Mencegah Terorisme
Islam
Radikal Dengan Menafsirkan Kembali
Ayat-ayat Jihad
Ayat-ayat Jihad
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
I Pendahuluan
Dimulai sejak bulan Agustus 2001, di Indonesia setiap tahun terjadi aksi teror berupa
pemboman di tempat-tempat umum. Pada mulanya bom itu diledakkan dari jarak
jauh, selanjutnya diledakkan secara bunuh diri baik dengan bom mobil atau bom
ransel yang dikenakan pelaku untuk memperoleh mati syahid dalam rangka jihad fi
sabilillah. Pemboman ini dilakukan oleh orang-orang Malaysia dan Indonesia, anggota
organisasi Jamaah Islamiah yang mempunyai jaringan di Malaysia dan Indonesia. Organisasi
Islam radikal ini berencana mendirikan negara Islam di Asia Tenggara secara
kekerasan.
Pada Sabtu malam 12 Oktober 2002
sekitar pukul 23:05 telah terjadi peristiwa Bom Bali yaitu pemboman terhadap
beberapa club malam di kawasan Legian, Kuta, Bali yang menewaskan 164 turis
asing dan 38 warga Indonesia.
Beberapa pelaku bom itu, yaitu
Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra telah ditangkap dan telah dieksekusi ditembak
mati pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2008 yang lalu sekitar jam 00:23. Sedang pimpinannya yaitu Dr.
Azhari, seorang ahli perakit bom yang dilatih
di Afghanistan dan Filipina
selatan telah ditembak mati tanggal 17 Nopember 2005 di Batu, Malang.
Dengan kematian mereka diharapkan aksi teror pemboman akan mereda,
karena sisa-sisa pelaku bom ini sudah sangat lemah.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridoi Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah [5] : 3)
II Permasalahan
Timbul
pertanyaan dari masyarakat mengapa ada segolongan orang yang mempunyai
pandangan, bahwa suatu tindak kriminal yaitu membunuh orang-orang yang tidak
memusuhi umat Islam, termasuk dalam jihad fi sabilillah dalam rangka mendirikan
Negara Islam, dan mati sebagai syahid ?
Pertanyaan-pertanyaan lain yang harus dijawab adalah :
Pertanyaan-pertanyaan lain yang harus dijawab adalah :
Apakah Negara Islam itu ?
Sebagai umat Islam apakah kita harus
mendirikan negara Islam.
Bagaimanakah hubungan umat Islam dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ? Bagaimanakan kedudukan syariat Islam di dalam system hukum nasional. Apakah berdosa kalau kita tidak melaksanakan hukum Islam ?
Bagaimanakah hubungan umat Islam dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ? Bagaimanakan kedudukan syariat Islam di dalam system hukum nasional. Apakah berdosa kalau kita tidak melaksanakan hukum Islam ?
Tujuan penulis adalah memperoleh jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan ini, kemudian mencari jalan keluarnya secara damai /
tanpa kekerasan dengan mengkaji wawasan reformasi / menafsirkan kembali ayat-ayat hukum jihad yang dikemukakan oleh Dr. Yusuf Qardhawi dari Mesir
dan Dr. Abdullah Ahmed An-Na'im dari Sudan,
serta cara-cara tanpa kekerasan lainnya yang dikemukakan oleh para pemikir politik Islam yang beraliran moderat.
serta cara-cara tanpa kekerasan lainnya yang dikemukakan oleh para pemikir politik Islam yang beraliran moderat.
III Definisi-definisi dan Pengertian Dasar
Dalam makalah ini dibahas tentang syariat Islam,
hukum Islam, negara Islam, dan lain-lain yang berhubungan dengan Islam.
Menurut paparan di atas,
anggapan bahwa NKRI adalah sistem kafir yang haram untuk
diikuti bisa dirontokkan berdasarkan argumen berikut:
Agar kita mempunyai faham yang sama tentang
hal-hal tersebut, kita definisikan dulu apa Islam itu.
1. Apakah Islam itu ?
Umumnya dikatakan bahwa Islam adalah agama tauhid yang ditegakkan oleh
Nabi Muhammad (571-632 M. / 53 S.H.-11 H.) selama 23 tahun di Mekah dan
Madinah.
(Ensiklopedia Islam Indonesia).
(Ensiklopedia Islam Indonesia).
Nama
Islam ini dinyatakan dalam wahyu terakhir yang diturunkan pada haji wada' (haji
perpisahan), satu-satunya haji yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. menjelang
wafat beliau :
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridoi Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah [5] : 3)
|
Dengan definisi ini bila kita
membahas tentang Islam, kita hanya bisa menggunakan sebagian Al Qur-an saja,
yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan Nabi Muhammad Saw. Padahal di dalam
Al-Qur’an banyak diriwayatkan Nabi-nabi lainnya
yaitu Nabi Ibrohim As. serta Nabi-nabi keturunan beliau, di antaranya nabi Musa
As. dan Nabi-nabi Bani Isroil lainnya. Agar kita bisa menggunakan contoh-contoh
dari seluruh riwayat Nabi-nabi di dalam Al-Qur'an, maka dalam makalah ini
penulis menggunakan definisi lain yaitu:
Ya Tuhan
kami, jadikanlah kami berdua (Ibrohim dan Isma'il) orang yang tunduk patuh
(muslim) kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang
tunduk patuh (umat muslim) kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara
dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya
Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqoroh [2]:128).
Menurut al Qur-an: agama Yahudi dan Nasrani saat ini bukan lagi agama
langit murni (bukan agama Islam), karena yang satu merupakan penyimpangan dari
agama asli Nabi Musa As. dan yang lainnya merupakan penyimpangan dari agama
asli Nabi 'Isa ibnu Maryam.
Di
dalam agama Islam yang kita anut sekarang ada dua pedoman agama yaitu Kitab
Suci Al Qur-an dan Hadis Nabi Muhammad Saw.
Begitu juga Nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad Saw., pasti mempunyai kitab
suci dan hadisnya masing-masing. Namun kitab suci yang asli dari Allah Swt.
telah musnah. Maka yang tinggal sekarang adalah semacam hadis Nabi-nabi yang ditulis
oleh para pendeta yang diakui sebagai Kitab Taurat dan Injil. Demikian juga
kitab-kitab suci lainnya.
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab
dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: "Ini dari Allah",
(dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu.
Maka kecelakaan besarlah bagi mereka akibat dari apa yang mereka tulis dengan
tangannyai, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (Al-Baqoroh [2] : 79).
Setiap kali terjadi penyimpangan. Alloh Swt. menurunkan Nabi baru
untuk mengoreksinya. Sampai turunnya kitab suci Al Qur'an pada Nabi
Muhammad Saw., Allah menjamin tidak akan terjadi perubahan lagi.
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya.
(Q.S. Al Hijr [15] : 9)
(Q.S. Al Hijr [15] : 9)
2. Syariat Islam
Kemudian Kami jadikan kamu berada
di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Q.S. Al-Jatsiyah [45] : 18)
Menurut Quraisy Shihab secara harfiah syariah berarti jalan menuju kepada sumber air atau sumber kehidupan (rohaniah). Di dalam Al Qur-an kata syariat hanya disebutkan satu kali sebagai berikut :
Menurut Quraisy Shihab secara harfiah syariah berarti jalan menuju kepada sumber air atau sumber kehidupan (rohaniah). Di dalam Al Qur-an kata syariat hanya disebutkan satu kali sebagai berikut :
Kemudian Kami jadikan kamu berada
di atas suatu syariat (pera-turan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Q.S. Al-Jatsiyah [45] : 18)
Syariat di
sini berarti jalan yang sangat jelas, luas dan mudah berupa bimbingan dan
peraturan agama. Jadi, pada mulanya syariat adalah keseluruhan isi al-Qur'an
dan as-Sunnah sebagai ketentuan Allah yang dimaksudkan untuk menjadi pegangan
hidup manusia.
Kemudian para ahli hukum Islam /
fuqoha membagi ajaran agama itu menjadi dua, sebagamana diuraikan oleh Mahmud
Syaltut yaitu iman dan amal soleh
بِسۡمِ ٱللهِ
ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
وَٱلۡعَصۡرِ (١) إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِى خُسۡرٍ (٢)
إِلَّا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ
وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada
dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh dan
nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasi-hati supaya
menetapi kesabaran. (QS. Al-Ashr
[103] : 1 - 3)
Nama lain dari iman dan amal sholih adalah akidah dan
syarilah
Maka pengertian syari'ah
menyempit menjadi amal soleh saja, seperti yang didefinisikan oleh Mahmud
Syaltut : syari'ah itu ialah pokok-pokok peraturan yang diciptakan Alloh supaya
manusia berpegang kepadanya di dalam hubungannya dengan Tuhannya, hubungannya
dengan saudaranya sesama muslim, saudaranya sesama manusia,
hubungannya dengan alam seluruhnya, dan hubungannya dengan kehidupan.
Kemudian pada abad ke-VIII para
fuqoha mengarang kitab-kitab hukum Islam / fiqh berdasar ijtihad mereka, maka
terbentuklah madzhab / aliran dalam hukum Islam. Akhirnya syariat berubah artinya
yaitu sama dengan hukum Islam / fiqh hasil ijtihad para fuqoha ini. 111
3. Hukum Islam / Fiqh
Di dalam
ilmu hukum Islam / ushul Fiqh, yang dimaksud hukum adalah: Titah Alloh (atau
Sunnah Rosul) tentang laku perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang
diperintahkan, yang dilarang maupun yang dibolehkan.
Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah : Ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.
Untuk lebih memahami yang hal ini, baiklah kita pelajari dulu tonggak-tonggak sejarah pembentukan hukum Islam sebagai berikut :
Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah : Ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.
Untuk lebih memahami yang hal ini, baiklah kita pelajari dulu tonggak-tonggak sejarah pembentukan hukum Islam sebagai berikut :
Tonggak
I (610-632 M.): Misi Nabi Muhammad Saw. Pada masa
ini hukum Islam
langsung dibina oleh Nabi Muhammad sendiri.
Tonggak II: Pada tahun
633 M., Kholifah pertama Abu Bakar Ra. memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan
Al Qur-an yang ada dalam bentuk tulisan dan hafalan menjadi mushaf tunggal.
Kemudian kholifah ketiga Utsman bin Affan Ra.
pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid dan tiga sohabat yang lain menyalin mushaf
pertama tadi menjadi beberapa mushaf dan mengirimkannya ke berbagai propinsi di
wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah,
Bahrain, Yaman dan Al-Jaziroh) untuk menggantikan salinan lain yang telah
beredar
Tonggak III:
Berkembangnya kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ahli hukum Islam
/ imam dan memperoleh pengikut yang banyak di dunia Islam.
Imam-imam Madzhab
itu adalah :
a. Imam Abu Hanifah. Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'man ibn Tsabit At-Taimi (80 - 150 H. = 699 - 767 M.). Madzhabnya bernama madzhab Hanafi. Beliau hidup dalam dua dinasti, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Beliau meninggalkan sebuah buku yang dinamai Al-Fiqh al-Akbar.
a. Imam Abu Hanifah. Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'man ibn Tsabit At-Taimi (80 - 150 H. = 699 - 767 M.). Madzhabnya bernama madzhab Hanafi. Beliau hidup dalam dua dinasti, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Beliau meninggalkan sebuah buku yang dinamai Al-Fiqh al-Akbar.
Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan,
Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.
b. Imam Malik ibn Anas (95-179 H.
= 713-789 M.). Mazhabnya ber-nama madzhab Maliki. Karyanya yang bernama
Al-Muwaththo’, yaitu kumpulan hadits-hadits yang disusunnya. Sekarang ini
pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al-Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.
c. Imam Asy-Syafi'i.
Lengkapnya, Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H. = 757-820 M.). Mazhabnya
bernama madzhab Syafii. Mencapai suatu prestasi yang tinggi dalam bidang
ilmiah, beliau telah mampu merumuskan suatu metode yang mempersatukan Qur'an,
Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Asy-Syafi'i mempunyai dua qoul (pendapat). Pertama,
ketika beliau bermukim di Baghdad, namanya
Qoul Qodim (pendapat lama). Kedua, ketika beliau tinggal di Mesir, namanya Qoul
Jadid (pendapat baru). Selama hayatnya beliau telah menulis sejumlah 113 buah
kitab tentang Tafsir, Fiqhi, Kesusastraan dan lain-lainnya. Kitabnya yang
paling terkenal ialah Al-Umm. Para pengikutnya
terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina,
Libanon, Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan
Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H.
=780-855 M.). Madzhabnya bernama Madzhab Hambali. Imam Ahmad banyak menulis
buku-buku yang berharga. Beliau telah menyusun sebuah musnad, yang di dalamnya
terkumpul 40.000 buah hadits.
Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.
Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.
Tonggak IV: Pengumpulan hadits shohih oleh para
ulama pengumpul
hadits.
Mereka ada 8 orang terdiri dari 2 Imam Besar yang terdahulu yaitu (i) Imam Malik (95-179 H.=713-789 M.) dan (ii) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.=780-855 M.), serta para penulis 6 Kitab Hadits Shohih (Ku-tubus Sittah) yaitu (iii) Imam al-Bukhori (194-256 H. = 814-876 M.), (iv) al-Muslim (204-261 H. = 824-881 M.), (v) an-Nasa'i (215-303 H. = 835-923 M.), (vi) Abu Daud (202- 275 H. = 820-895 M.), (vii) at-Turmudzi (209-279 H.= 829-899 M.) dan (viii) Ibnu Majah (209-273 H.=829-893M.).
Tonggak V: Pada tahun 1925 di Mesir diterbitkan Al-Qur'an cetakan modern yang pertama sesuai dengan bacaan yang diciptakan oleh Imam Hafsh (w. 796 M.) dari Kufah. Selain sistem ini di Afrika Utara terdapat tujuh sistem bacaan yang lain.
Mereka ada 8 orang terdiri dari 2 Imam Besar yang terdahulu yaitu (i) Imam Malik (95-179 H.=713-789 M.) dan (ii) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.=780-855 M.), serta para penulis 6 Kitab Hadits Shohih (Ku-tubus Sittah) yaitu (iii) Imam al-Bukhori (194-256 H. = 814-876 M.), (iv) al-Muslim (204-261 H. = 824-881 M.), (v) an-Nasa'i (215-303 H. = 835-923 M.), (vi) Abu Daud (202- 275 H. = 820-895 M.), (vii) at-Turmudzi (209-279 H.= 829-899 M.) dan (viii) Ibnu Majah (209-273 H.=829-893M.).
Tonggak V: Pada tahun 1925 di Mesir diterbitkan Al-Qur'an cetakan modern yang pertama sesuai dengan bacaan yang diciptakan oleh Imam Hafsh (w. 796 M.) dari Kufah. Selain sistem ini di Afrika Utara terdapat tujuh sistem bacaan yang lain.
TUJUAN JIHAD ADALAH
UNTUK MEMELIHARA
KEASLIAN
AL QUR-AN
Oleh : Dr. H. M. Nasim Fauzi
Kitab Taurat, Zabur dan Injil.
Kaum Yahudi
dan Nasroni tidak bsa menjaga keaslian kitab-kitab mereka. Para Pendeta telah
merubah isinya.
Bahkan Kitab
Injil asli yang berbahasa Arom (bahasa ibu Nabi Isa ibnu Maryam / Yesus kristus),
sudah hilang.
Janji Alloh Swt.
Tetapi Alloh
Swt. telah berjanji untuk memelihara keaslian Al Qur-an dalam sabdaNya Sesungguhnya
Kami lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. ( QS. Al-Hijr [15]: 9).
Maka utusanNya yang terakhir yaitu Muhammad
Saw. diberiNya kemampuan untuk mengondisikan keadaan, sehingga setelah beliau
wafat, Kitab suci Al Qur-an tetap terpelihara keasliannya.
Cara-cara Alloh Swt. memelihara keaslian Al Qur-an
1. Memisahkan Al Qur-an (sabda Alloh
yang pasti benar) dari Al-Hadis (yang mungkin benar) dan riwayat hidup Nabi
Muhammad Saw. karangan para ulama.
Pada kitab-kitab suci sebelumnya yaitu Taurat, Zabur
dan Injil, sabda Alloh, sabda para Nabi dan cerita para pendeta tentang riwayat
hidup nabi-nabi mereka dicampur menjadi satu. Sehingga tak bisa dibedakan
antara sabda Alloh dan ucapan manusia.
2. Alloh
telah menciptakan Al Qur-an dalam bahasa yang tinggi mutunya, sehingga tak
dapat ditiru oleh para penyair Arob.
Tetapi Alloh Swt. telah menjadikan
Al Qur-an mudah dihafalkan, bahkan oleh orang-orang yang bukan berbangsa Arob.
Di Indonesia banyak orang, bahkan anak-anak yang hafal Al Qur-an 30 juz.
Sedangkan para pendeta Yahudi dan
Kristen, tidak ada seorang pun yang hafal Alkitab (Perjanjian Lama dan Baru)
karena rumitnya.
Anehnya, ada
2 orang Islam yang hafal Alkitab yaitu Syekh Ahmad Hussein Deedat dari Afrika
Selatan dan muridnya Dr. Zakir Naik dari India, masya’
Alloh.
3. Alloh
telah menghijrohkan Nabi Muhammad Saw. dan para muhajirin dari Mekah yang tak
aman ke Madinah yang aman.
Sewaktu Nabi Muhammad Saw. dan Abu
Bakar Siddiq Ra. hijroh ke Madinah,
jumlah kaum muslimin di Mekah sekitar 1.500 orang. Sedangkan jumlah kaum
kafir Quroisy sekitar 10.000 orang yang memusuhi, menyiksa dan memboikot kaum
Muslimin.
Sedang di
Madinah hampir semua penduduknya (kaum Anshor) telah me-meluk agama Islam
sehingga sangat aman bagi Nabi Muhamad Saw. dan pengikutnya.
4. Nabi
Muhammad Saw. mendirikan Masjid Nabawi di Madinah sebagai pusat kegiatan agama
Islam dan pemerintahan.
Nabi Muhamad
Saw. dan 4 kholifah penggantinya (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) menjadikan
masjid Madinah sebagai pusat ibadah dan pe-merintahan sehingga selalu dalam
perlindungan Alloh Swt.
5. Alloh telah menjadikan Nabi Muhammad Saw. sebagai Kepala
negara kota Madinah yang ditaati oleh para pendukungnya.
Dalam
menjalankan pemerintahannya beliau berlaku jujur dan adil tanpa memandang
agamanya dan selalu bermusyawarah.
Kaum
Yahudi yang mengharapkan Nabi terakhir yang akan datang itu berbangsa Yahudi, merasa kecewa dan cemburu karena
terta Nabi itu berbangsa Arob.
Lalu mereka
bersekutu dengan kaum kafir dan musyrik untuk memerangi Nabi Muhammad Saw.
Tetapi mereka kalah lalu diusir dari Madinah.
6. Nabi
Muhamad Saw. telah menyusun Piagam Madinah untuk mengatur aneka ragam
penduduknya sehingga bersatu meng-hadapi musuh dari luar dan dalam.
Piagam
Madinah ini selanjutnya dipakai oleh 4 kholifah pengganti Nabi dalam mengatur
seluruh wilayah Islam.
7. Alloh
memerintahkan kaum Muslimin berperang untuk menyebarkan agama Islam. Yang
terbunuh akan masuk sorga tanpa pengadilan Tuhan (mati syahid).
Perang-perang
yang dijalani Rosululloh Saw.
1. Perang Waddan, perjanjian damai dengan Bani Dhamroh.
2. Perang Dzul ‘Usyairoh, perjanjian damai dengan Bani Mudlij dan sekutu-sekutu Bani Dhamroh.
3. Perang Badar Al-Kubro melawan suku Quroisy Mekah.
4. Perang Bani Qainuqo (Kaum Yahudi) di Madinah. Nabi mengusir mereka.
5. Perang Bani Sulaim dan Bani Ghotafan yang melarikan diri.
6. Perang Dzu Amar, Bani Tsalabah dan Bani Muharib melarikan diri.
7. Perang
Bahran, Bani
Sulaim melarikan diri.
8. Perang
Uhud melawan
Kaum Quroisy.
9. Perang Bani Nadhir (Kaum Yahudi). Nabi mengusir mereka
10. Perang Dzatur Riqo Bani Tsa’labah dan Bani Muharib (dari Kabilah Najed)
melarikan diri
11. Perang kabilah
Daumatul Jandal melarikan diri.
12. Perang Bani Musthaliq dan sekutunya melarikan diri.
13. Perang
Khandak / perang parit.
Kaum Yahudi menjalin aliansi dengan Kabilah Quroisy,dan kabilah-kabilah Arob lainnya
menye-rang kaum Muslimin. Tetapi tidak bisa masuk kota Madinah karena terhadang
parit. Mereka akhirnya diusir Alloh dengan badai yang dingin
14. Perang
Bani Quroizah (Kaum
Yahudi) mereka dihukum mati
15. Perang Bani Lihyan melarikan diri.
13. Perang Khandak / perang parit. Kaum Yahudi menjalin aliansi dengan
Kabilah Quroisy,dan kabilah-kabilah Arob lainnya menyerang kaum Muslimin.
Tetapi tidak bisa masuk kota Madinah karena terhadang parit. Mereka akhirnya
diusir Alloh dengan badai yang dingin
14. Perang
Bani Quroizah (Kaum
Yahudi) mereka dihukum mati
15. Perang Bani Lihyan melarikan diri.
16. Perang Dzi Qorod dari Bani Ghotafan melarikan diri.
17. Perang Hudaibiyah berakhir damai
18. Perang Yahudi Khaibar mereka menyerah
19. Perang
Yahudi Fadak, mereka menyerah
20. Perang Yahudi
Wadil Quro, mereka menyerah
21.
Perang ‘Umrotul Qodho
perang urat syaraf.
22.
Perang Fathu Makkah.
Hanya terjadi pertempuran kecil tanpa pertumpahan darah. Sabda Nabi “Barang siapa
yang masuk ke rumah Abu Sofyan ia selamat, barang siapa yang menutup pintu
rumahnya ia selamat dan barang siapa yang masuk ke dalam Masjidil Harom ia
selamat.”
23.
Perang Hunain Kabilah
Bani Hawazun, Kabilah Tsaqif dan kabilah lain dapat dikalahkan lalu dibebaskan
oleh Rosululloh Saw.
24. Perang
Hisoru Thoif
pengepungan sekitar sebulan. tetapi banyak Bani Tsaqif yang menerima Islam
25. Perang Tabuk, pasukan Romawi telah bersiap sedia di bagian utara perbatasan Arab untuk menyerang kaum Muslimin. Ternyata pasukan Romawi telah mundur ke arah utara. Dalam
menunggu kehadiran pasukan Romawi
selama 20 hari, Rosulullah Saw. mengadakan perjanjian damai dengan
kabilah-kabilah di sekitar perbatasan Hijaz dan Syam.
Dengan perang Tabuk ini maka seluruh jazirah Arob telah masuk Islam
kecuali wilayah Yaman yang lokasinya sangat jauh dari kota Madinah, sehingga
tidak ada lagi kabilah yang mengancam kota Madinah.
Masih ada ancaman bahaya dari Kerajaan Romawi, dan Persia yang nantinya akan ditaklukkan oleh para kholifah pengganti Nabi Muhammad Saw.
8. 1 tahun setelah Nabi wafat, Abu Bakar Ra.
mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dari hafalan para sahabat dalam satu mus-haf.
Kemudian disimpan oleh Hofsah binti Umar isteri Nabi Muham-mad Saw
9. Umar bin Khottob Ra. Sang
Penakluk Imperium Romawi dan Persia
Pada masa pemerintahannya, kaum muslimin banyak melakukan penaklukan
negeri-negeri yang dikuasai oleh Imperium Romawi dan Imperium Persia. Di
antaranya adalah:
1. Perang Yarmuk tahun 14 H / 635 M., 36.000 pasukan Islam di bawah
pimpinan Kholid bin Walid dan Abu Ubaidah bin Jarroh mengalahkan 200.000
tentara Romawi.
2. Penaklukan wilayah pantai Syam, Damaskus dan
Baitul Maqdis.
3. Penaklukan Mesir dan Libia. Amr bin Ash berjalan ke arah Barat, dan
menaklukan Burqah, Zuwailah, Tripoli, Shabrotah, dan Syarus. Namun Umar
melarangnya melakukan penaklukan lebih jauh dari itu.
Adapun penaklukan di kawasan sebelah timur yang berada di bawah
kekuasaan Imperium Persia adalah:
1. Perang Namariq tahun 13 H. Pasukan Abu Ubaid Ats-Tsaqofi berhasil
mengalahkan pasukan Persia secara telak dan berulang-ulang di Namariq, antara
Hiroh dan Qodisiah.
2. Perang Jisr, bulan Sya’ban 13 H.
3. Perang Buwaib, Romadhon 13 H.
4. Perang Qodisiah, tahun 14H / 635M. Pasukan Mutsana digabungkan
dengan pasukan yang datang dari Madinah di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi
Waqqosh. Persia kalah dan Raja Rustum terbunuh.
5. Penaklukan Madain, ibukota Imperium Persia bulan Shafar 16 H / 637M
oleh pasukan Sa’ad bin Abi Waqqosh.
6. Penaklukan Jalawla’. Kaum muslimin berhasil menghancurkan pasukan
gabungan Persia, mengejar sisa-sisanya dan menaklukan kota Halwan, Tikrit,
Maushil, Masabadzan, Ahwaz, Tustar, Sus, dan Jandayasabur. Hurmuzan panglima
Persia berhasil ditawan.
7. Penaklukan Nahawand tahun 21H / 641M. Pasukan Islam berjumlah 30.000
mengalahkan 150.000 pasukan Persia.
8.
Selama tahun 22 – 23 H / 642 – 643 M, pasukan Islam menaklukan wilayah Persia yang terjauh.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khottob Ra, pasukan
Islam telah merebut seluruh wilayah kekuasaan Imperium Romawi dan Persia di benua Asia dan Afrika. Umar bin
Khottob Ra. lalu melakukan beberapa perbaikan dan inovasi administrasi;
menetapkan kalender Hijriyah, membentuk kantor-kantor pemerintahan dan militer
dan melakukan perluasan masjidil Harom.
10. Kemudian Kholifah Utsman bin Affan Ra. pada tahun
647 M. memerintahkan Zaid bin Tsabit Ra. dan 3 sohabat yang lain menyalin
mushaf pertama tadi menjadi beberapa mushaf (dise-but mushaf Usmani) dan
mengirimkannya bersama guru-guru Al Qur-an ke berbagai propinsi di wilayah
kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman
dan Al-Jazirah).
Sejak
itu tidak ada seorangpun yang bisa merubah Al Qur-an yang telah tersebar di 9
kota di benua Asia dan Afrika, bahkan di seluruh dunia itu.
Maka
Tujuan Jihad (yaitu menjaga keasllan Al Qur-an) telah
tercapai.
Kita
tidak perlu lagi berjihad melawan orang kafir dan musyrik di Darul Harb (sesuai
yang tertulis di dalam Kitab Fatkhul Mu’in tahun 597 M. Pada halaman 32
Apalagi
berperang melawan sesama muslim yang tidak sepaham (seperti yang terjadi di
Timur Tengah).
Jihad hanya dilakukan bila
orang-orang kafir menyerang Darul Islam.
Contoh
jihad melawan Tentara Sekutu di Surabaya tanggal 10 Nopember 1945.
Jember,
30 Pebruari 2017.
Dr. H. M. Nasim Fauzi
GUS DUR DAN REPUBLIK
Oleh
: Akhmad Sahal
Wakil
Ketua Pengurus Cabang
Istimewa NU
Amerika-Kanada
Negara Indonesia, kita tahu berbentuk republik dan berdasar Pancasila Bukan
negara Islam yang berdasar syariah. Lantas, apa dasar syar-inya bahwa umat Islam di negeri ini mesti loyal terhadapnya ? Mengapa mereka mesti taat terhadap konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia ?
Pertanyaaqn di atas menjadi relevan buat kita mengingat akhir-akhir ini
muncul dua macam gejala memosisikan NKRI seakan nasibnya di ujung tanduk.
Gejala pertama maraknya kekerasan dan diskriminasi terhadap minoritas atas nama
Islam. Kedua, adanya sebagian kalangan Islam yang memvonis NKRI sebagai kafir
dan toghut, serta wajib diganti
dengan negara syariah.
Untuk mengurai pokok masalahnya, izinkan saya mengutip Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) Dalam artikelnya “NU dan
Negara Islam” Gus Dur menolak ide Negara
Islam karena itu memberangus heterogenitas Indonesia. Ia juga memaparkan sikap
NU yang menerima keabsahan NKRI bersandar pada keputusan Muktamar Nahdlatul
Ulama tahun 1935 di Banjarmasin bahwa kawasan Hindia Belanda wajib
dipertahankan secara agama. Alasannya kaum Muslim bisa bebas menjalankan
ajaran Islam. Atas dasar itulah NU menyatakan komitmennya kepada republik kita
yang berdasarkan Pancasila dan bukan Islam.
Hal yang menarik, Muktamar NU 1935 tak langsung mengecap Hindia Belanda sebagai
kawasan kafir (darul kufr). Rupanya
hukama NU menyadari status hukum segala sesuatu tak bisa ditentukan hanya dengan semata-mata memetik teks agama (nash) begitu saja. Konteks (al-waqf)
juga mesti diperhitungkan.
Kesadaran tentang konteks inilah yang mesti diperhitungkan untuk menilai
status hukum NKRI dari sudut pandang syariah, dan kenapa kita wajib loyal
kepadanya. Ini berarti, kita mesti tahu dahulu apa sejatinya makna kata
“Republik” yang dilekatkan pada “Indonesia”.
Sederhananya republik adalah tatanan politik tempat
negara menjadi urusan publik. Publik disini jadi
sumber legiitimasi politis, tetapi sekaligus jadi tujuannya. Karena itu, sistem republik sering kali dilawankan dengan
monarki yang berbasis kekuasaan personal sang raja. Juga dipertentang-kan juga dengan negara jajahan yang berbasis pada kuasa
kolonial.
Republik adalah sistem yang menjamin setiap warga terbebas dari
dominasi, yang tak lain adalah kekuasaan sewenang-wenang dari pihak sang warga
tadi. Entah itu dominasi dari individu yang lain, negara atau kelompok
masyarakat.
Dengan demikian pemerintahan republik mengutip Hatta dalam Ke Arah Indonesia Merdeka (1932),
“senantiasa takluk pada kemauan rakyat”. Artinya aturan
yang mengatur rakyat dtentukan sendiri oleh mereka. Dalam republik yang berlaku
adalah kedaulatan rakyat, yang didefinisikan
oleh Hatta, “Rakyat itu daulat alias raja bagi dirinya sen-diri. ”Tidak lagi
orang seorang atau satu golongan kecil saja yang memutuskan nasib bangsa
melainkan rakyat sendiri.”
Komitmen Kebangsaan
Dengan kata lain. Inti dari republik
adalah kemauan rakyat yang berkehendak untuk bebas dari dominasi apapun.
Artinya pemerintah yang memimpin dan hukum yang mengatur mesti didasarkan pada
persetujuan, kesepakatan atau perjanjian di antara mereka sendiri. Secara
kelembagaan hal ini diwujudkan melalui demokrasi saat rakyat memerintah dirinya
sendiri (self rule).
Sebagaimana dinyatakan oleh Gus Dur dalam artikelnya, NKRI memang bukan
Negara Islam. Namun tidak berarti hukum Islam tidak bisa ditegakkan di situ. Buktinya masyarakat
Muslim bisa dengan bebas menjalankan ajaran Islam tanpa melalui tangan negara.
Mengutip Gus Dur, “Mendirikan Negara Islam tidak wajib bagi kaum Muslimin.
Tetapi mendirikan masyarakat yang berpegang pada ajaran Islam adalah sesuatu
yang wajib”.
Dengan kata lain, dalam kerangka sistem republik, kaum Muslim tetap
mendapatkan kekuasaan untuk menetapkan syariah. Namun pe-nerapannya berlangsung
secara sukarela dan atas kesadaran sendiri, bukan melalui paksaan dari negara.
Ini tentunya sejalan dengan sistem republik yang anti terhadap dominasi dalam
berbagai bentuknya.
Pada titik ini ada baiknya saya kutipkan keputusan Tanwir Muhammadiyah
tentang NKRI pada Juni 2012 di Bandung. Menurut Muhammadiyah, Indonesia yang
berdasarkan Pancasila merupakan negara perjanjian atau kesepakatan (darul akdi), negara kesaksian atau
pembuktian (darus syahadah), serta
negara yang aman dan damai (darus salam).
Keputusan Tanwir itu diperkuat pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsudin bahwa komitmen terhadap Pancasila adalah manifestasi komitmen untuk
menepati janji, sesuatu yang diperintahkan dalam Islam.
Ketiga, taruhlah benar banwa NKRI adalah negara kafir, lalu apa
konsekwensinya bagi warga Negara Indonesia yang Muslim ? Di Indonesia, kaum Muslim mendapat jaminan keamanan yang penuh dan bebas menjalankan agamanya. Ini berarti NKRI bukan Darul Harbi yang mesti diubah menjadi Darul Islam.
Dari sudut pandang hukum Islam. Orang Islam yang tinggal dan menjadi
warga negara di negara kafir yang tidak memerangi umat Islam se-sungguhnya
terikat kontrak dengan negara itu. Dengan begitu, jika ia melanggar konstitusi
negara itu, apalagi berupaya menggantinya dengan yang lain, ia sesungguhnya
menjadi penghianat kontrak.
Ibnu Qadamah, ulama Mazhab
Hambali, menulis dalam Al Mughni : “Muslim yang tinggal di negara kaum kafir dalam keadaaan aman, haruslah mematuhi kontraknya terhadap
negara itu, mereka memberi jaminan keamanan
semata-mata karena adanya kontrak, bahwa si Muslim tak akan berkhianat.
Ketahuilah, penghianatan terhadap kontrak (ghadr)
adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Nabi bersabda : “Al muslimun inda syarathihim, kaum
muslim terikat dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.” Dan, kata Nabi :
“Siapapun menghianati suatu kesepakatan, maka pada hari Kiamat nanti anusnya
akan ditancapi bendera sehingga perbuatan khianatnya akan ketahuan secara
terbuka.”
Mungkin karena tahu akan kerasnya kecaman
Nabi terhadap pengkhianatan terhadap suatu kesepakatan
(ghadr), maka Gus Dur tak
henti-hentinya menyerukan kaum Muslim Indonesia untuk memegang teguh komitmen
mereka terhadap NKRI.
Jember, 30 Juni 2018
Dikutip oleh
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan
Gajah Mada 118
Tilpun
(0331) 481127
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar