9. TAFSIR / ANALISA
QS. AN-NISA' AYAT 2 dan 3
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
I. Pendahuluan
Makalah ini bertujuan untuk mencari metode tafsir yang lebih tepat dari Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3 (“ayat poligami”).
Penulis tidak bermaksud untuk menganjurkan umat islam berpoligami (poligami bukan sunnah).
Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an modern umumnya menyatakan bahwa perkawinan monogami lebih baik daripada perkawinan poligami (hukum poligami cenderung makruh / sebaiknya dihindari). Pendapat ini terjadi karena metoda tafsir yang dipakai terhadap Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3 kurang akurat sehingga menghasilkan kesimpulan yang bias (melenceng).
Pada makalah ini penulis memperkenalkan metode Tafsir lain yang lebih akurat terhadap Surat An-Nisa ayat 2 dan 3 itu (menghilangkan bias)
Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3
Ayat 2. (Kalimat A) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harrta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Ayat 3. (Kalimat B1) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (tuqsithu = seimbang) terhadap anak-anak yatim, (Kalimat B2) maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu: dua, tiga atau empat orang. (Kalimat C1) Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (ta’dilu = jujur) (dengan mengawini 4 orang) maka hendaklah (kawinilah) seorang saja atau hamba sahaya yang menjadi milikmu. (Kalimat D) Yang demikian itu lebih dekat tidak berbuat aniaya.
Asbabun Nuzul Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
Dari Abdul Aziz bin ‘Abdulloh, telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Sa’ad dari Sholih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ’Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Siti ‘Aisyah Ra. tentang firman Alloh swt. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawininya,“ beliau menjawab: “Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya.”
Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka. (Riwayat Bukhori).
II. Permasalahan
Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa itu ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet kita buatkan lajur dan kolom sehingga lebih sistematis dan hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya mudah terlihat.
QS. An-Nisa’ [4] : ayat 2 |
QS. An-Nisa’ [4] ayat 3 |
||
Kalimat A Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesung-guhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. |
Kalimat B1 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth / seimbang) terha-dap anak-anak yatim |
Kalimat C1 Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (‘adl / jujur) (dengan mengawini empat orang) |
|
Kalimat B2 maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-nita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang. |
Kalimat C2 maka hendaklah (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. |
||
Kalimat D Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. |
Permasalahan : Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ? |
||
III. Pemecahan Masalah
Kemungkinan ke-1 : Kalimat D (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak tidak berbuat aniaya.) menerangkan tentang Kalimat C sebagai berikut:
(Kalimat C1) Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (‘adl / jujur) (dengan mengawini empat orang) (Kalimat C2) maka hendaklah (kawinilah) seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki, (Kalimat D) Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
Ini berarti perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan ketidakadilan dan percekcokan.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :
1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi
2. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy Shihab
3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
4. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama
Kelemahan tafsir ini adalah :
1. Kalimat C1 (Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (’adl = jujur) (dengan mengawini empat orang wanita) sebenarnya adalah kalimat lanjutan, karena dimulai dengan kata kemudian (Fa). Kalimat pokoknya adalah Kalimat B1 (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth / seimbang) terhadap anak-anak yatim), yang dimulai dengan kata “Dan (Wa)”. Di dalam Al Qur-an bahasa pokok biasanya dimulai dengan kata “Dan (Wa)”. Sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah. Maka Kalimat D (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya) menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C.
2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah masalah keadilan terhadap anak yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.
Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di an-tara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda.
Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda. Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
3. Para ahli tafsir ini telah melupakan sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh.
4. Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan Alloh Swt beristeri sampai sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin Abi Tholib Kw (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz bin Jabal Ra melakukan poligami.
"Sunnah Rosulullah Saw. yang memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat wanita." (Riwayat Imam asy-Syafi'i)
5. Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab syiah) yaitu :
a. Imam Abu Hanifah b. Imam Malik ibn Anas. c. Imam Syafi'i.d. Imam Ahmad ibn Hanbal.e. Mazhab Imam Syi’ah
Kelimanya dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai dengan empat hukumnya mubah.
Kemungkinan ke-2 : Kalimat D (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada kepada tidak berbuat aniaya) menerangkan tentang Kalimat B.
Komentar penulis
Kemungkinan ke-2 ini menyalahi tatabahasa, karena kalimat D tidak boleh menerangkan kalimat B melompati kalimat C. Maka kemungkinan 2 ini diabaikan.
Kemungkinan ke-3 : Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat B dan C.
(Kalimat B1) Karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth / seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya), (Kalimat B2). maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang. (Kalimat C1) Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (‘adl / jujur) (dengan mengawini empat orang) (Kalimat C2) maka hendaklah (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
(Kalimat D). Kedua perbuatan itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Artinya baik monogami atau poligami sama baiknya bila syarat-syaratnya dipenuhi.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang demikian itu" sbb.
Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.) maksudnya mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya (ta’ulu, nf.) atau berlaku zalim. Dem
Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang berpendapat : FirmanNya: "Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa hukum dikatakan aniaya apabila ia menyimpang dan zholim).
Kemungkinan ke-4 : Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.
(1) (Kalimat A) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
(2) (Kalimat B1) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth / seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya), (Kalimat B2) maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat.
3) (Kalimat C1) Dan karena takut tidak berbuat adil (‘adl / jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat, (Kalimat C2) maka hendaklah (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
|
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat pada kemungkinan ke-4 ini adalah yang paling tepat.
Kesimpulan
Hukum perkawinan poligami adalah mubah (boleh), bukan sunnah ataupun makruh.
Jember 2 Oktober 2015
Dr. H. M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar