Mencegah Zina Pada Remaja
Dengan Cara Tidak Bersalaman
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
I. Latar Belakang Masalah
Abad ke-21 sekarang adalah Abad Informasi. Kalau dahulu infor-
Abad ke-21 sekarang adalah Abad Informasi. Kalau dahulu infor-
masi hanya dapat diperoleh dalam bentuk tulisan, gambar dan suara yang
sukar diakses, maka sekarang informasi sangat mudah diperoleh, baik melalui
layar TV berwarna, VCD dan DVD, serta melalui tilpun genggam dan komputer.
Harga tilpun tanpa kabel ini telah semakin murah sehingga hampir semua orang
memilikinya. Sedang fitur-fitur multimedianya yang semakin canggih
memungkinkan kita merekam, melihat gambar dan film, serta meng-akses internet
di mana saja.
Kini
alat-alat audio visual tadi sudah memasuki rumah tangga muslim, memasuki
kamar-kamar kiyahi, nyai dan putra-putrinya. Alat-alat ini selain dapat dipakai
untuk melihat berita dan hiburan juga sangat mudah dipakai untuk menonton
gambar dan adegan porno. Kalau melihat adegan-adegan porno dapat dikategorikan zina
mata (zina kecil), perbuatan ini sudah mewabah termasuk di kalangan santri,
sangat sukar dicegah, dengan segala akibatnya yang mencemaskan, di antaranya
merebaknya perzinaan di kalangan remaja bahkan sampai terjadi kehamilan di luar
nikah (HLN).
Maka perlu dicari cara yang mudah
dan efektif untuk menghi-langkan atau mengurangi pengaruh negatifnya.
Di dalam makalah ini penulis mengajukan teori bahwa membiasakan diri
untuk tidak berjabat-tangan di antara para non muhrim yang berbeda jenis kelamin dapat
dipakai sebagai alat pencegah zina dimaksud.
II. Definisi-definisi, dalil-dalil
dan komentar.
1. Berjabatan tangan (dalam
bahasa Arab = mushofahah) adalah seorang menempelkan telapak tangannya pada
telapak tangan temannya yang membuat kedua telapak tangan tersebut saling
berhadapan. Ketika dua orang bertemu, selain saling menempelkan kedua telapak
tangan juga saling berpandang-pandangan.
2. Muhrim (mahrom atau muhrom) adalah laki-laki muslim
yang terhalang atau tidak boleh kawin dengan perempuan yang merupakan
muharromah.
3. Muharromah (muharromat) adalah perempuan yang harom dinikahi oleh laki-laki yang menjadi muhrimnya. Dalam hal ini ada 10 macam (Q.S An-Nisa' / 4:22 - 24)
3. Muharromah (muharromat) adalah perempuan yang harom dinikahi oleh laki-laki yang menjadi muhrimnya. Dalam hal ini ada 10 macam (Q.S An-Nisa' / 4:22 - 24)
22. Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (1),
terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharomkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu (2); anak-anakmu yang perempuan (3); saudara-saudaramu
yang perempuan (4); saudara-saudara bapakmu yang perempuan (5);
saudara-saudara ibumu yang perempuan (6); anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki (7); anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan (8); ibu-ibumu yang menyusukan kamu (9);
saudara perempuan sepersusuan (10).
4. Perempuan asing : sebutan bagi perempuan non muhrim di dalam kitab-kitab fekih yaitu perempuan yang boleh dinikahi.
5. Zina adalah persetubuhan atau hubungan kelamin yang dilakukan tanpa melalui akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
4. Perempuan asing : sebutan bagi perempuan non muhrim di dalam kitab-kitab fekih yaitu perempuan yang boleh dinikahi.
5. Zina adalah persetubuhan atau hubungan kelamin yang dilakukan tanpa melalui akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
Menurut ulama mazhab Hanafi, zina
adalah hubungan seksual (hubungan badan) yang dilakukan oleh seorang laki-laki
dan seorang wanita secara sadar, yang disertai oleh nafsu seksual dan di antara
mereka tidak/ belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan
syubhat (perkawinan yang diragukan keabsahannya, seperti nikah tanpa wali),
atau tidak ada hubungan kepemilikan antara keduanya (hubungan tuan dengan
hambanya, -pada zaman pertengahan, waktu masih berlaku sistem perbudakan,
pen.-).
Di dalam agama Islam perbuatan zina harus dijauhi oleh umat manusia dan
sekaligus dipandang sebagai tindakan kejahatan berat (dosa besar) yang diancam
dengan hukuman yang berat pula. Hukuman ini berlaku bila para pelakunya berada
di dalam negara yang menganut hukum Islam. Bila hukuman ini tidak dilakukan di
dunia, maka pelakunya akan dihukum jauh lebih berat di akhirot nanti (masuk
neraka), kecuali bila para pelakunya bertaubat nasukha, yaitu setelah bertaubat
tidak mengulangi lagi perbuatannya yang jahat itu.
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk. (QS. Al-Isro [17] : 32).
Para ulama
membedakan zina ke dalam dua macam : zina
muhson dan zina ghoir muhson.
Zina muhson ialah zina yang dilakukan oleh orang-orang yang telah berkeluarga
(telah pernah menikah) dan juga telah pernah melakukan hubungan seksual selama
pernikahannya itu; sedangkan zina ghoir muhson yaitu zina yang dilakukan oleh
mereka yang belum pernah menikah (gadis atau perjaka) atau belum pernah
bersenggama meskipun telah pernah menikah. Pada sistem hukum Islam hukuman yang
dikenakan terhadap para pelaku zina muhson lebih berat daripada ghoir muhson.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari
akhirot, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An-Nur [24] : 2)
Hadits ke-1: Diriwayatkan oleh Ubadah bin Samit, 'Sesungguhnya
Rosululloh saw. bersabda: "Sesungguhnya Alloh telah menentukan hukuman
bagi wanita-wanita yang melakukan perzinaan. Apabila perzinaan dilakukan oleh
sesama orang yang belum pernah menikah maka hukumannya adalah didera seratus
kali dan dibuang selama setahun; sedangkan janda dengan duda maka kepada mereka
itu dikenakan hukuman dera seratus kali dan r o j a m (dilempari
batu sampai mati, pen.)." ' (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud,
An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Menurut Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah,
Alloh Swt. menegaskan pengharoman zina dalam firmannya
`"Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharomkan
Alloh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina,
barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa,
(yakni) akan dilipatgandakan adzab
untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan
terhina,
kecuali orang-orang
yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang...." (QS.
Al-Furqon [25] : 68-70).
Dalam ayat tersebut Alloh Swt
menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh orang, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab yang
berat yang berlipatganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut
dengan cara bertaubat, beriman dan beramal solih
6. Dalil-dalil yang mengharomkan berjabat tangan dengan perempuan asing (bukan mahrom).
Hadits ke-2: Dari 'Urwah bin az Zubair, katanya, "Aisyah Ra (isteri Nabi Saw) pernah memberi kabar kepadanya bahwa Rosulullah Saw pernah menguji beberapa orang perempuan yang beriman yang datang ke padanya, dengan firman Alloh Ta'ala:
6. Dalil-dalil yang mengharomkan berjabat tangan dengan perempuan asing (bukan mahrom).
Hadits ke-2: Dari 'Urwah bin az Zubair, katanya, "Aisyah Ra (isteri Nabi Saw) pernah memberi kabar kepadanya bahwa Rosulullah Saw pernah menguji beberapa orang perempuan yang beriman yang datang ke padanya, dengan firman Alloh Ta'ala:
"Hai Nabi, apabila datang
kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia bahwa
mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Alloh; tidak akan mencuri,
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta
yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik maka terimalah janji setia mereka..."
(QS. Al Mumtahanah [60] : 12).
Maka di antara mereka yang sepakat
dengan syarat ini, Rosulullah Saw berkata kepadanya, "Benar-benar telah
aku bai'at kamu." "Demi Alloh, "kata Aisyah, "tangan beliau
tidak menyentuh tangan seorang perempuan pun dalam pembaiatan itu. Beliau hanya
membaiat mereka dengan perkataannya: "Benar-benar telah aku baiat kamu
atas hal itu." (HR. Bukhori)
Hadis ke-3: Dari Aisyah
Ra. (isteri Nabi Saw.). Dia berkata, "Tidak pernah tangan Rosulullah
menyentuh tangan seorang perempuan kecuali yang beliau miliki (yang
dinikahi/isterinya)." (HR. Bukhori).
Hadis ke-4: Dari
'Abdulloh bin 'Amr bin al 'Ash Ra, katanya, "Rosulullah Saw tidak pernah
berjabat tangan dengan perempuan dalam pembaiatan." (HR. Ahmad)
|
Dalam
hadits berikut tertera pula tentang siksa yang amat pedih bagi orang yang
menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya.
Hadis ke-6: Dari Ma'qil
bin Yasaar Ra, katanya, "Rosululah Saw telah bersabda: "Sungguh, jika
dicerca kepala salah seorang dari kalian dengan alat jahit dari besi adalah
masih lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya
(bukan mahromnya)." (HR. At Thobroni dan Al Baihaqi)
Hadits ke-7 : Rosululloh
Saw.: "Tidak pernah aku menyentuh tangan perempuan (asing)." (HR.
At Thobaroni)
Hadits ke-8 : Abu Asyad Al
Anshori Ra meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar Rosululloh Saw bersabda
ketika beliau ke luar dari masjid dan melihat para lelaki bercampur dengan perempuan
di jalan. Beliau bersabda kepada perempuan-perempuan itu, "Ke belakanglah
kalian, karena sesungguhnya tengah jalan itu bukanlah untuk kalian. Karena itu,
hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan." Pada saat itu sampai ada
seorang perempuan yang menempel di dinding sehingga bajunya lengket dengan
dinding itu. (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi).
7. Hukum Berjabat Tangan Dengan
Perempuan Bukan Mahrom (perempuan asing) Menurut Empat Mazhab.
i. Mazhab Hanafi : Dalam kitab
Ad Durru'l Mukhtar, Ath Thohawi berkata "Tidak dihalalkan menyentuh wajah
dan kedua telapak tangan gadis (asing) meskipun aman dari syahwat, karena hal
ini lebih dari biadab.
Adapun terhadap perempuan tua ('ajuz) yang sudah tidak lagi bersyahwat, maka tidak apa-apa berjabat tangan dengannya jika memang aman (dari syahwat) .
Adapun terhadap perempuan tua ('ajuz) yang sudah tidak lagi bersyahwat, maka tidak apa-apa berjabat tangan dengannya jika memang aman (dari syahwat) .
ii. Mazhab Maliki : Al Qodhi
Abu Bakar Ibnu'l 'Arobi berkata, "Nabi Saw telah berjabat tangan dengan
para lelaki dalam suatu bai'at untuk memperkuat betapa pentingnya akad dengan
ucapan dan perbuatan ini. Maka para perempuan bertanya tentang hal itu. Lalu
Rosulullah Saw bersabda kepada mereka, "Ucapanku kepada seorang perempuan
seperti ucapanku kepada seratus perempuan." Beliau mengatakan itu tanpa
berjabat tangan karena telah diisyaratkan kepada kita dalam syariat Islam
tentang haromnya menyentuh perempuan, kecuali yang semahrom."
iii. Mazhab Syafi'i :
An Nawawi berkata
dalam syarohnya terhadap kitab shohih Muslim sebagai ta'liq atas hadits Aisyah
Ra yang terdahulu. Katanya, "Di dalam hadits tersebut diterangkan bahwa
bai'at perempuan adalah dengan ucapan tanpa mengambil telapak tangannya. Di
dalamnya tersirat pula makna bahwa bai'at laki-laki adalah dengan mengambil
telapak tangan disertai ucapan.
Dari hadits itu kita dapat
mengambil faedah, boleh mendengarkan ucapan perempuan asing (bukan mahrom)
ketika ada keperluan karena memang sesungguhnya suara bukanlah aurot.
Selain juga tidak boleh menyentuh
kulitnya jika bukan karena keadaan dorurot (seperti untuk pengobatan, operasi,
perbekaman, pencabutan gigi, dll bila tidak ada seorang perempuan pun yang bisa
mengerjakannya. Dalam keadaan darurat seperti ini lelaki asing/bukan mahrom
boleh melakukannya).
iv. Mazhab Hambali : Asy Syekh
Syamsu'd Din Abu 'Abdillah bin Muflihat Muqoddasi al Hanbali berkata,
"Maka perempuan berjabat tangan dengan sesama perempuan, dan lelaki
berjabat tangan dengan sesama lelaki dan perempuan tua. Tetapi bila perempuan
tua itu masih iseng (suka keluyuran dll) maka diharomkan bagi lelaki untuk
berjabat tangan dengannya.
8. Nabi Saw. pernah disentuh oleh perempuan non muhrim dalam hadis-hadis berikut.
8. Nabi Saw. pernah disentuh oleh perempuan non muhrim dalam hadis-hadis berikut.
Hadis ke-9 : Dari Anas
r.a. (pelayan Nabi Saw.) dikatakan bahwa Ummu Sulaim menggelar tikar (dari
kulit) untuk Nabi saw., kemudian beliau tidur (siang) di atasnya. Anas berkata:
“Ketika Nabi saw. tidur, Ummu Sulaim mengambil keringat dari rambut beliau,
lalu mengumpulkannya dalam suatu bejana, kemudian mengumpulkannya ke dalam
wewangian ….” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ke-10 : Sementara
itu, dalam riwayat Muslim disebutkan: “Saat tidur, beliau banyak mengeluarkan
keringat. Ummu Sulaim lalu mengumpulkan keringat tersebut dan mencampurkannya
dengan minyak wangi, kemudian memasukkannya ke dalam botol-botol kecil.
Kemudian Nabi saw. bertanya: ‘Wahai Ummu Sulaim, apa ini?’ Ummu Sulaim
menjawab: ‘Keringatmu, aku mencampurnya dengan minyak wangiku.’” (Shohih
Muslim).
9. Komentar Syekh Al-Albani dan
Kejadian Padanannya di Indonesia
Syekh Al Albaani (ulama ahli hadits kelahiran
Albania, Balkan,
Eropa
Timur), menandaskan, "Di dalam hadits tersebut ada balasan siksa yang
pedih bagi orang yang menyentuh perempuan yang bukan mahromnya. Di dalam hadits
itu tersirat dalil tentang haromnya berjabat tangan dengan perempuan asing
(bukan mahromnya) sebab hal itu tidak diragukan lagi mencakup apa yang disebut
dengan menyentuh. Sungguh sangat disesalkan, justru hal ini banyak terjadi pada
diri kaum muslimin pada masa sekarang ini, malah sebagian ulama melakukannya.
Jika mereka mengingkar hal ini dalam hati, niscaya dapat hilang secara berangsur
angsur. Namun
sayangnya mereka menghalalkannya
dengan berbagai cara dan penafsiran-penafsiran (yang mereka kehendaki)."
Penyesalan Syekh Al-Albani terhadap sebagian
ulama di Timur Tengah ini juga terjadi di Indonesia, yaitu sebagian ulama tidak
menolak untuk bersalaman dengan para wanita yang bukan muhrimnya. Salah satu
alasannya adalah tidak mau menyinggung perasaan para wanita non muhrim yang
telah mengulurkan tangan mereka untuk bersalaman. Dosa menyinggung perasaan
mereka dianggap lebih besar daripada dosa bersalaman. Seharusnya sebagai ulama
yang mewarisi kenabian Muhammad Saw. dan menjadi contoh yang baik bagi ummat
(uswatun hasanah) tidak melakukan hal itu seperti yang telah dilakukan oleh
Nabi Muhammad Saw.
Contoh yang baik adalah yang dilaku-kan oleh almarhum K.H. Abdul Hamid
Pasuruan, Jawa Timur. Beliau menyambut uluran tangan para wanita yang telah
mengulurkan tangan un-tuk bersalaman, dengan posisi telapak tangan beliau
berada di dalam jubah. Selain menghin-darkan persentuhan langsung telapak
tangan beliau dengan telapak tangan mereka, juga agar wudlu beliau tidak batal.
Di dalam aturan Madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayo-ritas muslim di Asia
Tenggara, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non muhrim
bisa membatalkan wudlu (termasuk persentuhan dengan isteri sendiri).
10. Soal Jawab masalah Berjabat
tangan dengan selain Mahrom di Bahtsul Masail Pondok Pesantren Sidogiri,
Pasuruan.
a. Deskripsi masalah Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita, bahwa jika hari raya tiba, sehabis solat 'id, orang-orang pergi ke rumah-rumah sanak famili dan tetangga dengan bersalaman. Anehnya, kadang mereka tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, tua dan muda, mahrom dan yang bukan mahrom.
b. Pertanyaan
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan perempuan tua atau muda yang bukan mahromnya, mengingat hal demikian sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat di masyarakat?
Penanya : Nur Qomar (PPS, H-17)
a. Deskripsi masalah Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita, bahwa jika hari raya tiba, sehabis solat 'id, orang-orang pergi ke rumah-rumah sanak famili dan tetangga dengan bersalaman. Anehnya, kadang mereka tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, tua dan muda, mahrom dan yang bukan mahrom.
b. Pertanyaan
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan perempuan tua atau muda yang bukan mahromnya, mengingat hal demikian sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat di masyarakat?
Penanya : Nur Qomar (PPS, H-17)
c. Jawaban
Sebenarnya, berjabat tangan dengan perempuan tua atau muda yang tidak ada ikatan mahrom hukumnya sama saja, yaitu harom. Sementara dalih sudah menjadi tradisi tidak bisa dibenarkan, sebab adat (tradisi) yang bertentangan dengan syaro' tidak bisa diikuti. hanya saja, ada ulama yang mengatakan bahwa berjabat tangan dengan wanita yang sudah tua renta (ghoiru musytahad) hukumnya makruh.
Sebenarnya, berjabat tangan dengan perempuan tua atau muda yang tidak ada ikatan mahrom hukumnya sama saja, yaitu harom. Sementara dalih sudah menjadi tradisi tidak bisa dibenarkan, sebab adat (tradisi) yang bertentangan dengan syaro' tidak bisa diikuti. hanya saja, ada ulama yang mengatakan bahwa berjabat tangan dengan wanita yang sudah tua renta (ghoiru musytahad) hukumnya makruh.
d. Rujukan
# I'anat al-Tholibin, juz 1 hlm. 97-98
# Al-Syarqowi, juz 2 hlm. 450
# Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 188
# I'anat al-Tholibin, juz 1 hlm. 97-98
# Al-Syarqowi, juz 2 hlm. 450
# Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 188
11. Soal Jawab Masalah Berjabatan
Tangan antara Laki-laki dan Perempuan Non Muhrim di Dalam Ba'tsul Masail
al-Diniyyah N.U.
Bahtsul Masa'il al-Diniy-yah
adalah salah satu forum diskusi keagamaan dalam organisasi Nahdlotul Ulama (NU)
untuk merespons dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul
dalam kehidupan masyarakat. Diskusi ini dilakukan secara berjenjang
dari Kabupaten, Propinsi dan
Muktamar Nasional. Hasil diskusi tersebut lalu dibukukan (Ahkamul Fuqoha') agar
dapat diketahui umum.
Dalam solusi masalah jabat tangan antar non muslim yang berbeda jenis kelamin tertulis sebagai berikut:
Dalam solusi masalah jabat tangan antar non muslim yang berbeda jenis kelamin tertulis sebagai berikut:
308. Berjabatan Tangan antara
Laki-laki dan Perempuan Tanpa Tutup Ketika Baiat.
Su'al: Adakah pendapat yang
memperbolehkan guru thoriqot lelaki berjabat tangan tanpa tutup dengan
murid-murid perempuan lain ketika berbaiat ?
Jawab : Tidak seorangpun ulama yang memperbolehkan kecuali kalau muridnya
itu muhrimnya sendiri.
Keterangan, dalam kitab I'anatut Tholibin
III/261 dan Tafsir Ibnu Katsir IV/352 : Sekiranya harom melihatnya, maka
harom pula memegangnya, karena dalam memegang itu lebih merasakan kenikmatan.
Dalam menafsirkan ayat: "Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman ... (QS. Al-Mumtahanah [60] : 12) Imam
Bukhori meriwayatkan dari A'isyah r.a. (= hadits nomor 2 di atas). "Bahwa
Rosulullah Saw bersabda kepada perempuan mu'minah yang berbai'at kepada
Rosululloh Saw.: "Qod baaya'tuki" (Aku bai'at engkau), hanya dengan
ucapan saja. Demi Alloh Swt., tangannya tidak pernah menyentuh tangan perempuan
tersebut.
Ibnu Jauzi berkata, bahwa jumlah
perempuan ketika itu empat ratus lima puluh tujuh
(457). Rosululloh dalam membai'at mereka hanya mempergunakan ucapan saja.
B. MASALAH
ZINA di INDONESIA
Di Indonesia perbuatan zina bukan
merupakan tindak kejahatan
karena Negara RI tidak
menganut hukum Islam melainkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). KUHP
negara RI adalah sisa produk Negara Kolonial Belanda yang sebelumnya diambil
dari Code Penal negara Perancis pada zaman Kaisar Napoleon Bonaparte. Hukum
Napoleon ini dijiwai oleh semboyan Revolusi Perancis : liberte’, egalite’ et
fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan (kebebasan individu yang
kebablasen, pen.).
Di dalam KUHP yang berlaku di Indonesia -yang
sampai sekarang belum direvisi itu-,
seorang yang berzina akan berurusan
dengan hukum bila
diadukan oleh pasangan perkawinannya (termasuk delik pengaduan).
Berikut
adalah kutipan KUHP yang dimaksud
:Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin
yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah
kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin
yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang
turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami / istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku
pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku
pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan
karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat
tidur menjadi tetap.
1. Di Indonesia Zina Adalah Suatu
Masalah Yang Sangat Besar.
Besarnya
masalah zina di Indonesia dapat dilihat dari hasil Survey Keperawanan di
Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi
Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH)
terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang
keperawanannya saat kuliah.
Sedang di situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang
dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12
kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari
responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman,
petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah
menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah
menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
Di kampung penulis sendiri pada awal bulan Romadon
tahun 2001 pernah terjadi peristiwa yang sempat mengguncangkan masyarakat,
yaitu seorang "gadis" dari kalangan "santri" melahirkan
seorang bayi akibat hubungan di luar nikah (hasil dari zina).
Penulis teringat akan sebuah makalah hasil penelitian Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps. (adik ipar penulis), terhadap kehamilan remaja di luar nikah di Surabaya tahun 1988. Ternyata tidak ada perbedaan yang bermakna antara keluarga "santri" dan non santri. Dr. Muhammad mengajukan istilah bahwa mungkin santri di sini adalah yang "encer", bukan yang "kental".
Menurut penulis yang dimaksud dengan santri (yang "kental") adalah seorang yang pernah mondok/ "nyantri" dan melaksanakan tradisi pesantren di kalangan keluarganya dan masyarakat yang dipengaruhinya. Di antara tradisi pesantren itu adalah menjalankan sistem mahrom, yaitu tidak bersalaman/ berjabat tangan di antara non muhrim yang berbeda jenis kelaminnya.
Penulis teringat akan sebuah makalah hasil penelitian Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps. (adik ipar penulis), terhadap kehamilan remaja di luar nikah di Surabaya tahun 1988. Ternyata tidak ada perbedaan yang bermakna antara keluarga "santri" dan non santri. Dr. Muhammad mengajukan istilah bahwa mungkin santri di sini adalah yang "encer", bukan yang "kental".
Menurut penulis yang dimaksud dengan santri (yang "kental") adalah seorang yang pernah mondok/ "nyantri" dan melaksanakan tradisi pesantren di kalangan keluarganya dan masyarakat yang dipengaruhinya. Di antara tradisi pesantren itu adalah menjalankan sistem mahrom, yaitu tidak bersalaman/ berjabat tangan di antara non muhrim yang berbeda jenis kelaminnya.
C.
PENYELESAIAN MASALAH
Teori yang dapat dikembangkan di sini adalah dengan
kembali ke tradisi / sistem mahrom bisa dicegah adanya zina dan kehamilan di
luar nikah (HLN = Hamil Luar Nikah). Dalam kenyataannya kebanyakan para santri
sudah tidak lagi menjalankan tradisi tidak bersalaman di antara non
muhrim yang berbeda jenis. Maka akibatnya kedudukan para santri ini sama
saja dengan non santri, yang berakibat sama pula, yaitu kasus HLN (hamil luar
nikah) akibat zina di antara kaum santri dan non santri sama-sama banyaknya.
1. Model masalah
Usia anak - U s i a / m a s a s u b u r - Usia tua
Usia anak - U s i a / m a s a s u b u r - Usia tua
Sistem mahrom (-) -- Zina / HLN (+)
Sistem mahrom (+) -- Zina / HLN (-)
Rencana perubahan
Sistem mahrom (-) = Sistem Mahrom (+) = Zina/HLN (-)
Keterangan : HLN = Hamil
Luar Nikah
2. Konsekwensi Sistem Mahrom
Dalam Ensiklopedia Ijmak / Sa'di
Abu Habieb, Damaskus / Terjemah K.H.A. Sahal Machfudz dan H.A. Mustofa Bisri
disebutkan konsekwensi diterapkannya sistem mahrom antara lain sebagai berikut:
i. Silaturrohim. Silaturrohim di antara sesama mahrom hukumnya wajib,
dan memutuskan ikatan persaudaraan merupakan maksiat, menurut kesepakatan
(Ijmak). [Saroh Muslim 9/448 (dan 'Iyaadl) Nailul Author 6/148]
ii. Bersedekah kepada sanak-kerabat. Bersedekah kepada sanak kerabat
lebih utama daripada kepada orang lain [Al Majmu' 6/20]
iii. Khulwah (menyendirinya) seorang lelaki dengan mahrom-mahromnya. Kebolehan
khulwah (menyendiri) bagi seorang lelaki dengan perempuan mahromnya, dan
tidurnya di tempatnya, merupakan kesepakatan (mujma' 'alaih). [Syaroh Muslim 5/261
8/116, 477]
iv. Lelaki memboncengkan mahrom-mahromnya.
Diperbolehkannya lelaki memboncengkan perempuan yang termasuk mahromnya sudah
merupakan kesepakatan. [Syaroh Muslim 5/261, 9/5]
v. Menyentuh mahrom pada selain aurot. Menyentuh mahrom di kepala atau bagian badan lain yang bukan aurot adalah jaiz/ boleh; ini sudah menjadi kesepakatan (mujma' 'alaih). [Syaroh Muslim 8/115]
v. Menyentuh mahrom pada selain aurot. Menyentuh mahrom di kepala atau bagian badan lain yang bukan aurot adalah jaiz/ boleh; ini sudah menjadi kesepakatan (mujma' 'alaih). [Syaroh Muslim 8/115]
D. MASALAH
MENDEKATI ZINA
Secara biologis mendekati zina
(Surat Al-Isra 23) adalah perbuatan prolog persetubuhan yaitu
bersentuhan/termasuk berjabat tangan, Kissing /berciuman, Necking /mencium
leher, Petting/ manipulasi payudara yang selanjutnya akan berakhir dengan
Intercourse /bersetubuh, disingkat KNPI.
Pada topik konsekwensi pelaksanaan
sistem mahrom angka v di atas disebutkan : Di antara sesama muhrim, kita
boleh menyentuh tubuh di luar aurotnya. Dan sebaliknya pada non
muhrim yang berlainan jenis, kita tidak boleh menyentuh tubuh di luar
aurot (apalagi pada aurotnya !). Termasuk menyentuh di sini adalah berjabat
tangan. Jadi, sebagai konsekwensi dari dilaksanakannya sistem mahrom adalah
: Kita tidak boleh berjabat tangan sesama non muhrim.
Yang sering dilupakan adalah
kebiasaan berjabat tangan dengan sepupu dan keponakan (putra dari saudara istri/suami)
yang berbeda jenis seharusnya tidak boleh dilakukan, karena mereka juga
termasuk non muhrim.
1. Model Masalah
Di luar perkawinan
Berjarak jauh = Mendekat = Bersentuhan
Mendengar == Melihat == Bercakap-cakap
== Bersalaman/ jabat tangan == Memegang-megang == K / Kissing /berciuman == N / Necking / mencium leher == P / Petting /meraba payudara /mengisap puting susu == I /
Intromission/ bersetubuh / b e r z i n a.
2. Usaha-usaha Lain Yang Bisa
Membantu Mengurangi Perzinaan
LSCK PUSBIH di Jogjakarta yang hasil survey keperawanannya penulis kutip
di atas mengusulkan sebagai berikut :
i. Standar usia menikah harus mulai
diturunkan untuk mengantisipasi kegiatan seks di luar nikah.
ii. Peraturan yang melarang seorang
pelajar menikah harus direvisi.
iii. Peraturan, persyaratan dan
biaya pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah harus diturunkan.
iv. Departemen Agama harus mengkaji
untuk menginstitusikan lembaga nikah siri.
E.
KESIMPULAN dan PENUTUP
Paradigma budaya kita sudah bergeser
jauh. Rambu-rambu agama sudah ditinggalkan. Bangsa kita sedang mengalami proses
erosi moral yang luar biasa menakutkan.
Dengan kualitas generasi muda yang
bobrok seperti ini, dapat dibayangkan betapa mengerikannya masa depan kita 20
tahun ke depan. (Kedua kesimpulan ini dikutip dari LSCK PUSBIH).
Untuk mengatasi hal itu telah dibahas teori yang dikembangkan penulis yaitu
membiasakan untuk tidak bersalaman di antara non muhrim yang berbeda jenis,
insya'allah dapat mengurangi perzinaan dan kehamilan di luar nikah yang merebak
di kalangan remaja.
Selain itu penulis mengutip
usulan-usulan lainnya yang diharapkan dapat mengurangi erosi moral tadi yaitu :
i. Menurunkan standar usia nikah.
ii. Mengizinkan pelajar dan mahasiswa kawin sambil sekolah.
iii. Menurunkan syarat dan biaya pernikahan.
iv. Menginstitusikan lembaga nikah siri.
Selanjutnya dicari jalan agar
sebagian ulama yang masih mau bersalaman dengan wanita non muhrim kembali
kepada contoh yang dilakukan oleh nabi Muhammad Saw. yang mengharamkannya.
Harapan penulis ialah usaha-usaha
ini dapat dilaksanakan segera. Tunggu apa lagi. Semoga berhasil, amin.
Penulis yakin bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka bilamana pembaca menemukan kejanggalan dan
kekeliruan di dalamnya, penulis mengharap masukannya untuk dapatnya dilakukan
koreksi. Untuk itu penulis mengucap banyak terima kasih.
Wallohu muwaffiq ila
aqwamith-thoriq
Wassalam
Jember, 24 Juli 2009.
Dr. H.M. Nasim Fauzi.
Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Kepustakaan :
1. Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah,
Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2002.
2. Departemen Agama RI, Al-Quran
dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
3. Daryanto S.S., Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Penerbit
Apollo, Surabaya, 1997.
4. Dr. Abdul Hadi Mutohhar, Pengaruh
Mazhab Syafii di Asia Tenggara, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang, 2003.
5. Dr. KH. MA. Sahal Mahfudh
(pengantar), Ahkamul Fuqoha', Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Keputusan Munas dan Konbes NU (1926-1999), LTN NU Jatim dan Penerbit
Diantama, Surabaya, 2005
(Edisi revisi).
|
7. http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/02/16302969/
937.persen.anak.indonesia.pernah.ciuman.petting.dan.oral.sex
8.
http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1;t=307;start=0;sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
9. http://Sentuhan%20sebagai%20Ekspresi%20Cinta%20(Menurut%20Sunnah%20Nabi)%20«%20Pacaran%20Islami.htm
10.
http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Pidana_KUHP.pdf
11.KH. Musyafa' Bisyri, Masalah
Keagamaan Edisi 9, Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, 2007
12. Muhammad Ismail, Berjabat tangan dengan Perempuan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
12. Muhammad Ismail, Berjabat tangan dengan Perempuan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
13. Prof. Dr. H. Harun Nasution, Ensiklopedi
Islam Indonesia, Penerbit
Djambatan, Jakarta, 1992.
14. Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA.,
Ensiklopedia Al-Qur'an, Kajian Kosakata, Lentera Hati, Jakarta, Cetakan I,
2007.
15. Sa'di Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak,
diterjemahkan oleh K.H.A. Sahal Mahfudz dan H.A. Mustofa Bisri, Pustaka
Firdaus, Jakarta,
Mencegah Para Remaja Berzina
Mengapa Tidak Disuruh Puasa Saja !
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
A. Pendahuluan.
Dalam makalah bulan Juli 2009 yang lalu penulis mengetengahkan kenyataan
/ data begitu tingginya kasus perzinaan di kalangan remaja di kota-kota besar
di Indonesia, sehingga
sangat mengancam masa depan moral bangsa dan negara kita.
Baiklah penulis kutip kembali data-data tersebut sebagai berikut
:.1. Hasil Survey Keperawanan di
Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi
Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH)
terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang
keperawanannya saat kuliah.
2. Dari situs Compas.Com diperoleh
data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak
terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan,
sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7
persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk
di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen
siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
3. Di kampung penulis sendiri pada
awal bulan Romadon tahun 2001 pernah terjadi peristiwa yang sempat
mengguncangkan masyarakat, yaitu seorang "gadis" dari kalangan
"santri" melahirkan seorang bayi akibat hubungan di luar nikah (hasil
dari zina).
Kemudian di dalam makalah tadi diusulkan beberapa cara untuk mengatasi masalah tingginya angka perzinaan di kalangan remaja tadi sebagai berikut :
Kemudian di dalam makalah tadi diusulkan beberapa cara untuk mengatasi masalah tingginya angka perzinaan di kalangan remaja tadi sebagai berikut :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk
tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia
kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan
mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah
menurunkan beaya perkawinan.
Dari kelima usulan di atas tidak ada satupun yang menyarankan agar para
remaja yang sudah ingin kawin tetapi terhalang tadi untuk berpuasa, agar nafsu
sexnya dapat dikendalikan. Padahal di dalam kitab-kitab agama, jalan keluar
untuk mengatasi gejolak nafsu sex di kalangan remaja (yang tidak mampu segera
kawin) adalah dengan jalan berpuasa. Sebagai contoh di bawah ini penulis
mengutip pandangan ulama di salah satu kitab fekih (Fekih Persetubuhan),
rangkuman tanya jawab dari Situs www.Islamweb.Com sebagai berikut :
Fatwa nomor 1968. Menikah Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri
dari Onani.
Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.
Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.
Fatwa: Orangtuamu
telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk menikah.
Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,
Hadis satu : "Wahai
kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka
menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu untuk menikah, maka puasalah karena
puasa dapat menjagamu dari perzinaan."
Argumen orangtuamu yang menyatakan bahwa pernikahan
dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya menunjukkan bahwa mereka lebih
mendahulukan studi dengan mengesampingkan masalah ini dan membiarkan
penderitaan yang engkau alami, padahal onani hukumnya harom. Kami katakan bahwa
menggabungkan dua kondisi antara menikah dan studi adalah suatu hal yang sangat
mungkin. Bahkan pernikahan terkadang dapat membantu kesuksesan si pemuda dalam
studinya, sebab pernikahan dapat membuat jiwanya merasa tenang dan nyaman,
pikirannya jernih dan memutuskan hal yang bisa menyebabkan kegelisahan dalam
masalah sex, suatu dampak positif dibandingkan dengan tidak menikah.
Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
Selanjutnya penulis mengambil tanya jawab ini sebagai s t u d i k a s u s masalah remaja yang juga terjadi di Indonesia.
Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
Selanjutnya penulis mengambil tanya jawab ini sebagai s t u d i k a s u s masalah remaja yang juga terjadi di Indonesia.
B.
Permasalahan
Masalah-masalah yang dapat dipetik dari tanya jawab ini adalah:
I. Pemuda pelajar usia 20 tahunan
ingin menikah.
II. Tiap hari onani, sebagai
penyaluran nafsu sexnya yang sangat tinggi. Usaha berolahraga tidak bisa
meredam nafsu onani, padahal para ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram.
III. Orang-tua melarang nikah, takut
akan mengganggu studi. Studi dipandang lebih penting daripada nikah.
IV. Nabi menyuruh pemuda usia kawin yang mampu (secara finansial) untuk segera nikah. Nikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (dari berzina).
IV. Nabi menyuruh pemuda usia kawin yang mampu (secara finansial) untuk segera nikah. Nikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (dari berzina).
V. Bila tidak mampu nikah maka
berpuasa, karena puasa bisa mencegah perzinaan.
C. Pemecahan
Masalah.
Setelah mengkaji
isi masalah-masalah di atas, penulis menyimpulkan bahwa kesemuanya merupakan
rangkaian bernama :
Fenomena
Penundaan Usia Kawin
I. Sebab-sebab
Adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin
Permasalahan yang dialami para orangtua Arab di situs internet tadi sama
dengan permasalahan para orangtua di Indonesia (bahkan merupakan fenomena
global), karena situasi di Indonesia sama dengan
negara-negara Arab, di antaranya sebagai berikut :
a. Agama yang dianut sebagian besar
penduduknya adalah agama Islam.
b. Sama-sama pernah dijajah oleh
Negara Barat dan setelah merdeka sama-sama termasuk negara yang terkebelakang.
Sebagai alat pengukur kemajuan suatu negara adalah pendapatan per kapita
(ukuran ekonomi) dan pemakaian bahan bakar serta bahan-bahan baku lainnya.
c. Kemajuan telekomunikasi dan
sistem informasi menjadikan pemberitaan dari seluruh dunia dapat diakses sampai
ke pelosok-pelosok negeri.
d. Di antaranya adalah tayangan
situasi masyarakat industri Barat yang maju dan kaya, yang sangat berbeda
dengan situasi di negara Indonesia dan
Negara-negara Arab yang tradisional dan terkebelakang. Perbedaan ini
menimbulkan iri hati. Sehingga timbul keinginan pada bangsa Indonesia dan bangsa
Arab untuk meniru kemajuan negara-negara industri Barat yang kaya itu.
e. Cara yang dipakai adalah
secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri seperti negara-negara
Barat. Usaha ini di Indonesia dikenal
dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN.
f. Karena susunan negara industri
jauh lebih kompleks dibanding negara tradisional/ agraris, maka untuk merubah
negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal dan bahan baku, mutlak
dibutuhkan pendidikan tenaga ahli.
g. Kita tahu bahwa pendidikan
keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar
sebelumnya.
h. Agar masyarakat luas bisa lebih
lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini pemerintah menyarankan untuk
menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk.
Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan
siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga
kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal
belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka akan
menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan
orang tua.
i. Sedangkan usaha pemerintah dan
swasta untuk membangun industri yang bisa menampung lulusan sekolah tadi tidak
secepat usaha pendidikan tenaga ahli. Akibatnya para lulusan pendidikan
keahlian ini sebagian besar tidak dapat ditampung oleh lowongan kerja yang ada,
sehingga banyak sarjana yang menganggur atau bekerja di luar bidang
keahliannya.
i. Akibatnya beaya yang sangat
banyak yang telah dikeluarkan untuk sekolah mereka sebelumnya itu menjadi sia-sia.
II. Akibat
dari Fenomena Penundaan Usia Kawin.
a. Mekanisme/
Patofisiologi Fenomena Usia Kawin
Masa remaja adalah masa pancaroba yaitu dorongan nafsu sex yang tinggi
disertai pengalaman yang kurang, menjadikan para remaja sering melakukan
kegiatan yang salah dan merusak.
1. Dorongan
nafsu sex remaja
Allah menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar
manusia bisa berkembang biak sehingga tidak musnah (kawin berfungsi
reproduksi).
Hai sekalian manusia, bertakwalah
kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam, pen.), dan
dari padanya Allah menciptakan pasangannya (Hawa, pen.); dan dari pada keduanya
Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu Menjaga dan Mengawasi kamu. (Q.S. Annisa [4] : 1)
Allah menciptakan wanita agar
laki-laki dapat bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
۞ هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٍ۬ وَٲحِدَةٍ۬
وَجَعَلَ مِنۡہَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡہَاۖ (١٨٩
Dialah Yang menciptakan kalian dari manusia yang satu/ nafsin wahidah
(Adam, pen.) dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya (Hawa, pen.), agar
dia merasa senang kepadanya. Maka ....... (QS. Al-A'raaf [7]:189)
Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi/ siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi/ siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
2. Proses
birahi/ nafsu sex pada manusia
|
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikir-kannya sekali sehari. (Kalau begitu para pemuda itu gila sex ya ?).
3. Empat
Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan
sex baik berupa sesosok wanita/ gambar wanita yang cantik, bahkan hanya
memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a). Pertama, tahap keterangsangan. Rangsangan
yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari
fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui
urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar bersiap untuk aksipersetubuhan
berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin.
Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
(b). Bila
terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap dataran
tinggi. Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja lebih
cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani dan
prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup
agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap
emisi.
(c). Selanjutnya
terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana
hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang.
Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada
di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.
(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme/ ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila para pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia and Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme/ ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila para pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia and Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
b.
Akibat-akibat negatif dari adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin.
1. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Barat
|
2. Akibat
Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
Lain dengan yang terjadi di Indonesia. Indonesia bukan
negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya
Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual/ merangsang nafsu sex.
Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD/ DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara non muhrim yang berbeda jenis kelamin.
Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al-Qur’an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual/ merangsang nafsu sex.
Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD/ DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara non muhrim yang berbeda jenis kelamin.
Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al-Qur’an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
32. Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk. (QS. Al-Isro/ 17:32).
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS.
An-Nuur/ 24:2)
Adanya Fenomena penundaan usia
kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan
melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
(a). Dengan jalan onani/ masturbasi.
(b). Bersetubuh di luar nikah /berzina dengan temannya atau pacarnya atau
dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.
(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik sesama temannya atau
dengan waria.
(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga
sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.
(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan
memakai narkoba.
(f). Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki,
tindakan yang dilakukan adalah :
i. Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk
digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima
oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita
hamil.
iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban
maka sang pemudi :
aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang
lain.
cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.
III. Masalah Puasa Bagi Remaja Yang Belum Kawin
III. Masalah Puasa Bagi Remaja Yang Belum Kawin
32. Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.
An-Nuur/ 24:32)
[1035] Maksudnya: hendaklah
laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar
mereka dapat kawin.
|
a. Analisa Hadis Nabi
Berbeda dengan Al-Quran yang sifatnya abadi/ berlaku di segala tempat dan waktu, sifat hadis adalah relatif, berlaku bila situasinya sama dengan situasi sewaktu diucapkannya hadis itu. Maka untuk menafsirkan hadis kita harus mengetahui situasi sewaktu diucapkannya hadis itu (as-babul wurud).
Negeri Arab pada zaman Nabi Muhammad s.a.w adalah negeri agraris/ tradisional yang menghasilkan kurma dan gandum. Selain itu juga ada peternakan kambing dan unta. Bahan-bahan lainnya di impor dari negeri Syam dan Yaman.
Biasanya sejak kecil penduduk Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah anak-anak Arab itu mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja dan telah memiliki modal. Sehingga perintah kawin bagi para pemuda tadi dapat segera dijalankan.
b. System Akil Balig
Kebalikan dari masalah pemuda zaman
sekarang yang mengalami Fenomena Penundaan Usia Nikah, di zaman Nabi Muhammad
Saw. fenomena ini tidak terjadi karena Negara Kota Madinah menganut Hukum
Islam. Di dalam Hukum Islam berlaku system Akil Balig.
Definisi akil balig (Ar. Akil = orang yang berakal; balig = yang
telah mencapai umur dewasa). Akil balig ialah orang yang telah mencapai umur
dewasa dan telah dapat mempergunakan akalnya dengan sempurna. Kepadanya telah
dikenakan taklif (beban hukum), misalnya wajib atasnya sholat, puasa dsb. Atau
telah dinyatakan kepadanya sebagai orang mukallaf.
Hadis ke-3. Sabda Rosululloh Saw. “Yang terlepas dari hukum
tiga macam : 1. kanak-kanak sehingga ia dewasa; 2. orang tidur sehingga ia
bangun; dan 3. orang gila sehingga ia sembuh (sadar)”. (Riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam hukum fikh, seseorang sudah dapat dianggap balig (dewasa), apabila
telah ada salah satu dari tanda berikut : 1. berumur 15 tahun atau telah keluar
mani. Atau 2. mimpi bersetubuh, atau 3. mulai keluar darah haidh atau
menstruasi bagi wanita.
Seseorang yang telah mencapai masa akil balig tadi selain telah mukallaf/ terkena beban hukum juga terkena perintah kawin.
Bila sewaktu akil balig modal mereka belum mencukupi untuk kawin, maka perkawinan mereka ditunda untuk sementara waktu. Selama masa penundaan itu Nabi memerintahkan untuk berpuasa.
-----------------------------------------------------------------------------------
Lama puasa itu hanya sebentar saja (beberapa bulan) sehingga sangat mungkin dijalankan.
------------------------------------------------------------------------------------
Seseorang yang telah mencapai masa akil balig tadi selain telah mukallaf/ terkena beban hukum juga terkena perintah kawin.
Bila sewaktu akil balig modal mereka belum mencukupi untuk kawin, maka perkawinan mereka ditunda untuk sementara waktu. Selama masa penundaan itu Nabi memerintahkan untuk berpuasa.
-----------------------------------------------------------------------------------
Lama puasa itu hanya sebentar saja (beberapa bulan) sehingga sangat mungkin dijalankan.
------------------------------------------------------------------------------------
c. Situasi Remaja di zaman sekarang
Situasi sekarang jauh berbeda dengan zaman Nabi. Pada pasal di atas telah
dibahas bahwa untuk menjadi macam-macam profesi yang jauh lebih komplex dari
pada di zaman Nabi dulu, diperlukan sekolah yang jauh lebih lama. Disini
berlakulah Fenomena penundaan usia nikah yang sangat panjang 5-10 tahun/ lebih,
dengan segala akibatnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Para remaja ini tidak mungkin disuruh berpuasa selama 5-10 tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------
Para remaja ini tidak mungkin disuruh berpuasa selama 5-10 tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------
IV. Perzinaan dan Penyandang HIV/
AIDS
Secara tiba-tiba pada tahun 1981 di Amerika Serikat
ditemukan penyakit AIDS. Setelah ditelusuri ternyata mereka menyandang HIV atau
Human Imunodeficiency Virus yang ditularkan oleh penderita asal Hindia Barat.
Sedang penderita di sini sebelumnya tertular oleh penderita asal dari Afrika
Subsahara.
Dari Amerika Serikat penyakit ini kemudian menyebar
ke seluruh dunia sehingga terjadi Pandemi. Jumlah penyandang HIV/ AIDS di dunia
sekarang kira-kira ada 35 juta. Sedang di Indonesia penderita penyakit ini
terbanyak ada di Papua. Negara di sekitar Indonesia yang
terbanyak penderitanya ada di Muang Thay, Kamboja dan Myanmar.Penderita di
Papua tertular oleh nelayan asal Muang Thay.
Sampai sekarang belum ditemukan obat yang bisa menyembuhkan/ membasmi sampai tuntas virus HIV yang ada di dalam tubuh. Obat anti virus yang dipakai sekarang hanya mampu menghambat pertumbuhan virus.
Sampai sekarang belum ditemukan obat yang bisa menyembuhkan/ membasmi sampai tuntas virus HIV yang ada di dalam tubuh. Obat anti virus yang dipakai sekarang hanya mampu menghambat pertumbuhan virus.
Karena penyebaran penyakit ini
terbanyak adalah melalui hubungan seksual, maka perzinaan adalah merupakan
sarana terpenting penyebarannya. Untuk memutus rantai penularan penyakit HIV
kita tidak boleh berganti-ganti pasangan seks, tetapi hanya boleh berhubungan
seks dengan pasangan tetap perkawinan kita.
Sejak maraknya penyakit HIV/ AIDS ini di Negara-negara Barat orang mulai
menghindarkan diri dari perzinaan karena takut tertular HIV/ AIDS. Bukan karena
takut akan dosanya.
D.
Kesimpulan dan Penutup
Demikianlah telah dibahas bahwa pada remaja zaman sekarang
tidak mungkin dianjurkan berpuasa untuk meredam nafsu sex yang menggelora,
akibat adanya Fenomena penundaan usia perkawinan yang lama.
Maka untuk mencegah perzinaan di kalangan remaja, kita kembali pada usulan yang tertulis pada bab pendahuluan yaitu :
Maka untuk mencegah perzinaan di kalangan remaja, kita kembali pada usulan yang tertulis pada bab pendahuluan yaitu :
1. Mempopulerkan
kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan
Merebaknya penyakit HIV / AIDS menimbulkan ketakutan masyarakat untuk
berzina. Hal ini bisa sedikit menurunkan kasus perzinaan.
Sekian saja makalah penulis berjudul : Mencegah Para Remaja Berzina ? Mengapa Tidak Disuruh Berpuasa Saja ?
Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.
Jember 23 Agustus 2009.
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Sekian saja makalah penulis berjudul : Mencegah Para Remaja Berzina ? Mengapa Tidak Disuruh Berpuasa Saja ?
Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.
Jember 23 Agustus 2009.
Dr. H.M. Nasim Fauzi
|
Tilpun (0331) 7732233
Jember
Kepustakaan
1. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
2. Dr. Abdullah al-Faqih, Fikih Jima’, disusun oleh Ali bin Nayf asy-Syuhudi, Sahara, Jakarta, 2008.
3. Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps., Kehamilan Remaja di Luar Nikah di Surabaya tahun 1988, Konsultasi pribadi.
4. Elizabeth Reid, HIV & AIDS Interkoneksi Global, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1995.
5. Guyton and Hall, Fisiologi Kedokteran, Penerjemah dr. Irawati Setiawan dkk., ECG, Jakarta, 1997.
6. Hassan, Ensiklopedi Indonesia, P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun.
7. http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/02/16302969/ 937.persen.anak.indonesia.pernah.ciuman.petting.dan.oral.sex
8. http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=307&start=0&sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
9. Laboratorium Ilmu Kesehatan Anak, Masalah Remaja, Gideon, Surabaya, 1988.
10. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.
11. Mohammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, Gema Insani, Bandung, 2004.
12.Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, PT Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996.
13. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi, diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
14. P. Weintrub, Apa Guna Bau Ketiak, Aku Tahu, Jakarta, Juni 1986
Hukum Onani / Masturbasi
Dalam Islam
Oleh
: Dr. H.M. Nasim Fauzi
A. Pendahuluan
A. Pendahuluan
I. Pandangan Umum
Onani/ masturbasi adalah rangsangan disengaja yang dilakukan pada organ alat kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan masturbasi. Sebagian besar pria yang melakukan masturbasi cenderung melakukannya lebih sering dibandingkan wanita, dan mereka cenderung menyatakan 'selalu' atau 'biasanya' mengalami orgasme ketika bermasturbasi (4 : 3). Ini adalah perilaku seksual yang paling umum nomor dua (setelah senggama), bahkan bagi mereka yang telah memiliki pasangan seksual tetap.
Selama masa remaja, persentase mereka (baik laki-laki maupun perempuan) yang melakukan masturbasi meningkat dengan pesat, terutama pada pria.
Onani/ masturbasi adalah rangsangan disengaja yang dilakukan pada organ alat kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan masturbasi. Sebagian besar pria yang melakukan masturbasi cenderung melakukannya lebih sering dibandingkan wanita, dan mereka cenderung menyatakan 'selalu' atau 'biasanya' mengalami orgasme ketika bermasturbasi (4 : 3). Ini adalah perilaku seksual yang paling umum nomor dua (setelah senggama), bahkan bagi mereka yang telah memiliki pasangan seksual tetap.
Selama masa remaja, persentase mereka (baik laki-laki maupun perempuan) yang melakukan masturbasi meningkat dengan pesat, terutama pada pria.
Onani/ masturbasi memunculkan
banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan.
Para ulama tidak
sepaham menghukumi onani, bervariasi dari yang mengharamkan mutlak sampai wajib
dengan syarat.
B. Permasalahan
Pada makalah yang lalu berjudul “Mencegah Para Remaja Berzina ?
Mengapa Tidak Disuruh Puasa Saja !”, penulis mengutip tanya jawab seorang
pemuda yang belum diizinkan kawin oleh orang tuanya karena masih menempuh
studi, sehingga dia melakukan onani setiap hari untuk meredamkan nafsunya yang
tinggi. Isi tanya jawab ini sangat bagus karena bisa mewakili situasi pemuda di
zaman sekarang.
Lengkapnya tanya jawab itu adalah
sebagai berikut :
Fiqih Jima’, kumpulan
tanya jawab Dr. Abdulloh al-Faqih di internet.
Fatwa nomor 1968. Menikah
Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri dari Onani.
Pertanyaan : Aku
pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah
dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan
pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana
pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi
waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku
melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan
hukum melakukan onani.
Fatwa:
Orang-tuamu telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk
menikah. Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,
Hadis satu : "Wahai
kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka
menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu untuk menikah, maka puasalah karena
puasa dapat menjagamu dari perzinaan."
Argumen orangtuamu yang menyatakan bahwa pernikahan dapat membuat seorang
pelajar terlantar studinya menunjukkan bahwa mereka lebih mendahulukan studi
dengan mengesampingkan masalah ini dan membiarkan penderitaan yang engkau alami,
padahal onani hukumnya harom. Kami katakan bahwa menggabungkan dua kondisi
antara menikah dan studi adalah suatu hal yang sangat mungkin. Bahkan pernikahan
terkadang dapat membantu kesuksesan si pemuda dalam studinya, sebab pernikahan
dapat membuat jiwanya merasa tenang dan nyaman, pikirannya jernih dan
memutuskan hal yang bisa menyebabkan kegelisahan dalam masalah sex, suatu
dampak positif dibandingkan dengan tidak menikah.
Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
Jawaban/ fatwa Dr. Abdulloh al-Faqih bahwa onani hukumnya harom di atas
menimbulkan pertanyaan pada penulis :
Benarkah hukum onani/ masturbasi itu harom ?
Benarkah hukum onani/ masturbasi itu harom ?
Dalil apa yang dipakai oleh ulama
yang mengharomkan onani ?
C. Analisa Masalah
Pertanyaan-pertanyaan di atas mendorong penulis untuk mendalami masalah tersebut di internet. Ternyata semua jawaban atas masalah onani di internet berasal dari 4 sumber:
1. Dr. Syed Sabiq, Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426.
2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatwa-Fatwa Terkini, halaman 406-409 Darul Haq.
3. Shvoong dan Kedokteran dan Kesehatan dan Bahaya Onani dan Akibatnya
4. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam
Systematisasi sumber-sumber ini ditambah beberapa sumber lain adalah
sebagai berikut :
I. Dasar-dasar
ljtihad Tafsir
Dasar-dasar
ijtihad dalam menafsirkan Al Qur'an adalah:
(1)
Memakai Kaidah Bahasa Al Qur'an/ bahasa Arab Klasik
(2) Dengan Al Qur-an sendiri (tafsir ayat dengan ayat)
(3) Sunnah Nabi, utamanya hadis sohih
(4) Ijma' atau konsensus
(5) Pendapat sohabat atau Ahli tafsir
(6) Qias atau analogi
(7) Maslahah, yaitu mewujudkan kebaikan/ faedah dan menolak bahaya, menolak bahaya haruslah didahulukan daripada mewujudkan kebaikan/ faedah (Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag, Filsafat Hukum Islam)
(8) Akal/ ilmu pengetahuan modern
(9) Hukum Kitab-kitab sebelum Al Qur’an yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an
(2) Dengan Al Qur-an sendiri (tafsir ayat dengan ayat)
(3) Sunnah Nabi, utamanya hadis sohih
(4) Ijma' atau konsensus
(5) Pendapat sohabat atau Ahli tafsir
(6) Qias atau analogi
(7) Maslahah, yaitu mewujudkan kebaikan/ faedah dan menolak bahaya, menolak bahaya haruslah didahulukan daripada mewujudkan kebaikan/ faedah (Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag, Filsafat Hukum Islam)
(8) Akal/ ilmu pengetahuan modern
(9) Hukum Kitab-kitab sebelum Al Qur’an yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an
II. Tafsir
Al Qur’an Ayat-ayat Tentang Onani,
Sebelum Zaman Penjajahan dan Pada Zaman Modern.
Sebelum Zaman Penjajahan dan Pada Zaman Modern.
Yang dimaksud dengan ayat-ayat tentang onani adalah ayat-ayat yang
digunakan sebagai dalil mengharamkan onani, yaitu QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7 dan
atau Surat Maarij Ayat 29-31.
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela
7. Barangsiapa mencari yang di balik
itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS.
Al-Mu’minun [23] : 5-7)
Penulis
membedakan kedua zaman itu karena situasi pemuda di zaman sebelum penjajahan
sangat berbeda dengan situasi pemuda pada zaman modern. Sedang suasana zaman
sangat berpengaruh terhadap cara penafsiran Al Qur’an. Sehingga tafsir Qur’an
zaman modern sangat berbeda dengan tafsir sebelum zaman penjajahan.
III.
Situasi Sebelum Zaman Penjajahan.
Daerah Timur Tengah sebelum zaman penjajahan adalah negeri agraris/ tradisional
yang memproduksi kurma, gandum dan buah-buahan lainnya. Selain itu juga ada
peternakan kambing dan unta. Industri yang ada hanya kecil-kecilan dan sederhana.
Sejak kecil anak-anak Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja sendiri dan telah memiliki modal cukup untuk berumah tangga. Sehingga kawin dan berkeluarga bagi para pemuda tadi tidak memberatkan. Sedang pendidikan yang diperlukan hanyalah sekedar bisa membaca, menulis, berhitung dan ilmu sederhana lainnya, sehingga sewaktu anak-anak Arab menginjak usia akil baliq mereka sudah selesai menuntut ilmu.
Rangsangan nafsu seksual di luar rumah pada zaman itu tidak begitu banyak, karena para wanita selalu memakai pakaian yang tertutup. Kalau pun terangsang, mereka bisa pulang dan melepaskan nafsunya pada isterinya. System polygami menjadikan para suami itu tidak mendapat masalah bila salah satu isterinya sedang haid, nifas atau sakit.
Di waktu damai (tidak terjadi perang) setiap orang mempunyai pasangan yang sewaktu-waktu dapat digauli, sehingga perbuatan onani dipandang sebagai sesuatu yang memalukan dan hina, serta dianggap bisa menimbulkan penyakit jasmani atau rohani sehingga dihukumi harom.
Sejak kecil anak-anak Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja sendiri dan telah memiliki modal cukup untuk berumah tangga. Sehingga kawin dan berkeluarga bagi para pemuda tadi tidak memberatkan. Sedang pendidikan yang diperlukan hanyalah sekedar bisa membaca, menulis, berhitung dan ilmu sederhana lainnya, sehingga sewaktu anak-anak Arab menginjak usia akil baliq mereka sudah selesai menuntut ilmu.
Rangsangan nafsu seksual di luar rumah pada zaman itu tidak begitu banyak, karena para wanita selalu memakai pakaian yang tertutup. Kalau pun terangsang, mereka bisa pulang dan melepaskan nafsunya pada isterinya. System polygami menjadikan para suami itu tidak mendapat masalah bila salah satu isterinya sedang haid, nifas atau sakit.
Di waktu damai (tidak terjadi perang) setiap orang mempunyai pasangan yang sewaktu-waktu dapat digauli, sehingga perbuatan onani dipandang sebagai sesuatu yang memalukan dan hina, serta dianggap bisa menimbulkan penyakit jasmani atau rohani sehingga dihukumi harom.
a. Ulama-ulama Yang Mengharomkan Onani secara mutlak.
1. Imam Jalaluddin Al-Mahalli
(1389-1459) dan Imam Jalaluddin As-Suyuti (1445-1505), Tafsir
Jalalain. Menafsirkan Surat Al Mu’minun 5-7 sebagai berikut :
5. (Dan orang-orang yang terhadap
kemaluannya mereka selalu memeliharanya) dari yang diharamkan.
6. (Kecuali
terhadap istri-istri mereka) -- (atau terhadap budak yang mereka miliki)
yakni hamba sahaya wanita yang mereka tawan dari peperangan -- (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela ) bila mereka mendatanginya.
7. (Barangsiapa
menginginkan yang selain itu) selain istri-istri sendiri dan sahaya wanita
tawanan mereka untuk melampiaskan hasrat biologisnya, umpama melakukan m a s
t u r b a s i -- (maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas)
yakni melampaui batas halal dan melakukan hal-hal yang diharamkan bagi mereka.
2. Imam Asy-Syafi'i (757-820) dan
orang-orang yang sejalan dengannya telah menggunakan ayat yang berikut ini
untuk mengharomkan onani :
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ
حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ
فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki."
Dia
mengatakan: "Pelaku perbuatan ini (onani, pen.) berada di luar dari kedua
bagian tersebut. Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa mencari yang
dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Dikutip
dari Tafsir Ibnu Katsir)
3. Begitu juga para ulama madzhab Maliki (713-789) dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah harom.
4. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.
3. Begitu juga para ulama madzhab Maliki (713-789) dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah harom.
4. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.
32. Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk. (QS. Al Isro : 32)
b. Ulama-ulama Yang Tidak Mutlak Mengharomkan Onani : Bisa makruh, halal malah bisa wajib (bersyarat).
1. Ibnu Katsir (Imamuddin Abul Fida’ Ismail ibn ‘Umar ibn Katsir Al Bashraiy, 1302-1373)
b. Ulama-ulama Yang Tidak Mutlak Mengharomkan Onani : Bisa makruh, halal malah bisa wajib (bersyarat).
1. Ibnu Katsir (Imamuddin Abul Fida’ Ismail ibn ‘Umar ibn Katsir Al Bashraiy, 1302-1373)
سُوۡرَةُ المؤمنون
وَٱلَّذِينَ هُمۡ
لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا
مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦
”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki;
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu,
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Yakni, orang-orang yang telah
memelihara kemaluan mereka dari yang harom, sehingga mereka tidak terjerumus
dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah Ta'ala, baik itu dalam bentuk per z i
n a an maupun liwath (homoseksual). Dan mereka tidak mendekati
kecuali isteri-isteri mereka sendiri yang telah dihalalkan oleh Allah bagi
mereka atau budak yang mereka miliki. Barangsiapa mengerjakan apa yang
dihalalkan oleh Allah, maka tidak ada celaan dan tiada dosa baginya.
2. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah:
2. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah:
bila terkumpul dua kemudhrotan
(onani dan zina, pen.) maka mengambil kemudharotan yang lebih ringan (onani,
pen.).
Namun mereka mengharomkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang
dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah
jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri
atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali (780-855) berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm, Ali ibn Ahmad (994-1064) berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa di dalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama (!) … sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharomannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
3. Para ulama madzhab Hambali (780-855) berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm, Ali ibn Ahmad (994-1064) berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa di dalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama (!) … sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharomannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
29. Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha mengetahui
segala sesuatu. (QS. Al Baqoroh/ 2 : 29)
5. Abdulloh Ibnu Umar dan Atho'
(para sohabat Nabi) menghukumi makruh.
6. Ibnu Abbas (sepupu Nabi Saw), al
Hasan (cucu Nabi) dan sebagian pembesar masa tabi'in berpendapat mubah.
Hasan mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."
Hasan mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."
7. Mujahid berkata :
"Orang dahulu malah menyuruh agar pemuda-pemudanya beronani
untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri."
8. Begitu pula hukum onani seorang
wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal
424 – 426)
IV. Situasi pada Zaman Modern.
Komunikasi pada zaman modern sekarang ini sudah sangat maju sehingga semua orang di dunia bisa saling berhubungan satu sama lain. Masyarakat di negara-negara berkembang melihat kemajuan dan kekayaan masyarakat industri Barat sangat jauh berbeda dengan mereka, sehingga menimbulkan keinginan untuk menyamai mereka.
Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks daripada negara agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.
Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini maka pemerintah menyarankan masyarakat untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk.
Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan beban orang tua.
Penundaan usia kawin pada para pemuda ini berakibat nafsu seks para pemuda yang sangat tinggi ini tidak dapat disalurkan secara sah (melalui perkawinan) sehingga para pemuda itu banyak yang menjalankan onani. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan onani/ masturbasi. (Masalah tingginya nafsu seks para pemuda ini akan kami terangkan di bawah).
Yang lebih mengenaskan lagi, di kota-kota besar kasus perzinaan dan kehamilan di luar nikah sangat jauh meningkat, terbukti pada penelitian berikut :
Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
IV. Situasi pada Zaman Modern.
Komunikasi pada zaman modern sekarang ini sudah sangat maju sehingga semua orang di dunia bisa saling berhubungan satu sama lain. Masyarakat di negara-negara berkembang melihat kemajuan dan kekayaan masyarakat industri Barat sangat jauh berbeda dengan mereka, sehingga menimbulkan keinginan untuk menyamai mereka.
Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks daripada negara agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.
Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini maka pemerintah menyarankan masyarakat untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk.
Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan beban orang tua.
Penundaan usia kawin pada para pemuda ini berakibat nafsu seks para pemuda yang sangat tinggi ini tidak dapat disalurkan secara sah (melalui perkawinan) sehingga para pemuda itu banyak yang menjalankan onani. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan onani/ masturbasi. (Masalah tingginya nafsu seks para pemuda ini akan kami terangkan di bawah).
Yang lebih mengenaskan lagi, di kota-kota besar kasus perzinaan dan kehamilan di luar nikah sangat jauh meningkat, terbukti pada penelitian berikut :
Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
Kejadian sebab akibat ini kami
namakan :
======================================
======================================
Fenomena Penundaan Usia nikah
======================================
Untuk bisa memahami fenomena ini baiklah penulis uraikan masalah :
Untuk bisa memahami fenomena ini baiklah penulis uraikan masalah :
a. Proses
birahi/ nafsu sex pada manusia
Perkembang-biakan manusia ini
dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf
pengendali dan hormon pengatur.
Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis.
Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis.
Selain itu di pangkal penis terdapat
kelenjar prostat yang berfungsi membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi.
Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu
melicinkan vagina agar persetubuhan menjadi lancar.
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam
dan merangsang alat-alat kelamin ini
agar bisa berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki. (Sebaliknya nafsu sex laki-laki 10-100 lebih kuat daripada wanita !) Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.
Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki. (Sebaliknya nafsu sex laki-laki 10-100 lebih kuat daripada wanita !) Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.
b. Empat
Tahap Siklus reaksi sex pada laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan
sex baik berupa sesosok wanita / gambar wanita yang cantik, bahkan hanya
memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex
Pertama,
tahap keterangsangan.
Rangsangan yang masuk ke dalam otak
dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang
pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim
perintah ke organ sex agar
bersiap untuk aksi persetubuhan
berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat
pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat.
Bila rangsangan menghilang maka ketegangan penis ini bisa lemas kembali. Dengan
rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang.
Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap ke-2 yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Denyut jantung, pernafasan dan tekanan darah meningkat lebih tinggi. Mani serta cairan kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang dan biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa nikmat.
Siklus ini diakhiri dengan tahap ke-4 yaitu resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex tetap maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap satu dan dua saja. Artinya sepanjang hari para pemuda itu selalu dalam fase rangsangan, sehingga dikatakan oleh Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.
|
Maka onani adalah pilihan yang jauh lebih ringan daripada perzinaan. Sedang berpuasa selama fase penundaan usia nikah itu tidak mungkin dilakukan karena waktunya yang sangat lama (5-10 tahun atau lebih).
=========================================
Apabila onani dilarang maka tidak
ada pilihan lain bagi para pemuda itu
kecuali berzina atau melakukan homosex yang (jauh lebih) harom.
=========================================
kecuali berzina atau melakukan homosex yang (jauh lebih) harom.
=========================================
c.
Pandangan para ulama di zaman sekarang terhadap hukum onani1.
Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar juzu’ XVIII
Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar juzu’ XVIII
Dalam menafsirkan surat Al Mu’minun
ayat 5-7 adalah sebagai berikut :
Kalau faraj (kelamin) tidak terjaga, si suami masih melantur malam mencari perempuan lain untuk menumpahkan hawa-nafsu di samping isterinya yang sah, kerusakanlah yang akan timbul. Jiwanya akan rusak, kesucian hancur sirna dan rumah tangga pecah berderai, bahkan menjadi neraka. Berapa pun uang disediakan tidaklah akan cukup.
Kalau faraj (kelamin) tidak terjaga, si suami masih melantur malam mencari perempuan lain untuk menumpahkan hawa-nafsu di samping isterinya yang sah, kerusakanlah yang akan timbul. Jiwanya akan rusak, kesucian hancur sirna dan rumah tangga pecah berderai, bahkan menjadi neraka. Berapa pun uang disediakan tidaklah akan cukup.
2. Departemen Agama R.I., Al-Qur’an
dan Terjemahnya, dalam menerjemahkan Surat Al Mu’minun ayat 5-7
adalah sebagai berikut :
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا
عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki [994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal
Ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu [995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperang-an. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajib-kan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu [995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperang-an. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajib-kan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
Ternyata kedua Kitab Terjemah dan Tafsir Al Qur’an itu menyebutkan zina
(dan homosex) sebagai perbuatan yang diharamkan di luar isteri dan hamba
wanita, bukan onani.
3. Sedang Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama Wahabi, dalam Fatawa
Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130,
menghukumi onani haram mutlak dengan memakai Surat Al Mu’minun ayat 5-7
sebagai dalilnya. Sebagai jalan keluarnya beliau menganjurkan nikah sebagai
berikut :
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya :
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya :
Hadits kedua : “Artinya
: Ada tiga orang
yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla :
Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak
menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian
dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan
oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
4. Sedang Kitab-kitab Tafsir dan
ulama lainnya dalam mengharomkan onani adalah dengan cara mensitir Kitab Tafsir
Jalalain, pendapat Imam Syafi’i serta ulama lain yang berpandangan sama.
IV. Hadis-hadis Yang Membahas Onani
Dikemukakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, ms 59 tanpa
mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya
Hadits ketiga : Di Hari
Akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman:
Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak)
memasukinya.
Golongan-golongan tersebut ialah
(1) Orang-orang homoseksual,
(2) Orang yang bersetubuh dengan haiwan,
(3) Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan
(4) Orang yang kerap melakukan onani,
kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri (maka tidak lagi akan dihukum)
(Dikutip dari Tanya jawab Hafiz Firdaus Abdullah dalam http://ilma-site.blogspot.com/2007/11/hukum-onani-dan-masturbasi.html)
(2) Orang yang bersetubuh dengan haiwan,
(3) Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan
(4) Orang yang kerap melakukan onani,
kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri (maka tidak lagi akan dihukum)
(Dikutip dari Tanya jawab Hafiz Firdaus Abdullah dalam http://ilma-site.blogspot.com/2007/11/hukum-onani-dan-masturbasi.html)
Ibnu Katsir
berkata : "Ini adalah hadits ghorib. Isnadnya tidak diketahui."
(Tafsir Ibnu Katsir, juz 5 halaman 456) Ibnu Hajar juga men-dhoifkannya, begitu
juga Albani dalam Irwaul Ghoil juz 8 halaman 58.
Hadits dhoif
ini dibantah oleh atsar sohabat berikut :
Hasan (cucu Nabi Saw) mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."
Hasan (cucu Nabi Saw) mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."
V.
Pendapat Ijma’ Ulama’ Tentang Onani dikutip dari Ensiklopedia Ijmak karangan
Sa'di Abu Habieb
1. Hukum onani
Telah
menjadi kesepakatan bahwa orang boleh melakukan onani/ masturbasi/ istimna'
dengan sesuatu yang halal baginya (Kh 2/123)
2. Onani mewajibkan mandi.
VI. Kias
2. Onani mewajibkan mandi.
VI. Kias
Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanafi, 780-855)
berpendapat, bahwa mani dikiaskan sebagai barang kelebihan. Oleh karena itu
boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Pendapat itu diperkuat oleh
Ibnu Hazm.
VII. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) memakai kaidah :
VII. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) memakai kaidah :
bila
terkumpul dua kemudhorotan (onani dan zina, pen.) maka kita mengambil
kemudhorotan yang lebih ringan (onani, pen.).
Bahkan menurut mereka hukum onani menjadi w a j i b apabila takut jatuh
kepada perzinahan jika tidak melakukannya.
VIII. Mitos-mitos Seputar Kemudhorotan Onani/ Masturbasi1.
Dalam Wikipedia tertulis sebagai berikut :
Kontroversi masturbasi
Onani/ masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke be-lakang ke kata asalnya dari bahasa Latin mastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin : manus = tangan dan stuprare = penyalah-gunaan, sehingga berarti "penyalahgunaan dengan tangan". Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern.
Onani oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa mastur-basi adalah kegiatan yang aman, juga karena pengajaran agama berabad-abad yang menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak. Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah.
Masturbasi aman
VIII. Mitos-mitos Seputar Kemudhorotan Onani/ Masturbasi1.
Dalam Wikipedia tertulis sebagai berikut :
Kontroversi masturbasi
Onani/ masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke be-lakang ke kata asalnya dari bahasa Latin mastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin : manus = tangan dan stuprare = penyalah-gunaan, sehingga berarti "penyalahgunaan dengan tangan". Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern.
Onani oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa mastur-basi adalah kegiatan yang aman, juga karena pengajaran agama berabad-abad yang menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak. Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah.
Masturbasi aman
Berlawanan dengan keyakinan kuno, masturbasi tidak akan menyebabkan munculnya
birahi tanpa kendali, tidak akan menyebab-kan anda buta atau tuli, menyebabkan
anda flu, gila, tumbuh rambut pada tangan anda, gagap, atau membunuh anda.
Masturbasi adalah ungkapan seksualitas yang alami dan tidak berbahaya bagi pria
dan wanita. Bahkan, beberapa pakar berpendapat bahwa masturbasi bisa
meningkatkan kesehatan seksual karena meningkatkan pemahaman seseorang akan
bagian-bagian tubuhnya dan membangun rasa percaya diri dan sikap dapat memahami
diri sendiri.
Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif ). Masturbasi kompulsif – sebagai-mana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.
Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif ). Masturbasi kompulsif – sebagai-mana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.
2. Menurut Shah Waliallah Dahlawi,
dalam Hujjat Allah al-baligha, 2/122, menulis sebagai berikut : Onani juga
berdampak pada aspek negatif psikologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan
berdosa meng-hinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati laki-laki atau
wanita yang ia sukai. Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa
mudarat kepada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan
bergetar, penglihatan kabur, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu.
Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang
normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan
diri dengan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak
tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.
3. Dr. Sayeed Ahmad D. I. Hom dalam
Bahaya Onani dan Akibatnya.Htm, menulis sebagai berikut :
Beberapa
dari efek samping yang di timbulkan oleh onani/ masturbasi adalah :
|
|
2. Selain jantung, sistem pencernaan, sistem air kencing serta sistem lainnya juga terpengaruh.
3. Mata menjadi cekung, tulang pipi menonjol dan ada lingkar hitam di sekeliling mata.
4. Sakit kepala dan punggung yang menahun.
5. Pusing dan kehilangan memori.
6. Tidak dapat melakukan aktifitas yang berat atau semangat kerja lemah.
7. Senang mengasingkan diri.
8. Gangguan pancaindera, gagap dan tuli.
9. Akhirnya terserang penyakit TBC paru atau gila atau beberapa penyakit serius lainnya.
Semua kelainan ini harus diobati sampai tuntas agar tidak menderita malu saat perkawinan nanti.
7. Senang mengasingkan diri.
8. Gangguan pancaindera, gagap dan tuli.
9. Akhirnya terserang penyakit TBC paru atau gila atau beberapa penyakit serius lainnya.
Semua kelainan ini harus diobati sampai tuntas agar tidak menderita malu saat perkawinan nanti.
D. Pemecahan Masalah
I
Pembagian Pemikiran Ulama
1. Ada empat ulama
yang menghukumi onani /masturbasi mutlak harom, yaitu kedua pengarang Kitab
Tafsir Jalalain : Imam Jalaluddin Al-Mahalli (1389-1459) & Imam Jalaluddin
As-Suyuti (1445-1505), Imam Asy-Syafi'i (757-820). Demikian juga Syekh Abdul
Aziz bin Baz (seorang ulama Wahabi modern).2. Ketiga ulama itu (selain bin Baz)
hidup sebelum masa penjajahan Barat atas Dunia Islam. Situasi hidup mereka jauh
berbeda dengan situasi sekarang. Pada zaman itu para pemuda kawin pada awal
usia akil baliq, sedang di zaman sekarang terjadi Fenomena penundaan usia
nikah.
3. Para ulama Wahabi di zaman sekarang juga
menghukumi onani mutlak harom
4. Dalil yang mereka gunakan sama yaitu Surat Al Mu’minun ayat 5-7, di mana o n a n i ditafsirkan sebagai selain istri dan hamba wanita.
5. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.
4. Dalil yang mereka gunakan sama yaitu Surat Al Mu’minun ayat 5-7, di mana o n a n i ditafsirkan sebagai selain istri dan hamba wanita.
5. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.
32. Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk. (QS. Al Isro/ Al Isro’ : 32)
6. Onani diharomkan karena
menimbulkan bermacam-macam penyakit jasmani dan rohani/ menimbulkan mudhorot.
II. Tafsir atas Surat Al Mu’minun ayat 5-7 :
II. Tafsir atas Surat Al Mu’minun ayat 5-7 :
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ
حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ
مَلُومِينَ (٦
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7)
Bila kita analisa tafsiran Jalalain,
Imam Syafi’i dan bin Baz :
Selain isteri (manusia berjenis perempuan) dan hamba (manusia berjenis
perempuan) adalah tangan (bukan manusia) atau boneka (bukan manusia).
Jelas tangan dan boneka tidak setara dengan manusia yang berjenis
perempuan.
Sedangkan tafsir selain keempat
ulama tadi adalah:
Selain isteri (manusia berjenis perempuan) dan hamba
(manusia berjenis perempuan) adalah pacar (manusia berjenis perempuan), pelacur (manusia
berjenis perempuan), wadam/waria (manusia berjenis laki-laki) dan teman homosex
(manusia berjenis laki-laki).
Jelas bahwa pacar, pelacur, wadam dan teman adalah setara dengan isteri
dan hamba karena sama-sama manusia.
III. Sedang ulama yang menafsirkan onani / masturbasi adalah termasuk perbuatan mendekati zina, penulis menganggap tidak tepat karena perbuatan yang mendekati zina bagi seorang laki-laki adalah :
1. Melihat wanita dengan nafsu
2. Berdua dengan wanita non muhrim di dalam kamar.
3. Memegang wanita (termasuk berjabat tangan) dan sentuhan selanjutnya di luar bersetubuh.
III. Sedang ulama yang menafsirkan onani / masturbasi adalah termasuk perbuatan mendekati zina, penulis menganggap tidak tepat karena perbuatan yang mendekati zina bagi seorang laki-laki adalah :
1. Melihat wanita dengan nafsu
2. Berdua dengan wanita non muhrim di dalam kamar.
3. Memegang wanita (termasuk berjabat tangan) dan sentuhan selanjutnya di luar bersetubuh.
Onani tidak termasuk salah satu dari ketiga
perbuatan tersebut, maka tidak termasuk perbuatan mendekati zina.
IV. Sebagian ulama mengharomkan onani / masturbasi karena pengaruh mitos bahwa perbuatan ini bisa menimbulkan penyakit jasmani dan rohani, telah dibantah oleh pendapat para dokter/ pakar sexuologi yang menyatakan bahwa onani / masturbasi bila tidak dilakukan secara berlebihan adalah aman.
IV. Sebagian ulama mengharomkan onani / masturbasi karena pengaruh mitos bahwa perbuatan ini bisa menimbulkan penyakit jasmani dan rohani, telah dibantah oleh pendapat para dokter/ pakar sexuologi yang menyatakan bahwa onani / masturbasi bila tidak dilakukan secara berlebihan adalah aman.
E. Kesimpulan
Onani adalah perbuatan yang aman dan
halal.
F. Penutup
Sekian saja makalah penulis berjudul : Mengkaji Hukum Onani/ masturbasi.
Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.
Jember 11 September 2009.
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 7732233
Jember
Tilpun (0331) 7732233
Jember
Kepustakaan
:
1. Al Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2000
1. Al Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2000
2. Cyril Glasse, Ensiklopedi
Islam, penerjemah Ghufron A. Mas'adi,, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,
2002.
3. Departemen Agama RI, Al-Quran
dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
4. Dr. Abdullah al-Faqih, Fikih
Jima’, disusun oleh Ali bin Nayf asy-Syuhudi, Sahara, Jakarta, 2008.
5. Dr. Abdullah bin Muhammad bin
Abdurrohman bin Ishaq Alusyaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5, Pustaka
Imam Asy Syafii, Bogor, 2006
6. Drs. H. Dahlan Tamrin, Filsafat
Hukum Islam, Penerbit UIN Malang Press, 2007.
7. Drs. Syamin Syukur, Sumber-sumber
Hukum Islam, Al Ikhlas, Surabaya, 1993.
8. Guyton dan Hall, Fisiologi
Kedokteran, Penerjemah dr. Irawati Setiawan dkk., ECG, Jakarta, 1997.
9. Hassan, Ensiklopedi Indonesia,
P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, tanpa
tahun.
10. H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini,
Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad S.A.W., Yayasan Al-Hamidy, Jakarta, 1996.
12.
http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1 dan t=307 dan start=0 dan
sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
13. http://id.shvoong.com/medicine-and-health/>>Bahaya
Onani dan Akibatnya.Htm
14. Imam Jalaluddin Al-Mahalli &
Imam Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid 2, Sinar baru Al-Gesindo,
Bandung, 2005.
15. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.
15. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.
16. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi,
diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
17. Prof. Dr. H. Harun Nasution
dkk., Ensiklopedia Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1992.
18. Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash
Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur-an/ Tafsir, Bulan Bintang, Jakarta, 1980.
19. Prof. Dr. Hamka, Tafsir
Al-Azhar juzu’ XVIII, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1966
20. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah
Jilid 9, Penerbit Al-Ma'arif, Bandung, 1984.
21. Shaleh Tamimi, Onani Masalah
Anak Muda, Gema Insani Press, Jakarta, 1992.
22. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa
Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130
23. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal
dan Haram dalam Islam, alih bahasa H. Mu'ammal Hamidy, Penerbit pt bina
ilmu, Surabaya, 1982.
24. Wikipedia, the free
encyclopedia.htm
Rok
Mini dan Perkosaan
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
(Lagu) Nasihat Nenek
Gubahan A. Riyanto
Gubahan A. Riyanto
Bila Punya Isteri
Jangan Boleh Pakai Mini
Sifatnya Lelaki
Jangan Boleh Pakai Mini
Sifatnya Lelaki
Suka Lihat Yang Begini
Biar Sudah Tua
Masih Muda di Dalam Hati
Lihat Yang Begini
Kakek-kakek Jadi Bayi
(ingin menyusu lagi ya!)
Masih Muda di Dalam Hati
Lihat Yang Begini
Kakek-kakek Jadi Bayi
(ingin menyusu lagi ya!)
A. Pendahuluan
Rok mini adalah suatu jenis rok dengan batas jauh di atas
lutut, umumnya 20 cm atau lebih di atas lutut. Cara lain untuk menentukan
apakah satu rok termasuk rok mini adalah dengan mengecek apakah si pengguna
dapat menjangkau dengan jari manis dan kelingkingnya ke ujung rok sewaktu
berdiri tegak; jika tidak bisa, maka rok tersebut bukan termasuk rok mini.
Rok mini mulai terkenal pada dasawarsa 1960-an, diperkenalkan oleh perancang Prancis Andre Couregges yang disebut sebagai Father of the mini. Pemakaian rok mini juga dipicu oleh gerakan feminisme. Pada 1963, Betty Friedan menerbitkan The Feminine Mystique yang mendekonstruksi mitos ibu rumah tangga bahagia dan menyatakan keinginan perempuan untuk mengeksplorasi peran dan potensi mereka.
Selain itu, pada 1960-an terjadi peningkatan perempuan yang masuk ke universitas dan dunia
Rok mini mulai terkenal pada dasawarsa 1960-an, diperkenalkan oleh perancang Prancis Andre Couregges yang disebut sebagai Father of the mini. Pemakaian rok mini juga dipicu oleh gerakan feminisme. Pada 1963, Betty Friedan menerbitkan The Feminine Mystique yang mendekonstruksi mitos ibu rumah tangga bahagia dan menyatakan keinginan perempuan untuk mengeksplorasi peran dan potensi mereka.
Selain itu, pada 1960-an terjadi peningkatan perempuan yang masuk ke universitas dan dunia
kerja.
Gambaran seorang perempuan mulai bergeser secara dramatis dari seorang istri
dan ibu menjadi seorang gadis, muda lajang, riang dan bangga akan
seksualitasnya dan percaya diri dengan kekuatannya. "Rok mini akan
mengungkapkan dan berfungsi sebagai alat untuk gerakan perempuan yang sedang
bertumbuh," tulis Random History.
Rok mini
kerap kali dipilih wanita yang ingin bergaya muda, punya rasa percaya diri
tinggi, atau hanya sekedar ingin pamer kaki jenjangnya. Tak semua cewek percaya
diri menggunakan rok mini, karena memakai rok sependek beberapa cm di atas
lutut ini bisa jadi sasaran 'pencuci mata' lawan jenis, karena modelnya yang
provokatif, seksi, dan menggoda.
B. Latar Belakang Masalah
B. Latar Belakang Masalah
Pada akhir tahun 2011 di dalam mobil angkutan umum di Jakarta telah terjadi
beberapa kali kasus pemerkosaan. Gubernur DKI Jakarta Raya Fauzi Bowo
menghubungkan kasus ini dengan maraknya pemakaian rok mini oleh para wanita di
tempat-tempat umum. Penulis kutip beritanya di internet sebagai berikut:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sabtu, 17 September 2011.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta maaf kepada
masyarakat atas pernyataannya Jumat lalu mengenai kasus pemerkosaan di dalam
angkutan umum. "Saya minta maaf bahwa pernyataan saya sebelumnya rawan
salah tafsir. Saya sama sekali tidak bermaksud melecehkan kaum perempuan,"
kata Fauzi kemarin. "Saya justru mengutuk aksi pemerkosaan tersebut dan
minta pelakunya dihukum seberat-beratnya."
Foke--begitu Fauzi Bowo biasa dipanggil--meluruskan
simpang-siur berita soal rok mini dan pemerkosaan. Jumat lalu, Gubernur
mengomentari pemerkosaan di dalam angku-tan umum yang terjadi belaka-ngan ini.
Livia, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, diperkosa dan dibunuh di angkot
pada 16 Agustus lalu. Juga pemerkosaan dan pe-rampokan terhadap seorang
karyawati berinisial RS di Jakarta Selatan. RS diperkosa di dalam angkutan kota saat
kendaraan itu berputar-putar di sepanjang Jalan TB
Simatupang.
Pernyataan Gubernur DKI Fauzi Bowo
Jumat kemarin, 16 September 2011, di Balai Kota Fauzi memberi pernyataan yang dinilai oleh banyak kalangan
menyudutkan korban. "Bayangkan saja kalau orang naik mikrolet orang yang
duduk di depan-nya pakai rok mini, bagaimana reak-sinya. Rada gerak juga, kan? " kata
Foke sembari bercanda. "Sama
kayak orang naik
motor, pakai celana pendek ketat lagi. Itu yang ikut di belakangnya, bisa
goyang-goyang."
Tak Ada Hubungan Pemerkosaan dan Rok Mini
Pernyataan itu menyulut kemarahan banyak orang di dunia Twitter
di Indonesia. Mereka menilai tak ada hubungannya antara pemerkosaan dan rok
mini. Bahkan hari ini sejumlah perempuan akan menggelar demo bertajuk
"Aksi Rok Mini (Perempuan Menolak Perkosaan)" di Bundaran Hotel
Indonesia pada pukul 15.00.
Fauzi prihatin atas maraknya tindak kriminal di Jakarta. Karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan di dalam angkutan umum. "Jika melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan di dalam angkot, ada baiknya waspada atau pindah angkot. Proteksi diri itu penting."
Fauzi prihatin atas maraknya tindak kriminal di Jakarta. Karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan di dalam angkutan umum. "Jika melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan di dalam angkot, ada baiknya waspada atau pindah angkot. Proteksi diri itu penting."
Pemerkosaan Terjadi Karena Cara Pandang (laki-laki)
Yang Salah
Komisioner Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Neng Dara
Affiah, mengecam pernyataan Gubernur. Pelecehan atau pemerkosaan terhadap
perempuan terjadi karena cara pandang yang salah, bukan karena cara berpakaian
korban. "Pernyataan itu termasuk kekerasan verbal bagi perempuan,"
kata Neng kemarin. Pernyataan semacam itu dinilai tidak layak diucapkan pejabat
publik.
Neng meminta
Gubernur meminta maaf lagi kepada publik agar tindakannya tidak diulangi
pejabat publik lainnya. Ia juga meminta Fauzi memberi jaminan keamanan,
khususnya terhadap perempuan, bahwa alat transportasi publik bebas dari
kekerasan seksual
Soal
rok mini, maaf Foke dinilai tak cukup
Anggota Perkumpulan Pembela Hak
Perempuan, Jumi Rahayu, menilai, permintaan maaf yang disampaikan Gubernur DKI
Jakarta Fauzi Bowo soal pernyataan dia tentang perempuan pakai rok mini naik
angkutan umum tidak cukup. Menurut Jumi, seharusnya permintaan maaf dilandasi
kesadaran yang diikuti dengan tindakan dalam melindungi kaum perempuan. Salah
satunya adalah dengan penyediaan fasilitas publik yang aman bagi perempuan
"Dia itu
gubernur. Pernyataan seorang pejabat itu mencerminkan kebijakannya," kata
Jumi dalam perbincangan dengan VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 18 September
2011.
Jumi mengungkapkan, bila dilihat dari apa yang disampaikan, Fauzi Bowo terlihat seakan menyalahkan kaum perempuan dalam kasus perkosaan yang terjadi.
Jumi mengungkapkan, bila dilihat dari apa yang disampaikan, Fauzi Bowo terlihat seakan menyalahkan kaum perempuan dalam kasus perkosaan yang terjadi.
Dia menjelaskan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat
pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberi fasilitas bagi karyawati yang
pulang malam. Misalnya, dengan memberikan sanksi tegas. "Itu adalah hak
karyawan, tapi hanya sedikit perusahaan yang memperhatikannya," tambah
Jumi.
Wanita Rok Mini Demo Foke
Sekitar 50 wanita
yang sebagian besar memakai rok menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta. Mereka mengecam
pernyataan pejabat publik yang justru menyalahkan cara berpakaian wanita,
karena maraknya aksi perkosaan.
Pantauan VIVAnews.com, hanya sekitar 10 wanita yang menggunakan rok mini dalam aksi ini. Sisanya hanya mengenakan rok biasa dan celana panjang.
Pantauan VIVAnews.com, hanya sekitar 10 wanita yang menggunakan rok mini dalam aksi ini. Sisanya hanya mengenakan rok biasa dan celana panjang.
Mereka hanya
berorasi membentangkan spanduk serta poster-poster yang mengecam pernyataan
Gubernur DKI Fauzi Bowo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 18
September 2011. Mereka mengkritik
pernyataan Fauzi Bowo yang dinilai justru menyudutkan wanita. Massa menuntut penegak
hukum membekuk para pelaku pemerkosaan yang belakangan ini marak terjadi di
angkutan perkotaan.
Salah satu
spanduk dan poster yang dibentangkan antara lain bertuliskan, "Jangan
Salahkan Baju Kami", "Hukum si Pemerkosa", "Perkosaan =
Kejahatan". Massa yang berdemo menamakan dirinya Kelompok Perempuan Menolak Perkosaan.
Salah seorang
demonstran yang tampak adalah produser film, Nia Dinata. Bagi Nia Dinata,
pejabat publik yang justru menyalahkan cara berpakaian wanita bukan bentuk
pembelaan kepada korban perkosaan.
"Namanya
korban pemerkosa itu warga negara Indonesia, itu juga
harus dibela," kata Nia Dinata. Nia menilai, pernyataan pejabat publik
soal rok mini itu justru memperlihatkan ada perlindungan warga negara yang
pilih kasih.
"Jadi,
seolah-olah wanita yang punya kriteria tertentu saja yang patut dibela,"
sesal Nia. "Namanya korban pemerkosaan harus kita bela dan si pemerkosanya
dihukum sampai tuntas."
Menurut Nia, perempuan Indonesia harus
dibebaskan memakai apa saja yang dia mau. "Mereka harus berpakaian sesuai
karakter pribadinya," kata dia.
Perempuan Rok Mini dan Hot
Pants Kumpul di Bundaran HI
Okezone -
Sejumlah aktivis perempuan sore ini akan menggelar aksi di Bundaran Hotel
Indonesia (HI). Mereka mengecam maraknya aksi perkosaan yang dialami kaum hawa
terutama di Jakarta.
Namun ada yang
berbeda dalam aksi kali ini. Mayoritas peserta aksi akan mengenakan kostum rok
mini dan celana pendek (hot pants). Hal ini dilakukan untuk menyadarkan semua
pihak bahwa tragedi perkosaan bukan karena faktor pakaian perempuan, tetapi
lebih karena niat dari pelaku.
"Banyak yang
menyalahkan korban perkosaan karena pakai rok mini termasuk Gubernur Fauzi
Bowo. Padahal, yang pakai jilbab juga banyak yang menjadi korban perkosaan.
Jadi perkosaan itu bukan faktor pakaian korban," kata juru bicara aksi,
Dhyta Caturani, kepada okezone, Minggu (18/9/2011).
Menurutnya, aksi
ini bukan hanya untuk menyoroti pernyataan Foke (sapaan Fauzi Bowo) yang
dinilai menyalahkan perempuan, tetapi juga lebih kepada keprihatinan para kaum
hawa. Mereka berharap aksi perkosaan dan penindasan kepada perempuan segera
diakhiri.
"Banyak yang
menjadi korban perkosaan di rumah dan pelakunya kadang dari pihak keluarga. Ini
sangat memprihatinkan. Jadi jangan lagi salahkan korban dalam kasus
perkosaan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Foke sempat melontarkan pesan kepada masyarakat Jakarta khususnya para perempuan agar tidak mengenakan rok mini saat menggunakan jasa angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi perkosaaan seperti yang dialami RS (28) di mobil angkot D 02 belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Foke sempat melontarkan pesan kepada masyarakat Jakarta khususnya para perempuan agar tidak mengenakan rok mini saat menggunakan jasa angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi perkosaaan seperti yang dialami RS (28) di mobil angkot D 02 belum lama ini.
"Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu...!"
Puluhan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Menolak Perkosaan
menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Dalam aksinya, massa aksi mengenakan
rok mini dan celana pendek (hot pants).
Aksi ini sengaja
digelar untuk mengecam maraknya aksi perkosaan yang menimpa kaum hawa. Selain
itu, mereka juga mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang
terkesan menyalahkan korban perkosaan karena berpakaian minim.
Selain diwarnai orasi, aksi ini juga diwarnai sejumlah spanduk yang isinya imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahkan pakaian dan penampilan korban dalam kasus perkosaan. Salah satu spanduk bertuliskan "Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu".
Pantauan Okezone di lokasi, aksi ini juga melibatkan seorang anak kecil berusia delapan tahun bernama Alexis. Bocah kecil itu mengaku diajak orangtuanya untuk mengikuti demo tersebut. Alexis nampak serius mengikuti unjuk rasa sambil mengenakan rok mini.
Hingga kini aksi masih berlangsung. Kendati sempat menjadi pusat perhatian dan membuat lalu lintas sedikit tersendat, aksi ini tetap berjalan damai dengan pengawalan dari polisi.
Selain diwarnai orasi, aksi ini juga diwarnai sejumlah spanduk yang isinya imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahkan pakaian dan penampilan korban dalam kasus perkosaan. Salah satu spanduk bertuliskan "Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu".
Pantauan Okezone di lokasi, aksi ini juga melibatkan seorang anak kecil berusia delapan tahun bernama Alexis. Bocah kecil itu mengaku diajak orangtuanya untuk mengikuti demo tersebut. Alexis nampak serius mengikuti unjuk rasa sambil mengenakan rok mini.
Hingga kini aksi masih berlangsung. Kendati sempat menjadi pusat perhatian dan membuat lalu lintas sedikit tersendat, aksi ini tetap berjalan damai dengan pengawalan dari polisi.
vco86.blogspot.com/2011/09/pemerkosaan-di-angkota-rok-mini-hot.html
Pendapat Cendekiawan Muslim
Di sebuah majalah yang
diterbitkan oleh Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan "Buletin Sidogiri" edisi Muharam 1433, ditulis tanggapan
terhadap peristiwa itu dalam sajian utamanya berjudul "Kontroversi Rok
Mini". Sesuai ciri Pondok Pesantren, maka sudut pandang kajiannya
adalah dari segi Fiqh atau Hukum Islam.
Ada 5 artikel yang membahas masalah ini yaitu:
1. Pemerkosaan dan Pakaian Muslimah, oleh redaksi BS (Buletin Sidogiri).
1. Pemerkosaan dan Pakaian Muslimah, oleh redaksi BS (Buletin Sidogiri).
2. Tutup Aurat Anda, oleh M. Masyhuri Mochtar/BS.
3. Aurat dan Logika Yang Menggelikan, oleh Ahmad Dairobi/BS.
4. Agar Wanita Tidak Diganggu, oleh Habib M. Rizieq Syihab (FPI).
5. Terhormat Dengan Menutup Aurat, oleh KH. Hasan Saiful Islam, Pondok
Pesantren Zaha, Genggong, Probolinggo.
|
Pemerkosaan dan Pakaian Muslimah
Livia seorang
mahasiswa Binus, diperkosa pada 16 Agustus lalu di angkot mikrolet M 24 jurusan
Slipi-Srengseng. Ada pula perempuan berinisial RS, yang diperkosa di dalam angkot yang
berputar-putar di sepanjang JI. TB Simatupang pada Kamis (1/ 9) malam. Rasa
resah, getir dan takut menyelimuti kaum Hawa Jakarta setelah kejadian tersebut.
Kasus pemerkosaan
di dalam angkot ini kemudian menjadi isu nasional lantaran Perkumpulan Pembela
Hak Perempuan tidak terima jika dituduh sebagai biang dari tragedi tersebut.
Komentar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang menganjurkan wanita tidak
memakai rok mini, dinilai telah membela pelaku pemerkosaan dan memojokkan kaum
wanita. Mereka pun menggelar aksi massal di Bundaran Hotel Indonesia (18/09),
memprotes pernyataan Fauzi Bowo.
Aksi mereka ini menyisakan pertanyaan besar; apakah reaksi mereka dinilai
wajar dan normal? Bukankah wanita akan lebih terhormat jika berpakaian sopan
dan santun? Di sinilah kami tergerak untuk tampil guna memperjelas keremang-remangan
pemahaman yang masih saja terjadi di masyarakat, khususnya terkait dengan
pakaian wanita. BS
Aurat
dan Logika Yang Menggelikan
Oleh : Ahmad Dairobi/BS.
MASALAH aurat
muncul sejak awal penciptaan manusia. Aurat juga merupakan salah satu bidikan pertama
iblis dalam upayanya menjerumuskan umat manusia. Dalam QS al-A'raf ayat 27 dijelaskan bahwa setan menanggalkan pakaian
Nabi Adam dan lbu Hawa untuk memperlihatkan aurat mereka berdua. Hal itu
terjadi setelah iblis berhasil menggoda mereka untuk memakan buah terlarang.
Menurut Imam ar-Razi, ada kemungkinan iblis tahu bahwa pakaian Nabi Adam dan
Ibu Hawa akan terlepas bila memakan buah terlarang tersebut. Bagi iblis, dengan
membuka aurat Adam-Hawa berarti dia berhasil menjatuhkan kehormatan manusia.
Bagi manusia,
aurat adalah harga diri dan kehormatan yang wajib dijaga. Semakin terjaga
auratnya, maka semakin terjaga pula kehormatannya Setiap agama, ajaran moral,
etika dan nilai-nilai tradisi memiliki sudut pandang dan batas sendiri-sendiri
tentang aurat. Dan yang paling ketat mengenai hal ini adalah ajaran Islam.
Tidak ada ajaran dan nilai apapun di dunia ini yang menyamai Islam dalam hal
ketatnya aturan aurat, terutama untuk kaum wanita. Hal itu, karena ajaran Islam
dibangun di atas landasan untuk menjaga fitrah dan kehormatan manusia dari
berbagai penyimpangan dan pelecehan.
Sudah sangat maklum bahwa cara berpakaian kaum wanita dalam sebuah
komunitas menunjukkan ketat atau longgarnya pergaulan pada komunitas tersebut.
Meski ini tidak mutlak, tapi sangat umum terjadi.
Jika kaum wanita di sebuah
komunitas masyarakat terbiasa "telanjang", maka hampir bisa
dipastikan jika komunitas tersebut memiliki pergaulan yang lebih bebas dari
norma.
Oleh karena itu,
Islam menerapkan ajaran hijab (pembatasan laki-perempuan) yang ketat
sebagai kelanjutan dari visinya untuk menjaga sistem pergaulan agar tetap
kondusif bagi pembangunan moral. Pergaulan adalah kunci moralitas manusia, baik
sebagai individu maupun masyarakat.
Hijab (tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama) merupakan
syiar yang lekat pada diri kaum Muslimah dari masa ke masa, khususnya pada
masa-masa Abad Pertengahan. Saat itu, Muslimah dan hijab masih setali tiga
uang. Namun, ketika sejarah memasuki masa modern, ajaran hijab sedikit demi
sedikit mulai digerogoti dari berbagai sisi. Terutama, sejak terjadinya
sekularisasi massif di Turki, pasca runtuhnya Kekhalifahan Utsmani (1924).
Menurut penelitian ar-Ruwaisyid dalam makalahnya yang berjudul Syubuhat wa-Aqawil HaulaI Hijab, ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh orang-orang masa kini untuk melemahkan, atau bahkan menentang ajaran hijab. Di antaranya:
Menurut penelitian ar-Ruwaisyid dalam makalahnya yang berjudul Syubuhat wa-Aqawil HaulaI Hijab, ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh orang-orang masa kini untuk melemahkan, atau bahkan menentang ajaran hijab. Di antaranya:
Pertama, ada yang menyatakan, "lslam itu agama yang mudah, sementara
penerapan hijab di masa seperti saat ini mempersulit orang." Sebenarnya, alasan semacam ini sangatlah
dangkal, namun tetap ada saja orang yang menggunakannya karena didorong oleh
rasa alergi terhadap jilbab. Keberadaan Islam sebagai agama yang mudah, bukan
berarti dalam Islam tidak ada sisi beratnya sama sekali. Bahkan, jika diteliti,
hampir seluruh perintah Allah memiliki sisi berat atau masyaq-qat bagi manusia, namun hal itu masih dalam batas
kemampuan wajar mereka. Karena masih dalam batas kemampuan, maka harus dipatuhi
meski berat. Melempar jumrah saat haji, di zaman ini begitu sulit, tapi tidak
lantas gugur. Begitu pula riba, saat ini sudah menjadi sistem ekonomi dunia
yang sulit dihindari, namun bukan berarti jadi halal gara-gara sulit.
|
Ketiga, ada yang menggunakan alasan: yang penting niatnya baik dan bisa menjaga
diri. "Meski tak berjilbab, saya
bisa menjaga diri. Saya tidak punya maksud ingin menarik perhatian
lelaki." Ini alasan klasik yang biasa dipakai para artis dan orang
yang meremehkan syariat. Perlu diketahui, niat baik tidak bisa mengubah barang
haram menjadi halal; mengubah yang sesat jadi benar.
Sebagaimana disinggung dalam QS Az-Zumar ayat 3, kaum musyri-kin
Quraisy juga menyampaikan alasan "niat baik" untuk membenarkan agama
berhala. Mereka menyatakan, "Kami menyembah berhala-berhala itu hanyalah
sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah." Lalu, apakah
perbuatan mereka itu jadi benar gara-gara "niat baik" tersebut!? Kalaupun
si pembuka aurat itu benar-benar bisa menjaga diri, dia tetap tidak mungkin
bisa menjaga orang lain yang melihat keindahan tubuhnya. Maka, Islam datang
dengan ajaran yang sangat adil, tidak berat sebelah. Mata dilarang memandang
aurat, sedangkan aurat tidak boleh dibuka. jadi, subyek dan obyeknya sama-sama
diantisipasi.
Keempat, ada orang beralasan tidak memakai jilbab karena malu dan khawatir
terkesan sok alim. Inilah alasan yang sangat buruk. Bayangkan, kalau masyarakat
sudah malu melakukan kebaikan dan bangga melakukan keburukan, maka sudah
benar-benar musnah nilai-nilai mulia dalam diri mereka.
|
Keenam, ada juga yang bilang: letak kebaikan seorang wanita bukan pada jilbabnya.
Tidak sedikit, wanita berjilbab yang berperilaku buruk; dan tidak sedikit pula
wanita tak berjilbab yang berperilaku baik. Ini juga alasan yang terlalu
dicari-cari. Sangat perlu diingat, bahwa Islam itu memerintahkan jilbab
sekaligus memerintahkan perilaku baik. Dua-duanya harus dipatuhi, dan tidak ada
jaminan keduanya melekat secara sempurna pada diri seseorang. Boleh jadi, hanya
salah satunya. Lalu, kalau ada orang berjilbab melakukan perbuatan tercela
apakah jilbabnya yang disalahkan!?. Kalau begitu, rumah sakit pun juga tercela,
karena sangat banyak orang yang meninggal dunia ketika dirawat di sana. Jilbab,
sebagaimana rumah sakit, tidak memiliki potensi apapun untuk menyebabkan
perilaku tercela. Jilbab justru memiliki potensi besar untuk perilaku terpuji,
dan menjaga kehormatan wanita.
Selain
alasan-alasan tersebut di atas, tidak sedikit orang yang menyebut tokoh-tokoh
tertentu sebagai alasan. Misalnya, "lbu nyai fulan, putrinya kiai fulan,
atau istrinya ustadz fulan tidak memakai jilbab, memakai pakaian ketat, dan
lain sebagainya." Menanggapi hal ini, prinsip yang harus dipegang adalah:
bahwa mereka bukanlah orang-orang yang maksum dari kesalahan. Mereka tidak
memiliki otoritas apapun untuk dijadikan hujah dalam agama ini. Istri nabi
sekalipun bisa salah, bahkan sesat, seperti istri Nabi Nuh alaihis salam.
Karena, sebagaimana ditegaskan Sayidina AIi bin Abi Thalib, "Kebenaran
tidak diketahui dengan tokoh-tokoh. Oleh karena itu, ketahuilah apa yang benar,
maka kau bisa tahu siapa tokoh yang benar."
Walhasil, jika kita renungkan dengan mendalam, sebenarnya logika yang
mereka gunakan untuk membela budaya obral aurat seringkali terkesan
menggelikan. Namun, tidak sedikit orang Islam yang justru termakan propaganda
mereka itu. Penyebab utamanya ada dua, yaitu dangkalnya pengetahuan tentang
ajaran Islam dan kuatnya hegemoni nafsu dalam kehidupan umat Islam saat ini.
Ahmad Dairobi/BS
C.
Permasalahan
Dari kutipan
berita dan artikel majalah di atas terlihat adanya perbedaan pendapat antara
laki-laki dan perempuan.
Mewakili pihak laki-laki adalah :
1. Gubernur DKI Fauzi Bowo.
2. Para penulis di
Buletin Sidogiri.
Pada pendapat
mereka rok mini itu melanggar norma kesusilaan timur dan norma agama. Pada
gilirannya akan mendorong terjadinya pergaulan bebas (perzinaan). Bahkan pada
beberapa laki-laki bisa menimbulkan dorongan untuk memperkosa wanita, yang
selanjutnya bisa terjadi perkosaan bila ada kesempatan.
Mewakili pihak perempuan
adalah:
1. Para perempuan
pengguna Twitter
2. Aliansi
Perempuan Menolak Perkosaan
3. Komisioner
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Neng Dara
Affiah
4. Anggota Perkumpulan Pembela Hak Perempuan,
Jumi Rahayu.
Mereka beranggapan bahwa memakai rok mini adalah hak warga negara
perempuan, terjadinya perkosaan bukanlah akibat dari pemakai-an rok mini, melainkan akibat pandangan dan pikiran laki-laki yang salah.
Permasalahan
yang dapat kita petik adalah :
I. Mengapa pendapat laki-laki berbeda dengan perempuan.
II. Bagaimana bukti-bukti ilmiah dari ilmu biologi tentang timbulnya
perbedaan pendapat antara laki-laki dan perempuan terhadap pemakaian rok mini.
III. Apa akibat dari pemakaian rok mini tersebut.
IV. Bagaimana cara mengatasinya.
D. Pemecahan Masalah
D. Pemecahan Masalah
I. Mengapa pendapat laki-laki berbeda dengan perempuan.
a. Pendapat perempuan tentang nilai
kecantikan.
Secara psikologis perempuan berbeda dengan laki-laki. Anak gadis pra
pubertas hampir tidak pernah memperhatikan tubuhnya atau penampilannya. Tetapi
setelah memasuki masa pubertas perempuan menjadi sangat memperhatikan tubuhnya
dan menghabiskan waktu yang lama dan usaha yang bersungguh-sungguh untuk mempercantik
dirinya.
Setelah anak gadis menggunakan kosmetik, perhiasan dan pakaian yang indah
seperti layaknya perempuan dewasa, kita melihat bahwa pada masa ini ia
menggunakan alat-alat tadi sebagai sarana untuk memuaskan keinginannya agar
tampil sebagai perempuan yang cantik dan menarik.
Akibatnya, keinginan seorang gadis memperoleh uang untuk membeli pakaian,
kosmetik dan perhiasan semakin menjadi-jadi. Sehingga kadang-kadang mereka
menggunakan cara-cara yang tidak benar untuk memenuhi kebutuhan itu.
Pada zaman sekarang sarana audio visual terutama televisi dengan media
iklannya sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat terutama kaum perempuan.
Perempuan sering membandingkan keadaan tubuh mereka dengan model iklan di
televisi, koran-koran dan majalah. Mereka berharap bahwa mereka seharusnya bisa
tampil cantik seperti model-model ramping atau model-model yang telah menjalani
operasi plastik pada cover majalah dan televisi.
Kemudian mereka
meniru perilaku para selebritis dengan membeli pakaian, perhiasan, kosmetik
serta produk pemutih kulit tubuh dan wajah yang dipakai oleh para model iklan.
Bagi yang berkemampuan lebih, mereka tidak segan-segan menjalani operasi
plastik wajah, pengelupasan kulit (acid peels), suntikan collagen dan botox
serta operasi payudara.
Agar tampak langsing mereka menggunakan segala cara dan sarana untuk
mencapainya, di antaranya diet, senam di pusat-pusat kebugaran (physical
fitness), serta mengikuti program di pusat-pusat pelangsingan tubuh, bahkan
melakukan operasi sedot lemak yang beresiko.
|
Jadi, pemakaian rok mini adalah merupakan sarana pelampiasan naluri
perempuan untuk memamerkan kecantikan tubuh mereka.
Suasana kebebasan
di Barat mendorong para perempuan di sana
untuk
melampiaskan nalurinya dengan cara memamerkan kecantikan dan mengumbar auratnya
secara bebas seperti yang kita lihat di televisi dan media audio visual
lainnya. Di media itu para penyanyi dan penari latar perempu-an selalu
mengenakan pakaian yang minim sambil berjingkrak-jingkrak. Gerakan
mengangkat-angkat paha sambil sekali-kali kelihatan celana dalamnya itu membuat
para laki-laki yang menonton menjadi ngos-ngosan menahan nafsu.
Di beberapa negeri Timur, yaitu Jepang, Hongkong, Taiwan, Filipina dan
Thailand, dimana perempuan lebih bebas daripada di Indonesia, mereka cenderung
meniru perilaku perempuan di Barat.
Bias
Gender
Penekanan lebih terhadap
pentingnya penampilan fisik pada perempuan menunjukkan adanya bias gender dalam
standard penilaian kualitas seseorang. Kepada laki-laki, ditekankan bahwa
mereka harus pandai bekerja atau mencari uang. Kemapanan dan kesuksesan
finansial menjadi penilaian yang lebih penting untuk laki-laki dibanding-kan
dengan perempuan. Tidak masalah bila secara fisik laki-laki kurang tampan atau
tidak bertubuh atletis. Sedangkan kepada perempuan, ditekankan bahwa ia harus
pandai merawat tubuh dan penampilan fisik. Jika tidak, akan muncul masalah,
walaupun secara intelektual ataupun finansial ia berhasil.
Kriteria Cantik
Pada tulisan di atas kita sering memakai istilah cantik. Agar terdapat persamaan
pandangan mari kita membandingkannya dengan kecantikan bidadari di surga
seperti yang tersebut dalam Al Qur-an.
Kriteria
cantik di dalam Al Qur-an.
Kriteria cantik yang sempurna dapat kita temukan pada sosok tubuh bidadari
di sorga.
Bidadari adalah hadiah pahala utama yang diberikan Alloh swt. di surga bagi
mukmin yang berbuat baik di dunia.
Sifat-sifat bidadari yang sangat cantik tersebut adalah sebagai berikut.
Sifat-sifat bidadari yang sangat cantik tersebut adalah sebagai berikut.
Bidadari-bidadari itu sangat cantik
"Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari baik-baik
(akhlaknya) lagi cantik-cantik (hisan)." (Q.S. Ar-Rahman [55]:70).
"Di sisi-sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar
pandangannya dan jelita matanya ('in). Seakan-akan mereka adalah telur yang
tersimpan baik." (QS. Ash-Shoffat [37]:48-49)
.
.
"Demikianlah, dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari -huurin
'in-." (QS. Ad-Dukhon [44]:54).
"Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan kami kawinkan
mereka dengan bidadari -huurin 'in- ." (Q.S.
Ath-Thur [52]:20).
"Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari -huurin 'in-,
laksana mutiara yang tersimpan baik." (QS. Al-Waqi'ah
[56]:22-23).
Hadis
Nabi Muhammad saw. tentang kecantikan Bidadari.
Ummu
Salamah r.a. berkata "Saya pernah bertanya kepada Rosululloh s.a.w. ,
"Terangkan kepadaku tentang firman Alloh Azza wa Jalla 'huurun 'in'.
Jawab Nabi saw. 'Huurun maksudnya adalah (kulitnya) putih dan 'in maksudnya
adalah matanya besar dan berwarna blonde (kekuning-kuningan). Wanita hauro' itu
seperti sayap burung nasar (elang).
Aku berkata, Wahai Rosululloh, terangkan kepadaku maksud firman Alloh Azza
wa Jalla, Seakan-akan mereka adalah permata yang tersimpan dengan baik.'
Jawab Rosululloh saw., Warna putih kulit mereka seperti warna putih mutiara
yang ada di dalam kerang dan tidak pernah disentuh oleh tangan siapa pun."
Aku berkata Wahai Rosululloh, terangkan kepadaku maksud firman Alloh Azza
wa Jalla, '
Di dalam surga-surga itu ada bidadari yang baik-baik lagi
cantik-cantik."
Jawab Rosululloh saw., 'Mereka adalah wanita yang mulia akhlaknya dan
cantik rupanya.'
Aku berkata Wahai Rosululloh, terangkan kepadaku maksud firman Alloh Azza
wa Jalla,
'Seakan-akan mereka adalah telur yang tersimpan baik.'
Jawab Rosululloh saw., 'Kelembutan dan ketipisan kulit mereka mirip
kelembutan dan ketipisan kulit yang engkau lihat pada kulit dalan telur." (HR.
Thobroni).
Demikianlah
kecantikan bidadari surga itu digambarkan sebagai cantik rupanya (sebutan dalam
Al Qur-an adalah "hisan"), dalam tafsir penulis adalah:
Wajah dan tubuhnya simetris
Alis, hidung, mulut dan giginya
serasi,
Ukuran tingginya, tangan, kaki serta
jari-jarinya proporsional),
Kulitnya putih,
halus seperti kulit telur dan cemerlang seperti mutiara.
Sedangkan matanya
lebar dan berwarna kekuning-kuningan (blonde).
Selain cantik
tubuhnya juga baik akhlaknya serta tidak liar pandangannya
Payudaranya montok
Payudaranya montok
"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan,
(yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, Dan -kawa'ib- (gadis-gadis remaja
yang menonjol dan bulat payudaranya) yang sebaya". (Q.S.
An-Naba' [78]:31-33).
Kesimpulan tentang kecantikan yang sempurna
|
1. Umurnya masih muda
2. Cantik wajahnya (hisan, lihat uraiannya di atas)
3. Kulitnya putih, halus dan cemerlang.
4. Matanya lebar
5. Payudaranya montok
6. Pandangan matanya tidak liar.
7. Berbudi pekerti mulia
Coba kita bandingkan kecantikan sempurna bidadari di atas dengan kecantikan
ideal yang ditampilkan dalam majalah, film, televisi dan dunia periklanan.
Dalam media-media tersebut gambaran sosok perempuan cantik yang ideal
adalah:
Langsing
Langsing
Berkaki indah
Paha,
pinggang dan pinggulnya ramping
Payudaranya
cukup besar
Dan kulitnya
putih mulus
b. Pendapat laki-laki tentang nilai kecantikan.
Antara cantik dan menarik / seksi.
Annastasia dalam buku "Menjelajah Tubuh, Perempuan dan
Kecantikan" menulis sebagai berikut:
Studi kasus 1.
Studi kasus 1.
Orang laki itu biasanya tidak terlalu lihat penampilan. Mereka biasanya
cenderung ke bentuk tubuh. Orang laki biasanya kalau lihat perempuan cantik
mungkin terpesona sesaat, tapi orang laki, menurut pengamatanku selama ini,
terutama dari lingkungan, kenyataan yang kulihat, nggak menomorsatukan wajah,
tapi bentuk tubuh yang seksi. Mereka lebih tertarik pada bentuk tubuh daripada
kecantikan. Misalnya sepintas lalu lihat di jalan ada orang laki-laki ngumpul
terus ketemu cewek yang cantik, mereka itu cuma lihat aja, tapi kalau postur
tubuhnya menarik, mereka akan langsung bicara, entah ngomong apa. Orang laki
juga biasa komentar, "Ah buat apa wajah cantik kalau tubuhnya tidak
menggiurkan."
Studi kasus 2.
Studi kasus 2.
|
Tulisan Annastasia selanjutnya: Mayoritas laki-laki memandang bagian tubuh yang seksi dari perempuan hanya dan hampir selalu payudara dan vagina. Kedua daerah inilah yang menjadi fokus perhatian mata laki-laki, dianggap paling merangsang dan dapat memberikan kenikmatan seksual pada laki-laki.
Bila kedua bagian
tubuh ini tertutup pakaian maka bagian tubuh yang merangsang gairah laki-laki
ialah 4 P :
·
Payudara
·
Perut,
·
Pinggul dan
·
Paha.
Maka, perempuan yang memakai rok mini menjadikan pahanya yang mulus dapat
dilihat oleh para lelaki dengan bebas. Apalagi ditunjang oleh warna kulit yang
putih dan kaki yang jenjang. Pemandangan ini akan sangat merangsang gairah
laki-laki. Seperti yang dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo:
"Bayangkan saja kalau orang (laki-laki) naik mikrolet, orang (perempuan)
yang duduk di depannya pakai rok mini, bagaimana reaksinya. Rada gerak (ereksi)
juga, kan? "
Kebebasan yang berlebihan pada perempuan cenderung mendorong mereka memakai
rok yang makin minimstrong. Sehingga kalau duduk di kursi atau membungkuk
menjadikan celana dalamnya kelihatan. Laki-laki yang melihatnya membayangkan
apa yang ada di balik celana dalam itu, sehingga sangat merangsang gairah
mereka.
Kasus Rok
Mini di Afrika
Meskipun orang Afrika tidak berpaha putih, namun pemakaian rok ini juga
menjadi masalah bagi para laki-laki di Uganda, Afrika
sebagaimana berita berikut:
Kampala, (ANTARA News)
Pemerintah Uganda mengungkapkan rasa cemas terhadap perempuan yang memakai rok mini.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita DPA, pemerintah negara itu menganggap
rok mini sebagai memacu prostitusi dan menurunkan martabat.
Pemerintah negara Afrika itu bahkan menganggap rok
mini bisa menimbulkan kecelakaan lalu-lintas jika pengemudi teralihkan
perhatiannya.
Menteri Etika dan Integritas, James Nsaba Buturo,
pekan lalu mengatakan "Banyak perempuan, bahkan yang berusia 60 tahun,
memakai rok mini. Ini sudah tidak wajar. Rok mini dapat menyebabkan kecelakaan
jika pemakainya duduk di sebelah supir berjenis kelamin laki-laki."
"Laki-laki yang mengemudi akan terpana jika
melihat rok mini dan akibatnya bisa terjadi kecelakaan," kata menteri
tersebut.
Rok mini pernah dilarang saat negara itu diperintah Idi Amin, tapi setelah sang diktaktor terguling tahun 1979, peraturan tersebut lenyap.
Rok mini pernah dilarang saat negara itu diperintah Idi Amin, tapi setelah sang diktaktor terguling tahun 1979, peraturan tersebut lenyap.
Hal lain yang jadi perhatian pemerintah Uganda adalah
masalah pelacuran. Pemerintah sedang memikirkan untuk memasang nama pelacur di
koran, internet dan televisi.
"Kami ingin membuat malu para pelacur serta para pengelola rumah bordil," kata Nsaba Buturo.
"Kami ingin membuat malu para pelacur serta para pengelola rumah bordil," kata Nsaba Buturo.
Prostitusi merupakan profesi terlarang di Uganda, namun
sudah beberapa tahun terakhir menjamur di jalanan kota-kota besar Uganda.
Kementerian Etika dan Integritas memperkirakan jumlah
pelacur sudah ribuan.
Hukuman untuk pelacur adalah enam bulan penjara, tapi
selama ini belum pernah ada yang dihukum dan polisi beralasan sulit menemukan
bukti.(*)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
COPYRIGHT © 2012
====================================================
Pendapat perempuan berbeda dengan laki-laki karena perempuan memakai rok mini dalam rangka melampiaskan nalurinya untuk pamer kecantikan.
Sedang laki-laki memandang perempuan yang memakai rok mini sebagai obyek seks yang merangsang gairah laki-laki.
====================================================
Pendapat perempuan berbeda dengan laki-laki karena perempuan memakai rok mini dalam rangka melampiaskan nalurinya untuk pamer kecantikan.
Sedang laki-laki memandang perempuan yang memakai rok mini sebagai obyek seks yang merangsang gairah laki-laki.
====================================================
II. Bagaimana keterangan ilmiah tentang adanya
perbedaan pendapat antara laki-laki dan perempuan terhadap pemakaian rok mini.
Dorongan
nafsu sex pria
Alloh menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita
adalah agar manusia bisa berkembang biak sehingga tidak musnah (kawin berfungsi
reproduksi).
Alloh menciptakan wanita agar laki-laki dapat
bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi / siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi / siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus
menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya
telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu
hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
Proses
birahi / nafsu sex pada manusia
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon
testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong
nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi
testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa
berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga
diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu
sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih
sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding
laki-laki (sebaliknya nafsu sex dan agresi pria adalah 10-100 x lebih kuat
daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female
Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik,
sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.
Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki
menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita / gambar wanita yang cantik,
bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a). Pertama, tahap
keterangsangan. Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata,
telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi
seks di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ
seks agar bersiap untuk aksi persetubuhan berupa agak tegangnya penis dan
keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk
bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka
penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan
dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
(b). Bila
terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap
dataran tinggi.Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja
lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani
dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju kandung kencing
tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah
tahap emisi.
(c). Selanjutnya
terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat
singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh
lainnya mengejang. Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan
mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa
sangat nikmat.
(d). Siklus
ini diakhiri dengan tahap resolusi / istirahat atau disebut
juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal / tak
bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja,
sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang sering terlambat kawin menunggu
sampai lulus sekolah atau pekerjaan yang mapan maka mereka jarang sekali yang
mempunyai isteri sebagai penyaluran gairah seks.
Maka 4 tahap
siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap
keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme / ejakulasi dan
istirahat. Bila perempuan yang memakai rok mini ini berjumlah banyak atau
selalu dapat disaksikan di media-media audiovisual maka para laki-laki yang
tidak mempunyai isteri itu akan selalu terangsang setiap 52 detik, boleh
dikatakan sepanjang hari !
III. Apa akibat dari pemakaian rok mini tersebut.
Ketegangan seksual para laki-laki akibat melihat paha
mulus perempuan yang memakai rok mini ini memerlukan penyaluran. Biasanya
mereka melampiaskannya dengan melakukan onani di kamar mandi. Di Amerika
Serikat sperma yang dikeluarkan di wastafel-wastafel sewaktu onani begitu
banyaknya sampai bisa menyumbat saluran pembuangan air. Sehingga dikeluarkan
larangan melakukan onani di kamar kecil dan membuang spermanya di wastafel !
Karena perbuatan onani itu masih tidak memuaskan para
lelaki maka mereka melakukan persetubuhan dengan teman-teman atau pacar mereka,
bahkan dengan pelacur sehingga maraklah perzinaan yaitu pergaulan bebas dan
perselingkuhan.
Di negara-negara non muslim perzinaan itu tidak
menimbulkan masalah karena di sana berlaku hukum
kebebasan yaitu perzinaan adalah urusan pribadi.
Tetapi di dalam hukum Islam
perzinaan adalah termasuk tindak
kejahatan, dosa besar = syirik dan membunuh orang. Hukumannya dicambuk atau
dirojam (dilempar batu sampai mati). Bila tidak bertaubat di akhirot akan masuk
neraka selama-lamanya.
Dan orang-orang yang
(i.) tidak menyembah tuhan yang lain beserta Alloh dan
(ii.) tidak membunuh orang yang diharomkan Alloh
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan
(iii.) tidak b-e-r-z-i-n-a, barangsiapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya,
yakni akan dilipatgandakan azab
untuknya di hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina.
Kecuali orang
yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal soleh, maka kejahatan mereka
diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal soleh, maka sesungguhnya
dia bertaubat kepada Alloh dengan taubat yang sebenar-benarnya. (Al-Furqon [25] :68-71).
Selain berzina
para bujangan itu melakukan perbuatan homosex baik sesama temannya atau dengan
waria.
Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress. Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress. Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
Pada beberapa
laki-laki -sesuai dengan judul makalah- bisa terjadi dorongan untuk memperkosa
perempuan di dalam rumah atau di luar rumah.
Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan
yang dilakukan adalah :
a. Biasanya
kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik
secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
b. Bila
tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua
pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.
c. Bila pemuda yang
menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi:
Dikawinkan dengan
orang lain yang tidak menghamilinya.
Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
Sering kali
bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.
Meskipun nafsu seks pada perempuan jauh lebih rendah daripada
laki-laki, bila pergaulan di antara para pemakai rok mini itu sangat dekat
sedikit banyak akan merangsang para perempuan tersebut untuk saling raba.
Apalagi bila mereka sering menonton film-film porno, di antaranya adegan
lesbianisme, maka mereka juga akan terpengaruh. Di Barat di antara sesama
perempuan yang bekerja, kasus lesbianisme ini marak. Bila tidak dicegah
perbuatan ini bisa-bisa menular ke Indonesia.
IV. Bagaimana cara-cara mengatasi akibat pemakaian rok mini.
Dari uraian tentang akibat pemakaian rok mini dan
mekanisme terjadinya di atas, usaha untuk mengatasinya adalah dengan cara
melarang pemakaian rok mini di tempat-tempat umum dan di media audio visual
terutama televisi.
Sebagai penggantinya adalah dipopulerkannya pemakaian busana
muslimah yang selain menutup aurot juga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan
4-P yaitu payudara, perut, pinggul dan perineum (selangkangan). Sedang bagian
tubuh perempuan yang boleh terlihat pada laki-laki selain muhrimnya adalah
wajah dan telapak tangannya.
Agar nafsu para laki-laki yang menggebu-gebu itu mendapatkan penyaluran
yang halal maka kita seharusnya mempermudah kawin baik yang tercatat atau yang
tidak tercatat (kawin sirri). Sebaliknya kita harus mempersukar terjadinya
perzinaan.
Meskipun para perempuan sudah menggunakan pakaian yang menutup aurot masih juga terjadi kasus perzinaan dan perselingkuhan. Di antaranya adalah akibat kemajuan teknologi yaitu maraknya penggunakan handphone dan komputer oleh masyarakat. Dengan alat-alat itu masyarakat sangat mudah melihat gambar dan film porno.
Meskipun para perempuan sudah menggunakan pakaian yang menutup aurot masih juga terjadi kasus perzinaan dan perselingkuhan. Di antaranya adalah akibat kemajuan teknologi yaitu maraknya penggunakan handphone dan komputer oleh masyarakat. Dengan alat-alat itu masyarakat sangat mudah melihat gambar dan film porno.
Untuk menghindarkan dosa besar ini (perzinaan), idealnya adalah kita
mengurangi pertemuan Non Muhrim yang Berbeda Jenis Kelamin (NMBJK) di
tempat-tempat umum yang berlangsung lama. Sebaiknya dilakukan pemisahan kelas
antara murid-murid serta mahasiswa yang laki-laki dan perempuan (hijab). Larangan
ikhtilat (campur
baur) antara laki dan wanita) Juga kantor guru-guru dan pegawai-pegawai
laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya pada pertemuan NMBJK yang berlangsung singkat, mekanisme yang
sangat manjur adalah menghindarkan persentuhan kulit antar NMBJK. Di antaranya
adalah tidak bersalaman antar NMBJK.
Pada zaman sekarang keadaan sudah terbalik. Perbuatan tidak bersalaman antar NMBJK dipandang suatu keanehan, sedang ber-salaman antar NMBJK dianggap biasa. Kita lihat di TV sewaktu keda-tangan Presiden AS Barack Husin Obama bersama isterinya Michelle Obama. Michella menyalami semua penyambut laki-laki dan perem-puan.
Pada zaman sekarang keadaan sudah terbalik. Perbuatan tidak bersalaman antar NMBJK dipandang suatu keanehan, sedang ber-salaman antar NMBJK dianggap biasa. Kita lihat di TV sewaktu keda-tangan Presiden AS Barack Husin Obama bersama isterinya Michelle Obama. Michella menyalami semua penyambut laki-laki dan perem-puan.
Sewaktu menyalami Tifatul Sembiring, Presiden PKS yang waktu itu menjadi
Menteri KOM-INFO, Tifatul Sembiring menarik tangannya yang kemudian dikejar
oleh tangan Michelle sehingga beliau terpaksa bersalaman juga. Kejadian ini
ditertawakan orang karena dianggap aneh. Padahal itulah perbuatan yang benar
sesuai dengan hukum Islam !
Bandingkan
dengan Presiuden Iran pada photo
di bawah, yang sekedar menunduk sewaktu diajak bersalaman oleh perempuan yang
bukan muhrimnya.
V. Kesimpulan dan Penutup
V. Kesimpulan dan Penutup
Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan tentang benarnya pernyataan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tentang pengaruh rok mini yang dipakai oleh kaum perempuan terhadap kaum laki-laki. Beliau mengatakan: "Bayangkan saja kalau orang (laki-laki) naik mikrolet, orang (perempuan) yang duduk di depannya pakai rok mini, bagaimana reaksinya. Rada gerak juga, kan? " kata Foke (panggilan Fauzi Bowo) sembari bercanda. "Sama kayak orang naik motor, pakai celana pendek ketat lagi. Itu yang ikut di belakangnya, bisa goyang-goyang."
Juga keinginan beliau agar para perempuan tidak memakai rok mini di
tempat-tempat umum sudah sesuai dengan aturan agama Islam.
Sedang pernyataan para perempuan yang membela kaumnya yang memakai rok mini
terjadi akibat berbedanya pandangan kaum perempuan terhadap pemakaian rok mini.
Kaum perempuan memakai rok mini dalam rangka melampiaskan nalurinya untuk
memamerkan kecantikan dirinya. Paha yang putih mulus dan kaki yang jenjang
dianggap sebagai bagian dari kecantikan perempuan yang patut dibanggakan.
Selanjutnya berakibat menjadi makin maraknya perzinaan, pergaulan bebas dan
perselingkuhan dengan segala efek negatifnya.
Juga telah diuraikan pandangan penulis tentang cara-cara untuk mengatasi
akibat negatifnya.
Kami yakin tulisan ini tidak sempurna. Bagi pembaca yang menemukan kekurangan
dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan
seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Jember, 29 Februari 2012
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Jember, 29 Februari 2012
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Daftar Kepustakaan
01. Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2002.
02. Annastasia
Melliana S., Menjelajah Tubuh Perempuan dan Kecantikan, LkiS, Yogyakarta, 2006.
03. Departemen
Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
04. Dr. Abdullah
bin Muhammad bin Abdurrohman bin Ishak Alusyaikh, Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka
Imam Asy Syafii, Bogor, 2006.
05. Dr. Zakaria
Ibrahim, Psikologi Wanita, Pustaka Hidayah, Bandung, 2002.
06. Guyton &
Hall, Fisiologi Kedokteran, ECG Jakarta, 1997.
07. Ibnu Qayyim
Al-Jauziyah berjudul Tamasya ke Surga, terbitan Darul Falah, Jakarta, th. 1419 H.
08. Imam
Jalaluddin Al-Mahalli & Imam Jalaluddin As-Suyutti, Tafsir Jalalain Jilid
2, Sinar baru Al-Gesindo, Bandung, 2005.
09. Louanne
Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.
10. Muhammad
Ismail, Berjabat Tangan dengan Perempuan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
11. Shaleh
Tamimi, Onani Masalah Anak Muda, Gema Insan Press, Jakarta, 1992.
12. http://hidayatullah.com/read/18904/18/09/2011/salahkan-otak,-aktivis-perempuan-bela-rok-mini.html
14. http://news.okezone.com/read/2011/09/18/338/503931/ perempuan-rok-mini-hot-pants-kumpul-di-bundaran-hi
15.
http://www.antaranews.com/view/?i=1222071248&c=SBH&s= (Rok mini bakal
jadi musuh masyarakat)
18 http://www.lintas.me/article/gokil-online.com/pemerkosaan-salah-siapa-pemakai-rok-mini-atau-otakmu/1
19.
http://id.wikipedia.org/wiki/Rok_mini
RIWAYAT NABI LUTH
Oleh : Dr. H. M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
Masalah kelainan seksual banyak dibahas di
media-media.
Sejak tahun 1960-an digunakan istilah LGBT
atau GLBT yaitu singkatan dari Gay, Lesbian, Biseksual dan Transgender.
Dalam makalah ini penulis
membahasnya dari sudut Agama Islam dengan mengkaji riwayar Nabi Luth.
Pengertian-pengertian
Lesbian adalah istilah bagi wanita yang orientasi seksualnya diarahkan kepada sesama wanita (homoseks).
Gay adalah istilah untuk pria homoseksual, yang mengarahkan orientasi
seksualnya kepada sesama pria. Lawan seksualnya
bertindak sebagai wanita yang digaulinya melalui lubang duburnya..
Biseksualitas adalah pria yang memiliki ketertarikan romantis dan seksual
kepada wanita maupun
sesama pria. Kasus biseksual pada wanita sangat jarang terjadi.
Transgender, masyarakat menyebut mereka banci. Seorang pria banci berlaku sebagai
wanita yang berkelamin pria dengan payudara yang mirip wanita dengan cara
mengonsumsi hormon wanita. Hubungan seksualnya dilakukan melalui lubang dubur.
Istilah transgender juga dipakai untuk
wanita yang berlaku sebagai pria.
Di luar negeri orang-orang yang menderita
kelainan seksual ini mengorganisir diri dan berusaha agar keberadaan mereka
diakui oleh negara dan masyarakat.
Riwayat
Nabi Luth As.
Nabi
Luth bin Hasa bin Tareh adalah keponakan dari Nabi Ibrohim As. Mereka
berasal dari Ur (di Iraq sekarang) yang hijrah ke Negeri Syam / Palestina
untuk menghindari kekejaman Raja Namrud.
Di Negeri Syam mereka tinggal di Hebron yang
terletak di sebelah barat dari Laut Mati (Danau Nabi Lut), sekitar 30 km
selatan Yerusalem.
Sementara itu di Kota Sadum (di dalam Kitab Taurot disebut Sodom dan Gomorrah) yang ter-letak
di sebelah timur Sungai Yor-dan, di tepi Laut Mati terdapat
masyarakat
Sadum yang tidak beragama dan rusak moralnya. Mereka selalu melakukan
kejahatan, yang kuat menindas yang lemah, suka merampok, membunuh, menganiaya,
sehingga tidak ada yang berani datang ke negeri tersebut. Maksiat yang paling
menonjol adalah perbuatan homoseks di kalangan prianya. Kemungkaran ini begitu
merajalela sehingga merupakan kebudayaan kaum Sadum. Seorang pendatang yang
masuk ke Sadum tidak akan selamat dari gangguan mereka. Jika ia membawa
barang berharga maka dirampaslah
barangnya, jika ia menolak menyerahkannya maka dia dibunuh. Akan tetapi jika
pendatang itu seorang laki-laki yang berparas elok maka ia akan menjadi rebutan
antara mereka untuk dilakukan homoseks (disodomi).
Alloh Swt. mengutus Nabi
Luth As. berdakwah di Kota Sadum
Hukuman Alloh Swt. bagi pencuri adalah
dipotong tangannya. Tetapi merampas dengan ancaman pembunuhan hukumannya lebih
berat dari mencuri yaitu dibunuh dengan cara disalib sampai mati. Hukuman
berzina adalah dirajam. Tetapi perbuatan homoseks jauh lebih jahat dibanding
berzina karena bisa memusnahkan bangsa manusia. Maka hukumannya lebih berat
yaitu disiksa dan dimusnahkan, agar tidak menular ke masyarakat sekelilingnya.
Kepada masyarakat yang sudah sedemikian
rusak moral dan sosialnya, diutuslah
Nabi Luth As sebagai utusan dan RasulNya untuk mengangkat mereka dari lembah
kenistaan dan kesesatan. Nabi Luth As mengajak mereka beriman dan bertakwa
kepada Alloh Swt. serta meninggalkan perbuatan mungkar yang diilhami syaitan,
ia memberi penerangan kepada mereka bahwa Allah yang telah mencipta mereka dan
alam sekitarnya tidak meridhoi perbuatan mereka yang lebih jahat dari binatang.
Orang yang berbuat baik di akhirot akan diganjar dengan surga, sedang yang
berbuat mungkar akan dimasukkan ke dalam neraka. Perbuatan itu akan merugikan
mereka sendiri, karena menimbulkan ketidakamanan di dalam negeri mereka.
Ayat-ayat Al Qur-an
Kaum Luth telah mendustakan
rosul-rosul,
ketika saudara mereka, Luth berkata kepada mereka:
mengapa kamu tidak bertakwa?
Sesungguhnya aku adalah seorang rosul kepercayaan
(yang diutus) kepadamu,
maka bertakwalah kepada Alloh dan
taatlah kepadaku.
Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas
ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki
di antara manusia,
dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang
dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu
adalah orang-orang yang melampaui batas". (QS Asy-Syuaro [26] :
160-166)
Alloh
Swt. mengutus malaikat menimpakan azab untuk kaum Nabi Luth As.
Demikianlah Nabi Luth As tidak
henti-hentinya menggunakan setiap pertemuan dengan kaumnya untuk berdakwah.
Akan tetapi kerusakan akhlak sudah sangat berakar di dalam hidup mereka;
pengaruh hawa nafsu dan syaiton sangat kuat menguasai tindak-tanduk mereka,
maka dakwah Nabi Luth As yang dilaksanakan dengan penuh kesabaran itu tidak
berhasil.
Akhirnya kaum Nabi Luth merasa kesal hati
mendengar dakwah dari Nabi Luth As yang tidak putus-putus itu dan minta agar ia
menghentikan aksi dakwahnya atau menghadapi pengusiran dirinya dari Sadum
bersama keluarganya.
Ayat-ayat Al Qur-an
Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti,
benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir.
Luth berkata:
"Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu". (QS
Asy-Syuaro [26] : 167 - 168)
Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan
kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk
orang-orang yang benar".
(QS.
Al-Ankabut [29] : 29).
Setelah mendengar tantangan dari mereka, Nabi Luth As berdoa kepada
Alloh Swt
. : “Ya Tuhanku tolonglah aku dengan menimpakan
azab atas kaum yang berbuat kerusakan itu” (QS. Al-Ankabut [29] : 30)
Permohonan Nabi Luth As. dikabulkan oleh
Alloh Swt. Alloh mengutus beberapa Malaikat untuk menurunkan azab terhadap kaum
Nabi Luth As yang durhaka terhadap Alloh itu. Tiga orang malaikat tersebut
menyamar sebagai manusia biasa.
Malaikat
bertamu ke Nabi Ibrohim As.
Sebelum pergi ke Sadum ke-3 malaikat itu lebih dahulu bertamu kepada
Nabi Ibrahim As. Maka beliau segera
menghidangkan seekor anak sapi yang gemuk kepada mereka. Tetapi mereka tidak
mau makan, karena para malaikat tidak makan dan minum. Mereka membawa
berita gembira atas kelahiran anaknya yang ke-2 yaitu Nabi Ishaq As. dan
memberi tahu bahwa mereka diperintahkan Alloh Swt, untuk menurunkan azab kepada
kaum Nabi Luth As, penduduk kota Sadum.
Ketika mendengar kabar itu maka terkejutlah Nabi Ibrahim As. dan berkata :
“Sesungguhnya
di kota itu ada Luth”. Para malaikat
berkata : “Kami lebih mengetahui siapa
yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan
dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Dia adalah termasuk orang-orang
yang tertinggal (dibinasakan)” (QS. Al-Ankabut [29] : 32)
Nabi Ibrahim As memohon agar penurunan
azab atas kaum Sadum ditunda, kalau-kalau mereka sadar setelah mendengarkan
ajakan Nabi Luth As serta bertaubat dari segala maksiat dan perbuatan mungkar.
Juga Nabi Ibrohim As mohon agar Nabi Luth As dan keluarganya diselamatkan dari
azab yang akan diturunkan kepada kaum Sadum. Permintaan itu diterima oleh
malaikat dan dijamin bahwa Nabi Luth As dan keluarganya tidak akan terkena
azab, kecuali istrinya.
Malaikat
bertamu ke Nabi Luth As.
Para malaikat
itu sampai di Sadum dengan menyamar sebagai lelaki remaja yang berparas tampan
dan bertubuh elok. Mereka bertemu putri Nabi Luth yang cantik sedang mengambil
air dari sebuah sungai. Para lelaki
remaja itu bertanya kalau-kalau mereka diterima bertamu dan menginap di rumah
mereka. Si gadis pulang untuk memberi tahu ayahnya. Nabi Luth As khawatir akan
keselamatan tamunya bila mereka menginap. Ia merasa tidak berdaya menghadapi
kaumnya itu. Akhirnya Nabi Luth As menerima mereka dan ia pasrahkan kepada
Alloh Swt. untuk melindungi mereka. Kemudian Nabi Luth As. menjemput mereka
ketika kota Sadum dalam
keadaan gelap sewaktu warganya sedang tidur. Kepada istri dan kedua anaknya,
Nabi Luth As berpesan agar mereka merahasiakan kedatangan para tamunya itu.
Namun karena istri Nabi Luth berpihak pada kaum Sadum yang sesat, maka dia
membocorkan rahasia tentang adanya para tamu itu kepada kaumnya.
Ayat-ayat
Al Qur-an
Dan tatkala
datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan
merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: Ini adalah
hari yang amat sulit.
Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan
bergegas-gegas. Sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang
keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci
bagimu, maka bertakwalah kepada Alloh dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku
terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’
Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya
kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu,
dan sesungguh-nya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’.
Luth berkata, ‘Seandainya aku mempunyai
kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang
kuat (tentu aku lakukan)’ . (QS Hud [11] : 77- 80)
|
Kaum Nabi Luth As ditimpa
Azab dari Alloh
Mendengar keluhan Nabi Luth As
itu, para tamu tersebut segera memperkenalkan diri bahwa mereka adalah para malaikat yang me-nyamar
sebagai manusia untuk melaksanakan tugas dari Alloh Swt. menurunkan azab atas
kaumnya yang membangkang itu. Para malaikat
itu meminta Nabi Luth As untuk memberi kesempatan bagi mereka ma-suk. Namun
ketika orang-orang sesat itu masuk ke rumah Nabi Luh As. tiba tiba mereka
menjadi buta dan saling berbenturan. Para malaikat
itu meminta agar Nabi Luth As meninggalkan perkampungan itu bersama
keluarganya, karena azab dari Alloh Swt telah tiba waktunya. Nabi Luth As dan
keluarganya diberi pesan oleh malaikat untuk tidak menengok ke belakang.
Sehabis tengah malam Nabi Luth As beserta istri dan ke-dua orang putrinya
berjalan cepat keluar kota, tidak
menoleh ke kanan atau ke kiri sesuai pesan para malaikat. Kemudian,
sewaktu fajar me-nyingsing Nabi Luth As dan kedua orang putrinya telah melewati
batas kota Sadum,
Ayat-ayat Al
Qur-an
Tatkala datang perintah Kami, Kami jadikan yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu,
tiadalah siksa itu terjadi, kecuali untuk
orang-orang yang aniaya. (QS. Hud [11] : 82-83).
Sedang istri Nabi Luth As yang munafik itu dikutuk
menjadi tiang garam.
Jember, 27 Pebruari 2016
Dr. H. M.Nasim Fauzi
Jalan Gajah
Mada 118
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar