Selasa, 25 Februari 2020

Buku Mencegah Terorisme Islam Radikal




Mencegah Terorisme
Islam Radikal Dengan Menafsirkan Kembali 
Ayat-ayat Jihad 
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

I  Pendahuluan
          Dimulai sejak bulan Agustus 2001, di Indonesia setiap tahun terjadi aksi teror berupa pemboman di tempat-tempat umum. Pada mulanya bom itu diledakkan dari jarak jauh, selanjutnya diledakkan secara bunuh diri baik dengan bom mobil atau bom ransel yang dikenakan pelaku untuk memperoleh mati syahid dalam rangka jihad fi sabilillah. Pemboman ini dilakukan oleh orang-orang Malaysia dan Indonesia, anggota organisasi Jamaah Islamiah yang mempunyai jaringan di Malaysia dan Indonesia. Organisasi Islam radikal ini berencana mendirikan negara Islam di Asia Tenggara secara kekerasan.
     Pada Sabtu malam 12 Oktober 2002 sekitar pukul 23:05 telah terjadi peristiwa Bom Bali yaitu pemboman terhadap beberapa club malam di kawasan Legian, Kuta, Bali yang menewaskan 164 turis asing dan 38 warga Indonesia.  
     Beberapa pelaku bom itu, yaitu Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra telah ditangkap dan telah dieksekusi ditembak mati pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2008 yang lalu sekitar jam 00:23. Sedang pimpinannya yaitu Dr. Azhari, seorang ahli perakit bom yang  dilatih di Afghanistan dan Filipina selatan telah ditembak mati tanggal 17 Nopember 2005 di Batu, Malang.

     Dengan kematian mereka diharapkan aksi teror pemboman akan mereda, karena sisa-sisa pelaku bom ini sudah sangat lemah.   


II Permasalahan

      Timbul pertanyaan dari masyarakat mengapa ada segolongan orang yang mempunyai pandangan, bahwa suatu tindak kriminal yaitu membunuh orang-orang yang tidak memusuhi umat Islam, termasuk dalam jihad fi sabilillah dalam rangka mendirikan Negara Islam, dan mati sebagai syahid ?
       Pertanyaan-pertanyaan lain yang harus dijawab adalah :                  

 Apakah Negara Islam itu ?

    Sebagai umat Islam apakah kita harus mendirikan negara Islam.   
     Bagaimanakah hubungan umat Islam dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?                                                               Bagaimanakan kedudukan syariat Islam di dalam system hukum nasional.                                                                               Apakah berdosa kalau kita tidak melaksanakan hukum Islam ?

    Tujuan penulis adalah memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, kemudian mencari jalan keluarnya secara damai / tanpa kekerasan dengan mengkaji wawasan reformasi / menafsirkan kembali ayat-ayat hukum jihad yang dikemukakan oleh Dr. Yusuf Qardhawi dari Mesir dan Dr. Abdullah Ahmed An-Na'im dari Sudan

serta cara-cara tanpa kekerasan lainnya yang dikemukakan oleh para pemikir politik Islam yang beraliran moderat.                                                   

III  Definisi-definisi dan Pengertian Dasar

        Dalam makalah ini dibahas tentang syariat Islam, hukum Islam, negara Islam, dan lain-lain yang berhubungan dengan Islam.

     Menurut paparan di atas, anggapan bahwa NKRI adalah sistem kafir yang haram untuk diikuti bisa dirontokkan berdasarkan argumen berikut:

     Agar kita mempunyai faham yang sama tentang hal-hal tersebut, kita definisikan dulu apa Islam itu.

1. Apakah Islam itu ?

          Umumnya dikatakan bahwa Islam adalah agama tauhid yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad (571-632 M. / 53 S.H.-11 H.) selama 23 tahun di Mekah dan Madinah. 
(Ensiklopedia Islam Indonesia).

       Nama Islam ini dinyatakan dalam wahyu terakhir yang diturunkan pada haji wada' (haji perpisahan), satu-satunya haji yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. menjelang wafat beliau :


        Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridoi Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah [5] : 3)

     Islam adalah satu-satunya agama langit / samawi sepanjang zaman, agama semua Nabi: Adam, Nuh, Ibrohim, Musa, Zakariya, Yahya dan 'Isa As. serta Nabi Muhammad Saw. (Endang, Wawasan Islam).
 
        
     Dengan definisi ini bila kita membahas tentang Islam, kita hanya bisa menggunakan sebagian Al Qur-an saja, yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan Nabi Muhammad Saw. Padahal di dalam Al-Qur’an banyak diriwayatkan Nabi-nabi lainnya yaitu Nabi Ibrohim As. serta Nabi-nabi keturunan beliau, di antaranya nabi Musa As. dan Nabi-nabi Bani Isroil lainnya. Agar kita bisa menggunakan contoh-contoh dari seluruh riwayat Nabi-nabi di dalam Al-Qur'an, maka dalam makalah ini penulis menggunakan definisi lain yaitu:

2:128

          Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua (Ibrohim dan Isma'il) orang yang tunduk patuh (muslim) kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh (umat muslim) kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.  (QS. Al-Baqoroh [2]:128).                                                               

         Menurut al Qur-an: agama Yahudi dan Nasrani saat ini bukan lagi agama langit murni (bukan agama Islam), karena yang satu merupakan penyimpangan dari agama asli Nabi Musa As. dan yang lainnya merupakan penyimpangan dari agama asli Nabi  'Isa ibnu Maryam.

        Di dalam agama Islam yang kita anut sekarang ada dua pedoman agama yaitu Kitab Suci Al Qur-an dan Hadis Nabi Muhammad Saw.

        Begitu juga Nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad Saw., pasti mempunyai kitab suci dan hadisnya masing-masing. Namun kitab suci yang asli dari Allah Swt. telah musnah. Maka yang tinggal sekarang adalah semacam hadis Nabi-nabi yang ditulis oleh para pendeta yang diakui sebagai Kitab Taurat dan Injil. Demikian juga kitab-kitab suci lainnya.

2:79

     Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka akibat dari apa yang mereka tulis dengan tangannyai, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari  apa yang mereka kerjakan. (Al-Baqoroh [2] : 79).

     Setiap kali terjadi penyimpangan. Alloh Swt. menurunkan Nabi baru untuk mengoreksinya. Sampai turunnya kitab suci Al Qur'an pada Nabi Muhammad Saw., Allah menjamin tidak akan terjadi perubahan lagi.

15:9

      Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.  
(Q.S. Al Hijr [15] : 9)

2. Syariat Islam


45:18

       Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Q.S. Al-Jatsiyah [45] : 18)                                          

          Menurut Quraisy Shihab secara harfiah syariah berarti jalan menuju kepada sumber air atau sumber kehidupan (rohaniah). Di dalam Al Qur-an kata syariat hanya disebutkan satu kali sebagai berikut :

  45:18
      Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (pera-turan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Q.S. Al-Jatsiyah [45] : 18)
  Syariat di sini berarti jalan yang sangat jelas, luas dan mudah berupa bimbingan dan peraturan agama. Jadi, pada mulanya syariat adalah keseluruhan isi al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai ketentuan Allah yang dimaksudkan untuk menjadi pegangan hidup manusia.

          Kemudian para ahli hukum Islam / fuqoha membagi ajaran agama itu menjadi dua, sebagamana diuraikan oleh Mahmud Syaltut yaitu iman dan amal soleh    


بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

وَٱلۡعَصۡرِ (١) إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِى خُسۡرٍ (٢)
 إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ        



     Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasi-hati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al-Ashr [103] : 1 - 3)

      Nama lain dari iman dan amal sholih adalah akidah dan syarilah

      Maka pengertian syari'ah menyempit menjadi amal soleh saja, seperti yang didefinisikan oleh Mahmud Syaltut : syari'ah itu ialah pokok-pokok peraturan yang diciptakan Alloh supaya manusia berpegang kepadanya di dalam hubungannya dengan Tuhannya, hubungannya dengan saudaranya sesama muslim, saudaranya sesama manusia, hubungannya dengan alam seluruhnya, dan hubungannya dengan kehidupan.

          Kemudian pada abad ke-VIII para fuqoha mengarang kitab-kitab hukum Islam / fiqh berdasar ijtihad mereka, maka terbentuklah madzhab / aliran dalam hukum Islam. Akhirnya syariat berubah artinya yaitu sama dengan hukum Islam / fiqh hasil ijtihad para fuqoha ini.                  111

3. Hukum Islam / Fiqh

          Di dalam ilmu hukum Islam / ushul Fiqh, yang dimaksud hukum adalah: Titah Alloh (atau Sunnah Rosul) tentang laku perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang dibolehkan.
          Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah : Ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.
       Untuk lebih memahami yang hal ini, baiklah kita pelajari dulu tonggak-tonggak sejarah pembentukan hukum Islam sebagai berikut :

Tonggak I (610-632 M.): Misi Nabi Muhammad Saw. Pada masa ini hukum Islam langsung dibina oleh Nabi Muhammad sendiri.

Tonggak II: Pada tahun 633 M., Kholifah pertama Abu Bakar Ra. memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al Qur-an yang ada dalam bentuk tulisan dan hafalan menjadi mushaf tunggal. Kemudian kholifah ketiga Utsman bin Affan Ra. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid dan tiga sohabat yang lain menyalin mushaf pertama tadi menjadi beberapa mushaf dan mengirimkannya ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jaziroh) untuk menggantikan salinan lain yang telah beredar

Tonggak III: Berkembangnya kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ahli hukum Islam / imam dan memperoleh pengikut yang banyak di dunia Islam.

Imam-imam  Madzhab itu adalah :
a. Imam Abu Hanifah. Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'man ibn Tsabit At-Taimi (80 - 150 H. = 699 - 767 M.). Madzhabnya bernama madzhab Hanafi. Beliau hidup dalam dua dinasti, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Beliau meninggalkan sebuah buku yang dinamai Al-Fiqh al-Akbar.  

     Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan, Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.

b. Imam Malik ibn Anas (95-179 H. = 713-789 M.). Mazhabnya ber-nama madzhab Maliki. Karyanya yang bernama Al-Muwaththo’, yaitu kumpulan hadits-hadits yang disusunnya. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al-Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.

 c. Imam Asy-Syafi'i. Lengkapnya, Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H. = 757-820 M.). Mazhabnya bernama madzhab Syafii. Mencapai suatu prestasi yang tinggi dalam bidang ilmiah, beliau telah mampu merumuskan suatu metode yang mempersatukan Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Asy-Syafi'i mempunyai dua qoul (pendapat). Pertama, ketika beliau bermukim di Baghdad, namanya Qoul Qodim (pendapat lama). Kedua, ketika beliau tinggal di Mesir, namanya Qoul Jadid (pendapat baru). Selama hayatnya beliau telah menulis sejumlah 113 buah kitab tentang Tafsir, Fiqhi, Kesusastraan dan lain-lainnya. Kitabnya yang paling terkenal ialah Al-Umm. Para pengikutnya terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon, Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.

d. Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H. =780-855 M.). Madzhabnya bernama Madzhab Hambali. Imam Ahmad banyak menulis buku-buku yang berharga. Beliau telah menyusun sebuah musnad, yang di dalamnya terkumpul 40.000 buah hadits.
    
Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.

Tonggak IV: Pengumpulan hadits shohih oleh para ulama pengumpul  

                     hadits.
     Mereka ada 8 orang terdiri dari 2 Imam Besar yang terdahulu yaitu (i) Imam Malik (95-179 H.=713-789 M.) dan (ii) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.=780-855 M.), serta para penulis 6 Kitab Hadits Shohih (Ku-tubus Sittah) yaitu (iii) Imam al-Bukhori (194-256 H. = 814-876 M.), (iv) al-Muslim (204-261 H. = 824-881 M.), (v) an-Nasa'i (215-303 H. = 835-923 M.), (vi) Abu Daud (202- 275 H. = 820-895 M.), (vii) at-Turmudzi (209-279
H.= 829-899 M.) dan (viii) Ibnu Majah (209-273 H.=829-893M.).                                                               


Tonggak V: Pada tahun 1925 di Mesir diterbitkan Al-Qur'an cetakan modern yang pertama sesuai dengan bacaan yang diciptakan oleh Imam Hafsh (w. 796 M.) dari Kufah. Selain sistem ini di Afrika Utara terdapat tujuh sistem bacaan yang lain.



TUJUAN JIHAD ADALAH
UNTUK MEMELIHARA
KEASLIAN AL QUR-AN
Oleh : Dr. H. M. Nasim Fauzi
Kitab Taurat, Zabur dan Injil.
Kaum Yahudi dan Nasroni tidak bsa menjaga keaslian kitab-kitab mereka. Para Pendeta telah merubah isinya.
Bahkan Kitab Injil asli yang berbahasa Arom (bahasa ibu Nabi Isa ibnu Maryam / Yesus kristus), sudah hilang.
Janji Alloh Swt.
Tetapi Alloh Swt. telah berjanji untuk memelihara keaslian Al Qur-an dalam sabdaNya Sesungguhnya Kami lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. ( QS. Al-Hijr [15]: 9).
 Maka utusanNya yang terakhir yaitu Muhammad Saw. diberiNya kemampuan untuk mengondisikan keadaan, sehingga setelah beliau wafat, Kitab suci Al Qur-an tetap terpelihara keasliannya.

Cara-cara Alloh Swt. memelihara keaslian Al Qur-an

1. Memisahkan Al Qur-an (sabda Alloh yang pasti benar) dari Al-Hadis (yang mungkin benar) dan riwayat hidup Nabi Muhammad Saw. karangan para ulama.
    Pada kitab-kitab suci sebelumnya yaitu Taurat, Zabur dan Injil, sabda Alloh, sabda para Nabi dan cerita para pendeta tentang riwayat hidup nabi-nabi mereka dicampur menjadi satu. Sehingga tak bisa dibedakan antara sabda Alloh dan ucapan manusia.
2. Alloh telah menciptakan Al Qur-an dalam bahasa yang tinggi mutunya, sehingga tak dapat ditiru oleh para penyair Arob.
Tetapi Alloh Swt. telah menjadikan Al Qur-an mudah dihafalkan, bahkan oleh orang-orang yang bukan berbangsa Arob. Di Indonesia banyak orang, bahkan anak-anak yang hafal Al Qur-an 30 juz. 
Sedangkan para pendeta Yahudi dan Kristen, tidak ada seorang pun yang hafal Alkitab (Perjanjian Lama dan Baru) karena rumitnya.
Anehnya, ada 2 orang Islam yang hafal Alkitab yaitu Syekh Ahmad Hussein Deedat dari Afrika Selatan dan muridnya Dr. Zakir Naik dari India, masya’ Alloh.
3. Alloh telah menghijrohkan Nabi Muhammad Saw. dan para muhajirin dari Mekah yang tak aman ke Madinah yang aman.
Sewaktu Nabi Muhammad Saw. dan Abu Bakar Siddiq Ra. hijroh ke Madinah,  jumlah kaum muslimin di Mekah sekitar 1.500 orang. Sedangkan jumlah kaum kafir Quroisy sekitar 10.000 orang yang memusuhi, menyiksa dan memboikot kaum Muslimin.
Sedang di Madinah hampir semua penduduknya (kaum Anshor) telah me-meluk agama Islam sehingga sangat aman bagi Nabi Muhamad Saw. dan pengikutnya.
4. Nabi Muhammad Saw. mendirikan Masjid Nabawi di Madinah sebagai pusat kegiatan agama Islam dan pemerintahan.
Nabi Muhamad Saw. dan 4 kholifah penggantinya (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) menjadikan masjid Madinah sebagai pusat ibadah dan pe-merintahan sehingga selalu dalam perlindungan Alloh Swt.
5. Alloh telah menjadikan Nabi Muhammad Saw. sebagai Kepala negara kota Madinah yang ditaati oleh para pendukungnya.
Dalam menjalankan pemerintahannya beliau berlaku jujur dan adil tanpa memandang agamanya dan selalu bermusyawarah.
Kaum Yahudi yang mengharapkan Nabi terakhir yang akan datang itu berbangsa Yahudi, merasa kecewa dan cemburu karena terta Nabi itu berbangsa Arob.
Lalu mereka bersekutu dengan kaum kafir dan musyrik untuk memerangi Nabi Muhammad Saw. Tetapi mereka kalah lalu diusir dari Madinah.
6. Nabi Muhamad Saw. telah menyusun Piagam Madinah untuk mengatur aneka ragam penduduknya sehingga bersatu meng-hadapi musuh dari luar dan dalam.
Piagam Madinah ini selanjutnya dipakai oleh 4 kholifah pengganti Nabi dalam mengatur seluruh wilayah Islam.
7. Alloh memerintahkan kaum Muslimin berperang untuk menyebarkan agama Islam. Yang terbunuh akan masuk sorga tanpa pengadilan Tuhan (mati syahid).
Perang-perang yang dijalani Rosululloh Saw.
1. Perang Waddan, perjanjian damai dengan Bani Dhamroh.
2. Perang Dzul ‘Usyairoh, perjanjian damai dengan  Bani Mudlij dan sekutu-sekutu Bani Dhamroh.
3. Perang Badar Al-Kubro melawan suku Quroisy Mekah.
4. Perang Bani Qainuqo (Kaum Yahudi) di Madinah. Nabi mengusir mereka.
5. Perang Bani Sulaim dan Bani Ghotafan yang melarikan diri.
6. Perang Dzu Amar, Bani Tsalabah dan Bani Muharib  melarikan diri.
7. Perang Bahran, Bani Sulaim melarikan diri.
8. Perang Uhud melawan Kaum Quroisy. 
9. Perang Bani Nadhir (Kaum Yahudi). Nabi mengusir mereka
10. Perang Dzatur Riqo Bani Tsa’labah dan Bani Muharib (dari Kabilah Najed) melarikan diri
11. Perang kabilah Daumatul Jandal melarikan diri.
12. Perang Bani Musthaliq dan sekutunya melarikan diri.
13. Perang Khandak / perang parit. Kaum Yahudi menjalin aliansi dengan Kabilah Quroisy,dan kabilah-kabilah Arob lainnya menye-rang kaum Muslimin. Tetapi tidak bisa masuk kota Madinah karena terhadang parit. Mereka akhirnya diusir Alloh dengan badai yang dingin
14. Perang Bani Quroizah (Kaum Yahudi) mereka dihukum mati
15. Perang Bani Lihyan melarikan diri.
  13. Perang Khandak / perang parit. Kaum Yahudi menjalin aliansi dengan Kabilah Quroisy,dan kabilah-kabilah Arob lainnya menyerang kaum Muslimin. Tetapi tidak bisa masuk kota Madinah karena terhadang parit. Mereka akhirnya diusir Alloh dengan badai yang dingin
14. Perang Bani Quroizah (Kaum Yahudi) mereka dihukum mati
15. Perang Bani Lihyan melarikan diri.
16. Perang Dzi Qorod dari Bani Ghotafan melarikan diri.
17. Perang Hudaibiyah berakhir damai
18. Perang Yahudi Khaibar mereka menyerah
19. Perang Yahudi Fadak, mereka menyerah
20. Perang Yahudi Wadil Quro, mereka menyerah 
21. Perang ‘Umrotul Qodho perang urat syaraf.
22. Perang Fathu Makkah. Hanya terjadi pertempuran kecil tanpa pertumpahan darah. Sabda Nabi “Barang siapa yang masuk ke rumah Abu Sofyan ia selamat, barang siapa yang menutup pintu rumahnya ia selamat dan barang siapa yang masuk ke dalam Masjidil Harom ia selamat.”
23. Perang Hunain Kabilah Bani Hawazun, Kabilah Tsaqif dan kabilah lain dapat dikalahkan lalu dibebaskan oleh Rosululloh Saw.
24. Perang Hisoru Thoif pengepungan sekitar sebulan. tetapi banyak Bani Tsaqif yang menerima Islam
25. Perang Tabuk, pasukan Romawi telah bersiap sedia di bagian utara perbatasan Arab untuk menyerang kaum Muslimin. Ternyata pasukan Romawi telah mundur ke arah utara. Dalam menunggu kehadiran pasukan Romawi selama 20 hari, Rosulullah Saw. mengadakan perjanjian damai dengan kabilah-kabilah di sekitar perbatasan Hijaz dan Syam.
Dengan perang Tabuk ini maka seluruh jazirah Arob telah masuk Islam kecuali wilayah Yaman yang lokasinya sangat jauh dari kota Madinah, sehingga tidak ada lagi kabilah yang mengancam kota Madinah.
Masih ada ancaman bahaya dari Kerajaan Romawi, dan Persia yang nantinya akan ditaklukkan oleh para kholifah pengganti Nabi Muhammad Saw.
8. 1 tahun setelah Nabi wafat, Abu Bakar Ra. mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dari hafalan para sahabat dalam satu mus-haf. Kemudian disimpan oleh Hofsah binti Umar isteri Nabi Muham-mad Saw
9. Umar bin Khottob Ra. Sang Penakluk Imperium Romawi dan Persia
Pada masa pemerintahannya, kaum muslimin banyak melakukan penaklukan negeri-negeri yang dikuasai oleh Imperium Romawi dan Imperium Persia. Di antaranya adalah:
1. Perang Yarmuk tahun 14 H / 635 M., 36.000 pasukan Islam di bawah pimpinan Kholid bin Walid dan Abu Ubaidah bin Jarroh mengalahkan 200.000 tentara Romawi.
2. Penaklukan wilayah pantai Syam, Damaskus dan Baitul Maqdis.
3. Penaklukan Mesir dan Libia. Amr bin Ash berjalan ke arah Barat, dan menaklukan Burqah, Zuwailah, Tripoli, Shabrotah, dan Syarus. Namun Umar melarangnya melakukan penaklukan lebih jauh dari itu.
Adapun penaklukan di kawasan sebelah timur yang berada di bawah kekuasaan Imperium Persia adalah:
1. Perang Namariq tahun 13 H. Pasukan Abu Ubaid Ats-Tsaqofi berhasil mengalahkan pasukan Persia secara telak dan berulang-ulang di Namariq, antara Hiroh dan Qodisiah.
2. Perang Jisr, bulan Sya’ban 13 H.
3. Perang Buwaib, Romadhon 13 H.
4. Perang Qodisiah, tahun 14H / 635M. Pasukan Mutsana digabungkan dengan pasukan yang datang dari Madinah di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqqosh. Persia kalah dan Raja Rustum terbunuh.
5. Penaklukan Madain, ibukota Imperium Persia bulan Shafar 16 H / 637M oleh pasukan Sa’ad bin Abi Waqqosh.
6. Penaklukan Jalawla’. Kaum muslimin berhasil menghancurkan pasukan gabungan Persia, mengejar sisa-sisanya dan menaklukan kota Halwan, Tikrit, Maushil, Masabadzan, Ahwaz, Tustar, Sus, dan Jandayasabur. Hurmuzan panglima Persia berhasil ditawan.
7. Penaklukan Nahawand tahun 21H / 641M. Pasukan Islam berjumlah 30.000 mengalahkan 150.000 pasukan Persia.
8. Selama tahun 22 – 23 H / 642 – 643 M, pasukan Islam menaklukan wilayah Persia yang terjauh.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khottob Ra, pasukan Islam telah merebut seluruh wilayah kekuasaan Imperium Romawi dan Persia di benua Asia dan Afrika. Umar bin Khottob Ra. lalu melakukan beberapa perbaikan dan inovasi administrasi; menetapkan kalender Hijriyah, membentuk kantor-kantor pemerintahan dan militer dan melakukan perluasan masjidil Harom.
10. Kemudian Kholifah Utsman bin Affan Ra. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid bin Tsabit Ra. dan 3 sohabat yang lain menyalin mushaf pertama tadi menjadi beberapa mushaf (dise-but mushaf Usmani) dan mengirimkannya bersama guru-guru Al Qur-an ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah).
Sejak itu tidak ada seorangpun yang bisa merubah Al Qur-an yang telah tersebar di 9 kota di benua Asia dan Afrika, bahkan di seluruh dunia itu.
Maka Tujuan Jihad (yaitu menjaga keasllan Al Qur-an) telah tercapai.
Kita tidak perlu lagi berjihad melawan orang kafir dan musyrik di Darul Harb (sesuai yang tertulis di dalam Kitab Fatkhul Mu’in tahun 597 M. Pada halaman 32
Apalagi berperang melawan sesama muslim yang tidak sepaham (seperti yang terjadi di Timur Tengah).
Jihad hanya dilakukan bila orang-orang kafir menyerang Darul Islam.
Contoh jihad melawan Tentara Sekutu di Surabaya tanggal 10 Nopember 1945.
Jember, 30 Pebruari 2017.
Dr. H. M. Nasim Fauzi


GUS DUR DAN REPUBLIK
Oleh : Akhmad Sahal
Wakil Ketua Pengurus Cabang
Istimewa NU Amerika-Kanada
Negara Indonesia, kita tahu berbentuk republik dan berdasar Pancasila  Bukan negara Islam yang berdasar syariah.  Lantas, apa dasar syar-inya bahwa umat Islam di negeri ini mesti loyal terhadapnya ? Mengapa mereka mesti taat terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
Pertanyaaqn di atas menjadi relevan buat kita mengingat akhir-akhir ini muncul dua macam gejala memosisikan NKRI seakan nasibnya di ujung tanduk. Gejala pertama maraknya kekerasan dan diskriminasi terhadap minoritas atas nama Islam. Kedua, adanya sebagian kalangan Islam yang memvonis NKRI sebagai kafir dan toghut, serta wajib diganti dengan negara syariah.
Untuk mengurai pokok masalahnya, izinkan saya mengutip Abdurrahman Wahid (Gus Dur)  Dalam artikelnya “NU dan Negara Islam”  Gus Dur menolak ide Negara Islam karena itu memberangus heterogenitas Indonesia. Ia juga memaparkan sikap NU yang menerima keabsahan NKRI bersandar pada keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1935 di Banjarmasin bahwa kawasan Hindia Belanda wajib dipertahankan secara agama. Alasannya kaum Muslim bisa bebas menjalankan ajaran Islam. Atas dasar itulah NU menyatakan komitmennya kepada republik kita yang berdasarkan Pancasila dan bukan Islam.
     Hal yang menarik, Muktamar NU 1935  tak langsung mengecap Hindia Belanda sebagai kawasan kafir (darul kufr). Rupanya hukama NU menyadari status hukum segala sesuatu tak bisa ditentukan hanya dengan semata-mata memetik teks agama (nash) begitu saja. Konteks (al-waqf) juga mesti diperhitungkan.
Kesadaran tentang konteks inilah yang mesti diperhitungkan untuk menilai status hukum NKRI dari sudut pandang syariah, dan kenapa kita wajib loyal kepadanya. Ini berarti, kita mesti tahu dahulu apa sejatinya makna kata “Republik” yang dilekatkan pada “Indonesia”.
Sederhananya republik adalah tatanan politik tempat negara menjadi urusan publik. Publik disini jadi sumber legiitimasi politis, tetapi sekaligus jadi tujuannya. Karena itu, sistem republik sering kali dilawankan dengan monarki yang berbasis kekuasaan personal sang raja. Juga dipertentang-kan juga dengan negara jajahan yang berbasis pada kuasa kolonial.
Republik adalah sistem yang menjamin setiap warga terbebas dari dominasi, yang tak lain adalah kekuasaan sewenang-wenang dari pihak sang warga tadi. Entah itu dominasi dari individu yang lain, negara atau kelompok masyarakat.
Dengan demikian pemerintahan republik mengutip Hatta dalam Ke Arah Indonesia Merdeka (1932), “senantiasa takluk pada kemauan rakyat”. Artinya aturan yang mengatur rakyat dtentukan sendiri oleh mereka. Dalam republik yang berlaku adalah kedaulatan rakyat, yang didefinisikan oleh Hatta, “Rakyat itu daulat alias raja bagi dirinya sen-diri. ”Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil saja yang memutuskan nasib bangsa melainkan rakyat sendiri.”
Komitmen Kebangsaan
     Dengan kata lain. Inti dari republik adalah kemauan rakyat yang berkehendak untuk bebas dari dominasi apapun. Artinya pemerintah yang memimpin dan hukum yang mengatur mesti didasarkan pada persetujuan, kesepakatan atau perjanjian di antara mereka sendiri. Secara kelembagaan hal ini diwujudkan melalui demokrasi saat rakyat memerintah dirinya sendiri (self rule).
     Sebagaimana dinyatakan oleh Gus Dur dalam artikelnya, NKRI memang bukan Negara Islam. Namun tidak berarti hukum Islam tidak bisa ditegakkan di situ. Buktinya masyarakat Muslim bisa dengan bebas menjalankan ajaran Islam tanpa melalui tangan negara. Mengutip Gus Dur, “Mendirikan Negara Islam tidak wajib bagi kaum Muslimin. Tetapi mendirikan masyarakat yang berpegang pada ajaran Islam adalah sesuatu yang wajib”.
     Dengan kata lain, dalam kerangka sistem republik, kaum Muslim tetap mendapatkan kekuasaan untuk menetapkan syariah. Namun pe-nerapannya berlangsung secara sukarela dan atas kesadaran sendiri, bukan melalui paksaan dari negara. Ini tentunya sejalan dengan sistem republik yang anti terhadap dominasi dalam berbagai bentuknya.
     Pada titik ini ada baiknya saya kutipkan keputusan Tanwir Muhammadiyah tentang NKRI pada Juni 2012 di Bandung. Menurut Muhammadiyah, Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan negara perjanjian atau kesepakatan (darul akdi), negara kesaksian atau pembuktian (darus syahadah), serta negara yang aman dan damai (darus salam). Keputusan Tanwir itu diperkuat pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bahwa komitmen terhadap Pancasila adalah manifestasi komitmen untuk menepati janji, sesuatu yang diperintahkan dalam Islam.
     Ketiga, taruhlah benar banwa NKRI adalah negara kafir, lalu apa konsekwensinya bagi warga Negara Indonesia yang Muslim ? Di Indonesia, kaum Muslim mendapat jaminan keamanan yang penuh dan bebas menjalankan agamanya. Ini berarti NKRI bukan Darul Harbi yang mesti diubah menjadi Darul Islam.
     Dari sudut pandang hukum Islam. Orang Islam yang tinggal dan menjadi warga negara di negara kafir yang tidak memerangi umat Islam se-sungguhnya terikat kontrak dengan negara itu. Dengan begitu, jika ia melanggar konstitusi negara itu, apalagi berupaya menggantinya dengan yang lain, ia sesungguhnya menjadi penghianat kontrak.
Ibnu Qadamah, ulama Mazhab Hambali, menulis dalam Al Mughni : “Muslim yang tinggal di negara kaum kafir dalam keadaaan aman, haruslah mematuhi kontraknya terhadap negara itu, mereka memberi jaminan keamanan semata-mata karena adanya kontrak, bahwa si Muslim tak akan berkhianat. Ketahuilah, penghianatan terhadap kontrak (ghadr) adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Nabi bersabda : “Al muslimun inda syarathihim, kaum muslim terikat dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.” Dan, kata Nabi : “Siapapun menghianati suatu kesepakatan, maka pada hari Kiamat nanti anusnya akan ditancapi bendera sehingga perbuatan khianatnya akan ketahuan secara terbuka.”
  Mungkin karena tahu akan kerasnya kecaman Nabi terhadap pengkhianatan terhadap suatu kesepakatan (ghadr), maka Gus Dur tak henti-hentinya menyerukan kaum Muslim Indonesia untuk memegang teguh komitmen mereka terhadap NKRI.
Jember, 30 Juni 2018
Dikutip oleh  
Dr. H.M. Nasim Fauzi 
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember






Tidak ada komentar:

Posting Komentar