BENARKAH
PAJAK = ZAKAT
?
Oleh : Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Pendahuluan
Pada tahun 2011 telah diterbitkan Undang-undang R.I. No. 23 Tentang Pengelolaan Zakat yang
obyeknya ternyata tumpang tindih dengan obyek pajak. Hal ini terjadi karena obyek
zakat yaitu rizqi ditafsirkan sebagai harta kekayaan.
Di Indonesia umat
Islam berpendapat bahwa ada 2 kekuasaan yang berhak mengambil uang dari orang
kaya yaitu Pemerntah melalui pajak dan Alloh Swt. melalui zakat. Sehingga orang-orang
kaya membayar 2X yaitu pajak dan zakat.
K.H.
Masdar Farid Al-Mas’udi dalam bukunya “Pajak itu Zakat’ berusaha
menghilangkan pembayaran ganda ini dengan menganggap pajak = zakat sehingga
orang yang telah membayar pajak tidak perlu membayar zakat.
Dalam makalah ini
penulis menganalisa masalah pajak dan zakat dengan pandangan lain sehingga
tidak terjadi pembayaran ganda lagi.
Hukum
zakat di dalam Al Qur-an
Hukum
zakat di dalam Al Qur-an di antaranya diambil dari tafsir kata rizqi di dalam QS.
Al-Baqoroh [2] sbb. :
(2) Inilah Kitab itu; tidak ada sebarang keraguan padanya,
satu petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
(3) Yang percaya kepada yang ghoib, dan yang mendirikan sholat
dan dari apa yang Kami rizqikan
kepada mereka, mereka nafkahkan (dizakatkan).
Makna kata rizqi
Penulis membagi Bahasa Arab menjadi tiga :
1. Bahasa Arab manusia
2. Bahasa Arab hadits Nabi Muhammad Saw.
3. Bahasa Arab di dalam Al Qur-an.
1. Makna rizqi dalam Bahasa Arab manusia
Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh
yang menerimanya. Sehingga artinya sangat luas. Yaitu
makanan, kekayaan dan anugerah Alloh lainnya. Dalam Undang-undang zakat arti
inilah yang dipakai.
2. Makna rizqi menurut Hadits Nabi Saw.
Maknanya sama dengan bahasa Arab manusia yaitu kekayaan.
Hadits pertama : Diriwayatkan dari Anas Ra dari Ummu
Sulaim katanya : Wahai Rosululloh! Aku menjadikan Anas sebagai
khodammu, tolonglah berdoa untuknya. Rosulullah Saw pun berdoa: Ya Alloh, banyakkanlah rizqi (harta) dan anaknya dan berkatilah apa yang diberikan
kepadanya. Berkata Anas: "Demi Alloh, harta benda (rizqi)ku memang banyak
dan anak, begitu juga anak dari anakku memang banyak sekali dan sekarang sudah berjumlah lebih dari 100 orang. (HR. Bukhori).
Hadits ke-2 : Dari Ibn ‘Abbas Ra.,
bahwa Rosululloh Saw. bersabda, “Seandainya salah seorang dari kalian hendak
mencampuri istrinya ia membaca : ‘Bismillah Allohumma jannibnasy syaithoona wa
jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa (dengan menyebut nama Alloh, jauhkanlah
kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rizqikan [berupa anak] kepada kami),’ maka jika
Alloh menaqdirkan lahirnya anak maka anak itu tidak akan diganggu oleh setan
selamanya.” (HR. Bukhori
dan Muslim).
3. Makna rizqi menurut Al Qur-an
Di dalam makalah Makna Rizqi di Dalam Al Qur-an
Adalah Makanan di internet telah dianalisa 97 kata rizqi di
dalam Al Qur-an, ternyata artinya adalah makanan.
Kembali ke tafsir Al-Baqoroh [2] : 3 tentang zakat. Yang harus kita
tunaikan zakatnya adalah rizqi makanan. Yang
berasal dari tanaman adalah korma, dari biji-bijian :
gandum dan syair (anggur kering) dan dari binatang ternak adalah : unta, lembu,
kerbau, kambing, biri-biri yang uanya mencari makanan sendiri dan tidak
dipekerjakan.
Hadits ke-3. Dari Ibnu 'Umar Ra.,
sesungguhnya Rosululloh Saw. telah bersabda : "Pada biji yang diairi
dengan hujan dan mata air atau menghisap dengan akarnya, zakatnya 1/10
dan yang diairi dengan kincir, 1/20". (HR.
Jama'ah, kecuali Muslim.)
Hukuman bagi orang yang tidak
membayar zakat ternak
Hadits ke-4. Dari Abi Dzar Ra.
bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Bila ada seseorang yang mempunyai unta, lembu atau kambing, yang tidak diberikan
zakatnya, maka datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat berkeadaan
lebih gemuk dan lebih besar dari di masa di dunia, lalu ia menginjak-injaknya
dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap
habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian
terus menerus hingga Alloh selesai menghukum manusia”. (HR
Bukhori, Muslim).
Hukuman bagi orang yang tidak
membayar zakat panen
Lihat makalah Hukum Zakat Berdasarkan Pahala dan Siksa Alloh Swt. di Dunia
dan Akhirot di internet.
Berzakat makanan akan diberi pahala 2 kali lipat.
Dan
perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya (berupa makanan) untuk mencari ridho
Alloh dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di
dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan
buah-buahan 2 X lipat. Jika hujan
lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Alloh Maha Melihat yang
kamu kerjakan. (QS.
Al-Baqoroh [2] :265).3
Zakat emas dan perak
Hadits ke-5. Dari 'Ali bin Abi
Tholib Ra., telah berkata Rosulullah Saw. : "Apabila engkau mempunyai
perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu
zakat emas, hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar
dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya 1/2 dinar". (HR. Abu Dawud).
Hukuman bagi yang tidak membayar
zakat emas dan perak
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu." (QS. At-Taubah
[9] 34-35).
Pahala Zakat Fi Sabilillah berupa emas dan
perak adalah 700 X lipat.
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan
Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan 7 tangkai, pada setiap tangkai ada 100
biji. Alloh melipat-gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Alloh Maha Luas, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah {2} : 261
)
Berdasar dalil-dalil di atas penulis membagi hukum zakat menjadi 2 yaitu
1) Hukum Zakat Klasik
dan
2) Hukum Zakat Modern
Hukum Zakat
Klasik
Dalam Hukum Zakat Klasik, zakat terdiri dari
I. Zakat mal berupa
1. Rizqi makanan
a) Nabati, contoh kurma, syair (anggur kering), gandum, beras,
jagung (makanan pokok yang mengenyangkan),
b) Hewani contoh unta, sapi, kerbau, kambing,
2. Logam mulia emas dan perak.
II.
Zakat fitrah makanan
Hukum Zakat
Modern
Dipelopori oleh Syekh Yusuf Qordlowi dan disetujui oleh negara-negara
Muslim Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M termasuk
Indonesia.
Obyek-obyek zakatnya, selain = Hukum Zakat Klasik di atas ditambah Zakat
mal berupa barang-barang, keuangan dan penghasilan. Hal-hal ini tercantum dalam Undang-undang
Zakat RI Tahun 2011.
Pembayaran ganda (zakat dan pajak) dalam U.U. Zakat
tahun 2011.
Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal meliputi:
a). emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b). uang dan surat berharga lainnya;
c). perniagaan;
d). pertanian, perkebunan dan kehutanan;
e). peternakan dan perikanan
f). Pertambangan;
g). perindustrian;
h). pendapatan dan jasa; dan
i). rikaz (harta
temuan).
Dari obyek-obyek zakat di atas yang berpotensi terjadi pembayaran
ganda (zakat dan pajak) adalah pada :
1). Uang dan surat berharga lainnya,
2). Perniagaan,
3). Perkebunan dan kehutanan.
4). Perikanan
5). Pertambangan,
6). Perindustrian,
7). Pendapatan dan jasa,
8). rikaz (barang temuan).
Agar tidak terjadi tarikan ganda maka kita menggunakan
teori K.H. Masdar Al-Mas’udi Pajak itu Zakat yaitu bila sudah
membayar pajak tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dari ke-8 obyek zakat di atas
yang kasusnya terbanyak adalah Zakat profesi. Bila sudah membayar pajak profesi
tidak perlu membayar zakat profesi lagi.
Pajak
Definisi Pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap
wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Macam-macam Pajak
1. Pajak
langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak
dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya : pajak seorang pengusaha dibayar dari
pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak
menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu. Contoh pajak langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak
rumah tangga, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
2. Pajak tidak
langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini
dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan
olehnya.
Masalah uang simpanan di Bank.
Apakah uang yang kita simpan di bank terkena pajak dan
zakat ?
Penggunaan istilah ’menyimpan uang di bank’ adalah
keliru. Yang benar adalah kita meminjamkan uang ke bank, kemudian uang
itu menjadi bisnis bank. Sehingga banklah yang seharusnya membayar pajak (dan
zakatnya sesuai dengan UU zakat), bukan kita. Kita hanya menerima jasa bunga
dari meminjamkan uang kita ke bank.
Arti menyimpan uang di bank yang benar adalah : Kita
menyewa safe deposit di bank, kemudian uang kita disimpan di dalamnya. Maka
kitalah yang harus membayar pajaknya (dan zakatnya menurut UU zakat).
KESIMPULAN
Dalam Hukum Zakat Klasik, yang harus kita bayar zakatnya
terdiri dari
I. Zakat
mal berupa
1. Rizqi makanan berasal dari nabati dan hewani serta
2. Emas dan perak dan
II. Zakat
fitrah.
Pada UU Zakat Tahun 2011 yang menganut Hukum Zakat
Modern, istilah rizki diartikan dengan harta kekayaan yang juga terkena
pajak. Sehingga orang-orang kaya melakukan pembayaran ganda berupa zakat dan
pajak.
Agar tidak terjadi pembayaran ganda, maka kita memakai
teori K.H. Farid Al-Mas’udi dalam bukunya Pajak itu Zakat. Bila
sudah membayar pajaknya kita tidak perlu lagi membayar zakatnya.
Jember 6 Mei 2016
Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Jalan Gajah
Mada 118
Tilpun (0331)
481127
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar