Dalil-dalil Zakat
dari Kitab “Fiqhus Sunnah”
karangan Sayyid Sabiq
karangan Sayyid Sabiq
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ
Alloh-lah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki
(makanan)
(QS Ar-Ruum [30]:40)
Pada masa kini Fiqih Sunnah, karya Sayyid Sabiq adalah buku fiqih paling fenomenal dan menjadi best seller hampir di
seluruh negara muslim.
Pada
mulanya merupakan materi-materi fiqih yang diajarkan Sayyid Sabiq untuk anggota
Ikhwanul Muslimin. Atas anjuran Imam Hasan Al Banna, pendiri dan mursyid (Ketua
Umum ) pertama Ikhwanul Muslimin, materi-materi tersebut akhirnya dibukukan
dalam bentuk buklet berseri. Dalam pengantarnya, Hasan Al Banna menyebutkan salah
satu kelebihan Fiqih Sunnah adalah pemaparannya yang mudah dan praktis,
disertai dengan kupasan panjang lebar sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan
umat islam saat ini.
Biografi
Sayyid Sabiq
Sayyid
Sabiq lahir pada 1915 di Mesir dan meninggal pada Februari 2000. Beliau sudah
hafal Al Quran pada usia sembilan tahun. Mengenyam pendidikan di Universitas Al
Azhar, Mesir dan Universitas Ummul Qura, Mekah, Arab Saudi dan sempat mengajar di
kedua universitas tersebut.
Dalam Fiqih Sunnah masalah-masalah fiqih Islam dikupas
berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran, sunnah yang sahih dan
ijma’ ulama, dianggap memberikan bentuk yang sebenarnya tentang fiqih islam.
Sehingga pada tahun 1994, Sayyid Sabiq memperoleh penghargaan King Faisal Prize
dalam bidang kajian Islam.
King Faisal Prize
Penulis hanya mengutip dalil-dalilnya saja, agar tidak terpengaruh oleh fikiran Syekh Sayyid Sabiq.
------------------------------------------------------------------
I.
PENGERTIANNYA
* Dalil
ke-1
Firman
Alloh swt.:
QS 9 (At-Taubah) : 103. Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Hadits ke-1 : Dari Ibnu Abbas Ra. bahwa
tatkala Nabi mengutus Muadz bin Jabal Ra. untuk menjadi kadhi di Yaman belia
bersabda: “Anda akan datang ke suatu kaum dari Golongan Ahli Kitab, maka
lebih dulu mereka untuk mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Alloh, dan bahwa
saya adalah utusan Alloh. Jika mereka menerima itu beritahukan bahwa Alloh
‘azza wa jalla telah mewajibkan bagi mereka sholat yang lima waktu dalam sehari
semalam. Jika ini telah mereka taati sampaikanlah bahwa Alloh Ta’ala telah
mewajibkan zakat pada harta
benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Jika hal ini mereka penuhi, hendaklah anda hindari
harta benda mereka yang berharga, dan takutilah doa orang yang teraniaya,
karena di antaranya dengan Alloh tidak ada tabir batasnya.” (Riwayat Jamaah) .
Hadits ke-2 : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw
bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan
mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir. Menurut
Thobroni, hadits ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad az Zahid
saja. Berkata Hafidz: “Tsabit adalah seorang jujur dapat dipercaya. Bukhori dan
lain-lain juga menerima riwayat daripadanya. Perawi-perawi yang lain tak ada
salahnya.”)
Komentar ke-1 penulis
QS 9 (At-Taubah) : 103. Pada ayat ini, shodaqoh = zakat sedangkan harta/mal = rizki makanan.
Marilah kita bandingkan ayat ini dengan ayat lain
sebagai berikut :
Q.S. 36
(Yaa-siin) : 47.
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebagian dari rizki makanan yang diberikan Alloh kepadamu", maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan. Tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata".
Hadits ke-1 : Pada hadits ini, harta benda/mal berupa
rizki makanan.
Hadits ke-2 : Pada hadits ini,
harta/mal = rizki makanan. Bila
orang kaya tidak berzakat, orang miskin akan kelaparan dan
kesulitan sandang. Karena
sandang tidak dibeli tiap hari maka jumlahnya jauh lebih sedikit daripada makanan yang
harus dimakan tiap hari.
--------------------------------------------------------------------------------
II.
ANJURAN UNTUK MENUNAIKANNYA
* Dalil
ke-2
Firman
Alloh swt.:
[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Telah
berfirman Alloh Ta' ala:
ٱلۡمُتَّقِينَ فِى جَنَّـٰتٍ۬ وَعُيُونٍ (١٥) ءَاخِذِينَ مَآ ءَاتَٮٰهُمۡ رَبُّہُمۡۚ إِنَّہُمۡ كَانُواْ قَبۡلَ ذَٲلِكَ مُحۡسِنِينَ (١٦) كَانُواْ قَلِيلاً۬ مِّنَ ٱلَّيۡلِ مَا يَہۡجَعُونَ (١٧)وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ (١٨) وَفِىٓ أَمۡوَٲلِهِمۡ حَقٌّ۬ لِّلسَّآٮِٕلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ (١٩)
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian
maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Telah
berfirman Alloh Ta'ala:
Firman
Alloh Ta'ala:
Hadits
ke-3 : Dari Abu
Kabsyah al-Anmari, bahwa Nabi saw telah bersabda:
"Ada
tiga perkara yang saya bersumpah benar-benar terjadi, dan akan saya ceritakan
kepadamu, maka ingatlah baik-baik, yaitu: Tidaklah akan berkurang harta disebabkan zakat, dan tidak
teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar, kecuali Alloh akan
menambah kemuliaannya; serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta, kecuali
akan dibukakan Alloh baginya pintu kemiskinan." (Riwayat
Turmudzi).
Hadits ke-4 : Dari Abu
Hurairoh bahwa Rosululloh saw. bersabda: "Sesungguhnya Alloh 'azza
wajalla menerima zakat dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya
lalu mengasuhnya buat Si pemberi sebagaimana salah seorang mengasuh anak
kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar Bukit Uhud." (Riwayat Ahmad, juga Turmudzi yang menyatakan
sahnya).
Firman Alloh :
Q.S. 9 (At Taubah) : 104 Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Alloh
menerima taubat dari
hamba-hamba-Nya dan menerima shodaqoh dan bahwasanya Alloh Maha Penerima Taubat lagi
Maha Penyayang?
Q.S. 2 (Al Baqoroh) : 276 Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan shodaqoh [177]. dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan
berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan
harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] maksudnya ialah orang-orang yang
menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Hadits
ke-5 : Dari Anas r.a. bahwa salah
seorang laki-laki dari Suku Tamim datang mendapatkan Nabi saw., katanya: “Ya Rosululloh,
saya ini berharta banyak, mempunyai kaum keluarga, kekayaan dan
kawan-kawan yang datang bertamu. Cobalah katakan apa yang harus saya perbuat dan
bagaimana caranya saya mengeluarkan nafkah?"
Ujar
Rosulullah saw.: "Anda keluarkan zakat dari harta tersebut,
karena itu merupakan pencuci yang akan membersiakan Anda, Anda
hubungkan silaturrohim dengan kaum keluarga, dan Anda akui haq si miskin, tetangga dan si
peminta." (Riwayat Ahmad
dengan sanad yang sah).
Hadits ke-6 : Dari 'Aisyah
r.a. bahwa Rosulullah saw. bersabda: 'Ada tiga perkara yang saya bersumpah
atasnya: Alloh tiada akan memperlakukan orang yang mempunyai saham dalam Islam
seperti halnya orang yang tidak mempunyai saham. Dan saham-saham Islam
itu ada tiga: sholat, puasa dan zakat. Alloh tiada akan
membimbing seorang hamba di dunia, kemudian menyerahkan bimbingan itu kepada
selain-Nya di akhirot kelak. Dan tidak mencintai seseorang akan suatu kaum,
kecuali akan dimasukkan Alloh ia ke dalam golongan mereka. Kemudian ada yang
keempat, - saya harap tidak akan salah bila saya juga bersumpah dengannya - Alloh
tiada akan menutupi kesalahan seorang hamba di dunia, kecuah akan ditutup-Nya
pula di akhirot kelak!"
Hadits
ke-7 : Dari Jabir r.a. bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Rosulullah Saw : "Ya Rosulullah, bagaimana
pendapat Anda bila seseorang menunaikan zakat hartanya?"
Ujar Rosulullah
saw.: "Siapa yang membayarkan zakat hartanya, berarti hilanglah
kejelekannya!" (Riwayat Thobroni dalam Al-Ausath).
Hadits ke-8 : Dari Jarir
bin Abdulloh, katanya: "Saya berjanji teguh kepada Rosulullah saw. akan
mendirikan sholat, membayar zakat dan memberi nasihat kepada
setiap Muslim!" (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Komentar ke-2 penulis
QS 9 (At-Taubah) : 103. Pada ayat ini shodaqoh = zakat dan
harta/mal = rizki makanan.
Q.S. 51 (Adz Dzariat) : 15-19
Pada ayat ini
harta/mal = rizki makanan dan haq = zakat.
Q.S. 22 (Al Haj) : 41
Sudah jelas.
Hadits ke-3 : Sudah jelas.
Hadits ke-4 : Janji Alloh Swt. bahwa
orang yang berzakat,
hartanya
tidak akan berkurang. Pada hadits ini yang dimaksud dengan harta/mal adalah
rizki makanan.
--------------------------------------------------------------------------------
III.
ANCAMAN MENINGGALKANNYA
* Dalil
ke-3
Firman
Alloh Ta'ala:
Q.S. 9 (At Taubah) : 34-35 Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rohib-rohib Nasroni
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Alloh. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Alloh, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Dan firman-Nya:
Hadits
ke-9 : Dari Abu Huroirah, bahwa Rosulullah saw. Bersabda :
Tiada seorang pun yang menyimpan harta dan tak hendak mengeluarkan
zakatnya, kecuali akan dipanaskan
harta itu di neraka Jahanam dan akan dijadikan kepingan-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya, sampai Alloh
mengadili hamba-hamba-Nya di suatu hari, yang lamanya sama dengan lima puluh
tahun perhitungan sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya, apakah akan masuk
surga ataukah neraka.
Dan tidak
seorang pun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya, kecuali
akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas, lalu unta-unta itu
dihalaukan menginjak-injak tubuhnya.
Setiap yang akhir selesai men ginjaknya, kembali yang pertama dihalau
kepadanya.
Demikianlah
seterusnya, sampai Alloh memberi ketentuan tentang nasib hamba-hambanya, yakni
pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian
akan dilihat nasibnya, apakah akan masuk surga ataukah neraka. Dan tidak
seorang pun pemilik kambing yang tidak membayarkan
zakatnya, kecuali akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas, dimana
hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kaku kakinya dan
menanduknya dengan tanduknya, sedang tidak seekor pun di antara kambing-kambing
itu yang bertanduk melengkung atau tidak bertanduk.
Setiap lewat
yang paling belakang, yang pertama akan dihalau kepadanya kembali, hingga Alloh
mengadili hamba-hamba-Nya di suatu hari, yang lamanya sama dengan lima puluh
tahun perhitungan sekarang, kemudian akan ditinjau nasibnya, apakah akan masuk
surga ataukah neraka."
Sahabat bertanya:
"Bagaimana dengan kuda
wahai Rosululloh?" Ujar Nabi: "Adapun kuda-kuda itu tetap pada
ubun-ubunnya" - atau ujar beliau: "Kuda-kuda itu diikatkan pada
ubun-ubunnya - kebaikan sampai hari kiamat. Kuda itu ada tiga macam: yang akan
membawa pahala bagi seseorang, yang menjadi pakaian dan yang menyebabkan dosa.
Adapun yang akan
membawa pahala, ialah seseorang yang menggunakannya untuk berperang fi
sabilillah
dan mempersiapkannya untuk maksud tersebut. Maka setiap apa juga yang
dimasukkan hewan itu ke dalam perutnya, akan dicatat oleh Alloh sebagai pahala.
Dan bila diberinya minum dari sungai, maka setiap tetes air yang masuk ke dalam
perutnya akan menjadi pahala" - sampai-sampai Nabi menyebutkan pahala itu
pada kencing dan tahinya - "dan jika kuda itu menaiki satu atau dua tempat
ketinggian, maka setiap langkah yang dilangkahkannya akan menjadi pahala.
Adapun kuda yang akan
menjadi pakaian seseorang, ialah yang dipelihara karena kemurahan dan gemar
akan keindahan tanpa mengabaikan hak punggung dan perutnya, baik di waktu susah
maupun lapang.
Mengenai kuda yang
akan menyebabkan dosa,
ialah bila seseorang memeliharanya demi untuk bermegah-megah, bangga dan
menyombongkan diri serta ingin dipuji oleh manusia. Hewan itu akan membawa
dosa."
Hadits ke-10 : Dari Abu Huroiroh,
dari Nabi saw. sabdanya: "Barang siapa yang diberi Alloh harta tetapi
tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai
seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi
warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang
rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini adalah simpananmu, harta
kekayaanmu!" Kemudian Rosulullah saw membaca avat yang artinya:
"Janganlah orang-orang yang kikir mengenai karunia yang diberikan Alloh
kepada mereka menyangka ....... "dan seterusnya. (Riwayat Bukhori dan
Muslim).
Hadits
ke-11 : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rosululloh
saw. bersabda: "Hai golongan Muhajirin! Ada lima perkara jika kamu
ditimpa atau ia terjadi di lingkunganmu - saya berlindung kepada Alloh bila hal
itu terdapat di antaramu - Bila pada suatu kaum bercabul perzinaan sampai
mereka melakukannya secara terang-terangan, maka mereka akan diserang oleh
penyakit-penyakit yang belum pernah dialami oleh nenek moyang mereka.
Bila mereka
mengurangi timbangan dan takaran, mereka akan dihukum dengan kepapaan dan
kemiskinan serta kelaliman dari pihak penguasa.
Setiap
mereka enggan membayarkan zakat harta mereka,
mereka akan terhalang beroleh hujan dari langit. Dan kalau
tidaklah karena hewan ternak, tiadalah
mereka akan pernah diberi hujan. Dan setiap mereka melanggar
janji Alloh dan janji Rosul-Nya, maka mereka akan dijajah oleh musuh dan bangsa
lain yang akan merampas sebagian kekayaan mereka.
Dan selama
para pemimpin mereka tidak menjalankan hukum-hukum yang terdapat dalam Kitabulloh,
maka saling-sengketa akan berkobar di antara mereka." (Riwayat
Ibnu Majah, Al-Bazzar dan Baihaqi -kata-katanya menurut versi Baihaqi ).
Hadits
ke-12 : Dari Ahnaf bin Qois, katanya:
"Saya pergi duduk ke suatu kelompok orang-orang Quroisy. Tiba-tiba
datanglah seseorang yang berambut kusut dengan pakaian dan keadaan yang tidak
terurus -orang itu ialah Abu Dzar r.a. - dan setelah berada di hadapan mereka,
ia pun memberi salam, lalu katanya: 'Berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang menyimpan hartanya, dengan batu bata yang dipanaskan di neraka Jahanam,
lalu ditaruh di pentil susu mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahu, dan
ditaruh di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badan
orang itu akan bergoncang."
Kemudian ia berpaling dan pergi
duduk di dekat sebuah tiang, maka saya ikuti dia dan duduk di dekatnya, sedang
saya belum lagi kenal siapa dia.
Kata saya
padanya: tSaya
lihat orang-orang itu tidak menyukai apa yang Anda katakan tadi'.
Ujarnya: 'Orang-orang
itu tidak tahu suatu apa. Junjunganku pernah mengatakan padaku ... 'Siapa junjungan Anda itu ? selaku. 'Nabi saw.'! ujarnya.": "Tampakkah oleh Anda bukit Uhud?" Saya
taksirlah berapa lama lagi waktu siang dengan melihat pada matahari, karena
sangka saya Rosulullah akan menyuruh saya ke sana untuk sesuatu keperluan. Maka saya
jawab: 'Ya'. Maka katanya pula:
'Tak ingin saya
mempunyai emas
sebesar Bukit Uhud. Tentulah akan saya nafkahkan semuanya kecuali tiga
dinar saja! Orang-orang itu memang tidak tahu apa-apa, mereka hanya
mengumpul-ngumpuikan dunia. Tidak, demi Alloh saya tidak akan meminta dunia
kepada mereka, dan tidak pula akan meminta fatwa tentang agama, sampai saya
wafat menemui Alloh 'azza wajalla'!" (Riwayat
Bukhori dan Muslim).
Komentar ke-3 penulis
Ancaman bagi yang meninggalkan zakat :
Q.S. 9 (At Taubah) : 34-35 dipanaskan emas perak itu dalam neraka
Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Q.S. 3 (Ali Imron):180 harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.
Hadits
ke-9 : akan dipanaskan harta itu di neraka Jahanam dan akan dijadikan
kepingan-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya
ditelentangkan
di sebuah lapangan yang amat luas, lalu unta-unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya
hewan-hewan
itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kaku kakinya dan menanduknya dengan
tanduknya, sedang tidak seekor pun di antara kambing-kambing itu yang bertanduk
melengkung atau tidak bertanduk
Hadits
ke-10 : harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor
ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam
kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan
mengatakan kepadanya: Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!
Hadits
ke-11 : akan terhalang beroleh hujan dari
langit. Dan kalau tidaklah karena hewan ternak, tiadalah
mereka akan pernah diberi hujan.
Hadits ke-12
: yang menyimpan hartanya (emas dan
perak), akan disiksa dengan batu bata yang dipanaskan di neraka Jahanam, lalu
ditaruh di pentil susu mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahu, dan
ditaruh di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badan
orang itu akan bergoncang
--------------------------------------------------------------------------------
IV. HUKUM BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKANNYA
* Dalil
ke-4
Hadits ke-13 : Dari Bahz
bin Hakim yang diterimanya dari bapaknya kemudian dari kakeknya, ujarnya:
"Saya dengar Rosulullah saw. bersabda: "Tiap-tiap unta
yang digembalakan, wajib zakat, yaitu setiap 40 ekor dikeluarkan seekor anak unta
betina. Tidak boleh dipisah-pisah unta itu waktu menghitungnya. Barang siapa
yang memberikan zakat itu dengan maksud untuk
beroleh pahala, maka ia akan mendapatkan pahala itu, dan barang siapa yang
enggan mengeluarkannya, maka kami akan mengambilnya serta separuh hartanya,
sebagai salah satu keharusan yang menjadi hak Tuhan kita,
Alloh Ta'ala, tetapi tidaklah halal bagi keluarga Muhammad sedikit pun." (Riwayat
Ahmad, Nasa'i, Abu Daud, Hakim dan Baihaqi. Ketika Ahmad ditanya mengenai
sanadnya, Ia menjawab: "Baik." Dan berkata Hakim mengenal Bahz:
"Haditsnya sah).
Hadits ke-14 : Dari Ibnu Umar r.a.
bahwa Nabi bersabda: "Saya dititah untuk memerangi manusia sampai
mereka menyaksikan bahwa tiada Tuhan melainkan Alloh dan bahwa Muhammad Rosululloh,
mendirikan sholat dan membayar zakat.
Seandainya mereka telah memenuhi demikian itu, berarti mereka telah memelihara
darah dan harta mereka daripada saya, kecuali bila melanggar aturan Islam, dan
perhitungannya terserah kepada Alloh." (Riwayat Bukhori dan Muslim. Baihaqi
meriwayatkan bahwa Syafi'i pernah berkata: "Hadits tersebut tidak diakui
oleh para ahli sebagal hadits. Andainya diakui tentulah akan jadi pendirian)
Hadits ke-15 : Dari Abu Huroiroh, kataanya: "Tatkala Rosululloh
saw. wafat dan Abu Bakar naik - sebagai kholifah - dan mana-mana yang murtad
dari orang Arob menjadi murtad, Umar pun bertanya: 'Bagaimana Anda dapat
memerangi orang-orang, padahal Rosulullah saw. bersabda: Saya dititah untuk
memerangi manusia sampai mereka mengucapkan 'Tiada Tuhan melainkan Alloh'. Maka
siapa-siapa yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan
dirinya terhadap saya, kecuali menurut jalannya, sedang perhitungannya terserah
kepada Alloh Ta'ala." Maka ujar Abu Bakar: 'Demi Alloh, saya akan
perangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat.
Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi
Alloh, seandainya mereka tak hendak menyerahkan seekor anak
kambing yang pernah mereka berikan pada Rosulullah saw., akan saya perangi mereka
karena tak hendak membayarkan itu'
Umar
berkata: 'Demi Alloh, rupanya Alloh telah membukakan hati Abu Bakar untuk
melakukan peperangan, hingga saya pun yakin bahwa tindakannya itu adalah
benar'!. (Riwayat jama'ah, menurut versi Muslim, Abu Daud dan Turmudzi
kalimatnya berbunyi: Seandainya mereka tak hendak menyerahkan harta
"iqoola" sebagai ganti dan "inaaqo", maksudnya ialah tali
untuk pengikat unta, dimana kata-kata yang berlebihan itu diucapkan untuk
menunjukkan kebulatan tekad.).
Komentar ke-4 penulis.
Tidak boleh memerangi manusia yang telah bersyahadat, bersholat dan
membayar zakat.
-------------------------------------------------------------------------------------------
V. ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
* Dalil
ke-5
Bagi zakat
tanaman dan buah-buahan. Ia wajib dikeluarkan waktu panen, berdasarkan firman
Alloh pada surat
Al-An'am:
Q.S. 6 (Al An’am) : 141 Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama
(rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin);
dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan.
Komentar ke-5 penulis
Zakat tanaman (rizki) dilakukan tatkala memetik buahnya.
MENGENAI ZAKAT HARTA ANAK KECIL DAN
ORANG GILA
* Dalil
ke-6
Hadits
ke-16 : Dari 'Amar bin Syu’aib, dari bapak kemudian dari
kakeknya, yang diterimanya dari Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosulullah saw. bersabda:
"Siapa yang menjadi wali dari seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaklah
diperdagangkannya buat anak itu, dan jangan dibiarkannya sampai habis buat
pembayar zakat!" (Isnad
hadits ini lemah, dan menurut Hafizh, pada Syafi'i ada sebuah hadits
mursal sebagai saksinya. Hal ini dikuatkan oleh Syafi'i dengan umumnya
hadits-hadits yang sah mengenai diwajibkannya zakat secara
mutlak.
'Aisyah r.a.
mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang
dalam asuhannya. Berkata Turmudzi: "Para
ahli berbeda pendapat dalam soal ini. Tidak seorang dua dari sahabat-sahabat
Nabi saw. yang berpendapat bahwa harta anak
yatim itu, wajib zakat; di antara mereka: Umar,
Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar).
Komentar ke-6 penulis
Zakat harta anak yatim
berupa makanan (biji-bjian dan buah-buahan) dan ternak.
ORANG
YANG MEMILIKI NISAB TAPI BERUTANG
* Dalil
ke-7
Hadits
ke-17 (sanadnya tak lengkap) : Rosulullah bersabda: "Tidak wajib zakat kecuali dari pihak si
kaya. Dan telah
bersabda pula Rosululloh saw.:"Zakat itu
dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan
diserahkan kepada orang-orang miskin." . (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Bukhori menyebutkannya
secara mu'allaq)
Komentar ke-7 penulis
Cukup jelas.
ORANG YANG MATI DAN MEMPUNYAI
KEWAJIBAN ZAKAT
* Dalil
ke-8
Firman Alloh Ta'ala mengenai pembagian pusaka. 4
Hadits ke-18 : Dari Ibnu
Abbas r.a. bahwa seorang laki-laki datang mendapatkan Rosulullah saw. dan
bertanya: "Ibu saya meninggal dan berutang puasa selama satu bulan. Apakah
perlu saya membayarkannya?"
Maka ujar Nabi saw.: "Seandainya ibu Anda
mempunyai utang, apakah Anda akan membayarnya?" Ujar laki-laki itu:
"Memang."
"Nah",
sabda Nabi pula, "maka utang kepada Alloh lebih layak untuk
dibayar." (Diriwayatkan
oleh Bukhori dan Muslim)
Komentar ke-8 penulis
Cukup jelas.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
* Dalil
ke-9
Firman Alloh Ta'ala:
Q.S. 98 (Al Bayyinah) : 5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
[1595] Lurus berarti jauh dari
syirik (mempersekutukan Alloh) dan jauh dari kesesatan.
Hadits ke-19 (sanadnya tak lengkap) : Di dalam kitab Shohih tercantum bahwa Nabi saw. Bersabda : "Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan beroleh apa yang diniatkannya."
Hadits ke-19 (sanadnya tak lengkap) : Di dalam kitab Shohih tercantum bahwa Nabi saw. Bersabda : "Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan beroleh apa yang diniatkannya."
Komentar ke-9 penulis
Sudah jelas.
MEMBAYAR DI SAAT WAJIBNYA
* Dalil ke-10
Hadits ke-20 : Dari Uqbah bin
Harits, katanya: t'Saya
bersholat 'Asor bersama Rosulullah saw. Tatkala selesai memberi salam, Nabi
segera berdiri dan pergi mendapatkan isteri-isteri beliau, lalu keluar kembali.
Tampak oleh Nabi wajah orang-orang itu keheranan karena lekas kembalinya, maka
sabdanya: "Di waktu sholat, saya teringat hahwa pada kami ada emas, 6) bahwa saya tak ingin ia tersimpan pada kami
sampai sore atau malam, maka saya suruh membagi-bagikannya. 7) (Riwayat oleh Ahmad dan Bukhori).
6) Sebagian ulama mengatakan: perak).
Hadits ke-21 : Dari 'Aisyah bahwa Nabi saw. bersabda: "Jika
sesuatu harta dicampuri oleh zakat, pastilah akan dirusakkannya.(Riwayat
Syafi'i dan Bukhori dalam buku Tarikh. Riwayat
Humaidi dengan tambahan: Sabda Nabi: "Mungkin ada hartamu yang wajib
dizakatkan, tapi tak dikeluarkan, maka harta harom itu akan merusak yang
halal!").
Komentar ke-10 penulis
Emas yang
dinafkahkan Nabi itu bukan zakat yang wajib, melainkan shodaqoh yang sunnat.
MENDOAKAN
ORANG YANG BERZAKAT
* Dalil ke-11
Berdasarkan
firman Alloh Ta'ala:
QS ke-9 (At-Taubah): 103. Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu
membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.
[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Hadits ke-21 : Dari Abdulloh bin Abi Aufa: "Bahwa Rosulullah saw bila diserahkan
kepadanya zakat, beliau berdoa: 'Ya Alloh, limpahkanlah karunia
atas mereka'! Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya, beliau berdoa: 'Ya Alloh, limpahkanlah
karunia atas keluarga Abi Aufa'. " (Riwayat Ahmad dan lain-lain).
Hadits ke-23 : Dari Wail
bin Hajar: Telah
bersabda Rosulullah saw - mengenai seorang laki-laki yang mengirim zakat berupa unta yang bagus
-.. 'Ya Alloh, berilah ia berkah, begitu juga pada untanya'." (Riwayat Nasa'i).
Komentar ke-11 penulis
Zakat berupa rizki makanan
dan ternak contoh di sini ialah unta.
JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN
ZAKAT MATA UANG: EMAS DAN PERAK
* Dalil ke-12 = Dalil
ke-5 ......
NISAB EMAS DAN JUMLAH YANG WAJIB DIKELUARKAN
* Dalil ke-13
Hadits
ke-24 : Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Tak ada kewajibanmu - yakni mengenai emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan
cukup masa satu
tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan
tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun." (Riwayat Ahmad, Abu
Daud, Baihaqi, dinyatakan oleh Bukhori dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh)
Komentar ke-13 penulis
Cukup jelas
NISAB PERAK DAN KADAR YANG WAJIB
* Dalil ke-14
Hadits
ke-25 : Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Saya
telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba-sahaya. Maka
keluarkanlah zakat perak, yakni dari
setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi
tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. Jika telah cukup dua
ratus, barulah kamu keluarkan lima
dirham." (Riwayat Ash-Habus Sunan.Berkata Turmudzi: Saya tanyakan
kepada Bukhori mengenal hadits ini, maka ujarnya: 'Sah'. Katanya selanjutnya:
'Hadits ini menjadi amalan bagi para ahli: tidak wajib zakat jika kurang
dan lima uqiyah)
Komentar ke-14 penulis
Cukup jelas
ZAKAT PERHIASAN
* Dalil ke-15
Hadits ke-26 : Dari 'Amar bin Syu'aib, yang diterimanya dari bapak, dari
kakeknya, katanya: "Datang kepada Rosulullah
saw dua orang wanita yang memakai gelang emas di tangannya. Maka bersabdalah Rosulullah saw
pada mereka: 'Apakah Anda ingin dibelitkan Alloh pada tangan Anda pada hari
kiamat nanti gelang-gelang
dari api neraka '? 'Tidak
", ujarnya. 'Kalau begitu bayarlah zakat barang
yang di tangan Anda ini'! Sabda Nabi.
Hadits ke-27 : Dari Asma binti Yazid, katanya: "Saya masuk
bersama bibi saya ke rumah Rosululloh saw., sedang ketika itu kami memakai gelang emas. Maka kata Rosululloh
saw 'Apakah tuan-tuan mengeluarkan zakatnya'? 'Tidak', ujar kami. 'Tidakkah tuan-tuan takut
akan diberi Alloh nanti gelang dari api neraka',
sabda Nabi pula, 'bayarlah zakatnya'!" (Menurut Haitsami,
hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan isnadnya hasan).
Hadits ke-28 : Dari ''Aisyah,
katanya: "Suatu ketika Rosulullah saw datang, dan
dilihatnya di tanganku cincin-cincin perak. 'Apa itu, hai
'Aisyah'? tanyanya. 'Saya perbuat untuk berhias diri terhadap Anda, wahai Rosululloh '!jawabku.
'Apakah kaukeluarkan zakatnya'? tanya Nabi lagi. 'Tidak', ujarku. 'Masya Alloh', sampai beliau
berkata, 'itu cukup sudah untuk memasukkanmu ke dalam neraka '!" (Riwayat Abu
Daud, Daruqutlini dan Baihaqi)
No. 29 : Atsar
shohabat Jabir bin Abdillah : Jabir bin Abdillah ditanya tentang perhiasan, apakah
wajib padanya zakat. Jawab
Jabir: "Tidak.” Ditanyakan orang lagi: "Bagaimana kalan sampal seribu
dinar?" Ujar Jaabir: "Walau lebih banyak lagi dari itu!" (Riwayat Baihaqi).
No. 30 Atsar shohabat ‘Asma binti Abi Bakar : 'Asma
binti Abi Bakar menghiasi puteri-puterinya dengan perhiasan-perhiasan emas
seharga lebih kurang lima
puluh ribu, dan tidak mengeluarkan zakatnya. (Riwayat Baihaqi).
No. 31 Atsar shohabat ‘Aisyah binti Abi Bakar : Dari
Abdurrahman bin Qasim, dari bapaknya, bahwa 'Aisyah bertindak sebagai wali dari
puteri-puteri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai barang-barang
perhiasan, dan 'Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan
tersebut. Juga ada terdapat di sana
bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi puteri-puteri dan sahaya-sabayanya
perhiasan-perhiasan dari emas, dan tidak mengeluarkan zakat daripadanya. (Dari buku Al-Muwaththo').
Komentar ke-15 penulis
Ada dua pendapat yang sama kuatnya..
ZAKAT PERNIAGAAN
* Dalil ke-16
Hadits ke-32 : Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya
Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari
barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat
Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits
ke-33 : Dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan
barang-barang rumah tangga!" Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
No.
34 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra. : Dari Abu
Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari kulit,
tiba-tiba lewat Umar bin Khotthob r.a., maka katanya: 'Keluarkan zakat
hartamu 'Ya Amirulmukminin', ujarku,
'Ini hanya kulit'! Jawabnya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat. (Riwayat
Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Rozzak).
Berkata pengarang buku AI-Mughni: "Kisah
seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka itu merupakan
ijma'."
Sementara itu golongan Zhahiriyah mengatakan:
"Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka,
ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits
Samurah dan Abu Dzar."
Komentar ke-16 penulis
Sumbernya bukan hadits Nabi Muhamad Saw. melainkan
atsar shohabat Umar bin Khottob Ra.
ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
* Dalil ke-17
Alloh Ta' ala telah
mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, firman-Nya:
QS ke-2 (At-Baqoroh): 267. Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Alloh
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Di sini zakat disebut nafkah.
Dan
berfirman Alloh Ta' ala:
QS ke-6 (Al-An’am): 141 Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
Berkata Ibnu Abbas: "Yang
dimaksud dengan 'haknya' ialah zakat yang diwajibkan." Katanya lagi: "Sepersepuluh atau
seperdua puluh."
Komentar ke-17 penulis
Zakat tanaman dibayar waktu panen.
JENIS TANAMAN YANG DIPUNGUT ZAKATNYA DI MASA RASUL
* Dalil ke-18
Hadits ke-35 : Dari Abu Burdah
yang diterimanya dari Abu Musa dan Mu'adz r.a.: "Bahwa Rosululloh saw
mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka
dititahnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang
empat macam ini.. gandam,
padi, kurma dan anggur kering." (Diriwayatkan oleh
Daruquthni. Ilakim. Thobroni dan Baihaqi yang mengatakan: Para perawinya dapat
dipercaya, dan hadits ini muttashil, artinya hubungan antara pesanadnya tidak
terputus)
Hadits
ke-36 (sanadnya tak lengkap) : "Bahwa Rosululloh saw. hanya mengatur pemungutan zakat itu pada: gandum, padi,
kurma, anggur kering dan biji-bijian."
(Riwayat Ibnu Majah. Dalam isnad riwayat ini terdapat Muhammad bin Ubeidillah
al-'Arzami, dan orang ini tak dapat diterima).
Komentar ke-18 penulis
Zakat dikenakan pada bahan makanan pokok dibayar waktu panen.
JENIS-JENIS TANAMAN YANG TIDAK
DIPUNGUT ZAKAT
* Dalil ke-19
Hadits ke-37 : Dari 'Atho' bin Sa'ih: "Bahwa Abdulloh bin Mughiroh bermaksud
hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Tholhah berupa
sayur-sayuran. Maka kata Musa bin Tholhah: 'Tak dapat Anda memungutnya, karena
Rosulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran. (Diriwayatkan
oleh Daruquthni, Hakim, dan hadis ini mursal dan kuat).
Hadits
ke-38 : Berkata Musa bin Tholhah:
"Ada keterangan dari Rosulullah saw. mengenai lima macam: padi, gandum, padi sult, anggur kering
dan kurma. Tapi hasil-hasil bumi
lainnya tidak wajib zakat." Dan katanya lagi: t'Mu'adz tidaklah memungut zakat dari
sayuran." (Berkata Baihaqi:
"Semua hadits ini mursal, tetapi diriwayatkan dari berbagai jalan, hingga
saling menguatkan. Dan di samping itu ada keterangan dari para sahabat, di antaranya
Umar, 'Ali dan 'Aisyah).
Komentar ke-19 penulis
Tak
ada zakat selain lima macam: padi, gandum, padi sult, anggur
kering dan kurma.
NISAB ZAKAT TANAMAN DAN
BUAH-BUAHAN
* Dalil ke-20
Hadits ke-39 : Dari Abu Huroiroh bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak
wajib zakat jika banyaknya kurang dari 5 (lima) Wasaq. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik)
Hadits
ke-40 : Dari Abu Sa’id al Khudri
r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
Tidak wajib
zakat pada kurma dan biji-bijian, jika kurang dari 5
wasaq.
Komentar ke-20 penulis
Tidak
wajib zakat jika banyaknya kurang dari 5 (lima) Wasaq
KADAR YANG WAJIB DIKELUARKAN
* Dalil ke-21
Hadits ke-41 : Dari Mu’adz ra. bahwa Nabi saw. bersabda: "Pada tanaman yang diairi
oleh hujan, dari mata air dan aliran sungai, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram, seperdua puluh. (Diriwayatkan
oleh Baihaqi. dan juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya)
Hadits ke-42 : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
"Tanam-tanaman
yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya
sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat
penyiram seperdua puluh. (Hadits riwayat Bukhori dan
lain-lain)
Hadits
ke-43 : Diterima dari Jabir bin
Zaid pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar r.a. mengenai seorang laki-laki yang
meminjam uang buat keperluan mengetam dan belanja keluarganya. Menurut lbnu
Umar hendaklah dibayarnya utangnya lebih dulu, kemudian baru dizakatkannya
sisanya. Menurut Ibnu Abbas, hendaklah dibayarnya dulu utang yang diperbuatnya
buat keperluan mengetam, baru dizakatkannya mana yang tinggal. (Diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam Al-Kharaj)
Komentar ke-21 penulis
Zakat diambil dari berat kotor, karena merupakan
ongkos Alloh Swt. menumbuhkan tanaman.
MENGUKUR NISAB KURMA DAN ANGGUR DENGAN
DITAKSIR BUKAN DENGAN DITAKAR
* Dalil ke-22
Hadits ke-44 : Dari Abu Humeid as
Sa'idi r.a., katanya: "Kami berperang bersama Rosulullah saw. di
Perang Tabuk. Tatkala sampai di Wadil Quro,
kelihatan seorang wanita sedang berada dalam kebunnya. Maka bersabdalah Nabi
saw: "Taksirlah
oleh Tuan-Tuan!" Dan Rosululloh saw sendiri
menaksirnya 10 Wusuq. Lalu sabdanya kepada wanita itu: "Saya taksir
hasilnya." (Riwayat Bukhori)
Hadits ke-45 : Dari Sahl
bin Abi Hatsmah bahwa Nabi saw. bersabda: "Jika kamu melakukan
penaksiran, maka ambil dan tinggalkanlah yang sepertiga. Dan jika kamu tak
hendak meninggalkan yang sepertiga, maka tinggatkan seperempat." (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Ash-habus Sunan kecuali Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Hakim
dan Ibnu Hibban, dan kedua mereka menyatakannya sah)
Komentar ke-22 penulis
Sudah jelas.
MENGELUARKAN
YANG BAlK BILA BERZAKAT
*
Dalil ke-23 = Dalil
ke-3..
QS ke-2 (Al-Baqoroh) : 267 Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
"Ayat
ini diturunkan terhadap kami golongan Anshor. Kami adalah pemilik pohon-pohon kurma. Maka
masing-masing kami membawa buah kurmanya, sedikit atau banyak menurut kemauan
masing-masing. Caranya ialah, setiap orang membawa setandan atau dua tandan
yang digantungkannya di mesjid. Penghuni-penghuni emper22) biasanya tidak mempunyai makanan. Maka bila
salah seorang merasa lapar, ia datang mendekati tandan kurma itu lalu
menebasnya dengan tongkat, hingga berjatuhanlah putik dan buah kurma lalu
dimakannya. Orang-orang yang tidak berbudi membawa tandan berisikan buah yang
buruk dan busuk, sedang tandannya telah pecan pula, lalu digantungkannya. Maka
Alloh pun
menurunkan ayat tersebut di atas."
Ulasannya: "Maksudnya, jika salah
seorang di antaramu diberi orang hadiah sebagai apa yang dizakatkannya,
tidaklah akan diterimanya, kecuali dengan rasa malu dan memicingkan mata."
(Diriwayatkan oleh Turmudzi yang mengatakannya: hasan, shohih lagi ghorib)
________________________
22) Yakni golongan Muhajirin yang tidak
mampu
Hadits ke-46 : Dari Sahi bin Hanif, dan bapaknya, katanya: "Rosululloh
saw telah melarang menzakatkan kurma
bila telah jelek dan suram warnanva." (Riwayat Daud,
Nasa' i dan lain-lain).
Orang-orang biasanya
memilih yang jelek di antara buah mereka, lalu mereka berikan buat zakat. Maka
datanglah larangan kepada mereka dan turunlah ayat: “Dan janganlah kamu sengaja
memilih yang jelek buat dizakatkan!"
Komentar ke-23 penulis
Yang dimaksud
dalam ayat : nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian
dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu , adalah rizki makanan buah kurma..
ZAKAT TERNAK
* Dalil ke-24
Hadits ke-47 (sanadnya tak
lengkap) : Telah
diterima sabda Nabi saw. mengenal zakat unta: "Jika banyaknya sampai 25 ekor, maka
zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1 - 2 tahun, dan jika sampal 36 - 45
ekor, maka zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 2 - 3 tahun."
Demikian pula mengenai zakat sapi, beliau bersabda: "Jika Sampal 30 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak
sapi berumur 1 tahun, baik jantan atau betina. Sedang jika banyaknya 40 ekor,
maka zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Dan mengenai zakat kambing,
beliau berpesan: "Kambing yang digembalakan, jika banyaknya 40 - 120 ekor,
maka zakatnya ialah 1 ekor kambing betina.'1
Hadits ke-48 : Dari Abdulloh bin Mu'awiyah al-Ghodhiri bahwa beliau saw.
bersabda: "Ada tiga perkara yang bila dilakukan seseorang, berarti ia
telah merasai sari keimanan: vaitu bila orang itu menyembah Alloh sendiri-Nya
dan mengakui bahwa tiada Tuhan hanyalah Dia, dan mengeluarkan zakat
hartanya hingga mendorong buat melakukan itu tiap tahun, dan ia
tidak memberikan hewan yang tua, tidak pula yang
sakit, yang kecil dan yang kurus tidak subur, tetapi dari pertengahan hartanya.
Karena Alloh tidaklah meminta agar kamu memberikan hartamu yang terbaik, tetapi
tidak pula menyuruhkan yang terburuk. (Diriwayatkan
oleh Abu Daud dan Thobroni
dengan sanad yang dapat diterima)
Komentar ke-24 penulis
Zakat harta disini adalah hewan ternak.
ZAKAT
HEWAN BUKAN AN'AM
* Dalil ke-25
Hadits ke-37 : Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Telah saya maajkan bagimu
mengenai kuda dan hamba sahaya, dan tidak wajib zakat pada keduanya. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang dapal diterima)
Hadits ke-50 : Dari Abu Huroiroh: "Bahwa
Rosululloh saw ditanyai mengenai keledai,
apakah wajib padanya zakat? Maka ujar beliau: 'Tidak ada diterima
padanya kecuali ayat satu-satunya ini: Barang siapa mengerjakan sebesar zarrah
kebaikan, tentulah akan dilihatnya -balasannya - dan barang siapa mengerjakan
sebesar zarrah kejahatan tentulah akan dilihat olehnya - balasannya -'. (Riwayat Ahmad dan tclah disebutkan dulu keseluruhannya)
No. 51 Atsar
shohabat Umar bin Khottob Ra : Dari Haitshah bin Mudhorib, bahwa ia naik
haji bersama Umar. Maka datanglah pembesar-pembesar Syam yang mengatakan:
"Wahai
amirulmukminin, kami mendapatkan seorang budak dan beberapa ekor hewan, maka
ambillah sebagian harta kami sebagai zakat guna menyucikan diri kami',
Ujar Umar: “Hal itu tidak pernah
dilakukan oleh kedua orang sebelum saya - maksudnya Nabi saw. dan Abu Bakar
r.a.-, tetapi tunggulah dulu sampai saya menanyakannya kepada kaum Muslimin.'
(Dikcmukakan oleh Haitsami, katanya: "Diriwayatkan olch Ahmad dan oleh Thobroni dalam Al-Kabir dan
orang-orangnya dapat dipercaya. )
Komentar ke-25 penulis
Zakat
harta disini adalah hewan ternak
yang dapat dimakan (rizki),
sedang keledai tidak bisa dimakan.
KETERANGAN
YANG DIPEROLEH MENGENAI MENCAMPUR ATAU MEMISAH TERNAK
* Dalil ke-26
Hadits ke-52
: Dari Suwaid bin Ghoflah, katanya: "Datang kepada kami seseorang yang
hendak menyerahkan zakat kepada RosululIah saw. Maka saya dengar beliau bersabda:
"Sesungguhnya kami tidak akan memungut zakat dari anak
hewan yang masih menyusu, begitu pun tidak akan memisahkan ternak yang telah
bercampur dan tidak akan mencampurkan ternak yang terpisah.
Pernah pula
datang kepadanya seorang lelaki membawa seekor unta yang berpunuk besar, maka Nabi
keberatan buat menerimanya.31) (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i)
Hadits
ke-53 : Anas meriwayatkan pula
sebuah hadits, bahwa Abu Bakar menulis surat kepadanya mengenai kewajiban zakat
yang telah ditetapkan oleh Rosululloh saw. terhadap kaum Muslimin. Di antara
isinya terdapat:
"Dan tidak boleh dicampur ternak yang telah
terpisah, begitu pun dipisah yang telah bercampur, disebabkan takut
mengeluarkan zakat. Mengenai dua orang yang bercampur ternaknya, hendaklah
kedua mereka berdamai dengan menanggung beban yang sama banyak." 32) (Diriwayatkan oleh Bukhori)
________________
31) Karena ia merupakan hewan
yang terbaik.
32)
Berkata Khothobi: "Artinya misalkan jumlah ternak mereka itu 40
ekor kambing, masing-masing memiliki 20 ekor, dan keduanya telah mengenal
dengan baik hartanya sendiri. Maka hendaklah diambilkan dari ternak salah
seorang mereka itu. 1 ekor kambing sedang yang seorang lagi harus mengembalikan
harta serikatnya seharga setengah ekor kambing.
Komentar ke-26 penulis
Uraian tentang zakat rizki makanan berupa ternak yang dapat dimakan.
ZAKAT RIKAZ DAN BARANG TAMBANG
* Dalil ke-27
Hadits
ke-54 : Dari Abu Huroiroh: "Bahwa
Nabi saw bersabda: 'Melukai binatang itu tidaklah dapat dituntutkan belanya,
begitu pun menggali sumur dan barang tambang;
dan mengenai rikaz, zakatnya ialah seperlima.” (Riwayat jama'ah. Berkata
Ibnul Mundzir: "Tak seorang pun setahu kami yang menyalahi hadits ini,
kecuali Hasan).
Komentar ke-27 penulis
Uraian tentang zakat rikaz = zakat emas perak, besarnya 20 %.
TEMPAT DITEMUKANNYA RIKAZ
* Dalil ke-28
Hadits
ke-55 : Dari 'Amar bin Syu'aib
dari bapak selanjutnya dari kakeknya, katanya: "Rosulullah saw. ditanya
tentang barang temuan, maka ujarnya: "Yang ditemukan pada jalan yang
biasa diialui, atau kampung yang berpenghuni, hendaklah kau umumkan selama satu
tahun. Jika datang pemiIiknya, - serahkan padanya - dan jika tidak, maka
milikmu. 40) Dan yang ditemukan pada jalan yang tidak biasa
dilalui, atau kampung yang tidak berpenghuni maka zakatnya dan zakat harta
karun ialah seperlima!" (Riwayat Nasa'i).
_______________
40) Artinya jika tidak dikenal pemiliknya. maka barang itu menjadi milik
penemunya jika ia miskin, dan kalau mampu hendaklah disedekahkannya.
Komentar ke-28 penulis
Uraian tentang zakat rikaz = zakat emas perak, besarnya 20 %.
TEMPAT
MEMBERIKAN ZAKAT RIKAZ
* Dalil ke-29
No. 56 Atsar shohabat Ali bin Abi Tholib Kw : Dari
Basyar al-Khats'ami, dari seorang laki-laki yang dipercayai oleh kaumnya,
katanya: "Saya menemukan sebuah kendi dalam satu biara tua di kota Kufah,
dalam daerah pungutan pajak Basyar. Dalam kendi itu terdapat uang sebanyak
empat ribu dirham, maka saya bawa kepada Ali r.a., lalu katanya: ‘Bagilah jadi
lima bagian’!.
Maka saya bagilah, diambilnya satu bagian dan
diserahkannya yang empat bagian kepada saya. Tatkala saya berlalu, dipanggilnya
kembali, tanyanya: “Apakah di Iingkungamnu ada orang-orang fakir miskin'?
'Ada', ujar saya. 'Kalau begitu', katanya pula, 'ambillah bagian ini dan
bagi-bagikanlah di antara mereka' !” (Riwayat Ahmad dan Baihaqi).
No. 57 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra. : Diriwayatkan
Syafi'i, bahwa seorang laki-laki menemukan harta karun sebanyak seribu
dinar, ketika ia keluar dari kota Madinah. Maka dibawanya kepada Umar bin
Khattab r.a. yang mengambilnya seperlima yaitu 200 dinar, selebihnya
diserahkannya kembali kepada laki-laki tersebut. Kemudian Umar membagi-bagikan
yang 200 dinar itu kepada kaum Muslimin yang hadir, hingga tinggal sedikit lalu
katanya: "Mana yang empunya dinar ini?" Orang itu pun berdiri
mendapatkan Umar yang mengatakan: "Nah, inilah sisanya, ambillah!"
Komentar ke-29 penulis
Rikaz
dan barang tambang disamakan dengan emas perak. Zakatnya seperlima (20 %).
MEMBAYARKAN
UANG PENGGANTI BARANG
* Dalil ke-30
Hadits ke-58 : Dan pada hadits Mu'adz tersebut bahwa Nabi saw. mengutusnya ke Yaman, maka
pesannya: "Ambillah biji dari biji-bijian, kambing betina dari kambing,
unta betina dari unta, dan sapi betina dari sapi!" (Riwayat Abu Daud, Ibnu
Majah, Baihaqi dan Hakim. Tetapi hadits ini munqothi' (terputus), karena 'Atho'
tidak pernah bertemu dengan Mu'adz).
Komentar ke-30 penulis
Zakat makanan adalah untuk dimakan,
seharusnya jangan diganti.
MASHARIF ATAU TEMPAT MEMBERIKAN
ZAKAT
* Dalil ke-31
Yang berhak menerima zakat
itu ada 8 golongan, semuanya tercakup dalam firman Alloh yang berbunyi sebagai
berikut:
QS ke-9 (At-Taubah): 60 Sesungguhnya shodaqoh (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan
kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang
baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang
berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada
jalan Alloh (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
Hadits ke-59 : Dari Ziyad bin Harits ash-Shuda'i, katanya: "Saya datang mendapatkan Rosululloh
saw. Lalu bai'at kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, katanya:
'Berilah saya pembagian zakat'!" Ujar Nabi: "Sesungguhnya Alloh
tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga
diputuskan-Nya sendiri, dan dibagi-Nya atas 8 bagian. Maka jika Anda termasuk
dalam salah satu dari 8 bagian itu, tentulah akan saya beri!" (Diriwayatkan oleh Abu Daud. Pada sanadnya terdapat Abdurrahinan al-Ifriqi,
seorang yang menjadi pembicaraan).
Komentar ke-31 penulis
Delapan golongan penerima zakat.
1 dan 2. FAKIR MISKIN.
* Dalil ke-32
Hadits ke-60 : Dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh saw. bersabda:"Yang dikatakan
miskin, bukanlah orang yang dapat ditolak oleh satu atau dua buah kurma, oleh
sesuap atau dua suap nasi, tetapi orang miskin itu, ialah yang dapat menahan
diri- dari meminta-minta -. Jika kamu ingin, bacalah ayat: 'Mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak'."
Pada suatu riwayat kalimatnya berbunyi: "Yang dikatakan miskin,
bukanlah orang yang berkeliling di antara manusia dan ditolak oleh satu atau
dua suap, oleh sebuah atau dua buah kurma, tetapi orang miskin itu ialah orang
yang tidak berkecukupan, tetapi tidak diketahui orang hingga dapat diberi sedekah,
tidak bangkit berdiri buat meminta-minta." (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Sabda Alloh Swt :
QS ke-2 (Al-Baqoroh) : 273 (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang
terikat (oleh jihad) di jalan Alloh; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi;
orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari
minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Alloh Maha Mengatahui.
Komentar ke-32 penulis
Orang miskin
itu ialah orang yang tidak berkecukupan, tetapi tidak diketahui orang hingga
dapat diberi sedekah, tidak bangkit berdiri buat meminta-minta (QS Al-Baqoroh
273.
BESAR ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA FAKIR MISKIN
* Dalil ke-33
Hadits
ke-61 : Dari Qabishah bin
Mukhariq al Hilali, katanya: "Saya dibebani utang buat mendamaikan
perselisihan. Lalu saya datang kepada Rosululloh saw.
buat meminta buah pikirannya.
Maka ujarnya: "Sabarlah
hingga kita beroleh zakat, nanti kita beri Anda bagian!" Kemudian ulasnya:
"Hai Qobishah, meminta itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang di
antara tiga: Seorang yang menanggung utang untuk mendamaikan perselisihan, maka
bolehlah ia meminta hingga utang itu terbayar, lalu ia tidak meminta lagi. Dan
seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya, maka ia boleh
meminta, hingga beroleh apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya:
Apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Dan seorang yang ditimpa kemiskinan,
hingga tiga orang cendekiawan di antara kaumnya akan mengatakan: Si Anu ditimpa
kemiskinan. Maka ia boleh meminta, hingga beroleh apa yang akan dapat menopang
kehidupannya, atau sabdanya: Apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Maka
permintaan lain daripada itu, hai Qobishah, adalah harom dimakan oleh orang
yang melakukannya secara tidak halal!" (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i)
Komentar ke-33 penulis
Fakir dan miskin diberikan harta berupa rizki
makanan sebesar yang dapat menopang kebutuhannya. Juga yang berhutang dan yang
ditimpa malapetaka.
ORANG
YANG KUAT DAN BERUSAHA, TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
* Dalil ke-34
Hadits
ke-62 : Dari 'Ubeidillah bin 'Adi
al-Khiyar, katanya: "Dua orang laki-laki telah menceritakan kepadaku,
bahwa mereka datang mendapatkan Nabi saw. di waktu haji Wada' yang kebetulan
sedang membagi-bagikan zakat. Mereka meminta kepada Nabi agar mereka pun diberi
bagian.
Nabi pun meneliti keadaan jasmaniah mereka dan
melihat dari atas sampai ke bawah. Dilihatnya bahwa mereka berbadan tegap, maka
sabdanya: "Jika kalian kehendaki, akan saya beri, tetapi dalam zakat
ini tidak ada bagian untuk orang yang kaya dan kuat berusaha. (Diriwayatkan
oleh Abu Daud dan Nasa'i)
Hadits ke-63 : Dari Roihan bin Yazid, yang diterimanya dari Abdulloh bin 'Amar, dari Nabi
: "Tidak halal zakat buat orang yang kaya, begitu pun buat orang yang
kuat dan tidak bercacat." (Riwayat Abu Daud dan Thurmudzi yang
menyatakan sahnya).
Komentar ke-34 penulis
Cukup jelas.
3. PARA AMILIN
* Dalil ke-35
Hadits ke-64 : Dari Muttholib bin Robi'ah bin Harits bin Abdul
Muttholib, bahwa ia pergi bersama Fadhal bin 'Abbas kepada Rosululloh Saw, lalu
ceritanya: "Salah seorang di antara kami berkata: 'Ya RosuluIIah! Sengaja
kami datang ke sini ialah agar Anda angkat sebagai pengurus zakat-zakat ini,
hingga kami beroleh keuntungan sebagaimana diperoleh oleh orang-orang itu, dan
kami serahkan nanti kepada Anda apa yang diserahkan oleh mereka."
Maka ujar Nabi: "Sesungguhnya zakat tidak
layak buat Muhammad, begitu pun buat keluarga Muhammad, karena ia hanyalah
merupakan daki-daki manusia!', (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Dan menurut riwayat lain, lafazhnya berbunyi: “Tidak
halal bagi Muhammad begitu pun bagi keluarga Muhammad!"
Hadits ke-65 : Dari Abu Sa' id bahwa RosululIah saw. bersabda: "Tidak halal zakat
bagi orang kaya, kecuali bagi 8 orang: bagi yang mengurusnya, orang yang
membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berperang di jalan
Alloh, orang kaya yang menerima pemberian dan orang miskin yang beroleh
zakat." (Riwayat Ahnad, Abu Daud, lbnu Majah dan Hakim yang mengatakan
sahnya menurut syarat Bukhori dan Muslim, dan bahwa mereka dibenarkan menerima
zakat hanyalah sebagal balas jasa atas pekerjaan-pekerjaan mereka)
Hadits ke-66 : Dari Abdullah bin Sa'di, bahwa ia datang dari Syam
menemui Umar bin Khattab r.a., maka kata Umar: "Betulkah berita bahwa Anda
bekerja sebagai amil zakat di salah satu daerah Islam, kemudian diberi bagian
tapi Anda tak hendak menerimanya?"
Ujar Abdullah:
"Benar. Saya ada mempunyai beberapa ekor kuda dan beberapa orang hamba
sahaya, dan keadaan saya ada baik-baik saja, serta saya berharap kiranya amal
saya itu akan menjadi sedekah terhadap kaum Muslimin."
Maka Umar pun berkata:
"Saya juga mengharapkan apa yang Anda harapkan itu. Dan biasa Nabi saw.
memberi saya harta, maka kata saya: Berikanlah kepada orang yang lebih miskin
dan saya'! Dan pada suatu kali diberinya pula saya harta, maka saya katakan:
'Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkannya dari saya'!"
Maka sabda Nabi saw.: Harta yang diberikan Alloh
'azza wajalla kepada Anda tanpa meminta dan tidak terlalu mengharapkan ini,
hendaklah Anda terima, ambil sebagai modal atau sedekahkan! Dan apa yang tidak
diberikan-Nya, janganlah Anda terpengaruh oleh hawa nafsu!" (Riwayat
Bukhori dan Nasa'i)
Hadits ke-67 : Dari Mustaurid bin Syaddad, bahwa Nabi saw. bersabda: Siapa
yang bertugas pada kita mengurus sesuatu pekerjaan, sedang ia tidak mempunyai
rumah, maka hendaklah ia mengambil rumah, atau jika ia tidak beristeri, hendaklah
ia beristeri, atau jika ia tidak mempunyai khodam, hendaklah ia mengambil khodam,
atau jika ia tidak mempunyai hewan tunggangan hendaklah ia mengambil hewan
tunggangan. Dan Siapa yang mendapatkan selain daripada itu, maka ia berlaku
curang!" (Riwayat Ahmad dan Abu Daud, dan
sanadnya baik).
Komentar ke-35 penulis
Hadits-hadits
tercampur antara yang tidak boleh menerima zakat (keluarga Nabi), amilin yang
kaya boleh menerima zakat lalu disedekahkan, bila amilin miskin boleh mengambil
yang diperlukannya.
4. ORANG-ORANG MUALLAF
* Dalil ke-36
Hadits ke-67 (sanadnya tak
lengkap) : Shalwan bin Umaiyah yang telah diberi keamanan
oleh Nabi saw. sewaktu penaklukan Mekkah, dan diberi tangguh selama empat bulan
agar ia dapat berpikir dan menentukan pilihan buat dirinya. Kebetulan ia sedang
bepergian, kemudian pulang dan menyaksikan perang Hunain bersama kaum Muslimin,
sebelum menyatakan keislamannya. Ketika hendak pergi ke Hunain itu, Nabi
meminjam senjata kepadanya, dan ia telah diberi Nabi unta yang banyak dan pakai
sekedup, yang terletak di bawah lembah. Maka katanya: "Ini adalah
pemberian dari orang yang tak takut miskin." Dan katanya lagi: "Demi Alloh,
saya telah diberi oleh Nabi saw. sedang ketika itu ia adalah orang yang paling
saya benci, maka selalulah ia menyampaikan pemberiannya hingga akhirnya ia
menjadi orang yang paling saya cintai."
Hadits ke-68 : Berkata Ibnu Abbas: "Ada
suatu kaum yang datang menemui Nabi saw. Jika mereka diberi, mereka puji agama Islam, kata
mereka: 'Ini agama yang baik'! Jika tidak diberi, mereka cela dan caci. Di antara mereka ialah Abu
Sufyan bin Harb, Aqro' bin Habis dan 'Uyainah bin Hishn. Masing-masing mereka
telah diberi Nabi 100 ekor unta."
Hadits ke-69 : Dari Anas bahwa Nabi saw. tak satu pun permintaan yang diajukan kepadanya
buat kepentingan Islam yang tidak dikabulkannya. Suatu kali datang kepadanya
seorang laki-laki memajukan permohonan, maka diberinya kambing yang tidak
sedikit jumlahnya yang terdapat di antara dua buah bukit, yakni kambing-kambing
hasil zakat. Orang itu pun kembali kepada kaumnya, katanya: "Manalah
kaumku? Masuklah kamu ke dalam Islam! Muhammad telah memberi demikian banyak,
bagaikan orang yang tak takut jatuh miskin!" (Riwayat
Ahmad dan Muslim).
Komentar ke-36 penulis
Para muallaf itu diberi rizki makanan berupa
ternak kambing.
5. TERHADAP BUDAK BELIAN; dalam golongan
ini tercakup budak mukatab, yakni yang telah dijanjikan oleh tuannya akan
merdeka bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan, dan
budak-budak biasa.
* Dalil ke-37
Hadits ke-70
: Dari Barra', katanya: "Seorang laki-laki datang kepada Rosulullah
saw., katanya: 'Tunjukkanlah kepada saya suatu amal yang akan mendekatkan saya
kepada surga dan menjauhkan saya dari neraka."
Ujar Nabi: "Bebaskanlah jiwa manusia dan merdekakan
budak belian!" Tanya laki-laki itu pula: "Bukankah itu artinya
sama?" Ujar Nabi.' "Tidak, 'Itqur-roqobah maksudnya Anda merdekakan
budak itu secara perorangan, sedang fakkur-roqobah Anda bantu ia dengan uang
untuk membebaskan dirinya. (Riwayat
Ahmad dan Daruquthni, sedang pesanadnya-pesanadnyanya dapat dipercaya)
Hadits
ke-71 : Dari Abu Huroiroh bahwa Nabi saw. bersabda: "Ada
tiga orang yang masing-masingnya pasti akan ditolong oleh Alloh: orang yang
berperang di jalan Alloh, budak mukatab yang betul-betul hendak melunasi
tebusan dirinya, dan orang yang kawin dengan tujuan buat menghindarkan diri
dari kemaksiatan. (Riwayat Ahmad dan Ash-habus-Sunan, dan
menurut Turmudzi hadits ini hasan lagi shohih).
Komentar ke-37 penulis
Roqobah diberi emas perak untuk dibeli atau
membebaskan dirinya sendiri.sendiri.
6. GHORIMIN
* Dalil ke-38
Hadits ke-72 : Dari Anas Ra. bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak
halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang: orang miskin yang demikian papa,
orang yang memikul utang yang berat, atau yang akan membayar tebusan
darah." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi yang
menyatakannya sebagai hadits hasan),
Hadits
ke-73 : Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a., katanya: "Seorang
laki-laki di masa Rosulullah saw. mendapat musibah disebabkan buah-buahan yang
dibelinya, hingga utangnya menjadi banyak.
Maka
bersabda Nabi saw.: "Keluarkaniah
zakat untuknya! Maka orang-orang pun berzakatlah, tapi tidak cukup untuk
membayar utangnya. Maka sabda Nabi saw kepada orang-orang yang
mempiutanginya:"Terimalah mana yang ada ini, tidak ada bagi Tuan-Tuan
hanyalah itu!' 46) (Riwayat Muslim).
Hadits ke-74 : Dan telah disebutkan dulu, hadits Qobishah
bin Mukharik, katanya: "Saya memikul hammalah untuk mendamaikan
perselisihan. Maka saya datang menemui Rosulullah saw. meminta pertimbangannya,
maka ujarnya: 'Bersobarlah menunggu kita dapat zakat, nanti kita beri Anda
bagian' !" (Sampai akhir hadits).
Komentar ke-38 penulis
Orang
yang berutang rizki buah-buahan dibayar utangnya dengan rizki buah-buahan pula.
7. FI SABILILLAH.
* Dalil ke-39
Hadits ke-75 (sanadnya tak lengkap) : Dan telah
disebutkan di muka hadits Rosululloh saw., yang artinya: "Tidak halal
zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang: yang berperang pada jalan Alloh,..."
sampai seterusnya.
Komentar ke-39 penulis
Orang
yang berutang rizki buah-buahan dibayar utangnya dengan rizki buah-buahan
8. IBNU SABIL.
Tidak ada haditsnya.
PEMBAGIAN
ZAKAT BAGI PARA MUSTAHIK, SEMUA ATAU SEBAGIAN
MEREKA
Tidak ada haditsnya
SEBAB PERTIKAIAN DAN SUMBERNYA
* Dalil ke-40
Hadits ke-76 : Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Shuda'i bahwa
seorang laki-laki meminta zakat pada Nabi saw. Maka bersabdalah Rosululloh saw.
yang artinya: "Alloh tidak menyukai bila seorang Nabi atau lainnya
menentukan urusan zakat, hingga Ia pun memberikan ketentuan-Nya dan
dibagikan-Nya kepada delapan golongan. Maka jika sekiranya Anda termasuk dalam
salah satu golongan itu, akan saya berikan hak Anda."
Komentar ke-40 penulis
Diutamakan orang yang
lebih membutuhkannya, tidak harus semua golongan diberi zakat.
PENDAPAT JUMHUR LEBIH KUAT DARI PENDAPAT SYAFI'I
* Dalil ke-41
Hadits ke-77 (sanadnya tak lengkap) : Nabi saw. menyerahkan bagian zakat itu hanya
kepada Salmah bin Shakhar seorang diri.41)
_______________
47) Salmah
harus membayar kafarat, sedang ia tidak mempunyai sesuatu buat pembayarnya.
Maka Nabi pun mcnyuruhnya mengambil pembayaran zakat dari Bani Raziq, lalu
membayar kafarat dengan itu.
Hadits Nabi
saw. yang menyuruh Mu'adz agar mengambil zakat dari orang-orang kaya di antara
penduduk Yaman dan menyerahkannya kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Karena, itu merupakan zakat dari jema'ah atau kelompok Muslimin dan ternyata
diberikan hanyalah pada salah satu jenis dari golongan yang delapan.
Komentar ke-41 penulis
Diutamakan orang yang lebih membutuhkannya, tidak
harus semua golongan diberi zakat.
ORANG YANG TERLARANG MENERIMA ZAKAT
* Dalil ke-42
Golongan
Muallaf boleh diberi sedekah; dalam AI-Qur'an tercantum:
QS ke-76 (Ad-Dahr) : 9 Dan mereka memberikan makanan yang
disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
___________
Dalam sebuah hadits disebutkan
yang artinya: "Hubungkanlah tali silaturrahim dengan ibumu!"
Padahal ibunya itu adalah
seorang wanita musyrik.
Hadits ke-78 : Telah bersabda Rosulullah saw. yang artinya:
'Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad. Itu hanya daki-daki
manusia'!" (Riwayat Muslim)
Hadits ke-79 : Dari Abu Huroiroh, katanya: "Hasan mengambil sebuah kurma dari kurma-kurma
zakat. Maka bersabdalah Nabi saw.: "Hei, hei! - maksudnya supaya dibuangnya -
Tidak tahukah kama , bahwa kita tidak boleh
makan hasil zakat!" (Disepakati
oleh Bukhori dan Muslim)
Hadits ke-80 : Dari Jubeir bin Muth'im,
katanya: "Tatkala Perang Khaibar Nabi saw. memberikan bagian yang
diperuntukkan bagi kaum keluarganya kepada bani Hasyim dan bani Mutthalib, dan
ditinggalkannya bani Naufal dan bani 'Abdi Syams. (Riwayat
Syafi'i, Ahmad dan Bukhori).
Hadits ke-81 : Maka saya
pun datanglah bersama Usman bin 'Affan menemui Rosululloh saw. lalu kata kami:
"Ya Rosululloh! Mengenai bani Hasyim kami tidak akan menyangkal keutamaan
mereka, disebabkan Alloh telah melahirkan Anda dari kalangan mereka. Tetapi
bagaimana itu saudara-saudara kami bani Muttholib, mereka Anda beri, tetapi
kami Anda tinggalkan, padahal kita masih satu keluarga!"
Maka
bersabdalah Nabi saw.: "Sesungguhnya kami dengan bani Mutholib itu
tidak pernah berpisah, baik di zaman Jahiliyah, maupun di masa Islam. Kami
dengan mereka, merupakan satu keluarga", dan sambil mengatakan itu Nabi
menyilangkan jari-jemarinya.
Hadits
ke-82 : Dari Rofi'i, maula dari Rosululloh saw. bahwa Nabi saw.
mengutus seorang laki-laki dari bani Makhzum buat memungut zakat. Maka kata Rofi'i:
'BawaIah saya serta, agar saya juga beroleh bagian sebagaimana yang Anda
peroleh.
Ujar laki-laki itu: 'Tidak, sebelum saya menemui Rosululloh
saw. buat menanyakannya lebih dulu.: ' Orang itu lalu pergi dan menanyakan hal
itu.
Maka ujar
Nabi: "Sesungguhnya zakat itu
tidak halal bagi kami, dan sesungguhnya maula dari sesuatu kaum termasuk
golongan kaum itu sendiri. (Riwayat
Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi yang menyatakan bahwa hadis ini hasan lagi shohih)
Komentar ke-42 penulis
Keluarga Muhammad dan
maulanya dilarang menerima zakat.
YANG BERTUGAS MEMBAGIKAN ZAKAT
* Dalil ke-43
No. 83 Atsar shohabat Usman bin Affan : Dari Saib
bin Yazid: "Saya dengar Usman bin Affan berkhotbah di mimbar Rosululloh
saw., katanya: 'Ini adalah bulan pembayaran zakat! Maka siapa-siapa yang masih
mempunyai utang di antara kamu, hendaklah dilunasinya utangnya hingga hartanya
jadi bersih, maka dapat dibayarnya zakat'!" (Riwayat Baihaqi, dengan isnad
yang sah)
Komentar ke-43 penulis
Bukan hadits Nabi tetapi
atsar shohabat.
BEBASNYA KEWAJIBAN PEMILIK HARTA SETELAH MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA IMAM
* Dalil ke-44
Hadits
ke-84 : Dari Anas, katanya: "Seorang laki-laki dari bani
Tamim datang menemui Rosululloh saw. lalu menanyakan: 'Cukupkah kiranya bagi
saya ya Rosululloh, seandainya saya telah membayarkan zakat kepada utusan Anda,
maka kewajiban saya telah bebas, baik kepada Alloh maupun Rosul-Nya'?"
Maka ujar Rosululloh
saw.: "Memang bila telah Anda serahkan kepada utusan saya, maka
lepaslah tanggung jawab Anda. Anda akan beroleh pahalanya, dan dosanya tertimpa
atas orang yang menyelewengkannya." (Riwayat
Ahmad)
Hadits ke-85 : Dari Ibnu
Mas'ud r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Sepeninggalku nanti, akan ada yang mementingkan diri sendiri dan
urusan yang diputar-balikkan."
Tanya
mereka: Ya Rosululloh, apakah yang harus kami lakukan ketika itu?
Ujarnya : “ Hendaklah Tuan-Tuan lakukan tugas
yang menjadi kewajiban Tuan-Tuan, dan Tuan-Tuan memohon kepada Alloh bagian
yang menjadi hak Tuan-Tuan !" (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits
ke-86 : Dari Wa'il bin Hajar, katanya: "Saya dengar Rosululloh
saw. bersabda, ketika seorang laki-laki menanyakan kepadanya: "Bagaimana
pendapat Anda, seandainya pembesar-pembesar yang memerintah kami, tiada hendak
memberikan hak kami, sebaliknya menuntut hak mereka kepada kami.
Maka ujar Nabi saw.: "Dengarlah olehmu dan taatilah, karena mereka akan bertanggung jawab atas
beban yang dipikulkan atas mereka, sedang kami akan bertanggung jawab atas
beban yang dipikulkan atas kamu." (Riwayat Muslim)
Komentar ke-44 penulis
Setelah zakat dibayar
pemilik harta bebas (harta berupa rizki makanan dan emas perak).
SUNAT MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG-ORANG SALEH
* Dalil ke-45
Hadits ke-87 : Dari Abu
Sa'id Al-Khudri r.a., bahwa Nabi saw. bersabda: “Perumpamaan orang muslim dengan imannya itu, adalah seperti kuda dengan
pautannya, ia akan berkeliling-keliling tetapi nanti akan kembali lagi kepada
pautannya itu. 56)
Dan
seorang mukmin mungkin lupa, kemudian ia kembali kepada keimanan, dari itu
berikanlah makananmu kepada orang-orang yang takwa, dan kepada orang mukmin
yang gemar berbuat baik di antaramu. (Riwayat Ahmad dengan sanad yang baik, dan dinyatakan hasan oleh Sayuthi).
56) Maksudnya seorang hamba akan jauh dari
keimanan disebabkan meninggalkan amal-amal kebajikan, tetapi nanti ia akan
kembali lagi
Komentar ke-45 penulis
Berikan zakatmu pada
orang yang bertakwa.
LARANGAN BAGI ORANG YANG BERZAKAT BUAT MEMBELI APA YANG TELAH DIZAKATKANNYA
* Dalil ke-46
Hadits ke-88 : Dari Abdulloh bin Umar r.a. bahwa Umar r.a. telah memberikan kepada
seseorang seekor kuda sebagai kendaraan dalam perang fi sabilillah.57) Kiranya
dijumpainya hewan itu telah dijual oleh orang tadi, maka ia ingin hendak
membelinya. Lalu ditanyakannyalah hal itu kepada Rosululloh saw. Maka ujar Nabi
saw.: "Jangan Anda beli, jangan Anda kembali dari zakat Anda!" (Riwayat
Bukhari serta Muslim Abu Daud dan Nasa'i)
______________
57) Artinya kuda itu telah
diserahkan Umar scbagai milik laki-laki tersebut hingga dengan demikian tak ada
halangan bila dijualnya.
Hadits
ke-89 : Dari Abu Said al Khudri r.a., katanya: "Telah
bersabda Rosululloh saw.:"Tidak halal sedekah atau zakat bagi orang
kaya, kecuali bagi yang lima: orang yang berperang di jalan Alloh, atau yang
menjadi pengurusnya, atau orang yang berutang, atau bagi orang yang membelinya
dengan hartanya, atau bila seseorang mempunyai seorang tetangga yang miskin,
lalu diberinya zakat, maka si miskin tadi menghadiahkannya kepada seorang kaya.
Komentar ke-46 penulis
Sudah jelas.
SUNAT MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SUAMI DAN KAUM KERABAT
* Dalil ke-47
Hadits
ke-90 : Dari Abu Sa'id al Khudri
r.a. bahwa Zainab, isteri dari Ibnu Mas'ud bertanya: "Ya Nabi Alloh, hari
ini Anda menyuruh mengeluarkan sedekah, dan saya ada mempunyai perhiasan yang
hendak saya sedekahkan. Tetapi menurut anggapan Ibnu Mas'ud, ia beserta anaknya
adalah orang-orang yang paling berhak menerima sedekah itu dari saya."
Maka ujar Nabi saw.:
"Benariah apa yang dikatakan Ibnu Mas'ud itu. Isterimu dan anakmu,
adalah orang yang paling berhak menerima sedekah
darimu." (Diriwayatkan oleh Bukhori)
Hadits ke-91 (sanadnya tak lengkap) : Sabda Rosululloh saw.:"Zakat kepada orang miskin itu akan mendapatkan pahata zakat,
sedang kepada kaum kerabat akan mendapatkan pahala silaturrohim dan pahala zakat." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i, juga Thurmudzi yang
menyatakannya hasan)
Komentar ke-47 penulis
Sudah jelas.
MEMBERIKAN
PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PENUNTUT-PENUNTUT ILMU, TIDAK KEPADA PARA
ABID
Tidak ada haditsnya.
MENGGUGURKAN
UTANG DENGAN ZAKAT
Tidak ada haditsnya.
MEMINDAHKAN ZAKAT
* Dalil ke-48
Hadits ke-92 (sanadnya tak
lengkap) : Pada hadits
Mu'adz yang Ialu, terdapat: "Sampaikan pada mereka, bahwa mereka wajib
mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang yang kaya di kalangan
mereka, dan dibagikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.”
Hadits ke-93 (sanadnya tak
lengkap) : Dari Abu
Juhaifah, katanya: "Telah datang kepada kami seorang pemungut zakat dari Rosululloh
saw. Maka diambilnya dari orang-orang kaya di antara kami, lalu dibagikannya
kepada orang-orang miskin di kalangan kami. Ketika itu saya masih kecil dan
yatim pula, maka diberinya saya seekor anak unta." (Riwayat Thumudzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan)
No. 94 Atsar
shohabat ‘Imron bin Hushein : Dari 'Imron
bin Hushein, babwa ia diangkat sebagai amil atau pemungut zakat. Setelah
kembali, maka ditanyakan kepadanya: "Mana harta itu?" Ujarnya:.
"Apakah saya dikirim untuk mengambil harta? Kami pungut sebagaimana kami
memungutnya di masa Rosulullah saw., lalu kami bagi-bagikan sebagaimana kami
membagi-bagikannya dulu. (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
No. 95 Atsar
shohabat Mu’adz bin Jabal : Dari Thawus,
katanya: "Dalam surat Mu'adz tercantum: Siapa yang keluar dari satu negeri
ke negeri lain, maka zakat dan sepersepuluhnya hendaklah diberikan kepada
negeri tempat keluarnya itu! (Riwayat oleh Atsrom dalam Sunannya)
Komentar ke-48 penulis
Zakat tak boleh dipindah
ke luar negeri kecuali bila tidak ada orang miskin dan penerima zakat lainnya.
KEKELIRUAN PADA ALAMAT ZAKAT
* Dalil ke-49
Hadits ke-96 : Dari Ma' an bin Yazid, katanya: "Suatu ketika
bapakku mengeluarkan uang-uang dinar untuk dizakatkan, ditaruhnya pada seorang
laki-laki di mesjid yang akan membagikannya. Maka saya datang ke mesjid dan
mengambil zakat itu, Ialu saya sampaikan hal itu kepada bapak. Maka katanya:
'Demi Alloh, bukanlah engkau yang saya tuju ! Dan kami pun pergi ke Nabi saw.
meminta penyelesaian. Maka sabda Nabi saw."Anda akan mendapatkan apa
yang Anda niatkan, hai Yazid, dan engkau telah beroleh apa yang kau ambil itu,
Hai Ma'an!" (Riwayat Ahmad dan Bukhori)
Hadits
ke-97 : Dari Abu Huroiroh bahwa
Nabi saw. bersabda:"Kata seorang laki-laki58): 'Saya akan mengeluarkan sedekah
malam ini ! Malam itu pun ia keluar membawa sedekahnya, kiranya diberikannya ke
tangan seorang pencuri,59) hingga di waktu pagi
orang mempercakapkan bahwa semalam seorang pencuri diberi sedekah. Tetapi orang
itu berkata: 'Ya Alloh, bagi-Mulah segala puji, dan nanti saya akan
mengeluarkan sedekah lagi'.
Lalu ia keluar
membawa sedekahnya, kiranya jatuh ke tangan seorang wanita lacur hingga
pagi-pagi orang mempercakapkan bahwa semalam seorang pelacur diberi
sedekah.Maka orang itu pun berkata: 'Ya Alloh, bagi-Mulah segala puji karena
jatuhnya bagi si pelacur, dan saya berjanji akan mengeluarkan sedekah lagi'!
Lalu ia keluar
dengan sedekahnya, kiranya diberikannya ke tangan seorang hartawan, hingga pagi
hari kembali orang bergunjing bahwa semalam seorang kaya diberi sedekah. Maka
kata orang itu : 'Ya Alloh, bagi-Mulah segala puji, karena jatuhnya ke tangan
si pezina, si pencuri dan si kaya'!
Kiranya di waktu
tidur ia bermimpi serta ada yang mengatakannya padanya: 'Mengenai sedekahmu
kepada pencuri mnungkin dengan itu ia akan menghentikan pencuriannya, dan
terhadap si pelacur, mungkin dengan itu ia tidak akan melacurkan diri lagi.
Adapun terhadap si kaya, mudah-mudahan ia mengambil i'tibar dan pemandangan,
hingga tergerak pula hatinya menafkahkan sebagian harta yang dikaruniakan Alloh
'azza wa jalla kepadanya'." (Riwayat Ahmad, Bukhori dan Muslim)
Hadits ke-98 (sanadnya tak
lengkap) : Sabda Nabi saw. kepada seorang laki-laki yang meminta pembagian zakat
kepadanya: "Jika kamu termasuk dalam golongan itu boleh saya berikan
hakmu!"
Hadits ke-99 (sanadnya tak lengkap) : Nabi juga
pernah memberikan zakat kepada dua orang laki-laki yang bertubuh kuat, seraya
sabdanya: "Jika kamu kehendaki, dapat kamu saya beri, tetapi di sini tidak
ada bagian bagi orang yang mampu, atau orang yang kuat dan bisa berusaha."
Komentar ke-49 penulis
Meskipun tidak diterima
oleh yang berhak, pemberi zakat tetap mendapat pahala.
MEMBERIKAN ZAKAT SECARA
TERANG-TERANGAN
* Dalil ke-50
Sabda Alloh Swt.
QS ke-2 (Al-Baqoroh): 271
Jika kamu menampakkan
sedekah(mu)[172], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu
menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Alloh akan menghapuskan dari kamu
sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[172] menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[173] menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari
menampakkannya, Karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si
pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
Hadits ke-100 : Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi saw. bersabda: 'Ada tujuh orang yang
akan dilindungi oleh Alloh di bawah naungan-Nya pada suatu hari dimana tak ada naungan
kecuali naungan-Nya, yaitu: Kepala negara yang adil, pemuda yang tumbuh dewasa
dalam beribadah kepada Alloh, seorang yang hatinya terpaut kepada mesjid, dua orang yang saling
mengasihi dalam menegakkan agama Alloh 'azza wa jalla, mereka berkumpul karena itu, dan
berpisah juga karenanya, seseorang yang memberikan sedekah yang
disembunyikannya hingga tangan kirinya sendiri tidak mengetahui apa yang
disedekahkan oleh tangan kanannya, seseorang yang mengingat Alloh di tempat sepi hingga
meleleh
air matanya dan seorang laki-laki yang dibujuk rayu oleh seorang wanita cantik
dan terpandang agar mau menuruti keinginannva, maka ujarnya: 'Saya takut kepada
Alloh
'azza wajalla'." (Riwayat Ahmad serta Bukhori dan Muslim).
Komentar ke-50 penulis
Sebaiknya kita berikan
zakat secara tersembunyi.
ZAKAT FITROH
Hadits
ke-101 : Dari Ibnu Umar r.a.,
katanya: "Rosulullah saw. telah mewajibkan zakat fitroh dari Romadhon
sebanyak satu sukat dari kurma atau satu sukat padi, atas hamba dan orang
merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dan kaum
Muslimin." (Riwayat Bukhori dan Muslim).
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Tidak
ada haditsnya
BANYAKNYA
Hadits
ke-102 : Dari Abu Sa'id
al-Khudri: "Ketika Rosulullah saw. masih berada di tengah kami, kami
mengeluarkan zakat fitroh itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka
ataupun budak, adalah satu sha' makanan, satu sha' keju, satu sha' beras
Belanda, satu sha' kurma, atau satu sha' anggur.
Maka selalulah
kami keluarkan sebanyak itu hingga datanglah Mu'awiyah buat melakukan ibadah
haji atau 'umroh. Maka ia memberikan amanat kepada orang banyak dari atas
mimbar, di antaranya bahwa menurut apa yang disaksikannya, dua mud dari gandum
Syam itu sama banyak dengan 1/2 sha' dari kurma. Orang-orang pun memegang
ucapannya itu.
"Adapun
saya", ulas Abu Sa'id pula, "saya tetap akan mengeluarkan sebanyak
semula, selama saya diberi usia." (Riwayat Jama'ah)
MASA WAJIBNYA
Tidak ada
haditsnya
MEMBAYARNYA DI MUKA
Hadits
ke-103 (sanadnya tak lengkap) : Dari lbnu
Umar r.a.: "Kami dititah oleh Rosulullah saw. mengenai zakat fitroh, agar
dibayarkan sebelum orang-orang keluar pergi sholat."
Berkata
Nafi': "Biasanya Ibnu Umar membayarnya satu atau dua hari di muka.
KEPADA SIAPA DIBAGIKANNYA
Hadits ke-104 (sanadnya tak
lengkap) : "Rosululloh saw. telah mewajibkan zakat fitroh untuk menyucikan orang
yang puasa dari perkataan kosong dan perbuatan keji, dan sebagai pangan bagi
orang-orang miskin."
Hadits
ke-105 : Dari Ibnu Umar r.a.,
katanya: "Rosululloh saw telah
mewajibkan zakat fitrah, sabdanya: 'Penuhilah kebutuhan mereka pada hari
ini'!"
Dan menurut
suatu riwayat dari Baihaqi: "Usahakanlah agar mereka tidak perlu
berkeliling hari ini! (Riwayat
oteh Baihaql dan Daruquthni).
MEMBERIKANNYA KEPADA
ORANG DZIMMI
QS ke-60 (Al-Mumtahanah): 8 Alloh tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.
KEWAJIBAN LAIN TERHADAP HARTA
SELAIN DARI ZAKAT
Berfirman Alloh
Ta'ala:
QS ke-5 (An-Nisa’) : 5 Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. berilah mereka
belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik.
[268] orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak
yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta
bendanya.
Firman
Alloh Ta' ata:
QS ke-17 (Al-Isro’): 26 Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros.
Dan
firman-Nya lagi:
QS ke-4 (An-Nisa’): 36 Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.
dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman
sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
[294] dekat dan
jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada
pula antara yang muslim dan yang bukan muslim.
[295] Ibnus sabil
ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal.
termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
Dan firman-Nya:
QS ke-4 (An-Nisa’): 42-44 "Apakah yang
memasukkan kamu ke dalam Saqor (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat, Dan kami tidak (pula) memberi
makan orang miskin,
Hadits ke-106 (sanadnya tak lengkap) : Dari Rosululloh saw. - dari berbagai jalan dalam
puncak kesusahan - bahwa beliau bersabda: "Siapa yang tidak menyantuni
manusia, maka tidak akan disantuni oleh Alloh."
Hadits
ke-107 (sanadnya tak lengkap) : Dari
Utsman an-Nahdi, bahwa Abdurrohman bin Abi Bakar Shiddik berbicara dengannya,
bahwa penghuni emper mesjid adalah orang-orang miskin, dan bahwa Rosulullah
saw. bersabda: "Barang siapa yang mempunyai makanan buat dua orang,
bawalah kepada mereka sebagai orang ketiga, dan siapa yang mempunyai buat empat
orang, bawalah untuk mereka sebagai orang kelima atau keenam!"
Hadits ke-108 (sanadnya tak lengkap) : Dari Ibnu
Umar r.a. bahwa Rosulullah saw. bersabda: "Seorang Muslim itu adalah
saudara bagi Muslim lainnya, tidak dianiaya dan tidak dihinakannya."
Hadits ke-109 (sanadnya tak lengkap) : Dari Abu Sa'id aI-Khudri r.a. bahwa Rosululloh
saw. bersabda: "Siapa yang mempunyai kelebihan pakaian,
hendaklah diambilkannya buat orang yang tidak berpakaian, dan siapa yang
mempunyai kelebihan perbekalan, hendaklah diambilkannya buat orang yang tidak
mempunyainya." Kata Abu Sa'id:"Disebutkanlah oleh Nabi macam-macam
jenis harta yang teringat olehnya, hingga kami pikir bahwa tiada seorang pun di
antara kami yang berhak atas semua kelebihan itu.
Hadits ke-110 (sanadnya tak lengkap) : Dari Abu
Musa al-Asy'ari r.a. diterima dari Nabi saw., sabdanya: "Beri makanlah olehmu orang yang kelaparan,
jenguklah orang yang sakit, dan bebaskan orang yang tertawan!"
No. 111 Atsar shohabat Ali bin Abi Tholib : Dari Ali r.a.: "Sesungguhnya
Alloh Ta' ala telah mewajibkan atas orang-orang kaya zakat pada harta mereka,
sejumlah yang cukup bagi orang-orang miskin. Maka jika mereka kelaparan atau
tidak berpakaian dan mengalami penderitaan, maka adalah karena kesalahan
orang-orang kaya itu. Dan hak bagi Alloh Ta'ala mengadili dan menyiksa mereka
di hari kiamat nanti."
No. 112 Atsar shohabat Ibnu Umar : Dari Ibnu
Umar r.a. bahwa ia berpesan: "Pada hartamu itu ada kewajiban selain dari
zakat." Juga dari 'Aisyah Ummul Mukminin, Hasan bin Ali dan Ibnu Umar r.a.
bahwa semua mereka akan memberikan jawaban kepada si penanya: "Jika
pertanyaan Anda mengenai daerah yang perih, utang yang memalukan atau
kemiskinan yang tak terderitakan, maka datanglah kewajiban Anda!"
No. 113 Atsar
shohabat Abu Ubaidah : Dari Abu 'Ubeidah bin Jarroh dan tiga ratus orang
sahabat r.a bahwa mereka kehabisan makanan, maka Abu 'Ubeidah pun menyuruh
mereka mengumpulkan semua perbekalan mereka, hingga terkumputlah dalam dua
kancah besar, lalu dibagi-bagikan Abu 'Ubeidah sama banyak untuk makanan
mereka.
Firman
Alloh Ta'ala:
QS ke-4 (Al-Hujurot): 9 Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu
berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu
melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian
itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Alloh. kalau dia Telah
surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku
adil; Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil.
SEDEKAH SUNAT (TATHOWWU')
Berfirman Alloh Ta'ala:
QS ke-2 (Al-Baqoroh): 261. Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh[166]
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki.
dan Alloh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[166] pengertian menafkahkan harta di jalan Alloh
meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit,
usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Dan firman-Nya:
QS ke-3 (Ali Imron): 92
Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta
yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Alloh
mengetahuinya.
3. Dan firman-Nya lagi:
QS ke-57
(Al-Hadid): 7
Berimanlah kamu kepada Alloh dan
rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Alloh Telah menjadikan
kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
[1456] yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah
penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Alloh.
manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah
disyariatkan Alloh. Karena itu tidaklah boleh kikir dan
boros.
Hadits ke-114 (sanadnya tak lengkap) : Dan tetah bersabda Rosululloh saw. : "Sesungguhnya
sedekah iiu memadami kemurkaan Alloh dan menolak akibat jelek." (Riwayat Tirmidzi yang menyatakannya hasan)
Hadits ke-115 (sanadnya tak lengkap) : Bahwa Rosululloh saw. bersabda: "Sedekah
seorang muslim itu akan menambah panjangnya umur, menolak akibat jelek, dan
dilenyapkan Alloh dengannya sifat takabur dan angkuh."
Hadits ke-116 (sanadnya
tak lengkap) : Dan bersabda Rosululloh saw.: “Tiada
suatu haripun dimana hamba bangun pagi-paginya kecuali dua orang Malaikat
bturun ke bumi, lalu salah satu akan berdoa: “Ya Alloh berilah gantinya kepada
orang yang bersedekah”, sementara yang lain akan mendoakan : “Ya Alloh,
datangkanlah kerusakan kepada orang yang bakhil.”
Hadits ke-117 (sanadnya
tak lengkap) : Pula sabda Nabi Saw. “Perbuatan-perbuatan
baik, akan menghindarkan bencana-bencana jelek, dan bersedekah dengan
sembunyi-sembunyi akan memadami kemurkaan Alloh, menghubungkan silaturohim akan
menambah panjangnya umur, dan setiap kebaikan itu berarti sedekah, dan
ahli-ahli kebaikan di dunia, mereka juga akan menjual ahli-ahli kebaikan di
akhirat. Sebaliknya ahli kejahatan di dunia, mereka juga adaah ahli kejahatan
di akhirat, sedang yang mula pertama masuk surga, ialah ahli-ahli kebaikan.”
(Diriwayatkan oleh Thobroni dalam Al-Ausath, tapi Mundziri tidak menyebut-nyebutnya).
MACAM-MACAM SEDEKAH
Hadits
ke-118 (sanadnya tak lengkap) : Telah bersabda
Rosululloh Saw.”Setiap muslim wajib bersedekah.”
Tanya mereka : “Ya Nabi Alloh! Bagaimana orang yang tidak
punya?” Ujarnya: “Hendaklah ia berusaha dengan tangannya, hingga
menguntungkan bagi dirinya, lalu ia bersedekah.” Tanyanya lagi : “Jika
tidak ada”. Ujar Nabi : “ Hendaklah ia menolong orang yang didesak oleh
kebutuhan dan yang mengharapkan bantuan orang.” “Dan jika tidak ada pula?”
tanya mereka. Ujar Nabi : “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri
dari kemungkaran, karena itu65) berarti sedekah daripadanya.”
(Riwayat Bukhori dan lain-lain).
Hadits ke-119 (sanadnya
tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw. : Setiap diri
diwajibkan bersedekah pada tiap hari dimana terbit padanya matahari. Di
antaranya, jika ia mendamaikan di antara dua orang yang bermusuhan dengan adil,
itu adalah sedekah. Bila ia menolong seseorang untuk menaiki binatang
tunggangannya, berarti sedekah, dan mengangkat barang-barangnya ke atas
kendaraan, itu juga berarti sedekah, menyingkirkan rintangan dari jalan adalah
sedekah, mengucapkan kalimat baik adalah sedekah, dan setiap langkah yang dilangkahkan
seseorang untuk mengerjakan sholat adalah sedekah. (Riwayat Ahmad dan
lain-lain).
Hadits ke-120 : Dari Dzar al Ghifari Ra
katanya (Telah bersabda Rosululloh Saw) : “Pada setiap hari yang disinari
oleh sinar matahari, diwajibkan pada tiap-tiap diri untuk bersedekah untuk
dirinya pribadi.” Lalu saya tanyakan : “Ya Rosululloh, dari mana saya peroleh
yang akan disedekahkan itu, padahal kami tidak mempunyai harta?”Ujarnya :
“Karena di antara pintu-pintu sedekah ialah membaca takbir, subhanalloh, alhamdulillah,
laa ilaha illalloh,dan astaghfirulloh. Juga bila anda menyuruh berbuat baik dan
mencegah yang jahat, menghindarkan duri, tulang dan batu dari tengah jalan,
menuntun orang yang buta, mengajari yang tuli dan bisu hingga ia mengerti,
menunjuki orang yang menanyakan suatu keperluan yang anda ketahui tempatnya,dengan
kekuatan betis berjalan mmbantu orang yang malang meminta tolong, dan dengan
kekuatan tangan mengangkat barang orang yang lemah, semua itu merupakan
pintu-pintu sedekah, yakni dari dirimu untuk dirimu pribadi. Juga dakam
mencampuri isterimu, kamu akan beroleh pahala.” Selanjutnya mereka bertanya: Ya Rosululloh bagaimana
seseorang memuaskan syahwatnya, lalu ia diberi pahala? Ujar Nabi :
“Bagaimana pendapat Tuan-tuan, bila ia melakukannya pada yangf harom, apakah ia
mendapat dosa? Nah, demikianlah, bila dipenuhinya pada yang halal, maka ia akan
beroleh pahala. (Sampai akhir hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, sedang
lafazhnya menurut versinya. Dengan makna yang serupa hadits ini juga diriwayatkan
oleh Muslim).
Hadits
ke-121 (sanadnya tak lengkap) : Dan diterima dari Abu
Dzar Ra. bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Tidak satupun dari anak cucu aam
kecuali diwajibkan atasnya bersedekkah, yakni setiap hari dimana terbit padanya
matahari.” Lalu ada orang yang menanyakan :”Dari mana kami beroleh yuang
akan disedekahkan tiap hari itu?”
Ujar
Nabi : “Sesungguhnya pintu-pintu kebaikan itu tidak sedikit : Membaca
tasbih, tahmid, takbir dan tahlil, mengajak kepada yang baik dan melarang mana
yang jelek, menyingkirkan duri dari tengah jalan, menyampaikan pendengaran
kepada orang yang tuli dan menuntun orang yang buta, menunjuki seseorang untuk mencapai maksudnya, dengan kekuatan lenganmu mengangkat barang
si lemah, maka semua ini merupakan sedekah daripadamu untuk dirimu
sendiri”. 9diriwayatka dari Ibnu Hibban dalam shohihnya, dan oleh Baihaqi
secara ringkas, dengan ditambah pada suatu riwayat : “Dan senyummu di depan
saudaramu adalah sedekah, dan menyingkirkan batu, duru dan tulang dari jalanan
orang adalah sedekah, begitu pun menuntun seseorang dari dari tersesat adalah
sedekah.”)
Hadits ke-122 (sanadnya
tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw : “Siapa yang
sanggup di antaramu menjaga dirinya dari api neraka, hendaklah ia bersedekah,
walau hanya dengan sebelah buah kurma. Dan siapa yang tidak punya, maka
hendaklah dengan mengucapkan perkataan yang baik!” (Riwayat Ahmad dan
Muslim)
Hadits
ke-123 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabdanya pula : “Sesungguhnya
Alloh ‘azza wa jalla akan berfirman pada hari kiamat : Hai manusia! Saya sakit
tetapi tidak engkau jenguk.”
Jawab orang itu : “Ya Tuhanku, bagaimana akau akan
menjenguk-Mu, padahal Engkau Penguasa seluruh alam?” Firmannya : “Tidakkah kau
tahu baha hamba-Ku si Anu sakit, tetapi tidak engkau jenguk? Seandainya engkau
jenguk, tentulah akan kau jumpai Daku di sana!
Hai manusia! Saya meminta makanan padamu tetapi tidak
kau beri!” Jawab orang itu : “Ya Tuhanku, bagaimana aku akan memberi-Mu makan,
padahal Engkau adalah Penguasa alam?” Firman-Nya : “Tidakkah kau tahu bahwa
hamba-Ku si Anu meminta makan kepadamu, tetapi tidak engkau beri. Tidakkah kau
tahu, seandainya engkau beri ia makan, akan kau dapatkan itu di sisi-Ku.
Hai manusia! Saya minta minum kepadamu tetapi tidak kamu beri!”
Jawab orang itu : “Ya Tuhanku bagaimana aku akan memberi-Mu minum, padahal
Engkau adalah Penguasa alam?” Firman-Nya : “Hamba-Ku si Anu minta minum
kepadamu, tetapi tidak kau beri. Seandainya kau beri, tentulah kau dapatkan itu
di sisi-Ku.” (Riwayat Muslim)
Hadits
ke-124 (sanadnya tak lengkap) : Juga sabdanya Saw : “Tidak sebatang pohon pun yang
ditanam oleh seorang Muslim, begitupun tidak satu tanaman pun yang tumbuh
karena usahanya, hingga dimakan orang hasilnya, dan tidak seekor hewanpun,
serta tidak sesuatu apapun, kecuali akan menjadi sedekah baginya.
Setiap
kebaikan itu merupakan sedekah, dan
salah satu di antara kebakan itu, ialah bila engkau temui saudaramu dengan wajah berseri, dan bila engkau
tuangkan air dari timbamu untuk mengisi bejananya.”(Riwayat Ahmad, juga Turmudzi yang
menyatakan sahnya).
ORANG YANG PALING PATUT
MENERIMA SEDEKAH
Hadits ke-125 : Dari Jabir Ra bahwa Rosululloh Saw
bersabda : “Jika salah seorang di antaramu miskin, hendaklah dimulainya dari
dirinya. Dan jikadalam itu ada kelebihan, barulah diberikan kepada kelauarganya,.
Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya’, atau sabdanya :”buat
yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan,
bartulah untuk ini dan itu.” (Riwayat Ahmad dan Muslim.)
Hadits ke-126 (sanadnya
tak lengkap) : Dan bersabda Nabi Saw : “Bersedekahlah kamu!” Seorang
laki-laki bertanya : “Saya punya satu dinar”. Sabda Nabi pergunakanlah itu
untuk dirimu sendiri! Kata orang itu pula : “Saya masih punya satu dinar lagi”.
Sabda Nabi : “Pergunakanlah untuk
anak-anakmu!” Kata orang itu pula :“Saya masih punya satu dinar lagi”. Sabda Nabi : “Pergunakanlah untuk pelayanmu!’ ’
Katanya pula : “Saya masih punya satu dinar lagi”. Sabda Nabi : “Terserahlah padamu kau lebih tahu!”
(Riwayat Abu Daud dan Nasa’i, juga Hakim
yang menyatakan sahnya)
Hadits ke-127 (sanadnya
tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw : “Cukup besarlah dosa seseorang jika ia
menyia-nyiakan tanggungannya.”
Hadits ke-128 (sanadnya
tak lengkap) : Dan sabdanya pula : “Sedekah yang paling utama ialah sedekah
kepada kaum kerabat yang memendam rasa permusuhan.” (Riwayat Thobroni. Juga
Hakim yang menyatakan sohnya)
MEMBATALKAN
SEDEKAH
Firman Alloh Swt.
QS ke-2 (Al-Baqoroh):
264 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan
(pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia
dan dia tidak beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang
itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa
hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). Mereka tidak
menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Alloh tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang kafir[168].
[168] mereka Ini tidak mendapat manfaat di dunia dari
usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirot.
Hadits ke-129 (sanadnya
tak lengkap) : Dan
bersabda Nabi Saw : “Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara
oleh Alloh pada hari kiamat, tidak akan dipandang dan tidak akan dihargai-Nya,
serta bagi mereka disediakan siksa yang pedih.” Kata Abu Dzar Ra : Sungguh
malang dan merugilah mereka! Siapa-siapakah mereka itu, Ya Rosululloh?” Ujar
Nabi : “Orang yang menjela-jelakan pakaiannya karena bangga,, orang yang
menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menawar-nawarkan dagangannya
dengan sumpah palsu.”
MENYEDEKAHKAN
BARANG HAROM
Hadits ke-130 (sanadnya
tak lengkap) : Telah bersabda Rosululloh Saw : “Hai manusia
sesungguhnya Alloh itu baik, dan tak hendak menerima kecuali yang baik, dan
sesungguhnya Alloh Ta’ala telah menitahkan kepada orang-orang yang beriman apa
yang dititahkan-Nya kepada para Rosul, maka firman-Nya ‘azza wa jalla : “Hai
para Rosul, makanlah dari hasil yang baik, dan beramal solehlah!
SesungguhnyaAku mengetahui apa yang engkau lakukan!” Dan firman-Nya lagi : “Hai
orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami
turunkan kepadamu!” Lalu disebutkan Nabi perihal seorang laki-laki yang lama
berkelana, dengan rambutnya yang kusut masai dan pakaian yang berdebu,
menadahkan tangannya ke langit seraya katanya : “Ya Tuhanku, ya Tuhanku!
Padahal makanannya harom, pakaiannya harom, minumannya harom dan dibesarkan
dengan yang harom, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan Alloh.” (Riwayat
Muslim)
Hadits ke-131 (sanadnya
tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw pula : “Siapa yang
bersedekah seharga sebuah kurma, dari hasil usaha yang baik, - dan Alloh tidak
akan menerima kecuali yang baik – maka Alloh akan menampungnya dengan tangan
kanan-Nya, lalu mengasuhnya buat empunya, tak ubah bagai salah seorangmu
mengasuh bayinya, hingga akhirnya jadi besar seperti bukit.”
ISTERI
BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMINYA
Hadits ke-132 : Dari
‘Aisyah, katanya : “Telah bersabda Nabi Saw : Jika seorang isteri
menyedekahkan sesuatu makanan yang ada di rumahnya, - tanpa mengakibatkan
kerusakan – maka ia akan beroleh pahala dari bersedekah itu, sedang suaminya
akan berpahala diebabkan usahanya, dan yang menyimpan (pelayan) juga akan
beroleh pahala, yang satu tidak kurang pahalanya dari yang lain sedikitpun.”
(Riwayat Bukhori)
Hadits
ke-133 : Dari Abu ‘Umamah, katanya : “Saya dengar Rosululoh Saw
bersabda : - yakni pada khotbah haji wada’ – “Tidak boleh isteri itu
menyedekahkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali dengan izin dari suami
itu!”
Ditanyakan orang : “Ya Rosululloh, juga tidak boleh
makanan? Ujar Nabi : Itu adalah harta kita yang amat utama.” (Riwayat
Turmudzi yang menyatakan hasan).
Hadits
ke-134 : Dari “Asma’ binti Abu Bakar, bahwa ia bertanya kepada Nabi
Saw, katanya : “Zubeir adalah seorang laki-laki yang kikir, dan seorang yang
miskin datang padaku, lalu kuberi dan kuambilkan dari rumahnya tanpa izinnya.”
Ujar Rosululloh Saw : “Berilah
sekadarnya, janganlah dititip rapat guci itu, agar Alloh tidak menutup pintu rezekimu.” (Riwayat Ahmad, Bukhori
dan Muslim)
BOLEH MENYEDEKAHKAN SEMUA
HARTA
Hadits
ke-135 : Dari ‘Umar, katanya : ‘Rosululloh menyuruh kami untuk
bersedekah, Kebetulan ketika itu saya mempunyai harta, maka kataku – dalam hati
– Sekarang saya akan dapat mengungguli Abu Bakar. Tidak pernah satu kali pun
saya mengunggulinya’!
Maka saya pun datang membawa
separuh harta saya. Rosululloh Saw bertanya : “Berapa Anda tinggalkan buat
keluarga Anda’? ‘Sebanyak itu pula’, ujar saya. Abu Bakar datang membawa semua
hartanya, dan Rosululloh menanyakan kepadanya : ‘Berapa Anda tinggalkan untuk
keluarga Anda’? Ujarnya : ‘Saya tinggalkan buat mereka Alloh dan Rosul-Nya’.
Maka kata saya : ‘Tidak akan dapat saya mengungguli Anda
buat selama-lamanya’!”
Hadits
ke-136 : Dari Jabir Ra katanya : “Sementara kami sedang berada
dengan Rosululloh Saw tiba-tiba datang seorang laki-laki membawa emas sebesar
telur. Katanya : “Ya Rosululloh, saya dapatkan ini dari sebuah tambang,
ambillah, saya serahkan sebagai sedekah. Tak ada lagi milik saya selain itu’.
Rosululloh pun memalingkan tubuh dari orang itu, maka laki-laki itu datang dari
samping kanannya dan menyampaikannya seperti yang tadi.
Rosululloh berpaling pula, dan
orang itu datang dari samping kirinya, tetapi Rosululloh Saw kembali berpaling.
Kemudian orang itu datang dari arah belakang., maka emas
itu diambil Rosululloh lalu dilemparkannya kepadanya hingga seandainya kena,
tentulah akan menyakitkannya. Kemudian sabda Nabi : “Salah seorang di antaramu
datang membawa semua hartanya dan menyedekahkannya, lalu setelah itu ia duduk
menadahkan tangannya kepada manusia. Bahwasanya sedekah itu dari pihak orang
kaya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, juga oleh Hakim yang menyatakannya sah
menurut syarat Muslim. Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishak)
BOLEH
MENYEDEKAHKAN HARTA KEPADA DZIMMI DAN HARBI
Sabda Alloh Swt
QS 76 (Ad-Dahr)
: 264 Dan mereka memberikan makanan yang disukainya
kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
Sabda Alloh Swt
QS 60 (Al-Mumtahanah)
: 8 Alloh tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena
agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai
orang-orang yang berlaku adil.
Hadits
ke-137 (sanadnya tak lengkap) Dari
Asma’binti Abu Bakar, katanya : Ibuku datang menmuiku sedang ia seorang
musyrik, maka tanyaku : ‘Ya Rosululloh, ibuku datang
menemuiku, sedang ia enggan masuk Islam, bolehkah aku menghubunginya ?
Ujar Nabi Saw : “Ya hubungilah ibumu!”
BERSEDEKAH KEPADA HEWAN
Hadits
ke-138 (sanadnya tak lengkap) : Bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Ada seorang
laki-laki, sementara ia dalam perjalanan, ia merasa haus yang amat sangat.
Kebetulan ditemuinya sebuah sumur, maka ia turun ke bawah lalu minum, kemudian
kembali keluar. Kiranya dilihatnya seekor anjing sedang menjilat tanah karena
hausnya. Kata laki-laki itu dalam hatinya : ‘Anjing ini lebih kehausan sekali
sebagaimana yang saya rasakan tadi.’ Lalu ia turun ke dalam sumur dan diisinya
sepatunya dengan air, lalu naik kembali sambil menggigit sepatu itu dengan
mulutnya. Kemudian diberinya anjing itu minum, dan perbuatannya mendapat
penghargaan dari Alloh, dan dosanya pun diampuni-Nya.”
Tanya para sohabat : “Ya Rosululloh, apakah kita
mendapat pahala bila berbuat baik kepada hewan?
Ujar
Nabi : “Terhadap setiap mahluk bernyawa diberi pahala.” (Riwayat Bukhori
dan Muslim)
Hadits
ke-139 (sanadnya tak lengkap) : Nabi
Saw bersabda : “Ketika seekor anjing sedang berputar-putar sekeliling sebuah
sumur dan karena hausnya hampir mati, tiba-tiba
seorang pelacur dari Bani Isroil melihat anjing itu. Pelacur ini membuka
sepatunya, disauknya air dengan itu, lalu diberinya hewan itu minum, maka Alloh
pun mengampuninya atas dosa-dosanya.”(Riwayat Bukhori dan Muslim)
SEDEKAH
JARIAH
Hadits ke-140 (sanadnya
tak lengkap) :
Rosululloh bersabda : ‘Jika seorang manusia meninggal dunia, putuslah
amalnya kecuali tiga perkara : sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat,
atau anak yang soleh yang mendoakannya.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
MENSYUKURI
KEBAIKAN
Hadits ke-141 : Dari
Abdulloh bin Umar Ra bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Barang siapa minta
perlindungan dengan nama Alloh, maka lindungilah dia, dan barang siapa
mengajukan permintaan dengan nama Alloh maka berilah, dan barang siapa minta didampingi
dengan nama Alloh maka dampingilah, dan barang siapa melakukan kebaikan
kepadamu, berilah ganjaran, dan jika tidak ada, maka doakanlah ia hingga
menurut keyakinanmu, kamu telah memberi ganjaran yang cukup.”(Riwayat Abu
Daud dan Nasai)
Hadits ke-142 : Dari Asy’ats bin Qeis, bahwa Rosululloh Saw bersabda : Alloh tidak akan menghargai orang yang
tidak berterima kasih kepada manusia.” (Riwayat Ahmad)
Hadits ke-143 : Dari
Usamah bin Zaid Ra bahwa Rosululloh Saw bersabda : “siapa yang menerima
kebaikan dari seseorang, lalu kepada pelakunya itu diucapkannya : ‘Jazakallohi
khoiro’. Artinya semoga Alloh akan memberimu ganjaran setimpal’, berarti ia
telah menyampaikan pujian yang lebih dari cukup.” (Riwayat Turmudzi –
dengan menyatakannya sebagai hadits hasan-.)
Jember, 28 Februari 2014
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember, Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar