Minggu, 19 Mei 2019

BUKU Kejahatan Seksual di Indonesia



Mencegah Zina Pada Remaja
Dengan Cara Tidak Bersalaman
Antar Non-Muhrim Yang Berbeda Jenis Kelamin


Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
  
      Abad ke-21 sekarang adalah Abad Informasi. Kalau dahulu infor-
masi hanya dapat diperoleh dalam bentuk tulisan, gambar dan suara yang sukar diakses, maka sekarang informasi sangat mudah diperoleh, baik melalui layar TV berwarna, VCD dan DVD, serta melalui tilpun genggam dan komputer. Harga tilpun tanpa kabel ini telah semakin murah sehingga hampir semua orang
memilikinya. Sedang fitur-fitur multimedianya yang semakin canggih memungkinkan kita merekam, melihat gambar dan film, serta meng-akses internet di mana saja.
        Kini alat-alat audio visual tadi sudah memasuki rumah tangga muslim, memasuki kamar-kamar kiyahi, nyai dan putra-putrinya. Alat-alat ini selain dapat dipakai untuk melihat berita dan hiburan juga sangat mudah dipakai untuk menonton gambar dan adegan porno. Kalau melihat adegan-adegan porno dapat dikategorikan zina mata (zina kecil), perbuatan ini sudah mewabah termasuk di kalangan santri, sangat sukar dicegah, dengan segala akibatnya yang mencemaskan, di antaranya merebaknya perzinaan di kalangan remaja bahkan sampai terjadi kehamilan di luar nikah (HLN).
          Maka perlu dicari cara yang mudah dan efektif untuk menghi-langkan atau mengurangi pengaruh negatifnya.
          Di dalam makalah ini penulis mengajukan teori bahwa membiasakan diri untuk tidak berjabat-tangan di antara para non muhrim yang berbeda jenis kelamin dapat dipakai sebagai alat pencegah zina dimaksud.
II. Definisi-definisi, dalil-dalil dan komentar.
1. Berjabatan tangan (dalam bahasa Arab = mushofahah) adalah seorang menempelkan telapak tangannya pada telapak tangan temannya yang membuat kedua telapak tangan tersebut saling berhadapan. Ketika dua orang bertemu, selain saling menempelkan kedua telapak tangan juga saling berpandang-pandangan.
2. Muhrim (mahrom atau muhrom) adalah laki-laki muslim yang terhalang atau tidak boleh kawin dengan perempuan yang merupakan muharromah.
3. Muharromah (muharromat) adalah perempuan yang harom dinikahi oleh laki-laki yang menjadi muhrimnya. Dalam hal ini ada 10 macam (Q.S An-Nisa' / 4:22 - 24)
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (1), terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharomkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu (2); anak-anakmu yang perempuan (3); saudara-saudaramu yang perempuan (4); saudara-saudara bapakmu yang perempuan (5); saudara-saudara ibumu yang perempuan (6); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (7); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (8); ibu-ibumu yang menyusukan kamu (9); saudara perempuan sepersusuan (10).
  4. Perempuan asing : sebutan bagi perempuan non muhrim di dalam kitab-kitab fekih yaitu perempuan yang boleh dinikahi.
    
5. Zina adalah persetubuhan atau hubungan kelamin yang dilakukan tanpa melalui akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
          Menurut ulama mazhab Hanafi, zina adalah hubungan seksual (hubungan badan) yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita secara sadar, yang disertai oleh nafsu seksual dan di antara mereka tidak/ belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan syubhat (perkawinan yang diragukan keabsahannya, seperti nikah tanpa wali), atau tidak ada hubungan kepemilikan antara keduanya (hubungan tuan dengan hambanya, -pada zaman pertengahan, waktu masih berlaku sistem perbudakan, pen.-).
          Di dalam agama Islam perbuatan zina harus dijauhi oleh umat manusia dan sekaligus dipandang sebagai tindakan kejahatan berat (dosa besar) yang diancam dengan hukuman yang berat pula. Hukuman ini berlaku bila para pelakunya berada di dalam negara yang menganut hukum Islam. Bila hukuman ini tidak dilakukan di dunia, maka pelakunya akan dihukum jauh lebih berat di akhirot nanti (masuk neraka), kecuali bila para pelakunya bertaubat nasukha, yaitu setelah bertaubat tidak mengulangi lagi perbuatannya yang jahat itu.
     Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isro [17] : 32).
  
          Para ulama membedakan zina ke dalam dua macam : zina muhson dan zina ghoir muhson. Zina muhson ialah zina yang dilakukan oleh orang-orang yang telah berkeluarga (telah pernah menikah) dan juga telah pernah melakukan hubungan seksual selama pernikahannya itu; sedangkan zina ghoir muhson yaitu zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah (gadis atau perjaka) atau belum pernah bersenggama meskipun telah pernah menikah. Pada sistem hukum Islam hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku zina muhson lebih berat daripada ghoir muhson.

      Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhirot, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An-Nur [24] : 2)
Hadits ke-1: Diriwayatkan oleh Ubadah bin Samit, 'Sesungguhnya Rosululloh saw. bersabda: "Sesungguhnya Alloh telah menentukan hukuman bagi wanita-wanita yang melakukan perzinaan. Apabila perzinaan dilakukan oleh sesama orang yang belum pernah menikah maka hukumannya adalah didera seratus kali dan dibuang selama setahun; sedangkan janda dengan duda maka kepada mereka itu dikenakan hukuman dera seratus kali dan r o j a m (dilempari batu sampai mati, pen.)." ' (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
       Menurut Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Alloh Swt. menegaskan pengharoman zina dalam firmannya 
 `"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharomkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa,
(yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina,
kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang...." (QS. Al-Furqon [25] : 68-70).
             Dalam ayat tersebut Alloh Swt menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh orang, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab yang berat yang berlipatganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan beramal solih

6. Dalil-dalil yang mengharomkan berjabat tangan dengan perempuan asing (bukan mahrom).

Hadits ke-2:
Dari 'Urwah bin az Zubair, katanya, "Aisyah Ra (isteri Nabi Saw) pernah memberi kabar kepadanya bahwa Rosulullah Saw pernah menguji beberapa orang perempuan yang beriman yang datang ke padanya, dengan firman Alloh Ta'ala:
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Alloh; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik maka terimalah janji setia mereka..." (QS. Al Mumtahanah [60] : 12).
          Maka di antara mereka yang sepakat dengan syarat ini, Rosulullah Saw berkata kepadanya, "Benar-benar telah aku bai'at kamu." "Demi Alloh, "kata Aisyah, "tangan beliau tidak menyentuh tangan seorang perempuan pun dalam pembaiatan itu. Beliau hanya membaiat mereka dengan perkataannya: "Benar-benar telah aku baiat kamu atas hal itu." (HR. Bukhori)
Hadis ke-3: Dari Aisyah Ra. (isteri Nabi Saw.). Dia berkata, "Tidak pernah tangan Rosulullah menyentuh tangan seorang perempuan kecuali yang beliau miliki (yang dinikahi/isterinya)." (HR. Bukhori).
Hadis ke-4: Dari 'Abdulloh bin 'Amr bin al 'Ash Ra, katanya, "Rosulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan perempuan dalam pembaiatan." (HR. Ahmad)

 
Hadis ke-5: Dari Muhammad bin al Munkadir dan Umaimah binti Duqoiqoh. Dia berkata, "Saya pernah datang kepada Rosulullah Saw bersama beberapa orang perempuan untuk berjanji setia (baiat) atas Islam. Maka mereka semua berkata, "Wahai utusan Allah, kami berjanji setia, bahwasanya kami tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Alloh. Kami tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik." Kemudian Rasululloh Saw bertanya, "Bagaimana kalian semua mampu (dengan semua itu)?" Maka mereka semua menyahut, hanya Alloh dan Rasul-Nya lah yang paling mengasihi kami daripada diri kami sendiri. Marilah kami (mulai) berjanji setia kepadamu, wahai utusan Allah." Rosulullah Saw menjawab, "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Ucapanku kepada seratus perempuan seperti ucapanku kepada seorang perempuan." (HR. Imam Malik, An Nasaai, At Tirmidzi, lbnu Majah, Ahmad dan Al Humaidi)
       Dalam hadits berikut tertera pula tentang siksa yang amat pedih bagi orang yang menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya.
Hadis ke-6: Dari Ma'qil bin Yasaar Ra, katanya, "Rosululah Saw telah bersabda: "Sungguh, jika dicerca kepala salah seorang dari kalian dengan alat jahit dari besi adalah masih lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahromnya)." (HR. At Thobroni dan Al Baihaqi)
Hadits ke-7 : Rosululloh Saw.: "Tidak pernah aku menyentuh tangan perempuan (asing)." (HR. At Thobaroni)
Hadits ke-8 : Abu Asyad Al Anshori Ra meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar Rosululloh Saw bersabda ketika beliau ke luar dari masjid dan melihat para lelaki bercampur dengan perempuan di jalan. Beliau bersabda kepada perempuan-perempuan itu, "Ke belakanglah kalian, karena sesungguhnya tengah jalan itu bukanlah untuk kalian. Karena itu, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan." Pada saat itu sampai ada seorang perempuan yang menempel di dinding sehingga bajunya lengket dengan dinding itu. (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi).
7. Hukum Berjabat Tangan Dengan Perempuan Bukan Mahrom (perempuan asing) Menurut Empat Mazhab.
i. Mazhab Hanafi : Dalam kitab Ad Durru'l Mukhtar, Ath Thohawi berkata "Tidak dihalalkan menyentuh wajah dan kedua telapak tangan gadis (asing) meskipun aman dari syahwat, karena hal ini lebih dari biadab.
          Adapun terhadap perempuan tua ('ajuz) yang sudah tidak lagi bersyahwat, maka tidak apa-apa berjabat tangan dengannya jika memang aman (dari syahwat) .
ii. Mazhab Maliki : Al Qodhi Abu Bakar Ibnu'l 'Arobi berkata, "Nabi Saw telah berjabat tangan dengan para lelaki dalam suatu bai'at untuk memperkuat betapa pentingnya akad dengan ucapan dan perbuatan ini. Maka para perempuan bertanya tentang hal itu. Lalu Rosulullah Saw bersabda kepada mereka, "Ucapanku kepada seorang perempuan seperti ucapanku kepada seratus perempuan." Beliau mengatakan itu tanpa berjabat tangan karena telah diisyaratkan kepada kita dalam syariat Islam tentang haromnya menyentuh perempuan, kecuali yang semahrom."
iii. Mazhab Syafi'i :
          An Nawawi berkata dalam syarohnya terhadap kitab shohih Muslim sebagai ta'liq atas hadits Aisyah Ra yang terdahulu. Katanya, "Di dalam hadits tersebut diterangkan bahwa bai'at perempuan adalah dengan ucapan tanpa mengambil telapak tangannya. Di dalamnya tersirat pula makna bahwa bai'at laki-laki adalah dengan mengambil telapak tangan disertai ucapan.
          Dari hadits itu kita dapat mengambil faedah, boleh mendengarkan ucapan perempuan asing (bukan mahrom) ketika ada keperluan karena memang sesungguhnya suara bukanlah aurot.
Selain juga tidak boleh menyentuh kulitnya jika bukan karena keadaan dorurot (seperti untuk pengobatan, operasi, perbekaman, pencabutan gigi, dll bila tidak ada seorang perempuan pun yang bisa mengerjakannya. Dalam keadaan darurat seperti ini lelaki asing/bukan mahrom boleh melakukannya).
iv. Mazhab Hambali : Asy Syekh Syamsu'd Din Abu 'Abdillah bin Muflihat Muqoddasi al Hanbali berkata, "Maka perempuan berjabat tangan dengan sesama perempuan, dan lelaki berjabat tangan dengan sesama lelaki dan perempuan tua. Tetapi bila perempuan tua itu masih iseng (suka keluyuran dll) maka diharomkan bagi lelaki untuk berjabat tangan dengannya.

8. Nabi Saw. pernah disentuh oleh perempuan non muhrim dalam hadis-hadis berikut.
Hadis ke-9 : Dari Anas r.a. (pelayan Nabi Saw.) dikatakan bahwa Ummu Sulaim menggelar tikar (dari kulit) untuk Nabi saw., kemudian beliau tidur (siang) di atasnya. Anas berkata: “Ketika Nabi saw. tidur, Ummu Sulaim mengambil keringat dari rambut beliau, lalu mengumpulkannya dalam suatu bejana, kemudian mengumpulkannya ke dalam wewangian ….” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ke-10 : Sementara itu, dalam riwayat Muslim disebutkan: “Saat tidur, beliau banyak mengeluarkan keringat. Ummu Sulaim lalu mengumpulkan keringat tersebut dan mencampurkannya dengan minyak wangi, kemudian memasukkannya ke dalam botol-botol kecil. Kemudian Nabi saw. bertanya: ‘Wahai Ummu Sulaim, apa ini?’ Ummu Sulaim menjawab: ‘Keringatmu, aku mencampurnya dengan minyak wangiku.’” (Shohih Muslim).
9. Komentar Syekh Al-Albani dan Kejadian Padanannya di Indonesia
Syekh Al Albaani (ulama ahli hadits kelahiran Albania, Balkan, Eropa
Timur), menandaskan, "Di dalam hadits tersebut ada balasan siksa yang pedih bagi orang yang menyentuh perempuan yang bukan mahromnya. Di dalam hadits itu tersirat dalil tentang haromnya berjabat tangan dengan perempuan asing (bukan mahromnya) sebab hal itu tidak diragukan lagi mencakup apa yang disebut dengan menyentuh. Sungguh sangat disesalkan, justru hal ini banyak terjadi pada diri kaum muslimin pada masa sekarang ini, malah sebagian ulama melakukannya. Jika mereka mengingkar hal ini dalam hati, niscaya dapat hilang secara berangsur angsur. Namun
sayangnya mereka menghalalkannya dengan berbagai cara dan penafsiran-penafsiran (yang mereka kehendaki)."
          Penyesalan Syekh Al-Albani terhadap sebagian ulama di Timur Tengah ini juga terjadi di Indonesia, yaitu sebagian ulama tidak menolak untuk bersalaman dengan para wanita yang bukan muhrimnya. Salah satu alasannya adalah tidak mau menyinggung perasaan para wanita non muhrim yang telah mengulurkan tangan mereka untuk bersalaman. Dosa menyinggung perasaan mereka dianggap lebih besar daripada dosa bersalaman. Seharusnya sebagai ulama yang mewarisi kenabian Muhammad Saw. dan menjadi contoh yang baik bagi ummat (uswatun hasanah) tidak melakukan hal itu seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
          Contoh yang baik adalah yang dilaku-kan oleh almarhum K.H. Abdul Hamid Pasuruan, Jawa Timur. Beliau menyambut uluran tangan para wanita yang telah mengulurkan tangan un-tuk bersalaman, dengan posisi telapak tangan beliau berada di dalam jubah. Selain menghin-darkan persentuhan langsung telapak tangan beliau dengan telapak tangan mereka, juga agar wudlu beliau tidak batal. Di dalam aturan Madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayo-ritas muslim di Asia Tenggara, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non muhrim
bisa membatalkan wudlu (termasuk persentuhan dengan isteri sendiri).
10. Soal Jawab masalah Berjabat tangan dengan selain Mahrom di Bahtsul Masail Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan.

a. Deskripsi masalah Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita, bahwa jika hari raya tiba, sehabis solat 'id, orang-orang pergi ke rumah-rumah sanak famili dan tetangga dengan bersalaman. Anehnya, kadang mereka tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, tua dan muda, mahrom dan yang bukan mahrom.
b. Pertanyaan
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan perempuan tua atau muda yang bukan mahromnya, mengingat hal demikian sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat di masyarakat?
Penanya : Nur Qomar (PPS, H-17)
c. Jawaban
Sebenarnya, berjabat tangan dengan perempuan tua atau muda yang tidak ada ikatan mahrom hukumnya sama saja, yaitu harom. Sementara dalih sudah menjadi tradisi tidak bisa dibenarkan, sebab adat (tradisi) yang bertentangan dengan syaro' tidak bisa diikuti. hanya saja, ada ulama yang mengatakan bahwa berjabat tangan dengan wanita yang sudah tua renta (ghoiru musytahad) hukumnya makruh.
d. Rujukan
# I'anat al-Tholibin, juz 1 hlm. 97-98
# Al-Syarqowi, juz 2 hlm. 450
# Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 188
11. Soal Jawab Masalah Berjabatan Tangan antara Laki-laki dan Perempuan Non Muhrim di Dalam Ba'tsul Masail al-Diniyyah N.U.
     Bahtsul Masa'il al-Diniy-yah adalah salah satu forum diskusi keagamaan dalam organisasi Nahdlotul Ulama (NU) untuk merespons dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Diskusi ini dilakukan secara berjenjang
dari Kabupaten, Propinsi dan Muktamar Nasional. Hasil diskusi tersebut lalu dibukukan (Ahkamul Fuqoha') agar dapat diketahui umum.
Dalam solusi masalah jabat tangan antar non muslim yang berbeda jenis kelamin tertulis sebagai berikut:
308. Berjabatan Tangan antara Laki-laki dan Perempuan Tanpa Tutup Ketika Baiat.
Su'al: Adakah pendapat yang memperbolehkan guru thoriqot lelaki berjabat tangan tanpa tutup dengan murid-murid perempuan lain ketika berbaiat ?
Jawab : Tidak seorangpun ulama yang memperbolehkan kecuali kalau muridnya itu muhrimnya sendiri.
Keterangan, dalam kitab I'anatut Tholibin III/261 dan Tafsir Ibnu Katsir IV/352 : Sekiranya harom melihatnya, maka harom pula memegangnya, karena dalam memegang itu lebih merasakan kenikmatan.
Dalam menafsirkan ayat: "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman ... (QS. Al-Mumtahanah [60] : 12) Imam Bukhori meriwayatkan dari A'isyah r.a. (= hadits nomor 2 di atas). "Bahwa Rosulullah Saw bersabda kepada perempuan mu'minah yang berbai'at kepada Rosululloh Saw.: "Qod baaya'tuki" (Aku bai'at engkau), hanya dengan ucapan saja. Demi Alloh Swt., tangannya tidak pernah menyentuh tangan perempuan tersebut.
Ibnu Jauzi berkata, bahwa jumlah perempuan ketika itu empat ratus lima puluh tujuh (457). Rosululloh dalam membai'at mereka hanya mempergunakan ucapan saja.
B. MASALAH ZINA di INDONESIA
  
          Di Indonesia perbuatan zina bukan merupakan tindak kejahatan
karena Negara RI tidak menganut hukum Islam melainkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). KUHP negara RI adalah sisa produk Negara Kolonial Belanda yang sebelumnya diambil dari Code Penal negara Perancis pada zaman Kaisar Napoleon Bonaparte. Hukum Napoleon ini dijiwai oleh semboyan Revolusi Perancis : liberte’, egalite’ et fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan (kebebasan individu yang kebablasen, pen.).
Di dalam KUHP yang berlaku di Indonesia -yang sampai sekarang belum direvisi itu-,
seorang yang berzina akan berurusan dengan hukum bila diadukan oleh pasangan perkawinannya (termasuk delik pengaduan).
          Berikut adalah kutipan KUHP yang dimaksud
:Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
 (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami / istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
1. Di Indonesia Zina Adalah Suatu Masalah Yang Sangat Besar.
      Besarnya masalah zina di Indonesia dapat dilihat dari hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
          Sedang di situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
          Di kampung penulis sendiri pada awal bulan Romadon tahun 2001 pernah terjadi peristiwa yang sempat mengguncangkan masyarakat, yaitu seorang "gadis" dari kalangan "santri" melahirkan seorang bayi akibat hubungan di luar nikah (hasil dari zina).
          Penulis teringat akan sebuah makalah hasil penelitian Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps. (adik ipar penulis), terhadap kehamilan remaja di luar nikah di
Surabaya tahun 1988. Ternyata tidak ada perbedaan yang bermakna antara keluarga "santri" dan non santri. Dr. Muhammad mengajukan istilah bahwa mungkin santri di sini adalah yang "encer", bukan yang "kental".
          Menurut penulis yang dimaksud dengan santri (yang "kental") adalah seorang yang pernah mondok/ "nyantri" dan melaksanakan tradisi pesantren di kalangan keluarganya dan masyarakat yang dipengaruhinya. Di antara tradisi pesantren itu adalah menjalankan sistem mahrom, yaitu tidak bersalaman/ berjabat tangan di antara non muhrim yang berbeda jenis kelaminnya
.

C. PENYELESAIAN MASALAH
          Teori yang dapat dikembangkan di sini adalah dengan kembali ke tradisi / sistem mahrom bisa dicegah adanya zina dan kehamilan di luar nikah (HLN = Hamil Luar Nikah). Dalam kenyataannya kebanyakan para santri sudah tidak lagi menjalankan tradisi tidak bersalaman di antara non
muhrim yang berbeda jenis. Maka akibatnya kedudukan para santri ini sama saja dengan non santri, yang berakibat sama pula, yaitu kasus HLN (hamil luar nikah) akibat zina di antara kaum santri dan non santri sama-sama banyaknya.
1. Model masalah

Usia anak  -  U s i a / m a s a s u b u r  -  Usia tua
Sistem mahrom (-)  --  Zina / HLN (+)
Sistem mahrom (+)  --  Zina / HLN (-)
Rencana perubahan
Sistem mahrom (-)  =  Sistem Mahrom (+)  =  Zina/HLN (-)
Keterangan : HLN = Hamil Luar Nikah
2. Konsekwensi Sistem Mahrom
     Dalam Ensiklopedia Ijmak / Sa'di Abu Habieb, Damaskus / Terjemah K.H.A. Sahal Machfudz dan H.A. Mustofa Bisri disebutkan konsekwensi diterapkannya sistem mahrom antara lain sebagai berikut:
i. Silaturrohim. Silaturrohim di antara sesama mahrom hukumnya wajib, dan memutuskan ikatan persaudaraan merupakan maksiat, menurut kesepakatan (Ijmak). [Saroh Muslim 9/448 (dan 'Iyaadl) Nailul Author 6/148]
ii. Bersedekah kepada sanak-kerabat. Bersedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada kepada orang lain [Al Majmu' 6/20]
iii. Khulwah (menyendirinya) seorang lelaki dengan mahrom-mahromnya. Kebolehan khulwah (menyendiri) bagi seorang lelaki dengan perempuan mahromnya, dan tidurnya di tempatnya, merupakan kesepakatan (mujma' 'alaih). [Syaroh Muslim 5/261 8/116, 477]
iv. Lelaki memboncengkan mahrom-mahromnya. Diperbolehkannya lelaki memboncengkan perempuan yang termasuk mahromnya sudah merupakan kesepakatan. [Syaroh Muslim 5/261, 9/5]
v. Menyentuh mahrom pada selain aurot. Menyentuh mahrom di kepala atau bagian badan lain yang bukan aurot adalah jaiz/ boleh; ini sudah menjadi kesepakatan (mujma' 'alaih). [Syaroh Muslim 8/115]

D. MASALAH MENDEKATI ZINA
          Secara biologis mendekati zina (Surat Al-Isra 23) adalah perbuatan prolog persetubuhan yaitu bersentuhan/termasuk berjabat tangan, Kissing /berciuman, Necking /mencium leher, Petting/ manipulasi payudara yang selanjutnya akan berakhir dengan Intercourse /bersetubuh, disingkat KNPI.
          Pada topik konsekwensi pelaksanaan sistem mahrom angka v di atas disebutkan : Di antara sesama muhrim, kita boleh menyentuh tubuh di luar aurotnya. Dan sebaliknya pada non muhrim yang berlainan jenis, kita tidak boleh menyentuh tubuh di luar aurot (apalagi pada aurotnya !). Termasuk menyentuh di sini adalah berjabat tangan. Jadi, sebagai konsekwensi dari dilaksanakannya sistem mahrom adalah : Kita tidak boleh berjabat tangan sesama non muhrim.
          Yang sering dilupakan adalah kebiasaan berjabat tangan dengan sepupu dan keponakan (putra dari saudara istri/suami) yang berbeda jenis seharusnya tidak boleh dilakukan, karena mereka juga termasuk non muhrim.

1. Model Masalah
Di luar perkawinan
Berjarak jauh = Mendekat = Bersentuhan
Mendengar == Melihat == Bercakap-cakap == Bersalaman/ jabat tangan == Memegang-megang == K / Kissing /berciuman == N / Necking / mencium leher == P / Petting /meraba payudara /mengisap puting susu == I / Intromission/ bersetubuh / b e r z i n a.
2. Usaha-usaha Lain Yang Bisa Membantu Mengurangi Perzinaan
     LSCK PUSBIH di Jogjakarta yang hasil survey keperawanannya penulis kutip di atas mengusulkan sebagai berikut :
i. Standar usia menikah harus mulai diturunkan untuk mengantisipasi kegiatan seks di luar nikah.
ii. Peraturan yang melarang seorang pelajar menikah harus direvisi.
iii. Peraturan, persyaratan dan biaya pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah harus diturunkan.
iv. Departemen Agama harus mengkaji untuk menginstitusikan lembaga nikah siri.
E. KESIMPULAN dan PENUTUP
          Paradigma budaya kita sudah bergeser jauh. Rambu-rambu agama sudah ditinggalkan. Bangsa kita sedang mengalami proses erosi moral yang luar biasa menakutkan.
          Dengan kualitas generasi muda yang bobrok seperti ini, dapat dibayangkan betapa mengerikannya masa depan kita 20 tahun ke depan. (Kedua kesimpulan ini dikutip dari LSCK PUSBIH).
Untuk mengatasi hal itu telah dibahas teori yang dikembangkan penulis yaitu membiasakan untuk tidak bersalaman di antara non muhrim yang berbeda jenis, insya'allah dapat mengurangi perzinaan dan kehamilan di luar nikah yang merebak di kalangan remaja.
          Selain itu penulis mengutip usulan-usulan lainnya yang diharapkan dapat mengurangi erosi moral tadi yaitu :
i. Menurunkan standar usia nikah.
ii. Mengizinkan pelajar dan mahasiswa kawin sambil sekolah.
iii. Menurunkan syarat dan biaya pernikahan.
iv. Menginstitusikan lembaga nikah siri.
          Selanjutnya dicari jalan agar sebagian ulama yang masih mau bersalaman dengan wanita non muhrim kembali kepada contoh yang dilakukan oleh nabi Muhammad Saw. yang mengharamkannya.
          Harapan penulis ialah usaha-usaha ini dapat dilaksanakan segera. Tunggu apa lagi. Semoga berhasil, amin.
          Penulis yakin bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka bilamana pembaca menemukan kejanggalan dan kekeliruan di dalamnya, penulis mengharap masukannya untuk dapatnya dilakukan koreksi.  Untuk itu penulis mengucap banyak terima kasih.
          Wallohu muwaffiq ila aqwamith-thoriq
          Wassalam

Jember, 24 Juli 2009.


Dr. H.M. Nasim Fauzi.
Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember


Kepustakaan :
1. Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2002.
2. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
3. Daryanto S.S., Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Penerbit Apollo, Surabaya, 1997.
4. Dr. Abdul Hadi Mutohhar, Pengaruh Mazhab Syafii di Asia Tenggara, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang, 2003.
5. Dr. KH. MA. Sahal Mahfudh (pengantar), Ahkamul Fuqoha', Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Munas dan Konbes NU (1926-1999), LTN NU Jatim dan Penerbit Diantama, Surabaya, 2005 (Edisi revisi).
 
6. Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps., Kehamilan Remaja di Luar Nikah di Surabaya tahun 1988, Konsultasi pribadi.
7. http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/02/16302969/ 937.persen.anak.indonesia.pernah.ciuman.petting.dan.oral.sex
8. http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1;t=307;start=0;sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
9. http://Sentuhan%20sebagai%20Ekspresi%20Cinta%20(Menurut%20Sunnah%20Nabi)%20«%20Pacaran%20Islami.htm
10. http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Pidana_KUHP.pdf
11.KH. Musyafa' Bisyri, Masalah Keagamaan Edisi 9, Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, 2007
12. Muhammad Ismail, Berjabat tangan dengan Perempuan, Gema Insani Press,
Jakarta, 1995.
13. Prof. Dr. H. Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1992.
14. Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA., Ensiklopedia Al-Qur'an, Kajian Kosakata, Lentera Hati, Jakarta, Cetakan I, 2007.
   15. Sa'di Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak, diterjemahkan oleh K.H.A. Sahal Mahfudz dan H.A. Mustofa Bisri, Pustaka Firdaus, Jakarta,

 

Mencegah Para Remaja Berzina
Mengapa Tidak Disuruh Puasa Saja
!


Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

A. Pendahuluan.
          Dalam makalah bulan Juli 2009 yang lalu penulis mengetengahkan kenyataan / data begitu tingginya kasus perzinaan di kalangan remaja di kota-kota besar di Indonesia, sehingga sangat mengancam masa depan moral bangsa dan negara kita.
          Baiklah penulis kutip kembali data-data tersebut sebagai berikut
:.1. Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
2. Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
3. Di kampung penulis sendiri pada awal bulan Romadon tahun 2001 pernah terjadi peristiwa yang sempat mengguncangkan masyarakat, yaitu seorang "gadis" dari kalangan "santri" melahirkan seorang bayi akibat hubungan di luar nikah (hasil dari zina).

          Kemudian di dalam makalah tadi diusulkan beberapa cara untuk mengatasi masalah tingginya angka perzinaan di kalangan remaja tadi sebagai berikut :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan.
          Dari kelima usulan di atas tidak ada satupun yang menyarankan agar para remaja yang sudah ingin kawin tetapi terhalang tadi untuk berpuasa, agar nafsu sexnya dapat dikendalikan. Padahal di dalam kitab-kitab agama, jalan keluar untuk mengatasi gejolak nafsu sex di kalangan remaja (yang tidak mampu segera kawin) adalah dengan jalan berpuasa. Sebagai contoh di bawah ini penulis mengutip pandangan ulama di salah satu kitab fekih (Fekih Persetubuhan), rangkuman tanya jawab dari Situs www.Islamweb.Com sebagai berikut :
          Fatwa nomor 1968. Menikah Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri dari Onani.
  
Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.
Fatwa: Orangtuamu telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk menikah. Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,
  
Hadis satu : "Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu untuk menikah, maka puasalah karena puasa dapat menjagamu dari perzinaan."
            Argumen orangtuamu yang menyatakan bahwa pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya menunjukkan bahwa mereka lebih mendahulukan studi dengan mengesampingkan masalah ini dan membiarkan penderitaan yang engkau alami, padahal onani hukumnya harom. Kami katakan bahwa menggabungkan dua kondisi antara menikah dan studi adalah suatu hal yang sangat mungkin. Bahkan pernikahan terkadang dapat membantu kesuksesan si pemuda dalam studinya, sebab pernikahan dapat membuat jiwanya merasa tenang dan nyaman, pikirannya jernih dan memutuskan hal yang bisa menyebabkan kegelisahan dalam masalah sex, suatu dampak positif dibandingkan dengan tidak menikah.
          Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
        Selanjutnya penulis mengambil tanya jawab ini sebagai  
s t u d i  k a s u s  masalah remaja yang juga terjadi di Indonesia.

B. Permasalahan
          Masalah-masalah yang dapat dipetik dari tanya jawab ini adalah:
I. Pemuda pelajar usia 20 tahunan ingin menikah.
II. Tiap hari onani, sebagai penyaluran nafsu sexnya yang sangat tinggi. Usaha berolahraga tidak bisa meredam nafsu onani, padahal para ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram.
III. Orang-tua melarang nikah, takut akan mengganggu studi. Studi dipandang lebih penting daripada nikah.

IV. Nabi menyuruh pemuda usia kawin yang mampu (secara finansial) untuk segera nikah. Nikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (dari berzina).
V. Bila tidak mampu nikah maka berpuasa, karena puasa bisa mencegah perzinaan.
C. Pemecahan Masalah.
        Setelah mengkaji isi masalah-masalah di atas, penulis menyimpulkan bahwa kesemuanya merupakan rangkaian bernama :
Fenomena Penundaan Usia Kawin
I. Sebab-sebab Adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin
          Permasalahan yang dialami para orangtua Arab di situs internet tadi sama dengan permasalahan para orangtua di Indonesia (bahkan merupakan fenomena global), karena situasi di Indonesia sama dengan negara-negara Arab, di antaranya sebagai berikut :
a. Agama yang dianut sebagian besar penduduknya adalah agama Islam.
b. Sama-sama pernah dijajah oleh Negara Barat dan setelah merdeka sama-sama termasuk negara yang terkebelakang. Sebagai alat pengukur kemajuan suatu negara adalah pendapatan per kapita (ukuran ekonomi) dan pemakaian bahan bakar serta bahan-bahan baku lainnya.
c. Kemajuan telekomunikasi dan sistem informasi menjadikan pemberitaan dari seluruh dunia dapat diakses sampai ke pelosok-pelosok negeri.
d. Di antaranya adalah tayangan situasi masyarakat industri Barat yang maju dan kaya, yang sangat berbeda dengan situasi di negara Indonesia dan Negara-negara Arab yang tradisional dan terkebelakang. Perbedaan ini menimbulkan iri hati. Sehingga timbul keinginan pada bangsa Indonesia dan bangsa Arab untuk meniru kemajuan negara-negara industri Barat yang kaya itu.
e. Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri seperti negara-negara Barat. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN.
f. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks dibanding negara tradisional/ agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal dan bahan baku, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli.
g. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.
h. Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini pemerintah menyarankan untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk. Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka akan menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan orang tua.
i. Sedangkan usaha pemerintah dan swasta untuk membangun industri yang bisa menampung lulusan sekolah tadi tidak secepat usaha pendidikan tenaga ahli. Akibatnya para lulusan pendidikan keahlian ini sebagian besar tidak dapat ditampung oleh lowongan kerja yang ada, sehingga banyak sarjana yang menganggur atau bekerja di luar bidang keahliannya.
i. Akibatnya beaya yang sangat banyak yang telah dikeluarkan untuk sekolah mereka sebelumnya itu menjadi sia-sia.
II. Akibat dari Fenomena Penundaan Usia Kawin.
a. Mekanisme/ Patofisiologi Fenomena Usia Kawin
          Masa remaja adalah masa pancaroba yaitu dorongan nafsu sex yang tinggi disertai pengalaman yang kurang, menjadikan para remaja sering melakukan kegiatan yang salah dan merusak.
1. Dorongan nafsu sex remaja
          Allah menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar manusia bisa berkembang biak sehingga tidak musnah (kawin berfungsi reproduksi).
          Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam, pen.), dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya (Hawa, pen.); dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu Menjaga dan Mengawasi kamu. (Q.S. Annisa [4] : 1)
          Allah menciptakan wanita agar laki-laki dapat bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
۞ هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٍ۬ وَٲحِدَةٍ۬ وَجَعَلَ مِنۡہَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡہَا‌ۖ  (١٨٩
          Dialah Yang menciptakan kalian dari manusia yang satu/ nafsin wahidah (Adam, pen.) dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya (Hawa, pen.), agar dia merasa senang kepadanya. Maka ....... (QS. Al-A'raaf [7]:189)
          Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi/ siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
          
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
2. Proses birahi/ nafsu sex pada manusia

 
          Perkembangbiakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pengatur. Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Selain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat untuk membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar persetubuhan menjadi lancar.
          Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
          Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikir-kannya sekali sehari. (Kalau begitu para pemuda itu gila sex ya ?).

3. Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
          Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita/ gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a). Pertama, tahap keterangsangan. Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar bersiap untuk aksipersetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin.
Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
(b). Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
(c). Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang. Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.
(d).
Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
          Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme/ ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila para pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia and Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
b. Akibat-akibat negatif dari adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin.
 1. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Barat

 
          Pada tahun 1789-1799 di Barat terjadi Revolusi Perancis dengan semboyannya : liberte’, egalite’ et fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan yang melahirkan filsafat humanisme universal. Masa kekuasaan gereja atas negara berakhir. Maka negara-negara Barat yang semula berdasar agama digantikan oleh faham sekularisme yaitu urusan agama dipisahkan dari negara. Agama dan moral menjadi urusan pribadi masing-masing. Perzinaan yang semula dikecam oleh gereja kemudian tidak dipermasalahkan lagi. Ini terlihat pada Code Penal yang berasal dari Romawi, oleh Kaisar Napoleon Bonaparte dijadikan hukum negara Perancis. Kemudian hukum itu diterapkan di Negara Belanda yang waktu itu menjadi jajahan Perancis.   Akhirnya Code Penal ini diterapkan di Indonesia dalam bentuk KUHP yang berlaku sampai sekarang. Di dalam hukum KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan pidana melainkan menjadi urusan keluarga masing-masing.Dimulai oleh Inggris pada akhir abad ke-18, pada awal abad ke-19 negara-negara Barat memasuki era industri. Telah dibahas di atas bahwa era industri menuntut ketrampilan tenaga kerja yang jauh lebih tinggi dibanding era tradisional. Maka di Barat terjadi juga Fenomena penundaan usia kawin pada kaum remaja dengan segala akibatnya. Tetapi peningkatan kasus perzinaan di kalangan remaja Barat tidak menjadi masalah, karena mereka menganut faham kebebasan/ filsafat humanisme universal.
2. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
            Lain dengan yang terjadi di Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
            Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual/ merangsang nafsu sex.
          Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD/ DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
          Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara non muhrim yang berbeda jenis kelamin.
          Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
            Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
            Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al-Qur’an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isro/ 17:32).
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nuur/ 24:2)
          Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
(a). Dengan jalan onani/ masturbasi.
(b). Bersetubuh di luar nikah /berzina dengan temannya atau pacarnya atau dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.
(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik sesama temannya atau dengan waria.
(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.
(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
(f). Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan adalah :
i. Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.
iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi :
aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.

III. Masalah Puasa Bagi Remaja Yang Belum Kawin
     32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nuur/ 24:32)
[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

 
Hadis ke-2. Ibnu Mas’ud Ra. Menceritakan : 'Aku pernah mendengar Rosululloh Saw. Bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mencapai baith, kawinlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejolah hasrat seksual.” ' (HR. Imam yang lima).
a. Analisa Hadis Nabi

          Berbeda dengan Al-Quran yang sifatnya abadi/ berlaku di segala tempat dan waktu, sifat hadis adalah relatif, berlaku bila situasinya sama dengan situasi sewaktu diucapkannya hadis itu. Maka untuk menafsirkan hadis kita harus mengetahui situasi sewaktu diucapkannya hadis itu (as-babul wurud).
          Negeri Arab pada zaman Nabi Muhammad s.a.w adalah negeri agraris/ tradisional yang menghasilkan kurma dan gandum. Selain itu juga ada peternakan kambing dan unta. Bahan-bahan lainnya di impor dari negeri Syam dan Yaman.
          Biasanya sejak kecil penduduk Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah anak-anak Arab itu mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja dan telah memiliki modal. Sehingga perintah kawin bagi para pemuda tadi dapat segera dijalankan.
b. System Akil Balig
          Kebalikan dari masalah pemuda zaman sekarang yang mengalami Fenomena Penundaan Usia Nikah, di zaman Nabi Muhammad Saw. fenomena ini tidak terjadi karena Negara Kota Madinah menganut Hukum Islam. Di dalam Hukum Islam berlaku system Akil Balig.
Definisi akil balig (Ar. Akil = orang yang berakal; balig = yang telah mencapai umur dewasa). Akil balig ialah orang yang telah mencapai umur dewasa dan telah dapat mempergunakan akalnya dengan sempurna. Kepadanya telah dikenakan taklif (beban hukum), misalnya wajib atasnya sholat, puasa dsb. Atau telah dinyatakan kepadanya sebagai orang mukallaf.
Hadis ke-3. Sabda Rosululloh Saw. “Yang terlepas dari hukum tiga macam : 1. kanak-kanak sehingga ia dewasa; 2. orang tidur sehingga ia bangun; dan 3. orang gila sehingga ia sembuh (sadar)”. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
          Dalam hukum fikh, seseorang sudah dapat dianggap balig (dewasa), apabila telah ada salah satu dari tanda berikut : 1. berumur 15 tahun atau telah keluar mani. Atau 2. mimpi bersetubuh, atau 3. mulai keluar darah haidh atau menstruasi bagi wanita.
          Seseorang yang telah mencapai masa akil balig tadi selain telah mukallaf/ terkena beban hukum juga terkena perintah kawin.
          Bila sewaktu akil balig modal mereka belum mencukupi untuk kawin, maka perkawinan mereka ditunda untuk sementara waktu. Selama masa penundaan itu Nabi memerintahkan untuk berpuasa.
-----------------------------------------------------------------------------------
Lama puasa itu hanya sebentar saja (beberapa bulan) sehingga sangat mungkin dijalankan.
------------------------------------------------------------------------------------
c. Situasi Remaja di zaman sekarang
          Situasi sekarang jauh berbeda dengan zaman Nabi. Pada pasal di atas telah dibahas bahwa untuk menjadi macam-macam profesi yang jauh lebih komplex dari pada di zaman Nabi dulu, diperlukan sekolah yang jauh lebih lama. Disini berlakulah Fenomena penundaan usia nikah yang sangat panjang 5-10 tahun/ lebih, dengan segala akibatnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Para remaja ini tidak mungkin disuruh berpuasa selama 5-10 tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------
IV. Perzinaan dan Penyandang HIV/ AIDS
  
          Secara tiba-tiba pada tahun 1981 di Amerika Serikat ditemukan penyakit AIDS. Setelah ditelusuri ternyata mereka menyandang HIV atau Human Imunodeficiency Virus yang ditularkan oleh penderita asal Hindia Barat. Sedang penderita di sini sebelumnya tertular oleh penderita asal dari Afrika Subsahara.
          Dari Amerika Serikat penyakit ini kemudian menyebar ke seluruh dunia sehingga terjadi Pandemi. Jumlah penyandang HIV/ AIDS di dunia sekarang kira-kira ada 35 juta. Sedang di Indonesia penderita penyakit ini terbanyak ada di Papua. Negara di sekitar Indonesia yang terbanyak penderitanya ada di Muang Thay, Kamboja dan Myanmar.Penderita di Papua tertular oleh nelayan asal Muang Thay.
          Sampai sekarang belum ditemukan obat yang bisa menyembuhkan/ membasmi sampai tuntas virus HIV yang ada di dalam tubuh. Obat anti virus yang dipakai sekarang hanya mampu menghambat pertumbuhan virus.
          Karena penyebaran penyakit ini terbanyak adalah melalui hubungan seksual, maka perzinaan adalah merupakan sarana terpenting penyebarannya. Untuk memutus rantai penularan penyakit HIV kita tidak boleh berganti-ganti pasangan seks, tetapi hanya boleh berhubungan seks dengan pasangan tetap perkawinan kita.
          Sejak maraknya penyakit HIV/ AIDS ini di Negara-negara Barat orang mulai menghindarkan diri dari perzinaan karena takut tertular HIV/ AIDS. Bukan karena takut akan dosanya. 
D. Kesimpulan dan Penutup
          Demikianlah telah dibahas bahwa pada remaja zaman sekarang tidak mungkin dianjurkan berpuasa untuk meredam nafsu sex yang menggelora, akibat adanya Fenomena penundaan usia perkawinan yang lama.
          Maka untuk mencegah perzinaan di kalangan remaja, kita kembali pada usulan yang tertulis pada bab pendahuluan yaitu :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan
          Merebaknya penyakit HIV / AIDS menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berzina. Hal ini bisa sedikit menurunkan kasus perzinaan.
          Sekian saja makalah penulis berjudul : Mencegah Para Remaja Berzina ? Mengapa Tidak Disuruh Berpuasa Saja ?
          Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
          Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.

Jember 23 Agustus 2009
.

Dr. H.M. Nasim Fauzi

 
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 7732233
Jember
Kepustakaan

1. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
2. Dr. Abdullah al-Faqih, Fikih Jima’, disusun oleh Ali bin Nayf asy-Syuhudi,
Sahara, Jakarta, 2008.
3. Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps., Kehamilan Remaja di Luar Nikah di Surabaya tahun 1988, Konsultasi pribadi.
4. Elizabeth Reid, HIV & AIDS Interkoneksi Global, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta, 1995.
5. Guyton and Hall, Fisiologi Kedokteran, Penerjemah dr. Irawati Setiawan dkk., ECG,
Jakarta, 1997.
6. Hassan, Ensiklopedi Indonesia, P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve,
Jakarta, tanpa tahun.
7. http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/02/16302969/ 937.persen.anak.indonesia.pernah.ciuman.petting.dan.oral.sex
8. http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=307&start=0&sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
9. Laboratorium Ilmu Kesehatan Anak, Masalah Remaja, Gideon,
Surabaya, 1988.
10. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press,
Jakarta, 2006.
11. Mohammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, Gema Insani,
Bandung, 2004.
12.Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, PT Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996.
13. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi, diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 1991.
14. P. Weintrub, Apa Guna Bau Ketiak, Aku Tahu,
Jakarta, Juni 1986


Hukum Onani / Masturbasi
Dalam Islam

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

A. Pendahuluan
I. Pandangan Umum
  
          Onani/ masturbasi adalah rangsangan disengaja yang dilakukan pada organ alat kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan masturbasi. Sebagian besar pria yang melakukan masturbasi cenderung melakukannya lebih sering dibandingkan wanita, dan mereka cenderung menyatakan 'selalu' atau 'biasanya' mengalami orgasme ketika bermasturbasi (4 : 3). Ini adalah perilaku seksual yang paling umum nomor dua (setelah senggama), bahkan bagi mereka yang telah memiliki pasangan seksual tetap.
          Selama masa remaja, persentase mereka (baik laki-laki maupun perempuan) yang melakukan masturbasi meningkat dengan pesat, terutama pada pria.
          Onani/ masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan.
          Para ulama tidak sepaham menghukumi onani, bervariasi dari yang mengharamkan mutlak sampai wajib dengan syarat.

B. Permasalahan
            Pada makalah yang lalu berjudul “Mencegah Para Remaja Berzina ? Mengapa Tidak Disuruh Puasa Saja !”, penulis mengutip tanya jawab seorang pemuda yang belum diizinkan kawin oleh orang tuanya karena masih menempuh studi, sehingga dia melakukan onani setiap hari untuk meredamkan nafsunya yang tinggi. Isi tanya jawab ini sangat bagus karena bisa mewakili situasi pemuda di zaman sekarang.
Lengkapnya tanya jawab itu adalah sebagai berikut :
Fiqih Jima’, kumpulan tanya jawab Dr. Abdulloh al-Faqih di internet.
Fatwa nomor 1968. Menikah Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri dari Onani.
Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.
Fatwa: Orang-tuamu telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk menikah. Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,
Hadis satu : "Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu untuk menikah, maka puasalah karena puasa dapat menjagamu dari perzinaan."
          Argumen orangtuamu yang menyatakan bahwa pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya menunjukkan bahwa mereka lebih mendahulukan studi dengan mengesampingkan masalah ini dan membiarkan penderitaan yang engkau alami, padahal onani hukumnya harom. Kami katakan bahwa menggabungkan dua kondisi antara menikah dan studi adalah suatu hal yang sangat mungkin. Bahkan pernikahan terkadang dapat membantu kesuksesan si pemuda dalam studinya, sebab pernikahan dapat membuat jiwanya merasa tenang dan nyaman, pikirannya jernih dan memutuskan hal yang bisa menyebabkan kegelisahan dalam masalah sex, suatu dampak positif dibandingkan dengan tidak menikah.
          Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
     Jawaban/ fatwa Dr. Abdulloh al-Faqih bahwa onani hukumnya harom di atas menimbulkan pertanyaan pada penulis :
  
Benarkah hukum onani/ masturbasi itu harom ?
Dalil apa yang dipakai oleh ulama yang mengharomkan onani ?

C. Analisa Masalah

          Pertanyaan-pertanyaan di atas mendorong penulis untuk mendalami masalah tersebut di internet. Ternyata semua jawaban atas masalah onani di internet berasal dari 4 sumber:

1. Dr. Syed Sabiq, Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426.
2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatwa-Fatwa Terkini, halaman 406-409 Darul Haq.
3. Shvoong dan Kedokteran dan Kesehatan dan Bahaya Onani dan Akibatnya
4. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam
          Systematisasi sumber-sumber ini ditambah beberapa sumber lain adalah sebagai berikut :
I. Dasar-dasar ljtihad Tafsir
   Dasar-dasar ijtihad dalam menafsirkan Al Qur'an adalah:
(1)               Memakai Kaidah Bahasa Al Qur'an/ bahasa Arab Klasik
(2) Dengan Al Qur-an sendiri (tafsir ayat dengan ayat)
(3) Sunnah Nabi, utamanya hadis sohih
(4) Ijma' atau konsensus
(5) Pendapat sohabat atau Ahli tafsir
(6) Qias atau analogi
(7) Maslahah, yaitu mewujudkan kebaikan/ faedah dan menolak bahaya, menolak bahaya haruslah didahulukan daripada mewujudkan kebaikan/ faedah (Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag, Filsafat Hukum Islam)
(8) Akal/ ilmu pengetahuan modern
(9) Hukum Kitab-kitab sebelum Al Qur’an yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an
II. Tafsir Al Qur’an Ayat-ayat Tentang Onani,
Sebelum Zaman Penjajahan dan Pada Zaman Modern.
     Yang dimaksud dengan ayat-ayat tentang onani adalah ayat-ayat yang digunakan sebagai dalil mengharamkan onani, yaitu QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7 dan atau Surat Maarij Ayat 29-31.

  5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela
23:7
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun [23] : 5-7)
            Penulis membedakan kedua zaman itu karena situasi pemuda di zaman sebelum penjajahan sangat berbeda dengan situasi pemuda pada zaman modern. Sedang suasana zaman sangat berpengaruh terhadap cara penafsiran Al Qur’an. Sehingga tafsir Qur’an zaman modern sangat berbeda dengan tafsir sebelum zaman penjajahan.
III. Situasi Sebelum Zaman Penjajahan.
         Daerah Timur Tengah sebelum zaman penjajahan adalah negeri agraris/ tradisional yang memproduksi kurma, gandum dan buah-buahan lainnya. Selain itu juga ada peternakan kambing dan unta. Industri yang ada hanya kecil-kecilan dan sederhana.
          Sejak kecil anak-anak Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja sendiri dan telah memiliki modal cukup untuk berumah tangga. Sehingga kawin dan berkeluarga bagi para pemuda tadi tidak memberatkan. Sedang pendidikan yang diperlukan hanyalah sekedar bisa membaca, menulis, berhitung dan ilmu sederhana lainnya, sehingga sewaktu anak-anak Arab menginjak usia akil baliq mereka sudah selesai menuntut ilmu.
          Rangsangan nafsu seksual di luar rumah pada zaman itu tidak begitu banyak, karena para wanita selalu memakai pakaian yang tertutup. Kalau pun terangsang, mereka bisa pulang dan melepaskan nafsunya pada isterinya. System polygami menjadikan para suami itu tidak mendapat masalah bila salah satu isterinya sedang haid, nifas atau sakit.
          Di waktu damai (tidak terjadi perang) setiap orang mempunyai pasangan yang sewaktu-waktu dapat digauli, sehingga perbuatan onani dipandang sebagai sesuatu yang memalukan dan hina, serta dianggap bisa menimbulkan penyakit jasmani atau rohani sehingga dihukumi harom.

a. Ulama-ulama Yang Mengharomkan Onani secara mutlak.
1. Imam Jalaluddin Al-Mahalli (1389-1459) dan  Imam Jalaluddin As-Suyuti (1445-1505), Tafsir Jalalain. Menafsirkan Surat Al Mu’minun 5-7 sebagai berikut :
    
5. (Dan orang-orang yang terhadap kemaluannya mereka selalu memeliharanya) dari yang diharamkan.
  6. (Kecuali terhadap istri-istri mereka) -- (atau terhadap budak yang mereka miliki) yakni hamba sahaya wanita yang mereka tawan dari peperangan -- (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela ) bila mereka mendatanginya.
  7. (Barangsiapa menginginkan yang selain itu) selain istri-istri sendiri dan sahaya wanita tawanan mereka untuk melampiaskan hasrat biologisnya, umpama melakukan m a s t u r b a s i -- (maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas) yakni melampaui batas halal dan melakukan hal-hal yang diharamkan bagi mereka.
2. Imam Asy-Syafi'i (757-820) dan orang-orang yang sejalan dengannya telah menggunakan ayat yang berikut ini untuk mengharomkan onani :
  وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ  
          Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki."
          Dia mengatakan: "Pelaku perbuatan ini (onani, pen.) berada di luar dari kedua bagian tersebut. Dan Allah Ta'ala berfirman:
 
"Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir)

3. Begitu juga para ulama madzhab Maliki (713-789) dan Zaidiyah
berpendapat bahwa onani adalah harom.

4. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isro : 32)

b. Ulama-ulama Yang Tidak Mutlak Mengharomkan Onani : Bisa makruh, halal malah bisa wajib (bersyarat).

1. Ibnu Katsir (Imamuddin Abul Fida’ Ismail ibn ‘Umar ibn Katsir Al Bashraiy, 1302-1373)
 
  
سُوۡرَةُ المؤمنون
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦

          Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." 
          Yakni, orang-orang yang telah memelihara kemaluan mereka dari yang harom, sehingga mereka tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah Ta'ala, baik itu dalam bentuk per z i n a an maupun liwath (homoseksual). Dan mereka tidak mendekati kecuali isteri-isteri mereka sendiri yang telah dihalalkan oleh Allah bagi mereka atau budak yang mereka miliki. Barangsiapa mengerjakan apa yang dihalalkan oleh Allah, maka tidak ada celaan dan tiada dosa baginya.

2.
Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah:
bila terkumpul dua kemudhrotan (onani dan zina, pen.) maka mengambil kemudharotan yang lebih ringan (onani, pen.).
          Namun mereka mengharomkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3.
Para ulama madzhab Hambali (780-855) berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm, Ali ibn Ahmad (994-1064) berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa di dalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama (!) … sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharomannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
  29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqoroh/ 2 : 29)
5. Abdulloh Ibnu Umar dan Atho' (para sohabat Nabi) menghukumi makruh.
6. Ibnu Abbas (sepupu Nabi Saw), al Hasan (cucu Nabi) dan sebagian pembesar masa tabi'in berpendapat mubah.
          Hasan mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."
7. Mujahid berkata : "Orang dahulu malah menyuruh agar pemuda-pemudanya beronani untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri."
8. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

IV. Situasi pada Zaman Modern.

          Komunikasi pada zaman modern sekarang ini sudah sangat maju sehingga semua orang di dunia bisa saling berhubungan satu sama lain. Masyarakat di negara-negara berkembang melihat kemajuan dan kekayaan masyarakat industri Barat sangat jauh berbeda dengan mereka, sehingga menimbulkan keinginan untuk menyamai mereka.
          Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri. Usaha ini di
Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks daripada negara agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.
            Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini maka pemerintah menyarankan masyarakat untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk.
          Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan beban orang tua.
          Penundaan usia kawin pada para pemuda ini berakibat nafsu seks para pemuda yang sangat tinggi ini tidak dapat disalurkan secara sah (melalui perkawinan) sehingga para pemuda itu banyak yang menjalankan onani. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan onani/ masturbasi. (Masalah tingginya nafsu seks para pemuda ini akan kami terangkan di bawah).
            Yang lebih mengenaskan lagi, di kota-kota besar kasus perzinaan dan kehamilan di luar nikah sangat jauh meningkat, terbukti pada penelitian berikut :

Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
          Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
Kejadian sebab akibat ini kami namakan :
======================================
Fenomena Penundaan Usia nikah
======================================
Untuk bisa memahami fenomena ini baiklah penulis uraikan masalah :
a. Proses birahi/ nafsu sex pada manusia
          Perkembang-biakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pengatur.
          Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis.
Selain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat yang berfungsi membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar persetubuhan menjadi lancar.
          Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam
dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
          Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki. (Sebaliknya nafsu sex laki-laki 10-100 lebih kuat daripada wanita !) Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari
.
b. Empat Tahap Siklus reaksi sex pada laki-laki.
          Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita / gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex
Pertama, tahap keterangsangan. 
          Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar
bersiap untuk aksi persetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka ketegangan penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang.
  
          Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap ke-2 yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Denyut jantung, pernafasan dan tekanan darah meningkat lebih tinggi. Mani serta cairan kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
          Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang dan biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa nikmat.
  
          Siklus ini diakhiri dengan tahap ke-4 yaitu resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
            Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex tetap maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap satu dan dua saja. Artinya sepanjang hari para pemuda itu selalu dalam fase rangsangan, sehingga dikatakan oleh Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.

 
          Tahap ini hilang bila mereka melakukan persetubuhan (berzina) atau melakukan onani.
  
          Maka onani adalah pilihan yang jauh lebih ringan daripada perzinaan. Sedang berpuasa selama fase penundaan usia nikah itu tidak mungkin dilakukan karena waktunya yang sangat lama (5-10 tahun atau lebih).

=========================================
Apabila onani dilarang maka tidak ada pilihan lain bagi para pemuda itu
kecuali berzina atau melakukan homosex yang (jauh lebih) harom.
=========================================
c. Pandangan para ulama di zaman sekarang terhadap hukum onani1. 
Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar juzu’ XVIII
            Dalam menafsirkan surat Al Mu’minun ayat 5-7 adalah sebagai berikut :
         
Kalau faraj (kelamin) tidak terjaga, si suami masih melantur malam mencari perempuan lain untuk menumpahkan hawa-nafsu di samping isterinya yang sah, kerusakanlah yang akan timbul. Jiwanya akan rusak, kesucian hancur sirna dan rumah tangga pecah berderai, bahkan menjadi neraka. Berapa pun uang disediakan tidaklah akan cukup.
2. Departemen Agama R.I., Al-Qur’an dan Terjemahnya, dalam menerjemahkan Surat Al Mu’minun ayat 5-7 adalah sebagai berikut :
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu [995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.

  
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperang-an. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajib-kan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
  [995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
          Ternyata kedua Kitab Terjemah dan Tafsir Al Qur’an itu menyebutkan zina (dan homosex) sebagai perbuatan yang diharamkan di luar isteri dan hamba wanita, bukan onani.
3. Sedang Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama Wahabi, dalam Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, menghukumi onani haram mutlak dengan memakai Surat Al Mu’minun ayat 5-7 sebagai dalilnya. Sebagai jalan keluarnya beliau menganjurkan nikah sebagai berikut :       
          Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
          Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya :
Hadits kedua :Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla :
     Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
4. Sedang Kitab-kitab Tafsir dan ulama lainnya dalam mengharomkan onani adalah dengan cara mensitir Kitab Tafsir Jalalain, pendapat Imam Syafi’i serta ulama lain yang berpandangan sama.

IV. Hadis-hadis Yang Membahas Onani
      Dikemukakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, ms 59 tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya
Hadits ketiga : Di Hari Akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya.
Golongan-golongan tersebut ialah
(1) Orang-orang homoseksual,
(2) Orang yang bersetubuh dengan haiwan,
(3) Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan
(4) Orang yang kerap melakukan onani,
kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri
(maka tidak lagi akan dihukum)
          (Dikutip dari Tanya jawab Hafiz Firdaus Abdullah dalam http://ilma-site.blogspot.com/2007/11/hukum-onani-dan-masturbasi.html)
       Ibnu Katsir berkata : "Ini adalah hadits ghorib. Isnadnya tidak diketahui." (Tafsir Ibnu Katsir, juz 5 halaman 456) Ibnu Hajar juga men-dhoifkannya, begitu juga Albani dalam Irwaul Ghoil juz 8 halaman 58.
      Hadits dhoif ini dibantah oleh atsar sohabat berikut :
       Hasan (cucu Nabi Saw) mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."
V. Pendapat Ijma’ Ulama’ Tentang Onani dikutip dari Ensiklopedia Ijmak karangan Sa'di Abu Habieb
1. Hukum onani
          Telah menjadi kesepakatan bahwa orang boleh melakukan onani/ masturbasi/ istimna' dengan sesuatu yang halal baginya (Kh 2/123)
2. Onani mewajibkan mandi.
VI. Kias
          Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanafi, 780-855) berpendapat, bahwa mani dikiaskan sebagai barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Pendapat itu diperkuat oleh Ibnu Hazm.

VII. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) memakai kaidah :
bila terkumpul dua kemudhorotan (onani dan zina, pen.) maka kita mengambil kemudhorotan yang lebih ringan (onani, pen.).
          Bahkan menurut mereka hukum onani menjadi w a j i b apabila takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya.

VIII. Mitos-mitos Seputar Kemudhorotan Onani/ Masturbasi1.

          Dalam Wikipedia tertulis sebagai berikut :
  
Kontroversi masturbasi
  
          Onani/ masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke be-lakang ke kata asalnya dari bahasa Latin mastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin : manus = tangan dan stuprare = penyalah-gunaan, sehingga berarti "penyalahgunaan dengan tangan". Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern.
            Onani oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa mastur-basi adalah kegiatan yang aman, juga karena pengajaran agama berabad-abad yang menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak. Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah.

Masturbasi aman
          Berlawanan dengan keyakinan kuno, masturbasi tidak akan menyebabkan munculnya birahi tanpa kendali, tidak akan menyebab-kan anda buta atau tuli, menyebabkan anda flu, gila, tumbuh rambut pada tangan anda, gagap, atau membunuh anda. Masturbasi adalah ungkapan seksualitas yang alami dan tidak berbahaya bagi pria dan wanita. Bahkan, beberapa pakar berpendapat bahwa masturbasi bisa meningkatkan kesehatan seksual karena meningkatkan pemahaman seseorang akan bagian-bagian tubuhnya dan membangun rasa percaya diri dan sikap dapat memahami diri sendiri.
  
          Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif ). Masturbasi kompulsif – sebagai-mana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.
2. Menurut Shah Waliallah Dahlawi, dalam Hujjat Allah al-baligha, 2/122, menulis sebagai berikut : Onani juga berdampak pada aspek negatif psikologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa meng-hinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati laki-laki atau wanita yang ia sukai. Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, penglihatan kabur, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.


3. Dr. Sayeed Ahmad D. I. Hom dalam Bahaya Onani dan Akibatnya.Htm, menulis sebagai berikut :
             Beberapa dari efek samping yang di timbulkan oleh onani/ masturbasi adalah :

 

 
Sistem syaraf yang paling terpengaruh.
2. Selain jantung, sistem pencernaan, sistem air kencing serta sistem lainnya juga terpengaruh.
3. Mata menjadi cekung, tulang pipi menonjol dan ada lingkar hitam di sekeliling mata.
4. Sakit kepala dan punggung yang menahun.
5. Pusing dan kehilangan memori.

6. Tidak dapat melakukan aktifitas yang berat atau semangat kerja lemah.
7. Senang mengasingkan diri.
8. Gangguan pancaindera, gagap dan tuli.
9. Akhirnya terserang penyakit TBC paru atau gila atau beberapa penyakit serius lainnya.
         Semua kelainan ini harus diobati sampai tuntas agar tidak menderita malu saat perkawinan nanti.
D. Pemecahan Masalah
I Pembagian Pemikiran Ulama
1. Ada empat ulama yang menghukumi onani /masturbasi mutlak harom, yaitu kedua pengarang Kitab Tafsir Jalalain : Imam Jalaluddin Al-Mahalli (1389-1459) & Imam Jalaluddin As-Suyuti (1445-1505), Imam Asy-Syafi'i (757-820). Demikian juga Syekh Abdul Aziz bin Baz (seorang ulama Wahabi modern).2. Ketiga ulama itu (selain bin Baz) hidup sebelum masa penjajahan Barat atas Dunia Islam. Situasi hidup mereka jauh berbeda dengan situasi sekarang. Pada zaman itu para pemuda kawin pada awal usia akil baliq, sedang di zaman sekarang terjadi Fenomena penundaan usia nikah.
3. Para ulama Wahabi di zaman sekarang juga menghukumi onani mutlak harom
4. Dalil yang mereka gunakan sama yaitu Surat Al Mu’minun ayat 5-7, di mana o n a n i ditafsirkan sebagai selain istri dan hamba wanita.
5. Sebagian ulama mengatakan bahwa
onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isro/ Al Isro’ : 32)
6. Onani diharomkan karena menimbulkan bermacam-macam penyakit jasmani dan rohani/ menimbulkan mudhorot.

II. Tafsir atas Surat Al Mu’minun ayat 5-7 :
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦

5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7)
Bila kita analisa tafsiran Jalalain, Imam Syafi’i dan bin Baz :
          Selain isteri (manusia berjenis perempuan) dan hamba (manusia berjenis perempuan) adalah tangan (bukan manusia) atau boneka (bukan manusia).
          Jelas tangan dan boneka tidak setara dengan manusia yang berjenis perempuan.
Sedangkan tafsir selain keempat ulama tadi adalah:
            Selain isteri (manusia berjenis perempuan) dan hamba (manusia berjenis perempuan) adalah pacar (manusia berjenis perempuan), pelacur (manusia berjenis perempuan), wadam/waria (manusia berjenis laki-laki) dan teman homosex (manusia berjenis laki-laki).
          Jelas bahwa pacar, pelacur, wadam dan teman adalah setara dengan isteri dan hamba karena sama-sama manusia.

III. Sedang ulama yang menafsirkan onani / masturbasi adalah termasuk perbuatan mendekati zina, penulis menganggap tidak tepat karena perbuatan yang mendekati zina bagi seorang laki-laki adalah :
  
1. Melihat wanita dengan nafsu
2. Berdua dengan wanita non muhrim di dalam kamar.
3. Memegang wanita (termasuk berjabat tangan) dan sentuhan selanjutnya di luar bersetubuh.
            Onani tidak termasuk salah satu dari ketiga perbuatan tersebut, maka tidak termasuk perbuatan mendekati zina.

IV. Sebagian ulama mengharomkan onani / masturbasi karena pengaruh mitos bahwa perbuatan ini bisa menimbulkan penyakit jasmani dan rohani, telah dibantah oleh pendapat para dokter/ pakar sexuologi yang menyatakan bahwa onani / masturbasi bila tidak dilakukan secara berlebihan adalah aman.
E. Kesimpulan
Onani adalah perbuatan yang aman dan halal.
F. Penutup

          Sekian saja makalah penulis berjudul : Mengkaji Hukum Onani/ masturbasi.
          Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
          Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.

Jember
11 September 2009.
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 7732233
Jember


Kepustakaan :

1. Al Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq,
Jakarta, 2000
2. Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, penerjemah Ghufron A. Mas'adi,, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
3. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
4. Dr. Abdullah al-Faqih, Fikih Jima’, disusun oleh Ali bin Nayf asy-Syuhudi, Sahara, Jakarta, 2008.
5. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrohman bin Ishaq Alusyaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5, Pustaka Imam Asy Syafii, Bogor, 2006
6. Drs. H. Dahlan Tamrin, Filsafat Hukum Islam, Penerbit UIN Malang Press, 2007.
7. Drs. Syamin Syukur, Sumber-sumber Hukum Islam, Al Ikhlas, Surabaya, 1993.
8. Guyton dan Hall, Fisiologi Kedokteran, Penerjemah dr. Irawati Setiawan dkk., ECG, Jakarta, 1997.
9. Hassan, Ensiklopedi Indonesia, P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun.
10. H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini, Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad S.A.W., Yayasan Al-Hamidy, Jakarta, 1996.
12. http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1 dan t=307 dan start=0 dan sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
13. http://id.shvoong.com/medicine-and-health/>>Bahaya Onani dan Akibatnya.Htm
14. Imam Jalaluddin Al-Mahalli & Imam Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid 2, Sinar baru Al-Gesindo, Bandung, 2005.
15. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press,
Jakarta, 2006.
16. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi, diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
17. Prof. Dr. H. Harun Nasution dkk., Ensiklopedia Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1992.
18. Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur-an/ Tafsir, Bulan Bintang, Jakarta, 1980.
19. Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar juzu’ XVIII, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1966
20. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 9, Penerbit Al-Ma'arif, Bandung, 1984.
21. Shaleh Tamimi, Onani Masalah Anak Muda, Gema Insani Press, Jakarta, 1992.
22. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130
23. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, alih bahasa H. Mu'ammal Hamidy, Penerbit pt bina ilmu, Surabaya, 1982.
24. Wikipedia, the free encyclopedia.htm



Rok Mini dan Perkosaan
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

(Lagu) Nasihat Nenek
Gubahan A. Riyanto

Bila Punya Isteri
Jangan Boleh Pakai Mini
Sifatnya Lelaki
Suka Lihat Yang Begini
Biar Sudah Tua
Masih Muda di Dalam Hati
Lihat Yang Begini
Kakek-kakek Jadi Bayi
(ingin menyusu lagi ya!)

A. Pendahuluan

Rok mini adalah suatu jenis rok dengan batas jauh di atas lutut, umumnya 20 cm atau lebih di atas lutut. Cara lain untuk menentukan apakah satu rok termasuk rok mini adalah dengan mengecek apakah si pengguna dapat menjangkau dengan jari manis dan kelingkingnya ke ujung rok sewaktu berdiri tegak; jika tidak bisa, maka rok tersebut bukan termasuk rok mini.
Rok mini mulai terkenal pada dasawarsa 1960-an, diperkenalkan oleh perancang Prancis Andre Couregges yang disebut sebagai Father of the mini.  Pemakaian rok mini juga dipicu oleh gerakan feminisme. Pada 1963, Betty Friedan menerbitkan The Feminine Mystique yang mendekonstruksi mitos ibu rumah tangga bahagia dan menyatakan keinginan perempuan untuk mengeksplorasi peran dan potensi mereka. 
       
Selain itu, pada 1960-an terjadi peningkatan perempuan yang masuk ke universitas dan dunia
kerja. Gambaran seorang perempuan mulai bergeser secara dramatis dari seorang istri dan ibu menjadi seorang gadis, muda lajang, riang dan bangga akan seksualitasnya dan percaya diri dengan kekuatannya. "Rok mini akan mengungkapkan dan berfungsi sebagai alat untuk gerakan perempuan yang sedang bertumbuh," tulis Random History.
Rok mini kerap kali dipilih wanita yang ingin bergaya muda, punya rasa percaya diri tinggi, atau hanya sekedar ingin pamer kaki jenjangnya. Tak semua cewek percaya diri menggunakan rok mini, karena memakai rok sependek beberapa cm di atas lutut ini bisa jadi sasaran 'pencuci mata' lawan jenis, karena modelnya yang provokatif, seksi, dan menggoda.

B. Latar Belakang Masalah

Pada akhir tahun 2011 di dalam mobil angkutan umum di Jakarta telah terjadi beberapa kali kasus pemerkosaan. Gubernur DKI Jakarta Raya Fauzi Bowo menghubungkan kasus ini dengan maraknya pemakaian rok mini oleh para wanita di tempat-tempat umum. Penulis kutip beritanya di internet sebagai berikut:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sabtu, 17 September 2011.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya Jumat lalu mengenai kasus pemerkosaan di dalam angkutan umum. "Saya minta maaf bahwa pernyataan saya sebelumnya rawan salah tafsir. Saya sama sekali tidak bermaksud melecehkan kaum perempuan," kata Fauzi kemarin. "Saya justru mengutuk aksi pemerkosaan tersebut dan minta pelakunya dihukum seberat-beratnya."
Foke--begitu Fauzi Bowo biasa dipanggil--meluruskan simpang-siur berita soal rok mini dan pemerkosaan. Jumat lalu, Gubernur mengomentari pemerkosaan di dalam angku-tan umum yang terjadi belaka-ngan ini. Livia, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, diperkosa dan dibunuh di angkot pada 16 Agustus lalu. Juga pemerkosaan dan pe-rampokan terhadap seorang karyawati berinisial RS di Jakarta Selatan. RS diperkosa di dalam angkutan kota saat
kendaraan itu berputar-putar di sepanjang Jalan TB Simatupang.
 Pernyataan Gubernur DKI Fauzi Bowo
     Jumat kemarin, 16 September 2011, di Balai Kota Fauzi memberi pernyataan yang dinilai oleh banyak kalangan menyudutkan korban. "Bayangkan saja kalau orang naik mikrolet orang yang duduk di depan-nya pakai rok mini, bagaimana reak-sinya. Rada gerak juga, kan? " kata Foke sembari bercanda. "Sama
kayak orang naik motor, pakai celana pendek ketat lagi. Itu yang ikut di belakangnya, bisa goyang-goyang."
Tak Ada Hubungan Pemerkosaan dan Rok Mini
  Pernyataan itu menyulut kemarahan banyak orang di dunia Twitter di Indonesia. Mereka menilai tak ada hubungannya antara pemerkosaan dan rok mini. Bahkan hari ini sejumlah perempuan akan menggelar demo bertajuk "Aksi Rok Mini (Perempuan Menolak Perkosaan)" di Bundaran Hotel Indonesia pada pukul 15.00.
          Fauzi prihatin atas maraknya tindak kriminal di
Jakarta. Karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan di dalam angkutan umum. "Jika melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan di dalam angkot, ada baiknya waspada atau pindah angkot. Proteksi diri itu penting."
Pemerkosaan Terjadi Karena Cara Pandang (laki-laki) Yang Salah
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Neng Dara Affiah, mengecam pernyataan Gubernur. Pelecehan atau pemerkosaan terhadap perempuan terjadi karena cara pandang yang salah, bukan karena cara berpakaian korban. "Pernyataan itu termasuk kekerasan verbal bagi perempuan," kata Neng kemarin. Pernyataan semacam itu dinilai tidak layak diucapkan pejabat publik.
Neng meminta Gubernur meminta maaf lagi kepada publik agar tindakannya tidak diulangi pejabat publik lainnya. Ia juga meminta Fauzi memberi jaminan keamanan, khususnya terhadap perempuan, bahwa alat transportasi publik bebas dari kekerasan seksual
   
Soal rok mini, maaf Foke dinilai tak cukup
Anggota Perkumpulan Pembela Hak Perempuan, Jumi Rahayu, menilai, permintaan maaf yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo soal pernyataan dia tentang perempuan pakai rok mini naik angkutan umum tidak cukup. Menurut Jumi, seharusnya permintaan maaf dilandasi kesadaran yang diikuti dengan tindakan dalam melindungi kaum perempuan. Salah satunya adalah dengan penyediaan fasilitas publik yang aman bagi perempuan
"Dia itu gubernur. Pernyataan seorang pejabat itu mencerminkan kebijakannya," kata Jumi dalam perbincangan dengan VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 18 September 2011.
     Jumi mengungkapkan, bila dilihat dari apa yang disampaikan, Fauzi Bowo terlihat seakan menyalahkan kaum perempuan dalam kasus perkosaan yang terjadi.
Dia menjelaskan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberi fasilitas bagi karyawati yang pulang malam. Misalnya, dengan memberikan sanksi tegas. "Itu adalah hak karyawan, tapi hanya sedikit perusahaan yang memperhatikannya," tambah Jumi.
Wanita Rok Mini Demo Foke
Sekitar 50 wanita yang sebagian besar memakai rok menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta. Mereka mengecam pernyataan pejabat publik yang justru menyalahkan cara berpakaian wanita, karena maraknya aksi perkosaan.
     Pantauan VIVAnews.com, hanya sekitar 10 wanita yang menggunakan rok mini dalam aksi ini. Sisanya hanya mengenakan rok biasa dan celana panjang.
Mereka hanya berorasi membentangkan spanduk serta poster-poster yang mengecam pernyataan Gubernur DKI Fauzi Bowo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 18 September 2011. Mereka mengkritik pernyataan Fauzi Bowo yang dinilai justru menyudutkan wanita. Massa menuntut penegak hukum membekuk para pelaku pemerkosaan yang belakangan ini marak terjadi di angkutan perkotaan.
Salah satu spanduk dan poster yang dibentangkan antara lain bertuliskan, "Jangan Salahkan Baju Kami", "Hukum si Pemerkosa", "Perkosaan = Kejahatan". Massa yang berdemo menamakan dirinya Kelompok Perempuan Menolak Perkosaan.
Salah seorang demonstran yang tampak adalah produser film, Nia Dinata. Bagi Nia Dinata, pejabat publik yang justru menyalahkan cara berpakaian wanita bukan bentuk pembelaan kepada korban perkosaan.
"Namanya korban pemerkosa itu warga negara Indonesia, itu juga harus dibela," kata Nia Dinata. Nia menilai, pernyataan pejabat publik soal rok mini itu justru memperlihatkan ada perlindungan warga negara yang pilih kasih.
"Jadi, seolah-olah wanita yang punya kriteria tertentu saja yang patut dibela," sesal Nia. "Namanya korban pemerkosaan harus kita bela dan si pemerkosanya dihukum sampai tuntas."
Menurut Nia, perempuan Indonesia harus dibebaskan memakai apa saja yang dia mau. "Mereka harus berpakaian sesuai karakter pribadinya," kata dia.
Perempuan Rok Mini dan Hot Pants Kumpul di Bundaran HI
Okezone - Sejumlah aktivis perempuan sore ini akan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka mengecam maraknya aksi perkosaan yang dialami kaum hawa terutama di Jakarta.
Namun ada yang berbeda dalam aksi kali ini. Mayoritas peserta aksi akan mengenakan kostum rok mini dan celana pendek (hot pants). Hal ini dilakukan untuk menyadarkan semua pihak bahwa tragedi perkosaan bukan karena faktor pakaian perempuan, tetapi lebih karena niat dari pelaku.
"Banyak yang menyalahkan korban perkosaan karena pakai rok mini termasuk Gubernur Fauzi Bowo. Padahal, yang pakai jilbab juga banyak yang menjadi korban perkosaan. Jadi perkosaan itu bukan faktor pakaian korban," kata juru bicara aksi, Dhyta Caturani, kepada okezone, Minggu (18/9/2011).
Menurutnya, aksi ini bukan hanya untuk menyoroti pernyataan Foke (sapaan Fauzi Bowo) yang dinilai menyalahkan perempuan, tetapi juga lebih kepada keprihatinan para kaum hawa. Mereka berharap aksi perkosaan dan penindasan kepada perempuan segera diakhiri.
"Banyak yang menjadi korban perkosaan di rumah dan pelakunya kadang dari pihak keluarga. Ini sangat memprihatinkan. Jadi jangan lagi salahkan korban dalam kasus perkosaan," tukasnya.
          Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Foke sempat melontarkan pesan kepada masyarakat
Jakarta khususnya para perempuan agar tidak mengenakan rok mini saat menggunakan jasa angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi perkosaaan seperti yang dialami RS (28) di mobil angkot D 02 belum lama ini.
  
"Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu...!"
Puluhan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Menolak Perkosaan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Dalam aksinya, massa aksi mengenakan rok mini dan celana pendek (hot pants).
Aksi ini sengaja digelar untuk mengecam maraknya aksi perkosaan yang menimpa kaum hawa. Selain itu, mereka juga mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang terkesan menyalahkan korban perkosaan karena berpakaian minim.
     Selain diwarnai orasi, aksi ini juga diwarnai sejumlah spanduk yang isinya imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahkan pakaian dan penampilan korban dalam kasus perkosaan. Salah satu spanduk bertuliskan "Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu".
     Pantauan Okezone di lokasi, aksi ini juga melibatkan seorang anak kecil berusia delapan tahun bernama Alexis. Bocah kecil itu mengaku diajak orangtuanya untuk mengikuti demo tersebut. Alexis nampak serius mengikuti unjuk rasa sambil mengenakan rok mini.
     Hingga kini aksi masih berlangsung. Kendati sempat menjadi pusat perhatian dan membuat lalu lintas sedikit tersendat, aksi ini tetap berjalan damai dengan pengawalan dari polisi.

vco86.blogspot.com/2011/09/pemerkosaan-di-angkota-rok-mini-hot.html

Pendapat Cendekiawan Muslim
Di sebuah majalah yang diterbitkan oleh Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan "Buletin Sidogiri" edisi Muharam 1433, ditulis tanggapan terhadap peristiwa itu dalam sajian utamanya berjudul "Kontroversi Rok Mini". Sesuai ciri Pondok Pesantren, maka sudut pandang kajiannya adalah dari segi Fiqh atau Hukum Islam.
Ada 5 artikel yang membahas masalah ini yaitu:
1. Pemerkosaan dan Pakaian Muslimah, oleh redaksi BS (Buletin Sidogiri).
2. Tutup Aurat Anda, oleh M. Masyhuri Mochtar/BS.
3. Aurat dan Logika Yang Menggelikan, oleh Ahmad Dairobi/BS.
4. Agar Wanita Tidak Diganggu, oleh Habib M. Rizieq Syihab (FPI).
5. Terhormat Dengan Menutup Aurat, oleh KH. Hasan Saiful Islam, Pondok Pesantren Zaha, Genggong, Probolinggo.

 
Berkaitan dengan judul makalah, maka hanya artikel ke-1 dan 3 saja yang penulis kutip.


Pemerkosaan dan Pakaian Muslimah
Livia seorang mahasiswa Binus, diperkosa pada 16 Agustus lalu di angkot mikrolet M 24 jurusan Slipi-Srengseng. Ada pula perempuan berinisial RS, yang diperkosa di dalam angkot yang berputar-putar di sepanjang JI. TB Simatupang pada Kamis (1/ 9) malam. Rasa resah, getir dan takut menyelimuti kaum Hawa Jakarta setelah kejadian tersebut.
Kasus pemerkosaan di dalam angkot ini kemudian menjadi isu nasional lantaran Perkumpulan Pembela Hak Perempuan tidak terima jika dituduh sebagai biang dari tragedi tersebut. Komentar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang menganjurkan wanita tidak memakai rok mini, dinilai telah membela pelaku pemerkosaan dan memojokkan kaum wanita. Mereka pun menggelar aksi massal di Bundaran Hotel Indonesia (18/09), memprotes pernyataan Fauzi Bowo.
Aksi mereka ini menyisakan pertanyaan besar; apakah reaksi mereka dinilai wajar dan normal? Bukankah wanita akan lebih terhormat jika berpakaian sopan dan santun? Di sinilah kami tergerak untuk tampil guna memperjelas keremang-remangan pemahaman yang masih saja terjadi di masyarakat, khususnya terkait dengan pakaian wanita. BS

Aurat dan Logika Yang Menggelikan
Oleh : Ahmad Dairobi/BS.
MASALAH aurat muncul sejak awal penciptaan manusia. Aurat juga merupakan salah satu bidikan pertama iblis dalam upayanya menjerumuskan umat manusia. Dalam QS al-A'raf ayat 27 dijelaskan bahwa setan menanggalkan pakaian Nabi Adam dan lbu Hawa untuk memperlihatkan aurat mereka berdua. Hal itu terjadi setelah iblis berhasil menggoda mereka untuk memakan buah terlarang. Menurut Imam ar-Razi, ada kemungkinan iblis tahu bahwa pakaian Nabi Adam dan Ibu Hawa akan terlepas bila memakan buah terlarang tersebut. Bagi iblis, dengan membuka aurat Adam-Hawa berarti dia berhasil menjatuhkan kehormatan manusia.
Bagi manusia, aurat adalah harga diri dan kehormatan yang wajib dijaga. Semakin terjaga auratnya, maka semakin terjaga pula kehormatannya Setiap agama, ajaran moral, etika dan nilai-nilai tradisi memiliki sudut pandang dan batas sendiri-sendiri tentang aurat. Dan yang paling ketat mengenai hal ini adalah ajaran Islam. Tidak ada ajaran dan nilai apapun di dunia ini yang menyamai Islam dalam hal ketatnya aturan aurat, terutama untuk kaum wanita. Hal itu, karena ajaran Islam dibangun di atas landasan untuk menjaga fitrah dan kehormatan manusia dari berbagai penyimpangan dan pelecehan.
Sudah sangat maklum bahwa cara berpakaian kaum wanita dalam sebuah komunitas menunjukkan ketat atau longgarnya pergaulan pada komunitas tersebut. Meski ini tidak mutlak, tapi sangat umum terjadi.
Jika kaum wanita di sebuah komunitas masyarakat terbiasa "telanjang", maka hampir bisa dipastikan jika komunitas tersebut memiliki pergaulan yang lebih bebas dari norma.
Oleh karena itu, Islam menerapkan ajaran hijab (pembatasan laki-perempuan) yang ketat sebagai kelanjutan dari visinya untuk menjaga sistem pergaulan agar tetap kondusif bagi pembangunan moral. Pergaulan adalah kunci moralitas manusia, baik sebagai individu maupun masyarakat.
Hijab (tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan  agama) merupakan syiar yang lekat pada diri kaum Muslimah dari masa ke masa, khususnya pada masa-masa Abad Pertengahan. Saat itu, Muslimah dan hijab masih setali tiga uang. Namun, ketika sejarah memasuki masa modern, ajaran hijab sedikit demi sedikit mulai digerogoti dari berbagai sisi. Terutama, sejak terjadinya sekularisasi massif di Turki, pasca runtuhnya Kekhalifahan Utsmani (1924).
    
Menurut penelitian ar-Ruwaisyid dalam makalahnya yang berjudul Syubuhat wa-Aqawil HaulaI Hijab, ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh orang-orang masa kini untuk melemahkan, atau bahkan menentang ajaran hijab. Di antaranya:
     Pertama, ada yang menyatakan, "lslam itu agama yang mudah, sementara penerapan hijab di masa seperti saat ini mempersulit orang."  Sebenarnya, alasan semacam ini sangatlah dangkal, namun tetap ada saja orang yang menggunakannya karena didorong oleh rasa alergi terhadap jilbab. Keberadaan Islam sebagai agama yang mudah, bukan berarti dalam Islam tidak ada sisi beratnya sama sekali. Bahkan, jika diteliti, hampir seluruh perintah Allah memiliki sisi berat atau masyaq-qat bagi manusia, namun hal itu masih dalam batas kemampuan wajar mereka. Karena masih dalam batas kemampuan, maka harus dipatuhi meski berat. Melempar jumrah saat haji, di zaman ini begitu sulit, tapi tidak lantas gugur. Begitu pula riba, saat ini sudah menjadi sistem ekonomi dunia yang sulit dihindari, namun bukan berarti jadi halal gara-gara sulit.

 
     Kedua, sebagian penentang hijab beralasan: Islam itu agama yang sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, zamannya sudah berubah, tidak seperti masa-masa Abad Pertengahan, sehingga ajarannya pun harus berubah.Ini merupakan jargon normatif yang sering disalahgunakan. Atau dalam istilah Sayidina Ali bin Abi Thalib: Kalimat haq yang digunakan untuk maksud batil. Ajaran Islam memang sesuai dengan seluruh manusia, seluruh generasi dan seluruh masa. Akan tetapi, bukan berarti ajaran Islam harus berubah karena mengikuti perkembangan masa. Sama sekali tidak begitu. Maksud "sesuai" di situ adalah sesuai untuk diterapkan bagi semua golongan dan semua zaman, tanpa pandang bulu, karena Rasulullah saw. diutus kepada segenap umat manusia. Oleh karena itu, tradisi masyarakatlah yang harus disesuaikan dengan ajaran Islam, bukan justru sebaliknya. Yang bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi adalah hal-hal yang tidak diatur secara permanen dalam agama.
     Ketiga, ada yang menggunakan alasan: yang penting niatnya baik dan bisa menjaga diri. "Meski tak berjilbab, saya bisa menjaga diri. Saya tidak punya maksud ingin menarik perhatian lelaki." Ini alasan klasik yang biasa dipakai para artis dan orang yang meremehkan syariat. Perlu diketahui, niat baik tidak bisa mengubah barang haram menjadi halal; mengubah yang sesat jadi benar.
     Sebagaimana disinggung dalam QS Az-Zumar ayat 3, kaum musyri-kin Quraisy juga menyampaikan alasan "niat baik" untuk membenarkan agama berhala. Mereka menyatakan, "Kami menyembah berhala-berhala itu hanyalah sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah." Lalu, apakah perbuatan mereka itu jadi benar gara-gara "niat baik" tersebut!? Kalaupun si pembuka aurat itu benar-benar bisa menjaga diri, dia tetap tidak mungkin bisa menjaga orang lain yang melihat keindahan tubuhnya. Maka, Islam datang dengan ajaran yang sangat adil, tidak berat sebelah. Mata dilarang memandang aurat, sedangkan aurat tidak boleh dibuka. jadi, subyek dan obyeknya sama-sama diantisipasi.
     Keempat, ada orang beralasan tidak memakai jilbab karena malu dan khawatir terkesan sok alim. Inilah alasan yang sangat buruk. Bayangkan, kalau masyarakat sudah malu melakukan kebaikan dan bangga melakukan keburukan, maka sudah benar-benar musnah nilai-nilai mulia dalam diri mereka.

 
     Kelima, ada yang bilang: penggunaan jilbab juga cadar (burqa) bisa menjadi sarana untuk menyembunyikan identitas. Oleh karena itu, jilbab-cadar harus dilarang. Alasan ini sedang marak beredar di Eropa dan Amerika. Ini juga terlalu dibuat-buat. Kalaupun misalnya memang ada orang yang memakai jilbab-cadar untuk menyamar, lalu apakah cadarnya yang mesti disalahkanl? Kalau begitu, seragam polisi atau tentara harus juga dilarang. Sebab, kasus yang lebih banyak justru penipuan dengan berpura-pura memakai seragam polisi atau tentara, daripada memakai burqa.
     Keenam, ada juga yang bilang: letak kebaikan seorang wanita bukan pada jilbabnya. Tidak sedikit, wanita berjilbab yang berperilaku buruk; dan tidak sedikit pula wanita tak berjilbab yang berperilaku baik. Ini juga alasan yang terlalu dicari-cari. Sangat perlu diingat, bahwa Islam itu memerintahkan jilbab sekaligus memerintahkan perilaku baik. Dua-duanya harus dipatuhi, dan tidak ada jaminan keduanya melekat secara sempurna pada diri seseorang. Boleh jadi, hanya salah satunya. Lalu, kalau ada orang berjilbab melakukan perbuatan tercela apakah jilbabnya yang disalahkan!?. Kalau begitu, rumah sakit pun juga tercela, karena sangat banyak orang yang meninggal dunia ketika dirawat di sana. Jilbab, sebagaimana rumah sakit, tidak memiliki potensi apapun untuk menyebabkan perilaku tercela. Jilbab justru memiliki potensi besar untuk perilaku terpuji, dan menjaga kehormatan wanita.
Selain alasan-alasan tersebut di atas, tidak sedikit orang yang menyebut tokoh-tokoh tertentu sebagai alasan. Misalnya, "lbu nyai fulan, putrinya kiai fulan, atau istrinya ustadz fulan tidak memakai jilbab, memakai pakaian ketat, dan lain sebagainya." Menanggapi hal ini, prinsip yang harus dipegang adalah: bahwa mereka bukanlah orang-orang yang maksum dari kesalahan. Mereka tidak memiliki otoritas apapun untuk dijadikan hujah dalam agama ini. Istri nabi sekalipun bisa salah, bahkan sesat, seperti istri Nabi Nuh alaihis salam. Karena, sebagaimana ditegaskan Sayidina AIi bin Abi Thalib, "Kebenaran tidak diketahui dengan tokoh-tokoh. Oleh karena itu, ketahuilah apa yang benar, maka kau bisa tahu siapa tokoh yang benar."
Walhasil, jika kita renungkan dengan mendalam, sebenarnya logika yang mereka gunakan untuk membela budaya obral aurat seringkali terkesan menggelikan. Namun, tidak sedikit orang Islam yang justru termakan propaganda mereka itu. Penyebab utamanya ada dua, yaitu dangkalnya pengetahuan tentang ajaran Islam dan kuatnya hegemoni nafsu dalam kehidupan umat Islam saat ini.
Ahmad Dairobi/BS
C. Permasalahan
Dari kutipan berita dan artikel majalah di atas terlihat adanya perbedaan pendapat antara laki-laki dan perempuan.

Mewakili pihak laki-laki adalah :
1. Gubernur DKI Fauzi Bowo.
2. Para penulis di Buletin Sidogiri.
     Pada pendapat mereka rok mini itu melanggar norma kesusilaan timur dan norma agama. Pada gilirannya akan mendorong terjadinya pergaulan bebas (perzinaan). Bahkan pada beberapa laki-laki bisa menimbulkan dorongan untuk memperkosa wanita, yang selanjutnya bisa terjadi perkosaan bila ada kesempatan.

Mewakili pihak perempuan adalah:
1. Para perempuan pengguna Twitter
2. Aliansi Perempuan Menolak Perkosaan
3. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Neng Dara Affiah
4. Anggota Perkumpulan Pembela Hak Perempuan, Jumi Rahayu.
Mereka beranggapan bahwa memakai rok mini adalah hak warga negara perempuan, terjadinya perkosaan bukanlah akibat dari pemakai-an rok mini, melainkan akibat pandangan dan pikiran laki-laki yang salah.
Permasalahan yang dapat kita petik adalah :
I. Mengapa pendapat laki-laki berbeda dengan perempuan.
II. Bagaimana bukti-bukti ilmiah dari ilmu biologi tentang timbulnya perbedaan pendapat antara laki-laki dan perempuan terhadap pemakaian rok mini.
III. Apa akibat dari pemakaian rok mini tersebut.
IV. Bagaimana cara mengatasinya.

D. Pemecahan Masalah

I. Mengapa pendapat laki-laki berbeda dengan perempuan.
a. Pendapat perempuan tentang nilai kecantikan.
Secara psikologis perempuan berbeda dengan laki-laki. Anak gadis pra pubertas hampir tidak pernah memperhatikan tubuhnya atau penampilannya. Tetapi setelah memasuki masa pubertas perempuan menjadi sangat memperhatikan tubuhnya dan menghabiskan waktu yang lama dan usaha yang bersungguh-sungguh untuk mempercantik dirinya.
Setelah anak gadis menggunakan kosmetik, perhiasan dan pakaian yang indah seperti layaknya perempuan dewasa, kita melihat bahwa pada masa ini ia menggunakan alat-alat tadi sebagai sarana untuk memuaskan keinginannya agar tampil sebagai perempuan yang cantik dan menarik.
Akibatnya, keinginan seorang gadis memperoleh uang untuk membeli pakaian, kosmetik dan perhiasan semakin menjadi-jadi. Sehingga kadang-kadang mereka menggunakan cara-cara yang tidak benar untuk memenuhi kebutuhan itu.
Pada zaman sekarang sarana audio visual terutama televisi dengan media iklannya sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat terutama kaum perempuan.
Perempuan sering membandingkan keadaan tubuh mereka dengan model iklan di televisi, koran-koran dan majalah. Mereka berharap bahwa mereka seharusnya bisa tampil cantik seperti model-model ramping atau model-model yang telah menjalani operasi plastik pada cover majalah dan televisi.
Kemudian mereka meniru perilaku para selebritis dengan membeli pakaian, perhiasan, kosmetik serta produk pemutih kulit tubuh dan wajah yang dipakai oleh para model iklan. Bagi yang berkemampuan lebih, mereka tidak segan-segan menjalani operasi plastik wajah, pengelupasan kulit (acid peels), suntikan collagen dan botox serta operasi payudara.
Agar tampak langsing mereka menggunakan segala cara dan sarana untuk mencapainya, di antaranya diet, senam di pusat-pusat kebugaran (physical fitness), serta mengikuti program di pusat-pusat pelangsingan tubuh, bahkan melakukan operasi sedot lemak yang beresiko.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2a8j_knHe8im9BtoS74N1aI1Ap_7vxUdlnVhyN-P-uqukvXB12P4wr3UJTn5hbHgHK1wRm2AwCFZmkkJfxr2fjMvWq-0q6FFzd18Gvdq1JDX8Bnol2q3MqKdCDaXEBVj8uC3sh4eq1qI/s1600/1013483_511330592312951_1563259606_n.jpg
 
Dengan tubuhnya yang langsing dan kulitnya yang putih itu mereka menjadi percaya diri untuk memamerkan kecantikan tubuhnya dengan memakai pakaian yang terbuka termasuk rok mini.
Jadi, pemakaian rok mini adalah merupakan sarana pelampiasan naluri perempuan untuk memamerkan kecantikan tubuh mereka.
Suasana kebebasan di Barat mendorong para perempuan di sana
untuk melampiaskan nalurinya dengan cara memamerkan kecantikan dan mengumbar auratnya secara bebas seperti yang kita lihat di televisi dan media audio visual lainnya. Di media itu para penyanyi dan penari latar perempu-an selalu mengenakan pakaian yang minim sambil berjingkrak-jingkrak. Gerakan mengangkat-angkat paha sambil sekali-kali kelihatan celana dalamnya itu membuat para laki-laki yang menonton menjadi ngos-ngosan menahan nafsu.
Di beberapa negeri Timur, yaitu Jepang, Hongkong, Taiwan, Filipina dan Thailand, dimana perempuan lebih bebas daripada di Indonesia, mereka cenderung meniru perilaku perempuan di Barat.
Bias Gender
Penekanan lebih terhadap pentingnya penampilan fisik pada perempuan menunjukkan adanya bias gender dalam standard penilaian kualitas seseorang. Kepada laki-laki, ditekankan bahwa mereka harus pandai bekerja atau mencari uang. Kemapanan dan kesuksesan finansial menjadi penilaian yang lebih penting untuk laki-laki dibanding-kan dengan perempuan. Tidak masalah bila secara fisik laki-laki kurang tampan atau tidak bertubuh atletis. Sedangkan kepada perempuan, ditekankan bahwa ia harus pandai merawat tubuh dan penampilan fisik. Jika tidak, akan muncul masalah, walaupun secara intelektual ataupun finansial ia berhasil.

  Kriteria Cantik
Pada tulisan di atas kita sering memakai istilah cantik. Agar terdapat persamaan pandangan mari kita membandingkannya dengan kecantikan bidadari di surga seperti yang tersebut dalam Al Qur-an.
Kriteria cantik di dalam Al Qur-an.
Kriteria cantik yang sempurna dapat kita temukan pada sosok tubuh bidadari di sorga.  
Bidadari adalah hadiah pahala utama yang diberikan Alloh swt. di surga bagi mukmin yang berbuat baik di dunia.
     Sifat-sifat bidadari yang sangat cantik tersebut adalah sebagai berikut.
Bidadari-bidadari itu sangat cantik    

     "Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari  baik-baik (akhlaknya) lagi cantik-cantik (hisan)." (Q.S. Ar-Rahman [55]:70).
  
     "Di sisi-sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya ('in). Seakan-akan mereka adalah telur yang tersimpan baik." (QS. Ash-Shoffat [37]:48-49)
  .
  
     "Demikianlah, dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari -huurin 'in-." (QS. Ad-Dukhon [44]:54).
  
  
     "Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan kami kawinkan mereka dengan bidadari -huurin 'in- ." (Q.S. Ath-Thur [52]:20).
    
     "Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari -huurin 'in-, laksana mutiara yang tersimpan baik." (QS. Al-Waqi'ah [56]:22-23).

Hadis Nabi Muhammad saw. tentang kecantikan Bidadari.
      Ummu Salamah r.a. berkata "Saya pernah bertanya kepada Rosululloh s.a.w. , "Terangkan kepadaku tentang firman Alloh Azza wa Jalla 'huurun 'in'.
Jawab Nabi saw. 'Huurun maksudnya adalah (kulitnya) putih dan 'in maksudnya adalah matanya besar dan berwarna blonde (kekuning-kuningan). Wanita hauro' itu seperti sayap burung nasar (elang).
Aku berkata, Wahai Rosululloh, terangkan kepadaku maksud firman Alloh Azza wa Jalla, Seakan-akan mereka adalah permata yang tersimpan dengan baik.'
Jawab Rosululloh saw., Warna putih kulit mereka seperti warna putih mutiara yang ada di dalam kerang dan tidak pernah disentuh oleh tangan siapa pun."
Aku berkata Wahai Rosululloh, terangkan kepadaku maksud firman Alloh Azza wa Jalla, '
Di dalam surga-surga itu ada bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik."
Jawab Rosululloh saw., 'Mereka adalah wanita yang mulia akhlaknya dan cantik rupanya.'
Aku berkata Wahai Rosululloh, terangkan kepadaku maksud firman Alloh Azza wa Jalla,
'Seakan-akan mereka adalah telur yang tersimpan baik.'
Jawab Rosululloh saw., 'Kelembutan dan ketipisan kulit mereka mirip kelembutan dan ketipisan kulit yang engkau lihat pada kulit dalan telur." (HR. Thobroni).
Demikianlah kecantikan bidadari surga itu digambarkan sebagai cantik rupanya (sebutan dalam Al Qur-an adalah "hisan"), dalam tafsir penulis adalah:

Wajah dan tubuhnya simetris
Alis, hidung, mulut dan giginya serasi,
Ukuran tingginya, tangan, kaki serta jari-jarinya proporsional),
Kulitnya putih, halus seperti kulit telur dan cemerlang seperti mutiara.
Sedangkan matanya lebar dan berwarna kekuning-kuningan (blonde).
Selain cantik tubuhnya juga baik akhlaknya serta tidak liar pandangannya
Payudaranya montok  
     "Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, Dan -kawa'ib- (gadis-gadis remaja yang menonjol dan bulat payudaranya) yang sebaya". (Q.S. An-Naba' [78]:31-33).

Kesimpulan tentang kecantikan yang sempurna
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAWVKUxo0LzdSKTp3oSRvsP7IyM-COl-qbnTzAsfLY4QUKtDxaGQRDhw6kqVmk5XiMbp6AET3cYopgjPmTHKQBEL8Vc5mYF2Wj9IT0IuKWW4FYlyeue9FkE-n_Fb-s9SaEVYU0yPtm5eY/s1600/aishwarya_rai_bachch12_s.jpg
Aishwarya Rai Miss World dari India
  

 
Dari uraian di atas, definisi cantik yang sempurna yang bisa kita terapkan bagi perempuan zaman sekarang adalah cantik yang sesuai dengan kecantikan bidadari di surga di antaranya ialah:
1. Umurnya masih muda
2. Cantik wajahnya (hisan, lihat uraiannya di atas)
3. Kulitnya putih, halus dan cemerlang.
4. Matanya lebar
5. Payudaranya montok
6. Pandangan matanya tidak liar.
7. Berbudi pekerti mulia

Coba kita bandingkan kecantikan sempurna bidadari di atas dengan kecantikan ideal yang ditampilkan dalam majalah, film, televisi dan dunia periklanan.
Dalam media-media tersebut gambaran sosok perempuan cantik yang ideal adalah:
  
              
Langsing
        Berkaki indah
Paha, pinggang dan pinggulnya ramping
Payudaranya cukup besar
Dan kulitnya putih mulus
b. Pendapat laki-laki tentang nilai kecantikan.
   Antara cantik dan menarik / seksi.

Annastasia dalam buku "Menjelajah Tubuh, Perempuan dan Kecantikan" menulis sebagai berikut:

Studi kasus 1.
Orang laki itu biasanya tidak terlalu lihat penampilan. Mereka biasanya cenderung ke bentuk tubuh. Orang laki biasanya kalau lihat perempuan cantik mungkin terpesona sesaat, tapi orang laki, menurut pengamatanku selama ini, terutama dari lingkungan, kenyataan yang kulihat, nggak menomorsatukan wajah, tapi bentuk tubuh yang seksi. Mereka lebih tertarik pada bentuk tubuh daripada kecantikan. Misalnya sepintas lalu lihat di jalan ada orang laki-laki ngumpul terus ketemu cewek yang cantik, mereka itu cuma lihat aja, tapi kalau postur tubuhnya menarik, mereka akan langsung bicara, entah ngomong apa. Orang laki juga biasa komentar, "Ah buat apa wajah cantik kalau tubuhnya tidak menggiurkan."
Studi kasus 2.
 
"Bisa jadi, karena ketertarikan seorang laki-laki kepada perempuan dalam arti bergairah itu kan dari pancaindra melihat … melihat terus timbul ketertarikan. Bentuk tubuh yang pertama dipandang orang. Kalau bentuk tubuh bagus, kan ada ketertarikan seksual. Kalau tubuh perempuan bagus kan jadi bergairah toh … lebih bergairah. Jadi, perempuan yang indah itu simbol dari kepuasan seks. Ada laki yang berpikir begitu."
     Tulisan Annastasia selanjutnya: Mayoritas laki-laki memandang bagian tubuh yang seksi dari perempuan hanya dan hampir selalu payudara dan vagina. Kedua daerah inilah yang menjadi fokus perhatian mata laki-laki, dianggap paling merangsang dan dapat memberikan kenikmatan seksual pada laki-laki.

Bila kedua bagian tubuh ini tertutup pakaian maka bagian tubuh yang merangsang gairah laki-laki ialah 4 P :
  
·                                   Payudara
·                                   Perut,
·                                   Pinggul dan
·                                   Paha.
Maka, perempuan yang memakai rok mini menjadikan pahanya yang mulus dapat dilihat oleh para lelaki dengan bebas. Apalagi ditunjang oleh warna kulit yang putih dan kaki yang jenjang. Pemandangan ini akan sangat merangsang gairah laki-laki. Seperti yang dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo: "Bayangkan saja kalau orang (laki-laki) naik mikrolet, orang (perempuan) yang duduk di depannya pakai rok mini, bagaimana reaksinya. Rada gerak (ereksi) juga, kan? "
Kebebasan yang berlebihan pada perempuan cenderung mendorong mereka memakai rok yang makin minimstrong. Sehingga kalau duduk di kursi atau membungkuk menjadikan celana dalamnya kelihatan. Laki-laki yang melihatnya membayangkan apa yang ada di balik celana dalam itu, sehingga sangat merangsang gairah mereka.
Kasus Rok Mini di Afrika
Meskipun orang Afrika tidak berpaha putih, namun pemakaian rok ini juga menjadi masalah bagi para laki-laki di Uganda, Afrika sebagaimana berita berikut:


Kampala, (ANTARA News) 
Pemerintah Uganda mengungkapkan rasa cemas terhadap perempuan yang memakai rok mini.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita DPA, pemerintah negara itu menganggap rok mini sebagai memacu prostitusi dan menurunkan martabat.
Pemerintah negara Afrika itu bahkan menganggap rok mini bisa menimbulkan kecelakaan lalu-lintas jika pengemudi teralihkan perhatiannya.
Menteri Etika dan Integritas, James Nsaba Buturo, pekan lalu mengatakan "Banyak perempuan, bahkan yang berusia 60 tahun, memakai rok mini. Ini sudah tidak wajar. Rok mini dapat menyebabkan kecelakaan jika pemakainya duduk di sebelah supir berjenis kelamin laki-laki."
"Laki-laki yang mengemudi akan terpana jika melihat rok mini dan akibatnya bisa terjadi kecelakaan," kata menteri tersebut.
Rok mini pernah dilarang saat negara itu diperintah Idi Amin, tapi setelah sang diktaktor terguling tahun 1979, peraturan tersebut lenyap.
Hal lain yang jadi perhatian pemerintah Uganda adalah masalah pelacuran. Pemerintah sedang memikirkan untuk memasang nama pelacur di koran, internet dan televisi.
"Kami ingin membuat malu para pelacur serta para pengelola rumah bordil," kata Nsaba Buturo.
Prostitusi merupakan profesi terlarang di Uganda, namun sudah beberapa tahun terakhir menjamur di jalanan kota-kota besar Uganda.
Kementerian Etika dan Integritas memperkirakan jumlah pelacur sudah ribuan.
Hukuman untuk pelacur adalah enam bulan penjara, tapi selama ini belum pernah ada yang dihukum dan polisi beralasan sulit menemukan bukti.(*)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
====================================================
     Pendapat perempuan berbeda dengan laki-laki karena perempuan memakai rok mini dalam rangka melampiaskan nalurinya untuk pamer kecantikan.
     Sedang laki-laki memandang perempuan yang memakai rok mini sebagai obyek seks yang merangsang gairah laki-laki.
====================================================
II. Bagaimana keterangan ilmiah tentang adanya perbedaan pendapat antara laki-laki dan perempuan terhadap pemakaian rok mini.
Dorongan nafsu sex pria
Alloh menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar manusia bisa berkembang biak sehingga tidak musnah (kawin berfungsi reproduksi).
Alloh menciptakan wanita agar laki-laki dapat bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
     Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya.
Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi / siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
Proses birahi / nafsu sex pada manusia
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex dan agresi pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.

Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita / gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a). Pertama, tahap keterangsangan.  Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi seks di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ seks agar bersiap untuk aksi persetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
(b). Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap dataran tinggi.Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju kandung kencing tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
(c). Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang. Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.
(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi / istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal / tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang sering terlambat kawin menunggu sampai lulus sekolah atau pekerjaan yang mapan maka mereka jarang sekali yang mempunyai isteri sebagai penyaluran gairah seks.
          Maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme / ejakulasi dan istirahat. Bila perempuan yang memakai rok mini ini berjumlah banyak atau selalu dapat disaksikan di media-media audiovisual maka para laki-laki yang tidak mempunyai isteri itu akan selalu terangsang setiap 52 detik, boleh dikatakan sepanjang hari !
III. Apa akibat dari pemakaian rok mini tersebut.
Ketegangan seksual para laki-laki akibat melihat paha mulus perempuan yang memakai rok mini ini memerlukan penyaluran. Biasanya mereka melampiaskannya dengan melakukan onani di kamar mandi. Di Amerika Serikat sperma yang dikeluarkan di wastafel-wastafel sewaktu onani begitu banyaknya sampai bisa menyumbat saluran pembuangan air. Sehingga dikeluarkan larangan melakukan onani di kamar kecil dan membuang spermanya di wastafel !
Karena perbuatan onani itu masih tidak memuaskan para lelaki maka mereka melakukan persetubuhan dengan teman-teman atau pacar mereka, bahkan dengan pelacur sehingga maraklah perzinaan yaitu pergaulan bebas dan perselingkuhan.
Di negara-negara non muslim perzinaan itu tidak menimbulkan masalah karena di sana berlaku hukum kebebasan yaitu perzinaan adalah urusan pribadi.
Tetapi di dalam hukum Islam perzinaan adalah termasuk tindak kejahatan, dosa besar = syirik dan membunuh orang. Hukumannya dicambuk atau dirojam (dilempar batu sampai mati). Bila tidak bertaubat di akhirot akan masuk neraka selama-lamanya.

  
Dan orang-orang yang
(i.) tidak menyembah tuhan yang lain beserta Alloh dan
(ii.) tidak membunuh orang yang diharomkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan
(iii.) tidak b-e-r-z-i-n-a, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya,
  

  
yakni akan dilipatgandakan azab untuknya di hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.
  
  
Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal soleh, maka kejahatan mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal soleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Alloh dengan taubat yang sebenar-benarnya. (Al-Furqon [25] :68-71).

Selain berzina para bujangan itu melakukan perbuatan homosex baik sesama temannya atau dengan waria.
     Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress. Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
Pada beberapa laki-laki -sesuai dengan judul makalah- bisa terjadi dorongan untuk memperkosa perempuan di dalam rumah atau di luar rumah.
Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan adalah :
a. Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
b. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.
c. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi:
Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.
 Meskipun nafsu seks pada perempuan jauh lebih rendah daripada laki-laki, bila pergaulan di antara para pemakai rok mini itu sangat dekat sedikit banyak akan merangsang para perempuan tersebut untuk saling raba. Apalagi bila mereka sering menonton film-film porno, di antaranya adegan lesbianisme, maka mereka juga akan terpengaruh. Di Barat di antara sesama perempuan yang bekerja, kasus lesbianisme ini marak. Bila tidak dicegah perbuatan ini bisa-bisa menular ke Indonesia.
IV. Bagaimana cara-cara mengatasi akibat pemakaian rok mini.

Dari uraian tentang akibat pemakaian rok mini dan mekanisme terjadinya di atas, usaha untuk mengatasinya adalah dengan cara melarang pemakaian rok mini di tempat-tempat umum dan di media audio visual terutama televisi.
Sebagai penggantinya adalah dipopulerkannya pemakaian busana muslimah yang selain menutup aurot juga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan 4-P yaitu payudara, perut, pinggul dan perineum (selangkangan). Sedang bagian tubuh perempuan yang boleh terlihat pada laki-laki selain muhrimnya adalah wajah dan telapak tangannya.
Agar nafsu para laki-laki yang menggebu-gebu itu mendapatkan penyaluran yang halal maka kita seharusnya mempermudah kawin baik yang tercatat atau yang tidak tercatat (kawin sirri). Sebaliknya kita harus mempersukar terjadinya perzinaan.
       Meskipun para perempuan sudah menggunakan pakaian yang menutup aurot masih juga terjadi kasus perzinaan dan perselingkuhan. Di antaranya adalah akibat kemajuan teknologi yaitu maraknya penggunakan handphone dan komputer oleh masyarakat. Dengan alat-alat itu masyarakat sangat mudah melihat gambar dan film porno.
Untuk menghindarkan dosa besar ini (perzinaan), idealnya adalah kita mengurangi pertemuan Non Muhrim yang Berbeda Jenis Kelamin (NMBJK) di tempat-tempat umum yang berlangsung lama. Sebaiknya dilakukan pemisahan kelas antara murid-murid serta mahasiswa yang laki-laki dan perempuan (hijab). Larangan ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita)  Juga kantor guru-guru dan pegawai-pegawai laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya pada pertemuan NMBJK yang berlangsung singkat, mekanisme yang sangat manjur adalah menghindarkan persentuhan kulit antar NMBJK. Di antaranya adalah tidak bersalaman antar NMBJK.
      Pada zaman sekarang keadaan sudah terbalik. Perbuatan tidak bersalaman antar NMBJK dipandang suatu keanehan, sedang ber-salaman antar NMBJK dianggap biasa. Kita lihat di TV sewaktu keda-tangan Presiden AS Barack Husin Obama bersama isterinya Michelle Obama. Michella menyalami semua penyambut laki-laki dan perem-puan.
Sewaktu menyalami Tifatul Sembiring, Presiden PKS yang waktu itu menjadi Menteri KOM-INFO, Tifatul Sembiring menarik tangannya yang kemudian dikejar oleh tangan Michelle sehingga beliau terpaksa bersalaman juga. Kejadian ini ditertawakan orang karena dianggap aneh. Padahal itulah perbuatan yang benar sesuai dengan hukum Islam !
Bandingkan dengan Presiuden Iran pada photo di bawah, yang sekedar menunduk sewaktu diajak bersalaman oleh perempuan yang bukan muhrimnya.




V. Kesimpulan dan Penutup

          Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan tentang benarnya pernyataan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tentang pengaruh rok mini yang dipakai oleh kaum perempuan terhadap kaum laki-laki. Beliau mengatakan: "Bayangkan saja kalau orang (laki-laki) naik mikrolet, orang (perempuan) yang duduk di depannya pakai rok mini, bagaimana reaksinya. Rada gerak juga,
kan? " kata Foke (panggilan Fauzi Bowo) sembari bercanda. "Sama kayak orang naik motor, pakai celana pendek ketat lagi. Itu yang ikut di belakangnya, bisa goyang-goyang."
Juga keinginan beliau agar para perempuan tidak memakai rok mini di tempat-tempat umum sudah sesuai dengan aturan agama Islam.
Sedang pernyataan para perempuan yang membela kaumnya yang memakai rok mini terjadi akibat berbedanya pandangan kaum perempuan terhadap pemakaian rok mini. Kaum perempuan memakai rok mini dalam rangka melampiaskan nalurinya untuk memamerkan kecantikan dirinya. Paha yang putih mulus dan kaki yang jenjang dianggap sebagai bagian dari kecantikan perempuan yang patut dibanggakan.
Selanjutnya berakibat menjadi makin maraknya perzinaan, pergaulan bebas dan perselingkuhan dengan segala efek negatifnya.
Juga telah diuraikan pandangan penulis tentang cara-cara untuk mengatasi akibat negatifnya.
         Kami yakin tulisan ini tidak sempurna. Bagi pembaca yang menemukan kekurangan dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.

Jember, 29 Februari 2012

Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember


Daftar Kepustakaan
01. Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2002.
02. Annastasia Melliana S., Menjelajah Tubuh Perempuan dan Kecantikan, LkiS, Yogyakarta, 2006.
03. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
04. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrohman bin Ishak Alusyaikh, Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Asy Syafii, Bogor, 2006.
05. Dr. Zakaria Ibrahim, Psikologi Wanita, Pustaka Hidayah, Bandung, 2002.
06. Guyton & Hall, Fisiologi Kedokteran, ECG Jakarta, 1997.
07. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berjudul Tamasya ke Surga, terbitan Darul Falah, Jakarta, th. 1419 H.
08. Imam Jalaluddin Al-Mahalli & Imam Jalaluddin As-Suyutti, Tafsir Jalalain Jilid 2, Sinar baru Al-Gesindo, Bandung, 2005.
09. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.
10. Muhammad Ismail, Berjabat Tangan dengan Perempuan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
11. Shaleh Tamimi, Onani Masalah Anak Muda, Gema Insan Press, Jakarta, 1992.
14. http://news.okezone.com/read/2011/09/18/338/503931/ perempuan-rok-mini-hot-pants-kumpul-di-bundaran-hi
15. http://www.antaranews.com/view/?i=1222071248&c=SBH&s= (Rok mini bakal jadi musuh masyarakat)
19. http://id.wikipedia.org/wiki/Rok_mini



RIWAYAT NABI LUTH
Oleh : Dr. H. M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
     Masalah kelainan seksual banyak dibahas di media-media.
     Sejak tahun 1960-an digunakan istilah LGBT atau GLBT yaitu singkatan dari Gay, Lesbian, Biseksual dan Transgender.
     Dalam makalah ini penulis membahasnya dari sudut Agama Islam dengan mengkaji riwayar Nabi Luth.
Pengertian-pengertian
     Lesbian adalah istilah bagi wanita yang orientasi seksualnya diarahkan kepada sesama wanita (homoseks). 
     Gay adalah istilah untuk pria homoseksual, yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama pria. Lawan seksualnya bertindak sebagai wanita yang digaulinya melalui lubang duburnya..
     Biseksualitas adalah pria yang memiliki ketertarikan romantis dan seksual kepada wanita maupun sesama pria. Kasus biseksual pada wanita sangat jarang terjadi.
     Transgender, masyarakat menyebut mereka banci. Seorang pria banci berlaku sebagai wanita yang berkelamin pria dengan payudara yang mirip wanita dengan cara mengonsumsi hormon wanita. Hubungan seksualnya dilakukan melalui lubang dubur.
     Istilah transgender juga dipakai untuk wanita yang berlaku sebagai pria.
     Di luar negeri orang-orang yang menderita kelainan seksual ini mengorganisir diri dan berusaha agar keberadaan mereka diakui oleh negara dan masyarakat.
Riwayat Nabi Luth As.
     Nabi Luth bin Hasa bin Tareh adalah keponakan dari Nabi Ibrohim As. Mereka berasal dari Ur (di Iraq sekarang) yang hijrah ke Negeri Syam / Palestina untuk menghindari kekejaman Raja Namrud.
Di Negeri Syam mereka tinggal di Hebron yang terletak di sebelah barat dari Laut Mati (Danau Nabi Lut), sekitar 30 km selatan Yerusalem.
     Sementara itu di Kota Sadum (di dalam Kitab Taurot disebut Sodom dan Gomorrah) yang ter-letak di sebelah timur Sungai Yor-dan, di tepi Laut Mati terdapat
masyarakat Sadum yang tidak beragama dan rusak moralnya. Mereka selalu melakukan kejahatan, yang kuat menindas yang lemah, suka merampok, membunuh, menganiaya, sehingga tidak ada yang berani datang ke negeri tersebut. Maksiat yang paling menonjol adalah perbuatan homoseks di kalangan prianya. Kemungkaran ini begitu merajalela sehingga merupakan kebudayaan kaum Sadum. Seorang pendatang yang masuk ke Sadum tidak akan selamat dari gangguan mereka. Jika ia membawa barang  berharga maka dirampaslah barangnya, jika ia menolak menyerahkannya maka dia dibunuh. Akan tetapi jika pendatang itu seorang laki-laki yang berparas elok maka ia akan menjadi rebutan antara mereka untuk dilakukan homoseks (disodomi).
Alloh Swt. mengutus Nabi Luth As. berdakwah di Kota Sadum
     Hukuman Alloh Swt. bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Tetapi merampas dengan ancaman pembunuhan hukumannya lebih berat dari mencuri yaitu dibunuh dengan cara disalib sampai mati. Hukuman berzina adalah dirajam. Tetapi perbuatan homoseks jauh lebih jahat dibanding berzina karena bisa memusnahkan bangsa manusia. Maka hukumannya lebih berat yaitu disiksa dan dimusnahkan, agar tidak menular ke masyarakat sekelilingnya.
     Kepada masyarakat yang sudah sedemikian rusak  moral dan sosialnya, diutuslah Nabi Luth As sebagai utusan dan RasulNya untuk mengangkat mereka dari lembah kenistaan dan kesesatan. Nabi Luth As mengajak mereka beriman dan bertakwa kepada Alloh Swt. serta meninggalkan perbuatan mungkar yang diilhami syaitan, ia memberi penerangan kepada mereka bahwa Allah yang telah mencipta mereka dan alam sekitarnya tidak meridhoi perbuatan mereka yang lebih jahat dari binatang. Orang yang berbuat baik di akhirot akan diganjar dengan surga, sedang yang berbuat mungkar akan dimasukkan ke dalam neraka. Perbuatan itu akan merugikan mereka sendiri, karena menimbulkan ketidakamanan di dalam negeri mereka.
Ayat-ayat Al Qur-an

Kaum Luth telah mendustakan rosul-rosul,

ketika saudara mereka, Luth berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?

Sesungguhnya aku adalah seorang rosul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,

maka bertakwalah kepada Alloh dan taatlah kepadaku.

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.


Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia,

 dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (QS Asy-Syuaro [26] : 160-166)
Alloh Swt. mengutus malaikat menimpakan azab untuk kaum Nabi Luth As.
     Demikianlah Nabi Luth As tidak henti-hentinya menggunakan setiap pertemuan dengan kaumnya untuk berdakwah. Akan tetapi kerusakan akhlak sudah sangat berakar di dalam hidup mereka; pengaruh hawa nafsu dan syaiton sangat kuat menguasai tindak-tanduk mereka, maka dakwah Nabi Luth As yang dilaksanakan dengan penuh kesabaran itu tidak berhasil.
     Akhirnya kaum Nabi Luth merasa kesal hati mendengar dakwah dari Nabi Luth As yang tidak putus-putus itu dan minta agar ia menghentikan aksi dakwahnya atau menghadapi pengusiran dirinya dari Sadum bersama keluarganya.
Ayat-ayat Al Qur-an

     Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir.

     Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu". (QS Asy-Syuaro [26] : 167 - 168)

     Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar".
 (QS. Al-Ankabut [29] : 29).
     Setelah mendengar tantangan dari mereka, Nabi Luth As berdoa kepada Alloh Swt

. :      Ya Tuhanku tolonglah aku dengan menimpakan azab atas kaum yang berbuat kerusakan itu(QS. Al-Ankabut [29] : 30)
     Permohonan Nabi Luth As. dikabulkan oleh Alloh Swt. Alloh mengutus beberapa Malaikat untuk menurunkan azab terhadap kaum Nabi Luth As yang durhaka terhadap Alloh itu. Tiga orang malaikat tersebut menyamar sebagai manusia biasa.
Malaikat bertamu ke Nabi Ibrohim As.
     Sebelum pergi ke Sadum ke-3 malaikat itu lebih dahulu bertamu kepada Nabi Ibrahim As. Maka beliau segera menghidangkan seekor anak sapi yang gemuk kepada mereka. Tetapi mereka tidak mau makan, karena para malaikat tidak makan dan minum. Mereka membawa berita gembira atas kelahiran anaknya yang ke-2 yaitu Nabi Ishaq As. dan memberi tahu bahwa mereka diperintahkan Alloh Swt, untuk menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth As, penduduk kota Sadum. Ketika mendengar kabar itu maka terkejutlah Nabi Ibrahim As. dan berkata :

     Sesungguhnya di kota itu ada Luth”. Para malaikat berkata : “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)(QS. Al-Ankabut [29] : 32)
     Nabi Ibrahim As memohon agar penurunan azab atas kaum Sadum ditunda, kalau-kalau mereka sadar setelah mendengarkan ajakan Nabi Luth As serta bertaubat dari segala maksiat dan perbuatan mungkar. Juga Nabi Ibrohim As mohon agar Nabi Luth As dan keluarganya diselamatkan dari azab yang akan diturunkan kepada kaum Sadum. Permintaan itu diterima oleh malaikat dan dijamin bahwa Nabi Luth As dan keluarganya tidak akan terkena azab, kecuali istrinya.
Malaikat bertamu ke Nabi Luth As.
     Para malaikat itu sampai di Sadum dengan menyamar sebagai lelaki remaja yang berparas tampan dan bertubuh elok. Mereka bertemu putri Nabi Luth yang cantik sedang mengambil air dari sebuah sungai. Para lelaki remaja itu bertanya kalau-kalau mereka diterima bertamu dan menginap di rumah mereka. Si gadis pulang untuk memberi tahu ayahnya. Nabi Luth As khawatir akan keselamatan tamunya bila mereka menginap. Ia merasa tidak berdaya menghadapi kaumnya itu. Akhirnya Nabi Luth As menerima mereka dan ia pasrahkan kepada Alloh Swt. untuk melindungi mereka. Kemudian Nabi Luth As. menjemput mereka ketika kota Sadum dalam keadaan gelap sewaktu warganya sedang tidur. Kepada istri dan kedua anaknya, Nabi Luth As berpesan agar mereka merahasiakan kedatangan para tamunya itu. Namun karena istri Nabi Luth berpihak pada kaum Sadum yang sesat, maka dia membocorkan rahasia tentang adanya para tamu itu kepada kaumnya.
Ayat-ayat Al Qur-an
11:77
     Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: Ini adalah hari yang amat sulit.
11:78
     Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Alloh dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’
11:79
     Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguh-nya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’.
11:80
      Luth berkata, ‘Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)’ . (QS Hud [11] : 77- 80)



 
 
Kaum Nabi Luth As ditimpa Azab dari Alloh
     Mendengar keluhan Nabi Luth As itu, para tamu tersebut segera memperkenalkan diri  bahwa mereka adalah para malaikat yang me-nyamar sebagai manusia untuk melaksanakan tugas dari Alloh Swt. menurunkan azab atas kaumnya yang membangkang itu. Para malaikat itu meminta Nabi Luth As untuk memberi kesempatan bagi mereka ma-suk. Namun ketika orang-orang sesat itu masuk ke rumah Nabi Luh As. tiba tiba mereka menjadi buta dan saling berbenturan. Para malaikat itu meminta agar Nabi Luth As meninggalkan perkampungan itu bersama keluarganya, karena azab dari Alloh Swt telah tiba waktunya. Nabi Luth As dan keluarganya diberi pesan oleh malaikat untuk tidak menengok ke belakang. Sehabis tengah malam Nabi Luth As beserta istri dan ke-dua orang putrinya berjalan cepat keluar kota, tidak menoleh ke kanan atau ke kiri sesuai pesan para malaikat. Kemudian, sewaktu fajar me-nyingsing Nabi Luth As dan kedua orang putrinya telah melewati batas kota Sadum,
Ayat-ayat Al Qur-an
11:82
     Tatkala datang perintah Kami, Kami jadikan yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu,
11:83
 tiadalah siksa itu terjadi, kecuali untuk orang-orang yang aniaya. (QS. Hud [11] : 82-83).
     Sedang istri Nabi Luth As yang munafik itu dikutuk menjadi tiang garam.
Jember, 27 Pebruari 2016
Dr. H. M.Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118            
Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar