Apakah Merokok Itu Kriminal
Oleh: AMIRULLAH KALIMANTAN *)
APAKAH merokok itu kriminal? Tentu akan banyak jawaban dari
pertanyaan tersebut. Bagi sebagian
orang, teruitama perokok berat seperti saya, tentu akan
menjawab TIDAK. Merokok dapat membantu membuat lebih nyaman dan dapat
menghilangkan stres yang timbul dari macam-macam persoalan.
Merokok dapat mempercepat kematian, kanker, asma dan seterusnya. Semakin
sering saya lihat dan saya baca, semakin saya ragukan kebenarannya. Selama ini saya banyak melihat
manula-manula perokok berat, sepertinya mereka biasa-biasa saja. Juga ada anak
muda yang bukan perokok meninggal dunia, karena beberapa penyakit.
Apakah pernyataan-pernyataan dampak negatif tentang rokok sudah didasari
penelitian menyeluruh dan benar. Juga pernahkah diadakan pengkajian ulang, atau
hanya kesimpulan berdasar opini belaka.
Merokok pertama kali di perkenalkan oleh suku Indian, dan suku-suku
pribumi Benua Amerika pada Bangsa Eropa, sebagai lambang persahabatan dan perdamaian.
Persahabatan dan perdamaian
mengandung arti ketenangan hati dan kesabaran agar
bisa saling mempercayai, menghormati,
tidak saling mencurigai (positive thinking), mampu mengendalikan emosi hingga meminimalisir konflik.
Mungkin itu manfaat yang tersembunyi yang tak mampu dijelaskan
secara ilmiah oleh orang
Indian.
Tradisi merokok sebagai lambang persahabatan dan perdamaian yang
dilakukan oleh bangsa pribumi Amerika adalah produk budaya.
Tentu awalnya diteladani oleh tetua-tetua atau tokoh masyarakat, yang dianggap manusia pilihan, manusia setengah dewa atau orang pintar yang mampu
berhubungan dengan sang pencita sumber pengetahuan. Dengan kata lain,
berdasarkan orang pinter bangsa pribumi Amerika, merokok itu suatu kebaikan dan bermanfaat.
Bangsa Eropa mengembangkan
kebiasaan tersebut ke seluruh dunia. Membawa bibit tembakau
untuk dikembangkan, dipelajari dan dijadikan
komoditas yang menghasilkan banyak keuntungan bagi pelakunya.
Merokok menjadi trend pada
masa itu dikonsumsi oleh para bangsawan dan kalangan menengah, menjadi simbol
status, bahkan simbol kejantanan. Masa itu
bersamaan pula dengan Revolusi Industri di Inggris yang diikuti negara-negara
lain di Eropa.
Bisa jadi para pemikir hebat dan brilian pada masa
itu mengkonsumsi rokok, atau mungkin juga rokok membantu para hebat itu
menemukan ide-ide brilian.
Di Indonesia, H. Jamhari
dari Kudus, sekitar tahun 1880, pertama kali meracik rokok kretek untuk mengobati sakit asma yang dideritanya. Setelah merasa berhasil,
kemudian menyebarkannya, hingga kini. Jadi, kalau rokok menyebabkan asma sangat
tidak cocok dengan bukti sejarah ini. Sebab, awalnya diracik dengan cengkeh
justru untuk menyembuhkan asma.
Indonesia jadi produsen rokok kretek terbesar dunia, menjadi penyumbang
devisa terbesar dari sektor non migas. Sayangnya, keberadaannya yang begitu menguntungkan tidak berbanding lurus dengan perlakuan yang diterima dari
pemerintah dan masyarakat. Perokok dan perusahaan rokok dianggap penyakit yang
harus "diasingkan" dari masyarakat lain.
Indonesia sebagai negara
penghasil tembakau dan produsen rokok kretek mestinya lebih
berhati-hati dan seyogianya melindungi usaha rokok dan budi daya tembakau.
Merokok di negeri penghasil tembakau negeri produsen rokok semakin
tersisihkan. Di mana-mana slogan "No.Smoking'' (dilarang merokok) muncul.
Belum lagi opini kampanye anti
rokok yang berasal dari
Barat kita ikuti tanpa mengkaji ulang semua klaimnya. Apa kita pernah mencoba
meneliti dampak positif dari daun tembakau, cengkeh dan semua bahan rokok.
Melawan klaim kampanye anti
rokok internasional memang
suatu hal yang sulit. Melakukan penelitian butuh dana besar juga sulit. Rasanya sudah menjadi rahasia umum, untuk memenangkan
kompetisi "si kuat" menetapkan aturan tertentu. spesifikasi tertentu agar yang lain tidak bisa menang dan yang dianggap berbahaya tidak bisa ikut berkompetisi, karena tidak
memenuhi standar yang memang dibuat sedemikian rupa.
Ada beberapa pertanyaan
kecil dan pernyataan sederhana yang coba saya kumpulkan sebagai renungan bagi
perokok seperti saya. Apakah menanam tembakau itu kejahatan? Apakah membudidaya
tembakau melanggar undang-undang? Apakah berdagang
memperjual belikan tembakau melanggar undang undang? Apakah mendirikan pabrik rokok dan bekerja di
pabrik rokok adalah kejahatan masal dan melanggar undang-undang?
Sementara MUI (Majelis Ulama Indonesia) memfatwakan antara
haram dan makruh terhadap rokok. Dalil seperti ini mungkin cuma ada di
Indonesia. Tidak akan kita temui di dunia Islam lainnya.
Diskriminasi terhadap perokok dan pengebirian terhadap perusahaan rokok
di negeri penghasil rokok kretek adalah sesuatu yang perlu dipertanyakan.
Karena selain tidak adil, peraturan
itu sama dengan membunuh
rakyat sendiri. Saya berharap ada pengkajian secara
komprehensif.
Penults adalah pemerhati rokok, tinggal di Jl. Nusantara Kaliwates, Kaliwates, Jember
Jawa Pos, Selasa, 18 Nopember
2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar