Selasa, 29 Januari 2013

Buku Negara Tanpa Penjara 02



Negara Tanpa Penjara

Seri 02



Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi 



V. Sejarah sistem penjara di Barat

Pemenjaraan hanyalah salah satu dari sejumlah sanksi yang tersedia bagi pengadilan untuk menangani orang-orang yang melakukan tindak pidana. Pemenjaraan saat ini adalah sanksi paling keras yang tersedia, tetapi hal ini tidak selalu terjadi.

A. Abad ke-16 dan 17

Sanksi untuk perilaku kriminal cenderung berupa hukuman di muka umum untuk mempermalukan orang tersebut dan mencegah agar orang lain tidak menirunya. Di antaranya adalah membenamkan kepala ke dalam air, mencambuk, mencap kulit dengan besi panas serta mengunci leher dan pergelangan tangan dengan kayu. Sedang kebanyakan hukuman bagi pelanggaran lain adalah hukuman mati.
Penjara menjadi tempat penahanan sebelum sidang atau sambil menunggu hukuman. Hak-haknya dirampas. Pria dan wanita, anak laki-laki dan perempuan, debitur dan pembunuh semuanya dimasukkan di penjara yang sama.
Keadaan penjara pada periode ini sangat buruk dan sering kali hanya dikendalikan oleh sipir penjara yang lalai. Banyak orang meninggal karena penyakit demam penjara, yang merupakan bentuk tifus.
Perbaikan yang paling penting dari periode ini adalah pembangunan rumah penjara sebagai tempat pengoreksi, Bridewell London. Rumah pengoreksi awalnya bagian dari sistem UU Orang Miskin, dimaksudkan untuk menanamkan kebiasaan industri melalui kerja penjara. Sebagian besar dari mereka yang ditahan di dalamnya adalah penjahat kecil, gelandangan dan kaum miskin yang kacau. Pada akhir abad ke-17 mereka diserap ke dalam sistem penjara di bawah kendali Hakim Peradilan lokal.

B. Abad ke-18

Pada abad ke-18 timbul penentangan terhadap hukuman mati bagi semua jenis kejahatan kecuali yang sangat serius. Hukuman berat seperti itu kontra-produktif, sehingga para juri menolak untuk mengadili pencuri dengan kekerasan yang berakibat hukuman mati.
Penghuni penjara pada pertengahan abad ke -18 dikenakan hukuman kerja keras, sebagai sanksi yang cocok untuk pelanggar kecil.
Pembuangan ke tanah jajahan adalah metode yang banyak digunakan untuk membuang orang hukuman. Narapidana yang dikirim ke koloni Inggris seperti Amerika (sampai akhir Perang Kemerdekaan Amerika pada tahun 1776), Australia, dan Tanah Van Diemen (Tasmania).
Metode pembuangan dihentikan pada akhir abad ke-18. Karena itu sanksi lain harus ditemukan. Dua alternatif menonjol adalah hukuman kerja paksa, dan bagi mereka yang tidak mampu untuk melakukan hal ini, rumah koreksi. Praktek ini menyebabkan penggunaan penjara hulks (kapal rusak) dari tahun 1776 sampai secara bertahap diakhiri pada tahun 1857.
 Penjara kapal rusak ini dilabuhkan di Sungai Thames, Portsmouth dan Plymouth. Mereka dipekerjakan dalam kerja keras siang hari, kemudian dirantai dan dimuat ke kapal di malam hari. Kondisi memprihatinkan pada penjara ini, terutama akibat kurangnya kontrol dan kondisi fisik yang buruk, akhirnya penjara ini diakhiri. Tetapi penggunaan penjara kapal rusak ini banyak meyakinkan opini publik bahwa penahanan, dengan kerja keras, adalah hukuman yang layak untuk kejahatan.
 Pada 1777, John Howard (nama lain Liga Howard) mengutuk sistem penjara yang tidak teratur, barbar dan kotor. Dia menyerukan reformasi luas termasuk menggaji staf yang dibayar, pemeriksaan oleh petugas luar, diet yang baik dan kebutuhan lainnya bagi para narapidana.
Jeremy Bentham, dan reformis pidana lain, percaya bahwa tahanan harus diperlakukan dengan keras, tetapi tidak boleh merugikan kesehatan mereka. Reformis Pidana juga menghendaki pemisahan laki-laki dan perempuan dan sanitasi yang lebih baik.
Tahun 1791 Bentham merancang 'penjara yg bentuknya bundar'. Desain penjara ini memungkinkan seorang pengamat ditempatkan secara terpusat untuk mengawasi semua narapidana, sebagai sayap penjara terpancar keluar dari posisi sentral. Penjara Bentham yang bentuknya bundar menjadi model untuk bangunan penjara selama setengah abad berikutnya.

Pada 1799 UU Pemasyarakatan menetapkan bahwa penjara-penjara harus dibangun bagi satu narapidana per sel dan beroperasi dengan sistem yang tenang dan dikenakan kerja terus menerus.

C. Abad ke-19

Paruh pertama abad ke-19 terjadi kemajuan dalam sejarah hukuman negara. Hukuman mati sekarang dianggap sebagai sanksi pantas untuk banyak kejahatan. Sanksi mempermalukan, seperti mengecap kulit dengan besi panas, dianggap sebagai ketinggalan jaman. Pada pertengahan abad ke-19, hukuman penjara telah mengganti hukuman mati untuk pelanggaran paling serius - kecuali kejahatan pembunuhan.

Ide yang berkaitan dengan reformasi pemasyarakatan menjadi semakin populer berkat perjuangan beberapa reformis yang energik. Banyak ide yang berkaitan dengan rehabilitasi bagi pelanggar hukum. Kelompok-kelompok keagamaan seperti Quaker dan Evangelis sangat besar pengaruhnya dalam mempromosikan ide-ide reformasi lewat penebusan pribadi.
Pada abad ke-19 terjadi kelahiran penjara negara bagian. Penjara nasional pertama selesai di Millbank di London, tahun 1816. Dihuni 860 orang tahanan, disimpan dalam sel terpisah, sedang pergaulan dengan tahanan lainnya diizinkan pada siang hari. Kerja di penjara terutama berpusat di sekitar tugas-tugas sederhana seperti memilih sabut dan tenun.
Pada tahun 1842 penjara Pentonville dibangun menggunakan desain penjara yang bentuknya bundar, penjara ini masih digunakan sampai sekarang.
Pentonville pada awalnya dirancang untuk menahan 520 tahanan, masing-masing ditahan di sel berukuran 13 kaki panjang, 7 kaki lebar dan 9 meter. Pentonville mengoperasikan sistem pemisahan, berdasarkan kurungan sendiri-sendiri. Dalam 6 tahun ke depan, 54 penjara baru dibangun dengan menggunakan model ini.
Pada tahun 1877 penjara ditempatkan di bawah kendali Komisi Penjara. Untuk pertama kalinya penjara lokal dikendalikan secara terpusat. Pada saat ini fungsi penjara dipandang sebagai sarana untuk pengasingan dan mencegah kambuhan. Ini adalah suatu gerakan menjauhi ide reformasi masa lalu.
Penjara UU 1898 menegaskan kembali reformasi sebagai peran utama sistem penjara. Undang-undang ini dapat dilihat sebagai sistem pengaturan pidana-kesejahteraan yang mendasari kebijakan penjara hari ini. Ini menyebabkan berakhirnya sistem yang terpisah, penghapusan kerja paksa, dan mendirikan gagasan bahwa kerja penjara harus menjadi produktif, paling tidak untuk para tahanan, yang harus dapat menjadi tempat untuk mencari nafkah mereka.

D. Abad ke-20

Pengembangan sistem penjara berlanjut. Pada akhir abad ke-19 ada pengakuan bahwa kaum muda harus memiliki penjara sendiri yang terpisah - dengan demikian sistem Borstal diperkenalkan dalam Pencegahan Kejahatan Act 1908. Pelatihan Borstal melibatkan sistem yang didasarkan pada kerja fisik yang berat, instruksi teknis dan pendidikan dan suasana moral yang kuat. Seorang anak muda di Borstal akan bekerja melalui serangkaian nilai, berdasarkan hak istimewa, sampai waktu pembebasan.
Pada tahun 1933, penjara terbuka pertama dibangun di Camp New Hall dekat Wakefield. Teori di balik penjara terbuka diringkas dalam kata-kata seorang pembaharu pidana, Sir Alex Paterson: "Anda tidak bisa melatih seseorang untuk kebebasan di bawah kondisi penangkaran".
The Criminal Justice Act 1948 tentang pidana kerja paksa, kerja keras dan cambuk dihapuskan. Diperkenalkan sistem yang komprehensif untuk hukuman dan pengobatan pelanggar. Penjara itu masih di pusat sistem, tetapi lembaga-lembaga mengambil berbagai bentuk termasuk pusat penahanan dan lembaga Borstal.
Pada bulan April 1993 Layanan Penjara menjadi Badan pemerintah. Status baru ini memungkinkan untuk otonomi yang lebih besar dalam hal operasional, sementara pemerintah mempertahankan arah kebijakan secara keseluruhan.
Tahun 1990-an juga telah dikenalkan penjara yang dirancang, dibiayai, dibangun dan dikelola oleh perusahaan swasta. Pendukung privatisasi berpendapat bahwa hal itu akan menyebabkan beaya yang lebih murah, penjara lebih inovatif, sementara organisasi seperti Liga Howard berpendapat bahwa penjara swasta cacat baik pada prinsipnya dan dalam praktek.

E. Abad ke-21

Saat ini ada 139 penjara menangani pria, wanita dan anak-anak di Inggris dan Wales. Fungsi penjara sebagai cara penanganan tindak kekerasan tidak menunjukkan tanda-tanda mereda.
Pembangunan penjara baru sedang direncanakan. Semua penjara baru akan menjadi bagian dari program PFI dan dikelola oleh sektor swasta. Saat ini ada 11 penjara yang dikelola secara pribadi, namun dua penjara yang mulai dikelola oleh sektor swasta telah dibawa kembali ke manajemen publik.

V. Tujuan hukuman bagi pelaku kejahatan
 1. Menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan tidak baik (aliran klasik).
2. Mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
A. Tujuan hukuman pada hukum positif
Sebelum timbulnya teori terbaru tentang tujuan hukuman, hukum positif telah mengalami beberapa fase. Fase-fase tersebut adalah sebagai berikut:

1. Fase balasan perseorangan
Pada fase ini, hukuman berada di tangan perseorangan yang bertindak atas dasar perasaan hendak menjaga diri mereka dari penyerangan dan dasar naluri hendak membalas orang yang menyerangnya.

2. Fase balasan Tuhan atau balasan umum
Adapun yang dimaksud balasan Tuhan adalah bahwa orang yang berbuat harus menebus kesalahannya. Sedangkan balasan umum adalah agar orang yang berbuat merasa jera dan orang lain pun tidak berani meniru perbuatannya. Hukuman yang didasarkan atas balasan ini tidak lepas dari unsur-unsur negatif seperti berlebihan dan melampaui batas dalam memberikan hukuman.

3. Fase kemanusiaan
Pada fase kemanusiaan, prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang dalam mendidik dan memperbaiki diri orang yang berbuat telah mulai dipakai. Bahkan memberi pelajaran dan mengusahakan kebaikan terhadap diri pelaku merupaka tujuan utama. Pada fase tersebut muncul teori dari sarjana Italia Becaria yang mengatakan bahwa suatu hukuman harus di batasi dengan batas-batas keadilan dan kepentingan sosial.

4. Fase keilmuan
Pada fase ini muncullah aliran Italia yang di dasarkan kepada tiga pikiran, yaitu sebagai berikut:
(i). Hukuman mempunyai tugas dan tujuan ilmiah, yaitu melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan pidana dengan cara pencegahan.
(ii). Macam, masa dan bentuk hukuman bukanlah aturan-aturan abstrak yang mengharuskan diberlakukannya pelaku pidana dalam tingkatan dan keadaan yang sama, besarnya hukuman juga harus memperhatikan berbagai faktor, seperti keadaan pelaku, faktor-faktor yang mendorongnya dan keadaan di mana pidana itu terjadi.
(iii). Kegiatan masyarakat dalam memerangi kejahatan, selain ditujukan kepada para pelakunya juga harus ditunjukkan untuk menanggulangi sebab-sebab dan faktor-faktor yang menimbulkan kejahatan tersebut.
V. Hukuman penjara
A. Penderitaan yang dialami oleh narapidana di penjara
Berpindahnya seorang narapidana dari suasana kemerdekaan di luar penjara, masuk ke dalam lingkungan tertutup di dalam penjara menimbulkan penderitaan baginya.
Penderitaan itu antara lain adalah:
1. Hilangnya kemerdekaan (loss of liberty) karena ditempatkan di dalam lingkungan yang tertutup
2. Hilangnya hak untuk mengatur diri sendiri (loss of autonomy).
3. Hilangnya hak untuk memiliki barang dan pelayanan (loss of good and services).
4. Hilangnya rasa aman (loss of security) karena bergaul dengan orang yang bukan pilihannya.
5. Hilangnya hak akan kebutuhan biologis (loss of heterosexual relationship)
B. Penjara di negara-negara Barat
     Penjara, adalah lembaga yang dirancang dalam bentuk bangunan untuk mengamankan orang yang telah dihukum karena tindak kejahatan.
Orang-orang itu, dinamakan narapidana atau tawanan, dikurung dalam penjara dalam waktu lama. Orang-orang yang melakukan tindak kejahatan sangat berat dimasukkan penjara selama setahun atau lebih; makin berat kejahatannya, makin lama ditawannya. Beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, pelakunya dimasukkan ke dalam penjara selama sisa hidupnya.
C. Dipakai secara luas sejak abad ke-15
     Meskipun bentuk penjara sudah ada sejak zaman peradaban kuno, penggunaan kurungan dalam waktu lama sebagai bentuk hukuman kejahatan yang semakin meluas dimulai sejak abad ke-15. Pada zaman sekarang setiap negara industri memiliki penjara-penjara, dan peran penjara di seluruh dunia adalah menghukum penjahat dengan membatasi kemerdekaannya. Di sebagian besar negara, pemerintah membuat dan menjalankan sistem penjara. Meskipun, beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, juga memberi wewenang perusahaan pribadi membangun dan menjalankan penjara di bawah kontrak pemerintah.


Penjara San Quentin


C. Penjara dan Rumah tahanan di Amerika Serikat
     Penjara berbeda dengan rumah tahanan. Rumah tahanan adalah bangunan milik pemerintah lokal yang digunakan untuk mengurung penjahat dewasa yang mendapat hukuman kurungan jangka pendek (di Amerika Serikat, vonis kurang dari setahun). Sebagai tambahan, rumah tahanan digunakan untuk tempat tinggal orang yang menunggu pemeriksaan, saksi yang dilindungi, pelanggar hukum kejahatan dalam kewenangan badan lain, orang yang menunggu pengampunan dan pembebasan, tahanan anak-anak yang menunggu kepindahan ke fasilitas tahanan anak-anak.
Penjara De La Sante
     Penjara juga berbeda dengan rumah tahanan selain lamanya kurungan. Penjara mempunyai budaya dan bahasa sendiri (prokem), sedangkan penghuni tahanan selalu berubah-ubah. Sehingga, kecil kemungkinannya bagi penghuni rumah tahanan untuk mengembangkan budaya yang abadi. Karena penjara mengurung pelanggar hukum dalam waktu lama, disitu sering ditawarkan program kejuruan dan pendidikan untuk rehabilitasi narapidana dan perbaikan diri. Kebanyakan rumah tahanan tidak ada program itu. Rumah tahanan juga tidak tersedia kenyamanan seperti rumah penjara, seperti fasilitas olah raga, toko kecil, dan dokter, penasihat dan staf profesional yang menambahkan dan menolong dalam bermacam-macam cara.
     Kebanyakan rumah tahanan di Amerika Serikat kecil saja, terdiri dari gedung tunggal dengan beberapa tingkat sel dan blok sel (gabungan sel secara horizontal). Berlawanan dengan fasilitas penjara, biasanya tersebar beberapa hektar, dengan dibatasi oleh tembok tinggi. Gedung penjara juga terbagi dalam ruangan tahanan yang rumit, dimana tahanan yang lebih berbahaya dipisahkan dari yang kurang bahaya. Pada kebanyakan penjara, alat-alat yang canggih dipakai untuk memantau gerakan narapidana dan tawanan agar mematuhi aturan penjara. Pengawal bersenjata menempati posisi strategis di menara dengan susunan keamanan yang overlapping untuk mencegah usaha melepaskan diri. Rumah penjara dan rumah tahanan di Amerika Serikat memisahkan narapidana laki-laki dan perempuan serta anak-anak. Namun, beberapa rumah tahanan—disebut lock-ups—terdiri dari satu atau dua sel yang besar dimana semua tahanan ditempatkan di situ.
D. Tujuan pengurungan  
     Pengurungan mempunyai beberapa fungsi umum, yaitu
1. Melindungi masyarakat,
2. Mencegah kejahatan,
3. Sebagai balasan terhadap kejahatan, dan
4. Rehabilitasi narapidana.
     Tujuan lain dari pengurungan adalah termasuk
- terjaminnya keadilan dalam filsafat hukum dan
- menggabungan kembali narapidana ke dalam masyarakat.
     Negara lain lebih menekankan satu tujuan lebih dari yang lain. Sebagai contoh, narapidana di negara-negara Skandinavia menekankan rehabilitasi dan reintegrasi tahanan. Meskipun penjara-penjara di Amerika Serikat juga meliputi program rehabilitasi dan reintegrasi, filsafat pidana menekankan perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan, dan pembalasan masyarakat terhadap pelaku kejahatan sesuai teori retribusi.
     Perbedaan pada kebijaksanaan penjara antar negara tergantung pada pengalaman masyarakat dalam menangani kejahatan, juga pengalaman dalam cara yang berbeda untuk untuk mengoreksi dan memperbaiki perilaku narapidana. Program di beberapa negara menimbulkan perubahan lebih baik dari lainnya. Perbedaan budaya juga menerangkan mengapa suatu negara menekankan tujuan pemidanaan lebih dari yang lain. Sebagai contoh, sistem penjara di Jerman menekankan disiplin yang keras, menunjukkan ciri budaya Jerman. Pengaturan penjara Jerman mirip militer dan berorientasi peraturan. Akibatnya, narapidana di penjara Jerman dibiasakan hidup yang sangat tertata melebih narapidana pada sistem penjara lain di dunia. Sebagai contoh, sampai sekarang penjara Jerman tidak mengizinkan narapidana menerima tamu.
E. Perlindungan Masyarakat dan Pencegahan Kejahatan
     Mengurung dan mengunci penjahat yang berbahaya atau pelanggaran yang tidak menimbulkan cedera fisik berarti masyarakat akan terlindung dari mereka selama hukumannya. Jadi, pemenjaraan penjahat melumpuhkan mereka untuk sementara. Sebagai tambahan, masyarakat mengharap penjara itu akan menyebabkan narapidana itu menyesali tindak kejahatan mereka (efek jera), sehingga saat sebagian besar mereka dilepas mereka tidak melakukan kejahatan lagi. Pengurungan narapidana juga bisa mencegah orang lain melakukan tindak kejahatan karena takut akan dihukum.
     Namun, tidak mungkin memasukkan semua pelanggar hukum ke dalam penjara. Beberapa penjahat tidak pernah ditangkap. Karena keterbatasan tempat dan anggaran, bahkan yang sudah tertangkap tidak semuanya dapat dipenjara. Para ahli tidak sependapat tentang hubungan antara jumlah orang yang dipenjara dan jumlah kejahatan yang terjadi. Perubahan dalam jumlah orang yang dipenjara menunjukkan naik turunnya jumlah orang yang bertindak jahat. Namun, kedua angka itu bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor bebas. Sampai derajat tertentu, angka pemenjaraan menunjukkan berapa banyak ruang yang tersedia untuk menampung pelanggar undang-undang, bukan jumlah penindak kejahatannya. Amerika Serikat termasuk dalam negara yang angka kejahatannya tertinggi di dunia demikian juga angka pemenjaraannya tertinggi di dunia. Pada tahun 1998 AS memenjarakan 668 orang dari setiap 100.000 penduduk.
F. Rehabilitasi dan Reintegrasi
Penjara mencoba untuk merehabilitasi narapidana sehingga mereka akan terhindar dari tindak kejahatan di masa depan. Sebagian besar lapas memiliki program kejuruan dan pendidikan, konselor psikologis, dan berbagai layanan yang tersedia untuk membantu narapidana bisa meningkatkan keterampilan mereka, pendidikan, dan konsep diri.
Sebagian besar lapas menyediakan program yang dirancang untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke masyarakat. Dalam karya-release dan studi-release program, narapidana dapat berpartisipasi dalam pekerjaan atau kegiatan pendidikan di luar penjara. Sebagai narapidana, mendekati tanggal pembebasan bersyarat atau rilis, beberapa orang diijinkan mengambil cuti untuk mengunjungi keluarga mereka pada akhir pekan tanpa pengawalan. Keterlibatan dengan kegiatan masyarakat dapat membantu narapidana menyesuaikan diri kepada masyarakat setelah mereka telah dibebaskan.
G. Karateristik Narapidana Laki-laki
Kebanyakan tahanan laki-laki di Amerika Serikat adalah miskin dan anggota kelompok minoritas. Hampir setengah dari semua tahanan laki-laki di penjara AS adalah Afrika Amerika. Hispanik sekitar 18 persen. Kira-kira setengah dari semua tahanan laki-laki dalam keadaan menganggur pada saat penangkapan mereka. Tingkat pendidikan rata-rata penerimaan penjara baru adalah kelas 11.
Selama tahun 1990-an jumlah narapidana laki-laki antara usia 35 dan 54-meningkat tajam sebesar 70 persen. Lebih dari sepertiga dari semua tahanan negara bagian dan federal laki-laki berusia seperti itu. Sepertiga lainnya adalah antara usia 25 dan 34 dan sekitar seperlima yang berusia antara 18 dan 24. Sejak pertengahan 1970-an, kebijakan hukuman ketat telah dilaksanakan agar narapidana menjalani porsi yang lebih besar dari hukuman mereka. Tahanan tetap di penjara dalam waktu lama dan usia keseluruhan populasi narapidana telah meningkat.
Sekitar seperempat dari narapidana laki-laki di penjara negara bagian di Amerika Serikat telah dihukum karena kejahatan properti, sementara hampir setengah dijatuhi hukuman atas kejahatan kekerasan. Jumlah pelanggar narkoba sedikit kurang dari seperempat dari tahanan negara laki-laki.
Di Kanada, hampir setengah dari semua tahanan pria di penjara federal berusia antara 25 dan 34. Populasi laki-laki yang lebih muda di penjara provinsi dan teritorial jumlahnya lebih tinggi, di mana sekitar seperempat dari narapidana laki-laki di fasilitas tersebut berusia antara usia 20 dan 24. Hampir tiga perempat narapidana federal laki-laki berbangsa Kaukasia, sementara pemerintah mengklasifikasikan seperenamnya dihuni oleh penduduk asli (masyarakat adat Kanada). Mayoritas dari semua narapidana laki-laki tunggal.
 Kira-kira setengah dari semua narapidana pria di Kanada yang dipenjarakan karena kejahatan kekerasan, seperti pembunuhan, penyerangan, dan perampokan. Sekitar seperempat dari semua narapidana federal laki-laki yang dipenjara karena pembunuhan, sementara kurang dari sepersepuluh yang dipenjara karena pelanggaran narkoba. Pria narapidana di penjara provinsi dan teritorial yang paling sering dipenjara karena kejahatan properti, seperti pencurian dan penipuan.
H. Lama pemenjaraan dan kekambuhan
Rata-rata, para narapidana federal di Amerika Serikat menerima hukuman lebih pendek dibanding narapidana negara bagian. Namun, sampai saat ini bagian hukuman di penjara federal jauh lebih lama daripada di penjara negara bagian. Pedoman hukuman federal membatasi pengurangan dari hukuman penjara untuk perilaku yang baik. Secara historis, narapidana negara bagian telah menjalani masa hukuman lebih pendek karena pembebasan bersyarat dan program lain pada pembebasan awal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar negara bagian telah mengadopsi standar federal untuk menjalani setidaknya 85 persen masa hukuman mereka sebelum menerima pembebasan bersyarat. Rata rata putusan hukuman maksimum untuk pelaku kekerasan yang dikirim ke penjara negara adalah 104 bulan, atau lebih dari 8,5 tahun. Hukuman untuk mereka yang dipenjara karena pelanggaran properti rata-rata 54 bulan (4,5 tahun), sedangkan hukuman untuk kepemilikan atau penjualan obat rata-rata 57 bulan (4,75 tahun).
Di Kanada, dua pertiga dari mereka yang dipenjara di fasilitas provinsi dan teritorial menjalani hukuman kurang dari satu tahun. Sekitar seperempat menjalani satu sampai dua tahun, dan 5 persen narapidana provinsi dan teritorial menjalani hukuman dua tahun atau lebih. Dalam fasilitas federal Kanada, hampir seperlima dari semua narapidana mendapat hukuman penjara seumur hidup. Kira-kira setengah dari narapidana federal Kanada mendapat hukuman antara dua dan enam tahun.
I. Sistem penjara di AS dan Kanada
Penjara di seluruh dunia memiliki banyak kesamaan. Situs penjara terdiri dari bangunan berbagai ukuran dikelilingi oleh tembok tinggi dan atasnya dilengkapi dengan kawat berduri. Bangunan yang dikelola oleh penjaga bersenjata atau petugas pemasyarakatan yang menjaga tahanan di bawah pengawasan yang ketat.
Di Amerika Serikat, penjara didanai dan dioperasikan melalui pajak negara bagian dan federal. Biro Federal Penjara mengawasi semua penjara dan fasilitas lain yang dirancang untuk memenjarakan orang-orang yang dihukum karena melanggar undang-undang federal. Beberapa fasilitas yang dioperasikan oleh pemerintah federal mengakomodasi tahanan yang memiliki penyakit fisik atau mental sehingga lebih seperti rumah sakit. Pada tahun 1998 ada 93 lembaga federal untuk penahanan penjahat. Pada tahun yang sama dengan 50 negara bagian AS dioperasikan 1.430 penjara negara. Penjara Negara bagian menampung narapidana yang telah dihukum karena melanggar hukum pidana negara bagian.
Pelanggar pidana yang melanggar baik hukum negara bagian dan federal dapat dituntut baik oleh pejabat negara bagian atau federal, atau keduanya. Tidak ada protokol khusus yang menentukan apakah sistem peradilan federal atau negara akan bergerak pertama untuk mengisi dan mengadili pelaku. Biasanya, jika satu tingkat narapidana pemerintah dan memenjarakan pelaku, tingkat lain pemerintah tidak akan melanjutkan tuntutan. Sebagai contoh, pada tahun 1997 juri dihukum Timothy McVeigh untuk pembunuhan di bawah hukum federal untuk 167 kematian akibat pemboman 1995 dari Alfred P. Murrah Federal Building di Oklahoma City, Oklahoma. Oklahoma juga bisa mengisi McVeigh untuk pembunuhan di bawah hukum negara bagian. Namun, kecuali keyakinan Federal McVeigh yang terbalik, tidak ada kebutuhan untuk sidang pengadilan negara bagian.
Di Kanada, sebuah badan federal yang dikenal sebagai Layanan Pemasyarakatan Kanada (CSC) mengawasi sekitar 50 lembaga pemasyarakatan federal dan pusat-pusat komunitas 15 pemasyarakatan. Provinsi dan wilayah lain mengoperasikan 150 LP. Sedangkan fasilitas penjara federal Kanada umumnya ditempati oleh penjahat yang dihukum dua tahun atau lebih, narapidana rumah provinsi dan teritorial penjara menjalani hukuman kurang dari dua tahun.
J. Jenis-jenis penjara di AS dan Kanada
Di Amerika Serikat dan Kanada, penjara dibagi menjadi tingkatan atau unit rumah yang berbeda sesuai jenis pelanggaran. Administrator penjara membedakan pelaku kejahayan sesuai dengan tingkat risiko yang mereka akibatkan terhadap narapidana lain dan personel penjara. Kriteria untuk memasukkan narapidana untuk tingkat penjara yang berbeda, termasuk tingkat kekerasan kejahatan, catatan sebelumnya, sejarah kekerasan, perilaku kelembagaan masa lalu, dan lama hukuman. Di Amerika Serikat, Federal Bureau of Prisons menggunakan skala bertingkat untuk menentukan tingkat penjara narapidana itu. Banyak penjara negara menggunakan skema klasifikasi yang sama. Penjara Kanada juga menggunakan skala penilaian untuk menempatkan tahanan narapidana di penjara yang dinilai sesuai dengan keadaan penjara.
Tingkat tahanan konvensional termasuk minimum-keamanan, media-keamanan, dan keamanan maksimum, yang kenaikan tingkat penjara memerlukan keterlibatkan pengawasan yang lebih ketat, keamanan yang lebih rumit, dan kontrol narapidana lebih intensif. Sekitar 20 persen dari semua lembaga pemasyarakatan di Amerika Serikat juga bertingkat, yaitu termasuk minimum, tingkat menengah, dan maksimum dalam hal keamanan penjara dengan fasilitas yang sama. Beberapa fasilitas bertingkat juga termasuk super maksimum dalam bidang keamanan.
 Beberapa penjara di Kanada dan Amerika Serikat dirancang khusus untuk wanita. Fasilitas khusus juga ada untuk rumah lalim remaja. Lembaga lain secara khusus dilengkapi dengan pelayanan medis atau konseling psikologis dan terapi bagi pelanggar dengan penyakit fisik atau mental.

                                          Penjara Alcatraz
IV. Kegagalan sistem pemasyarakatan di Barat
A. Kasus di Amerika Serikat dan Kanada
Dari uraian di atas terlihat bahwa sistem penjara yang dilaksanakan sekarang telah gagal dalam melaksanakan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi terhadap para penjahat di penjara.
Sebab-sebabnya adalah :
1. Penggunaan kurungan dalam waktu lama sebagai bentuk hukuman kejahatan yang semakin meluas dimulai sejak abad ke-15. Pada abad ke-19 penjara telah menjadi pengganti bagi hukuman mati dengan pemenjaraan yang lama, sehingga penjara cepat menjadi penuh.
2. Penjara mula-mula berfungsi sebagai tempat pengasingan bagi penjahat agar tidak mengganggu masyarakat. Menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik). Fungsi ini hanya memerlukan sedikit ruangan karena satu ruang penjara bisa ditempati oleh banyak penjahat.
3. Pada abad ke-19 terjadi reformasi fungsi penjara. Penjara ditugasi merehabilitasi narapidana sehingga mereka akan terhindar dari tindak kejahatan di masa depan. Sebagian besar lapas memiliki program kejuruan dan pendidikan, konselor psikologis, dan berbagai layanan yang tersedia untuk membantu narapidana bisa meningkatkan keterampilan mereka dan konsep diri.
4. Pada 1799 UU Pemasyarakatan menetapkan bahwa penjara-penjara harus dibangun untuk satu narapidana per sel dan beroperasi dengan sistem yang tenang dengan dikenakan kerja terus menerus. Di samping itu diperlukan tenaga pendidik yang berkompeten. Sehingga memerlukan sangat banyak biaya.
5. Sebagian besar lapas menyediakan program yang dirancang untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke masyarakat. Dalam karya-release dan studi-release program, narapidana dapat berpartisipasi dalam pekerjaan atau kegiatan pendidikan di luar penjara.
6. Karena kurangnya biaya, serta kenaikan jumlah penjahat melebihi kenaikan biaya pembuatan penjara, maka program itu tidak bisa dilaksanakan dan akhirnya gagal.
7. Sejak tahun 90-an, kenaikan luar biasa kasus penjahat yang tersangkut narkoba sangat menambah berjubelnya kamar penjara.
8. Pada waktu sekarang perlu ruangan penjara 5 kali dari yang ada sekarang untuk bisa menampung penjahat yang memerlukan hukuman kurungan. Sehingga banyak penjahat yang tidak bisa dimasukkan ke dalam penjara,
7. Karena para penjahat itu bisa bergaul dengan sesamanya maka nyatanya para penjahat itu tidak dididik oleh para guru yang kompetent tetapi malah dididik oleh para penjahat yang lebih senior. Terbukti dengan terjadinya keadaan sebagai berikut:
a. Angka residivisme yang sangat tinggi :  65 persen.  Labih dari 50 % penjahat yang keluar dari penjara akan masuk kembali karena kejahatan yang sama.
b. Mirip sebagai pintu putar.
Komentar 07 : Selain 7 faktor di atas, dari tingginya narapidana yang mengalami gangguan kepribadian antisosial atau menurut Terrie Moffitt (1993) termasuk Life-Course-Persistent Offenders yang tidak mungkin dapat diubah perilaku kejahatannya.
Menurut Rafael Garofalo (1851-1934) mereka perlu dilakukan eliminasi mutlak (atau hukuman mati) bagi mereka yang kelakuan jahatnya adalah hasil dari anomali psikologis yang permanen sifatnya dan yang mengakibatkan bahwa mereka untuk selama-lamanya tidak akan dapat mengikuti kehidupan sosial.

Komentar 08 : Salah satu yang berhasil didapat oleh narapidana di penjara adalah penderitaan, akibat dipindahkan dari suasana kemerdekaan ke dalam suasana tertutup.
B. Kasus di Brazilia



  Penjara Carandiru

Kutipan dari Film Elite Squad
Di Penjara Laercio Costa Pellegrino yang lebih dikenal sebagai Bangu Satu, Kepala penjara yang merangkap sebagai komandan Elite Squad berceramah di muka masyarakat elit Brazil
... yang lebih parah dari yang kita bahas sekarang adalah kehidupan di dalam penjara saat ini sangat mengecewakan hanya membuat orang lebih buruk. Pahamilah lebih dalam lagi ...
Fraga (walikota) selalu menyebut saya seorang fasis ... tapi tidak berani mengatakan langsung di depanku ... Ketika kami bertemu, dia berpura-pura menghormati aku. Dan yang paling memalukan aku juga melakukan hal yang sama. Hanya untuk perbandingan, di tahun 1996 Narapidana di Brazil adalah 148.000 orang. Sekarang, sepuluh tahun kemudian populasinya meningkat lebih dari 400.000 narapidana. Hampir dua kali lipat bahkan mendekati tiga .. Aku membuat penghitungannya .. Sangat aneh disini ... Melakukan kesalahan sendiri .. Bayangkan, seorang profesor ternama menjadi pecandu, sangat memalukan .. Tapi yang satu ini yang akan aku bagikan padamu. Dengan mempelajarinya, aku menyadari ... bahwa populasi Narapidana Brazil ... jadi 2 kali lipat, rata-rata, setiap 8 tahun dibanding dengan penduduk Brazil ... 2 kali lipat setiap 50 puluh tahun Jika terus dengan keadaan seperti ini, di tahun 2081 ... penduduk Brazil menjadi 570 juta yaitu, anak-anak kamu, cucu kamu dan cicit kamu. Sedangkan populasi tahanan di Brazil akan menjadi 510 juta. Anak-anak kamu, cucu kamu dan cicit kamu. Yaitu 90% dari warga Brazil akan berada di penjara. Bisa Anda bayangkan? Huh, Julia? Apakah masa tua seperti ini yang kamu inginkan?? Dengar, tapi jangan khawatir, jangan khawatir ... karena situasi di sini akan membaik. Pada 2083, semua warga Brazil akan tinggal di sini. Dalam komunitas tertutup seperti ini. Bangu Satu, Penjara pertama kami dengan keamanan lengkap,
V. Sejarah penjara di Indonesia
Sebagaimana di negara-negara Barat, penjara di Indonesia adalah lembaga yang dirancang dalam bentuk bangunan untuk mengamankan orang yang telah dihukum karena tindak kejahatan.
Orang-orang itu, dinamakan narapidana atau tawanan, dikurung dalam penjara dalam waktu lama. Orang-orang yang melakukan tindak kejahatan sangat berat dimasukkan penjara selama setahun atau lebih; makin berat kejahatannya, makin lama ditawannya. Beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, pelakunya dimasukkan ke dalam penjara selama sisa hidupnya.
Pedoman pemenjaraan di Indonesia diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana. 
    A. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Induk peraturan hukum pidana positif Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WSvNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama kali disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru 2 tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai pada tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan. Pemberlakuan WvSNI menjadi hukum pidana ini menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa nama Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek van Srafrecht dan dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di samping itu, undang-undang ini juga tidak memberlakukan kembali peraturan-peraturan pidana yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang maupun oleh Panglima Tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia belum selesai pada tahun 1946 dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut maka pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal II aturan peralihan dari UUD 1945 yo. Pasal 192 Konstitusi RIS 1949 yo. Pasal 142 UUDS 1950, maka sampai kini masih diperlakukan KUHP yang lahir pada tanggal 1 Januari 1918, karena belum juga diadakan KUHP yang baru. Tapi tidak berarti, bahwa KUHP yang sekarang, masih dalam keadaan asli atau telah diambil alih langsung oleh negara kita, tetapi bahkan isinya dan jiwanya telah banyak diubah dan diganti, sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional kita dewasa ini.
Perubahan yang penting dari KUHP ciptaan Hindia Belanda itu diadakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan KUHP itu maka mulai 1 Januari 1918 berlakulah satu macam Hukum Pidana untuk semua golongan penduduk Indonesia (unifikasi Hukum Pidana).
Sebelum tanggal 1 Januari 1918 di tanah air kita ini berlaku 2 KUHP, yaitu :
1.    Satu untuk golongan Indonesia (mulai 1 Januari 1873)
2.    Satu untuk golongan Eropah (mulai 1 Januari 1867)
Perbedaan antara KUHP untuk orang Eropah (1867) dan dengan KUHP orang Indonesia (1873) adalah terutama macamnya hukuman.
Misalnya :
1.    Orang Indonesia dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi atau kerja paksa dengan tidak dibayar untuk mengerjakan pekerjaan umum, sedang orang-orang Eropa tidak, hanya hukuman penjara atau hukuman kurungan saja.
2.    KUHP untuk orang Indonesia disesuaikan dengan keadaan dan kebiasaan orang Indonesia.
Misalnya :
1.    Perkawinan dengan lebih dari satu orang perempuan tidak dihukum
2.    Pengemisan dan mandi tanpa pakaian di muka umum tidak dihukum.
Sebelum tahun 1876 orang-orang Eropah di Indonesia pada umumnya dikenakan Hukum Pidana dari negeri Belanda atau Hukum Pidana Romawi. Sedang bagi Indonesia sebelum tahun 1873 diberlakukan Hukum Adat Pidananya masing-masing. Hukum Adat Pidana di Indonesia pada umumnya tidak tertulis dan kalau tertulis belum merupakan suatu kodifikasi, sebab masih tercampur dengan hukum yang lain, lagi pula Hukum Acara Pidana itu bersifat sedaerah-daerah.
Jadi mulai 1 Januari 1873 Hukum Adat Pidana yang bersifat sedaerah-daerah itu dihapuskan dan untuk semua orang Indonesia berlaku satu KUHP saja.
Pada waktu 1 Januari 1918 di Indonesia sistem dualisme dihapuskan dan hanya diadakan satu KUHP saja untuk semua golongan penduduk Indonesia, maka KUHP yang baru ini (1918)  merupakan turunan dari KUHP nasional negeri Belanda.
Sebelum tahun 1886, KUHP negeri Belanda adalah suatu copy dari Code Penal Perancis tahun 1811. Tetapi mulai dari tahun 1886 berlakulah di negeri Belanda suatu KUHP yang bersifat nasional. Beberapa perbedaan penting antara KUHP Belanda yang nasional dengan yang merupakan copy dari Code Penal Perancis adalah :
Hapusnya hukuman yang serendah-rendahnya dan hukuman mati.
Dalam KUHP Belanda nasional keadaan si pelanggar diperhatikan.
Pada umumnya KUHP Belanda yang bersifat nasional itu adalah lebih modern dan lebih sesuai dengan kemajuan zaman, jika dibandingkan dengan KUHP dari lain-lain negara pada waktu itu, sebab KUHP Belanda ini dibuat belakangan, sehingga dapat menarik keuntungan-keuntungan dari KUHP negara lain.
Perbedaan yang penting antara KUHP Belanda 1886 dengan copy-nya di Indonesia yang mulai berlaku 1 Januari 1918 ialah masih ada hukuman mati dalam KUHP Indonesia pada tahun 1918.

B. Macam-macam hukuman dalam KUHP
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
  1. Hukuman-Hukuman Pokok
a. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
b. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
c. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
d. Hukuman denda. Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
e. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
C. Lembaga Pemasyarakatan
Sesuai dengan Undang-undang RI Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sistem Penjara di Indonesia diubah menjadi sistem pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
D. Prinsip-prinsip pemasyarakatan
1.  Orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna dalam masyarakat;
2.  Penjatuhan pidana bukan tindakan pembalasan dendam dari negara;
3.  Rasa tobat tidaklah dapat dicapai dengan menyiksa, melainkan dengan bimbingan;
4.  Negara tidak berhak membuat seorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lembaga;
5.  Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat;
6  Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanya diperuntukkan bagi kepentingan lembaga atau negara saja. Pekerjaan yang diberikan harus ditujukan untuk pembangunan negara;
7  Bimbingan dan didikan harus berdasarkan asas Pancasila;
8.  Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia meskipun ia telah tersesat. Tidak boleh ditunjukkan kepada narapidana bahwa ia itu penjahat;
9.  Narapidana itu hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan;
10.  Sarana fisik lembaga dewasa ini merupakan salah satu hambatan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
E. Kritik terhadap Lembaga Pemasyarakatan
              Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun 2006, hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya gizi makanan, serta buruknya sanitasi dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni.
             Namun kebalikan dari hal tersebut di atas, pada awal tahun 2010 terkuak kasus narapidana bernama Arthalita Suryani yang menjalani masa hukumannya di blok anggrek Rutan Pondok Bambu, Jakarta yang memiliki ruang karaoke pribadi dalam sel kurungannya berikut fasilitas pendingin udara (AC) dan dilengkapi kulkas beserta 1 set komputer jaringan guna memudahkan aktifitasnya mengontrol kegiatannya di luar rutan melalui internet. Sungguh kenyataan yang amat ironis.

---------------------------------------------------------------------
Komentar 09 : Sebagaimana telah dibahas pada topik kegagalan penjara di Barat, ada hal-hal pada prinsip-prinsip pemasyarakatan pada huruf E di atas, yang tidak mungkin dapat dilaksanakan yaitu:  Pemerintah berkewajiban mendidik narapidana agar menjadi anggota masyarakat yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut harus dibangun bagi setiap narapidana satu kamar tidur sendiri. Di samping itu pemerintah harus menyediakan tim pendidik yang profesional. Keadaan keuangan negara tidak mampu menyediakan kedua hal tersebut. Akibatnya ruangan penjara menjadi penuh sesak dengan narapidana. Maka yang terjadi adalah hal sebaliknya, yaitu narapidana itu tidak dididik oleh pemerintah tetapi mereka dididik oleh narapidana lain sehingga menjadi lebih jahat dari semula. 
--------------------------------------------------------------------

F. Kegagalan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia
1. Jumlah Napi Membludak, Pemerintah Kewalahan
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah kewalahan menampung jumlah narapidana di Indonesia yang meningkat tajam. Tercatat jumlah penghuni lapas mencapai 144.953 penghuni, padahal kapasitas lapas tidak sampai 95 ribu orang.
"Perbandingan ini sudah jelas menunjukkan kurangnya fasilitas penampungan," ujar Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (25/2).
Saat ini terjadi penumpukan penghuni lapas di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan lain sebagainya.
Menurut data situs Direktorat Jenderal Lembaga Pemasayarakatan, over capacity terjadi di 29 kantor wilayah dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya hanya sembilan kanwil yang memiliki LP yang cukup untuk menampung penghuni, baik tahanan maupun narapidana.
Kapasitas ini sudah termasuk pembangunan 14 LP baru yang dilakukan pada masa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada 2010 lalu. Saat ini jumlah total LP di Indonesia mencapai 442.
Dia mengatakan, buruknya pemenuhan lapas ini masih ditambah dengan tingginya kriminalitas di Indonesia. Menurut data yang diperolehnya, memasuki 2012 lalu jumlah penghuni lapas nasional hanya mencapai sekitar 141.000. Sedangkan pada saat ini penghuni lapas sudah hampir mencapai 145.000 orang.

2. Overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat (Angkasa, 2010)
Lapas Ciamis yang dibangun pada tahun 1887, kapasitas 118 orang ditempati oleh narapidana dan tahanan sebanyak 335 orang.
Lapas Narkoba kelas IIa Banceuy Bandung, kapasitas 402 orang, ditempati oleh narapidana sebanyak 1052 orang.
Dari 22 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat rata-rata overcapacitynya sampai 198 % dengan penghuni 15.662 orang.
Menurut Roy Marten, lembaga pemasyarakatan Cipinang, dengan kapasitas 1200 orang, dihuni narapidana sampai 3.000 orang.

3. Situasi di Lembaga Pemasyarakatan dengsn contoh kasus di  Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seumur hidup Rhani, 21 tahun, tak pernah ia membayangkan bakal tinggal di balik jeruji. Apalagi dalam kondisi hamil. Namun peristiwa satu tahun lalu, saat dia terlibat dalam sebuah pesta narkoba, menyeretnya ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia tinggal di salah satu kamar di Blok E, berukuran 5 x 6 meter. Di kamar itu dia tinggal bersama 20 tahanan lainnya. Tidur beralas kasur tipis di atas ranjang terbuat dari pasangan bata. Ranjang tidur dibuat di bagian kanan dan kiri kamar.
Selain tidur, tahanan melakukan aktivitas makan, minum, mandi, dan buang hajat di kamar dengan sistem sanitasi tak memadai. Kamar mandi dan WC, berukuran 2 x 1 meter dengan sekat setinggi 1 meter, terletak di bagian belakang, persis berada di bagian tengah antara ranjang kanan dan kiri. Kamar yang sudah sempit dengan 20 penghuni itu masih disesaki gantungan aneka handuk dan pakaian kotor. Keluar dari kamar, ada sebuah halaman dengan lebar 2 meter, namun penuh sesak dengan jemuran pakaian. Jumlah total penghuni blok berlantai tiga ini tidak kurang dari 500 tahanan.
Baik penempatan maupun menu makanan boleh dibilang hampir tak ada perbedaan perlakuan antara tahanan wanita hamil dan yang tidak. Saban hari mereka mendapat menu makanan yang sama. Jika tak mau makan menu jatah dari penjara, tahanan bisa membeli makanan sendiri di kantin. Sudah tentu itu bagi tahanan yang berkantong tebal. Atau makan makanan yang dibawakan oleh anggota keluarga yang membesuk.
Berikut ini daftar menu makan siang selama sepekan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
SENIN:
Nasi putih, sayur sup, daging, buah
SELASA:
Nasi putih, telur, sayur asem, buah
RABU:
Nasi putih, ikan asin, tempe goreng, capcai, buah.
KAMIS:
Nasi putih, telur, sayur, buah
JUMAT:
Nasi putih, daging, sayur, buah
SABTU:
Nasi putih, ayam, sayur, buah
MINGGU:
Nasi putih, daging, sayur, buah
Selain itu, ada menu tambahan, yang biasanya dibagikanpada sore hari. Menu tambahan ini berupabubur kacang hijau dan bubur sumsum.

DATA DETAIL RUTAN:
[+] Luas total Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu: 1,5 hektare
[+] Bangunan rutan terdiri atas 5 blok tahanan. Satu blok rata-rata dihuni 300 orang.
[+] Satu blok rata-rata terdiri atas 20 kamar.
[+] Tiap-tiap kamar memiliki ukuran rata-rata 6 x 6 meter.
[+] Satu kamar dihuni 20 tahanan dengan dua tempat tidur dari ubin keramik masing-masing berukuran 2,25 x 6 meter.
 [+] Tiap-tiap kamar memiliki satu kamar mandi berukuran 2 x 1 meter.
[+] Salah satu blok, yakni Blok E, terdiri atas dua bangunan, yang masing-masing berlantai tiga.
G. Sebab-sebab terjadinya overload penjara
Pada masa kini jumlah narapidana yang masuk jauh melebihi narapidana yang keluar karena :
- penggantian hukuman penyiksaan dengan pemenjaraan.
- banyaknya perbuatan yang mudah diganjar dengan kurungan penjara
- banyaknya kasus narkotika dan obat-obat terlarang
-banyaknya kasus-kasus korupsi, pencurian dan kejahatan pada anak
- banyaknya hukuman mati yang diubah menjadi hukuman selama hidup
H. Akibat dari Overload Penjara:
1. Situasi di dalam penjara menjadi tidak aman.
2. Terjadinya proses prisonisasi
Apakah yang dimaksud dengan prisonisasi itu ?
Prisonisasi adalah proses penyerapan tatacara kehidupan penjara oleh setiap penghuninya. Proses penyerapan itu dilakukan dengan proses belajar sewaktu berinteraksi antar sesama narapidana. Proses penyerapan ini mengarah pada cara-cara kehidupan yang tidak baik.
Dalam keadaan ini lembaga penjara dapat dilukiskan sebagai “sekolah kejahatan” ataupun “pabrik kejahatan”. Setelah keluar dari penjara seorang narapidana akan mengulangi kejahatannya dalam kadar yang lebih tinggi, karena dia telah mendapat bekal pengetahuan selama tinggal di sana. Maka proses prisonisasi ini menjadikan lembaga penjara gagal dalam membina narapidan menjadi warganegara yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga penjara telah gagal, sehingga perlu dicarikan sistem penghukuman yang lebih baik.

I. Cara-cara untuk mengurangi overload penjara
Bila anggaran pembangunan penjara mencukupi, maka dapat dilakukan usaha menambah gedung penjara baru dan menambah petugas penjara. Tetapi cara ini sukar dilakukan. Maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi overload penjara adalah dengan cara:
1. Mengurangi jumlah narapidana yang masuk penjara.
2. Menambah jumlah narapidana yang keluar dari penjara.
1. Mengurangi jumlah narapidana yang masuk penjara.
Cara ini disebut front-door solutions. Di antaranya adalah:
a. Memberlakukan hukuman bersyarat, yaitu selama waktu tertentu tidak dimasukkan ke dalam penjara. Bila mengulangi perbuatan tadi, baru dihukum. Namun cara ini bisa mengusik rasa keadilan terhadap korban kejahatan.
b. Restitusi yaitu mengganti kurungan dengan ganti rugi pelaku kejahatan terhadap korban. Nama lain kompensasi.
c. Hanya kejahatan yang berat dimasukkan penjara, sedang yang lebih ringan dilakukan hukuman lain misalnya kerja sosial.
d. Melakukan perdamaian di luar penjara.
2. Menambah jumlah narapidana yang keluar dari penjara.
Cara ini disebut back-door solutions. Di antaranya adalah:
a. Pengurangan hukuman. Bila terlalu banyak, bisa mengusik rasa keadilan terhadap korban.
b. Mengganti sisa hukuman dengan kerja sosial.
3. Restorative Justice
“Restorative Justice” merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional di mana masyarakat dan korban merasa tersisihkan. Pada pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Di pihak lain, restorative justice juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum.
Penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam pandangan restorative justice makna tindak pidana pada dasarnya sama seperti pandangan hukum pidana pada umumnya yaitu serangan terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan. Akan tetapi dalam pendekatan restorative justice, korban utama atas terjadinya suatu tindak pidana bukanlah negara, sebagaimana dalam sistem peradilan pidana yang sekarang ada. Oleh karenanya kejahatan menciptakan kewajiban untuk membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Sementara keadilan dimaknai sebagai proses pencarian pemecahan masalah yang terjadi atas suatu perkara pidana di mana keterlibatan korban, masyarakat dan pelaku menjadi penting dalam usaha perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut.
Sejumlah keuntungan yang dapat dicatat di sini adalah
(a) Bahwa masyarakat telah diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil. Dalam hal ini asas sederhana, terang dan tunai yang lebih banyak dikenal dan dipergunakan dalam hukum adat dalam penanganan perkara-perkara keperdataan dapat juga diterapkan dalam hukum pidana. Apalagi karena pada dasarnya hukum adat Indonesia memang tidak mengenal perbedaan pidana dan perdata.
(b) Beban Negara dalam beberapa hal menjadi berkurang misalnya:
1) Beban untuk mengurusi tindak pidana-tindak pidana yang masih dapat diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat. Aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dapat lebih memfokuskan diri untuk memberantas tindak pidana-tindak pidana yang kualifikasinya lebih berbahaya seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia atau pelanggaran HAM berat.
2) Secara administratif, jumlah perkara yang masuk ke dalam sistem peradilan dapat dikurangi sehingga beban institusi pengadilan sebagaimana diungkapkan di atas menjadi berkurang.
(c) Beban untuk menyediakan anggaran penyelenggaraan sistem peradilan pidana utamanya dalam hal penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan dimana fokus penyelesaian perkara pidana kebanyakan berakhir pada penjatuhan pidana kurungan atau penjara menjadikan munculnya banyak permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan ini. Dapat diharapkan lahirnya bentuk sanksi-sanksi baru yang lebih baik dan berdayaguna (sebagaimana yang tengah dikembangkan dalam rancangan KUHP Indonesia saat ini).
Sistem pemenjaraan dalam hukum pidana modern yang sangat mahal namun tidak efektif bahkan telah gagal dalam mengurangi kejahatan di dalam masyarakat. Maka para ahli hukum dengan pandangan barunya yaitu restorative justice mencari sistem hukum lain yang telah ada sebelumnya yaitu sistem hukum kuno untuk menggantikan sistem hukum pidana modern.
Contoh-contoh pelaksanaan restorative justice, di mana digunakan hukuman denda, dan hukuman tanpa pemenjaraan lain, sesuai dengan judul makalah ini yaitu negara tanpa penjara.
 (a) Kitab Hammurabi (1700 S.M) mendekripsikan adanya ganti rugi sebagai satu jenis sanksi atas tindak pidana terhadap harta benda;
(b) Kitab Ur-Nammi Sumeria (2060 S.M), mencantumkan ganti rugi sebagai satu jenis sanksi bagi semua tindak pidana;
(c) Hukum ”Twelve Table” Romawi (496 M), mengatur mengenai pembayaran dengan jumlah dua kali harga barang bagi pelaku perkara pencurian.
(d) Kitab hukum pidana Kutara Manawa yang diterapkan pada masa pemerintahan Majapahit.
(e) Qonun Mangkuta Alam yang dibuat semasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda.
Dalam hal ini Marc Levin menyatakan bahwa pendekatan yang dulu dinyatakan sebagai usang, kuno dan tradisional kini justru dinyatakan sebagai pendekatan yang progresif.
Dalam berbagai literatur antara lain dalam Kutara Manawa yang dinyatakan sebagai kitab hukum pidana yang diterapkan masa pemerintahan Majapahit, Qonun Mangkuta Alam yang dibuat semasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda merupakan cerminan dari keberlakuan hukum adat yang hingga kini masih menjadi rujukan dari keberlakuan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia. Dalam bagian X dari ”Pandecten van het adatrecht (1936)” dijelaskan bahwa sanksi adat dapat berupa:
(a) Pengganti kerugian immaterieel dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan;
(b) Pembayaran ”uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani;
(c) Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib;
(d) Penutup malu, permintaan maaf;
(e) Pelbagai rupa hukuman badan hingga hukuman mati;
(f) Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di luar tata hukum (dalam hal ini orang yang dikenai sanksi diberikan pembatasan haknya sebagai anggota masyarakat adat).
Dalam hal ini unsur utama dari restorative justice yaitu kerelaan dan partisipasi dari korban, pelaku dan masyarakat dalam melakukan perbaikan atas tindak pidana yang terjadi juga merupakan ciri dari hukum adat. Dalam Kutara Manawa dari Bab Astacorah pasal 55-56, disebutkan bentuk pemidanaan pelaku pencurian sebagai berikut:
Jika pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati, anak istrinya, miliknya dan tanahnya diambil alih oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri memiliki hamba laki-laki dan perempuan, hamba tersebut tidak diambil alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala hutangnya kepada pencuri yang bersangkutan.
Jika pencuri mengajukan permohonan hidup, maka ia harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang terkena curi dengan cara mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat.
Dalam hal ini Kutara Manawa telah menerapkan suatu ketetapan di mana kepentingan korban ikut diperhatikan dalam suatu putusan pemidanaan, berupa pengembalian kerugian.
4. Pandangan PBB tentang Penggunaan Restorative Justice
Setiap lima tahun sekali PBB menyelenggarakan kongres yang dikenal dengan nama ”Congress on Crime Prevention and The Treatment of Offenders”.
Kongres ini bertujuan untuk membicarakan dan mendiskusikan tentang
- perkembangan kejahatan,
- penanggulangannya dan
- penanganan pelaku kejahatan serta berbagai topik terkait.
Dalam kongres tersebut dibuka kesempatan bagi sejumlah negara untuk berbagi pengalaman atas penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul di negara masing-masing. Dalam kesempatan ini, sejumlah negara juga mempergunakan kesempatan yang ada untuk mengadakan kerjasama dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan terutama dalam kejahatan yang dilakukan secara lintas negara.
Pada kongres yang diselenggarakan di tahun 1990 dan 1995, beberapa lembaga swadaya masyarakat dari beberapa negara mensponsori sejumlah sessi pertemuan untuk secara khusus berdiskusi tentang restorative justice. Sejak itu berbagai minat dan program serta kebijakan dengan menggunakan pendekatan ini dilakukan di berbagai negara dan menjadi topik yang mengemuka. Pada Tahun 1995 itu pula, dalam sejumlah sessi pertemuan di kongres yang dilaksanakan di Kairo ini, dibicarakan secara tajam dan mendalam hal-hal yang teknis berkaitan dengan penggunaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana. Hingga pada kongres selanjutnya yang digelar pada tahun 2000 dihasilkan United Nation, Basic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmes In Criminal Matters yang berisi sejumlah prinsip-prinsip mendasar dari penggunaan pendekatan restorative justice. “Restorative Justice” merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.Terlepas dari kenyataan bahwa pendekatan ini masih diperdebatkan secara teoretis, akan tetapi pandangan ini pada kenyataannya berkembang dan banyak mempengaruhi kebijakan hukum dan praktik di berbagai negara.
Pendekatan restorative justice diasumsikan sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini. PBB melalui Basic principles yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan restorative justice adalah pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional.



Bersambung ke Negara tanpa penjara 03 .....

Jember 29 Januari 2013

Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tlp. (0331) 481127 Jember.