Senin, 01 Agustus 2022

Buku Ke-1 Reformasi Hukum Islam

 

Buku ke 1

Pendahuluan

Arti kata reformasi

     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu perubahan yang terjadi secara drastis yang bertujuan untuk perbaikan di bidang sosial, politik agama dan ekonomi. dalam suatu masyarakat atau negara.

     Sinonim reformasi menurut tesaurus bahasa Indonesia adalah tajdid, modernisasi, pembaruan,restorasi, perbaikan.

.Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam sudah ratusan tahun yang silam dilaksanakan oleh. umat Islam Indonesia yang memiliki karakter khusus, yaitu Islam yang inklusif, toleran dan juga moderat

Sumber-sumber Hukum Islam

Sistematika Hukum Islam diambil dari Al Qur-an Surat An-Nisa [4]:59  

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh (1) (Al Qur-an) dan taatilah Rosul (2) (Sunnah-Hadis)(nya), dan ulil amri di antara kamu (3) (Ijma' ulama')Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rosul (sunnahnya)  (4) (Qiyas),jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Karena sumber utama Hukum Islam adalah Al Qur-an dan Al Hadith, maka perubahan dalam tafsir Al Qur-an akan berakibat perubahan dalam Hukum Islam. Dalam buku ini dibahas tentang dua masalah perubahan tafsir Al-Qu-an sebagai berikut.

2 MASALAH DALAM TAFSIR AL QUR-AN

1. Al Qur-an Bukan Berbahasa Arob

2. Hanya Alloh Swt. Yang Mengetahui Takwil Ayat Mutasyabihat

1.       Al Qur-an Bukan Berbahasa Arob

     Para ahli tafsir Al Qur-an berpendapat bahwa Al Qur-an diturunkan Alloh Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. dalam bahasa Arob

Alasannya berdasarkan QS. Yusuf [12] : 2 yang diterjemahkan oleh Al Qur-an terbitan Kemenag RI sebagai berikut.

 

     Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an berbahasa Arob (Arobiyyan), agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf [12] :2)

     Semua kitab tafsir Al Qur-an di Indonesia menerjemahkan Qur’a-anan Arobiyyan  berarti Al Qur-an berbahasa Arob.

Ciri-ciri Bahasa Arob

Pada bahasa manusia (termasuk bahasa Arob) suatu kata bisa memiliki makna lebih dari satu yang disebut polisemi dan homonim.

Dalam bahasa Arob, polisemi disebut juga  Isytirok al-lafdzi.

Artinya: “satu kata mengandung beberapa arti yang masing-masingnya dapat dipakai sebagai makna yang denotative (hakikat) dan bukan makna konotatif (majaz).

     Kata “الخالmisalnya, bisa berarti: paman, tahi lalat di wajah, awan dan onta yang gemuk.

     Homonim atau dalam bahasa Arab diartikan dengan Al Mustarok al Lafdzi adalah beberapa kata yang sama, baik pelafalan dan penulisannya, tetapi mempunyai makna yang berlainan. Ini merupakan pengertian Al Mustarok al Lafdzi secara umum.       

     Contoh kata (غرب) dapat bermakna arah barat (الجهرة), dan juga bermakna timba

Pengertian para ahli tafsir Al Qur-an tentang bahasa Arob Al Qur-an

Seorang Ahli Tafsir periode awal bernama Muqatil bin Sulaiman bin Basyir al-Adzi al-Khurasani dikenal dengan nama Abu al-Hasan al-Balkhi (w.150 H / 767 M) mengatakan bahwa kata-kata di dalam Kitab Al Qur-an di samping memiliki makna yang definitif, juga memiliki juga bermakna alternatif. alternatif makna lainnya, yang harus diketahui oleh para Ahli Tafsir Al Qur-an.

Sampai sekarang pendapat ini masih dipakai.

Maka para ahli tafsir Al Qur-an berpendapat bahwa sama halnya dengan Bahasa Arab kata-kata yang terkandung di dalam Al Qur-an juga mempunyai beberapa makna (homonim dan polisemi), di mana tidak tentu makna mana yang berlaku.

Maka bisa terjadi ketidakpastian, kerumitan bahkan pertentangan.

Padahal Alloh Swt menyatakan bahwa tidak ada pertentangan di dalam Al Qur-an

     Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur-an? Kalau kira-nya Al Qur-an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa' [4] : 82).

     Berbeda dengan Bahasa Arob yang dipengaruhi oleh budaya bangsa Arob, maka satu kata bisa bermakna lebih dari satu, sedang dalam Bahasa Al Qur-an yang diciptakan oleh Alloh Swt. setiap kata hanya mempunyai satu arti.

   Filsafatnya adalah. Al Qur-an yang satu, diturunkan oleh Alloh yang satu, lewat malaikat yang satu yaitu Jibril As. kepada Nabi yang satu yaitu Nabi Muhammad Saw, maka setiap katanya hanya bermakna satu (tunggal).

Pernyatan-pernyataan bahwa

Al Qur-an bukan berbahasa Arob

1. Pendapat Alloh Swt. tentang Bahasa Al Qur-an (yang  berbeda dengan Bahasa Arob).

 

 Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur-an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Alloh. Itulah petunjuk Alloh, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barang siapa yang disesatkan Alloh, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya.  (QS. Az-Zumar [39] : 23).

Komentar penulis

     Membaca Bahasa Al Qur-an menjadikan gemetar kulit orang yang membacanya, lalu tenang hatinya, sedang membaca tulisan berbahasa Arob tidak menimbulkan efek demikian.

Berarti Bahasa Al Qur-an berbeda dengan bahasa Arob

2.  Pendapat ww.Hajij.Com 

     Hadis Nabi Muhammad adalah dalam bahasa Arab. Para ahli Tafsir Al Qur-an menyebutkan bahwa Al Qur-an sesuai dengan Q.S. Yusuf [12]: 2 juga dalam bahasa Arob. Tetapi mengapa bahasa Hadis Nabi Muhammad Saw. berbeda dengan bahasa Al Qur-an ?     

 Ini adalah sebagian dari pertanyaan-pertanyaan yang sampai kini belum terjawab.

      Bila dibandingkan secara teliti, ayat-ayat al-Quran benar-benar berbeda dengan hadis nabi.

 

Artinya Bahasa Al Quran berbeda dengan Bahasa Arob (bahasa hadis Nabi Muhammad Saw.).

3. Pendapat penulis. (Bahasa Al Qur-an adalah bahasa Alloh, sedang bahasa hadis adalah Bahasa Arob)

Membandingkan Bahasa Al Qur-an dengan Bahasa Arob Al-Hadits

Hadits Nabi Saw sangat berbeda dengan Al Qur-an. Karena Al Qur-an adalah sabda Alloh Swt yang diturunkan lewat Malaikat Jibril As. kepada seorang manusia yaitu Nabi Muhammad Saw.

Sedang Hadits Nabi Muhammad Saw adalah perkataan seorang manusia mulia berbangsa Arob yaitu Nabi Muhammad saw. Disabdakan beliau dalam bahasa Arob kepada para sohabat yang berbangsa Arob, kemudian secara beranting digetok-tularkan dan akhirnya sampai kepada kita melalui kitab-kitab Hadits.

Tentu saja bahasa Arob dalam hadits-hadits itu menggunakan kaidah dan makna sesuai dengan bahasa Arob. Sebagai contoh pada hadis-hadis di bawah, kata rizqi mempunyai dua arti yaitu (i) makanan dan (ii) karunia.

Contoh hadits ke-1. Arti kata rizqi. (lihat buku ke-2)

Nabi mendoakan “kaya” bagi Anas bin Malik.

Di dalam Al Qur-an rizqi berarti makanan (lihat buku ke-2), sedang di dalam hadits Nabi Muhammad Saw. kata rizki mempunyai tiga arti yaitu umur, kekayaan dan anak.

Doa Nabi Muhammad Saw kepada Anas bin Malik pembantu beliau, agar mendapat kekayaan dan anak yang banyak sangat terkenal. Sering dipakai sebagai contoh bolehnya kita berdoa minta kaya.

Anas bin Malik berasal dari Bani an-Najjar, anak dari Ummu Sulaim. Sejak kecil dia melayani keperluan Nabi Muhammad Saw, sehingga selalu bersama Rosululloh.

Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, Anas bin Malik pergi dan menetap di Damaskus kemudian ke Basroh. Ia mengikuti sejumlah pertempuran dalam membela Islam. Ia dikenal sebagai sohabat Nabi Muhammad Saw yang berumur paling panjang.

Rosulullah Saw sering kali mendo’akan Anas bin Malik Ra. Salah satu doa beliau untuknya adalah:Allohumma Urzuqhu Maalan wa Waladan, wa Baarik Lahu (Ya Alloh, rizqikanlah / karuniakanlah ia harta dan keturunan, dan berkahilah hidupnya).”

Alloh Swt mengabulkan doa NabiNya, dan Anas Ra menjadi orang dari suku Anshor yang paling banyak rizqi (harta)nya. Ia memiliki keturunan yang amat banyak, sehingga bila ia melihat anak serta cucunya maka jumlahnya melebihi 100 orang. Alloh Swt. memberikan keberkahan pada umurnya sehingga ia hidup 1 abad lamanya ditambah 3 tahun lagi.

Adapun asbabul wurud cerita itu adalah hadis berikut:

Diriwayatkan daripada Anas Ra daripada Ummu Sulaim katanya : Wahai Rosululloh! Aku menjadikan Anas sebagai khodammu, tolonglah berdoa untuknya. Rosulullah Saw pun berdoa: Ya Alloh, banyakkanlah rizqi (harta) dan anaknya dan berkatilah apa yang diberikan kepadanya  Berkata Anas: "Demi Alloh, harta benda(rizqi)ku memang banyak dan anak begitu juga anak dari anakku memang banyak sekali dan sekarang sudah berjumlah lebih dari 100 orang(Shohih Bukhori, Muslim, kitab kelebihan para sohabat).

Contoh hadits ke-2.

Kata rizqi bermakna anak keturunan.. Doa sebelum bercampur dengan isteri  :  Bismillah Allohumma Jannibnisy Syaiton Wa Jannibnisy Syaithon Ma Rozaqtana

Artinya : Dengan menyebut nama Alloh, ya Alloh, jauhkanlah syetan dari saya, dan jauhkanlah ia dari apa yang akan Engkau rizqikan (kurniakan) kepada kami (anak, keturunan).

Kesimpulan :

Berbeda dengan Al Qur-an yang diciptakan oleh Alloh Swt,.setiap katanya hanya mempunyai satu makna,

Kata-kata di dalam Al Hadits mempunyai beberapa makna (homonim dan polisemi) seperti pada Bahasa Arob manusia, akibat pengaruh budaya bangsa Arob. Artinya

Bahasa Al Qur-an berbeda dengan Bahasa Arob (yang digunakan dalam hadis Nabi Muhammad Saw

4. Dalam Ensiklopedia Al-Qur’an, Kajian Kosakata

4

 
      Prof. M. Quraish Shihab, MA.  

     Secara tatabahasa, kata Arabiyy nisbah (atribu-ttion) kepada ‘Arab (berhubungan dengan Arab).Di samping makna itu, Arabiyy berarti bangsa Arob (keturunan Nabi Ismail As.). (Bukan berarti berbahasa Arob).

    Umumnya penafsir Al Qur-an mengartikan Arabiyy pada ayat-ayat Al Qur-an berarti berbahasa Arab. Demikian juga di dalam kamus Al Qur-an dan Ensiklopedia Al Qur-an berarti Berbahasa Arab.(menyalahi tata bahasa Arob)

5. Dari Wikipedia Ensiklopedia Bebas

Nisbah (Arab: نسبة, Inggris: atributtion), atau Nisbat merupakan sebuah istilah onomastika dalam Islam, budaya Arab yang juga telah diserap ke dalam bahasa Indonesia. Nisbah digunakkan di dalam nama seseorang. Sistem penisbahan juga dikenal di dalam budaya barat.

Penggunaan

     Penggunaan nisbah pada praktiknya adalah memberikan tambahan keterangan spesifik pada nama seseorang, yang mana tambahan tersebut menunjukkan tempat asal, suku, atau keturunan. Asalnya nisbah adalah istilah tata bahasa untuk membuat kata benda menjadi kata sifat dengan menambahkan akhiran -iy (-ii) atau -iyyah. Misalnya, kata Arabii (عربي) artinya "Arab, berhubungan dengan Arab, Orang Arab".

Dalam bahasa Indonesia yang baku, Nisbah berarti "perhubungan keluarga" atau "nama yang menyatakan seketurunan".

Dalam bidang Onomastika

     Nama dalam tata bahasa Arab memiliki patron, umumnya satu kata diikuti nama ayah, nama kakek, begitu seterusnya ke atas. Sehingga untuk membedakan satu orang dengan lainnya yang bernama sama, maka diberikan tambahan penjelasan spesifik, yaitu nisbah.

6. Kamus Bahasa Arab-Indonesia Abd. bin Nuh

    Dalam Kamus Arab Indonesia karangan Abdulloh bin Nuh dan Umar Bakri, Percetakan Mutiara, Jakarta, Tahun 1979, halaman 183, Arobiyyun artinya adalah seorang bangsa Arob; bersifat Arob. (Bukan berarti berbahasa Arob).

6. Pendapat Muhajir Isnaeni

     Muhajir Isnaeni adalah seorang dosen Bahasa Arob pada Akademi Bahasa Asing - ABA " INDONESIA" LPI, Cikini, Jakarta.

    Menurut Muhajir,

Bahasa Al Quran Bukanlah Berbahasa Arab                                                                                                                   

 

Peristilahan.  

     Istilah Lisaanan ‘Arobiyyan dan Qur’anan Arobiyyan berbeda dengan Lisanan Araban atau Qur’anan  “Araban. (Maksud Muhajir adalah  Berbahasa Arab seharusnya Qur’aanan Aroban atau Lisanan Aroban, bukan Qur’anan Arobiyyan atau Lisanan Arobiyyan. Bedanya : ada doble huruf ya yang ditambahkan kepada kata-kata Arobun menjadi Arobiyyun yang dalam Nahwu Shorof disebut Ya nishbah (نِسْبَة) atau Ya pembangsaan. Dalam tata bahasa Arab bila pada sebuah kata benda (isim) terdapat huruf ya yang bertasydid (تشديد) memberi makna pada kata itu sebangsa atau serumpun dsb. Jikalau ada dua perkataan dengam hukum na’at man’ut (نَّعْتُ وَالْمَنْعُوْتُ) atau kata sifat maka kata Lisanan menjadi yang disifati sedangkan Arobiyyan menjadi yang memberi sifat kepada Lisanan. Sehingga Lisanan Arobiyyan berarti bahasa yang serumpun / sebangsa dengan bahasa Arob.

Maka Qur’anan Arobiyyan berarti bahasa Al-Qu’an yang serumpun dengan bahasa Arob.

 
 

 

 

 

5. Sejarah Bangsa Arab ketika mendengar Al-Qur’an pertama kali.

Dikisahkan oleh ahli sejarah, bahwa ketika Nabi Muhammad mengadakan da’wah kepada bangsanya, maka bermacam-macam rintangan datang menimpa beliau, mulai dari penghinaan, cercaan, ejekan, tipu daya dan semua rintangan lainnya, pendek kata mulai dari rintangan kasar sampai rintangan yang halus yang dilakukan oleh kaum Quraisy kepada Nabi Muhammad.

Pada suatu waktu, kaum Quraisy mengadakan pertemuan dengan prinsip mereka bahwa “Semut mati karena manisan”, yaitu mereka akan menunjuk seorang wakil guna menemui Nabi Muhammad pada waktu itu. Mereka sadar benar bahwa Muhammad bin Abdillah adalah seorang yang tidak mudah dikalahkan dalam berdebat, maka mereka akan memilih seorang yang ahli dalam urusan ini.

Rapat itu dilangsungkan di gedung Kebangsaan (Daarun Nadwah) dan dihadiri oleh pemuka-pemuka kaum Quraisy. Tujuan rapat sudah jelas akan memilih seorang yang mempunyai kedudukan sama dengan kedudukan Muahmmad bin Abdillah, seorang yang pandai, masih muda dan kuat seperti Nabi Muhammad, dengan maksud agar bisa memperdayakan Nabi Muammad SAW.

Setelah berdebat panjang lebar, maka dengan suara bulat ditetapkanlah orang yang akan mewakili bangsa Quraisy adalah Utbah bin Rabi’ah. Karena Utbah bin Rabi’ ah sesuai jika berhadapan muka dengan Muhammad bin Abdillah untuk berunding dengan dia. Keputusan itu diterima dengan riang gembira disertai kesombongan Utbah bin Rabi’ah karena ia meresa bahwa dirinyalah yang mempunyai sifat-sifat yang dikehendaki oleh mereka.
Pertemuan pertama antara Utbah dengan Nabi.
    
Pada waktu yang telah ditentukan oleh Utbah sendiri, maka dia datang ke rumah Abu Thalib. Sesudah ia bertemu dengan Abu Thalib (Pamanda Nabi) Utbah lalu meminta supaya memanggil Muhammad. Abu Thalib mengabulkan permintaan itu dan segera Abu Thalib meme-rintahkan seseorang memanggil kemanakannya itu. Setelah menerima panggilan pamannya itu maka Nabi pun bergegas datang ke rumah pamannya. Nabi sama sekali tidak menyangka bawa dirinya sedang ditunggu oleh Utbah bin Rabi’ah. Oleh karena itu maka Nabi sedikit kaget ketika melihat Utbah ada di rumah pamannya itu, lalu Nabi duduk berhadapan dengan Utbah.

12

 

11

 
Utbah mulai berbicara lebih dahulu :
     “Hai anak laki-laki saudaraku ! Engkau sesungguhnya dari golongan kami, dan engkau sebenarnya telah mengetahui keadan kita, bahwa kita bangsa Quraisy ini adalah sebaik-baik dan semulia-mulia bangsa Arab di dalam pergaulan dan masyarakat, sekarang engkau datang kepada bangsamu dengan membawa suatu perkara besar ! Engkau datang kepada bangsamu dengan membawa suatu perobahan yang amat besar ! Tidakkah engkau merasa bahwa kedatanganmu itu memecah-belah bangsamu yang telah berabad-abad bersatu, dan engkau telah mencerai-beraikan persaudaraan bangsamu yang telah lama bersepakat, dan engkau telah membodoh-bodohkan ‘ulama-‘ulamamu, mencaci maki apa-apa yang telah lama dipuja-puja orang tuamu, engkau merendahkan apa-apa yang telah lama dimuliakan oleh nenek moyangmu dan bangsamu, engkau cela agama yang telah beratus tahun dipeluk oleh bangsamu dan para leluhurmu, engkau sesat-sesatkan pujangga-pujanggamu yang telah lewat. Kini bangsamu telah berpecah-belah dan bergolongan-golongan, disebabkan oleh perbuatanmu.
    Kejadian demikian itu, kini telah tersiar di negara-negara lain. Oleh karena itu kami sangat kuatir, manakala nanti bangsamu kedatangan musuh dari luar, dapatkah kita melawan dan mempertahankan kedudukan kita? Sudah tentu tidak akan dapat, bukan? Sebab perpecahan di antara bangsamu itu kini telah menjadi-jadi, tentu akan menyebabkan kelemahan pada bangsamu sendiri.
     Oleh karena itu kedatanganku hari ini kepadamu atas nama bangsamu seluruhnya, dan hendak mengajukan kepadamu hal-hal yang amat sangat penting. Tetapi aku meminta kepadamu, bahwa sesudah aku mengatakan kepadamu, agar supaya kamu pikirkan dengan tenang dan kamu perhatikan dengan benar, janganlah kamu tolak dengan serta merta ! Agar supaya engkau dapat menerima salah satu dari hal-hal yang akan aku katakan. Adapun tujuan kami tiada lain melainkan supaya bangsamu yang mulia ini dapat bersatu kembali, seia sekata dan kembali berdamai seperti yang sudah-sudah.
     Selama Utbah berbicara Nabi hanya berdiam diri saja sambil mendengarkan dengan tenang. Maka sesudah itu Nabi menjawab :

“Katakanlah olehmu kepadaku, segala sesuatu yang hendak engkau katakan, hai Abul Walid ! Aku akan mendengarnya”.
     Utbah bin Rabi’ah lalu berkata : “Saya akan bertanya lebih dahulu kepadamu Muhammad, sebelum saya mengatakan hal-hal penting tersebut kepadamu.
     Kata Utbah : “Apakah engkau lebih baik dari pada ayahmu Abdullah dan adakah engkau lebih baik pula dari kakekmu yang terhormat Abdul Muthalib ?”
     Nabi Saw di kala itu diam saja, tidak menjawab sepatah katapun.

Utbah lalu melanjutkan pembicaraannya : “Oh anak laki-laki saudaraku ! Kalau engkau menganggap bahwa engkau lebih baik dari pada orang-orang tuamu dan nenek moyangmu dahulu, maka katakanlah hal itu kepadaku. Aku hendak mendengarnya. Dan jika engkau menganggap bahwa orang-orang tuamu dan nenek moyangmu itu lebih baik dari pada kamu, pada hal mereka itu dengan sungguh-sungguh menyembah dan memuliakan Tuhan-Tuhan yang engkau hinakan sekarang ini, maka cobalah hal itu engkau katakan kepadaku Muhammad ! Nabi SAW masih tetap diam !
     Lalu Utbah melanjutkan lagi pembicaraannya :”Sekarang bagaimanakah Muhammad, apa yang menjadi kehendakmu dengan mengadakan agama baru itu? Saya mau tahu, Muhammad !
Jikalau dengan mengadakan agama baru itu, engkau mempunyai hajat ingin memilki harta benda, kami kaum bangsawan Quraisy sanggup mengumpulkan harta benda buat kamu, sehingga nanti kamu menjadi seorang yang kaya diantara kami;
jikalau kamu menghendaki dengan agama barumu itu kemuliaan dan ketinggian derajat, maka kami sanggup menetapkan engkau menjadi seorang yang paling mulai dan paling tinggi derajatnya di antara kami, dan kamilah yang akan memuliakanmu;
     jikalau kamu ingin menjadi raja, maka kami sanggup mengangkat kamu menjadi raja kami, yang memegang kekuasaan di antara kami, yang memerintah kami, dan kami semuanya tidak akan berani memutuskan sesuatu perkara melainkan dengan izinmu atau dari keputusanmu;
     jikalau engkau menghendaki wanita-wanita yang paling cantik, sedangkan kamu tidak mempunyai kekuatan untuk mencukupi keperluan mereka maka kami sanggup menyediakan wanita bangsa Quraisy yang paling cantik diantara wanita Quraisy lainnya, dan pilihlah sepuluh orang atau berapa saja yang kamu mau dan kamilah yang akan mencukupkan keperluan mereka masing-masing, dan engkau tidak usah memikirkan keperluan mereka itu;
     jikalau kamu menderita penyakit, maka kami sanggup mencari obatnya dengan harta benda kami sampai kamu menjadi sehat kembali meskipun harta benda kami menjadi habis asalkan engkau sehat kembali tidak apalah bagi kami; dan jikalau kamu menginginkan hal-hal lain selain hal-hal itu, maka coba katakanlah kepadaku, asal engkau mau menghentikan perbuatan-perbuatanmu seperti yang sudah-sudah. ! Coba kamu katakan kepadaku, pilihlah salah satu dari hal-hal yang telah aku katakan ini, mana yang kamu inginkan katakanlah kepadaku”
     Selama Utbah berbicara itu, Nabi Saw. diam sambil mendengarkan ! Kemudian beliau berkata : “Sudahkah selesai hal-hal yang engkau katakan kepadaku ?”
     Utbah menjawab : “Yah saya selesaikan sekian dulu”
     Nabi berkata : “Oh begitu, ! baiklah sekarang saya minta kamu mendengarkan perkataanku, sebagai jawaban kepadamu. Maukah kamu mendengarkannya?”
     Utbah menjawab :” Baiklah, katakanlah kepadaku sekarang juga”
     Nabi SAW lalu membaca ayat-ayat dari Al-Qur’an
surat Fushilat ayat 1 sampai dengan ayat 14 yang baru diturunkan Allah beberapa hari sebelumnya :

BISMILLAAHIR RAHMAAN NIRRRAHIIM
HAA MIIM
TANZIILUN MINAR RAHMAANIR RAHIIM
KITAABUN FUSHSHILAT AAYAATUHU QUR’AANAN ARABIYYAN LIQAUMINY YA’LAMUUN

     Dst.. sampai dengan ayat 14 (lihat saja di Mushaf Al-Qur’an)

     Baru sampai sekian Nabi membaca ayat-ayat Al-Qur’an maka dengan segera Utbah menegur dan berkata : “Cukuplah Muhammad, cukup sekian dulu Muhammad, cukuplah sekian saja ! Apakah kamu dapat menjawab dan berkata dengan yang lain selain itu”
Nabi SAW menjawab :”Tidak !”
     Utbah lalu diam tidak dapat berkata lebih lanjut, semua yang hendak dikatakan
telah hilang musnah dengan sendirinya, segala rencana yang hendak dikemukakan untuk memperdayakan Nabi lenyap dengan tidak disangka-sangka, bahkan hatinya menjadi tertarik dengan mendengarkan apa yang dibacakan oleh Nabi.
     Oleh sebab itu, dengan segera ia lalu pulang ke rumahnya dengan mengandung satu perasaan yang sebelumnya tidak disangka-sangka akan memilikinya, sehingga ia tidak tahu, apa lagi yang akan dikatakan kepada Muhammad. Memang bukan main kata-kata yang diucapkan Muhammad itu. Selama hidupku aku belum pernah mendengar kata-kata yang semacam itu.
Memang sungguh sedaplah rasanya angkaian kata-kata yang diucapkan oleh Muhammad itu.

26

 
     Setiba Utbah di rumahnya dengan mengandung perasaan yang mengganggu tadi, maka dengan hati yang sangat pedih, beberapa hari lamanya ia tinggal saja di rumahnya, tidak berani keluar dari rumah menunjukkkan mukanya kepada mereka yang mengutusnya.
     Oleh sebab itu mereka (para pemuka musyriqin Quraisy) itu lalu datang ke rumahnya, untuk menanyakan kepadanya tentang hasil yang diperolehnya sebagai seorang utusan yang terhormat. Pada waktu itu Utbah sangat berdebar-debar hatinya, sangat pucat raut mukanya. Akibat rasa takut kepada mereka. Sekalipun begitu namun terpaksa ia melaporkan apa yang sudah dikerjakannya sebagai seorang utusan yang amat dipercaya, dia menguraikan tentang hal ihwal ketika ber-temu dengan Nabi Saw., dan menerangkan jalannya percakapan antara dia dan Nabi Saw., serta ucapan Nabi sebagai jawaban atas pembicaraannya.
     Utbah terpaksa melaporkan kepada mereka, karena di kala itu seorang di antara mereka ada yang mendesaknya dengan cara mengejeknya; katanya kepada mereka : ”Sesungguhnya Utbah telah datang dari pertemuannya dengan Muhammad, tetapi kedatangannya kepadamu sekarang ini dengan roman muka yang lain dari roman muka ketika ia pergi kepada Muhammad”
     Kemudian mereka berkata kepada Utbah :”Apakah yang ada di belakang kamu, wahai Abal-Walid?”
     Disinilah Utbah lalu terpaksa melaporkan kepada mereka.
     Kata Utbah :   “Demi Allah, aku sudah menyampaikan kepada Muhammad semua yang diserahkan kepadaku. Sedikitpun aku tidak tinggalkan apa yang kamu katakan kepadaku, untuk kukemukakan kepada Muhammad, bahkan aku menambah beberapa keterangan yang sangat jitu dan penting pula”.
     Mereka berkata :”Ya, habis bagaimana ? Apakah Muhammad memberi jawaban kepadamu ?”
     Utbah menjawab :”Ya, dia memberi jawaban kepadaku, tetapi demi Allah, aku tidak mengerti yang diucapkan oleh Muhammad. Sungguh, sedikitpun aku tidak mengerti, melainkan aku mendengar dari padanya, bahwa dia mengancam kamu semua dengan petir, seperti petir yang dipergunakan untuk membinasakan kaum-kaum Ad dan Tsamud”.
     Salah seorang dari mereka berkata :”Celakalah engkau hai Utbah ! Mengapa engkau sampai tidak mengerti perkataannya ? Sedang ia berbicara dengan bahasa Arab, dan Engkau berbicara kepadanya

14

 
dengan bahasa Arab juga bukan?”
     Utbah menjawab :”Demi Allah ! Sungguh aku sama sekali tidak dapat mengerti perkataannya, melainkan ia menyebut-nyebutkan kata :”Shaa’iqah” (petir)”
     Mereka bertanya :”Mengapa begitu hai Utbah ?”
     Utbah menjawab :”Demi Allah ! Selama hidupku belum pernah mendengar perkataan seperti perkataan Muhammad yang diucapkan kepadaku. Karena perkataannya itu akan kuanggap syi’ir, bukan syi’ir karena dia bukan ahli syi’ir; dan akan kuanggap perkataan tukang ramal, ia bukan seorang tukang ramal; dan akan kuanggap perkataan orang gila, ia bukan orang gila. Sungguh perkataannya yang telah kudengar itu akan ada satu urusan penting. Sebab itu aku pada waktu itu tidaklah dapat menjawab perkataannya sepatahpun”.

(Sumber : Kelengkapan tarich Nabi Muhammad saw penerbit Bulan Bintang disusun oleh KH Munawar Chalil halaman 322 – 330)
    
Ada beberapa hal yang memang bahasa Arab mirip dengan bahasa Al-Qur’an seperti sama-sama menggunakan huruf hijaiyyah dari alif sampai dengan ya, sama-sama bila ditulis dari kanan ke kiri kecuali angka-angka, namun perbedaan yang paling prinsipil adalah menganai makna dari kedua bahasa itu.

d. Alloh Menciptakan Bahasa Yang Diajarkan Kepada Manusia

Tertulis di dalam Al Qur-an :

   

     Dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda di langit dan bumi) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepadaKu nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang benar!"  (QS. Al-Baqoroh [2] : 31).

     Alloh Swt. telah mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya artinya Alloh telah mengajarkan bahasa yang diciptakan Alloh Swt. (seperti bahasa Al Qur-an) kepada Adam.

     Dari uraian Muhajir Isnaeni di atas berarti seluruh Kitab yang diturunkan kepada para Nabi menggunakan bahasa ciptaan Alloh Swt. untuk mengajarkan ilmunya yang di dalam Al Qur-an disebut Arobiyyan (Bahasa yang serumpun / sebangsa dengan bahasa Arab), yang umurnya lebih tua daripada bahasa Arob.

     Penulis setuju dengan pendapat Muhajir Isnaeni bahwa bahasa Al Qur-an lebih tua daripada bahasa Arob pra Islam. Namun karena keduanya sebangsa maka pada satu titik ada persamaan antara keduanya.

     Berikut ini denahnya :

 
 

 

 

 

 

 

 

 


Hadis Nabi Muhammad Saw.

اُحِبُّ الْعَرَبَ عَلىٰ ثَلاَثٍ 

Saya mencintai Arob karena tiga alasan:

لِاَنِّ عَرَبِيّاً 

Saya (Muhammad) adalah seorang bangsa Arob (arobaiyyan) .

وَالْقُرْاٰنِ عَرَبِيّاً 

Bahasa Al Qur-an serumpun dengan bahasa Arob (arobiyyan). 

وَلِسَانِل الْجَنَّةِعَرَبِيّاً 

Bahasa jannah serumpun dengan bahasa Arob (Arobiyyan)..

 

2. HANYA ALLOH YANG  MENGETAHUI TAKWIL AYAT MUTASYABIHAT

Kata Mutasyabihat ada di dalam QS. Ali Imron [3] : 7 sbb.

8

 

(putus)

 
هُوَ الَّذِي أَنزلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ اللَّهُ اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (7)

Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’-an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat daripadanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal  tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alloh. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tak dapat mengambil pelajaran (dari-padanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imron [3] : 7).

Asbabun nuzul (penyebab turunnya ayat).

     Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Ibrohim At Tustari, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Al Qosim bin Muhammad, dari Aisyah Ra. dia berkata; Rosululloh Saw. membaca ayat ini; (QS. [3] : 7). Aisyah berkata; kemu-dian Rosululloh Saw bersabda  "



"Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat, maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Alloh, maka waspadalah kalian terhadap mereka!" 

 
 

 

 

 


 (Shohih Bukhori nomor 4183, Fathul Bari nomor 4547).

Komentar penulis

karena hanya Alloh Swt. sajalah yang mengetahui takwilnya  Inilah sabda / pendapat Nabi Muhammad Saw.

 

     Berarti kita dilarang mentakwilkan ayat-ayat mutasyabihat sesuai dengan pemikiran kita sendiri,

Definisi-definisi

    Ayat Muhkam adalah ayat-ayat mengenai hukum, memerintahkan sembahyang, mengerjakan puasa, naik haji dan sebagainya  Demikian juga tentang pembagian waris harta pusaka. Disebut muhkam sebab jelas diterangkan, misalnya yang laki-laki mendapat dua kali yang perempuan. Ayat-ayat muhkam disebut sebagai ibu dari kitab artinya menjadi sumber hukum, tidak bisa diartikan lain

     Ayat mutasyabihat artinya bermacam-macam.

     Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur menulis : Para ulama mempunyai dua pendapat :                   

1. Pendapat sebagian ulama salaf, yaitu waqof (berhenti) pada lafal jalalah (lafal Alloh) dan menjadikan perkataan warroosikhuuna .., sebagai pembicaraan baru, yang maknanya “yang mengetahui ayat mutasyabihat hanyalah Alloh sendiri

     Pendapat ini dianut oleh kebanyakan sahabat, seperti (i) Aisyah dan (ii) Ubay ibn Ka’ab”

     Di dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa selain kedua sohabat ini, juga pendapat (iii) Umar ibnu Aziz dan (iv) Malik ibnu Anas     

     Selanjutnya kita menyebutnya sebagai bacaan Aisyah. Bacaan Aisyah ada di kolom atas.  

     Ternyata pendapat ini dianut oleh Rosululloh Saw., para sohabat dan ulama besar serta dilestarikan dalam Al Qur-an mushaf Usmani yang dipakai di seluruh dunia sampai sekarang.

 Pendapat sebagian ulama salaf yang lain, yaitu waqaf pada lafal al-‘ilm. Mereka menjadikan perkataan, yaquuluuna aamannaa, sebagai pembicaraan baru. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abdulloh Ibn ‘Abbas. Menurut beliau, mereka yang berilmu tinggi (termasuk beliau) mengetahui makna ayat mutasyabihat.  Selanjutnya kita menyebutnya bacaan kedua.

Pendapat Abdulloh ibnu Abbas tentang bacaan waqof dalam ayat ini ada 2 riwayat yang bertentangan.

Pertama riwayat Abdurrozaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Tawus, dari ayahnya, yang menceritakan  bahwa ibnu Abbas membaca ayat ini dengan bacaan sebagai berikut :

Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alloh

 

Sedangkan orang-orang yang mendalam (arrosikhuna) ilmunya (hanya) mengatakan. “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat.”

Kedua  Ibnu Abi Nujaih meriwayatkan dari Mujahid , dari Abdulloh ibnu Abbas, bahwa ia pernah mengatakan :

Aku termasuk orang yang mendalam ilmunya , yaitu orang yang mengetahui takwilnya.”

 

Bacaan Abdullah ibnu Abbas adalah.

هُوَ الَّذِي أَنزلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ ُيَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (7)

Komentar penulis

Kebenaran hanya bisa tunggal,                                       yang selainnya adalah sesat

 
      Sesuai dengan prinsip :Kebenaran hanya bisa tunggal, sedang yang lainnya adalah sesat,  tidak mungkin bacaan Aisyah dan Abdulloh ibnu Abbas keduanya sama benarnya. Hanya salah satu saja yang benar. Yang benar adalah bacaan Aisyah. Alasannya adalah 1) karena sesuai dengan bacaan yang haq  yaitu sabda Nabi Muhammad Saw. dalam hadis asbabun nuzul QS. Ali Imron [3] : 7  ("Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihat, maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Alloh, maka waspadalah kalian terhadap mereka !") 2) Seluruh Al Qur-an di dunia menggunakian bacaan yang haq yaitu bacaan Aisyah.

     Penulis tak setuju denga bacaan ibn Abbas dengan alasan : Dengan diperbolehkannya arroosikhuuna menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat, maka semua ahli tafsir Al Qur-an boleh menafsirkan ayat mutasyabihat sehingga maknanya jamak, tidak tunggal lagi.. Apa                  

     Apakah ibnu Abbas Ra. tak mengetahui hadist ini ? Beliau pasti mengetahuinya. Penulis menduga beliau memutus ayat itu pada lafal al-‘ilm agar tafsir ayat itu tak mati (bukan hanya Alloh yang mengetahui takwilnya, karena arrosikhuna juga mengetahui takwilnya sehingga boleh mentakwilnya).

adDengan bacaan Aisyah (tiada yang mengetahui takwilnya kecuali Alloh),para penafsir tak bisa mantakwil (takwilnya mati).

Mengapa para penafsir Al Qur-an setuju dengan bacaan ibnu Abbas ? 

   bAbdullah bin Abbas adalah anak dari Al-Abbas bin Abdul Muththalib paman Nabi. Kebanyakan para penafsir Al Qur’an setuju dengan pendapat Ibnu Abbas karena percaya akan tingginya ilmu beliau. Rosulullah Saw., pernah mendoakannya (ibnu Abbas) “Ya Allah, berilah ia kepahaman agama dan Al Qur-an ” Maka beliau berkembang menjadi ahli tafsir Al Qur-an. Para muridnya menjuluki beliau Al-Bahr (lautan ilmu) dan Al-Habr tinta).”Maka para penafsir Al Qur-an, dengan mengikuti bacaan beliau berarti memasukkan diri mereka ke dalam golongan arrosikhuna (orang yang mendalam ilmunya), maka boleh menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat. Karena semua penafsir itu berpendapat bahwa takwilnya benar maka akibatnya ayat-ayat mutasyabihat  menjadi multi tafsir seperti keadaannya sekarang. 

Bisakah kita memakai bacaan Aisyah (QS. [3]:7) ?

     Kita bisa memakai bacaan Aisyah karena beliau adalah ahli dalam tafsir Al Qur-an. Selain itu beliau adalah istri rosulullohm maka tentulah pendapat beliau = pendapat Nabi Muhammad Saw.. yang haq

     Namun, dengan menggunakan bacaan Aisyah, maka kita setuju dengan pendapat bahwa hanya Alloh sajalah yang mengetahui takwil ayat mutasyabihat yang haq.. 

Pendapat penulis

   Bila hanya Alloh saja yang mengetahui takwil ayat-ayat mutasyabihat,  kita pun bisa mengetahuinya dengan cara bertanya kepada Alloh Swt., melalui Al Qur-an yang haq,

enDengan metode penulis  Bertanya tentang takwil ayat mutasyabihat kepada Alloh melalui Al Qur-an, maka takwilnya dapat dihidupkan lagi.

Dalam pandangan penulis,

 

Bila hanya Alloh Swt. saja yang mengetahui takwil ayat mutasyabihat, untuk bisa mengetahuinya kita bisa bertanya kepada Alloh Swt. melalui Al Qur-an

 

Zaman bertanya kepada Alloh Swt. secara langsung sebagaimana Nabi Adam As. dan Nabi Musa As. sudah lewat.

     Maka kita bisa bertanya kepada Alloh secara tak langsung melalui Kitab Al Qur-an.

Menanyakan takwil ayat-ayat mutasyabihat kepada Al Qur-an.

     Untuk bisa bertanya kepada Al Qur-an ada pertanyaan.

Benarkah Al Qur-an Berbahasa Arob ?

 Masalah ini telah kita bahas sebelumnya dengan Kesimpulan arti Arobiyyan

Al Qur-an bukan berbahasa Arab.

     Bahasa Al Qur-an adalah bahasa ciptaan Alloh Swt. yang serumpun dengan Bahasa Arab

     Beda bahasa Al Qur-an dengan bahasa Arob adalah

     Pada bahasa Arob setiap kata memiliki beberapa arti (polisemi dan homonim) akibat dari pengaruh budaya manusia

     Pada bahasa Al Qur-an setiap kata di dalam Al Qur-an masing-masing hanya memiliki satu arti karena diciptakan Alloh.

     Di dalam Al Qur-an suatu kata yang sama mempunyai arti yang sama di seluruh Al Qur-an

    Ketentuan -Arti yang sama- ini dipakai untuk mencari apa arti suatu kata di dalam Al Qur-an sebagaimana contoh uraian berikut.

Contoh Ayat mutasyabihat, Makna malik dan maalik di dalam Al Qur-an

Bacaan Maaliki yaumidiin dan Maliki yaumiddin kedua-duanya sama sahnya karena Nabi Muhammad Saw. pernah membaca kedua bacaan tersebut.. Dalam pandangan penulis argumentasi pembaca Maliki yaumiddin lebih kuat daripada pembaca Maaliki yaumiddiin.

Boleh dikatakan Ayat ke-4 Surat Al-Fatihah ini mempunyai dua makna. Makna pertama adalah  Yang memiliki hari agama, sedang makna kedua adalah Raja hari agama. Sehingga tidak ada kepastian.

Setiap kata di dalam Al Qur-an seharusnya hanya mempunyai satu makna.

Dalam makalah MTA dikatakan bahwa Bahasa Al Qur-an adalah istimewa karena setiap katanya hanya mempunyai satu makna. Berbeda dengan Bahasa Arob yang setiap katanya mempunyai beberapa makna (homonim dan polisemi, lihat makalah MTA).

Maka kita harus memilih makna manakah yang lebih tepat di antara dua kalimat : Maaliki yauumiddiin dan Maliki yaumiddiin dengan cara bertanya kepada Alloh Swt

Menanyakan Takwil malik (dan maalik) di Dalam Al Qur-an (MTA) Kepada Alloh Swt.

MTA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Alloh Swt adalah kata malik (dan maalik).

MTA 2. Makna kata malik (dan maalik) di dalam kamus Al Qur-an adalah sebagai berikut:

Nama Kamus Al Qur-an

Makna maalik / malik

Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan

Yang memiliki / raja

Karena kita beranggapan bahwa kata maalik (dan malik) hanya mempunyai satu makna maka kita misalkan memilih kata malik yang artinya adalah raja.

MTA 3. Kita kumpulkan semua ayat yang mengandung kata malik dan maalik di dalam Al Qur-an

Dengan memakai Buku-buku Index Al Qur-an yaitu:   a. Indeks Al-Qur’an, Sukmajaya dan Rosy Yusuf. b. Indeks Al-Qur’an, N.A. Baiquni dkk. c. Konkordansi Qur’an, Ali Audah

MTA 3. Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata malik.

         Dari Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan diperoleh daftar ayat sbb.  QS. Al-Fatihah [1] : 4, QS. Ali Imron [3] : 26, QS. Zukhruf [43]:77, QS. Al-Kahf [18] : 79, QS. An-Nas [114] : 2, QS. Al-Baqoroh [2] : 246, 247, QS. Yusuf [12] : 43, 50, 54, 72, 76, QS. Thoha [20]:114, QS. Al-Mu’minun [23] : 116, QS. Al-Hasyr [59]:23, QS. Al-Jumu’ah [62]: 1, QS. Al-Qomar [54] :55.

MTA 4. Kita masukkan makna kata malik adalah raja di dalam kurung di belakang kata malik tadi.

MTA 5. Kemudian dianalisa apakah kaa malik bermakna raja itu sesuai dengan keseluruhan makna ayat. Bila cocok kita tulis (cocok) di belakang kalimat ayat itu. Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).

    Analisa ayat-ayat yang mengandung kata malik (dan maalik).

1. QS. Al-Fatihah [2]:4 : مَـٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ (٤) Maliki (raja) hari agama (kiamat) (Cocok)

62

 
2. QS. Ali Imron [3]:26 :  قُلِ ٱللَّهُمَّ مَـٰلِكَ ٱلۡمُلۡكِ تُؤۡتِى ٱلۡمُلۡكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلۡمُلۡكَ مِمَّن تَشَآءُ (٢٦)

     Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang Malikal (merajai) mulki (kerajaan), Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. (Cocok)

3. QS. Zukhruf [43] 77 Hai Malik biarlah Tuhanmu membunuh kami saja. (Tidak cocok)

     Malik di sini adalah nama Malaikat penjaga neraka, maka ayat ini kita keluarkan dari analisa.

27

 
4. QS. Al-Kahf [18]:79  Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang malik (raja) yang merampas tiap-tiap bahtera. (Cocok)

5. QS. An-Nas [114]:2. Malik (raja) manusia. (Cocok)

6. QS. Al-Baqoroh [2]:246. Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata ke-pada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang malik (raja) supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Alloh". (Cocok)

7. QS. Al-Baqoroh [2]:247. Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Alloh telah mengangkat untukmu Thalut menjadi malik (raja)." (Cocok)

8. QS. Yusuf [12]:43. Al-malik (Raja) berkata (kepada orang-orang ter-kemuka dari kaumnya): "Sesungguhnya aku bermimpi melihat 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi betina yang kurus-kurus dan 7 bulir (gandum) yang hijau dan 7 bulir lainnya yang kering." (Cocok)

9. QS. Yusuf [12]:50. Al-malik (raja) berkata: "Bawalah dia kepadaku." (Cocok)

10. QS. Yusuf [12] : 54. Dan al-malik (raja) berkata: "Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku". (Cocok)

11. QS. Yusuf [12]:72. Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala al-malik (raja), dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (Cocok)

12. QS. Yusuf [12]:76. Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala al-malik (raja)  itu dari karung saudaranya. (Cocok)

13. QS. Thoha [20]:114. Maka Maha Tinggi Alloh Al-Maliku (Raja) Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur-an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Cocok)

14. QS. Al-Mu’minun [23]:116. Maka Maha Tinggi Alloh Al-Malik (Raja) Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (Yang Memiliki) Arsy yang mulia. (Cocok)

15. QS. Al-Hasyr [59:23. Dialah Alloh Yang tiada Tuhan selain Dia, Al-Malik (Raja), Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha     Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan. (Cocok)

16. QS. Al-Jumu’ah [62]:1. Senantiasa bertasbih kepada Alloh apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Al-Malik (Raja) Yang Maha Suci, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Cocok)

17. Al-Qomar [54]:55. Di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Maliik Muqtadir. (Maliik adalah nama Alloh Swt yang berjumlah 99, maka kita keluarkan dari analisa). (Tidak cocok)

Dengan demikian malik berarti raja pada ke-15 ayat ini, semuanya coc0ok dengan keseluruhan makna ayat masing-masing.

MTA 6.  Kesimpulan

---------------------------------------------------------------------------------

Sebagai bagian dari keistimewaan Al Qur-an yang setiap kata-katanya hanya mempunyai satu makna, kata malik di dalam  Al-Qur-an juga hanya mempunyai satu makna yaitu raja.

Maka bacaan malik pada QS. Al-Fatihah ayat ke-4 dan QS. Ali Imron ayat ke-26 adalah Maliki (raja), bukan Maaliki (yang memiliki)

 

TAKWIL KATA ADIL SEBAGAI AYAT MUTASYABIHAT

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

Pendahuluan

 Kata adil sering kita ucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aslinya berasal dari bahasa Arob tetapi sudah kita anggap sebagai bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Dalam bahasa Indonesia adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang dan tidak memihak (W.J.S. Poerwodarminto,  Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Adil di dalam bahasa Arob dan Al Qur-an

Pengertian adil di dalam bahasa Arob dan Al Qur-an adalah adl dan qisth  Kata-kata lainnya adalah haq, ahkam, qowam, amtsal, iqtashoda, shiddiq. (Ensiklopedi Al-Qur’an, Prof. M. Dawam Rahardjo)

Biasanya kata ‘adl (عَدَل) dan qisth (قِسْط) dianggap sebagai padanan (sinonim). Tetapi di beberapa ayat di dalam Al Qur-an, kedua kata itu ada secara bersama-sama. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa keduanya mempunyai makna yang berbeda. Contoh QS. An-Nisa [4] : 3 dan QS. Al-Maidah [5] : 8 di halaman belakang.

Seperti telah dibahas dalam makalah MTA, kita akan menanyakan makna kedua kata itu kepada Alloh Swt.

Menanyakan Takwil ‘Adl Kepada Alloh Swt. (MTA)

MTA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Alloh Swt adalah kata adl.

MTA 2. Makna kata adl itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut : :

 

Kamus / Ensiklopedia

Arti ‘adl (عَدَل)

01.

Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin

Seimbang, tidak lebih atau kurang

02

Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan

Adil, sebanding.

03

Ensiklopedia Al-Qur’an, Muhammadiyah Amin

Lurus (jujur), benar

Sesuai dengan MTA, bahwa setiap kata di dalam Al Qur-an hanya mempunyai satu makna, maka kita misalkan memilih makna adl adalah lurus (jujur).

MTA 3. Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata adl.  

Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 28 kali di dalam Al-Quran. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13 kali, yakni pada QS. Al-Baqoroh (2):48, 123, dan 282, QS. An-Nisa’ (4):58, QS. Al-Ma’idah (5):95 dan 106, QS. Al-An‘am (6):70, QS. An-Nahl (16):76 dan 90, QS. Al-Hujurot (49):9, serta QS. Ath-Tholaq (65):2.

MTA 4. Kita masukkan makna kata adl adalah jujur (lurus) di dalam kurung di belakang kata adl tadi.

MTA 5. Kemudian dianalisa apakah kaa ‘adl bermakna jujur sesuai dengan keseluruhan makna ayat. Bila cocok kita tulis (cocok) di belakang kalimat ayat itu. Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).

 Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata adl

1. QS Al-Baqoroh (2):48. Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan ‘adl (kata benda bermakna tebusan) dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong. (tidak cocok)

2.  QS Al-Baqoroh (2):123. Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikit-pun dan tidak akan diterima suatu ’adl (kata benda bermakna tebusan) daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong. (tidak cocok)

2

 
3.  QS Al-Baqoroh (2):248. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yg ditentukan, hendak-lah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adl (kata sifat bermakna jujur) dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Alloh megajarkannya. (cocok)

4.    QS. An-Nisa [4]:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth bermakna seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adl (kata sifat bermakna jujur). Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (cocok)

5.   QS. An-Nisa [4] : 58. Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adl (kata sifat bermakna jujur). (cocok)

6.   QS. An-Nisa [4] :129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adl (kata sifat bermakna jujur) di antara isteri-isteri(mu), walau-pun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (cocok)

7.   QS. Al-Maidah [5] : 8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil (qisth bermakna seimbang). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adl (kata sifat bermakna jujur), Berlaku adllah (kata sifat bermakna jujur), karena adl (kata sifat  bermakna jujur) itu lebih dekat kepada takwa. (cocok)

8.   QS. Al-Maidah [5]:95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihrom. barang-siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang  dengan buruan yang dibunuhnya  menurut putusan dua orang yang adl (kata sifat  bermakna jujur), di antara kamu sebagai hadyad yang dibawa sampai ke Ka'bah. (cocok)

9.   QS. Al-Maidah [5] : 106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang  yang adl (kata sifat bermakna jujur) di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu. (cocok)

10. QS. Al-An’am [6] : 115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur-an) sebagai kalimat yang benar dan adl (kata sifat bermakna jujur). Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (cocok)

11. QS. Al-An’am [6]:152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim  kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewa-sa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adl (kata sifat bermakna jujur). kami tidak memikulkan beban kepada seso-rang me-lainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu  berkata adl (kata sifat bermakna jujur) kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Alloh. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu ingat. (cocok)

12. QS. An-Nahl [16]:76. Dan Alloh membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat adl (kata sifat bermakna jujur), dan dia berada pula di atas jalan yang lurus? (cocok)

13.  QS. An-Nahl [16]:90. Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adl (kata sifat bermakna jujur) dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (cocok)

14.  QS Asy-Syuro [42]:15. Katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Alloh dan aku diperintahkan supaya berlaku adl (kata sifat bermakna jujur) di antara kamu. Alloh-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. (cocok)

15. QS. Al-An’am [6]:115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adl (kata sifat bermakna jujur) Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (cocok)

16. QS. A-Nahl [16]: 90. Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adl (kata sifat  bermakna jujur) dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (cocok)

 MTA 6. Ternyata kata adl sebagai kata sifat (adjective) bermakna jujur betul-betul sesuai pada 16 ayat yang kita teliti itu.

Maka kata adl di dalam Al Qur-an bermakna jujur

Kata adl di dalam Al Qur-an tidak sama maknanya dengan kata adil dalam Bahasa Indonesia. Sedang adil dalam Bahasa Indonesia istilah Bahasa Al Qur-annya adalah qisth.

Kasus Nabi Ibrohim As.

Sampai usia tua Saroh tidak bisa memberi anak pada Nabi Ibrohim As. Maka dia menyarankan beliau untuk mengawini Hajar, budaknya dari pemberian Fir’aun. Hajar ternyata bisa hamil dan melahirkan Ismail. Saking gembiranya Nabi Ibrohim As lebih sering tinggal dengan Hajar. Ini menimbulkan kecemburuan Saroh sehingga dia menyarankan agar Ibrohim As membawa Hajar beserta Ismail pergi jauh. Beliau membawa keduanya ke Mekah di Jaziroh Arob. Mereka ditinggalkan di sana selama kira-kira 15 tahun. Selama itu Nabi Ibrohim As tinggal bersama isteri pertamanya Saroh di Kana’an, Palestina.

Tentu saja perlakuan Nabi Ibrohim As. terhadap kedua isterinya adalah tidak adil dalam makna qisth (قِسْط  sama, seimbang), tetapi tetap adil dalam makna ‘adl (عَدْل = jujur).

 

TAKWIL KATA QISTH SEBAGAI AYAT MUTASYABIHAT

Menanyakan Takwil Qisth Kepada Alloh Swt. (MTA)

MTA 1. Kata yang kita tanyakan maknanya kepada Alloh Swt adalah kata qisth.

MTA 2. Makna kata qisth itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut:

No.

Nama kamus/ Ensiklopedia

Arti qisth (قِسْط)

01.

Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin

Tengah-tengah,  tidak lalai

02

Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan

Tengah-tengah, seimbang

04

Ensiklopedia Al-Qur’an, Golib Matola

Bagian,  seimbang

Sesuai dengan makalah MTA, bahwa setiap kata di dalam Al Qur-an hanya mempunyai satu makna maka kita misalkan memilih makna qisth adalah seimbang.

MTA 3. Kita kumpulkan semua ayat di dalam Al Qur-an yang mengandung kata qisth. Untuk mencari ayat-ayat tersebut kita bisa memakai Kamus Al Quran, Konkordansi Qur'an karangan Ali Audah, Indeks Al Qur-an karangan Sukmajaya dkk. dll. Ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata qisth (قِسْط) di dalam Al Qur-an jumlahnya ada 22 yaitu. QS. Al-Baqoroh [2]: 282, QS. Ali Imron [3]:18, 21, QS. An-Nisa’ [4]:3, 127, 135, QS. Al-Maidah [5]:8, 42, QS. Al-An’am [6]:152, QS. Al-A’rof [7]:29, QS. Yunus [10]:4, 47, 54, QS. Hud [11]:85, QS. Al-Anbiya [21] :47, QS. Al-Ahzab [33]:5, QS. Al-Hujurot [49]:9, QS. Ar-Rohman [55]: 9, QS.Al-Hadid [57]:25, QS. Al-Mumtahanah [60]:8, QS. Al-Jin [72]: 14,15.

Uraian ayat-ayatnya secara lengkap dapat dilihat di lampiran.r.

MTA 4. Kita masukkan makna kata qisth adalah seimbang  di dalam kurung di belakang kata qisth tadi.

MTA 5. Kemudian dianalisa apakah kaa qisth bermakna seimbang itu sesuai dengan keseluruhan makna ayat. Bila cocok kita tulis (cocok) di belakang kalimat ayat itu. Bila tidak cocok kita tulis (tidak cocok).

MTA 6. Semua kata qisth bermaknai seimbang, ternyata sesuai dengan keseluruhan makna ayat masing-masing.

Lampiran

     A  Daftar ayat-ayat yang mengandung (Ayat Mutasyabihat) kata qisth = sama (equal) dan seimbang (just).
01. QS. Al-Baqoroh [2] : 282. Hai orang-orang yang beriman, apa-bila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendak-lah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil (عَدَل kata sifat berarti jujur) dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Alloh mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan adil (iعَدَل jujur) dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil (قِسْط  sama, seimbang) di sisi Alloh dan lebih menguatkan persaks-an dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Alloh; Alloh mengajarmu; dan Alloh Maha mengetahui segala sesuatu. (cocok)

     02. QS. Ali Imron [3] : 18 Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhen melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan قِسْط sama, seimbang). Para malaikat dan orang-orang yang berilmu] (juga menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (cocok).

03. QS. Ali Imron [3] : 21 Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memamg tak dibenarkan dan

membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil (طْسِق sama, seimbang), Maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa

yang pedih. (cocok)

04. QS. An-Nisa [4] : 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ( طْسِقsama,seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adi عَدَلjujur), Maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.  (cocok)

05. QS. An-Nisa [4] : 127. Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil (قِسْط sama, seimbang). dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya. (cocok)

06. QS. An-Nisa [4] : 135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (قِسْط sama, seimbang), menjadi saksi Karena Alloh biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Alloh lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kejujuran ( تَعۡدِلُواْ‌ۚ ). dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Alloh adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan

07. QS. Al-Maídah [5] : 8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Alloh, menjadi saksi dengan adil (qisth قِسْط sama, seimbang). dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil {عَدَل jujur), berlaku adillah (عَدَلjujur), Karena adilعَدَل  (i jujur) itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (cocok)

08. QS. Al-Maídah [5] : 42. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (per-kara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikit-pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adilقِسْط sama, seimbang), Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil (قِسْطsama sgnabmie), (cocok)

09. QS. Al-An'am [6] : 152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil (kata sifat  عَدَلberarti jujur). kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil (kata sifatعَدَل berarti jujur), kendatipun ia adalah kerabat(mu) , dan penuhilah janji Alloh. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu ingat (cocok)

10. QS. Al-A'rof [7] : 29. Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan  keadilan (قِسْط , sama seimbang). ". Dan (katakan-lah): "Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembah-yang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepadaNya. Sebagaimana dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)". (cocok)

11. QS. Yunus [10] : 4. Hanya kepadaNya kamu semua akan kembali. Itu merupakan janji Allah yang benar dan pasti. Sesungguhnya, Dialah yang memulai penciptaan makhluk kemudian mengulanginya (menghidupkannya kembali setelah berbangkit), agar Dia memberi balasan kepada orang orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dengan adil قِسْط   sama, seimbang),. Sedangkan untuk orang orang kafir (disediakan minum) minuman air yang mendidih dan siksaan yang pedih karena kekafiran mereka. (cocok)

12. QS. Yunus [10] : 47. Tiap-tiap umat mempunyai rasul; maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan

  adil (قِسْطó sama, seimbang) dan mereka (sedikitpun) tidak dianiaya. (cocok)

13. QS. Yunus [10] : 54. Dan kalau setiap diri yang zalim (muayrik) itu mempunyai segala apa yang ada di bumi ini, tentu dia menebus dirinya dengan itu, dan mereka membunyikan penyesalannya ketika mereka telah menyaksikan azab itu. Dan telah diberi keputusan di antara mereka dengan  adiقِسْط l sama, seimbang), sedang mereka tidak dianiaya. (cocok) 

14. QS. Hud [11] : 85. Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil (طْسِق sama, seimbang), dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan (cocok)

15. QS. Anbiya' [21] : 47. Kami akan memasang timbangan yang tepat (sangat adil قِسْطó sama, seimbang),pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (anak timbangan amalan itu) hanya seberat biji sawipun, pasti Kami mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan. (cocok)

16. QS. Al-Ahzab [33] : 5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil adil (طْسِق sama, seimbang), pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (cocok)

17. QS. Al-Hujurot [49] : 9.  Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Alloh. kalau dia  elah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan (kata benda berati seimbang), dan hendaklah kamu berlaku adil (kata sifat berarti jujur) dan qisth (sama, seimbang). Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku seimbang. . (cocok)

18. QS. Ar-Rohman [55] : 9.. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan

 adil (طْسِق sama, seimbang),dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (cocok)

19. QS. Al-Hadid [57] : 25, Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan

bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan قِسْط sama, seimbang),supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (cocok)

20. QS. Al-Mumtahanah [60] : 8. Allah tidak melarang kamu untuk

berbuat baik dan berlaku  adil (طْسِق sama, seimbang),terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negeri-mu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (cocok)

21. QS. Al-Jin [72] : 14..  Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang ta`at dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran kebenaran (al-qasth).. Barangsiapa yang ta`at, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus.

22.QS. Al-Jin [72] : 15. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran (al-qasth), maka mereka menjadi kayu api neraka Jahannam".



Maka kata qisth di dalam Al Qur-an bermakna seimbang

 
 

 


Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilpun (0331) 481127

Jember

 

MENGKAJI AYAT-AYAT TENTANG PERKAWINAN

DI DALAM AL QUR-AN

 

 Ayat-ayat yang membahas perkawinan adalah

1.      Surat An-Nur : 32

2.      Surat An-Nisa’ ayat-ayat 2 - 6 dan 129

     Pada umumnya di dalam kitab-kitab tafsir Al Qur-an yang banyak dibahas adalah QS. An-Niisa [4] 2-6, padahal, berdasar asbabun nuzulnya ayat-ayat ini membahas tentang masalah keadilan terhadap anak yatim. Maka penulis membahas ldebih dulu QS An-Nur [24] :32. .

     Adapun bacaan dan tafsir QS. An-Nur [24] adalah sebagai berikut ::

24:32

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.
1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin (ayama) atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.  Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda.
    
Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.

Tafsir Surah An-Nur ayat 32

     Ibnu Katsir dalam tafsirnya, As-Suyuthi dalam al-Dur al-Mantsur, Abu Hayyan Muhammad al-Andalusi dalam al-Bahr al-Muhith fi Tafsir, Al-Qurtuby, At-Thabari dan ulama lainnya, sepakat bahwa bagi seseorang yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah, sebab dengan menikah itu lebih menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina.

     Hal ini senada dengan sabda Nabi saw, Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya.

     Al-Ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini ditujukan kepada laki-laki dan wanita tidak punya pasangan hidup baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lughah (kebahasaan). Rajulun ayyimun dan imraatun ayyimun bermakna bahwa laki-laki yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.

Komentar penulis

Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda.

Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda.

Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami. Hal inilah yang penulis maksud sebagai ayat poligami terselubung. 

Bacaan dan tafsir QS. An-Nisa [6] 2-3 dan 129

4:2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar

29

 
4:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawini-lah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

C. Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji

 Adapun Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an yang akan dikaji terbagi atas dua (2) golongan besar.

1. Tafsir Al Qur-an klasik atau Tafsir Kitab Kuning

a. Tafsir Jalalain

Tafsir Jalalain dikarang oleh Jalaluddin Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ibrohim Al Mahally (1389-1459) yang mengarang bagi-an pertamanya dan ditamatkan oleh Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar ibn Muhammad As Sayuthi (1445-1505).

b. Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Qur-anul Adzim, dikarang oleh murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir (1302-1373) yang bermadzhab Syafi'i. Nama lengkapnya adalah Imamul Jalil Al-Hafizh Imaduddin Abu Fida' Ismail bin Umar Ibnu Katsir bin Dhou'ul Bashory Ad-Dimsyiki.

2. Tafsir Al Qur-an modern atau Tafsir Kitab putih.

a. Tafsir Al-Maroghi     Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi disebut sebagal murid Muhamad Abduh yang terbe-sar di kalangan orang-orang Al-Azhar (faham pembaruan Islam).

b. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy Shihab

Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab lahir di Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16 Februari 1944. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Makassar, Quraish melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, sambil nyantri” di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.

Melihat bakat bahasa arab yang dimilikinya, dan ketekunannya untuk mendalami studi keislaman, Quraish beserta adiknya (Alwi Shihab) dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar Cairo. Mereka berangkat ke Kairo pada 1958, saat usianya baru 14 tahun, dan diterima di kelas dua I’dadiyah Al Azhar (setingkat SMP / Tsanawiyah di Indonesia).

Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir dan Hadis Universitas Al-Azhar. Kemudian dia melanjutkan pendidikan-nya di fakultas yang sama, dan pada 1969 meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran dengan tesis berjudul “al-I’jaz at-Tasryri’i Al-Qur’an Al-Karim (Kemukjizatan Al-Qur’an Al-Karim dari Segi Hukum)”.

Sekembalinya ke Makassar, Quraish Shihab dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin. Ia juga terpilih sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia Bagian Timur).

Pada 1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidian-nya di almamaternya yang lama, Universitas Al-Azhar. Ia hanya memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Dengan disertasi berjudul ‘Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy, Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan Analisa terhadap Keotentikan Kitab Nazm ad-Durar Karya al-Biqa’i), ia berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma’a martabat al-syaraf al-‘ula).

c. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA

HAMKA (1908-1981), adalah akronim kepada nama sebenar Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah. Beliau adalah seorang ulama, Aktivis  politik dan penulis Indonesia yang amat terkenal di alam Nusantara. Beliau lahir pada 17 Februari 1908 di kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, Indonesia. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekem-balinya dari Makkah pada tahun 1906. HAMKA mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga Darjah Dua. Ketika usia HAMKA mencapai 10 tahun, ayahnya telah mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ HAMKA mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. HAMKA juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjoparonto dan Ki Bagus Hadikusumo.

d. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy

Teungku Mumammad Hasbi Ash-Shiddieqy (Lahir di Lhokseumawe, 10 Maret 1904. Wafat di Jakarta, 9 Desember 1975). Seorang ulama Indonesia, ahli ilmu fiqh dan usul fiqh, tafsir, hadis dan ilmu kalam.

Menurut silsilah, Hasbi ash-Shiddieqy adalah keturunan Abu Bakar ash-Shiddieq (573-13 H/634 M), kholifah pertama. Ia sebagai Generasi ke-37 dari kholifah tersebut melekatkan gelar ash-Shiddieqy di belakang namanya.                     

Pendidikan agamanya diawali di dayah  (pesantren) ayahnya Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husein ibn Muhamad Su'ud. Kemudian selama 20 tahun ia mengunjungi berbagai dayah dari satu kota ke kota lain. Pengetahuan bahasa Arobnya diperoleh dari Syekh Muhammad ibn Salim al-Kalali, seorang ulama berkebangsaan Arob. Pada tahun 1926  ia berangkat ke Surabaya dan melanjutkan pendidikan di Madrosah al-Irsyad, sebuah organi-sasi keagamaan yang didirikan oleh Syekh Ahmad Soorkati (974-1943), ulama yang berasal dari Sudan yang mempunyai pemikiran modern ketika itu. Di sini ia mengambil pelajaran takhassus (spesialisasi) dalam bidang pendidikan dan bahasa. Pendidikan ini dilaluinya selama 2 tahun. Al-Irsyad dan Ahmad Soor-kati inilah yang ikut berperan dalam membentuk pemikirannya yang modern sehingga setelah kembali ke Aceh beliau langsung bergabung dalam keang-gotaan organisasi Muhammadiyah. Pada zaman demokrasi liberal ia terlibat secara aktif mewakili Partai Masyumi (Mejelis Syuro Muslimin Indonesia) dalam perdebatan ideologi di Konstituante. Pada tahun 1951 ia menetap di Yogyakarta dan mengkonsentrasikan diri dalam bidang pendi-dikan. Pada tahun 1960 ia diangkat menjadi dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jabatan ini dipegangnya hingga tahun 1972.

Kedalaman pengetahuan keislamannya dan pengakuan ketokohannya sebagai ulama terlihat dari beberapa gelar doktor (honoris causa) yang dite-rimanya, seperti dari Universitas Islam Bandung pada 23 Maret 1975 dan dari IAIN Kalijaga pada 29 Oktober 1975. Sebelumnya, pada tahun 1960, ia diang-kat sebagai guru besar dalam bidang ilmu hadis pada IAIN Sunan Kalijaga. Hasbi ash-Shiddieqy adalah ulama yang produktif menuliskan ide pemikiran keislamannya. Karya tulisnya mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman. Menurut catatan, buku yang ditulisnya berjumlah 73 judul (142 jilid). Sebagian besar karyanya adalah tentang fiqh 936 judul. Bidang-bidang lainnya adalah hadis (8 judul), tafsir (6 judul), tauhid ilmu kalam, (5 judul). Sedangkan selebihnya adalah tema-tema bersifat umum.

e. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI

Kitab tafsir ini dibuat oleh tujuh belas (17) orang Tim ahli berikut:

1. Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar

2. Drs. H. Fadhal AR Bafadal, M Sc.

3. Dr. Ahsin Sakho Muhammad, M.A.

4. Prof. K.H. Mustafa Yaqub, M.A.

5. Drs. H. Muhammad Shohib, M.A.

6. Prof. Dr. H. Rif’at  Syauqi Nawawi, M.A.

7. Prof. Dr. H. Salman harun

8. Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi

9. Dr. H. Muslih Abdul Karim

10. Dr. H. Ali Audah

11. Dr. H. Muhammad Hisyam

12. Prof. Dr. Prof. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, M.A.

13. Prof. Dr. H.M. Salim Umar, M.A.

14. Prof. Dr. H. Hamdani Anwar, M.A.

15. Drs. H. Sibli Sandjaja, LML

16. Drs. H. Mazmur Sya’roni

17. Drs. H.M. Syatibi AH.

 

C. Sistematika Pembahasan

Adapun sistematika pembahasan masalah Tafsir Surat An-Nisa’ ayat 2-6 dan 129 adalah sebagai berikut:

1. Asbabun Nuzul Surat An-Nisa’ ayat 2-6

2. Tafsir tentang istilah adil                                                           

3. Tafsir yang lebih sistematis                                                                                 

4. Tafsir yang sesuai dengan asbabun nuzul  (Penafsiran terbaik)                             

5. Tafsir kitab Putih terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6. Intinya adalah (kesalahan) tafsir terhadap ayat : Dzalika adnaa allaa ta’uuluu.

6. Kesimpulan penulis akan tafsir kitab putih terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.

7. Tafsir kitab Kuning terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.                                                                                           

8. Perbandingan antara Tafsir Kitab Kuning dan Tafsir Kitab Putih tentang ayat-ayat Poligami.                                                                                            

9. Komentar penulis akan tafsir kitab kuning terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6.                     

10. Mengapa tafsir kitab putih melenceng sampai sejauh itu ?                          Ak

Akibat pengaruh Virus fikiran dalam pemikiran islam modern. (Fenomena Jamaluddin al-Afghoni.)

1. Asbabun Nuzul Surat An-Nisa’ ayat 2-3

Hadis 01 : Imam al-Bukhori meriwayatkan bahwa A’isyah R.a. berkata: “Ada gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan wali-nya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis ter-sebut. Akhirnya ia bermaksud untuk menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini. (Al-Qur’an dan Tafsirnya Depag RI).

Hadis 02 : Al-Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Urwah ibn Zubair, bahwa beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, ayat ini turun ber-kaitan dengan perempuan yatim yang dipelihara oleh walinya, tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali. Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi maskawin sebagaima-na yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mere-ka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain. (Tafsir Al-Qur-an An-Nuur Hasbi)

Maka topik daripada Surat An-Nisaa ayat 2-6 adalah :

 

Perintah untuk berbuat adil terhadap anak yatim perempuan.

Yang merupakan INDUK KALIMAT

2. Tafsir tentang istilah adil dan qisth

   Tentang makna istilah adil lihat makalah Makna Adil Di Dalam Al Qur-an Adalah Jujur pada halaman 1

     Disimpulkan bahwa istilah adil bermakna jujur

Sedang tafsir kata qisth adalah sama dan seimbang

3. Tafsir yang lebih sistematis

Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa ini ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet kita buatkan lajur dan kolom sehingga menjadi lebih sistematis dan hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya mudah terlihat.

 

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(Induk kalimat)

Dan berikanlah ke-pada anak-anak ya-tim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindak-an-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbangterhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ('adl = jujur)(bila me-ngawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. 

Permasalahan :

Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?

Kalimat D

   Yang demikian itu ada-lah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4. Tafsir yang sesai dengan asbabun nuzul                                                 

Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(induk kalimat)

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) har-ta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu ma-kan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seim-bang) terhadap (hak-hak) perem-puan yatim (bila-mana kamu me-ngawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil ('adl = jujur) (bila me-ngawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Komentar penulis

Masalah ketidak adilan terhadap anak yatim adalah termasuk induk kalimat (bahasan utama)

Sedang masalah perkawinan adalah termasuk anak kalimat (bahasan sampingan).

 

5. Tafsir Al Qur-an menurut kitab tafsir klasik (Jalalain dan Ibnu Katsir)                    

Kalimat D, Yang demikian itu  dst. menerangkan tentang Kalimat B dan 21 (hanya QS. An Nisa [4] : 3) sebagai berikut:

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(induk kalimat)

Dan berikanlah kepada anak-anak   yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mere-ka bersama harta-mu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  (qisth  = seimbang)  terha-dap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil  ('adl = jujur) (bila me-ngawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

 

Komentar penulis

Tafsir Al Qur-an dengan  menganalisa kalimat secara demikian ini dipakai oleh penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang demikian itu" sebagai berikut.

Yang demikian itu maksudnya mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim. 

Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang berpen-dapat : FirmanNya: "Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam hukum) apabila ia menyimpang dan zholim.

Maka perkawinan poligami ataupun monogami sama baiknya,

4. Tafsir kitab Putih terhadap Surat An-Nisa’ ayat 2-6.

    Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat C sbb:

QS. An-Nisa’ [4] : 2

QS. An-Nisa’ [4] : 3

Kalimat A

(induk kalimat)

Dan berikanlah ke-pada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menu-kar yang baik de-ngan yang buruk dan jangan kamu makan harta mere-ka bersama harta-mu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan me-makan) itu, adalah dosa yang besar.

Kalimat B1

(sambungan induk kalimat)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil (qisth  = se-imbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),

Kalimat C1

(sambungan anak kalimat)

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berla-ku adil ('adl = ju-jur) (bila menga-wini wanita-wani-ta lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)

Kalimat B2

(Anak kalimat)

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang ka-mu senangi: dua, tiga atau empat.

Kalimat C2

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kalimat D

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

Kesimpulan : Mengawini seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D)

 5. Kesimpulan penulis akan tafsir kitab putih terhadap S. An-Nisa’ ayat 2-6.

Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara yang demikian ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :

1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi                                  

2. Tafsir Al-Misbah karangan Prof M. Dr. Quroisy Shihab MA                                 

3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA                                                             

4. Tafsir An-Nuur Karangan Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy                         

5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama

Kelemahan tafsir ini adalah :                                                                                                             

1  Kalimat C1 ini sebenarnya adalah kalimat lanjutan atau anak kalimat, karena dimulai dengan kata sandang “kemudian” (fa). Kalimat pokoknya atau induk kalimatnya adalah kalimat B1, yang dimulai dengan kata sandang “dan” (wa). Di dalam bahasa Arob kalimat pokok biasanya dimulai dengan kata sandang "dan" (wa) atau tanpa kata sandang. Maka sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah. Maka, Kalimat D (Yang demikian itu dst.) seharusnya menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C seperti Kemungkinan 2.

2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah tentang masalah keadilan terhadap anak yatim. Sedang masa-lah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena dalam Agama Islam beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.

Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32 yanh telah dibahas pada halaman  11.



3. Para ahli tafsir ini telah melupakan sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh.

4.

20

 
Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan Alloh Swt beristeri sampai sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin Abi Tholib Kw (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz bin Jabal Ra melakukan poligami.

 

Hadits 06 : "Sunnah Rosulullah Saw. yang memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat wanita." (HR. Syafi'i)

 

Hadits 07 : Dari Anas bahwa Rosulullah Saw. kawin dengan 15 orang wanita. Di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang dihimpun beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, beliau meninggalkan 9 orang isteri. (HR. Bukhori)

Hadits 08 : Dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghoilan bin Salamah ats-Tsaqofi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang isteri. Maka, Nabi Saw. bersabda: "Pilihlah 4 orang di antara mereka." (HR. Ahmad)

5. Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab syiah) yaitu:                                                         aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa                                                                                          a. Imam Abu Hanifah          

    b. Imam Malik ibn Anas

    c. Imam Asy-Syafi'i.

    d. Imam Ahmad ibn Hanbal                                          

    e. Mazhab Imam Syi’ah

    Kelimanya dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai dengan empat hukumnya mubah.
    

6. Dasar yang dipakai terutama adalah fikiran / logika yang disalahkan oleh Nabi saw. pada hadits berikut:

                   Hadis 09: Dari Haban bin Hilal dari Suhail bin Abi Hazam dari Abu Imron Al-Juwainy dari Jundub, dari Rosululloh saw. yang bersabda : “Barang siapa yang berbicara tentang Al Qur-an menurut pendapatnya (logika) sendiri, sekalipun ia benar, maka ia telah melakukan kekeliruan. (HR. Abas bin A. Azim Al-Ambary).

.c. Agar tafsir Al Qur-an itu tepat dalam maksud dan tujuannya, harus dikaji dulu Asbabun Nuzulnya. Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.

8. Perbedaan antara tafsir kitab kuning dengan tafsir kitab putih adalah :

Kata dzalika yang pada tafsir kitab kuning termasuk induk kalimat, di dalam tafsir kitab putih dimasukkan sebagai anak kalimat.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

# Anak kalimat :                                                                                 

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ('adl = jujur)(dalam hal waktu bermalam, nafkah dan tempat tinggal),

maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Dzalika = yang demikian itu (yaitu mengawini seorang (isteri) saja, atau budak-budak yang kamu miliki) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------

 Kesimpulan

1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak  menukar harta mereka yang baik dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).                                                                        

2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).

3) Dan karena takut tidak berbuat adil ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat), (Kalimat C1), sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).

Ketiga perbuatan itu (Kalimat  A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D).

7. Mengapa tafsir kitab putih melenceng sampai sejauh itu ?

Akibat pengaruh Virus fikiran dalam pemikiran Islam modern.

Virus fikiran itu berupa “Fenomena Jamaluddin Al-Afghoni”.

Dari buku “Devil’s Game” karangan Robert Dreyfuss.

Pada tahun 1885, seorang aktivis Persia-Afghon bertemu dengan para pejabat intelijen dan kebijakan luar negeri Inggris di London untuk mengemukakan suatu ide kontroversial. Ide dalam proposal tersebut berisi tentang apakah Inggris ingin tahu atau berkepentingan untuk  mengorganisir sebuah aliansi Pan-Islamisme yang beranggotakan Mesir, Turki, Persia dan Afghonistan untuk melawan kaum czarist diktator Rusia? Pada masa itu muncul sebuah era Permainan Besar, yaitu pertarungan imperial yang berlangsung lama antara Rusia dan Inggris untuk memperebutkan kekuasaan di Asia Tengah. Inggris saat itu menjadi penguasa India, kemudian Mesir pada tahun 1881. Kekaisaran Turki Utsmani mencakup wilayah Irak, Syria, Libanon, Yordania, Israel, Saudi Arabia, dan negara- negara Teluk- pada waktu itu sedang goyah dan rapuh. Begitu juga dengan wilayah-wilayah lain kekaisaran Turki sangat potensial untuk dianeksasi, meskipun akhirnya pelepasan daerah-daerah kekuasaan Turki tersebut menunggu sampai Perang Dunia I. Perebutan tanah jajahan terbesar dalam sejarah sedang dilakukan di Afrika dan Asia Barat Daya.  Inggris yang ahli dalam memanipulasi afiliasi suku, etnik, agar saling menyerang, tertarik dengan ide untuk membangkitkan spirit revivalisme Islam, jika spirit tersebut bisa memuluskan tujuan mereka Rusia dan Prancis juga memiliki ide yang sama. Namun dalam perkembangannya, Inggris dengan puluhan juta warga muslim di Timur Tengah dan Asia Selatan yang mendapatkan keuntungan.

Aktivis Persia-Afghon yang mengajukan ide Pan-Islamisme di bawah kendali Inggris pada tahun 1885 adalah Jamaluddin al-Afghoni

Sejak 1870-an sampai 1890-an, Afghoni memperoleh dukungan Inggris. Dan setidaknya satu kali-yakni pada 1882, menurut sebuah arsip rahasia badan intelijen pemerintah India-Afghoni secara resmi menawarkan diri untuk pergi ke Mesir sebagai agen intelijen Inggris.905), seorang aktivis Pan-Islamisme dari Mesir, murid utama serta penyebar ajaran-ajaran Afghoni. Abduh menurunkan Muhammad Rosyid Ridlo (1865-1935), seorang murid Abduh dari Syria, berpindah ke Mesir dan membuat majalah al-Manar, untuk mengkampanyekan ide-ide Abduh dalam mendukung sebuah sistem Republik Islam. Rosyid Ridlo menurunkan Hassan al-Banna (1906-1949), yang mempelajari Islamisme dari majalah al-Manar dan mendirikan al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir pada 1928. Banna menurunkan banyak keturunan, antara lain adalah menantunya, Said Romadon, organisator al-Ikhwan al-Muslimun internasional yang berkantor pusat di Swiss  Banna juga menurunkan Abul A'la al-Maududi, pendiri Jamaati Islami di Pakistan, sebuah partai politik Islam pertama yang banyak terilhami oleh karya-karya Banna. Para pewaris Banna lainnya mendirikan cabang-cabang Ikhwan di setiap negara Muslim, Eropa, bah-kan Amerika Serikat. Seorang keturunan ideologis Banna lainnya adalah Osama bin Laden, seorang warga Saudi yang terlibat peristiwa Jihad Afghonnya Amerika dan pihak yang paling dikambinghitamkan dari keluarga genealogi biblikal Islamisme sayap kanan tersebut.  Selama kurun setengah abad, yaitu 1875 hingga 1925, building block kanan Islam dibangun secara tepat oleh kekuasaan Inggris. Afghoni membuat pondasi intelektual bagi gerakan Pan-Islamisme dengan patronase Inggris dan dukungan dari orientalis Inggris terkemuka, E.G. Browne. Abduh, murid utama Afghoni, dengan bantuan proconsul (pejabat) London untuk Mesir, Evelyn Baring Lord Cromer, mendirikan gerakan Salafiyyah, sebuah gerakan arus fundamentalis kanan radikal yang berprinsip "kembali ke dasar" yang masih eksis hingga kini. Untuk memahami peran Afghoni dan Abduh sesungguhnya, maka penting untuk melihat peran mereka sebagai eksperimen Inggris dalam usaha mengorganisasi sebuah gerakan Pan-Islamisme pro Inggris. Afghoni, seorang sekutu yang bersikap manis dan licin, menjual ide kontroversialnya kepada kekuasaan-kekuasaan imperial lain, meski pada akhirnya, fundamentalisme mistis dan semi modernnya tak mampu naik pada level gerakan massa. Abduh, seorang murid utama Afghoni, memiliki hubungan lebih erat dengan penguasa Inggris di Mesir. Dia juga menciptakan landasan bagi al-Ikhwan al-Muslimun yang mendominasi kanan Islam sepanjang abad dua puluh. Inggris juga mendukung Abduh, terutama saat mereka meluncurkan dua skema pra Perang Dunia I untuk memobilisasi semangat Islam. Di Jazirah Arob, Inggris membantu sekelompok orang Arab ultra-fundamentalis padang pasir pimpinan keluarga Ibnu Saud yang berhasil menciptakan negara fundamentalis Islam pertama di dunia yaitu Saudi Arobia. Pada saat yang sama, Inggris juga mendukung Hasyimiyyah dari Makkah –keluarga Arab kedua dengan klaim palsu sebagai keturunan Nabi Muhammad- di mana anak-anaknya dipasang oleh London sebagai raja Irak dan Yordania. Langkah selanjut-nya adalah memecah belah Kesultanan Turki Usmaniah menjadi negara-negara nasional, yaitu Arab Saudi, Turki, Mesir, Irak dan lain-lain dalam waktu kurang dari satu abad. Mereka membina tokoh-tokoh pembaharu yaitu Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri aliran Wahabi dan Kemal Attaturk pendiri Republik Turki menggunakan mata-mata Kerajaan Inggris. Mereka menginfiltrasi Kerajaan Safawi di Iran serta mendirikan Ahmadiyah dan Jama-atul Islamiyah di India. Mata-mata Inggris yang menyamar sebagai ulama disusupkan ke dalam pusat-pusat pendidikan Al-Azhar,

Istambul, Najaf dan Karbala. (Halaman 46-128).

Tokoh-tokoh pembaharu yang lain yaitu Jamaluddin Al-Afghoni dan Muhammad Abduh ternyata adalah ketua  organisasi ikinan Yahudi, Masonic Lodge. Kedua tokoh ini mendorong terpisahnya Kerajaan Mesir dari Imamah Turki Usmaniyah. Presiden Masonic Lodge di Beirut, Hanna Abu Rosyid mengakui keanggotaan kedua tokoh ini. (Halaman 62-166).

4. Masuknya Virus fikiran ke dalam Kitab-kitab Tafsir yang berorientasi Al-Azhar

Fenomena Jamaluddin Al-Afghoni serta Ulama-ulama palsu tersebut menciptakan faham-faham keislaman yang menyimpang -meminjam istilah Virus komputer- penulis namakan Virus fikiran.

Tujuan Virus fikiran ini adalah untuk                                                                     

1. memecah belah ummat Islam,  

2. merusak moralnya serta   

3. memadamkan api semangat jihad melawan Inggris.

     Virus fikiran ini dikemas dalam bentuk 

- ceramah dan kuliah-kuliah,                 

- majalah dan buku-buku, serta 

- media audio-visual,

kemudian disebarkan ke dalam masyarakat akademis dan masyarakat umum. Virus fikiran ini mencemari pikiran para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian menyebar ke masyarakat Islam di seluruh dunia dalam bentuk Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Islam

 Dari kelima Tafsir-tafsir Kitab putih yang telah dibahas tadi, tiga di antaranya yaitu Syaikh Mustofa Al-Maroghi, Buya HAMKA dan Teungku Hasbi adalah tokoh-tokoh Pemikiran dan Gerakan pembaharuan, sedang yang lain yaitu Dr. M. Quroisy Shihab adalah lulusan Al-Azhar, Mesir yang sudah terkontaminasi berat oleh virus pikiran tadi. Demikian juga para penulis Tafsir Al Qur-an Depag kebanakan lulusan dari Perguruan tinggi di Mesir dan negara-negara Barat.

Adanya pengaruh Virus fikiran dalam bentuk Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Islam inilah yang menjadikan Tafsir Kitab putih tadi berbeda dengan Tafsir Kitab kuning. 

V. Kesimpulan

1. Poligami adalah laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri.                    

2. Wanita pada umumnya anti poligami adalah karena:

    a. Bersifat naluri.                                                                                                 

b. Terpengaruh oleh pendapat feminis yang anti kitab kuning.                                        

c. Terpengaruh Kitab-kitab Tafsir Modern.

Jember, 27 Nopember 2009

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Jember

 

 

30

 
3. Menurut Lembaga Fatwa tertinggi Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, pelarangan poligami di Barat berakibat maraknya perzinaan dalam bentuk pelacuran, sex bebas, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan.                                

4. Di dalam Islam perzinaan termasuk kejahatan, setingkat dengan syirik dan membunuh.                                                                                                

5. Di dalam kitab kuning hukum Islam hukum poligami adalah mubah.              

6. Pada zaman Orde Baru pemikiran Barat yang anti poligami mendominasi.                                                                                                              

7. Aliran Islam modern menggeser pemikiran hukum berdasar mazhabyang tidak anti poligami ke arah penggunaan hukum Islam berdasar ilmu tafsir Al Qur-an modern yang anti poligami.                                                           

8. Tafsir Al Qur-an modern dipengaruhi oleh virus pikiran dalam bentuk fenomena Jamaluddin Al Afghoni, yang berhubungan dengan Penjajah Inggris di Timur Tengah, yang ingin menguasai Timur Tengah.                                      

9. Penjajah Inggris juga menciptakan ulama-ulama palsu dan memasukkannya ke pusat-pusat studi islam.                                                                        

10. Al Afghoni menurunkan Muhammad Abduh, Muhammad Rosyid Ridho, Hassan Al-Bana dan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi, pengarang Kitab Tafsir Al-Maroghi.                                                                                              11. Tafsir Al-Maroghi ini mempengaruhi Tafsir Al Misbah, Tafsir Al Azhar, Tafsir An-Nuur dan Tafsir Al Qur-an Depag.                                                            

12. Tafsir Al Qur-an Modern dengan berdasar pada logika telah salah menafsirkan kata “dzalika” pada kalimat dzalika adna alla ta’ulu  dengan “monogami lebih adil dibanding poligami”.                                                                                   

13 Kalimat kawinlah wanita yang lain 2, 3, 4 atau 1 dan mengawini budak sebagai ayat muhkamat ditinggal, sedangkan kalimat “dzalika adnaa allaa ta’uuluu / yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya yang merupakan ayat mutasyabihat dibicarakan secara panjang lebar.                                                                                   13. Padahal hal ini dilarang pada Q.S. Ali Imran [7] : 7. Juga penggunaan logika tanpa didasari Ayat Al Qur-an, Al Hadits dan pendapat para sohabat dicela.                                                                                                                  14. Maka pada akhirnya yang benar adalah, sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Kuning Hukum islam, bahwa poligami hukumnya adalah mubah, sebuah rukhsah dan bukan tujuan utama. Karena memang di dalam Al-Quran tak ada perintah secara spesifik untuk berpoligami, kecuali dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

 

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilpun (0331) 481127

Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar