Kamis, 08 Oktober 2015

Makalah Pendek Tafsir / Analisa Surat An-Nisa' ayat 2 dan 3



TAFSIR / ANALISA

SURAT AN-NISA' AYAT 2 DAN 3



Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi





 I. Pendahuluan
Makalah ini bertujuan untuk mencari metode tafsir yang lebih tepat dari Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3. Tidak menganjurkan umat islam untuk berpoligami (poligami bukan sunnah).
Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an modern umumnya menyatakan bahwa monogami lebih baik daripada poligami (hukum poligami cenderung Makruh). Ini terjadi karena metoda tafsir secara tradisional yang dipakai terhadap Surat An-Nisa  Ayat 2 dan 3 kurang akurat sehingga menghasilkan bias.
Pada makalah ini penulis memperkenalkan metode Tafsir lain yang lebih akurat terhadap Surat An-Nisa ayat 2 dan 3 itu
Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3



Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar.
     Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlakadil (adil تَعۡدِلُواْ  (jujur), maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
     Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 
Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdulloh, telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Sa’ad dari Sholih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ’Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Siti ‘Aisyah r.a. tentang firman Alloh swt. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawininya,“ beliau menjawab: “Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya.” Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka. (Riwayat Al-Bukhori).
II.   Permasalahan
Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa itu ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet kita buatkan lajur dan kolom sehingga lebih sistematis dan hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya lebih mudah terlihat.

QS. An-Nisa’ [4] : ayat 2
QS. An-Nisa’ [4] : ayat 3
Kalimat A
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Kalimat B1
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
Kalimat C1
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تَعۡدِلُواْ  (jujur),
Kalimat B2
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kalimat C2
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
Kalimat D
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
III. Pemecahan Masalah
Kemungkinan 1 : Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat C sebagai berikut:
Mengawini seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D)
Ini berarti perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan ketidakadilan dan percekcokan.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :



 
1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi
2. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy Shihab
3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
4. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama
Kelemahan tafsir ini adalah :

1. Kalimat C1 sebenarnya adalah kalimat lanjutan, karena dimulai dengan kata kemudian (Fa). Kalimat pokoknya adalah Kalimat B1, yang dimulai dengan kata “Dan (Wa)”. Di dalam Bahasa Arob bahasa pokok biasanya dimulai dengan kata “Dan (Wa)”. Sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah me-rupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah..
Maka Kalimat D (Yang demikian itu dst. ) menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C.
2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah masalah keadilan (adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang)  terhadap anak yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.
    Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda.
Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda. Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
3. Para ahli tafsir ini telah melupakan sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh
4. Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan Alloh Swt beristeri sampai sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin Abi Tholib Kw (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz bin Jabal Ra melakukan poligami.
"Sunnah Rosulullah Saw. yang memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat wanita." (Riwayat Imam asy-Syafi'i) 
5. Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab syiah) yaitu:
 a. Imam Abu Hanifah b. Imam Malik ibn Anas.c. Imam Asy-Syafi'i.d. Imam Ahmad ibn Hanbal.e. Mazhab Imam Syi’ah
Kelimanya dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai dengan empat hukumnya mubah.

Kemungkinan 2 : Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat B. 
Komentar penulis
Kemungkinan 2 ini menyalahi tata-bahasa, karena kalimat D tidak boleh menerangkan kalimat B melompati kalimat C. Maka kemungkinan 2 ini diabaikan.

Kemungkinan 3 : Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat B dan C.
Karena takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat B2).
Dan karena takut tidak berbuat adil adil (adil تَعۡدِلُواْ  (jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat, (Kalimat C1) sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
Kedua perbuatan itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Kalimat D).
Artinya baik monogami atau poligami sama baiknya bila syarat-syaratnya dipenuhi.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan  menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang demikian itu" sebagai berikut.
Yang demikian itu (dzalika, nf.) maksudnya mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya (ta’ulu, nf.) atau berlaku zalim. 
Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang berpendapat : 
Firman-Nya: "Yang demikian itu (dzalika, nf.) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam hukum) apabila ia menyimpang dan zholim.
Kemungkinan 4 : Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.
(1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak  menukar harta mereka yang baik dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).
(2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).
3) Dan karena takut tidak berbuat adil  (adil تَعۡدِلُواْ  (jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat C1), sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
 Ketiga perbuatan itu (Kalimat  A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D).
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat pada kemungkinan ke-4 ini adalah yang paling tepat.
Jember, 13 Juli 2015
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118,
Tipun (0331) 4811`27, 
Jember


Tidak ada komentar:

Posting Komentar