Selasa, 31 Oktober 2017

Buku Menyingkap Tabir Ayat Mutasyabihat Seri Ke-15

 
BERTAQWALAH
(Takut Kepada Alloh Swt.)
JANGAN MENCURI
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi 


Definisi dan pengertian 
Had jamaknya hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Jarimah berasal dari Bahasa Arob yang berarti perbuatan dosa dan atau tindak pidana. Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan ditentukan hukumannya oleh Tuhan, baik dalam bentuk yang sudah jelas (had), maupun sanksi-sanksi yang belum jelas ketentuannya (ta’zir).  
Pencurian menurut Muhammad Syaltut adalah mengambil harta orng lain secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tak dipercaya untuk menjaga barang tersebut.  
Ta’zir adalah hukuman yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Hak Alloh dan hak hamba yang tak ditentukan Al Qur-an dan Al-Hadis. Hukuman tidak berlaku bagi seseorang yang mencuri benda, namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon di tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau dipenjara. 
Prisonisasi adalah proses penyerapan tatacara kehidupan penjara oleh setiap penghuninya. Proses penyerapan itu dilakukan dengan proses belajar sewaktu berinteraksi antar sesama narapidana. Proses penyerapan ini mengarah pada cara-cara kehidupan yang tidak baik.
Komentar penulis 
     Masalah hukum ta’zir dengan dimasukkan penjara tidak pernah dijalankan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Maka hukumannya dapat disamakan dengan zina bikr yaitu dicambuk. 
Besarnya masalah pencurian dI Indonesia 
 
     Angka kriminalitas (kejahatan) dari tahun ke tahun terus meningkat dan jenisnya beragam. Berbagai laporan menyebutkan, meningkatnya tindak kriminal disebabkan oleh berbagai persoalan seperti ekonomi, sosial, konflik dan rendahnya kesadaran hukum. Pada tahun 2013 dalam 1 menit 32 detik terjadi satu kali tindak kejahatan di Indonesia.           
     Menurut numbeo.com dari indeks kejahatan pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat ke-68 dari 147 negara. Negara Isle of Man berada pada peringkat ke 1 negara dengan tingkat kejahatan rendah dengan safety index 84,80 % dan crime index 15.10 %. Singapura di peringkat 2 negara dengan tingkat kejahatan rendah dengan safety index 89.41 % dan crime index 19.59 %. 
     Dari ratusan ribu kejahatan yang terjadi setiap tahunnya (periode 2011-2013), Polri mengkategorikan 11 jenis kejahatan khusus yang menonjol, yakni (i) pencurian dengan pemberatan, (ii) pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, narkoba, perjudian, (iii) pencurian dengan kekerasan, pemerasan, (iv), pencurian kayu, penggunaan senjata api dan bahan peledak, penyelundupan dan (v) korupsi.
     Kejahatan yang terus mengalami peningkatan adalah pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Sedangkan pencurian dengan pemberatan dan perjudian mengalami penurunan.setiap tahunnya. 
     Terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang menonjol dan terus meningkat adalah akibat dari kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kesulitan ekonomi akibat tidak punya pekerjaan.atau pendapatan tak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. Pasti ada korelasi antara tingkat kejahatan dengan tingkat ekonomi masyarakat. Karena itu meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan akan berdampak pada penurunan tingkat kriminalitas.khususnya kejahatan pencurian. 
Mengapa ada segolongan masyarakat yang melakukan pencurian 
     Sebab-sebabnya adalah 
1. Adanya niat 
     Jika niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, rintangan apapun akan tetap dihadapi. 
2. Adanya kesempatan 
    Seseorang pada awalnya tidak ada niatan untuk mencuri, namun dengan adanya peluang atau kesempatan maka dapat timbul niatan untuk mencuri. 
3. Faktor ekonomi  
    Para pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan guna menyambung hidup mereka. 
4. Kurangnya rasa taqwa (takut kepada Alloh Swt.) 
     Ini adalah sebab utama dari pencurian. Orang yang kuat rasa taqwanya (takut kepada Alloh Swt.) pasti tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan kekurangan dalam ekonomi. Bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam benaknya. 
5. Kurang beramal sholeh. Tidak pernah bersedekah. 
6. Hukuman di Indonesia terlalu ringan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Bahkan di penjara bisa terjadi interaksi antar penjahat (proses prisonisasi). Lain halnya dengan Hukum Islam yang bisa menimbulkan efek jera.

Pencurian Menurut Islam

Disadur dari mysaepul
Jarimah Pencurian
Unsur- unsur Pencurian
     Pertama, pengambilan dilakukan secara sembunyi-sembunyi
     Kedua, yang dicuri itu berupa barang yang bergerak (bisa dipindah-pindahkan), tersimpan oleh pemiliknya pada tempat yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga. Ada batasan (kadar) yang menyebabkan jatuhnya had.
     Ketiga, harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut pemiliknya, bukan atas pandangan si pencuri. Disimpan di tempat  yang aman.
     Keempat, harta yang diambil adalah harta orang lain secara murni dan orang yang mengambil tidak mempunyai hak kepemilikan sedikit pun terhadap harta tersebut. Umpamanya, harta  bersama. Kalau dia mengambil sebagian- walaupun dinilai melewati nishob- tidak dianggap sebagai jarimah pencurian. Maka dia tidak dikenai hukuman had potong tangan. Termasuk orang lain, apabila harta itu milik anaknya atau bapaknya.
     Kelima, seperti pada jarimah-jarimah lain, terdapatnya unsur kesengajaan untuk memiliki barang tersebut atau ada itikad jahat pelakunya. Bila harta itu terbawa tanpa sengaja, sekalipun dalam jumlah besar dan mencapai nishob, tidak dianggap sebagai jarimah pencurian, tetapi sebagai kelalaian dan hukumannya hanya peringatan.
Sanksi Hukuman
  Dihukum mencuri apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu syarat pada diri si pencuri, pada barang yang dicuri dan perbuatan mencuri itu sendiri. Para fuqoha sepakat hukumannya adalah potong tangan, karena merupakan tindak kejahatan.
     Allah berfirman “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Ma’idah [5] 38).
     Hukum potong tangan tidak dapat diganti dengan yang lebih ringan, dan tidak boleh ditunda. Di pihak lain fukaha berselisih pendapat tentang penggabungan dalam penggantian harta dengan hukuman potong tangan.
Dasar hukum
     Jarimah tentang pencurian diatur dalam QS Al-Maidah [5]: 38 yang mengajarkan ”Pencuri laki-laki dan perempuan hendaklah kamu potong tangan mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka dan merupakan hukuman pengajaran dari Alloh Yang Maha Kuasa dan Bijaksana.
     Dan hadis Nabi pun mengajarkan bahwa “Batas pemotongan tangan adalah pada pergelangan tangan dan pada tangan kanan.”
Hukuman
     Mengenai hukuman pencurian para ulama berbeda pendapat.
     Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I bahwa “Pada pencurian pertama yang di potong adalah tangan kanan, pada pencurian yang kedua kaki kiri, yang ketiga tangan kiri dan pada pencurian yang keempat kaki kanan. Jika pencuri masih melakukan pencurian maka yang kelima kalinya dihukum penjara sampai ia bertaubat”
     Menurut Imam Abu Hanifah, pada pencurian pertama dipotong tangan kanannya, pencurian ke-2 di potong kaki kirinya dan yang ke-3 di penjara sampai bertobat.
Syarat hukuman potong tangan adalah :

     1. Pencurinya telah baligh, berakal sehat dan ikhtiyar (bersungguh-sungguh). Dengan demikian anak-anak di bawah umur tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan, tetapi walinya dapat dituntut untuk mengganti harga harta yang dicuri anak tersebut. Di bawah perwaliannya si-anak dapat diberi pelajaran seperlunya. Juga orang gila, demikian juga orang dewasa sehat akal yang melakukan pencurian atas dasar desakan ataupun daya paksa. Kholifah Umar bin Khoththob pernah tidak melaksanakan hukuman potong tangan terhadap pencuri unta pada saat terjadi wabah kelaparan (paceklik) karena dirasakan adanya unsur keterpaksaan. Pencuri yang demikian itu hanya dapat diberi hukuman ta’zir, atau dapat dibebaskan sama sekali, bergantung pada pertimbangan hakim.

     Dapat ditambahkan bahwa keadaan memaksa ini dapat terjadi juga dalam masyarakat yang jurang pemisah antara dua golongan itu amat dalam. Di satu pihak terdapat orang kaya yang membelanjakan hartanya secara mewah. Di lain pihak terdapat kaum miskin yang untuk memperoleh pekerjaan saja amatlah susah.
     2. Pencuri benar-benar mengambil harta orang yang tidak ada syubhat milik bagi orang tersebut.
     Dengan demikian, jika seorang anggota suatu perseroan dagang mencuri harta milik perseorannya, ia tidak dijatuhi hukuman potong tangan karena ia adalah orang yang ikut memiliki harta perseroan yang dicurinya. Tetapi tidak berarti si-pencuri tersebut bebas dari ancaman pidana sama sekali. Karena si-pencuri tersebut terkena pidana ta’zir.
     3. Pencuri mengambil harta dari tempat simpanan yang semestinya, sesuai dengan harta yang dicuri.
     Dengan demikian, orang yang mencuri buah di pohon yang tidak dipagar tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan. Orang yang mencuri sepeda di halaman rumah pada malam hari juga tidak dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Tapi si-pencuri tersebut terkena pidana ta’zir
     Lain halnya bila ada pencuri sapi di kandang di luar rumah memenuhi syarat dijatuhi hukuman potong tangan. Sebab sapi memang tidak pernah dikandangkan di dalam rumah.
     4. Harta yang dicuri memenuhi nishob.
     Terjadi perbedaan di antara ulama. Hal tersebut disebabkan keumuman ayat 83 surat Al-Ma’idah [5].

     Hadits 01 bersabda Nabi Muhamad Saw.: “Tidaklah dipotong tangan pencuri, kecuali pada satu dinar atau sepuluh dirham.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
     Di samping itu, ada yang mengatakan (seperti Ibnu Rusyid) batasan tersebut adalah empat dinar,   
     Dinar Emas: (1/2) Dinar = Rp. 1.155.000, 1 Dinar = Rp. 2.310.000, Dinarayn = Rp. 4.620.000,- 
     Dirham Perak: Daniq (1/6) Dirham = Rp. 11.600, Nisfu (1/2) Dirham = Rp. 35.000, 1 Dirham = Rp. 70. 000, Dirhamayn (2 Dirham) = Rp. 140.000, Khamsa (5 Dirham) = Rp. 350.000. 1 Dinar Emas = 33 Dirham perak
     Hadits 02, melalui perawi Aisyah: “Janganlah dipotong tangan pencuri, kecuali pada empat dinar atau lebih.” (HR. Bukhori dan Muslim).
     Pencurian harta yang tidak mencapai nishob hanya dapat dijatuhi hukuman ta’zir.

Jarimah Hirobah (perampokan)
Pengertian
     Menurut Imam Syafi’i, hirobah adalah keluar untuk mengambil harta, atau membunuh atau menakut-nakuti dengan cara kekerasan dengan berpegang kepada kekuatan dan jauh dari pertolongan atau bantuan. Sedangkan menurut ulama Hanafiah hirobah adalah keluar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan yaitu menakut-nakuti orang yang lewat di jalan, atau  membunuh orang.
     Perbedaan yang mendasar antara pencurian dan  perampokan terletak pada cara pengambilan harta, yakni dalam pencurian secara diam-diam sedangkan dalam perampokan secara terang-terangan dan kekerasan.
Teknis operasional perampokan
     Ada beberapa kemungkinan, yaitu :
1. Seorang pergi dengan niat untuk mengambil harta secara terang-terangan dan mengadakan intimidasi, namun ia tidak jadi mengambil harta dan tidak membunuh.
2. Seorang berangkat dengan niat untuk mengambil harta dengan terang-terangan dan kemudian mengambil harta termaksud tapi tidak membunuh.
3. Seorang berangkat dengan niat merampok, kemudian membunuh tapi tidak mengambil harta korban.
4. Seorang berangkat untuk merampok lalu ia mengambil harta dan membunuh pemiliknya.
     Keempat kemungkinan di atas semuanya termasuk perampokan selama yang bersangkutan berniat untuk mengambil harta dengan terang-terangan.
     Dasar hukum hirobah adalah firman Allah “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan RosulNya, membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau di buang dari negeri (kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirot yang besar”. (QS Al-Maidah [5]: 33)
    
Atas dasar ini para ulama mensyaratkan pada seorang perampok harus mempunyai kekuatan fisik untuk memaksa. Apabila perampok terdiri dari segerombolan manusia, maka mereka dianggap sebagai perampok selama masing-masing melaksanakan perbuatan langsung atau sebab. Adapun syarat harta yang diambil dalam perampokan sama dengan syarat harta yang diambil dalam pencurian.
Unsur-Unsur Hirobah
     Unsur-unsur hirobah adalah sbb
1. Pengambilannya secara terang-terangan.
2. Barang yang diambil berupa harta.
3. Harta tersebut milik orang lain.
4. Pengambilannya dilakukan dengan cara kekerasan atau dengan membunuh korbannya.
5. Bisa dilakukan di rumah seseorang, tempat keramaian atau mencegat orang yang sedang lewat di jalan.
Pembuktian Perampokan
     Pembuktian perampokan bisa dengan saksi, yaitu dua orang saksi laki-laki dan bisa juga dengan pengakuan.
Sanksi Hirobah
     Sanksi bagi pelaku jarimah hirobah disesuaikan dengan teknis operasionalnya terbagi menjadi empat :
1. Seseorang pergi dengan niat untuk mengambil harta secara terang-terangan dan memaksa, namun ia tidak jadi mengambil harta dan tidak membunuh. Dalam hal ini pelaku hanya menakut-nakuti korban, dan hukumannya pengasingan (an nafyu)
2. Mengambil harta tanpa membunuh. Dalam hal ini menurut Imam Abu Hanifah, Syafii, Imam Ahmad hukumannya adalah potong tangan dan kaki dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman Allah Surat Al Maidah [5] 33.
3. Membunuh tanpa mengambil harta. Menurut Abu Hanifah, Imam Syafii, dan satu riwayat dari Imam Ahmad hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut riwayat yang lain dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Syiah Zaidiah di samping hukuman mati, pelaku juga disalib.
4. Membunuh dan mengambil harta dalam hal ini menurut imam Syafii, Imam Ahmad, Syiah Zaidiah, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad dari kelompok Imam Hanafiah, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dan disalib tanpa dipotong tangan dan kaki.
Hapusnya Hukuman
     Hukuman perampokan dapat dihapus karena sebab-sebab sama seperti kasus pencurian dan karena tobat sebelum ditangkap. Di antara yang dapat menghapus eksekusi itu adalah:
1. Terbukti bahwa dua orang saksi itu dusta
2. Pencuri menarik kembali pengakuannya
3. Mengembalikan harta yang dicuri sebelum ke pengadilan
4. Dimilikinya harta yang dicuri itu dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke pengadilan.
     Pendapat di atas semua menurut Imam Abu Hanifah, sedangkan menurut Imam Malik, mengembalikan harta yang dicuri itu tidak menyebabkan hapusnya eksekusi, sebab ancaman had itu terwujud ketika terjadinya pengembalian harta.
     Dalam hal pengembalian harta pencurian sebelum disidangkan dan terbuktinya hak milik sah bagi pencuri atas harta sebelumnya ada keputusan hakim, perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Konsep syubhat yang berdasarkan hadits :
     Hadits 03, “Hindarkanlah had, bila ada syubhat” (HR Al-Baihaqi )
    
Artinya, alternatif hukuman adalah hukum ta’zir.
     Dasar hukumnya adalah firman Allah Swt. “Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Maidah [5]:34).
     Akan tetapi, hukuman yang dapat hapus adalah hukuman yang berkaitan dengan hirobahnya, bukan hukuman yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak hamba, seperti pembunuhan dan pengambilan harta.
     Bila perampoknya tobat setelah ditangkap, maka tobatnya tidak dapat menghapuskan hukuman yang berkaitan dengan hak Allah maupun yamg berkaitan dengan hak hamba. Hal ini disebabkan karena:
a. Tobat sebelum ditangkap itu adalah tobat yang ikhlas, yakni muncul dari hati nurani untuk menjadi orang yang benar. Sedangkan tobat setelah ditangkap pada umumnya takut terhadap ancaman hukuman yang akan dikenakan padanya.
b. Tobat sebelum ditangkap muncul karena kecenderungan perampok itu untuk meninggalkan perbuatan yang membawa kerusakan di muka bumi, sedangkan tobat setelah ditangkap prinsip kecendrungan ini tidak tampak karena tak ada kesempatan lagi baginya untuk mengubah atau melestarikan tingkah laku jahatnya.
    
Perampok dianggap telah bertobat bilamana ia datang kepada imam dengan segala keihklasan dan ketaatan sebelum ditangkap.
     Apabila selain merampok ia juga minum khamar dan atau mencuri, maka hukuman kedua tindak pidana yang terakhir ini tak dapat hapus karena tobatnya, demikian juga menurut imam Malik ia beralasan bahwa ayat-ayat yang mengancam pezina dan pencuri itu bersifat umum, yakni baik bertobat atau tidak, dan juga berdasarkan kasus Ma’iz dan Ghamidiyyah yang datang kepada Nabi tapi dijatuhi hukuman. Sehubungan dengan itu Rosulullah Saw bersabda
     Hadith ke-4: “Ia telah bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya dan seandainya tobatnya itu dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya seluruh penduduk Madinah itu akan mendapatkannya”. (H.R Muslim dari Imron bin Husein).
Hukuman Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Pencurian diancamkan hukuman potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah Swt.  
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Alloh. dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Maidah [5] : 38)
Di kalangan fuqoha sudah sepakat bahwa di dalam pengertian kata-kata “tangan” (yad) termasuk juga kaki. Apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila pencurian tersebut diulangi, maka kaki kirinya yang dipotong.
Seseorang yang mencuri ketika meniatkan perbuatannya maka sebenarnya ia menginginkan agar usahanya (kekayaannya) ditambah dengan kekayaan orang lain, dan ia meremehkan usaha-usaha halal. Ia tidak mencukupkan dengan hasil usahanya sendiri, melainkan mengharapkan usaha orang lain, agar dengan demikian ia bertambah daya nafkahnya atau tidak bersusah-susah bekerja atau dapat terjamin hari depannya. Dengan perkataan lain tambahnya usaha atau kekayaan itulah yang menjadi factor pendorong adanya pencurian. Sebagai imbangan dari faktor tersebut Syariat Islam menetapkan hukuman potong tangan (dan kaki) karena terpotongnya tangan dan kaki sebagai alat penyambung kerja yang utama yang mengurangi usaha dan kekayaan, serta mengakibatkan hari depannya terancam.
5. Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
Hukuman Mati 
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan (pembegal, penyamun) apabila ia melakukan pembunuhan. Hukuman tersebut hukuman had dan bukan hukuman qisos. Oleh karena itu maka hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan. Naluri keinginan hidup sendiri merupakan pendorong bagi pembuat untuk melakukan jarimahnya itu. Kalau ia menyadari bahwa ketika ia membunuh orang lain, sebenarnya ia membunuh dirinya sendiri pula, pada galibnya ia tidak akan meneruskan perbuatannya. Jadi faktor kejiwaan di sini dilawan pula dengan factor kejiwaan agar ia menghindari jarimah.
Hukuman Mati Disalib
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan pencurian harta bersama-sama. Di mana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta. Hukuman tersebut juga merupakan hukuman had yang tidak bisa dimaafkan.

 
Penjatuhan hukuman tidak beda dengan dasar penjatuhan hukuman mati. Akan tetapi karena harta benda disini menjadi pendorong bagi perbuatan jarimahnya maka hukuman harus diberatkan, sehingga apabila ia meniatkan jarimah-jarimah tersebut beserta hukumannya yang berat, maka ia akan mengurungkan niatnya.
Pemotongan Anggota Badan 
Pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berselang-seling. Penjatuhan hukuman tersebut sama dengan penjatuhan hukuman pencurian. Akan tetapi jarimah ini biasanya dikerjakan di jalan-jalan umum yang jauh dari keramaian, maka pengganggu keamanan pada galibnya yakin akan berhasilnya perbuatan yang dilakukannya dan akan keamanan dirinya. Keadaan demikian itulah yang menjadi penguat faktor kejiwaan yang menjauhkannya. Oleh karena itu hukuman harus diperberat agar kedua faktor tersebut dapat seimbang.
Hukuman gangguan keamanan di sini sama dengan hukuman pencurian dua kali, dan pelipatan disini adalah adil, karena bahaya gangguan keamanan tidak kalah dengan bahayanya pencurian biasa dan karena kesempatan untuk meloloskan diri lebih banyak daripada kesempatan dalam pencurian biasa.
Pengasingan 
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi perbuatannya ia maksudkan mencari ketenaran nama diri oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia akan dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri. Baik alasan itu tepat atau tidak, namun yang jelas ialah bahwa faktor kejiwaan ditandingi pula dengan faktor kejiwaan yang lain.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_8XPmnhODLSXxKB39qBZHYhfhD83U4mQ5NucV5shMO4HJGEnJdwsTMzBbQWLkjPPYtjBTpWNLizWVw-49s0_wv9kH7c_cbwvC7h2my-KV1Mms3YsYDRw-UavSfgsOPIhe6tXmNH2GRFw/s1600/Hukum.JPG
Hukum Negara / Hukum Positif
Pertanyaan :
     Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana jika hanya mencuri buah?   
     Apakah hukum pidana mengabaikan prinsip materialitas? Karena sering kali kita jumpai pelaku pencurian buah yang dipenjara, apakah tidak diperhatikan materialitas dalam penanganan kasus hukum?
Jawaban :
Intisari:
Apabila seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga me-ngenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.                     Perlu
     Perlu kami jelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal prinsip materialitas, melainkan prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
Prinsip / Asas Legalitas     
     Berdasarkan pendapat seorang ahli hukum, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 142) yang mengutip pendapat Profesor Noyon-Langemeijer, menyatakan sebagai berikut:    
     Ayat pertama dari Pasal 1 KUHP itu menekankan pada asas, bahwa tidak ada suatu perbuatan pun yang terlarang atau diharuskan kecuali hal tersebut telah dinyatakan secara tegas dalam suatu ketentuan undang-undang, hingga hukum yang sifatnya tidak tertulis itu haruslah dikesampingkan, dan tidak ada satu hukuman pun yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang telah melanggar suatu larangan atau suatu keharusan, kecuali jika hukuman itu telah diancamkan dalam suatu ketentuan undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada pelanggarannya itu sendiri.    
     Selain itu, prinsip tersebut juga sejalan dengan adagium yang telah mendapat suatu pengakuan secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu nullum delictum nulla poena sine lege praevia poenali.    
     Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.     
Tindak Pidana Pencurian                            Berda
     Berdasar pada penjelasan tersebut, apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa maksud Anda adalah bagaimana sebuah pencurian buah dapat dipidana. Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:     
     Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.      
     Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.

Pencurian Ringan

     Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (PERMA 2/2012):
Pasal 364 KUHP:
     Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
 Pasal 1 PERMA 2/2012:
     Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
     Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut:
     Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
 Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa:
     Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.
      Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur:
     Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
     Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila orang tersebut mencuri buah dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat.
      Demikan jawaban dari kami, semoga ber-manfaat.
Dikutip dari Hukum online.Com
Jember, 20 Oktober 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember

Senin, 23 Oktober 2017

Buku Menyingkap Tabir Ayat Mutasyabihat Seri Ke-14

 
BERTAQWALAH
(Takut Kepada Alloh Swt.)
JANGAN BERZINA
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
Istilah dan definisi
Ajnabiyah pria dan wanita yang bukan mahrom
Hijab = penghalang (pandangan), berupa pakaian Islami..
Ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita.
Khalwah atau berduaan / menyepi antara laki-laki dan wanita
Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, per-susuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati.




 Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutupi karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Zina adalah persetubuhan atau hubungan kelamin yang dilakukan tanpa melalui akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
Zina al-Muhshân zina antara pria dan wanita yang  telah menikah.
Zina al-Bikr zina antara pria dan wanita yang belum menikah.
Zina termasuk dosa besar
     Di dalam Al Qur-an zina digolongkan dalam dosa besar, sejajar dengan syirik dan pembunuhan. Bila tidak bertobat akan disiksa kekal.di neraka.
     Alloh Swt. bersabda "Dan (i) orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Alloh dan (ii) tidak membunuh jiwa yang diharomkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar dan (iii) tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa, (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang yang bertaubat. (QS. Al-Furqon [25] : 68-70).
Hukum Islam bagi pezina
     Firman Alloh Swt. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”  (QS. An-Nur [24] : 2)..
     Hadits Nabi ke-1 “Ambillah dariku!. Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim).
Hukum negara bagi pezina
     Pada tahun 1789-1799 di Barat terjadi Revolusi Perancis dengan semboyannya liberte’, egalite’ et fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan, yang melahirkan filsafat humanisme universal. Masa kekuasaan gereja atas negara berakhir. Maka negara-negara Barat yang semula berdasar agama digantikan oleh faham sekularisme yaitu urusan agama dipisahkan dari negara. Agama dan moral menjadi urusan pribadi masing-masing. Perzinaan yang semula dikecam oleh gereja kemudian tidak di-permasalahkan lagi. Ini terlihat pada Code Penal yang berasal dari Romawi, oleh Kaisar Napoleon Bonaparte dijadikan hukum negara Perancis. Kemudian hukum itu diterapkan di Negara Belanda yang waktu itu menjadi jajahan Perancis. Akhirnya Code Penal ini diterapkan di Indonesia dalam bentuk KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang berlaku sampai sekarang. Di dalam hukum KUHP, perzinaan bukan merupakan kejahatan pidana melainkan menjadi urusan keluarga masing-masing.
Masalah zina di Indonesia
     Zina di Indonesia adalah masalah yang sangat besar, terbukti pada hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002), yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1.660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
      Sedang di situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
Sebab-sebab perzinaan.
1. Kurangnya rasa taqwa (takut kepada Alloh Swt.).
2. Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita di sekolah dan di tempat kerja.
3. Penundaan usia kawin.
4. Hukuman zina yang terlalu ringan karena tidak melaksanakan Hukum Islam.
I. Berzina karena kurangnya rasa taqwa (takut kepada Alloh Swt.)     
     Orang yang bertaqwa (takut kepada Alloh Swt.) selalu merasa takut apabila memandang sesuatu yang diharamkan Alloh Swt. yaitu memandang (aurat) wanita yang bukan mahrom. Juga menjaga tangannya agar jangan sampai menyentuh wanita yang bukan mahrom,
Cara-cara mencegah zina dalam Agama Islam
Menahan pandangan mencegah zina
     Alloh berfirman : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur [24] : 30)
    Sedang hadisnya adalah :
Hadits ke-2 Dari Buraidah,  “Rosulullah Saw. bersabda “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (terhadap wanita ajnabiyah) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir ” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi). Wanita ajnabiyah (selain istri atau perem-puan mahrom)
     Yang dilarang agama adalah memandang lawan jenis secara terus menerus.(dalam waktu lama).
Zina mata (memandang) dan zina tangan (menyentuh)
     Hadits ke-3 Dari Abu Huroirah R.a. bahwa Rosu-lullah Saw. bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diinginkari oleh alat kelamin.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Huroirah).
    Hadits ke-4 Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi Itu, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.`(HR. Thobroni dan Baihaqi).

      Syaikh Yusuf al-Qardawi tidak mengakui keabsahan hadis ini sehingga beliau memperbolehkan bersalaman pria dan wanita yang bukan mahrom asal tidak disertai syahwat.    
Nabi Muhammad Saw. tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahrom
     Hadits ke-5 Ma’mar berkata mengabarkan kepa-aku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata  “Tidaklah tangan (Nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimilikinya. ”Dan diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shohih, beliau berkata “Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (Nabi) bersabda “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang  wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,” [Ahkamul Qur’an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arobi].
     Hadits ke-6 Dari Aisyah Ra. “Demi Alloh, tangan Rosulullah Saw. tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” [HR Bukhori: 4891].  
Pandangan 4 Madzhab tentang Hukum menyentuh wanita
1. Mazhab Hanafi
- Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan mahram, sekalipun aman dari syahwat.
- Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thohawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal ,sekalipun aman dari syahwat.
2. Mazhab Maliki    
- Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom. Ini dinyatakan oleh Al-Imam al-Baaji, al-Qodhi Abu Bakar Ibnul Arobi dan As-Shawi.
 - Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair, ia tidak dibenarkan.
3. Mazhab Syafi’i                                                -
   An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syarbini dll. ulama as-Syafi’I menyatakan harom berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom.
- Dibenarkan menyentuh perempuan bukan mahrom ketika dalam keadaan darurat, seperti ketika berobat, pembedahan, mencabut gigi dsb., seandainya ketika itu tidak ada perempuan yang boleh melakukannya.
4. Mazhab Hanbali
- Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom, beliau menjawab: “Aku membencinya.”
- Berjabat tangan dengan perempuan tua; Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ah-mad, ia tidak dibenarkan. Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazhom mengatakan makruh dan dengan anak kecil dibolehkan dengan tujuan menyemai budi pekerti.
Pro kontra bersalaman pria dan wanita
Bersalaman juga termasuk menyentuh
     Sentuhan antara laki-laki dan wanita ajnabiyah yang sering terjadi adalah bersalaman. Banyak umat Islam yang menganggapnya tak berdosa. Terbukti pada foto-foto berikut.
 


2. Mendekati zina karena Ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita.
     Ikhtilat dapat disebut perbuatan mendekati zina yang dilarang Alloh Swt.
     “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’ [17]: 32)
     Al-Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Alloh Swt. berfirman dalam rangka melarang hamba-hambaNya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.”  
     Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita dan.bersalaman sering terjadi di masyarakat. Maka antara mereka harus diberi hijab atau diberi pemisah (jarak).
Hijab
Hijab (Arab: حجاب‎) berarti "penghalang". Lebih sering berarti kerudung yang digunakan oleh wanita muslimah.atau tata-cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Hijab itu berfungsi menghalangi pandangan yang bisa disebut mendekati zina.
Hijab pertama berupa pakaian yang berfungsi menghalangi mata untuk melihat aurot lawan jenis.   
Aurat laki-laki adalah bagian badan antara pusat dan lutut. Aurat wanita lihat makalah tentang “12 kriteria pakaian Muslimah” pada lampiran.
Hijab kedua berupa tabir yang menghalangi Ikhtilat serta sentuhan pria dan wanita yang bukan mahrom. Sebaiknya tak terjadi Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita di sekolah dan di tempat kerja.
Caranya
1. Tidak bersalaman antara pria dan wanita yang bukan muhrim.
2. Pintu masuk masjid yang berbeda untuk pria dan wanita.
3. Tabir antara jamaah pria dan wanita.di masjid
4. Wanita sebaiknya sholat di rumah kecuali sholat hari raya.
5. Diadakan Sekolah khusus wanita.
6. Diadakan Kendaraan umum khusus wanita
7. Isteri selalu (bekerja) di rumah.
Masalah isteri yang bekerja di luar rumah
Ayat Al Qur-an. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu [1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu [1216] dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan RosuNya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait [1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab [33]: 33)
[1215] Maksudnya isteri-isteri Rosul agar tetap di rumah. Dan keluar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syaro'..
Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] yang dimaksud jahiliyah yang dahulu ialah jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw. dan yang dimaksud jahiliyah sekarang ialah jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rosulullah Saw.
Alasan sorang istri bekerja di luar rumah
1. Karena gaji suami tidak cukup.
2. Untuk memraktekkan ilmunya di waktu sekoah.
3. Pengaruh faham feminisme.
Cara mengatur agar gaji suami cukup
     Porsi terbanyak anggaran belanja adalah
1. Anggaran kepemilikan rumah.
2. Anggaran pendiikan anak.
3. Anggaran kendaraan.
     Bila kita mempunyai anak hanya 2 orang, tentu anggaran belanja tidak akan berat (ikut KB)..
     Tempat tinggal bisa menumpang pada rumah salah satu orang tua. Akhirnya biasanya akan diberikan kepada anak.
     Bila istri bekerja di rumah maka tidak perlu anggaran kendaraan yang besar.
     Kita bisa meniru Nabi Muhammd Saw.yang isterinya bekerja di rumah.
Masalah ikhtilat pria dan wanita di sekolah
Dapat diatasi dengan memisahkan murid pria dan wanita yaitu membuat sekolah khusus puteri.
Isteri-isteri Nabi Saw. bekerja di rumah
     Ikhtilat antara pria dan wanita di tempat kerja dapat diatasi bila istri bekerja di dalam rumah seperti yang dilakukan oleh para istri Nabi Muhammad Saw. yaitu
Siti Khodijah binti Khuwailid isteri Nabi yang pertama adalah pengusaha ekspedisi perdagangan dari Mekah ke Syam / Siria) yang selalu tinggal di rumah. Beliau mengendalikan usahanya itu dari rumahnya di Mekah, tidak pernah ikut bepergian ke Syam.
Zainab binti Jahs istri Nabi Saw. pandai menggunakan keahlian tangan. Di rumahnya beliau menyamak kulit dan menjual barang yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin.
Siti Aisyah binti Abu Bakar isteri Nabi Saw. adalah seorang ahli agama yang menjadi guru para sahabat di rumahnya. Beliau meriwayatkan 3.145 hadis, terbanyak kedua setelah Abu Huroiroh. Terutama hadis tentang kehidupan Rosululloh Saw. di dalam rumah.

Penulis lampirkan pemikiran Dr. Ainun Habibi tentang masalah istri yang selalu ada di rumah.

Mukminat yang sendirian
      Berupa gadis atau janda.
Bagi para gadis..Kehidupan mereka berada dalam tanggungan ayahnya. Di rumah masih ada ibunya yang bertanggung jawab atas rumah tangganya. Tidak punya tanggungan anak. Biasanya masih bersekolah.
Maka, masih ada fungsi yang biasanya dilakukan di luar rumah yaitu bersekolah.
Bila orang tua gadis itu tidak mampu maka para gadis itu boleh bekerja secara darurat, seperti kasus puteri-puteri Nabi Syuaib As. di Madyan .Nabi Musa As. yang melarikan diri dari Mesir ke Madyan berjumpa dengan mereka di sebuah sumur. Maka dibantunya kedua puteri Nabi Syuaib itu mengambil air sumur.
Bagi para janda, bila masih mempunyai ayah, sesuai dengan prinsip “ar-rijalu qowwamuna ‘alan nisa’ (laki-laki adalah pemimpin wanita), dia akan kembali ke rumah ayahnya / ditanggung ayahnya. Bila ayahnya sudah wafat, maka hidupnya ditanggung oleh saudara laki-lakinya. Bila kedua-duanya tidak ada maka dia terpaksa harus bekerja yang sering kali dilakukan di luar rumah asalkan tidak terjadi ikhtilat, sesuai dengan hadits berikut:
     Hadits 07: Jabir bin Abdulloh Ra. berkata: Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia bekerja sebagai pemotong kurma di ladangnya, kemudian seorang lelaki melarangnya bekerja di luar rumah. Maka dia mendatangi Rosululloh Saw. seraya mengadukan persoalannya. Lalu beliau bersabda: “Tentu saja kamu boleh bekerja. Potonglah kurmamu karena boleh jadi kamu dapat menyedekahkan usahamu atau dapat melakukan hal-hal yang ma’ruf.” (H.R. Muslim).
Pekerjaan para isteri di rumah
Perintah untuk diam di rumah ditujukan hanya untuk para isteri, tidak untuk gadis dan janda, maka pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para isteri, selain mengatur rumah tangganya adalah hamil dan melahirkan anak, memelihara serta mendidik anaknya. Sebaiknya mengikuti Program Keluarga Berencana (2 Anak Cukup)
Mereka masih bisa melakukan bisnis yang dilakukan di dalam rumahnya. Contoh :
1. Bisnis toko eceran dan grosir di rumah tokonya.
2. Memproduksi barang di dalam rumahnya (home industry).
3. Membuat perusahaan yang dikendalikan dari rumahnya.
4. Praktek dokter, perawat, bidan atau pengacara di rumahnya.
5. Menjadi pegawai kantor dari jarak jauh yaitu pekerjaan kantor dilakukan di rumahnya.
Sehingga tetap produktif, tetapi terhindar dari berbaurnya laki-laki dan perempuan bukan muhrim di luar rumah (ikhtilat) tanpa pengawasan suami.
Maka para gadis yang kelak akan menjadi seorang isteri yang tinggal di rumah, dalam bersekolah tidak perlu memasuki pendidikan untuk menjadi pekerja di luar rumah, melainkan bersekolah untuk menjadi seorang isteri dan ibu bagi anak-anaknya yang sempurna, serta bersekolah untuk menjadi pekerja yang dapat dilakukan di dalam rumah.
3. Berzina karena penundaan usia kawin.
      Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
    
Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
     Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual / merangsang nafsu sex.
     Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD / DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
     Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara pria dan wanita bukan mahrom.
     Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
     Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
     Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al Qur-an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
    
Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
    
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
(a). Dengan jalan onani / masturbasi.
(b). Bersetubuh di luar nikah / berzina dengan temannya atau pacarnya atau dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.
(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik sesama temannya atau dengan waria.
(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.
(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
(f).  Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan adalah :
i.  Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.
iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi :
aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.
    Maka untuk mencegah perzinaan di kalangan remaja, penulis sarankan :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan 
Hukum rajam di dalam Kitab Taurat
     Semua Nabi melaksanakan hukum rajam untuk zina. Adapun ayat-ayat rajam itu adalah sbb.
Ulangan 17:5
Maka engkau harus membawa laki-laki atau perem-puan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perem-puan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.
Ulangan 17:6
Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.

* Ulangan 17:7
Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian selu-ruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu."

Ulangan 17:9
Haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan hakim.

Nabi Muhammad merajam orang Yahudi yang berzina

Pelaksanaan Hukum Rajam Berdasarkan Kitab Taurat Terhadap 2 Orang Yahudi Pada Zaman Rosululloh

     Hadith 08 Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar Ra.bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah Saw. lalu bercerita bahwa ada seseorang laki-laki dari kalang-an mereka dan seorang wanita berzina.
     Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka; "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?" 
     Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka". 
     Maka Abdullah bin Salam berkata; "Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari kitab Taurat!. Maka mereka membacanya secara seksama lalu salah seorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Coba kamu angkat tanganmu". Maka orang itu me-ngangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata; "Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam". Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam". Abdullah bin 'Umar berkata; "Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu".
Nabi Isa tidak merajam pelacur karena Yerusalem dijajah Romawi  
7:53 Lalu mereka pulang, masing-masing ke rumahnya,
8:1 tetapi Yesus pergi ke bukit Zaitun.
8:2 Pagi-pagi benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang kepadaNya. Ia duduk dan mengajar mereka.
8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepadaNya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina.
8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempu-an ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zina.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapatMu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menya-lahkanNya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jariNya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya ke-padaNya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8
Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepada-nya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"
8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."
     Kenyataan dalam kasus ini adalah:
1. Dalam kisah Yesus dan Perempuan berzinah tidak ada satupun di antara penuduh yang berani maju jadi saksi.
2. Yang hendak dirajam hanya perempuan itu saja, sementara laki-lakinya tidak tahu ada dimana.
3. Dalam tatanan ibadah Yahudi waktu itu, Yesus tidak menjabat sebagai Imam ataupun seorang Lewi sehingga Dia tidak dapat menjadi Hakim, singkatnya kasus ini dibawa oleh gerombolan Yahudi kepada seseorang tidak menjabat sebagai 'Sandherin (Hakim Agama)'.
4. Perajaman tidak hendak dilakukan di luar pintu gerbang.
     Maka dalam tatanan Yahudi waktu itu, Yesus tidak dapat menjadi menjabat sebagai Hakim



Jember, 10 Oktober 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember

Lampiran
Pemikiran Ny. Ainun Habibie
"Mengapa saya tidak bekerja? Bukankah saya seorang dokter? 

Memang. Dan sangat mungkin saya bekerja waktu itu. Namun saya pikir, buat apa uang tambahan dan kepuasan batin yang mungkini cukup banyak itu, jika lalu diberikan pada seorang pengasuh anak bergaji tinggi dengan resiko kami kehilangan kedekatan pada anak sendiri?
Apa artinya tambahan uang dan kepuasan profesional; jika akhirnya anak saya tidak dapat saya timang sendiri, saya bentuk pribadinya sendiri? Anak saya akan tidak memiliki ibu. Seimbangkah anak kehilangan ibu dan bapak, seimbangkah orang tua kehilangan anak, dengan uang dan kepuasan pribadi tambahan karena bekerja?
Itulah sebabnya saya memutuskan menerima hidup pas-pasan. Tiga setengah tahun kami bertiga hidup begitu (B.J. Habibie, Ny. Ainun dan Ilham).
Jangan biarkan anak-anakmu hanya bersama pengasuh mereka
Bagaimana bila dibantu oleh kakek neneknya?
Sudah cukup rasanya membebani orang tua dengan mengurus kita sejak lahir sampai berumah tangga. Kapan lagi kita mau memberikan kesempatan kepada orang tua untuk bisa beribadah sepanjang waktu di hari tuanya.
Belajar dari kesuksesan orang-orang hebat (contohnya B.J. Habibie), selalu ada pengorbanan dari orang-orang yang berada di belakangnya, yang mungkin namanya tidak pernah tertulis dalam sejarah.
Mudah-mudahan ini bisa jadi penyemangat dan jawaban untuk ibu-ibu berijazah; yang rela berkorban demi keluarga dan anak-anaknya. Karena ingin Rumah Tangganya tetap terjaga dan anak-anak bisa tumbuh dengan penuh perhatian, tidak hanya dalam hal akademik, tapi juga untuk mendidik agamanya, karena itulah sejatinya peran orangtua.  
Ainun Habibi
Berbanggalah engkau sang Ibu Rumah Tangga, karena itulah pekerjaan seorang wanita yang paling mulia.

Hasil didikan ibundanya.

Ilham Akbar Habibie

 

Dr. -Ing. Ilham Akbar, MBA atau biasa ditulis Ilham Akbar Habibie (lahir di Aachen, Jerman, 16 Mei 1963; umur 54 tahun) adalah pakar penerbangan dari Indonesia. Ia adalah anak pertama dari pasangan Hasri Ainun Habibie dan Prof. Dr.-Ing. H. Burhanuddi Jusuf Habibie, Mantan Presiden Republik Indonesia yang ke-3. Sebagai sarjana penerbangan, melalui PT Regio Aviasi Industri, ia membidani Program Regio Prop, proyek pesawat komersial buatan dalam negeri yang merupakan pengembangan dari N-250 Ia menggandeng Erry Firmansyah, mantan direktur utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk membangun perusahaan PT Regio Aviasi Industri (RAI).

12 KRITERIA PAKAIAN MUSLIMAH

by Muhammad Abduh Tuasikal, MSc21/11/2011Pojok Muslimah
     Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Kadang yang ditutup hanya kepala, namun ada yang mengenakan lengan pendek. Ada pula yang sekedar menutup kepala dengan kerudung mini. Perlu diketahui bahwa pakaian muslimah sudah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, sehingga kita pun harus mengikuti tuntunan tersebut. Yang dibahas kali ini bukan hanya bentuk jilbab, namun bagaimana kriteria pakaian muslimah secara keseluruhan.
 Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat.
Allah Ta’ala berfirman, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.(QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
     Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab [33]: 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
     Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
     Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah Saw. bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
     Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
     Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda,
 Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!
Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas Ra. berkata,
Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
     Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
     Rasulullah Saw. bersabda,
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
     Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh). Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah Saw. bersabda,
Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
     Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
     “Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah Saw. ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).  Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini. Dari Aisyah Ra., beliau berkata, “Nabi Saw. memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi Saw. melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
     Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.
Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
***
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.