BERTAQWALAH
(Takut Kepada Alloh Swt.)
JANGAN MENGANIAYA
dan MEMBUNUH SESAMAMU
Oleh : Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Pendahuluan
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia, sejak diturunkannya Adam dan Hawa ke atas bumi,
selalu saja terjadi pertengkaran dan peperangan antar manusia yang tidak kunjung usai. Kejadian ini dipicu oleh sifat manusia
yang tamak dan saling berebut segala sesuatu yang ada di muka bumi.
Di dalam
Al Qur-an dan Hadis disebutkan bahwa kekisruhan itu terjadi terutama akibat
ulah iblis yang turun dari surga ke bumi bersama kedua nenek moyang kita tadi.
Sifat yang baik dan buruk manusia Manusia
mempunyai dua sifat yang bertentangan yaitu sifat yang mulia dan sifat yang
buruk. Sifat yang mulia berhubungan dengan tujuan
diciptakannya manusia oleh Alloh Swt. yaitu sebagai khollfah Alloh (pengelola) di bumi serta
untuk beribadah / menyembah Alloh Swt.
Sifat yang
buruk dari manusia adalah suka merusak dan menumpahkan darah. Kedua sifat buruk
ini tertanam di dalam strukrur DNA manusia modern (Homo sapiens) yang sangat
mirip dengan DNA manusia purba (Homo NeanderthalensIs),
Gambar di bawah
menunjukkan kemiripan tengkorak kepala kita dengan Homo NeanderthalensIs.
Maka sifat merusak dan membunuh pada
manusia tidak usah dipelajarii, sedang kepandaian mengatur bumi dan beribadah harus
dipelajari secara intensif dan kontinyu. Dengan cara melaksanakan pelajaran pada
makalah sebelumnya yaitu Berbuat Baik Pada Semua Orang
Sabda
Alloh Swr. Dan sungguh, Kami telah menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada
antara keduanya dalam enam masa, dan Kami tidak merasa letih sedikit pun. (QS. Al-Hadid {57]:4)
Di dalam Kitab Taurot (Perjanjian Lama) Kitab
Kejadian disebutkan Pada hari ke-6 Tuhan
menciptakan hewan yang hidup di darat. Tuhan juga menciptakan manusia. Pada
hari ke-7 (hari Sabbat) Tuhan beristirahat. Kemudian Tuhan menciptakan Adam dan
Eva (Hawa) menurut gambaran Tuhan (pada hari ke-8).
Menurut Agus Muradi di dalam bukunya “Siapakah Manusia Pertama Itu ?” Terbitan Yayasan Tunas Daud, Jakarta, 2001. manusia yang diciptakan Tuhan pada hari ke-6 bukanlah Adam dan Hawa sebagaimana tafsir para pendeta dan ulama, tetapi adalah manusia purba. Sedangkan Adam dan Eva atau Homo sapiens diciptakan pada hari ke-8.
Menurut Agus Muradi di dalam bukunya “Siapakah Manusia Pertama Itu ?” Terbitan Yayasan Tunas Daud, Jakarta, 2001. manusia yang diciptakan Tuhan pada hari ke-6 bukanlah Adam dan Hawa sebagaimana tafsir para pendeta dan ulama, tetapi adalah manusia purba. Sedangkan Adam dan Eva atau Homo sapiens diciptakan pada hari ke-8.
Sabda Alloh Swt. “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi". Mereka berkata:
"Mengapa Engkau hendak menjadikan (kholifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan
darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui
apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-Baqoroh
[2]:30)
Para malaikat itu mengetahui sifat manusia suka merusak dan
menumpahkan darah karena mereka melihat sifat-sifat itu ada pada manusia purba yang
telah diciptakan Alloh Swt. sebelumnya pada hari ke-6 yaitu Homo erectus dan
Homo Neanderthalensis.
Sifat
melakukan kekerasan itu terutama terjadi pada laki-laki. Ini adalah akibat dari
tingginya kadar hormon testosteron pada laki-laki. Pengaruh hormon itu adalah
menimbulkan nafsu sex dan merangsang tindak kekerasan. Di dalam tubuh wanita
juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu
sebagai pendorong nafsu sex.dan tindak kekerasan. Tetapi kadarnya 10-100 kali
lebih rendah daripada pria, sehingga nafsu sex
dan melakukan tindak kekerasan wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex dan tindak kekerasan pria
adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di
dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex
rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.
Di dalam tubuh perempuan juga diproduksi hormon estrogen dan progesteron. Kedua hormon ini menjadikan
wanita bersifat bersahabat.dan suka bekerja-sama.
Pendidikan anak oleh seorang ibu menjadikan anak tidak menyukai kekerasan.
Akibat pengaruh emansipasi menjadikan wanita banyak yang bekerja di luar rumah. Ini bisa mengurangi peran ibu terhadap pendidikan anak sehingga dari anak sampai dewasa terutama kaum laki-laki suka bertindak kekerasan.
Akibat pengaruh emansipasi menjadikan wanita banyak yang bekerja di luar rumah. Ini bisa mengurangi peran ibu terhadap pendidikan anak sehingga dari anak sampai dewasa terutama kaum laki-laki suka bertindak kekerasan.
Riwayat pembunuhan pertama manusia
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qobil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qobil). Ia berkata (Qobil), “Aku pasti membunuhmu!.” Berkata Habil, “Sesungguhnya Alloh hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu ke padaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Alloh,Tuhan seru sekalian alam. Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka. Dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim.”
Maka hawa nafsunya (Qobil) menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya. Sebab itu, dibunuhlah ia (Habil). Maka jadilah ia (Qobil) seorang di antara orang-orang yang merugi.
Kemudian Alloh menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya (Habil).
Berkata Qobil, “Aduhai celaka aku. Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu, jadilah dia (Qobil) seorang di antara orang-orang yang menyesal (QS. Al-Maidah [5]: 27-31).
Menafsirkan rangkaian ayat yang panjang ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsirnya, “Alloh Ta’ala menjelaskan buruknya akibat kejahatan, kedengkian, dan kezaliman dalam kisah dua orang putra Nabi Adam ‘AS.dari keturunannya langsung.”
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qobil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qobil). Ia berkata (Qobil), “Aku pasti membunuhmu!.” Berkata Habil, “Sesungguhnya Alloh hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu ke padaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Alloh,Tuhan seru sekalian alam. Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka. Dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim.”
Maka hawa nafsunya (Qobil) menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya. Sebab itu, dibunuhlah ia (Habil). Maka jadilah ia (Qobil) seorang di antara orang-orang yang merugi.
Kemudian Alloh menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya (Habil).
Berkata Qobil, “Aduhai celaka aku. Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu, jadilah dia (Qobil) seorang di antara orang-orang yang menyesal (QS. Al-Maidah [5]: 27-31).
Menafsirkan rangkaian ayat yang panjang ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsirnya, “Alloh Ta’ala menjelaskan buruknya akibat kejahatan, kedengkian, dan kezaliman dalam kisah dua orang putra Nabi Adam ‘AS.dari keturunannya langsung.”
Kejahatan
di Indonesia
Dari ratusan ribu kejahatan yang terjadi setiap tahunnya (periode
2011-2013), Polri mengkategorikan 11 jenis kejahatan yang menonjol, yakni; pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor}, penganiayaan berat, narkoba, perjudian, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pencurian kayu, penggunaan senjata api dan bahan
peledak penyelundupan dan korupsi.
Hukum
Penyerangan (penganiayaan) dalam KUHP.
Mengenai ketentuan
terkait penganiayaan, An-da dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana
ter-sebut:
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam
bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa
undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan
“penganiayaan” itu.
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo
dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan
“perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali
sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan
lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat,
dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Menurut R.
Soesilo, tindakan-tindakan di atas harus
dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas
yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari
pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi
perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati).
Seorang bapa
dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal.
Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan
tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik
(mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan
dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi tadi
mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapa
mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan
dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
Berdasarkan
uraian di atas, jika perbuatan isteri menggosok
cabe di wajah pacar suami dilakukan dengan sengaja, dan menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bagi orang lain (dalam
hal ini, pacar suami), maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak
pidana penganiayaan.
Pembunuhan.
Dalam KUHP pasal 338 : Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun.
Dalam KUHP pasal 340 : Barangsiapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan
dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Hukum Penganiayaan dalam Islam
Hukum Qishos
/ Retribusi untuk penganiayaan (dengan
sengaja)
1. Retribusi
atau balas dendam telah diwajibkan
Semua tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tubuh
terluka atau kematian, berada di bawah hukum retribusi. Segera setelah darah
tercurah, perbuatan dihukum dengan cara yang berbeda dari hukuman-hukuman
terhadap kejahatan biasa. Disini pemikiran Semitis kuno
mulai muncul, yaitu bahwa jiwa seorang manusia ada dalam darahnya, yang menjerit ke surga
memohon pembalasan ketika ia telah dicurahkan. Jawaban Qur’an terhadap hal ini
sangatlah jelas:
2. Mata ganti mata, gigi
ganti gigi (hukuman qishos / retribusi).
Qur’an memerintahkan retribusi yang setimpal dengan kerugian yang dialami
seseorang atau suatu kelompok. Rasa sakit dan penderitaan tidak boleh lebih
besar dalam tindakan balas dendam dibandingkan dengan luka atau
pembunuhan yang telah dilakukan, dan juga tidak boleh lebih ringan dari
kecelakaan atau bunuh diri. Hukum retribusi yang mendasar adalah: “Tepat dan
setara” (= setimpal) dengan kejahatan yang telah dilakukan! Retribusi harus
dilakukan sekali, tidak setengah-setengah:
Bulan harom dengan bulan harom, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishos. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Alloh dan ketahuilah, bahwa Alloh beserta orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqoroh [2] : 194).
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (QS An-Nahl [16] : 126).
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS Ash-Shuro [42] : 40).
Bulan harom dengan bulan harom, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishos. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Alloh dan ketahuilah, bahwa Alloh beserta orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqoroh [2] : 194).
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (QS An-Nahl [16] : 126).
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS Ash-Shuro [42] : 40).
إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِينَ يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ
Sesungguhnya
orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka (QS. An-Nisa' [4] : 142).
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang serupa mengembangkan suatu kode kehormatan untuk hukum retribusi dalam Islam.
Tidak seorangpun boleh menghukum orang lain dengan lebih berat, lebih kejam
atau lebih memalukan daripada apa yang telah dialaminya, klannya atau
bangsanya. Namun dalam realita, karena didominasi emosi, seringkali berbeda.
Kekejaman dalam segala bentuk dipraktekkan oleh orang Muslim, seperti yang
dilakukan orang lain, segera setelah darah mereka mendidih. Hukum menghimbau
mereka untuk tetap waras, menahan diri dan hanya menggunakan tingkatan
kekerasan yang sama dengan yang telah mereka derita – dan tidak kurang dari itu!
3. Membayar uang darah (Diyat)
3. Membayar uang darah (Diyat)
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan
padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali
atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh
yang tidak ada unsur membunuh.
Macam-macam
diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mugholazhoh, yakni denda berat
Diyat Mugholazhoh ialah denda yang
diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan
jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang
tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan di bulan harom, di tempat harom
serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah
diat mughollazhoh ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun,
30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang
hamil).
a. Diyat Mughollazhoh ialah :
Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
Pembunuhan tidak sengaja / serupa
Pembunuhan di bulan harom yaitu
bulan Zulqoidah, Zulhijjah, Muharrom dan Rojab.
Pembunuhan di kota harom atau
Mekkah.
Pembunuhan orang yang masih mempunyai
hubungan kekeluargaan seperti
Muhrim, Rodho’ah atau Mushoharoh.
· Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk
dan sebagainya.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan
tertentu.
b. Diyat Mukhoffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas
pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta
beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2
tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1
tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainnya seharga unta tersebut.
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
Pembunuhan yang tersalah.
Pembunuhan karena kesalahan obat
bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai
anggota badan.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai
diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi
pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak
sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat
kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat
Yahudi dan Nasroni sepertiga diat orang Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor
unta.
Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat
cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor
unta.
Diat ini untuk anggota badan berikut
:
a. Bagi
anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya terpotong atau
rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir
(atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi
tulang sulbi (tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang
berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diat yang sempurna).
Diyat ini diberlakukan terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang
lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10
ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus
membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat.
Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain
berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Antara Pembunuhan Sengaja dengan Pembunuhan Semi-Sengaja
Syariat Islam mengadakan pemisahan
antara hukuman pembunuhan sengaja dengan hukuman pembunuhan semi sengaja, di mana
untuk perbuatan pertama dikenakan hukuman qisos dan untuk perbuatan kedua
dikenakan hukuman diyat berat.
Perbedaan ini disebabkan karena pada
pembunuhan sengaja pembuat meniatkan matinya korban sedang pada pembunuhan semi
sengaja ia tidak meniatkan demikian.
Antara Jarimah-jarimah Sengaja dengan
Jarimah-jarimah Tidak Sengaja
Pada Jarimah-jarimah
sengaja, pembuat menyengajakan dan melaksanakannya, agar dengan demikian ia
bisa mewujudkan kepentingan-kepentingan moral atau material bagi dirinya
sendiri atau bagi orang lain. Akan tetapi pada jarimah-jarimah tidak sengaja
pembuat tidak menyengajakan jarimah atau memikirkannya serta tidak ada faktor
yang mendorong untuk memperbuatnya.
Siapa Yang Menanggung Diyat
Pada umumnya para
fuqaha sudah sepakat pendapatnya untuk mengikut-sertakan keluarga pembuat yang
disebut “Aqilah” dalam pembayaran diyat. Yang dimaksud dengan keluarga adalah
sanak-saudara yang datang dari pihak ayah. Keluaga yang jauh dikutsertakan
karena mereka juga bisa menjadi ahli waris keluarga yang dekat tidak ada,
tanpa disyaratkan menjadi ahli waris yang nyata.
Alasan Keluarga Menanggung Diyat
Kalau kita hanya memegangi prinsip
“seseorang hanya menanggung dosanya sendiri”. Maka akibatnya ialah bahwa
sesuatu hukuman hanya dapat dikenakan terhadap pembuat jarimah yang kaya saja,
sedang jumlah mereka lebih sedikit, dan tidak bisa dikenakan terhadap pembuat
jarimah yang miskin, sedang jumlah mereka lebih besar.
Meskipun diyat merupakan hukuman
namun ia menjadi hak kebendaan bagi korban atau walinya. Kalau pembuat saja
yang membayarnya, maka kebanyakan korban atau walinya tidak akan dapat menerimanya,
karena biasanya kekayaan perseorangan lebih kecil dari pada jumlah diyat, yaitu
100 unta.
Keluarga hanya
menanggung diyat dalam jarimah-jarimah tidak sengaja dan dalam jarimah semi
sengaja yang dapat dipersamakan dengan jarimah tidak sengaja. Kehidupan
keluarga dan masyarakat menurut tabiatnya ditegakkan atas dasar tolong-menolong
dan kerja sama.
Keharusan memelihara jiwa seseorang
dan tidak boleh menyia-nyiakan, sedang diyat ditetapkan sebagai pengganti dan
memelihara jiwa.
System Keluarga Pada Masa Sekarang
System pembayaran diyat
oleh keluarga, meskipun dapat menjamin terwujudnya keadilan dan persamaan
antara pembuat jarimah dan korban-korbannya, namun system tersebut
adalah adanya keluarga. Sudah barang tentu keluarga dalam arti tersebut hampir
tidak terdapat lagi pada masa sekarang.
3. Pencabutan Hak-mewaris
Pencabutan hak mewaris
merupakan hukuman tambahan bagi jarimah pembunuhan, selain hukuman pokok yaitu
hukuman mati, apabila antara orang yang membunuh dengan korbannya ada hubungan
keluarga.
4. Pencabutan Hak Menerima wasiat
Pencabutan hak menerima
wasiat merupakan hukuman tambahan, di samping hukumannya yang pokok.
Hukuman
Kifarot
Adalah membebaskan
seseorang hamba mu’min, merupakan hukuman pokok. Kalau tidak bisa mendapatkan
hamba tersebut atau tidak bisa memperoleh uang harganya, maka orang wajib berkifarot
diwajibkan berpuasa dua bulan, berturut-turut. Jadi puasa merupakan hukuman
pengganti yang tidak akan terdapat kecuali apabila hukuman pokok tidak bisa
dijalankan.
I.
Hukum Ta’zir
Jenis-jenis hukuman ta’zir adalah:
1) Hukuman mati.
2) Hukuman jilid.
3) Hukuman kawalan.
4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
5) Hukuman salib.
6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
1) Hukuman mati.
2) Hukuman jilid.
3) Hukuman kawalan.
4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
5) Hukuman salib.
6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
7) Hukuman ancaman (Tahdid), teguran
(Tanbih), dan peringatan.
8) Hukuman denda (Al-Ghoromah).
9) Hukuman-hukuman lain yang sifatnya spesifik dan
tidak bisa diterapkan pada setiap jarimah ta’zir, di antara hukuman tersebut
adalah pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan alat-alat yang digunakan untuk melakukan jarimah, penayangan gambar
penjahat di muka umum, dan lain-lain.
Komentar Penulis
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya
mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, lagi pula
tanpa penjara.
Bisa memuaskan rasa keadilan keluarga yang
dianiaya. Serta bisa menimbulkan efek jera.
---------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------
Jember, 9 Nopember 2017
Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar