Dr. Gina: Poligami itu Indah
dan Memang Perlu
Rabu, 4 November 2009 - 11:57 WIB
Dr. Gina
Puspita mencarikan sendiri madu (istri kedua sampai keempat) untuk sang suami.
Tapi tak mengaku tertindas. "Poligami itu indah dan memang perlu, "
katanya
Hidayatullah.com – Beberapa hari ini, wacana poligami kembali diulas media massa.
Banyak yang setuju dan tak sedikit yang sinis. Di antara yang sinis, tentu saja
para aktivis perempuan dan para penga-gum feminisme. Koalisi Perempuan
dan sejumlah lembaga swadaya ma-syarakat (LSM) penganut paham gender dan
feminis pernah mengusulkan pelarangan praktik pernikahan ini. Alasannya,
poligami melanggar hak-hak perempuan terkait “kekerasan” dalam rumah tangga.
Benarkah?
Kali ini www.hidayatullah.com mewawancarai Dr. Ing. Gina Puspita, DEA. Sebelum ramai pembicaraan tentang praktek poligami, istri pertama Dr. Abdurahman Riesdam Efendi ini boleh jadi di antara sekian Muslimah yang merasakan sendiri pengalaman “dimadu”.
Tak seperti tuduhan aktivis penganut gender –yang boleh jadi tak merasakan sendiri–, Gina tak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Ia bahkan mencarikan sendiri calon-calon pendamping sang suaminya untuk yang ke dua sampai keempat. Misalnya, tahun 1995, ia mencarikan sang suami, Abdurahman, calon istri ke dua. Sang suami kemudian menikah lagi dengan Basyiroh Cut Mutia. Enam tahun kemudian, Gina mencarikan istri ke tiga sang suami, yakni Siti Salwa asal Malaysia. Dan yang terakhir, menikah dengan Fatimah. Praktis Abdurahman memiliki empat orang istri.
Jadi semua istri muda itu bukan pilihan sang suami, justru pilihan Gina alias sang istri pertama Abdurrahman. Tak seperti dugaan aktivis perempuan selama ini, di mana poligami dianggap begitu rendah dan rawan konflik. Mereka berempat justru sangat rukun dan bahagia. Bahkan bekerja di kantor yang sama dan tinggal seatap, di Taman Rempoa Indah, Ciputat, Tangerang. Tak seperti tuduhan kaum feminis yang mengatakan pelaku poligami karena faktor ekonomi. Gina adalah seorang wanita terdidik. Bahkan lulusan sekolah Eropa. Ia merupakan wanita Indonesia pertama yang lulus kedirgantaraan di Ecole National Superieure de l’Aeronautique et de l’Espace (Ensae), di Toulouse, Prancis. Wanita kelahiran Bogor 8 September 1963 ini bahkan pernah menjadi Kepala Departemen Structure Optimization Divisi Riset & Development IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara).
”Kalau
suami sedang dengan istri yang lain, kami bertiga ngobrol-ngobrol di satu
kamar,” tutur Gina suatu hari. Bila berada di luar kota, mereka bertukar pesan
lewat SMS. Pokoknya, akrab. ”Poligami yang didasarkan pada Allah Swt.
tidak akan menimbulkan masalah,” ujarnya. “Bahkan indah dan memang perlu,”
tambahnya. Berikut wawancara dengan Dr Gina beberapa waktu lalu:
Apa kabar Anda dan keluarga?
Kami
sekeluarga Alhamdulillah sehat. Semoga kesehatan yang dirahmati Allah.
Selama
kurang lebih 2 tahun terkahir kami banyak berada di Malaysia. Alhamdulillah
perusahaan yang dipimpin oleh guru kami Abuya Ashaari (pendiri Darul Arqom
yang dilarang mantan PM Mahathir Mohammad) berkembang pesat di sana.
Kebetulan Tuhan rezekikan kepada kami untuk ikut serta beraktivitas di sana
selama 2 tahun. Setelah di sana terasa manfaatnya untuk kalangan luas, dan
perusahaan terus berkembang ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Timur Tengah, maka mulai 2 bulan belakangan Ini kami
mulai menguatkan kembali aktivitas perusahaan Rufaqo di Indonesia.
Saya dengar Anda juga punya proyek besar di
Malaysia? Boleh tahu?
Di
Malaysia bukan proyek saya, tapi perusahaan yang dipimpin oleh guru saya, Abuya
Ashaari Muhammad. Dari tahun 1997 beliau mendi-rikan perusahaan Rufaqa namanya
yang bergerak di berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi, sosial,
kesehatan, kebudayaan, dan lain-lain.
Beberapa hari ini banyak orang sibuk
mendiskusikan poligami, apa pendapat Anda?
Segala kejadian Allah yang menentukan. Di antara
sekian banyak hikmahnya, Allah nampaknya mau menunjukkan keadaan masyarakat
sekarang ini. Dan kita bertanggung jawab untuk memperbaiki keadaan. Sebenarnya ada dua
kejadian yang terjadi secara serentak.
Pertama tentang poligaminya Aa Gym. Kedua, monogaminya anggota DPR-RI, tapi selingkuh Tapi yang diramaikan hanya poligaminya. Bahkan poligami mau dilarang segala. Hehehe. Yang menarik, sikap masyarakat terbelah dua.
Pertama tentang poligaminya Aa Gym. Kedua, monogaminya anggota DPR-RI, tapi selingkuh Tapi yang diramaikan hanya poligaminya. Bahkan poligami mau dilarang segala. Hehehe. Yang menarik, sikap masyarakat terbelah dua.
Kasus monogami selingkuh menjadi kasus cukup besar. Tapi poligami, pernikahan secara sah
justru yang dikatakan zolim. Padahal menurut saya, monogami selingkuh itu jauh
lebih menzolimi perempuan. Seperti wanita ini tak ada harganya.
Menurut Anda, mengapa masyarakat justru
seperti itu?
Saya tak
menyalahkan masyarakat. Itulah keadaan masyarakat yang kita perlu rasakan sebagai peringatan Allah pada kita. Mungkin kita gagal membawa kebaikan di tengah masyarakat ini. Saya juga maklum kenapa banyak masyarakat awam begitu
membenci poligami, karena memang susah mau mencari poligami yang dapat
dijadikan teladan di Indonesia sekarang ini. Yang lebih menyedihkan, yang
sekarang berlaku bukan sekedar diskusi, tapi penafsiran-penafsiran terhadap Rosululloh
yang sifatnya merendahkan beliau. Jauh sekali dari mencari solusi. Lagi pula,
mengapa banyak orang sibuk membicarakan poligami atau bahkan ter-kesan begitu
ketakutan. Padahal dalam Islam, poligami hanya sekedar satu dari sekian
ribu syariat dalam agama kita. Jadi dia bukan perkara yang wajib. Tapi kok bisa
hal ini menjadi masalah Negara. Padahal sholat yang berkali-kali Alloh katakan
sebagai “tiang agama”, Negara tak pernah peduli apakah manusia
melakukannya?
Anda termasuk di antara pelaku, bisakah
bercerita pengalaman poligami?
Islam
itu adalah “cara hidup”. Selain tentang Alloh yang utama, di da-lamnya ada juga
syariat yang beribu jenisnya, yang mengatur kehidupan manusia di dunia ini. Seperti janji kita
dalam setiap kali sholat, “inna sho-lolati wa nusuki… (dst), “hidup mati kita untuk Alloh,” maka tentulah
se-bagai seorang Muslim kita perlu wujudkan janji kita dalam kehidupan. Kita
atur individu kita, ekonomi kita, pendidikan kita, kebudayaan kita, rumah
tangga kita, menurut Islam. Hal ini tidak dapat kita wujudkan sen-diri-sendiri. Misalnya untuk mewujudkan pendidikan Islam, perlu guru dan murid. Kalau sendirian mana
mungkin dapat terwujud. Itulah yang kami lakukan melalui perusahaan Rufaqa ini.
Sama halnya dengan masalah rumah tangga.
Setelah
kami dididik oleh guru kami, kami (saya dan suami) merasakan bahwa Allah mesti
dijadikan segalanya. Syariat Islam mesti diperjuang-kan. Dengan melihat
keluarga guru kami yang memiliki 4 istri dan 37 anak, 200 cucu, namun semua
justru menjadi pendukung perjuangan Islam. Maka kami melihat (bukan sekedar
membaca buku atau hanya mendengar) bahwa poligami juga dapat kita laksanakan.
Atas kesepa-katan bersama itulah, saya dan suami –tentu saja atas persetujuan
guru kami– maka kami tambahkan anggota keluarga kami dengan
mengambil salah seorang staf Rufaqa sebagai istri kedua untuk suami saya.
Siapa yang mencari dan melamarkannya?
Saya
sendiri yang datang pertama kali dan menjelaskan pada orang tuanya untuk
menyampaikan hasrat kami.
Apa sih yang ada di perasaan Anda saat
mencarikan suami istri lagi?
Karena
dari awal memang sama-sama berniat (saya, suami, dan istri kedua) untuk
menguatkan keluarga, maka masalah-masalah dalam ke-luarga dapat diatasi dengan
baik. Bertambah terasa kehebatan Alloh. Ternyata belum lagi kita baik, baru
niat mau baik, tapi Alloh sangat memberikan bantuanNya.
Apakah setelah poligami pernah cekcok? Atau
cemburu?
Kalau
beda pendapat sih dalam rumah tangga itu hal yang biasa. Jangankan di
keluarga yang praktik poligami, dalam rumah tangga monogami pun ada. Tapi
karena sama-sama sudah dididik oleh guru yang sama, jadi setiap kali ada
masalah, masing-masing berusaha untuk dapat menilai yang baik di sisi
Allah. Bila semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu keridhaan Allah, perkara
apapun selalu jadi mudah. Kami berempat se rumah. Kecuali sekarang ini, dua
orang sedang bertugas di Malaysia.
Menjadi istri “dimadu” apa tak
membuat martabat Anda sebagai seorang perempuan terhina?
Saya hendak mengingatkan kita bahwa dalam
menilai sesuatu, karena zaman ini sudah rusak, maka nilai-nilai manusia / moral
juga sudah sa-ngat jauh dari kehendak Allah. Contoh saja; para wanita
mengatakan dirinya
merasa “dihina” dengan poligami. Padahal itu kan memang boleh menurut Islam. Tapi ada wanita diminta buka aurat, ia menjadi
tontonan. Tak satu pun menganggap dirinya merasa terhina. Padahal itu adalah
keadaan yang sangat menghinakan. Wanita sudah hilang malunya karena ketiadaan
iman.
Poligami itu, bila dijalankan dengan tujuan
membesarkan Allah, kita akan merasakan bahwa itu sangat baik untuk pendidikan
hati kita. Kita akan tahu bahwa kita belum sabar. Maka, kita akan belajar untuk
ber-sabar. Kita bisa tahu bahwa di hati kita ada hasad dan dengki. Cemburu
itu adalah hasad, dan dengki adalah puncaknya. Lalu kita belajar untuk
tidak hasad atau dengki hingga timbul rasa membahagiakan orang lain.
Bukankan manusia normal tak menginginkan
suaminya jadi rebutan wanita lain?
Jadi, bila dikatakan manusia normal tidak mau
dipoligami gitu? Manusia normal itu seperti apa? Apakah istri-istri Rosululloh bukan wanita
normal? Menurut saya, manusia normal itu adalah manusia yang tahu dirinya
hamba dan Alloh sebagai Tuhannya. Tentu dia akan sangat mencintai
TuhanNya. Dan dirinya akan merasakan bahwa syariat Alloh adalah yang terbaik. Bahkan sekarang kadang saya merasa malu dengan Alloh. Malu, mengapa “orang jahat” seperti saya, tapi Alloh masih memberi rasa kebaikan-kebaikan dalam poligami. Kalau
saya saja yang menganggap “masih jahat” dan masih diberi banyak kebaikan oleh
Alloh, bagaimana pula kehebatan keluarga Rosululloh?
Anda tidak takut, rasa cinta suami Anda tak
akan seperti di awal pernikahan? Karena akan terbagi?
Tidak. Sebab suami dan kami punya cita-cita
yang sama. Untuk men-cintai Alloh. Dan mencintai Alloh itulah yang dapat menambah kuat ikatan di antara kami semua. Perlu kita sadari, karena manusia
sudah tidak menganggap Tuhan segalanya, maka bila berumah tangga, dia meng-anggap suami
adalah segala-galanya. Ya dengan kata lain, cinta suami. Padahal, kalau kita
membesarkan cinta pada Alloh, maka Alloh sendiri-lah yang akan
membagi kebahagiaan itu.
Bagaimana dengan kebutuhan finansial dan
pembagian perhatian kepada anak-anak Anda setelah suami menikah lagi?
Alhamdulillah Alloh bukan saja mencukupkan, tapi menambah-nambah.
Dan alhamdulillah, anak-anak kami semua justru bersyukur dengan po-
ligami. Anak saya yang berumur 10 tahun diwawancarai sebuah majalah. Dia mengatakan, begitu senang memiliki ibu banyak. Banyak tapi sayang.
Dia
pernah melihat seorang aktifis perempuan begitu ke-ras berkata tentang poligami.
Anak saya mengatakan, “Ini perempuan bercakap bukan dengan akal lagi, tapi dengan nafsu.
Sangat emosional. Padahal, kami (anak-anak saya maksudnya) suka de-ngan itu.
Tak ada penzaliman.”
Apakah mungkin seorang suami bisa membagi
perhatian kepada istri-istri dan anak-anaknya?
Bisa. Bahkan hubungan anak-anak semua
sangat baik. Tak ada per-bedaan dia dari ibu yang mana. Suami saya baru
memiliki 4 orang anak. Tiga dari saya dan 1 dari istri ke dua. Istri ke tiga
dan ke empat belum dikaruniai anak.
Banyak aktivis perempuan mengkritik poligami,
apa pandangan Anda menghadapi kritikan itu?
Jangankan untuk hal poligami, gerakan kaum feminis hingga sekarang ini, belum mendapatkan kejayaan (kemenangan). Patutnya sekiranya jika mereka
melihat gagalnya perjuangan kaum feminis di Prancis yang menjadi sumber awalnya. Saya pernah 11
tahun di Prancis, melihat sampai sekarang, di sana gerakan tersebut boleh
dikatakan tidak mem-buahkan hasil. Yang ada justru kesengsaraan bagi kaum
wanitanya. Banyak orang berkonsultasi dengan saya. Sebab banyak hal yang
diperjuangkannya tidak sesuai dengan fitrah dia. Jadi katakanlah dia
mendapatkan apa yang
dia mau, tapi ternyata bila sudah mendapatkan, sesungguhnya dia begitu
tersiksa.
Jadi apa hikmahnya bagi Anda dan kalangan
Muslimah dengan berpoligami?
Saya
pernah mengatakan di media massa, “poligami itu indah dan memang perlu.” Perlu
bagi wanita dan lelaki sebagai pendidikan hati kita untuk dapat lebih mudah
membesarkan asma Alloh.
Karenanya, saya mengimbau pada semua, mari kita kembali pada Alloh,
Tuhan kita. Dialah penyelesai segala masalah. Sekarang ini yang jadi masalah
sebenarnya bukanlah poligami. Jadi tak perlu sibuk memerangi poligami. Sama halnya sekarang, banyak orang sholat tapi masih korupsi. Lantas apakah dengan begitu kita akan
memerangi sholat? Banyak masalah lain yang kita perlu selesaikan.
Pendidikan
kita sedang bermasalah. Ekonomi kita bermasalah. Kebudayaan dan semua aspek
kehidupan kita sudah rusak, dan itu adalah masalah. Maka mari kita kembali kepada
Alloh. Jadikan Ia segalanya. Bila demikian akan selesailah semua masalah. Mau
monogami atau poligami, jika kembali pada Alloh, akan membawa kehidupan yang
harmoni. [Cholis Akbar/www.hidayatullah.com]
Jember, 17 Desember 2018
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalam Gajah Mada 118.
Tilpun (0331) 481127
Jalam Gajah Mada 118.
Tilpun (0331) 481127
Jember.
MENGAPA
WANITA PADA UMUMNYA
ANTI POLIGAMI ?
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
A. Pendahuluan
1. Definisi
Istilah poligami bisa berlaku bagi laki-laki dan
wanita. Namun di dalam makalah ini yang dimaksud dengan poligami adalah
laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri.
2. Wanita dan
Poligami
Umumnya secara naluri seorang wanita tidak ingin
dirinya dimadu.
Kasus sejarah yang sangat terkenal adalah kasus
poligami pada Nabi Ibrohim As. dengan kedua orang isterinya Saroh dan Hajar.
Saroh cemburu kepada Hajar karena mempunyai anak Ismail sedang dia sampai tua
tidak kunjung mempunyai anak. Maka disuruhnya Ibrohim as. membawa isterinya itu
ke tempat yang jauh darinya. Maka dibawa-nya Hajar dan anaknya Ismail ke
Mekah.
3. Laki-laki
dan Poligami
Secara naluri seorang laki-laki mempunyai nafsu seks
yang jauh lebih besar daripada wanita. Menurut Loann Brizendine dalam bukunya
“Female Brain” akibat hormon testosteron pada laki-laki kadarnya 10 - 100 kali
wanita maka seorang laki-laki berfikir tentang seks setiap 52 detik, sedang
wanita hanya sekali sehari. Menurut Brizendine, dalam kromosom laki-laki
terdapat gen poligami sebanyak 7 tingkat. Berkisar dari tingkat satu yang
monogam sampai tingkat 7 yang sangat poligam.
4. Poligami
di Dunia
Akibat dominasi
pemikiran Barat yang anti poligami tetapi mem-perbolehkan seks bebas berakibat
semakin banyak negara muslim yang mempersukar poligami, termasuk di Indonesia.
5. Akibat dari dilarangnya poligami.
Akibat dari dilarangnya
poligami di Barat adalah sebagaimana uraian yang penulis kutip dari internet
sebagai berikut:
Barat Butuh Poligami
Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa ter-tinggi
di Mesir belum lama ini mempublikasikan hasil kajian terbarunya mengenai
masalah poligami, sebuah hasil kajian yang boleh jadi bisa membuat merah
telinga kaum feminis dan penganut Barat.
Dalam pernyataannya Dar Ifta menyebutkan bahwa
poligami di-sepakati kebolehannya oleh tiga (3) agama samawi. yaitu Islam,
Kristen dan Yahudi. Di samping itu, lembaga ini mengecam keras Barat dan para
pengekornya di Timur yang menentang bolehnya berpoligami, Dar ifta menilai,
bahwa mereka tak memiliki dalil. Poligami dalam Islam, me-respon poligami yang
telah diterapkan oleh bangsa Arab, Yahudi atau-pun Romawi. Ini tercermin dalam
hadits yang menerangkan bahwa Rosulullah Saw. memerintahkan Ghoilan bin Salma
At Tsaqafi yang beristri sepuluh (10) untuk menceraikan 6 darinya, ketika ia
memeluk Islam.
Menurut Dar Al Ifta, poligami dalam Islam adalah
sebuah rukhsah dan bukan tujuan utama, karena memang dalam Al-Quran tak ada pe-rintah
secara spesifik untuk berpoligami, kecuali dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan.
Dar Ifta dalam
tulisannya yang bertajuk Al Mar’ah Al Muslimah Al Muashiroh ma’a Tahadhiyat
Ashr Al Madiyah (Wanita Muslimah Zaman Ini dan Serangan Zaman Materialisme)
menyatakan keheranannya terhadap orientalis Barat beserta para pengekor mereka
dari Timur, yang menyerang rukhsah poligami, tapi tak berkomentar sama sekali
terhadap fenomena pelacuran, sex bebas, tradisi pertukaran pasangan serta
perselingkuhan yang marak terjadi.
Barat Perlu Melirik Poligami
Dar Ifta juga mengecam
keras Barat yang menjadikan wanita se-bagai “komoditi seksual” dan menolak
poligami yang jelas syaratnya, bahkan bagi barat tak ada batasan sama sekali
jumlah wanita yang “dipoligami”. Di samping menolak poligami, Barat malah
mempromosi-kan “poligami tanpa aturan” itu, seperti perselingkuhan, prostitusi,
atau pergaulan bebas yang tak ada ikatan resmi, hingga wanita bisa dicam-pakkan
begitu saja dari kehidupan si lelaki dan ini juga yang menyebab-kan
berjangkitnya penyakit menular seksual serta meningginya kasus aborsi.
Dar Ifta
memberi contah kasus yang terjadi di Amerika. Pada ta-hun 1980 saja di negeri
itu tercatat 1.553.000 kasus aborsi, 30 % nya dilakukan oleh wanita di bawah
umur 20 tahun. Ini yang tercatat resmi, menurut petugas, dalam realita, kasus
yang terjadi sebenarnya 3 kali lipat dari hasil sensus. Data tahun 1979 juga
menunjukkan bahwa 74% kaum miskin dari manula adalah wanita, 85% mereka hidup
sendiri tan-pa ada yang memberi nafkah. Dan dari tahun 1980 hingga 1990 hampir
satu juta wanita Amerika menjadi pelacur.
Menurut
Dar Ifta, permasalahan ini bisa selesai bila Barat melirik poligami yang jelas
syarat-syarat dan kensekwensinya sebagai sebuah solusi. (dbs)
Sumber: voa-islam.com 07
Aug 2009, Lembaga Fatwa Mesir, “Barat Butuh Poligami”.
Dari
uraian di atas, ternyata larangan poligami hanya mengun-tungkan seorang wanita
saja, tetapi merugikan banyak wanita lainnya.
Di Barat
perzinahan tidak menjadi masalah karena mereka meng-anut filsafat humanisme
universal yaitu kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Agama dan moral
-termasuk perzinaan- menjadi urusan pribadi masing-masing.
Sedang dalam agama Islam perzinaan termasuk tindak
kejahat-an, setara dengan dosa syirik dan membunuh orang. Bila tidak bertobat
akan kekal di dalam neraka.
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang
lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya)
kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya),
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
kecuali orang-orang yang
bertobat, beriman dan mengerjakan amal soleh; maka kejahatan mereka diganti
Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Furqon [25] :
68-70)
B.
Latar Belakang Masalah
1. Perkembangan masalah poligami di Indonesia.
Penulis mengalami
perkembangan poligami di Indonesia sejak masa kecil sampai
sekarang.
2. Sejak Kecil Berpaham
Tradisional Mazhab Imam Syafii
Semasa kecil penulis tinggal di lingkungan pesantren tradisional
yang menganut mazhab Imam Syafii. Masyarakat Islam Tradisional menggunakan
rujukan hukum agama Islam dari Kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para
ulama di Timur Tengah dan Asia Selatan pada abad pertengahan, sebelum wilayah
itu dijajah oleh bangsa Eropah.
Kitab-kitab
hukum Islam itu terbagi atas empat (4) aliran pemikiran besar yang disebut Imam
mazhab. Imam mazhab yang mempunyai banyak pengikut di dunia Islam ada 4 yaitu:
a. Imam Abu Hanifah.
Mazhabnya bernama mazhab Hanafi. Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia,
utamanya di Turki, Pakistan, Afganistan,
Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.
b. Imam Malik ibn Anas.
Mazhabnya bernama mazhab Maliki. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di
Maroko, Al Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.
c. Imam Asy-Syafi'i.
Mazhabnya bernama mazhab Imam Syafi’i. Para pengikutnya terdapat
di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon,
Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut.
Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal. Madzhabnya bernama Madzhab
Hambali. Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.
3. Kitab Kuning Sebagai Referensi
Semasa kecil penulis melihat
di rumah-rumah para kiyahi, biasanya ada almari khusus untuk menyimpan
kitab-kitab hukum Agama Islam yang dicetak di Timur Tengah, umumnya di Mesir
dan Libanon. Kitab-kitab itu banyak sekali jenisnya dan masing-masing
berjilid-jilid. Kitab-kitab itu umumnya beraliran mazhab Syafii.
4. Hukum Poligami Sudah Final :
Mubah (Boleh)
Bila para kiyahi itu menemui masalah mereka
mencari pemecah-annya di dalam kitab-kitab itu. Pada zaman sekarang kitab-kitab
itu di-sebut Kitab kuning karena kertas yang digunakan berwarna kuning. Di
dalam kitab-kitab kuning itu masalah poligami sudah final yaitu hukum-nya boleh
(mubah), sehingga masyarakat Islam tradisional takut meng-kritisinya karena
khawatir dianggap kafir terhadap hukum Alloh.
5. Beberapa Famili Penulis Berpoligami
Karena hukumnya mubah
maka beberapa keluarga penulis yang termasuk Bani Shiddiq melaksanakan
poligami. Kakek penulis sendiri, K. H. M. Shiddiq, adalah seorang kiyahi yang berasal dari Lasem,
kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang pindah ke Jember. Beliau mempunyai empat
orang isteri yang masing-masing tinggal di rumah-rumah yang terpisah. Hubungan
isteri-isteri itu dan putera puterinya baik-baik saja sampai sekarang. Beberapa
saudara ayah penulis (pakde) juga ada yang berpoligami, juga baik-baik saja.
Demikian pula beberapa sepupu penulis ada yang berpoligami.
6. Masuknya aliran modern ke Indonesia.
Sementara itu di Timur Tengah muncul aliran baru yang meng-kritisi
pemikiran Islam tradisional yang berpedoman pada kitab-kitab hukum berdasarkan
faham mazhab.
Jargonnya adalah : Tinggalkan pemikiran
taqlid kepada kitab hukum mazhab. Kembalilah kepada Al Qur-an dan Hadits.
Bagi para penganutnya di Indonesia mereka lalu
meninggalkan mazhab Imam Syafii beralih menganut mazhab Hambali yang dianut di Saudi Arabia. Di dalam mazhab
Hambali hukum poligami adalah mubah.
Sebagian lainnya
meninggalkan sama sekali faham mazhab dan berpaling ke Kitab-kitab tafsir Al
Qur-an yang dikarang oleh ulama modern. Masalah ini akan dibahas kemudian.
7. Bung Karno Berpoligami dan
Baik-baik Saja
Waktu itu pandangan para santri non tradisional juga sama dengan pandangan ke-luarga penulis. Pandangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa Bung Karno / Presiden RI waktu itu menjalani poligami. Kita lihat hubu-ngan mereka yaitu para isteri Bung Karno dan putra-putrinya juga terlihat harmonis. Putra-putri Bung Karno yang kita ketahui adalah Megawati Sukarno Putri, Guntur Sukarno Putra, Guruh Sukarno Putra, Sukmawati Sukarnoputri dan Kartika Sari Dewi. Yang
tersebut
terakhir adalah putri dari Ratna Sari Dewi, isteri Bung Karno bekas geisha Jepang.
Bung Karno sangat menjunjung tinggi wanita dan menginginkan mereka maju seperti yang dapat kita
baca di dalam buku karangannya Sarinah.
Bung Karno adalah seorang yang berpendidikan
Barat yang ber-kali-kali dipenjara karena memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sewaktu di dalam
penjara beliau aktif bersurat-menyurat dengan se-orang ulama non-tradisional
yaitu Ustaz Hasan Bandung karena tinggal di Bandung, namun kemudian pindah
ke Bangil. Korespondensi ini me-yakinkan beliau akan kebenaran Islam, termasuk
hukum poligaminya.
8. Bung Karno Anti Nekolim
Setelah menjadi presiden, Bung Karno sangat anti
Negara-negara kapitalis Barat yang oleh beliau disebut Nekolim yang merupakan
singkatan dari Neo Kolonialisme dan Imperialisme. Beliau menjalin hubungan
dengan negara-negara komunis yaitu Rusia dan China.
9. Bung Karno
Dilengserkan
Karena khawatir faham
komunis menyebar ke Asia Tenggara maka Amerika Serikat sangat ingin
melengserkan Bung Karno. Akhirnya keinginan Amerika itu terlaksana melalui
tindakan Jenderal Suharto yang berhasil melengserkan Bung Karno.
10. Orde Baru Dibantu Barat Melaksanakan
Modernisasi
Di bawah faham Orde Baru yang di-canangkan
Presiden Suharto, politik Luar Negeri Indonesia berubah drastis menjadi
pro Barat. Kemudian, untuk memajukan
negara Indonesia agar bisa menyamai Barat, Indonesia meminta bantuan
negara-negara Barat. Usaha ini dikenal dengan nama modernisasi.
11. Penulis Setuju Modernisasi,
Bukan Westernisasi
Paham modernisasi memecah para cendekiawan Indonesia menjadi 2 bagian :
Pertama yang hanya mengambil segi-segi positif saja dari
ilmu penge-tahuan dan teknologi (IPTEK) Barat, dengan tetap mempertahankan kebudayaan Indonesia. Penulis sangat setuju
dengan paham ini.
Kedua
yang berpaham bahwa untuk memajukan negara Indonesia kita tidak cukup
mengambil IPTEK-nya saja tetapi harus mengambil kebudayaannya juga
(westernisasi).
12. Budaya Amerika / Anti Poligami
Menyebar ke Indonesia
Sementara
itu teknologi Barat dengan derasnya masuk ke Indonesia. Di antaranya yang
sangat berperan adalah teknologi informasi Amerika, terutama film-film Hollywood yang sangat efektif
menyebarkan kebudayaan Amerika (Serikat) ke seluruh dunia.
Kebudayaan
Amerika dasarnya adalah budaya Judeochristian yang anti Islam dan anti
poligami. Sehingga masyarakat yang terpe-ngaruh oleh film-film Barat ini dengan
tidak terasa berubah menjadi anti poligami.
13. Faham Feminisme Masuk ke Indonesia
Sedang di kalangan intelektuil, pemerintah banyak menyekolah-kan
para mahasiswa ke negara-negara Barat dan ke Timur Tengah. Setelah mereka
pulang sebagian mereka membawa pemikiran Barat dan pemikiran bangsa Arab yang
terpengaruh Barat, di antaranya faham orientalisme dan feminisme. Impor
buku-buku dari Barat dan Timur Tengah masuk dengan derasnya. Maraknya usaha
penerjema-han buku-buku Barat dan Timur Tengah membantu masyarakat yang tidak
menguasai bahasa Inggris dan Arab untuk dapat memahaminya. Penulis termasuk
yang diuntungkan oleh buku-buku terjemahan ini karena penulis tidak dapat
membaca kitab kuning.
14. Feminisme Termasuk Islam
Non-Tradisional
Masyarakat
di Dunia Islam dapat kita bagi dalam dua golongan yaitu golongan tradisional
dan golongan non-tradisional. Menurut Fazlur Rohman, -seorang Pakistan didikan Barat yang
pandangannya ditolak oleh masyarakat Islam di tanah kelahirannya-, golongan
non-tradisional di dunia Islam terbagi atas :
Pertama, gerakan revivalisme pra-modernis yang muncul pada
abad ke-18 dan 19. Di Arabia dikumandangkan oleh gerakan Wahabiah dan di Afrika
oleh gerakan Sanusiah serta Fulaniah. Orang-orang Indonesia yang naik haji lalu
bermukim di tanah suci, sebagian menjadi pengikut Wahabi dan membawanya ke Indonesia.
Kedua, gerakan yang
dipengaruhi oleh ide-ide Barat, yaitu gerakan modernisme klasik, muncul pada
pertengahan abad ke-19 sampai awal abad ke-20. Di India dipelopori oleh Sayyid
Ahmad Khan, di seluruh Timur Tengah oleh Jamaluddin al-Afghani dan di Mesir
oleh Muhammad Abduh. Pengikut gerakan ini banyak di Indonesia, di antaranya adalah
golongan Feminis muslim.
Ketiga, Neo-revivalisme yang “modern” namun agak reaksioner,
dengan contoh Maulana Al-Maududi beserta kelompok Jamaat Islaminya di Pakistan.
Terakhir,
Neo-Modernisme dimana Fazlur Rahman mengkategorikan dirinya sendiri ke dalam
golongan ini.
15.
Muslimat NU Berubah Menjadi Anti Poligami
Setelah lulus Fakultas Kedokteran Unair dan
pulang ke Jember penulis meli-hat bahwa famili-famili perempuan penu-lis yang
umumnya termasuk Muslimat dan Fatayat N.U. pandangannya tidak seperti orang
tuanya dulu yang tidak anti poliga-mi, tetapi sekarang berubah menjadi anti
poligami. Sedang kitab-kitab yang dipakai sebagai dasar hukum bukan lagi
kitab-kitab hukum Islam berdasar mazhab Imam Syafii, namun menggunakan kitab
tafsir Al Qur-an yang
dikarang oleh ula-ma modern di antaranya Tafsir Al-Manar karangan Rosyid Ridho
dan Tafsir Al-Maroghi karangan Ahmad Mustofa Al-Maroghi
Muktamar
NU ke-31 diselenggara-kan di Surakarta. Konsumsi muktamar tersebut diserahkan
pada "Ayam Bakar Wong Solo" milik Puspo Wardoyo, pre-siden Masyarakat
Poligami Indonesia. Hal ini diprotes oleh
Ny. Nuriyah A. Roh-man Wahid dan Muslimat NU sambil mengatakan bahwa poligami
adalah su-atu bentuk kekerasan pada perempuan. Wacana ini sangat jauh melenceng dari
faham Islam Tradisional NU, karena da-pat diartikan
bahwa Nabi Muhammad Saw. dan para sohabat besar yaitu Umar bin Khottob Ra., Ali
bin Abi Tholib Ra. (sepupu / menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sufyan Ra., dan
Muaz bin Jabal Ra. telah melakukan kekerasan pada perempuan lantaran
menjalankan poligami. Na'udzu billah min dzalik.
16. Kitab Kuning Hukum Islam Dianggap Tidak Adil
Karena Bias Gender / Bernuansa Patriarki
Seharusnya anggota
Muslimat dan Fatayat NU yang termasuk Jamaah NU yang berpaham tradisional tetap
menganut faham mazhab Imam Syafii, dan menggunakan kitab kuning hukum Islam.
Pada faham
itu hukum poligami sudah
final yaitu halal. Kemudian kitab tafsir yang di-pegang adalah tafsir Al-Qur’an
kitab kuning antara lain : Tafsir Jalalain atau Tafsir Ibnu Katsir. Rupa-rupa-nya
mereka terpengaruh oleh Femi-nis Islam luar negeri antara lain : Fatima Mernisi
(Maroko), Amina Wadud Muhsin (Malaysia), Riffat Hasan (Pakistan) dan Asghar Ali Enginer (India)
Sedang
tokoh-tokoh feminis di Indonesia adalah
: Masdar F. Mas-udi, Mansour Fakih, Wardah Hafidz, Nurul Agustina, Ratna Megawangi
dan
Siti Ruhaini Nurhayatin. Tokoh Islam lainnya yang perduli perem-puan adalah
: Quroish Shihab, Nurcholis Majid, Jalaluddin Rahmat dan Nasaruddin Umar. Mereka tidak suka kitab hukum Islam
tradisional karena dianggap bernuansa patriarki / bias gender sehingga dianggap
tidak adil. Maka mereka beralih kepada Kitab Tafsir modern atau Tafsir kitab
putih.
16. Usaha Gerakan Feminis di Indonesia
Tujuan utama gerakan feminisme adalah untuk
mengikis ketidak-adilan perlakuan terhadap perempuan dalam struktur sosial
serta mem-perjuangkan kesetaraan jender.
Usaha para feminis
muslim untuk merubah persepsi masyarakat Indonesia agar memahami tujuan
feminis adalah :
Pertama : Memberdayaan perempuan melalui jalur
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, jalur pusat studi wanita di
Perguru-an Tinggi, dan jalur pelatihan, seminar dan konsultasi.
Kedua : Melalui buku-buku.
Ketiga : Melalui kajian historis yang mendukung faham
kesetaraan gender.
Keempat : Dekonstruksi tafsir Al-Quran yang bias
gender, serta mengkritisi hadis yang misoginis (membenci perempuan).
II. Permasalahan ke-satu
Mengapa
Wanita Pada Umumnya Anti Poligami?
1.
Karena secara naluri para wanita tidak mau dimadu.
2.
Terpengaruh oleh pendapat feminis bahwa kitab-kitab tradisional bernuansi
patriarkhi / bias gender.
3.
Karena Terpengaruh Kitab-kitab Tafsir Modern
Angka 1 dan 2 telah diterangkan di atas. Tinggal angka 3 yang akan
dijadikan permasalahan :
III. Analisa Masalah
Mengapa Kitab-kitab tafsir modern menimbulkan dampak anti poligami, sebaliknya Kitab-kitab tafsir klasik (Kitab kuning) tidak demikian ?
A. Pembuatan hipotesis
Untuk
menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu penulis membuat hipotesis,
kemudian kebenaran hipotesis itu akan diuji dalam pembahasan masalah.
Hipotesis
penulis adalah :
1. Kitab-kitab Tafsir Modern itu telah menjadi sarana bagi
Virus fikiran untuk merusak hukum Islam,
2.
di antaranya adalah hukum Islam tentang perkawinan yang sudah baku.
Dalam
kalimat di atas ada dua (2) kalimat kunci :
1. Virus fikiran
2. Merusak hukum Islam yang sudah baku
keduanya akan dibahas dalam uraian berikutnya:
B. Ayat-ayat Al Qur-an yang akan dibahas tafsirnya
Adapun ayat-ayat yang akan dibahas tafsirnya
adalah: Surat An-Nisa’ ayat-ayat 2 - 6 dan 129 sebagai berikut:
4:2. Dan berikanlah kepada
anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik
dengan yang buruk dan ja-ngan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan
memakan) itu, adalah dosa yang besar.
4:3. Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wa-nita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4:4. Berikanlah maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka me-nyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
4:5.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
4:6. Dan ujilah anak yatim itu
sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka
telah cerdas (pandai me-melihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan
(janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang
siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendak-lah ia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan
harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada
mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi
mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
C. Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji
Adapun
Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji terbagi atas dua (2) golongan
besar.
1. Tafsir Al Qur-an klasik atau Tafsir Kitab Kuning
a. Tafsir Jalalain
Tafsir Jalalain
dikarang oleh Jalaluddin Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ibrohim Al Mahally
(1389-1459) yang mengarang bagi-an pertamanya dan ditamatkan oleh Jalaluddin
Abdurrahman ibn Abi Bakar ibn Muhammad As Sayuthi (1445-1505).
b. Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Qur-anul Adzim, dikarang oleh murid Ibnu Taimiyah, Ibnu
Katsir (1302-1373) yang bermadzhab Syafi'i. Nama lengkapnya adalah Imamul Jalil
Al-Hafizh Imaduddin Abu Fida' Ismail bin Umar Ibnu Katsir bin Dhou'ul Bashory
Ad-Dimsyiki.
2. Tafsir Al Qur-an modern atau Tafsir Kitab putih.
a. Tafsir Al-Maroghi
Al-Syaikh
Mustofa Al-Maroghi disebut sebagal murid Muhamad Abduh yang terbesar di
kalangan orang-orang Al-Azhar. Atas usaha
gurunya pada mulanya diangkat
menjadi Kepala Hakim Agama di Sudan dan kemudian menjadi Syaikh Al-Azhar (1928
- 1930). Sewaktu memimpin Al-Azhar ia berusaha meneruskan usaha guru untuk
mengada-kan pembaharuan-pembaharuan di Universitas tersebut. Peraturan untuk
itu telah dikeluarkan di tahun 1930, tetapi ia mendapat tantangan keras dari
kalangan-kalangan yang anti pembaharuan. Akhirnya ia ter-paksa melepaskan
jabatan tertinggi Al-Azhar yang dipegangnya itu.
b. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy
Shihab
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shi-hab lahir di Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16 Februari 1944. Ia seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur-’an dan pernah menjabat Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdur-rahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir.
Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah
seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki reputasi baik di kalangan
masyarakat Sulawesi Selatan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Makassar, Quraish melanjutkan
pendidikan menengahnya di Malang, sambil “nyantri” di
Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.
Melihat bakat bahasa arab yang dimilikinya, dan
ketekunannya untuk mendalami studi keislaman, Quraish beserta adiknya (Alwi Shi-hab)
dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar Cairo. Mereka berangkat ke Kairo pada 1958,
saat usianya baru 14 tahun, dan diterima di kelas dua I’dadiyah Al Azhar
(setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia).
Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada
Fakultas Ushuluddin JurusanTafsir dan Hadis Universitas Al-Azhar. Kemudian dia
melanjutkan pendidikannya di fakultas yang sama, dan pada 1969 me-raih gelar MA
untuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran dengan tesis berjudul “al-I’jaz
at-Tasryri’i Al-Qur’an Al-Karim (Kemukjizatan Al-Qur’an Al-Karim dari Segi
Hukum)”.
Sekembalinya ke Makassar, Quraish Shihab
dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada
IAIN Alauddin. Ia juga terpilih sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta
(Wilayah VII Indonesia Bagian Timur).
Pada 1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo dan
melanjutkan pendidikannya di almamaternya yang lama, Universitas Al-Azhar. Ia
hanya memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang
ilmu-ilmu Al-Quran. Dengan disertasi berjudul ‘Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy,
Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan Analisa terhadap Keo-tentikan Kitab Nazm
ad-Durar Karya al-Biqa’i), ia berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium
Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma’a martabat al-syaraf
al-‘ula).
Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984, Quraish
Shihab ditugas-kan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca-Sarjana IAIN
Syarif Hidayatullah, Jakarta. Di sini ia aktif
mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program S1, S2 dan S3 sampai tahun
1998.
Quraish Shihab bahkan dipercaya menduduki
jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan
1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Agama
selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga kemudian ia diangkat
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk
negara Republik Arab Mesir merangkap Republik Djibouti yang berkedudukan di
Kairo.
Ia juga dipercaya untuk menduduki berbagai
jabatan lain, antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, anggota
Lajnah Pen-tashih Al-Quran Departemen Agama, dan anggota Badan Pertimbang-an
Pendidikan Nasional. Dia juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi
profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus
Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidi-kan dan Kebudayaan, dan Asisten
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Aktivitas lainnya yang ia lakukan adalah sebagai
Dewan Redaksi Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, Ulumul
Qur ‘an, Mimbar Ulama, dan Refleksi Jurnal Kajian Agama dan Filsafat.
Di sela-sela segala kesibukannya itu, ia juga
terlibat dalam berba-gai kegiatan ilmiah di dalam maupun luar negeri.
Di samping kegiatan tersebut di atas, M. Quraish
Shihab juga dikenal sebagai penulis dan penceramah yang handal, termasuk di
media televisi. Ia diterima oleh semua lapisan masyarakat karena mampu
menyampaikan pendapat dan gagasan dengan bahasa yang sederhana, dengan tetap
lugas, rasional, serta moderat.
Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar
Al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan menyampaikan
pesan-pesan Al-Qur’an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya
lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar Al-Qur’an lainnya.
Dalam hal
penafsiran, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i
(tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat Al-Qur’an yang
tersebar dalam ber-bagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menje-laskan
pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik
kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan.
Menurutnya,
dengan metode ini dapat diungkapkan pendapat-pendapat Al-Qur’an tentang
berbagai masalah kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat
Al-Qur’an sejalan dengan perkem-bangan Iptek dan kemajuan peradaban masyarakat.
Quraish
Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan
tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung
di dalamnya dapat difung- sikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak
memotivasi mahasiswa-nya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani
menafsirkan Al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah
tafsir yang sudah dipandang baku.
Menurutnya,
penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah ber-akhir. Dari masa ke masa
selalu saja muncul penafsiran baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan
tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan
ekstra hati-hati dalam me-nafsirkan Al-Qur’an sehingga seseorang tidak mudah
mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat Al-Qur’an.
Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila
seseorang me-maksakan pendapatnya atas nama Al-Qur’an. Dr. M. Quraisy Shihab,
seorang pakar Tafsir Al-Qur'an lulusan Universitas Al-Azhar di Cairo, Mesir.
Pendidikan di Al-Azhar ditempuhnya sejak Tsanawiyah (1958), S1 jurusan
Ushuluddin dan Tafsir (1967), MA jurusan Tafsir (1969) dan doktor dalam
ilmu-ilmu Al-Qur'an dengan predikat Summa cum laude dengan penghargaan tingkat
I pada tahun 1982.
c. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
HAMKA (1908-1981), adalah akronim kepada nama sebenar Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah. Beliau adalah seorang ulama,
aktivis
politik dan penulis Indonesia yang amat terkenal di
alam Nusantara. Beliau lahir pada 17 Februari 1908 di kampung Molek, Maninjau,
Sumatera Barat, Indo-nesia. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau
dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah (tajdid) di
Minangkabau, sekem-balinya dari Makkah pada tahun 1906.
HAMKA mendapat pendidikan rendah di
Sekolah Dasar Maninjau sehingga Darjah Dua. Ketika usia HAMKA mencapai 10
tahun, ayahnya telah men-dirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ
HAMKA mem-pelajari agama dan mendalami bahasa Arab. HAMKA juga pernah mengikuti
pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama
terkenal
seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M.
Surjoparonto dan Ki Bagus Hadikusumo.
Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai
bidang ilmu pe-ngetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan
politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi,
beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Te-ngah
seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan
Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana
Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, Willi-am James, Sigmund
Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga
rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta
seperti HOS Tjokroami-noto, Raden Mas Surjoparonoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan
Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehing-ga menjadi
seorang ahli pidato yang handal.
Hamka
juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif se-perti novel dan
cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (yang ditulis semasa
dalam penjara) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan
menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura
termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan
Merantau ke Deli.
Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional
dan antara-bangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas
al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974;
dan gelaran
Datuk Indono
dan Pengeran Wiroguno
daripada pemerintah Indonesia.
d. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M. Hasbi
ash-Shiddieqy
Teungku Mumammad Hasbi Ash-Shiddieqy (Lahir di
Lhokseu-mawe, 10 Maret 1904. Wafat di Jakarta, 9 Desember 1975). Seorang ulama Indonesia, ahli ilmu fiqh dan
usul fiqh, tafsir, hadis dan ilmu kalam.
Menurut silsilah, Hasbi ash-Shiddieqy adalah
keturunan Abu Bakar ash-Shiddieq (573-13 H/634 M), kholifah pertama. Ia sebagai
generasi
ke-37 dari kholifah tersebut melekatkan gelar ash-Shiddieqy di belakang
namanya.
Pendidikan agamanya diawali di dayah (pesantren) ayahnya Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi
Husein ibn Muhamad Su'ud. Kemudi-an selama 20 tahun ia mengunjungi berbagai dayah dari satu kota ke kota lain. Pengetahuan
bahasa Arobnya diperoleh dari Syekh Muhammad ibn Salim al-Kalali, seorang ulama
ber-kebangsaan
Arob. Pada tahun 1926 ia berangkat ke Surabaya dan me-lanjutkan pendidikan di Madrosah al-Irsyad, sebuah
organisasi keagama-an yang didirikan oleh Syekh Ahmad Soorkati (974-1943), ulama yang ber-asal dari Sudan yang
mempunyai pemikiran modern ketika itu. Di sini ia
mengambil
pelajaran takhassus (spesialisasi) dalam bidang pendidikan
dan
bahasa. Pendidikan ini dilaluinya selama 2 tahun. Al-Irsyad dan Ahmad Soorkati
inilah yang ikut berperan dalam membentuk pemikir-annya yang modern sehingga setelah kembali ke Aceh beliau langsung bergabung
dalam keanggotaan organisasi Muhammadiyah.
Pada zaman demokrasi liberal ia terlibat secara
aktif mewakili Partai Masyumi (Mejelis Syuro Muslimin Indonesia) dalam perdebatan
ideologi di Konstituante. Pada tahun 1951 ia menetap di Yogyakarta dan mengkonsentrasikan
diri dalam bidang pendidikan. Pada tahun 1960 ia diangkat menjadi dekan
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jabatan ini dipegangnya
hingga tahun 1972.
Kedalaman pengetahuan keislamannya dan pengakuan
ketokoh-annya sebagai ulama terlihat dari beberapa gelar doktor (honoris causa)
yang diterimanya, seperti dari Universitas Islam Bandung pada 23 maret 1975 dan
dari IAIN Kalijaga pada 29 Oktober 1975. Sebelumnya, pada tahun 1960, ia
diangkat sebagai guru besar dalam bidang ilmu hadis pada IAIN Sunan Kalijaga.
Hasbi ash-Shiddieqy
adalah ulama yang produktif menuliskan ide pemikiran keislamannya. Karya
tulisnya mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman. Menurut catatan, buku yang
ditulisnya berjumlah 73 judul (142 jilid). Sebagian besar karyanya adalah
tentang fiqh 936 judul. Bidang-bidang lainnya adalah hadis (8 judul), tafsir (6 judul),
tauhid ilmu
kalam, (5
judul). Sedangkan selebihnya adalah tema-tema yang bersifat umum.
e. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI
Kitab tafsir ini dibuat oleh tujuh belas (17) orang Tim ahli berikut:
1.
Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar
2.
Drs. H. Fadhal AR Bafadal, M Sc.
3.
Dr. Ahsin Sakho Muhammad, M.A.
4.
Prof. K.H. Mustafa Yaqub, M.A.
5.
Drs. H. Muhammad Shohib, M.A.
6.
Prof. Dr. H. Rif’at Syauqi Nawawi, M.A.
7.
Prof. Dr. H. Salman harun
8.
Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi
9.
Dr. H. Muslih Abdul Karim
10.
Dr. H. Ali Audah
11. Dr. H. Muhammad
Hisyam
12.
Prof. Dr. Prof. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, M.A.
13.
Prof. Dr. H.M. Salim Umar, M.A.
14.
Prof. Dr. H. Hamdani Anwar, M.A.
15.
Drs. H. Sibli Sandjaja, LML
16.
Drs. H. Mazmur Sya’roni
17. Drs. H.M. Syatibi AH.
IV. Pembahasan Masalah
C.
Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika
pembahasan masalah Tafsir Surat An-Nisa’ ayat 2-6 dan 129 adalah sebagai
berikut:
1. Asbabun Nuzul Surat
An-Nisa’ ayat 2-6
2. Tafsir tentang
istilah adil
3. Tafsir
yang lebih sistematis
4. Tafsir kitab Putih
terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6. Intinya adalah (kesalahan) tafsir terhadap
ayat : Dzalika adnaa allaa ta’uuluu.
5. Kesimpulan penulis
akan tafsir kitab putih terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.
6. Tafsir kitab Kuning
terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.
7. Penafsiran terbaik menurut penulis.
8. Perbandingan antara
Tafsir Kitab Kuning dan Tafsir Kitab Putih tentang ayat-ayat Poligami.
9. Komentar penulis akan
tafsir kitab kuning terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6.
10. Mengapa tafsir kitab
putih melenceng sampai sejauh itu ?
Akibat pengaruh Virus fikiran dalam
pemikiran islam modern.
11.
Fenomena Jamaluddin al-Afghoni.
1. Asbabun Nuzul Surat An-Nisa’ ayat 2-6
Hadis 01 : Imam al-Bukhori meriwayatkan bahwa A’isyah
r.a. berkata: “Ada gadis yatim di bawah
asuhan walinya. Ia berserikat dengan wali-nya dalam masalah hartanya, walinya
itu tertarik kepada harta dan ke-cantikan gadis tersebut. Akhirnya ia bermaksud
untuk menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini.
(Al-Qur’an dan Tafsirnya Depag RI).
Hadis 02 : Al-Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Urwah ibn Zubair, bahwa
beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, ayat ini turun
berkaitan dengan perempuan yatim yang dipelihara oleh wali-nya, tetapi kemudian
harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali. Tetapi si wali
itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi maskawin sebagaimana
yang diberikan suami kepada isteri-nya yang setara. Ayat ini mencegah mereka
berbuat demikian dan me-merintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain.
(Tafsir Al-Qur-an An-Nuur Hasbi)
Maka topik daripada Surat An-Nisaa ayat 2-6
adalah :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perintah untuk berbuat
adil terhadap anak
yatim perempuan.
Yang merupakan INDUK KALIMAT
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Tafsir tentang istilah adil
Tentang istilah adil lihat makalah pada lampiran
Bertanya kepada Al Qur-an tentang makna kata adil
Disimpulkan
bahwa adil bermakna jujur
Sedang sama dan seimbang adalah tafsir kata qisth
|
3. Tafsir yang lebih
sistematis
Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa ini ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet kita buatkan lajur dan kolom sehingga menjadi lebih sistematis dan hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya mudah terlihat.
QS. An-Nisa’ [4] : 2
|
QS. An-Nisa’ [4] : 3
|
|
Kalimat A
(Induk kalimat)
Dan berikanlah ke-pada
anak-anak ya-tim (yang sudah ba-lig) harta mereka, ja-ngan kamu menukar yang baik dengan
yang buruk dan ja-ngan kamu makan harta mereka ber-sama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang besar.
|
Kalimat B1
(sambungan induk kali-mat)
Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil (qisth =seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya),
|
Kalimat C1
(sambungan anak kalimat)
Kemudian jika kamu takut tidak akan da-pat berlaku adil ('adl = jujur)(bila mengawini
wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)
|
Kalimat B2
(Anak kalimat)
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat.
|
Kalimat C2
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki.
|
|
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
|
Kalimat D
Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak ber-buat aniaya.
|
4. Tafsir kitab Putih terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6. Intinya adalah
(kesalahan) tafsir terhadap ayat : Dzalika adnaa
allaa ta’uuluu
III.
Pemecahan Masalah
Kemungkinan ke-1 :
Kalimat D
(Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang
Kalimat
C sbb:
QS.
An-Nisa’ [4] : 2
|
QS.
An-Nisa’ [4] : 3
|
|
Kalimat A
(induk kalimat)
Dan berikanlah ke-pada
anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menu-kar yang
baik de-ngan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang
besar.
|
Kalimat B1
(sambungan induk kalimat)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil (qisth =seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya),
|
Kalimat C1
(sambungan anak kalimat)
Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil ('adl = jujur) (bila
mengawini wanita-wanita lain yang kamu sena-ngi, dua, tiga atau empat)
|
Kalimat B2
(Anak kalimat)
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat.
|
Kalimat C2
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki.
|
|
Kalimat D
Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
|
Kemungkinan ke-1 :
Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat C sbb:
|
Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil (*adl تَعۡدِلُواْ = jujur) (Kalimat C1), Mengawini seorang
wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya (Kalimat
D).
|
Ini
berarti perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan
ketidakadilan (‘adl تَعۡدِلُواْ =jujur), dan percekcokan.
|
Kesimpulan : Mengawini
seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat
C2), adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya (Kalimat D)
5. Kesimpulan penulis akan
tafsir kitab putih terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.
Tafsir Al
Qur-an dengan menganalisa kalimat secara yang demikian ini dipakai
oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :
1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi
2. Tafsir Al-Misbah karangan Prof M. Dr. Quroisy Shihab MA
3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
4. Tafsir An-Nuur Karangan Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen
Agama
Kelemahan tafsir ini
adalah :
1 Kalimat C1 ini sebenarnya adalah
kalimat lanjutan atau anak kalimat, karena dimulai dengan kata sandang
“kemudian” (fa). Kalimat pokoknya atau induk kalimatnya
adalah kalimat B1, yang dimulai dengan kata sandang “dan” (wa). Di
dalam bahasa Arob kalimat po-kok biasanya dimulai dengan kata sandang
"dan" (wa) atau tanpa kata sandang. Maka sebenarnya Kalimat B dan
Kalimat C adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah. Maka, Kalimat D
(Yang demikian itu dst.) seharusnya menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C
seperti Kemungkinan 2.
2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul
ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah tentang masalah keadilan
terhadap anak yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan,
karena dalam Agama Islam beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu
boleh / mubah.
Sedang ayat tentang perkawinan
adalah QS. An-Nuur [24] : 32
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.
1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Seorang laki-laki yang
sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang
wanita yang sendirian
juga yaitu seorang gadis atau janda.
Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda.
Tetapi bila keduanya tidak bisa menemu-kan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda.
Tetapi bila keduanya tidak bisa menemu-kan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
3. Para ahli tafsir ini telah melupakan
sejarah bahwa para Nabi di antaranya,
Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari
satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh.
4. Telah melupakan hadits
dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan Alloh Swt beristeri sampai
sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin
Abi Tholib Kw (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz
bin Jabal Ra melakukan poligami.
Hadits 06 : "Sunnah Rosulullah Saw. yang
memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan
bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat
wanita." (HR. Syafi'i)
Hadits 07 : Dari Anas bahwa Rosulullah Saw. kawin dengan 15
orang wanita. Di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang
dihimpun beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, beliau meninggalkan 9
orang isteri. (HR. Bukhori)
Hadits 08 : Dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghoilan bin Salamah
ats-Tsaqofi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang isteri. Maka, Nabi Saw.
bersabda: "Pilihlah 4 orang di antara mereka." (HR. Ahmad)
5. Telah
meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan
mazhab syiah) yaitu:
a. Imam Abu
Hanifah
b. Imam Malik ibn Anas
c. Imam Asy-Syafi'i.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal.
e. Mazhab Imam Syi’ah
b. Imam Malik ibn Anas
c. Imam Asy-Syafi'i.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal.
e. Mazhab Imam Syi’ah
Kelimanya
dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan
sampai dengan empat hukumnya mubah.
6. Dasar yang dipakai terutama adalah fikiran /
logika yang disalahkan oleh Nabi saw. pada hadits berikut:
Hadis 09: Dari Haban
bin Hilal dari Suhail bin Abi Hazam dari Abu Imron Al-Juwainy dari Jundub, dari
Rosululloh saw. yang bersabda : “Barang siapa yang berbicara tentang Al
Qur-an menurut pendapatnya (logika) sendiri, sekalipun ia benar, maka ia telah
melakukan kekeliruan. (HR. Abas bin A. Azim Al-Ambary).
7. Menurut Dr. Ahmad Syurbasyi dalam bukunya “Sejarah
Perkemba-ngan Al-Qur’an Al-Karim”, syarat-syarat untuk penafsiran Al Qur-an
yang baik secara singkat adalah :
a. Memenuhi kaidah bahasa Arob Al Qur-an yang
baik. Bahasa Arob Al Qur-an adalah bahasa Arob saat diturunkannya Al Qur-an
yaitu bahasa Arob kuno.
b. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang
sifat-sifat Alloh swt. dan tentang keimanan harus memenuhi kaidah ilmu
Ushuluddin.
c. Bila menafsirkan ayat-ayat yang akan
dijadikan dasar pembuatan hukum Islam harus memenuhi kaidah ilmu Ushul Fiqh.
d. Agar tafsir Al Qur-an itu tepat dalam maksud
dan tujuannya, harus dikaji dulu Asbabun Nuzulnya. Asbabun nuzul adalah
sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
e. Agar bisa menggolongkan suatu ayat apakah
bersifat umum yaitu berupa garis besar (mujmal), atau bersifat samar-samar
(mubham). Ayat-ayat yang mujmal dan mubham itu hendaknya dilengkapi
dengan hadits Nabi Muhammad saw. Yang isinya berupa perincian ayat yang mujmal
dan menerangkan ayat yang mubham.
f. Ayat-ayat yang membahas masalah sains dan teknologi
memerlukan spesialisasi keilmuan yang berkaitan.
6. Tafsir kitab Kuning terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6
Kemungkinan ke-2 :
Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat B dan C sbb:
QS.
An-Nisa’ [4] : 2
|
QS.
An-Nisa’ [4] : 3
|
|||
Kalimat A
(induk kalimat)
|
Kalimat B1
(sambungan induk kalimat)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
(qisth = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
|
Kalimat C1
(sambungan anak kalimat)
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
ber-laku adil ('adl = jujur)(bila me-ngawini wanita-wanita lain yang
kamu senangi, dua, tiga atau empat)
|
||
Kalimat B2
(Anak kalimat)
maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
|
Kalimat C2
maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-bu-dak yang kamu miliki.
|
|||
Kalimat D
Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
|
Kemungkinan ke-2 :
Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat B dan C sbb:
|
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth تُقۡسِطُواْ = sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawi-ninya) (Kalimat B1),
maka mengawini
wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat B2).
|
Dan karena takut
tidak berbuat adil (’adl
تَعۡدِلُواْ =jujur bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat, (Kalimat C1) sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang
dimiliki (Kalimat C2).
|
Kedua perbuatan itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya. (Kalimat
D).
Artinya baik monogami atau poligami sama baiknya
bila syarat-syarat-nya dipenuhi.
|
Komentar penulis
Tafsir Al
Qur-an dengan menganalisa
kalimat secara demikian ini dipakai oleh penafsir Al
Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang
demikian itu" sebagai berikut.
Yang demikian itu maksudnya
mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil
hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim.
Demikian
juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang ber-pendapat :
FirmanNya:
"Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat
aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam hukum) apabila ia
menyimpang dan zholim.
7. Penafsiran terbaik
Kemungkinan 3 : Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.
QS.
An-Nisa’ [4] : 2
|
QS.
An-Nisa’ [4] : 3
|
|
Kalimat A
(induk kalimat)
Dan berikanlah kepa-da anak-anak yatim (yang sudah
balig) harta mereka, jangan kamu menukar
yang baik dengan yang buruk dan jangan
kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguh-nya tindakan-tindakan
(menukar dan mema-kan) itu, adalah dosa yang besar.
|
Kalimat B1
(sambungan induk kalimat)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
(qisth =seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
|
KalimatC1
(sambungan
anak kalimat)
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil ('adl = jujur)(bila menga-wini wanita-wanita lain yang
kamu senangi, dua, tiga atau empat)
|
Kalimat B2
(Anak kalimat)
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat.
|
Kalimat C2
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki.
|
|
Kalimat D
Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
|
Kemungkinan ke-3:
Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat A, B dan C sbb:
|
(1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
tidak menukar harta mereka yang baik
dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat
A).
|
(2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth تُقۡسِطُواْ = sama, seimbang) terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana menga-wininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang di-senangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).
|
(3) Dan karena
takut tidak berbuat adil (‘adl تَعۡدِلُواْ = jujur) bila mengawi-ni wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat
C1), sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
|
Ketiga perbuatan itu (Kalimat A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat
D).
|
8.
Perbedaan antara tafsir kitab kuning dengan tafsir kitab putih adalah :
Kata dzalika yang pada tafsir kitab
kuning termasuk induk kalimat, di dalam tafsir kitab putih dimasukkan sebagai anak kalimat.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
# Anak kalimat :
maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil ('adl =
jujur)
(dalam hal waktu bermalam,
nafkah dan tempat tinggal),
maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Dzalika = yang demikian itu (yaitu mengawini seorang (isteri) saja, atau budak-budak yang
kamu miliki) adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
tidak menukar harta mereka yang baik
dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).
2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka
mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).
3) Dan karena takut tidak berbuat
adil ('adl = jujur) (bila mengawini
wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat), (Kalimat C1), sehingga mengawini seorang saja, atau
budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
Ketiga perbuatan itu (Kalimat A, B dan C) adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya (Kalimat D).
7. Mengapa tafsir kitab putih melenceng sampai sejauh itu ?
Akibat
pengaruh Virus fikiran dalam pemikiran Islam modern.
Virus fikiran itu berupa “Fenomena Jamaluddin
Al-Afghoni”.
Dari buku “Devil’s
Game” karangan Robert Dreyfuss.
Pada
tahun 1885, seorang aktivis Persia-Afghon bertemu dengan para pejabat intelijen
dan kebijakan luar negeri Inggris di London untuk mengemukakan suatu ide
kontroversial. Ide dalam proposal tersebut berisi tentang apakah Inggris ingin
tahu atau berkepentingan untuk mengorganisir sebuah aliansi Pan-Islamisme yang
beranggotakan Mesir,
Turki, Persia dan
Afghonistan untuk melawan kaum czarist diktator Rusia?
Pada
masa itu muncul sebuah era Permainan Besar, yaitu perta-rungan imperial yang
berlangsung lama antara Rusia dan Inggris untuk memperebutkan kekuasaan di Asia
Tengah. Inggris saat itu menjadi pe-nguasa India,
kemudian Mesir pada tahun 1881. Kekaisaran Turki Uts-mani mencakup wilayah Irak, Syria, Libanon,
Yordania, Israel, Saudi Ara-bia, dan negara-negara Teluk- pada waktu itu sedang
goyah dan rapuh. Begitu juga dengan wilayah-wilayah lain kekaisaran Turki
sangat poten-sial untuk dianeksasi, meskipun akhirnya pelepasan daerah-daerah
ke-kuasaan Turki tersebut menunggu sampai Perang Dunia I. Perebutan tanah
jajahan terbesar dalam sejarah sedang dilakukan di Afrika dan Asia Barat Daya. Inggris yang ahli dalam memanipulasi afiliasi
suku, etnik, agama, dan ahli dalam membuat kelompok-kelompok minoritas agar
saling menye-rang, tertarik dengan ide untuk membangkitkan spirit revivalis-me
Islam, jika spirit tersebut bisa memuluskan tujuan mereka
Rusia dan Prancis juga memiliki ide yang sama. Namun dalam perkembangannya,
Inggris de-ngan puluhan juta warga muslim di Timur Tengah dan Asia Selatan yang
mendapatkan keuntungan.
Aktivis Persia-Afghon yang mengajukan ide
Pan-Islamisme di bawah kendali Inggris pada tahun 1885 adalah Jamaluddin
al-Afghoni. Sejak 1870-an sam-pai 1890-an, Afghoni memper-oleh dukungan
Inggris. Dan se-tidaknya satu kali-yakni pada 1882, menurut sebuah arsip
rahasia badan intelijen peme-rintah India-Afghoni secara resmi menawarkan diri
untuk pergi ke Mesir sebagai agen intelijen Inggris.
Afghoni, sang pendiri Pan-
Islamisme,
adalah kakek mo-yang Osama bin Laden, bukan keturunan biologis, tetapi seca-ra
ideologis. Bila kita ingin mem-buat geneologi biblikal Islamisme
sayap
kanan, maka sayap kanan, maka akan terbaca seperti berikut:
Afghoni
(1838-1897) menurunkan Muhammad Abduh (1849-
|
penyebar
ajaran-ajaran Afghoni. Abduh menurunkan Muhammad Rosyid Ridlo (1865-1935),
seorang murid Abduh dari Syria, berpindah ke Mesir dan membuat majalah al-Manar, untuk
mengkampanyekan ide-ide Abduh dalam mendukung sebuah sistem Republik Islam.
Rosyid Ridlo menu-runkan Hassan al-Banna (1906-1949), yang mempelajari
Islamisme dari majalah al-Manar dan mendirikan al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir
pada 1928. Banna menurunkan banyak keturunan, antara lain adalah menan-tunya,
Said Romadon, organisator al-Ikhwan al-Muslimun internasional yang berkantor
pusat di Swiss. Banna juga menurunkan Abul A'la al-Maududi, pendiri Jamaati
Islami di Pakistan, sebuah partai politik Islam pertama yang banyak terilhami
oleh karya-karya Banna. Para pewaris Banna lainnya mendirikan cabang-cabang Ikhwan di setiap negara Muslim, Eropa, bahkan
Amerika Serikat. Seorang keturunan ideologis Banna lainnya adalah Osama bin
Laden, seorang warga Saudi yang terlibat peristiwa Jihad Afghonnya Amerika dan
pihak yang paling di-kambing-hitamkan dari keluarga genealogi biblikal
Islamisme sayap kanan tersebut.
Selama kurun setengah
abad, yaitu 1875 hingga 1925, building block kanan Islam dibangun secara tepat
oleh kekuasaan Inggris. Afghoni membuat pondasi intelektual bagi gerakan
Pan-Islamisme dengan patronase Inggris dan dukungan dari orientalis Inggris
terke-muka, E.G. Browne. Abduh, murid utama Afghoni, dengan bantuan proconsul
(pejabat) London untuk Mesir, Evelyn Baring Lord Cromer, mendirikan gerakan
Salafiyyah, sebuah gerakan arus fundamentalis kanan radikal yang berprinsip
"kembali ke dasar" yang masih eksis hingga kini. Untuk memahami peran
Afghoni dan Abduh sesungguhnya, maka penting untuk melihat peran mereka sebagai
eksperimen Inggris dalam usaha mengorganisasi sebuah gerakan Pan-Islamisme pro
Ing-gris. Afghoni, seorang sekutu yang bersikap manis dan licin, menjual ide
kontroversialnya kepada kekuasaan-kekuasaan imperial lain, meski pada akhirnya, fundamentalisme mistis dan semi modernnya tak mampu
naik pada level gerakan massa. Abduh, seorang murid
utama Afghoni, memiliki hubungan lebih erat dengan penguasa Inggris di Mesir.
Dia juga menciptakan landasan bagi al-Ikhwan al-Muslimun yang mendo-minasi
kanan Islam sepanjang abad dua puluh. Inggris juga men-dukung Abduh, terutama
saat mereka meluncurkan dua skema pra Perang Dunia I untuk memobilisasi
semangat Islam. Di Jazirah Arob, Inggris membantu sekelompok orang Arab
ultra-fundamentalis padang pasir pimpinan keluarga
Ibnu Saud yang berhasil menciptakan negara fundamentalis Islam pertama di dunia
yaitu Saudi Arobia. Pada saat yang sama, Inggris juga mendukung Hasyimiyyah
dari Makkah –kelu-arga Arab kedua dengan klaim palsu sebagai keturunan Nabi
Muham-mad- di mana anak-anaknya dipasang oleh London sebagai raja Irak dan
Yordania.
3.
Inggris memproduksi dan memasukkan Ula-ma-ulama Palsu ke Pusat-pusat Ilmu Islam
Dari buku "Confession of a British
Spy" / "Pengakuan Mata-mata Inggris dalam Menghan-curkan kekuatan
Islam":
Langkah selanjutnya adalah memecah belah Kesultanan Turki Usmaniah
menjadi negara-negara nasional, yaitu Arab Saudi, Turki, Mesir, Irak dan
lain-lain dalam waktu kurang dari satu abad. Mereka membina tokoh-tokoh
pembaharu yaitu Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri aliran Wahabi dan Kemal
Attaturk pendiri Republik Turki meng-gunakan mata-mata Kerajaan Inggris. Mereka
menginfiltrasi Kerajaan Safawi di Iran serta mendirikan Ahmadiyah dan Jamaatul
Islamiyah di India. Mata-mata Inggris yang menyamar sebagai ulama disusupkan ke
dalam pusat-pusat pendidikan Al-Azhar, Istambul, Najaf dan Karbala. (Halaman 46-128).
Tokoh-tokoh pembaharu yang lain yaitu Jamaluddin
Al-Afghoni dan Muhammad Abduh ternyata adalah ketua organisasi bikinan Yahu-di,
Masonic Lodge. Kedua tokoh ini mendorong terpisahnya Kerajaan Mesir dari Imamah
Turki Usmaniyah. Presiden Masonic Lodge di Beirut, Hanna Abu Rosyid mengakui
keanggotaan kedua tokoh ini. (Halaman 162-166).
4.
Masuknya Virus fikiran ke dalam Kitab-kitab Tafsir yang berorientasi Al-Azhar
Fenomena Jamaluddin Al-Afghoni serta Ulama-ulama
palsu tersebut menciptakan faham-faham keislaman yang menyimpang -meminjam
istilah Virus komputer- penulis namakan Virus fikiran.
Tujuan
Virus fikiran ini adalah untuk
1.
memecah belah ummat Islam,
2.
merusak moralnya serta
3.
memadamkan api semangat jihad melawan Inggris.
Virus fikiran ini dikemas dalam bentuk
-
ceramah dan kuliah-kuliah,
-
majalah dan buku-buku, serta
-
media audio-visual,
kemudian
disebarkan ke dalam masyarakat akademis dan masyarakat umum. Virus fikiran ini
mencemari pikiran para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian menyebar
ke masyarakat Islam di seluruh dunia dalam bentuk Pemikiran dan Gerakan
Pembaharuan Islam.
Dari kelima Tafsir-tafsir Kitab putih yang
telah dibahas tadi, tiga di antaranya yaitu Syaikh Mustofa Al-Maroghi, Buya HAMKA dan Teungku Hasbi adalah tokoh-tokoh Pemikiran dan Gerakan pembaharuan, sedang yang lain yaitu Dr. M. Quroisy
Shihab adalah lulusan Al-Azhar, Mesir yang sudah terkontaminasi berat oleh virus pikiran tadi. Demikian juga para pe-nulis Tafsir Al Qur-an Depag keba-
nakan lulusan dari Perguruan tinggi di Mesir dan
negara-negara Barat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adanya
pengaruh Virus fikiran dalam bentuk Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Islam
inilah yang menjadikan Tafsir Kitab-kitab putih tadi berbeda dengan Tafsir
Kitab-kitab kuning.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
V. Kesimpulan
1. Poligami adalah laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri.
2.
Wanita pada umumnya anti poligami adalah karena:
a.
Bersifat naluri.
b.
Terpengaruh oleh pendapat feminis yang anti kitab kuning.
c.
Terpengaruh Kitab-kitab Tafsir Modern.
3.
Menurut Lembaga Fatwa tertinggi Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, pela-rangan
poligami di Barat berakibat maraknya perzinaan dalam bentuk pelacuran, sex bebas, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan.
4. Di
dalam Islam perzinaan termasuk kejahatan, setingkat dengan syirik dan membunuh.
5. Di
dalam kitab kuning hukum Islam hukum poligami adalah mubah.
6. Pada
zaman Orde Baru pemikiran Barat yang anti poligami mendo-minasi.
7.
Aliran Islam modern menggeser pemikiran hukum berdasar mazhab yang tidak anti
poligami ke arah penggunaan hukum Islam berdasar ilmu tafsir Al Qur-an modern
yang anti poligami.
8.
Tafsir Al Qur-an modern dipengaruhi oleh virus pikiran dalam bentuk fenomena
Jamaluddin Al Afghoni, yang berhubungan dengan Penja-jah Inggris di Timur
Tengah, yang ingin menguasai Timur Tengah.
9.
Penjajah Inggris juga menciptakan ulama-ulama palsu dan memasuk-kannya ke
pusat-pusat studi islam.
9. Al
Afghoni menurunkan Muhammad Abduh, Muhammad Rosyid Ridho, Hassan Al-Bana dan
Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi, peng-arang Kitab Tafsir Al-Maroghi.
10.
Tafsir Al-Maroghi ini mempengaruhi Tafsir Al Misbah, Tafsir Al Azhar, Tafsir
An-Nuur dan Tafsir Al Qur-an Depag.
11.
Tafsir Al Qur-an Modern dengan berdasar pada logika telah salah menafsirkan
kata “dzalika” pada kalimat dzalika adna alla ta’ulu de-ngan
“monogami lebih adil dibanding poligami”.
12.
Kalimat kawinlah wanita yang lain 2, 3, 4 atau 1 dan mengawini budak sebagai
ayat muhkamat ditinggal, sedangkan kalimat “dzalika adnaa allaa
ta’uuluu / yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya yang merupakan ayat mutasyabihat dibicarakan secara panjang
lebar.
13. Padahal
hal ini dilarang pada Q.S. Ali Imran [7] : 7. Juga penggu-naan logika tanpa
didasari Ayat Al Qur-an, Al Hadits dan pendapat para sohabat dicela.
14.
Maka pada akhirnya yang benar adalah, sebagaimana yang dise-butkan di dalam
Kitab Kuning Hukum islam, bahwa poligami hu-kumnya adalah mubah, sebuah
rukhsah dan bukan tujuan utama. Karena me-mang di dalam Al-Quran tak ada
perintah secara spe-sifik untuk berpoligami, kecuali dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan.
Mudah-mudahan
dapat diterima oleh khalayak ramai.
Kami
yakin tulisan ini tidak sempurna, bagi pembaca yang mene-mukan kekurangannya
dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan
seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Wal-lloohu-lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq
Jember, 27 Nopember 2009
Dr. H.M.
Nasim Fauzi
Jalan
Gajah Mada 118
Tilpun
481127
Jember
Kepustakaan
01. Abdul Mustaqim, M.A., Tafsir Feminis vs Tafsir Patriarki, Sabda Persada, Yoyakarta, 2003.
02. Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi,
Penerjemah Bahrun Abubakar, Lc, PT Karya Toha Putra, Semarang, 1993.
03. Al Mihrab, Edisi 15/ Tahun ke-2, Semarang, 2005.
04. Departemen Agama RI, Al-Qur?an dan Tafsirnya, Jilid 2, Jakarta, 2009.
05. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu
Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor, 2008.
06. Drs. M. Rifai, Terjamah Khulasah Kifayatul Akhyar, CV
Toha Putra, Semarang, 1982.
07. Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag., Filsafat Hukum Islam, UIN Malang Press, Malang, 2007.
08. Dra. Hj. Sri Suhandjati Sukri, Pemahaman Islam dan
Tantangan Keadilan Jender, Gama Media, Yogyakarta, 2002.
09. Dr. Hj. Zaitunah Subhan, Kekerasan Terhadap Perempuan,
Pustaka Pesan-tren, Yogyakarta, 2006.
10. Drs. Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat Buku II, PT.
Bulan Bintang, Jakarta, 1973.
11. Dr. Thameem Ushama, Metodologi Tafsir Al-Qur-an, Riora
Cipta, Jakarta, 2000.
12. Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam, Pustaka, Bandung, 1983.
13. Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Penerbit Sinar
Harapan, Jakarta, 1985.
14. Martin van Bruinessen, Kitab Kuning Pesantren dan
Tarekat, Penerbit Mizan, Bandung, 1995.
15. K.H. A. Muchith Muzadi, NU dan Fikih Kontekstual, LKPSM
NU DIY, Yogyakarta, 1995.
16. K.H A. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, LKiS, Yogyakarta, 2004.
17. K.H.Munawar Chalil, Nilai Wanita, Ramadani, Solo, 1984.
18. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press,
Jakarta, 2006.
19. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 2, Lentera
Hati, Jakarta, 2002.
20. Muhammad Siddiq Gunnus, Pengakuan Mata-mata Inggris
dalam menghan-curkan Kekuatan Islam, disadur oleh Masduki, Al-Ikhlas, Surabaya,
1999.
21. Prof. Dr. H. A. Malik Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar
Juzu’ IV, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1981.
22. Prof. Dr. Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Bulan
Bintang, Jakarta, 1975.
23. Robert Dreyfuss, Devil’s Game Orchestra Iblis, SR-Ins
Publishing, Yogyakarta, 2007.
24. Syamsul Rijal Hamid, 297 Petuah Rasulullah Saw. Seputar
Hubungan Pria & Wanita, Cahaya Islam, Bogor, 2006.
25. Tashwirul Afkar, NU & Pertarungan Ideologi Islam,
Lakpesdam NU, Jakarta, Edisi No. 21 Tahun 2007.
26. Taufiq Adnan Amal, Neomodernisme Islam Fazlur Rahman,
Penerbit Mizan, Jakarta, 1992.
27. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul
Majid An-Nuur, PT Pustaka Rizqi Putra, Semarang, 2000.
Label: Wanita dan Poligami 02
Beberapa alasan lain yang dikemukakan oleh para penentang syariat poligami
Selanjutnya
pada Majalah “Sabili” 28 Desember 2006, ada bebe-rapa alasan lain yang
dikemukakan oleh para penentang syariat poli-gami, di antaranya sebagai berikut
:
I.
Pada prinsipnya Islam menganjurkan monogami. Secara bertahap poligami akan
dilarang.
II.
Rosululloh Saw. melarang putrinya dipoligami oleh suaminya Ali bin Abi Tholib Ra.
III.
Seorang laki-laki tidak mungkin bisa berbuat adil sebagaimana dise-butkan dalam
QS. An-Nisa’ ayat 129, maka sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ 3, bila tidak bisa
adil maka kawinillah satu saja.
IV.
Poligami mengundang penyakit, dari satu istri ditularkan ke istri-istri yang
lain.
V.
Orang hanya bisa sukses berpoligami dengan cara bohong.
VI.
Keharusan adanya izin dari istri pertama yang tidak mungkin di-berikan kecuali
pada situasi-situasi tertentu.
VII.
Poligami mengganggu perasaan isteri.
VIII.
Poligami bertentangan dengan Q.S. An-Nisa 19 : “Dan bergaullah dengan mereka
secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya
kebaikan yang banyak”.
IX.
Poligami termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
X. Poligami bertentangan
dengan kesetaraan antara pria dan wanita.
C. Pemecahan Masalah
I. Pada
prinsipnya Islam menganjurkan mono-gami. Secara bertahap poligami akan
dilarang.
Sebagaimana
telah penulis sebut pada Pendahuluan, pendapat bahwa “Pada prinsipnya Islam
menganjurkan monogami” ini akibat terpengaruh oleh Tafsir Kitab Putih tentang
akhir ayat 3 QS. An-Nisa: “dzalika adna anlaa tauuluu” (yang demikian [dzalika]
agar engkau tidak / jangan berbuat aniaya). Pada tafsir kitab putih disebutkan
bahwa Monogami lebih tidak menimbulkan aniaya daripada Poligami. Uraian yang
lebih luas tentang hal ini dapat dilihat pada makalah “Mengapa Wanita Umumnya
Anti Poligami seri 02”.
Prof. Dr. Musdah Mulia, MA dalam bukunya “Islam Menggugat Poligami” menganalogikan
poligami dengan larangan khomar yang dilarang secara bertahap. Ujungnya adalah
pelarangan poligami secara total.Terlihat seperti benar. Tapi, ada yang terlewat.
Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan, analogi yang disertai perbedaan tidak
dibolehkan” (al-qiyas ma’a al-fariq laa yajuz).
Khomar jelas diharomkan sebelum Rosul Saw.
wafat. Sementara poligami, sesudah Rosululloh Saw. wafat, para sohabat tetap
berpoliga-ami (halal). Ini bukti bahwa analogi itu keliru.
Lebih
lanjut tentang Musdah Mulia
Musdah
adalah seorang aktivis liberal, pejuang gender, dia ter-kenal di kalangan
aktivis perempuan dan memperjuangan kesetaraan dan kesamaan gender (KKG). Dia
juga dianggap sebagai peneliti, kon-selor, dan penulis di bidang keagamaan
(Islam) di Indonesia. Lahir pada 3 Maret 1958. Menempuh pendidikan di Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin, Makasar ketika menempuh jenjang pendidikan
S-1, hingga IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah guna menempuh jenjang pendi-dikan
S-2 dan S-3.
Tahun
2007, Musdah menerima penghargaan Award for Interna-tional Women of Sourage
dari Menteri Luar Negeri AS Condoleeze Rice. Bersama dengan sembilan perempuan
lainnya, Musdah menerima penghargaan ini
karena dianggap sebagai perempuan yang teguh mem-perjuangkan hak-hak perempuan.
Pada
bulan Maret 2008 lalu Musdah memproklamirkan diri seba-gai muslimah lesbianisme
dengan mengatakan, “Homosek dan homo-seksualitas adalah kelaziman dan dibuat
oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam“? Itu diucapkan pada
saat diskusi di Jakarta, dimana dia menyalahkan para ulama
dan mengatakan bahwa ulama harus terus melakukan ijtihad dan tidak terkungkung
dalam pemi-kiran-pemikiran kuno. Diapun mengakomodasikan kedatangan dan
mempromosikan Irsyad Manji sang muslimah lesbian untuk datang ke Indonesia dan menyebutnya “lesbian mujtahidah”.
Tak sedikit maha-siswa UIN Jakarta yang kagum.
Pada
akhir 2004 Musdah juga, terlibat dengan munculnya Counter Legal Draft (CLD)
untuk menandingi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang konon hendak diusahakan
supaya segera menjadi undang-undang. KHI telah disahkan melalui Inpres tahun
1991 secara resmi menjadi referen-si para hakim agama di Peradilan Agama,
terutama dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan perkawinan. Konon,
berdasarkan informasi inilah sebuah tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Depar-temen
Agama RI membuat rumusan tandingan (counter)
bagi KHI.
Komentar penulis tentang Lesbianisme
Komentar penulis tentang Lesbianisme
Lesbianisme di kalangan feminis marak di Barat karena:
(i.)
di negara-negara Barat perkawinan poligami dilarang,
(ii.)
sedangkan populasi wanita di dunia cenderung lebih banyak daripada pria,
sehingga banyak wanita yang tidak kebagian suami.
(iii.)
Kemudian para wanita asyik menekuni pekerjaan profesional mereka.
(iv.)
Juga adanya anggapan bahwa pekerjaan kewanitaan yaitu mengandung, melahirkan
dan merawat anak lebih rendah derajatnya daripada pekerjaan profesional karena
tidak menghasilkan uang.
Maka
para kaum feminis di Barat
(i.)
cenderung untuk tidak kawin,
(ii.)
dorongan sex mereka disalurkan melalui perbuatan lesbianisme di antara para
profesional wanita, dan
(iii.)
bila menginginkan anak mereka mengasuhnya sebagai orang tua tunggal.
Dengan
masuknya faham feminisme ke Indonesia maka fenomena di atas bisa menular ke
Indonesia.
Sedangkan
perbuatan lesbianisme termasuk dalam homosex wanita yang setaraf dosanya dengan
sodomi yaitu homosex laki-laki. Dosa sodomi lebih besar daripada berzina
terbukti dengan hukuman Alloh Swt. terhadap umat Nabi Luth As. pada peristiwa
hancurnya Sodom dan Gomora
Hadits
riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan
homoseksual (sodomi dan lesbian, pen.) maka bunuhlah kedua pelakunya”. (ditakhrij
oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni
3/124).
Perbuatan
homoseks & lesbian sangat melawan logika, karena jika seluruh laki-laki
melakukan sodomi, dan sebaliknya perempuan melakukan lesbianisme, maka bangsa
manusia akan punah.
II.
Rosululloh Saw. melarang putrinya dipoligami oleh suaminya Ali bin Abi Tholib Ra.
Hadits yang dikutip oleh para anti poligami adalah : “Dengarlah, aku tidak mengizinkannya, kecuali jika Ali bersedia menceraikan putriku ... Ketahuilah, Fathimah adalah belahan jiwaku. Barangsiapa yang membahagiakan Fathimah, berarti membahagiakanku. Sebaliknya, barangsiapa menyakitinya, berarti ia menyakitiku.” (H.R. Bukhori, Muslim dan lainnya).
Tak
ada yang keliru dengan kutipan sabda Rosul Saw. itu. Sayangnya, kutipan itu
belum lengkap. Seandainya poligami memang dilarang, larangan itu bukan hanya
ditujukan kepada Ali bin Abi Tholib, sementara shohabat-shohabat lainnya
dibolehkan berpoligami seba-gaimana dalam banyak riwayat, bahkan termasuk
beliau sendiri ber-poligami.
Alasan lain, larangan itu
disebabkan yang mau dinikahi Ali adalah putri Abu Lahab. Beliau menyebutkan,
tidak akan berkumpul putri Rosu-lulloh bersama putri musuh Alloh. Ibnul
Munayyir al-Iskandari menye-butkan, “Ini termasuk dalam wanita-wanita yang
diharomkan. Karena Nabi Saw. berkata, ‘Sesungguhnya aku khawatir mereka akan
mem-fitnah putriku.’
Adapun lengkapnya hadits di atas adalah sebagai berikut:
Al-Miswar bin Makhzamah berkata, “Sesungguhnya
Ali bin Abi Tholib telah meminang puteri Abu Jahal setelah menikahi Fathimah.
Lalu saya mendengar Rosululloh berpidato di depan manusia di atas mimbar untuk
menanggapinya, dan waktu itu aku adalah remaja yang telah akil baligh. Beliau
bersabda, “Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku, dan aku khawatir
kalau ia tertimpa fitnah pada aga-manya. Lalu Rosululloh menceritakan
kerabatnya dari Bani Abdi Syams, dan beliau memuji kebaikannya sebagai kerabat.
Beliau ber-kata, ‘Dia berbicara kepadaku dan jujur dalam pembicaraannya, dia
berjanji kepadaku dan menepatinya. Sesungguhnya aku tidak akan mengharomkan
suatu yang halal, dan juga tidak menghalalkan suatu yang harom. Akan tetapi
masalah sebenarnya adalah, demi Alloh, tidak akan berkumpul selamanya antara
puteri Rosululloh dengan puteri musuh Alloh’,” (H.R. Bukhori, no.
2879 dan Muslim, no. 4484).
Ada riwayat yang menjelaskan bahwa sepeninggal Nabi, Ali akan
berpoligami, “Sewaktu Rosululloh dan Fathimah masih hidup, beliau melihat
wanita yang bernama Khaulah binti Ilyas dan beliau tertawa, lalu berkata kepada
Ali, “Sesudahku nanti, kamu akan menikahinya. Kamu akan punya anak laki-laki
darinya, namakanlah dengan Muhammad.” Akhirnya yang dikatakan Rosululloh benar
terjadi, Ali memberi nama anaknya Muhammad.” (Kitab al-Ishobah: 3/477).
Istri Ali yang lain selain Fathimah; Ummul Banin bin Harom, Umamah binti
Zainab. (al-Ishobah: 1/257 dan 3/440).
Kalau Rosululloh s.a.w. melarang Ali
bin Abi Tholib berpoligami, tentu ia tidak akan berpoligami selamanya. Meskipun
Rosululloh s.a.w. dan Fathimah telah meninggal dunia. Ali tidak mungkin
menghianati mertua dan isterinya.
III. Seorang laki-laki tidak mungkin bisa berbuat adil sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 129, maka sebagaimana dalam Q.S. An-Nisa’ 3, bila tidak bisa adil maka kawinillah satu saja.
Salah
faham tentang makna adil. Para penentang poligami berdalil dengan firman Alloh.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
أَقۡسَطُ (sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil بِٱلۡعَدۡلِۚ َ(jujur), maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S. An-Nisaa: 3).
Ayat
ini, lantas “dibenturkan” dengan dengan firman Alloh,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil بِٱلۡعَدۡلِۚ َ(jujur) diantara istri-istri(mu), walaupun kamu
sangat ingin berbuat demikian ....,” (Q.S. An-Nisaa: 129).
Dengan
ayat ini, penentang poligami berpendapat, manusia takkan bisa berlaku adil.
Karenanya poligami tidak boleh dilakukan.
Membenturkan
kedua ayat ini sama saja menuduh ada firman Alloh yang kontradiktif. Bagaimana
mungkin, Alloh dalam satu ayat membolehkan poligami, lalu di lain ayat
melarangnya ? Tambahan lagi, ayat pertama bahkan memulai pernikahan dari “dua,
tiga atau empat”. Barulah jika yakin diri tak mampu merasa adil, seseorang menikahi
satu perempuan saja.
Para ulama menjelaskan dalam berbagai kitab fiqh dan tafsir,
makna “adil” dalam ayat yang pertama berkaitan dengan “keadilan dalam pemenuhan
hak dan pelaksanaan kewajiban yang bersifat zohir’. Misalkan nafkah zohir dan
batin, termasuk hak bermalam. “Keadilan yang dituntut itu keadilan yang zohir”,
kata Ketua
Pusat Konsultasi Syari’ah Dr. Surahman Hidayat, MA.
Adapun
ayat kedua, berbicara soal kecenderungan hati, dimana Alloh Yang Maha Memiliki
hati manusia. Karena itu Rosul Saw. pernah berdoa, “Ya Alloh, inilah
pembagianku terhadap yang aku miliki. Maka janganlah Engkau hukum aku pada apa
yang Engkau miliki, dan aku tidak miliki.” (H.R. Abu Daud).
Di
sisi lain, peringatan bagi suami yang tidak berlaku adil pada istri-istrinya
tidak enteng. Disebutkan dalam sebuah hadits shohih, ia akan datang dengan
berjalan dengan pundak miring di akhirot kelak (H.R. Abu Dawud).
Selain
itu, keadilan adalah salah satu prinsip utama Islam. Firman Alloh:
“Berlaku
adillah adil بِٱلۡعَدۡلِۚ َ(jujur), karena adil itu lebih dekat kepada
takwa.” (Q.S. Al-Maidah
[5]:8).
Menikah
atau belum menikah , monogami atau poligami, seorang Muslim harus bersikap adil
dalam kehidupannya.
Seorang
muslimah dari Kuwait bernama Ary Abdurrohman As-Sanan,
telah mengarang sebuah buku setebal 255 halaman berjudul “Memahami Keadilan
dalam Poligami”. Di dalam buku itu diuraikan dengan sangat rinci yang
dimaksudkan dengan keadilan dalam poli-gami.
IV. Poligami
mengundang penyakit (dari satu istri ditularkan ke istri-istri yang lain).
Tuduhan
ini samasekali tidak berdasar. Tak ada bukti, fakta maupun survei yang bisa
dipertanggung jawabkan. Fitnah ini datang dari penentangan membabi buta
terhadap syariat poligami. Nurani sebagai Muslim, tak mungkin menerima bahwa
Alloh menitahkan syariat—termasuk di dalamnya poligami—yang mengandung mudhorot
dan penyakit.
Yang
dimaksudkan di sini tentunya adalah penyakit yang penularannya melalui hubungan
sex yaitu penyakit kelamin: gonorrhoe / kencing nanah, urethritis non gonorhoe,
syfilis, herpes genital dan HIV-AIDS. Penyakit-penyakit ini bisa ditularkan
pada orang yang suka berganti-ganti pasangan sex (yang tidak sah).
Bila
suami atau istri hanya melakukan hubungan dengan pasangan yang sahnya saja dan
sebelumnya tidak menderita penyakit kelamin, tentu tidak akan terjadi penularan
penyakit kelamin di antara mereka.
Lain halnya dengan perilaku sex bebas,
dimana seorang pria atau wanita yang monogami, tetapi di luar rumah tangganya
berhubungan sex dengan orang lain (pasangan yang tidak sah) yang menderita
penyakit kelamin, maka mereka dapat tertular yang selanjutnya ditularkan kepada
pasangannya yang sah di rumah.
V. Orang
hanya bisa sukses berpoligami dengan cara bohong
Tuduhan
ini sama dengan menyebut, Rosululloh s.a.w. para sohabat dan ulama
sesudahnya—sebagai contoh sukses dalam poligami—sebagai para pembohong yang
sukses.
VI.
Keharusan adanya izin dari istri pertama yang tidak mungkin diberikan kecuali
pada situasi-situasi tertentu.
Situasi
itu adalah (i.) istri berhalangan melakukan kewajibannya, (ii.) mandul atau
(iii.) sakit berkepanjangan seperti disebut dalam Undang Undang Pokok
Perkawinan Republik Indonesia (UU No. 1/1974).
Syarat
ini batil karena tidak ada contoh dalam syari’at. Aturan yang ditetapkan tanpa
dalil sama dengan bid’ah, yaitu menambah-nambahi ajaran Alloh. Dapatkah
dibayangkan, seandainya Islam menetapkan bolehnya poligami harus didasarkan
pada izin isteri, adakah isteri yang mengizinkan suaminya berpoligami ? Selama
ia mencintai suaminya, tentu ia tak akan rela. Nyatanya, bukan itu yang
dijadikan patokan syariat.
VII. Poligami mengganggu
perasaan isteri.
Poligami harus dipandang sebagai solusi.
Yang mampu dan adil, dipersilakan. Yang tak mampu dan tak sanggup berbuat adil,
tidak disarankan. Karenanya, cara yang dipilih pun harus arif. Meski izin istri
tidak disarankan, tapi bermusyawarah dengan isteri, tentu lebih baik dan
mendatangkan maslahat. Dengan demikian kesalahfahaman dapat dihindari.
Kecemburuan —yang tak pernah lepas dari kehidupan berkeluarga— pun bisa
dikelola dengan bijak.
VIII.
Poligami bertentangan dengan Q.S. An-Nisa [4] : 9
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu
tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Tak
ada satu pun ulama yang menafsirkan poligami sebagai bentuk pergaulan yang
tidak tepat. Karena jika benar demikian, Alloh tidak akan membiarkan Rosul Saw.
dan para sohabatnya berpoligami. Justru para ulama menempatkan bab khusus
bertajuk Bab al-Qismah (Bab Pembagian), dalam kitab fiqh dan hadits yang
menerangkan panduan bagi suami dalam mengatur istrinya.
IX. Poligami
termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut
kalangan penentang poligami, kegelisahan psikis akibat dimadu dapat
dikategorikan sebagai KDRT. “Saya melihat poligami adalah diskriminasi dan
kekerasan,” kata R Husna Mulya dari Komnas Perempuan. Baginya,
perempuan-perempuan dalam Islam telah dibodohi oleh penafsiran-penafsiran yang
yang berpusat pada kepentingan laki-laki.
Pernikahan bukan kehidupan tanpa
masalah. Kegelisahan adalah bagian dari cobaan hidup. Adakah keluarga yang tak
punya masalah ? Jika seorang isteri hidup melarat karena suaminya miskin, ia
bisa merasa gelisah dan tidak nyaman. Dengan kategori ini (kegelisahan psikis)
ia termasuk korban KDRT. Jika begitu ada berapa ratus juta masyarakat dunia yang
menghadapi persoalan KDRT seperti ini.
Tak
ada istri Nabi atau istri shohabat yang diriwayatkan me-laporkan kasus poligami
sebagai sebagai bagian dari pengaduan hukum. Yang ada adalah gugatan terhadap
hak yang belum terpenuhi. Di saat yang sama mereka pun digambarkan cemburu.
Bahkan, Ummul Mukminin Aisyah digambarkan cemburu kepada Ummul Mukminin
Khodijah yang sudah wafat. Jika demikian, itu sama saja menuduh Rosul melakukan
KDRT ? Naudzubillah.
Komentar
menarik penulis kutip dari sebuah suara pembaca di Majalah “Sabili” 28-12-2006 sbb.:
KDRT
bukan masalah Gender.
KITA
tak asing lagi mendengar kata kekerasan. Kata ini bahkan telah memasuki wilayah
paling kecil dan eksklusif yaitu keluarga. Sangat ironis di tengah masyarakat
"modern" yang secara teori seharusnya mampu menekan tindakan
kekerasan, justru budaya kekerasan makin menjadi.
Setiap
tahun, sejak 1981, pada 25 November masyarakat dunia memperingati hari
internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Hari itu merupakan
momen untuk menguatkan gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa
kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM. Di lndonesia, sejumlah
organisasi perempuan melakukan kampanye, salah satu agendanya adalah membangun
kesadaran penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Komnas
Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari
tahun ke tahun, khususnya kasus KDRT. Umumnya pelaku adalah orang yang
mempunyai hubungan dekat dengan korban seperti suami, pacar, ayah, kakek dan
paman.
Dari
fakta yang kita saksikan dapat disimpulkan bahwa ideologi atau pandangan hidup
yang dianut dan dikembangkan oleh negeri-negeri di dunia ini, telah gagal
memberikan kehidupan yang aman, tentram dan sejahtera. Itu terjadi karena
mereka telah memisahkan kehidupan dari agama yang dianutnya atau lazim disebut
sekularisasi. Menjadikan agama hanya untuk ritual semata, sedangkan pengaturan
urusan duniawi diserahkan kepada mereka masing-masing. Jadi wajar tindakan
kekerasan semakin merajalela.
Kaum
feminis berpendapat, ada tiga karakteristik kekerasan berbasis gender di
lndonesia. Pertama, mempunyai fungsi melembagakan norma kepatuhan terhadap
kekuatan atau superior. Kedua, bentuk kekerasan sosial merupakan bagian dari
taktik yang dipergunakan demi penghancuran dan penaklukan musuh atau lawan
politik. Ketiga, perkosaan dan pelecehan sosial merupakan senjata untuk
menaklukkan perempuan. Keadaan itulah yang mereka anggap makin mempertokoh
ketidakadilan sistematis terhadap perempuan. Apalagi kebijakan pembangunan
selama ini lebih memihak kepada laki-laki. Kondisi ini sering berujung pada
penuduhan terhadap apa yang dianggap lebih laki-laki dan bersifat misoginis
(membenci Perempuan).
Dalam
pandangan lslam, kekerasan adalah tindakan kriminal/kejahatan (jarimah) yang
terjadi pada seseorang. Kejahatan adalah tindakan melanggar aturan yang
mengatur hubungan manusia dengan Robbnya, dengan dirinya sendiri dan sesamanya.
Sementara kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam maupun di luar rumah
tangga, merupakan bentuk kejahatan.
Sedang
bagi kaum Muslimin, suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali
jika ditetapkan oleh syariah sebagai perbuatan tercela. Inilah tolok ukur untuk
mengetahui apakah suatu perbuatan termasuk kejahatan atau tidak. Tolok ukur ini
tidak ada hubungannya dengan apakah suatu kejahatan dilakukan oleh laki-laki
atau perempuan. Tidak pula berhubungan dengan masalah gender. Salah satu
contoh, ketika seorang istri melayani suaminya yang memintanya, juga bukan
merupakan tindakan kekerasan KDRT, sebagaimana dituduhkan para feminis. Sebab
Allah memang memerintahkan hal demikian.
Sebagaimana
sabda Rosulullah saw, "Jika seorang laki-laki memanggil istrinya agar
memenuhi hajatnya maka hendaklah istrinya itu mendatangi suaminya meskipun ia
sedang berada di atas punggung unta.” (H.R. Tirmidzi).
Sebaliknya,
ketika suami menyakiti istri dengan memukulnya hingga terluka, hal ini
dikategorikan ke dalam tindakan kekerasan terhadap istri. Hal yang sama berlaku
ketika seorang istri menyakiti suami dengan memukulnya hingga terluka. Begitu
pula, tindakan menyakiti fisik anak ataupun anak menyakiti fisik orangtuanya.
Tindakan itu termasuk kejahatan. Karena itu, Islam akan memberikan sanksi
kepada pelakunya.
Walhasil,
dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan atau KDRT merupakan cerminan
gagalnya bangunan sosial-politik yang didasarkan pada ideologi
Sekularis-Kapitalis. Juga karena tidak adanya perlindungan oleh negara,
masyarakat ataupun keluarga.
Karena
itu, jalan satu-satunya untuk mengentaskan masalah kekerasan terhadap
perempuan, termasuk KDRT adalah kembali kepada lslam secara kaffah. Wallahu
a'lam.
Rina Mariana
Cincin Katapang, Bandung
Rina Mariana
Cincin Katapang, Bandung
X. Poligami
bertentangan dengan kesetaraan antara pria dan wanita.
Argumen yang sering dipakai untuk
mendorong isu-isu kesetaraan antara kaum pria dan wanita ini sesungguhnya sudah
basi dan tak lagi layak jual. Bagaimana mungkin menyamakan dua hal yang berbeda
? Ada begitu banyak aturan Islam yang membedakan antara pria dan
wanita. Dalam warisan, pria memperoleh dua berbanding satu. Istri melahirkan,
suami mencari nafkah. Suami berjihad, istri mendidik anak. Kalau mau
disetarakan kenapa tidak semuanya ?
SAMAKAH LAKI-LAKI
DAN WANITA ITU ?
A. Latar Belakang Masalah
I. Pendahuluan
Peran wanita sekarang ini tidak cuma di rumah saja. Dimulai
oleh R.A. Kartini pada abad ke-19 dengan membuat “Sekolah Kartini” yang
bertujuan untuk memajukan pendidikan kaum wanita, sekarang ini emansipasi / persamaan
hak antara laki-laki dan perempuan dalam menempuh pendidikan di sekolah sampai
jenjang yang setinggi-tinggi-nya telah dinikmati secara penuh oleh kaum wanita.
Maka sekarang ini, jumlah lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi di
kalangan wa-nita sudah menyamai laki-laki. Di media informasi terutama di TV
ter-lihat bahwa peran wanita di Barat sudah masuk ke hampir semua lapa-ngan
kerja, maka di Indonesia hal tersebut juga ditiru dan terjadi.
Di samping tuntutan emansipasi di bidang pendidikan, juga para
wanita menuntut emansipasi di bidang hukum baik hukum negara dan hukum agama,
dan juga di bidang politik.
Namun ternyata ada beberapa pekerjaan dan jabatan, terutama yang menyangkut
kekuatan dan ketrampilan fisik, kemampuan manaje-men organisasi serta pemikiran
abstrak dan matematis yang masih di-kuasai laki-laki. Beberapa kalangan wanita
menganggap kejadian ini bukan akibat dari kodrat wanita yang berbeda dengan
laki-laki (nature), namun karena perbedaan cara mendidik anak laki-laki dan
wanita (tur-ture). Anak laki-laki diberi mobil-mobilan dan pistol-pistolan sedang
anak wanita diberi boneka dan mainan masak memasak. Bila cara mendidik ini
dirubah maka tentu akan dihasilkan anak perempuan yang sama de-ngan laki-laki.
Di pihak lain ada yang beranggapan bahwa mengingat kodrat wanita yang
diciptakan untuk mengandung, menyusui dan men-didik anak seharusnya para wanita
lebih mengutamakan tinggal di ru-mah, mencurahkan waktu dan fikirannya untuk
mendidik anak dan mengurus rumah tangga.
Sifat manusia adalah ingin kaya dan terkenal.
Dengan masih dikuasainya jabatan-jabatan pimpinan oleh
laki-laki membuat penghasilan laki-laki lebih besar daripada wanita sehing-ga
laki-laki lebih kaya dan terkenal daripada wanita. Hal ini menimbul-kan
kecemburuan pada beberapa wanita. Sebaliknya pekerjaan rumah tangga yang tidak
menghasilkan uang dianggap statusnya lebih rendah dibanding pekerjaan di
kantor.
Di samping itu, sebagai efek samping dari masuknya wanita ke
dalam dunia kerja formal, menjadikan sangat berkurangnya waktu yang tersedia
bagi para wanita untuk mengurus rumah tangga termasuk pen-didikan anak. Karena
pendidikan moral terutama dilakukan di rumah de-ngan contoh perilaku yang baik
dari para ibu utamanya, maka bila ke-cenderungan ini meluas bisa menurunkan
mutu pendidikan moral pada anak, yang akan mengancam moral bangsa di masa
depan.
Penyakit orang modern sekarang adalah penyakit konsumerisme
yaitu suka belanja membeli barang-barang yang kurang dibutuhkan. Se-benarnya
bila direnungkan, pekerjaan rangkap para wanita di rumah dan di tempat kerja
itu sangat memberatkan wanita. Konon ini adalah perencanaan Rockefeller yang
ditugaskan oleh kaum kapitalis untuk mendorong masuknya wanita ke dunia kerja
agar mereka mampu mem-beli dagangan kaum kapitalis yang umumnya disukai wanita
itu.
B. PERMASALAHAN
Permasalahan yang dapat kita petik dari pendahuluan di atas adalah :
1. Di samping perbedaan
fisik yaitu laki-laki lebih besar dan kuat, apa-kah wanita itu juga berbeda
dengan laki-laki dalam kemampuan inte-lektualnya ?
2. Mengapa bisa terjadi
perbedaan itu ?
3. Mengapa pekerjaan yang menyangkut
kekuatan dan ketrampilan fisik, kemampuan manajemen organisasi serta pemikiran abstrak dan mate-matis
masih dikuasai laki-laki ?
4. Berdasar adanya
perbedaan itu, ditinjau dari segi agama, bagaimanakah pembagian tugas antara
wanita dan laki-laki itu ?
C. PEMECAHAN MASALAH
Asal usul manusia
Kita tahu bahwa kita semua adalah
termasuk Bani Adam yaitu keturunan Nabi Adam. Kita bukan keturunan dari manusia
purba yaitu Homo Neandertha-lensis karena
di gua Skhul dan Qafzeh di Palestina ditemukan
fosil-fosil manusia modern bertetangga dengan fosil Homo
Neanderthalensis. Karena sezaman maka kita tidak mungkin keturunan mereka.
Juga pada pemeriksaan fossil Homo Neanderthalensis
ternyata kromosomnya berbeda dengan kromosom kita.
Nabi Adam As.
diciptakan secara “nafsin wahidah” yaitu berasal dari sebuah sel, yang dengan
mudah bisa saja diciptakan langsung oleh Alloh Swt. secara “kun fayakun” karena
Alloh adalah Maha kuasa Ke-mungkinan lain adalah, sel ini diambil dari satu sel manusia purba Homo Neanderthalensis kemudian dilakukan
rekayasa genetik. Sosok Homo Neanderthalensis
ini sudah mirip dengan manusia modern tetapi
teng-koraknya lebih tebal,
dahinya rendah menandakan otak lobus fronta-lisnya kecil (bagian ini adalah
pusat berfikir), sehingga kurang cerdas dibanding manusia modern. Perawakannya
gempal. Khromosom Homo Neanderthalensis
ini oleh Alloh Swt. direkayasa sehingga
menjadi khro-mosom manusia modern Homo
sapiens yang tengkoraknya lebih tipis, otak yang lobus frontalisnya lebih
besar sehingga lebih cerdas, tenggo-rokannya lebih besar dan lebih tinggi
sehingga pengucapan kata-kata-nya lebih jelas, perawakannya lebih langsing dan
lebih cakap.
Kemudian Nabi Adam ini di bawa ke surga
Nabi Adam yang be-rada di masa depan melalui waktu maya / waktu Alloh. Di surga
itu di-ciptakanlah pasangannya. Setelah terjadi peristiwa buah khuldi lalu ke-duanya
dikeluarkan dari surga dikembalikan lagi ke bumi yaitu di tengah hutan savanna
di Afrika timur. Afrika timur terkenal sebagai tempat asal usul manusia. Teori
ini di dalam anthropologi dikenal dengan nama teori “Out of Africa”.
Perilaku
Bani Adam / manusia modern sekarang
tidak berobah dari perilaku nenek moyangnya dulu (manusia
gua).
Karena terdapatnya
gen-gen manusia purba di dalam khromo-somnya maka perilaku Bani Adam yaitu
kita, manusia modern ini mirip dengan manusia gua.
Kaum wanita manusia
purba beserta anak-anaknya hidup di dalam gua. Oleh karena itu pertumbuhan otak
wanita manusia gua, setelah melalui proses evolusi yang sangat lama menjadi
sesuai de-ngan kehidupan di dalam gua.
-
Otak wanita manusia gua itu berkembang menjadi otak pendidik anak yaitu pandai
berbicara, mampu mengandung, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak. Wanita
mampu mengerjakan beberapa peker-jaan sekaligus.
-
Wanita mampu melihat ke sekeliling gua yang gelap, dan bisa me-nemukan
barang-barang dengan jalan meraba di dalam gelap.
-
Emosinya tajam dan bisa berhubungan secara emosional dengan sesama wanita dan
dengan anak-anaknya. Wanita bisa membaca mimik wajah lawan bicaranya dengan
baik.
-
Daya ingatnya lebih kuat dari laki-laki.
-
Mereka juga bercocok tanam kecil-kecilan di sekitar gua dan meng-ambil
umbi-umbian serta memetik buah-buahan di pohon-pohonan yang ada di sekitar gua.
|
Struktur otak manusia
modern sekarang tetap sama dengan otak manusia gua yang hidup di Afrika timur
antara 142.500 - 285.000 tahun yang lalu.
Dipandang dari segi evolusi, masa selama itu adalah sangat singkat dan tidak
cukup untuk dapat merubah struktur otak.
Perbedaan Kemampuan Intelektual antara
Laki-laki dan Wanita
Dengan
membayangkan situasi nenek moyang kita di Afrika timur sekitar 200.000 tahun
yang lalu di atas, kita bisa memahami me-ngapa badan dan otak laki-laki dengan
wanita itu sangat berbeda.
Secara
singkat otak wanita dibuat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia, sedangkan
otak laki-laki dibuat untuk berkomunikasi dengan alam beserta isinya.
Dalam
berkomunikasi itu wanita banyak menggunakan emosinya sedangkan laki-laki banyak
menggunakan rasionya.
Wanita
berfikir dengan cara berbicara dengan teman-temannya, sedang laki-laki berfikir
dengan jalan berbicara dengan dirinya sendiri.
Laki-laki
hanya berfikir dan mengerjakan satu hal saja secara urut sampai selesai sedang
wanita bisa memikirkan beberapa hal se-kaligus secara meloncat-loncat.
Otak
wanita dibuat untuk memelihara kehidupan, sedang otak laki-laki dibuat untuk
berorganisasi guna berperang dan menaklukkan alam.
Pada bab pendahuluan telah dibahas, setelah masuknya wanita ke
dalam lapangan pekerjaan modern, ternyata masih ada beberapa pekerjaan dan
jabatan, terutama yang menyangkut kekuatan dan ke-trampilan fisik, kemampuan
manajemen organisasi serta pemikiran ab-strak dan matematis yang masih dikuasai
laki-laki.
Sebagai pemburu alami memang laki-laki harus trampil menggu-nakan
alat-alat. Dalam berburu, laki-laki harus mengorganisasi diri agar proses
perburuannya efektif dan efisien karena ada keterbatasan waktu yaitu prosesnya
hanya dilakukan pada waktu siang hari, pada sore hari mereka harus pulang untuk
tinggal di dalam gua. Kemampuan abstrak dan matematis diperlukan untuk
merencanakan perburuan dan mem-buat peta dan skema yang memerlukan pemikiran
abstrak dan perhi-tungan matematis.
Maka laki-laki modern yang mewarisi otak laki-laki pemburu pur--ba
itu memang lebih trampil dalam berorganisasi dan membuat peren-canaan yang
diperlukan oleh pemimpin modern. Kemampuannya di da-lam berkelahi dan berperang
secara fisik berguna untuk menumbuhkan nafsu bersaing dalam organisasi
modern.
Baiklah kita kutip data-data keunggulan laki-laki
tersebut dari
laki-laki tersebut dari resensi buku “Membaca Filsafat yang "Bertubuh"
dan "Berjender" karangan Dr. Gadis Alvia sebagai berikut :
Gadis
Arivia memaparkan bagaimana perempuan yang mengerjakan tiga perempat dari
seluruh pekerjaan, memproduksi 45 per-sen makanan di dunia, namun mereka hanya
menerima 10 persen pendapatan dunia dan satu persen kepemilikan properti.
Bidang kerja perempuan di ruang publik pun kemudian diko-takkan kepada
pekerjaan-pekerjaan yang lebih bersifat melayani, mengasuh, dan merawat.
Dalam
posisi manajerial, keadaaannya lebih buruk lagi. Di Bang-ladesh dan Indonesia, hanya
satu persen perempuan memegang posisi di tingkat pengambilan keputusan. Di
Norwegia dan Australia, manajer
laki-laki unggul dengan perbandingan tiga berbanding satu. Di AS, dari 1.000
perusahaan yang diteliti, hanya tiga persen perempuan mendudu-ki posisi eksekutif. Perempuan secara
garis besar masih mengalami dis-kriminasi upah. Sebanyak 75 persen dan 60
persen perempuan di dunia masih buta huruf. Situasi inilah yang sebenarnya
memberikan kontribusi besar terhadap tingginya angka kematian bayi dan angka
kematian ibu melahirkan.
Pernyataan teoritis tentang perbedaan antara otak
laki-laki dan wanita di atas dapat dibuktikan kebenarannya dengan ditemukannya alat
canggih yaitu MRI Fungsional berikut.
Bukti Perbedaan Otak Laki-laki dan Wanita
dengan MRI
fungsional.
Cara kerja MRI fungsional
Kegiatan suatu bagian
di dalam otak adalah proses kimia yang memerlukan oksigen. Oksigen ini diambil
dari oxyhemoglobin (hemoglo-bin yang mengandung oksigen) yang ada di dalam
eritrosit (sel darah merah) di dalam pembuluh darah. Setelah diambil oksigennya
oleh ba-gian otak yang aktif itu, oxyhemoglobin kemudian berubah menjadi de-oxyhemoglobin.
Ternyata deoxyhemoglobin ini bersifat paramagnetik.
Karena kerja MRI (Magnetic Resonance Imaging) berdasarkan
atas resonansi magnit, maka timbulnya deoxyhemoglobin yang bersifat
paramagnetic ini akan terdeteksi oleh pesawat MRI. Sedang fMRI atau MRI
fungsional mampu mendeteksi bagian mana dari otak yang dipe-riksa itu sedang
aktif. Aktifitas suatu bagian otak ditandai dengan meningkatnya aliran darah
yang mengandung deoxyhemoglobin ke bagian otak itu.
Bila seseorang yang
sedang berada di dalam alat fMRI itu ber-bicara maka pusat bicara di dalam
otaknya aktif. Aktifitas pusat bicara itu terdeteksi oleh fMRI dan tergambar
dalam film.
Menganalisa
Otak
Sejak awal tahun 1990-an,
peralatan penscan otak telah ber-kembang hingga sekarang mampu melihat
bagaimana otak menjalan-kan kehidupan Anda dari layar televisi dengan
menggunakan Positron Emission Tomography (PET)
dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Marcus Raichle dari Universitas Kedokteran Washington mengukur
area-area tertentu pada kenaikan metabolisme dalam otak untuk men-jelaskan area-area
yang pasti yang digunakan bagi keterampilan khu-sus. Pada tahun 1995 di
Universitas Yale, sebuah kelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Drs. Bennet dan
Shaywitz melaksanakan serang-kaian tes pengujian pada beberapa orang pria dan
wanita untuk mene-tapkan bagian otak yang mana yang digunakan untuk menyusun
kata-kata sesuai dengan sajaknya. Dengan menggunakan MRI untuk men-deteksi
perubahan kecil dalam aliran darah ke bagian lain dari otak, mereka mampu
menegaskan bahwa pria menggunakan otak kiri untuk berbicara, sementara wanita
menggunakan kedua sisinya yaitu bagian kiri dan kanan. Percobaan-percobaan dan
eksperimen lain yang tak ter-hitung itu dilanjutkan sejak tahun 90-an dan
menunjukkan hasil yang sama, yaitu: otak pria dan wanita bekerja dengan cara
berbeda.
Penelitian juga memperlihatkan
bahwa otak sebelah kiri dari se-orang gadis berkembang lebih cepat daripada
otak anak laki-laki; yang artinya, anak perempuan akan mampu berbicara lebih
awal dan lebih baik dibandingkan dengan kakak laki-lakinya; anak perempuan juga
mampu membaca lebih awal serta belajar bahasa dengan lebih cepat.
Meski begitu, otak
sebelah kanan anak laki-laki berkembang lebih cepat daripada otak anak
perempuan; mereka memiliki keterampilan ruang, logika dan keterampilan
penglihatan yang lebih baik. Anak laki-laki lebih handal di bidang matematika,
rancang bangun, memasang puzzle, memecahkan masalah, juga menguasai hal-hal
tersebut lebih awal dibandingkan dengan anak perempuan.
Roger
Groski, seorang ahli neurologi dari Universitas California di Los Angeles menegaskan bahwa otak wanita memiliki corpus callosum yang lebih tebal
dibandingkan dengan otak pria; dengan demikian wani-ta memiliki lebih dari 30%
hubungan otak kiri dan kanan lebih banyak. Groski juga membuktikan bahwa pria
dan wanita menggunakan bagian otak yang berbeda walau mengerjakan pekerjaan
yang sama. Sejak itu, penemuan ini telah ditiru oleh para ilmuwan lainnya di
tempat lain.
|
kemampuan bicara Anda. Ini juga menjelaskan bahwa
wanita mampu untuk mengerjakan berbagai pekerjaan yang tidak saling berhubungan
serta memiliki intuisi yang peka. Seperti yang telah kita bicarakan sebe-lumnya,
bahwa seorang wanita memiliki penginderaan yang lebih luas dan dengan
keanekaragaman serat penghubung yang berguna bagi pemin-dahan informasi yang
lebih cepat antara kedua belahan otak. Maka ti-daklah mengherankan jika seorang
wanita mampu membuat penilaian dengan begitu cepat dan tepat tentang
orang-orang dan keadaan mereka dengan menggunakan intuisinya saja.
Satu Pekerjaan dalam Satu Waktu
Segala penelitian yang ada telah bersepakat bahwa: otak pria di-buat untuk pekerjaan khusus. Otak mereka juga terbagi-bagi dan disu-sun untuk memusatkan perhatian pada satu hal khusus, terikat pada satu pekerjaan pada satu saat dan pada umumnya pria akan mengaku bahwa ia hanya dapat melakukan 'satu pekerjaan dalam satu waktu'. Ketika seorang pria menghentikan mobilnya untuk membaca petunjuk jalan, apa yang pertama kaji dilakukannya pada radionya? Ia memati-kan radio itu! Pada umumnya wanita tidak dapat mengerti mengapa ha-rus begitu. Dia dapat membaca sambil mendengarkan dan berbicara, jadi mengapa pria tidak mampu melakukan itu? Mengapa memaksa mematikan TV ketika telepon berdering? "Ketika ia membaca koran atau menonton TV, mengapa ia tidak dapat mendengar apa yang kuka-takan padanya?", merupakan kalimat keluh kesah yang diucapkan seti-ap wanita di seluruh dunia pada keadaan yang sama. Jawabannya ada-lah: otak seorang pria tersusun untuk mengerjakan satu pekerjaan da-lam satu waktu karena kekurangan serat penghubung antara belahan otak kiri dan belahan otak kanan, sementara itu otaknya juga lebih ba-nyak terbagi-bagi. Lihatlah hasil scan otaknya saat ia sedang membaca, Anda akan melihat bahwa ia benar-benar dalam keadaan tuli.
Sedangkan,
otak seorang wanita tersusun untuk mengerjakan ber-bagai tugas. Dia dapat
mengerjakan berbagai macam pekerjaan yang berbeda dalam waktu bersamaan dan
otaknya tidak pernah berhenti alias selalu aktif. Dia dapat berbicara di
telepon, sambil memasak de-ngan resep baru dan menonton televisi sekaligus.
Atau dia dapat me-ngemudikan mobil, sambil berdandan dan mendengarkan radio
semen-tara berbicara dengan ponselnya yang menggunakan handsfree. Tetapi jika seorang pria memasak dengan resep baru dan
Anda berbicara de-ngannya, ia akan marah karena ia tidak akan dapat mengikuti
petunjuk resep barunya sambil mendengarkan Anda sekaligus. Jika seorang pria
sedang bercukur dan Anda berbicara kepadanya, ia akan teriris silet cu-kurnya.
Pada umumnya wanita sering disalahkan jika seorang pria ter-lewatkan belokan
keluar dari jalan tol karena wanita itu mengobrol
de-ngannya saat itu. Seorang wanita mengatakan kepada kami, bahwa jika dia
marah kepada suaminya, dia akan berbicara dengannya ketika ia sedang memaku
dengan sebuah palu!
Karena wanita menggunakan kedua sisi otaknya, banyak
yang su-lit membedakan mana kiri mana kanan. Sekitar 50% dari wanita tidak
dapat segera tahu mana yang sebelah kanan dan kiri, sebelum melihat pada cincin
atau tanda khusus lainnya. Sebaliknya, pria hanya meng-gunakan salah satu
belahan otaknya saja, yaitu yang kiri atau yang ka-nan untuk menentukan sisi
kiri atau kanan mereka. Sebagai akibatnya, wanita di seluruh dunia dikritik
oleh pria karena selalu membelok ke ka-nan padahal sebenarnya mereka ingin ke
kiri.
Demikianlah
hasil yang ditemukan oleh fMRI tentang perbedaan laki-laki dan wanita.
Ternyata perbedaan antara laki-laki
dan wanita itu
bukan
karena hasil pendidikan (turture) melainkan karena kodrat (nature)
Mungkin telah menjadi
kebiasaan untuk menganggap bahwa per-bedaan antara jender tidaklah terlalu
besar atau bahkan perbedaan itu tidak ada hubungannya dengan jender. Namun
faktanya sama sekali tidak mendukung anggapan tersebut.
Sayangnya, kita sekarang hidup dalam lingkungan sosial yang ber-usaha meyakinkan bahwa
kita sama - meski ada begitu banyak bukti yang menunjukkan bahwa otak kita
bekerja secara berbeda dan ber-kembang dengan kemampuan-kemampuan serta
kecenderungan yang benar-benar berbeda.
Dalam
peradaban modern, seorang perempuan hanya dihargai se-batas kemampuan mereka
yang berhasil menjalankan fungsi laki-laki di sektor publik (bekerja), dan pada
saat yang sama memperlihatkan kecantikan dan keanggunannya secara maksimal
kepada publik.
Peran para kapitalis dalam mendorong para wanita masuk ke dunia kerja
dan meninggalkan
peran ibu rumah tangga
Menurut
Henry Makow PhD dalam makalahnya
“Bill Gates:
Satanis Dalam Pakaian domba? Teosofi Dan 'New Age',
Rockefeller berkata kepada Aaron Russo bahwa mereka menggunakan faham
feminisme untuk mendorong perempuan ke tempat kerja untuk “mem-bayar pajak atas
utang”. Mereka berada di garis depan dalam meng-hancurkan budaya tradisional
dengan memecah-belah keluarga. Me-reka memperjuangkan "hak-hak
perempuan" melalui pinjaman terutama untuk membuat mereka independen dari
laki-laki. (Yang dimaksud de-ngan “membayar pajak atas hutang” adalah para
wanita yang bekerja itu mempunyai kartu kredit yang dipakai untuk belanja.)
Menurut Mary Wollstonecraft dalam bukunya yang terkenal, “A Vindication of the Rights of Woman” (London, 1792),
wanita tidak boleh lagi menjadi burung di dalam sangkar. Mereka mesti
dibebaskan dari kurungan rumah-tangga dan ‘penjara-penjara’ lainnya.
Menurutnya, berbagai kelemahan yang terdapat pada wanita lebih disebabkan oleh
faktor lingkungan, bukan ‘dari sononya’. Laki-laki pun, kalau tidak ber-pendidikan
dan diperlakukan seperti perempuan, akan bersifat dan ber-nasib sama, lemah dan
tertinggal, ujarnya.
Selain hak pendidikan dan politik, aktivis perempuan juga me-nuntut
reformasi hukum dan undang-undang negara supaya lebih adil dan tidak merugikan
perempuan.
Di lingkungan kerja, mereka mendesak supaya pembayaran gaji, pembagian
kerja, penugasan dan segala macam pembedaan atas per-timbangan jenis kelamin
(gender-based differentiation) segera dihapus-kan. Karyawan tidak boleh
dibedakan dengan karyawati. Semuanya harus diberikan peluang, perlakuan dan
penghargaan yang sama. Pe-merintah diminta mendirikan tempat-tempat penitipan
anak.
Agenda emansipasi selanjutnya ialah bagaimana membebaskan wanita dari
‘penjara kesadaran’nya, mengingatkan wanita bahwa mere-ka tengah berada dalam
cengkeraman kaum lelaki, bahwa mereka hidup dalam dunia yang dikuasai laki-laki
(male-dominated world).
Hanya dengan cara ini, konon, perempuan dapat
membebaskan dirinya dari segala bentuk opresi, eksploitasi dan subordinasi.
Seperti telah disebutkan pada bab pendahuluan:
Sifat manusia adalah ingin kaya dan terkenal.
Dengan masih dikuasainya jabatan-jabatan pimpinan oleh
laki-laki membuat penghasilan laki-laki lebih besar daripada wanita sehing-ga
laki-laki lebih kaya dan lebih terkenal dibanding wanita. Hal ini me-nimbulkan
kecemburuan. Sebaliknya pekerjaan rumah tangga yang tidak menghasilkan uang
dianggap statusnya lebih rendah dibanding pekerjaan di kantor.
Bila dipikir secara jernih dan tenang, bagi wanita pekerja
yang sudah kawin dan mempunyai anak, pekerjaan rangkap wanita pekerja dan ibu
rumah tangga sangat memberatkan wanita; tetap saja para wa-nita itu
terperangkap dalam jerat yang dipasang oleh kaum kapitalis yang mendorong
wanita masuk ke dalam dunia kerja, agar mereka mampu membeli dagangan kaum
kapitalis yang umumnya disukai wa-nita itu.
Bahkan bagi para feminis radikal,
menjadi seorang istri sama sa-ja dengan disandera. Tinggal bersama suami
dianggap sama dengan “hidup bersama musuh”. Akibatnya mereka lebih suka hidup
membu-jang. Sedang kehidupan sex mereka jalani dengan cara lesbian bersa-ma
teman wanitanya. Dan bila ingin mempunyai anak mereka menem-puh sistem “single
parent”.
Tentu saja cara ini sangat
bertentangan dengan kodrat wanita.
Maka
seharusnya kehidupan wanita itu kita kembalikan kepada aturan yang sesuai
dengan ajaran agama Islam.
Perbedaan
Kehidupan Sex
Antara Laki-laki dan Wanita
Pada binatang (kecuali chimpanze dan
lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja
(fungsi reproduk-tif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya
sewak-tu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus
birahi / siklus repro-duksi / siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu
masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para
betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para
jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Da-lam setahun
siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan
jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali
kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani
siklus reproduksi yang di-namakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus
birahi karena se-waktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke
dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan
saja.
Proses birahi / nafsu sex pada manusia
Perkembangbiakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pe-ngatur. Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa mem-besar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan ma-ni ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang di-buat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Se-lain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat untuk membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar per-setubuhan menjadi lancar.
Perkembangbiakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pe-ngatur. Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa mem-besar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan ma-ni ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang di-buat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Se-lain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat untuk membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar per-setubuhan menjadi lancar.
Alat-alat kelamin pria
kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini
berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar
umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang
alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga
diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu
sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit
daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki
(sebaliknya nafsu sex pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !).
Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki
berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya
memikirkannya sekali sehari
Empat Tahap
Siklus reaksi sex laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika
seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita / gambar
wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a).
Pertama, tahap keterangsangan. Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari
mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat
reaksi sex di batang otak. Selanjutnya me-lalui urat syaraf dikirim perintah ke
organ sex agar bersiap untuk ak-si persetubuhan berupa agak tegangnya penis dan
keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk
bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka
penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang ber-kepanjangan ketegangan
dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10
menit.
(b). Bila terjadi gesekan pada kepala
penis terjadilah tahap kedua ya-itu
tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan
bekerja lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung
mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli
tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah
tahap emisi.
(c). Selanjutnya terjadi tahap
ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir
semua otot-otot panggul dan seba-gian otot-otot tubuh lainnya mengejang.
Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada
di dalam sa-luran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.
(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap
resolusi / istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu
kebal / tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya
sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi sa-ja, tidak sampai orgasme / ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila pa-ra pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia & Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi sa-ja, tidak sampai orgasme / ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila pa-ra pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia & Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
Pembagian
Tugas laki-laki dan Wanita
Dalam Agama Islam
Tugas
manusia di dunia adalah :
1. Berkembang biak dengan cara nikah.
2. Menjadi kholifah Alloh di bumi.
3. Beribadah / menyembah Alloh Swt..
Hikmah dan
Filsafat Nikah
Nikah merupakan syariat yang paling
tua, karena adanya perni-kahan antara laki-laki dan perempuan sudah ada
semenjak Allah Swt. menciptakan manusia pertama, yaitu Nabi Adam As. dan
istrinya Hawa. Oleh karena itu, hikmah dan filsafat nikah sangat banyak di
antaranya sebagai berikut :
1). Allah menciptakan Bumi dan seisinya ini untuk diolah dan
dimanfa-atkan oleh umat manusia, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Al-Baqarah.29;
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
sekalian (manusia). "
Sedangkan hal tersebut tidak mungkin
dicapai tanpa adanya jumlah manusia yang banyak agar bisa saling membantu dan
berregenerasi dari masa ke masa sebab terbatasnya usia manusia dalam hidup di
dunia ini, dan ini tidak mungkin terealisasi tanpa menikah.
2). Ketika manusia (laki-laki)
disibukkan dengan kehidupan di luar rumahnya untuk mencari nafkah dan ia tidak
memiliki waktu yang banyak untuk mengurus rumahnya sebagai tempatnya
beristirahat dari kejenuhan dan lelahnya bekerja di luar rumah, maka ia
membutuhkan sesorang pendamping yang mampu melakukan tugas kerumah-tangga-an di
rumahnya dan itu adalah seorang perempuan yang menjadi pendamping hidupnya.
Maka ia membutuhkan seorang istri sah, sebagai mana Allah jelaskan dalam Q.S.
al-Rum: 21,
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah
Dia mencip-takan untukmu istri-istri dan jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir"
3). Ketika
manausia dibekali hawa nafsu dalam hidup di dunia ini yang harus tersalurkan,
maka nikah adalah satu-satunya jalan yang sah untuk mencukupi kebutuhan seksual
manusia dalam menyalurkan hasratnya. Oleh karena itu antaslah kalau Nabi
Muhammad Saw. menganggap bahwa nikah termasuk pelengkap kesempurnaan agama
seorang muslim, sebagaimana sabda beliau yang artinya:
"Barangsiapa yang telah menikah, maka berarti ia telah melengkapi
separuh dari agamanya "
Karena
dengan menikah, seorang muslim mampu mengendalikan sahwatnya dan menundukan
pandangan matanya dari melihat perem-puan lain, sebab pada hakekatnya apa yang
ada pada perempuan lain itu ada juga pada istrinya. Maka di antara hikmah nikah
adalah untuk menjaga kehormatan dan maksiat
dan zina, sebagaimana Hadits Nabi Saw
"Wahai para pemuda! Jika salah seorang dan
kalian memiliki ke-mampuan (biaya), maka menikahlah, karena hal itu (menikah)
dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan seksual, dan jika belum mampu, maka
berpuasalah, karena (puasa) dapat menjadi perisai diri (dari godaan hawa nafsu). "
4). Manusia adalah makhluk sosial
yang membutuhkan orang lain, baik ketika masih hidup atau setelah meninggal
dunia. Dan dengan menikah dapat merealisasikan kebutuhan bantuan orang lain
tersebut (dunia dan akhirat); karena istri dan anak-anak adalah orang yang akan
membantu suami / ayahnya. Saat di dunia istri dan anak dapat mem-bantu pekerjaan rumah dan penolong ketika sakit,
sedangkan ketika sang ayah meninggal dunia, maka doa dari anak-anaknya yang
saleh adalah bantuan besar yang sangat diperlukan.
Alloh menciptakan wanita agar laki-laki dapat
bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
Dialah Yang menciptakan kalian dari manusia yang satu / nafsin wahidah
(Adam) dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya (Hawa), agar
dia merasa senang kepadanya. Maka .. (Al-A'rof [7]:189).
Kapan waktunya nikah
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian *) di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan
memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32).
Keterangan :
Maksudnya, hendaklah laki-laki
yang belum menikah atau perem-puan yang tidak bersuami dibantu agar mereka
dapat menikah.
Laki-laki dan wanita sendirian
terdiri dari jejaka dan gadis, begitu juga duda dan janda. Seseorang disebut
jejaka atau gadis bila sudah akil baligh yaitu yang laki-laki sudah bermimpi /
mengeluarkan air mani di waktu tidur, sedang yang wanita sudah haid.
Di zaman modern ini umumnya studi
lebih didahulukan dari meni-kah sehingga timbul fenomena penundaan usia kawin,
yaitu maraknya perzinaan di kalangan remaja dan perbuatan nista lainnya.
Padahal dari ayat Al Qur-an dan hadits di atas
kaum muda dianjurkan untuk segera dikawinkan.
Untuk menikahkan jejaka dan
perawan serta duda dan janda kita perlu melihat kenyataan bahwa jumlah wanita
ternyata lebih banyak daripada laki-laki.
Secara alamiah, jumlah kaum wanita
memang cenderung melebihi jumlah kaum pria. Wanita dengan dua kromosom XX,
dibandingkan pria yang cuma
memiliki satu kromosom X (XY), lebih tahan terhadap penya-kit ketimbang pria.
Pernikahan seorang pria berpenyakit keturunan de-ngan wanita yang sehat akan
melahirkan anak lelaki yang mewarisi pe-nyakit turunan tersebut, sedangkan anak
wanitanya dengan dua kromo-som XX sekadar menjadi "carrier" dan tetap
sehat.
Pada Pemilu 1999 misalnya, jumlah
pemilih wanita ada 52%, se-dangkan prianya 48%. ini berarti, dari sekitar 110
juta pemilih, jumlah wanita ada 57,2 juta, sedangkan pria cuma 52,8 juta orang.
Harap di-ketahui, usia para pemilih itu adalah usia yang siap nikah.
Bila laki-laki dan wanita yang
sendirian itu dikawinkan satu laki-laki dengan satu wanita maka ada 4,4 juta wanita yang tidak
kebagian pasa-ngan. Untuk kebutuhan finansial mungkin jutaan wanita tersebut
bisa memenuhinya dengan bekerja. Tapi, bagaimana dengan kebutuhan biologisnya?
Di biro jodoh seperti Grasco
pimpinan H.M.S. Hasbie (Sabili No.22), rasio jumlah pria dan wanita 1:60. Tak
heran jika Grasco sam-pai memberi diskon khusus untuk menarik anggota pria.
Alasannya, kasihan, soalnya banyak wanita yang tak kebagian,” begitu kata pe-ngurusnya.
Tak heran, di negara-negara yang
melarang poligami seperti di Amerika, Swedia, Inggris, Italia, dan lain-lain,
pelacuran merajalela dan dilegalisasi oleh pemerintah, juga perselingkuhan.
Maka masyarakat laki-laki harus
berkorban dan menolong agar para wanita bujangan, baik yang perawan atau janda
itu bisa menda-patkan suami dengan jalan mengawininya secara poligami. Para pria
disebutkan harus berkorban karena berpoligami itu berat. Di samping beban
material yaitu menyediakan rumah dan belanja, juga beban moral karena harus
menggilir para isterinya dengan adil.
Hambatan
pelaksanaan poligami di sini adalah karena masyarakat telah terpengaruh kaum
feminis di Barat yang menganggap poligami le-bih jelek daripada zina. Juga
karena terpengaruh tafsir kitab putih (se-bagai lawan istilah tafsir kitab
kuning), yang umumnya berpendapat bahwa kawin satu isteri lebih baik daripada
poligami.
Peran Manusia Sebagai Kholifah Alloh di Bumi
Maryam Jameela menulis : Dari sudut pandang Islam, memper-tanyakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah seperti mendiskusikan kesetaraan antara bunga mawar dan yasmin. Masing-masing memiliki aroma, warna, bentuk dan keindahan. Laki-laki dan wanita tidak sama. Masing-masing memiliki ciri dan karakteristik tersen-diri. Laki-laki memiliki keistimewaan seperti kewenangan sosial dan ge-rak sebab dia harus menjalankan banyak tugas berat.
Pertama, dia memikul tanggung jawab ekonomi.
Kedua, wanita tidak harus mencari suami sendiri. Di
rumah, perem-puan berkuasa seperti ratu dan laki-laki Muslim layaknya seperti
tamu di rumah sang istri.
Ketiga, perempuan Muslim dibebaskan dari tanggung
jawab politik dan militer.
Dengan demikian, syariat menempatkan laki-laki dan perem-puan sesuai dengan
karakteristiknya masing-masing.
Kaum Pria Pemimpin Kaum Wanita
Kaum laki-laki adalah pemimpin
kaum wanita, oleh karena Alloh melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. (Q.S.
An-Nisaa’ [4]:34)
Sewaktu masih kecil wanita dipimpin, dilindungi dan
disayangi oleh ayahnya. Setelah kawin tugas ayah beralih kepada suaminya. Bila
suaminya meninggal dunia atau dicerai dia kembali ke ayahnya. Bila ayahnya
sudah meninggal dia dipimpin, dilindungi dan disayangi oleh saudaranya
laki-laki atau pamannya, sampai dia kawin lagi.
Hak Wanita Seimbang dengan Kewajibannya.
Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewa-jibannya menurut
cara yang ma’ruf. Tetapi para suami memiliki satu tingkat kelebihan dari pada
istrinya.*) Dan Alloh Maha Perkasa lagi maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqoroh [2]:228)
Keterangan
:
Hal ini
disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
kesejahteraan keluarga.
Kewajiban Suami
Terhadap Isteri
Setiap laki-laki (suami) harus memperhatikan hak-hak
wanita (isteri) dengan adil dan baik, sesuai dengan ajaran Syari'at Islam.
Dengan kelebihan yang diberikan
Allah kepada laki-laki tersebut, maka laki-laki (sebagai suami) mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap isteri sesuai dengan ajaran Islam, sebagai
berikut:
1. Bergaul terhadap isteri dengan baik
2. Suami harus memimpin istri
3. Suami wajib memberi nafkah
4. Suami mendidik istri. Seorang suami berkewajiban
untuk memberi pendidikan agama dan akhlaq kepada istri.
5. Suami melindungi rahasia istri
6. Suami harus memberikan kesempatan kepada istrinya
bersilatur-rahmi kepada keluarga atau saudara-saudaranya, dan sebaliknya pada
keluarga suaminya.
7. Suami harus
memanggil istrinya dengan kata-kata yang mengandung kasih sayang, atau
memanggil namanya jangan memanggil "hai".
8. Apabila berbicara dengan istri, gunakanlah bahasa
yang dapat menggembirakan istri, jangan dengan kata-kata yang menyinggung
perasaan istri.
9. Apabila akan
pergi ke kantor atau pulang dari tempat pekerjaan, suami harus memperlihatkan
wajah yang gembira dan tersenyum ketika bertemu dengan istrinya.
10. Apabila suami akan melakukan perjalanan ke luar
rumah atau ke luar kota, senantiasa harus ingat kepada istrinya, agar tidak
melakukan pengkhianatan kepada istrinya.
11. Setiap suami harus memiliki sikap sabar dan
berwibawa, bila bertemu dengan istri
yang terdapat kekurangarmya atau istri yang cemburu dan sering membentak
suaminya. Berusaha menasihatinya dan memberikan pengertian yang luas.
12. Suami harus berusaha membantu istri untuk
menciptakan kesejahteraan dan kedamaian keluarga.
13. Suami harus mampu mencari penyelesaian yang baik
dan mengandung hikmah kebijaksanaan, apabila terjadi perbedaan-perbedaan di
dalam kehidupan rumah tangga.
14. Suami harus bersikap hormat kepada orang tuanya
dan memperlihatkan akhlaq yang baik kepada keluarga istrinya.
15. Suami harus
selalu tampil memikul tanggung jawab atas istrinya, anak-anaknya dan seluruh
anggota keluarga di rumah tangganya ke dalam dan ke luar.
Kewajiban Isteri Terhadap Suami
Seorang istri harus mempunyai sifat-sifat dan akhlak
terhadap suaminya sebagai berikut:
1. Menjaga kehormatan diri
2. Ta'at pada suami
3. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami
4. Tidak boleh seorang istri menerima tamu orang yang
tidak disenangi oleh suaminya.
5. Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik
dengan kata-kata kasar membentak, maupun dengan sikap sombong.
6. Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan
keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan ataupun kecantikannya.
7. Tidak boleh menilai dan menganggap bodoh terhadap
suaminya.
8. Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa
suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
9. Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
10. Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan
anak-anak.
11. Agar perempuan (istri) itu menjaga 'iddahnya,
bila dithalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan
perkawinannya.
12. Apabila melepas suami pergi ke kantor, lepaslah
suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah
kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih dan berhias.
13. Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan
keperluan makan, minum dan pakaian suaminya.
14. Seorang istri harus pandai mengatur dan
mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.
15. Seorang istri harus dapat bertindak sebagai ibu
untuk mengasuh dan mengajar anaknya, agar anak-anaknya berakhlak yang baik.
C. KESIMPULAN / PENUTUP
Demikian telah dijawab pertanyaan-pertanyaan :
1. Di samping perbedaan fisik yaitu laki-laki lebih besar dan kuat, apakah
wanita itu juga berbeda dengan laki-laki dalam kemampuan intelektualnya ?
|
3. Mengapa pekerjaan yang menyangkut kekuatan dan ketrampilan fisik,
kemampuan manajemen organisasi serta pemikiran abstrak dan matematis masih
dikuasai laki-laki ?
4. Berdasar adanya perbedaan itu, ditinjau dari segi agama, bagaimanakah
pembagian tugas antara wanita dan laki-laki itu ?
Penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Bila para
pembaca mengetahui adanya kesalahan mohon diberitahukan kepada penulis. Untuk
itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
Walloohu ‘lmuwaffiq ilaa aqwamith-thoriq.
Jember, 25 Juni 2010
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada
118
Tilpun (0331)
491127
Jember
Daftar Kepustakaan
1.
Syamsul Rijal Hamid, 297 Petuah
Rasulullah Saw. Seputar Hubungan Pria & Wanita, Cahaya Salam, Bogor,
2005.
2.
Louann Brizendine, Female Brain,Ufuk
Press, Jakarta, 2007.
3.
Allan + Barbara Pease, Why Men Don’t
Listen And Women Can’t Read Maps, Ufuk Press, Jakarta, 2007.
4.
K.H. Munawar Chalil, Nilai Wanita, Ramadhani,
Solo-Semarang,1954.
MAKNA ADIL
DI DALAM AL QUR-AN
ADALAH JUJUR
Pendahuluan
Kata
adil sering kita ucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aslinya berasal dari
bahasa Arob tetapi sudah kita anggap sebagai bahasa Indonesia dan bahasa
daerah.
Dalam bahasa Indonesia adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya,
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak (W.J.S.
Poerwodarminto, Kamus Besar Bahasa
Indonesia).
Adil di dalam bahasa Arob dan Al
Qur-an
Pengertian adil di dalam bahasa Arob dan Al Qur-an
adalah ‘adl dan qisth.
Kata-kata lainnya adalah haq, ahkam, qowam, amtsal, iqtashoda,
shiddiq. (Ensiklopedi Al-Qur’an,
Prof. M. Dawam Rahardjo)
Biasanya kata ‘adl (عَدَل) dan qisth (قِسْط)
dianggap sebagai padanan (sinonim). Tetapi di beberapa ayat di dalam Al Qur-an,
kedua kata itu ada secara bersama-sama. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa kedua-nya
mempunyai makna yang berbeda.
adl (عَدَل) dan qisth (قِسْط) adalah termasuk ayat mutasyabihat
Bertanya Kepada Alloh Takwil Ayat Mutasyabihat Tentang
kata Adl
Apakah Ayat Mutasyabihat
itu ?
Istilah
Ayat Mutasyabihat ada di dalam Al Qur-an Surat Ali Imron [3]: 7 yang
artinya adalah sebagai berikut ;
Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) ke
padamu. Di antara
(isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’-an dan
yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat.
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka
mengikuti se-bagian ayat-ayat mutasyabihat dari
padanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang me-ngetahui takwilnya melainkan Alloh. Dan orang-orang yang men-dalam ilmunya berkata:
“Kami beriman kepada ayat-ayat yang muta-syabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan
kami.” Dan tidak dapat meng-ambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang
yang berakal. (QS. Ali Imron [3] : 7).
Asbabun nuzul (penyebab turunnya
ayat).
Telah menceritakan
kepada kami Abdulloh bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin
Ibrohim At Tustari, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Al Qosim bin Muhammad, dari
Aisyah Ra. dia berkata; Rosululloh Saw. membaca ayat ini; (QS. Ali Imron [3] :
7). Aisyah ber-kata; kemudian Rosululloh Saw. bersabda: "Apabila kalian melihat orang-orang yang
mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat, maka mereka
itulah orang-orang yang disebutkan oleh Alloh, maka waspadalah kalian terhadap
mereka!" (Shohih Bukhori nomor 4183, Fathul Bari nomor 4547).
Definisi-definisi
Menurut HAMKA dalam Tafsir Al Qur-an Al-Azhar. Ayat
Muhkam adalah ayat-ayat mengenai hukum, memerintahkan sembahyang, me-ngerjakan puasa, naik haji dan sebagainya Demikian juga tentang pem-bagian waris harta pusaka. Disebut muhkam sebab jelas diterangkan, misalnya
yang laki-laki mendapat dua kali yang perempuan. Ayat-ayat muhkam disebut
sebagai ibu dari kitab artinya menjadi sumber hukum, tidak bisa diartikan lain
lagi
Ayat mutasyabihat artinya bermacam-macam.
Panjang lebar perbincangan ulama
tentang maksud mutasyabihat ini
Teungku Muh.
Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur menulis:
Para ulama mempunyai 2 pendapat
dalam hal ini:
1. Pendapat sebagian ulama salaf, yaitu waqof (berhenti) pada lafal jalalah
(lafal Alloh) dan menjadikan perkataan wa-roosikhuuna .., sebagai pembicaraan
baru, yang maknanya “yang mengetahui ayat mutasyabihat hanyalah Alloh sendiri.” Pendapat ini dianut
oleh ke-banyakan sahabat,
seperti Aisyah dan Ubay ibn Ka’ab.”
Selanjutnya penulis menyebutnya sebagai pendapat Aisyah
Komentar
penulis
Bacaan ini telah ditulis pada halaman sebelumnya, dipakai oleh seluruh kitab
Al Qur-an.
2. Pendapat sebagian
ulama salaf yang lain, yaitu waqaf pada lafal al-‘ibad. Mereka menjadikan
perkataan, yaquuluuna aamannaa, seba-gai
pembicaraan baru. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abdulloh Ibn ‘Abbas. Menurut beliau,
mereka yang berilmu tinggi (termasuk beliau) mengetahui makna ayat mutasyabihat.
Selanjutnya penulis menyebutnya sebagai pendapat kedua.
Kebanyakan
para penafsir Al Qur’an setuju dengan pendapat
ke-dua, dimana para penafsir Al Qur’ an itu memasukkan diri mereka ke dalam
golongan arroosikhuna (orang yang mendalam ilmunya), se-hingga boleh
menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat.
Karena semua penafsir Al Qur-an itu
berpendapat bahwa takwilnya
benar, maka
akibatnya Al Qur-an menjadi multi tafsir seperti sekarang.
Mengapa para ahli tafsir mengikuti pendapat Abdulloh
ibnu Abbas?
Ada dua alasan :
Alasan pertama : Dengan mengikuti pendapat ibnu Abbas berarti tidak mengikuti pendapat Aisyah.
Bila mengikuti pendapat
Aisyah berarti setuju dengan pendapat bah-wa hanya Alloh sajalah yang
mengetahui takwil ayat mutasyabihat. Ini berarti, selain Alloh, termasuk Nabi
Muhammad Saw., para sohabat Nabi di antaranya Abdulloh ibnu Abbas serta para
ahli tafsir Al Qur-an, semuanya tidak mengetahui takwil ayat mutasyabihat.
Akibatnya
para ahli tafsir tidak bisa menggunakan ayat
mutasyabihat. Padahal jumlah
ayat mutasyabihat di dalam Al Qur-an sangat banyak. Sehingga banyak bagian Al Qur-an yang tidak bisa
ditakwilkan.
Maka tidak
ada jalan lain bagi para ahli tafsir, kecuali menyetujui pendapat Abdulloh ibnu
Abbas.
Bacaan
ibnu Abbas pada QS. Ali Imron [3] : 7
adalah sbb.
Dialah yang menurunkan
al-Kitab (Al Qur-an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat muhkamat,
itulah pokok-pokok isi Al Qur-an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang
yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat daripadanya,
untuk menimbulkan fitnah dan un-tuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alloh dan
orang-orang yang mendalam il-munya (arrosikhuna).
Berkata
(siapa yang berkata, pen.) : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami. Dan tidak dapat
mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal (QS. Ali Imron [3] : 7)
Komentar penulis
Dengan membaca ayat tersebut secara bacaan
ibnu Abbas, ada bacaan yang janggal, yaitu kalimat : Berkata : Kami beriman … dst.
yang
tidak ada subyeknya, (siapakah yang berkata ? ) maka penulis tidak setuju
dengan bacaan ini.
Alasan
kedua : Para penafsir itu berpendapat bahwa Abdulloh ibnu Abbas Ra. adalah tokoh
yang pendapatnya patut diikuti.
Sesuai de-ngan riwayat Abdulloh ibnu Abbas Ra. sebagai berikut:
Nasab dan Kelahiran
Abdulloh bin Abbas bin Abdul Muththolib
bin Hasyim bin Abdul Ma-naf, julukan Abu al-Abbas. Ia juga dikenal dengan Hibr
al-ummah (pa-ling tahunya ummat) dan Bahr (lautan) al-ummah. Abdulloh adalah
ke-ponakan Nabi Muhammad Saw serta Ali bin Abi Tholib Ra.
Ayahnya, Abbas adalah paman Nabi Saw. Ia termasuk
tokoh suku Quroisy yang pada zaman jahiliyah
menjadi Amirul Haj selama bertahun-tahun lamanya dan takmir Masjidil Harom.
Saudarinya, Maimunah ada-lah istri Nabi Muhammad Saw
dan memiliki julukan Ummu al-Fadhl. Ia adalah wanita pertama yang masuk Islam di Mekah setelah Sayidah Khodijah Ra. Nabi Muhammad Saw. sangat
menghormatinya. Ia me-nyusui Hasanain, oleh karena itu ia disebut ummu Qutsam, dan Abdullah adalah saudara sepersusuan Hasanain.
Ibnu Abbas adalah keponakan Khalid bin Walid.
Menurut pendapat masyhur dikatakan bahwa
Ibnu Abbas lahir 3 tahun sebelum Hijrah
di Syi'b Abi Thalib.
Ulama dan Perawi Hadis
Ibnu Abbas
adalah seorang mufassir Alquran
yang paling terkenal pada abad pertama Hijriah.
Terdapat banyak riwayat darinya yang ada di kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab
hadis. Di sebagian hadis dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain mendoakan
Ibnu Abbas juga me-mohon kepada Alloh semoga Dia memberikannya ilmu takwil Al Qur-an
kepadanya. Dzahabi memperkenalkan posisinya sebagai seorang pe-muka dalam
bidang fikih, hadis dan tafsir. Menurut perkataan
Dzahabi dan Zirikli, Ibnu Abbas menukil hadis sebanyak 1.660. Dari jumlah itu, Bukhori menukil 120 hadis darinya dan Muslim 9 hadis.
Ibnu Abbas meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad Saw,
Imam Ali Ra.,
Umar, Mu'adz bin Jabbal dan Abu Dzar
sebelum hijriah.
Komentar penulis
Para penafsir
Al Qur-an terlalu mengagungkan Abdulloh ibnu Abbas dan menganggapnya tidak
pernah berbuat salah. Padahal cara bacaan-nya terhadap QS. Ali Imron [4] : 7
sangat jelas kesalahannya.
Maka kita sebaiknya beralih
menggunakan bacaan Aisyah Ra. ier-hadap QS. Ali Imron [3] : 7.
Kelebihan Aisyah binti Abu Bakar
Aisyah memiliki wawasan
ilmu yang luas serta menguasai masalah-masalah keagamaan, baik yang dikaji dari
Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi, maupun ilmi fikih. Tentang masalah ilmu-ilmu
yang dimiliki Aisyah ini, di dalam Al-Mustadrak, al-Hakim mengatakan bahwa 1/3 dari hukum-hukum
syariat dinukil dan Aisyah. Abu Musa al-Asya’ari
berkata, “Setiap kali ka-mi menemukan kesulitan, kami temukan kemudahannya pada
Aisyah.” Para sahabat sering meminta pendapat
jika menemukan masalah yang tidak dapat mereka selesaikan sendiri. Aisyah pun
sering mengoreksi ayat, hadits, dan hukum yang keliru diberlakukan untuk
kemudian dije-laskan kembali maksud yang sebenarnya. Salah satu contoh adalah
perkataan yang diungkapkan oleh Abu Hurairah. Ketika itu Abu Huroi-rah merujuk hadits
yang diriwayatkan oleh Fadhi ibnu Abbas bahwa barang siapa yang masih dalam
keadaan junub pada terbit fajar, maka dia dilarang berpuasa. Ketika Abu
Hurairah bertanya kepada Aisyah, Aisyah menjawab, “Rosulullah pernah junub
(pada waktu fajar) bukan karena mimpi, kemudian beliau meneruskan puasanya.”
Setelah me-ngetahui hal itu, Abu Huroirah berkata, “Dia lebih mengetahui
tentang keluarnya hadits tersebut.” Kamar Aisyah lebih banyak berfungsi seba-gai
sekolah, yang murid-muridnya berdatangan dari segala penjuru un-tuk menuntut
ilmu. Bagi murid yang bukan mahramnya, Aisyah senan-tiasa membentangkan kain
hijab di antara mereka. Aisyah tidak pernah mempermudah hukum kecuali jika
sudah jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Aisyah adalah orang
yang paling dekat dengan Rasulullah sehingga banyak menyaksikan turunnya wahyu
kepada beliau, sebagairnana perkataannya ini:
“Aku pernah melihat wahyu turun kepada
Rasulullah pada suatu hari yang sangat dingin sehingga beliau tidak sadarkan
diri, sementara keringat bercucuran dari dahi beliau.“ (HR. Bukhari)
Bisakah kita memakai bacaan
Aisyah (untuk QS. Ali Imron [3] : 7) ?
Kita bisa memakai pendapat
Aisyah karena beliau ahli dalam tafsir Al Qur-an.
Namun, dengan
menggunakan bacaan Aisyah, maka kita setuju dengan pendapat bahwa hanya Alloh sajalah yang
mengetahui takwil ayat mutasyabihat.
|
Zaman bertanya kepada Alloh Swt. secara
langsung sebagaimana Nabi Adam As. dan Nabi Musa As. sudah lewat.
Maka kita bisa bertanya kepada Alloh
secara tidak langsung yaitu bertanya kepada Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an.
Menanyakan
takwil ayat mutasyabihat kepada Al Qur-an.
Untuk bisa bertanya kepada Al Qur-an ada
beberapa prinsip yang harus kita ketahui.
|
Al Qur-an diturunkan Alloh kepada Nabi Muhammad Saw. dalam bahasa Arob
(Bahasa Arob kuno, yaitu bahasa Arob yang
dipakai pada zaman Nabi Muhammad Saw pada
abad ke 7 M).
Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan
berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS.
Yusuf [12] : 2)
|
Pendapat Alloh Swt. tentang
Bahasa Arob Al Qur-an
Allah telah menurunkan perkataan yang
paling baik (yaitu) Al Qur-an
yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karena-nya kulit
orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati
mereka di waktu mengingat Alloh. Itulah petunjuk Alloh, dengan kitab itu Dia
menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barang siapa yang disesatkan
Alloh, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya. (QS. Az-Zumar [39] :
23).
Pendapat Sayidina
Ali bin Abi Tholib Kw. tentang Bahasa Arob Al
Qur-an.
Sayyidina
Ali Kw. bersabda : “Bisa jadi yang diturunkan Alloh (Al Qur-an) sepintas
terlihat serupa dengan ucapan manusia, padahal itu adalah firman Alloh sehingga
pengertiannya tidak sama dengan ucapan manu-sia. Sebagaimana tidak
serupa perbuatan Alloh dengan perbuatan manu-sia. Firman Alloh adalah sifatNya,
sedang ucapan manusia adalah perbua-tan mereka. Karena itu juga jangan sampai
engkau menyamakan firman-Nya dengan ucapan manusia sehingga mengakibatkan engkau
binasa dan tersesat.
Pendapat Prof. Toshihiko Izutsu
(Toshihiko
Izutsu, Konsep-konsep Etika
Religius dalam Quran, PT Tiara Wacana, Yogjakarta, 1993).
Prof. Toshihiko Izutsu adalah
seorang pakar bahasa Arab kuno (za-man turunnya Al Qur-an, yaitu bahasa Arob yang dipakai pada zaman Nabi Muhammad Saw pada abad ke 7 M).
Menurut Izutsu kata-kata di dalam Al Qur-an
berasal dari bahasa Arob kuno dengan makna tertentu.
a.
Makna asli kata itu dapat diperoleh dari
syair-syair yang diciptakan pada zaman jahiliah.
b.
Makna asli kata-kata bahasa Arob di dalam Al Qur-an tidak bisa dipero-leh dari
kamus bahasa Arob modern yang sering berbeda dengan baha-sa Arob kuno.
c.
Kata-kata bahasa Arob kuno ini setelah dipakai oleh Al-Qur'an mak-nanya berubah
dari aslinya (yang takwilnya hanya diketahui oleh Alloh = Ayat mutasyabihat)
d.
Untuk bisa memahami Al Qur-an dengan tepat, kita harus mengeta-hui makna baru
kata-kata itu.
Prinsip ke tiga
|
Perbedaan bahasa Arob Al Qur-an dengan bahasa Arob manusia
adalah
|
Pada bahasa Arob manusia setiap kata mempunyai beberapa arti
|
Pada bahasa Arob Al Qur-an setiap kata di dalam Al Qur-an
masing-masing hanya mempunyai satu arti.
|
Ciri-ciri
Bahasa Arob manusia
Pada bahasa manusia (termasuk bahasa Arob) suatu kata bisa mem-punyai makna lebih dari satu yang disebut
polisemi dan homonim.
Dalam bahasa Arob, polisemi disebut juga Isytirak
al-lafdzi.
Artinya: “satu kata mengandung beberapa arti yang
masing-masing-nya dapat dipakai sebagai makna yang denotative (hakikat) dan
bukan makna konotatif (majaz).
Kata
“الخال”
misalnya, bisa berarti: paman, tahi lalat di wajah, awan dan onta yang
gemuk.
Homonim atau dalam bahasa Arab
diartikan dengan Al Mustarok al Lafdzi adalah beberapa kata yang sama,
baik pelafalan dan penulisannya, tetapi mempunyai makna yang berlainan. Ini
merupakan pengertian Al Mustarok al Lafdzi secara umum.
Contoh kata (غرب) dapat bermakna arah barat (الجهرة),
dan juga ber-makna timba (الدلو).
Contoh lain kata (الجد) memiliki tiga makna yaitu (1) bapak dari ayah / ibu (ابو اللأب/
ام) (2) bagian, nasib baik (البحث,الحظ)
(3) tepi sungai (شاطئ النهر).
Pengertian para penafsir Al Qur-an tentang bahasa Arob Al
Qur-an
Seorang
Ahli Tafsir periode awal bernama Muqatil
bin Sulaiman bin Basyir al-Adzi al-Khurasani dikenal dengan nama Abu al-Hasan al-Bal-khi
(w.150 H / 767 M) mengatakan bahwa kata-kata di dalam Kitab Al Qur-an di samping memiliki makna yang definitif,
juga memiliki alternatif makna lainnya, yang harus diketahui oleh para Ahli Tafsir Al Qur-an.
Sampai
sekarang pendapat ini masih dipakai.
Maka
para ahli tafsir Al
Qur-an berpendapat bahwa sama halnya de-ngan Bahasa Arab
manusia, kata-kata yang terkandung di dalam Al Qur- an juga
mempunyai beberapa makna (Homonim dan
polisemi), di mana tidak tentu makna mana yang berlaku.
Maka bisa
terjadi ketidakpastian, pertentangan dan kerumitan.
Padahal Alloh Swt menyatakan bahwa tidak ada
pertentangan di dalam Al Qur-an
Maka apakah mereka tidak
memperhatikan Al Qur-an? Kalau kira-nya Al Qur-an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah
mereka mendapat per-tentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa' [4] : 82).
Agar tidak terjadi hal itu,
maka setiap kata di dalam Al Qur-an se-yogjanya tidak bermakna
ganda, tetapi hanya bermakna tunggal, sehingga lebih
sederhana. Inilah keistimewaan Al Qur-an.
Filsafatnya
adalah. Al
Qur-an yang satu, diturunkan oleh Alloh yang satu,
lewat malaikat yang satu yaitu Jibril As. kepada Nabi yang satu yaitu Nabi
Muhammad Saw, maka setiap katanya hanya
bermakna satu (tunggal).
|
Bertanya kepada Alloh tentang arti ayat mutasyabihat RIZQI
Menanyakan Makna Qisth Kepada Alloh
Swt.
BKA 1. Kata yang kita tanyakan
maknanya kepada Alloh Swt adalah kata qisth.
BKA 2.
Makna kata qisth itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut:
No.
|
Nama kamus/ Ensiklopedia
|
Arti qisth (قِسْط)
|
01.
|
Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul
Arifin
|
Tengah-tengah, tidak lalai
|
02
|
Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan
|
Tengah-tengah, seimbang
|
04
|
Ensiklopedia Al-Qur’an, Golib
Matola
|
Bagian, seimbang
|
Sesuai
dengan makalah BKA,
bahwa setiap kata di dalam Al Qur-an hanya mempunyai
satu makna maka kita misalkan memilih
makna qisth adalah seimbang.
BKA 3. Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata qisth (قِسْط) di
dalam Al Qur-an jumlahnya ada 22 yaitu. QS. Al-Baqoroh [2]
: 282, QS. Ali Imron [3] :18, 21, QS. An-Nisa’ [4] : 3, 127, 135, QS. Al-Maidah
[5] : 8, 42, QS. Al-An’am [6] :152, QS. Al-A’rof [7] : 29, QS. Yunus [10] : 4,
47, 54, QS. Hud [11] : 85, QS. Al-Anbiya’[21] : 47, QS. Al-Ahzab [33] : 5, QS.
Al-Hujurot [49] : 9, QS. Ar-Rohman [55] :9, QS.Al-Hadid [57] : 25, QS.
Al-Mumtahanah [60] : 8, QS. Al-Jin [72] : 14,15.
BKA 4. Kita masukkan makna kata qisth adalah seimbang di dalam kurung
di belakang kata qisth tadi.
BKA 5. Kemudian dianalisa apakah kata qisth bermakna seimbang itu sesuai dengan keseluruhan makna ayat. Bila cocok kita
tulis (cocok) di belakang kalimat ayat
itu. Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).
Uraian lengkap kata qisth adalah sebagai
berikut.
01. QS. Al-Baqoroh [2] : 282
|
02. QS. Ali Imron [3] : 18
Alloh menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan
melainkan Dia (yang berhak disembah), yang mene-gakkan keadilan بِٱلۡقِسۡطِۚ (sama, seimbang). Para malaikat
dan orang-orang yang berilmu (juga menya-takan yang demikian itu). Tak ada
Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (cocok)
03. QS. Ali Imron [3] : 21
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat
Alloh dan membunuh para Nabi yang memamg tak dibenarkan dan membunuh
orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil بِٱلۡقِسۡطِۚ (sama, seim-bang), maka
gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. (cocok)
04. QS An-Nisa [4] : 3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil تُقۡسِطُواْ (sama,
seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau em-pat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil تَعۡدِلُواْ (jujur), maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (cocok)
05. QS. An-Nisa’ [4] : 127
|
06. QS. An-Nisa’[4] : 135
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang
yang benar-benar penegak keadilan بِٱلۡقِسۡطِ (sama, seimbang), menjadi
saksi ka-rena Alloh biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum
kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Alloh lebih tahu kemas-lahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari keadilan تَعۡدِلُواْۚ (jujur), dan jika
kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya
Alloh ada-lah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (cocok)
07. QS. Al-Maídah [5] : 8
Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi de-ngan adil
بِٱلۡقِسۡطِۖ
(sama, seimbang). Dan janganlah sekali-kali kebenci-anmu terhadap
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ (jujur).
Berlaku adillah (jujur),
karena dia (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Alloh,
sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (cocok)
08. QS. Al-Maídah [5] : 42
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak
memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang ke-padamu (untuk meminta keputusan hukum), maka putuskanlah
(perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpa-ling dari mereka,
maka mereka tidak akan
memberi mudhorot kepada-mu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka pu-tuskanlah (perkara
itu) di antara mereka dengan adil بِٱلۡقِسۡطِۚ (sama,
se-imbang). Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang
yang adil ٱلۡمُقۡسِطِينَ (sama, seimbang). (cocok)
|
10. QS. Al-A’rof
[7] : 29. Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan بِٱلۡقِسۡطِۖ (sama, seimbang)". dan
(katakanlah): "Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan
sembahlah Alloh dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepadaNya sebagaimana dia telah
men-ciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali
kepadaNya)" (cocok)
11. QS Yunus [10] : 4 Hanya kepadaNyalah kamu semuanya akan kembali; sebagai janji yang
benar daripada Alloh. Sesungguhnya Alloh menciptakan makhluk pada permulaannya,
kemudian mengulanginya (menghidupkannya) kembali (sesudah berbangkit), agar dia
memberi pembalasan kepada orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan amal
saleh dengan adil بِٱلۡقِسۡطِۚ (sama, seimbang). Dan untuk
orang-orang kafir disediakan minuman air yang panas dan azab yang pedih
disebabkan kekafiran mereka. (cocok)
12. QS. Yunus [10] : 47
Tiap-tiap umat mempunyai Rosul. Maka apabila telah
datang Rosul mereka, diberikanlah keputusan di antara mereka dengan adil بِٱلۡقِسۡطِ
(sama, seimbang). dan mereka (sedikitpun) tidak dianiaya. (cocok)
13. QS Yunus [10] : 54
Dan kalau setiap diri yang
zalim (musyrik) itu mempunyai segala apa yang ada di bumi ini, tentu dia
menebus dirinya dengan itu, dan mereka membunyikan penyesalannya ketika mereka
telah menyaksikan azab itu. dan telah diberi keputusan di antara mereka dengan adil بِٱلۡقِسۡطِ (sama, seimbang), sedang
mereka tidak dianiaya. (cocok)
14. [11] : 85 QS. Hud [11] : 85
Dan Syu'aib berkata:
"Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timba-ngan dengan adil بِٱلۡقِسۡطِۖ
(sama, seimbang), dan
janganlah kamu meru-gikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu
membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (cocok)
15. QS.
Anbiyaa’ [21] : 47
Kami akan memasang timbangan yang adil ٱلۡقِسۡطَ (sama, seimbang) pada hari kiamat, Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan
jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti kami mendatang-kan
(pahala)nya. dan cukuplah kami sebagai pembuat perhitungan. (cocok)
16. QS. Al-Ahzab [33] : 5
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil أَقۡسَطُ (sama, seimbang) pada
sisi Alloh, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah
mereka sebagai) saudara-saudaramu se agama dan maula-maulamu. dan tidak ada
dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja
oleh ha-timu. dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (cocok)
17. [49] : 9 (QS. Al-Hujurot [49] : 9 )
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berpe-rang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!. Tapi kalau
yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melang-gar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Alloh. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan بِٱلۡعَدۡلِۚ (jujur) . Dan
hendaklah kamu berlaku adil قۡسِطُوٓاْۖ أَ وَ (sama, seimbang). Sesungguhnya
Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil.
ٱلۡمُقۡسِطِينَ (sama, seimbang). (cocok)
18. Ar-Rohman [55] : 9.
وَأَقِيمُواْ Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil (sama, se-imbang)
dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (cocok)
19. QS. Al-Hadid [57] : 25.
Sesungguhnya kami telah mengutus Rosul-rosul kami
dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al
Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melak-sanakan keadilan بِٱلۡقِسۡطِۖ
(sama, seimbang). dan kami
ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat
bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Alloh
mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan Rosul-rosulNya padahal Alloh
tidak dilihatnya. Sesungguhnya Alloh Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (cocok)
20. QS. Al-Mumtahanah [60] : 8
Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil تُقۡسِطُوٓاْ وَ
(sama, seimbang) terhadap
orang-orang yang tiada meme-rangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil ٱلۡمُقۡسِطِينَ (sama, seimbang). (cocok)
21. QS. Al-Jin [72] : 14
Dan Sesungguhnya di antara kami ada orang-orang
yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran ٱلۡقَـٰسِطُونَۖ barangsiapa
yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah me-milih jalan yang lurus.
22. QS. Al-Jin [72] : 15
Adapun orang-orang yang menyimpang dari
kebenaran ٱلۡقَـٰسِطُونَ , maka
mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.
BKA 6. Semua
kata qisth bermaknai seimbang, ternyata
sesuai dengan
keseluruhan makna ayat masing-masing.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka kata qisth di
dalam Al Qur-an bermakna seimbang.
Menanyakan Makna ’Adl Kepada Alloh Swt.
BKA 1. Kata yang kita tanyakan
maknanya kepada Alloh Swt adalah kata adl.
BKA 2. Makna kata ‘adl itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut:
No.
|
Nama kamus / Ensiklopedia
|
Arti ‘adl (عَدَل)
|
01.
|
Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin
|
Seimbang, tidak lebih atau kurang
|
02
|
Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan
|
Adil, sebanding.
|
03
|
Ensiklopedia Al-Qur’an, Muhammadiyah Amin
|
Lurus (jujur), benar
|
Sesuai
dengan BKA ,
bahwa setiap kata di dalam Al Qur-an hanya mempunyai satu makna, maka kita misalkan memilih makna ‘adl adalah lurus (jujur).
BKA 3.
Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata ‘adl adalah sebagai berikut :
Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 28 kali di
dalam Al Qur-an. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13 kali, yakni pada QS.
Al-Baqoroh (2) : 48, 123 dan 282, QS. An-Nisa’ (4) : 58, QS. Al-Ma’idah (5) : 95
dan 106, QS. Al-An‘am (6) : 70, QS. An-Nahl (16) : 76 dan 90, QS. Al-Hujurot
(49) : 9, serta QS. Ath-Tholaq (65) : 2.
BKA 4. Kita masukkan
makna kata ‘adl adalah jujur (lurus) di dalam kurung
di belakang kata ‘adl tadi.
BKA 5. Kemudian dianalisa apakah makna kata ‘adl adalah jujur (lurus) itu sesuai
dengan keseluruhan makna ayat. Semua ayat yang kata ‘adl (عَدَل) nya kita artikan dengan (straight) jujur itu kita teliti apakah cocok dengan
keseluruhan isi ayat. Bila cocok kita tulis (cocok)
di belakang kalimat ayat itu. Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).
Analisa
ayat-ayat yang mengandung kata ‘Ádl.
1. QS Al-Baqoroh (2):48. Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada
hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan
(begitu pula) tidak diterima syafa'at dan ‘adl (kata ben-da bermakna
tebusan) (tidak cocok).
2. QS Al-Baqoroh (2):123. Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang
tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikit pun dan tidak akan diterima suatu ’adl (kata benda bermakna tebusan) daripadanya dan tidak akan
memberi manfaat sesuatu syafa'at kepada-nya dan tidak (pula) mereka akan
ditolong. (tidak
cocok).
3. QS Al-Baqoroh (2):248. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan ‘adl (kata sifat bermakna jujur) dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Alloh me-ngajarkannya. (cocok)
|
5. QS. An-Nisa [4]:58. Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyam-paikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu me-netapkan dengan ‘adl (kata
sifat bermakna jujur). (cocok)
6. QS. An-Nisa [4]:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adl (kata
sifat bermakna jujur) di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (cocok)
6. QS. An-Nisa [4]:8. Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil (qisth bermakna seimbang).. Dan jangan-lah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong
kamu untuk berla-ku tidak adil /
‘adl (kata sifat bermakna
jujur. Berlaku adil-lah/ ‘adl (kata sifat bermakna jujur., karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah Maha Me-ngetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah (5):8) (cocok)
8. QS. Al-Maidah [5] : 95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh
binatang buruan ketika kamu sedang ihrom. Barang-siapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang ‘adl (kata sifat bermakna jujur), di antara kamu sebagai hadyad yang dibawa sampai ke Ka'bah. (cocok)
9. QS. Al-Maidah [5]:106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu
menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang ‘adl (kata sifat ber-makna jujur) di antara
kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu. (cocok)
10. QS. Al-An’am [6]:115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur-an) sebagai
kalimat yang benar dan ‘adl (kata sifat bermakna
jujur). Tidak
ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui. (cocok)
11. QS. Al-An’am [6]:152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali
dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan ‘adl (kata sifat bermakna jujur). kami tidak memikulkan beban kepada se-sorang melainkan
sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu ber-kata, maka hendaklah kamu berkata ‘adl (kata
sifat bermakna jujur), kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji
Alloh. Yang demi-kian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu ingat. (cocok)
12. QS. An-Nahl [16]:76. Dan Alloh membuat (pula)
perumpamaan : dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat
sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penang- gungnya itu, dia tak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu
dengan orang yang menyuruh berbuat ‘adl (kata sifat ber-makna jujur), dan dia berada
pula di atas jalan yang lurus? (cocok)
|
6. Ternyata kata ‘adl sebagai kata sifat (adjective)
bermakna jujur betul-betul sesuai pada 13
ayat yang kita teliti itu.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka kata ‘adl di
dalam Al Qur-an bermakna jujur.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kata
‘adl
di dalam Al Qur-an tidak sama maknanya dengan kata adil dalam Bahasa Indonesia.
Sedang
adil dalam Bahasa Indonesia istilah Bahasa Arob Al Qur-an-nya adalah qisth.
Kasus
Nabi Ibrohim As.
Nabi Ibrohim dan istrinya Sarah
berasal dari Negeri Mausul di Irak, kemudian pindah ke Palestina. Pada suatu
waktu terjadi kekeringan. Maka keduanya hijrah ke Mesir. Setelah musim kering usai
mereka kem-bali ke Palestina. Sampai usia tua Saroh tidak bisa memberi anak
pada Nabi Ibrohim As. Maka dia menyarankan beliau untuk mengawini Hajar,
budaknya dari pemberian Fir’aun. Hajar ternyata bisa hamil dan melahir-kan Ismail. Saking gembiranya Nabi
Ibrohim As lebih sering tinggal de-ngan Hajar. Ini menimbulkan kecemburuan
Saroh sehingga dia menya-rankan agar Ibrohim As membawa Hajar beserta Ismail
pergi jauh. Be-liau membawa keduanya ke Mekah di Jaziroh Arob. Mereka
ditinggalkan di sana selama kira-kira 15 tahun. Selama itu Nabi Ibrohim As tinggal bersama isteri pertamanya Saroh di
Kana’an, Palestina.
Tentu saja perlakuan Nabi Ibrohim As.
terhadap kedua isterinya ada-lah tidak adil dalam
makna qisth (قِسْط sama, seimbang), tetapi tetap adil dalam makna ‘adl (عَدْل = jujur, yakni
Nabi Ibrohim menempatkan Hajar dan Ismail anaknya di Mekah adalah atas perintah Alloh Swt. Dari keturunan mereka akan dilahirkan seorang Nabi besar yaitu Nabi Muham-mad
Saw.).
Jember 24 Maret 2019
Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Jalan Gajah
Mada 118
Tip. (0331)
481127 Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar