Sabtu, 31 Desember 2011

Buku Merokok Harom ? Seri 07




Dasar-dasar Hukum Islam
Dalam Penetapan
Fatwa Hukum Rokok





Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi




I. PENDAHULUAN

Makalah ini adalah kutipan dari buku yang dikarang oleh penulis berjudul "Siapa Bilang Merokok Harom?. Buku itu dilaunching pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2011 yang lalu di Hotel Shangrila Surabaya.




II. PEMBAHASAN

A. Hukum Islam / Fiqh
Di dalam ilmu hukum Islam / Ushul Fiqh, yang dimaksud hukum adalah: titah Alloh (atau Sunnah Rasul) tentang laku perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang dibolehkan.
Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.

Untuk lebih memahami yang hal ini, baiklah kita pelajari dulu tonggak-tonggak sejarah pembentukan hukum Islam sebagai berikut :


Tonggak I (610-632 M.): Misi Nabi Muhammad s.a.w. Pada masa ini hukum Islam langsung dibina oleh Nabi Muhammad sendiri.
Tonggak II: Pada tahun 633 M., Kholifah pertama Abu Bakar a.s. memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al-Qur'an yang ada dalam bentuk tulisan dan hafalan menjadi mus-hof tunggal. Kemudian kholifah ketiga Utsman bin Affan a.s. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid dan tiga sohabat yang lain menyalin mus-hof pertama tadi menjadi beberapa mus-hof dan mengirimkannya ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jaziroh) untuk menggantikan salinan lain yang telah beredar.
Tonggak III: Berkembangnya kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ahli hukum Islam /imam dan memperoleh pengikut yang banyak di dunia Islam.

Imam-imam itu adalah :

a. Imam Abu Hanifah. Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'-man ibn Tsabit At-Taimi (80 - 150 H. = 699 - 767 M.). Madzhabnya bernama madzhab Hanafi. Beliau hidup dalam dua dinasti, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Beliau meninggalkan sebuah buku yang dinamai Al-Fiqh al-Akbar. Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan, Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.
b. Imam Malik ibn Anas (95-179 H. = 713-789 M.). Mazhabnya bernama madzhab Maliki. Karyanya yang bernama Al-Muwaththa, yaitu kumpulan hadits-hadits yang disusunnya. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al-Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.
c. Imam Asy-Syafi'i. Lengkapnya, Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H. = 757-820 M.). Mazhabnya bernama madzhab Syafii. Mencapai suatu prestasi yang tinggi dalam bidang ilmiah, beliau telah mampu merumuskan suatu metode yang mempersatukan Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Asy-Syafi'i mempunyai dua qoul (pendapat). Pertama, ketika beliau bermukim di Baghdad, namanya Qoul Qodim (pendapat lama). Kedua, ketika beliau tinggal di Mesir, namanya Qoul Jadid (pendapat baru). Selama hayatnya beliau telah menulis sejumlah 113 buah kitab tentang Tafsir, Fiqhi, Kesusastraan dan lain-lainnya. Kitabnya yang paling terkenal ialah Al-Umm. Para pengikutnya terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon, Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H. =780-855 M.). Madzhabnya bernama Madzhab Hambali. Imam Ahmad banyak menulis buku-buku yang berharga. Beliau telah menyusun sebuah musnad, yang di dalamnya terkumpul 40.000 buah hadits.
Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.
Tonggak IV: Pengumpulan hadits shahih oleh para ulama pengumpul hadits.
Mereka ada 8 orang terdiri dari 2 Imam Besar yang terdahulu yaitu (i) Imam Malik (95-179 H.=713-789 M.) dan (ii) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.=780-855 M.), serta para penulis 6 Kitab Hadits Shohih (Kutubus Sittah) yaitu (iii) Imam al-Bukhori (194-256 H. = 814-876 M.), (iv) al-Muslim (204-261 H. = 824-881 M.), (v) an-Nasa'i (215-303 H. = 835-923 M.), (vi) Abu Daud (202- 275 H. = 820-895 M.), (vii) at-Turmudzi (209-279 H. = 829-899 M.) dan (viii) Ibnu Majah (209-273 H. = 829-893 M.).
Tonggak V: Pada tahun 1925 di Mesir diterbitkan Al-Qur'an cetakan modern yang pertama sesuai dengan bacaan yang diciptakan oleh imam Hafsh (w. 796) dari Kufah. Selain sistem ini di Afrika Utara terdapat tujuh sistem bacaan yang lain.
Dengan tersebarnya cetakan Al-Qur'an dan Kitab-kitab hadith shohih ini di seluruh dunia, mempermudah kita memperoleh data-data sumber hukum Islam khususnya Al-Qur'an. Tetapi Kitab-kitab Hadits shohih ini sukar di dapat di pasaran karena ukurannya yang tebal menyebabkan harganya menjadi mahal. Bila kitab-kitab hadith ini dalam bentuk terjemahan dapat dikumpulkan dalam bentuk satu CD (compact disk) yang murah dan lebih mudah menggandakannya, kendala itu akan dapat diatasi.


B. Isi Hukum Islam / Fiqh
Secara umum isi kitab fekih terbagi atas bagian-bagian sebagai berikut.

1. Pertama, Kitab Ibadat.

Bagian ini membicarakan hukum-hukum bersuci, sholat, zakat, puasa, haji dan segala yang berhubungan dengan masing-masingnya termasuk rukun dan syarat serta amal-amal lain seperti azan, qomat dan sebagainya.

2. Kedua, Kitab Munakahat.

Bagian ini membicarakan hukum pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah isteri dan anak, perwalian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akibat pernikahan, juga pembagian harta warisan.

3. Ketiga, Kitab Mu'amalat.

Bagian yang mengatur hukum perjanjian, jual-beli, utang-piutang, gadai dan lain-lain yang menyangkut dengan sosial ekonomi. Termasuk juga hukum makanan dan minuman termasuk alkohol, narkotik dan yang kita bahas sekarang yaitu rokok.

4. Keempat, Kitab 'Uqubat.

Bagian yang mengatur hukum pidana, peradilan, urusan pemerintahan, hubungan dengan luar negeri, perang dan damai, pemberontakan, pindah agama, kewarganegaraan dan sebagainya.


C. Sumber-sumber Hukum Islam

Pertama-tama sistematika Hukum Islam diambil dari Al Qur-an Surat An-Nisa [4]:59 :

سُوۡرَةُ النِّسَاء

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ‌ۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ‌ۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلاً (٥٩


59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah (1) (Al Qur-an) dan taatilah Rasul (2) (Sunnah-Hadis)(nya), dan ulil amri di antara kamu (3) (Ijma' ulama')Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) (4) (Qiyas)jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Berdasarkan ayat ini ada empat dalil yang dapat dijadikan pijakan dalam menentukan hukum yaitu Al Qur-an, Al-Hadits, Ijma' dan Qiyas.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Qur-an yaitu : Kitab Alloh yang terakhir, sumber asasi Islam yang pertama, kitab kodifikasi firman Alloh s.w.t. kepada manusia di atas bumi ini, diwahyukan kepada Nabi Muhammad s.a.w., berisi petunjuk Ilahi yang abadi untuk manusia, untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirot.
Sumber Hukum Islam yang kedua adalah As-Sunnah yaitu : Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan Nabi Muhammad s.a.w.
Dalil ketiga adalah Ijma' yakni : Kesepakatan para mujtahid di suatu zaman tentang satu permasalahan hukum yang terjadi ketika itu.
Dalil keempat adalah Qiyas : Qiyas adalah menyamakan hukum cabang / far' kepada pokok / ashl karena ada (kesamaan) illat (sebab) hukumnya.
Selain empat dasar ini ada enam dalil lainnya yang digunakan oleh para mujtahid yaitu : (v.) Mashalah Mursalah (maslahah yang tidak bertrentangan dengan dalil syar'i), (vi.) Istihsan (menganggap baik suatu perkara), (vii.) Madzhab shohibi (pendapat para sohabat Nabi), (viii.) Al-'Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari'at), (ix.) Istishhab (menetapkan hukum yang sekarang terjadi saat itu sesuai dengan hukum yang sudah pernah berlaku sebelumnya), serta (x.) Syariat kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad s.a.w. (Kitab perjanjian Lama dan Baru)
Di samping Surat an-Nisa ayat 69 di atas, sistematika hukum Islam adalah berdasarkan hadis soal jawab yang terjadi antara Rosul dengan Mu'adz bin Jabal di kala Mu'adz diutus pergi ke Yaman untuk menjadi hakim:

Diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal r.a. bahwa pada saat Rosululloh s.a.w. mengutusnya ke negeri Yaman, beliau (R) bertanya kepada Mu'adz (M) : "Bagaimana caramu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepadamu sebuah masalah ?", (M): "Saya memutuskan dengan (1) Kitab Alloh", (R): "Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitabulloh?", (M): "Maka dengan (2) sunnah Rosululloh", (R): "Jika kamu tidak menemukan di dalam sunnah?, (M): "(3) Saya berijtihad dengan pendapatku dan tidak bertindak sewenang-wenang". Maka Rosululloh s.a.w. menepuk dadanya dan bersabda: "Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rosululloh dengan yang diridloi Rosululloh". (Diriwayatkan dalam Sunan ad-Darimi).

Dari hadits Muadz bin Jabal ini dapat dipetik bahwa sumber hukum Islam ada 3 yaitu (i.) Al Qur-an, (ii.) hadits atau sunnah Rosululloh s.a.w. dan (iii.) ijtihad.

1. Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan segala upaya (daya pikir) secara maksimal untuk menemukan hukum Tuhan tentang sesuatu yang belum jelas di dalam Al Qur-an dan al-Hadits dengan menggunakan dalil-dalil umum (prinsip-prinsipm dasar agama) yang ada di dalam al Qur-an, al-Hadits, Ijma', Qiyas serta dalil yang lainnya.

Oleh sebab itu ada beberapa peryaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad.
1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari al Qur-an. Yaitu harus faham ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum. Termasuk harus mengetahui Asbab al-Nuzul (latar belakang turunnya ayat al Qur-an), kalimat yang global dan parsial, kalimat yang umum dan khusus, Muhkam-Mutasyabih (kalimat yang jelas dan samar) dan sebagainya.
2. Memiliki ilmu yang luas tentang Hadits Nabi Muhammad s.a.w., terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum seperti Asbab al-Wurud (latar belakang munculnya hadits) dan sejarah para perawi hadits.
3. Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati (Ijma').
4. Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5. Menguasai Bahasa Arab dan gramatikanya dengan baik. Juga harus menguasai kaidah-kaidah Ushul Fiqh (cara memproduksi hukum).
6. Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam. Yakni memahami bahwa tujuan hukum Islam adalah rohmah li al-'alamin, yang terpusat pada usaha untuk menjaga perkara primer atau pokok, sekunder atau pelengkap dan tersier atau keindahan.
7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8. Mempunyai niat serta akidah yang benar. Tujuannya bukan untuk mengejar pangkat dan kedudukan duniawi. Namun niatnya murni karena Alloh s.w.t., ingin mencari hukum Tuhan demi kemaslahatan seluruh manusia. (Ushul al-Fiqh, Abu Zahroh, 380-389)

2. Dasar Qiyas dalam menentukan hukum rokok
Rokok dihukumi sebagai makruh diqiaskan dengan bawang putih dan sayuran yang berbau dalam hadis berikut :


Jabir r.a. menuturkan, Rosululloh s.a.w. melarang kami memakan bawang putih dan kucai (sayur-sayuran yang menyebabkan mulut atau badan jadi bau). Tetapi karena terpaksa kami makan juga. Karena itu beliau bersabda : "Siapa yang memakan sayur-sayuran (yang menyebabkan mulut atau badan jadi bau) ini, janganlah mendekati masjid kami, karenam malaikat merasa tersiksa juga dengan apa yang menyiksa manusia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).


Di sini hukum rokok adalah hukum cabang / far' kepada hukum bawang putih sebagai hukum pokok / ashl karena ada kesamaan illat (sebab) yaitu sama-sama menimbulkan bau.Dengan demikian, dilarang merokok di dalam masjid karena menimbulkan bau, demikian juga siapa yang berbau rokok dilarang memasuki masjid.


3. Penggunaan akal dan ilmu pengetahuan modern sebagai sumber hukum Islam.
Kita harus hati-hati dalam menggunakan ilmu pengetahuan termasuk pendapat dokter dan hasil penelitian mereka sebagai dasar untuk menetapkan haromnya sesuatu. Karena ilmu pengetahuan sifatnya relatif dan selalu berkembang dan berubah.
Dari peristiwa / fenomena minyak kedelai dan minyak kacang produk Amerika melawan minyak kelapa sebagai produk wilayah tropis di atas, kita bisa memetik hikmah sebagai berikut :
Kita tidak boleh langsung percaya kepada hasil penelitian di negara kapitalis Amerika. Bila masalahnya sudah menyangkut kepentingan para kapitalis, dengan banyaknya uang yang mereka miliki, mereka bisa mempengaruhi para peneliti untuk memanipulasi data. Bahkan badan yang bergengsi seperti FDA dan AHA dapat mereka pengaruhi. Kemudian uang Bloomberg juga mengalir ke WHO. Tidak tertutup kemungkinan badan dunia tersebut ikut terpengaruh. Oleh karena para kapitalis juga menguasai mass media, maka hasil penelitian yang merugikan mereka bisa dicegah agar tidak menyebar ke masyarakat.
Sehubungan dengan kasus tersebut, ironisnya, sekarang rokok mereka jadikan kambing hitam agar perhatian masyarakat beralih dari issue minyak kedelai dan kacang ke rokok.

a. Yang menjadi pokok haromnya makanan dan minuman
Dikutip dari Fiqh Islam karangan H. Sulaiman Rasyid.
Tiap-tiap barang (zat) di permukaan bumi ini menurut hukum aslinya adalah halal, terkecuali kalau ada larangan dari syara; atau karena mudorotnya.

Telah ditanya Rosululloh s.a.w. dari hal minyak sapi (samin), keju dan kulit binatang beserta bulunya dipakai untuk perhiasan atau tempat duduk, jawab beliau : "Barang yang dihalalkan oleh Alloh dalam kitab-Nya halal; dan barang yang diharomkan oleh Alloh dalam kitab-Nya harom; dan sesuatu yang tidak diterangkan-Nya maka barang itu termasuk yang dima'afkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu". (Riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi).


1. Binatang air
Binatang yang hidupnya di dalam air, semuanya halal baik yang berupa ikan atau bukan, mati dengan ada sebabnya atau mati sendiri.

Firman Alloh s.w.t. : Telah dihalalkan bagi kamu menangkap ikan di laut dan memakannya untuk kesenangan bagi kamu, dan bagi orang yang berjalan (untuk bekal dalam perjalanan)". (Q.S. Al maidah 96)

Sabda Rosululloh s.a.w. : Laut itu suci airnya, halal bangkainya". (Riwayat Malik dan lainnya).

2. Yang hidup di air dan di darat.
Binatang yang dapat hidup di air dan di darat seperti katak, buaya dan kepiting hukumnya harom dimakan.


3. Binatang daratan
Binatang yang berkehidupan di darat, ada yang halal dan ada yang harom.


Firman Alloh s.w.t. : Telah dihalalkan bagi kamu memakan an'am (unta, sapi, kerbau dan kambing)". (Q.S. Al maidah 1).

Sabda Rosululloh s.a.w. : Dari jabir: "Nabi besar s.a.w. telah memberi izi memakan daging kuda". (Riwayat Bukhori dan Muslim).

سُوۡرَةُ الاٴعرَاف

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلۡأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُ ۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِى ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡہَٮٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَـٰٓٮِٕثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَـٰلَ ٱلَّتِى كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡ‌ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُ ۥۤ‌ۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ (١٥٧)


Firman Alloh s.w.t. : Menhalalkan Alloh bagi mereka segala yang baik-baik (lezat rasanya), dan mengharomkan yang buruk-buruk (keji)". (Q.S. Al A'rof 157)


4. Yang harom dengan nash.
(1). Himar jinak, (2) keledai, (3). tiap-tiap yang mempunyai saing dari binatang buas, (4). tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.


5. Harom karena kita disuruh membunuhnya
Sabda Rosululloh s.a.w. : Dari A'isyah, telah berkata Rosululloh s.a.w.: "Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah harom : (1). ular, (2) gagak, (3). tikus, (4) anjing galak dan (5) burung elang. (Riwayat Muslim).


6. Harom karena dilarang membunuhnya.
Sabda Rosululloh s.a.w. : Dari Ibnu Abbas : "Telah dilarang Nabi besar s.a.w. mmbunuh empat maca binatang: (1). Semut, (2) tawon, (3) burung teguk-teguk, (4) burung suradi". (Riwayat Ahmad dan lainnya).



7. Harom karena kotor (keji) : dalam bagian ini termasuk kutu, ulat, bangsat, kutu anjing dan sebagainya.
Firman Alloh s.w.t. : Mengharomkan Alloh kepada mereka segala yang buruk (hobaits)". (Q.S. Al A'rof 157).

8. Sesuatu yang bukan binatang.
Diharomkan makan sesuatu yang bukan binatang apabila memberi mudorot kepada badan atau akal, seperti racun, candu, arak, batu, kaca dan lain-lainnya.


D. Pandangan Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi tentang rokok.
Yusuf Qardhawi merupakan seorang ulama besar dan tokoh Ikhwanul Muslimin, gerakan pembaharuan di Mesir.

Dalam bukunya "Halal dan Haram Dalam Islam" Qardhawi menulis sebagai berikut :
1. Pokok-pokok ajaran Islam tentang halal dan harom :
a.. Asal tiap-tiap sesuatu adalah mubah / boleh.
b. Menentukan halal dan harom semata-mata hak Alloh.
c. Mengharomkan yang halal dan menghalalkan yang harom adalah syirik.
d. Mengharomkan yang halal akan berakibat timbulnya kejahatan dan bahaya.
e. Setiap yang halal tidak memerlukan yang harom.
f. Apa saja yang membawa kepada harom, adalah harom.
g. Bersiasat terhadap hal yang harom, hukumnya adalah harom.
h. Niat baik tidak dapat melepaskan yang harom.
i. Menjauhkan diri dari syubhat (meragukan) karena takut terlibat dalam harom.
j. Sesuatu yang harom berlaku untuk semua orang.
k. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang.

2. Setiap yang berbahaya dimakan atau diminum, tetap harom.
Di sini ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakui dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat, misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit. Sebab seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan ummatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Alloh kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu.



Firman Alloh :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa' [4]: 29)


Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-Baqoroh [2]: 195)


Dan Rosululloh s.a.w. bersabda : "Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah).


Sesuai dengan kaidah ini, maka kami berpendapat sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya adalah harom. Lebih-lebih kalau dokter spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seseorang tertentu.
Kalaupun toh ditakdirkan tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan seseorang, tetapi yang jelas adalah membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, baik untuk agama ataupun untuk urusan dunia. Sedang dalam hadisnya dengan tegas Rosululloh s.a.w. melarang membuang-buang harta.
Larangan ini dapat diperkuat lagi, kalau ternyata harta tersebut amat dibutuhkan untuk dirinya sendiri, atau keluarganya.


E. Komentar Penulis
Menurut Qardhawi, bila merokok membahayakan kesehatan dan jiwa maka hukumnya harom.

Ternyata rokok bermanfaat karena bisa menimbulkan kenikmatan, menenangkan dan menajamkan fikiran, serta bisa mencegah atau menyembuhkan beberapa penyakit tertentu. Sedang bahayanya lebih sedikit daripada manfaatnya. Maka hukumnya kembali kepada hukum asal semua makanan dan minuman yaitu mubah / boleh.
Apabila merokok dianggap membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat jelas tidak, karena telah disebutkan tadi bahwa merokok itu bermanfaat.
Di samping itu, penggunaan ayat-ayat Al Qur-an untuk mengharomkan rokok tanpa mempelajari sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) adalah kurang tepat. Ada dua ayat yang dipakai dalam uraian Yusuf Qardawi tadi, yaitu Q.S. An-Nisa [4]:29 dan Q.S. Al-Baqoroh [2]:129.

Pada Q.S. An-Nisa [4]:29 "dan janganlah kamu membunuh dirimu" Ibnu Kaytir dalam Kitab Tafsirnya menafsirkan dengan : Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharomkan Alloh S.w.t. (sedangkan di dalam Al Qur-an Alloh tidak mengharomkan rokok, pen.), sibuk melakukan kemaksiyatan terhadap-Nya dan memakan harta dikalangan kalian dengan bathil. Kemudian Ibnu Katsir mengutippendapat Ibnu Mardawaih, yang mengutip hadits Bukhori dan Muslim tentang ancaman siksa di neraka bagi bunuh diri menggunakan besi dan minum racun (yaitu benda-benda yang langsung menimbulkan kematian, sedang rokok tidak bersifat racun yang langsung bisa menimbulkan kematian, pen.).

Sedang Q.S. Al-Baqoroh [2]:129 : "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan", menurut Ibnu Katsir yang mengutip pendapat Imam Bukhori bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan infak (maksudnya orang yang tidak berinfak berarti menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan, pen.). Ibnu Katsir juga mengutip pendapat Abu Ayyub Al-Ansori yang mengetahui asbabun nuzul ayat ini. Kata Al-Ansori "Jadi, kebinasaan itu terletak pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan, serta meninggalkan jihad."
Maka kedua ayat ini tidak bisa dipakai sebagai dasar pengharoman rokok.



C. KESIMPULAN

1. Hukum merokok adalah : m u b a h (boleh).
2. Tidak boleh merokok di dalam masjid dan orang yang berbau rokok tidak boleh masuk ke dalam masjid karena diqiyaskan kepada hukum bawang putih dan sayuran yang berbau.
3. Bagi orang yang tidak bisa mengendalikan nafsunya sehingga biaya untuk membeli rokok mengalahkan biaya untuk gizi keluarga dan pendidikan anak-anaknya maka dianjurkan untuk tidak merokok.
4. Bagi orang yang menderita penyakit PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) yang terbukti bahwa rokok bisa memperberat penyakitnya maka dianjurkan untuk tidak merokok.


Jember, 31 Desember 2011.


Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118 Jember
Tlp. (0331) 481127


Daftar Pustaka
1. Dr. H.M. Nasim Fauzi Siapa Bilang Merokok Harom ?, Surya Pena Gemilang, Malang, 2010.
1. H. Sulaiman Rasid, Fiqh Islam, Penerbit Djajamurni, Jakarta, 1954.
2. Muhyidin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, Pustaka Bayan, Malang, 2004.
3. Prof. DR. Dr. Susilo Wibowo, M.S.Med., Sp.And, VCO Pencegahan Komplikasi Diabetes, Pawon Publishing, Jakarta, 2005.
4. Prof. Dr. T.M.Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, Cetakan Kelima,1975.
5. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, Penerbit PT Bina Ilmu, Surabaya, 1982.
6. Wanda Hamilton, "Nicotin War –Perang Nikotin dan Para Pedagang Obat", Insist Pres, Yogyakarta, 2010.