RIZKI, ZAKAT
dan PAJAK
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Lanjutan makalah :
Menyatukan Tafsir Al Qur-an Dengan Cara Bertanya
Kepada Alloh Swt (MTA)
Definisi-definisi
Rizqi, di dalam Al
Qur-an bermakna makanan (dan air / minuman)..
Zakat adalah bagian
khusus yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishobnya, untuk yang
berhak menerimanya, jika milik sempurna dan mencapai haul, selain
barang tambang, tanaman dan rikaz.(pendapat Malikiyah).
Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah :
1. Islam,
2. Merdeka,
3. Berakal dan baligh,
4. Memiliki nishob dan mencapai haul kecuali huruf (d).
(a). Nishob emas sebanyak 20 dinar = 85 gr emas murni.
Dari nishob tersebut, diambil 2,5% atau 1/40.
(b). Nishob perak adalah 200 dirham, setara dengan 595
gr, diambil darinya 2,5% sama dengan emas.
(c). Nishob binatang ternak, kambing, sapi dan unta
lihat di buku Fiqhus Sunnah karangan
Sayyid Sabiq.
(d). Nishob hasil pertanian diambil sewaktu panen.adalah
5 wasaq, sekitar 900 kg. Bila pertanian itu didapatkan dengan pengairan teknis,
maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu secara tadah hujan, maka zakatnya sebanyak
1/10 (10%).
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat adalah
1. Fakir
(orang yang tidak memiliki harta),
2. Miskin
(orang yang penghasilannya tak mencukupi),
3. Riqob
(budak),
4. Ghorim
(orang yang memiliki banyak hutang),
5. Mualaf
(orang yang baru masuk Islam),
6. Fi
sabilillah (perang jihad di jalan Allah),
7. Ibnu
Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan),
8. Amil zakat
(panitia penerima dan pengelola dana zakat). (QS. At Taubah [9]:58-60).
Pajak adalah
uang yang dipungut oleh pemerintah (ulil amri) dari penduduk suatu negara untuk
kepentingan pemerintah dan rakyat.
Ulil amri adalah pemerintah sesuai ayat berikut:
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah (Al
Qur-an) dan taatilah Rosul (Sunnah-Hadis)(nya), dan ulil amri di antara
kamu (pemerintah).(QS.
An-Nisa [4]:59)
Nabi Muhammad Saw selain
sebagai seorang Rosul juga adalah seorang ulil amri (Pemimpin Pemerintahan Kota
Madinah). Maka Hadits-hadits beliau selain berisi Hukum Agama juga berisi Hukum
Pemerintahan.
Jabatan
ulil amri ini kemudian disandang oleh para kholifah pemerintahan sepeninggal
Nabi Muhammad Saw.
Zakat, Shodaqoh dan Infaq
Kata-kata yang dipakai di dalam Al Qur-an bagi zakat
adalah:
1. Zakat, dihubungkan
dengan Rukun Iman dan Rukun Islam, 21 kata
2. Shodaqoh =
1., 6 kata
3. Infaq, dirangkai
dengan obyek zakat, 27 kata
4. Ata’a, 2
kata,
Filosofi Zakat Rizqi Makanan
Dengan rizqi
makanan Alloh Swt menghidupi manusia.
Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rizqi (makanan), kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu
(kembali). (QS. Ar-Rum [30]:40)
Zakat terutama berupa rizqi makanan untuk kelangsungan
hidup manusia.
Kitab (Al Qur-an) ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang
ghoib, yang mendirikan sholat, dan menginfaqkan
sebahagian rizqi (makanan) yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Baqoroh [2]:2-3.)
Zakat mal berupa rizqi makanan nabati dan hewani.
Dan perumpamaan
orang-orang yang menginfaqkan hartanya karena mencari
keridhoan Allph dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah
kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun
itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya,
maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Alloh Maha Melihat apa yang kamu perbuat.
(QS.
Al-Baqoroh [2]:265)
Pada ayat di atas pahala harta
berupa rizqi makanan adalah 2 x lipat.
Rizqi makanan yang diterima masing-masing manusia tidak
sama. Sebagian diberi-Nya rizqi makanan yang banyak (kaya), sebagian diberi-Nya
sedikit (miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.
Ini sangat tidak dikehendaki Alloh Swt. Karena Alloh Swt
telah menjamin bahwa rizqi makanan yang disediakan-Nya di atas bumi sangat
cukup untuk dimakan oleh seluruh manusia dan binatang
Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh
melapangkan rizqi (makanan) bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan
Dia (pula) yang menyempitkan rizqi (makanan) itu,
sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan
Alloh) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah kepada kerabat yang
terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang
mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum [30] : 37-38).
. Dan tidak suatu binatang melata pun di bumi melainkan
Alloh-lah yang memberi rizki (makanan)nya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan
tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauh mahfuzh). (QS. Hud [11]:
6).
Terjadinya kasus kelaparan adalah akibat ulah orang-orang
kaya yang mengambil jatah rizqi makanan terlalu banyak bagi dirinya,
keluarganya dan bagi hewan ternaknya.
Hadits ke-1
: Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat
melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiada-lah
akan menderita menghadapi kelaparan dan
kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang
kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa
mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir).
Zakat dan Pajak
Perbedaan makna rizqi di dalam Al Qur-an dan Al-Hadits
Di dalam Al Qur-an rizqi bermakna makanan,
sedang di dalam Al-Hadits rizqi berarti kekayaan.
Maka terjadi konflik makna zakat rizqi di antara keduanya.
Pendapat penulis, bila memakai dalil Al Qur-an zakat
rizqi berarti zakat makanan (nabati dan hewani)
yang ditangani oleh amil zakat. Bila menggunakan
dalil Al-Hadits, zakat rizqi berarti pajak kekayaan.yang
ditangani oleh ulil amri (pemerintah),
contoh zakat / pajak perdagangan, zakat / pajak penghasilan, zakat / pajak
penemuan barang dan zakat / pajak pertambangan.
Hadits
ke-2. Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi Saw
menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang
yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ke-3. Dari
Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda Wajib zakat
pada unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah
tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
Dalam 2 hadits di atas, barang perdagangan dan barang rumah tangga tidak ada di dalam Al Qur-an. (bukan termasuk
rizqi makanan). Tetapi termasuk rizqi di dalam al-hadits yang bermakna
kekayaan. Maka keduanya dimasukkan ke dalam pajak (bukan termasuk zakat).
Filosofi Zakat Emas
dan Perak.
Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Kholifah di bumi,
diperlukan adanya pemerintahan yang mendukung dan menjalankan Hukum Alloh Swt. Para
Kholifah Alloh Swt sebelumnya telah gagal menjalankannya secara berkelanjutan.
Baru Nabi Muhammad dan para Kholifahnya yang berhasil melaksanakan tugas
sebagai Kholifah Alloh, sehingga Hukum Alloh swt dalam bentuk Kitab Al Qur-an
tetap hadir sampai sekarang.
Keberhasilan
Nabi Muhammad Saw adalah atas ridho Alloh Swt, di samping kemampuan beliau
memotivasi para pengikutnya melaksanakan Jihad fi sabilillah sesuai ajaran
Islam.
Semua
perjuangan tentu memerlukan 3M yaitu Man, Money dan Material. Money
dan Material diperoleh dari zakat emas dan perak. Digunakan
untuk menggaji tentara, pengadaan alusista serta
material lainnya. Selain dari zakat juga diperoleh dari
sumbangan / infaq kaum muslimin, misalnya kuda, senjata-senjata
mereka sendiri dan lain-lain.
Pada situasi damai, zakat mal selain rizki
makanan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana menegakkan agama Islam.
Di dalam Al Qur-an pahala yang diberikan Alloh Swt. untuk
infaq jihad fi sabilillah adalah 700 x lipat.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang
yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat-gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya)
lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqoroh [2]:261).
Bagi yang
tidak mengeluarkan infaq dari emas dan perak yang dimilikinya hukuman dari
Alloh Swt sangat keras.
Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah [9]:
34-35).
Rekapitulasi Zakat Mal dan
Pajak
Dari pembahasan tadi, mal
atau harta kekayaan yang harus dizakati atau ditarik pajaknya adalah
1.
Zakat mal atau harta berupa rizqi makanan
a.
Mal atau harta rizqi makanan nabati : Kurma, anggur kering, beras, jagung,
gandum dan makanan yang mengenyangkan lainnya yang mencapai nishob, dibayar
waktu panen.
b.
Mal atau harta rizqi makanan hewani yang dimiliki mencapai nishob dan haul :
Kambing, sapi, unta dan kerbau
2.
Zakat Fitroh pada Hari Raya Idul Fitri.
3.
Sunnah Qurban ternak pada Hari Raya Hajji.
2.
Zakat Mal atau harta berupa emas dan perak.
Emas batangan, koin emas dan perak, perhiasan emas dan perak, alat-alat
rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak, misalnya pena, sisir, cangkir,
gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain yang
mencapai nishob dan haul.
3. Zakat
perdagangan berupa rizqi makanan
Membayar zakat hanya untuk
barang dagangan berupa rizqi makanan, emas dan perak yang mencapai nishob
dan haul :
a.
Zakat mal barang dagangan nabati : Kurma, anggur kering, beras, jagung, gandum
dan makanan yang mengenyangkan lainnya.
b. Zakat
mal barang dagangan hewan ternak : Kambing, sapi, unta
dan kerbau.
c. Zakat
Mal
barang dagangan emas dan perak, koin emas dan perak, emas batangan, perhiasan
emas dan perak, alat-alat rumah tangga yang terbuat dari
emas dan perak, misalnya : pena, sisir,
cangkir, gelas, piala, piring, sendok.
4. Pajak
Contoh-contoh pajak adalah:
Pajak penjualan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak penemuan barang,
pajak pertambangan dan lain-lain. sesuai
undang-undang negara.
Jember, 2 Nopember 2015
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan
Gajah Mada 118
Tilp.
(0331) 481127 Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar