WASPADALAH
TERHADAP ORANG YANG
TERHADAP ORANG YANG
MENCARI-CARI TAKWIL
AYAT MUTASYABIHAT
Oleh : Dr. H. M. Nasim
Fauzi
ٱللَّهُ ٱلَّذِى
خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ
Allohlah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki (makanan)
(QS Ar-Ruum [30]:40)
Pendahuluan
Istilah ayat mutasyabihat terdapat dalam QS. Ali
Imron [3] : 7 yang sebagian bunyinya adalah sebagai berikut.
Adapun
orang-orang yang dalam hatinya condong kepada
kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat
dari padanya, untuk menimbulkan fitnah
dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya
melainkan Alloh. (QS. Ali Imron
[3] : 7).
Kemudian di dalam hadis tentang asbabun nuzul
(sebab turunnya ayat tersebut), Nabi bersabda "Apabila
kalian melihat orang-orang yang mengikuti
sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihaat,
maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan Alloh (untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya) maka waspadalah kalian terhadap mereka!" (Shahih Bukhari
nomor 4183, Fathul Bari
nomor 4547).
Siapakah orang-orang yang dimaksudkan Nabi untuk diwaspadai
itu ? Keber
Keberadaan
mereka telah disebutkan di dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur karangan
Teungku Muhammad. Hasbi Ash-Shiddieqy sebagai
berikut.
Para ulama mempunyai dua pendapat dalam menafsirkan
QS. Ali Imron [3] : 7 ini:
1.
Pendapat sebagian ulama salaf, yaitu waqof (berhenti) pada lafal jalalah (lafal
Alloh) dan menjadikan perkataan war-roosikhuuna ...., sebagai pembicaraan baru,
yang maknanya “yang mengetahui ayat mutasyabihat
hanyalah Alloh sendiri.” Pendapat ini dianut oleh kebanyakan sahabat,
seperti Aisyah dan Ubay ibn Ka’ab.”
Selanjurnya disebut pendapat Aisyah
2.
Pendapat sebagian ulama salaf yang lain, yaitu waqaf pada lafal al ‘ibad.
Mereka menjadikan perkataan, yaquuluuna
aamannaa, sebagai pembicaraan baru.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Abdulloh
Ibn ‘Abbas. Menurut beliau, mereka
yang berilmu tinggi (termasuk beliau) mengetahui makna ayat mutasyabihat.
Selanjurnya disebut pendapat kedua,
Sesuai dengan sabda Nabi, waspadalah
terhadap pendapat kedua ini.
Pendapat kedua ini dianut oleh semua ahli
tafsir.Al Qur-an dengan ciri-ciri sebagai berikut.
1. Menyamakan Bahasa Arob Al Qur-an
dengan Bahasa Arob manusia.
2. Setiap kata di dalam Al Qur-an
mempunyai beberapa arti.yang tidak tentu arti mana yang dipakai, sehingga
masing-masing ahli tafsir mempunyai takwil sendiri-sendiri (mencari-cari takwil ayat mutasyabihat). Semua beranggapan bahwa takwilnyalah
yang benar. Sehingga kebenaran itu jumlahnya
banyak.
3. Padahal menurut
Alloh Swt tidak ada pertentangan di
dalam Al Qur-an. Yang berarti hanya ada
satu kebenaran / takwil yang hanya diketahui oleh Alloh.
Maka
apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur-an? Kalau kiranya Al Qur-an itu bukan
dari sisi Alloh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS.
An-Nisa' [4] : 82).
4. Maka yang benar adalah pendapat Aisyah, (sebaliknya pendapat kedua adalah tidak benar)..
Bid'ah hukum zakat dan
fitnah yang ditimbulkan oleh golongan pendapat kedua
Pada zaman sekarang, pengikut pendapat kedua yang paling besar pengaruhnya adalah Syekh Yusuf
Qordlowi.
Riwayat
Syekh Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Yusuf Al Qaradhawi lahir dengan nama Yusuf bin Abdullah
bin Ali bin Yusuf.di Desa Shafat at-Turab, Gharbiah, Mesir pada 9 September 1926. Sebelum umur 10 tahun beliau telah hafal Al Qur-an
al-Karim. Seusai tamat sekolah Dasar dan Menengah beliau masuk Fakultas
Ushuluddin Universitas al-Azhar Kairo, hingga program doktor tahun 1973
dengan disertasi "Zakat dan Pengaruhnya dalam
Mengatasi Problematika Sosial". Disertasi ini telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berjudul Buku Hukum Zakat.
Beliau adalah orang yang sangat cerdas. Pada setiap kelulusan mendapatkan
peringkat pertama atau kedua. Bahkan program Doktornya lulus dengan summa cum
laude.
Karena khutbah-khutbahnya yang keras dan masalah politik (Ikhwanul
Muslimin) beliau beberapa kali masuk penjara di Mesir.
Al-Qardhawi pindah ke Qatar tahun 1961 dan
mendirikan Madrasah ad-Din (Institute Agama) yang menjadi Fakultas Syari’ah di
Universitas Qatar, menjadi Dekan Fakultas Syari’ah pada Universitas tersebut.
Selain itu, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunah Nabi.
Al-Qardhawi mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Daha sebagai tempat
tinggalnya.
Beliau mengisi khutbah-khutbah dan sempat
dilarang sebagai khatib di suatu masjid.
Pemikiran Yusuf
Qardhawi dalam bidang keagamaan dan politik banyak diwarnai oleh pemikiran
Syekh Hasan al-Banna. Mengenai wawasan ilmiahnya, ia dipengaruhi oleh pemikiran
ulama-ulama al-Azhar.
Pendapat Dr. Qaradawi
tentang Zakat panen
Pada makalah sebelumnya, dengan
cara bertanya kepada Al Qur-an (BKA) dalam 6 tahap ditemukan bahwa arti ayat mutasyabihat
(kata) rizki adalah makanan.
Sebagai pengikut pendapat kedua beliau menafsirkan
kata rizqi di dalam Al Qur-an adalah Semua karunia yang kita terima dari Alloh
Swt.
Kemudian dalam
bukunya Fiqh Zakat beliau mengutip secara
lengkap surat-surat Al-Lail, Al-Mudatsir, Al-Fajr dan Al-Haqqoh dimana pada
masing-masing ayatnya ada perintah untuk memberi makan orang miskin dan mengajak untuk memberi makan orang
miskin yaitu
QS. Al-Haqqoh [69] : 34, QS Al-Fajr [89] : 18) dan QS. Al-Mudatsir [74] : 44.
Selain salah mentakwili ayat mutasyabihat (kata) rizki tadi beliau
juga memperluas fungsi zakat dari sekedar “Agar manusia tidak kekurangan pangan dan bisa tetap hidup sehat”
menjadi alat untuk “Mengatasi Problematika Sosial dan kemiskinan” yang
amat luas jangkauannya.
Awas Dr. Qaradlawi menggugat hukum
Alloh
Maka Qaradawi menggugat mengapa
hanya para petani yang sangat berat pekerjaannya dikenakan zakat yang tinggi
yaitu 5-10 %. Sedang jabatan-jabatan modern yang kerjanya lebih ringan
tetapi penghasilannya lebih banyak (dokter, insinyur, notaris, eksekutif,
karyawan yang gajinya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob) tidak
dikenakan zakat ?
Selanjutnya beliau mengusulkan agar
jabatan-jabatan itu dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 % tanpa nishob dan
tanpa menunggu setahun (haul). Alasan beliau adalah untuk menyamakan dengan
zakat panen yang tanpa menunggu haul.
Komentar penulis
Apa bedanya petani dengan pekerja profesi ?
Sebenarnya yang menumbuhkan
tanaman dan buah-buahan bukanlah petani, melainkan Alloh. Maka zakat panen adalah ongkos
kerja Alloh.
Sedang para pekerja profesi mereka
bekerja sendiri (tanpa bantuan Alloh). Mereka telah dikenakan pajak oleh negara. Janganlah mereka
difitnah.
Maka benarlah sinyalemen Nabi Saw.
"Apabila
kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihaat (yaitu
Dr. Yusuf Qardlawi dan para pengikutnya) maka
mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Alloh untuk menimbulkan fitnah (terhadap para profesi) dan
untuk mencari-cari takwilnya
(tentang kata
rizki = kekayaan) maka waspadalah kalian terhadap mereka!" (Shahih Bukhari
nomor 4183, Fathul Bari
nomor 4547).
Para pendukung zakat profesi
1. Syaikh
Abdur Rohman Hasan,
2. Syaikh
Muhammad Abu Zahroh,
3. Syaikh
Abdul Wahab Kholaf dan
4. Syaikh
Yusuf Qaradhawi.
5. Para
Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29
Rajab 1404 H / 30 April
1984 M (yang diikuti oleh utusan Indonesia) juga
sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishob, meskipun mereka berbeda
pendapat dalam cara mengeluarkannya.
5. Golongan
Syiah memungut zakat profesi sebanyak 1/5 (khumus) dari
sisa belanja selama setahun (haul).
Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi.
Masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah.
Sehingga hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk atau contoh langsung dari
Rosululloh Saw.
Di zaman Rosululloh Saw. dan Khulafa’urrosyidin
sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji
atau honor. Namun tidak ada keterangan tentang adanya zakat gaji atau
profesi.
Hadith
1: Rosulullah Saw. bersabda: “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan
yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”; (HR. Muslim).
Di antara mereka yang menentang adalah
1. Fuqoha
kalangan Zohiri seperti Ibnu Hazm dll.
2. Jumhur Ulama, kecuali
Mazhab Hanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib
dizakati.
3. Semua Ulama Wahabi seperti Syaikh Abdulloh bin Baz, Syaikh Muhammad bin
Sholih Utsaimin, dll. tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan
Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak zakat profesi sebab tak pernah dibahas
para ulama sebelum ini.
Umumnya Kitab Fiqih Klasik
(Kitab kuning) tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Jember 19 September 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar