Jumat, 23 Juli 2021

Buku Wanita Dalam Islam

 

WANITA DALAM ISLAM

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

 

 

Nomor

Daftar Isi

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

Bukan Hanya Wanita Islam Yang Memakai Jilbab

Perempuan Memang Tidak Sama Dengan Laki-laki

Bertaqwalah Jangan Berzina

Perempuan Yang Bekerja di Luar Rumah

Makna Adil di Dalam

 Al Quran Adalah Jujur

Mengapa Wanita Anti Poligami

Poligami di Indonesia

Feminisme Masuk Indonesia

Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji

Tafsir Al Qur-an yang lebih sistematis

Mengapa tafsir Al Qur-an Modern Anti Poligami

Beberapa alasan para penentang syariat poligami

Poligami Itu Indah dan Pertu

 

BUKAN HANYA KAUM WANITA ISLAM

YANG MEMAKAI JILBAB

Oleh : Dr. H. M. Nasim Fauzi

Pendahuluan.

Di Indonesia hanya kaum muslimah yang mengenakan jilbab.

Namun sebenarnya, jilbab juga dikenakan oleh para biarawati Kristen. Gambar dan patung Bunda Maria juga terlihat berjilbab. Terkadang Dewi Kwan Im digambarkan memakai jilbab yang longgar.

Ayat-ayat Al Qur-an tentang jilbab

.  Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua ke-pada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31)

     Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.. (QS. Al-Ahzab [33] : 59) 

SYARAT-SYARAT JILBAB DALAM AGAMA ISLAM

Menurut Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. ada 12 syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

     Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh ke cuali wajah dan telapak tangan.     

    Syarat kedua: bukan pakaian  untuk berhias, seperti banyak dihiiasi gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa

     Syarat ketiga: tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar / tidak ketat.

     Syarat keempat: tidak memakai wewangian.

     Syarat kelima: tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
     Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran (baca: pakaian syuhroh). Pakaian syuhroh di sini bisa berupa pakaian yang mewah atau paling kere  sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri itu dan tidak dipakai di zaman itu. Semua pakaian seperti ini terlarang.

     Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.

     Syarat kedelapan: tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manu-sia dan hewan). Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj pada syarat kedua di atas.

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: bukan pakaian kesombongan.

Syarat kesebelas: bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian  ahlu bid’ah. Seperti memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah seperti wanita Syi’ah Rofidhoh pada bulan Muharram.

     Berikut ini kutipan dari artkel Abu Fahd Negara Tauhid.

JILBAB MENURUT AJARAN YAHUDI

Kitab Talmud Yahudi menyatakan:

      “Apabila seorang wanita melanggar syariat Talmud, seperti keluar ke tengah-tengah masyarakat tanpa mengenakan kerudung atau berceloteh di jalan umum atau asyik mengobrol bersama laki-laki dari kelas apa pun, atau bersuara keras di rumahnya sehingga terdengar oleh tetangga-tetangganya, maka  dalam keadaan seperti itu suaminya boleh menceraikannya tanpa membayar mahar padanya.” [“Al Hijab”, Abul A’la Maududi, h. 6].

 Seorang pemuka agama Yahudi, Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian ke luar rumah yaitu mengenakan penutup ke-pala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja.” [Sabda Langit Perempuan dalam Tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen, Sherif Abdel Azeem,  (Yogyakarta: Gama Media,  2001), cet. Ke-2, h.74].  

     Wanita-wanita Yahudi di Eropa menggunakan kerudung sampai abad ke 19 hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi). [S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239].

JILBAB MENURUT AJARAN NASRANI

Anjuran memakai jilbab/cadar bagi kaum Nasrani:

…Menjelang senja Ishak sedang keluar untuk berjalan-jalan di padang. Ia melayangkan pandangnya, maka dilihatnyalah ada unta-unta datang. Ribka juga mela-yangkan pandangnya dan ketika dilihatnya Ishak, turunlah ia dari untanya. Katanya kepada hamba itu: “Siapakah laki-laki itu yang berjalan di padang ke arah kita?” Jawab hamba itu: “Dialah tuanku itu.” Lalu Ribka mengambil telekungnya dan bertelekunglah ia.” (Genesis / Kejadian 24: 63-65)

   1 Korintus 11:5

Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghinanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya.

1 Korintus 11:6

Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.

1 Korintus 11:13

Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?

 

          Dalam kaitan ini, Abu Ameenah Bilal Philips  menegaskan bahwa dalam kanon Gereja Katolik  terdapat artikel hukum yang mewajibkan wanita untuk menutup kepala mereka saat berada di  Gereja. Bahkan sekte-sekte Kristen, seperti kaum Amish dan Mennonite memelihara kerudung wanitanya hingga saat ini. [“Agama Yesus Yang Sebenarnya”, Abu Ameenah Bilal  Philips, (Jakarta : Pustaka Dai, 2004), h. 179].

Namun wanita kristen yang berada di Barat atau di Eropa, atau juga di Indonesia sudah menanggalkan jilbabnya. Bahkan saat datang ke Gereja pada setiap hari minggu tidak terlihat  jemaat wanitanya memakai jilbab atau kerudung. Berjilbab dalam kristen ternyata sudah dipraktekkan oleh Ibu Yesus kristus atau Bunda Maria, seperti terlihat dalam gambar-gambar Bunda Maria yang memakai jilbab.

JILBAB MENURUT AJARAN HINDU

Anjuran memakai jilbab/cadar bagi kaum Hindu:

      Pakaian yang panjang sampai menyentuh mata kaki dengan ke-rudung menutupi kepala adalah pakaian khas yang dipakai sehari-hari. http://cdnu.kaskus.us/34/pemwid9a.jpg].

Rama berkata kepada Shinta, dia memerintahkan agar menundukkan pandangan dan mengenakan kerudung.” [Mahavir Charitra Act 2 Page 71].

     Hal yang sama juga dilakukan dalam tradisi orang-orang India yang sebagian besar penganut ajaran Hindu

 

JILBAB / CADAR MENURUT AJARAN BUDDHA

     Anjuran memakai jilbab / cadar bagi kaum Buddha: Pada masa Sang Buddha beberapa wanita memakai cadar walaupun lebih sebagai       [pelindung] yang sama dengan topi daripada untuk menutupi wajah.

Namun sekitar awal milenium pertama, cadar mulai dianggap sebagai hal yang sepantasnya bagi kaum wanita kelas atas dan mereka yang  berada dalam rumah tangga keraja-an untuk menutupi diri mereka dengan cadar. Ini merupakan awal dari apa yang disebut purdah, pengasingan para wanita dari khalayak ramai, sebuah trend yang menjadi lebih tersebar luas di India dengan diperkenalkannya agama Islam pada abad ke-13. Para wanita desa di India masih menarik kain sari  menutupi wajah mereka di hadapan pria yang tidak ada hubungan dengan mereka. Dewasa ini, wanita-wanita beragama Budha yang shalih tidak pernah memakai penutup kepala.

Kesimpulan

    Kewajiban memakai jilbab bagi kaum wanita bukan monopoli tradisi Islam. Memakai jilbab juga  bagian dari tradisi keagamaan Yahudi, Nasrani, Hindu dan Buddha.

     Dalam tradisi Yahudi, jilbab merupakan  simbol ketaatan dan kehor-matan wanita terhadap suaminya, bentuk ibadah kepada Tuhan, lambang kemewahan, kewibawaan, kebangsawanan, dan kesucian wanita.

     Meskipun prakteknya tidak ideal, kewajiban memakai jilbab dalam tradisi kristen tercermin dalam ungkapan Santo Paulus yang menyatakan bahwa wanita yang tidak berjilbab harus dicukur rambutnya sampai gundul karena dianggap telah menghina suaminya.

     Islam menegaskan bahwa kaum wanita diwajibkan  untuk berjilbab dan berpakaian yang sopan dan terhormat, tidak tipis dan ketat yang bisa menimbulkan rangsangan birahi dan fitnah. Jilbab dalam Islam tidak mengekang dan membuat wanita menjadi terbelakang, melainkan wanita menjadi terjaga kesucian dan kehor-matannya, terjaga keamanan dan kemuliaannya. Jadi, wanita muslimah yang berjilbab berarti membumikan syariat Ilahi dalam kehidupannya sehingga menimbulkan kepribadian yang tangguh dan jati diri wanita yang shalihah.

Jember 2 April 2017

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jln. Gajah Mada 118

Jember

 

SAMAKAH LAKI-LAKI

DAN WANITA ITU ?

A. Latar Belakang Masalah

I.       Pendahuluan

Peran wanita sekarang ini tidak cuma di rumah saja. Dimulai oleh R.A. Kartini pada abad ke-19 dengan membuat “Sekolah Kartini” yang bertujuan untuk memajukan pendidikan kaum wanita, sekarang ini emansipasi / persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam menempuh pendidikan di sekolah sampai jenjang yang setinggi-tinggi-nya telah dinikmati secara penuh oleh kaum wanita. Maka sekarang ini, jumlah lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi di kalangan wanita sudah menyamai laki-laki. Di media informasi terutama di TV terlihat bahwa peran wanita di Barat sudah masuk ke hampir semua lapangan kerja, maka di Indonesia hal tersebut juga ditiru dan terjadi.

Di samping tuntutan emansipasi di bidang pendidikan, juga para wanita menuntut emansipasi di bidang hukum baik hukum negara dan hukum agama, dan juga di bidang politik.

12

 
Namun ternyata ada beberapa pekerjaan dan jabatan, terutama yang menyangkut kekuatan dan ketrampilan fisik, kemampuan manaje-men organisasi serta pemikiran abstrak dan matematis yang masih di-kuasai laki-laki. Beberapa kalangan wanita menganggap kejadian ini bukan akibat dari kodrat wanita yang berbeda dengan laki-laki (nature), namun karena perbedaan cara mendidik anak laki-laki dan wanita (tur-ture). Anak laki-laki diberi mobil-mobilan dan pistol-pistolan sedang anak wanita diberi boneka dan mainan masak memasak. Bila cara mendidik ini dirubah maka tentu akan dihasilkan anak perempuan yang sama dengan laki-laki. Di pihak lain ada yang beranggapan bahwa mengingat kodrat wanita yang diciptakan untuk mengandung, menyusui dan men-didik anak seharusnya para wanita lebih mengutamakan tinggal di rumah, mencurahkan waktu dan fikirannya untuk mendidik anak dan mengurus rumah tangga.

Sifat manusia adalah ingin kaya dan terkenal.            

     Dengan masih dikuasainya jabatan-jabatan pimpinan oleh laki-laki membuat penghasilan laki-laki lebih besar daripada wanita sehingga laki-laki lebih kaya dan terkenal daripada wanita. Hal ini menimbulkan kecemburuan pada beberapa wanita. Sebaliknya pekerjaan rumah tangga yang tidak menghasilkan uang dianggap statusnya lebih rendah dibanding pekerjaan di kantor.

Di samping itu, sebagai efek samping dari masuknya wanita ke dalam dunia kerja formal, menjadikan sangat berkurangnya waktu yang tersedia bagi para wanita untuk mengurus rumah tangga termasuk pendidikan anak. Karena pendidikan moral terutama dilakukan di rumah dengan contoh perilaku yang baik dari para ibu utamanya, maka bila kecenderungan ini meluas bisa menurunkan mutu pendidikan moral pada anak, yang akan mengancam moral bangsa di masa depan.

Penyakit orang modern sekarang adalah penyakit konsumerisme yaitu suka belanja membeli barang-barang yang kurang dibutuhkan. Sebenarnya bila direnungkan, pekerjaan rangkap para wanita di rumah dan di tempat kerja itu sangat memberatkan wanita. Konon ini adalah perencanaan Rockefeller yang ditugaskan oleh kaum kapitalis untuk mendorong masuknya wanita ke dunia kerja agar mereka mampu mem-beli dagangan kaum kapitalis yang umumnya disukai wanita itu.

B. PERMASALAHAN

Permasalahan yang dapat kita petik dari pendahuluan di atas adalah :

1. Di samping perbedaan fisik yaitu laki-laki lebih besar dan kuat, apa-kah wanita itu juga berbeda dengan laki-laki dalam kemampuan intelektualnya ?

2. Mengapa bisa terjadi perbedaan itu ?

3. Mengapa pekerjaan yang menyangkut kekuatan dan ketrampilan fisik,  kemampuan manajemen organisasi serta pemikiran abstrak dan matematis masih dikuasai laki-laki ? 

4. Berdasar adanya perbedaan itu, ditinjau dari segi agama, bagai-manakah pembagian tugas antara wanita dan laki-laki itu ?

C. PEMECAHAN MASALAH

Asal usul manusia

       Kita tahu bahwa kita semua adalah termasuk Bani Adam yaitu keturunan Nabi Adam. Kita bukan keturunan dari manusia purba yaitu Homo Neandertha-lensis karena di gua Skhul dan Qafzeh di Palestina ditemukan fosil-fosil manusia modern bertetangga dengan fosil Homo Neanderthalensis. Karena sezaman maka kita tidak mungkin keturunan mereka. Juga pada pemeriksaan fossil Homo Neanderthalensis ternyata kromosomnya berbeda dengan kromosom kita.

Nabi Adam As. diciptakan secara “nafsin wahidah” yaitu berasal dari sebuah sel, yang dengan mudah bisa saja diciptakan langsung oleh Alloh Swt. secara “kun fayakun” karena Alloh adalah Maha kuasa. Kemungkinan lain adalah, sel ini diambil dari satu sel manusia purba Homo Neanderthalensis kemudian dilakukan rekayasa genetik. Sosok Homo Neanderthalensis ini sudah mirip dengan manusia modern tetapi tengkoraknya lebih tebal, dahinya rendah menandakan otak lobus frontalisnya kecil (bagian ini adalah pusat berfikir), sehingga kurang cerdas dibanding manusia modern. Perawakannya gempal. Khromosom Homo Neanderthalensis ini oleh Alloh Swt. direkayasa sehingga menjadi khromosom manusia modern Homo sapiens yang tengkoraknya lebih tipis, otak yang lobus frontalisnya lebih besar sehingga lebih cerdas, tenggorokannya lebih besar dan lebih tinggi sehingga pengucapan kata-katanya lebih jelas, perawakannya lebih langsing dan lebih cakap.

Kemudian Nabi Adam ini di bawa ke surga Nabi Adam yang berada di masa depan melalui waktu maya / waktu Alloh. Di surga itu diciptakanlah pasangannya. Setelah terjadi peristiwa buah khuldi lalu keduanya dikeluarkan dari surga dikembalikan lagi ke bumi yaitu di tengah hutan savanna di Afrika timur. Afrika timur terkenal sebagai tempat asal usul manusia. Teori ini di dalam anthropologi dikenal dengan nama teori “Out of Africa”.

Perilaku Bani Adam / manusia modern sekarang

tidak berobah dari perilaku nenek moyangnya dulu (manusia gua).

Karena terdapatnya gen-gen manusia purba di dalam khromosomnya maka perilaku Bani Adam yaitu kita, manusia modern ini mirip dengan manusia gua.

Kaum wanita manusia purba beserta anak-anaknya hidup di dalam gua. Oleh karena itu pertumbuhan otak wanita manusia gua, setelah melalui proses evolusi yang sangat lama menjadi sesuai dengan kehidupan di dalam gua.

- Otak wanita manusia gua itu berkembang menjadi otak pendidik anak yaitu pandai berbicara, mampu mengandung, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak. Wanita mampu mengerjakan beberapa pekerjaan sekaligus.

- Wanita mampu melihat ke sekeliling gua yang gelap, dan bisa menemukan barang-barang dengan jalan meraba di dalam gelap.

- Emosinya tajam dan bisa berhubungan secara emosional dengan sesama wanita dan dengan anak-anaknya. Wanita bisa membaca mimik wajah lawan bicaranya dengan baik.

- Daya ingatnya lebih kuat dari laki-laki.

- Mereka juga bercocok tanam kecil-kecilan di sekitar gua dan mengambil umbi-umbian serta memetik buah-buahan di pohon-pohonan yang ada di sekitar gua.

Sedang kehidupan laki-laki manusia gua itu sangat berbeda dengan wanitanya. Mereka pergi ke luar gua secara berkelompok untuk mencari makanan dengan cara berburu binatang liar. Di Afrika Timur tanahnya bergunung-gunung, terdapat hutan diselingi dengan alang-alang dimana hidup binatang liar yaitu harimau, singa, gajah, sapi liar dan rusa. Dalam berburu sapi liar dan rusa itu mereka bersaing dengan harimau dan singa. Mereka tentu kalah bila berkelahi melawan harimau dengan tangan kosong. Maka dengan kecerdasannya mereka membuat senjata yaitu tombak, panah, kapak, golok dan pisau. Agar usahanya mendapatkan binatang buruan serta menghindari harimau itu berhasil, mereka perlu membuat perencanaan terlebih dahulu. Mereka mempelajari situasi wilayah, dimanakah tempat binatang buruan yang akan mereka tuju, dan dimanakah tempat binatang buas yang harus dihindari. Untuk itu mereka perlu membuat peta. Otak pemburu bisa membuat dan membaca peta karena otaknya bisa membaca situasi tiga dimensi. Baru setelah itu dilakukan perburuan itu. Selama perburuan itu mereka jarang berbicara satu dengan lainnya karena bisa didengar oleh mangsanya, sehingga mereka hanya menggunakan isyarat. Otak pem-buru hanya terkonsentrasi pada proses perburuan saja, karena para pem-buru itu hanya mampu berfikir pada satu hal. Berbeda dengan otak wanita yang bisa berfikir beberapa hal sekaligus. Seluruh panca indera-nya digunakan untuk mendengar, melihat dan membau adanya mangsa atau binatang buas. Data-data itu dianalisa untuk meneruskan atau me-rubah rencana sebelumnya. Pandangan manusia gua itu adalah pandangan pemburu yang hanya bisa melihat jauh ke depan. Tidak bisa melihat yang ada di sampingnya, apalagi di belakangnya seperti wanita. Bila mendadak muncul binatang buas maka mereka harus segera me-lemparkan tombaknya dengan tepat ke arah bagian badannya yang mematikan. Otak pemburu bisa memperhitungkan jarak mangsa dengan kekuatan tangan sehingga tombak bisa tepat sasaran. Karena bila tidak tepat maka nyawalah taruhannya.

 Struktur otak manusia modern sekarang tetap sama dengan otak manusia gua yang hidup di Afrika timur antara 142.500 - 285.000 tahun yang lalu. Dipandang dari segi evolusi, masa selama itu adalah sangat singkat dan tidak cukup untuk dapat merubah struktur otak.

Perbedaan Kemampuan Intelektual antara Laki-laki dan Wanita

Dengan membayangkan situasi nenek moyang kita di Afrika timur sekitar 200.000 tahun yang lalu di atas, kita bisa memahami mengapa badan dan otak laki-laki dengan wanita itu sangat berbeda.

Secara singkat otak wanita dibuat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia, sedangkan otak laki-laki dibuat untuk berkomunikasi dengan alam beserta isinya.

Dalam berkomunikasi itu wanita banyak menggunakan emosinya sedangkan laki-laki banyak menggunakan rasionya.

Wanita berfikir dengan cara berbicara dengan teman-temannya, sedang laki-laki berfikir dengan jalan berbicara dengan dirinya sendiri.

Laki-laki hanya berfikir dan mengerjakan satu hal saja secara urut sampai selesai sedang wanita bisa memikirkan beberapa hal sekaligus secara meloncat-loncat.

Otak wanita dibuat untuk memelihara kehidupan, sedang otak laki-laki dibuat untuk berorganisasi guna berperang dan menaklukkan alam.

Pada bab pendahuluan telah dibahas, setelah masuknya wanita ke dalam lapangan pekerjaan modern, ternyata masih ada beberapa pekerjaan dan jabatan, terutama yang menyangkut kekuatan dan ketrampilan fisik, kemampuan manajemen organisasi serta pemikiran abstrak dan matematis yang masih dikuasai laki-laki.

Sebagai pemburu alami memang laki-laki harus trampil menggunakan alat-alat. Dalam berburu, laki-laki harus mengorganisasi diri agar proses perburuannya efektif dan efisien karena ada keterbatasan waktu yaitu prosesnya hanya dilakukan pada waktu siang hari, pada sore hari mereka harus pulang untuk tinggal di dalam gua. Kemampuan abstrak dan matematis diperlukan untuk merencanakan perburuan dan mem-buat peta dan skema yang memerlukan pemikiran abstrak dan per-hitungan matematis.

Maka laki-laki modern yang mewarisi otak laki-laki pemburu purba itu memang lebih trampil dalam berorganisasi dan membuat perencana-an yang diperlukan oleh pemimpin modern. Kemampuannya di dalam berkelahi dan berperang secara fisik berguna untuk menumbuhkan nafsu bersaing dalam organisasi modern.    

Baiklah kita kutip data-data keunggulan laki-laki tersebut dari resensi buku “Membaca Filsafat yang "Bertubuh" dan "Berjender" karangan Dr. Gadis Alvia sebagai berikut :

Gadis Arivia memaparkan bagaimana perempuan yang mengerjakan tiga perempat dari seluruh pekerjaan, memproduksi 45 persen makanan di dunia, namun mereka hanya menerima 10 persen pendapatan dunia dan satu persen kepemilikan properti. Bidang kerja perempuan di ruang publik pun kemudian dikotakkan kepada pekerjaan-pekerjaan yang lebih bersifat melayani, mengasuh, dan merawat.

Dalam posisi manajerial, keadaaannya lebih buruk lagi. Di Bangladesh dan Indonesia, hanya satu persen perempuan memegang posisi di tingkat pengambilan keputusan. Di Norwegia dan Australia, manajer laki-laki unggul dengan perbandingan tiga berbanding satu. Di AS, dari 1.000 perusahaan yang diteliti, hanya tiga persen perempuan menduduki posisi eksekutif. Perempuan secara garis besar masih mengalami diskriminasi upah. Sebanyak 75 persen dan 60 persen perempuan di dunia masih buta huruf. Situasi inilah yang sebenarnya memberikan kontribusi besar terhadap tingginya angka kematian bayi dan angka kematian ibu melahirkan.

Pernyataan teoritis tentang perbedaan antara otak laki-laki dan wanita di atas dapat dibuktikan kebenarannya dengan ditemukannya alat canggih yaitu MRI Fungsional berikut.

Bukti Perbedaan Otak Laki-laki dan Wanita dengan MRI fungsional.

Cara kerja MRI fungsional

 Kegiatan suatu bagian di dalam otak adalah proses kimia yang memerlukan oksigen. Oksigen ini diambil dari oxyhemoglobin (hemoglobin yang mengandung oksigen) yang ada di dalam eritrosit (sel darah merah) di dalam pembuluh darah. Setelah diambil oksigennya oleh bagian otak yang aktif itu, oxyhemoglobin kemudian berubah menjadi deoxyhemoglobin. Ternyata deoxyhemoglobin ini bersifat paramagnetik.

Karena kerja MRI (Magnetic Resonance Imaging) berdasarkan atas resonansi magnit, maka timbulnya deoxyhemoglobin yang bersifat paramagnetic ini akan terdeteksi oleh pesawat MRI. Sedang fMRI atau MRI fungsional mampu mendeteksi bagian mana dari otak yang diperiksa itu sedang aktif. Aktifitas suatu bagian otak ditandai dengan meningkatnya aliran darah yang mengandung deoxyhemoglobin ke bagian otak itu.

Bila seseorang yang sedang berada di dalam alat fMRI itu berbicara maka pusat bicara di dalam otaknya aktif. Aktifitas pusat bicara itu terdeteksi oleh fMRI dan tergambar dalam film.

Menganalisa Otak

Sejak awal tahun 1990-an, peralatan penscan otak telah ber-kembang hingga sekarang mampu melihat bagaimana otak menjalan-kan kehidupan Anda dari layar televisi dengan menggunakan Positron Emission Tomography (PET) dan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Marcus Raichle dari Universitas Kedokteran Washington mengukur area-area tertentu pada kenaikan metabolisme dalam otak untuk men- jelaskan area-area yang pasti yang digunakan bagi keterampilan khusus. Pada tahun 1995 di Universitas Yale, sebuah kelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Drs. Bennet dan Shaywitz melaksanakan serangkaian tes pengujian pada beberapa orang pria dan wanita untuk menetapkan bagian otak yang mana yang digunakan untuk menyusun kata-kata sesuai dengan sajaknya. Dengan menggunakan MRI untuk mendeteksi perubahan kecil dalam aliran darah ke bagian lain dari otak, mereka mampu menegaskan bahwa pria menggunakan otak kiri untuk berbicara, sementara wanita menggunakan kedua sisinya yaitu bagian kiri dan kanan. Percobaan-percobaan dan eksperimen lain yang tak terhitung itu dilanjutkan sejak tahun 90-an dan menunjukkan hasil yang sama, yaitu: otak pria dan wanita bekerja dengan cara berbeda.

Penelitian juga memperlihatkan bahwa otak sebelah kiri dari seorang gadis berkembang lebih cepat daripada otak anak laki-laki; yang artinya, anak perempuan akan mampu berbicara lebih awal dan lebih baik dibandingkan dengan kakak laki-lakinya; anak perempuan juga mampu membaca lebih awal serta belajar bahasa dengan lebih cepat.

Meski begitu, otak sebelah kanan anak laki-laki berkembang lebih cepat daripada otak anak perempuan; mereka memiliki keterampilan ruang, logika dan keterampilan penglihatan yang lebih baik. Anak laki-laki lebih handal di bidang matematika, rancang bangun, memasang puzzle, memecahkan masalah, juga menguasai hal-hal tersebut lebih awal dibandingkan dengan anak perempuan.

Roger Groski, seorang ahli neurologi dari Universitas California di Los Angeles menegaskan bahwa otak wanita memiliki corpus callosum yang lebih tebal dibandingkan dengan otak pria; dengan demikian wanita memiliki lebih dari 30% hubungan otak kiri dan kanan lebih banyak. Groski juga membuktikan bahwa pria dan wanita menggunakan bagian otak yang berbeda walau mengerjakan pekerjaan yang sama.  Sejak itu, penemuan ini telah ditiru oleh para ilmuwan lainnya di tempat lain.

Riset juga mengungkap bahwa hormon estrogen wanita mendorong sel-sel syaraf untuk menumbuhkan hubungan yang lebih banyak di dalam otak dan di antara kedua belahannya. Penelitian ini menunjukkan semakin banyak penghubung yang Anda miliki, semakin lancar ke-mampuan bicara Anda. Ini juga menjelaskan bahwa wanita mampu untuk mengerjakan berbagai pekerjaan yang tidak saling berhubungan serta memiliki intuisi yang peka. Seperti yang telah kita bicarakan se-belumnya, bahwa seorang wanita memiliki penginderaan yang lebih luas dan dengan keanekaragaman serat penghubung yang berguna bagi pemindahan informasi yang lebih cepat antara kedua belahan otak. Maka tidaklah mengherankan jika seorang wanita mampu membuat penilaian dengan begitu cepat dan tepat tentang orang-orang dan keadaan mereka dengan menggunakan intuisinya saja.

Satu Pekerjaan dalam Satu Waktu

Segala penelitian yang ada telah bersepakat bahwa: otak pria di-buat untuk pekerjaan khusus. Otak mereka juga terbagi-bagi dan di-susun untuk memusatkan perhatian pada satu hal khusus, terikat pada satu pekerjaan pada satu saat dan pada umumnya pria akan mengaku bahwa ia hanya dapat melakukan 'satu pekerjaan dalam satu waktu'. Ketika seorang pria menghentikan mobilnya untuk membaca petunjuk jalan, apa yang pertama kaji dilakukannya pada radionya? Ia memati-kan radio itu! Pada umumnya wanita tidak dapat mengerti mengapa harus begitu. Dia dapat membaca sambil mendengarkan dan berbicara, jadi mengapa pria tidak mampu melakukan itu? Mengapa memaksa mematikan TV ketika telepon berdering? "Ketika ia membaca koran atau menonton TV, mengapa ia tidak dapat mendengar apa yang kukatakan padanya?", merupakan kalimat keluh kesah yang diucapkan setiap wanita di seluruh dunia pada keadaan yang sama. Jawabannya adalah: otak seorang pria tersusun untuk mengerjakan satu pekerjaan dalam satu waktu karena kekurangan serat penghubung antara belahan otak kiri dan belahan otak kanan, sementara itu otaknya juga lebih banyak terbagi-bagi. Lihatlah hasil scan otaknya saat ia sedang membaca, Anda akan melihat bahwa ia benar-benar dalam keadaan tuli.

Sedangkan, otak seorang wanita tersusun untuk mengerjakan berbagai tugas. Dia dapat mengerjakan berbagai macam pekerjaan yang berbeda dalam waktu bersamaan dan otaknya tidak pernah berhenti alias selalu aktif. Dia dapat berbicara di telepon, sambil memasak dengan resep baru dan menonton televisi sekaligus. Atau dia dapat mengemudikan mobil, sambil berdandan dan mendengarkan radio sementara berbicara dengan ponselnya yang menggunakan handsfree. Tetapi jika seorang pria memasak dengan resep baru dan Anda berbicara dengannya, ia akan marah karena ia tidak akan dapat mengikuti petunjuk resep barunya sambil mendengarkan Anda sekaligus. Jika seorang pria sedang bercukur dan Anda berbicara kepadanya, ia akan teriris silet cukurnya. Pada umumnya wanita sering disalahkan jika seorang pria terlewatkan belokan keluar dari jalan tol karena wanita itu mengobrol dengannya saat itu. Seorang wanita mengatakan kepada kami, bahwa jika dia marah kepada suaminya, dia akan berbicara dengannya ketika ia sedang memaku dengan sebuah palu!

Karena wanita menggunakan kedua sisi otaknya, banyak yang sulit membedakan mana kiri mana kanan. Sekitar 50% dari wanita tidak dapat segera tahu mana yang sebelah kanan dan kiri, sebelum melihat pada cincin atau tanda khusus lainnya. Sebaliknya, pria hanya menggunakan salah satu belahan otaknya saja, yaitu yang kiri atau yang kanan untuk menentukan sisi kiri atau kanan mereka. Sebagai akibatnya, wanita di seluruh dunia dikritik oleh pria karena selalu membelok ke kanan padahal sebenarnya mereka ingin ke kiri.

Demikianlah hasil yang ditemukan oleh fMRI tentang perbedaan laki-laki dan wanita.

Ternyata perbedaan antara laki-laki dan wanita itu

bukan karena hasil pendidikan (turture) melainkan karena kodrat (nature)

Mungkin telah menjadi kebiasaan untuk menganggap bahwa per-bedaan antara jender tidaklah terlalu besar atau bahkan perbedaan itu tidak ada hubungannya dengan jender. Namun faktanya sama sekali tidak mendukung anggapan tersebut.

Sayangnya, kita sekarang hidup dalam lingkungan sosial yang berusaha meyakinkan bahwa kita sama - meski ada begitu banyak bukti yang menunjukkan bahwa otak kita bekerja secara berbeda dan berkembang dengan kemampuan-kemampuan serta kecenderungan yang benar-benar berbeda.

Dalam peradaban modern, seorang perempuan hanya dihargai sebatas kemampuan mereka yang berhasil menjalankan fungsi laki-laki di sektor publik (bekerja), dan pada saat yang sama memperlihatkan kecantikan dan keanggunannya secara maksimal kepada publik.

Peran para kapitalis dalam mendorong para wanita masuk ke dunia kerja dan meninggalkan

peran ibu rumah tangga

Menurut Henry Makow PhD dalam makalahnya “Bill Gates: Satanis Dalam Pakaian domba? Teosofi Dan 'New Age', Rockefeller berkata kepada Aaron Russo bahwa mereka menggunakan faham feminisme untuk mendorong perempuan ke tempat kerja untuk “membayar pajak atas utang”. Mereka berada di garis depan dalam menghancurkan budaya tradisional dengan memecah-belah keluarga. Mereka memperjuangkan "hak-hak perempuan" melalui pinjaman terutama untuk membuat mereka independen dari laki-laki. (Yang dimaksud dengan “membayar pajak atas hutang” adalah para wanita yang bekerja itu mempunyai kartu kredit yang dipakai untuk belanja.)

Menurut Mary Wollstonecraft dalam bukunya yang terkenal, “A Vindication of the Rights of Woman” (London, 1792), wanita tidak boleh lagi menjadi burung di dalam sangkar. Mereka mesti dibebaskan dari kurungan rumah-tangga dan ‘penjara-penjara’ lainnya. Menurutnya, berbagai kelemahan yang terdapat pada wanita lebih disebabkan oleh faktor lingkungan, bukan ‘dari sononya’. Laki-laki pun, kalau tidak berpendidikan dan diperlakukan seperti perempuan, akan bersifat dan ber-nasib sama, lemah dan tertinggal, ujarnya.

Selain hak pendidikan dan politik, aktivis perempuan juga menuntut reformasi hukum dan undang-undang negara supaya lebih adil dan tidak merugikan perempuan.

Di lingkungan kerja, mereka mendesak supaya pembayaran gaji, pembagian kerja, penugasan dan segala macam pembedaan atas per-timbangan jenis kelamin (gender-based differentiation) segera dihapuskan. Karyawan tidak boleh dibedakan dengan karyawati. Semuanya harus diberikan peluang, perlakuan dan penghargaan yang sama. Pemerintah diminta mendirikan tempat-tempat penitipan anak.

Agenda emansipasi selanjutnya ialah bagaimana membebaskan wanita dari ‘penjara kesadaran’nya, mengingatkan wanita bahwa mereka tengah berada dalam cengkeraman kaum lelaki, bahwa mereka hidup dalam dunia yang dikuasai laki-laki (male-dominated world).

Hanya dengan cara ini, konon, perempuan dapat membebaskan dirinya dari segala bentuk opresi, eksploitasi dan subordinasi.

Seperti telah disebutkan pada bab pendahuluan:

Sifat manusia adalah ingin kaya dan terkenal.

Dengan masih dikuasainya jabatan-jabatan pimpinan oleh laki-laki membuat penghasilan laki-laki lebih besar daripada wanita sehingga laki-laki lebih kaya dan lebih terkenal dibanding wanita. Hal ini menimbulkan kecemburuan. Sebaliknya pekerjaan rumah tangga yang tidak menghasilkan uang dianggap statusnya lebih rendah dibanding pekerjaan di kantor.

Bila dipikir secara jernih dan tenang, bagi wanita pekerja yang sudah kawin dan mempunyai anak, pekerjaan rangkap wanita pekerja dan ibu rumah tangga sangat memberatkan wanita; tetap saja para wanita itu terperangkap dalam jerat yang dipasang oleh kaum kapitalis yang mendorong wanita masuk ke dalam dunia kerja, agar mereka mampu membeli dagangan kaum kapitalis yang umumnya disukai wanita itu.

Bahkan bagi para feminis radikal, menjadi seorang istri sama saja dengan disandera. Tinggal bersama suami dianggap sama dengan “hidup bersama musuh”. Akibatnya mereka lebih suka hidup mem-bujang. Sedang kehidupan sex mereka jalani dengan cara lesbian bersama teman wanitanya. Dan bila ingin mempunyai anak mereka menempuh sistem “single parent”.

Tentu saja cara ini sangat bertentangan dengan kodrat wanita.

Maka seharusnya kehidupan wanita itu kita kembalikan kepada aturan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Perbedaan Kehidupan Sex Antara Laki-laki dan Wanita

Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduk-tif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya se-waktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi / siklus re-produksi / siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa me-manggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).

Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena se-waktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.

Proses birahi / nafsu sex pada manusia
    
Perkembangbiakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pengatur. Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, me-manjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis se-bagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Selain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat untuk membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar per-setubuhan men-jadi lancar.

     Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.

Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikir-kannya sekali sehari

Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.

          Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita / gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.

(a). Pertama, tahap keterangsangan. Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar bersiap untuk aksi persetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berrepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.

(b). Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.

(c). Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan se-bagian otot-otot tubuh lainnya mengejang. Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.

(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi / istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal / tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
     
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme / ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila para pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia & Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.

Pembagian Tugas laki-laki dan Wanita Dalam Agama Islam

    Tugas manusia di dunia adalah :

1. Berkembang biak dengan cara nikah.

2. Menjadi kholifah Alloh di bumi.

3. Beribadah / menyembah Alloh Swt..

Hikmah dan Filsafat Nikah

                      Nikah merupakan syariat yang paling tua, karena adanya pernikahan antara laki-laki dan perempuan sudah ada semenjak Allah Swt. menciptakan manusia pertama, yaitu Nabi Adam As. dan istrinya Hawa. Oleh karena itu, hikmah dan filsafat nikah sangat banyak di antaranya sebagai berikut :

1). Allah menciptakan Bumi dan seisinya ini untuk diolah dan dimanfaatkan oleh umat manusia, sebagaimana firmanNya dalam Q.S. Al-Baqarah.29;

"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian (manusia). "

                 Sedangkan hal tersebut tidak mungkin dicapai tanpa adanya jumlah manusia yang banyak agar bisa saling membantu dan berregenerasi dari masa ke masa sebab terbatasnya usia manusia dalam hidup di dunia ini, dan ini tidak mungkin terealisasi tanpa menikah.

2). Ketika manusia (laki-laki) disibukkan dengan kehidupan di luar rumahnya untuk mencari nafkah dan ia tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengurus rumahnya sebagai tempatnya beristirahat dari kejenuhan dan lelahnya bekerja di luar rumah, maka ia membutuhkan seorang pendamping yang mampu melakukan tugas kerumah-tanggaan di rumahnya dan itu adalah seorang perempuan yang menjadi pendamping hidupnya. Maka ia membutuhkan seorang istri sah, sebagai mana Allah jelaskan dalam Q.S. al-Rum: 21,

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dan jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ter-dapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir"

3). Ketika manausia dibekali hawa nafsu dalam hidup di dunia ini yang harus tersalurkan, maka nikah adalah satu-satunya jalan yang sah untuk mencukupi kebutuhan seksual manusia dalam menyalurkan hasratnya. Oleh karena itu antaslah kalau Nabi Muhammad Saw. menganggap bahwa nikah termasuk pelengkap kesempurnaan agama se-orang muslim, sebagaimana sabda beliau yang artinya:

"Barangsiapa yang telah menikah, maka berarti ia telah melengkapi separuh dari agamanya "

Karena dengan menikah, seorang muslim mampu mengendalikan sahwatnya dan menundukan pandangan matanya dari melihat perempu-an lain, sebab pada hakekatnya apa yang ada pada perempuan lain itu ada juga pada istrinya. Maka di antara hikmah nikah adalah untuk menjaga kehormatan dan maksiat dan zina, sebagaimana Hadits Nabi Saw

"Wahai para pemuda! Jika salah seorang dan kalian memiliki kemampuan (biaya), maka menikahlah, karena hal itu (menikah) dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan seksual, dan jika belum mampu, maka berpuasalah, karena (puasa) dapat menjadi perisai diri (dari godaan hawa nafsu). "

4). Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, baik ketika masih hidup atau setelah meninggal dunia. Dan dengan menikah dapat merealisasikan kebutuhan bantuan orang lain tersebut (dunia dan akhirat); karena istri dan anak-anak adalah orang yang akan membantu suami / ayahnya. Saat di dunia istri dan anak dapat membantu pekerjaan rumah dan penolong ketika sakit, sedangkan ketika sang ayah meninggal dunia, maka doa dari anak-anaknya yang saleh adalah bantuan besar yang sangat diperlukan.

            Alloh menciptakan wanita agar laki-laki dapat bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).

Dialah Yang menciptakan kalian dari manusia yang satu / nafsin wahidah (Adam) dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya (Hawa), agar dia merasa senang kepadanya. Maka .. (Al-A'rof [7]:189).

 

 

BERTAQWALAH

(Takut Kepada Alloh Swt.)

JANGANLAH BERZINA

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

Pendahuluan

Istilah dan definisi

Ajnabiyah pria dan wanita yang bukan mahrom

Hijab = penghalang (pandangan), berupa pakaian Islami..

Ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita.

Khalwah atau berduaan / menyepi antara laki-laki dan wanita

Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati.

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutupi karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Zina adalah persetubuhan atau hubungan kelamin yang dilakukan tanpa melalui akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Zina al-Muhshân zina antara pria dan wanita yang  telah menikah.

Zina al-Bikr zina antara pria dan wanita yang belum menikah.

.Zina termasuk dosa besar

     Di dalam Al Qur-an zina digolongkan dalam dosa besar, sejajar dengan syirik dan pembunuhan. Bila tidak bertobat akan disiksa kekal.di neraka.

     Alloh Swt. bersabda "Dan (i) orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Alloh dan (ii) tidak membunuh jiwa yang diharomkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar dan (iii) tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa, (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang yang bertaubat.                                          (QS. Al-Furqon [25] : 68-70).

Hukum Islam bagi pezina

     Firman Alloh Swt. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepa-da Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”  (QS. An-Nur [24] : 2)..

     Hadits Nabi ke-1 “Ambillah dariku!. Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.”   (HR. Muslim).

Hukum negara bagi pezina

     Pada tahun 1789-1799 di Barat terjadi Revolusi Perancis dengan semboyannya liberte’, egalite’ et fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan, yang melahirkan filsafat humanisme universal. Masa kekuasaan gereja atas negara berakhir. Maka negara-negara Barat yang semula berdasar agama digantikan oleh faham sekularisme yaitu urusan agama dipisahkan dari negara. Agama dan moral menjadi urusan pribadi masing-masing. Perzinaan yang semula dikecam oleh gereja kemudian tidak dipermasalahkan lagi. Ini terlihat pada Code Penal yang berasal dari Romawi, oleh Kaisar Napoleon Bonaparte dijadikan hukum negara Perancis. Kemudian hukum itu diterapkan di Negara Belanda yang waktu itu menjadi jajahan Perancis. Akhirnya Code Penal ini diterapkan di Indonesia dalam bentuk KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang berlaku sampai sekarang. Di dalam hukum KUHP, perzinaan bukan merupakan kejahatan pidana melainkan menjadi urusan keluarga masing-masing.

Masalah zina di Indonesia

     Zina di Indonesia adalah masalah yang sangat besar, terbukti pada hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002), yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1.660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.

      Sedang di situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.

Sebab-sebab perzinaan.

1. Kurangnya rasa taqwa (takut kepada Alloh Swt.).

2. Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita di sekolah dan di tempat kerja.

3. Penundaan usia kawin.

4. Hukuman zina yang terlalu ringan karena tidak melaksanakan Hukum Islam.

1. Berzina karena kurangnya rasa taqwa (takut kepada Alloh Swt.)               

     Orang yang bertaqwa (takut kepada Alloh Swt.) selalu merasa takut apabila memandang sesuatu yang diharamkan Alloh Swt. yaitu memandang (aurat) wanita yang bukan mahrom. Juga menjaga tangannya agar jangan sampai menyentuh wanita yang bukan mahrom,

Cara-cara mencegah zina dalam Agama Islam

Menahan pandangan mencegah zina

     Alloh berfirman : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur [24] : 30)

    Sedang hadisnya adalah :

Hadits ke-2 Dari Buraidah,  “Rosulullah Saw. bersabda “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (terhadap wanita ajnabiyah) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir ” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi).

Wanita ajnabiyah (selain istri atau perempuan mahrom)

     Yang dilarang agama adalah memandang lawan jenis secara terus menerus.(dalam waktu lama).

Zina mata (memandang) dan zina tangan (menyentuh)

     Hadits ke-3 Dari Abu Huroirah R.a. bahwa Rosulullah Saw. bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diinginkari oleh alat kelamin.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Huroirah).

    Hadits ke-4 Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi Itu, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.`(HR. Thobroni dan Baihaqi).

     Syaikh Yusuf al-Qardawi tidak mengakui keabsahan hadis ini sehingga beliau memperbolehkan bersalaman pria dan wanita yang bukan mahrom asal tidak disertai syahwat.   

Nabi Muhammad Saw. tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahrom

     Hadits ke-5 Ma’mar berkata mengabarkan kepa-aku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata  “Tidaklah tangan (Nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimilikinya. ”Dan diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shohih, beliau berkata “Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (Nabi) bersabda “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang  wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,” [Ahkamul Qur’an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arobi].

     Hadits ke-6 Dari Aisyah Ra. “Demi Alloh, tangan Rosulullah Saw. tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” [HR Bukhori: 4891].  

Pandangan 4 Madzhab tentang Hukum menyentuh wanita

1. Mazhab Hanafi

- Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan mahram, sekalipun aman dari syahwat.

- Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thohawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal ,sekalipun aman dari syahwat.

2. Mazhab Maliki    

- Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom. Ini dinyatakan oleh Al-Imam al-Baaji, al-Qodhi Abu Bakar Ibnul Arobi dan As-Shawi.

 - Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair, ia tidak dibenarkan

3. Mazhab Syafi’i                                                -

   An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syarbini dll. ulama as-Syafi’I menyatakan harom berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom.

- Dibenarkan menyentuh perempuan bukan mahrom ketika dalam keadaan darurat, seperti ketika berobat, pembedahan, mencabut gigi dsb., seandainya ketika itu tidak ada perempuan yang boleh melakukannya.

4. Mazhab Hanbali

- Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom, beliau menjawab: “Aku membencinya.”

- Berjabat tangan dengan perempuan tua; Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ah-mad, ia tidak dibenarkan. Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazhom mengatakan makruh dan dengan anak kecil dibolehkan dengan tujuan menyemai budi pekerti.

Pro kontra bersalaman pria dan wanita

Bersalaman juga termasuk bersentuhan

     Sentuhan antara laki-laki dan wanita ajnabiyah yang sering terjadi adalah bersalaman. Banyak umat Islam yang menganggapnya tak berdosa. Terbukti pada foto-foto berikut.

2. Mendekati zina karena Ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita.

     Ikhtilat dapat disebut perbuatan mendekati zina yang dilarang Alloh  “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”  (QS. Al-Israa’ [17]: 32)

     Al-Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Alloh Swt. berfirman dalam rangka melarang hamba-hambaNya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.”  

     Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita dan.bersalaman sering terjadi di masyarakat. Maka antara mereka harus diberi hijab atau diberi pemisah (jarak).

Hijab

Hijab (Arab: حجاب‎) berarti "penghalang". Lebih sering berarti kerudung yang digunakan oleh wanita muslimah.atau tata-cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Hijab itu berfungsi menghalangi pandangan yang bisa disebut mendekati zina.

Hijab pertama berupa pakaian yang berfungsi menghalangi mata untuk melihat aurot lawan jenis.   

Aurat laki-laki adalah bagian badan antara pusat dan lutut. Aurat wanita lihat makalah tentang “12 kriteria pakaian Muslimah” pada lampiran.

Hijab kedua berupa tabir yang menghalangi Ikhtilat serta sentuhan pria dan wanita yang bukan mahrom. Sebaiknya tak terjadi Ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita di sekolah dan di tempat kerja.

Caranya

1. Tidak bersalaman antara pria dan wanita yang bukan muhrim.

2. Pintu masuk masjid yang berbeda untuk pria dan wanita.

3. Tabir antara jamaah pria dan wanita.di masjid

4. Wanita sebaiknya sholat di rumah kecuali sholat hari raya.

5. Diadakan Sekolah khusus wanita.

6. Diadakan Kendaraan umum khusus wanita

7. Isteri selalu (bekerja) di rumah.

 

 

WANITA YANG BEKERJA DI LUAR RUMAH

Visi Ny. Ainun Habibie dan Q.S. Al-Ahzab : 32 - 33

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

Pendahuluan

Pada zaman sekarang banyak wanita yang bekerja   di luar rumah 

 Mari kita renungkan pemikiran Ny. Ainun Habibi dan tafsir Al-Qur-an yang berhubungan dengan masalah ini.

Pemikiran Ny. Ainun Habibie

"Mengapa saya tidak bekerja? Bukankah saya seorang dokter?

Memang. Dan sangat mungkin saya bekerja waktu itu. Namun saya pikir, buat apa uang tambahan dan kepuasan batin yang mungkini cukup banyak itu, jika lalu diberikan pada seorang pengasuh anak bergaji tinggi dengan resiko kami kehilangan kedekatan pada anak sendiri?

Apa artinya tambahan uang dan kepuasan profesional; jika akhirnya anak saya tidak dapat saya timang sendiri, saya bentuk pribadinya sendiri? Anak saya akan tidak memiliki ibu. Seimbangkah anak kehilangan ibu dan bapak, seimbangkah orang tua kehilangan anak, dengan uang dan kepuasan pribadi tambahan karena bekerja?

Itulah sebabnya saya memutuskan menerima hidup pas-pasan. Tiga setengah tahun kami bertiga hidup begitu (B.J. Habibie, Ny. Ainun dan Ilham).

Jangan biarkan anak-anakmu hanya bersama pengasuh mereka

Bagaimana bila dibantu oleh kakek neneknya?

Sudah cukup rasanya membebani orang tua dengan mengurus kita sejak lahir sampai berumah tangga. Ka-pan lagi kita mau memberikan kesempatan kepada orang tua untuk bisa beribadah sepanjang waktu di hari tuanya.

Belajar dari kesuksesan orang-orang hebat (contoh-nya B.J. Habibie), selalu ada pengorbanan dari orang-orang yang berada di belakangnya, yang mungkin namanya tidak pernah tertulis dalam sejarah.

Mudah-mudahan ini bisa jadi penyemangat dan jawaban untuk ibu-ibu berijazah; yang rela berkorban demi keluarga dan anak-anaknya. Karena ingin Rumah Tangganya tetap terjaga dan anak-anak bisa tumbuh dengan penuh perhatian, tidak hanya dalam hal akademik, tapi juga untuk mendidik agamanya, karena itulah sejatinya peran orangtua. Berbanggalah engkau sang Ibu Rumah Tangga, karena itulah pekerja-an seorang wanita yang paling mulia.

Tafsir Surat Al-Ahzab [33] : 32-33

32. Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,

33. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu [1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang jahili-yah yang dahulu [1216] dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan RosulNya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa kalian hai ahlul bait [1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Keterangan dari Terjemah Al Qur-an Depag

[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rosul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syaro'. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.

[1216] yang dimaksud jahiliyah yang dahulu ialah jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw. dan yang dimaksud jahiliyah sekarang ialah jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.

 [1217] Ahlul bait adalah keluarga rumah tangga Rosulullah

Apakah perintah ini juga berlaku untuk isteri-isteri selain isteri Nabi ?

1. Tafsir Ibnu Katsir

Alloh Ta’ala berfirman: “ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.”

Yaitu istiqomahlah (tetaplah) di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat. Di antara hajat-hajat syar’i adalah sholat di masjid dengan syaratnya, seperti sabda Rosululloh Saw.:

Hadits 01 : Janganlah kalian melarang wanita hamba-hamba Alloh pergi ke masjid-masjid Alloh dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian

Hadits 02 : Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”  (Sunan Abi Dawud dan Musnad al-Imam Ahmad).

Hadits 03 : Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanadnya yang lalu, serta Abu Dawud, bahwa Nabi s.a.w. ber-bda: “Sholat seorang wanita di kamarnya lebih baik daripada sholatnya di rumahnya. Dan sholat di rumahnya lebih baik daripada sholatnya di luar rumahnya.” (Isnad hadits ini jayyid).

Kesimpulan :

Menurut Ibnu Katsir perintah ini berlaku juga untuk mukminat lainnya.

2. Tafsir Al Maroghi

Senantiasa kalian tinggal dalam rumahmu.

Jadi janganlah kalian keluar rumah tanpa hajat. Firman ini merupakan perintah kepada para isteri nabi, dan juga kepada wanita-wanita lainnya

Hadits 04: At-Tirmizi dan Al-Bazzar telah mengeluarkan sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw. bersabda : “Sesungguhnya, wanita itu sendiri adalah aurot. Maka apabila ia keluar dari rumahnya, ia diintai oleh setan. Dan wanita yang paling dekat kepada rohmat Tuhannya ialah ketika ia berada dalam rumahnya.”

3. Tafsir Al-Misbah oleh M. Quroish Shihab.

Alloh berfirman: Dan, di samping itu, tetaplah kamu tinggal di rumah kamu.

 Kecuali jika ada keperluan untuk keluar yang dapat dibenarkan oleh agama dan berilah perhatian yang besar terhadap rumah tangga kamu..

Perintah waqorna dan Waqirna fi buyutikum  (Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Muhammad Saw.. Persoalan yang dibicarakan ulama adalah apakah wanita-wanita muslimah selain isteri-isteri Nabi dicakup juga oleh perintah tersebut ?

Al-Qurthubi (w 671 H), seorang pakar tafsir hukum, menulis : “Makna ayat di atas adalah perintah untuk tinggal di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Muhammad Saw. Selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut.” Agama menuntut agar wanita-wanita tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali karena keadaan darurat.

Al-Maududi, pemikir Pakistan, dalam bukunya, Al-Hijab,  menulis  “Tempat wanita adalah di rumah, mereka  dibebaskan dari pekerjaan di uar rumah agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Boleh saja  keluar rumah, dengan syarat me-merhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.

Hal serupa dikemukakan oleh tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Departemen Agama R.I.

Menurut Thohir Ibn ‘Asyur perintah ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi sebagai kewajiban, sedang bagi wanita muslimah selain mereka sebagai kesempurnaan.

Kesimpulan : Menurut M. Quroish Shihab perintah ini berlaku juga bagi wanita-wanita muslimah lainnya

Persoalannya adalah dalam batas apa saja izin tersebut ? Misalnya “Bolehkah mereka bekerja ?”

M. Quthub, dalam bukunya Ma’rokah at-Taqolid, menuls: “Ayat ini bukan berarti wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja, Islam tidak senang dan tidak mendorong hal tersebut. Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai pekerjaan pokok. Rumah tangga adalah tugas pokoknya,

Dalam bukunya, Syubuhat Haula al-Islam, dijelaskan bahwa per-empuan pada awal Islam pun bekerja ketika kondisi menuntutnya. Hanya saja, Islam tidak senang wanita keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, atau karena tidak ada yang membiayai hidupnya atau tak mencukupi kebutuhannya.

Sa’id Hawa, seorang ulama Mesir memberikan contoh macam kebutuhan, seperti mengunjungi orangtua dan belajar yang sifatnya fardhu ‘ain atau kifayah, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada orang yang dapat menanggungnya.

Komentar penulis Pada semua tafsir di atas,

Perintah untuk tetap tinggal di rumah yang ditujukan untuk para istri Nabi, juga berlaku bagi semua mukminat yang menjadi isteri. Bagi Muk-minat yang bersuami ada laki-laki yang menanggung nafkahnya. Mereka bertanggung jawab mengatur rumah tangganya. Bila mempunyai anak mereka bertanggung jawab mengasuh dan mendidik anaknya. Agar rumah tangganya baik, mukminat tersebut harus selalu berada di dalam rumahnya

Mukminat yang sendirian bisa gadis atau janda.

Bagi para gadis..Kehidupan mereka berada dalam tanggungan ayah-nya. Di rumah masih ada ibunya yang bertanggung jawab atas rumah tangganya. Tidak punya tanggungan anak. Biasanya masih bersekolah.

Maka, masih ada fungsi yang biasanya dilakukan di luar rumah yaitu bersekolah.

Bila orang tua gadis itu tidak mampu maka mereka boleh bekerja secara darurat, seperti kasus puteri-puteri Nabi Syuaib As. di Madyan .Nabi Musa As. yang melari-kan diri dari Mesir ke Madyan berjumpa dengan mereka di sebuah sumur. Maka dibantunya kedua puteri Nabi Syuaib itu mengambil air sumur.

Bagi jpara janda, bila masih mempunyai ayah, sesuai dengan prinsip “ar-rijalu qowwamuna ‘alan nisa’ (laki-laki adalah pemimpin wanita), dia akan kembali ke rumah ayahnya / ditanggung ayahnya. Bila ayahnya sudah wafat, maka hidupnya ditanggung oleh saudara laki-lakinya. Bila kedua-duanya tidak ada maka dia terpaksa harus bekerja yang sering kali dilakukan di luar rumah sesuai dengan hadits berikut:

Hadits 04: Jabir bin Abdulloh Ra. berkata: Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia bekerja sebagai pemotong kurma di ladangnya, kemudian seorang lelaki melarangnya bekerja di luar rumah. Maka dia mendatangi Rosululloh Saw. seraya mengadukan persoalannya. Lalu beliau ber-sabda: “Tentu saja kamu boleh bekerja. Potonglah kurmamu karena boleh jadi kamu dapat menyedekahkan usahamu atau dapat melakukan hal-hal yang ma’ruf.” (H.R. Muslim).

Apa konsekwensi dari perintah ini ?

Perintah untuk diam di rumah ditujukan hanya untuk para isteri, tidak untuk gadis dan janda, maka pekerjaan yang bisa dilkukan oleh para isteri, selain mengatur rumah tangganya adalah hamil dan me-lahirkan anak, memelihara serta mendidik anaknya.

Mereka masih bisa melakukan bisnis yang dilakukan di dalam rumahnya. Contoh :

1. Bisnis toko eceran dan grosir di rumah tokonya.

2. Memproduksi barang di dalam rumahnya (home industry).

3. Membuat perusahaan yang dikendalikan dari rumahnya.

4. Praktek dokter, perawat, bidan atau pengacara di rumahnya.

5. Menjadi pegawai kantor dari jarak jauh yaitu pekerjaan kantor dilakukan di rumahnya.

Sehingga tetap produktif, tetapi terhindar dari berbaurnya laki-laki dan perempuan non muhrim di luar rumah tanpa pengawasan suami.

Maka para gadis yang kelak akan menjadi seorang isteri yang tinggal di rumah, dalam bersekolah tidak perlu memasuki pendidikan untuk menjadi pekerja di luar rumah, melainkan bersekolah untuk menjadi seorang isteri dan ibu bagi anak-anaknya yang sempurna, serta bersekolah untuk menjadi pekerja yang dapat dilakukan di dalam rumah.

Contoh di Zaman Nabi Muhammad Saw.

Siti Khodijah binti Khuwailid isteri Nabi yang pertama adalah pengusaha ekspedidi perdagangan dari Mekah ke Syam / Siria) yang selalu tinggal di rumah. Beliau me-ngendalikan usahanya itu dari rumahnya di Mekah, tidak pernah ikut bepergian ke Syam.

Zainab binti Jahs istri Nabi pandai menggunakan keahlian tangan. Di rumahnya beliau menyamak kulit dan menjual barang yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin.

Siti Aisyah binti Abu Bakar isteri Nabi adalah seorang ahli agama yang menjadi guru para sahabat di rumah-nya. Beliau meriwayatkan 3.145 hadis, terbanyak kedua setelah Abu Huroiruh. Terutama hadis tentang kehidupan Rosululloh Saw. di dalam rumah..

Isteri-isteri Nabi Saw. bekerja di rumah

     Ikhtilat antara pria dan wanita di tempat kerja dapat diatasi bila istri bekerja di dalam rumah seperti yang dilakukan oleh para istri Nabi Muhammad Saw. yaitu

Siti Khodjah binti Khuwailid isteri Nabi yang pertama adalah pengusaha ekspedisi perdagangan dari Mekah ke Syam / Siria) yang selalu tinggal di rumah. Beliau mengendalikan usahanya itu dari rumahnya di Mekah, tidak pernah ikut bepergian ke Syam.

Zainab binti Jahs istri Nabi Saw. pandai menggunakan keahlian tangan. Di rumahnya beliau menyamak kulit dan menjual barang yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin.

Siti Aisyah binti Abu Bakar isteri Nabi Saw. adalah seorang ahli agama yang menjadi guru para sahabat di rumahnya. Beliau meriwayatkan 3.145 hadis, terbanyak kedua setelah Abu Huroiroh. Terutama hadis tentang kehidupan Rosululloh Saw. di dalam rumah..

Masalah isteri yang bekerja di luar rumah

Ayat Al Qur-an. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu [1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu [1216] dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan RosuNya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait [1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab [33]: 33)

[1215] Maksudnya isteri-isteri Rosul agar tetap di rumah. Dan keluar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syaro'..

Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.

[1216] yang dimaksud jahiliyah yang dahulu ialah jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw. dan yang dimaksud jahiliyah sekarang ialah jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam. [1217] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rosulullah Saw.

Alasan sorang istri bekerja di luar rumah

1. Karena gaji suami tidak cukup.

2. Untuk memraktekkan ilmunya di waktu sekoah.

3. Pengaruh faham feminisme.

Cara mengatur agar gaji suami cukup

     Porsi terbanyak anggaran belanja adalah

1. Anggaran kepemilikan rumah.

2. Anggaran pendiikan anak.

3. Anggaran kendaraan.

     Bila kita mempunyai anak hanya 2 orang, tentu anggaran belanja tidak akan berat (ikut KB)..

     Tempat tinggal bisa menumpang pada rumah salah satu orang tua. Akhirnya biasanya akan diberikan kepada anak.

     Bila istri bekerja di rumah maka tidak perlu anggaran kendaraan yang besar.

     Kita bisa meniru Nabi Muhammd Saw.yang isterinya bekerja di rumah.

Masalah ikhtilat pria dan wanita di sekolah

Dapat diatasi dengan memisahkan murid pria dan wanita yaitu membuat sekolah khusus puteri.

Mukminat yang sendirian

      Berupa gadis atau janda.

Bagi para gadis..Kehidupan mereka berada dalam tanggungan ayahnya. Di rumah masih ada ibunya yang bertanggung jawab atas rumah tangganya. Tidak punya tanggungan anak. Biasanya masih bersekolah.

Maka, masih ada fungsi yang biasanya dilakukan di luar rumah yaitu bersekolah.

Bila orang tua gadis itu tidak mampu maka para gadis itu boleh bekerja secara darurat, seperti kasus puteri-puteri Nabi Syuaib As. di Mad-yan .Nabi Musa As. yang melarikan diri dari Mesir ke Madyan berjumpa dengan mereka di sebuah sumur. Maka dibantunya kedua puteri Nabi Syuaib itu mengambil air sumur.

Bagi para janda, bila masih mempunyai ayah, sesuai dengan prinsip “ar-rijalu qowwamuna ‘alan nisa’ (laki-laki adalah pemimpin wanita), dia akan kembali ke rumah ayahnya / ditanggung ayahnya. Bila ayah-nya sudah wafat, maka hidupnya ditanggung oleh saudara laki-lakinya. Bila kedua-duanya tidak ada maka dia terpaksa harus bekerja yang sering kali dilakukan di luar rumah asalkan tidak terjadi ikhtilat, sesuai dengan hadits berikut:

     Hadits 07: Jabir bin Abdulloh Ra. berkata: Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia bekerja sebagai pemotong kurma di ladangnya, kemudian seorang lelaki melarangnya bekerja di luar rumah. Maka dia mendatangi Rosululloh Saw. seraya mengadukan persoalannya. Lalu beliau bersabda: “Tentu saja kamu boleh bekerja. Potonglah kurmamu karena boleh jadi kamu dapat menyedekahkan usahamu atau dapat melakukan hal-hal yang ma’ruf.” (H.R. Muslim).

Pekerjaan para isteri di rumah

Perintah untuk diam di rumah ditujukan hanya untuk para isteri, tidak untuk gadis dan janda, maka pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para isteri, selain mengatur rumah tangganya adalah hamil dan melahirkan anak, memelihara serta mendidik anaknya. Sebaiknya mengikuti Pro-gram Keluarga Berencana (2 Anak Cukup)

Mereka masih bisa melakukan bisnis yang dilakukan di dalam rumahnya. Contoh :

1. Bisnis toko eceran dan grosir di rumah tokonya.

2. Memproduksi barang di dalam rumahnya (home industry).

3. Membuat perusahaan yang dikendalikan dari rumahnya.

4. Praktek dokter, perawat, bidan atau pengacara di rumahnya.

5. Menjadi pegawai kantor dari jarak jauh yaitu pekerjaan kantor di-lakukan di rumahnya.

Sehingga tetap produktif, tetapi terhindar dari berbaurnya laki-laki dan perempuan bukan muhrim di luar rumah (ikhtilat) tanpa pengawas-an suami.

Maka para gadis yang kelak akan menjadi seorang isteri yang ting-gal di rumah, dalam bersekolah tidak perlu memasuki pendidikan untuk menjadi pekerja di luar rumah, melainkan bersekolah untuk menjadi seorang isteri dan ibu bagi anak-anaknya yang sempurna, serta ber-sekolah untuk menjadi pekerja yang dapat dilakukan di dalam rumah.

3. Berzina karena penundaan usia kawin.

      Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
    
Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
     Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual / merangsang nafsu sex.
     Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD / DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
     Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara pria dan wanita bukan mahrom.
     Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
     Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
     Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al Qur-an perzinaan merupakan tindak ke-ahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
    
Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
    
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :

(a). Dengan jalan onani / masturbasi.

(b). Bersetubuh di luar nikah / berzina dengan temannya atau pacarnya atau dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.

(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik sesama temannya atau dengan waria.

(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.

(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.

(f).  Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan adalah :

i.  Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.

ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.

iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi :

aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.

bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.

cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.

dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.

ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.

    Maka untuk mencegah perzinaan di kalangan remaja, penulis sarankan :

1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muh-rim yang berbeda jenisnya.

2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.

3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.

4. Meresmikan lembaga kawin sirri.

5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan

Jember, 10 Oktober 2017

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilpun (0331) 481127

Jember

MAKNA ADIL DI DALAM AL QUR-AN

ADALAH JUJUR

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

Pendahuluan

 Kata adil sering kita ucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aslinya berasal dari bahasa Arob tetapi sudah kita anggap sebagai bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Dalam bahasa Indonesia adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang dan tidak memihak (W.J.S. Poerwodarminto,  Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Adil di dalam bahasa Arob dan Al Qur-an

Pengertian adil di dalam bahasa Arob dan Al Qur-an adalah adl dan qisth  Kata-kata lainnya adalah haq, ahkam, qowam, amtsal, iqtashoda, shiddiq. (Ensiklopedi Al-Qur’an, Prof. M. Dawam Rahardjo)

Biasanya kata ‘adl (عَدَل) dan qisth (قِسْط) dianggap sebagai padanan (sinonim). Tetapi di beberapa ayat di dalam Al Qur-an, kedua kata itu ada secara bersama-sama. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa keduanya mempunyai makna yang ber-beda. Contoh QS. An-Nisa [4] : 3 dan QS. Al-Maidah [5] : 8 di halaman belakang.

Seperti telah dibahas dalam makalah MTA, kita akan menanyakan makna kedua kata itu kepada Alloh Swt.

Menanyakan Takwil Qisth Kepada Alloh Swt. (MTA)

MTA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Alloh Swt adalah kata qisth.

MTA 2. Makna kata qisth itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut:

No.

Nama kamus/ Ensiklopedia

Arti qisth (قِسْط)

01.

Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin

Tengah-tengah,  tidak lalai

02

Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan

Tengah-tengah, seimbang

04

Ensiklopedia Al-Qur’an, Golib Matola

Bagian,  seimbang

Sesuai dengan makalah MTA, bahwa setiap kata di dalam Al Qur-an hanya mempunyai satu makna maka kita misalkan memilih makna qisth adalah seimbang.

MTA 3. Kita kumpulkan semua ayat di dalam Al Qur-an yang mengandung kata qisth. Untuk mencari ayat-ayat tersebut kita bisa memakai Kamus Al Quran, Konkordansi Qur'an karangan Ali Audah, Indeks Al Qur-an karangan Sukmajaya dkk. dll. Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata qisth (قِسْط) di dalam Al Qur-an jumlahnya ada 22 yaitu. QS. Al-Baqoroh [2]: 282, QS. Ali Imron [3]:18, 21, QS. An-Nisa’ [4]:3, 127, 135, QS. Al-Maidah [5]:8, 42, QS. Al-An’am [6]:152, QS. Al-A’rof [7]:29, QS. Yunus [10]:4, 47, 54, QS. Hud [11]:85, QS. Al-Anbiya [21] :47, QS. Al-Ahzab [33]:5, QS. Al-Hujurot [49]:9, QS. Ar-Rohman [55]: 9, QS.Al-Hadid [57]:25, QS. Al-Mumtahanah [60]:8, QS. Al-Jin [72]: 14,15.

Uraian ayat-ayatnya secara lengkap dapat dilihat di nasimfauzi@ blogspot.com makalah Tafsir kata adil di dalam Al Qur-an adalah jujur.

MTA 4. Kita masukkan makna kata qisth adalah seimbang  di dalam kurung di belakang kata qisth tadi.

MTA 5. Kemudian dianalisa apakah kata qisth bermakna seimbang itu sesuai dengan keseluruhan makna ayat.

MTA 6. Semua kata qisth bermaknai seimbang, ternyata sesuai dengan keseluruhan makna ayat masing-masing.

Maka kata qisth di dalam Al Qur-an bermakna seimbang.

Menanyakan Takwil ‘Adl Kepada Alloh Swt. (MTA)

MTA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Alloh Swt adalah kata adl.

MTA 2. Makna kata adl itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sbb :

No.

Kamus / Ensiklopedia

Arti ‘adl (عَدَل)

01.

Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin

Seimbang, tidak lebih atau kurang

02

Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan

Adil, sebanding.

03

Ensiklopedia Al-Qur’an, Muhammadiyah Amin

Lurus (jujur), benar

Sesuai dengan MTA, bahwa setiap kata di dalam Al Qur-an hanya mempunyai satu makna, maka kita misalkan memilih makna adl adalah lurus (jujur).

MTA 3. Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata adl.  

Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 28 kali di dalam Al-Quran. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13 kali, yakni pada QS. Al-Baqoroh (2):48, 123, dan 282, QS. An-Nisa’ (4):58, QS. Al-Ma’idah (5):95 dan 106, QS. Al-An‘am (6):70, QS. An-Nahl (16):76 dan 90, QS. Al-Hujurot (49):9, serta QS. Ath-Tholaq (65):2.

MTA 4. Kita masukkan makna kata adl adalah jujur (lurus) di dalam kurung di belakang kata adl tadi.

MTA 5. Kemudian dianalisa apakah makna kata adl adalah jujur (lurus) itu sesuai dengan keseluruhan makna ayat.                                                                                 

 Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata adl

1. QS Al-Baqoroh (2):48. Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan ‘adl (kata benda bermakna tebusan) dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong. (tidak cocok)

2.      QS Al-Baqoroh (2):123. Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikit-pun dan tidak akan diterima suatu ’adl (kata benda bermakna tebusan) daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong. (tidak cocok)

3.      QS Al-Baqoroh (2):248. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yg ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adl (kata sifat bermakna jujur) dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Alloh megajarkannya. (cocok)

4.      QS. An-Nisa [4]:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth bermakna seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adl (kata sifat bermakna jujur). Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (cocok)

5.      QS. An-Nisa [4] : 58. Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adl (kata sifat bermakna jujur). (cocok)

6.      QS. An-Nisa [4] :129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adl (kata sifat bermakna jujur) di antara isteri-isteri(mu), walau-pun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (cocok)

7.      QS. Al-Maidah [5] : 8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil (qisth  bermakna seimbang). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adl (kata sifat bermakna jujur), Berlaku adllah (kata sifat bermakna jujur), karena adl (kata sifat  bermakna jujur) itu lebih dekat kepada takwa. (cocok)

8.      QS. Al-Maidah [5]:95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihrom. barang-siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buru-an yang dibunuhnya  menurut putusan dua orang yang adl (kata sifat  bermakna jujur), di antara kamu sebagai hadyad yang dibawa sampai ke Ka'bah. (cocok)

9.      QS. Al-Maidah [5] : 106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan ber-wasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang  yang adl (kata sifat bermakna jujur) di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu. (cocok)

10. QS. Al-An’am [6] : 115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur-an) sebagai kalimat yang benar dan adl (kata sifat bermakna jujur). Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (cocok)

11. QS. Al-An’am [6]:152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim  kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewa-sa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adl (kata sifat bermakna jujur). kami tidak memikulkan beban kepada seso-rang me-lainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu  berkata adl (kata sifat bermakna jujur) kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Alloh. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu ingat. (cocok)

12. QS. An-Nahl [16]:76. Dan Alloh membuat (pula) perumpamaan:dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat adl (kata sifat bermakna jujur), dan dia berada pula di atas jalan yang lurus? (cocok)

13.  QS. An-Nahl [16]:90. Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adl (kata sifat bermakna jujur) dan berbuat kebajikan, mem-beri kepada kaum kerabat, dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (cocok)

14.  QS Asy-Syuro [42]:15. Katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Alloh dan aku diperintahkan supaya ber-laku adl (kata sifat bermakna jujur) di antara kamu. Alloh-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. (cocok)

15. QS. Al-An’am [6]:115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adl (kata sifat bermakna jujur) Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (cocok)

16. QS. A-Nahl [16]: 90. Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adl (kata sifat  bermakna jujur) dan berbuat kebajikan, mem-beri kepada kaum kerabat. Dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (cocok)

 MTA 6. Ternyata kata adl sebagai kata sifat (adjective) bermakna jujur betul-betul sesuai pada 16 ayat yang kita teliti itu.

---------------------------------------------------------------------------------------

Maka kata adl di dalam Al Qur-an bermakna jujur.

----------------------------------------------------------------------------------------------

Kata adl di dalam Al Qur-an tidak sama maknanya dengan kata adil dalam Bahasa Indonesia. Sedang adil dalam Bahasa Indonesia istilah Bahasa Al Qur-annya adalah qisth.

Kasus Nabi Ibrohim As.

Sampai usia tua Saroh tidak bisa memberi anak pada Nabi Ibrohim As. Maka dia menyarankan beliau untuk mengawini Hajar, budaknya dari pemberian Fir’aun. Hajar ternyata bisa hamil dan melahirkan Ismail. Saking gembiranya Nabi Ibrohim As lebih sering tinggal dengan Hajar. Ini menimbulkan kecemburuan Saroh sehingga dia menyarankan agar Ibrohim As membawa Hajar beserta Ismail pergi jauh. Beliau membawa keduanya ke Mekah di Jaziroh Arob. Mereka ditinggalkan di sana selama kira-kira 15 tahun. Selama itu Nabi Ibrohim As tinggal bersama isteri pertamanya Saroh di Kana’an, Palestina.

Tentu saja perlakuan Nabi Ibrohim As. terhadap kedua isterinya adalah tidak adil dalam makna qisth (قِسْط  sama, seimbang), tetapi tetap adil dalam makna ‘adl (عَدْل = jujur).

Jember 25 Oktober 2015

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilpun (0331) 481127

Jember

 

 

MENGAPA WANITA PADA UMUMNYA

ANTI POLIGAMI ?

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

A. Pendahuluan

1. Definisi

Istilah poligami bisa berlaku bagi laki-laki dan wanita. Namun di dalam makalah ini yang dimaksud dengan poligami adalah laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri.

2. Wanita dan Poligami

Umumnya secara naluri seorang wanita tidak ingin dirinya dimadu.

Kasus sejarah yang sangat terkenal adalah kasus poligami pada Nabi Ibrohim As. dengan kedua orang isterinya Saroh dan Hajar. Saroh cemburu kepada Hajar karena mempunyai anak Ismail sedang dia sampai tua tidak kunjung mempunyai anak. Maka disuruhnya Ibrohim as. membawa isterinya itu ke tempat yang jauh darinya. Maka dibawa-nya Hajar dan anaknya Ismail ke Mekah.

3. Laki-laki dan Poligami

Secara naluri seorang laki-laki mempunyai nafsu seks yang jauh lebih besar daripada wanita. Menurut Loann Brizendine dalam bukunya “Female Brain” akibat hormon testosteron pada laki-laki kadarnya 10 - 100 kali wanita maka seorang laki-laki berfikir tentang seks setiap 52 detik, sedang wanita hanya sekali sehari. Menurut Brizendine, dalam kromosom laki-laki terdapat gen poligami sebanyak 7 tingkat. Berkisar dari tingkat satu yang monogam sampai tingkat 7 yang sangat poligam.

4. Poligami di Dunia

 Akibat dominasi pemikiran Barat yang anti poligami tetapi mem-perbolehkan seks bebas berakibat semakin banyak negara muslim yang mempersukar poligami, termasuk di Indonesia.

 5. Akibat dari dilarangnya poligami.

Akibat dari dilarangnya poligami di Barat adalah sebagaimana uraian yang penulis kutip dari internet sebagai berikut:

Barat Butuh Poligami

Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa tertinggi di Mesir belum lama ini mempublikasikan hasil kajian terbarunya mengenai masalah poligami, sebuah hasil kajian yang boleh jadi bisa membuat merah telinga kaum feminis dan penganut Barat.

Dalam pernyataannya Dar Ifta menyebutkan bahwa poligami disepakati kebolehannya oleh tiga (3) agama samawi. yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. Di samping itu, lembaga ini mengecam keras Barat dan para pengekornya di Timur yang menentang bolehnya berpoligami, Dar ifta menilai, bahwa mereka tak memiliki dalil. Poligami dalam Islam, merespon poligami yang telah diterapkan oleh bangsa Arab, Yahudi ataupun Romawi. Ini tercermin dalam hadits yang menerangkan bahwa Ro-sulullah Saw. memerintahkan Ghoilan bin Salma At Tsaqafi yang beristri sepuluh untuk menceraikan 6 darinya, ketika ia memeluk Islam.

Menurut Dar Al Ifta, poligami dalam Islam adalah sebuah rukhsah dan bukan tujuan utama, karena memang dalam Al-Quran tak ada pe-rintah secara spesifik untuk berpoligami, kecuali dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dar Ifta dalam tulisannya yang bertajuk Al Mar’ah Al Muslimah Al Muashiroh ma’a Tahadhiyat Ashr Al Madiyah (Wanita Muslimah Zaman Ini dan Serangan Zaman Materialisme) menyatakan keheranannya terhadap orientalis Barat beserta para pengekor mereka dari Timur, yang menyerang rukhsah poligami, tapi tak berkomentar sama sekali terhadap fenomena pelacuran, sex bebas, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan yang marak terjadi.

Barat Perlu Melirik Poligami 

Dar Ifta juga mengecam keras Barat yang menjadikan wanita sebagai “komoditi seksual” dan menolak poligami yang jelas syaratnya, bahkan bagi Barat tak ada batasan sama sekali jumlah wanita yang “dipoligami”. Di samping menolak poligami, Barat malah mempromosikan “poligami tanpa aturan” itu, seperti perselingkuhan, prostitusi, atau pergaulan bebas yang tak ada ikatan resmi, hingga wanita bisa dicampakkan begitu saja dari kehidupan si lelaki dan ini juga yang menyebabkan berjangkitnya penyakit menular seksual serta meningginya kasus aborsi.

Dar Ifta memberi contah kasus yang terjadi di Amerika. Pada tahun 1980 saja di negeri itu tercatat 1.553.000 kasus aborsi, 30 % nya di-lakukan oleh wanita di bawah umur 20 tahun. Ini yang tercatat resmi, menurut petugas, dalam realita, kasus yang terjadi sebenarnya 3 kali lipat dari hasil sensus. Data tahun 1979 juga menunjukkan bahwa 74% kaum miskin dari manula adalah wanita, 85% mereka hidup sendiri tanpa ada yang memberi nafkah. Dan dari tahun 1980 hingga 1990 hampir satu juta wanita Amerika menjadi pelacur.

Menurut Dar Ifta, permasalahan ini bisa selesai bila Barat melirik poligami yang jelas syarat-syarat dan kensekwensinya sebagai sebuah solusi. (dbs)

Sumber: voa-islam.com 07 Aug 2009, Lembaga Fatwa Mesir, “Barat Butuh Poligami”.

 Dari uraian di atas, ternyata larangan poligami hanya menguntungkan seorang wanita saja, tetapi merugikan banyak wanita lainnya.

Di Barat perzinahan tidak menjadi masalah karena mereka menganut filsafat humanisme universal yaitu kebebasan, persamaan dan per-saudaraan. Agama dan moral -termasuk perzinaan- menjadi urusan pribadi masing-masing.

 Sedang dalam agama Islam perzinaan termasuk tindak kejahatan, setara dengan dosa syirik dan membunuh orang. Bila tidak bertobat akan kekal di dalam neraka.

 Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal soleh; maka kejahatan mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (Al-Furqon [25] : 68)

*B. Latar Belakang Masalah

1. Perkembangan masalah poligami di Indonesia.

 Penulis mengalami perkembangan poligami di Indonesia sejak masa kecil sampai sekarang.

2. Sejak Kecil Berpaham Tradisional Mazhab Imam Syafii

 Semasa kecil penulis tinggal di lingkungan pesantren tradisional yang menganut mazhab Imam Syafii. Masyarakat Islam Tradisional menggunakan rujukan hukum agama Islam dari Kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ulama di Timur Tengah dan Asia Selatan pada abad pertengahan, sebelum wilayah itu dijajah oleh bangsa Eropah.

 Kitab-kitab hukum Islam itu terbagi atas empat (4) aliran pemikiran besar yang disebut Imam mazhab. Imam mazhab yang mempunyai banyak pengikut di dunia Islam ada 4 yaitu:

a. Imam Abu Hanifah. Mazhabnya bernama mazhab Hanafi. Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan, Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.

b. Imam Malik ibn Anas. Mazhabnya bernama mazhab Maliki. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.

c. Imam Asy-Syafi'i. Mazhabnya bernama mazhab Imam Syafi’i. Para pengikutnya terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon, Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.

d. Imam Ahmad ibn Hanbal. Madzhabnya bernama Madzhab Hambali. Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.

3. Kitab Kuning Sebagai Referensi

Semasa kecil penulis melihat di rumah-rumah para kiyahi, biasanya ada almari khusus untuk menyimpan kitab-kitab hukum Agama Islam yang dicetak di Timur Tengah, umumnya di Mesir dan Libanon. Kitab-kitab itu banyak sekali jenisnya dan masing-masing berjilid-jilid. Kitab-kitab itu umumnya beraliran mazhab Syafii.

4. Hukum Poligami Sudah Final : Mubah (Boleh)

Bila para kiyahi itu menemui masalah mereka mencari pemecahannya di dalam kitab-kitab itu. Pada zaman sekarang kitab-kitab itu di-sebut Kitab kuning karena kertas yang digunakan berwarna kuning. Di dalam kitab-kitab kuning itu masalah poligami sudah final yaitu hukumnya boleh (mubah), sehingga masyarakat Islam tradisional takut mengkritisinya karena khawatir dianggap kafir terhadap hukum Alloh.

5. Beberapa Famili Penulis Berpoligami

Karena hukumnya mubah maka beberapa keluarga penulis yang termasuk Bani Shiddiq melaksanakan poligami. Kakek penulis sendiri, K. H. M. Shiddiq, adalah seorang kiyahi yang berasal dari Lasem, kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang pindah ke Jember. Beliau mempunyai empat orang isteri yang masing-masing tinggal di rumah-rumah yang terpisah. Hubungan isteri-isteri itu dan putera puterinya baik-baik saja sampai sekarang. Beberapa saudara ayah penulis (pakde) juga ada yang berpoligami, juga baik-baik saja. Demikian pula beberapa sepupu penulis ada yang berpoligami.

6. Masuknya aliran modern ke Indonesia.

 Sementara itu di Timur Tengah muncul aliran baru yang mengkritisi pemikiran Islam tradisional yang berpedoman pada kitab-kitab hukum berdasarkan faham mazhab.

 Jargonnya adalah : Tinggalkan pemikiran taqlid kepada kitab hukum mazhab. Kembalilah kepada Al Qur-an dan Hadits.

 Bagi para penganutnya di Indonesia mereka lalu meninggalkan mazhab Imam Syafii beralih menganut mazhab Hambali yang dianut di Saudi Arabia. Di dalam mazhab Hambali hukum poligami adalah mubah.

 Sebagian lainnya meninggalkan sama sekali faham mazhab dan berpaling ke Kitab-kitab tafsir Al Qur-an yang dikarang oleh ulama modern. Masalah ini akan dibahas kemudian.

7. Bung Karno Berpoligami dan Baik-baik Saja

Waktu itu pandangan para santri non tradisional juga sama dengan pandangan keluarga penulis. Pandangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa Bung Karno / Presiden RI waktu itu menjalani poligami. Kita lihat hubungan mereka yaitu para isteri Bung Karno dan putra-putrinya juga terlihat harmonis. Putra-putri Bung Karno yang kita ketahui adalah Megawati Sukarno Putri, Guntur Sukarno Putra, Guruh Sukarno Putra, Sukmawati Sukarnoputri dan Kartika Sari Dewi. Yang tersebut terakhir adalah putri dari Ratna Sari Dewi, isteri Bung Karno bekas geisha Jepang

Bung Karno sangat menjunjung tinggi wanita dan menginginkan mereka maju seperti yang dapat kita baca di dalam buku karangannya Sarinah.

Bung Karno adalah seorang yang berpendidikan Barat yang berkali-kali dipenjara karena memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sewaktu di dalam penjara beliau aktif bersurat-menyurat dengan seorang ulama non-tradisional yaitu Ustaz Hasan Bandung karena tinggal di Bandung, namun kemudian pindah ke Bangil. Korespondensi ini meyakinkan beliau akan kebenaran Islam, termasuk hukum poligaminya.

8. Bung Karno Anti Nekolim

Setelah menjadi presiden, Bung Karno sangat anti Negara-negara kapitalis Barat yang oleh beliau disebut Nekolim yang merupakan singkatan dari Neo Kolonialisme dan Imperialisme. Beliau menjalin hubungan dengan negara-negara komunis yaitu Rusia dan China.

9. Bung Karno Dilengserkan

Karena khawatir faham komunis menyebar ke Asia Tenggara maka Amerika Serikat sangat ingin melengserkan Bung Karno. Akhirnya keinginan Amerika itu terlaksana melalui tindakan Jenderal Suharto yang berhasil melengserkan Bung Karno.

10. Orde Baru Dibantu Barat Melaksanakan Modernisasi

Di bawah faham Orde Baru yang dicanangkan Presiden Suharto, politik Luar Negeri Indonesia berubah drastis menjadi pro Barat Barat. Kemudian, untuk memajukan negara Indonesia agar bisa menyamai Barat, Indonesia meminta bantuan negara-negara Barat. Usaha ini dikenal dengan nama modernisasi.

11. Penulis Setuju Modernisasi, Bukan Westernisasi

Paham modernisasi memecah para cendekiawan Indonesia menjadi 2 bagian :

 Pertama yang hanya mengambil segi-segi positif saja dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) Barat, dengan tetap mempertahankan kebudayaan Indonesia. Penulis sangat setuju dengan paham ini.

 Kedua yang berpaham bahwa untuk memajukan negara Indonesia kita tidak cukup mengambil IPTEKnya saja tetapi harus mengambil kebudayaannya juga (westernisasi).

12. Budaya Amerika / Anti Poligami Menyebar ke Indonesia

Sementara itu teknologi Barat dengan derasnya masuk ke Indonesia. Di antaranya yang sangat berperan adalah teknologi informasi Amerika, terutama film-film Hollywood yang sangat efektif menyebarkan kebudayaan Amerika (Serikat) ke seluruh dunia.

Kebudayaan Amerika dasarnya adalah budaya Judeochristian yang anti Islam dan anti poligami. Sehingga masyarakat yang terpengaruh oleh film-film Barat ini dengan tidak terasa berubah menjadi anti poligami.

13. Faham Feminisme Masuk ke Indonesia

Sedang di kalangan intelektuil, pemerintah banyak menyekolahkan para mahasiswa ke negara-negara Barat dan ke Timur Tengah. Setelah mereka pulang sebagian mereka membawa pemikiran Barat dan pemikiran bangsa Arab yang terpengaruh Barat, di antaranya faham orientalisme dan feminisme. Impor buku-buku dari Barat dan Timur Tengah masuk dengan derasnya. Maraknya usaha penerjemahan buku-buku Barat dan Timur Tengah membantu masyarakat yang tidak me-nguasai bahasa Inggris dan Arab untuk dapat memahaminya. Penulis termasuk yang diuntungkan oleh buku-buku terjemahan ini karena penulis tidak dapat membaca kitab kuning.

14. Feminisme Termasuk Islam Non-Tradisional

Masyarakat di Dunia Islam dapat kita bagi dalam dua golongan yaitu golongan tradisional dan golongan non-tradisional. Menurut Fazlur Rohman, -seorang Pakistan didikan Barat yang pandangannya ditolak oleh masyarakat Islam di tanah kelahirannya-, golongan non-tradisional di dunia Islam terbagi atas :

     Pertama, gerakan revivalisme pra-modernis yang muncul pada abad ke-18 dan 19. Di Arabia dikumandangkan oleh gerakan Wahabiah dan di Afrika oleh gerakan Sanusiah serta Fulaniah. Orang-orang Indonesia yang naik haji lalu bermukim di tanah suci, sebagian menjadi pengikut Wahabi dan membawanya ke Indonesia.

Kedua, gerakan yang dipengaruhi oleh ide-ide Barat, yaitu gerakan modernisme klasik, muncul pada pertengahan abad ke-19 sampai awal abad ke-20. Di India dipelopori oleh Sayyid Ahmad Khan, di seluruh Timur Tengah oleh Jamaluddin al-Afghani dan di Mesir oleh Muhammad Abduh. Pengikut gerakan ini banyak di Indonesia, di antaranya adalah golongan Feminis muslim.

Ketiga, Neo-revivalisme yang “modern” namun agak reaksioner, dengan contoh Maulana Al-Maududi beserta kelompok Jamaat Islaminya di Pakistan.

Terakhir, Neo-Modernisme dimana Fazlur Rahman mengkategorikan dirinya sendiri ke dalam golongan ini.

15. Muslimat NU Berubah Menjadi Anti Poligami                        

     Setelah lulus Fakultas Kedokteran Unair dan pulang ke Jember penulis melihat bahwa famili-famili perempuan penulis yang umumnya termasuk Muslimat dan Fatayat N.U. pandangannya tidak seperti orang tuanya dulu yang tidak anti poligami, tetapi sekarang berubah menjadi anti poligami. Sedang kitab-kitab yang dipakai sebagai dasar hukum bukan lagi kitab-kitab hukum Islam berdasar mazhab Imam Syafii, namun menggunakan kitab tafsir Al Qur-an yang dikarang oleh ulama modern di antaranya Tafsir Al-Manar karangan Rosyid Ridho dan Tafsir Al-Maroghi karangan Ahmad Mustofa Al-Maroghi      

Muktamar NU ke-31 diselenggarakan di Surakarta. Konsumsi muktamar tersebut diserahkan pada "Ayam Bakar Wong Solo" milik Puspo Wardoyo

presiden Masyarakat Poligami Indonesia. Hal ini diprotes oleh Ny. Nuriyah A. Rohman Wahid dan Muslimat NU sambil mengatakan bahwa poligami adalah suatu bentuk kekerasan pada perempuan. Wacana ini sangat jauh melenceng dari faham Islam Tradisional NU, karena dapat diartikan bahwa Nabi Muhammad Saw. dan para sohabat besar yaitu Umar bin Khottob Ra., Ali bin Abi Tholib Ra. (sepupu / menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sufyan Ra., dan Muaz bin Jabal Ra. telah melakukan kekerasan pada perempuan lantaran menjalankan poligami. Na'udzu billah min dzalik.

16. Kitab Kuning Hukum Islam Dianggap Tidak Adil Karena Bias Gender / Bernuansa  Patriarki

     Seharusnya anggota Muslimat dan Fatayat NU yang termasuk Jamaah NU yang berpaham tradisional tetap menganut faham mazhab Imam Syafii, dan menggunakan kitab kuning hukum Islam. Pada faham itu hukum poligami sudah final yaitu halal. Kemudian kitab tafsir yang dipegang adalah tafsir Al-Qur’an kitab kuning antara lain : Tafsir Jalalain atau Tafsir Ibnu Katsir. Rupa-rupanya mereka terpengaruh oleh Feminis Islam luar negeri antara lain : Fatima Mer-nisi (Maroko) Amina Wadud Muhsin (Malaysia), Riffat Hasan (Pakistan) dan Asghar Ali Enginer (India) Sedang tokoh-tokoh feminis di Indonesia adalah : Masdar F. Masudi, Mansour Fakih, Wardah Hafidz, Nurul Agustina, Ratna Megawangi dan Siti Ruhaini Nurhayatin. Tokoh Islam lainnya yang perduli perempuan adalah Quroish Shihab, Nurcholis Majid, Jalaluddin Rahmat dan Nasaruddin Umar.  Mereka tidak suka kitab hukum Islam tradisional karena dianggap bernuansa patriarki / bias gender sehingga dianggap tidak adil. Maka mereka beralih kepada Kitab Tafsir modern atau Tafsir kitab putih.

16. Usaha Gerakan Feminis di Indonesia

Tujuan utama gerakan feminisme adalah untuk mengikis ketidak-adilan perlakuan terhadap perempuan dalam struktur sosial serta mem-perjuangkan kesetaraan jender.

Usaha para feminis muslim untuk merubah persepsi masyarakat Indonesia agar memahami tujuan feminis adalah :

Pertama : Memberdayaan perempuan melalui jalur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, jalur pusat studi wanita di Perguru-an Tinggi, dan jalur pelatihan, seminar dan konsultasi.

Kedua :  Melalui buku-buku.

Ketiga :  Melalui kajian historis yang mendukung faham kesetaraan gender.

Keempat : Dekonstruksi tafsir Al-Quran yang bias gender, serta mengkritisi hadis yang misoginis (membenci perempuan).

II. Permasalahan ke-satu

Mengapa Wanita Pada Umumnya Anti Poligami?

1. Karena secara naluri para wanita tidak mau dimadu.

2. Terpengaruh oleh pendapat feminis bahwa kitab-kitab tradisional bernuansi patriarkhi / bias gender.

3. Karena Terpengaruh Kitab-kitab Tafsir Modern

Angka 1 dan 2 telah diterangkan di atas. Tinggal angka 3 yang akan dijadikan permasalahan :

III. Analisa Masalah

    Mengapa Kitab-kitab tafsir modern menimbulkan dampak anti poligami, sebaliknya Kitab-kitab tafsir klasik (Kitab kuning) tidak demikian ?

A. Pembuatan hipotesis

Untuk menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu penulis membuat hipotesis, kemudian kebenaran hipotesis itu akan diuji dalam pembahasan masalah.

Hipotesis penulis adalah :

1.  Kitab-kitab Tafsir Modern itu telah menjadi sarana bagi Virus fikiran untuk merusak hukum Islam,

2.  di antaranya adalah hukum Islam tentang perkawinan yang sudah baku.

Dalam kalimat di atas ada dua (2) kalimat kunci :

1. Virus fikiran

2. Merusak hukum Islam yang sudah baku

keduanya akan dibahas dalam uraian berikutnya:

B. Ayat-ayat Al Qur-an yang akan dibahas tafsirnya

Adapun ayat-ayat yang akan dibahas tafsirnya adalah: Surat An-Nisa’ ayat-ayat 2 - 6 dan 129 sebagai berikut:

4:2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

4:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4:4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka me-nyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

4:5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai me-melihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

C. Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji

 Adapun Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji terbagi atas dua (2) golongan besar.

1. Tafsir Al Qur-an klasik atau Tafsir Kitab Kuning

a. Tafsir Jalalain

Tafsir Jalalain dikarang oleh Jalaluddin Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ibrohim Al Mahally (1389-1459) yang mengarang bagi-an pertamanya dan ditamatkan oleh Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar ibn Muhammad As Sayuthi (1445-1505).

b. Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Qur-anul Adzim, dikarang oleh murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir (1302-1373) yang bermadzhab Syafi'i. Nama lengkapnya adalah Imamul Jalil Al-Hafizh Imaduddin Abu Fida' Ismail bin Umar Ibnu Katsir bin Dhou'ul Bashory Ad-Dimsyiki.

2. Tafsir Al Qur-an modern atau Tafsir Kitab putih.

a. Tafsir Al-Maroghi         

     Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi disebut sebagal murid Muhamad Abduh yang terbesar di kalangan orang-orang Al-Azhar. Atas usaha gurunya pada mulanya diangkat menjadi Kepala Hakim Agama di Sudan dan kemudian menjadi Syaikh Al-Azhar (1928 - 1930). Sewaktu memimpin Al-Azhar ia berusaha meneruskan usaha guru untuk mengada-kan pembaharuan-pembaharuan di Universitas tersebut. Peraturan untuk itu telah dikeluarkan di tahun 1930, tetapi ia mendapat tantangan keras dari kalangan-kalangan yang anti pembaharuan. Akhirnya ia ter-paksa melepaskan jabatan tertinggi Al-Azhar yang dipegangnya itu.

b. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy Shihab

Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab lahir di Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16 Februari 1944. Ia seorang cendekiawan muslim

Dalam  ilmu-ilmu Al Qur-’an dan pernah menjabat Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998).

ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar  Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan.Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Makassar, Quraish melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, sambil nyantri” di Pondok Pesan-

“tren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.

Melihat bakat bahasa arab yang dimilikinya, dan ketekunannya untuk mendalami studi keislaman, Quraish beserta adiknya (Alwi Shihab) dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar Cairo. Mereka berangkat ke Kairo pada 1958, saat usianya baru 14 tahun, dan diterima di kelas dua I’dadiyah Al Azhar (setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia).

Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas Ushuluddin JurusanTafsir dan Hadis Universitas Al-Azhar. Kemudian dia melanjut-kan pendidikannya di fakultas yang sama, dan pada 1969 meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran dengan tesis berjudul “al-I’jaz at-Tasryri’i Al-Qur’an Al-Karim (Kemukjizatan Al-Qur’an Al-Karim dari Segi Hukum)”.

Sekembalinya ke Makassar, Quraish Shihab dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin. Ia juga terpilih sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia Bagian Timur).

Pada 1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikannya di almamaternya yang lama, Universitas Al-Azhar. Ia hanya memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Dengan disertasi berjudul ‘Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy, Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan Analisa terhadap Keotentikan Kitab Nazm ad-Durar Karya al-Biqa’i), ia berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma’a martabat al-syaraf al-‘ula).

Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca-Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Di sini ia aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program S1, S2 dan S3 sampai tahun 1998.

Quraish Shihab bahkan dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Agama seama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga kemudian ia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap Republik Djibouti yang berkedudukan di Kairo.

Ia juga dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan lain, antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, anggota Lajnah Pentashih Al-Quran Departemen Agama, dan anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional. Dia juga banyak terlibat dalam beberapa organi-sasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Aktivitas lainnya yang ia lakukan adalah sebagai Dewan Redaksi Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, Ulumul Qur ‘an, Mimbar Ulama, dan Refleksi Jurnal Kajian Agama dan Filsafat.

Di sela-sela segala kesibukannya itu, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam maupun luar negeri.

Di samping kegiatan tersebut di atas, M. Quraish Shihab juga dikenal sebagai penulis dan penceramah yang handal, termasuk di media televisi. Ia diterima oleh semua lapisan masyarakat karena mampu menyampaikan pendapat dan gagasan dengan bahasa yang sederhana, dengan tetap lugas, rasional, serta moderat.

Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar Al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan menyampaikan pesan-pesan Al-Qur’an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar Al-Qur’an lainnya.

Dalam hal penafsiran, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat Al-Qur’an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian men-jelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan.

Menurutnya, dengan metode ini dapat diungkapkan pendapat-pendapat Al-Qur’an tentang berbagai masalah kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan Iptek dan kemajuan peradaban masyarakat.

Quraish Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difung-sikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak memotivasi mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani menafsirkan Al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah tafsir yang sudah dipandang baku.

Menurutnya, penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat Al-Qur’an.

Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang memaksakan pendapatnya atas nama Al-Qur’an. Dr. M. Quraisy Shihab, seorang pakar Tafsir Al-Qur'an lulusan Universitas Al-Azhar di Cairo, Mesir. Pendidikan di Al-Azhar ditempuhnya sejak Tsanawiyah (1958), S1 jurusan Ushuluddin dan Tafsir (1967), MA jurusan Tafsir (1969) dan doktor dalam ilmu-ilmu Al-Qur'an dengan predikat Summa cum laude dengan penghargaan tingkat I pada tahun 1982.

c. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA

HAMKA (1908-1981), adalah akronim kepada nama sebenar Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah. Beliau adalah seorang ulama,

aktivis politik dan penulis Indonesia yang amat terkenal di alam Nusantara. Beliau lahir pada 17 Februari 1908 di kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, Indonesia. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekem-balinya dari Makkah pada tahun 1906. HAMKA mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga Darjah Dua. Ketika usia HAMKA mencapai 10 tahun, ayahnya telah mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ HAMKA mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. HAMKA juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama

terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjoparonto dan Ki Bagus Hadikusumo.

Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjoparonoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.

Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (yang ditulis semasa dalam penjara) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan Merantau ke Deli.

Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antara-bangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelaran Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno daripada pemerintah Indonesia.

d. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy

Teungku Mumammad Hasbi Ash-Shiddieqy (Lahir di Lhokseumawe, 10 Maret 1904. Wafat di Jakarta, 9 Desember 1975). Seorang ulama Indonesia, ahli ilmu fiqh dan usul fiqh, tafsir, hadis dan ilmu kalam.

Menurut silsilah, Hasbi ash-Shiddieqy adalah keturunan Abu Bakar ash-Shiddieq (573-13 H/634 M), kholifah pertama. Ia sebagai Generasi ke-37 dari kholifah tersebut melekatkan gelar ash-Shiddieqy di belakang namanya.                      

Pendidikan agamanya diawali di dayah  (pesantren) ayahnya Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husein ibn Muhamad Su'ud. Kemudian selama 20 tahun ia mengunjungi berbagai dayah dari satu kota ke kota lain. Pengetahuan bahasa Arobnya diperoleh dari Syekh Muhammad ibn Salim al-Kalali, seorang ulama berkebangsaan Arob. Pada tahun 1926  ia berangkat ke Surabaya dan melanjutkan pendidikan di Madrosah al-Irsyad, sebuah organisasi keagama-an yang didirikan oleh Syekh Ahmad Soorkati (974-1943), ulama yang berasal dari Sudan yang mempunyai pemikiran modern

ketika itu. Di sini ia mengambil pelajaran takhassus (spesialisasi) dalam bidang pendidikan dan bahasa. Pendidikan ini dilaluinya selama 2 tahun. Al-Irsyad dan Ahmad Soorkati inilah yang ikut berperan dalam membentuk pemikirannya yang modern sehingga setelah kembali ke Aceh beliau langsung bergabung dalam keanggotaan organisasi Muhammadiyah. Pada zaman demokrasi liberal ia terlibat secara aktif mewakili Partai Masyumi (Mejelis Syuro Muslimin Indonesia) dalam perdebatan ideologi di Konstituante. Pada tahun 1951 ia menetap di Yogyakarta dan mengkonsentrasikan diri dalam bidang pendidikan. Pada tahun 1960 ia diangkat menjadi dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jabatan ini dipegangnya hingga tahun 1972.

Kedalaman pengetahuan keislamannya dan pengakuan ketokohannya sebagai ulama terlihat dari beberapa gelar doktor (honoris causa) yang diterimanya, seperti dari Universitas Islam Bandung pada 23 Maret 1975 dan dari IAIN Kalijaga pada 29 Oktober 1975. Sebelumnya, pada tahun 1960, ia diangkat sebagai guru besar dalam bidang ilmu hadis pada IAIN Sunan Kalijaga.

Hasbi ash-Shiddieqy adalah ulama yang produktif menuliskan ide pemikiran keislamannya. Karya tulisnya mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman. Menurut catatan, buku yang ditulisnya berjumlah 73 judul (142 jilid). Sebagian besar karyanya adalah tentang fiqh 936 judul. Bidang-bidang lainnya adalah hadis (8 judul), tafsir (6 judul), tauhid ilmu kalam, (5 judul). Sedangkan selebihnya adalah tema-tema bersifat umum.

e. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI

Kitab tafsir ini dibuat oleh tujuh belas (17) orang Tim ahli berikut:

1. Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar

2. Drs. H. Fadhal AR Bafadal, M Sc.

3. Dr. Ahsin Sakho Muhammad, M.A.

4. Prof. K.H. Mustafa Yaqub, M.A.

5. Drs. H. Muhammad Shohib, M.A.

6. Prof. Dr. H. Rif’at  Syauqi Nawawi, M.A.

7. Prof. Dr. H. Salman harun

8. Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi

9. Dr. H. Muslih Abdul Karim

10. Dr. H. Ali Audah

11. Dr. H. Muhammad Hisyam

12. Prof. Dr. Prof. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, M.A.

13. Prof. Dr. H.M. Salim Umar, M.A.

14. Prof. Dr. H. Hamdani Anwar, M.A.

15. Drs. H. Sibli Sandjaja, LML

16. Drs. H. Mazmur Sya’roni

17. Drs. H.M. Syatibi AH.

IV. Pembahasan Masalah

C. Sistematika Pembahasan

Adapun sistematika pembahasan masalah Tafsir Surat An-Nisa’ ayat 2-6 dan 129 adalah sebagai berikut:

1. Asbabun Nuzul Surat An-Nisa’ ayat 2-6

2. Tafsir tentang istilah adil

3. Tafsir yang lebih sistematis

4. Tafsir kitab Putih terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6. Intinya adalah (kesalahan) tafsir terhadap ayat : Dzalika adnaa allaa ta’uuluu.

5. Kesimpulan penulis akan tafsir kitab putih terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.

6. Tafsir kitab Kuning terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.

7.  Penafsiran terbaik menurut penulis.

8. Perbandingan antara Tafsir Kitab Kuning dan Tafsir Kitab Putih tentang ayat-ayat Poligami.

9. Komentar penulis akan tafsir kitab kuning terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6.

10. Mengapa tafsir kitab putih melenceng sampai sejauh itu ?

    Akibat pengaruh Virus fikiran dalam pemikiran islam modern.

11. Fenomena Jamaluddin al-Afghoni.

1. Asbabun Nuzul Surat An-Nisa’ ayat 2-6

Hadis 01 : Imam al-Bukhori meriwayatkan bahwa A’isyah R.a. berkata: “Ada gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan wali-nya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhirnya ia bermaksud untuk menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini. (Al-Qur’an dan Tafsirnya Depag RI).

Hadis 02 : Al-Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Urwah ibn Zubair, bahwa beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, ayat ini turun berkaitan dengan perempuan yatim yang dipelihara oleh walinya, tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali. Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi maskawin sebagaimana yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mereka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain. (Tafsir Al-Qur-an An-Nuur Hasbi)

Maka topik daripada Surat An-Nisaa ayat 2-6 adalah :

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perintah untuk berbuat adil terhadap anak yatim perempuan.

Yang merupakan INDUK KALIMAT

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Tafsir tentang istilah adil

Tentang makna istilah adil lihat makalah Makna Adil Di Dalam Al Qur-an Adalah Jujur pada halaman 41

Disimpulkan bahwa istilah adil bermakna jujur

Sedang sama dan seimbang adalah tafsir kata qisth

3. Tafsir yang lebih sistematis

Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa ini ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet kita buatkan lajur dan kolom sehingga menjadi lebih sistematis dan hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya mudah terlihat.

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(Induk kalimat)

Dan berikanlah ke-pada anak-anak ya-tim (yang sudah ba-lig) harta mereka, ja-ngan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan ja-ngan kamu makan harta mereka ber-sama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kali-mat)

 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  (qisth =seimbangterhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan da-pat berlaku adil  ('adl = jujur)(bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

 

Permasalahan :

Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak ber-buat aniaya.

4. Tafsir kitab Putih terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6. Intinya adalah (kesalahan) tafsir terhadap ayat : Dzalika adnaa allaa ta’uuluu

    III. Pemecahan Masalah

Kemungkinan ke-1 :

Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat C sbb:

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(induk kalimat)

Dan berikanlah ke-pada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menu-kar yang baik de-ngan yang buruk dan jangan kamu makan harta mere-ka bersama harta-mu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil (qisth  = se-imbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang ka-mu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Kemungkinan ke-1 :

Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat C sbb:

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (*adl  تَعۡدِلُواْ = jujur)  (Kalimat C1), Mengawini seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya    (Kalimat D).

Ini berarti perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan ketidakadilan (adl تَعۡدِلُواْ   =jujur), dan percekcokan.

Kesimpulan : Mengawini seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D)

 5. Kesimpulan penulis akan tafsir kitab putih terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.

Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara yang demikian ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :

1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi

2. Tafsir Al-Misbah karangan Prof M. Dr. Quroisy Shihab MA

3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA

4. Tafsir An-Nuur Karangan Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy

5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama

Kelemahan tafsir ini adalah :                                                                                                             

1  Kalimat C1 ini sebenarnya adalah kalimat lanjutan atau anak kalimat, karena dimulai dengan kata sandang “kemudian” (fa). Kalimat pokok-nya atau induk kalimatnya adalah kalimat B1, yang dimulai dengan kata sandang “dan” (wa). Di dalam bahasa Arob kalimat pokok biasanya dimulai dengan kata sandang "dan" (wa) atau tanpa kata sandang. Maka sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah. Maka, Kalimat D (Yang demikian itu dst.) seharusnya menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C seperti Kemungkinan 2.

2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah tentang masalah keadilan terhadap anak yatim. Sedang masalah per-kawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena dalam Agama Islam beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.

Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32

 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.

1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.  Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda Seorang wanita yang sendirian bisa be-rupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda.
    
Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.

3. Para ahli tafsir ini telah melupakan sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh.

4. Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan Alloh Swt beristeri sampai sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin Abi Tholib Kw (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz bin Jabal Ra melakukan poligami.

Hadits 06 : "Sunnah Rosulullah Saw. yang memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat wanita." (HR. Syafi'i)  

 

Hadits 07 : Dari Anas bahwa Rosulullah Saw. kawin dengan 15 orang wanita. Di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang dihimpun beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, beliau meninggalkan 9 orang isteri. (HR. Bukhori)

Hadits 08 : Dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghoilan bin Salamah ats-Tsaqofi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang isteri. Maka, Nabi Saw. bersabda: "Pilihlah 4 orang di antara mereka." (HR. Ahmad)

5. Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab syiah) yaitu:

 

a. Imam Abu Hanifah           .
         b. Imam Malik ibn Anas       
         c. Imam Asy-Syafi'i.

d. Imam Ahmad ibn Hanbal

e. Mazhab Imam Syi’ah
    
Kelimanya dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai dengan empat hukumnya mubah.
    

6. Dasar yang dipakai terutama adalah fikiran / logika yang disalahkan oleh Nabi saw. pada hadits berikut:

 

Hadis 09: Dari Haban bin Hilal dari Suhail bin Abi Hazam dari Abu Imron Al-Juwainy dari Jundub, dari Rosululloh saw. yang bersabda : “Barang siapa yang berbicara tentang Al Qur-an menurut pendapatnya (logika) sendiri, sekalipun ia benar, maka ia telah melakukan kekeliruan. (HR. Abas bin A. Azim Al-Ambary).

 7. Menurut Dr. Ahmad Syurbasyi dalam bukunya “Sejarah Perkemba-ngan Al-Qur’an Al-Karim”, syarat-syarat untuk penafsiran Al Qur-an yang baik secara singkat adalah :  

 

a. Memenuhi kaidah bahasa Arob Al Qur-an yang baik. Bahasa Arob Al Qur-an adalah bahasa Arob saat diturunkannya Al Qur-an yaitu bahasa Arob kuno.

b. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sifat-sifat Alloh swt. dan tentang keimanan harus memenuhi kaidah ilmu Ushuluddin.

c. Bila menafsirkan ayat-ayat yang akan dijadikan dasar pembuatan hukum Islam harus memenuhi kaidah ilmu Ushul Fiqh.

d. Agar tafsir Al Qur-an itu tepat dalam maksud dan tujuannya, harus dikaji dulu Asbabun Nuzulnya. Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.

e. Agar bisa menggolongkan suatu ayat apakah bersifat umum yaitu berupa garis besar (mujmal), atau bersifat samar-samar (mubham). Ayat-ayat yang mujmal dan mubham itu hendaknya dilengkapi dengan hadits Nabi Muhammad saw. Yang isinya berupa perincian ayat yang mujmal dan menerangkan ayat yang mubham.

f. Ayat-ayat yang membahas masalah sains dan teknologi memerlukan spesialisasi keilmuan yang berkaitan.

6. Tafsir kitab Kuning terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6

Kemungkinan ke-2 :

Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat B dan C  sbb:

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(induk kalimat)

Dan berikanlah ke-pada anak-anak ya-tim (yang sudah balig) harta mere-ka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mere-ka bersama harta-mu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  (qisth  = seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  ('adl = jujur)(bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Kemungkinan ke-2 :

Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat B dan C  sbb:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth تُقۡسِطُواْ = sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawi-ninya) (Kalimat B1),

maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat B2).

Dan karena takut tidak berbuat adil (’adl تَعۡدِلُواْ  =jujur bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat, (Kalimat C1) sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).

Kedua perbuatan itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Kalimat D).

Artinya baik monogami atau poligami sama baiknya bila syarat-syarat-nya dipenuhi.

 

Komentar penulis

Tafsir Al Qur-an dengan  menganalisa kalimat secara demikian ini dipakai oleh penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang demikian itu" sebagai berikut.

Yang demikian itu maksudnya mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim. 

Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang berpendapat : 

FirmanNya: "Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam hukum) apabila ia menyimpang dan zholim.

7. Penafsiran terbaik

Kemungkinan 3 : Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(induk kalimat)

Dan berikanlah kepa-da anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguh-nya tindakan-tindakan (menukar dan mema-kan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  (qisth =seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

KalimatC1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil ('adl = jujur)(bila menga-wini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

              

Kemungkinan ke-3:

Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat A, B dan C  sbb:

(1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak  menukar harta mereka yang baik dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).

(2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth تُقۡسِطُواْ = sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana menga-wininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang di-senangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).

(3) Dan karena takut tidak berbuat adil (adl  تَعۡدِلُواْ = jujur) bila mengawi-ni wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat C1), sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).

Ketiga perbuatan itu (Kalimat A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D).

8. Perbedaan antara tafsir kitab kuning dengan tafsir kitab putih adalah :

Kata dzalika yang pada tafsir kitab kuning termasuk induk kalimat, di dalam tafsir kitab putih dimasukkan sebagai anak kalimat.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

# Anak kalimat :

311

 
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ('adl = jujur)(dalam hal waktu bermalam, nafkah dan tempat tinggal),

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Dzalika = yang demikian itu (yaitu mengawini seorang (isteri) saja, atau budak-budak yang kamu miliki) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kesimpulan

1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak  menukar harta mereka yang baik dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).

2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).

3) Dan karena takut tidak berbuat adil ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat), (Kalimat C1), sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).

Ketiga perbuatan itu (Kalimat  A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D).

7. Mengapa tafsir kitab putih melenceng sampai sejauh itu ?

Akibat pengaruh Virus fikiran dalam pemikiran Islam modern.

Virus fikiran itu berupa “Fenomena Jamaluddin Al-Afghoni”.

Dari buku “Devil’s Game” karangan Robert Dreyfuss.

Pada tahun 1885, seorang aktivis Persia-Afghon bertemu dengan para pejabat intelijen dan kebijakan luar negeri Inggris di London untuk mengemukakan suatu ide kontroversial. Ide dalam proposal tersebut berisi tentang apakah Inggris ingin tahu atau berkepentingan untuk  mengor-ganisir sebuah aliansi Pan-Islamisme yang beranggotakan Mesir, Turki, Persia dan Afghonistan untuk melawan kaum czarist diktator Rusia? Pada masa itu muncul sebuah era Permainan Besar, yaitu pertarungan imperial yang berlangsung lama antara Rusia dan Inggris untuk memperebutkan kekuasaan di Asia Tengah. Inggris saat itu menjadi penguasa India, kemudian Mesir pada tahun 1881. Kekaisaran Turki Utsmani mencakup wilayah Irak, Syria, Libanon, Yordania, Israel, Saudi Arabia, dan negara-negara Teluk- pada waktu itu sedang goyah dan rapuh. Begitu juga dengan wilayah-wilayah lain kekaisaran Turki sangat potensial untuk dianeksasi, meskipun akhirnya pelepasan daerah-daerah kekuasaan Turki tersebut menunggu sampai Perang Dunia I. Perebutan tanah jajahan terbesar dalam sejarah sedang dilakukan di Afrika dan Asia Barat Daya.  Inggris yang ahli dalam memanipulasi afiliasi suku, etnik, agama, dan ahli dalam membuat kelompok-kelom-pok minoritas agar saling menyerang, tertarik dengan ide untuk membangkitkan spirit revivalisme Islam, jika spirit tersebut bisa memuluskan tujuan mereka Rusia dan Prancis juga memiliki ide yang sama. Namun dalam perkembangannya, Inggris dengan puluhan juta warga muslim di Timur Tengah dan Asia Selatan yang mendapatkan keuntungan.

Aktivis Persia-Afghon yang mengajukan ide Pan-Islamisme di bawah kendali Inggris pada tahun 1885 adalah Jamaluddin al-Afghoni

Sejak 1870-an sampai 1890-an, Afghoni memperoleh dukungan Inggris. Dan setidaknya satu kali-yakni pada 1882, menurut sebuah arsip raha-sia badan intelijen pemerintah India-Afghoni secara resmi menawarkan diri untuk pergi ke Mesir sebagai agen intelijen Inggris.

Afghoni, sang pendiri Pan-Islamisme, adalah kakek moyang Osama bin Laden, bukan keturunan biologis, tetapi secara ideologis. Bila kita ingin membuat geneologi biblikal Islamisme sayap kanan, maka sayap kanan, maka akan terbaca seperti berikut:

74

 
Afghoni (1838-1897) menurunkan Muhammad Abduh (1849-

32

 
1905), seorang aktivis Pan-Islamisme dari Mesir, murid utama serta penyebar ajaran-ajaran Afghoni. Abduh menurunkan Muhammad Rosyid Ridlo (1865-1935), seorang murid Abduh dari Syria, berpindah ke Mesir dan mem-buat majalah al-Manar, untuk mengkampanyekan ide-ide Abduh dalam mendukung sebuah sistem Republik Islam. Rosyid Ridlo menurunkan Hassan al-Banna (1906-1949), yang mem-pelajari Islamisme dari majalah al-Manar dan mendirikan al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir pada 1928. Banna menurunkan banyak keturunan, antara lain adalah menantunya, Said Romadon, organisator al-Ikhwan al-Muslimun internasional yang berkantor pusat di Swiss  Banna juga menurunkan Abul A'la al-Maududi, pendiri Jamaati Islami di Pakistan, sebuah partai politik Islam pertama yang banyak terilhami oleh karya-karya Banna. Para pewaris Banna lainnya mendirikan cabang-cabang Ikhwan di setiap negara Muslim, Eropa, bah-kan Amerika Serikat. Seorang keturunan ideologis Banna lainnya adalah Osama bin Laden, seorang warga Saudi yang terlibat peristiwa Jihad Afghonnya Amerika dan pihak yang paling dikambinghitamkan dari keluarga genealogi biblikal Islamisme sayap kanan tersebut.

    Selama kurun setengah abad, yaitu 1875 hingga 1925, building block kanan Islam dibangun secara tepat oleh kekuasaan Inggris. Afghoni mem-buat pondasi intelektual bagi gerakan Pan-Islamisme dengan patronase Inggris dan dukungan dari orientalis Inggris terkemuka, E.G. Browne. Abduh, murid utama Afghoni, dengan bantuan proconsul (pejabat) London untuk Mesir, Evelyn Baring Lord Cromer, mendirikan gerakan Salafiyyah, sebuah gerakan arus fundamentalis kanan radikal yang berprinsip "kembali ke dasar" yang masih eksis hingga kini. Untuk memahami peran Afghoni dan Abduh sesungguhnya, maka penting untuk melihat peran mereka sebagai eksperimen Inggris dalam usaha mengorganisasi sebuah gerakan Pan-Islamisme pro Inggris. Afghoni, seorang sekutu yang bersikap manis dan licin, menjual ide kontrover-sialnya kepada kekuasaan-kekuasaan imperial lain, meski pada akhirnya, fundamentalisme mistis dan semi modernnya tak mampu naik pada level gerakan massa. Abduh, seorang murid utama Afghoni, memiliki hubungan lebih erat dengan penguasa Inggris di Mesir. Dia juga men-ciptakan landasan bagi al-Ikhwan al-Muslimun yang mendominasi kanan Islam sepanjang abad dua puluh. Inggris juga mendukung Abduh, terutama saat mereka meluncurkan dua skema pra Perang Dunia I untuk memobilisasi semangat Islam. Di Jazirah Arob, Inggris membantu sekelompok orang Arab ultra-fundamentalis padang pasir pimpinan keluarga Ibnu Saud yang berhasil menciptakan negara fundamentalis Islam pertama di dunia yaitu Saudi Arobia. Pada saat yang sama, Inggris juga mendukung Hasyimiyyah dari Makkah –keluarga Arab kedua dengan klaim palsu sebagai keturunan Nabi Muhammad- di mana anak-anak-nya dipasang oleh London sebagai raja Irak dan Yordania.

3. Inggris memproduksi dan memasukkan Ulama-ulama Palsu ke Pusat-pusat Ilmu Islam

Dari buku "Confession of a British Spy" / "Pengakuan Mata-mata Inggris dalam Menghan-curkan kekuatan Islam":

 Langkah selanjutnya adalah memecah belah Kesultanan Turki Usmaniah menjadi negara-negara nasional, yaitu Arab Saudi, Turki, Mesir, Irak dan lain-lain dalam waktu kurang dari satu abad. Mereka membina tokoh-tokoh pembaharu yaitu Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri aliran Wahabi dan Kemal Attaturk pendiri Republik Turki meng-gunakan mata-mata Kerajaan Inggris. Mereka menginfiltrasi Kerajaan Safawi di Iran serta mendirikan Ahmadiyah dan Jamaatul Islamiyah di India. Mata-mata Inggris yang menyamar sebagai ulama disusupkan ke dalam pusat-pusat pendidikan Al-Azhar, Istambul, Najaf dan Karbala. (Halaman 46-128).

Tokoh-tokoh pembaharu yang lain yaitu Jamaluddin Al-Afghoni dan Muhammad Abduh ternyata adalah ketua organisasi bikinan Yahudi, Ma-sonic Lodge. Kedua tokoh ini mendorong terpisahnya Kerajaan Mesir dari Imamah Turki Usmaniyah. Presiden Masonic Lodge di Beirut, Hanna Abu Rosyid mengakui keanggotaan kedua tokoh ini. (Halaman 62-166).

4. Masuknya Virus fikiran ke dalam Kitab-kitab Tafsir yang berorientasi Al-Azhar

Fenomena Jamaluddin Al-Afghoni serta Ulama-ulama palsu tersebut menciptakan faham-faham keislaman yang menyimpang -meminjam isti-lah Virus komputer- penulis namakan Virus fikiran.

Tujuan Virus fikiran ini adalah untuk

1. memecah belah ummat Islam,      

2. merusak moralnya serta

3. memadamkan api semangat jihad melawan Inggris.

     Virus fikiran ini dikemas dalam bentuk

- ceramah dan kuliah-kuliah,

- majalah dan buku-buku, serta

- media audio-visual,

kemudian disebarkan ke dalam masyarakat akademis dan masyarakat umum. Virus fikiran ini mencemari pikiran para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian menyebar ke masyarakat Islam di seluruh

dunia dalam bentuk Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Islam

 Dari kelima Tafsir-tafsir Kitab putih yang telah dibahas tadi, tiga di antaranya yaitu Syaikh Mustofa Al-Maroghi, Buya HAMKA dan Teungku Hasbi adalah tokoh-tokoh Pemikiran dan Gerakan pembaharuan, sedang yang lain yaitu Dr. M. Quroisy Shihab adalah lulusan Al-Azhar, Mesir yang sudah terkontaminasi berat oleh virus pikiran tadi. Demikian juga para penulis Tafsir Al Qur-an Depag kebanakan lulusan dari Perguruan tinggi di Mesir dan negara-negara Barat.

Adanya pengaruh Virus fikiran dalam bentuk Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Islam inilah yang menjadikan Tafsir Kitab putih tadi berbeda dengan Tafsir Kitab kuning.

 
 

     

 

V. Kesimpulan

1. Poligami adalah laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri.

2. Wanita pada umumnya anti poligami adalah karena:

a. Bersifat naluri.

b. Terpengaruh oleh pendapat feminis yang anti kitab kuning.

c. Terpengaruh Kitab-kitab Tafsir Modern.

3. Menurut Lembaga Fatwa tertinggi Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, pela-rangan poligami di Barat berakibat maraknya perzinaan dalam bentuk pelacuran, sex bebas, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan.

4. Di dalam Islam perzinaan termasuk kejahatan, setingkat dengan syirik dan membunuh.

5. Di dalam kitab kuning hukum Islam hukum poligami adalah mubah.

6. Pada zaman Orde Baru pemikiran Barat yang anti poligami mendo-minasi.

7. Aliran Islam modern menggeser pemikiran hukum berdasar mazhab yang tidak anti poligami ke arah penggunaan hukum Islam berdasar ilmu tafsir Al Qur-an modern yang anti poligami.

8. Tafsir Al Qur-an modern dipengaruhi oleh virus pikiran dalam bentuk fenomena Jamaluddin Al Afghoni, yang berhubungan dengan Penja-jah Inggris di Timur Tengah, yang ingin menguasai Timur Tengah.

9. Penjajah Inggris juga menciptakan ulama-ulama palsu dan memasuk-kannya ke pusat-pusat studi islam.

9. Al Afghoni menurunkan Muhammad Abduh, Muhammad Rosyid Ridho, Hassan Al-Bana dan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi, peng-arang Kitab Tafsir Al-Maroghi.

10. Tafsir Al-Maroghi ini mempengaruhi Tafsir Al Misbah, Tafsir Al Azhar, Tafsir An-Nuur dan Tafsir Al Qur-an Depag.

11. Tafsir Al Qur-an Modern dengan berdasar pada logika telah salah menafsirkan kata “dzalika” pada kalimat dzalika adna alla ta’ulu  de-ngan “monogami lebih adil dibanding poligami”.

12. Kalimat kawinlah wanita yang lain 2, 3, 4 atau 1 dan mengawini budak sebagai ayat muhkamat ditinggal, sedangkan kalimat “dzalika adnaa allaa ta’uuluu / yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya yang merupakan ayat mutasyabihat dibicarakan secara panjang lebar.

13. Padahal hal ini dilarang pada Q.S. Ali Imran [7] : 7. Juga penggunaan logika tanpa didasari Ayat Al Qur-an, Al Hadits dan pendapat para sohabat dicela.

14. Maka pada akhirnya yang benar adalah, sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Kuning Hukum islam, bahwa poligami hu-kumnya adalah mubah, sebuah rukhsah dan bukan tujuan utama. Karena memang di dalam Al-Quran tak ada perintah secara spesifik untuk berpoligami, kecuali dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Mudah-mudahan dapat diterima oleh khalayak ramai.

Kami yakin tulisan ini tidak sempurna, bagi pembaca yang menemukan kekurangannya dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.

  Wal-lloohu-lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq

Jember, 27 Nopember 2009

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilpun 481127 Jember

 

Kepustakaan

01. Abdul Mustaqim, M.A., Tafsir Feminis vs Tafsir Patriarki, Sabda Persada, Yoyakarta, 2003.

02. Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Penerjemah Bahrun Abubakar, Lc, PT Karya Toha Putra, Semarang, 1993.

03. Al Mihrab, Edisi 15/ Tahun ke-2, Semarang, 2005.

04. Departemen Agama RI, Al-Qur?an dan Tafsirnya, Jilid 2, Jakarta, 2009.

05. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor, 2008.

06. Drs. M. Rifai, Terjamah Khulasah Kifayatul Akhyar, CV Toha Putra, Semarang, 1982.

07. Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag., Filsafat Hukum Islam, UIN Malang Press, Malang, 2007.

08. Dra. Hj. Sri Suhandjati Sukri, Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender, Gama Media, Yogyakarta, 2002.

09. Dr. Hj. Zaitunah Subhan, Kekerasan Terhadap Perempuan, Pustaka Pesan-tren, Yogyakarta, 2006.

10. Drs. Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat Buku II, PT. Bulan Bintang, Jakarta, 1973.

11. Dr. Thameem Ushama, Metodologi Tafsir Al-Qur-an, Riora Cipta, Jakarta, 2000.

12. Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam, Pustaka, Bandung, 1983.

13. Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, 1985.

14. Martin van Bruinessen, Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat, Penerbit Mizan, Bandung, 1995.

15. K.H. A. Muchith Muzadi, NU dan Fikih Kontekstual, LKPSM NU DIY, Yogyakarta, 1995.

16. K.H A. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, LKiS, Yogyakarta, 2004.

17. K.H.Munawar Chalil, Nilai Wanita, Ramadani, Solo, 1984.

18. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.

19. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 2, Lentera Hati, Jakarta, 2002.

20. Muhammad Siddiq Gunnus, Pengakuan Mata-mata Inggris dalam menghan-curkan Kekuatan Islam, disadur oleh Masduki, Al-Ikhlas, Surabaya, 1999.

21. Prof. Dr. H. A. Malik Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar Juzu’ IV, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1981.

22. Prof. Dr. Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.

23. Robert Dreyfuss, Devil’s Game Orchestra Iblis, SR-Ins Publishing, Yogyakarta, 2007.

24. Syamsul Rijal Hamid, 297 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Hubungan Pria & Wanita, Cahaya Islam, Bogor, 2006.

25. Tashwirul Afkar, NU & Pertarungan Ideologi Islam, Lakpesdam NU, Jakarta, Edisi No. 21 Tahun 2007.

26. Taufiq Adnan Amal, Neomodernisme Islam Fazlur Rahman, Penerbit Mizan, Jakarta, 1992.

27. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, PT Pustaka Rizqi Putra, Semarang, 2000.

 

Pernyataan lain yang dikemukakan oleh para penentang syariat poligami

Selanjutnya pada Majalah “Sabili” 28 Desember 2006, ada beberapa alasan lain yang dikemukakan oleh para penentang syariat poli-gami, di antaranya sebagai berikut :

I. Pada prinsipnya Islam menganjurkan monogami. Secara bertahap poligami akan dilarang.

II. Rosululloh Saw. melarang putrinya dipoligami oleh suaminya Ali bin Abi Tholib Ra.

III. Seorang laki-laki tidak mungkin bisa berbuat adil sebagaimana dise-butkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 129, maka sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ 3, bila tidak bisa adil maka kawinillah satu saja.

IV. Poligami mengundang penyakit, dari satu istri ditularkan ke istri-istri yang lain.

V. Orang hanya bisa sukses berpoligami dengan cara bohong.

VI. Keharusan adanya izin dari istri pertama yang tidak mungkin diberikan kecuali pada situasi-situasi tertentu.

VII. Poligami mengganggu perasaan isteri.

VIII. Poligami bertentangan dengan Q.S. An-Nisa 19 : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

IX. Poligami termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

X. Poligami bertentangan dengan kesetaraan antara pria dan wanita.

C. Pemecahan Masalah

I. Pada prinsipnya Islam menganjurkan monogami. Secara bertahap poligami akan dilarang.

Sebagaimana telah penulis sebut pada Pendahuluan, pendapat bahwa “Pada prinsipnya Islam menganjurkan monogami” ini akibat terpengaruh oleh Tafsir Kitab Putih tentang akhir ayat 3 QS. An-Nisa: “dzalika adna anlaa tauuluu” (yang demikian [dzalika] agar engkau tidak / jangan berbuat aniaya). Pada tafsir kitab putih disebutkan bahwa Monogami lebih tidak menimbulkan aniaya daripada Poligami. Uraian yang lebih luas tentang hal ini dapat dilihat pada makalah “Mengapa Wanita Umumnya Anti Poligami seri 02”.

Prof. Dr. Musdah Mulia, MA dalam bukunya “Islam Menggugat Poligami” menganalogikan poligami dengan larangan khomar yang dilarang secara bertahap. Ujungnya adalah pelarangan poligami secara total.Terlihat seperti benar. Tapi, ada yang terlewat. Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan, analogi yang disertai perbedaan tidak dibolehkan” (al-qiyas ma’a al-fariq laa yajuz).

Khomar jelas diharomkan sebelum Rosul Saw. wafat. Sementara poligami, sesudah Rosululloh Saw. wafat, para sohabat tetap berpoligaami (halal). Ini bukti bahwa analogi itu keliru.

Lebih lanjut tentang Musdah Mulia

Musdah adalah seorang aktivis liberal, pejuang gender, dia terkenal di kalangan aktivis perempuan dan memperjuangan kesetaraan dan kesamaan gender (KKG). Dia juga dianggap sebagai peneliti, kon-selor, dan penulis di bidang keagamaan (Islam) di Indonesia. Lahir pada 3 Maret 1958. Menempuh pendidikan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin, Makasar ketika menempuh jenjang pendidikan S-1, hingga IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah guna menempuh jenjang pendi-dikan S-2 dan S-3.

Tahun 2007, Musdah menerima penghargaan Award for International Women of Sourage dari Menteri Luar Negeri AS Condoleeze Rice. Bersama dengan sembilan perempuan lainnya, Musdah menerima penghargaan ini karena dianggap sebagai perempuan yang teguh memperjuangkan hak-hak perempuan.

Pada bulan Maret 2008 lalu Musdah memproklamirkan diri sebagai muslimah lesbianisme dengan mengatakan, “Homosek dan homo-seksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam“? Itu diucapkan pada saat diskusi di Jakarta, dimana dia menyalahkan para ulama dan mengatakan bahwa ulama harus terus melakukan ijtihad dan tidak terkungkung dalam pemikiran-pemikiran kuno. Diapun mengakomodasikan kedatangan dan mempromosikan Irsyad Manji sang muslimah lesbian untuk datang ke Indonesia dan menyebutnya “lesbian mujtahidah”. Tak sedikit maha-siswa UIN Jakarta yang kagum.

Pada akhir 2004 Musdah juga, terlibat dengan munculnya Counter Legal Draft (CLD) untuk menandingi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang konon hendak diusahakan supaya segera menjadi undang-undang. KHI telah disahkan melalui Inpres tahun 1991 secara resmi menjadi referen-si para hakim agama di Peradilan Agama, terutama dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan perkawinan. Konon, berdasarkan informasi inilah sebuah tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama RI membuat rumusan tandingan (counter) bagi KHI.
Komentar penulis tentang Lesbianisme

Lesbianisme di kalangan feminis marak di Barat karena:

(i.) di negara-negara Barat perkawinan poligami dilarang,

(ii.) sedangkan populasi wanita di dunia cenderung lebih banyak daripada pria, sehingga banyak wanita yang tidak kebagian suami.

(iii.) Kemudian para wanita asyik menekuni pekerjaan profesional mereka.

(iv.) Juga adanya anggapan bahwa pekerjaan kewanitaan yaitu mengandung, melahirkan dan merawat anak lebih rendah derajatnya daripada pekerjaan profesional karena tidak menghasilkan uang.

Maka para kaum feminis di Barat

(i.) cenderung untuk tidak kawin,

(ii.) dorongan sex mereka disalurkan melalui perbuatan lesbianisme di antara para profesional wanita, dan

(iii.) bila menginginkan anak mereka mengasuhnya sebagai orang tua tunggal.

Dengan masuknya faham feminisme ke Indonesia maka fenomena di atas bisa menular ke Indonesia.

Sedangkan perbuatan lesbianisme termasuk dalam homosex wanita yang setaraf dosanya dengan sodomi yaitu homosex laki-laki. Dosa sodomi lebih besar daripada berzina terbukti dengan hukuman Alloh Swt. terhadap umat Nabi Luth As. pada peristiwa hancurnya Sodom dan Gomora

Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual (sodomi dan lesbian, pen.) maka bunuhlah kedua pelakunya”(ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124).

Perbuatan homoseks & lesbian sangat melawan logika, karena jika seluruh laki-laki melakukan sodomi, dan sebaliknya perempuan melakukan lesbianisme, maka bangsa manusia akan punah.

II. Rosululloh Saw. melarang putrinya dipoligami oleh suaminya Ali bin Abi Tholib Ra.

Hadits yang dikutip oleh para anti poligami adalah : “Dengarlah, aku tidak mengizinkannya, kecuali jika Ali bersedia menceraikan putriku ... Ketahuilah, Fathimah adalah belahan jiwaku. Barangsiapa yang membahagiakan Fathimah, berarti membahagiakanku. Sebaliknya, barangsiapa menyakitinya, berarti ia menyakitiku.(H.R. Bukhori, Muslim dan lainnya).

Tak ada yang keliru dengan kutipan sabda Rosul Saw. itu. Sayangnya, kutipan itu belum lengkap. Seandainya poligami memang dilarang, larangan itu bukan hanya ditujukan kepada Ali bin Abi Tholib, sementara shohabat-shohabat lainnya dibolehkan berpoligami sebagaimana dalam banyak riwayat, bahkan termasuk beliau sendiri berpoligami.

Alasan lain, larangan itu disebabkan yang mau dinikahi Ali adalah putri Abu Lahab. Beliau menyebutkan, tidak akan berkumpul putri Rosu-lulloh bersama putri musuh Alloh. Ibnul Munayyir al-Iskandari menyebutkan, “Ini termasuk dalam wanita-wanita yang diharomkan. Karena Nabi Saw. berkata, ‘Sesungguhnya aku khawatir mereka akan memfitnah putriku.’

Adapun lengkapnya hadits di atas adalah sebagai berikut:

Al-Miswar bin Makhzamah berkata, “Sesungguhnya Ali bin Abi Tholib telah meminang puteri Abu Jahal setelah menikahi Fathimah. Lalu saya mendengar Rosululloh berpidato di depan manusia di atas mimbar untuk menanggapinya, dan waktu itu aku adalah remaja yang telah akil baligh. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku, dan aku khawatir kalau ia tertimpa fitnah pada agamanya. Lalu Rosululloh menceritakan kerabatnya dari Bani Abdi Syams, dan beliau memuji kebaikannya sebagai kerabat. Beliau ber-kata, ‘Dia berbicara kepadaku dan jujur dalam pembicaraannya, dia berjanji kepadaku dan menepatinya. Sesungguhnya aku tidak akan mengharomkan suatu yang halal, dan juga tidak menghalalkan suatu yang harom. Akan tetapi masalah sebenarnya adalah, demi Alloh, tidak akan berkumpul selamanya antara puteri Rosululloh dengan puteri musuh Alloh’,” (H.R. Bukhori, no. 2879 dan Muslim, no. 4484).

Ada riwayat yang menjelaskan bahwa sepeninggal Nabi, Ali akan berpoligami, “Sewaktu Rosululloh dan Fathimah masih hidup, beliau melihat wanita yang bernama Khaulah binti Ilyas dan beliau tertawa, lalu berkata kepada Ali, “Sesudahku nanti, kamu akan menikahinya. Kamu akan punya anak laki-laki darinya, namakanlah dengan Muhammad.” Akhirnya yang dikatakan Rosululloh benar terjadi, Ali memberi nama anaknya Muhammad.” (Kitab al-Ishobah: 3/477). Istri Ali yang lain selain Fathimah; Ummul Banin bin Harom, Umamah binti Zainab. (alIshobah: 1/257 dan 3/440).

Kalau Rosululloh s.a.w. melarang Ali bin Abi Tholib berpoligami, tentu ia tidak akan berpoligami selamanya. Meskipun Rosululloh s.a.w. dan Fathimah telah meninggal dunia. Ali tidak mungkin menghianati mertua dan isterinya.

III. Seorang laki-laki tidak mungkin bisa berbuat adil sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 129, maka sebagaimana dalam Q.S. An-Nisa’ 3, bila tidak bisa adil maka kawinillah satu saja.

Salah faham tentang makna adil. Para penentang poligami berdalil dengan firman Alloh.
  

 

 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil أَقۡسَطُ  (sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ َ(jujur), maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S. An-Nisaa: 3).

 

Ayat ini, lantas “dibenturkan” dengan dengan firman Alloh,
   

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ َ(jujur) diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian ....,” (Q.S. An-Nisaa: 129).

Dengan ayat ini, penentang poligami berpendapat, manusia takkan bisa berlaku adil. Karenanya poligami tidak boleh dilakukan.

Membenturkan kedua ayat ini sama saja menuduh ada firman Alloh yang kontradiktif. Bagaimana mungkin, Alloh dalam satu ayat membolehkan poligami, lalu di lain ayat melarangnya ? Tambahan lagi, ayat pertama bahkan memulai pernikahan dari “dua, tiga atau empat”. Barulah jika yakin diri tak mampu merasa adil, seseorang menikahi satu perempuan saja.

Para ulama menjelaskan dalam berbagai kitab fiqh dan tafsir, makna “adil” dalam ayat yang pertama berkaitan dengan “keadilan dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban yang bersifat zohir’. Misalkan nafkah zohir dan batin, termasuk hak bermalam. “Keadilan yang dituntut itu keadilan yang zohir”, kata Ketua Pusat Konsultasi Syari’ah Dr. Surahman Hidayat, MA.

Adapun ayat kedua, berbicara soal kecenderungan hati, dimana Alloh Yang Maha Memiliki hati manusia. Karena itu Rosul Saw. pernah berdoa, “Ya Alloh, inilah pembagianku terhadap yang aku miliki. Maka janganlah Engkau hukum aku pada apa yang Engkau miliki, dan aku tidak miliki.” (H.R. Abu Daud).

Di sisi lain, peringatan bagi suami yang tidak berlaku adil pada istri-istrinya tidak enteng. Disebutkan dalam sebuah hadits shohih, ia akan datang dengan berjalan dengan pundak miring di akhirot kelak (H.R. Abu Dawud).

Selain itu, keadilan adalah salah satu prinsip utama Islam. Firman Alloh:

“Berlaku adillah adil بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ َ(jujur), karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Q.S. Al-Maidah [5]:8).

Menikah atau belum menikah , monogami atau poligami, seorang Muslim harus bersikap adil dalam kehidupannya.

Seorang muslimah dari Kuwait bernama Ary Abdurrohman As-Sanan, telah mengarang sebuah buku setebal 255 halaman berjudul “Memahami Keadilan dalam Poligami”. Di dalam buku itu diuraikan dengan sangat rinci yang dimaksudkan dengan keadilan dalam poligami.

IV. Poligami mengundang penyakit (dari satu istri ditularkan ke istri-istri yang lain).

Tuduhan ini samasekali tidak berdasar. Tak ada bukti, fakta maupun survei yang bisa dipertanggung jawabkan. Fitnah ini datang dari penentangan membabi buta terhadap syariat poligami. Nurani sebagai Muslim, tak mungkin menerima bahwa Alloh menitahkan syariat—termasuk di dalamnya poligami—yang mengandung mudhorot dan penyakit.

Yang dimaksudkan di sini tentunya adalah penyakit yang penularannya melalui hubungan sex yaitu penyakit kelamin: gonorrhoe / kencing nanah, urethritis non gonorhoe, syfilis, herpes genital dan HIV-AIDS. Penyakit-penyakit ini bisa ditularkan pada orang yang suka berganti-ganti pasangan sex (yang tidak sah).

Bila suami atau istri hanya melakukan hubungan dengan pasangan yang sahnya saja dan sebelumnya tidak menderita penyakit kelamin, tentu tidak akan terjadi penularan penyakit kelamin di antara mereka.

     Lain halnya dengan perilaku sex bebas, dimana seorang pria atau wanita yang monogami, tetapi di luar rumah tangganya berhubungan sex dengan orang lain (pasangan yang tidak sah) yang menderita penyakit kelamin, maka mereka dapat tertular yang selanjutnya ditularkan kepada pasangannya yang sah di rumah.

V. Orang hanya bisa sukses berpoligami dengan cara bohong

Tuduhan ini sama dengan menyebut, Rosululloh Saw. para sohabat dan ulama sesudahnya—sebagai contoh sukses dalam poligami—sebagai para pembohong yang sukses.

VI. Keharusan adanya izin dari istri pertama yang tidak mungkin diberikan kecuali pada situasi-situasi tertentu.

Situasi itu adalah (i.) istri berhalangan melakukan kewajibannya, (ii.) mandul atau (iii.) sakit berkepanjangan seperti disebut dalam Undang Undang Pokok Perkawinan Republik Indonesia (UU No. 1/1974).

Syarat ini batil karena tidak ada contoh dalam syari’at. Aturan yang ditetapkan tanpa dalil sama dengan bid’ah, yaitu menambah-nambahi ajaran Alloh. Dapatkah dibayangkan, seandainya Islam menetapkan bolehnya poligami harus didasarkan pada izin isteri, adakah isteri yang mengizinkan suaminya berpoligami ? Selama ia mencintai suaminya, tentu ia tak akan rela. Nyatanya, bukan itu yang dijadikan patokan syariat.

VII. Poligami mengganggu perasaan isteri.

     Poligami harus dipandang sebagai solusi. Yang mampu dan adil, dipersilakan. Yang tak mampu dan tak sanggup berbuat adil, tidak disarankan. Karenanya, cara yang dipilih pun harus arif. Meski izin istri tidak disarankan, tapi bermusyawarah dengan isteri, tentu lebih baik dan mendatangkan maslahat. Dengan demikian kesalahfahaman dapat dihindari. Kecemburuan —yang tak pernah lepas dari kehidupan berkeluarga— pun bisa dikelola dengan bijak.

VIII. Poligami bertentangan dengan Q.S. An-Nisa [4] : 9

 “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Tak ada satu pun ulama yang menafsirkan poligami sebagai bentuk pergaulan yang tidak tepat. Karena jika benar demikian, Alloh tidak akan membiarkan Rosul Saw. dan para sohabatnya berpoligami. Justru para ulama menempatkan bab khusus bertajuk Bab al-Qismah (Bab Pembagian), dalam kitab fiqh dan hadits yang menerangkan panduan bagi suami dalam mengatur istrinya.

IX. Poligami termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut kalangan penentang poligami, kegelisahan psikis akibat dimadu dapat dikategorikan sebagai KDRT. “Saya melihat poligami ada-lah diskriminasi dan kekerasan,” kata R Husna Mulya dari Komnas Perempuan. Baginya, perempuan-perempuan dalam Islam telah dibodohi oleh penafsiran-penafsiran yang berpusat pada kepentingan laki-laki.

Pernikahan bukan kehidupan tanpa masalah. Kegelisahan adalah bagian dari cobaan hidup. Adakah keluarga yang tak punya masalah ? Jika seorang isteri hidup melarat karena suaminya miskin, ia bisa merasa gelisah dan tidak nyaman. Dengan kategori ini (kegelisahan psikis) ia termasuk korban KDRT. Jika begitu ada berapa ratus juta masyarakat dunia yang menghadapi persoalan KDRT seperti ini.

Tak ada istri Nabi atau istri shohabat yang diriwayatkan melaporkan kasus poligami sebagai bagian dari pengaduan hukum. Yang ada adalah gugatan terhadap hak yang belum terpenuhi. Di saat yang sama mereka pun digambarkan cemburu. Bahkan, Ummul Mukminin Aisyah digambarkan cemburu kepada Ummul Mukminin Khodijah yang sudah wafat. Jika demikian, itu sama saja menuduh Rosul melakukan KDRT ? Naudzubillah.

Komentar menarik penulis kutip dari sebuah suara pembaca di Majalah “Sabili” 28-12-2006 sbb.:

KDRT bukan masalah Gender.

KITA tak asing lagi mendengar kata kekerasan. Kata ini bahkan telah memasuki wilayah paling kecil dan eksklusif yaitu keluarga. Sangat ironis di tengah masyarakat "modern" yang secara teori seharusnya mampu menekan tindakan kekerasan, justru budaya kekerasan makin menjadi.

Setiap tahun, sejak 1981, pada 25 November masyarakat dunia memperingati hari internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Hari itu merupakan momen untuk menguatkan gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM. Di lndonesia, sejumlah organisasi perempuan melakukan kampanye, salah satu agendanya adalah membangun kesadaran penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap per-empuan meningkat terus dari tahun ke tahun, khususnya kasus KDRT. Umumnya pelaku adalah orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban seperti suami, pacar, ayah, kakek dan paman.

Dari fakta yang kita saksikan dapat disimpulkan bahwa ideologi atau pandangan hidup yang dianut dan dikembangkan oleh negeri-negeri di dunia ini, telah gagal memberikan kehidupan yang aman, tentram dan sejahtera. Itu terjadi karena mereka telah memisahkan kehidupan dari agama yang dianutnya atau lazim disebut sekularisasi. Menjadikan agama hanya untuk ritual semata, sedangkan pengaturan urusan duniawi diserahkan kepada mereka masing-masing. Jadi wajar tindakan kekerasan semakin merajalela.

Kaum feminis berpendapat, ada tiga karakteristik kekerasan berbasis gender di lndonesia. Pertama, mempunyai fungsi melembagakan norma kepatuhan terhadap kekuatan atau superior. Kedua, bentuk kekerasan sosial merupakan bagian dari taktik yang dipergunakan demi penghancuran dan penaklukan musuh atau lawan politik. Ketiga, perkosaan dan pelecehan sosial merupakan senjata untuk menaklukkan perempuan. Keadaan itulah yang mereka anggap makin mempertokoh ketidakadilan sistematis terhadap perempuan. Apalagi kebijakan pembangunan selama ini lebih memihak kepada laki-laki. Kondisi ini sering berujung pada penuduhan terhadap apa yang dianggap lebih laki-laki dan bersifat misoginis (membenci Perempuan).

Dalam pandangan lslam, kekerasan adalah tindakan kriminal / kejahatan (jarimah) yang terjadi pada seseorang. Kejahatan adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Robbnya, dengan dirinya sendiri dan sesamanya. Sementara kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam maupun di luar rumah tangga, merupakan bentuk kejahatan.

Sedang bagi kaum Muslimin, suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syariah sebagai perbuatan tercela. Inilah tolok ukur untuk mengetahui apakah suatu perbuatan termasuk kejahatan atau tidak. Tolok ukur ini tidak ada hubungannya dengan apakah suatu kejahatan dilakukan oleh laki-laki atau perempuan. Tidak pula berhubungan dengan masalah gender. Salah satu contoh, ketika seorang istri melayani suaminya yang memintanya, juga bukan merupakan tindakan kekerasan KDRT, sebagaimana dituduhkan para feminis. Sebab Allah memang memerintahkan hal demikian.

Sebagaimana sabda Rosulullah saw, "Jika seorang laki-laki memanggil istrinya agar memenuhi hajatnya maka hendaklah istrinya itu mendatangi suaminya meskipun ia sedang berada di atas punggung unta.” (H.R. Tirmidzi).

Sebaliknya, ketika suami menyakiti istri dengan memukulnya hingga terluka, hal ini dikategorikan ke dalam tindakan kekerasan ter-hadap istri. Hal yang sama berlaku ketika seorang istri menyakiti suami dengan memukulnya hingga terluka. Begitu pula, tindakan menyakiti fisik anak ataupun anak menyakiti fisik orangtuanya. Tindakan itu ter-masuk kejahatan. Karena itu, Islam akan memberikan sanksi kepada pelakunya.

Walhasil, dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan atau KDRT merupakan cerminan gagalnya bangunan sosial-politik yang didasarkan pada ideologi Sekularis-Kapitalis. Juga karena tidak adanya perlindungan oleh negara, masyarakat ataupun keluarga.

Karena itu, jalan satu-satunya untuk mengentaskan masalah kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT adalah kembali kepada lslam secara kaffah. Wallahu a'lam.
Rina Mariana
Cincin Katapang,
Bandung

X. Poligami bertentangan dengan kesetaraan antara pria dan wanita.

Argumen yang sering dipakai untuk mendorong isu-isu kesetaraan antara kaum pria dan wanita ini sesungguhnya sudah basi dan tak lagi layak jual. Bagaimana mungkin menyamakan dua hal yang berbeda ? Ada begitu banyak aturan Islam yang membedakan antara pria dan wanita. Dalam warisan, pria memperoleh dua berbanding satu. Istri melahirkan, suami mencari nafkah. Suami berjihad, istri mendidik anak. Kalau mau disetarakan kenapa tidak semuanya ?

Kapan waktunya nikah

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian *) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32).

Keterangan :

Maksudnya, hendaklah laki-laki yang belum menikah atau perempuan yang tidak bersuami dibantu agar mereka dapat menikah.

Laki-laki dan wanita sendirian terdiri dari jejaka dan gadis, begitu juga duda dan janda. Seseorang disebut jejaka atau gadis bila sudah akil baligh yaitu yang laki-laki sudah bermimpi / mengeluarkan air mani di waktu tidur, sedang yang wanita sudah haid.

Di zaman modern ini umumnya studi lebih didahulukan dari menikah sehingga timbul fenomena penundaan usia kawin, yaitu maraknya perzinaan di kalangan remaja dan perbuatan nista lainnya. Padahal dari ayat Al Qur-an dan hadits di atas  kaum muda dianjurkan untuk segera dikawinkan.

Untuk menikahkan jejaka dan perawan serta duda dan janda kita perlu melihat kenyataan bahwa jumlah wanita ternyata lebih banyak daripada laki-laki.

Secara alamiah, jumlah kaum wanita memang cenderung melebihi jumlah kaum pria. Wanita dengan dua kromosom XX, dibandingkan pria yang cuma memiliki satu kromosom X (XY), lebih tahan terhadap penyakit ketimbang pria. Pernikahan seorang pria berpenyakit keturunan dengan wanita yang sehat akan melahirkan anak lelaki yang mewarisi penyakit turunan tersebut, sedangkan anak wanitanya dengan dua kromosom  XX sekadar menjadi "carrier" dan tetap sehat.

Pada Pemilu 1999 misalnya, jumlah pemilih wanita ada 52%, sedangkan prianya 48%. ini berarti, dari sekitar 110 juta pemilih, jumlah wanita ada 57,2 juta, sedangkan pria cuma 52,8 juta orang. Harap diketahui, usia para pemilih itu adalah usia yang siap nikah.

Bila laki-laki dan wanita yang sendirian itu dikawinkan satu laki-laki dengan satu wanita maka ada 4,4 juta wanita yang tidak kebagian pasangan. Untuk kebutuhan finansial mungkin jutaan wanita tersebut bisa memenuhinya dengan bekerja. Tapi, bagaimana dengan kebutuhan biologisnya?

Di biro jodoh seperti Grasco pimpinan H.M.S. Hasbie (Sabili No.22), rasio jumlah pria dan wanita 1:60. Tak heran jika Grasco sampai memberi diskon khusus untuk menarik anggota pria. Alasannya, kasihan, soalnya banyak wanita yang tak kebagian,” begitu kata pengurusnya. Tak heran, di negara-negara yang melarang poligami seperti di Amerika, Swedia, Inggris, Italia, dan lain-lain, pelacuran merajalela dan dilegalisasi oleh pemerintah, juga perselingkuhan.

Maka masyarakat laki-laki harus berkorban dan menolong agar para wanita bujangan, baik yang perawan atau janda itu bisa menda-patkan suami dengan jalan mengawininya secara poligami. Para pria disebutkan harus berkorban karena berpoligami itu berat. Di samping beban material yaitu menyediakan rumah dan belanja, juga beban moral karena harus menggilir para isterinya dengan adil.

Hambatan pelaksanaan poligami di sini adalah karena masyarakat telah terpengaruh kaum feminis di Barat yang menganggap poligami le-bih jelek daripada zina. Juga karena terpengaruh tafsir kitab putih (sebagai lawan istilah tafsir kitab kuning), yang umumnya berpendapat bahwa kawin satu isteri lebih baik daripada poligami.

Peran Manusia Sebagai Kholifah Alloh di Bumi

Maryam Jameela menulis : Dari sudut pandang Islam, mempertanyakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah seperti mendiskusikan kesetaraan antara bunga mawar dan yasmin. Masing-masing memiliki aroma, warna, bentuk dan keindahan. Laki-laki dan wanita tidak sama. Masing-masing memiliki ciri dan karakteristik tersendiri. Laki-laki memiliki keistimewaan seperti kewenangan sosial dan gerak sebab dia harus menjalankan banyak tugas berat.

Pertama, dia memikul tanggung jawab ekonomi.

Kedua, wanita tidak harus mencari suami sendiri. Di rumah, perempuan berkuasa seperti ratu dan laki-laki Muslim layaknya seperti tamu di rumah sang istri.                       

Ketiga, perempuan Muslim dibebaskan dari tanggung jawab politik dan militer. Dengan demikian, syariat menempatkan laki-laki dan per-empuan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.

Kaum Pria Pemimpin Kaum Wanita

     Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Alloh melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Q.S. An-Nisaa’ [4]:34)

Sewaktu masih kecil wanita dipimpin, dilindungi dan disayangi oleh ayahnya. Setelah kawin tugas ayah beralih kepada suaminya. Bila suaminya meninggal dunia atau dicerai dia kembali ke ayahnya. Bila ayahnya sudah meninggal dia dipimpin, dilindungi dan disayangi oleh saudaranya laki-laki atau pamannya, sampai dia kawin lagi.

Hak Wanita Seimbang dengan Kewajibannya.

     Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami memiliki satu tingkat kelebihan dari pada istrinya.*) Dan Alloh Maha Perkasa lagi maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqoroh [2]:228)

Keterangan :

     Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan keluarga.

Kewajiban Suami Terhadap Isteri

Setiap laki-laki (suami) harus memperhatikan hak-hak wanita (isteri) dengan adil dan baik, sesuai dengan ajaran Syari'at Islam.

Dengan kelebihan yang diberikan Allah kepada laki-laki tersebut, maka laki-laki (sebagai suami) mempunyai kewajiban-kewajiban ter-hadap isteri sesuai dengan ajaran Islam, sebagai berikut:

1. Bergaul terhadap isteri dengan baik

2. Suami harus memimpin istri

3. Suami wajib memberi nafkah

4. Suami mendidik istri. Seorang suami berkewajiban untuk memberi pendidikan agama dan akhlaq kepada istri.

5. Suami melindungi rahasia istri

6. Suami harus memberikan kesempatan kepada istrinya bersilatur-rahmi kepada keluarga atau saudara-saudaranya, dan sebaliknya pada keluarga suaminya.

7. Suami harus memanggil istrinya dengan kata-kata yang mengandung kasih sayang, atau memanggil namanya jangan memanggil "hai".

8. Apabila berbicara dengan istri, gunakanlah bahasa yang dapat menggembirakan istri, jangan dengan kata-kata yang menyinggung perasaan istri.

9. Apabila akan pergi ke kantor atau pulang dari tempat pekerjaan, suami harus memperlihatkan wajah yang gembira dan tersenyum ketika bertemu dengan istrinya.

10. Apabila suami akan melakukan perjalanan ke luar rumah atau ke luar kota, senantiasa harus ingat kepada istrinya, agar tidak melakukan pengkhianatan kepada istrinya.

11. Setiap suami harus memiliki sikap sabar dan berwibawa, bila bertemu dengan  istri yang terdapat kekurangarmya atau istri yang cemburu dan sering membentak suaminya. Berusaha menasihatinya dan memberikan pengertian yang luas.

12. Suami harus berusaha membantu istri untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian keluarga.

13. Suami harus mampu mencari penyelesaian yang baik dan mengandung hikmah kebijaksanaan, apabila terjadi perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan rumah tangga.

14. Suami harus bersikap hormat kepada orang tuanya dan memperlihatkan akhlaq yang baik kepada keluarga istrinya.

15. Suami harus selalu tampil memikul tanggung jawab atas istrinya, anak-anaknya dan seluruh anggota keluarga di rumah tangganya ke dalam dan ke luar.

Kewajiban Isteri Terhadap Suami

Seorang istri harus mempunyai sifat-sifat dan akhlak terhadap suaminya sebagai berikut:

 

1. Menjaga kehormatan diri

2. Ta'at pada suami

3. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami

4. Tidak boleh seorang istri menerima tamu orang yang tidak disenangi oleh suaminya.

5. Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar membentak, maupun dengan sikap sombong.

6. Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan ataupun kecantikannya.

7. Tidak boleh menilai dan menganggap bodoh terhadap suaminya.

8. Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi. 

9. Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.

10. Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.

11. Agar perempuan (istri) itu menjaga 'iddahnya, bila dithalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.

12. Apabila melepas suami pergi ke kantor, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih dan berhias.

13. Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum dan pakaian suaminya.

14. Seorang istri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.

15. Seorang istri harus dapat bertindak sebagai ibu untuk mengasuh dan mengajar anaknya, agar anak-anaknya berakhlak yang baik.

 

C. KESIMPULAN / PENUTUP

Demikian telah dijawab pertanyaan-pertanyaan :

1. Di samping perbedaan fisik yaitu laki-laki lebih besar dan kuat, apakah wanita itu juga berbeda dengan laki-laki dalam kemampuan intelektualnya ?

2. Mengapa bisa terjadi perbedaan itu ?

3. Mengapa pekerjaan yang menyangkut kekuatan dan ketrampilan fisik, kemampuan manajemen organisasi serta pemikiran abstrak dan matematis masih dikuasai laki-laki ? 

4. Berdasar adanya perbedaan itu, ditinjau dari segi agama, bagaimanakah pembagian tugas antara wanita dan laki-laki itu ?

     Penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Bila para pembaca mengetahui adanya kesalahan mohon diberitahukan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.

Walloohu ‘lmuwaffiq ilaa aqwamith-thoriq.

Jember, 25 Juni 2010

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilpun (0331) 491127

Jember

Daftar Kepustakaan

1. Syamsul Rijal Hamid, 297 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Hubungan Pria & Wanita, Cahaya Salam, Bogor, 2005.

2. Louann Brizendine, Female Brain,Ufuk Press, Jakarta, 2007.

3. Allan + Barbara Pease, Why Men Don’t Listen And Women Can’t Read Maps, Ufuk Press, Jakarta, 2007.

4. K.H. Munawar Chalil, Nilai Wanita, Ramadhani, Solo-Semarang,1954.

 

Dr. Gina: Poligami itu Indah dan Memang Perlu

Rabu, 4 November 2009 - 11:57 WIB

     Dr. Gina Puspita mencarikan sendiri madu (istri kedua sampai ke-empat) untuk sang suami. Tapi tak mengaku tertindas. "Poligami itu indah dan memang perlu, " katanya

Hidayatullah.comBeberapa hari ini, wacana poligami kembali diulas media massa. Banyak yang setuju dan tak sedikit yang sinis. Di antara yang sinis, tentu saja para aktivis perempuan dan para pengagum feminisme. Koalisi Perempuan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penganut paham gen-

der dan feminis pernah mengusulkan pelarangan praktik pernikahan ini. Alasannya, poligami melanggar hak-hak perempuan terkait “kekerasan” dalam rumah tangga. Benarkah?

     Kali ini www.hidayatullah.com mewawancarai Dr. Ing. Gina Puspita, DEA. Sebelum ramai pembicaraan tentang praktek poligami, istri per-tama Dr. Abdurahman Riesdam Efendi ini boleh jadi di antara sekian Muslimah yang merasakan sendiri pengalaman “dimadu”. Tak seperti tuduhan aktivis penganut gender –yang boleh jadi tak merasa-kan sendiri–, Gina tak mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Ia bahkan mencarikan sendiri calon-calon pendamping sang suaminya untuk yang ke dua sampai ke-empat. Misalnya, tahun 1995, ia mencarikan sang suami, Abdurahman, calon istri ke dua. Sang suami kemudian menikah lagi dengan Basyiroh Cut Mutia. Enam tahun kemudian, Gina men-carikan  istri ke tiga sang suami, yakni Siti Salwa asal Malaysia. Dan yang terakhir, menikah dengan Fatimah. Praktis Abdurahman memiliki empat orang istri.

     Jadi semua istri muda itu bukan pilihan sang suami, justru pilihan Gina alias sang istri pertama Abdurrahman.

     Tak seperti dugaan aktivis per-empuan selama ini, di mana poligami dianggap begitu rendah dan rawan konflik. Mereka berempat justru sangat rukun dan bahagia. Bahkan bekerja di kantor yang sama dan tinggal seatap, di Taman Rempoa Indah, Ciputat, Tangerang.

     Tak seperti tuduhan kaum feminis yang mengatakan pelaku poligami karena faktor ekonomi. Gina adalah seorang wanita terdidik. Bahkan lulusan sekolah Eropa. Ia merupakan wanita Indonesia pertama yang lulus kedirgantaraan di Ecole National Superieure de l’Aeronautique et de l’Espace (Ensae), di Toulouse, Prancis. Wanita kelahiran Bogor 8 September 1963 ini bahkan pernah menjadi Kepala Departemen Structure Optimization Divisi Riset & Development IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara).

     ”Kalau suami sedang dengan istri yang lain, kami bertiga ngobrol-ngobrol di satu kamar,” tutur Gina suatu hari. Bila berada di luar kota, mereka bertukar pesan lewat SMS. Pokoknya, akrab. ”Poligami yang didasarkan pada Allah Swt. tidak akan menimbulkan masalah,” ujarnya. “Bahkan indah dan memang perlu,” tambahnya.  Berikut wawancara dengan Dr Gina beberapa waktu lalu:

Apa kabar Anda dan keluarga?

     Kami sekeluarga Alhamdulillah sehat. Semoga kesehatan yang di-rahmati Allah.

                       Lama tak dengar kabarnya, apa kesibukan Anda terbaru?

     Selama kurang lebih dua tahun terkahir kami banyak berada di Malaysia. Alhamdulillah perusahaan yang dipimpin oleh guru kami Abuya As-haari (pendiri Darul Arqom yang dilarang mantan PM Mahathir Mohammad) berkembang pesat di sana. Kebetulan Tuhan rezekikan kepada kami untuk ikut serta beraktivitas di sana selama dua tahun. Setelah di sana terasa manfaatnya untuk kalangan luas, dan perusahaan terus berkembang ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Timur Tengah, maka mulai dua bulan belakangan Ini kami mulai menguatkan kembali aktivitas perusahaan Rufaqo di Indonesia.

Saya dengar Anda juga punya proyek besar di Malaysia? Boleh tahu?

     Di Malaysia bukan proyek saya, tapi perusahaan yang dipimpin oleh guru saya, Abuya Ashaari Muhammad. Dari tahun 1997 beliau mendiri-kan perusahaan Rufaqa namanya yang bergerak di berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, kebudayaan, dan lain-lain.

Beberapa hari ini banyak orang sibuk mendiskusikan poligami, apa pendapat Anda?

     Segala kejadian Allah yang menentukan. Di antara sekian banyak hikmahnya, Allah nampaknya mau menunjuk-kan keadaan masyarakat sekarang ini. Dan kita bertanggung jawab untuk memperbaiki keadaan. Sebenarnya ada dua kejadian yang terjadi secara serentak. Pertama tentang po-ligaminya Aa Gym. Kedua, monogaminya anggota DPR-RI, tapi selingkuh Tapi yang diramaikan hanya poligaminya. Bahkan poligami mau dilarang segala.  Hehehe. Yang  menarik, sikap masyarakat terbelah dua.

Kasus monogami selingkuh menjadi kasus cukup besar. Tapi poligami, pernikahan secara sah justru yang dikatakan zolim. Padahal menurut saya, monogami selingkuh itu jauh lebih menzolimi perempuan. Seperti wanita ini tak ada harganya.

Menurut Anda, mengapa masyarakat justru seperti itu?

     Saya tak menyalahkan masyarakat. Itulah keadaan masyarakat yang kita perlu rasakan sebagai peringatan Allah pada kita. Mungkin kita gagal membawa kebaikan di tengah masyarakat ini. Saya juga maklum kenapa banyak masyarakat awam begitu membenci poligami, karena memang susah mau mencari poligami yang dapat dijadikan teladan di Indonesia sekarang ini. Yang lebih mnyedihkan, yang sekarang berlaku bukan sekedar diskusi, tapi penafsiran-penafsiran terhadap Rosulul-loh yang sifatnya merendahkan beliau. Jauh sekali dari mencari solusi. Lagi pula, mengapa banyak orang sibuk membicarakan poligami atau bahkan ter-kesan begitu ketakutan. Padahal dalam Islam, poligami hanya sekedar satu dari sekian ribu syariat dalam agama kita. Jadi dia bukan perkara yang wajib. Tapi kok bisa hal ini menjadi masalah Negara. Padahal sholat yang berkali-kali Alloh katakan sebagai “tiang agama”, Negara tak pernah peduli apakah manusia melakukannya?

Anda termasuk di antara pelaku, bisakah bercerita pengalaman poligami?

     Islam itu adalah “cara hidup”. Selain tentang Alloh yang utama, di dalamnya ada juga syariat yang beribu jenisnya, yang mengatur ke-hidupan manusia di dunia ini. Seperti janji kita dalam setiap kali sholat, inna sholati wa nusuki… (dst), “hidup mati kita untuk Alloh,” maka tentulah sebagai seorang Muslim kita perlu wujudkan janji kita dalam kehidupan. Kita atur individu kita, ekonomi kita, pendidikan kita, kebudayaan kita, rumah tangga kita, menurut Islam. Hal ini tidak dapat kita wujud-kan sendiri-sendiri. Misalnya untuk mewujudkan pendidikan Islam, perlu guru dan murid. Kalau sendirian mana mungkin dapat terwujud. Itulah yang kami lakukan melalui perusahaan Rufaqa ini. Sama halnya dengan masalah  rumah tangga.

      Setelah kami dididik oleh guru kami, kami (saya dan suami) merasakan bahwa Allah mesti dijadikan segalanya. Syariat Islam mesti diperjuang-kan. Dengan melihat keluarga guru kami yang memiliki 4 istri dan 37 anak, 200 cucu, namun semua justru menjadi pendukung per-juangan Islam. Maka kami melihat (bukan sekedar membaca buku atau hanya mendengar) bahwa poligami juga dapat kita laksanakan. Atas kesepakatan bersama itulah, saya dan suami –tentu saja atas persetujuan guru kami– maka kami tambahkan anggota keluarga kami dengan mengambil salah seorang staf Rufaqa sebagai istri kedua untuk suami saya.

Siapa yang mencari dan melamarkannya?

     Saya sendiri yang datang pertama kali dan menjelaskan pada orang tuanya untuk menyampaikan hasrat kami.

Apa sih yang ada di perasaan Anda  saat mencarikan suami istri lagi?

     Karena dari awal memang sama-sama berniat (saya, suami, dan istri kedua) untuk menguatkan keluarga, maka masalah-masalah dalam ke-luarga dapat diatasi dengan baik. Bertambah terasa kehebatan Alloh. Ternyata belum lagi kita baik, baru niat mau baik, tapi Alloh sangat memberikan bantuanNya.

Apakah setelah poligami pernah cekcok? Atau cemburu?

     Kalau beda pendapat sih dalam rumah tangga itu hal yang biasa. Jangankan di keluarga yang praktik poligami, dalam rumah tangga monogami pun ada. Tapi karena sama-sama  sudah dididik oleh guru yang sama, jadi setiap kali ada masalah, masing-masing berusaha untuk dapat menilai yang baik di sisi Allah. Bila semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu keridhaan Allah, perkara apapun selalu jadi mudah. Kami berempat se rumah. Kecuali sekarang ini, dua orang sedang bertugas di Malaysia.

Menjadi istri “dimadu” apa tak membuat martabat Anda sebagai seorang perempuan terhina?

Saya hendak mengingatkan kita bahwa dalam menilai sesuatu, karena zaman ini sudah rusak, maka nilai-nilai manusia / moral juga sudah sa-ngat jauh dari kehendak Allah. Contoh saja; para wanita mengatakan dirinya merasa “dihina” dengan poligami. Padahal itu kan memang boleh menurut Islam. Tapi ada wanita diminta buka aurat, ia menjadi tontonan. Tak satu pun menganggap dirinya merasa terhina. Padahal itu adalah keadaan yang sangat menghinakan. Wanita sudah hilang malunya karena ketiadaan iman.

     Poligami itu, bila dijalankan dengan tujuan membesarkan Allah, kita akan merasakan bahwa itu sangat baik untuk pendidikan hati kita. Kita akan tahu bahwa kita belum sabar. Maka, kita akan belajar untuk bersabar. Kita bisa tahu bahwa di hati kita ada hasad dan dengki. Cemburu itu  adalah hasad, dan dengki adalah puncaknya. Lalu kita belajar untuk tidak hasad atau dengki hingga timbul rasa membahagiakan orang lain.

Bukankan manusia normal tak menginginkan suaminya jadi rebutan wanita lain?

     Jadi, bila dikatakan manusia normal tidak mau dipoligami gitu? Manusia normal itu seperti apa? Apakah istri-istri Rosululloh bukan wanita normal? Menurut saya, manusia normal itu adalah manusia  yang tahu dirinya hamba dan Alloh sebagai Tuhannya. Tentu dia akan sangat mencintai  TuhanNya. Dan dirinya akan merasakan bahwa syariat Alloh adalah yang terbaik. Bahkan sekarang kadang saya merasa malu dengan Alloh. Malu, mengapa “orang jahat” seperti saya, tapi Alloh masih memberi rasa kebaikan-kebaikan dalam poligami. Kalau saya saja yang menganggap “masih jahat” dan masih diberi banyak kebaikan oleh Alloh,  bagaimana pula kehebatan keluarga Rosululloh?

Anda tidak takut, rasa cinta suami Anda tak akan seperti di awal pernikahan? Karena akan terbagi?

     Tidak. Sebab suami dan kami punya cita-cita yang sama. Untuk men-cintai Alloh. Dan mencintai Alloh itulah yang dapat menambah kuat ikatan di antara kami semua. Perlu kita sadari, karena manusia sudah tidak menganggap Tuhan segalanya, maka bila berumah tangga, dia menganggap suami adalah segala-galanya. Ya dengan kata lain, cinta suami. Padahal, kalau kita membesarkan cinta pada Alloh,  maka Alloh sendirilah yang akan membagi kebahagiaan itu.

Bagaimana dengan kebutuhan finansial dan pembagian perhatian kepada anak-anak Anda setelah suami menikah lagi?

Alhamdulillah Alloh bukan saja mencukupkan, tapi menambah-nambah. Dan alhamdulillah, anak-anak kami semua justru bersyukur dengan po-

ligami. Anak saya yang berumur 10 tahun diwawancarai sebuah majalah. Dia mengatakan, begitu senang memiliki ibu banyak. Banyak tapi sayang.

Dia pernah melihat seorang aktifis perempuan begitu keras berkata tentang poligami. Anak saya mengatakan, “Ini perempuan bercakap bukan dengan akal lagi, tapi dengan nafsu. Sangat emosional. Padahal, kami (anak-anak saya maksudnya) suka dengan itu. Tak ada penzaliman.”

Apakah mungkin seorang suami bisa membagi perhatian kepada istri-istri dan anak-anaknya?

     Bisa. Bahkan hubungan anak-anak  semua sangat baik. Tak ada perbedaan dia dari ibu yang mana. Suami saya baru memiliki 4 orang anak. Tiga dari saya dan 1 dari istri ke dua. Istri ke tiga dan ke empat belum dikaruniai anak.

Banyak aktivis perempuan mengkritik poligami, apa pandangan Anda menghadapi kritikan itu?

     Jangankan untuk hal poligami, gerakan kaum feminis hingga sekarang ini, belum mendapatkan kejayaan (kemenangan). Patutnya sekiranya jika mereka melihat gagalnya perjuangan kaum feminis di Prancis yang menjadi sumber awalnya. Saya pernah 11 tahun di Prancis, melihat sampai sekarang, di sana gerakan tersebut boleh dikatakan tidak membuahkan hasil. Yang ada justru  kesengsaraan bagi kaum wanitanya. Banyak orang berkonsultasi dengan saya. Sebab banyak hal yang diperjuangkannya tidak sesuai dengan fitrah dia. Jadi katakanlah dia mendapatkan apa yang dia mau, tapi ternyata bila sudah mendapatkan, sesungguhnya dia begitu tersiksa.

Jadi apa hikmahnya bagi Anda dan kalangan Muslimah dengan berpoligami?

      Saya pernah mengatakan di media massa, “poligami itu indah dan memang perlu.” Perlu bagi wanita dan lelaki sebagai pendidikan hati kita untuk dapat lebih mudah membesarkan asma Alloh.

     Karenanya, saya mengimbau pada semua, mari kita kembali pada Alloh, Tuhan kita. Dialah penyelesai segala masalah. Sekarang ini yang jadi masalah sebenarnya bukanlah poligami. Jadi tak perlu sibuk memerangi poligami. Sama halnya sekarang, banyak orang sholat tapi masih korupsi. Lantas apakah dengan begitu kita akan memerangi sholat? Banyak masalah lain yang kita perlu selesaikan.

     Pendidikan kita sedang bermasalah. Ekonomi kita bermasalah. Kebudayaan dan semua aspek kehidupan kita sudah rusak, dan itu adalah masalah. Maka mari kita kembali kepada Alloh. Jadikan Ia segalanya. Bila demikian akan selesailah semua masalah. Mau monogami atau poligami, jika kembali pada Alloh, akan membawa kehidupan yang harmoni. [Cholis Akbar/www.hidayatullah.com]

Jember, 17 Desember 2018

     Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalam Gajah Mada 118.
Tilpun (0331) 481127

      Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar