POSISI ZAKAT
DI NEGARA NASIONAL
PADA ABAD KE 21
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
Zakat adalah termasuk sendi hukum Islam (Rukun Islam).
Dalil ke-1, Hadis ke-1, Rosululloh Saw. bersabda “Islam didirikan di atas 5 sendi yaitu:
(i) mengakui bahwa tidak ada Tuhan yang disembah selain Alloh dan
bahwasanya Muhammad itu utusan
Alloh,
(ii) mengerjakan sholat,
(iii) mengeluarkan zakat,
(iv) melaksanakan haji dan
(v) berpuasa pada bulan Romadhon.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Definisi
Dalam hukum Islam zakat berarti nama bagi kadar tertentu dari harta
kekayaan yang diserahkan kepada golongan-golongan masyarakat yang telah diatur
dalam kitab
suci Al Qur-an. (Ensiklopedia Islam Indonesia).
Sejarah
Zakat diwajibkan setelah dua tahun
Rosululloh hijrah ke Madinah, bersamaan dengan tahun diwajibkan zakat fitrah, dan disyariatkan solat dua hari raya.
Permasalahan
Pada tahun 2011 di Indonesia diterbitkan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU
No. 23) yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan.
Ternyata obyek zakat
pada UU No. 23 itu tumpang tindih dengan obyek pajak negara.
Sehingga bila dilaksanakan, maka pelaksananya yaitu Badan Amil Zakat bisa bertindak sebagai “Negara dalam Negara”.
Uraian.
Zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah / zakat nafs (Pedoman Zakat karangan Teungku M. Hasbi Ash Shiddiqi).
Menurut H. Sulaiman Rasyid
dalam “Fiqh Islam”, zakat mal terdiri
dari:
1. Binatang ternak.
2. (Uang) Emas dan
perak.
3. Biji makanan yang
mengenyangi.
4. Harta perniagaan.
Uraian yang hampir sama ada
di buku / kitab fikih lain yaitu :
Pedoman Zakat
karangan Teungku M. Hasbi Ash Shiddiqi.
Tarjamah Kifayatul Akhyar karangan
Al Khisni.
Terjemah Matan Taqrib karangan Qadhi
Abu Syuja’ Asy-Syafii.
Dienul Islam karangan Drs. K.H.
Nasrudin Razaq.
Fiqh Syafii / Attahdzib karangn Dr.
Mustofa Diibul Bigha
Menurut Dr. Mustofa Diibul Bigha, emas dan
perak adalah uang pada zaman Nabi Muhammad Saw. dalam bentuk koin / uang
logam.
Pembagian ini bisa kita namakan Zakat mal klasik.
Pada Zakat mal klasik, obyek zakat yang
tumpang tindih dengan obyek pajak adalah zakat perdagangan (di Indonesia disebut Pajak
Pertambahan Nilai / PPN) dan zakat uang emas perak.
Sedang di dalam UU No. 23, Zakat
mal meliputi:
a). Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b). Uang dan surat berharga lainnya;
c). Perniagaan;
d). Pertanian, perkebunan dan kehutanan;
e). Peternakan dan perikanan
f). Pertambangan;
g). Perindustrian;
h). Pendapatan dan jasa; dan
i).
Rikaz (harta temuan).
Pembagian ini bisa kita namakan zakat mal modern
Obyek-obyek zakat
pada zakat modern di atas yang berpotensi tumpang tindih (zakat dan pajak) adalah pada :
1). Uang dan surat berharga lainnya.
2). Perniagaan.
3). Perkebunan dan kehutanan.
4). Perikanan
5). Pertambangan.
6). Perindustrian.
7). Pendapatan dan jasa.
8). Rikaz (barang
temuan).
UU No. 23 tersebut isinya didasarkan pada keputusan Muktamar
Internasional tentang Zakat di Kuwait tahun
1984.
Pada tanggal 29 Rajab 1404 H. / 30 April
1984 M. di Kuwait telah dilangsungkan Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di mana Pemerintah Indonesia juga mengikutinya.
Keputusan
Muktamar Zakat Internasional ini menjadi bahan
masuk-an bagi pembuatan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
di atas.
Perbandingan
Pembayaran ganda (zakat dan pajak)
pada Zakat mal klasik dan Zakat mal modern
Zakat mal klasik
|
Zakat mal modern
|
|
Pembayaran ganda
|
2 macam yaitu
|
8 macam yaitu
|
1). Harta
perniagaan (kontroversial)
2). Uang Emas
dan perak
|
1). Uang dan surat
berharga lainnya.
2). Perniagaan.
3). Perkebunan dan
kehutanan.
4). Perikanan
5). Pertambangan.
6). Perindustrian.
7). Pendapatan dan jasa.
8). Rikaz (barang
temuan).
|
|
Permasalahannya
|
Sedikit
|
Banyak
|
Pada zakat mal modern
karena permasalahannya banyak dan rumit maka pembicaraannya kita tunda terlebih
dahulu.
Selanjutnya kita bahas tentang Zakat mal klasik.
Zakat mal klasik ini dilaksanakan sejak 2 tahun Rosululloh Saw.
tinggal di Madinah.
Negara Wilayah Madinah
Selain menjadi Nabi, Rosululloh
Muhamad Saw. juga menjadi Kepala negara dan pemerintahan wilayah Madinah serta
menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru jazirah Arab bahkan ke seluruh
dunia.
Wilayah Madinah adalah Negara Kota berdasar Hukum Islam.
Penduduknya terdiri dari bangsa Arab dan Yahudi.
Bangsa Arab terdiri dari kaum
Muhajirin (dari Mekah) dan kaum Ansor (penduduk asli Madinah) yang beragama
Islam.
Sedang bangsa Yahudi terdiri dari bani Qainuqa’, bani Quroizhoh dan bani Nadhir yang beragama Yahudi.
Sebagian lainnya beragama Kristen
dan Pagan.
Maka negara Madinah penduduknya adalah multi etnis, multi kultural dan
multi agama (seperti Indonesia).
Undang-undangnya berupa Piagam Madinah yang mengatur hubung-an antar suku, kewajiban dan larangannya serta
mengatur masalah ke-agamaan dan pertahanan negara.
Umumnya penduduk asli Madinah adalah petani korma, terdiri dari orang
Arab (kaum Ansor) dan Yahudi.
Sedang perdagangan, pada mulanya dikuasai
oleh orang Yahudi. Setelah kedatangan kaum Muhajirin dari Mekah, berangsur
dikuasai bangsa Arab. Hal inilah yang menimbulkan pergolakan kaum Yahudi.
Ekonomi Pemerintahan
Untuk
menjalankan pemerintahan
diperlukan 3M
yaitu Man, Money, Material yaitu tenaga kerja, beaya dan harta.
Pembiayaan pemerintah Madinah
dikendalikan di Baitul Mal yang di-tempatkan di Masjid Madinah. Baitul Mal
berarti Rumah Harta, di mana masuk keluarnya harta dan keuangan negara diatur.
|
Administrasi
Baitul Mal
Pada masa Rosulullah Saw., Baitul Mal
belum memiliki Diwan / arsip tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para
penulis (katib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat itu, beliau telah
mengangkat
Muaiqib
bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghonimah,
Az Zubair
bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat,
Hudzaifah
bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen
hasil pertani-an Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar,
Al Mughiroh
bin Syu’bah sebagai penulis hutang
piutang dan mua’-malat yang
dilakukan negara, serta
Abdullah
bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat yang berke-naan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983)
Pada zaman Kholifah Abu Bakar, Abu Ubaidah
sebagai pejabat Baitul Mal menggaji kholifah 4.000 dinar setahun (Rp. 8
milyard) atau Rp. 660 juta se bulan.
Selain zakat
dan ghonimah sumber pemasukan Baitul Mal adalah Khoroj (pajak tanah jarahan)
dan jizyah (pajak penduduk yang tidak beragama Islam yang tidak diwajibkan
berjihad) sebesar 1 dinar (= Rp. 2.724.000) setahun (= Rp. 227.000 sebulan) untuk
penduduk laki-laki yang bekerja.
Pada zaman Kholifah Umar bin Khoththob, Abu Huroiroh
membawa perolehan dari Bahrain (tahun 20 H / 641 M) sebanyak 500 ribu dirham
(Rp. 200.000 x 500.000 = Rp.1 triliun), yang jumlahnya mengejutkan Umar
sehingga dibentuklah Diwan-diwan (dalam arti arsip) yang meng-urusi Baitul Mal
serta membangun angkatan perang (Diwan Al ‘Atha` wal Jund), serta Diwan yang
mencatat pemasukan khoroj, jizyah, dan pemungutan hartanya. Pada zaman Umar
wilayah Islam meluas sampai ke Libia di Afrika Utara, wilayah Romawi di Asia
dan Persia.
Pajak dan zakat di negara Madinah.
|
Dari definisi
ini maka zakat juga termasuk pajak karena
berasal dari iuran rakyat (yang kaya) kepada Kas Negara / Baitul Mal (atau
diberi-kan langsung) berdasarkan undang-undang (Kitab Al Qur-an dan UU zakat) yang dapat dipaksakan tanpa mendapat jasa
timbal untuk mem-bayar pengeluaran umum bagi mustahiq (orang-orang yang berhak me-nerimanya) menurut QS. At-Taubah [9]:60 ada 8 asnaf
(golongan) yakni:
- Miskin (serba kekurangan)
- Amil (petugas zakat),
- Mu'allaf qulubuhum (orang yang baru masuk islam)
- Hamba sahaya (yang ingin memerdekakan dirinya-zaman dulu)
- Gharimin (orang yang berhutang dan tak sanggup membayar)
- Fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah)
- Ibnus Sabil (yang dalam perjalanan)
Bila secara definisi zakat = pajak, apa bedanya pajak
dengan zakat ?
Beda keduanya adalah dalam hal tujuannya
di mana tujuan pajak = tujuan negara yaitu untuk kemakmuran rakyat.
Sedang tujuan zakat
kita buat hypotesisnya, kemudian kita buktikan dengan Al Qur-an dan Hadits.
Hypotesis tujuan zakat.
Definisi zakat dalam “Ensiklopedia Islam Ringkas” adalah Pembe-rian sebagian harta
kekayaan yang dimiliki seseorang karena adanya kelebihan dari yang dibutuhkan,
yakni makanan untuk menyucikan atau mengesahkan kekayaan yang
dimilikinya.
Dalam Ensiklopedi itu disebutkan bahwa zakat yang paling utama
adalah berupa makanan yaitu biji makanan
yang mengenyangi dan binatang ternak.
Bukti empiris global
Makanan adalah kebutuhan terpokok manusia
untuk bisa bertahan hidup. Kekurangan pangan adalah masalah terbesar dunia pada abad ke-21
karena :
Diperkirakan sekitar 925 juta manusia mengalami kelaparan di seluruh dunia.
Sekitar 1.4 miliar manusia memperoleh
penghasilan kurang dari US$ 1.25 per hari
(= Rp. 525.000 per bulan), menempatkan
mereka dalam golongan miskin.
Penduduk dunia diyakini mencapai 9.1 miliar pada 2050. Produksi pangan yang dibutuhkan
untuk memenuhi kebutuhan pangan Masya-rakat di negara berkembang pada 2050 di perkirakan
mencapai 2 X lipat produksi pangan saat ini
(2018).
Tak kurang dari 40% lahan tanaman pangan
mengalami degradasi (pengurangan produksi), bahkan persentase tersebut
bisa lebih besar
lagi apabila memperhitungkan
dampak bu-ruk perubahan iklim (pemanasan global).
Di
sisi lain, orang dewasa yang meng-alami obesitas
(kegemukan karena keba-nyakan makan) tercatat
lebih dari 672 juta jiwa, atau setara 1 di antara 8 orang.
Dari bukti-bukti ini kita bisa menentukan
tujuan
utama zakat adalah untuk mencegah kelaparan atau untuk kelangsungan hidup
manusia
(mencegah kematian).
|
Bukti dari Al Qur-an dan Hadits
Akan dibuktikan bahwa asnaf zakat yang utama
adalah makanan.
Dalil ke-2 Pada buku / kitab fikih umumnya mendasarkan
kewajiban zakat dari QS.
At-Taubah [9]: 103 :
Ambillah
shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan [658] dan
mensucikan [659] mereka dan mendoa-lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.
[658] Maksudnya: shodaqoh
(zakat) itu membersihkan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan
dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Pada ayat ini, shodaqoh = zakat berupa amwal (harta).
Pertanyaan :
Apakah yang dimaksud dengan amwal / harta itu ?
Alloh Swt. memerintahkan RosulNya
untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka
melalui zakat itu.
Ada sebagian orang Arab Badui yang enggan
membayar zakat karena menduga bahwa pembayaran zakat hanyalah khusus bagi Rosululloh Saw.
Pemahaman dan takwil yang salah ini
dijawab dengan tegas oleh Kholifah Abu Bakar As-Siddiq As. dan sohabat lainnya
dengan meme-rangi mereka, hingga mereka mau membayar zakatnya
kepada kholi-fah, sebagaimana dahulu mereka membayarnya kepada Rosululloh Saw.
hingga dalam kasus ini Kholifah Abu Bakar Ra. berkata: Demi Alloh, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau me-nunaikan
zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rosulullah
Saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena
pembangkangannya itu.
Di sini Kholifah Abu Bakar
As. menafsirkan zakat
harta pada Surah At-Taubah [9] : 103 dengan zakat ternak unta
atau zakat makanan.
Dalil
ke-3, hadith ke-2.
Diriwayatkan
oleh ats-Tsauri dari Waki’ yang keduanya
dari ‘Ibad bin Manshur, dar al-Qosim bin Muhammad, bahwasanya ia pernah mende-ngar
Abu Huroiroh Ra. bercerita, Rosululloh Saw. pernah bersabda :
“Sesungguhnya Alloh menerima shodaqoh dan mengambilnya dengan
tangan kananNya, lalu Alloh mengembangkannya bagi seseorang di antara kalian
sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangbiak-kan anak kudanya, sehingga satu suap bisa menjadi seperti
gunung Uhud.” (HR.
Al-Bukhori).
Pada hadits ini Alloh Swt
mengibaratkan zakat
harta dengan anak kuda atau zakat makanan.
Dalil ke-4 Hadits ke-3 : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw
bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi
orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu
tiadalah akan menderita kelaparan dan kesu-litan sandang kecuali karena perbuatan golongan
yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa
mereka dengan pedih.” (Riwayat
Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir. Bukhori dan
lain-lain juga menerima riwayat daripadanya. Demikian juga perawi-perawi yang
lain.)
Pada hadits ini Nabi bersabda
bahwa zakat harta terdiri dari makanan dan pakaian.
|
Dalil ke-5, Surat
Al-Baqoroh [2[ : ayat 2-5
1. Alif Lam Miim. 2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada
keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. 3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang
mendirikan sholat, dan menafkahkan (berza-kat)
sebahagian rezki makanan
yang Kami anugerahkan kepada mere-ka. 4. dan mereka yang beriman kepada
Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah
diturunkan sebelum-mu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirot. 5. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk
dari Tuhan mereka, dan mereka-lah orang-orang yang beruntung.
Dalil ke-6 mirip dengan
Dalil ke-5 :
Dan nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari pada rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu;
dan ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak me- nangguhkan (kematian)ku sampai
waktu yang dekat, dengan sebab itu aku dapat bershodaqoh
(membayar zakat) dan aku termasuk orang-orang
yang soleh?".
(Q.S. Al Munafiqun [63] : 10).
Pada kedua ayat
ini, infak / nafkah = zakat berupa rizqi.
Dalil ke-7 Makna kata rizqi di dalam Al Qur-an.
Makna kata rizqi
di dalam Al Quran diuraikan dalam makalah “Arti Kata Rizqi Dalam Al
Qur-an” pada halaman 67.
Kata rizqi adalah
termasuk ayat mutasyabihat yang menurut Aisyah Ra. hanya Alloh Swt. yang
mengetahui takwilnya.
Maka untuk bisa mengetahuinya kita harus
bertanya kepada Alloh Swt. Pada makalah itu diuraikan panjang lebar cara
bertanya kepada Alloh Swt, melalui Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an.
|
Maka zakat yang paling utama adalah berupa rizqi / makanan yang bertujuan untuk mencegah kelaparan dan untuk kelangsungan hidup manusia (supaya tidak mati).
Berzakat Rizqi Makanan Akan Diberi Pahala 2 Kali Lipat.
Dan perumpamaan orang yang
menginfakkan hartanya untuk mencari rido Alloh dan untuk memperteguh jiwa
mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh
hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya,
maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265).
Setelah kita bahas asnaf (golongan) zakat pada Zakat mal klasik yang
pertama yaitu makanan berupa biji makanan yang mengenyangi dan binatang ternak, selanjutnya kita bahas asnaf (golongan)
Zakat ke-2 yaitu uang emas dan perak.
1. Zakat
emas dan perak
Pada
Bentuk infaq uang emas dan perak pada zaman Nabi Saw.
Bentuk infaq uang emas dan perak pada zaman Nabi Saw.
Zakat emas dan perak
pada za-man Rosululloh Saw, berupa koin emas dan perak.
Koin awal yang di-gunakan oleh Muslimin
merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania
(Persia), yang ke-mudian pada zaman Khalifah Umar
bin Khottob Ra. dicetak di bawah otoritasnya. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan "Bismillah" dan bagian dari Al
Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh
Muslimin.
Umat Islam menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayar-an sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab (642 M). Dinar merupakan koin emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Semen-tara dirham merupakan koin perak murni dengan berat sekitar 3 gram. Ketentuan saat itu, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham.
Sistem ini disebut Standar emas.
Standar emas
merupakan istilah sistem moneter yang mengguna-kan emas murni sebagai
alat pembayaran yang sah, emas sebagai sa-tuan
dasar nilai uang, serta dasar perbandingan nilai berbagai mata uang. Standar emas pernah
dberlakukan di negara Inggris
pada tahun 1821, juga di Amerika
Serikat pada tahun 1870-an hingga tahun
1971.
Pada saat emas dan perak digunakan sebagai
mata uang, tidak per-nah ada masalah ekonomi yang besar berkaitan dengan moneter. Hal
tersebut disebabkan karena emas dan perak mempunyai nilai intrinsik (harga
emasnya) yang sama dengan nilai nominalnya (yang tertulis).
Kelebihan dan Kekurangan standard emas
Kelebihan
Standar emas
dapat dengan mudah diterima dan digunakan masya-rakat internasional sebagai
alat pembayaran yang sah. Selain itu, nilai standar emas
cenderung lebih stabil dibandingkan logam jenis lainnya, sehingga diharapkan
dapat menjaga stabilitas nilai tukar uang. Standar
emas mampu membantu perkembangan perekonomian sebab akan
ter-cipta sistem moneter yang seragam. Basis emas
sebagai mata uang lo-gam dapat dilebur kembali
menjadi logam yang dapat dijual atau sebalik-nya, logam emas dapat ditukar dengan uang emas.
Kekurangan
Sistem moneter standard emas dapat rusak jika pelaku ekonomi standar emas berbuat curang dengan memalsukan atau mengurangi
kadar emas. Cadangan emas
dunia juga terbatas, sehingga tidak dapat mengantisipasi
tumbuhnya ekonomi yang semakin rumit. Selain itu, bi-aya standar emas sangat tinggi, serta tidak dapat melayani
transaksi yang nilainya kecil (dapat diatasi dengan uang perak / dirham).
Pada abad ke-21 sekarang negara yang mengakui
koin emas dan perak adalah negara bagian
Kelantan di Malaysia (tahun 2010) dan negara bagian Utah di AS (25 Maret 2011).
Segera
akan ditiru oleh 7 Negara Bagian lainnya yaitu 1. Arizona
2. Idaho 3. Texas 4. Wyoming 5. Tennesee 6. Kansas
7. Louissiana.
|
Sebaiknya Indonesia juga melaksanakan
sistem uang emas ini dengan bentuk yang sudah ada contohnya di Bank Indonesia
sbb.
Satuan
|
Berat
|
Diameter
|
Gambar coin
|
Rp 5.000
|
6,8 gram
|
30 mm
|
|
Rp 10.000
|
6,8 gram
|
40 mm
|
|
Rp 20.000
|
49,37
gram
|
50 mm
|
|
Rp 25.000
|
8 gram
|
26 mm
|
|
Rp
100.000
|
33,437
gram
|
||
Rp
125.000
|
8 gram
|
20 mm
|
|
Rp
150.000
|
6,22 gram
|
22 mm
|
|
Rp
200.000
|
10 gram
|
25 mm
|
|
Rp
250.000
|
17 gram
|
25 mm
|
|
Rp
300.000
|
17 gram
|
25 mm
|
|
Rp
500.000
|
15 gram
|
28 mm
|
|
Rp
750.000
|
45 gram
|
35 mm
|
|
Rp
850.000
|
50 gram
|
35 mm
|
Masalah uang kertas (uang fiat).
Uang fiat adalah uang yang nilainya
berasal dari regulasi atau hu-kum pemerintah. Nilai uang kertas tak dapat dibandingkan dengan uang
emas dan perak. Karena uang kertas tidak ada harganya dan
sangat tidak adil bila ditukarkan dengan benda-benda yang berharga
Sedang uang kertas dan uang elektronik tidak terkena
zakat.
Tetapi terkena pajak.
Beda pajak terhadap uang kertas dan uang elektronik
dengan zakat uang emas dan perak
Pajak uang kertas dan uang elektronik
|
Zakat uang emas dan perak
|
|
Penyelenggara
|
Negara
nasional
|
Umat
Islam
|
Tujuan
|
Kemakmuran
rakyat
|
Jihad fi sabilillah
untuk Memelihara Keaslian Al
Qur-an dan Jihad Difã’i (jihad defensif)
|
Tempat berlakunya
|
Di
seluruh Negara Nasional
|
Di
Negara Kelantan di Malaysia dan Negara Utah di AS
|
Dalil ke-8, QS. At-Taubah [9] : 34
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta
(amwal) orang dengan jalan batil dan mereka meng-halang-halangi
(manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan (uang) emas dan perak dan tidak menafkahkannya (menzakatkan) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih (QS. At-Taubah [9] : 34)
Dalil ke-9, QS. At-Taubah [9] : 35
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu disetrika (dibakar) dengannya dahi, lambung, dan
punggung mere-ka. (Dikatakan kepada mereka), “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu .” (QS. At-Taubah [9] : 35).
Dalil ke-10, hadith ke-4 =
Dalil ke-9.
" Tidaklah pemilik (uang) emas atau
perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambung dan punggung-nya,
setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitungannya 50.000
tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamba-hambanya, maka ia melihat jalannya,
apakah ke surga atau ke neraka.
Asnaf zakat uang emas dan perak (golongan) yang menerima zakat.
Pada Dalil ke-8, QS. At-Taubah [9] : 34, asnaf (golongan)
yang berhak menerima zakat emas dan perak adalah
fi sabillah.
Dan
orang-orang yang menyimpan (uang) emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (infaq fi sabilillah),
maka beri-tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih. (QS. At-Taubah [9] : 34).
Pengertian Fi Sabîlillâh
Dikutip
dari Al Manhaj.or.id
Fi sabîlillâh (di jalan Allâh) adalah 1 di antara 8 golongan atau
pos yang berhak menerima zakat mal kaum Muslimin,
Para fuqaha` sepakat bahwa orang-orang
yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla
masuk dalam kategori fi
sabîlillâh, sedangkan se-lainnya
masih diperselisihkan oleh para Ulama.
Maksud
dari fi
sabîlillâh adalah perang
saja. Ini adalah pendapat Abu Yûsuf rahimahullah dari kalangan Hanafiyah, juga pendapat madz-hab Mâlikiyah dan Syâfi’iyah.
Dalil ke-11, Hadith ke-5 Hadits Abu
Said al-Khudriy Ra. yang marfu’: Zakat itu tidak halal untuk orang kaya
kecuali 5 orang : (i) orang yang berperang di jalan
Allâh atau (ii) amil zakat atau (iii) ghorim
atau (iv) orang yang membelinya dengan hartanya atau (v)
orang yang me-miliki tetangga miskin, dia memberikan zakat
kepada tetangga tersebut lalu tetangga yang miskin tersebut
menghadiahkannya kepada orang kaya.
Jihad
fi sabilillah
Dalil ke-12 Kewajiban Jihad fi sabilillah
Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan
harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah (fi sabilillah) lalu mereka membunuh
atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang
benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati
janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang
telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS.
At-Taubah [9]:111)
Komentar
penulis :
Kewajiban jihad fi sabilillah ini hanya
berlaku pada zaman Rosululloh Saw., karena ayat-ayat Al Qur-an
baru
ada di hafalan para sohabat,
serta
ditulis di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas
atau tulang belikat unta. Belum terkum-pul menjadi mushaf.
Pengumpulan ayat Al Qur-an menjadi sa-tu
mushaf baru terja-di pada zaman Kho-lifah Abu Bakar Ra.
Pada zaman
Kholifah Utsman ibnu Affan mushaf ini digandakan lalu disebarkan menjadi
beberapa mushaf (disebut mushaf Usmani) dan mengirimkannya bersama guru-guru Al
Qur-an ke berbagai
propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah.
Bahkan sekarang telah tersebar di seluruh dunia.
Pada makalah Tujuan Jihad Adalah Untuk Memelihara Keaslian Al Qur-an”, di halaman ........ karena alasan itu (Al Qur-an tidak mungkin diubah karena sudah tersebar di seluruh dunia) maka pada abad ke-21 ini jihad fi sabilillah (ofensif /Jihad Hujui) tidak diwajibkan lagi, kecuali bila kaum kafir menyerang negara muslim seperti yang terjadi tanggal 12 Nopember 1945 di Surabaya (defensif / Jihad Difã’i)
Pengertian
Jihad fi sabilillah / Jihad di
jalan Alloh
Jihad di jalan Alloh = berperang di jalan Alloh.
Dalil ke-13 QS. An Nisa’[4]: 84
“Maka berperanglah
kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani
melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat mukmin (untuk berperang).
Mudah-mudahan Alloh menolak serangan orang-orang kafir itu. Alloh amat besar
kekuatan dan amat keras siksa-an(nya)” (An
Nisa’[4]: 84)
Dalil ke-14 QS.
An Nisa’[4]: 75.
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya
berdoa; ‘ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini, yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung
dari sisi Engkau dan berilah kami penolong dari sisiMu” (QS.An Nisa [4]: 75)
Mati syahid akibat berjihad
di jalan Alloh
Dalil ke-15 QS.
Ali Imran [3]: 169-170.
“Janganlah kamu mengira bahwa
orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati (mati
syahid) bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapatkan rezeki (di
sorga). (Ali Imran [3]: 169
Mereka dalam
keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang di-berikan kepada mereka dan
mereka bergembira hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang
mereka yang belum menyusul, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak pula mereka bersedih hati .” (QS. Ali Imron
[3]: 170)
Fi sabilillah = berjihad di
jalan Alloh
“Wahai orang-orang yang
beriman! Mengapa apabila dikatakan kepa-da kalian, Berangkatlah di jalan Alloh”, kamu merasa berat
dan ingin tinggal di tempatmu Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia se-bagai
ganti kehidupan di akhirat ? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini
(dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit..” (QS. At Taubah [9]: 38)
Pahala zakat untuk berjihad fi sabilillah adalah 700 x lipat.
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah (untuk
biaya berjihad) adalah serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
(kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh [2]:261)
Setelah kita bahas asnaf (golongan) zakat
pada Zakat mal klasik yang pertama yaitu zakat makanan berupa biji makanan yang menge-nyangi dan binatang ternak, serta zakat uang emas dan perak, maka kini kita bahas asnaf (golongan) :
Zakat harta perdagangan (tijaroh).
Dasar hukum zakat perdagangan dari Al Qur-an tidak ada, maka dasarnya
hanya dari hadis.
Pendapat
Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqi dalam Kitab Zakat.
Teungku M. Hasbi setuju dengan diwajibkannya
zakat tijaroh berdasar 3 dalil.
1. Berdasar QS.
Al-Baqoroh [2] : 267.
Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian
dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau me-ngambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ke-tahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqoroh
[2] : 267).
Benarkah tafsir Teungku M. Hasbi
Ash-Shiddiqi bahwa harta perda-gangan adalah termasuk bagian dari hasil usaha?
Mari kita
cross check dengan tafsir ibn Katsir yang termasuk dalam tafsir bil ma’tsur..
Menurut ibnu
Katsir Asbabun Nuzul ayat ini adalah sebagai berikut.
Hadits ke-7 Ibnu Jarir rahimahullahu
meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib mengenai
firman Allah Ta’ala: yaa ayyuHal ladziina aamanuu anfiquu min thayyibaati maa
kasabtum wa mimmaa akhrajnaa lakum minal ardli wa laa tayammamul khabiitsa
minHu tunfiquuna (“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya.”) Ia (al-Barra’)
mengatakan, ayat ini turun ber-kenaan dengan kaum Anshar. Pada hari pemetikan pohon kurma, orang-orang Anshar mengeluarkan busrun (kurma mengkal), lalu menggantung-kannya pada tali di antara dua tiang
masjid Rasulullah Saw. sehingga dimakan oleh kaum fakir miskin dari kalangan
muhajirin. Lalu salah se-orang di antara mereka sengaja mengambil kurma yang
buruk-buruk dan memasukkannya ke dalam beberapa tandan busrun (kurma meng-kal),
ia mengira bahwa perbuatan itu dibolehkan. Lalu Allah Ta’ala me-nurunkan ayat berkenaan
dengan orang yang mengerjakan hal tersebut: wa laa tayammamul khabiitsa minHu
tunfiquuna (“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan
darinya.”)
Ternyata yang dimaksud dengan hasil usaha adalah hasil panen
kurma (makanan).
2. Hadith ke-6, hadith Nabi Saw,
diriwayatkan oleh Abu
Dawud tanpa menyebut kedoifannya, dan oleh Ad-Daruqutni : Maka sesungguhnya Rosululloh Saw. menyuruh
kami mengeluarkan zakat dari harta benda yang
kami sediakan untuk dijual.
3. Berdasar perintah Umar bin Khottob Ra.,
diriwayatkan oleh ibnu Hazm dari Abdir Rohman dan Abdil Qoriyyi. Di masa Umar
aku me-ngurus Baitul Mal, maka beliau mengumpulkan segala harta saudagar,
kemudian menghitung harta mereka yang jauh dan yang dekat, kemu-dian mengambil zakat dari harta mereka yang dekat dan yang jauh.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abi Wadalah.
Sesungguhnya beberapa pegawai zakat Umar berkata
kepadanya : “Ya Amiril Mu’minin sesungguhnya kaum saudagar mngeluh mengatakan
tingginya penak-siran harga barang. Maka Umar berkata: Aaah, aah, ringankanlah.
Menurut Sayyid Sabiq dalam
Fiqhus Sunnah
Ada 2 dalil diwajibkannnya zakat
tijaroh
Pertama : Hadith ke-7, hadits Nabi Saw. dari Samuroh bin Jun-dub: "Wa ba'du, sesungguhnya
Nabi saw menyuruh kami mengeluar-kan zakat dari
barang-barang yang kami sediakan
untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi) = Hadits ke-6
Teungku M. Hasbi di atas.
Serta Hadith
ke-8, Hadits Nabi Saw. dari Abu Dzar,
bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib
zakat pada: unta, kambing, sapi dan
barang-barang rumah tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
Sementara itu
golongan Zhahiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat
pada harta perniagaan. Golongan Zhohiriyah menolak adanya qiyas dan pemikiran
pribadi (ro'yi) sebagai bagian dari sumber
hukum fikih. Selain itu juga tidak menganggap fungsi konsensus (ijma')
Berkata Ibnu
Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah
mengenai diwajibkannya zakat
dengan qiyas, begitu
pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah tidaknya hadits Samurah dan Abu Dzar."
Ternyata para ulama tidak sepaham akan
wajibnya zakat tijaroh.
Maka kita kembali
pada dalil Al Qur-an Surat Al-Baqoroh [2] : 267.
Asbabun Nuzul 1
Menurut Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar,
mudarris ilmu tafsir Universitas Islam Madinah, Imam Tirmidzi meriwayatkan dari
Al Barra', ia berkata: Ayat tersebut turun berkenaan dengan kami kaum Anshar,
di mana kami adalah para pemilik kebun kurma. Terkadang seseorang datang dari kebunnya dengan membawa
kurma sesuai banyak kurma atau sedikitnya. Ada pula seseorang yang datang membawa
satu atau dua tangkai (berisi kurma), lalu ia menggantungkannya di masjid.
Ketika itu penghuni Shuffah (pondok masjid) tidak memiliki makanan, salah se-orang
di antara mereka apabila datang (ke masjid), mendatangi tangkai tersebut, lalu
ia pukul dengan tongkatnya, kemudian jatuhlah kurma muda dan kurma kering, lalu ia makan. Ada beberapa orang yang kurang peduli dengan kebaikan, datang membawa tangkai kurma berisi
kurma yang kurang baik dan yang jelek, serta membawa tangkai yang sudah patah,
lalu ia gantungkan di masjid, maka Allah Tabaaraka wa Ta'aala menurunkan ayat,
"Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu anfiquu min thayyi-baati …dst. illaa an
tughmidhuu fiih." Rosululloh Saw. bersabda, "Jika salah seorang di antara kamu diberi hadiah sama seperti yang dia beri-kan,
tentu dia tidak akan mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata atau malu."
Setelah itu, salah seorang di antara kami datang de-ngan membawa kurma yang
baik yang ada di sisinya. (Hadits ini ha-san
shahih gharib, Abu Malik di sini adalah Al Ghifariy, ada yang me-ngatakan bahwa namanya Ghazwan. Hadits ini
diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah no. 1822, Ibnu Jarir juz 3 hal. 82). Al
Haafizh Ibnu Katsir da-lam tafsirnya menyandarkan hadits tersebut kepada
Ibnu Abi Hatim. Hakim juga meriwayatkan di juz 2 hal. 285 dan berkata, "Shohih
sesuai syarat Muslim", dan hadits tersebut didiamkan oleh Adz Dzahabi).
2. Sedang Asbabun Nuzul dalam http://nailulamal99.blogspot.com adalah sebagai berikut.
1. Hadith
ke-9 diriwayatkan
dari Jabir bahwasanya Rosululloh Saw, memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menunaikan zakat fitrah
dengan kurma. Lalu, datanglah seseorang yang menunai-kan zakatnya dengan yang buruk-buruk. Maka dari itu,
turunlah ayat ini.
2. Hadith ke-10 diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa
para sohabat Nabi Saw, biasa membeli kurma yang murah kemudian menye-dekahkannya. Lalu turunlah ayat ini. (Lubabun Nuqul : 38).
Dari ketiga Asbabun Nuzul itu ternyata Tafsir Surat Al-Baqoroh [2] : 267
bukanlah tentang zakat tijaroh melainkan tentang
shodaqoh dan zakat
fitroh makanan (kurma).
Sedang perintah Umar bin Khottob Ra.
sebagai kholifah (kepala ne-gara) adalah perintah pajak tijaroh atas harta kaum musliman yang waktu
itu djuga dinamakan zakat.
|
Untuk menguji kebenaran pembahasan Zakat Mal Klasik baiklah kita baca makalah berikut :
Hukum Zakat Berdasarkan
Pahala dan Siksa Alloh Swt. di Dunia dan Akhirot Lihat halaman 35.
Setelah selesai membahas Zakat Mal Klasik selanjutnya kita akan membahas Zakat Mal Modern.
Mengapa obyek zakat mal
modern banyak yang tumpang tindih dengan obyek zakat ?
Penyebabnya ada lima yaitu.
1. Kesalahan metodologi tafsir Al Qur-an
2. Salah pengertian tentang arti kata rizqi di
dalam Al-Qur-an.
3. Pengaruh pemikiran Yusuf Al-Qordhowi dan para pengikutnya
4.. Salah dalam menetapkan tujuan fungsi zakat
5,. Salah penerapan qiyas tentang panen dengan
penghasilan.
Penyebab pertama.
Kesalahan metodologi tafsir Al Qur-an
Metodologi tafsir Al Qur-an
Menurut Dr. Ahmad Syurbasyi dalam
bukunya “Sejarah Perkemba-ngan Al-Qur’an Al-Karim”, syarat-syarat
untuk penafsiran Al Qur-an yang baik adalah :
1. Memenuhi
kaidah bahasa Arob Al Qur-an yang baik. Bahasa Arob Al Qur-an adalah bahasa
Arob saat diturunkannya Al Qur-an yaitu ba-hasa Arob kuno (Bahasa Atab zaman
kehidupan Nabi Muhammad Saw. pada abad ke-17).
2. Dalam
menafsirkan ayat-ayat tentang sifat-sifat Alloh swt. dan ten-tang keimanan
harus memenuhi kaidah ilmu Ushuluddin.
3. Bila
menafsirkan ayat-ayat yang akan dijadikan dasar pembuatan hukum Islam harus
memenuhi kaidah ilmu Ushul Fiqh.
4. Agar tafsir
Al Qur-an itu tepat dalam maksud dan tujuannya, harus dikaji dulu Asbabun
Nuzulnya. Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya
ayat-ayat Al Qur-an.
5. Agar bisa
menggolongkan suatu ayat apakah bersifat umum yaitu berupa garis besar
(mujmal), atau bersifat samar-samar (mubham). Ayat-ayat yang mujmal dan mubham itu hendaknya dilengkapi dengan hadits Nabi Muhammad Saw. yang isinya
berupa perincian ayat yang mujmal dan menerangkan ayat yang mubham.
6. Ayat-ayat
yang membahas masalah sains dan teknologi memerlukan spesialisasi keilmuan yang
berkaitan.
Tambahan dari
penulis :
7. Selain istilah ayat yang bersifat
umum yaitu berupa garis-garis besar (mujmal) dan ayat yang samar-samar (mubham)
dalam angka 5 di atas, juga ada istilah ayat muhkamat dan mutasyabihat
Kata Mutasyabihat
ada di dalam QS. Ali Imron [3] : 7 yang bunyinya adalah sebagai berikut.
Dialah yang menurunkan
al-Kitab (al-Qur’an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah
pokok-pokok isi al-Qur-’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang da-lam hatinya condong kepada
kesesatan, maka mereka mengikuti seba-hagian ayat-ayat mutasyabihat dari padanya, untuk
menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang menge-tahui
takwilnya melainkan Alloh. Dan orang-orang yang
mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat,
semua-nya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran
(dari-padanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imron [3] : 7).
Tafsir bi al-Ma’tsur sebagai tafsir Al Qur-an yang ideal.
Menurut Dr.
Thameem Ushama dalam, “Metodologi Tafsir
Al-Qur-an”, Riora Cipta, Jakarta, 2000., yang dimaksud dengan Tafsir
bi al-Ma’tsur adalah :
8. Tafsir yang merujuk pada penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an,
atau
9. Penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Hadits atau
10. Penafsiran Al-Qur’an dengan penuturan para sohabat.
9. Penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Hadits atau
10. Penafsiran Al-Qur’an dengan penuturan para sohabat.
Metode ini merupakan tafsir yang
nilainya tertinggi yang tidak dapat dibandingkan dengan sumber lain, karena:
a. Para sohabat itu menyaksikan turunnya
wahyu, maka penafsiran merekalah yang layak untuk dijadikan sumber.
b. Di samping itu mereka langsung dididik oleh Rosululloh
Saw. sendiri.
Adapun
yang tergolong tafsur bil ma’tsur adalah tafsir
ibnu Katsir
Penyebab kedua.
Salah
pengertian kata rizqi di
dalam Al-Qur-an.
Telah dibahas sebelumnya pada pembicaraan tentang zakat rizqi makanan.
Diuraikan dalam makalah “Arti Kata Rizqi
Dalam Al Qur-an” pada halaman 67.
Kata rizqi adalah
termasuk ayat mutasyabihat yang menurut Aisyah Ra. hanya Alloh Swt. yang
mengetahui takwilnya.
Maka untuk bisa mengetahuinya
kita harus bertanya kepada Alloh Swt. Pada makalah itu diuraikan panjang lebar
cara bertanya kepada Alloh Swt, melalui Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an. = prinsip ke-8 yaitu penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dalam
metodologi tafsir Al Qur-an, serta prinsip
ke-9 penafsiran ayat mutasyabihat.
.
|
Penyebab ke-tiga.
Pengaruh pemikiran Yusuf
Al-Qordhowi dan para peng-
ikutnya.
Memperkenalkan
Syekh Yusuf Al-Qaradawi pelopor Hukum Zakat modern
Dr. Yusuf Al Qaradhawi lahir dengan nama
Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf.di Desa Shafat at-Turab, Gharbiah, Mesir
pada 9 September 1926.
Ketika umurnya belum 10 tahun telah hafal Al-Qur'an al-Karim. Seusai tamat sekolah Dasar dan Menengah
Ketika umurnya belum 10 tahun telah hafal Al-Qur'an al-Karim. Seusai tamat sekolah Dasar dan Menengah
beliau meneruskan
sekolah ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Az-har, Kairo, hingga menyelesaikan program doktor
pada tahun 1973 de-0ngan disertasi berjudul "Zakat
dan Pengaruhnya dalam Menga-tasi Problematika Sosial".
Disertasi ini telah diter-
jemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dalam bentuk Buku Hukum Zakat. Karena khutbah-khutbahnya yang keras dan masalah politik (Ikhwanul
Muslimin) beliau beberapa kali masuk penjara di Mesir.
Pendapat Dr. Qardawi tentang
Zakat panen
Sebagaimana pendapat
ulama lainnya beliau menafsirkan kata rizqi
di dalam Al Qur-an yang wajib dizakati sebagai Semua karunia yang kita terima dari Alloh Swt. Apalagi dalam
disertasinya beliau memper-luas fungsi zakat dari sekedar “Agar manusia
tidak kekurangan makan-an dan bisa tetap hidup sehat” menjadi alat untuk “Mengatasi
Proble-matika Sosial“ yang
amat luas jangkauannya.
Qardawi menggugat mengapa hanya para petani
yang sangat berat pekerjaannya dikenakan zakat
yang tinggi yaitu 5-10 %. Sedang jabatan-jabatan modern yang
kerjanya lebih ringan tetapi penghasilannya lebih banyak (dokter, insinyur,
notaris, eksekutif, karyawan yang gajinya da-lam beberapa bulan sudah melebihi
nishob) tidak dikenakan zakat ?
Maka beliau mengusulkan agar jabatan-jabatan itu dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 % tanpa nishob dan tanpa menunggu setahun (haul). Alasan beliau adalah untuk menyamakan (qiyas) dengan zakat panen yang tanpa menunggu haul.
Maka beliau mengusulkan agar jabatan-jabatan itu dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 % tanpa nishob dan tanpa menunggu setahun (haul). Alasan beliau adalah untuk menyamakan (qiyas) dengan zakat panen yang tanpa menunggu haul.
Penulis tidak setuju dengan pendapat belau tentang zakat profesi yang belum
dikenal pada zaman Nabi Muhammad Saw.(bid’áh).
(Awas Syekh Qardawi menggugat hukum Alloh !).
Para Ulama Pendukung Zakat
Profesi dan Pendapatnya
Syaikh Abdur Rohman Hasan
|
Syaikh Muhammad Abu Zahroh
|
Syaikh Abdul Wahab Kholaf
|
1. Syaikh Abdur Rohman Hasan, Qadhi
di Jiriyah Saudi Arabia.
2. Syaikh Muhammad Abu Zahroh, guru
besar di Universitas Al-Azhar dan universitas Cairo
3. Syaikh Abdul Wahab Kholaf pengarang
Kitab “Ushul Fiqh “, pernah menjadi
hakim dan guru besar di Universitas Cairo
4. Syaikh Yusuf Qardhawi pengarang Kitab “Fiqh Zakat”.
5. Para Peserta Muktamar
Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30
April 1984
M (yang diikuti Indonesia) juga sepakat tentang wajibnya
zakat profesi bila mencapai nishob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara
mengeluarkannya.
6. Golongan Syiah memungut zakat
profesi sebanyak 1/5 (khumus) dari sisa belanja selama
setahun (haul).
Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi.
Masalah zakat sepenuhnya masalah
ubudiyah. Sehingga hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk atau contoh
langsung dari Rosu-lulloh Saw.
Di zaman Rosululloh Saw. dan
Khulafa’ sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam
bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan tentang adanya zakat
gaji atau profesi.
Hadith 03: Rosulullah Saw. bersabda: “Barang siapa mengerjakan suatu
perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”; (HR.
Muslim).
Di antara mereka yang
menentang adalah
1. Fuqoha
kalangan Zohiri seperti Ibnu Hazm dll.
2. Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang memberikan
keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
3. Semua Ulama Wahabi seperti Syaikh Abdulloh bin Baz,
Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin, dll. tidak menyetujui zakat profesi.
Bahkan
Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak zakat profesi sebab tak pernah dibahas
para ulama sebelum ini.
Umumnya Kitab Fiqih Klasik (Kitab kuning) tidak
mencantumkan adanya zakat profesi.
Penyebab ke-empat.
5. Salah dalam menetapkan tujuan fungsi zakat.
Zakat mal klasik
|
Zakat mal modern
|
|
Harta yang dizakati
|
1. Makanan
2. Uang emas dan perak
un-tuk jihad fi sabilillah (perang)
|
Makanan dan
harta
Penghasilan
Saham dan
obligasi
|
Tujuan
|
1. Agar manusia tidak keku-rangan pangan dan
hidup sehat
2.
Untuk menjamin keaslian Al Qur-an dan tidak musnah
|
Untuk memakmurkan masyarakat
= tujuan negara dan tujuan pajak
|
Dalil dari Al Qur-an
1 Harta=Riz-qi / makanan
2-5 Rizqi =
makanan
6-7 (uang)
emas dan perak
8-11 Jihad Fi
sabilillah
12 Ayat
mu-tasyabihat
|
1 QS. At-Taubah [9]:103
2 QS. Al-Baqoroh
[2[:2-5
3 QS. Al Munafiqun [63]:10
4 QS. Al-Baqoroh [2]:265
5 QS. Al-Baqoroh [2] : 267
6 QS. At-Taubah [9]:34-35
7
QS. At-Taubah [9]:111
8 QS. An-Nisa’[4]:84
9 QS. An-Nisa
[4]:75
10 QS. Al-Baqoroh [2]:261
11 QS.
Ali Imron [3]:170
12 QS. Ali Imron [3] : 7
|
13 = QS. At-Taubah
[9] : 103
14 = 5 QS. Al-Baqoroh
[2[ : 267
|
Perbedaan tafsir
1 = 13 QS. At-Taubah [9] : 103 dan
14 = 11 QS. Al-Baqoroh
[2[ : 267
|
Dalam 1 QS. At-Taubah
[9]: 103, yang dimaksud harta
adalah rizqi makanan beru-pa binatang ternak.
Dalam 5 QS. Al-Baqoroh
[2[:267 yang dimaksud hasil usaha adalah hasil panen kurma (makanan berupa
buah-buahan)
|
Dalam 13 QS. At-Tau-bah
[9]: 103 Yang di-maksud harta adalah
rizqi berupa kekayaan.
Dalam 14 QS. Al-Ba-qoroh [2[:267 yang di-maksud
hasil usaha adalah hasil pekerjaan atau penghasilan
|
Penyebab ke-lima.
Salah penerapan qiyas panen dengan
penghasilan.
Panen tanaman, siapakah
yang menumbuhkan
padi
? Untuk bisa
menjawab perta-
nyaan ini kita
harus menggunakan ilmu tumbuh-tumbuhan. Bila sebutir padi ditanam di tanah yang basah segera akan
tumbuh kecambah. Selanjutnya tumbuhlah daunnya yang berwarna hijau. Warna hijau
itu adalah berasal dari khlorofil. Di dalam khlorofil inilah terjadi fotosin-tesis
yaitu air
yang berasal dari ta-nah yang diisap oleh akar direaksi-kan dengan CO2 yang
berasal dari udara dengan bantuan cahaya mata-hari dirubah menjadi gula dan oksi-
gen.
Selanjutnya glukosa ini menja-di bahan baku dalam pembuatan se-
nyawa organik lainnya dan sebagai
bahan baku enerji.
Tanaman itu tumbuh karena adanya
proses fotosintesa yang memer-lukan (i) air, (ii.) udara dan (iii.) cahaya matahari. Ketiganya
diciptakan atau dikerjakan oleh Alloh Swt. Jadi yang menumbuhkan tanaman itu adalah
Alloh Swt. Pekerjaan ini adalah yang terpenting. Maka wajarlah bila Alloh Swt.
berhak dibayar untuk menum-buhkan tanaman. Hak Alloh itu berupa zakat panen.
--------------------------------------------------------------------------------
Maka sebenarnya zakat panen adalah ongkos Alloh Swt. karena telah
menumbuhkan tanaman.
--------------------------------------------------------------------------------
Dengan mengqiyaskan pekerjaan manusia
dengan panen, Qordowi dan para pengikutnya telah menyamakan pekerjaan Alloh
Swt. dengan pekerjaan manusia.
Tentu tidak sama
Maka zakat mal klasiklah yang benar, bukan zakat mal modern.
Kesimpulan
Jenis-jenis
harta yang disepakati wajib dizakati (halaman
33) adalah:
|
1.. Dari barang logam, emas dan perak dalam bentuk coin / uang logam untuk alat tukar menukar (system uang emasa
dan perak)
2. Dari tumbuh-tumbuhan : korma
3. Dari biji-bijian : gandum dan sya’ir (padi-padian).
4.
Dari binatang : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang semua- nya mencari makanan
sendiri dan tidak dipekerjakan.
Sedang zakat
perdagangan termasuk zakat yang tidak disepa-kati (termasuk obyek pajak).
Tujuan Zakat (halaman 33) adalah.
A. Menjamin kelangsungan hidup manusia, maka zakat yang utama ada-lah dalam bentuk makanan (rizki). Tanpa makanan / nutrisi
manusia akan musnah. Pahalanya adalah 2 x lipat. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265)
B. Menjamin kelangsungan hidup
Agama Islam. Zakat
emas dan perak dalam bentuk koin, bertujuan untuk jihad fi sabilillah (halaman
49-51). Agar Kitab Suci Al Qur-an tetap terjamin keberadaan dan keasliannya. Pahalanya
adalah 700 x lipat (Q.S.
Al-Baqoroh [2] :261).
|
. 2-3-4.
Zakat makanan / rizqi.
Makanan adalah kebutuhan terpokok manusia
untuk bisa bertahan hidup. Kekurangan pangan
adalah masalah terbesar dunia pada abad ke-21. Diperkirakan
sekitar 925 juta manusia
mengalami kelaparan di seluruh dunia. Hal ini terjadi karena pertambahan
penduduk melebihi pertambahan produksi pangan.
Maka zakat
makanan
adalah solusi bagi masalah terbesar dunia ini.
Zakat makanan terdiri dari
1. Dari tumbuh-tumbuhan : korma
2. Dari biji-bijian :
gandum dan sya’ir (padi-padian).
3. Dari binatang :
unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang semuanya mencari makanan
sendiri dan tidak dipekerjakan.
Masalahnya di Indonesia adalah umat Islam kurang memperhatikan pelaksanaan
zakat
panen, sehingga dihukum Alloh Swt. dengan hama tanaman dan malapetaka
lainnya. Yang patut ditiru adalah yang dilaku-kan oleh umat Islam di kota Gondanglegi, Malang (lihat halaman 45)
Zakat
perdagangan
Tidak ada dalilnya di dalam Al Qur-an.
Selain
menjadi Nabi, Rosululloh Muhamad Saw. juga menjadi Kepa-la negara dan
pemerintahan wilayah Madinah serta menyebarkan ajar-an Islam ke seluruh penjuru
jazirah Arab bahkan ke seluruh dunia.
Sehingga hadits Nabi Saw. tentang zakat harta perdagangan pada hakekatnya adalah
sabda beliau sebagai kepala negara wilayah Madinah bagi sumber pembeayaaan
negara ( = pajak perdagangan).
Dibandingkan zaman Nabi Muhammad Saw.,
pada abad ke-21 ini sumber-sumber kehidupan sudah sangat meluas terutama di
bidang industri, jasa, keuangan dan sistem informasi.
Di negara-negara nasional,
pajak sebagai sumber pendapatan nega-ra telah memasuki segala sektor kehidupan.
Sedang peran zakat yang terpenting adalah zakat makanan untuk menanggulangi bahaya kelaparan yang mengancam dunia (halaman7).
Tak kurang pentingnya adalah peran shodaqoh sunnat untuk
mening-katkan kalimat Alloh (Agama Islam).
Demikianlah uraian saya, Wallohu al
muwaffiq ila aqwamith thoriq
Jember 24
Maret 2019
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Nada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
|
Hukum Zakat
Berdasarkan Pahala dan Siksa
Alloh Swt. di Dunia dan Akhirot
I. Pendahuluan
Motivasi seseorang untuk mengerjakan
suatu perbuatan di dunia terutama adalah karena takut kepada siksa Alloh Swt.
di dalam neraka dan ingin mendapatkan pahalaNya di dalam sorga. Siksa akibat
tidak berzakat dan pahala karena mengeluarkannya digambarkan dengan sangat
jelas di dalam Al Qur-an dan Al-Hadits sehingga tidak ada ke-raguan lagi
atasnya. Selanjutnya dari akibat siksa dan pahala inilah ke-mudian para ahli
hukum Islam menyusun hukum-hukum tentang zakat. Artinya, hukum zakat yang pasti
adalah bila kita melaksanakannya akan mendapat pahala-Nya di surga dan bila
tidak melaksanakannya akan mendapat siksa-Nya di dalam neraka. Bila akibat
pahala dan siksanya di akhirot itu meragukan maka hukum zakat itu juga
meragukan.
II. Tujuan Zakat
Dengan meninjau
hukum zakat
berdasarkan pahala dan siksanya di dunia dan akhirot yang tertulis di dalam Al
Qur-an dan Al-Hadith, dan setelah menganalisa uraian di bawah, penulis
menyimpulkan bahwa tujuan diwajibkannya zakat adalah:
A. Menjamin
kelangsungan hidup manusia, karena zakat yang
utama adalah dalam bentuk makanan (rizki). Karena tanpa makanan /nutrisi
seorang manusia akan mati. Pahalanya adalah 2 x lipat.
B. Menjamin
kelangsungan hidup Agama Islam. Zakat emas dan perak dan semua yang dikiaskan
dengan keduanya bertujuan untuk fi sabilillah. Keterangan lengkapnya akan
diuraikan di bawah. Pahalanya adalah 700 x lipat.
V.
Jenis Harta Yang Disepakati dan Tidak Disepakati Wajib Zakatnya.
Menurut
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi harta-harta tersebut adalah sebagai
berikut:
A. Jenis-jenis harta yang
disepakati wajib dizakati:
Harta-harta yang
dizakati dari harta-harta lahir : binatang, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan.
Dari harta-harta yang tersembunyi ialah : emas, perak.
Maka yang disepakati
wajib zakat dari harta-harta yang tersebut ialah:
1. Dari barang logam, emas dan
perak.
2. Dari tumbuh-tumbuhan : korma
3. Dari biji-bijian : gandum dan
sya’ir (biji bijian
dari family rumput rumputan yang kaya akan karbohidrat)
4. Dari binatang : unta, lembu, kerbau, kambing,
biri-biri yang kesemuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
B.
Jenis harta benda yang diperselisihkan wajib zakat.
1. Emas dan perak yang menjadi
perhiasan.
2. Ma’din (logam) yang selain dari
emas dan perak.
3. Benda-benda yang dikeluarkan dari
dalam laut.
4. Barang perniagaan.
5. Binatang-binatang pada angka 1d.
yang diberi makan dan dipekerjakan.
6. Kuda.
7. Madu.
8. Buah-buahan yang selain dari
gandum, sya’ir dan tamar (korma).
9. Zibab atau anggur kering.
C.
Jenis harta yang disepakati tidak wajib dizakati.
Jenis
harta yang disepakati tidak wajib dizakati ialah : segala harta (benda) yang
diusahakan untuk dipergunakan di rumah tangga atau untuk disimpan dan
dibendaharakan saja, bukan untuk diperniagakan, baik jauhar (barang permata)
seperti yakut maupun permadani, bantal, kain, pakaian, bejana, tembaga, besi,
timah, papan, rumah, kebun, sutera, beledru dan sebagainya.
VI. Zakat
yang paling utama adalah zakat makanan.
A.
Orang kaya yang membiarkan orang miskin kelaparan
akan disiksa.
Hadits 02. : Diriwayatkan dari Ali Kw. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Alloh Ta'ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin
sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita
menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan
golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan
menyiksa mereka dengan pedih." (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir).
Definisi kaya.
Hadits 03: Sabda Rasulullah Saw.: “Barang
siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya". Yang mendengar bertanya: “Apakah yang diartikan kaya itu, ya
Rosululloh?" Jawab beliau: “Orang kaya ialah orang yang cukup untuk dimakannya
sehari-hari itu (cukup untuk dimakan tengah hari dan untuk dimakan malam)".
(Riwajat Abu Daud dan Ibnu Hib-ban).
Dari 2 hadits di atas kita bisa
menyimpulkan bahwa zakat yang paling utama adalah makanan (rizki)
dan pakaian.
Karena pakaian dapat dipakai
berkali-kali dan tidak bisa habis maka zakatnya sangat sedikit. Sehingga praktis zakat yang
utama tinggal zakat
makanan, yaitu dari tumbuh-tumbuhan: korma, dari biji-bijian: gandum
dan syair (padi-padian) dan binatang ternak : unta, lembu, kerbau, kambing,
biri-biri yang kesemuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib], yang mendirikan sholat,
dan menafkahkan
sebahagian rezki [16] yang kami anugerahkan kepada mereka .(Q.S. Al-Baqoroh [2] :3)
[16] Rezqi berarti makanan (dan
minuman).
B. Memberi Makan (rizki) Adalah Kewajiban Alloh Swt.
Agar kewajiban ini dapat terlaksana
maka rizki
itu harus diciptakan terlebih dahulu. Setelah Alloh Swt. menciptakan bumi dalam
masa 2 hari, selanjutnya Alloh Swt. menciptakan kadar makanan penghuninya dalam waktu
4 hari, 2 kali lebih
lama dari waktu penciptaan bumi sendiri.
Katakanlah: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari
dan kamu adakan sekutu-sekutu bagi-Nya? (yang bersifat) demikian itu adalah
Robb semesta alam".
Dan dia membuat di bumi itu
gunung-gunung yang kokoh di atas-nya. dia memberkahinya dan dia menentukan
padanya kadar makanan (penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu
sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
Kemudian Dia menuju kepada
penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya
dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintahKu dengan suka
hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan
suka hati".
Maka dia menjadikan
tujuh langit dalam dua hari. Dia mewahyu-kan pada tiap-tiap langit urusannya.
dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami
memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah
ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. Fushilat [41]:9-12).
Dan tidak ada
suatu binatang melata [709] pun
di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang
itu dan tempat penyimpanannya [710]. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata
(Lauh mahfuzh). (QS. Hud [11] :6).
[709] yang dimaksud binatang melata
di sini ialah segenap makh-luk Allah yang bernyawa.
[710] menurut sebagian ahli tafsir
yang dimaksud dengan tempat berdiam di sini ialah dunia dan tempat penyimpanan
ialah akhirat. dan menurut sebagian ahli tafsir yang lain maksud tempat berdiam
ialah tulang sulbi dan tempat penyimpanan ialah rahim.
Dalam ayat 11:6 di atas tertulis
janji Alloh Swt. bahwa semua mahluk melata di bumi akan diberi rizqi (makanan)
oleh Alloh Swt.
Pemberian rizqi pada binatang tidak masalah
bagi Alloh.
Tetapi pada manusia pemberian rizqi ini tidak merata. Sebagian ditinggikan rizqinya
daripada yang lain. Agar janji Alloh tadi dapat ter-laksana (memberi rizqi pada
seluruh mahluknya) maka yang diberi rizqi banyak
harus memberikan kelebihan rizqinya kepada yang kurang da-lam bentuk zakat
dan sedekah makanan.
Allah meluaskan rezki (makanan) dan menyempitkannya bagi sia-pa yang Dia kehendaki.
Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan di dunia itu
(dibandingkan dengan) kehidupan akhi-rat hanyalah kesenangan (yang sedikit). (Q.S Ar-Ra'd [13] :
26).
Wahai orang-orang
yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan)
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh Maha kaya, Maha Terpuji. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :267).
"Dialah yang
telah menciptakan kebun-kebun yang mempunyai naungan maupun tidak, menumbuhkan
pohon kurma dan tanaman yang aneka warna rasanya, pohon zaitun dan delima, baik
yang serupa mau-pun yang berbeda. Makanlah buahnya
jika ia berbuah, dan berikanlah haknya di waktu panennya." (Al-An'am [6]:141).
Hadits 04. Dari Abu Burdah yang diterimanya
dari Abu Musa dan Mu'adz Ra.: "Bahwa Rosulullah Saw mengutus mereka ke
Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka dititahnya agar tidak me-mungut zakat kecuali dari yang empat macam ini..
gandum, padi (sya’ir), kurma dan anggur kering." (Diriwayatkan oleh Daruquthni,
Hakim. Thobroni dan Baihaqi yang mengatakan: Para perawinya dapat dipercaya,
dan hadits ini muttashil, artinya hubungan antara pera-wi tidak terputus).
Hadits 05. Dari Jabir, dari Nabi Besar Saw. beliau
berkata: "Pada biji yang disiram dengan air sungai dan hujan, zakatnya
sepersepuluh; dan yang diairi dengan kincir yang ditarik oleh binatang zakatnya
1/20". (Ri-wayat Ahmad, Muslim dan Nasai).
Hadits 06. Dari Ibnu 'Umar, sesungguhnya
Rosululloh Saw. telah ber-sabda, kata beliau: "Pada biji yang diairi
dengan hujan dan mata air atau menghisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang
diairi dengan kincir, seperduapuluh". (Riwajat Jama'ah, kecuali Muslim.)
Hadits 07. Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim
dari Abi Dzar, bahwasa-nya Nabi Saw. ada bersabda: “Tak ada seseorang lelaki
yang mempu-nyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya,
melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat berkeada-an lebih
gemuk dan lebih besar dari pada di masa di dunia, lalu ia me-nginjak-injaknya
dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap
habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian
terus menerus hingga Alloh selesai meng-hukum manusia”. (Shohih Bukhori 1:117).
|
|
(I). Dzaud:
sekelompok onta yang terdiri dari 3 sampai 9 onta.
(2). Onta bintu makhaadz: onta betina yang menginjak umur 2
tahun.
(3). Onta ibnu labuun: onta jantan yang menginjak umur 3
tahun.
(4). Onta bintu Iabuun: onla betina yang menginjak umur 3
tahun.
(5). Onta hiqqah: onta betina yang menginjak umur 4 tahun.
(6). Onta jadza'ah: onta betina yang berumur 5 tahun. (Pent).
C. Pahala dan siksa zakat makanan.
Bila hal ini tidak dilaksanakan
sampai ada orang yang menderita kelaparan maka
Alloh Swt. akan marah dan menghukum kaum yang bersangkutan itu dengan
menurunkan musibah baik bencana alam atau hama penyakit.
Dan apa saja musibah yang menimpa
kamu Maka adalah disebab-kan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah
memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (Q.S. Asy-Syuro [42] :30).
Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S. Ar-Rum [30] :41).
Sebaliknya bila zakat makanan ini dilaksanakan maka kaum itu diberi
tambahan rizqi.
Jikalau sekiranya penduduk
negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami/tidak membayar zakat) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Al-A’rof [7]:96).
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu
memaklumkan; "Sesung-guhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah
(nikmat) ke-padamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), Maka
Sesungguhnya azabKu sangat pedih".(Q.S. Ibrohim [14] :7).
D. Berzakat Makanan Akan Diberi Pahala Dua Kali Lipat.
Dan perumpamaan orang yang menginfakkan
hartanya untuk men-cari rido Alloh dan untuk
memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi
yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali
lipat. Jika hujan lebat tidak
menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265).
E. Contoh kasus musibah dan barokah Alloh
Swt.
1. Bekas Pemberian Zakat.
Musibah hama belalang
Belalang jenis Locusta
migratoria adalah hama tanaman yang sangat ganas, suka
terbang berpindah-pindah. Ada 2 fase hidup, soliter (sendi-rian)
dan gregarious, terbang bergerombol sangat banyak memenuhi angkasa. Sewaktu
hinggap ke tanaman, semua bagian tanaman dima-
kan sampai habis. Pada suatu waktu di Fariz, Iran terjadi musibah hama
belalang ini. Kepala daerah Qiwam al
Muluk dan rombongannya datang ke ladang pertanian di Fasa. Ternyata semua
tanaman telah habis dilalap oleh belalang, tidak ada sedikit pun tanaman yang tersisa. Tetapi anehnya, di
tengah-tengah ladang itu ada tanaman yang masih utuh, tidak rusak sama sekali.
Qiwam memanggil pemilik tanah itu datang. Dia adalah sorang tukang tambal ban
di pasar. Qiwam bertanya: "Engkaukah yang menyemaikan benih tanaman
di ladang itu ? Dan apakah bibitnya berasal dari kepunyaanmu sendiri
?" Orang itu menjawab:
"Ya." Qiwam bertanya lagi: "Apa yang terjadi sehingga ha-ma belalang menghancurkan seluruh tanaman
kecuali tanamanmu ?" Dia menjawab: "Pertama, aku tidak pernah makan milik orang lain,
sehingga belalang tidak mau memakan milikku. Kedua, aku selalu mengeluarkan zakat dari hasil tanamanku, setelah tanaman itu
ku-petik hasilnya (sebesar 10 %). Kuberikan
zakat itu
kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya kubawa pulang ke
rumah."
Qiwam pun memuji perilakunya, dan sangat mengagumi tingkah lakunya.
2. Zakat Panen
di Gondanglegi Malang.
Di dalam majalah Amanah tahun 1990-an diberitakan
bahwa di Gondanglegi zaket panen diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
(kerawat). Semua sawah dan pemiliknya terdaftar dengan tertib. Pada waktu panen
semua zakat dipungut
oleh kerawat dan dibagikan kepada fakir miskin. Karena itu hasil panennya luar
biasa banyaknya. Akibatnya di Gondanglegi tidak ada lagi fakir miskin. Akhirnya
zakat panen
dibagikan kepada fakir miskin di luar kecamatan Gondanglegi.
E. Mengapa di Indonesia Sering Terjadi
Musibah Beruntun ?
Salah satu teori tentang sering terjadinya musibah di
Indonesia adalah akibat dari kurangnya petani
yang membayar zakat
panenan. Zakat yang dikeluarkan hanyalah zakat
fitroh setahun sekali. Zakat panenan jarang sekali dibahas.
Yang selalu diungkit-ungkit hanyalah zakat kekayaan terutama zakat profesi. Malah tercetus ucapan
bebe-rapa ahli agama modern yang menyatakan bahwa ada ketidak adilan dalam
hukum zakat
karena para petani yang kerjanya berat di sawah dan ladang dikenakan zakat antara
5 - 10 % secara langsung tanpa haul (menunggu setahun). Sedangkan para profesi
yang kerjanya ringan tetapi penghasilannya tinggi tidak dikenakan zakat atau bila dikenakan zakat
prosentasenya lebih kecil yaitu hanya 2,5 %.
F. Mengapa para petani jarang membayar zakat panenan ?
Berikut
ini penulis kutip tanya jawab di dalam buku KH. A. Mustofa Bisri, “Fikih
Keseharian Gus Mus”.
1. Zakat orang yang banyak utang.
Tanya:
Dengan
persoalan yang belum mampu kami pecahkan, sudilah Pak Mus menyampaikan
penjelasannya.
Bagaimana
hukum mengeluarkan (zakat) bagi orang yang panen-nya melebihi nisob,
tapi dia sendiri masih banyak utang lantaran mem-biayai putra-putrinya ?
Atas
penjelasannya kami sampaikan Jazakumullohu khoirol jaza’
(Udin RS – Waleri Kendal).
Jawab:
Jiwa ajaran Islam termasuk zakat,
Anda sudah tahu bukan ?
Nah, kalau orang yang punya utang,
mereka termasuk orang yang diberi zakat (ghorimin),
bagaimana dalam kasus yang Anda tanyakan, orang yang punya utang harus
mengeluarkan zakat.
Ya, bayar dulu utang-utangnya (bila sisanya melebihi nisob baru bayar zakat panen-nya, pen.).
Walloohu A’lam.
Kesimpulannya
Petani yang punya hutang tidak wajib
zakat.
Kasus seperti ini terjadi juga di
kampung penulis. Seorang tetang-ga penulis meminjam kredit pertanian kepada
pemerintah untuk modal bisnis pertaniannya. Uang tersebut digunakan untuk
menyewa sawah dan menanam padi. Dengan kondisi seperti ini, tetangga penulis
mena-nyakan kepada seorang kiyahi apakah dia harus membayar zakat pa-nen-nya.
Jawab kiyahi tadi adalah = jawaban KH. A. Mustofa Bisri tadi.
Karena kondisi petani-petani di
Indonesia mirip seperti 2 kasus tadi maka sebagian besar petani tidak membayar zakat panen,
dengan akibat diturunkannya bala’ di tanah air kita yang mengenai seluruh pen-duduk
baik yang bersalah ataupun yang tidak.
2. Contoh
Kasus Menanam Padi.
Kita mengambil contoh peristiwa
petani yang menanam padi. Mula-mula tanah yang akan ditanami padi itu dibajak
baik menggunakan bajak yang ditarik sapi atau menggunakan traktor. Sementara
itu disiapkan pembibitan padi di suatu petak khusus. Kemudian tanahnya diairi.
Setelah cukup pertumbuhannya lalu bibit itu ditanam di sawah. Biasanya pada
penanaman padi modern dilakukan memupukan dan pembasmian serangga. Juga
dilakukan pembuangan tanaman pesaing yaitu rumput. Dalam waktu kira-kira 3
bulan padi itu berbunga lalu ber-buah, beberapa waktu kemudian menjadi masak.
Akhirnya siaplah padi itu dipanen.
Untuk mengelola padi di sawah
diperlukan 3 M, yaitu man, money dan material.
Man atau manusia yaitu tenaga buruh
tani yang ditugaskan untuk membajak, menyemai, menanam padi, memupuk,
menyemprotkan anti hama dan lain-lain, akhirnya memanen.
Money atau uang dipakai untuk
menyewa sawah, membeli bibit, membayar air, dan membayar pekerja dan buruh
tani. Semua beaya ini disebut ongkos tanam.
Material adalah lahannya sendiri,
bibit, air, pupuk, obat anti hama dan alat-alat pertanian.
Maka secara akuntansi uang yang
diperlukan untuk proses itu disebut modal. Uang yang dikeluarkan untuk
prosesnya disebut ongkos. Setelah dikeluarkan zakatnya
di sawah, kemudian sisa hasil panennya dijual. Uang hasil penjualan padi
dikurangi modal itulah keuntungan yang diperoleh pengusaha pertanian
tersebut.
Bila semua petani tidak lupa untuk
mengeluarkan zakat pertaniannya, maka sesuai
dengan janji Alloh Swt. pada Al-A’rof [7] :96, serta sesuai dengan contoh kasus
di Iran di atas maka semua hama oleh Alloh Swt. dilarang masuk ke
dalam lahan pertanian tersebut maka tidak diperlukan lagi obat anti hama, sehingga hasil pertaniannya akan
berlipat ganda.
3. Siapakah
Yang Menumbuhkan Padi ?
Lihat uraian pada halaman 30
-------------------------------------------------------------------------------
Maka sebenarnya zakat panenan adalah ongkos Alloh Swt. karena telah
menumbuhkan tanaman.
---------------------------------------------------------------------------------
Meskipun seorang petani mempunyai
hutang, dia tetap harus membayar ongkos buruh tani, demikian juga ongkos Alloh Swt.
tetap harus dibayar dalam bentuk zakat panenan.
Maka:
-------------------------------------------------------------------------------
3. Petani yang
berhutang tetap harus membayar zakat panenan
bila jumlahnya telah mencapai nishob.
-------------------------------------------------------------------------------
Adapun pendapat 5
madzhab tentang hal ini adalah sebagai berikut :
Imamiyah dan Syafi'i: Hutang tidak menjadi syarat untuk
bebas zakat. Maka, barangsiapa yang mempunyai
hutang, ia wajib mengeluarkan zakat, walaupun
hutang tersebut sekadar cukup sampai jatuhnya nishob bahkan Imamiyah berpendapat: Kalau ada seseorang yang
me-minjam harta benda yang wajib dizakati dan
mencapai nishob, serta berada di tangannya selama
satu tahun, maka harta hitungan itu wajib dizakati (oleh
yang meminjam harta).
Hambali: Hutang itu mencegah zakat. Maka barangsiapa yang mem-punyai hutang, dan
dia mempunyai harta maka dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu. Kalau
sisa hartanya mencapai nishob zakat,
maka dia harus menzakatinya. Tapi kalau tidak,
dia tidak wajib menza-katinva.
Maliki: Hutang itu hanya mencegah zakat bagi emas dan perak, tetapi tidak untuk
biji-bijian, binatang ternak, dan barang tambang. Maka, barangsiapa yang
mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang berupa emas dan perak yang
sudah mencapai nishob, dia harus membayar hutangnya
terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai
hutang, dan harta miliknya selain dari emas dan perak
serta sudah mencapai nishob, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Hanafi: Kalau hutang tersebut menjadi hak
Allah yang harus dilakukan oleh seseorang, dan tidak ada manusia yang
menuntutnya, seperti haji dan kafaroh-kafaroh, maka ia tidak dapat mencegah zakat. Tapi kalau hutang tersebut untuk manusia, atau untuk
Allah, dan dia mempunyai tuntutan (tanggung jawab) seperti zakat sebelumnya
yang dituntut oleh seorang Imam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat
dari semua je-nis hartanya, kecuali zakat tanam-tanaman
dan buah-buahan.
4. Komentar penulis :
Dari pendapat 5 madzhab
ini ternyata yang sesuai dengan pendapat K.H. Bisri Mustofa hanyalah pendapat Imam Hambali, sedang 4 madzhab yang lain
sesuai dengan pendapat penulis.
VII. Zakat Fitrah.
Wajib mengeluarkan zakat fitroh
dengan 3 syarat:
1. beragama Islam;
2. terbenam matahari akhir bulan Romadhon;
3. ada kelebihan dari makanan pokok untuk dirinya dan
keluarganya pada hari raya itu. Wajib bagi orang
yang demikian itu menzakati dirinya, dan orang-orang yang menjadi
kewajibannya menafkahi, dari orang-orang Islam, secupak dari makanan pokok
negerinya.
Ukuran secupak itu ialah 5 1/3 kati Iraq (2 1/2 kg).
Hadith 09: Sabda Nabi Muhammad saw.: "Rosulullah Saw telah mewajibkan
zakat fitrah
pada bulan Ramadan kepada manusia, secupak dari kurma atau secupak dari sya'ir
atas setiap orang merdeka, hamba laki-laki atau perempuan dari umat Islam. (H.R.
Syaikhan).
VIII. Zakat Emas dan
Perak
Terutama Untuk Fi Sabilillah
Hadits
10 : “Dari Abu Musa al-Asy’ary, bahwa Rosululloh saw pernah
ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena
sakit hati, atau berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara
mereka itu yang berperang
di jalan Alloh ? Rosululloh menjawab, “Orang yang berperang untuk meninggikan kalimat Alloh maka berperangnya
itu fi
sabilillah.”
(Riwayat al-Bukhori dan Muslim).
34. Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.Dan orang-orang yang
menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah.' 34-35).
Hadits 11. : “Tidak ada seorang pun yang
mempunyai emas
dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat
dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosok-lah
lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu, setiap kali dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya
50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan
hambaNya.” (Al-Mughni 2:596).
Hadits 12. Dari 'Ali bin Abi Tholib, telah
berkata Rosulullah Saw.: "Apabila engkau mempunyai perak dua
ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar.
Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib
zakat padanya setengah dinar". (Riwajat
Abu Daud).
|
A. Pahala
Infak (Zakat) Fi Sabilillah adalah 700 kali
lipat.
(261) Perumpamaan
orang yang menginfakkan
hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh
tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Alloh melipatgandakan bagi siapa
yang Dia kehendaki, dan Alloh
Mahaluas, Maha Mengetahui.
(262)
Orang yang menginfakkan
hartanya di jalan Alloh, kemudian tidak mengiringi apa yang dia
infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima),
mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka
dan mereka tidak bersedih hati.
(263) Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sede-kah yang diiringi tindakan yang
menyakiti. (Q.S.
Al-Baqoroh [2] :261-263).
B. Arti Kata Fi
Sabilillah.
1. Dalam Kitab Lima madzhab.
Orang
yang berada di jalan Alloh adalah menurut empat
mazhab: Orang-orang yang berperang secara suka rela untuk membela Islam.
Imamiyah: Orang-orang yang berada di jalan Alloh secara umum, baik
orang yang berperang, orang-orang yang mengurus masjid-masjid, orang-orang yang
berdinas di rumah sakit dan sekolah-sekolah, dan semua bentuk kegiatan
kemaslahatan umum.
2. Menurut Sayid Sabiq dalam “Fiqhus
Sunnah”.
FI SABILILLAH. Sabilillah, ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik
berupa ilmu, maupun amal.
|
Mengenai
ibadah haji tidaklah termasuk dalam sabilillah yang berhak diberi zakat,
karena ia diwajibkan hanyalah atas orang yang mampu, dan tidak atas lainnya.
Dan
termasuk dalam umumnya sabilillah itu mendirikan rumah-rumah sakit tentara,
begitu pun kepentingan-kepentingan umum lainnya, seperti membuat dan meratakan
jalan, memasang rel-rel kereta untuk keperluan tentara, di antaranya pula
membuat kapal-kapal perang, helikopter dan pesawat-pesawat terbang militer,
benteng-benteng dan parit-parit perlindungan.
Sekian.
IX. ZAKAT
PERNIAGAAN
Hadits 14 : Bukhari dan Muslim meriwayatkan dan Abu Hurairah, dan
Nabi saw. sabdanya: "Barang siapa yang diberi Allah harta tetapi tidak
mengeluarkan zakatnya,
harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat
berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu
dikalungkan ke lehernya. Maka
ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini adalah
simpananmu, harta kekayaanmu!" Kemudian Rasulullah saw membaca ayat yang artinya: "Janganlah
orang-orang yang kikir menge-nai karunia yang diberikan Allah kepada mereka
menyangka ....... "dan seterusnya.
A. Dikutip
dari Fiqh Lima Madzhab.
Yang dinamakan harta dagangan adalah
harta yang dimiliki dengan ditukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan
harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang
dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama mazhab secara sepakat tidak
menamakannya harta dagangan.
Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab, tetapi menurut Imamiyah adalah
sunnah.
Zakat yang dikeluarkan itu adalah dari
nilai barang-barang yang diperdagangkan. Jumlah yang dikeluarkan sebanyak
seperempat puluh.
Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai setahun.
Untuk
menghitungkannya pertama-pertama harta tersebut diniatkan untuk berdagang.
Apabila
telah mencapai satu tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
Imamiyah: menyaratkan adanya modal dari awal
tahun sampai akhir tahun. Maka kalau di pertengahan tahun modal tersebut
berkurang, maka ia tidak wajib dizakati. Apabila nilai modal tersebut berkurang,
maka hitungan tahun mulai dari awal lagi.
Syafi'i dan Hambali: Perkiraan untuk
dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal, pertengahan dan akhir tahun itu
bukan dan awal, pertenga-han dan akhir tahun. Maka kalau ia (seseorang) tidak
memiliki modal yang mencapai nishab pada awal tahun, juga pada
pertengahannya, tetapi pada akhir tahun sudah mencapai nishab, maka wajib dizakati.
Hanafi: Yang dianggap atau yang dihitung
dalam satu tahun, bukan hanya di pertengahan saja. Maka barangsiapa memiliki
harta perdaga-ngan yang telah mencapai nishob pada awal tahun, kemudian pada
pertengahan tahun berkurang, tapi pada akhir tahun sempurna atau mencapai
nishob maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal atau-pun akhir
tahun berkurang maka ia tidak wajib dizakati.
Disyaratkan juga bahwa harga atau nilai barang-barang
dagangan tersebut harus mencapai nishob.
B. Menurut Sayid Sabiq dalam “Fiqhus
Sunnah”.
Sebagian besar ulama dan sohabat dan tabi'in begitu
pun para fuqoha di belakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi.
Hadits
15 : dari Samurah bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi
Saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari
barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan."
Hadits 16 : Dan
diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi dari Abu Dzar, bahwa Nabi Saw.
bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang
rumah tangga!".
Hadits
17 : Syafi'i,
Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Razzak meriwayatkan dari Abu
Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual
kulit dan alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khatthab Ra., maka
katanya: 'Keluarkan zakat hartamu 'Ya Amirulmukminin', ujarku, 'Ini
hanya kulit'! Jawabnya:
'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat.
Berkata
pengarang buku Al-Mughni:
"Kisah seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka
itu merupakan ijma'."
Sementara
itu golongan Zhohiriyah
mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata
Ibnu Rusyd:
"Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat
dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits Samurah dan
Abu Dzar."
Mengenai
qiyas yang menjadi pegangan jumhur, ialah bahwa barang yang disediakan buat
perniagaan itu merupakan harta yang dimaksudkan-nya supaya berkembang. Maka ia
serupa dengan ketiga jenis yang dise-pakati wajib zakatnya, yakni tanaman,
ternak dan emas perak."
Dan
di dalam Al-Manar tercantum: "Jumhur ulama
Islam menyata-kan wajibnya zakat barang-barang
perniagaan. Tetapi tidak dijumpai kete-rangan tegas dari Kitab Suci maupun
Sunnah Nabi, hanya mengenai itu ada riwayat yang saling menguatkan dengan
pertimbangan yang bersan-dar kepada nash, yaitu bahwa barang-barang perniagaan
yang diperedar-kan untuk mendapatkan keuntungan, merupakan mata uang yang tidak
ada bedanya dengan uang emas dan perak yang merupakan harga atau
nilainya. Kecuali bahwa nisab itu berubah dan bolak-balik di antara harga yaitu
uang, dan yang dihargai yaitu barang.
Dan yang menjadi pokok pertimbangan dalam masalah
ini, ialah bahwa Allah Ta'ala telah mewajibkan zakat pada harta-harta orang kaya
untuk membantu fakir
miskin dan orang-orang yang sama nasibnya
dengan mereka serta menggalang kepentingan umum. Sedang faedahnya bagi golongan
yang kaya itu ialah membersihkan diri dari penyakit bakhil dan menghiasinya
dengan rasa santun terhadap orang yang malang dan golongan-golongan yang berhak
lainnya, serta membantu
bangsa dan negara dalam menanggulangi semua kepentingan masyarakat. Terhadap
fakir miskin dan lainnya, zakat akan merupakan uluran tangan yang akan
menolong mereka menghadapi cobaan masa, di samping bahwa ia dapat membendung
jalan ke arah bencana, ber-tumpuknya kekayaan dan terbatasnya pada beberapa
gelintir manusia, yakni yang dimaksud oleh Allah Ta'ala dengan firmanNya,
tentang hikmah pembagian harta rampasan:
'Agar peredarannya tidak terbatas di kalangan orang-orang kaya di
antaramu saja." (Q.S Al-Hasyar [59]: 7).
Maka apakah masuk
akal, bahwa para saudagar yang sebagian besar kekayaan bangsa boleh dikata
berada di tangan mereka, akan berada di luar dan tidak termasuk dalam seluruh
maksud dan tujuan agama ini?".
XI. Pemberian
Harta (Sedekah) di Luar Zakat
SEDEKAH SUNAT (TATHOWWU')
A. Dikutip dari tulisan Sayid Sabiq dalam
“Fiqhus Sunnah”.
Islam
mengajak dan menganjurkan orang agar suka memberi dengan susunan kata yang
memikat hati dan membangkitkan gairah, menggali makna-makna kebaikan dan
kebajikan serta perbuatan mulia.
Firman Alloh Swt. :Kamu belum lagi mencapai kebaikan,
sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu sukai. Dan apa juga
yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran[3]:92).
Dan
firmanNya lagi:
"Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang kamu
dijadikan Allah sebagai penguasanya! Maka orang-orang yang beriman di antaramu
dan rela mengeluarkan nafkah, disediakan untuk mereka pahala besar. " (QS. Al-Hadid [57]: 7).
Dan telah
bersabda Rosululloh Saw.;
Hadith
24 :"Sesungguhnya sedekah itu
memadami kemurkaan Allah dan menolak akibat jelek." (Riwayat Tirmidzi yang menyatakannya
hasan)
Juga
diriwayatkan seperti itu bahwa Rosululoh Saw. bersabda:
Hadith
25 :"Sedekah seorang muslim itu akan menambah panjangnya umur,
menolak akibat jelek, dan dilenyapkan Allah dengannya sifat takabur dan
angkuh."
Dan
bersabda Rosululloh Saw.:
Hadith
26 : Tiada suatu hari pun dimana hamba
bangun pagi-paginya kecuali dua orang malaikat turun ke bumi, lalu salah satu
akan berdo’a: ‘Ya Alloh, berikan gantinya kepada orang yang bersedekah’,
sementara yang lain mendoakan: ‘Ya Alloh, datangkanlah kerusakan kepada orang
yang bakhil’!”
Kepustakaan :
01. Ali
Audah, Konkordansi Qur’an, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
02. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Lembaga Percetakan Al-Qur’an Depag
RI, Jakarta, 2009.
03. Departemen
Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro,
Bandung, 2000.
04. Dr.Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Penerbit Mizan, Bandung,1999.
05. H. Moch. Anwar, Fiqih
Islam, Tarjamah Matan Taqrib,Penerbit Alma’arif, Bandung 1973.
06. Muhamad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, PT Lentera Basritama, Jakarta 2004.
07. Muhyidin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, Pustaka Bayan,Malang, 2004.
08. Prof.
Dr.H.Harun Nasution dkk., Ensiklopedia
Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta 1992.
09. Sayyid Abdul Husein Dastghib, Catatan Dari Alam Gaib,Pustaka
Hidayah, Bandung 1990.
10. Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah Jilid 3, Penerbit
Alma’arif, Bandung, 1978.
11. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Pedoman Zakat, PT Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1975.
12. Zakat Profesi,
adakah_ http://aliph.wordpress.com/author/abuaufa/page/25/
TUJUAN JIHAD ADALAH UNTUK MEMELIHARA KEBERADAAN
DAN
KEASLIAN AL QUR-AN
Kitab
Taurat, Zabur dan Injil.
Kaum Yahudi
dan Nasroni tidak bsa menjaga keaslian kitab-kitab mereka. Para Pendeta telah
merubah isinya.
Bahkan Kitab
Injil asli yang berbahasa Arom (bahasa ibu Nabi Isa ibnu Maryam / Yesus
kristus, sudah hilang.
Janji
Alloh Swt.
Tetapi Alloh
Swt. telah berjanji untuk memelihara keaslian Al Qur-an dalam sabdaNya Sesungguhnya Kami lah yang menurunkan Al
Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. ( QS. Al Hijr [15] : 9).
Maka utusanNya yang terakhir yaitu Muhammad
Saw. diberiNya kemampuan untuk mengondisikan keadaan, sehingga setelah beliau
wafat, Kitab suci Al Qur-an tetap terpelihara keasliannya.
Cara-cara
Alloh Swt. memelihara keaslian Al Qur-an
1. Memisahkan Al Qur-an (sabda Alloh
yang pasti benar) dari Al-Hadis (yang mungkin benar) dan riwayat hidup Nabi
Muhammad Saw. karangan para ulama.
Pada kitab-kitab suci sebelumnya yaitu Taurat,
Zabur dan Injil, sabda Alloh, sabda para Nabi dan cerita para pendeta tentang
riwayat hidup nabi-nabi mereka dicampur menjadi satu. Sehingga tak bisa
dibedakan antara sabda Alloh dan ucapan manusia.
2. Alloh telah menciptakan Al Qur-an
dalam bahasa Arob yang tinggi mutunya, sehingga tak dapat ditiru oleh para
penyair Arob.
Tetapi Alloh telah menjadikan Al Qur-an mudah dihafalkan, bahkan oleh
orang-orang yang bukan berbangsa Arob. Di Indonesia banyak orang, bahkan
anak-anak yang hafal Al Qur-an 30 juz.
Sedangkan para pendeta Yahudi dan Kristen, tidak ada seorang pun yang hafal
Alkitab (Perjanjian Lama dan Baru) karena rumitnya.
Anehnya, ada 2 orang Islam yang hafal Alkitab
yaitu Syekh Ahmad Hussein Deedat dari Afrika Selatan dan muridnya Dr. Zakir
Naik dari India, masya’
Alloh.
3. Alloh telah menghijrohkan Nabi
Muhammad Saw. dan para muhajirin dari Mekah yang tak aman ke Madinah yang aman.
Sewaktu Nabi Muhammad Saw. dan Abu Bakar Siddiq Ra. hijroh ke Madinah,
jumlah kaum muslimin di Mekah sekitar 1.500 orang. Sedangkan jumlah kaum kafir
Quroisy sekitar 10.000 orang yang memusuhi, menyiksa dan memboikot kaum
Muslimin.
Sedang di Madinah hampir semua penduduknya (kaum
Anshor) telah memeluk agama Islam sehingga sangat aman bagi Nabi
Muhamad Saw. dan pengikutnya.
4. Nabi Muhammad Saw. mendirikan
Masjid Nabawi di Madinah sebagai pusat kegiatan agama Islam dan pemerintahan.
Nabi Muhamad Saw. dan 4 kholifah penggantinya
(Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) menjadikan masjid Madinah sebagai pusat ibadah
dan pemerintahan sehingga selalu dalam perlindungan Alloh Swt.
5. Alloh telah menjadikan Nabi
Muhammad Saw. sebagai Kepala negara kota Madinah yang ditaati oleh para pendukungnya.
Dalam menjalankan pemerintahannya beliau berlaku
jujur dan adil tanpa memandang agamanya dan selalu bermusyawarah.
Kaum Yahudi yang mengharapkan Nabi terakhir yang
akan datang itu berbangsa Yahudi, merasa kecewa dan cemburu karena ternyata
Nabi itu berbangsa Arob.
Lalu mereka bersekutu dengan kaum kafir dan
musyrik untuk memerangi Nabi Muhammad Saw. Tetapi mereka kalah lalu diusir dari
Madinah.
6. Nabi Muhamad Saw. telah menyusun
Piagam Madinah untuk mengatur aneka ragam penduduknya sehingga bersatu
menghadapi musuh dari luar dan dalam.
Piagam Madinah ini selanjutnya dipakai oleh 4
kholifah pengganti Nabi dalam mengatur seluruh wilayah Islam.
7. Alloh memerintahkan kaum Muslimin
berperang untuk menyebarkan agama Islam. Yang terbunuh akan masuk sorga tanpa
pengadilan Tuhan (mati syahid).
Perang-perang yang dijalani Rosululloh Saw.
1. Perang Waddan, perjanjian damai dengan Bani Dhamroh.
2. Perang Dzul
‘Usyairoh, perjanjian
damai dengan Bani Mudlij dan
sekutu-sekutu Bani Dhamroh.
3. Perang Badar
Al-Kubro melawan suku
Quroisy Mekah.
4. Perang Bani Qainuqo (Kaum Yahudi) di Madinah. Nabi mengusir
mereka.
5. Perang Bani Sulaim
dan Bani Ghotafan yang melarikan diri.
6. Perang Dzu Amar, Bani Tsalabah dan Bani Muharib melarikan diri.
7. Perang Bahran, Bani Sulaim melarikan diri.
8. Perang Uhud melawan Kaum Quroisy.
9. Perang Bani Nadhir
(Kaum Yahudi). Nabi
mengusir mereka
10. Perang Dzatur Riqo Bani Tsa’labah dan Bani Muharib (dari
Kabilah Najed) melarikan diri
11. Perang kabilah
Daumatul Jandal melarikan diri.
12. Perang Bani
Musthaliq dan sekutunya
melarikan diri.
13. Perang Khandak / perang parit. Kaum Yahudi menjalin aliansi
dengan Kabilah Quroisy,dan kabilah-kabilah Arob lainnya menyerang kaum
Muslimin. Tetapi tidak bisa masuk kota Madinah karena terhadang parit. Mereka
akhirnya diusir Alloh dengan badai yang dingin
14. Perang Bani Quroizah (Kaum Yahudi) mereka dihukum mati
15. Perang Bani Lihyan melarikan diri.
16. Perang Dzi Qorod dari Bani Ghotafan melarikan diri.
17. Perang Hudaibiyah berakhir damai
18. Perang Yahudi Khaibar mereka menyerah
19. Perang
Yahudi Fadak, mereka menyerah
20. Perang
Yahudi Wadil Quro, mereka menyerah
21. Perang ‘Umrotul Qodho perang urat syaraf.
22. Perang Fathu Makkah. Hanya terjadi pertempuran kecil tanpa
pertumpahan darah. Sabda Nabi “Barang-siapa yang masuk ke rumah Abu Sofyan ia
selamat, barang-siapa yang menutup pintu rumahnya ia selamat dan barangsiapa
yang masuk ke dalam Masjidil Harom ia selamat.”
23. Perang Hunain Kabilah Bani Hawazun, Kabilah Tsaqif dan
kabilah lain dapat dikalahkan lalu dibebaskan oleh Rosululloh Saw.
24. Perang Hisoru Thoif pengepungan sekitar sebulan. tetapi banyak
Bani Tsaqif yang menerima Islam
25. Perang Tabuk, pasukan Romawi telah bersiap sedia di bagian
utara perbatasan Arab untuk menyerang kaum Muslimin. Ternyata pasukan Romawi
telah mundur ke arah utara. Dalam menunggu kehadiran pasukan Romawi selama 20
hari, Rosulullah Saw mengadakan perjanjian damai dengan kabilah-kabilah di
sekitar perbatasan Hijaz dan Syam.
Dengan perang Tabuk ini maka
seluruh jazirah Arob telah masuk Islam kecuali wilayah Yaman yang lokasinya
sangat jauh dari kota Madinah, sehingga tidak ada lagi kabilah yang mengancam
kota Madinah.
Masih ada ancaman bahaya dari
Kerajaan Romawi, dan Persia yang nantinya akan ditaklukkan oleh para kholifah
pengganti Nabi Muhammad Saw.
8. 1
tahun setelah Nabi wafat, Abu Bakar Ra. mengum-pulkan ayat-ayat Al Quran dari
hafalan para sahabat dalam satu mus-haf. Kemudian disimpan oleh Hofsah binti
Umar isteri Nabi Muhammad Saw.
9. Umar bin Khottob Ra. Sang
Penakluk Imperium Romawi dan Persia
Pada masa pemerintahannya,
kaum muslimin banyak melakukan penaklukan negeri-negeri yang dikuasai oleh
Imperium Romawi dan Imperium Persia. Di antaranya adalah:
1. Perang Yarmuk tahun 14 H / 635 M., 36.000 pasukan Islam di bawah
pimpinan Kholid bin Walid dan Abu Ubaidah bin Jarroh mengalahkan 200.000
tentara Romawi.
2. Penaklukan wilayah pantai Syam, Damaskus
dan Baitul Maqdis.
3. Penaklukan Mesir dan Libia. Amr bin Ash berjalan ke arah Barat, dan
menaklukan Burqah, Zuwailah, Tripoli, Shabrotah, dan Syarus. Namun Umar
melarangnya melakukan penaklukan lebih jauh dari itu.
Adapun penaklukan di kawasan sebelah timur
yang berada di bawah kekuasaan Imperium Persia adalah:
1. Perang Namariq tahun 13 H. Pasukan Abu Ubaid Ats-Tsaqofi berhasil
mengalahkan pasukan Persia secara telak dan berulang-ulang di Namariq, antara
Hiroh dan Qodisiah.
2. Perang Jisr, bulan Sya’ban 13 H.
3. Perang Buwaib, Romadhon 13 H.
4. Perang Qodisiah, tahun 14H / 635M. Pasukan Mutsa-na digabungkan
dengan pasukan yang datang dari Madinah di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi
Waqqosh. Persia kalah dan Raja Rustum terbunuh.
5. Penaklukan Madain, ibukota Imperium Persia bulan Shafar 16 H / 637M
oleh pasukan Sa’ad bin Abi Waqqosh.
6. Penaklukan Jalawla’. Kaum muslimin berhasil menghancurkan pasukan
gabungan Persia, mengejar sisa-sisanya dan menaklukan kota Halwan, Tikrit,
Maushil, Masabadzan, Ahwaz, Tustar, Sus, dan Jandayasabur. Hurmuzan panglima
Persia berhasil ditawan.
7. Penaklukan Nahawand tahun 21H / 641M. Pasukan Islam berjumlah
30.000 mengalahkan 150.000 pasukan Persia.
8. Selama tahun 22 – 23 H / 642 – 643 M, pasukan Islam menaklukan wilayah Persia yang terjauh.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khottob Ra, pasukan Islam telah merebut
seluruh wilayah kekuasaan Imperium
Romawi dan Persia di benua Asia dan Afrika. Umar bin Khottob Ra. lalu
melakukan beberapa perbaikan dan inovasi administrasi;
menetapkan kalender Hijriyah, mem-bentuk kantor-kantor pemerintahan dan militer
dan melakukan perluasan masjidil Harom.
10.
Kemudian Kholifah Utsman bin Affan Ra. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid bin
Tsabit Ra. dan 3 sohabat yang lain me-nyalin mushaf pertama tadi menjadi
beberapa mushaf (disebut mushaf Usmani) dan mengirimkannya bersama guru-guru Al
Qur-an ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah,
Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah).
Sejak
itu tidak ada seorangpun yang bisa merubah Al Qur-an yang telah tersebar di 9
kota di benua Asia dan Afrika, bahkan seluruh dunia itu.
Maka
Tujuan Jihad (yaitu menjaga keasllan Al Qur-an) telah
tercapai.
Kita
tidak perlu lagi berjihad melawan orang kafir dan musyrik di Darul Harb (sesuai
yang tertulis di dalam Kitab Fatkhul Mu’in tahun 597 M.)
Apalagi
berperang melawan sesama muslim yang tidak sepa-ham (seperti yang terjadi di
Timur Tengah).
Jihad hanya dilakukan bila
orang-orang kafir menyerang Darul Islam.
Contoh
jihad melawan Tentara Sekutu di Surabaya tanggal 10 Nopember 1945.
Jember,
30 Pebruari 2017.
Dr. H. M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun {0331} 481127
Jember
|
BAGAIMANA
CARA
BERTANYA
KEPADA ALLOH
Tentang
Takwil
Ayat Mutasyabihat
(Dengan
kasus ayat / kata Rizqi)
Apakah Ayat Mutasyabihat
itu ?
Istilah Ayat Mutasyabihat ada di dalam Al Qur-an Surat Ali Imron [3]: 7 yang artinya adalah sebagai berikut ;
Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) ke
padamu. Di antara
(isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’-an dan
yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat.
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka
mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat dari padanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk
mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang
mengetahui takwilnya melainkan Alloh. Dan
orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat,
semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran
(daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imron [3] : 7).
Asbabun nuzul (penyebab turunnya ayat).
Telah menceritakan kepada kami Abdulloh
bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Ibrohim At Tustari, dari
Ibnu Abu Mulaikah, dari Al Qosim bin Muhammad, dari Aisyah Ra. dia berkata;
Rosululloh Saw. membaca ayat ini; (QS. Ali Imron [3] : 7). Aisyah berkata;
kemudian Rosululloh Saw. bersabda: "Apabila
kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat, maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Alloh, maka
waspadalah kalian terhadap mereka!" (Shohih Bukhori nomor 4183, Fathul Bari nomor 4547).
Definisi-definisi
Menurut HAMKA dalam Tafsir Al Qur-an Al-Azhar. Ayat
Muhkam adalah ayat-ayat mengenai hukum, memerintahkan sembahyang, mengerjakan puasa, naik haji dan sebagainya Demikian juga tentang pembagian waris harta pusaka. Disebut muhkam sebab jelas diterangkan, misalnya
yang laki-laki mendapat dua kali yang perempuan. Ayat-ayat muhkam disebut
sebagai ibu dari kitab artinya menjadi sumber hukum, tidak bisa diartikan lain
lagi
Ayat mutasyabihat artinya bermacam-macam.
Panjang
lebar perbincangan ulama tentang maksud mutasyabihat ini
Teungku Muh. Hasbi Ash-Shiddieqy
dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur menulis:
Para ulama mempunyai 2 pendapat
dalam hal ini:
1. Pendapat sebagian ulama salaf, yaitu waqof (berhenti) pada lafal jalalah
(lafal Alloh) dan menjadikan perkataan wa-roosikhuuna .., sebagai pembicaraan
baru, yang maknanya “yang mengetahui ayat mutasyabihat hanyalah Alloh sendiri.” Pendapat ini dianut
oleh ke-banyakan sahabat,
seperti Aisyah dan Ubay ibn Ka’ab.”
Selanjutnya penulis menyebutnya sebagai pendapat Aisyah
Komentar
penulis
Bacaan ini telah ditulis pada halaman sebelumnya, dipakai oleh seluruh kitab
Al Qur-an.
2. Pendapat sebagian
ulama salaf yang lain, yaitu waqaf pada lafal al-‘ibad. Mereka menjadikan
perkataan, yaquuluuna aamannaa, seba-gai
pembicaraan baru. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abdulloh Ibn ‘Abbas. Menurut beliau,
mereka yang berilmu tinggi (termasuk beliau) mengetahui makna ayat mutasyabihat.
Selanjutnya penulis menyebutnya sebagai pendapat kedua.
Kebanyakan
para penafsir Al Qur’an setuju dengan pendapat
ke-dua, dimana para penafsir Al Qur’ an itu memasukkan diri mereka ke dalam
golongan arroosikhuna (orang yang mendalam ilmunya), se-hingga boleh
menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat.
Karena
semua penafsir Al Qur-an itu
berpendapat bahwa takwilnya
benar, maka akibatnya Al Qur-an menjadi multi tafsir seperti keadaannya sekarang.
Mengapa para ahli tafsir
mengikuti pendapat Abdulloh ibnu Abbas?
Ada dua alasan :
Alasan
pertama : Dengan mengikuti pendapat ibnu Abbas
berarti tidak mengikuti pendapat Aisyah.
Bila mengikuti pendapat Aisyah berarti setuju dengan pendapat bahwa hanya
Alloh sajalah yang mengetahui takwil ayat mutasyabihat. Ini berarti, selain Alloh, termasuk Nabi
Muhammad Saw., para sohabat Nabi di antaranya Abdulloh ibnu Abbas serta para
ahli tafsir Al Qur-an, semuanya tidak mengetahui takwil ayat mutasyabihat.
Akibatnya
para ahli tafsir tidak bisa menggunakan ayat
mutasyabihat. Padahal jumlah ayat mutasyabihat di dalam Al Qur-an sangat banyak. Sehingga banyak bagian Al Qur-an yang tidak bisa
ditakwilkan.
Maka tidak
ada jalan lain bagi para ahli tafsir, kecuali menyetujui pendapat Abdulloh ibnu
Abbas.
Bacaan
ibnu Abbas pada QS. Ali Imron [3] : 7
adalah sbb.
Dialah yang menurunkan
al-Kitab (Al Qur-an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat muhkamat,
itulah pokok-pokok isi Al Qur-an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada
kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat
mutasyabihat daripadanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk
mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui
takwilnya melainkan Alloh dan orang-orang yang mendalam il-munya (arrosikhuna).
Berkata
(siapa yang berkata, pen.) : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi
Tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan
orang-orang yang berakal (QS. Ali Imron [3] : 7)
Komentar
penulis
Dengan membaca ayat tersebut secara bacaan
ibnu Abbas, ada bacaan yang janggal, yaitu kalimat : Berkata : Kami beriman …
dst.
yang tidak ada subyeknya, (siapakah yang berkata
? ) maka penulis tidak setuju dengan bacaan ini.
Alasan kedua
: Para
penafsir itu berpendapat bahwa Abdulloh ibnu Abbas Ra. adalah tokoh yang pendapatnya patut diikuti. Sesuai dengan
riwayat Abdulloh ibnu Abbas Ra. sebagai berikut:
Nasab dan Kelahiran
Abdulloh bin
Abbas bin Abdul Muththolib bin Hasyim bin Abdul Manaf, julukan Abu al-Abbas.
Ia juga dikenal dengan Hibr al-ummah (paling tahunya ummat) dan Bahr (lautan)
al-ummah. Abdulloh adalah keponakan Nabi Muhammad Saw serta Ali bin Abi Tholib Ra.
Ayahnya, Abbas adalah paman Nabi Saw. Ia termasuk
tokoh suku Quroisy yang pada zaman jahiliyah
menjadi Amirul Haj selama bertahun-tahun lamanya dan takmir Masjidil Harom.
Saudarinya, Maimunah ada-lah istri Nabi Muhammad Saw
dan memiliki julukan Ummu al-Fadhl. Ia adalah wanita pertama yang masuk Islam di Mekah setelah Sayidah Khodijah Ra. Nabi Muhammad Saw. sangat
menghormatinya. Ia menyusui Hasanain, oleh karena itu ia disebut ummu Qutsam, dan Abdullah adalah saudara sepersusuan Hasanain.
Ibnu Abbas adalah keponakan Khalid bin Walid.
Menurut
pendapat masyhur dikatakan bahwa Ibnu Abbas lahir 3 tahun sebelum Hijrah
di Syi'b Abi Tholib.
Ulama dan Perawi Hadis
Ibnu Abbas adalah seorang mufassir
Alquran
yang paling terkenal pada abad pertama Hijriah.
Terdapat banyak riwayat darinya yang ada di kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab
hadis. Di sebagian hadis dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain mendoakan
Ibnu Abbas juga me-mohon kepada Alloh semoga Dia memberikannya ilmu takwil Al Qur-an
kepadanya. Dzahabi memperkenalkan posisinya sebagai seorang pe-muka dalam
bidang fikih, hadis dan tafsir. Menurut perkataan
Dzahabi dan Zirikli, Ibnu Abbas menukil hadis sebanyak 1.660. Dari jumlah itu, Bukhori menukil 120 hadis darinya dan Muslim 9 hadis.
Ibnu Abbas
meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad Saw, Imam Ali Ra.,
Umar, Mu'adz bin Jabbal dan Abu Dzar
sebelum hijriah.
Komentar penulis
Para penafsir
Al Qur-an terlalu mengagungkan Abdulloh ibnu Abbas dan menganggapnya tidak
pernah berbuat salah. Padahal cara bacaan-nya terhadap QS. Ali Imron [4] : 7
sangat jelas kesalahannya.
Maka kita sebaiknya beralih
menggunakan bacaan Aisyah Ra. ier-hadap QS. Ali Imron [3] : 7.
Kelebihan Aisyah binti
Abu Bakar
Aisyah memiliki wawasan ilmu yang luas serta menguasai masalah-masalah
keagamaan, baik yang dikaji dari Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi, maupun ilmi
fikih. Tentang masalah ilmu-ilmu yang dimiliki Aisyah ini, di dalam Al-Mustadrak, al-Hakim mengatakan bahwa 1/3 dari hukum-hukum
syariat dinukil dan Aisyah. Abu Musa al-Asya’ari
berkata, “Setiap kali ka-mi menemukan kesulitan, kami temukan kemudahannya pada
Aisyah.” Para sahabat sering meminta pendapat
jika menemukan masalah yang tidak dapat mereka selesaikan sendiri. Aisyah pun
sering mengoreksi ayat, hadits, dan hukum yang keliru diberlakukan untuk
kemudian dije-laskan kembali maksud yang sebenarnya. Salah satu contoh adalah
perkataan yang diungkapkan oleh Abu Hurairah. Ketika itu Abu Huroi-rah merujuk
hadits yang diriwayatkan oleh Fadhi ibnu Abbas bahwa barang siapa yang masih
dalam keadaan junub pada terbit fajar, maka dia dilarang berpuasa. Ketika Abu
Hurairah bertanya kepada Aisyah, Aisyah menjawab, “Rosulullah pernah junub
(pada waktu fajar) bukan karena mimpi, kemudian beliau meneruskan puasanya.”
Setelah me-ngetahui hal itu, Abu Huroirah berkata, “Dia lebih mengetahui
tentang keluarnya hadits tersebut.” Kamar Aisyah lebih banyak berfungsi seba-gai
sekolah, yang murid-muridnya berdatangan dari segala penjuru un-tuk menuntut
ilmu. Bagi murid yang bukan mahramnya, Aisyah senan-tiasa membentangkan kain
hijab di antara mereka. Aisyah tidak pernah mempermudah hukum kecuali jika
sudah jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah sehingga banyak
menyaksikan turunnya wahyu kepada beliau, sebagairnana perkataannya ini:
“Aku pernah melihat wahyu turun kepada Rasulullah pada suatu hari yang
sangat dingin sehingga beliau tidak sadarkan diri, sementara keringat
bercucuran dari dahi beliau.“ (HR.
Bukhari)
Bisakah kita memakai bacaan Aisyah (untuk QS. Ali Imron [3] : 7) ?
Kita bisa memakai pendapat
Aisyah karena beliau ahli dalam tafsir Al Qur-an.
Namun, dengan
menggunakan bacaan Aisyah, maka kita setuju dengan pendapat bahwa hanya Alloh sajalah yang
mengetahui takwil ayat mutasyabihat.
|
Zaman bertanya kepada Alloh Swt. secara
langsung sebagaimana Nabi Adam As. dan Nabi Musa As. sudah lewat.
Maka kita bisa bertanya kepada Alloh
secara tidak langsung yaitu bertanya kepada Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an.
Menanyakan
takwil ayat mutasyabihat kepada Al Qur-an.
Untuk bisa bertanya kepada Al Qur-an ada
beberapa prinsip yang harus kita ketahui.
|
Al Qur-an diturunkan Alloh kepada Nabi Muhammad Saw. dalam bahasa Arob (Bahasa Arob kuno, yaitu bahasa Arob yang dipakai pada zaman Nabi Muhammad Saw pada abad ke 7 M).
Kami
menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.
(QS. Yusuf [12] : 2)
|
Pendapat Alloh Swt. tentang
Bahasa Arob Al Qur-an
Allah telah menurunkan perkataan yang
paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi
berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya,
kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Alloh. Itulah
petunjuk Alloh, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang
dikehendakiNya. Dan barang siapa yang disesatkan Alloh, maka tidak ada
seorang pun pemberi petunjuk baginya. (QS. Az-Zumar [39] : 23).
Pendapat Sayidina
Ali bin Abi Tholib Kw. tentang Bahasa Arob Al
Qur-an.
Sayyidina Ali Kw.
bersabda : “Bisa jadi yang diturunkan Alloh (Al Qur-an) sepintas terlihat
serupa dengan ucapan manusia, padahal itu adalah firman Alloh sehingga pengertiannya
tidak sama dengan ucapan manusia. Sebagaimana tidak serupa perbuatan Alloh
dengan perbuatan manu-sia. Firman Alloh adalah sifatNya, sedang ucapan manusia
adalah perbua-tan mereka. Karena itu juga jangan sampai engkau menyamakan
firmanNya dengan ucapan manusia sehingga mengakibatkan engkau binasa dan
tersesat.
Pendapat
Prof. Toshihiko Izutsu
(Toshihiko Izutsu, Konsep-konsep
Etika Religius dalam Quran, PT Tiara Wacana, Yogjakarta, 1993).
Prof. Toshihiko Izutsu adalah
seorang pakar bahasa Arab kuno (zaman turunnya Al Qur-an, yaitu bahasa Arob yang dipakai pada zaman Nabi Muhammad Saw pada abad ke 7 M).
Menurut Izutsu kata-kata di dalam Al Qur-an
berasal dari bahasa Arob kuno dengan makna tertentu.
a.
Makna asli kata itu dapat diperoleh dari
syair-syair yang diciptakan pada zaman jahiliah.
b.
Makna asli kata-kata bahasa Arob di dalam Al Qur-an tidak bisa dipero-leh dari
kamus bahasa Arob modern yang sering berbeda dengan baha-sa Arob kuno.
c.
Kata-kata bahasa Arob kuno ini setelah dipakai oleh Al-Qur'an mak-nanya berubah
dari aslinya (yang takwilnya hanya diketahui oleh Alloh = Ayat mutasyabihat)
d.
Untuk bisa memahami Al Qur-an dengan tepat, kita harus mengetahui makna baru
kata-kata itu.
Prinsip ke tiga
|
Perbedaan bahasa Arob Al Qur-an dengan bahasa Arob manusia
adalah
|
Pada bahasa Arob manusia
setiap kata mempunyai beberapa arti
|
Pada bahasa Arob Al Qur-an setiap kata di dalam Al Qur-an
masing-masing hanya mempunyai satu arti.
|
Ciri-ciri Bahasa Arob manusia
Pada bahasa manusia (termasuk bahasa Arob) suatu kata bisa mem-punyai makna lebih dari satu yang disebut
polisemi dan homonim.
Dalam bahasa Arob, polisemi disebut juga Isytirak
al-lafdzi.
Artinya: “satu kata mengandung beberapa arti yang
masing-masingnya dapat dipakai sebagai makna yang denotative (hakikat) dan
bukan makna konotatif (majaz).
Kata
“الخال”
misalnya, bisa berarti: paman, tahi lalat di wajah, awan dan onta yang
gemuk.
Homonim atau dalam bahasa Arab
diartikan dengan Al Mustarok al Lafdzi adalah beberapa kata yang sama, baik pelafalan dan penulisannya, tetapi mempunyai makna yang berlainan. Ini
merupakan pengertian Al Mustarok al Lafdzi secara umum.
Contoh kata (غرب) dapat bermakna arah barat (الجهرة),
dan juga ber-makna timba (الدلو).
Contoh lain kata (الجد) memiliki tiga makna yaitu (1) bapak dari ayah / ibu (ابو
اللأب/ ام) (2) bagian, nasib
baik (البØØ«,الØظ) (3) tepi sungai (شاطئ النهر).
Pengertian para penafsir Al Qur-an tentang bahasa Arob Al
Qur-an
Seorang
Ahli Tafsir periode awal bernama Muqatil
bin Sulaiman bin Basyir al-Adzi al-Khurasani dikenal dengan nama Abu al-Hasan al-Bal-khi
(w.150 H / 767 M) mengatakan bahwa kata-kata di dalam Kitab Al Qur-an di samping memiliki makna yang definitif,
juga memiliki alternatif makna lainnya, yang harus diketahui oleh para Ahli Tafsir Al Qur-an.
Sampai
sekarang pendapat ini masih dipakai.
Maka
para ahli tafsir Al
Qur-an berpendapat bahwa sama halnya dengan Bahasa Arab
manusia, kata-kata yang terkandung di dalam Al Qur- an juga
mempunyai beberapa makna (Homonim dan
polisemi), di mana tidak tentu makna mana yang berlaku.
Maka bisa
terjadi ketidakpastian, pertentangan dan kerumitan. Padahal Alloh Swt
menyatakan bahwa tidak ada pertentangan di
|
Maka apakah mereka tidak
memperhatikan Al Qur-an? Kalau kiranya Al Qur-an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah
mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa' [4] : 82).
Agar tidak terjadi hal itu,
maka setiap kata di dalam Al Qur-an seyogjanya tidak bermakna
ganda, tetapi hanya bermakna tunggal, sehingga lebih
sederhana. Inilah keistimewaan Al Qur-an.
Filsafatnya
adalah. Al
Qur-an yang satu, diturunkan oleh Alloh yang satu,
lewat malaikat yang satu yaitu Jibril As. kepada Nabi yang satu yaitu Nabi
Muhammad Saw, maka setiap katanya hanya
bermakna satu (tunggal).
|
Makna kata rizqi itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut.
No.
|
Nama kamus
|
Arti rizqi
|
01.
|
Kamus saku Arab Inggeris Indonesia, Elias A Elias
dan Edward Elias
|
Nafkah, tunjangan, karunia, keberuntungan, nasib baik.
|
02
|
Kamus Arab Indonesia, Abdullah bin Nuh dan Oemar Bakri
|
Rezeki, pencaharian
|
03
|
Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin
|
Harta, karunia
|
04
|
Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan
|
Rizqi, pemberian, makanan
|
05
|
Ensiklopedi Al-Qur’an, Prof. M. Dawam Rahardjo
|
Penghasilan, keuntungan, kebutuhan, penghidupan, hak milik,
laba, akumulasi modal.
|
08.
|
Ensiklopedia Al-Qur’an, Prof. Dr. M. Quraisy Shihab, MA
|
Pemberian dalam bentuk makanan, kekuasaan dan ilmu pengetahuan
|
Dari
kamus dan ensiklopedia Al-Qur’an di atas kita bisa
menggo-longkan arti rizqi menjadi dua:
1. Rizqi ditafsirkan sebagai materi yaitu:
karunia / pemberian, harta / hak milik, nafkah / penghasilan / pencaharian / tunjangan,
yaitu pada semua kamus / ensiklopedia.
2. Rizqi ditafsirkan sebagai makanan,
yaitu pada Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan dan Ensiklopedia Al Qur-an
Prof. M. Quraisy Shihab.
|
Dalam bahasa Arob kuno RIZQI berarti materi yaitu: karunia / pem-berian, harta / hak milik, nafkah / penghasilan
/ pencaharian / tunja-ngan.
Dalam Al Qur-an arti RIZQI berubah menjadi pemberian dalam bentuk makanan, kekuasaan
dan ilmu pengetahuan (ensiklopedia Al Qur-an Quraisy Shihab).
Prinsip ke tiga
|
Perbedaan bahasa Arob Al Qur-an dengan bahasa Arob manusia adalah
|
Pada bahasa Arob manusia
setiap kata mempunyai beberapa arti
|
Pada bahasa Arob Al Qur-an setiap kata di dalam Al Qur-an
masing-masing hanya mempunyai satu arti.
|
Karena di dalam Al Qur-an kata RIZQI hanya mempunyai satu arti,
yang berbeda dengan artinya dalam bahasa Arob kuno maka kita pilih RIZQI
berarti makanan.
Arti
kata itu sama di seluruh Al Qur-an. Maka kita ambil seluruh ayat di dalam Al
Qur-an yang mengandung kata RIZQI. Benarkah RIZQI itu berarti makanan ?
Inilah ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata
RIZQI.
Daftar 97 ayat Al Qur-an yang mengandung kata
rizqi itu adalah
sebagai berikut.
.No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
11.
12.
.
|
[2]:3
[2]:22
[2]:25
[2]:57
[2]:60
[2]:172
[2]:233
[2]:254
[3]:37
[4]:39
[5]:114
[6]:142
|
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
.
|
[14]:32
[15:20
[16]:56
[16]:67
[16]:71
[16]:71
[16]:71
[16]:72
[16]:73
[16]:75
[16]:75
[16]:112
|
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
.
|
[22]:58
[22]:58
[23]:72
[24]:26
[28]:54
[28]:57
[28]:58
[28]:82
[29]:17
[29]:17
[29]:60
[29]:60
|
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
|
[38]:54
[39]:52
[40]:13
[40]:64
[42]:27
[42]:38
[45]:5
[45]:16
[50]:11
[51]:22
[51]:57
[51]:58
|
.No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25
26.
|
[7]:160
[8]:3
[8]:26
[8]:74
[10]:59
[10]:93
[11]:6
[11]:88
[12]:22
[13]:26
[14]:31
|
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
|
[17]:70
[18]:19
[19]:62
[19]:62
[20]:80
[20]:131
[20]:132
[20]:132
[22]:34
[22]:35
[22]:50
|
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
|
[30]:37
[30]:40
[32]:16
[33]:31
[34]:4
[34]:15
[34]:36
[34]:39
[35]:29
[36]:47
[37]:40
|
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98
99
100
|
[51]:58
[40]:64
[56]:82
[62]:11
[63]:10
[65]:7
[65]:11
[67]:15
[67]:21
[67]:21
[89]:16
|
1
Ayat-ayatnya penulis lampirkan
di bawah
Ternyata mengartikan ayat / kata
RIZQI dengan makanan cocok pada ke-97 ayat itu.
|
Lampiran
Uraian
Selengkapnya :
Daftar ke-83 ayat Al Qur-an yang mengandung ayat mutasya-bihat rizqi adalah sebagai berikut :
1.. Q.S. Al Baqoroh [2] : 2.
Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertakwa, 3. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan
sholat, dan menafkahkan sebagian rizki (makanan) yang
kami anugerahkan kepada mereka. 4. Dan mereka yang beriman kepada Kitab
(Al-Quran) yang telah diturun-kan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah
diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirot. 5.
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan merekalah orang-orang
yang beruntung. (cocok)
2. Q.S. Al Baqoroh [2] :22. Dialah
yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia
menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan
hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki (makanan) untukmu;
karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Alloh, padahal kamu
mengetahui. (cocok)
3.. Q.S. Al Baqoroh [2] :25. Dan
sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa
bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya.
Setiap mereka diberi rezki
(makanan) buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka
mengatakan: "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu".
Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di
dalamnya ada istri-istri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. (cocok)
4.. Q.S. Al Baqoroh [2] :57. Dan
Kami naungi kamu dengan awan, dan Kami turunkan kepadamu manna dan
salwa. Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah
Kami rizkikan
kepadamu. Dan tidaklah mereka menganiaya diri mereka sendiri. (cocok)
5.. Q.S. Al Baqoroh [2] :60. Dan
(ingatlah), ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami
berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu
memancarlah dari padanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap
suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan
dan minumlah rezki (makanan) (yang
diberikan) Alloh, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat
kerusakan. (cocok)
|
7.. Q.S. Al Baqoroh [2] :233. Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
yaitu bagi yang ingin menyempurna-kan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi rezki
(makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah se-orang
ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila kedua-nya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu isusukan oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertakwalah kamu kepada Alloh dan ketahuilah bahwa Alloh Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan. (cocok)
8.. Q.S. Al Baqoroh [2] :254. Hai
orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian rezki (makanan) yang
telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada
lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi
syafa'at. Dan orang-orang yang kafir itulah orang-orang yang zalim. (cocok)
9.. Q.S. Ali Imron [3] :37. Maka
Tuhannya menerimanya (sebagai nadzar) dengan penerimaan yang baik dan Alloh
menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam
di mihrob, ia dapati rezki
(makanan) di sisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari
mana kamu memperoleh (makanan) ini ?" Maryam men-jawab:
"Makanan itu dari sisi
Alloh. Sesungguhnya Alloh memberi rizki (makanan) pada siapa yang
dikehendakiNya tanpa hisab. (cocok)
10.. Q.S. An-Nisaa' [4] :39. Apakah
kemudhorotan bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Alloh dan hari kemudian
dan menafkahkan se-bahagian rizki (makanan) yang telah diberikan Alloh kepada
mereka? Dan adalah Alloh Maha Mengetahui keadaan mereka. (cocok)
11.. Q.S. Al-Maaidah [5] :114. Isa
putera Maryam berdoa: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya
kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari
turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama
kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan engkau.
Beri rezki (makanan)lah
kami, dan engkaulah pemberi rezki makanan) yang paling utama. (cocok)
|
13.. Q.S. Al A'roof [7] :31. Hai anak
Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, dan jangan-lah berlebih-lebihan sesungguhnya Alloh
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 32. Katakanlah:
"Siapakah yang mengharomkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkanNya
untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharomkan) rezki (makanan) yang
baik ?" Katakanlah: "Semuanya itu (disedia-kan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang
mengetahui. (cocok)
14.. Q.S. Al A'roof [7] :50. Dan
penghuni neraka menyeru penghuni syurga: "Limpahkanlah kepada kami sedikit air
atau makanan yang
telah dirizkikan
Alloh kepadamu" Mereka (penghuni syurga) men-jawab: "Sesungguhnya
Alloh telah mengharomkan keduanya itu atas orang-orang kafir. (cocok)
15.. Q.S. Surat A'roof [7] :160. Dan
mereka kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah besar
dan kami wahyu-kan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya:
"Pukullah batu itu dengan tongkatmu." Maka memancarlah
daripadanya dua belas mata air. Sesungguhnya tiap-tiap suku
mengetahui tempat minum masing-masing. Dan kami
naungkan awan di atas mereka dan kami turunkan kepada mereka manna dan salwa. (Kami
berfirman): "Makanlah yang baik-baik dari apa yang telah
kami rizkikan
kepa-damu". Mereka tidak menganiaya kami, tetapi merekalah yang selalu
menganiaya dirinya sendiri. (cocok)
16.. Q.S. Al Anfaal [8] :3. (Yaitu)
orang-orang yang mendirikan sholat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang
kami beri-kan kepada mereka. 4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebe-nar-benarnya.
Mereka akan memperoleh beberapa derajat keting-gian di sisi Tuhannya dan
ampunan serta rezki
(makanan) berupa buah-buahan dan daging burung serta
minuman) yang mulia (di surga). (cocok)
17.. Q.S. Al Anfaal [8] :26. Dan
ingatlah (hai para Muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit lagi
tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik
kamu, maka Alloh memberi kamu tempat menetap (Medinah) dan dijadikanNya kamu
kuat dengan pertolonganNya dan diberiNya kamu rezki (makanan) dari
yang baik-baik agar kamu bersyukur (cocok).
18.. Q.S. Al Anfaal [8]:74. Dan
orang-orang yang beriman dan ber-hijroh serta berjihad pada jalan Alloh, dan
orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada
orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman.
Mereka memperoleh ampunan dan rezki (makanan) yang mulia. (cocok)
19.. Q.S. Yunus [10]:59. Katakanlah:
"Terangkanlah kepadaku ten-tang rezki (makanan) yang diturunkan Alloh kepadamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya harom dan (sebagiannya) halal" Katakanlah: "Apa-kah
Alloh telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu me-ngada-adakan
saja terhadap Alloh?" (cocok)
20.. Q.S. Yunus [10]:93. Dan sesungguhnya
Kami telah menempat-kan Bani Isroil di tempat kediaman yang bagus dan Kami beri
mereka rezki
(makanan) dari yang baik-baik. Maka mereka tidak
berselisih, kecuali setelah datang kepada mereka pengetahuan (yang tersebut
dalam Taurot). Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari
kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu. (cocok)
21.. Q.S.
Hud [11]:6. Dan tidak suatu
binatang melata pun di bumi melainkan Allohlah yang memberi rezki
(makanan)nya, dan
Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya
tertulis dalam kitab yang nyata (lauh mahfuzh). (cocok)
22.. Q.S. Hud [11]:88. Syu'aib
berkata: "Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang
nyata dari Tuhanku dan dianugerahiNya aku dari padaNya rezeki (makanan) yang
baik (patutlah aku menyalahi perintahNya)? Dan aku tidak berkehendak
menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kamu dari padanya. Aku
tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan)
Alloh. Hanya kepada Alloh aku ber-tawakal dan hanya kepadaNyalah aku kembali. (cocok)
23. Q.S. Ar Ro'd [12]:22. Dan
orang-orang yang sabar karena men-cari keridhoan Tuhannya, mendiri-kan sholat,
dan menafkahkan seba-gian rezki
(makanan) yang kami berikan kepada mereka, secara sem-bunyi
atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang
itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).
(Yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya
bersama-sama dengan orang- orang yang soleh dari bapak-bapaknya, isteri-isteri
dan anak cucunya, sedang Malaikat-Malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari
semua pintu, 24. (Sambil mengucapkan) : "Salamun 'alai-kum bima shobartum".
Alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (cocok)
24.. Q.S. Ar-Ro'd [3]:26. Alloh meluaskan rezki (makanan) dan
me-nyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan
kehidupan di dunia, padahal kehidupan di dunia itu (dibanding-kan dengan)
kehidupan akhirot hanyalah kesenangan (yang sedikit). (cocok)
25. Q.S. Ibrohim [14]:31. Katakanlah
kepada hamba-hambaKu yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan
sholat, menafkahkan sebagian rezki (makanan) yang kami berikan kepada
mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual
beli dan persohabatan. (cocok)
26.. Q.S. Ibrohim [14]:32. Allohlah yang
telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit,
kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan rezki (makanan)
untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, ber-layar
di lautan dengan kehendakNya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu
sungai-sungai. (cocok)
27. Q.S.
Al Hijr [15]:20. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-
keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-
makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki (makanan)
kepadanya. (cocok)
28.. Q.S. An Nahl [16]:56. Dan mereka sediakan untuk berhala-ber-hala
yang mereka tiada mengetahui (kekuasaannya), satu bahagian dari rezki
(makanan)
yang telah kami berikan kepada mereka. Demi Alloh, sesungguhnya kamu akan
ditanyai tentang apa yang telah kamu ada-adakan. (cocok)
29.. Q.S. An Nahl [16]:67. Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki (makanan)
yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kebesaran Alloh) bagi orang yang memikirkan. (cocok)
30.. Q.S. An Nahl [16]:71. Dan Alloh
melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki (makanan), tetapi
orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki (ma-kanan) mereka
kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki (makanan) itu. Maka mengapa mereka meng-ingkari
nikmat Alloh? (cocok)
|
32.. Q.S. An Nahl [16]:73 Dan mereka
menyembah selain Alloh, sesuatu yang tidak dapat memberikan rezki (makanan) kepada
mereka sedikitpun dari langit dan bumi, dan tidak berkuasa (sedikit juapun).
74. Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Alloh. Sesungguhnya Alloh
mengetahui, sedang kamu tidak menge-tahui. (cocok)
33.. Q.S. An Nahl [16]:75 Allah membuat
perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat
bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang kami beri rezki (makanan) yang
baik dari kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki (maka-nan) itu
secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? segala puji
hanya bagi Alloh, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (cocok)
34. Q.S. An Nahl [16]:112. Dan Alloh
telah membuat suatu perum-pamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman
lagi tenteram, rezki (makanan)nya
datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya
mengingkari nikmat-nikmat Alloh; karena itu Alloh merasakan kepada mereka
pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka
perbuat. (cocok)
35. Q.S. An Nahl [16]:114. Maka makanlah yang
halal lagi baik dari rezeki
(makanan) yang telah diberikan Alloh
kepadamu; dan syukurilah nikmat Alloh, jika kamu hanya kepadaNya saja
menyembah. 115. Sesungguhnya Alloh
hanya mengharomkan atasmu (memakan) bangkai darah, daging babi dan apa yang disembelih
dengan menyebut nama selain Alloh; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya
dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Alloh
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (cocok)
36. Q.S. Al Isro' [17]:30. Sesungguhnya
Tuhanmu melapangkan rezeki (makanan) kepada
siapa yang Dia kehendaki dan menyempit-kannya; sesungguh-nya Dia Maha
Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hambaNya. (cocok)
37. Q.S. Al Isro’ [17]:70. Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan. Kami beri mereka rezki (makanan) dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan. (cocok)
38. Q.S. Al Kahfi [18]:19. Dan
demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka
sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah
kamu berada (di sini?). Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari
atau setengah hari". Berkata yang lain lagi: "Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendak-lah
dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia
membawa rezki
(makanan) itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah
lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun. (cocok)
39. Q.S. Maryam [19]:62. Mereka tidak
mendengar perkataan yang tak berguna di dalam syurga, kecuali ucapan salam.
Bagi mereka rezki
(makanan)nya di syurga itu tiap-tiap pagi dan petang. (cocok)
40.. Q.S. Thoha [20]:80. Hai Bani Isroil,
sesung-guhnya Kami telah menyelamatkan kamu sekalian dari musuhmu, dan Kami
telah meng-adakan perjanjian dengan kamu sekalian (untuk munajat) di sebelah
kanan gunung itu dan Kami telah menurunkan kepada kamu sekalian manna dan
salwa. 81. Makanlah di antara rezki (makanan) yang
baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya,
yang menyebabkan kemurkaanKu menimpamu. Dan barang-siapa ditimpa oleh
kemurkaanKu, maka sesungguhnya binasalah ia. (cocok)
41. Q.S. Thoha [20]:131. Dan janganlah
kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah kami berikan kepada
golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk kami cobai
mereka dengannya. Dan rizki (makanan) Tuhan
kamu makanan di sorga) adalah lebih baik dan lebih kekal. (cocok)
42.. Q.S. Thoha [20]:132. Dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki (makanan) kepadamu, kamilah yang memberi rezki (makanan)
kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (cocok)
43. Q.S. Al Hajj [22]:34. Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Alloh terhadap binatang
ternak (makanan) yang telah direzkikan
Alloh kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa karena itu ber-serah
dirilah kamu kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh (kepada Alloh), 35. (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama
Alloh gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa
mereka, orang orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan
sebagian (makanan) dari
apa yang telah kami rezkikan
kepada mereka. (cocok)
44. Q.S. Al-Hajj [22]:50. Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bagi mereka ampunan dan rezki (makan-an di sorga)
yang mulia. (cocok)
45.. Q.S. Al Hajj [22]:58. Dan
orang-orang yang berhijroh di jalan Alloh, kemudian mereka dibunuh atau mati,
benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezki (makanan) yang
baik (di syurga Dan sesungguhnya Alloh adalah sebaik-baik pemberi rezki (makanan). (cocok)
46.. Q.S. Al Mu'min [23]:72. Atau kamu
meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik,
dan Dia adalah pemberi rezki
(makanan) yang paling baik. (cocok)
47.. Q.S. An Nuur [24]:26. Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita baik
(pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka
(yang menu-duh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki (makanan) yang
mulia (di syurga). (cocok)
48.. Q.S. Al Qosos [28]:54. Mereka itu diberi
pahala dua kali disebab-kan kesobaran mereka, dan mereka menolak kejahatan
dengan kebaikan, dan sebagian dari apa (makanan) yang telah kami rezkikan
kepada mereka, mereka nafkahkan. (cocok)
49.. Q.S. Al Qosos [28]:58. Dan mereka
berkata: "Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kamu akan
diusir dari negeri kami". Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan
mereka dalam daerah harom yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan
dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezki (makanan) (bagimu)
dari sisi Kami? Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (cocok)
50. Q.S. Al Qosos [28]:82. Dan jadilah
orang-orang yang kemarin mencita-citakan kedudukan Korun itu, berkata:
"Aduhai, benarlah Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dia
kehendaki dari hamba-hambaNya dan menyempitkannya; kalau Alloh tidak melimpah-kan karuniaNya atas
kita benar-benar dia telah membenamkan kita (pula) Aduhai benarlah, tidak
beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Alloh)". (cocok)
51.. Q.S. Al Ankabut [29]:16. Dan
(ingatlah) Ibrohim, ketika ia berkata kepada kaumnya: "Sembahlah olehmu
Alloh dan bertakwalah kepada-Nya. Yang demikian
itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui 17. Sesungguhnya apa yang
kamu sembah selain Alloh itu adalah ber-hala, dan kamu membuat dusta.
Sesungguhnya yang kamu sembah selain Alloh itu tidak mampu memberikan rezki (makanan) kepadamu;
maka mintalah rezki
(makanan) itu di sisi Alloh, dan sembahlah Dia dan
bersyukurlah kepadaNya. Hanya kepadaNyalah kamu akan dikem-balikan. (cocok)
52.. Q.S. Al Ankabut [29]:60. Dan berapa
banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezki (makanan)nya
sendiri. Allohlah yang memberi rezki (makanan) kepadanya dan kepadamu dan Dia
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (cocok)
53.. Q.S. Al Ankabut [29]:62. Alloh
melapangkan rezki
(makanan) bagi siapa yang dikehendakiNya di antara
hamba hambaNya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Alloh
Maha Menge-tahui segala sesuatu. (cocok)
54.. Q.S. Ar Rum [30]:37. Dan apakah
mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi
siapa yang dikehendakiNya dan Dia (pula) yang menyempitkan rezki (maka-nan) itu,
sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan
Alloh) bagi kaum yang beriman. 38. Maka beri-kanlah kepada kerabat yang
terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang
mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (cocok)
55. Q.S. Ar Rum [30]:40. Allohlah yang
menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki (makanan), kemudian mematikanmu, kemudian
menghidupkanmu (kembali), adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Alloh itu
dapat berbuat suatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi
dari apa yang mereka persekutukan. (cocok)
56.. Q.S. As Sajdah [32]:15. Sesungguhnya orang-orang yang ber-iman
kepada ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang apabila diperi-ngatkan dengan
ayat-ayat (kami), mereka menyungkur sujud dan ber-tasbih serta memuji Tuhannya
sedang mereka tidak menyombongkan diri. 16. Lambung mereka jauh dari tempat
tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang kami berikan kepada mereka. (cocok)
57.. Q.S. Al Ahzab [33]:31. Dan barang
siapa di antara kamu sekalian (isteri-isteri nabi) tetap taat kepada Alloh dan
rosulNya dan mengerja-kan amal yang soleh. Niscaya Kami memberikan kepadanya
pahalanya dua kali lipat dan Kami sediakan baginya rezki (makanan) yang
mulia (di surga). (cocok)
58.. Q.S. Saba [34]:4. Supaya Allah
memberi balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.
Mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rizki
(makanan) yang mulia (di surga). (cocok)
59.. Q.S. Saba [34]:15. Sesungguhnya bagi
kaum Saba' ada
tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di
sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan):
"Makanlah olehmu dari rezki (makanan) yang
(dianugerahkan) Tuhan-mu dan bersyukurlah kamu kepadaNya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Peng-ampun. (cocok)
60.. Q.S. Saba [34]:36. Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku me-lapangkan rezki (makanan) bagi
siapa yang dikehendakiNya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendakiNya),
akan tetapi keba-nyakan manusia tidak mengetahui".(cocok)
61.. Q.S. Saba [34]:39. Katakanlah:
"Sesungguh-nya Tuhanku me-lapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dikehendakiNya
di antara hamba-hambaNya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendak-Nya)".
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan
Dialah pemberi rezki
(makanan) yang sebaik-baik-nya. (cocok)
62. Q.S. Fathir [35]:29.
Sesungguhnya orang-orang yang selalu mem-baca kitab Alloh dan mendirikan sholat
dan menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang kami anugerahkan
kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan
perniagaan yang tidak akan merugi. (cocok)
63.. Q.S. Yaa-siin [36]:47. Dan apabila
dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebagian dari rezki (makanan) yang
diberikan Alloh kepadamu", maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada
orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada
orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberi-nya makan.
Tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata" (cocok)
64.. Q.S. Ash Shoffat [37]:40. Tetapi
hamba-hamba Alloh yang di-bersihkan (dari dosa). 41. Mereka itu memperoleh rezki (makanan) yang tertentu,
42. Yaitu buah-buahan. Dan
mereka adalah orang-orang yang dimuliakan, 43. Di dalam syurga-syurga yang penuh nikmat, (cocok)
65.. Q.S. Shood [38]:49. Ini
adalah kehormatan (bagi mereka). Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang
bertakwa benar-benar (disedia-kan) tempat kembali yang baik. 50. (Yaitu) syurga
'Adn yang pintu-pintunya terbuka bagi mereka, 51. Di dalamnya mereka bertelekan
(di atas dipan-dipan) sambil meminta buah-buahan yang banyak dan
minuman di syurga itu. 52. Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bida-dari)
yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya. 53. Inilah apa yang dijanjikan
kepadamu pada hari berhisab. 54. Sesungguhnya ini adalah benar-benar rezki (makanan) dari
kami yang tiada habis-habisnya. (cocok)
66.. Q.S. Az Zumar [39]:52. Dan tidakkah
mereka mengetahui bahwa Alloh melapangkan rezki (makanan) dan
menyempitkan bagi siapa yang dikehendakiNya? Sesungguhnya pada yang
demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Alloh bagi kaum yang beriman. (cocok)
67.. Q.S. Al Mu'min [40]:13. Dia-lah yang
memperlihatkan kepadamu tanda-tanda (kekuasaan)Nya dan menurunkan untukmu rezki (air / makanan) dari
langit. Dan tiadalah mendapat pelajaran kecuali orang-orang yang kembali
(kepada Alloh). (cocok)
68.. Q.S. Al Mu'min [40]:64. Allohlah
yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan
membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta memberi kamu rezki (makanan) dengan
sebagian yang baik-baik. Yang demikian itu adalah Allah Tuhanmu, Maha
Agung Allah, Tuhan semesta alam. (cocok)
69.. Q.S. Asy Syuura [42]:27. Dan jikalau
Allah melapangkan rezki (makanan) kepada
hamba-hambaNya tentulah mereka akan melam-paui batas di muka bumi, tetapi Alloh
menurunkan apa yang dikehen-dakiNya dengan ukuran. Sesungguhnya dia Maha
Mengetahui (kea-daan) hamba-hambaNya lagi Maha Melihat. (cocok)
70.. Q.S.Asy Syuuro4 [2]:38. Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarot antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang kami berikan kepa-da
mereka. (cocok)
71.. Q.S.(Al Jaatsiah [45]:5. Dan pada
pergantian malam dan siang dan rezki (air / makanan) yang
diturunkan Alloh dari langit lalu dihi-dupkannya dengan air hujan itu bumi
sesudah matinya; dan pada perkisaran angin terdapat pula tanda-tanda (kekuasaan
Alloh) bagi kaum yang berakal. (cocok)
|
73.. Q.S. Qoof [50]:9. Dan kami turunkan
dari langit air yang banyak manfa'atnya lalu kami tumbuhkan dengan
air itu pohon-pohon dan biji-biji tanam-an
yang diketam. 10. Dan pohon kurma yang tinggi yang mempunyai
mayang yang bersusun-susun. 11. Untuk menjadi rezki (makanan) bagi
hamba-hamba (kami). Dan kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati
(kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan. (cocok)
74. Q.S. Adz Dzariat [51]:22. Dan di
langit terdapat (sebab-sebab) rezki (air
/ makanan)mu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan ke-padamu (air
hujan). 23. Demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah
benar-benar (akan terjadi) seperti terjadinya perkataan yang kamu ucapkan. (cocok)
75. Q.S. Adz Dzariat [51]:56. Dan Aku
tidak cipta-kan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. 57. Aku
sekali-kali tidak menghendaki rezki (makanan)
sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi
aku makan. 58.
Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki (makanan) yang
mempunyai kekua-tan lagi sangat kokoh. (cocok)
76.. Q.S Al Waqiah.[56]:81. Maka apakah
kamu menganggap remeh saja Al Qur-an ini ?. 82. Kamu (mengganti) rezki (makanan) (Alloh)
dengan mendustakan (Alloh). (cocok)
77.. Q.S. Al Jum'ah [62]:11. Dan apabila
mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya
dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa
yang di sisi Allah (surga yang penuh makanan) adalah lebih baik dari pada
per-mainan dan perniagaan; dan Allah sebaik-baik pemberi rezki (makan-an). (cocok)
78.. Q.S. Al Munafiqun [63]:10. Dan
nafkahkanlah sebagian dari pada rezki
(makanan) yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang
kematian kepada salah seorang di antara kamu; dan ia berkata: "Ya Tuhanku,
mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, dengan
sebab itu aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?". (cocok)
79.. Q.S. At-Tolaq [65]:7. Orang yang
mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya; dan orang yang disempitkan
rezki (makanan) nya
hendaklah memberi nafkah dari yang diberikan Alloh kepadanya; Alloh tidak
memikulkan beban kepada seseorang melain-kan (sekadar) apa yang Alloh berikan
kepadanya.Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (cocok)
80.. Q.S. At-Talaq [65]:11. (Dan
mengutus) seorang Rosul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Alloh yang
menerangkan (berma-cam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang beriman
dan mengerjakan amal-amal yang soleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barang
siapa yang beriman kepada Alloh dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Alloh
akan memasukkannya ke dalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Alloh
melapangkan rezki (air / makanan) kepadanya. (cocok)
81.. Q.S. Al-Mulk [67]:15. Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya
dan makanlah
sebagian dari rezki
(makanan)Nya; dan kepadaNyalah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan. (cocok)
82.. Q.S.(Al-Mulk [67]:21. Atau siapakah yang akan memberi
kamu rezki (makanan) jika
Allah menahan rezki
(makanan)Nya, bahkan mereka terus-menerus dalam kesombongan
dan dalam keadaan men-jauhkan diri?. (cocok)
83. Q.S. Al-Fajr [89]:15. Adapun manusia
apabila Tuhannya meng-ujinya lalu dimuliakanNya dan diberi kesenangan maka dia
berkata: "Tuhanku telah memuliakanku," 16. Tetapi apabila Tuhannya
menguji-nya, lalu membatasi rezki (makanan)nya, maka dia berkata:
"Tuhanku menghinakanku," 17. Sekali-kali tidak (demikian),
bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim, 18. Dan kamu tidak saling mengajak
memberi makan orang
miskin; 19. Dan kamu memakan harta
pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang batil). 20. Dan kamu
mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (cocok)
Jember, 17 Septemberi 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar