BERTAQWALAH
(Takut Kepada Alloh Swt.)
JANGAN BERZINA
Oleh
: Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
Istilah dan definisi
Ajnabiyah pria dan wanita yang bukan mahrom
Hijab = penghalang (pandangan), berupa pakaian
Islami..
Ikhtilat (campur baur) antara pria dan
wanita.
Khalwah atau berduaan / menyepi antara
laki-laki dan wanita
Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selamanya karena sebab keturunan, per-susuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Rajam adalah siksaan dan hukuman mati
bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan
cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu
dilempari batu hingga mati.
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutupi karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Zina adalah persetubuhan atau
hubungan kelamin yang dilakukan tanpa melalui akad pernikahan yang sah menurut
syariat Islam.
Zina al-Muhshân zina antara pria dan
wanita yang telah menikah.
Zina al-Bikr zina antara pria dan wanita
yang belum menikah.
Zina termasuk dosa
besar
Di dalam Al Qur-an zina digolongkan dalam dosa besar, sejajar dengan syirik dan
pembunuhan. Bila tidak bertobat akan disiksa kekal.di neraka.
Alloh Swt. bersabda "Dan (i) orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Alloh dan (ii) tidak membunuh jiwa yang
diharomkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar dan (iii) tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa, (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu
dalam keadaan terhina, kecuali orang yang bertaubat. (QS.
Al-Furqon [25] : 68-70).
Hukum Islam bagi pezina
Firman Alloh Swt. “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nur [24] : 2)..
Hadits Nabi ke-1 “Ambillah dariku!. Ambillah dariku! Sungguh
Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis
dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah
menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR.
Muslim).
Hukum negara bagi pezina
Pada tahun 1789-1799 di Barat terjadi
Revolusi Perancis dengan semboyannya liberte’, egalite’ et fraternite, atau
kebebasan, persamaan dan persaudaraan, yang melahirkan filsafat humanisme
universal. Masa kekuasaan gereja atas negara berakhir. Maka negara-negara Barat
yang semula berdasar agama digantikan oleh faham sekularisme yaitu urusan agama
dipisahkan dari negara. Agama dan moral menjadi urusan pribadi masing-masing.
Perzinaan yang semula dikecam oleh gereja kemudian tidak di-permasalahkan lagi.
Ini terlihat pada Code Penal yang berasal dari Romawi, oleh Kaisar Napoleon Bonaparte
dijadikan hukum negara Perancis. Kemudian hukum itu diterapkan di Negara Belanda yang waktu itu
menjadi jajahan Perancis. Akhirnya Code Penal ini diterapkan di Indonesia dalam
bentuk KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang berlaku sampai sekarang. Di
dalam hukum KUHP, perzinaan bukan merupakan kejahatan pidana melainkan menjadi
urusan keluarga masing-masing.
Masalah
zina di Indonesia
Zina di Indonesia adalah masalah yang sangat besar, terbukti pada
hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta
selama 3 tahun (1999-2002), yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan
Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1.660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang
keperawanannya saat kuliah.
Sedang di situs Compas.Com
diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional
Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun
2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno,
sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku
sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan
kandungan.
Sebab-sebab perzinaan.
1.
Kurangnya rasa taqwa (takut kepada Alloh Swt.).
2. Ikhtilat (campur baur) antara laki
dan wanita di sekolah dan di tempat kerja.
3.
Penundaan usia kawin.
4. Hukuman zina yang terlalu ringan karena tidak
melaksanakan Hukum Islam.
I. Berzina karena kurangnya
rasa taqwa (takut
kepada Alloh Swt.)
Orang yang bertaqwa (takut kepada Alloh Swt.) selalu merasa takut apabila memandang sesuatu yang
diharamkan Alloh Swt. yaitu memandang (aurat)
wanita yang bukan mahrom. Juga menjaga tangannya agar jangan sampai menyentuh wanita yang bukan mahrom,
Cara-cara mencegah zina dalam Agama Islam
Menahan pandangan mencegah zina
Alloh berfirman : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya. Yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur [24] : 30)
Sedang hadisnya adalah :
Hadits
ke-2 Dari Buraidah, “Rosulullah Saw. bersabda “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (terhadap
wanita ajnabiyah) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau
pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir ” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi). Wanita ajnabiyah (selain
istri atau perem-puan mahrom)
Yang dilarang agama adalah memandang lawan
jenis secara terus menerus.(dalam waktu lama).
Zina mata (memandang) dan zina
tangan (menyentuh)
Hadits ke-3 Dari Abu Huroirah R.a. bahwa Rosu-lullah Saw.
bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu
(bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu
akan dibenarkan atau diinginkari oleh alat kelamin.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan
Abu Huroirah).
Hadits
ke-4 Dari Ma`qil bin Yasar
dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya
ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi Itu, lebih baik daripada ia menyentuh
wanita yang tidak halal baginya.`(HR.
Thobroni dan Baihaqi).
Syaikh Yusuf al-Qardawi tidak mengakui keabsahan hadis ini sehingga beliau memperbolehkan bersalaman pria dan wanita yang bukan mahrom asal tidak disertai syahwat.
Syaikh Yusuf al-Qardawi tidak mengakui keabsahan hadis ini sehingga beliau memperbolehkan bersalaman pria dan wanita yang bukan mahrom asal tidak disertai syahwat.
Nabi Muhammad Saw. tidak
pernah menyentuh wanita yang bukan mahrom
Hadits
ke-5 Ma’mar berkata
mengabarkan kepa-aku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata “Tidaklah tangan (Nabi) menyentuh wanita
melainkan wanita
yang dimilikinya. ”Dan
diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shohih, beliau berkata “Tangan nabi tidak
pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (Nabi) bersabda “Sesungguhnya aku
tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,” [Ahkamul Qur’an karya Abu Bakr Muhammad
bin Abdillah Ibnul Arobi].
Hadits
ke-6 Dari Aisyah Ra. “Demi Alloh,
tangan Rosulullah Saw. tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali
meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka dengan mangatakan:
“Saya ba’iat kalian.” [HR Bukhori: 4891].
Pandangan 4 Madzhab tentang Hukum menyentuh wanita
1. Mazhab Hanafi
- Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan
perempuan bukan mahram, sekalipun aman dari syahwat.
-
Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thohawi
berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal ,sekalipun
aman dari syahwat.
2. Mazhab Maliki
- Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom.
Ini dinyatakan oleh Al-Imam al-Baaji, al-Qodhi Abu Bakar Ibnul Arobi dan
As-Shawi.
- Hukum
berjabat tangan dengan perempuan tua menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin
Muhamad bin Ahmad ad-Durdair, ia tidak dibenarkan.
3. Mazhab Syafi’i
-
An-Nawawi di dalam beberapa karyanya,
as-Syarbini dll. ulama as-Syafi’I menyatakan harom berjabat tangan dengan
perempuan bukan mahrom.
-
Dibenarkan menyentuh perempuan bukan mahrom ketika dalam keadaan darurat,
seperti ketika berobat, pembedahan, mencabut gigi dsb., seandainya ketika itu tidak
ada perempuan yang boleh melakukannya.
4. Mazhab Hanbali
- Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat
tangan dengan perempuan bukan mahrom, beliau menjawab: “Aku membencinya.”
-
Berjabat tangan dengan perempuan tua; Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil
dari imam Ah-mad, ia tidak dibenarkan. Sementara Ibnu Muflih menyatakan;
pemilik an-Nazhom mengatakan makruh dan dengan anak kecil dibolehkan dengan
tujuan menyemai budi pekerti.
Pro kontra bersalaman pria dan wanita
Bersalaman
juga termasuk menyentuh
Sentuhan antara laki-laki dan wanita ajnabiyah yang sering terjadi adalah bersalaman. Banyak umat Islam
yang menganggapnya tak berdosa. Terbukti pada foto-foto berikut.
Ikhtilat dapat
disebut perbuatan mendekati zina yang
dilarang Alloh Swt.
“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Israa’
[17]: 32)
Al-Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Alloh Swt. berfirman
dalam rangka melarang hamba-hambaNya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan
pendorong-pendorongnya.”
Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita dan.bersalaman sering
terjadi di masyarakat. Maka antara mereka harus diberi hijab atau diberi pemisah
(jarak).
Hijab
Hijab (Arab: حجاب) berarti "penghalang". Lebih
sering berarti kerudung yang digunakan oleh wanita muslimah.atau tata-cara
berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Hijab itu berfungsi menghalangi pandangan
yang bisa disebut mendekati zina.
Hijab pertama berupa pakaian yang berfungsi
menghalangi mata untuk melihat aurot lawan jenis.
Aurat laki-laki adalah bagian badan
antara pusat dan lutut. Aurat wanita lihat makalah tentang “12 kriteria pakaian Muslimah” pada
lampiran.
Hijab kedua berupa
tabir yang menghalangi Ikhtilat serta sentuhan
pria dan wanita yang bukan mahrom. Sebaiknya tak terjadi Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita di sekolah dan di tempat kerja.
Caranya
1. Tidak bersalaman antara pria dan
wanita yang bukan muhrim.
2. Pintu masuk masjid yang berbeda untuk
pria dan wanita.
3. Tabir antara
jamaah pria dan wanita.di masjid
4. Wanita sebaiknya sholat di rumah
kecuali sholat hari raya.
5. Diadakan
Sekolah khusus wanita.
6. Diadakan
Kendaraan umum khusus wanita
7. Isteri selalu (bekerja) di rumah.
Masalah isteri yang bekerja
di luar rumah
Ayat Al Qur-an. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu [1215]
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliyah
yang dahulu [1216] dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh
dan RosuNya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai
ahlul bait [1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab [33]: 33)
[1215] Maksudnya
isteri-isteri Rosul agar tetap di rumah. Dan keluar rumah bila ada keperluan
yang dibenarkan oleh syaro'..
Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] yang dimaksud jahiliyah yang dahulu ialah jahiliah kekafiran yang
terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw. dan yang dimaksud jahiliyah sekarang ialah
jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga
rumah tangga Rosulullah Saw.
Alasan sorang istri
bekerja di luar rumah
1. Karena gaji
suami tidak cukup.
2. Untuk memraktekkan
ilmunya di waktu sekoah.
3. Pengaruh faham feminisme.
Cara mengatur agar gaji
suami cukup
Porsi terbanyak
anggaran belanja adalah
1. Anggaran
kepemilikan rumah.
2. Anggaran
pendiikan anak.
3. Anggaran
kendaraan.
Bila kita mempunyai anak hanya 2 orang,
tentu anggaran belanja tidak akan berat (ikut KB)..
Tempat tinggal
bisa menumpang pada rumah salah satu orang tua. Akhirnya biasanya akan diberikan
kepada anak.
Bila istri bekerja
di rumah maka tidak perlu anggaran kendaraan yang besar.
Kita bisa meniru Nabi
Muhammd Saw.yang isterinya bekerja di rumah.
Masalah ikhtilat pria
dan wanita di sekolah
Dapat diatasi dengan memisahkan
murid pria dan wanita yaitu membuat sekolah
khusus puteri.
Isteri-isteri
Nabi Saw. bekerja di rumah
Ikhtilat antara pria dan wanita di tempat
kerja dapat diatasi bila istri bekerja di dalam rumah seperti yang dilakukan oleh para istri
Nabi Muhammad Saw. yaitu
Siti
Khodijah binti Khuwailid isteri Nabi yang pertama adalah pengusaha ekspedisi
perdagangan dari Mekah ke Syam / Siria) yang selalu
tinggal di rumah. Beliau mengendalikan usahanya itu dari rumahnya di
Mekah, tidak pernah ikut bepergian ke Syam.
Zainab binti Jahs istri Nabi Saw. pandai
menggunakan keahlian tangan. Di rumahnya beliau menyamak kulit dan menjual
barang yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin.
Siti Aisyah
binti Abu Bakar isteri Nabi Saw. adalah seorang ahli agama yang menjadi guru
para sahabat di rumahnya. Beliau meriwayatkan 3.145 hadis, terbanyak kedua
setelah Abu Huroiroh. Terutama hadis tentang kehidupan Rosululloh Saw. di dalam
rumah.
Penulis
lampirkan pemikiran Dr. Ainun Habibi tentang
masalah istri yang selalu ada di rumah.
Mukminat yang sendirian
Berupa gadis atau janda.
Bagi para gadis..Kehidupan mereka berada dalam tanggungan ayahnya. Di rumah
masih ada ibunya yang bertanggung jawab atas rumah tangganya. Tidak punya
tanggungan anak. Biasanya masih bersekolah.
Maka, masih ada fungsi yang biasanya
dilakukan di luar rumah yaitu bersekolah.
Bila orang
tua gadis itu tidak mampu maka para gadis itu boleh bekerja secara darurat,
seperti kasus puteri-puteri Nabi Syuaib As. di Madyan .Nabi Musa As. yang
melarikan diri dari Mesir ke Madyan berjumpa dengan mereka di sebuah sumur. Maka dibantunya
kedua puteri Nabi Syuaib itu mengambil air sumur.
Bagi para janda, bila masih
mempunyai ayah, sesuai dengan prinsip “ar-rijalu qowwamuna ‘alan nisa’ (laki-laki adalah pemimpin wanita), dia
akan kembali ke rumah ayahnya / ditanggung ayahnya. Bila ayahnya sudah wafat,
maka hidupnya ditanggung oleh saudara laki-lakinya. Bila kedua-duanya tidak ada
maka dia terpaksa harus bekerja yang sering kali dilakukan di luar rumah asalkan
tidak terjadi ikhtilat, sesuai
dengan hadits berikut:
Hadits 07: Jabir bin
Abdulloh Ra. berkata: Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia bekerja sebagai pemotong
kurma di ladangnya, kemudian seorang lelaki melarangnya bekerja di luar rumah.
Maka dia mendatangi Rosululloh Saw. seraya mengadukan persoalannya. Lalu beliau
bersabda: “Tentu saja kamu boleh bekerja. Potonglah kurmamu karena boleh
jadi kamu dapat menyedekahkan usahamu atau dapat melakukan hal-hal yang
ma’ruf.” (H.R. Muslim).
Pekerjaan para isteri di rumah
Perintah
untuk diam di rumah ditujukan hanya untuk para isteri, tidak untuk gadis dan
janda, maka pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para isteri, selain mengatur
rumah tangganya adalah hamil dan melahirkan anak, memelihara serta mendidik
anaknya. Sebaiknya mengikuti Program Keluarga Berencana (2 Anak Cukup)
Mereka masih bisa melakukan bisnis yang dilakukan di dalam rumahnya. Contoh
:
1. Bisnis toko eceran dan grosir di rumah tokonya.
2. Memproduksi barang di dalam rumahnya (home industry).
3. Membuat perusahaan yang dikendalikan dari rumahnya.
4. Praktek dokter, perawat, bidan atau pengacara di rumahnya.
5. Menjadi pegawai kantor
dari jarak jauh yaitu pekerjaan kantor dilakukan di rumahnya.
Sehingga tetap produktif, tetapi terhindar dari berbaurnya laki-laki dan
perempuan bukan muhrim di luar rumah (ikhtilat) tanpa pengawasan suami.
Maka para gadis yang kelak akan menjadi seorang isteri yang tinggal di
rumah, dalam bersekolah tidak perlu memasuki pendidikan untuk menjadi pekerja
di luar rumah, melainkan bersekolah untuk menjadi seorang isteri dan ibu bagi
anak-anaknya yang sempurna, serta bersekolah untuk menjadi pekerja yang dapat
dilakukan di dalam rumah.
3.
Berzina karena penundaan usia kawin.
Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual / merangsang nafsu sex.
Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD / DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara pria dan wanita bukan mahrom.
Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al Qur-an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual / merangsang nafsu sex.
Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD / DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara pria dan wanita bukan mahrom.
Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al Qur-an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
(a). Dengan jalan onani / masturbasi.
(b). Bersetubuh di luar nikah / berzina dengan temannya atau
pacarnya atau dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.
(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik
sesama temannya atau dengan waria.
(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi
sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.
(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum
alkohol dan memakai narkoba.
(f). Bila terjadi
kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan
adalah :
i. Biasanya
kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik
secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya
diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang
wanita hamil.
iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta
pertanggung jawaban maka sang pemudi :
aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan
kepada orang lain.
cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu
diasuh.
dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu
menjadi urusan pidana.
ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal
tanpa suami.
Maka untuk
mencegah perzinaan di kalangan remaja, penulis sarankan :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang
berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil
sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan
Hukum rajam di dalam Kitab Taurat
Semua Nabi melaksanakan hukum rajam untuk
zina. Adapun ayat-ayat rajam itu adalah sbb.
Ulangan
17:5
Maka engkau harus membawa laki-laki atau perem-puan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perem-puan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.
Ulangan 17:6
Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.
* Ulangan 17:7
Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian selu-ruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu."
Maka engkau harus membawa laki-laki atau perem-puan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perem-puan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.
Ulangan 17:6
Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.
* Ulangan 17:7
Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian selu-ruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu."
Ulangan
17:9
Haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang
Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan
memberitahukan kepadamu keputusan hakim.
Nabi Muhammad merajam orang Yahudi yang berzina
Pelaksanaan Hukum Rajam Berdasarkan Kitab Taurat Terhadap 2 Orang Yahudi Pada Zaman Rosululloh
Hadith
08 Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada
kami Malik bin Anas dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar Ra.bahwa orang-orang
Yahudi mendatangi Rasulullah Saw. lalu bercerita bahwa ada seseorang laki-laki
dari kalang-an mereka dan seorang wanita berzina.
Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka; "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?"
Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka".
Maka Abdullah bin Salam berkata; "Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari kitab Taurat!. Maka mereka membacanya secara seksama lalu salah seorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Coba kamu angkat tanganmu". Maka orang itu me-ngangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata; "Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam". Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam". Abdullah bin 'Umar berkata; "Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu".
Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka; "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?"
Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka".
Maka Abdullah bin Salam berkata; "Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari kitab Taurat!. Maka mereka membacanya secara seksama lalu salah seorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Coba kamu angkat tanganmu". Maka orang itu me-ngangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata; "Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam". Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam". Abdullah bin 'Umar berkata; "Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu".
Nabi Isa tidak merajam pelacur karena Yerusalem dijajah Romawi
Sumber: Yohanes
7:53-8:11 versi Terjemahan
Baru:
7:53 Lalu mereka pulang, masing-masing ke rumahnya,
8:1 tetapi Yesus pergi ke bukit Zaitun.
8:2 Pagi-pagi benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang kepadaNya. Ia duduk dan mengajar mereka.
8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepadaNya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina.
8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempu-an ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zina.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapatMu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menya-lahkanNya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jariNya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya ke-padaNya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepada-nya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"
8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."
Kenyataan dalam
kasus ini adalah: 8:1 tetapi Yesus pergi ke bukit Zaitun.
8:2 Pagi-pagi benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang kepadaNya. Ia duduk dan mengajar mereka.
8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepadaNya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina.
8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempu-an ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zina.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapatMu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menya-lahkanNya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jariNya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya ke-padaNya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepada-nya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"
8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."
1. Dalam kisah Yesus dan Perempuan berzinah tidak ada satupun di antara penuduh yang berani maju jadi saksi.
2. Yang hendak dirajam hanya perempuan itu saja, sementara laki-lakinya tidak tahu ada dimana.
3. Dalam tatanan ibadah Yahudi waktu itu, Yesus tidak menjabat sebagai Imam ataupun seorang Lewi sehingga Dia tidak dapat menjadi Hakim, singkatnya kasus ini dibawa oleh gerombolan Yahudi kepada seseorang tidak menjabat sebagai 'Sandherin (Hakim Agama)'.
4. Perajaman tidak hendak dilakukan di luar pintu gerbang.
Maka dalam tatanan Yahudi waktu itu, Yesus tidak dapat menjadi menjabat sebagai Hakim
Jember, 10 Oktober 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Lampiran
Pemikiran Ny. Ainun Habibie
Apa artinya tambahan uang dan
kepuasan profesional; jika
akhirnya anak saya tidak dapat saya timang sendiri, saya bentuk pribadinya
sendiri? Anak saya akan tidak memiliki ibu. Seimbangkah anak kehilangan ibu dan
bapak, seimbangkah orang tua kehilangan anak, dengan uang dan kepuasan pribadi
tambahan karena bekerja?
Itulah sebabnya saya memutuskan
menerima hidup pas-pasan. Tiga setengah tahun kami bertiga hidup begitu (B.J. Habibie, Ny. Ainun
dan Ilham).
Jangan biarkan anak-anakmu hanya
bersama pengasuh mereka
Bagaimana bila dibantu
oleh kakek neneknya?
Sudah
cukup rasanya membebani orang tua dengan mengurus kita sejak lahir sampai
berumah tangga. Kapan lagi kita mau memberikan kesempatan kepada orang tua
untuk bisa beribadah sepanjang waktu di hari tuanya.
Belajar dari kesuksesan orang-orang
hebat (contohnya B.J. Habibie), selalu ada pengorbanan dari orang-orang yang
berada di belakangnya, yang mungkin namanya tidak pernah tertulis dalam
sejarah.
Mudah-mudahan
ini bisa jadi penyemangat dan jawaban untuk ibu-ibu berijazah; yang rela
berkorban demi keluarga dan anak-anaknya. Karena ingin Rumah Tangganya tetap
terjaga dan anak-anak bisa tumbuh dengan penuh perhatian, tidak hanya dalam hal
akademik, tapi juga untuk mendidik agamanya, karena itulah sejatinya peran
orangtua.
Ainun
Habibi
Berbanggalah
engkau sang Ibu Rumah Tangga, karena itulah pekerjaan seorang wanita yang
paling mulia.
Hasil didikan ibundanya.
Ilham Akbar Habibie
Dr. -Ing. Ilham Akbar, MBA atau biasa ditulis
Ilham Akbar Habibie (lahir di Aachen, Jerman, 16 Mei 1963; umur 54 tahun) adalah pakar penerbangan dari Indonesia.
Ia adalah anak pertama dari pasangan Hasri Ainun Habibie dan Prof. Dr.-Ing. H. Burhanuddi Jusuf Habibie, Mantan Presiden Republik Indonesia yang ke-3.
Sebagai sarjana penerbangan, melalui PT Regio Aviasi Industri, ia membidani
Program Regio Prop, proyek pesawat
komersial buatan dalam negeri yang merupakan
pengembangan dari N-250
Ia menggandeng Erry Firmansyah, mantan direktur utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk
membangun perusahaan PT Regio Aviasi Industri (RAI).
12 KRITERIA PAKAIAN MUSLIMAH
Betapa banyak kita lihat saat ini,
wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Kadang yang
ditutup hanya kepala, namun ada yang mengenakan lengan pendek. Ada pula yang
sekedar menutup kepala dengan kerudung mini. Perlu diketahui bahwa pakaian
muslimah sudah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, sehingga kita pun
harus mengikuti tuntunan tersebut. Yang dibahas kali ini bukan hanya bentuk jilbab, namun bagaimana kriteria
pakaian muslimah secara keseluruhan.
Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh
tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini
wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat.
Allah Ta’ala berfirman, “Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. Al
Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain
yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah
penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan
tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy
bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Syarat kedua:
bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga
apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi
gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan
perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab [33]: 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab [33]: 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk
mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan
demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan
wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita
temukan.
Syarat ketiga:
pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan
bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat
sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah Saw.
bersabda, “Dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk,
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk
unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan
mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,
“Makna kasiyatun ‘ariyatun
adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan
bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib
ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya
mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai
apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi
maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau
tidak.
Syarat keempat:
tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia
berkata, Rasulullah Saw. bersabda,
“Perempuan
mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka
mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits
ini shohih). Lihatlah
ancaman yang keras ini!
Syarat kelima:
tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas Ra. berkata,
Dari Ibnu Abbas Ra. berkata,
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum
wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana
kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian
pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas
saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana
yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah Saw. bersabda,
Rasulullah Saw. bersabda,
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’
mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa
sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui
majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam:
bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah Saw. bersabda,
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia,
niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api neraka.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya
adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang
pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang
biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua
pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Syarat ketujuh:
pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin
Udzainah, dia berkata,
“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah
bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan
burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib
tersebut. Sungguh Rasulullah Saw. ketika melihat semacam itu, beliau
menghilangkannya.” (HR.
Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib
di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan
bahwa hukumnya haram.”
Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan
hewan). Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah
termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat
kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini. Dari Aisyah Ra.,
beliau berkata, “Nabi Saw. memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang
tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi Saw.
melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau
bersabda,
”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya
pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini
adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i
dan Ahmad)
Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan
memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh
Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu
Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang
tidak ada landasannya.
Semoga Allah
memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan
menjauhi setiap larangan-Nya.
Alhamdullillahilladzi bi
ni’matihi tatimmush sholihat.
Rujukan:
1. Faidul Qodir
Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah
Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al
Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah
Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil
min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi
‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
***
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar