Jumat, 20 Mei 2016

Makalah Pendek Benarkah Pajak = Zakat



BENARKAH 
PAJAK = ZAKAT ?

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

Pendahuluan

Pada tahun 2011 telah diterbitkan Undang-undang  R.I. No. 23 Tentang Pengelolaan Zakat yang obyeknya ternyata tumpang tindih dengan obyek pajak. Hal ini terjadi karena obyek zakat yaitu rizqi ditafsirkan sebagai harta kekayaan.

Di Indonesia umat Islam berpendapat bahwa ada 2 kekuasaan yang berhak mengambil uang dari orang kaya yaitu Pemerntah melalui pajak dan Alloh Swt. melalui zakat. Sehingga orang-orang kaya membayar 2X yaitu pajak dan zakat.

K.H. Masdar Farid Al-Mas’udi dalam bukunya “Pajak itu Zakat’ berusaha menghilangkan pembayaran ganda ini dengan menganggap pajak = zakat sehingga orang yang telah membayar pajak tidak perlu membayar zakat.

Dalam makalah ini penulis menganalisa masalah pajak dan zakat dengan pandangan lain sehingga tidak terjadi pembayaran ganda lagi.

Hukum zakat di dalam Al Qur-an

Hukum zakat di dalam Al Qur-an di antaranya diambil dari tafsir kata rizqi di dalam QS. Al-Baqoroh [2] sbb. :
(2) Inilah Kitab itu; tidak ada sebarang keraguan padanya, satu petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
(3) Yang percaya kepada yang ghoib, dan yang mendirikan sholat dan dari apa yang Kami rizqikan kepada mereka, mereka nafkahkan (dizakatkan).
Makna kata rizqi
Penulis membagi Bahasa Arab menjadi tiga :
1. Bahasa Arab manusia
2. Bahasa Arab hadits Nabi Muhammad Saw.
3. Bahasa Arab di dalam Al Qur-an.
1. Makna rizqi dalam Bahasa Arab manusia
Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh yang menerimanya. Sehingga artinya sangat luas. Yaitu makanan, kekayaan dan anugerah Alloh lainnya. Dalam Undang-undang zakat arti inilah yang dipakai.
2. Makna rizqi menurut Hadits Nabi Saw.
Maknanya sama dengan bahasa Arab manusia yaitu kekayaan.
Hadits pertama : Diriwayatkan dari Anas Ra dari Ummu Sulaim katanya : Wahai Rosululloh! Aku menjadikan Anas sebagai khodammu, tolonglah berdoa untuknya. Rosulullah Saw pun berdoa: Ya Alloh, banyakkanlah rizqi (harta) dan anaknya dan berkatilah apa yang diberikan kepadanya. Berkata Anas: "Demi Alloh, harta benda (rizqi)ku memang banyak dan anak, begitu juga anak dari anakku memang banyak sekali dan sekarang sudah berjumlah lebih dari 100 orang(HR. Bukhori).
Hadits ke-2 : Dari Ibn ‘Abbas Ra., bahwa Rosululloh  Saw. bersabda, “Seandainya salah seorang dari kalian hendak mencampuri istrinya ia membaca : ‘Bismillah Allohumma jannibnasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa (dengan menyebut nama Alloh, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rizqikan [berupa anak] kepada kami),’ maka jika Alloh menaqdirkan lahirnya anak maka anak itu tidak akan diganggu oleh setan selamanya.” (HR. Bukhori dan Muslim).
3. Makna rizqi menurut Al Qur-an
Di dalam makalah Makna Rizqi di Dalam Al Qur-an Adalah Makanan di internet telah dianalisa 97 kata rizqi di dalam Al Qur-an, ternyata artinya adalah makanan.
Kembali ke tafsir Al-Baqoroh [2] : 3 tentang zakat. Yang harus kita tunaikan zakatnya adalah rizqi makanan. Yang berasal dari tanaman adalah korma, dari biji-bijian : gandum dan syair (anggur kering) dan dari binatang ternak adalah : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang uanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
Hadits ke-3. Dari Ibnu 'Umar Ra., sesungguhnya Rosululloh Saw. telah bersabda : "Pada biji yang diairi dengan hujan dan mata air atau menghisap dengan akarnya, zakatnya 1/10 dan yang diairi dengan kincir, 1/20". (HR. Jama'ah, kecuali Muslim.)
Hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat ternak
Hadits ke-4. Dari Abi Dzar Ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Bila ada seseorang yang mempunyai unta, lembu atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, maka datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat berkeadaan lebih gemuk dan lebih besar dari di masa di dunia, lalu ia menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian terus menerus hingga Alloh selesai menghukum manusia”. (HR Bukhori, Muslim).
Hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat panen
Lihat makalah Hukum Zakat Berdasarkan Pahala dan Siksa Alloh Swt. di Dunia dan Akhirot di internet.
Berzakat makanan akan diberi pahala 2 kali lipat.
Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya (berupa makanan) untuk mencari ridho Alloh dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan 2 X lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Alloh Maha Melihat yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqoroh [2] :265).3
Zakat emas dan perak
Hadits ke-5. Dari 'Ali bin Abi Tholib Ra., telah berkata Rosulullah Saw. : "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya  5  dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas, hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya 1/2 dinar". (HR. Abu Dawud).
Hukuman bagi yang tidak membayar zakat emas dan perak
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah [9]  34-35).
Pahala Zakat Fi Sabilillah berupa emas dan perak adalah 700 X lipat.
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan 7 tangkai, pada setiap tangkai ada 100 biji. Alloh melipat-gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Alloh Maha Luas, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah {2} : 261 )
Berdasar dalil-dalil di atas penulis membagi hukum zakat menjadi 2 yaitu
1) Hukum Zakat Klasik dan
2) Hukum Zakat Modern
Hukum Zakat Klasik
Dalam Hukum Zakat Klasik, zakat terdiri dari
I. Zakat mal berupa
1. Rizqi makanan
a) Nabati, contoh kurma, syair (anggur kering), gandum, beras, jagung (makanan pokok yang mengenyangkan),
b) Hewani contoh unta, sapi, kerbau, kambing,
2. Logam mulia emas dan perak.
 II. Zakat fitrah makanan
Hukum Zakat Modern
Dipelopori oleh Syekh Yusuf Qordlowi dan disetujui oleh negara-negara Muslim Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M termasuk Indonesia.
Obyek-obyek zakatnya, selain = Hukum Zakat Klasik di atas ditambah Zakat mal berupa barang-barang, keuangan dan penghasilan.  Hal-hal ini tercantum dalam Undang-undang Zakat RI Tahun 2011.
Pembayaran ganda (zakat dan pajak) dalam U.U. Zakat tahun 2011.
Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal meliputi:
a). emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b). uang dan surat berharga lainnya;
c). perniagaan;
d). pertanian, perkebunan dan kehutanan;
e). peternakan dan perikanan  
f). Pertambangan;
g). perindustrian;
h). pendapatan dan jasa; dan
i). rikaz  (harta temuan).
Dari obyek-obyek zakat di atas yang berpotensi terjadi pembayaran ganda (zakat dan pajak) adalah pada :
1). Uang dan surat berharga lainnya,
2). Perniagaan,
3). Perkebunan dan kehutanan.
4). Perikanan
5). Pertambangan,
6). Perindustrian,
7). Pendapatan dan jasa,
8). rikaz (barang temuan).
Agar tidak terjadi tarikan ganda maka kita menggunakan teori K.H. Masdar Al-Mas’udi Pajak itu Zakat yaitu bila sudah membayar pajak tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dari ke-8 obyek zakat di atas yang kasusnya terbanyak adalah Zakat profesi. Bila sudah membayar pajak profesi tidak perlu membayar zakat profesi lagi.
Pajak
Definisi  Pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau  Badan) oleh Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Macam-macam Pajak
1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya : pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu. Contoh pajak langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.
Masalah uang simpanan di Bank.
Apakah uang yang kita simpan di bank terkena pajak dan zakat ?
Penggunaan istilah ’menyimpan uang di bank’ adalah keliru. Yang benar adalah kita meminjamkan uang ke bank, kemudian uang itu menjadi bisnis bank. Sehingga banklah yang seharusnya membayar pajak (dan zakatnya sesuai dengan UU zakat), bukan kita. Kita hanya menerima jasa bunga dari meminjamkan uang kita ke bank.
Arti menyimpan uang di bank yang benar adalah : Kita menyewa safe deposit di bank, kemudian uang kita disimpan di dalamnya. Maka kitalah yang harus membayar pajaknya (dan zakatnya menurut UU zakat).
KESIMPULAN
Dalam Hukum Zakat Klasik, yang harus kita bayar zakatnya terdiri dari
I. Zakat mal berupa
1. Rizqi makanan berasal dari nabati dan hewani serta
2. Emas dan perak dan
II. Zakat fitrah.
Pada UU Zakat Tahun 2011 yang menganut Hukum Zakat Modern, istilah rizki diartikan dengan harta kekayaan yang juga terkena pajak. Sehingga orang-orang kaya melakukan pembayaran ganda berupa zakat dan pajak.
Agar tidak terjadi pembayaran ganda, maka kita memakai teori K.H. Farid Al-Mas’udi dalam bukunya Pajak itu Zakat. Bila sudah membayar pajaknya kita tidak perlu lagi membayar zakatnya.

Jember 6 Mei 2016

Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127

Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar