Kamis, 05 November 2015

Makalah Pendek Rizqi Zakat dan Pajak


RIZKI, ZAKAT
dan PAJAK

Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi

Lanjutan makalah :
Menyatukan Tafsir Al Qur-an Dengan Cara Bertanya  Kepada Alloh Swt (MTA)

Definisi-definisi
Rizqi, di dalam Al Qur-an bermakna makanan (dan air / minuman)..
Zakat adalah bagian khusus yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishobnya, untuk yang berhak menerimanya, jika milik sempurna dan mencapai  haul, selain barang tambang, tanaman dan rikaz.(pendapat Malikiyah).
Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah :
1. Islam,
2. Merdeka,
3. Berakal dan baligh,
4. Memiliki nishob dan mencapai haul kecuali huruf (d).
(a). Nishob emas sebanyak 20 dinar = 85 gr emas murni. Dari nishob tersebut, diambil 2,5% atau 1/40.
(b). Nishob perak adalah 200 dirham, setara dengan 595 gr, diambil darinya 2,5% sama dengan emas.
(c). Nishob binatang ternak, kambing, sapi dan unta lihat di buku Fiqhus Sunnah karangan Sayyid Sabiq.
(d). Nishob hasil pertanian diambil sewaktu panen.adalah 5 wasaq, sekitar 900 kg. Bila pertanian itu didapatkan dengan pengairan teknis, maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu secara tadah hujan, maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat adalah
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta),
2. Miskin (orang yang penghasilannya tak mencukupi), 
3. Riqob (budak),
4. Ghorim (orang yang memiliki banyak hutang),
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam),
6. Fi sabilillah (perang jihad di jalan Allah),
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan),
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat). (QS. At Taubah [9]:58-60).
Pajak adalah uang yang dipungut oleh pemerintah (ulil amri) dari penduduk suatu negara untuk kepentingan pemerintah dan rakyat.
Ulil amri adalah pemerintah sesuai ayat berikut:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah (Al Qur-an) dan taatilah Rosul (Sunnah-Hadis)(nya), dan ulil amri di antara kamu (pemerintah).(QS. An-Nisa [4]:59)
Nabi Muhammad Saw selain sebagai seorang Rosul juga adalah seorang ulil amri (Pemimpin Pemerintahan Kota Madinah). Maka Hadits-hadits beliau selain berisi Hukum Agama juga berisi Hukum Pemerintahan.
Jabatan ulil amri ini kemudian disandang oleh para kholifah pemerintahan sepeninggal Nabi Muhammad Saw.
Zakat, Shodaqoh dan Infaq
Kata-kata yang dipakai di dalam Al Qur-an bagi zakat adalah:
1. Zakat, dihubungkan dengan Rukun Iman dan Rukun Islam, 21 kata
2. Shodaqoh = 1., 6 kata
3. Infaq, dirangkai dengan obyek zakat, 27 kata
4. Ata’a, 2 kata,
Filosofi Zakat Rizqi Makanan
Dengan rizqi makanan Alloh Swt menghidupi manusia.
Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rizqi (makanan), kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). (QS. Ar-Rum [30]:40)
Zakat terutama berupa rizqi makanan untuk kelangsungan hidup manusia.
Kitab (Al Qur-an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat, dan menginfaqkan sebahagian rizqi (makanan) yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Baqoroh [2]:2-3.)
Zakat mal berupa rizqi makanan nabati dan hewani.
Dan perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya karena mencari keridhoan Allph dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Alloh Maha Melihat apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqoroh [2]:265)
Pada ayat di atas pahala harta berupa rizqi makanan adalah 2 x lipat.
Rizqi makanan yang diterima masing-masing manusia tidak sama. Sebagian diberi-Nya rizqi makanan yang banyak (kaya), sebagian diberi-Nya sedikit (miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.
Ini sangat tidak dikehendaki Alloh Swt. Karena Alloh Swt telah menjamin bahwa rizqi makanan yang disediakan-Nya di atas bumi sangat cukup untuk dimakan oleh seluruh manusia dan binatang
Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rizqi (makanan) bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan rizqi (makanan) itu, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum [30] : 37-38).
. Dan tidak suatu binatang melata pun di bumi melainkan Alloh-lah yang memberi rizki (makanan)nya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauh mahfuzh). (QS. Hud [11]: 6).
Terjadinya kasus kelaparan adalah akibat ulah orang-orang kaya yang mengambil jatah rizqi makanan terlalu banyak bagi dirinya, keluarganya dan bagi hewan ternaknya.
Hadits ke-1 : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat  pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiada-lah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir).
Zakat dan Pajak
Perbedaan makna rizqi di dalam Al Qur-an dan Al-Hadits
Di dalam Al Qur-an rizqi bermakna makanan, sedang di dalam Al-Hadits rizqi berarti kekayaan. Maka terjadi konflik makna zakat rizqi di antara keduanya.
Pendapat penulis, bila memakai dalil Al Qur-an zakat rizqi berarti zakat makanan (nabati dan hewani) yang ditangani oleh amil zakat. Bila menggunakan dalil Al-Hadits, zakat rizqi berarti pajak kekayaan.yang ditangani oleh ulil amri (pemerintah), contoh zakat / pajak perdagangan, zakat / pajak penghasilan, zakat / pajak penemuan barang dan zakat / pajak pertambangan.
Hadits ke-2. Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi Saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ke-3. Dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda Wajib zakat pada unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
Dalam 2 hadits di atas, barang perdagangan dan barang rumah tangga tidak ada di dalam Al Qur-an. (bukan termasuk rizqi makanan). Tetapi termasuk rizqi di dalam al-hadits yang bermakna kekayaan. Maka keduanya dimasukkan ke dalam pajak (bukan termasuk zakat).
Filosofi Zakat Emas dan Perak.
Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Kholifah di bumi, diperlukan adanya pemerintahan yang mendukung dan menjalankan Hukum Alloh Swt. Para Kholifah Alloh Swt sebelumnya telah gagal menjalankannya secara berkelanjutan. Baru Nabi Muhammad dan para Kholifahnya yang berhasil melaksanakan tugas sebagai Kholifah Alloh, sehingga Hukum Alloh swt dalam bentuk Kitab Al Qur-an tetap hadir sampai sekarang.
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw adalah atas ridho Alloh Swt, di samping kemampuan beliau memotivasi para pengikutnya melaksanakan Jihad fi sabilillah sesuai ajaran Islam. 
Semua perjuangan tentu memerlukan 3M yaitu Man, Money dan Material. Money dan Material diperoleh dari zakat emas dan perak. Digunakan untuk menggaji tentara, pengadaan alusista serta material lainnya. Selain dari zakat juga diperoleh dari sumbangan / infaq kaum muslimin, misalnya kuda, senjata-senjata mereka sendiri dan lain-lain.
Pada situasi damai, zakat mal selain rizki makanan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana menegakkan agama Islam.
Di dalam Al Qur-an pahala yang diberikan Alloh Swt. untuk infaq jihad fi sabilillah adalah 700 x lipat.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqoroh [2]:261). 
Bagi yang tidak mengeluarkan infaq dari emas dan perak yang dimilikinya hukuman dari Alloh Swt sangat keras.
 Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah [9]: 34-35).
Rekapitulasi Zakat Mal dan Pajak
Dari pembahasan tadi, mal atau harta kekayaan yang harus dizakati atau ditarik pajaknya adalah
1. Zakat mal atau harta berupa rizqi makanan
a. Mal atau harta rizqi makanan nabati : Kurma, anggur kering, beras, jagung, gandum dan makanan yang mengenyangkan lainnya yang mencapai nishob, dibayar waktu panen.
b. Mal atau harta rizqi makanan hewani yang dimiliki mencapai nishob dan haul : Kambing, sapi, unta dan kerbau
2. Zakat Fitroh pada Hari Raya Idul Fitri.
3. Sunnah Qurban ternak pada Hari Raya Hajji.
2. Zakat Mal atau harta berupa emas dan perak.
Emas batangan, koin emas dan perak, perhiasan emas dan perak, alat-alat rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak, misalnya pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain yang mencapai nishob dan haul.
3. Zakat perdagangan  berupa rizqi makanan
Membayar zakat hanya untuk barang dagangan berupa rizqi makanan, emas dan perak yang mencapai nishob dan haul :
a. Zakat mal barang dagangan nabati : Kurma, anggur kering, beras, jagung, gandum dan makanan yang mengenyangkan lainnya.
b. Zakat mal barang dagangan hewan ternak : Kambing, sapi, unta dan kerbau.
c. Zakat Mal barang dagangan emas dan perak, koin emas dan perak, emas batangan, perhiasan emas dan perak, alat-alat rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak, misalnya : pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok.
4. Pajak
Contoh-contoh pajak adalah:
Pajak penjualan, pajak penghasilan, pajak bumi  dan bangunan, pajak kendaraan, pajak penemuan barang,  pajak pertambangan dan lain-lain. sesuai undang-undang negara.

Jember, 2 Nopember 2015

Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilp. (0331) 481127 
Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar