Rabu, 08 November 2017

Buku Menyingkap Tabir Ayat Mutasyabihat Seri Ke-17

 
BERTAQWALAH
(Takut Kepada Alloh Swt.)
JANGAN MENGANIAYA
dan MEMBUNUH SESAMAMU
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
     Sepanjang sejarah kehidupan manusia, sejak diturunkannya Adam dan Hawa ke atas bumi, selalu saja terjadi pertengkaran dan peperangan antar manusia yang tidak kunjung usai. Kejadian ini dipicu oleh sifat manusia yang tamak dan saling berebut segala sesuatu yang ada di muka bumi.
     Di dalam Al Qur-an dan Hadis disebutkan bahwa kekisruhan itu terjadi terutama akibat ulah iblis yang turun dari surga ke bumi bersama kedua nenek moyang kita tadi.
Sifat yang baik dan buruk manusia                   Manusia mempunyai dua sifat yang bertentangan yaitu sifat yang mulia dan sifat yang buruk. Sifat yang mulia berhubungan dengan tujuan diciptakannya manusia oleh Alloh Swt. yaitu sebagai khollfah Alloh (pengelola) di bumi serta untuk beribadah / menyembah Alloh Swt.
     Sifat yang buruk dari manusia adalah suka merusak dan menumpahkan darah. Kedua sifat buruk ini tertanam di dalam strukrur DNA manusia modern (Homo sapiens) yang sangat mirip dengan DNA manusia purba (Homo NeanderthalensIs),
     Gambar di bawah menunjukkan kemiripan tengkorak kepala kita dengan Homo NeanderthalensIs.
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4hr4Zn3KIGFilWDnZE7MGpWy5f2i7soiYvcV_I632wGgkK6v1fmRl5xaRduwZda1NRIEAotOR94qsfIUOsNCgeGhyphenhyphen75hD6o7KtIWqW7a3XIluxnS5X4YbnhFsI-ovPtfeiL2r5vZB640/s1600/image024.jpg
     Maka sifat merusak dan membunuh pada manusia tidak usah dipelajarii, sedang kepandaian mengatur bumi dan beribadah harus dipelajari secara intensif dan kontinyu. Dengan cara melaksanakan pelajaran pada makalah sebelumnya yaitu Berbuat Baik Pada Semua Orang
     Sabda Alloh Swr. Dan sungguh, Kami telah menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan Kami tidak merasa letih sedikit pun. (QS. Al-Hadid {57]:4)
      Di dalam Kitab Taurot (Perjanjian Lama) Kitab Kejadian disebutkan  Pada hari ke-6 Tuhan menciptakan hewan yang hidup di darat. Tuhan juga menciptakan manusia. Pada hari ke-7 (hari Sabbat) Tuhan beristirahat. Kemudian Tuhan menciptakan Adam dan Eva (Hawa) menurut gambaran Tuhan (pada hari ke-8). 
     Menurut Agus Muradi di dalam bukunya “Siapakah Manusia Pertama Itu ?” Terbitan Yayasan Tunas Daud, Jakarta, 2001. manusia yang diciptakan Tuhan pada hari ke-6 bukanlah Adam dan Hawa sebagaimana tafsir para pendeta dan ulama, tetapi adalah manusia purba. Sedangkan Adam dan Eva atau Homo sapiens diciptakan pada hari ke-8.  
      Sabda Alloh Swt. “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (kholifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-Baqoroh [2]:30)
     Para malaikat itu mengetahui sifat manusia suka merusak dan menumpahkan darah karena mereka melihat sifat-sifat itu ada pada manusia purba yang telah diciptakan Alloh Swt. sebelumnya pada hari ke-6 yaitu Homo erectus dan Homo Neanderthalensis.
     Sifat melakukan kekerasan itu terutama terjadi pada laki-laki. Ini adalah akibat dari tingginya kadar hormon testosteron pada laki-laki. Pengaruh hormon itu adalah menimbulkan nafsu sex dan merangsang tindak kekerasan. Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex.dan tindak kekerasan. Tetapi kadarnya 10-100 kali lebih rendah daripada pria, sehingga nafsu sex dan melakukan tindak kekerasan wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex dan tindak kekerasan pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari. Di dalam tubuh perempuan juga diproduksi hormon estrogen dan progesteron. Kedua hormon ini menjadikan wanita bersifat bersahabat.dan suka bekerja-sama. Pendidikan anak oleh seorang ibu menjadikan anak tidak menyukai kekerasan. 
     Akibat pengaruh emansipasi menjadikan wanita banyak yang bekerja di luar rumah. Ini bisa mengurangi peran ibu terhadap pendidikan anak sehingga dari anak sampai dewasa terutama kaum laki-laki suka bertindak kekerasan.
Riwayat pembunuhan pertama manusia  
     Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qobil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qobil). Ia berkata (Qobil), “Aku pasti membunuhmu!.” Berkata Habil, “Sesungguhnya Alloh hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu ke padaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Alloh,Tuhan seru sekalian alam. Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka. Dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim.” 
      Maka hawa nafsunya (Qobil) menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya. Sebab itu, dibunuhlah ia (Habil). Maka jadilah ia (Qobil) seorang di antara orang-orang yang merugi. 
     Kemudian Alloh menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya (Habil). 
     Berkata Qobil, “Aduhai celaka aku. Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu, jadilah dia (Qobil) seorang di antara orang-orang yang menyesal  (QS. Al-Maidah [5]: 27-31).  
     Menafsirkan rangkaian ayat yang panjang ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsirnya, “Alloh Ta’ala menjelaskan buruknya akibat kejahatan, kedengkian, dan kezaliman dalam kisah dua orang putra Nabi Adam ‘AS.dari keturunannya langsung.” 
Kejahatan di Indonesia
     Dari ratusan ribu kejahatan yang terjadi setiap tahunnya (periode 2011-2013), Polri mengkategorikan 11 jenis kejahatan  yang menonjol, yakni; pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor}, penganiayaan berat, narkoba, perjudian, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pencurian kayu, penggunaan senjata api dan bahan peledak  penyelundupan dan korupsi.
Hukum Penyerangan (penganiayaan) dalam KUHP.
     Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, An-da dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana ter-sebut:
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
 Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. 
     Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan  penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati).
Seorang bapa dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapa mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, jika perbuatan isteri menggosok cabe di wajah pacar suami dilakukan dengan sengaja, dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bagi orang lain (dalam hal ini, pacar suami), maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak pidana penganiayaan.  
Pembunuhan.
Dalam KUHP pasal 338 : Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun.
Dalam KUHP pasal 340 : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Hukum Penganiayaan dalam Islam
Hukum Qishos / Retribusi untuk penganiayaan (dengan sengaja)
1. Retribusi atau balas dendam telah diwajibkan
Semua tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tubuh terluka atau kematian, berada di bawah hukum retribusi. Segera setelah darah tercurah, perbuatan dihukum dengan cara yang berbeda dari hukuman-hukuman terhadap kejahatan biasa. Disini pemikiran Semitis kuno mulai muncul, yaitu bahwa jiwa seorang manusia ada dalam darahnya, yang menjerit ke surga memohon pembalasan ketika ia telah dicurahkan. Jawaban Qur’an terhadap hal ini sangatlah jelas:
2. Mata ganti mata, gigi ganti gigi (hukuman qishos / retribusi).
Qur’an memerintahkan retribusi yang setimpal dengan kerugian yang dialami seseorang atau suatu kelompok. Rasa sakit dan penderitaan tidak boleh lebih besar dalam tindakan balas dendam dibandingkan dengan luka atau pembunuhan yang telah dilakukan, dan juga tidak boleh lebih ringan dari kecelakaan atau bunuh diri. Hukum retribusi yang mendasar adalah: “Tepat dan setara” (= setimpal) dengan kejahatan yang telah dilakukan! Retribusi harus dilakukan sekali, tidak setengah-setengah:
      Bulan harom dengan bulan harom, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishos. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Alloh dan ketahuilah, bahwa Alloh beserta orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqoroh [2] : 194).
      Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (QS An-Nahl  [16] : 126).
       Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS Ash-Shuro [42] : 40).
  إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِينَ يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka (QS. An-Nisa' [4] : 142).
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang serupa mengembangkan suatu kode kehormatan untuk hukum retribusi dalam Islam. Tidak seorangpun boleh menghukum orang lain dengan lebih berat, lebih kejam atau lebih memalukan daripada apa yang telah dialaminya, klannya atau bangsanya. Namun dalam realita, karena didominasi emosi, seringkali berbeda. Kekejaman dalam segala bentuk dipraktekkan oleh orang Muslim, seperti yang dilakukan orang lain, segera setelah darah mereka mendidih. Hukum menghimbau mereka untuk tetap waras, menahan diri dan hanya menggunakan tingkatan kekerasan yang sama dengan yang telah mereka derita – dan tidak kurang dari itu! 
3. Membayar uang darah (Diyat)
     Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
Macam-macam diyat  
     Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mugholazhoh, yakni denda berat
          Diyat Mugholazhoh ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan di bulan harom, di tempat harom serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughollazhoh ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
a. Diyat Mughollazhoh ialah :
     Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
     Pembunuhan tidak sengaja / serupa
     Pembunuhan di bulan harom yaitu bulan Zulqoidah, Zulhijjah, Muharrom dan Rojab.
Pembunuhan di kota harom atau Mekkah.
Pembunuhan orang yang masih mempunyai
hubungan kekeluargaan seperti Muhrim, Rodho’ah atau Mushoharoh.
·     Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk dan sebagainya.
·     Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhoffafah, yakni denda ringan.
          Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
     Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainnya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
     Pembunuhan yang tersalah.
     Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
·    Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :            
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasroni sepertiga diat orang Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f.  Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
Diyat anggota badan :
     Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
          Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta.
          Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya terpotong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi (tulang tempat keluar air mani laki-laki)
     Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
     Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diat yang sempurna).
Diyat ini diberlakukan terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam 
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

Antara Pembunuhan Sengaja dengan Pembunuhan Semi-Sengaja 
Syariat Islam mengadakan pemisahan antara hukuman pembunuhan sengaja dengan hukuman pembunuhan semi sengaja, di mana untuk perbuatan pertama dikenakan hukuman qisos dan untuk perbuatan kedua dikenakan hukuman diyat berat.  
Perbedaan ini disebabkan karena pada pembunuhan sengaja pembuat meniatkan matinya korban sedang pada pembunuhan semi sengaja ia tidak meniatkan demikian.
Antara Jarimah-jarimah Sengaja dengan Jarimah-jarimah Tidak Sengaja 
Pada Jarimah-jarimah sengaja, pembuat menyengajakan dan melaksanakannya, agar dengan demikian ia bisa mewujudkan kepentingan-kepentingan moral atau material bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain. Akan tetapi pada jarimah-jarimah tidak sengaja pembuat tidak menyengajakan jarimah atau memikirkannya serta tidak ada faktor yang mendorong untuk memperbuatnya.
Siapa Yang Menanggung Diyat 
Pada umumnya para fuqaha sudah sepakat pendapatnya untuk mengikut-sertakan keluarga pembuat yang disebut “Aqilah” dalam pembayaran diyat. Yang dimaksud dengan keluarga adalah sanak-saudara yang datang dari pihak ayah. Keluaga yang jauh dikutsertakan karena mereka juga bisa menjadi ahli waris keluarga yang dekat tidak ada, tanpa disyaratkan menjadi ahli waris yang nyata.
Alasan Keluarga Menanggung Diyat 
Kalau kita hanya memegangi prinsip “seseorang hanya menanggung dosanya sendiri”. Maka akibatnya ialah bahwa sesuatu hukuman hanya dapat dikenakan terhadap pembuat jarimah yang kaya saja, sedang jumlah mereka lebih sedikit, dan tidak bisa dikenakan terhadap pembuat jarimah yang miskin, sedang jumlah mereka lebih besar.
Meskipun diyat merupakan hukuman namun ia menjadi hak kebendaan bagi korban atau walinya. Kalau pembuat saja yang membayarnya, maka kebanyakan korban atau walinya tidak akan dapat menerimanya, karena biasanya kekayaan perseorangan lebih kecil dari pada jumlah diyat, yaitu 100 unta.
Keluarga hanya menanggung diyat dalam jarimah-jarimah tidak sengaja dan dalam jarimah semi sengaja yang dapat dipersamakan dengan jarimah tidak sengaja. Kehidupan keluarga dan masyarakat menurut tabiatnya ditegakkan atas dasar tolong-menolong dan kerja sama.
Keharusan memelihara jiwa seseorang dan tidak boleh menyia-nyiakan, sedang diyat ditetapkan sebagai pengganti dan memelihara jiwa.
System Keluarga Pada Masa Sekarang 
System pembayaran diyat oleh keluarga, meskipun dapat menjamin terwujudnya keadilan dan persamaan antara pembuat jarimah dan korban-korbannya, namun system tersebut adalah adanya keluarga. Sudah barang tentu keluarga dalam arti tersebut hampir tidak terdapat lagi pada masa sekarang.
3. Pencabutan Hak-mewaris
Pencabutan hak mewaris merupakan hukuman tambahan bagi jarimah pembunuhan, selain hukuman pokok yaitu hukuman mati, apabila antara orang yang membunuh dengan korbannya ada hubungan keluarga.
4. Pencabutan Hak Menerima wasiat
Pencabutan hak menerima wasiat merupakan hukuman tambahan, di samping hukumannya yang pokok.
 Hukuman Kifarot
Adalah membebaskan seseorang hamba mu’min, merupakan hukuman pokok. Kalau tidak bisa mendapatkan hamba tersebut atau tidak bisa memperoleh uang harganya, maka orang wajib berkifarot diwajibkan berpuasa dua bulan, berturut-turut. Jadi puasa merupakan hukuman pengganti yang tidak akan terdapat kecuali apabila hukuman pokok tidak bisa dijalankan.
I. Hukum Ta’zir 
Jenis-jenis hukuman ta’zir adalah:
1) Hukuman mati.
2) Hukuman jilid.
3) Hukuman kawalan.
4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
5) Hukuman salib.
6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
7) Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
8) Hukuman denda (Al-Ghoromah).
9) Hukuman-hukuman lain yang sifatnya spesifik dan tidak bisa diterapkan pada setiap jarimah ta’zir, di antara hukuman tersebut adalah pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan alat-alat yang digunakan untuk melakukan jarimah, penayangan gambar penjahat di muka umum, dan lain-lain.
Komentar Penulis
 -------------------------------------------------------------------------------------------------
     Hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, lagi pula tanpa penjara.
     Bisa memuaskan rasa keadilan keluarga yang dianiaya. Serta bisa menimbulkan efek jera.
------------------------------------------------------------
---------------------------
Jember, 9 Nopember 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar