RIZKI
dan ZAKAT
(Rizki
= makanan)
Oleh
: Dr. H.M. Nasim Fauzi
ٱللَّهُ ٱلَّذِى
خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ
Allohlah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki (makanan)
(QS. Ar-Ruum [30]:40)
Pendahuluan
Definisi Zakat
Zakat ialah nama atau sebutan dari
sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan dari sebagian
harta seseorang kepada fakir miskin dan obyek zakat lainnya.
Dinamakan zakat, karena di
dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan
memupuknya dengan pelbagal kebaikan.
Kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh,
suci dan berkah.
berkah
Tujuan
diwajibkannya zakat adalah:
A. Menjamin kelangsungan
hidup manusia,
karena zakat yang utama adalah dalam bentuk makanan (rizki). Tanpa makanan
/ nutrisi seorang manusia akan mati. Pahalanya adalah 2 x lipat.
B. Menjamin kelangsungan
hidup Agama Islam. Zakat emas dan perak dan semua yang
dikiaskan dengan keduanya bertujuan untuk jihad fi sabilillah. Pahalanya
adalah 700 x lipat.
Definisi Zakat
Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan dari sebagian harta seseorang kepada fakir miskin dan obyek zakat lainnya.
Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan dari sebagian harta seseorang kepada fakir miskin dan obyek zakat lainnya.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagal kebaikan.
Kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah.
berkah
Tujuan diwajibkannya zakat adalah:
Dalil-dalil Wajib Zakat
Kata-kata yang dipakai di dalam Al Qur-an
bagi amaliah zakat adalah:
1) Zakat (az-zakah) merupakan kewajiban, dihubungkan
dengan Rukun Iman dan Rukun Islam. Ada 26 kata yang tersebar pada 15 surat sbb.:
1.
[2] : 42, 84, 110, 177, 77.
2. [4]
: 77 dan 162.
3. [6]
: 12 dan 55.
4. [7]
: 156.
5. [9]
: 5, 11, 18, dan 71
6. [21]
: 73
7. [22] :
41 dan 78.
8. [24] :
37 dan 56
|
9. [27] : 3.
10. [31] : 4.
11.
[33] : 37.
12.
[41] : 7.
13.
[58] : 13.
14.
[73]l : 20.
15. [98] 5.
|
Uraian lengkapnya ada di lampiran.
2) Shodaqoh dirangkai
dengan obyek zakat ada 9 kata
1. [2] : 196
2. [2] : 264
3. [2] : 271
4. [2] : 276
5. [9] : 103
|
6. [4] : 114
7. [9] : 58
8. [68] : 12
9. [68] : 13
|
Uraian lengkapnya ada di lampiran.
3) Infaq, dirangkai
dengan obyek zakat ada 25 kata
Uraian lengkapnya ada di lampiran..
1. [2]: 3
2. [2]: 215
3. [2]: 219
4. [2]: 261
5. [2]: 262
6. [2]: 265
7. [2]: 74
8. [3]: 134
9. [4] : 38
|
10. [5] : 64
11. [8] : 3
12. [8] : 36
13. [9] : 34
14. [9] : 54
15. [9] : 92
16. [9] : 98
17. [9] : 99
|
18. [9] : 121
19. [14] : 31
20. [22] : 35
21. [35] : 75
22. [28] : 54
23. [28] : 16
24. [42] : 38
25. [65] : 7
|
Uraian lengkapnya ada di lampiran..
4). Ata’a jumlahnya = ayat-ayat yang berisi
kata zakat (nomor 1) yaitu 25 kata.
Uraian lengkapnya ada di lampiran.
Takwil infaq sebagai ayat mutasyabihat
Dari ke-4
istilah zakat di dalam
Al Qur-an (Zakat = 15 ayat, shodaqoh = 9 ayat, infaq = 25 ayat dan
ata’a = 25 ayat) yang terbanyak
dipakai adalah istilah infaq. Maka kata ini kita cari takwilnya dengan cara
bertanya kepada Al Qur-an (BKA) dalam 6 tahap..
Bertanya kepada Al Qur-an (BKA)
BKA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Al Qur-an adalah kata infaq. .
BKA 2. Makna kata infaq itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedia Bahasa
Arob adalah sbb
No.
|
Nama kamus
|
Arti infaq
|
01.
|
Ensiklopedia Islam Indonesia
Prof. Dr. H. Harun Nasution
|
Pengeluaran dana
wajib yaitu zakat, menafkahi keluarga. Derma sebagian harta untuk amal sosial.
|
02.
|
Wikipedia Indonesia
|
|
03.
|
Di dalam Al Qur-an
QS. [9]34-35
QS. [2]: 219
QS.
[65] : 7
QS.
[2]: 215
QS.
[2]: 265
QS. [2]: 261 |
Obyek zakat = mal (8)
Obyek
zakat = rizqi (makanan) (9)
Obyek
zakat = emas perak (1)
Harta yang
melebihi keperluan.
Di waktu
lapang dan sempit sesuai kemampuan.
Untuk ridlo Alloh, pahala 2x.
Fi sabilillah pahala 700 x
|
BKA 3 arti dari Kamus yang kita anggap paling cocok adalah infaq = sedekah wajib (zakat)..
BKA 4 diketemukan
25 ayat di dalam Al Qur-an yang mengandung kata infaq.
Daftar 25 ayat Al Qur-an yang mengandung kata
infaq itu adalah
sebagai berikut.
.No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
No.
|
Ayat
|
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
.
|
[2]:3
[2]:215
[2]:219
[2]:261
[2]:262
[2]:265
[2]:233
[2]:254
[2]:274
[3]:134
|
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
|
[4]:38
[5]:64
[8]:3
[8]:36
[9]:34
[9]:54
[9]:92
[9]:98
[9]:99
[9]:121
|
21.
22.
23.
24.
25.
.
|
[22]:35
[35]:75
[28]:16
[28]:54
[65]:7
|
BKA 5 Semua ayat yang kata infaq nya kita artikan dengan sedekah wajib
itu kita teliti apakah cocok dengan keseluruhan isi ayat. Bila cocok kita tulis
(cocok) di belakang kalimat ayat itu.
Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).
BKA 6 Ternyata
semua ayat yang kita teliti itu (cocok).
----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan
: Arti kata infaq di dalam Al Quran
menurut Alloh Swt. adalah = sedekah wajib (zakat)
menurut Alloh Swt. adalah = sedekah wajib (zakat)
-----------------------------------------------------------------------------------
Kata infaq adalah termasuk dalam kategori ayat mutasyabihat. Dimana menurut pendapat Aisyah hanya Alloh sajalah yang
mengetahui takwilnya (QS. Ali Imron [3] : 7).
Obyek
zakatnya ada 3 macam.
Yang pertama adalah dalam bentuk rizqi yang berartI makanan (zakat makanan) nabati dan hewani.
Yang pertama adalah dalam bentuk rizqi yang berartI makanan (zakat makanan) nabati dan hewani.
Kedua adalah mal atau harta
benda atau zakat mal.
Ketiga adalah emas dan
perak atau zakat emas dan perak..
Permasalahan
Sebenarnya rizki (makanan)
juga termasuk mal atau harta benda yaitu mal atau harta benda dalam bentuk makanan.
Pertanyaannya
adalah : Apa yang dimaksud dengan zakat mal itu?
1. Apakah
berupa makanan
dan emas perak saja.
2. Apakah
juga termasuk harta lainnya misalkan barang dagangan ?
Pemecahan Masalah
1. Pertama-tama kita mengkaji
filosofi zakat.
2. Kemudian kita kaji dalil-dalil dari
pihak-pihak yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap harta benda
selain rizki
(makanan) dan emas perak.
Dalil-dalil itu kita perketat hanya
terhadap :
a. Ayat-ayat Al Qur-an dan b. Hadits-hadits shohih saja.
a. Ayat-ayat Al Qur-an dan b. Hadits-hadits shohih saja.
Untuk lebih membatasi penggunaan
sumber dalil, maka penulis hanya mengutip dari Kitab “Fiqhus Sunnah” karangan
Sayyid Sabiq.
Pada
mulanya tidak ada sesuatu selain Alloh Swt.
Alloh Swt. menciptakan bumi beserta
gunung-gunungnya dalam dua hari. Kemudian diciptakanNya
tujuh langit dengan bintang-bintangnya dalam dua hari (bumi diciptakan
terlebih dahulu sebelum langit).
Alloh berfirman: "Sesungguhnya
patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu
adakan sekutu-sekutu bagiNya? (yang bersifat) demikian itu adalah Rabb semesta
alam".
Memberi makan (rizki) adalah kewajiban Alloh Swt.
Memberi makan (rizki) adalah kewajiban Alloh Swt.
Agar kewajiban ini dapat
terlaksana maka rizki
itu harus diciptakan terlebih dahulu. Setelah Alloh Swt. menciptakan bumi
dalam masa 2 hari, selanjutnya Alloh Swt. menciptakan kadar makanan (unsur
kimia CHONSP) penghuninya
dalam waktu 4 hari, 2 kali lebih lama dari waktu penciptaan bumi sendiri
Dan dia menciptakan di bumi itu
gunung-gunung yang kokoh di atasnya. dia memberkahinya. Dan dia menentukan
padanya kadar makanan (unsur
kimia CHONSP) penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai
jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
Kemudian dia menuju kepada penciptaan
langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia berkata kepadanya dan
kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintahKu dengan suka hati
atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka
hati".
Maka dia menjadikannya tujuh langit dalam
dua hari. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. dan kami hiasi
langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya
dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha
Mengetahui. (QS.
Fushshilat [41]: 9-12)
Setelah tersedia kadar makanan (unsur kimia CHONSP) di bumi,
lalu diciptakanNya air, berupa lautan dan hujan, kemudian diciptakanNya
tumbuh-tumbuhan.
Alloh
berfirman:53. Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang
telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-jalan, dan menurunkan dari langit air
hujan. Maka kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari
tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam.
Maka terciptalah siklus hidrologi.
Kemudian diciptakanNya hewan-hewan yang hidup di lautan, daratan dan yang terbang di udara.
Alloh berfirman: 45. Dan Allah Telah
menciptakan semua jenis hewan dari air. Maka sebagian dari hewan itu ada yang
berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian
(yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang
dikehendakiNya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. An-Nur [24] :45)
Dengan
adanya hewan-hewan di bumi, maka terciptalah jaring-jaring makanan (rizki)
dan piramida makanan (rizki).
Piramida makanan (rizki).
Tugas manusia di bumi.
Selain
sebagai kholifah Alloh di muka bumi, manusia beserta jin juga diciptakan untuk
menyembah Alloh Swt.
Alloh berfirman: Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu. (QS
Adz-Dzariat [51] : 56)
Tugas manusia
sebagai kholifah di bumi.
Bukanlah
seluruh manusia yang ditugasi sebagai kholifah Alloh di muka bumi, melainkan
hanya yang beriman kepada Alloh Swt saja. Di
antaranya adalah Raja Daud As. dan kita sebagai ummat Nabi Muhammad Saw.
Alloh berfirman: Hai Daud, sesungguhnya
Kami menjadikan kamu kholifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan
(perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh.. Sesungguhnya
orang-orang yang sesat dari jalan Alloh akan mendapat azab yang berat, karena
mereka melupakan hari perhitungan. (QS Shood [38] : 26)
Sebagaimana Nabi dan Raja Daud As., kaum
yang beriman ditugasi melaksanakan Hukum Alloh Swt. di muka bumi dengan adil,
tidak mengikuti hawa nafsu dan senantiasa berada di
jalan Alloh Swt.
Fasilitas yang diberikan Alloh Swt. kepada manusia sebagai Kholifah Alloh
di bumi.
Alloh Swt. telah mengizinkan manusia untuk
mengelola semua yang ada di langit dan bumi untuk kemakmuran alam.
Alloh berfirman: Dan Dia
telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai
rahmat) daripadaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir. (QS Al-Jatsiyah [45]:13).
Alloh
Swt menciptakan manusia dalam bentuk yang terbaik, melebihi makhluk lainnya di muka
bumi. Alloh Swt. juga memberi rizki (makanan)
yang baik-baik kepada manusia.
Alloh berfirman: Sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . (QS At-Tin
[95] : 4)
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan Kami beri mereka rezki (makanan) dari yang baik-baik dan Kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan. (QS Al-Isroo[17]:70)
Filosofi Zakat rizki (makanan)Mes
Meskipun Alloh Swt telah memberi rizki (makanan) yang baik-baik kepada manusia, tetapi kadar rizki (makanan) yang diterima masing-masing manusia tidak sama. Sebagian diberiNya rizki (makanan) yang banyak (kaya), sebagian diberiNya rizki (makanan) cuma sedikit (miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.
Meskipun Alloh Swt telah memberi rizki (makanan) yang baik-baik kepada manusia, tetapi kadar rizki (makanan) yang diterima masing-masing manusia tidak sama. Sebagian diberiNya rizki (makanan) yang banyak (kaya), sebagian diberiNya rizki (makanan) cuma sedikit (miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.
Ini sangat tidak dikehendaki Alloh Swt.
Karena Alloh Swt telah menjamin bahwa jumlah rizki
(makanan) yang disediakanNya di atas bumi sangat cukup untuk dimakan
oleh seluruh manusia. Terjadinya kasus kelaparan adalah akibat ulah orang-orang
kaya yang mengambil jatah rizki (makanan)
terlalu banyak bagi dirinya, keluarganya dan bagi hewan
ternaknya.
Alloh
berfirman: Alloh meluaskan rezki (makanan) dan menyempitkannya bagi siapa yang
dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan
dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirot, hanyalah kesenangan (yang
sedikit). (Q.S. Ar-Ro'd
[13] : 26).
Dan apakah mereka tidak memperhatikan
bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dikehendakiNya dan Dia (pula) yang menyempitkan rezki (makanan) itu, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kekuasaan Alloh) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah (ata’a) kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir
miskin dan orang-orang yang mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah
orang-orang beruntung. (QS Ar Rum [30] : 37-38).
Hadits Nabi Muhamad Saw : Dari Ali Kw.
bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta (berupa makanan) orang-orang kaya dari kaum
muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara
mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali
karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti
secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni
dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir.”)
Filosofi Zakat emas dan perak.
Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Kholifah Alloh di bumi, diperlukan
adanya pemerintahan yang mendukung dan mempertahankan Hukum Alloh Swt. dalam
bentuk Kitab Alloh.
Para Kholifah Alloh sebelumnya telah gagal menjalan-kannya, sehingga
Kitab Alloh Swt. sebelumnya (Taurot, Zabur dan Injil yang asli) telah hilang dan telah diganti oleh Kitab yang
ditulis oleh tangan-tangan manusia. Baru Nabi Muhammadlah yang berhasil
melaksanakan tugas sebagai Kholifah itu, sehingga Hukum Alloh swt. dalam bentuk
Kitab Al Qur-an tetap hadir sampai sekarang. Alloh Swt menjamin keberadaannya
sampai hari kiamat.
Alloh berfirman: Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya (QS Al-Hijr [15] : 9)
Keberhasilan
beliau melaksanakan tugas Kholifah Alloh Swt tersebut adalah, dengan kemampuan
Beliau memotivasi para pengikut Beliau untuk melaksanakan perjuangan bersenjata
(Jihad fi sabilillah).
Semua perjuangan tentu memerlukan 3M yaitu
Man, Money dan Material. Ke 3M ini dilaksanakan dalam bentuk zakat emas dan
perak. Emas dan perak adalah merupakan alat penukar sejati, digunakan untuk
menggaji prajurit dan pengadaan persenjataan serta material lainnya. Selain
dari mal atau harta zakat, material perang juga diperoleh dari sumbangan /
sedekah kaum muslimin, misalnya kuda, senjata-senjata mereka sendiri dan
lain-lain.
Di dalam Al Qur-an pahala yang diberikan Alloh Swt. untuk infaq jihad fi
sabilillah adalah 700 x lipat.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqoroh [2]:261).
Pada situasi damai, zakat mal
selain rizki makanan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana menegakkan
agama Islam.
2) Dalil-dalil yang menyatakan bahwa
zakat juga dikenakan terhadap maal atau harta benda selain rizki (makanan) dan emas perak.
ZAKAT
PERNIAGAAN
(Dalil-dalil berikut dikutip dari kitab
Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq.
Dalil ke-1
Hadits ke-1 : Dari Samuroh
bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan
zakat dari barang-barang yang kami sediakan
untuk perdagangan." (Riwayat
Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ke-2 : Dari Abu
Dzar, bahwa Nabi Saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan
barang-barang rumah tangga!" (Riwayat
Daruquthni dan Baihaqi).
Hadis ke-3 Atsar
shohabat Umar bin Khottob Ra. Dari Abu Amar bin Ahmad yang
diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari
kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khotthob r.a., maka katanya: 'Keluarkan zakat
hartamu 'Ya Amirulmukminin', ujarku,
'Ini hanya kulit. Jawab. nya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat.
(Riwayat Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur
Rozzak).
Komentar penulis
Hadits nomer
3 sebenarnya bukan Hadits Nabi Saw
melainkan Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra., sedang tentang masalah hadits ke-1 dan 2, penulis
kutip tulisan dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq sebagai
berikut :
Berkata pengarang buku AI-Mughni: "Kisah seperti ini amat
terkenal dan tidak ada yang mem-bantah. Maka itu merupakan ijma'."
Sementara itu golongan Zhohiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat
pada harta perniagaan.”
Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab
pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun
berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya
hadits Samuroh (hadits ke-1) dan Abu Dzar (hadits ke-2)."
Menurut
penulis, kita tidak usah mempersoalkan kedudukan kedua hadits itu. Kita hanya
perlu menafsirkannya kembali.
Biasanya
kita menafsirkannya dengan : Zakat dikenakan terhadap
semua macam barang dagang-an. Tetapi sebenarnya tafsirnya adalah : zakat hanya dikenakan pada
barang dagangan rizki (makanan) nabati dan hewani
serta barang dagangan berupa emas dan perak.
Begitu juga
tentang zakat barang-barang rumah tangga. Barang-barang
rumah tangga yang dizakati hanya yang terbuat
dari emas dan perak. Misalnya sendok, piring dan
gelas dan lain lain yang terbuat dari emas atau perak.
Hukuman bagi yang tidak membayar zakat
Musibah
hama
belalang
Belalang jenis Locusta migratoria
adalah hama tanaman
yang sangat ganas, suka terbang berpindah-pindah. Ada 2 fase
hidup, soliter (sendirian) dan gregarious, terbang bergerombol sangat banyak
memenuhi angkasa. Sewaktu hinggap ke tanaman, semua bagian tanaman dimakan
sampai habis.
Pada suatu waktu di Fariz, Iran terjadi musibah
hama belalang
ini. Kepala daerah Qiwam al Muluk dan rombongannya datang ke ladang pertanian
di Fasa. Ternyata semua tanaman telah habis dilalap oleh belalang, tidak ada
sedikit pun tanaman yang tersisa. Tetapi anehnya, di tengah-tengah ladang itu
ada tanaman yang masih utuh tidak rusak
sama sekali. Qiwam memanggil pemlik tanah itu datang. Dia adalah seorang
tukang tambal ban di pasar.
Qiwam bertanya: "Engkaukah yang
menyemaikan benih tanaman di ladang itu ? Dan apakah bibitnya berasal dari
kepunyaanmu sendiri ?" Orang itu menjawab: "Ya." Qiwam
bertanya lagi: "Apa yang terjadi sehingga hama belalang
menghancurkan seluruh tanaman kecuali tanamanmu ?" Dia menjawab:
"Pertama, aku tidak pernah makan milik orang lain, sehingga belalang
tidak mau memakan milikku. Kedua, aku selalu mengeluarkan zakat dari
hasil tanamanku, setelah tanaman itu kupetik hasilnya (sebesar 10 %). Kuberikan zakat itu kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya kubawa pulang ke
rumah." Qiwam pun memuji perilakunya, dan sangat mengagumi tingkah
lakunya.
Hukuman bagi yang tak
membayar zakat ternak
Hadits 4. Diriwayatkan oleh
Bukhori Muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi s.a.w. ada bersabda: “Tak ada
seseorang lelaki yang mempunyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak
diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat
berkea-daan lebih gemuk dan lebih besar dari pada di masa di dunia, lalu ia
menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan
tanduk-tanduknya. Setiap habis binatang-binatang itu berbuat demikian,
diulanginya lagi dan demikian terus menerus hingga Alloh selesai menghukum
manusia”. (Shohih Bukhori 1:117).
Bagi yang tidak mengeluarkan infaq dari emas dan
perak yang dimilikinya hukuman dari Alloh Swt sangat keras.
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, Lam-bung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS.
At-Taubah [9]: 34-35).
Permasalahan
Akibat Pemecahan Masalah ini.
Dengan berkurangnya macam mal atau harta yang menjadi obyek zakat, maka
mal atau harta yang sebelumnya menjadi obyek zakat misalnya (zakat)
penghasilan, (zakat) perniagaan selain harta rizki
(makanan) dan emas perak dan lain-lain, kita serah-kan kepada pemerintah
dalam bentuk pajak.
Khusus di Indonesia, tidak akan terjadi lagi pemungutan ganda
antara zakat dan pajak.
Sebagian besar hasil pajak itu akhirnya akan diterima oleh ummat Islam,
sebagai bagian mayoritas rakyat Indonesia.
Kesimpulan dan Penutup
Rekapitulasi
zakat mal atau harta.
Syarat wajib
mengeluarkan zakat adalah :
1. Islam,
2. Merdeka,
2. Merdeka,
3. Berakal
dan baligh,
4.
Memiliki nishob dan mencapai haul kecuali huruf (d).
(a). Nishob emas
sebanyak 20 dinar = 85 gr emas murni. Dari nishob tersebut, diambil 2,5% atau
1/40.
(b). Nishob
perak adalah 200 dirham, setara dengan 595 gr, diambil darinya 2,5% sama dengan
emas.
(c). Nishob
binatang ternak, kambing, sapi dan unta lihat di buku Fiqhus Sunnah
karangan Sayyid Sabiq.
(d). Nishob
hasil pertanian diambil sewaktu panen.adalah 5 wasaq, sekitar 900 kg. Bila
pertanian itu didapatkan dengan pengairan teknis, maka zakatnya sebanyak 1/20
(5%). Dan jika pertanian itu secara tadah hujan, maka zakatnya sebanyak
1/10 (10%).
8 Golongan Yang Berhak Menerima
Zakat adalah
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta),
2. Miskin (orang yang penghasilannya tak mencukupi),
3. Riqob (budak),
4. Ghorim (orang yang memiliki banyak hutang),
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam),
6. Fi sabilillah (perang jihad di jalan Allah),
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar
perantauan),
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana
zakat). (QS. At Taubah [9] : 58 - 60).
Mal
atau harta yang harus dizakati adalah :
1. Zakat mal atau harta berupa rizqi (makanan)
a. Mal atau harta rizqi (makanan)
nabati : Kurma, anggur kering, beras, jagung, gandum dan makanan yang
mengenyangkan lainnya yang mencapai nishob, dibayar waktu panen.
b. Mal atau
harta rizqi
(makanan) hewani yang dimiliki mencapai nishob dan haul : Kambing,
sapi, unta dan kerbau
2. Zakat Fitroh pada Hari Raya Idul Fitri.
3. Sunnah
Qurban ternak pada Hari Raya Hajji.
2. Mal atau harta berupa emas dan perak
- emas
batangan
- koin emas
- koin perak
- perhiasan
emas dan perak
- alat-alat rumah tangga yang
terbuat dari emas dan perak, misalnya
: pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.
3. Mal atau
barang dagangan
a. Mal atau barang dagangan nabati
- kurma
- anggur
kering
- beras dan
biji-bjian lainnya
- gandum
b. Mal atau barang dagangan hewan ternak
- kambing
– sapi
– unta
- kerbau
c. Mal atau barang dagangan emas dan perak
- emas
batangan
- perhiasan
emas dan perak
- alat-alat rumah tangga yang
terbuat dari emas dan perak, misalnya : pena, sisir, cangkir, gelas, piala,
piring, sendok dan lain-lain.
Pemberian Harta (Sedekah) di Luar Zakat
Sedekah Sunnah (Tathowwu’)
A. Dikutip
dari tulisan Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.
Firman Alloh
s.w.t. :"Kamu belum lagi
mencapai kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu sukai.
Dan apa juga yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran [3] : 92).
"Dan
nafkahkanlah sebagian dari harta yang kamu dijadikan Allah sebagai penguasanya!
Maka orang-orang yang beriman di antaramu dan rela mengeluarkan nafkah,
disediakan untuk mereka pahala besar." (QS. Al-Hadid [57] : 7).
Hadith Ke-4 :"Sesungguhnya sedekah itu memadami kemurkaan Allah dan
menolak akibat jelek." (Riwayat
Tirmidzi yang menyatakannya hasan)
Hadith Ke-5 :"Sedekah seorang muslim itu akan menambah
panjangnya umur, menolak akibat jelek, dan dilenyapkan Allah dengannya sifat
takabur dan angkuh."
Hadith Ke-6 : Tiada
suatu hari pun dimana hamba bangun pagi-paginya kecuali dua orang malaikat
turun ke bumi, lalu salah satu akan berdo’a: ‘Ya Alloh, berikan gantinya kepada
orang yang bersedekah’, sementara yang lain mendoakan: ‘Ya Alloh, datangkanlah
kerusakan kepada orang yang bakhil’!”
Jember, 28
Agustus 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Lampiran
Daftar ayat Al Qur-an yang mengandung kata ata’a dan zakat
1. QS. Al-Baqarah (2) : 43
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣﴾
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah (ata’a) zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (43)
2. QS Al-Baqoroh (2) :
83
وَإِذْ
أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْناً وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ ثُمَّ
تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مِّعْرِضُونَ ﴿٨٣﴾
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil
janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan
berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan
orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia,
dirikanlah shalat dan tunaikanlah (ata’a) zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu,
kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (83)
3. QS Al-Baqoroh (2) : 110
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِندَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿١١٠﴾
Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah (ata’a) zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi
dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah
Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (110)
4. QS Al-Baqoroh (2) : 277
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ
وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ
وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٧٧﴾
Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan (ata’a) zakat, mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. (277)
5. QS An-Nisa’ (4) : 77
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ
لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا
كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ
كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚ وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ
عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ ۗ قُلْ مَتَاعُ
الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ
فَتِيلًا
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang
yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang),
dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah (ata’a) zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka
berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada
manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu
takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan
berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada
kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di
dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang
bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.
7 QS. Al-Maidah [5] :12
وَلَقَدْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَآئِيلَ
وَبَعَثْنَا مِنهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللّهُ إِنِّي مَعَكُمْ
لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاَةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنتُم بِرُسُلِي
وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ
عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا
الأَنْهَارُ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاء السَّبِيلِ ﴿١٢﴾
Dan
sesungguhnya Allah telah mengambil perja-njian (dari) Bani Israil dan telah
Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman:
"Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat
dan menunaikan (ataitum)
zakat serta
beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada
Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan
Kumasukkan ke dalam surga yang me-ngalir air didalamnya sungai-sungai. Maka
barang-siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesung-guhnya ia telah
tersesat dari jalan yang lurus. (12)
8 QS. Al-Maidah [5] : 55
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ
وَالَّذِينَ آمَنُواْ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَهُمْ رَاكِعُونَ ﴿٥٥﴾
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan (tu’tuna) zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (55)
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan (tu’tuna) zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (55)
9 QS. Al-A’rof [7] : 156
وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً
وَفِي الآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاء
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُم بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ ﴿١٥٦﴾
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di
dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertau-bat) kepada Engkau.
Allah berfirman: "SiksaKu akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki
dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmatKu untuk
orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan (tu’tuna) zakat dan orang-orang yang beriman
kepada ayat-ayat Kami". (156)
10 QS. At-Taubah [9] : 5
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ
الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ
لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ
الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥﴾
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka
bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan (ata’awu)
zakat, maka berilah kebebas-an kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (5)
11 QS. At-Taubah [9] : 11
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ
الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ ﴿١١﴾
Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan (ata’awu) zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (11)
12 QS. At-Taubah [9] : 18
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ
بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ
يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ ﴿١٨﴾
Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan (ata’a) zakat dan tidak takut (kepada
siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan
termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (18)
13 QS. At-Taubah [9] : 71
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ
أُوْلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿٧١﴾
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana. (71)
14 QS. Al-Anbiya’ [9] : 73
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا
وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء
الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ ﴿٧٣﴾
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami
wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembah-yang,
menunaikan (tu’tuna)
zakat,
dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (73)
15 QS. Al-Haj [22] : 41
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا
الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ
عَاقِبَةُ الْأُمُورِ ﴿٤١﴾
(yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya
mereka mendirikan sembahyang, menunaikan (ata’a) zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
16 QS. Al-Haj [22] : 78
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ
اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ
أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا
لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ
مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٧٨﴾
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim.
Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan
(begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu
dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah (ata’a) zakat dan berpeganglah kamu pada tali
Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan
sebaik-baik Penolong. (78)
17
QS. An-Nur [22] : 37
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء
الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ ﴿٣٧﴾
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan (ita’i) zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (37)
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan (ita’i) zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (37)
18
QS. An-Nur [22] : 56
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿٥٦﴾
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah (atu) zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (56)
19
QS. An-Naml [27] : 3
الَّذِينَ
يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
﴿٣﴾
(yaitu) orang-orang yang mendirikan
sembahyang dan menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka yakin akan adanya negeri
akhirat. (3)
20
QS. Luqman [31] : 4
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ﴿٤﴾
(yaitu) orang-orang yang mendirikan
shalat, menunaikan (tu’tuna) zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
20
QS. Fushilat [33] : 7
الَّذِينَ
لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ ﴿٧﴾
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan (tu’tuna)
zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (7)
22
QS. Al-Mujadillah [58] a:
13.
أَأَشْفَقْتُمْ
أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا
وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١٣﴾
Apakah kamu takut
akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan
pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah
memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah (atu) zakat, taatlah kepada Allah dan RasulNya;
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (13)
23
QS. Al- Muzzammil [73] : 20.
إِنَّ
رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ
وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ
وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا
تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَى وَآخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا
تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا
وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٢٠﴾
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwa-sanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua
pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiga-nya dan (demikian pula)
segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran
malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah (atu) zakat dan berikanlah pinjaman kepada
Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling
baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (20)
24
QS. Al- Bayyinah [98] : 5
وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء
وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾
Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan (tu’tu) zakat; dan yang demikian itulah agama
|
Daftar ayat Al Qur-an yang mengandung kata shodaqoh
1. QS. Al-Baqarah [2] : 196
وَأَتِمُّواْ
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿١٩٦﴾
Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah
atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa
haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh
(hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
2. QS. Al-Baqarah [2] : 264
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى
كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ
فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ
يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿٢٦٤﴾
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya
dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya
karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada
tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak
bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
3. QS. Al-Baqarah [2] : 271
إِن
تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ
وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٢٧١﴾
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik
sekali. Dan jika kamu menyembunyikan-nya dan kamu berikan kepada orang-orang
fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan
dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
4. QS.
Al-Baqarah [2] : 276
يَمْحَقُ
اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ ﴿٢٧٦﴾
Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
5. QS. At-Taubah [9] : 103
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah sodaqoh
(zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
6. QS. An-Nisa’ [4] :
114
لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن
نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ
النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ
أَجْرًا عَظِيمًا ﴿١١٤﴾
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena
mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.
(114)
7. QS. At-Taubah [9] : 58
Dan di antara mereka ada orang yang
mencelamu tentang (distribusi) shodaqoh (zakat); jika mereka diberi sebahagian
dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian
dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
8. QS. At- Al-Mujadilah [68] : 12
ا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ
يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ
تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾
Hai orang-orang
beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah
(kepada orang miskin) sebe-lum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik
bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan)
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
9. QS. At- Al-Mujadilah [68] : 13
أَأَشْفَقْتُمْ
أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا
وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١٣﴾
Apakah kamu takut
akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan
pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah
memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah
kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Daftar ayat Al Qur-an yang mengandung kata nafaqoh
1. QS. Al-Baqoroh
[2]: 3
الَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنفِقُونَ ﴿٣﴾
(yaitu) mereka
yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan (wajib) menafkahkan sebahagian rezeki yang
Kami anugerahkan kepada mereka. (3) (cocok)
2. QS. Al-Baqoroh
[2]: 215
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا
تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٢١٥﴾
Mereka bertanya
tentang apa yang mereka (wajib) nafkahkan.
Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan
kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”. Dan apa saja kebaikan yang kamu
buat, maka sesung-guhnya Allah Maha Mengetahuinya. (215) (cocok)
3. QS. Al-Baqoroh
[2]: 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka (wajib) nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (219) ) (cocok)
4. QS. Al-Baqoroh
[2]: 261
مَّثَلُ
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ
يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦١﴾
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang (wajib)
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (261) (cocok)
5. QS. Al-Baqoroh
[2]: 262
الَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا
أَنفَقُواُ مَنًّا وَلاَ أَذًى لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٦٢﴾
Orang-orang yang (wajib) menafkahkan hartanya di jalan Allah,
kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan
menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima),
mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (262) (cocok)
6. QS. Al-Baqoroh
[2]: 262
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي
يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ
صَلْدًا لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي
الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿٢٦٤﴾
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang (wajib) menafkahkan hartanya karenariya
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).
Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (264) ) (cocok)
7. QS. Al-Baqoroh
[2]: 265
وَمَثَلُ
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ وَتَثْبِيتًا
مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ
أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٦٥﴾
Dan perumpamaan orang-orang yang (wajib)
membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk
keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi
yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali
lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai).
Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. (265) ) (cocok)
8. QS. Al-Baqoroh
[2]: 274
الَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً فَلَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٧٤﴾
Orang-orang yang (wajib) menafkahkan hartanya di
malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati. (274) ) (cocok)
9. QS. Ali Imron [3]:
134
الَّذِينَ
يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ
عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٣٤﴾
(yaitu)
orang-orang yang (wajib) menafkahkan
(hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan
amarahnya dan mema-afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebajikan. (134) ) (cocok)
10. QS. An-Nisa’ [4]
: 38
وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ
يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ
قَرِينًا فَسَاء قِرِينًا ﴿٣٨﴾
Dan (juga) orang-orang yang (wajib) menafkahkan
harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang
tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil
syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang
seburuk-buruknya. (38) ) (cocok)
11. QS. Al-Maidah [5]
: 64
وَقَالَتِ
الْيَهُودُ يَدُ اللّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُواْ بِمَا
قَالُواْ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاء وَلَيَزِيدَنَّ
كَثِيرًا مِّنْهُم مَّا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا
وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
كُلَّمَا أَوْقَدُواْ نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللّهُ وَيَسْعَوْنَ فِي
الأَرْضِ فَسَادًا وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ ﴿٦٤﴾
Orang-orang
Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan
merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah
mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka;
Dia menaf-kahkan
sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu
dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi
kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian
di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan
Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak
menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. (64) ) (tidak cocok karena Alloh iidak
wajib berzakat)
12. QS. Al-Anfal [8]
: 3
الَّذِينَ
يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾
(yaitu)
orang-orang yang mendirikan shalat dan yang (wajib)
menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada
mereka. (3) ) (cocok)
13. QS. Al-Anfal [8]
: 36
إِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللّهِ
فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ
وَالَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ ﴿٣٦﴾
Sesungguhnya orang-orang yang kafir menaf-kahkan harta
mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan
harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan.
Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan, (36) (tidak cocok, karena
orang kafir)
14. QS. At-Taubah [9]
: 34
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menaf-kahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
(34) (tidak cocok,
karena orang yang berdosa)
15. QS. At-Taubah [9]
: 54
وَمَا
مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ
بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ
يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ ٥٤﴾)
Dan tidak ada
yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan
karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan
sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (wajib) (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (54) (tidak cocok, karena
orang yang berdosa)
16. QS. At-Taubah [9]
: 92
وَلاَ
عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا
أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّواْ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا
أَلاَّ يَجِدُواْ مَا يُنفِقُونَ ﴿٩٢﴾
dan tiada (pula)
berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu
memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh
kendaraan untuk membawamu". lalu mereka kembali, sedang mata mereka
bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang
akan mereka (wajib) nafkahkan (di jalan Alloh). (92)
(cocok)
16. QS. At-Taubah [9]
: 98
وَمِنَ
الأَعْرَابِ مَن يَتَّخِذُ مَا يُنفِقُ مَغْرَمًا وَيَتَرَبَّصُ بِكُمُ
الدَّوَائِرَ عَلَيْهِمْ دَآئِرَةُ السَّوْءِ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿٩٨﴾
Di antara
orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang memandang apa yang (wajib) dinafkah-kannya (di jalan Allah),
sebagai suatu kerugian, dan dia menanti-nanti marabahaya menimpamu, merekalah
yang akan ditimpa marabahaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(98) (cocok)
17. QS. At-Taubah [9]
: 99
وَمِنَ
الأَعْرَابِ مَن يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنفِقُ
قُرُبَاتٍ عِندَ اللّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ أَلا إِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْ
سَيُدْخِلُهُمُ اللّهُ فِي رَحْمَتِهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٩٩﴾
Di antara
orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, dan memandang apa yang (wajib) dinafkahkannya
(di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkan-nya kepada
Allah dan sebagai jalan untuk memper-oleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya
nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada
Allah). Kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (99) (cocok)
18. QS. At-Taubah [9]
: 121
وَلاَ يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلاَ كَبِيرَةً
وَلاَ يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلاَّ كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللّهُ أَحْسَنَ
مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ ﴿١٢١﴾
dan mereka tiada menafkahkan (wajib) suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar
dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh
pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa
yang telah mereka kerjakan. (121) (cocok)
19. QS. At-Taubah [14]
: 31
قُل
لِّعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُواْ يُقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَيُنفِقُواْ مِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ
فِيهِ وَلاَ خِلاَلٌ ﴿٣١﴾
Katakanlah kepada
hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, (wajib) menafkahkan sebahagian rezeki yang
Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum
datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan
persahabatan. (cocok)
20. QS. Al-Hajj [22]
: 35
الَّذِينَ
إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ
وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣٥﴾
(yaitu) orang-orang
yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar
terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan
orang-orang yang (wajib) menafkahkan
sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka. (cocok)
21. QS. Fatir [35] :
75
ضَرَبَ
اللّهُ مَثَلاً عَبْدًا مَّمْلُوكًا لاَّ يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَن
رَّزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ
يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ ﴿٧٥﴾
Allah membuat
perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat
bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari
Kami, lalu dia menafkahkan
(wajib) sebagian dari rezeki
itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala
puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. ) (cocok)
22. QS. Al-Qosos [28]
: 54
أُوْلَئِكَ
يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُم مَّرَّتَيْنِ بِمَا صَبَرُوا وَيَدْرَؤُونَ بِالْحَسَنَةِ
السَّيِّئَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٥٤﴾
Mereka itu diberi
pahala dua kali disebabkan kesabaran mereka, dan mereka menolak kejahatan
dengan kebaikan, dan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka, mereka (wajib) nafkahkan. (cocok)
23. QS. Al-Qosos [32] : 16
تَتَجَافَى
جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿١٦﴾
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu
berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka (wajib) menafkahkan apa apa rezeki yang
Kami berikan. (cocok)
24. QS. Asy-Syuro [42] : 38
وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣٨﴾
Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka (wajib) menafkahkan sebagian dari
rezeki yang
Kami berikan kepada mereka. ) (cocok)
25. QS. At-Talaq [65] : 7
Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah (wajib) menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang
diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan. (cocok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar