Senin, 11 September 2017

Buku Menyingkap Tabir Ayat Mutasyabihat Seri Ke-03

 
RIZKI dan ZAKAT
(Rizki = makanan)

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ
Allohlah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki (makanan) 
(QS. Ar-Ruum [30]:40)

Pendahuluan


Definisi Zakat 
     Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan dari sebagian harta seseorang kepada fakir miskin dan obyek zakat lainnya.  

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagal kebaikan.

Kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah.

berkah

Tujuan diwajibkannya zakat adalah:
A. Menjamin kelangsungan hidup manusia, karena zakat yang utama adalah dalam bentuk makanan (rizki). Tanpa makanan / nutrisi seorang manusia akan mati. Pahalanya adalah 2 x lipat.
B. Menjamin kelangsungan hidup Agama Islam. Zakat emas dan perak dan semua yang dikiaskan dengan keduanya bertujuan untuk jihad fi sabilillah. Pahalanya adalah 700 x lipat.

Dalil-dalil Wajib Zakat

     Kata-kata yang dipakai di dalam Al Qur-an bagi amaliah zakat adalah:
1) Zakat (az-zakah) merupakan kewajiban, dihubungkan dengan Rukun Iman dan Rukun Islam. Ada 26 kata yang tersebar pada 15 surat sbb.:
1. [2] : 42, 84, 110, 177, 77.
2. [4] : 77 dan 162.
3. [6] : 12 dan 55.
4. [7] : 156.
5. [9] : 5, 11, 18, dan 71
6. [21] : 73
7. [22] : 41 dan 78.
8. [24] : 37 dan 56
9. [27] : 3.
10. [31] : 4.
11. [33] : 37.
12. [41] : 7.
13. [58] : 13.
14. [73]l : 20.
15. [98]  5.
Uraian lengkapnya ada di lampiran.
2) Shodaqoh dirangkai dengan obyek zakat ada 9 kata
1. [2] : 196
2. [2] : 264
3. [2] : 271
4. [2] : 276
5. [9] : 103
6. [4] : 114
7. [9] : 58
8. [68] : 12
9. [68] : 13
     Uraian lengkapnya ada di lampiran.
3) Infaq, dirangkai dengan obyek zakat ada 25 kata

1. [2]: 3
2. [2]: 215
3. [2]: 219
4. [2]: 261
5. [2]: 262
6. [2]: 265
7. [2]: 74
8. [3]: 134
9. [4] : 38
10. [5] : 64
11. [8] : 3
12. [8] : 36
13. [9] : 34
14. [9] : 54
15. [9] : 92
16. [9] : 98
17. [9] : 99

18. [9] : 121
19. [14] : 31
20. [22] : 35
21. [35] : 75
22. [28] : 54
23. [28] : 16
24. [42] : 38
25. [65] : 7


 Uraian lengkapnya ada di lampiran..
4). Ata’a jumlahnya = ayat-ayat yang berisi kata zakat (nomor 1) yaitu 25 kata.
Uraian lengkapnya ada di lampiran.
Takwil infaq sebagai ayat mutasyabihat
     Dari ke-4 istilah zakat di dalam Al Qur-an (Zakat = 15 ayat, shodaqoh = 9 ayat, infaq = 25 ayat dan ata’a = 25 ayat) yang terbanyak dipakai adalah istilah infaq. Maka kata ini kita cari takwilnya dengan cara bertanya kepada Al Qur-an (BKA) dalam 6 tahap..
Bertanya kepada Al Qur-an (BKA)
BKA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Al Qur-an adalah kata infaq. .
BKA 2. Makna kata infaq  itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedia Bahasa Arob adalah sbb
No.
Nama kamus
Arti infaq
01.

Ensiklopedia Islam Indonesia Prof. Dr. H. Harun Nasution
Pengeluaran dana wajib yaitu zakat, menafkahi keluarga. Derma sebagian harta untuk amal sosial.
02.
Wikipedia Indonesia
Infaq (انفاق) adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat (wajib) dan non-zakat (sunah). Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunah infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan dll.
03.
Di dalam Al Qur-an


QS. [9]34-35
 QS. [2]: 219
      QS. [65] : 7
QS. [2]: 215
QS.  [2]: 265
                   QS. [2]: 261
Obyek zakat = mal (8)
Obyek zakat = rizqi (makanan) (9)
Obyek zakat = emas perak (1)
Harta yang melebihi keperluan.
Di waktu lapang dan sempit sesuai kemampuan.
Untuk ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan
Untuk ridlo Alloh, pahala 2x.
Fi sabilillah pahala 700 x
BKA 3 arti dari Kamus yang kita anggap paling cocok adalah infaq = sedekah wajib (zakat)..
BKA 4 diketemukan 25 ayat di dalam Al Qur-an yang mengandung kata infaq.
Daftar 25 ayat Al Qur-an yang mengandung kata infaq itu adalah sebagai berikut.
.No.
Ayat
No.
Ayat
No.
Ayat
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
.
[2]:3
[2]:215
[2]:219
[2]:261
[2]:262
[2]:265
[2]:233
[2]:254
[2]:274
[3]:134

11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.

[4]:38
[5]:64
[8]:3
[8]:36
[9]:34
[9]:54
[9]:92
[9]:98
[9]:99
[9]:121

21.
22.
23.
24.
25.
.
[22]:35
[35]:75
[28]:16
[28]:54
[65]:7

 Uraian lengkapnya ada di lampiran
BKA 5 Semua ayat yang kata infaq nya kita artikan dengan sedekah wajib itu kita teliti apakah cocok dengan keseluruhan isi ayat. Bila cocok kita tulis (cocok) di belakang kalimat ayat itu. Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).
BKA 6  Ternyata semua ayat yang kita teliti itu (cocok).
----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Arti kata infaq di dalam Al Quran  
menurut  Alloh Swt. adalah =  sedekah wajib (zakat)
-----------------------------------------------------------------------------------
Kata infaq adalah termasuk dalam kategori ayat mutasyabihat. Dimana menurut pendapat Aisyah hanya Alloh sajalah yang mengetahui takwilnya (QS. Ali Imron [3] : 7).
Obyek zakatnya ada 3 macam. 
    Yang pertama adalah dalam bentuk rizqi yang berartI makanan (zakat makanan) nabati dan hewani.
Kedua adalah mal atau harta benda atau zakat mal.
     Ketiga adalah emas dan perak atau zakat emas dan perak..

Permasalahan
     Sebenarnya rizki (makanan) juga termasuk mal atau harta benda yaitu mal atau harta benda dalam bentuk makanan.
Pertanyaannya adalah : Apa yang dimaksud dengan zakat mal itu?
1.  Apakah berupa makanan dan emas perak saja.
2.  Apakah juga termasuk harta lainnya misalkan barang dagangan ?
Pemecahan Masalah
1. Pertama-tama kita mengkaji filosofi zakat.
2. Kemudian kita kaji dalil-dalil dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap harta benda selain rizki (makanan) dan emas perak.
     Dalil-dalil itu kita perketat hanya terhadap : 
     a. Ayat-ayat Al Qur-an dan  b. Hadits-hadits shohih saja.
     Untuk lebih membatasi penggunaan sumber dalil, maka penulis hanya mengutip dari  Kitab “Fiqhus Sunnahkarangan Sayyid Sabiq.
Filosofi zakat
     Pada mulanya tidak ada sesuatu selain Alloh Swt.
     Alloh Swt. menciptakan bumi beserta gunung-gunungnya dalam dua hari. Kemudian diciptakanNya tujuh langit dengan bintang-bintangnya dalam dua hari (bumi diciptakan terlebih dahulu sebelum langit).
     Alloh berfirman: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu bagiNya? (yang bersifat) demikian itu adalah Rabb semesta alam". 
Memberi makan (rizki) adalah kewajiban Alloh Swt.
     Agar kewajiban ini dapat terlaksana maka rizki itu harus diciptakan terlebih dahulu. Setelah Alloh Swt. menciptakan bumi dalam masa 2 hari, selanjutnya Alloh Swt. menciptakan kadar makanan (unsur kimia CHONSP) penghuninya dalam waktu 4 hari, 2 kali lebih lama dari waktu penciptaan bumi sendiri
      Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. dia memberkahinya. Dan dia menentukan padanya kadar makanan (unsur kimia CHONSP) penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
      Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintahKu dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati".
      Maka dia menjadikannya tujuh langit dalam dua hari. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. dan kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. Fushshilat [41]: 9-12)
     Setelah tersedia kadar makanan (unsur kimia CHONSP) di bumi, lalu diciptakanNya air, berupa lautan dan hujan, kemudian diciptakanNya tumbuh-tumbuhan.
     Alloh berfirman:53. Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-jalan, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam.
     Maka terciptalah siklus hidrologi.
       
      Kemudian diciptakanNya hewan-hewan yang hidup di lautan, daratan dan yang terbang di udara.
     Alloh berfirman: 45. Dan Allah Telah menciptakan semua jenis hewan dari air. Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendakiNya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. An-Nur [24] :45)
     Dengan adanya hewan-hewan di bumi, maka terciptalah jaring-jaring makanan (rizki) dan piramida makanan (rizki).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1N9Gm_39AP-UHlIQJUuu_QrDdv2wcF3U6z9KbXf4jd126Tn8ps_G2h7Y_KMsZKXlsiQMB5UO8yFEZMxR4uYn1x27XpaMkeyqjSBua1DNff_KS0ACQm85h8bRJAedg1KpU4orVqSwEhg0/s1600/Piramida+Makanan.png
Piramida makanan (rizki).

Tugas manusia di bumi.
     Selain sebagai kholifah Alloh di muka bumi, manusia beserta jin juga diciptakan untuk menyembah Alloh Swt.
     Alloh berfirman: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu. (QS Adz-Dzariat [51] : 56)
Tugas manusia sebagai kholifah di bumi.
     Bukanlah seluruh manusia yang ditugasi sebagai kholifah Alloh di muka bumi, melainkan hanya yang beriman kepada Alloh Swt saja. Di antaranya adalah Raja Daud As. dan kita sebagai ummat Nabi Muhammad Saw.
     Alloh berfirman: Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu kholifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh.. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Alloh akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (QS Shood [38] : 26)
     Sebagaimana Nabi dan Raja Daud As., kaum yang beriman ditugasi melaksanakan Hukum Alloh Swt. di muka bumi dengan adil, tidak mengikuti hawa nafsu dan senantiasa berada di jalan Alloh Swt.
Fasilitas yang diberikan Alloh Swt. kepada manusia sebagai Kholifah Alloh di bumi.
     Alloh Swt. telah mengizinkan manusia untuk mengelola semua yang ada di langit dan bumi untuk kemakmuran alam.
     Alloh berfirman: Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripadaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir. (QS Al-Jatsiyah [45]:13).
     Alloh Swt menciptakan manusia dalam bentuk yang terbaik, melebihi makhluk lainnya di muka bumi. Alloh Swt. juga memberi rizki (makanan) yang baik-baik kepada manusia.
     Alloh berfirman: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . (QS At-Tin [95] : 4)
     Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan Kami beri mereka rezki (makanan) dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS Al-Isroo[17]:70)
Filosofi Zakat rizki (makanan)Mes 
     Meskipun Alloh Swt telah memberi rizki (makanan) yang baik-baik kepada manusia, tetapi kadar rizki (makanan) yang diterima masing-masing manusia tidak sama. Sebagian diberiNya rizki (makanan) yang banyak (kaya), sebagian diberiNya rizki (makanan) cuma sedikit (miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.
     Ini sangat tidak dikehendaki Alloh Swt. Karena Alloh Swt telah menjamin bahwa jumlah rizki (makanan) yang disediakanNya di atas bumi sangat cukup untuk dimakan oleh seluruh manusia. Terjadinya kasus kelaparan adalah akibat ulah orang-orang kaya yang mengambil jatah rizki (makanan) terlalu banyak bagi dirinya, keluarganya dan bagi hewan ternaknya.
     Alloh berfirman: Alloh meluaskan rezki (makanan) dan menyempitkannya bagi siapa yang dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirot, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (Q.S. Ar-Ro'd [13] : 26).
     Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dikehendakiNya dan Dia (pula) yang menyempitkan rezki (makanan) itu, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah (ata’a) kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum [30] : 37-38).
     Hadits Nabi Muhamad Saw : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta (berupa makanan) orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir.”)
Filosofi Zakat emas dan perak.
     Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Kholifah Alloh di bumi, diperlukan adanya pemerintahan yang mendukung dan mempertahankan Hukum Alloh Swt. dalam bentuk Kitab Alloh. 
     Para Kholifah Alloh sebelumnya telah gagal menjalan-kannya, sehingga Kitab Alloh Swt. sebelumnya (Taurot, Zabur dan Injil yang asli)  telah hilang dan telah diganti oleh Kitab yang ditulis oleh tangan-tangan manusia. Baru Nabi Muhammadlah yang berhasil melaksanakan tugas sebagai Kholifah itu, sehingga Hukum Alloh swt. dalam bentuk Kitab Al Qur-an tetap hadir sampai sekarang. Alloh Swt menjamin keberadaannya sampai hari kiamat.
     Alloh berfirman: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya  (QS Al-Hijr [15] : 9)
Keberhasilan beliau melaksanakan tugas Kholifah Alloh Swt tersebut adalah, dengan kemampuan Beliau memotivasi para pengikut Beliau untuk melaksanakan perjuangan bersenjata (Jihad fi sabilillah).
     Semua perjuangan tentu memerlukan 3M yaitu Man, Money dan Material. Ke 3M ini dilaksanakan dalam bentuk zakat emas dan perak. Emas dan perak adalah merupakan alat penukar sejati, digunakan untuk menggaji prajurit dan pengadaan persenjataan serta material lainnya. Selain dari mal atau harta zakat, material perang juga diperoleh dari sumbangan / sedekah kaum muslimin, misalnya kuda, senjata-senjata mereka sendiri dan lain-lain.
     Di dalam Al Qur-an pahala yang diberikan Alloh Swt. untuk infaq jihad fi sabilillah adalah 700 x lipat.
     Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqoroh [2]:261).    
     Pada situasi damai, zakat mal selain rizki makanan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana menegakkan agama Islam.
     2) Dalil-dalil yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap maal atau harta benda selain rizki (makanan) dan emas perak.
ZAKAT PERNIAGAAN
     (Dalil-dalil berikut dikutip dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq.
Dalil ke-1
Hadits ke-1 : Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ke-2 : Dari Abu Dzar, bahwa Nabi Saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
Hadis ke-3 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra.   Dari Abu Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khotthob r.a., maka katanya: 'Keluarkan zakat hartamu  'Ya Amirulmukminin', ujarku, 'Ini hanya kulit. Jawab. nya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat. (Riwayat Syafi'i, Ahmad,  Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Rozzak).
Komentar penulis
Hadits nomer 3 sebenarnya bukan Hadits Nabi Saw melainkan Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra., sedang tentang masalah hadits ke-1 dan 2, penulis kutip tulisan dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq sebagai berikut :
     Berkata pengarang buku AI-Mughni: "Kisah seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang mem-bantah. Maka itu merupakan ijma'."
     Sementara itu golongan Zhohiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.”
     Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits Samuroh (hadits ke-1) dan Abu Dzar (hadits ke-2)."
Menurut penulis, kita tidak usah mempersoalkan kedudukan kedua hadits itu. Kita hanya perlu menafsirkannya kembali.
Biasanya kita menafsirkannya dengan : Zakat dikenakan terhadap semua macam barang dagang-an. Tetapi sebenarnya tafsirnya adalah : zakat hanya dikenakan pada barang dagangan rizki (makanan) nabati dan hewani  serta barang dagangan berupa emas dan perak.
Begitu juga tentang zakat barang-barang rumah tangga. Barang-barang rumah tangga yang dizakati hanya yang terbuat dari emas dan perak. Misalnya sendok, piring dan gelas dan lain lain yang terbuat dari emas atau perak.

Hukuman bagi yang tidak membayar zakat

Musibah hama belalang

     Belalang jenis Locusta migratoria adalah hama tanaman yang sangat ganas, suka terbang berpindah-pindah. Ada 2 fase hidup, soliter (sendirian) dan gregarious, terbang bergerombol sangat banyak memenuhi angkasa. Sewaktu hinggap ke tanaman, semua bagian tanaman dimakan sampai habis.         

     Pada suatu waktu di Fariz, Iran terjadi musibah hama belalang ini. Kepala daerah Qiwam al Muluk dan rombongannya datang ke ladang pertanian di Fasa. Ternyata semua tanaman telah habis dilalap oleh belalang, tidak ada sedikit pun tanaman yang tersisa. Tetapi anehnya, di tengah-tengah ladang itu ada tanaman yang masih utuh tidak rusak sama sekali. Qiwam memanggil pemlik tanah itu datang. Dia adalah seorang tukang tambal ban di pasar. 

     Qiwam bertanya: "Engkaukah yang menyemaikan benih tanaman di ladang itu ? Dan apakah bibitnya berasal dari kepunyaanmu sendiri ?" Orang itu menjawab: "Ya." Qiwam bertanya lagi: "Apa yang terjadi sehingga hama belalang menghancurkan seluruh tanaman kecuali tanamanmu ?" Dia menjawab: "Pertama, aku tidak pernah makan milik orang lain, sehingga belalang tidak mau memakan milikku. Kedua, aku selalu mengeluarkan zakat dari hasil tanamanku, setelah tanaman itu kupetik hasilnya (sebesar 10 %). Kuberikan zakat itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya kubawa pulang ke rumah." Qiwam pun memuji perilakunya, dan sangat mengagumi tingkah lakunya.



Hukuman bagi yang tak membayar zakat ternak

Hadits 4. Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi s.a.w. ada bersabda: “Tak ada seseorang lelaki yang mempunyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat berkea-daan lebih gemuk dan lebih besar dari pada di masa di dunia, lalu ia menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian terus menerus hingga Alloh selesai menghukum manusia”.  (Shohih Bukhori 1:117).

Bagi yang tidak mengeluarkan infaq dari emas dan perak yang dimilikinya hukuman dari Alloh Swt sangat keras.

     Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lam-bung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah [9]: 34-35).
Permasalahan Akibat Pemecahan Masalah ini.
Dengan berkurangnya macam mal atau harta yang menjadi obyek zakat, maka mal atau harta yang sebelumnya menjadi obyek zakat misalnya (zakat) penghasilan, (zakat) perniagaan selain harta rizki (makanan) dan emas perak dan lain-lain, kita serah-kan kepada pemerintah dalam bentuk pajak.
Khusus di Indonesia, tidak akan terjadi lagi pemungutan ganda antara zakat dan pajak.   
Sebagian besar hasil pajak itu akhirnya akan diterima oleh ummat Islam, sebagai bagian mayoritas rakyat Indonesia.
Kesimpulan dan Penutup
Rekapitulasi zakat mal atau harta.
Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah :
1. Islam, 
2. Merdeka,
3. Berakal dan baligh,
4. Memiliki nishob dan mencapai haul kecuali huruf (d).
 (a). Nishob emas sebanyak 20 dinar = 85 gr emas murni. Dari nishob tersebut, diambil 2,5% atau 1/40.
(b). Nishob perak adalah 200 dirham, setara dengan 595 gr, diambil darinya 2,5% sama dengan emas.
(c). Nishob binatang ternak, kambing, sapi dan unta lihat di buku Fiqhus Sunnah karangan Sayyid Sabiq.
(d). Nishob hasil pertanian diambil sewaktu panen.adalah 5 wasaq, sekitar 900 kg. Bila pertanian itu didapatkan dengan pengairan teknis, maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu secara  tadah hujan, maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat adalah
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta),
2. Miskin (orang yang penghasilannya tak mencukupi), 
3. Riqob (budak),
4. Ghorim (orang yang memiliki banyak hutang),
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam),
6. Fi sabilillah (perang jihad di jalan Allah),
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan),
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).  (QS. At Taubah [9] : 58 - 60).
Mal atau harta yang harus dizakati adalah :
 
1. Zakat mal atau harta berupa rizqi (makanan)
a. Mal atau harta rizqi (makanan) nabati : Kurma, anggur kering, beras, jagung, gandum dan makanan yang mengenyangkan lainnya yang mencapai nishob, dibayar waktu panen.
b. Mal atau harta rizqi (makanan) hewani yang dimiliki mencapai nishob dan haul : Kambing, sapi, unta dan kerbau
2. Zakat Fitroh pada Hari Raya Idul Fitri.
3. Sunnah Qurban ternak pada Hari Raya Hajji.
2. Mal atau harta berupa emas dan perak
- emas batangan
- koin emas
- koin perak
- perhiasan emas dan perak
- alat-alat rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak,  misalnya :  pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.
3. Mal atau barang dagangan
a. Mal atau barang dagangan nabati
- kurma
- anggur kering
- beras dan biji-bjian lainnya
- gandum
b. Mal atau barang dagangan hewan ternak
- kambing
– sapi
– unta
- kerbau
c. Mal atau barang dagangan emas dan perak
- emas batangan
- perhiasan emas dan perak
- alat-alat rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak, misalnya : pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.

Pemberian Harta (Sedekah) di Luar Zakat

Sedekah Sunnah (Tathowwu’)

A. Dikutip dari tulisan Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.

  Firman Alloh s.w.t. :"Kamu belum lagi mencapai kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu sukai. Dan apa juga yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran [3] : 92).

"Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang kamu dijadikan Allah sebagai penguasanya! Maka orang-orang yang beriman di antaramu dan rela mengeluarkan nafkah, disediakan untuk mereka pahala besar." (QS. Al-Hadid [57] : 7).

Hadith Ke-4  :"Sesungguhnya sedekah itu memadami kemurkaan Allah dan menolak akibat jelek." (Riwayat Tirmidzi yang menyatakannya hasan)

Hadith Ke-5 :"Sedekah seorang muslim itu akan menambah panjangnya umur, menolak akibat jelek, dan dilenyapkan Allah dengannya sifat takabur dan angkuh."

Hadith Ke-6 : Tiada suatu hari pun dimana hamba bangun pagi-paginya kecuali dua orang malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdo’a: ‘Ya Alloh, berikan gantinya kepada orang yang bersedekah’, sementara yang lain mendoakan: ‘Ya Alloh, datangkanlah kerusakan kepada orang yang bakhil’!”
Jember, 28 Agustus 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember



Lampiran
Daftar ayat Al Qur-an yang mengandung kata ata’a dan zakat
1. QS. Al-Baqarah (2) : 43
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣﴾
     Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah (ata’a) zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (43)

2. QS Al-Baqoroh (2) : 83
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْناً وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مِّعْرِضُونَ ﴿٨٣﴾
     Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah (ata’a) zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (83)
3. QS Al-Baqoroh (2) : 110
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿١١٠﴾
     Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah (ata’a) zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (110)
4. QS Al-Baqoroh (2) : 277
     إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٧٧﴾
     Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan (ata’a) zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (277)
5. QS An-Nisa’ (4) : 77
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚ وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ ۗ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
     Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah (ata’a) zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.

7  QS. Al-Maidah [5] :12

وَلَقَدْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَآئِيلَ وَبَعَثْنَا مِنهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاَةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنتُم بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاء السَّبِيلِ ﴿١٢﴾
     Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perja-njian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan (ataitum) zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang me-ngalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barang-siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesung-guhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus. (12)

8  QS. Al-Maidah [5] : 55

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ﴿٥٥﴾
    
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan (tu’tuna) zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (55)

9  QS. Al-A’rof [7] : 156

وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاء وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُم بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ ﴿١٥٦﴾
     Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertau-bat) kepada Engkau. Allah berfirman: "SiksaKu akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan (tu’tuna) zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami". (156)

10  QS. At-Taubah [9] : 5

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥﴾
     Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan (ata’awu) zakat, maka berilah kebebas-an kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (5)

11  QS. At-Taubah [9] : 11

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿١١﴾
     Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan (ata’awu) zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (11)

12  QS. At-Taubah [9] : 18

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ ﴿١٨﴾
     Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan (ata’a) zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (18)

13  QS. At-Taubah [9] : 71

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿٧١﴾
     Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (71)

14  QS. Al-Anbiya’ [9] : 73

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ ﴿٧٣﴾
     Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembah-yang, menunaikan (tu’tuna) zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (73)

15  QS. Al-Haj [22] : 41

الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ ﴿٤١﴾
     (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan (ata’a) zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.

16  QS. Al-Haj [22] : 78

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٧٨﴾
     Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah (ata’a) zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. (78)
17  QS. An-Nur [22] : 37
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ ﴿٣٧﴾
        laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan (ita’i) zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (37)
18  QS. An-Nur [22] : 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿٥٦﴾
     Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah (atu) zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (56)
19  QS. An-Naml [27] : 3
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ﴿٣﴾
     (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. (3)
20  QS. Luqman [31] : 4
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ﴿٤﴾
      (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
20  QS. Fushilat [33] : 7
الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ ﴿٧﴾
     (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (7)
22  QS. Al-Mujadillah [58] a: 13.
أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١٣﴾
     Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah (atu)   zakat, taatlah kepada Allah dan RasulNya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (13)
23  QS. Al- Muzzammil [73] : 20.
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٢٠﴾
     Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa-sanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiga-nya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah (atu) zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (20)
24  QS. Al- Bayyinah [98] : 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾
     Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan (tu’tu) zakat; dan yang demikian itulah agama

Daftar ayat Al Qur-an yang mengandung kata shodaqoh
1. QS. Al-Baqarah [2] : 196
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿١٩٦﴾
     Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
2. QS. Al-Baqarah [2] : 264
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿٢٦٤﴾
     Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
3. QS. Al-Baqarah [2] : 271
إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٢٧١﴾
     Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikan-nya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. QS. Al-Baqarah [2] : 276
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ﴿٢٧٦﴾
     Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
5. QS. At-Taubah [9] : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
     Ambillah sodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
6. QS. An-Nisa’ [4] : 114
لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا ﴿١١٤﴾
     Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (114)
7. QS. At-Taubah [9] : 58
     Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) shodaqoh (zakat); jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
8. QS. At- Al-Mujadilah [68] : 12
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾
     Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebe-lum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
9. QS. At- Al-Mujadilah [68] : 13
أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١٣﴾
     Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Daftar ayat Al Qur-an yang mengandung kata nafaqoh
1. QS. Al-Baqoroh [2]: 3
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾
     (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan (wajib) menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (3) (cocok)
2. QS. Al-Baqoroh [2]: 215
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٢١٥﴾
     Mereka bertanya tentang apa yang mereka (wajib) nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesung-guhnya Allah Maha Mengetahuinya. (215) (cocok)
3. QS. Al-Baqoroh [2]: 219
 عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١٩﴾
        Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka (wajib) nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (219) ) (cocok)
4. QS. Al-Baqoroh [2]: 261
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦١﴾
     Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang (wajib) menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (261) (cocok)
5. QS. Al-Baqoroh [2]: 262
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُواُ مَنًّا وَلاَ أَذًى لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٦٢﴾
     Orang-orang yang (wajib) menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (262) (cocok)
6. QS. Al-Baqoroh [2]: 262
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿٢٦٤﴾
     Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang (wajib) menafkahkan hartanya karenariya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (264) ) (cocok)
7. QS. Al-Baqoroh [2]: 265
وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٦٥﴾  
     Dan perumpamaan orang-orang yang (wajib) membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. (265) ) (cocok)
8. QS. Al-Baqoroh [2]: 274
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٧٤﴾
     Orang-orang yang (wajib) menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (274) ) (cocok)
9. QS. Ali Imron [3]: 134
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٣٤﴾
     (yaitu) orang-orang yang (wajib) menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema-afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (134) ) (cocok)
10. QS. An-Nisa’ [4] : 38
وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاء قِرِينًا ﴿٣٨﴾
     Dan (juga) orang-orang yang (wajib) menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. (38) ) (cocok)
11. QS. Al-Maidah [5] : 64
وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُواْ بِمَا قَالُواْ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاء وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم مَّا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ كُلَّمَا أَوْقَدُواْ نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللّهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ ﴿٦٤﴾
     Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menaf-kahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. (64) ) (tidak cocok karena Alloh iidak wajib berzakat)
12. QS. Al-Anfal [8] : 3
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾
     (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang (wajib) menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (3) ) (cocok)
13. QS. Al-Anfal [8] : 36
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ ﴿٣٦﴾
      Sesungguhnya orang-orang yang kafir menaf-kahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan, (36) (tidak cocok, karena orang kafir)
14. QS. At-Taubah [9] : 34
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾
     Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menaf-kahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (34) (tidak cocok, karena orang yang berdosa)
15. QS. At-Taubah [9] : 54
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ ٥٤﴾)
     Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (wajib) (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (54) (tidak cocok, karena orang yang berdosa)
16. QS. At-Taubah [9] : 92
وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّواْ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلاَّ يَجِدُواْ مَا يُنفِقُونَ ﴿٩٢﴾
     dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu". lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka (wajib) nafkahkan (di jalan Alloh). (92) (cocok)
16. QS. At-Taubah [9] : 98
وَمِنَ الأَعْرَابِ مَن يَتَّخِذُ مَا يُنفِقُ مَغْرَمًا وَيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوَائِرَ عَلَيْهِمْ دَآئِرَةُ السَّوْءِ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿٩٨﴾
     Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang memandang apa yang (wajib) dinafkah-kannya (di jalan Allah), sebagai suatu kerugian, dan dia menanti-nanti marabahaya menimpamu, merekalah yang akan ditimpa marabahaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (98) (cocok)
17. QS. At-Taubah [9] : 99
وَمِنَ الأَعْرَابِ مَن يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنفِقُ قُرُبَاتٍ عِندَ اللّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ أَلا إِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْ سَيُدْخِلُهُمُ اللّهُ فِي رَحْمَتِهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٩٩﴾
     Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang (wajib) dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkan-nya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memper-oleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (99) (cocok)
18. QS. At-Taubah [9] : 121
 وَلاَ يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلاَ كَبِيرَةً وَلاَ يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلاَّ كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ ﴿١٢١﴾
     dan mereka tiada menafkahkan (wajib) suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (121) (cocok)
19. QS. At-Taubah [14] : 31
قُل لِّعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُواْ يُقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَيُنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خِلاَلٌ ﴿٣١﴾
     Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, (wajib) menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan. (cocok)
20. QS. Al-Hajj [22] : 35
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣٥﴾
 (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang (wajib) menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka. (cocok)
21. QS. Fatir [35] : 75
ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً عَبْدًا مَّمْلُوكًا لاَّ يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَن رَّزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ ﴿٧٥﴾
     Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan (wajib) sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. ) (cocok)
22. QS. Al-Qosos [28] : 54
أُوْلَئِكَ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُم مَّرَّتَيْنِ بِمَا صَبَرُوا وَيَدْرَؤُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٥٤﴾
     Mereka itu diberi pahala dua kali disebabkan kesabaran mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan, dan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka, mereka (wajib) nafkahkan. (cocok)
23. QS. Al-Qosos [32] : 16
تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿١٦﴾
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka (wajib) menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan. (cocok)
24. QS. Asy-Syuro [42] : 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣٨﴾
     Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka (wajib) menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. ) (cocok)
25. QS. At-Talaq [65] : 7  
 Quran, Surah At-Talaq, Ayat 7
     Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah (wajib) menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (cocok)








   


    



      

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar