13. ZAKAT PROFESI
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Definisi zakat
Definisi zakat dalam “Ensiklopedia Islam Ringkas” adalah Pemberian sebagian harta kekayaan yang dimiliki seseorang karena adanya kelebihan dari yang dibutuhkan, yakni makanan untuk menyucikan atau mengesahkan kekayaan yang dimilikinya
Maka zakat yang paling utama adalah berupa makanan yaitu biji makanan yang mengenyangi dan binatang ternak.
Bukti empiris global
Makanan adalah kebutuhan terpokok manusia untuk bisa bertahan hidup. Kekurangan pangan adalah masalah terbesar dunia pada abad ke-21 karena diperkirakan sekitar 925 juta manusia mengalami kelaparan di seluruh dunia.
Tak kurang dari 40% lahan tanaman pangan mengalami degradasi (pengurangan produksi), bahkan persentase tersebut bisa lebih besar lagi apabila memperhitungkan dampak buruk perubahan iklim (pemanasan global).
Dari bukti-bukti ini kita bisa menentukan bahwa :
|
Tujuan utama zakat adalah untuk mencegah kelaparan atau untuk kelangsungan hidup manusia (mencegah kematian). |
Bukti dari Al Qur-an dan Hadits
Akan dibuktikan bahwa asnaf zakat yang utama adalah makanan.
Dalil ke-1 Sabda Alloh QS. At-Taubah [9]: 103 :
Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Pada ayat ini, shodaqoh = zakat berupa amwal (harta).
Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan amwal / harta itu ?
Tafsir Ibnu Katsir Surah At-Taubah [9] : 103
Ada sebagian orang Arab Badui yang enggan membayar zakat karena menduga bahwa pembayaran zakat hanyalah khusus bagi Rosululloh Saw.
Kholifah Abu Bakar As-Siddiq As. dan sohabat lainnya memerangi mereka, hingga mereka mau membayar zakat nya kepada kholifah, dan berkata : Demi Alloh, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rosulullah Saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.
Di sini Kholifah Abu Bakar As. menafsirkan zakat harta pada Surah At-Taubah [9] : 103 dengan zakat ternak unta atau zakat makanan.
Dalil ke-2, hadith ke-2.
Diriwayatkan oleh ats-Tsauri dari Waki’ yang keduanya dari ‘Ibad bin Manshur, dar al-Qosim bin Muhammad, bahwasanya ia pernah mendengar Abu Huroiroh Ra. bercerita, Rosululloh Saw. pernah bersabda :
“Sesungguhnya Alloh menerima shodaqoh dan mengambilnya dengan tangan kananNya, lalu Alloh mengembangkannya bagi seseorang di antara kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangbiakkan anak kudanya, sehingga satu suap bisa menjadi seperti gunung Uhud.” (HR. Al-Bukhori).
Pada hadits ini Alloh Swt mengibaratkan zakat harta dengan anak kuda atau zakat makanan.
Dalil ke-3 Hadits ke-3 : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir. Bukhori dan lain-lain.)
Pada hadits ini Nabi bersabda bahwa zakat harta terdiri dari makanan dan pakaian.
|
|
|
Jadi, zakat harta = zakat makanan (dan sandang) |
Dalil ke-4, Surat Al-Baqoroh [2[ : ayat 2-5
1. Alif Lam Miim. 2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. 3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan (berzakat) sebahagian rezki makanan yang Kami anugerahkan kepada mereka. 4. dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirot. 5. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.
Dalil ke-5 mirip dengan Dalil ke-4 :
Dan nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari pada rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; dan ia ber-kata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, dengan sebab itu aku dapat bershodaqoh (membayar zakat) dan aku termasuk orang-orang yang soleh?". (Q.S. Al Munafiqun [63] : 10).
Pada kedua ayat ini, infak / nafkah = zakat berupa rizqi.
Arti hasil usaha
Dalil ke-6 Hadits ke-7 Ibnu Jarir ra. meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib mengenai firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya.”) Ia (al-Barra’) mengatakan, ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar. Pada hari pemetikan pohon kurma, orang-orang Ansor mengeluarkan busrun (kurma mengkal), lalu menggantungkannya pada tali di antara dua tiang masjid Rasulullah Saw. sehingga dimakan oleh kaum fakir miskin dari kalangan muhajirin. Lalu salah seorang di antara mereka sengaja mengambil kurma yang buruk-buruk dan memasukkannya ke dalam beberapa tandan busrun (kurma mengkal), ia mengira bahwa perbuatan itu dibolehkan. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat berkenaan dengan orang yang mengerjakan hal tersebut: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya.”) Ternyata yang dimaksud dengan hasil usaha adalah hasil panen kurma (makanan).
Berzakat Rizqi Makanan Akan Diberi Pahala 2 Kali Lipat.
Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rido Alloh dan untuk memperteguh jiwa mereka seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang di-siram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kau kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265).
Zakat Mal Modern khususnya Zakat profesi
Memperkenalkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi pelopor Hukum Zakat modern
Dr. Yusuf Al Qaradhawi lahir dengan nama Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf.di Desa Shafat at-Turab, Gharbiah, Mesir pada 9 September 1926. Ketika umurnya belum 10 tahun telah hafal Al-Qur'an al-Karim. Seusai tamat sekolah Dasar dan Menengah beliau meneruskan sekolah ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Kairo, hingga menyelesaikan program doktor pada tahun 1973 dengan disertasi berjudul "Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial". Disertasi ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dalam bentuk Buku Hukum Zakat. Karena khutbah-khutbahnya yang keras dan masalah politik (Ikhwanul Muslimin) beliau beberapa kali masuk penjara di Mesir.
Pendapat Dr. Qardawi tentang Zakat panen
Sebagaimana pendapat ulama lainnya beliau menafsirkan kata rizqi di dalam Al Qur-an yang wajib dizakati sebagai Semua karunia yang kita terima dari Alloh Swt. Apalagi dalam disertasinya beliau memperluas fungsi zakat dari sekedar “Agar manusia tidak kekurangan makanan dan bisa tetap hidup sehat” menjadi alat untuk “Mengatasi Problematika Sosial“ yang amat luas jangkauannya.
Qardawi menggugat mengapa hanya para
petani yang sangat berat pekerjaannya dikenakan zakat yang tinggi yaitu 5-10
%. Sedang jabatan-jabatan modern yang kerjanya lebih ringan tetapi
penghasilannya lebih banyak (dokter, insinyur, notaris, eksekutif, karyawan
yang gajinya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob) tidak dikenakan zakat
?
Maka beliau mengusulkan agar jabatan-jabatan itu dikenakan
zakat profesi sebesar 2,5 % tanpa nishob dan tanpa menunggu setahun (haul).
Alasan beliau adalah untuk menyamakan (qiyas) dengan zakat panen yang tanpa
menunggu haul.
Beliau salah penerapan qiyas panen dengan peng-hasilan (siapakah yang menumbuhkan padi ?)
Untuk bisa menjawab pertanyaan ini kita harus menggunakan ilmu tumbuh-tumbuhan. Bila sebutir padi ditanam di tanah yang basah segera akan tumbuh kecambah. Selanjutnya tumbuhlah daunnya yang berwarna hijau. Warna hijau itu adalah berasal dari khlorofil. Di dalam khlorofil inilah terjadi fotosintesis yaitu air yang berasal dari tanah yang diisap oleh akar direaksikan dengan CO2 yang berasal dari udara dengan bantuan cahaya matahari dirubah menjadi gula dan oksigen. Selanjutnya glukosa ini menjadi bahan baku dalam pembuatan senyawa organik lainnya dan sebagai bahan baku enerji.
Tanaman itu tumbuh karena adanya proses fotosintesa yang memerlukan (i) air, (ii.) udara dan (iii.) cahaya matahari. Ketiganya diciptakan atau dikerjakan oleh Alloh Swt. Jadi yang menumbuhkan tanaman itu adalah Alloh Swt. Pekerjaan ini adalah yang terpenting. Maka wajarlah bila Alloh Swt. berhak dibayar untuk menumbuhkan tanaman. Hak Alloh itu berupa zakat panen.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka sebenarnya zakat panen adalah ongkos Alloh Swt. karena telah menumbuhkan tanaman. Dengan meng-qiyaskan pekerjaan manusia dengan panen, Qordowi dan para pengikutnya telah menyamakan pekerjaan Alloh Swt. dengan pekerjaan manusia
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis tidak setuju dengan pendapat belau tentang zakat profesi yang belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad Saw (bid’áh).(Awas Syekh Qardawi menggugat hukum Alloh !).
Para Ulama Pendukung Zakat Profesi dan Pendapatnya
1. Syaikh Abdur Rohman Hasan, Qadhi di Jiriyah Saudi Arabia.
2. Syaikh Muhammad Abu Zahroh, guru besar di Universitas Al-Azhar dan universitas Cairo
3. Syaikh Abdul Wahab Kholaf pengarang Kitab “Ushul Fiqh “, pernah menjadi hakim dan guru besar di Universitas Cairo
4. Syaikh Yusuf Qardhawi pengarang Kitab “Fiqh Zakat”.
5. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M (yang diikuti Indonesia) juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
6. Golongan Syiah memungut zakat profesi sebanyak 1/5 (khumus) dari sisa belanja selama setahun (haul).
Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi.
Masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah. Sehingga hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk atau contoh langsung dari Rosu-lulloh Saw.
Di zaman Rosululloh Saw. dan Khulafa’ sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan tentang adanya zakat gaji atau profesi.
Hadith 03: Rosulullah Saw. bersabda: “Barang siapa me-ngerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintah-kan, maka ia tertolak”; (HR. Muslim).
Di antara mereka yang menentang adalah
1. Fuqoha kalangan Zohiri seperti Ibnu Hazm dll.
2. Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang membe-rikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
3. Semua Ulama Wahabi seperti Syaikh Abdulloh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin, dll. tidak menye-tujui zakat profesi.
Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak zakat profesi sebab tak pernah dibahas para ulama sebelum ini.
Umumnya Kitab Fiqih Klasik (Kitab kuning) tidak mencan-tumkan adanya zakat profesi.
Jember 6 Mei 2016
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar