Apakah Merokok
Itu Kriminal
Oleh: AMIRULLAH KALIMANTAN *)
APAKAH merokok itu kriminal? Tentu
akan banyak jawaban dari pertanyaan tersebut. Bagi sebagian orang, teruitama
perokok berat seperti saya, tentu akan menjawab TIDAK. Merokok dapat membantu
membuat lebih nyaman dan dapat menghilangkan stres yang timbul dari macam-macam
persoalan.
Merokok dapat mempercepat kematian,
kanker, asma dan seterusnya. Semakin sering saya lihat dan saya baca, semakin
saya ragukan kebenarannya. Selama ini saya banyak melihat manula-manula perokok
berat, sepertinya mereka biasa-biasa saja. Juga ada anak muda yang bukan
perokok meninggal dunia, karena beberapa penyakit.
Apakah pernyataan-pernyataan dampak
negatif tentang rokok sudah didasari penelitian menyeluruh dan benar. Juga
pernahkah diadakan pengkajian ulang, atau hanya kesimpulan berdasar opini
belaka.
Merokok pertama kali di perkenalkan
oleh suku Indian, dan suku-suku pribumi Benua Amerika pada Bangsa Eropa,
sebagai lambang persahabatan dan perdamaian.
Persahabatan dan perdamaian
mengandung arti ketenangan hati dan kesabaran agar bisa saling mempercayai,
menghormati, tidak saling mencurigai (positive thinking), mampu mengendalikan
emosi hingga meminimalisir konflik. Mungkin itu manfaat yang tersembunyi yang
tak mampu dijelaskan secara ilmiah oleh orang Indian.
Tradisi merokok sebagai lambang
persahabatan dan perdamaian yang dilakukan oleh bangsa pribumi Amerika adalah
produk budaya. Tentu awalnya diteladani oleh tetua-tetua atau tokoh masyarakat,
yang dianggap manusia pilihan, manusia setengah dewa atau orang pintar yang
mampu berhubungan dengan sang pencita sumber pengetahuan. Dengan kata lain,
berdasarkan orang pinter bangsa pribumi Amerika, merokok itu suatu kebaikan dan
bermanfaat.
Bangsa Eropa mengembangkan kebiasaan
tersebut ke seluruh dunia. Membawa bibit tembakau untuk dikembangkan,
dipelajari dan dijadikan komoditas yang menghasilkan banyak keuntungan bagi
pelakunya.
Merokok menjadi trend pada masa itu
dikonsumsi oleh para bangsawan dan kalangan menengah, menjadi simbol status,
bahkan simbol kejantanan. Masa itu bersamaan pula dengan Revolusi Industri di
Inggris yang diikuti negara-negara lain di Eropa.
Bisa jadi para pemikir hebat dan
brilian pada masa itu mengkonsumsi rokok, atau mungkin juga rokok membantu para
hebat itu menemukan ide-ide brilian.
Di Indonesia, H. Jamhari dari Kudus,
sekitar tahun 1880, pertama kali meracik rokok kretek untuk mengobati sakit
asma yang dideritanya. Setelah merasa berhasil, kemudian menyebarkannya, hingga
kini. Jadi, kalau rokok menyebabkan asma sangat tidak cocok dengan bukti
sejarah ini. Sebab, awalnya diracik dengan cengkeh justru untuk menyembuhkan
asma.
Indonesia jadi produsen rokok kretek
terbesar dunia, menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas.
Sayangnya, keberadaannya yang begitu menguntungkan tidak berbanding lurus
dengan perlakuan yang diterima dari pemerintah dan masyarakat. Perokok dan
perusahaan rokok dianggap penyakit yang harus "diasingkan" dari
masyarakat lain.
Indonesia sebagai negara penghasil
tembakau dan produsen rokok kretek mestinya lebih berhati-hati dan seyogianya
melindungi usaha rokok dan budi daya tembakau.
Merokok di negeri penghasil tembakau
negeri produsen rokok semakin tersisihkan. Di mana-mana slogan
"No.Smoking'' (dilarang merokok) muncul. Belum lagi opini kampanye anti
rokok yang berasal dari Barat kita ikuti tanpa mengkaji ulang semua klaimnya.
Apa kita pernah mencoba meneliti dampak positif dari daun tembakau, cengkeh dan
semua bahan rokok.
Melawan klaim kampanye anti rokok
internasional memang suatu hal yang sulit. Melakukan penelitian butuh dana
besar juga sulit. Rasanya sudah menjadi rahasia umum, untuk memenangkan
kompetisi "si kuat" menetapkan aturan tertentu. spesifikasi tertentu
agar yang lain tidak bisa menang dan yang dianggap berbahaya tidak bisa ikut
berkompetisi, karena tidak memenuhi standar yang memang dibuat sedemikian rupa.
Ada beberapa pertanyaan kecil dan
pernyataan sederhana yang coba saya kumpulkan sebagai renungan bagi perokok
seperti saya. Apakah menanam tembakau itu kejahatan? Apakah membudidaya
tembakau melanggar undang-undang? Apakah berdagang memperjual belikan tembakau
melanggar undang undang? Apakah mendirikan pabrik rokok dan bekerja di pabrik
rokok adalah kejahatan masal dan melanggar undang-undang?
Sementara MUI (Majelis Ulama
Indonesia) memfatwakan antara haram dan makruh terhadap rokok. Dalil seperti
ini mungkin cuma ada di Indonesia. Tidak akan kita temui di dunia Islam
lainnya.
Diskriminasi terhadap perokok dan
pengebirian terhadap perusahaan rokok di negeri penghasil rokok kretek adalah
sesuatu yang perlu dipertanyakan. Karena selain tidak adil, peraturan itu sama
dengan membunuh rakyat sendiri. Saya berharap ada pengkajian secara
komprehensif.
*) Penults adalah pemerhati rokok, tinggal di Jl. Nusantara
Kaliwates, Kaliwates, Jember
Jawa
Pos, Selasa, 18 Nopember 2014.