TAFSIR / ANALISA
SURAT AN-NISA' AYAT 2 DAN 3
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
I. Pendahuluan
Makalah ini bertujuan untuk mencari metode tafsir yang lebih tepat dari
Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3. Tidak menganjurkan umat islam untuk berpoligami (poligami
bukan sunnah).
Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an modern umumnya menyatakan bahwa monogami lebih
baik daripada poligami (hukum poligami cenderung Makruh). Ini terjadi karena
metoda tafsir secara tradisional yang dipakai terhadap Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3 kurang akurat sehingga menghasilkan
bias.
Pada makalah ini
penulis memperkenalkan metode Tafsir lain yang lebih akurat terhadap Surat
An-Nisa ayat 2 dan 3 itu
Surat
An-Nisa Ayat 2 dan 3
Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan
jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya itu adalah dosa
yang besar.
Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang) terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlakadil (adil تَعۡدِلُواْ (jujur), maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Asbabun
Nuzul
Asbabun nuzul
adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdulloh, telah menceritakan
kepada kami Ibrohim bin Sa’ad dari Sholih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ’Urwah
bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Siti ‘Aisyah r.a.
tentang firman Alloh swt. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawininya,“ beliau menjawab:
“Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim
yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya.” Sedangkan
ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa
berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar
yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali
mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar
yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi
wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka. (Riwayat Al-Bukhori).
II. Permasalahan
Kita telah melihat
bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa itu ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet
kita buatkan lajur dan kolom sehingga lebih sistematis dan hubungan satu
kalimat dengan kalimat lainnya lebih mudah terlihat.
QS.
An-Nisa’ [4] : ayat 2
|
QS.
An-Nisa’ [4] : ayat 3
|
|
Kalimat A
Dan berikanlah kepada
anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang
baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang
besar.
|
Kalimat B1
Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil (adil تُقۡسِطُواْ
(sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya),
|
Kalimat C1
Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil (adil تَعۡدِلُواْ (jujur),
|
Kalimat B2
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat.
|
Kalimat C2
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki.
|
|
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat
manakah (A, B atau C), kalimat
D itu ?
|
Kalimat D
Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
|
III. Pemecahan Masalah
Kemungkinan 1 : Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan
tentang Kalimat C sebagai berikut:
Mengawini seorang wanita saja,
atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D)
Ini berarti
perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan ketidakadilan dan
percekcokan.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat
secara ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :
1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi
2. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy
Shihab
3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
4. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M.
Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Al-Qur’an
dan Tafsirnya Departemen Agama
Kelemahan tafsir
ini adalah
:
1. Kalimat C1 sebenarnya adalah
kalimat lanjutan, karena dimulai dengan kata kemudian
(Fa). Kalimat pokoknya adalah Kalimat B1, yang dimulai
dengan kata “Dan (Wa)”. Di dalam
Bahasa Arob bahasa pokok biasanya dimulai dengan kata “Dan
(Wa)”. Sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah me-rupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah..
Maka Kalimat D (Yang demikian itu dst. ) menerangkan tentang
Kalimat B + Kalimat
C.
2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua
ayat ini adalah masalah keadilan (adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang) terhadap anak
yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena
beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.
Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS.
An-Nuur [24] : 32.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
[1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang
belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat
kawin. Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda
yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau
janda.
Seorang wanita yang sendirian bisa berupa
seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang
laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda. Tetapi
bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa
dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang
laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
3. Para ahli tafsir ini telah melupakan
sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan
banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman,
isteri mereka berpuluh-puluh
4. Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan
Alloh Swt beristeri sampai sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin Abi Tholib Kw (sepupu
dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz bin Jabal Ra melakukan
poligami.
"Sunnah Rosulullah Saw. yang
memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi
seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat
wanita." (Riwayat Imam asy-Syafi'i)
5. Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab
syiah) yaitu:
a. Imam Abu
Hanifah b. Imam Malik ibn Anas.c. Imam Asy-Syafi'i.d. Imam Ahmad ibn Hanbal.e.
Mazhab Imam Syi’ah
Kelimanya dengan
bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai
dengan empat hukumnya mubah.
Kemungkinan 2 : Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan
tentang Kalimat B.
Komentar penulis
Kemungkinan 2 ini menyalahi tata-bahasa, karena kalimat D tidak boleh menerangkan kalimat B melompati kalimat
C. Maka kemungkinan 2 ini diabaikan.
Kemungkinan 3 : Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat B dan C.
Karena takut
tidak akan dapat berlaku
adil (adil تُقۡسِطُواْ (sama, seimbang) terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat B2).
Dan karena takut tidak berbuat adil adil (adil تَعۡدِلُواْ (jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua,
tiga atau empat, (Kalimat
C1) sehingga mengawini
seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
Kedua perbuatan itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Kalimat D).
Artinya baik
monogami atau poligami sama baiknya bila syarat-syaratnya dipenuhi.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh
penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang
menyimpulkan kalimat "yang demikian itu" sebagai berikut.
Yang
demikian itu (dzalika, nf.) maksudnya
mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil
hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya (ta’ulu, nf.) atau berlaku
zalim.
Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir
yang berpendapat :
Firman-Nya:
"Yang demikian itu (dzalika,
nf.) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih,
artinya adalah janganlah
kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam
hukum) apabila ia menyimpang dan zholim.
Kemungkinan 4 : Yang demikian itu menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.
(1) Memberikan
kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak menukar harta mereka yang baik dengan yang
buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).
(2) Dan
karena takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُقۡسِطُواْ
(sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).
3) Dan karena takut tidak berbuat adil (adil تَعۡدِلُواْ (jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua,
tiga atau empat (Kalimat
C1), sehingga mengawini
seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
Ketiga perbuatan itu (Kalimat A,
B dan C) adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D).
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat
pada kemungkinan ke-4 ini adalah yang paling tepat.
Jember, 13 Juli
2015
Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Jalan Gajah Mada 118,
Tipun (0331) 4811`27,
Jember
Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar