Rabu, 20 April 2016

Makalah Pendek Hukum Islam di Indonesia



HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
Indonesia adalah negara hukum yaitu kekuasaan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang, sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan. Rakyat bisa mengontrol institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangannya melalui perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)..
Jumlah undang-undang di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia, tetapi dengan jumlah pelanggaran hukum terbanyak pula. Hal ini terjadi karena kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia:
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
2. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
6. Peraturan Presiden (Perpres)
7. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tiga elemen penting hukum di Indonesia
1. Hukum Eropa / Hindia Belanda,
2. Hukum adat dan
3. Hukum Islam.
Proses pembentukan undang-undang:di Indonesia
1. Rencana Undang-undang (RUU) dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
4. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
5. Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
6. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam sudah ratusan tahun yang silam dilaksanakan oleh.umat Islam Indonesia yang memiliki karakter khusus, yaitu Islam yang inklusif, toleran dan juga moderat

Sumber-sumber Hukum Islam

Sistematika Hukum Islam diambil dari Al Qur-an Surat An-Nisa [4]:59 :
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh (1) (Al Qur-an) dan taatilah Rosul (2) (Sunnah-Hadis)(nya), dan ulil amri di antara kamu (3) (Ijma' ulama')Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rosul (sunnahnya) (4) (Qiyas)jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Selain 4 dasar ini ada 6 dalil lainnya yang digunakan oleh para mujtahid yaitu : (v.) Maslahah Mursalah (maslahah yang tidak bertentangan dengan dalil syar'i), (vi.) Istihsan (menganggap baik suatu perkara), (vii.) Madzhab shohibi (pendapat para sohabat Nabi), (viii.) Al-'Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari'at), (ix.) Istishhab (menetapkan hukum sekarang sesuai dengan hukum yang sudah pernah berlaku sebelumnya), serta (x.) Syariat kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad Saw. (Kitab perjanjian Lama dan Baru)
Isi Hukum Islam / Fiqh
Secara umum isi kitab fekih terbagi atas bagian-bagian sebagai berikut.
1. Pertama, Kitab Ibadat.
Bagian ini membicarakan hukum-hukum bersuci, sholat, zakat, puasa, haji dan segala yang berhubungan dengan masing-masingnya termasuk rukun dan syarat serta amal-amal lain seperti azan, qomat dan sebagainya.
2. Kedua, Kitab Munakahat.
Bagian ini membicarakan hukum pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah isteri dan anak, perwalian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akibat pernikahan, juga pembagian harta warisan.
3. Ketiga, Kitab Mu'amalat.
Mengatur hukum perjanjian, jual-beli, utang-piutang, gadai dan lain-lain yang menyangkut sosial ekonomi. Termasuk juga hukum makanan dan minuman
4. Keempat, Kitab 'Uqubat.
Bagian yang mengatur hukum pidana, peradilan, urusan pemerintahan, hubungan dengan luar negeri, perang dan damai, pemberontakan, pindah agama, kewarganegaraan dan sebagainya.
Pengaruh Hasbi Ash-Shiddiqi
Teungku Muhammad Hasby Ash-Shiddieqy (Lahir di Lhokseumawe, 10 Maret 1904 – Wafat di Jakarta, 9 Desember 1975). Seorang ulama Indonesia, ahli ilmu fiqh dan usul fiqh, tafsir, hadis dan ilmu kalam. Hasbi ash-Shiddieqy adalah ulama yang produktif menuliskan ide pemikiran keislamannya. Karya tulisnya mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman. Menurut catatan, buku yang ditulisnya berjumlah 73 judul (142 jilid). Sebagian besar karyanya adalah tentang fiqh 936 judul. Bidang-bidang lainnya adalah hadis (8 judul), tauhid ilmu kalam (5 judul). Beliau juga mengarang Kitab Tafsir Al Qur-anul Majid An-Nuur (5 jilid).
Fikih Nusantara
Semula, dalam tata hukum nasional kita, hukum Islam menjadi bagian dari hukum adat. Atas pengaruh Hasbi-lah Hukum Islam menjadi hukum nasional. Fikih Indonesia yang ditawarkan Hasbi As-Shiddiqi berdampak sosial sangat luas. Bagaimanpun juga, gagasan Hasbi As-Shiddiqi telah menjadi batu bata pertama Fikih Nusantara seperti Fikih Hijazi (Arab Saudi), Fikih Hindi (India) dan Fikih Mishr (Mesir). Dan kini terjadi percepatan luar biasa atas Fikih Nusantara di negeri ini.
Pada masa Orde Baru dihasilkan UU Nomor 1  tahun 1974 Tentang Perkawinan..
Pada masa Orde Reformasi, semakin banyak hukum Islam yang menjadi qanun (positif laws) di negara ini seperti Kompilasi Hukum Islam (I991), UU tentang Zakat (I999 direvisi 2011), UU tentang Wakaf (2004), UU Perbankan Syari'ah (2008) dan lain sebagainya.
Undang-undang tentang Hukum Islam di atas meliputi masalah Munakahat dan Muamalat, bukan menyangkut Ibadat dan Uqubat (Pidana). Kecuali Qanun / Perda di Nangru Aceh Darussalam adalah tentang Hukum Pidana.
Living Laws dan Positive Laws
Fikih Nusantara setidaknya telah mewujud dalam dua bentuk penting sekaligus : living laws (hukum yang hidup) dan positive laws (hukum positif). Keduanya adalah bagian dan kekayaan dari khazanah flkih Nusantara.
Sebagai living laws, fikih Nusantara dapat kita simak bersama dalam musyawarah kitab di pesantren, halaqah Bahsul Masail NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Dewan Hisbah Persis, Fatwa MUI dan sebagainya, yang kesemuanya menjadi acuan referensi fatwa bagi umat. Sementara iru, sebagai positif laws, kita melihat Fikih Nusantara yang terbakukan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah dan bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam. Dalam hukum yang positif laws ini, berlaku kaidah fikih: hukmu al-hakim yulzimu wa yarfaul khilafa. Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.



Dari aspek produk ulama nusantara telah banyak memproduksi Fikih Nusantara. Misalnya, tradisi Halal bi Halal yang hanya ada di Indonesia. Ghalibnya, di berbagai Negara Timur Tengah, yang ramai adalah hari raya Idul Adha. Namun, di Indonesia, justru yang sangat ramai adalah Idul Fitri yang selanjutnya diteruskan dengan acara Hari Raya Ketupat dan juga acara Halal bi Halal. Para ulama Nusantara juga menunjukkan kreasi "ukuran aurat" dengan tidak menggunakan hijab ala Timur Tengah. Ini dibuktikan dengan baju muslimah Nusantara para Ibu Nyai tokoh-tokoh besar Islam seperti istri KH. Hasyim Asy'ari, istri KH. Ahmad Dahlan, istri Buya Hamka, istri H. Agus Salim dan lain sebagainya. Baju muslimah Nusantara kini dapat kita lihat pada Ibu Shinta Nuriyah Wahid, istri almarhum K.H. Abdurrahman Wahid, Presiden RI yang keempat.
Harta Gono Gini
Produk lain dari Fikih Nusantara sebagai qanun dalam kumpulan Hukum Islam adalah harta gono gini. Harta gono gini merupakan harta bersama suami istri setelah menikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, harta waris akan dibagi setelah harta gono gini suami istri dibagi berdua. Jika seorang suami meninggal misalnya dengan uang 100 juta. Maka dibagi untuk istri 50 juta dan suami 50 juta. Uang 50 juta suami inilah yang dibagi pada para ahli waris. Model Fikih Nusantara dalam harta gono gini seperti ini merupakan lompatan yang luar biasa dibanding dengan fikih konvensional yang dipraktekkan di banyak negara Islam, terutama di Timur Tengah.
Walhasil, Fikih Nusantara adalah roh yang telah built in dan mengakar dalam kehidupan Muslim Nusantara. Fikih ini akan terus melakukan "perubahan" sesuai dengan tuntutan zaman. Perubahan hukum bergantung pada perubahan zaman dan tempat. Jika realitas-realitas berubah, maka hukum akan menyesuaikan dengan perubahan realitas tersebut. Hanya saja, perubahan dimaksud adalah perubahan pada selain "ibadah mahdlah" (solat, puasa, zakat dan hajji). Karena pada dimensi ibadah mahdlah ini sudah harga mati, tidak bisa diotak-atik dan bersifat sepanjang masa.

  
Jember, 15 April 2016
Dr. H.M. Nasim Fauzi 
Jalan Gajah Mada 118
Tilp. (0331) 481127 
Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar