Jumat, 21 November 2014

Buku Merokok Harom ? 08


Apakah Merokok Itu Kriminal

Oleh: AMIRULLAH KALIMANTAN *)
APAKAH merokok itu kriminal? Tentu akan banyak jawaban dari pertanyaan tersebut. Bagi sebagian orang, teruitama perokok berat seperti saya, tentu akan menjawab TIDAK. Merokok dapat membantu membuat lebih nyaman dan dapat menghilangkan stres yang timbul dari macam-macam persoalan.
Merokok dapat mempercepat kematian, kanker, asma dan seterusnya. Semakin sering saya lihat dan saya baca, semakin saya ragukan kebenarannya. Selama ini saya banyak melihat manula-manula perokok berat, sepertinya mereka biasa-biasa saja. Juga ada anak muda yang bukan perokok meninggal dunia, karena beberapa penyakit.
Apakah pernyataan-pernyataan dampak negatif tentang rokok sudah didasari penelitian menyeluruh dan benar. Juga pernahkah diadakan pengkajian ulang, atau hanya kesimpulan berdasar opini belaka.
Merokok pertama kali di perkenalkan oleh suku Indian, dan suku-suku pribumi Benua Amerika pada Bangsa Eropa, sebagai lambang persahabatan dan perdamaian.
Persahabatan dan perdamaian mengandung arti ketenangan hati dan kesabaran agar bisa saling mempercayai, menghormati, tidak saling mencurigai (positive thinking), mampu mengendalikan emosi hingga meminimalisir konflik. Mungkin itu manfaat yang tersembunyi yang tak mampu dijelaskan secara ilmiah oleh orang Indian.
Tradisi merokok sebagai lambang persahabatan dan perdamaian yang dilakukan oleh bangsa pribumi Amerika adalah produk budaya. Tentu awalnya diteladani oleh tetua-tetua atau tokoh masyarakat, yang dianggap manusia pilihan, manusia setengah dewa atau orang pintar yang mampu berhubungan dengan sang pencita sumber pengetahuan. Dengan kata lain, berdasarkan orang pinter bangsa pribumi Amerika, merokok itu suatu kebaikan dan bermanfaat.
Bangsa Eropa mengembangkan kebiasaan tersebut ke seluruh dunia. Membawa bibit tembakau untuk dikembangkan, dipelajari dan dijadikan komoditas yang menghasilkan banyak keuntungan bagi pelakunya.
Merokok menjadi trend pada masa itu dikonsumsi oleh para bangsawan dan kalangan menengah, menjadi simbol status, bahkan simbol kejantanan. Masa itu bersamaan pula dengan Revolusi Industri di Inggris yang diikuti negara-negara lain di Eropa.
Bisa jadi para pemikir hebat dan brilian pada masa itu mengkonsumsi rokok, atau mungkin juga rokok membantu para hebat itu menemukan ide-ide brilian.
Di Indonesia, H. Jamhari dari Kudus, sekitar tahun 1880, pertama kali meracik rokok kretek untuk mengobati sakit asma yang dideritanya. Setelah merasa berhasil, kemudian menyebarkannya, hingga kini. Jadi, kalau rokok menyebabkan asma sangat tidak cocok dengan bukti sejarah ini. Sebab, awalnya diracik dengan cengkeh justru untuk menyembuhkan asma.
Indonesia jadi produsen rokok kretek terbesar dunia, menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas. Sayangnya, keberadaannya yang begitu menguntungkan tidak berbanding lurus dengan perlakuan yang diterima dari pemerintah dan masyarakat. Perokok dan perusahaan rokok dianggap penyakit yang harus "diasingkan" dari masyarakat lain.
Indonesia sebagai negara penghasil tembakau dan produsen rokok kretek mestinya lebih berhati-hati dan seyogianya melindungi usaha rokok dan budi daya tembakau.
Merokok di negeri penghasil tembakau negeri produsen rokok semakin tersisihkan. Di mana-mana slogan "No.Smoking'' (dilarang merokok) muncul. Belum lagi opini kampanye anti rokok yang berasal dari Barat kita ikuti tanpa mengkaji ulang semua klaimnya. Apa kita pernah mencoba meneliti dampak positif dari daun tembakau, cengkeh dan semua bahan rokok.
Melawan klaim kampanye anti rokok internasional memang suatu hal yang sulit. Melakukan penelitian butuh dana besar juga sulit. Rasanya sudah menjadi rahasia umum, untuk memenangkan kompetisi "si kuat" menetapkan aturan tertentu. spesifikasi tertentu agar yang lain tidak bisa menang dan yang dianggap berbahaya tidak bisa ikut berkompetisi, karena tidak memenuhi standar yang memang dibuat sedemikian rupa.
Ada beberapa pertanyaan kecil dan pernyataan sederhana yang coba saya kumpulkan sebagai renungan bagi perokok seperti saya. Apakah menanam tembakau itu kejahatan? Apakah membudidaya tembakau melanggar undang-undang? Apakah berdagang memperjual belikan tembakau melanggar undang undang? Apakah mendirikan pabrik rokok dan bekerja di pabrik rokok adalah kejahatan masal dan melanggar undang-undang?
Sementara MUI (Majelis Ulama Indonesia) memfatwakan antara haram dan makruh terhadap rokok. Dalil seperti ini mungkin cuma ada di Indonesia. Tidak akan kita temui di dunia Islam lainnya.
Diskriminasi terhadap perokok dan pengebirian terhadap perusahaan rokok di negeri penghasil rokok kretek adalah sesuatu yang perlu dipertanyakan. Karena selain tidak adil, peraturan itu sama dengan membunuh rakyat sendiri. Saya berharap ada pengkajian secara komprehensif.
*) Penults adalah pemerhati rokok, tinggal di Jl. Nusantara Kaliwates, Kaliwates, Jember
Jawa Pos, Selasa, 18 Nopember 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar