Rabu, 20 April 2016

Makalah Pendek Hukum Islam di Indonesia



HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan
Indonesia adalah negara hukum yaitu kekuasaan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang, sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan. Rakyat bisa mengontrol institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangannya melalui perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)..
Jumlah undang-undang di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia, tetapi dengan jumlah pelanggaran hukum terbanyak pula. Hal ini terjadi karena kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia:
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
2. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
6. Peraturan Presiden (Perpres)
7. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tiga elemen penting hukum di Indonesia
1. Hukum Eropa / Hindia Belanda,
2. Hukum adat dan
3. Hukum Islam.
Proses pembentukan undang-undang:di Indonesia
1. Rencana Undang-undang (RUU) dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
4. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
5. Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
6. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam sudah ratusan tahun yang silam dilaksanakan oleh.umat Islam Indonesia yang memiliki karakter khusus, yaitu Islam yang inklusif, toleran dan juga moderat

Sumber-sumber Hukum Islam

Sistematika Hukum Islam diambil dari Al Qur-an Surat An-Nisa [4]:59 :
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh (1) (Al Qur-an) dan taatilah Rosul (2) (Sunnah-Hadis)(nya), dan ulil amri di antara kamu (3) (Ijma' ulama')Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rosul (sunnahnya) (4) (Qiyas)jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Selain 4 dasar ini ada 6 dalil lainnya yang digunakan oleh para mujtahid yaitu : (v.) Maslahah Mursalah (maslahah yang tidak bertentangan dengan dalil syar'i), (vi.) Istihsan (menganggap baik suatu perkara), (vii.) Madzhab shohibi (pendapat para sohabat Nabi), (viii.) Al-'Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari'at), (ix.) Istishhab (menetapkan hukum sekarang sesuai dengan hukum yang sudah pernah berlaku sebelumnya), serta (x.) Syariat kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad Saw. (Kitab perjanjian Lama dan Baru)
Isi Hukum Islam / Fiqh
Secara umum isi kitab fekih terbagi atas bagian-bagian sebagai berikut.
1. Pertama, Kitab Ibadat.
Bagian ini membicarakan hukum-hukum bersuci, sholat, zakat, puasa, haji dan segala yang berhubungan dengan masing-masingnya termasuk rukun dan syarat serta amal-amal lain seperti azan, qomat dan sebagainya.
2. Kedua, Kitab Munakahat.
Bagian ini membicarakan hukum pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah isteri dan anak, perwalian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akibat pernikahan, juga pembagian harta warisan.
3. Ketiga, Kitab Mu'amalat.
Mengatur hukum perjanjian, jual-beli, utang-piutang, gadai dan lain-lain yang menyangkut sosial ekonomi. Termasuk juga hukum makanan dan minuman
4. Keempat, Kitab 'Uqubat.
Bagian yang mengatur hukum pidana, peradilan, urusan pemerintahan, hubungan dengan luar negeri, perang dan damai, pemberontakan, pindah agama, kewarganegaraan dan sebagainya.
Pengaruh Hasbi Ash-Shiddiqi
Teungku Muhammad Hasby Ash-Shiddieqy (Lahir di Lhokseumawe, 10 Maret 1904 – Wafat di Jakarta, 9 Desember 1975). Seorang ulama Indonesia, ahli ilmu fiqh dan usul fiqh, tafsir, hadis dan ilmu kalam. Hasbi ash-Shiddieqy adalah ulama yang produktif menuliskan ide pemikiran keislamannya. Karya tulisnya mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman. Menurut catatan, buku yang ditulisnya berjumlah 73 judul (142 jilid). Sebagian besar karyanya adalah tentang fiqh 936 judul. Bidang-bidang lainnya adalah hadis (8 judul), tauhid ilmu kalam (5 judul). Beliau juga mengarang Kitab Tafsir Al Qur-anul Majid An-Nuur (5 jilid).
Fikih Nusantara
Semula, dalam tata hukum nasional kita, hukum Islam menjadi bagian dari hukum adat. Atas pengaruh Hasbi-lah Hukum Islam menjadi hukum nasional. Fikih Indonesia yang ditawarkan Hasbi As-Shiddiqi berdampak sosial sangat luas. Bagaimanpun juga, gagasan Hasbi As-Shiddiqi telah menjadi batu bata pertama Fikih Nusantara seperti Fikih Hijazi (Arab Saudi), Fikih Hindi (India) dan Fikih Mishr (Mesir). Dan kini terjadi percepatan luar biasa atas Fikih Nusantara di negeri ini.
Pada masa Orde Baru dihasilkan UU Nomor 1  tahun 1974 Tentang Perkawinan..
Pada masa Orde Reformasi, semakin banyak hukum Islam yang menjadi qanun (positif laws) di negara ini seperti Kompilasi Hukum Islam (I991), UU tentang Zakat (I999 direvisi 2011), UU tentang Wakaf (2004), UU Perbankan Syari'ah (2008) dan lain sebagainya.
Undang-undang tentang Hukum Islam di atas meliputi masalah Munakahat dan Muamalat, bukan menyangkut Ibadat dan Uqubat (Pidana). Kecuali Qanun / Perda di Nangru Aceh Darussalam adalah tentang Hukum Pidana.
Living Laws dan Positive Laws
Fikih Nusantara setidaknya telah mewujud dalam dua bentuk penting sekaligus : living laws (hukum yang hidup) dan positive laws (hukum positif). Keduanya adalah bagian dan kekayaan dari khazanah flkih Nusantara.
Sebagai living laws, fikih Nusantara dapat kita simak bersama dalam musyawarah kitab di pesantren, halaqah Bahsul Masail NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Dewan Hisbah Persis, Fatwa MUI dan sebagainya, yang kesemuanya menjadi acuan referensi fatwa bagi umat. Sementara iru, sebagai positif laws, kita melihat Fikih Nusantara yang terbakukan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah dan bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam. Dalam hukum yang positif laws ini, berlaku kaidah fikih: hukmu al-hakim yulzimu wa yarfaul khilafa. Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.



Dari aspek produk ulama nusantara telah banyak memproduksi Fikih Nusantara. Misalnya, tradisi Halal bi Halal yang hanya ada di Indonesia. Ghalibnya, di berbagai Negara Timur Tengah, yang ramai adalah hari raya Idul Adha. Namun, di Indonesia, justru yang sangat ramai adalah Idul Fitri yang selanjutnya diteruskan dengan acara Hari Raya Ketupat dan juga acara Halal bi Halal. Para ulama Nusantara juga menunjukkan kreasi "ukuran aurat" dengan tidak menggunakan hijab ala Timur Tengah. Ini dibuktikan dengan baju muslimah Nusantara para Ibu Nyai tokoh-tokoh besar Islam seperti istri KH. Hasyim Asy'ari, istri KH. Ahmad Dahlan, istri Buya Hamka, istri H. Agus Salim dan lain sebagainya. Baju muslimah Nusantara kini dapat kita lihat pada Ibu Shinta Nuriyah Wahid, istri almarhum K.H. Abdurrahman Wahid, Presiden RI yang keempat.
Harta Gono Gini
Produk lain dari Fikih Nusantara sebagai qanun dalam kumpulan Hukum Islam adalah harta gono gini. Harta gono gini merupakan harta bersama suami istri setelah menikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, harta waris akan dibagi setelah harta gono gini suami istri dibagi berdua. Jika seorang suami meninggal misalnya dengan uang 100 juta. Maka dibagi untuk istri 50 juta dan suami 50 juta. Uang 50 juta suami inilah yang dibagi pada para ahli waris. Model Fikih Nusantara dalam harta gono gini seperti ini merupakan lompatan yang luar biasa dibanding dengan fikih konvensional yang dipraktekkan di banyak negara Islam, terutama di Timur Tengah.
Walhasil, Fikih Nusantara adalah roh yang telah built in dan mengakar dalam kehidupan Muslim Nusantara. Fikih ini akan terus melakukan "perubahan" sesuai dengan tuntutan zaman. Perubahan hukum bergantung pada perubahan zaman dan tempat. Jika realitas-realitas berubah, maka hukum akan menyesuaikan dengan perubahan realitas tersebut. Hanya saja, perubahan dimaksud adalah perubahan pada selain "ibadah mahdlah" (solat, puasa, zakat dan hajji). Karena pada dimensi ibadah mahdlah ini sudah harga mati, tidak bisa diotak-atik dan bersifat sepanjang masa.

  
Jember, 15 April 2016
Dr. H.M. Nasim Fauzi 
Jalan Gajah Mada 118
Tilp. (0331) 481127 
Jember

Minggu, 03 April 2016

Makalah Pendek Perubahan Jenis Kelamin di Dunia dan Akhirat




PERUBAHAN JENIS KELAMIN MANUSIA DI DUNIA dan AKHIRAT


Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi 


Pendahuluan

Fenomena perubahan jenis kelamin pada manusia dan binatang baru dipelajari dalam ilmu biologi dan ilmu genetika pada zaman modern ini  Belum pernah dibahas dalam ilmu agama terutama ilmu Tafsir Al Qur-an.

Definisi-definisi dan pengertian

Perubahan jenis kelamin adalah sebuah proses dimana seorang manusia atau hewan berubah jenis kelaminnya, baik itu dari jantan ke betina maupun dari betina ke jantan. Perubahan jenis kelamin dapat terjadi secara alami, seperti dalam kasus hermafroditisme pada beberapa spesies hewan. Namun, istilah tersebut lebih umum merujuk kepada terapi perubahan jenis kelamin, termasuk yang dilakukan pada manusia. Istilah tersebut juga terkadang digunakan untuk prosedur-prosedur medis untuk orang-orang interseksual.


Di dunia hewan sering terjadi perubahan jenis kelamin. Contohnya Clownfish, semula semuanya berjenis kelamin jantan, kemudian ikan terbesar (jantan) berubah kelamin menjadi betina.
Laki-laki adalah salah satu dari 2 jenis kelamin manusia, yaitu pria dan wanita. Penggunaan istilah "laki-laki" khusus untuk manusia; bagi hewan dipakai istilah jantan. Organ seksnya terdiri dari penis, testis, vas deferen, korda spermatik dan kelenjar prostat. Sistem reproduksi pria berfungsi semata-mata untuk menghasilkan dan memancarkan air mani yang mengandung spema. Secara fisik pria lebih tangguh, memiliki massa otot yang jauh lebih banyak daripada wanita, hormon pria testosreron memengaruhi tubuh pria sehingga mudah membangun otot. Kebanyakan meski tak semuanya lelaki mempunyai jumlah kromosom 46 / XY.
Wanita adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia; satunya lagi adalah laki-laki  atau pria. Wanita diciptakan untuk menjadi pasangan laki-laki. Allah Swt. telah menciptakan manusia dalam jiwa dan raga, sifat ingin dicintai dan mencintai, kebutuhan  seksual, dan sebagainya. Maka kedua jenis manusia itu diciptakan berbeda untuk saling mengisi.
Interseks adalah kondisi dimana terdapat perbedaan antara alat kelamin luar dan dalam (testis dan ovarium). Merupakan gangguan perkembangan seks, jumlahnya sekitar 1 persen dari jumlah kelahiran hidup.
 Hermaphrodite adalah mahluk yang memiliki 2 jenis alat reproduksi yang normalnya hanya dimiliki oleh jenis kelamin pria / jantan (testis) atau wanita / betina (ovarium) saja. Organ gandanya disebut ovotestis.


Perubahan Jenis Kelamin di Dunia

1) Spontan. Kasus Hermaphrodite sejati.

Wanita berobah menjadi pria.
Lahir dengan nama Lynn Elizabeth Harris, pada tanggal 13-09-1950 jam 18:12 di kota Orange, California, AS.
     Mula-mula ovariumnya yang berfungsi, menjadikannya wanita. Pada umur 18 tahun 1968 menjadi Ratu Kecantikan. 



Pada tanggal 8-11-1973, umur 23 tahun Harris didiagnosa "Hermaphroditism sejati" [Interseks], ovotestis (kombinasi ovarium dan testis) tidak turun (1 dari 25.000 kelahiran). 



Karena jenis kelaminnya waktu lahir meragukan [penis pendek; scrotum terbelah; dan mempunyai vagina], 



Harris didiagnosa sebagai "wanita" oleh orang tuanya dan dokter anak sampai usia 29 tahun ‘79, 5 tahun setelah terbelahnya scrotum tidak bisa dipulihkan lagi. Setelah usia dewasa testisnya mulai berfungsi, maka terjadi virilisasi (perkembangan ke arah laki-laki). 



Buah dadanya mengecil, tidak mens, pinggul kecil, tumbuh kumis, suara membesar, tulang dan otot membesar, timbul nafsu laki-laki, maka dia memilih berperan sebagai pria sejak Februari 1979. Selama 4 tahun (1979-1983) dia masih menggunakan KTP sebagai wanita. Tetapi karena sering dituduh mencuri KTP orang lain. timbul keinginannya untuk merobah KTP sesuai penampilan fisiknya sekarang. Maka dia mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi County Los Angeles, AS untuk 
1) Merubah nama tengahnya dari "Elizabeth" ke "Edward"; dan 
2) membuatkan Akte Kelahiran baru yang merubah jenis kelaminnya dari wanita menjadi pria. Berdasar riwayat medis yang tidak biasanya itu pada tanggal 18-02-1983 Pengadilan mengabulkan kedua permohonannya. Maka nama Lynn Elizabeth Harris dianggap tidak ada lagi, telah diganti dengan Lynn Edward Harris .  

2) Perubahan Jenis Kelamin Buatan

Pria berobah menjadi wanita.

Terjadi pada kasus Transgender atau banci yaitu pria asli, berpenampilan pria sejak lahir dan berkromosom pria (XY), dirubah menjadi wanita tidak asli, berpenampilan wanita tetapi berkromosom pria (XY).



Di Thailand banyak dilakukan operasi perubahan kelamin. Di samping kiri adalah gambar seorang transgender dari Thailand yang menjalani operasi menjadi wanita. Sebelah kiri adalah gambarnya sebelum operasi. Seorang pria asli. Dia menjalani terapi hormon sehingga buah dadanya tumbuh besar seperti wanita. Di sebelah kanan adalah fotonya sebagai seorang wanita yang cantik.
Di Thailand sering dilakukan lomba kecantikan para wanita transgender yang kecantikannya tidak kalah dengan wanita aseli bahkan ada yang lebih cantik.

Perubahan Jenis Kelamin di Akhirat

Di waktu Kebangkitan

Pria berobah menjadi wanita.
 Ketika wafat, kita akan dikubur, akhirnya tinggal tulang-belulang. Pada goncangan hari kiamat, yang tersisa adalah tulang ekor (gambar lingkaran merah). 



Setelah tiupan sangkakala yang kedua oleh malaikat Isrofil, turunlah hujan di seluruh dunia. Air hujan ini masuk ke dalam tanah membasahi tulang-tulang ekor bekas manusia di bumi. Dari satu sel tulang ekor ini, Alloh Swt melakukan rapid cycle cloning extra uterine (cloning di luar rahim). Dari sel-sel yang berkromosom sex XY (asal dari pria di dunia), semuanya tumbuh menjadi wanita dewasa dengan testes di dalam perutnya. Sedang yang berkromosom sex XX (asal dari wanita di dunia), tumbuh menjadi seorang wanita dewasa. Jadi semua manusia yang dibangkitkan itu berjenis kelamin wanita. Semua wanita itu oleh malaikat masing-masing dibawa ke padang mahsyar di Palestina. Maka penuhlah padang mahsyar itu dengan wanita. Karena semuanya wanita, maka keadaannya aman-aman saja. Andai saja mereka berjenis laki-laki dan wanita (dalam keadaan telanjang bulat), betapa kacaunya.
Di Padang Mahsyar semua wanita itu, beserta para jin dan Iblis diadili, lalu ditimbang amalnya. Kaum kafir, musyrik dan iblis langsung dimasukkan ke dalam neraka.
Bagi yang dimasukkan ke dalam neraka, mereka tetap berjenis kelamin wanita. Sehingga penuhlah neraka dengan wanita. 
Sisa para wanita itu ditempatkan di shiroth.
Pada waktu melewati shirot sebagian terjatuh ke dalam neraka. 
Yang selamat akan masuk ke dalam sorga.

Mekanisme perubahan Jenis Kelamin

Pertumbuhan alat kelamin dalam dan luar serta pertumbuhan wajah, alat suara, kulit dan tulang ke-2 jenis kelamin itu diatur oleh kromosom seks. Pada wanita oleh kromosom XX dan pada pria oleh kromosom XY.


Kromosom X mengatur pertumbuhan seks wanita, sedang kromosom Y mengatur pertumbuhan seks pria (membuat testis). Kedua jenis kelamin itu sama-sama mempunyai kromosom X yang mengatur pertumbuhan seks wanita. Sehingga  semua orang, baik pria ataupun wanita, pada awalnya di dalam kandungan tumbuh sebagai wanita. Di dalam rahim ibu, terdapat placenta (ari-ari) yang memberi nutrisi serta memproduksi Hormon Chorionic Gonadotropin (HCG) untuk janin. HCG ini merangsang testis janin XY untuk memproduksi hormon pria (testosteron dan DH-testosteron). Hormon-hormon ini menumbuhkan penis dan kejantanan, merangsang seks dan agresi. 

Pada hari kiamat Alloh Swt. membangkitkan manusia tanpa seorang ibu sehingga tidak ada ari-ari, hormon HCG dan Testosteron. Maka semua yang berkromosom XY (sewaktu di dunia berjenis kelamin laki-laki) itu tetap sebagai / menjadi wanita. 

Maka semua manusia yang dibangkitkan itu berjenis kelamin wanita.

Perubahan Jenis Kelamin di Sorga

Wanita berobah menjadi pria.
Bagi yang masuk surga, mereka mandi dulu di telaga Kautsar. Dengan kekuasaan Alloh Swt semua wanita itu baik yang berkromosom sex XY (asal dari pria di dunia), maupun XX (asal dari wanita di dunia) dilakukan rekayasa biologis dan genetis (yang berkromosom XX dirubah menjadi XY) sehingga semuanya berubah menjadi laki-laki dewasa, lengkap dengan kumis dan jenggotnya. Siap dikawinkan dengan bidadari.
Berikut ini adalah kutipan lengkap hadits tentang Kautsar dari kitab Mengingat Sorga dan Neraka :
Dalam sebuah hadis: Sesungguhnya di belakang jembatan itu terdapat tanah lapang dengan pepohonan yang bagus-bagus. Di bawah setiap pohon terdapat dua mata air yang mengalir dari sorga dari arah kanan dan kiri.
Maka mereka minum dari salah satu mata airnya. Sewaktu air yang diminum itu sampai di dadanya, keluarlah segala yang ada di dalam dada itu, seperti prasangka, menipu dan dengki. Segalanya hilang dari dalam dada mereka. Sewaktu sampai di dalam perut, keluarlah segala yang membuat kerusakan dan penyakit dan juga air kencing. Maka mereka bersih lahir dan batinnya
Kemudian orang-orang mukmin itu datang kepada mata air yang satunya lagi untuk mandi di situ, maka jadilah wajah-wajah mereka seperti bulan purnama dan menjadi bagus-bagus jiwa raganya serta parasnya, bagai minyak kasturi.
Setelah mereka datang di pintu sorga ternyata grendelnya terbuat dari yakut merah, merekapun mengetuknya, lalu disambut oleh para bidadari dengan beberapa piring makanan di tangan mereka. Maka keluarlah setiap bidadari untuk merangkul suami masing-masing sambil mengucapkan kata rayuannya: ” Engkaulah cintaku, aku sayang padamu, aku cinta padamu selama-lamanya." Selanjutnya masuk ke rumah suaminya bersama-sama.
Semua wanita Penghuni surga itu minum dan mandi di mata air sorga, lalu mereka berobah wujud menjadi pria. Kemudian dikawinkan oleh Alloh Swt. dengan para Bidadari surga serta dilayani oleh beribu-ribu Pelayan sorga yang sosoknya kecil-kecil seperti anak-anak.

Jember, 2 April 2016 

Dr. H. M. Nasim Fauzi 
Jalan Gajah Mada 118
Tilp (0331) 481127
Jember