Kamis, 13 Maret 2014

Buku Tafsir Rizki Bukan Kekayaan 04.



Dalil-dalil Zakat
dari Kitab “Fiqhus Sunnah” 
karangan Sayyid Sabiq


Ditulis oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi


ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ

Alloh-lah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki (makanan) 
(QS Ar-Ruum [30]:40)


Kitab Fiqih Terbaik Sepanjang Masa ?
Pada masa kini Fiqih Sunnah, karya Sayyid Sabiq adalah buku fiqih paling fenomenal dan menjadi best seller hampir di seluruh negara muslim.
Pada mulanya merupakan materi-materi fiqih yang diajarkan Sayyid Sabiq untuk anggota Ikhwanul Muslimin. Atas anjuran Imam Hasan Al Banna, pendiri dan mursyid (Ketua Umum ) pertama Ikhwanul Muslimin, materi-materi tersebut akhirnya dibukukan dalam bentuk buklet berseri. Dalam pengantarnya, Hasan Al Banna menyebutkan salah satu kelebihan Fiqih Sunnah adalah pemaparannya yang mudah dan praktis, disertai dengan kupasan panjang lebar sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan umat islam saat ini.




Biografi Sayyid Sabiq
Sayyid Sabiq lahir pada 1915 di Mesir dan meninggal pada Februari 2000. Beliau sudah hafal Al Quran pada usia sembilan tahun. Mengenyam pendidikan di Universitas Al Azhar, Mesir dan Universitas Ummul Qura, Mekah, Arab Saudi dan sempat mengajar di kedua universitas tersebut.
Dalam Fiqih Sunnah masalah-masalah fiqih Islam dikupas berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran, sunnah yang sahih dan ijma’ ulama, dianggap memberikan bentuk yang sebenarnya tentang fiqih islam. Sehingga pada tahun 1994, Sayyid Sabiq memperoleh penghargaan King Faisal Prize dalam bidang kajian Islam.


King Faisal Prize

Penulis hanya mengutip dalil-dalilnya saja, agar tidak terpengaruh oleh fikiran Syekh Sayyid Sabiq.
------------------------------------------------------------------
I. PENGERTIANNYA
* Dalil ke-1
Firman Alloh swt.:
9:103

QS 9 (At-Taubah) : 103Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Hadits ke-1 : Dari Ibnu Abbas Ra. bahwa tatkala Nabi mengutus Muadz bin Jabal Ra. untuk menjadi kadhi di Yaman belia bersabda: “Anda akan datang ke suatu kaum dari Golongan Ahli Kitab, maka lebih dulu mereka untuk mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Alloh, dan bahwa saya adalah utusan Alloh. Jika mereka menerima itu beritahukan bahwa Alloh ‘azza wa jalla telah mewajibkan bagi mereka sholat yang lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taati sampaikanlah bahwa Alloh Ta’ala telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Jika hal ini mereka penuhi, hendaklah anda hindari harta benda mereka yang berharga, dan takutilah doa orang yang teraniaya, karena di antaranya dengan Alloh tidak ada tabir batasnya.” (Riwayat Jamaah) .
Hadits ke-2 : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir. Menurut Thobroni, hadits ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad az Zahid saja. Berkata Hafidz: “Tsabit adalah seorang jujur dapat dipercaya. Bukhori dan lain-lain juga menerima riwayat daripadanya. Perawi-perawi yang lain tak ada salahnya.”)
Komentar ke-1 penulis
QS 9 (At-Taubah) : 103Pada ayat ini, shodaqoh = zakat  sedangkan  harta/mal = rizki makanan.
Marilah kita bandingkan ayat ini dengan ayat lain sebagai berikut :
Q.S. 36 (Yaa-siin) : 47. 
 36:47  

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebagian dari rizki makanan yang diberikan Alloh kepadamu", maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan. Tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata".

63:10
  
Q.S. 63 (Al Munafiqun) : 10. Dan nafkahkanlah sebagian dari pada rizki makanan yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; dan ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, dengan sebab itu aku dapat bershodaqoh dan aku termasuk orang-orang yang saleh?".
Hadits ke-1 : Pada hadits ini,  harta benda/mal  berupa  rizki makanan.
Hadits ke-2 : Pada hadits ini,  harta/mal = rizki makanan.  Bila orang kaya tidak berzakat, orang miskin akan kelaparan dan kesulitan sandang. Karena sandang tidak dibeli tiap hari maka jumlahnya jauh lebih sedikit daripada makanan yang harus dimakan tiap hari.
--------------------------------------------------------------------------------
II. ANJURAN UNTUK MENUNAIKANNYA
* Dalil ke-2  
Firman Alloh swt.: 
9:103
  
QS ke-9 (At-Taubah) : 103Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Telah berfirman Alloh Ta' ala:

ٱلۡمُتَّقِينَ فِى جَنَّـٰتٍ۬ وَعُيُونٍ (١٥) ءَاخِذِينَ مَآ ءَاتَٮٰهُمۡ رَبُّہُمۡ‌ۚ إِنَّہُمۡ كَانُواْ قَبۡلَ ذَٲلِكَ مُحۡسِنِينَ (١٦) كَانُواْ قَلِيلاً۬ مِّنَ ٱلَّيۡلِ مَا يَہۡجَعُونَ (١٧)وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ (١٨) وَفِىٓ أَمۡوَٲلِهِمۡ حَقٌّ۬ لِّلسَّآٮِٕلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ (١٩)

Q.S. 51 (Adz Dzariat) : 15-19 Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air,  Sambil menerima segala pemberian Robb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.  Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada haq untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417]  Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Telah berfirman Alloh Ta'ala:
9:71
  
Q.S. 9 (At Taubah):71Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka toat pada Alloh dan Rosul-Nya. mereka itu akan diberi rohmat oleh Alloh; Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Firman Alloh Ta'ala:
12:41
  
Q.S. 22 (Al Haj) : 41  (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Alloh-lah kembali segala urusan.
Hadits ke-3 : Dari Abu Kabsyah al-Anmari, bahwa Nabi saw telah bersabda:
"Ada tiga perkara yang saya bersumpah benar-benar terjadi, dan akan saya ceritakan kepadamu, maka ingatlah baik-baik, yaitu: Tidaklah akan berkurang harta disebabkan zakat, dan tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar, kecuali Alloh akan menambah kemuliaannya; serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta, kecuali akan dibukakan Alloh baginya pintu kemiskinan." (Riwayat Turmudzi).
Hadits ke-4 : Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh saw. bersabda: "Sesungguhnya Alloh 'azza wajalla menerima zakat dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat Si pemberi sebagaimana salah seorang mengasuh anak kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar Bukit Uhud."  (Riwayat Ahmad, juga Turmudzi yang menyatakan sahnya).
Firman Alloh :
9:104
Q.S. 9 (At Taubah) : 104  Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Alloh menerima taubat dari
          hamba-hamba-Nya dan menerima shodaqoh dan bahwasanya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang?        

2:276

Q.S. 2 (Al Baqoroh) : 276  Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan shodaqoh [177]. dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177]  yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178]  maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Hadits ke-5 : Dari Anas r.a. bahwa salah seorang laki-laki dari Suku Tamim datang mendapatkan Nabi saw., katanya: “Ya Rosululloh, saya ini berharta banyak, mempunyai kaum keluarga, kekayaan dan kawan-kawan yang datang bertamu. Cobalah katakan apa yang harus saya perbuat dan bagaimana caranya saya mengeluarkan nafkah?"
Ujar Rosulullah saw.: "Anda keluarkan zakat dari harta tersebut, karena itu merupakan pencuci yang akan membersiakan Anda, Anda hubungkan silaturrohim dengan kaum keluarga, dan Anda akui haq si miskin, tetangga dan si peminta."  (Riwayat Ahmad dengan sanad yang sah).
Hadits ke-6 : Dari 'Aisyah r.a. bahwa Rosulullah saw. bersabda: 'Ada tiga perkara yang saya bersumpah atasnya: Alloh tiada akan memperlakukan orang yang mempunyai saham dalam Islam seperti halnya orang yang tidak mempunyai saham. Dan saham-saham Islam itu ada tiga: sholat, puasa dan zakat. Alloh tiada akan membimbing seorang hamba di dunia, kemudian menyerahkan bimbingan itu kepada selain-Nya di akhirot kelak. Dan tidak mencintai seseorang akan suatu kaum, kecuali akan dimasukkan Alloh ia ke dalam golongan mereka. Kemudian ada yang keempat, - saya harap tidak akan salah bila saya juga bersumpah dengannya - Alloh tiada akan menutupi kesalahan seorang hamba di dunia, kecuah akan ditutup-Nya pula di akhirot kelak!"
Hadits ke-7 : Dari Jabir r.a. bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah Saw : "Ya Rosulullah, bagaimana pendapat Anda bila seseorang menunaikan zakat hartanya?"
Ujar Rosulullah saw.: "Siapa yang membayarkan zakat hartanya, berarti hilanglah kejelekannya!" (Riwayat Thobroni dalam Al-Ausath).
Hadits ke-8 : Dari Jarir bin Abdulloh, katanya: "Saya berjanji teguh kepada Rosulullah saw. akan mendirikan sholat, membayar zakat dan memberi nasihat kepada setiap Muslim!" (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Komentar ke-2 penulis
QS 9 (At-Taubah) : 103Pada ayat ini shodaqoh = zakat  dan   harta/mal = rizki makanan.
Q.S. 51 (Adz Dzariat) : 15-19  Pada ayat ini  harta/mal = rizki makanan  dan  haq = zakat.
Q.S. 22 (Al Haj) : 41  Sudah jelas.
Hadits ke-3 : Sudah jelas.
Hadits ke-4 : Janji Alloh Swt. bahwa orang yang berzakat, hartanya tidak akan berkurang. Pada hadits ini yang dimaksud dengan  harta/mal  adalah  rizki makanan.
--------------------------------------------------------------------------------
III. ANCAMAN MENINGGALKANNYA
* Dalil ke-3
Firman Alloh Ta'ala:
9:34
9:35
Q.S. 9 (At Taubah) : 34-35  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rohib-rohib Nasroni benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Alloh. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Dan firman-Nya:
3:180
Q.S. 3 (Ali Imron) : 180 Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan yang Alloh berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Alloh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hadits ke-9 : Dari Abu Huroirah, bahwa Rosulullah saw. Bersabda : Tiada seorang pun yang menyimpan harta dan tak hendak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka Jahanam dan akan dijadikan kepingan-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya, sampai Alloh mengadili hamba-hamba-Nya di suatu hari, yang lamanya sama dengan lima puluh tahun perhitungan sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya, apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorang pun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya, kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas, lalu unta-unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai men ginjaknya, kembali yang pertama dihalau kepadanya.
Demikianlah seterusnya, sampai Alloh memberi ketentuan tentang nasib hamba-hambanya, yakni pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya, apakah akan masuk surga ataukah neraka. Dan tidak seorang pun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya, kecuali akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas, dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kaku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, sedang tidak seekor pun di antara kambing-kambing itu yang bertanduk melengkung atau tidak bertanduk.
Setiap lewat yang paling belakang, yang pertama akan dihalau kepadanya kembali, hingga Alloh mengadili hamba-hamba-Nya di suatu hari, yang lamanya sama dengan lima puluh tahun perhitungan sekarang, kemudian akan ditinjau nasibnya, apakah akan masuk surga ataukah neraka."
Sahabat bertanya: "Bagaimana dengan kuda wahai Rosululloh?" Ujar Nabi: "Adapun kuda-kuda itu tetap pada ubun-ubunnya" - atau ujar beliau: "Kuda-kuda itu diikatkan pada ubun-ubunnya - kebaikan sampai hari kiamat. Kuda itu ada tiga macam: yang akan membawa pahala bagi seseorang, yang menjadi pakaian dan yang menyebabkan dosa.
Adapun yang akan membawa pahala, ialah seseorang yang menggunakannya untuk berperang fi sabilillah dan mempersiapkannya untuk maksud tersebut. Maka setiap apa juga yang dimasukkan hewan itu ke dalam perutnya, akan dicatat oleh Alloh sebagai pahala. Dan bila diberinya minum dari sungai, maka setiap tetes air yang masuk ke dalam perutnya akan menjadi pahala" - sampai-sampai Nabi menyebutkan pahala itu pada kencing dan tahinya - "dan jika kuda itu menaiki satu atau dua tempat ketinggian, maka setiap langkah yang dilangkahkannya akan menjadi pahala.
Adapun kuda yang akan menjadi pakaian seseorang, ialah yang dipelihara karena kemurahan dan gemar akan keindahan tanpa mengabaikan hak punggung dan perutnya, baik di waktu susah maupun lapang.
Mengenai kuda yang akan menyebabkan dosa, ialah bila seseorang memeliharanya demi untuk bermegah-megah, bangga dan menyombongkan diri serta ingin dipuji oleh manusia. Hewan itu akan membawa dosa."
Para sahabat kembali bertanya: "Bagaimana dengan keledai, wahai Rosululloh?" Ujar beliau: "Tiada diturunkan Alloh kepada saya sesuatu mengenai hal itu kecuali ayat lengkap yang jarang bandingannya ini: Barang siapa melakukan kebaikan walau sebesar dzarroh, pasti akan diterimanya ganjarannya, dan barang siapa melakukan kejahatan walau sebesar dzarroh, pasti akan diterimanya balasannya!" (Riwayat Ahmad, Bukhori dan Muslim).
Hadits ke-10 : Dari Abu Huroiroh, dari Nabi saw. sabdanya: "Barang siapa yang diberi Alloh harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!" Kemudian Rosulullah saw membaca avat yang artinya: "Janganlah orang-orang yang kikir mengenai karunia yang diberikan Alloh kepada mereka menyangka ....... "dan seterusnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Hadits ke-11 : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rosululloh saw. bersabda: "Hai golongan Muhajirin! Ada lima perkara jika kamu ditimpa atau ia terjadi di lingkunganmu - saya berlindung kepada Alloh bila hal itu terdapat di antaramu - Bila pada suatu kaum bercabul perzinaan sampai mereka melakukannya secara terang-terangan, maka mereka akan diserang oleh penyakit-penyakit yang belum pernah dialami oleh nenek moyang mereka.
Bila mereka mengurangi timbangan dan takaran, mereka akan dihukum dengan kepapaan dan kemiskinan serta kelaliman dari pihak penguasa.
Setiap mereka enggan membayarkan zakat harta mereka, mereka akan terhalang beroleh hujan dari langit. Dan kalau tidaklah karena hewan ternak, tiadalah mereka akan pernah diberi hujan. Dan setiap mereka melanggar janji Alloh dan janji Rosul-Nya, maka mereka akan dijajah oleh musuh dan bangsa lain yang akan merampas sebagian kekayaan mereka.
Dan selama para pemimpin mereka tidak menjalankan hukum-hukum yang terdapat dalam Kitabulloh, maka saling-sengketa akan berkobar di antara mereka." (Riwayat Ibnu Majah, Al-Bazzar dan Baihaqi -kata-katanya menurut versi Baihaqi ).
Hadits ke-12 : Dari Ahnaf bin Qois, katanya: "Saya pergi duduk ke suatu kelompok orang-orang Quroisy. Tiba-tiba datanglah seseorang yang berambut kusut dengan pakaian dan keadaan yang tidak terurus -orang itu ialah Abu Dzar r.a. - dan setelah berada di hadapan mereka, ia pun memberi salam, lalu katanya: 'Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, dengan batu bata yang dipanaskan di neraka Jahanam, lalu ditaruh di pentil susu mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahu, dan ditaruh di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badan orang itu akan bergoncang."
Kemudian ia berpaling dan pergi duduk di dekat sebuah tiang, maka saya ikuti dia dan duduk di dekatnya, sedang saya belum lagi kenal siapa dia.
Kata saya padanya: tSaya lihat orang-orang itu tidak menyukai apa yang Anda katakan tadi'.
Ujarnya: 'Orang-orang itu tidak tahu suatu apa. Junjunganku pernah mengatakan padaku ...  'Siapa junjungan Anda itu ? selaku. 'Nabi saw.'! ujarnya.": "Tampakkah oleh Anda bukit Uhud?" Saya taksirlah berapa lama lagi waktu siang dengan melihat pada matahari, karena sangka saya Rosulullah akan menyuruh saya ke sana untuk sesuatu keperluan. Maka saya jawab: 'Ya'. Maka katanya pula:
'Tak ingin saya mempunyai emas sebesar Bukit Uhud. Tentulah akan saya nafkahkan semuanya kecuali tiga dinar saja! Orang-orang itu memang tidak tahu apa-apa, mereka hanya mengumpul-ngumpuikan dunia. Tidak, demi Alloh saya tidak akan meminta dunia kepada mereka, dan tidak pula akan meminta fatwa tentang agama, sampai saya wafat menemui Alloh 'azza wajalla'!" (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Komentar ke-3 penulis
Ancaman bagi yang meninggalkan zakat :
Q.S. 9 (At Taubah) : 34-35 dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Q.S. 3 (Ali Imron):180 harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.
Hadits ke-9 : akan dipanaskan harta itu di neraka Jahanam dan akan dijadikan kepingan-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya
ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas, lalu unta-unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya
hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kaku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, sedang tidak seekor pun di antara kambing-kambing itu yang bertanduk melengkung atau tidak bertanduk
Hadits ke-10 :  harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!
Hadits ke-11 : akan terhalang beroleh hujan dari langit. Dan kalau tidaklah karena hewan ternak, tiadalah mereka akan pernah diberi hujan.
Hadits ke-12 : yang menyimpan hartanya (emas dan perak), akan disiksa dengan batu bata yang dipanaskan di neraka Jahanam, lalu ditaruh di pentil susu mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahu, dan ditaruh di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badan orang itu akan bergoncang   
--------------------------------------------------------------------------------
IV. HUKUM BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKANNYA
* Dalil ke-4
Hadits ke-13 : Dari Bahz bin Hakim yang diterimanya dari bapaknya kemudian dari kakeknya, ujarnya: "Saya dengar Rosulullah saw. bersabda: "Tiap-tiap unta yang digembalakan, wajib zakat, yaitu setiap 40 ekor dikeluarkan seekor anak unta betina. Tidak boleh dipisah-pisah unta itu waktu menghitungnya. Barang siapa yang memberikan zakat itu dengan maksud untuk beroleh pahala, maka ia akan mendapatkan pahala itu, dan barang siapa yang enggan mengeluarkannya, maka kami akan mengambilnya serta separuh hartanya, sebagai salah satu keharusan yang menjadi hak Tuhan kita, Alloh Ta'ala, tetapi tidaklah halal bagi keluarga Muhammad sedikit pun." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Abu Daud, Hakim dan Baihaqi. Ketika Ahmad ditanya mengenai sanadnya, Ia menjawab: "Baik." Dan berkata Hakim mengenal Bahz: "Haditsnya sah).
Hadits ke-14 : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi bersabda: "Saya dititah untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan bahwa tiada Tuhan melainkan Alloh dan bahwa Muhammad Rosululloh, mendirikan sholat dan membayar zakat. Seandainya mereka telah memenuhi demikian itu, berarti mereka telah memelihara darah dan harta mereka daripada saya, kecuali bila melanggar aturan Islam, dan perhitungannya terserah kepada Alloh." (Riwayat Bukhori dan Muslim. Baihaqi meriwayatkan bahwa Syafi'i pernah berkata: "Hadits tersebut tidak diakui oleh para ahli sebagal hadits. Andainya diakui tentulah akan jadi pendirian)
Hadits ke-15 : Dari Abu Huroiroh, kataanya: "Tatkala Rosululloh saw. wafat dan Abu Bakar naik - sebagai kholifah - dan mana-mana yang murtad dari orang Arob menjadi murtad, Umar pun bertanya: 'Bagaimana Anda dapat memerangi orang-orang, padahal Rosulullah saw. bersabda: Saya dititah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan 'Tiada Tuhan melainkan Alloh'. Maka siapa-siapa yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan dirinya terhadap saya, kecuali menurut jalannya, sedang perhitungannya terserah kepada Alloh Ta'ala." Maka ujar Abu Bakar: 'Demi Alloh, saya akan perangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi Alloh, seandainya mereka tak hendak menyerahkan seekor anak kambing yang pernah mereka berikan pada Rosulullah saw., akan saya perangi mereka karena tak hendak membayarkan itu'
Umar berkata: 'Demi Alloh, rupanya Alloh telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan, hingga saya pun yakin bahwa tindakannya itu adalah benar'!. (Riwayat jama'ah, menurut versi Muslim, Abu Daud dan Turmudzi kalimatnya berbunyi: Seandainya mereka tak hendak menyerahkan harta "iqoola" sebagai ganti dan "inaaqo", maksudnya ialah tali untuk pengikat unta, dimana kata-kata yang berlebihan itu diucapkan untuk menunjukkan kebulatan tekad.).

Komentar ke-4 penulis.
Tidak boleh memerangi manusia yang telah bersyahadat, bersholat dan membayar zakat.
-------------------------------------------------------------------------------------------
V. ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
* Dalil ke-5
Bagi zakat tanaman dan buah-buahan. Ia wajib dikeluarkan waktu panen, berdasarkan firman Alloh pada surat Al-An'am:
6:141
Q.S. 6 (Al An’am) : 141  Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Komentar ke-5 penulis
Zakat tanaman (rizki) dilakukan tatkala memetik buahnya.
MENGENAI ZAKAT HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA
* Dalil ke-6
Hadits ke-16 : Dari 'Amar bin Syu’aib, dari bapak kemudian dari kakeknya, yang diterimanya dari Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosulullah saw. bersabda: "Siapa yang menjadi wali dari seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaklah diperdagangkannya buat anak itu, dan jangan dibiarkannya sampai habis buat pembayar zakat!" (Isnad hadits ini lemah, dan menurut Hafizh, pada Syafi'i ada sebuah hadits mursal sebagai saksinya. Hal ini dikuatkan oleh Syafi'i dengan umumnya hadits-hadits yang sah mengenai diwajibkannya zakat secara mutlak.
'Aisyah r.a. mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang dalam asuhannya. Berkata Turmudzi: "Para ahli berbeda pendapat dalam soal ini. Tidak seorang dua dari sahabat-sahabat Nabi saw. yang berpendapat bahwa harta anak yatim itu, wajib zakat; di antara mereka: Umar, Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar).
Komentar ke-6 penulis
Zakat harta anak yatim berupa makanan (biji-bjian dan buah-buahan) dan ternak.
ORANG YANG MEMILIKI NISAB TAPI BERUTANG
* Dalil ke-7
Hadits ke-17 (sanadnya tak lengkap) : Rosulullah bersabda: "Tidak wajib zakat kecuali dari pihak si kaya. Dan telah bersabda pula Rosululloh saw.:"Zakat itu dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin." . (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Bukhori menyebutkannya secara mu'allaq)
Komentar ke-7 penulis
Cukup jelas.
ORANG YANG MATI DAN MEMPUNYAI KEWAJIBAN ZAKAT
* Dalil ke-8
Firman Alloh Ta'ala mengenai pembagian pusaka. 4
4:12
Q.S. 4 (An-Nisa):12Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..

Hadits ke-18 : Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang laki-laki datang mendapatkan Rosulullah saw. dan bertanya: "Ibu saya meninggal dan berutang puasa selama satu bulan. Apakah perlu saya membayarkannya?"
Maka ujar Nabi saw.: "Seandainya ibu Anda mempunyai utang, apakah Anda akan membayarnya?" Ujar laki-laki itu: "Memang."
"Nah", sabda Nabi pula, "maka utang kepada Alloh lebih layak untuk dibayar."  (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Komentar ke-8 penulis
Cukup jelas.

BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
* Dalil ke-9
Firman Alloh Ta'ala:

Q.S. 98 (Al Bayyinah) : 5Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
[1595]  Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Alloh) dan jauh dari kesesatan. 

Hadits ke-19 (sanadnya tak lengkap) : Di dalam kitab Shohih tercantum bahwa Nabi saw. Bersabda : "Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan beroleh apa yang diniatkannya."
Komentar ke-9 penulis
Sudah jelas.
MEMBAYAR DI SAAT WAJIBNYA
* Dalil ke-10
Hadits ke-20 : Dari  Uqbah bin Harits, katanya: t'Saya bersholat 'Asor bersama Rosulullah saw. Tatkala selesai memberi salam, Nabi segera berdiri dan pergi mendapatkan isteri-isteri beliau, lalu keluar kembali. Tampak oleh Nabi wajah orang-orang itu keheranan karena lekas kembalinya, maka sabdanya: "Di waktu sholat, saya teringat hahwa pada kami ada emas, 6) bahwa saya tak ingin ia tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka saya suruh membagi-bagikannya. 7) (Riwayat oleh Ahmad dan Bukhori).
6)  Sebagian ulama mengatakan: perak).
Hadits ke-21 : Dari 'Aisyah bahwa Nabi saw. bersabda: "Jika sesuatu harta dicampuri oleh zakat, pastilah akan dirusakkannya.(Riwayat Syafi'i dan Bukhori dalam buku Tarikh. Riwayat Humaidi dengan tambahan: Sabda Nabi: "Mungkin ada hartamu yang wajib dizakatkan, tapi tak dikeluarkan, maka harta harom itu akan merusak yang halal!").
Komentar ke-10 penulis
Emas yang dinafkahkan Nabi itu bukan zakat yang wajib, melainkan shodaqoh yang sunnat.
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
* Dalil ke-11
Berdasarkan firman Alloh Ta'ala:
QS ke-9 (At-Taubah): 103Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Hadits ke-21 : Dari Abdulloh bin Abi Aufa: "Bahwa Rosulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat, beliau berdoa: 'Ya Alloh, limpahkanlah karunia atas mereka'! Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya, beliau berdoa: 'Ya Alloh, limpahkanlah karunia atas keluarga Abi Aufa'. " (Riwayat Ahmad dan lain-lain).
Hadits ke-23 : Dari Wail bin Hajar: Telah bersabda Rosulullah saw - mengenai seorang laki-laki yang mengirim zakat berupa unta yang bagus -.. 'Ya Alloh, berilah ia berkah, begitu juga pada untanya'." (Riwayat Nasa'i).
Komentar ke-11 penulis
Zakat berupa rizki makanan dan ternak contoh di sini  ialah unta.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN

ZAKAT MATA UANG: EMAS DAN PERAK

* Dalil ke-12 = Dalil ke-5 ......
NISAB EMAS DAN JUMLAH YANG WAJIB DIKELUARKAN

* Dalil ke-13
Hadits ke-24 : Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Tak ada kewajibanmu - yakni mengenai emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan oleh Bukhori dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh)
Komentar ke-13 penulis
Cukup jelas
NISAB PERAK DAN KADAR YANG WAJIB
* Dalil ke-14
Hadits ke-25 : Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba-sahaya. Maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. Jika telah cukup dua ratus, barulah kamu keluarkan lima dirham." (Riwayat Ash-Habus Sunan.Berkata Turmudzi: Saya tanyakan kepada Bukhori mengenal hadits ini, maka ujarnya: 'Sah'. Katanya selanjutnya: 'Hadits ini menjadi amalan bagi para ahli: tidak wajib zakat jika kurang dan lima uqiyah)
Komentar ke-14 penulis
Cukup jelas
ZAKAT PERHIASAN
* Dalil ke-15
Hadits ke-26 : Dari 'Amar bin Syu'aib, yang diterimanya dari bapak, dari kakeknya, katanya: "Datang kepada Rosulullah saw dua orang wanita yang memakai gelang emas di tangannya. Maka bersabdalah Rosulullah saw pada mereka: 'Apakah Anda ingin dibelitkan Alloh pada tangan Anda pada hari kiamat nanti gelang-gelang dari api neraka '? 'Tidak ", ujarnya. 'Kalau begitu bayarlah zakat barang yang di tangan Anda ini'! Sabda Nabi.
Hadits ke-27 : Dari Asma binti Yazid, katanya: "Saya masuk bersama bibi saya ke rumah Rosululloh saw., sedang ketika itu kami memakai gelang emas. Maka kata Rosululloh saw  'Apakah tuan-tuan mengeluarkan zakatnya'? 'Tidak', ujar kami. 'Tidakkah tuan-tuan takut akan diberi Alloh nanti gelang dari api neraka', sabda Nabi pula, 'bayarlah zakatnya'!" (Menurut Haitsami, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan isnadnya hasan).
Hadits ke-28 : Dari ''Aisyah, katanya: "Suatu ketika Rosulullah saw datang, dan dilihatnya di tanganku cincin-cincin perak. 'Apa itu, hai 'Aisyah'? tanyanya. 'Saya perbuat untuk berhias diri terhadap Anda, wahai Rosululloh '!jawabku. 'Apakah kaukeluarkan zakatnya'? tanya Nabi lagi. 'Tidak', ujarku. 'Masya Alloh', sampai beliau berkata, 'itu cukup sudah untuk memasukkanmu ke dalam neraka '!"  (Riwayat Abu Daud, Daruqutlini dan Baihaqi)
No. 29 : Atsar shohabat Jabir bin Abdillah : Jabir bin Abdillah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib padanya zakat. Jawab Jabir: "Tidak.” Ditanyakan orang lagi: "Bagaimana kalan sampal seribu dinar?" Ujar Jaabir: "Walau lebih banyak lagi dari itu!" (Riwayat Baihaqi).
No. 30 Atsar shohabat ‘Asma binti Abi Bakar : 'Asma binti Abi Bakar menghiasi puteri-puterinya dengan perhiasan-perhiasan emas seharga lebih kurang lima puluh ribu, dan tidak mengeluarkan zakatnya. (Riwayat Baihaqi).
No. 31 Atsar shohabat ‘Aisyah binti Abi Bakar : Dari Abdurrahman bin Qasim, dari bapaknya, bahwa 'Aisyah bertindak sebagai wali dari puteri-puteri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai barang-barang perhiasan, dan 'Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan tersebut. Juga ada terdapat di sana bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi puteri-puteri dan sahaya-sabayanya perhiasan-perhiasan dari emas, dan tidak mengeluarkan zakat daripadanya. (Dari buku Al-Muwaththo').
Komentar ke-15 penulis
Ada dua pendapat yang sama kuatnya..
ZAKAT PERNIAGAAN
* Dalil ke-16
Hadits ke-32 : Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ke-33 : Dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!" Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).

No. 34 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra. :  Dari Abu Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khotthob r.a., maka katanya: 'Keluarkan zakat hartamu  'Ya Amirulmukminin', ujarku, 'Ini hanya kulit'! Jawabnya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat. (Riwayat Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Rozzak).

Berkata pengarang buku AI-Mughni: "Kisah seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka itu merupakan ijma'."
Sementara itu golongan Zhahiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits Samurah dan Abu Dzar."
Komentar ke-16 penulis
Sumbernya bukan hadits Nabi Muhamad Saw. melainkan atsar shohabat Umar bin Khottob Ra.

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

* Dalil ke-17
Alloh Ta' ala telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, firman-Nya:
QS ke-2 (At-Baqoroh): 267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Di sini zakat disebut nafkah.
Dan berfirman Alloh Ta' ala:
QS ke-6 (Al-An’am): 141  Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Berkata Ibnu Abbas: "Yang dimaksud dengan 'haknya' ialah zakat yang diwajibkan." Katanya lagi: "Sepersepuluh atau seperdua puluh."
Komentar ke-17 penulis
Zakat tanaman dibayar waktu panen.

JENIS TANAMAN YANG DIPUNGUT ZAKATNYA DI MASA RASUL
* Dalil ke-18
Hadits ke-35 : Dari Abu Burdah yang diterimanya dari Abu Musa dan Mu'adz r.a.: "Bahwa Rosululloh saw mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka dititahnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini.. gandam, padi, kurma dan anggur kering." (Diriwayatkan oleh Daruquthni. Ilakim. Thobroni dan Baihaqi yang mengatakan: Para perawinya dapat dipercaya, dan hadits ini muttashil, artinya hubungan antara pesanadnya tidak terputus)
Hadits ke-36 (sanadnya tak lengkap) : "Bahwa Rosululloh saw. hanya mengatur pemungutan zakat itu pada: gandum, padi, kurma, anggur kering dan biji-bijian." (Riwayat Ibnu Majah. Dalam isnad riwayat ini terdapat Muhammad bin Ubeidillah al-'Arzami, dan orang ini tak dapat diterima).
Komentar ke-18 penulis
Zakat dikenakan pada bahan makanan pokok dibayar waktu panen.

JENIS-JENIS TANAMAN YANG TIDAK DIPUNGUT ZAKAT

* Dalil ke-19
Hadits ke-37 : Dari 'Atho' bin Sa'ih: "Bahwa Abdulloh bin Mughiroh bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Tholhah berupa sayur-sayuran. Maka kata Musa bin Tholhah: 'Tak dapat Anda memungutnya, karena Rosulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran. (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, dan hadis ini mursal dan kuat).
Hadits ke-38 : Berkata Musa bin Tholhah: "Ada keterangan dari Rosulullah saw. mengenai lima macam: padi, gandum, padi sult, anggur kering dan kurma. Tapi hasil-hasil bumi lainnya tidak wajib zakat." Dan katanya lagi: t'Mu'adz tidaklah memungut zakat dari sayuran."  (Berkata Baihaqi: "Semua hadits ini mursal, tetapi diriwayatkan dari berbagai jalan, hingga saling menguatkan. Dan di samping itu ada keterangan dari para sahabat, di antaranya Umar, 'Ali dan 'Aisyah).
Komentar ke-19 penulis
Tak ada zakat selain lima macam: padi, gandum, padi sult, anggur kering dan kurma.
NISAB ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
* Dalil ke-20
Hadits ke-39 : Dari Abu Huroiroh bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari 5 (lima) Wasaq. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik)
Hadits ke-40 : Dari Abu Sa’id al Khudri r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
Tidak wajib zakat pada kurma dan biji-bijian, jika kurang dari 5 wasaq.
Komentar ke-20 penulis
Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari 5 (lima) Wasaq
KADAR YANG WAJIB DIKELUARKAN
* Dalil ke-21
Hadits ke-41 : Dari Mu’adz ra. bahwa Nabi saw. bersabda: "Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari mata air dan aliran sungai, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram, seperdua puluh. (Diriwayatkan oleh Baihaqi. dan juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya)
Hadits ke-42 : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
"Tanam-tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram seperdua puluh. (Hadits riwayat Bukhori dan lain-lain)
Hadits ke-43 : Diterima dari Jabir bin Zaid pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar r.a. mengenai seorang laki-laki yang meminjam uang buat keperluan mengetam dan belanja keluarganya. Menurut lbnu Umar hendaklah dibayarnya utangnya lebih dulu, kemudian baru dizakatkannya sisanya. Menurut Ibnu Abbas, hendaklah dibayarnya dulu utang yang diperbuatnya buat keperluan mengetam, baru dizakatkannya mana yang tinggal.  (Diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam Al-Kharaj)
Komentar ke-21 penulis
Zakat diambil dari berat kotor, karena merupakan ongkos Alloh Swt. menumbuhkan tanaman.
MENGUKUR NISAB KURMA DAN ANGGUR DENGAN DITAKSIR BUKAN DENGAN DITAKAR
* Dalil ke-22
Hadits ke-44 : Dari Abu Humeid as Sa'idi r.a., katanya: "Kami berperang bersama Rosulullah saw. di Perang Tabuk. Tatkala sampai di Wadil Quro, kelihatan seorang wanita sedang berada dalam kebunnya. Maka bersabdalah Nabi saw: "Taksirlah oleh Tuan-Tuan!" Dan Rosululloh saw sendiri menaksirnya 10 Wusuq. Lalu sabdanya kepada wanita itu: "Saya taksir hasilnya." (Riwayat Bukhori)
Hadits ke-45 : Dari Sahl bin Abi Hatsmah bahwa Nabi saw. bersabda: "Jika kamu melakukan penaksiran, maka ambil dan tinggalkanlah yang sepertiga. Dan jika kamu tak hendak meninggalkan yang sepertiga, maka tinggatkan seperempat." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ash-habus Sunan kecuali Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Hakim dan Ibnu Hibban, dan kedua mereka menyatakannya sah)
Komentar ke-22 penulis
Sudah jelas.
MENGELUARKAN YANG BAlK BILA BERZAKAT
* Dalil ke-23 = Dalil ke-3..
QS ke-2 (Al-Baqoroh) : 267  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
          "Ayat ini diturunkan terhadap kami golongan Anshor. Kami adalah pemilik pohon-pohon kurma. Maka masing-masing kami membawa buah kurmanya, sedikit atau banyak menurut kemauan masing-masing. Caranya ialah, setiap orang membawa setandan atau dua tandan yang digantungkannya di mesjid. Penghuni-penghuni emper22) biasanya tidak mempunyai makanan. Maka bila salah seorang merasa lapar, ia datang mendekati tandan kurma itu lalu menebasnya dengan tongkat, hingga berjatuhanlah putik dan buah kurma lalu dimakannya. Orang-orang yang tidak berbudi membawa tandan berisikan buah yang buruk dan busuk, sedang tandannya telah pecan pula, lalu digantungkannya. Maka Alloh pun menurunkan ayat tersebut di atas."
Ulasannya: "Maksudnya, jika salah seorang di antaramu diberi orang hadiah sebagai apa yang dizakatkannya, tidaklah akan diterimanya, kecuali dengan rasa malu dan memicingkan mata." (Diriwayatkan oleh Turmudzi yang mengatakannya: hasan, shohih lagi ghorib)
________________________
22) Yakni golongan Muhajirin yang tidak mampu

Hadits ke-46 : Dari Sahi bin Hanif, dan bapaknya, katanya: "Rosululloh saw telah melarang menzakatkan kurma bila telah jelek dan suram warnanva." (Riwayat Daud, Nasa' i dan lain-lain).
Orang-orang biasanya memilih yang jelek di antara buah mereka, lalu mereka berikan buat zakat. Maka datanglah larangan kepada mereka dan turunlah ayat: “Dan janganlah kamu sengaja memilih yang jelek buat dizakatkan!"
Komentar ke-23 penulis
Yang dimaksud dalam ayat : nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu , adalah rizki makanan buah kurma..
ZAKAT TERNAK
* Dalil ke-24
Hadits ke-47 (sanadnya tak lengkap) : Telah diterima sabda Nabi saw. mengenal zakat unta: "Jika banyaknya sampai 25 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1 - 2 tahun, dan jika sampal 36 - 45 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 2 - 3 tahun."
Demikian pula mengenai zakat sapi, beliau bersabda: "Jika Sampal 30 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak sapi berumur 1 tahun, baik jantan atau betina. Sedang jika banyaknya 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Dan mengenai zakat kambing, beliau berpesan: "Kambing yang digembalakan, jika banyaknya 40 - 120 ekor, maka zakatnya ialah 1 ekor kambing betina.'1
Hadits ke-48 : Dari Abdulloh bin Mu'awiyah al-Ghodhiri bahwa beliau saw. bersabda: "Ada tiga perkara yang bila dilakukan seseorang, berarti ia telah merasai sari keimanan: vaitu bila orang itu menyembah Alloh sendiri-Nya dan mengakui bahwa tiada Tuhan hanyalah Dia, dan mengeluarkan zakat hartanya hingga mendorong buat melakukan itu tiap tahun, dan ia tidak memberikan hewan yang tua, tidak pula yang sakit, yang kecil dan yang kurus tidak subur, tetapi dari pertengahan hartanya. Karena Alloh tidaklah meminta agar kamu memberikan hartamu yang terbaik, tetapi tidak pula menyuruhkan yang terburuk. (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Thobroni dengan sanad yang dapat diterima)
Komentar ke-24 penulis
Zakat harta disini adalah hewan ternak.

ZAKAT HEWAN BUKAN AN'AM
* Dalil ke-25
Hadits ke-37 : Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Telah saya maajkan bagimu mengenai kuda dan hamba sahaya, dan tidak wajib zakat pada keduanya. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang dapal diterima)
Hadits ke-50 : Dari Abu Huroiroh: "Bahwa Rosululloh saw ditanyai mengenai keledai, apakah wajib padanya zakat? Maka ujar beliau: 'Tidak ada diterima padanya kecuali ayat satu-satunya ini: Barang siapa mengerjakan sebesar zarrah kebaikan, tentulah akan dilihatnya -balasannya - dan barang siapa mengerjakan sebesar zarrah kejahatan tentulah akan dilihat olehnya - balasannya -'. (Riwayat Ahmad dan tclah disebutkan dulu keseluruhannya)
No. 51 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra : Dari Haitshah bin Mudhorib, bahwa ia naik haji bersama Umar. Maka datanglah pembesar-pembesar Syam yang mengatakan: "Wahai amirulmukminin, kami mendapatkan seorang budak dan beberapa ekor hewan, maka ambillah sebagian harta kami sebagai zakat guna menyucikan diri kami',
Ujar Umar: Hal itu tidak pernah dilakukan oleh kedua orang sebelum saya - maksudnya Nabi saw. dan Abu Bakar r.a.-, tetapi tunggulah dulu sampai saya menanyakannya kepada kaum Muslimin.' (Dikcmukakan oleh Haitsami, katanya: "Diriwayatkan olch Ahmad dan oleh Thobroni dalam Al-Kabir dan orang-orangnya dapat dipercaya. )
Komentar ke-25 penulis
Zakat harta disini adalah hewan ternak yang dapat dimakan (rizki), sedang keledai tidak bisa dimakan.

KETERANGAN YANG DIPEROLEH MENGENAI MENCAMPUR ATAU MEMISAH TERNAK
* Dalil ke-26
Hadits ke-52 : Dari Suwaid bin Ghoflah, katanya: "Datang kepada kami seseorang yang hendak menyerahkan zakat kepada RosululIah saw. Maka saya dengar beliau bersabda: "Sesungguhnya kami tidak akan memungut zakat dari anak hewan yang masih menyusu, begitu pun tidak akan memisahkan ternak yang telah bercampur dan tidak akan mencampurkan ternak yang terpisah.
Pernah pula datang kepadanya seorang lelaki membawa seekor unta yang berpunuk besar, maka Nabi keberatan buat menerimanya.31) (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i)
Hadits ke-53 : Anas meriwayatkan pula sebuah hadits, bahwa Abu Bakar menulis surat kepadanya mengenai kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rosululloh saw. terhadap kaum Muslimin. Di antara isinya terdapat:
"Dan tidak boleh dicampur ternak yang telah terpisah, begitu pun dipisah yang telah bercampur, disebabkan takut mengeluarkan zakat. Mengenai dua orang yang bercampur ternaknya, hendaklah kedua mereka berdamai dengan menanggung beban yang sama banyak." 32) (Diriwayatkan oleh Bukhori)
________________
31) Karena ia merupakan hewan yang terbaik.
32) Berkata Khothobi: "Artinya misalkan jumlah ternak mereka itu 40 ekor kambing, masing-masing memiliki 20 ekor, dan keduanya telah mengenal dengan baik hartanya sendiri. Maka hendaklah diambilkan dari ternak salah seorang mereka itu. 1 ekor kambing sedang yang seorang lagi harus mengembalikan harta serikatnya seharga setengah ekor kambing.
Komentar ke-26 penulis
Uraian tentang zakat rizki makanan berupa ternak yang dapat dimakan.

ZAKAT RIKAZ DAN BARANG TAMBANG
* Dalil ke-27
Hadits ke-54 : Dari Abu Huroiroh: "Bahwa Nabi saw bersabda: 'Melukai binatang itu tidaklah dapat dituntutkan belanya, begitu pun menggali sumur dan barang tambang;  dan mengenai rikaz, zakatnya ialah seperlima.” (Riwayat jama'ah. Berkata Ibnul Mundzir: "Tak seorang pun setahu kami yang menyalahi hadits ini, kecuali Hasan).
Komentar ke-27 penulis
Uraian tentang zakat rikaz = zakat emas perak, besarnya 20 %.
TEMPAT DITEMUKANNYA RIKAZ
* Dalil ke-28
Hadits ke-55 : Dari 'Amar bin Syu'aib dari bapak selanjutnya dari kakeknya, katanya: "Rosulullah saw. ditanya tentang barang temuan, maka ujarnya: "Yang ditemukan pada jalan yang biasa diialui, atau kampung yang berpenghuni, hendaklah kau umumkan selama satu tahun. Jika datang pemiIiknya, - serahkan padanya - dan jika tidak, maka milikmu. 40) Dan yang ditemukan pada jalan yang tidak biasa dilalui, atau kampung yang tidak berpenghuni maka zakatnya dan zakat harta karun ialah seperlima!" (Riwayat Nasa'i).
_______________
40) Artinya jika tidak dikenal pemiliknya. maka barang itu menjadi milik penemunya jika ia miskin, dan kalau mampu hendaklah disedekahkannya.
Komentar ke-28 penulis
Uraian tentang zakat rikaz = zakat emas perak, besarnya 20 %.

TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT RIKAZ
* Dalil ke-29
No. 56 Atsar shohabat Ali bin Abi Tholib Kw : Dari Basyar al-Khats'ami, dari seorang laki-laki yang dipercayai oleh kaumnya, katanya: "Saya menemukan sebuah kendi dalam satu biara tua di kota Kufah, dalam daerah pungutan pajak Basyar. Dalam kendi itu terdapat uang sebanyak empat ribu dirham, maka saya bawa kepada Ali r.a., lalu katanya: ‘Bagilah jadi lima bagian’!.
Maka saya bagilah, diambilnya satu bagian dan diserahkannya yang empat bagian kepada saya. Tatkala saya berlalu, dipanggilnya kembali, tanyanya: “Apakah di Iingkungamnu ada orang-orang fakir miskin'? 'Ada', ujar saya. 'Kalau begitu', katanya pula, 'ambillah bagian ini dan bagi-bagikanlah di antara mereka' !” (Riwayat Ahmad dan Baihaqi).
No. 57 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra. : Diriwayatkan Syafi'i, bahwa seorang laki-laki menemukan harta karun sebanyak seribu dinar, ketika ia keluar dari kota Madinah. Maka dibawanya kepada Umar bin Khattab r.a. yang mengambilnya seperlima yaitu 200 dinar, selebihnya diserahkannya kembali kepada laki-laki tersebut. Kemudian Umar membagi-bagikan yang 200 dinar itu kepada kaum Muslimin yang hadir, hingga tinggal sedikit lalu katanya: "Mana yang empunya dinar ini?" Orang itu pun berdiri mendapatkan Umar yang mengatakan: "Nah, inilah sisanya, ambillah!"
Komentar ke-29 penulis
Rikaz dan barang tambang disamakan dengan emas perak. Zakatnya seperlima (20 %).
MEMBAYARKAN UANG PENGGANTI BARANG
* Dalil ke-30
Hadits ke-58 : Dan pada hadits Mu'adz tersebut bahwa Nabi saw. mengutusnya ke Yaman, maka pesannya: "Ambillah biji dari biji-bijian, kambing betina dari kambing, unta betina dari unta, dan sapi betina dari sapi!" (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim. Tetapi hadits ini munqothi' (terputus), karena 'Atho' tidak pernah bertemu dengan Mu'adz).
Komentar ke-30 penulis
Zakat makanan adalah untuk dimakan, seharusnya jangan diganti.
MASHARIF ATAU TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT
* Dalil ke-31
Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, semuanya tercakup dalam firman Alloh yang berbunyi sebagai berikut:
QS ke-9 (At-Taubah): 60 Sesungguhnya shodaqoh (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647]  yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Alloh (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Hadits ke-59 : Dari Ziyad bin Harits ash-Shuda'i, katanya: "Saya datang mendapatkan Rosululloh saw. Lalu bai'at kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, katanya: 'Berilah saya pembagian zakat'!" Ujar Nabi: "Sesungguhnya Alloh tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga diputuskan-Nya sendiri, dan dibagi-Nya atas 8 bagian. Maka jika Anda termasuk dalam salah satu dari 8 bagian itu, tentulah akan saya beri!" (Diriwayatkan oleh Abu Daud. Pada sanadnya terdapat Abdurrahinan al-Ifriqi, seorang yang menjadi pembicaraan).
Komentar ke-31 penulis
Delapan golongan penerima zakat.
1 dan 2. FAKIR MISKIN.
* Dalil ke-32
Hadits ke-60 : Dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh saw. bersabda:"Yang dikatakan miskin, bukanlah orang yang dapat ditolak oleh satu atau dua buah kurma, oleh sesuap atau dua suap nasi, tetapi orang miskin itu, ialah yang dapat menahan diri- dari meminta-minta -. Jika kamu ingin, bacalah ayat: 'Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak'."
Pada suatu riwayat kalimatnya berbunyi: "Yang dikatakan miskin, bukanlah orang yang berkeliling di antara manusia dan ditolak oleh satu atau dua suap, oleh sebuah atau dua buah kurma, tetapi orang miskin itu ialah orang yang tidak berkecukupan, tetapi tidak diketahui orang hingga dapat diberi sedekah, tidak bangkit berdiri buat meminta-minta." (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Sabda Alloh Swt :
QS ke-2 (Al-Baqoroh) : 273   (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Alloh; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Alloh Maha Mengatahui.
Komentar ke-32 penulis
Orang miskin itu ialah orang yang tidak berkecukupan, tetapi tidak diketahui orang hingga dapat diberi sedekah, tidak bangkit berdiri buat meminta-minta (QS Al-Baqoroh 273.  
BESAR ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA FAKIR MISKIN
* Dalil ke-33
Hadits ke-61 : Dari Qabishah bin Mukhariq al Hilali, katanya: "Saya dibebani utang buat mendamaikan perselisihan. Lalu saya datang kepada Rosululloh saw. buat meminta buah pikirannya.
Maka ujarnya: "Sabarlah hingga kita beroleh zakat, nanti kita beri Anda bagian!" Kemudian ulasnya: "Hai Qobishah, meminta itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang di antara tiga: Seorang yang menanggung utang untuk mendamaikan perselisihan, maka bolehlah ia meminta hingga utang itu terbayar, lalu ia tidak meminta lagi. Dan seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya, maka ia boleh meminta, hingga beroleh apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya: Apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Dan seorang yang ditimpa kemiskinan, hingga tiga orang cendekiawan di antara kaumnya akan mengatakan: Si Anu ditimpa kemiskinan. Maka ia boleh meminta, hingga beroleh apa yang akan dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya: Apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Maka permintaan lain daripada itu, hai Qobishah, adalah harom dimakan oleh orang yang melakukannya secara tidak halal!" (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i)
Komentar ke-33 penulis
Fakir dan miskin diberikan harta berupa rizki makanan sebesar yang dapat menopang kebutuhannya. Juga yang berhutang dan yang ditimpa malapetaka.
ORANG YANG KUAT DAN BERUSAHA, TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
* Dalil ke-34
Hadits ke-62 : Dari 'Ubeidillah bin 'Adi al-Khiyar, katanya: "Dua orang laki-laki telah menceritakan kepadaku, bahwa mereka datang mendapatkan Nabi saw. di waktu haji Wada' yang kebetulan sedang membagi-bagikan zakat. Mereka meminta kepada Nabi agar mereka pun diberi bagian.
Nabi pun meneliti keadaan jasmaniah mereka dan melihat dari atas sampai ke bawah. Dilihatnya bahwa mereka berbadan tegap, maka sabdanya: "Jika kalian kehendaki, akan saya beri, tetapi dalam zakat ini tidak ada bagian untuk orang yang kaya dan kuat berusaha. (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa'i)
Hadits ke-63 : Dari Roihan bin Yazid, yang diterimanya dari Abdulloh bin 'Amar, dari Nabi : "Tidak halal zakat buat orang yang kaya, begitu pun buat orang yang kuat dan tidak bercacat." (Riwayat Abu Daud dan Thurmudzi yang menyatakan sahnya).
Komentar ke-34 penulis
Cukup jelas.
3. PARA AMILIN
* Dalil ke-35
Hadits ke-64 : Dari Muttholib bin Robi'ah bin Harits bin Abdul Muttholib, bahwa ia pergi bersama Fadhal bin 'Abbas kepada Rosululloh Saw, lalu ceritanya: "Salah seorang di antara kami berkata: 'Ya RosuluIIah! Sengaja kami datang ke sini ialah agar Anda angkat sebagai pengurus zakat-zakat ini, hingga kami beroleh keuntungan sebagaimana diperoleh oleh orang-orang itu, dan kami serahkan nanti kepada Anda apa yang diserahkan oleh mereka."
Maka ujar Nabi: "Sesungguhnya zakat tidak layak buat Muhammad, begitu pun buat keluarga Muhammad, karena ia hanyalah merupakan daki-daki manusia!', (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Dan menurut riwayat lain, lafazhnya berbunyi: “Tidak halal bagi Muhammad begitu pun bagi keluarga Muhammad!"
Hadits ke-65 : Dari Abu Sa' id bahwa RosululIah saw. bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi 8 orang: bagi yang mengurusnya, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berperang di jalan Alloh, orang kaya yang menerima pemberian dan orang miskin yang beroleh zakat." (Riwayat Ahnad, Abu Daud, lbnu Majah dan Hakim yang mengatakan sahnya menurut syarat Bukhori dan Muslim, dan bahwa mereka dibenarkan menerima zakat hanyalah sebagal balas jasa atas pekerjaan-pekerjaan mereka)
Hadits ke-66 : Dari Abdullah bin Sa'di, bahwa ia datang dari Syam menemui Umar bin Khattab r.a., maka kata Umar: "Betulkah berita bahwa Anda bekerja sebagai amil zakat di salah satu daerah Islam, kemudian diberi bagian tapi Anda tak hendak menerimanya?"
Ujar Abdullah: "Benar. Saya ada mempunyai beberapa ekor kuda dan beberapa orang hamba sahaya, dan keadaan saya ada baik-baik saja, serta saya berharap kiranya amal saya itu akan menjadi sedekah terhadap kaum Muslimin."
Maka Umar pun berkata: "Saya juga mengharapkan apa yang Anda harapkan itu. Dan biasa Nabi saw. memberi saya harta, maka kata saya: Berikanlah kepada orang yang lebih miskin dan saya'! Dan pada suatu kali diberinya pula saya harta, maka saya katakan: 'Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkannya dari saya'!"
Maka sabda Nabi saw.: Harta yang diberikan Alloh 'azza wajalla kepada Anda tanpa meminta dan tidak terlalu mengharapkan ini, hendaklah Anda terima, ambil sebagai modal atau sedekahkan! Dan apa yang tidak diberikan-Nya, janganlah Anda terpengaruh oleh hawa nafsu!" (Riwayat Bukhori dan Nasa'i)
Hadits ke-67 : Dari Mustaurid bin Syaddad, bahwa Nabi saw. bersabda: Siapa yang bertugas pada kita mengurus sesuatu pekerjaan, sedang ia tidak mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengambil rumah, atau jika ia tidak beristeri, hendaklah ia beristeri, atau jika ia tidak mempunyai khodam, hendaklah ia mengambil khodam, atau jika ia tidak mempunyai hewan tunggangan hendaklah ia mengambil hewan tunggangan. Dan Siapa yang mendapatkan selain daripada itu, maka ia berlaku curang!"  (Riwayat Ahmad dan Abu Daud, dan sanadnya baik).
Komentar ke-35 penulis
Hadits-hadits tercampur antara yang tidak boleh menerima zakat (keluarga Nabi), amilin yang kaya boleh menerima zakat lalu disedekahkan, bila amilin miskin boleh mengambil yang diperlukannya.
4. ORANG-ORANG MUALLAF
* Dalil ke-36
Hadits ke-67 (sanadnya tak lengkap) : Shalwan bin Umaiyah yang telah diberi keamanan oleh Nabi saw. sewaktu penaklukan Mekkah, dan diberi tangguh selama empat bulan agar ia dapat berpikir dan menentukan pilihan buat dirinya. Kebetulan ia sedang bepergian, kemudian pulang dan menyaksikan perang Hunain bersama kaum Muslimin, sebelum menyatakan keislamannya. Ketika hendak pergi ke Hunain itu, Nabi meminjam senjata kepadanya, dan ia telah diberi Nabi unta yang banyak dan pakai sekedup, yang terletak di bawah lembah. Maka katanya: "Ini adalah pemberian dari orang yang tak takut miskin." Dan katanya lagi: "Demi Alloh, saya telah diberi oleh Nabi saw. sedang ketika itu ia adalah orang yang paling saya benci, maka selalulah ia menyampaikan pemberiannya hingga akhirnya ia menjadi orang yang paling saya cintai."
Hadits ke-68 : Berkata Ibnu Abbas: "Ada suatu kaum yang datang menemui Nabi saw. Jika mereka diberi, mereka puji agama Islam, kata mereka: 'Ini agama yang baik'! Jika tidak diberi, mereka cela dan caci. Di antara mereka ialah Abu Sufyan bin Harb, Aqro' bin Habis dan 'Uyainah bin Hishn. Masing-masing mereka telah diberi Nabi 100 ekor unta."
Hadits ke-69 : Dari Anas bahwa Nabi saw. tak satu pun permintaan yang diajukan kepadanya buat kepentingan Islam yang tidak dikabulkannya. Suatu kali datang kepadanya seorang laki-laki memajukan permohonan, maka diberinya kambing yang tidak sedikit jumlahnya yang terdapat di antara dua buah bukit, yakni kambing-kambing hasil zakat. Orang itu pun kembali kepada kaumnya, katanya: "Manalah kaumku? Masuklah kamu ke dalam Islam! Muhammad telah memberi demikian banyak, bagaikan orang yang tak takut jatuh miskin!" (Riwayat Ahmad dan Muslim).
Komentar ke-36 penulis
Para muallaf itu diberi rizki makanan berupa ternak kambing.
5. TERHADAP BUDAK BELIAN; dalam golongan ini tercakup budak mukatab, yakni yang telah dijanjikan oleh tuannya akan merdeka bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan, dan budak-budak biasa.

* Dalil ke-37
Hadits ke-70 : Dari Barra', katanya: "Seorang laki-laki datang kepada Rosulullah saw., katanya: 'Tunjukkanlah kepada saya suatu amal yang akan mendekatkan saya kepada surga dan menjauhkan saya dari neraka."
Ujar Nabi: "Bebaskanlah jiwa manusia dan merdekakan budak belian!" Tanya laki-laki itu pula: "Bukankah itu artinya sama?" Ujar Nabi.' "Tidak, 'Itqur-roqobah maksudnya Anda merdekakan budak itu secara perorangan, sedang fakkur-roqobah Anda bantu ia dengan uang untuk membebaskan dirinya. (Riwayat Ahmad dan Daruquthni, sedang pesanadnya-pesanadnyanya dapat dipercaya)
Hadits ke-71 : Dari Abu Huroiroh bahwa Nabi saw. bersabda: "Ada tiga orang yang masing-masingnya pasti akan ditolong oleh Alloh: orang yang berperang di jalan Alloh, budak mukatab yang betul-betul hendak melunasi tebusan dirinya, dan orang yang kawin dengan tujuan buat menghindarkan diri dari kemaksiatan. (Riwayat Ahmad dan Ash-habus-Sunan, dan menurut Turmudzi hadits ini hasan lagi shohih).
Komentar ke-37 penulis
Roqobah diberi emas perak untuk dibeli atau membebaskan dirinya sendiri.sendiri.
6. GHORIMIN
* Dalil ke-38
Hadits ke-72 : Dari Anas Ra. bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang: orang miskin yang demikian papa, orang yang memikul utang yang berat, atau yang akan membayar tebusan darah." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan),
Hadits ke-73 : Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a., katanya: "Seorang laki-laki di masa Rosulullah saw. mendapat musibah disebabkan buah-buahan yang dibelinya, hingga utangnya menjadi banyak.
Maka bersabda Nabi saw.: "Keluarkaniah zakat untuknya! Maka orang-orang pun berzakatlah, tapi tidak cukup untuk membayar utangnya. Maka sabda Nabi saw kepada orang-orang yang mempiutanginya:"Terimalah mana yang ada ini, tidak ada bagi Tuan-Tuan hanyalah itu!' 46) (Riwayat Muslim).
Hadits ke-74 : Dan telah disebutkan dulu, hadits Qobishah bin Mukharik, katanya: "Saya memikul hammalah untuk mendamaikan perselisihan. Maka saya datang menemui Rosulullah saw. meminta pertimbangannya, maka ujarnya: 'Bersobarlah menunggu kita dapat zakat, nanti kita beri Anda bagian' !" (Sampai akhir hadits).
Komentar ke-38 penulis
Orang yang berutang rizki buah-buahan dibayar utangnya dengan rizki buah-buahan pula.
7. FI SABILILLAH.
* Dalil ke-39
Hadits ke-75 (sanadnya tak lengkap) : Dan telah disebutkan di muka hadits Rosululloh saw., yang artinya: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang: yang berperang pada jalan Alloh,..." sampai seterusnya.
Komentar ke-39 penulis
Orang yang berutang rizki buah-buahan dibayar utangnya dengan rizki buah-buahan
8. IBNU SABIL.
Tidak ada haditsnya.

PEMBAGIAN ZAKAT BAGI PARA MUSTAHIK, SEMUA ATAU SEBAGIAN MEREKA
Tidak ada haditsnya
SEBAB PERTIKAIAN DAN SUMBERNYA
* Dalil ke-40
Hadits ke-76 : Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Shuda'i bahwa seorang laki-laki meminta zakat pada Nabi saw. Maka bersabdalah Rosululloh saw. yang artinya: "Alloh tidak menyukai bila seorang Nabi atau lainnya menentukan urusan zakat, hingga Ia pun memberikan ketentuan-Nya dan dibagikan-Nya kepada delapan golongan. Maka jika sekiranya Anda termasuk dalam salah satu golongan itu, akan saya berikan hak Anda."
Komentar ke-40 penulis
Diutamakan orang yang lebih membutuhkannya, tidak harus semua golongan diberi zakat.

PENDAPAT JUMHUR LEBIH KUAT DARI PENDAPAT SYAFI'I
* Dalil ke-41
Hadits ke-77 (sanadnya tak lengkap) : Nabi saw. menyerahkan bagian zakat itu hanya kepada Salmah bin Shakhar seorang diri.41)
_______________
47) Salmah harus membayar kafarat, sedang ia tidak mempunyai sesuatu buat pembayarnya. Maka Nabi pun mcnyuruhnya mengambil pembayaran zakat dari Bani Raziq, lalu membayar kafarat dengan itu.
Hadits Nabi saw. yang menyuruh Mu'adz agar mengambil zakat dari orang-orang kaya di antara penduduk Yaman dan menyerahkannya kepada orang-orang miskin di antara mereka. Karena, itu merupakan zakat dari jema'ah atau kelompok Muslimin dan ternyata diberikan hanyalah pada salah satu jenis dari golongan yang delapan.
Komentar ke-41 penulis
Diutamakan orang yang lebih membutuhkannya, tidak harus semua golongan diberi zakat.
ORANG YANG TERLARANG MENERIMA ZAKAT
* Dalil ke-42
Golongan Muallaf boleh diberi sedekah; dalam AI-Qur'an tercantum:
QS ke-76 (Ad-Dahr) : 9  Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
___________
Dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya: "Hubungkanlah tali silaturrahim dengan ibumu!"
Padahal ibunya itu adalah seorang wanita musyrik.
Hadits ke-78 : Telah bersabda Rosulullah saw. yang artinya: 'Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad. Itu hanya daki-daki manusia'!" (Riwayat Muslim)
Hadits ke-79 : Dari Abu Huroiroh, katanya: "Hasan mengambil sebuah kurma dari kurma-kurma zakat. Maka bersabdalah Nabi saw.: "Hei, hei! - maksudnya supaya dibuangnya - Tidak tahukah kama, bahwa kita tidak boleh makan hasil zakat!" (Disepakati oleh Bukhori dan Muslim)
Hadits ke-80 : Dari Jubeir bin Muth'im, katanya: "Tatkala Perang Khaibar Nabi saw. memberikan bagian yang diperuntukkan bagi kaum keluarganya kepada bani Hasyim dan bani Mutthalib, dan ditinggalkannya bani Naufal dan bani 'Abdi Syams. (Riwayat Syafi'i, Ahmad dan Bukhori).
Hadits ke-81 : Maka saya pun datanglah bersama Usman bin 'Affan menemui Rosululloh saw. lalu kata kami: "Ya Rosululloh! Mengenai bani Hasyim kami tidak akan menyangkal keutamaan mereka, disebabkan Alloh telah melahirkan Anda dari kalangan mereka. Tetapi bagaimana itu saudara-saudara kami bani Muttholib, mereka Anda beri, tetapi kami Anda tinggalkan, padahal kita masih satu keluarga!"
Maka bersabdalah Nabi saw.: "Sesungguhnya kami dengan bani Mutholib itu tidak pernah berpisah, baik di zaman Jahiliyah, maupun di masa Islam. Kami dengan mereka, merupakan satu keluarga", dan sambil mengatakan itu Nabi menyilangkan jari-jemarinya.
Hadits ke-82 : Dari Rofi'i, maula dari Rosululloh saw. bahwa Nabi saw. mengutus seorang laki-laki dari bani Makhzum buat memungut zakat. Maka kata Rofi'i: 'BawaIah saya serta, agar saya juga beroleh bagian sebagaimana yang Anda peroleh.
Ujar laki-laki itu: 'Tidak, sebelum saya menemui Rosululloh saw. buat menanyakannya lebih dulu.: ' Orang itu lalu pergi dan menanyakan hal itu.
Maka ujar Nabi: "Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi kami, dan sesungguhnya maula dari sesuatu kaum termasuk golongan kaum itu sendiri. (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi yang menyatakan bahwa hadis ini hasan lagi shohih)
Komentar ke-42 penulis
Keluarga Muhammad dan maulanya dilarang menerima zakat.
YANG BERTUGAS MEMBAGIKAN ZAKAT
* Dalil ke-43
No. 83 Atsar shohabat Usman bin Affan : Dari Saib bin Yazid: "Saya dengar Usman bin Affan berkhotbah di mimbar Rosululloh saw., katanya: 'Ini adalah bulan pembayaran zakat! Maka siapa-siapa yang masih mempunyai utang di antara kamu, hendaklah dilunasinya utangnya hingga hartanya jadi bersih, maka dapat dibayarnya zakat'!" (Riwayat Baihaqi, dengan isnad yang sah)
Komentar ke-43 penulis
Bukan hadits Nabi tetapi atsar shohabat.
BEBASNYA KEWAJIBAN PEMILIK HARTA SETELAH MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA IMAM
* Dalil ke-44
Hadits ke-84 : Dari Anas, katanya: "Seorang laki-laki dari bani Tamim datang menemui Rosululloh saw. lalu menanyakan: 'Cukupkah kiranya bagi saya ya Rosululloh, seandainya saya telah membayarkan zakat kepada utusan Anda, maka kewajiban saya telah bebas, baik kepada Alloh maupun Rosul-Nya'?"
Maka ujar Rosululloh saw.: "Memang bila telah Anda serahkan kepada utusan saya, maka lepaslah tanggung jawab Anda. Anda akan beroleh pahalanya, dan dosanya tertimpa atas orang yang menyelewengkannya." (Riwayat Ahmad)
Hadits ke-85 : Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Sepeninggalku nanti, akan ada yang mementingkan diri sendiri dan urusan yang diputar-balikkan."
Tanya mereka: Ya Rosululloh, apakah yang harus kami lakukan ketika itu?
Ujarnya : “ Hendaklah Tuan-Tuan lakukan tugas yang menjadi kewajiban Tuan-Tuan, dan Tuan-Tuan memohon kepada Alloh bagian yang menjadi hak Tuan-Tuan !" (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits ke-86 : Dari Wa'il bin Hajar, katanya: "Saya dengar Rosululloh saw. bersabda, ketika seorang laki-laki menanyakan kepadanya: "Bagaimana pendapat Anda, seandainya pembesar-pembesar yang memerintah kami, tiada hendak memberikan hak kami, sebaliknya menuntut hak mereka kepada kami.
Maka ujar Nabi saw.: "Dengarlah olehmu dan taatilah, karena mereka akan bertanggung jawab atas beban yang dipikulkan atas mereka, sedang kami akan bertanggung jawab atas beban yang dipikulkan atas kamu." (Riwayat Muslim)
Komentar ke-44 penulis
Setelah zakat dibayar pemilik harta bebas (harta berupa rizki makanan dan emas perak).
SUNAT MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG-ORANG SALEH
* Dalil ke-45
Hadits ke-87 : Dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a., bahwa Nabi saw. bersabda: “Perumpamaan orang muslim dengan imannya itu, adalah seperti kuda dengan pautannya, ia akan berkeliling-keliling tetapi nanti akan kembali lagi kepada pautannya itu. 56)
Dan seorang mukmin mungkin lupa, kemudian ia kembali kepada keimanan, dari itu berikanlah makananmu kepada orang-orang yang takwa, dan kepada orang mukmin yang gemar berbuat baik di antaramu. (Riwayat Ahmad dengan sanad yang baik, dan dinyatakan hasan oleh Sayuthi).
56) Maksudnya seorang hamba akan jauh dari keimanan disebabkan meninggalkan amal-amal kebajikan, tetapi nanti ia akan kembali lagi
Komentar ke-45 penulis
Berikan zakatmu pada orang yang bertakwa.
LARANGAN BAGI ORANG YANG BERZAKAT BUAT MEMBELI APA YANG TELAH DIZAKATKANNYA
* Dalil ke-46
Hadits ke-88 : Dari Abdulloh bin Umar r.a. bahwa Umar r.a. telah memberikan kepada seseorang seekor kuda sebagai kendaraan dalam perang fi sabilillah.57) Kiranya dijumpainya hewan itu telah dijual oleh orang tadi, maka ia ingin hendak membelinya. Lalu ditanyakannyalah hal itu kepada Rosululloh saw. Maka ujar Nabi saw.: "Jangan Anda beli, jangan Anda kembali dari zakat Anda!" (Riwayat Bukhari serta Muslim Abu Daud dan Nasa'i)
______________
57) Artinya kuda itu telah diserahkan Umar scbagai milik laki-laki tersebut hingga dengan demikian tak ada halangan bila dijualnya.
Hadits ke-89 : Dari Abu Said al Khudri r.a., katanya: "Telah bersabda Rosululloh saw.:"Tidak halal sedekah atau zakat bagi orang kaya, kecuali bagi yang lima: orang yang berperang di jalan Alloh, atau yang menjadi pengurusnya, atau orang yang berutang, atau bagi orang yang membelinya dengan hartanya, atau bila seseorang mempunyai seorang tetangga yang miskin, lalu diberinya zakat, maka si miskin tadi menghadiahkannya kepada seorang kaya.
Komentar ke-46 penulis
Sudah jelas.
SUNAT MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SUAMI DAN KAUM KERABAT
* Dalil ke-47
Hadits ke-90 : Dari Abu Sa'id al Khudri r.a. bahwa Zainab, isteri dari Ibnu Mas'ud bertanya: "Ya Nabi Alloh, hari ini Anda menyuruh mengeluarkan sedekah, dan saya ada mempunyai perhiasan yang hendak saya sedekahkan. Tetapi menurut anggapan Ibnu Mas'ud, ia beserta anaknya adalah orang-orang yang paling berhak menerima sedekah itu dari saya." Maka ujar Nabi saw.:
"Benariah apa yang dikatakan Ibnu Mas'ud itu. Isterimu dan anakmu, adalah orang yang paling berhak menerima sedekah
darimu." (Diriwayatkan oleh Bukhori)
Hadits ke-91 (sanadnya tak lengkap) : Sabda Rosululloh saw.:"Zakat kepada orang miskin itu akan mendapatkan pahata zakat, sedang kepada kaum kerabat akan mendapatkan pahala silaturrohim dan pahala zakat." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i, juga Thurmudzi yang menyatakannya hasan)
Komentar ke-47 penulis
Sudah jelas.
MEMBERIKAN PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PENUNTUT-PENUNTUT ILMU, TIDAK KEPADA PARA ABID
Tidak ada haditsnya.
MENGGUGURKAN UTANG DENGAN ZAKAT
Tidak ada haditsnya.
MEMINDAHKAN ZAKAT
* Dalil ke-48
Hadits ke-92 (sanadnya tak lengkap) : Pada hadits Mu'adz yang Ialu, terdapat: "Sampaikan pada mereka, bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang yang kaya di kalangan mereka, dan dibagikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.”
Hadits ke-93 (sanadnya tak lengkap) : Dari Abu Juhaifah, katanya: "Telah datang kepada kami seorang pemungut zakat dari Rosululloh saw. Maka diambilnya dari orang-orang kaya di antara kami, lalu dibagikannya kepada orang-orang miskin di kalangan kami. Ketika itu saya masih kecil dan yatim pula, maka diberinya saya seekor anak unta." (Riwayat Thumudzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan)
No. 94 Atsar shohabat ‘Imron bin Hushein : Dari 'Imron bin Hushein, babwa ia diangkat sebagai amil atau pemungut zakat. Setelah kembali, maka ditanyakan kepadanya: "Mana harta itu?" Ujarnya:. "Apakah saya dikirim untuk mengambil harta? Kami pungut sebagaimana kami memungutnya di masa Rosulullah saw., lalu kami bagi-bagikan sebagaimana kami membagi-bagikannya dulu. (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
No. 95 Atsar shohabat Mu’adz bin Jabal : Dari Thawus, katanya: "Dalam surat Mu'adz tercantum: Siapa yang keluar dari satu negeri ke negeri lain, maka zakat dan sepersepuluhnya hendaklah diberikan kepada negeri tempat keluarnya itu! (Riwayat oleh Atsrom dalam Sunannya)
Komentar ke-48 penulis
Zakat tak boleh dipindah ke luar negeri kecuali bila tidak ada orang miskin dan penerima zakat lainnya.
KEKELIRUAN PADA ALAMAT ZAKAT

* Dalil ke-49
Hadits ke-96 : Dari Ma' an bin Yazid, katanya: "Suatu ketika bapakku mengeluarkan uang-uang dinar untuk dizakatkan, ditaruhnya pada seorang laki-laki di mesjid yang akan membagikannya. Maka saya datang ke mesjid dan mengambil zakat itu, Ialu saya sampaikan hal itu kepada bapak. Maka katanya: 'Demi Alloh, bukanlah engkau yang saya tuju ! Dan kami pun pergi ke Nabi saw. meminta penyelesaian. Maka sabda Nabi saw."Anda akan mendapatkan apa yang Anda niatkan, hai Yazid, dan engkau telah beroleh apa yang kau ambil itu, Hai Ma'an!" (Riwayat Ahmad dan Bukhori)

Hadits ke-97 : Dari Abu Huroiroh bahwa Nabi saw. bersabda:"Kata seorang laki-laki58): 'Saya akan mengeluarkan sedekah malam ini ! Malam itu pun ia keluar membawa sedekahnya, kiranya diberikannya ke tangan seorang pencuri,59) hingga di waktu pagi orang mempercakapkan bahwa semalam seorang pencuri diberi sedekah. Tetapi orang itu berkata: 'Ya Alloh, bagi-Mulah segala puji, dan nanti saya akan mengeluarkan sedekah lagi'.
Lalu ia keluar membawa sedekahnya, kiranya jatuh ke tangan seorang wanita lacur hingga pagi-pagi orang mempercakapkan bahwa semalam seorang pelacur diberi sedekah.Maka orang itu pun berkata: 'Ya Alloh, bagi-Mulah segala puji karena jatuhnya bagi si pelacur, dan saya berjanji akan mengeluarkan sedekah lagi'!
Lalu ia keluar dengan sedekahnya, kiranya diberikannya ke tangan seorang hartawan, hingga pagi hari kembali orang bergunjing bahwa semalam seorang kaya diberi sedekah. Maka kata orang itu : 'Ya Alloh, bagi-Mulah segala puji, karena jatuhnya ke tangan si pezina, si pencuri dan si kaya'!
Kiranya di waktu tidur ia bermimpi serta ada yang mengatakannya padanya: 'Mengenai sedekahmu kepada pencuri mnungkin dengan itu ia akan menghentikan pencuriannya, dan terhadap si pelacur, mungkin dengan itu ia tidak akan melacurkan diri lagi. Adapun terhadap si kaya, mudah-mudahan ia mengambil i'tibar dan pemandangan, hingga tergerak pula hatinya menafkahkan sebagian harta yang dikaruniakan Alloh 'azza wa jalla kepadanya'." (Riwayat Ahmad, Bukhori dan Muslim)

Hadits ke-98 (sanadnya tak lengkap) : Sabda Nabi saw. kepada seorang laki-laki yang meminta pembagian zakat kepadanya: "Jika kamu termasuk dalam golongan itu boleh saya berikan hakmu!"
Hadits ke-99 (sanadnya tak lengkap) : Nabi juga pernah memberikan zakat kepada dua orang laki-laki yang bertubuh kuat, seraya sabdanya: "Jika kamu kehendaki, dapat kamu saya beri, tetapi di sini tidak ada bagian bagi orang yang mampu, atau orang yang kuat dan bisa berusaha."
Komentar ke-49 penulis
Meskipun tidak diterima oleh yang berhak, pemberi zakat tetap mendapat pahala.
MEMBERIKAN ZAKAT SECARA TERANG-TERANGAN
* Dalil ke-50
Sabda Alloh Swt.
QS ke-2 (Al-Baqoroh): 271  Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[172], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Alloh akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[172]  menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[173]  menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, Karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.

Hadits ke-100 : Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi saw. bersabda: 'Ada tujuh orang yang akan dilindungi oleh Alloh di bawah naungan-Nya pada suatu hari dimana tak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Kepala negara yang adil, pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Alloh, seorang yang hatinya terpaut kepada mesjid, dua orang yang saling mengasihi dalam menegakkan agama Alloh 'azza wa jalla, mereka berkumpul karena itu, dan berpisah juga karenanya, seseorang yang memberikan sedekah yang disembunyikannya hingga tangan kirinya sendiri tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, seseorang yang mengingat Alloh di tempat sepi hingga meleleh air matanya dan seorang laki-laki yang dibujuk rayu oleh seorang wanita cantik dan terpandang agar mau menuruti keinginannva, maka ujarnya: 'Saya takut kepada Alloh 'azza wajalla'." (Riwayat Ahmad serta Bukhori dan Muslim).
Komentar ke-50 penulis
Sebaiknya kita berikan zakat secara tersembunyi.
ZAKAT FITROH


Hadits ke-101 : Dari Ibnu Umar r.a., katanya: "Rosulullah saw. telah mewajibkan zakat fitroh dari Romadhon sebanyak satu sukat dari kurma atau satu sukat padi, atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dan kaum Muslimin." (Riwayat Bukhori dan Muslim).

ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Tidak ada haditsnya

BANYAKNYA
Hadits ke-102 : Dari Abu Sa'id al-Khudri: "Ketika Rosulullah saw. masih berada di tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitroh itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka ataupun budak, adalah satu sha' makanan, satu sha' keju, satu sha' beras Belanda, satu sha' kurma, atau satu sha' anggur.
Maka selalulah kami keluarkan sebanyak itu hingga datanglah Mu'awiyah buat melakukan ibadah haji atau 'umroh. Maka ia memberikan amanat kepada orang banyak dari atas mimbar, di antaranya bahwa menurut apa yang disaksikannya, dua mud dari gandum Syam itu sama banyak dengan 1/2 sha' dari kurma. Orang-orang pun memegang ucapannya itu.
"Adapun saya", ulas Abu Sa'id pula, "saya tetap akan mengeluarkan sebanyak semula, selama saya diberi usia." (Riwayat Jama'ah)

MASA WAJIBNYA
Tidak ada haditsnya
MEMBAYARNYA DI MUKA
Hadits ke-103 (sanadnya tak lengkap) : Dari lbnu Umar r.a.: "Kami dititah oleh Rosulullah saw. mengenai zakat fitroh, agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar pergi sholat."
Berkata Nafi': "Biasanya Ibnu Umar membayarnya satu atau dua hari di muka.
KEPADA SIAPA DIBAGIKANNYA
Hadits ke-104 (sanadnya tak lengkap) : "Rosululloh saw. telah mewajibkan zakat fitroh untuk menyucikan orang yang puasa dari perkataan kosong dan perbuatan keji, dan sebagai pangan bagi orang-orang miskin."
Hadits ke-105 : Dari Ibnu Umar r.a., katanya: "Rosululloh saw telah mewajibkan zakat fitrah, sabdanya: 'Penuhilah kebutuhan mereka pada hari ini'!"
Dan menurut suatu riwayat dari Baihaqi: "Usahakanlah agar mereka tidak perlu berkeliling hari ini! (Riwayat oteh Baihaql dan Daruquthni).

MEMBERIKANNYA KEPADA ORANG DZIMMI
QS ke-60 (Al-Mumtahanah): 8 Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.

KEWAJIBAN LAIN TERHADAP HARTA SELAIN DARI ZAKAT

Berfirman Alloh Ta'ala:

QS ke-5 (An-Nisa’) : 5 Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

[268]  orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.

Firman Alloh Ta' ata:
QS ke-17 (Al-Isro’): 26  Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Dan firman-Nya lagi:
QS ke-4 (An-Nisa’): 36  Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,

[294]  dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim.
[295]  Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

Dan firman-Nya:
QS ke-4 (An-Nisa’): 42-44 "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqor (neraka)?"  Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat, Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,

Hadits ke-106 (sanadnya tak lengkap) : Dari Rosululloh saw. - dari berbagai jalan dalam puncak kesusahan - bahwa beliau bersabda: "Siapa yang tidak menyantuni manusia, maka tidak akan disantuni oleh Alloh."

Hadits ke-107 (sanadnya tak lengkap) : Dari Utsman an-Nahdi, bahwa Abdurrohman bin Abi Bakar Shiddik berbicara dengannya, bahwa penghuni emper mesjid adalah orang-orang miskin, dan bahwa Rosulullah saw. bersabda: "Barang siapa yang mempunyai makanan buat dua orang, bawalah kepada mereka sebagai orang ketiga, dan siapa yang mempunyai buat empat orang, bawalah untuk mereka sebagai orang kelima atau keenam!"

Hadits ke-108 (sanadnya tak lengkap) : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rosulullah saw. bersabda: "Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak dianiaya dan tidak dihinakannya."

Hadits ke-109 (sanadnya tak lengkap) : Dari Abu Sa'id aI-Khudri r.a. bahwa Rosululloh saw. bersabda: "Siapa yang mempunyai kelebihan pakaian, hendaklah diambilkannya buat orang yang tidak berpakaian, dan siapa yang mempunyai kelebihan perbekalan, hendaklah diambilkannya buat orang yang tidak mempunyainya." Kata Abu Sa'id:"Disebutkanlah oleh Nabi macam-macam jenis harta yang teringat olehnya, hingga kami pikir bahwa tiada seorang pun di antara kami yang berhak atas semua kelebihan itu.

Hadits ke-110 (sanadnya tak lengkap) : Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. diterima dari Nabi saw., sabdanya: "Beri makanlah olehmu orang yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskan orang yang tertawan!"

No. 111 Atsar shohabat Ali bin Abi Tholib : Dari Ali r.a.: "Sesungguhnya Alloh Ta' ala telah mewajibkan atas orang-orang kaya zakat pada harta mereka, sejumlah yang cukup bagi orang-orang miskin. Maka jika mereka kelaparan atau tidak berpakaian dan mengalami penderitaan, maka adalah karena kesalahan orang-orang kaya itu. Dan hak bagi Alloh Ta'ala mengadili dan menyiksa mereka di hari kiamat nanti."

No. 112 Atsar shohabat Ibnu Umar : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa ia berpesan: "Pada hartamu itu ada kewajiban selain dari zakat." Juga dari 'Aisyah Ummul Mukminin, Hasan bin Ali dan Ibnu Umar r.a. bahwa semua mereka akan memberikan jawaban kepada si penanya: "Jika pertanyaan Anda mengenai daerah yang perih, utang yang memalukan atau kemiskinan yang tak terderitakan, maka datanglah kewajiban Anda!"

No. 113 Atsar shohabat Abu Ubaidah : Dari Abu 'Ubeidah bin Jarroh dan tiga ratus orang sahabat r.a bahwa mereka kehabisan makanan, maka Abu 'Ubeidah pun menyuruh mereka mengumpulkan semua perbekalan mereka, hingga terkumputlah dalam dua kancah besar, lalu dibagi-bagikan Abu 'Ubeidah sama banyak untuk makanan mereka.
Firman Alloh Ta'ala:
QS ke-4 (Al-Hujurot): 9  Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Alloh. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil.
SEDEKAH SUNAT (TATHOWWU')

Berfirman Alloh Ta'ala:
QS ke-2 (Al-Baqoroh): 261Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Alloh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

[166]  pengertian menafkahkan harta di jalan Alloh meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Dan firman-Nya:
QS ke-3 (Ali Imron): 92 Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Alloh mengetahuinya.

3. Dan firman-Nya lagi:
QS ke-57 (Al-Hadid): 7  Berimanlah kamu kepada Alloh dan rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Alloh Telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

[1456]  yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Alloh. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Alloh. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.

Hadits ke-114 (sanadnya tak lengkap) : Dan tetah bersabda Rosululloh saw. : "Sesungguhnya sedekah iiu memadami kemurkaan Alloh dan menolak akibat jelek." (Riwayat Tirmidzi yang menyatakannya hasan)

Hadits ke-115 (sanadnya tak lengkap) : Bahwa Rosululloh saw. bersabda: "Sedekah seorang muslim itu akan menambah panjangnya umur, menolak akibat jelek, dan dilenyapkan Alloh dengannya sifat takabur dan angkuh."
Hadits ke-116 (sanadnya tak lengkap) : Dan bersabda Rosululloh saw.: “Tiada suatu haripun dimana hamba bangun pagi-paginya kecuali dua orang Malaikat bturun ke bumi, lalu salah satu akan berdoa: “Ya Alloh berilah gantinya kepada orang yang bersedekah”, sementara yang lain akan mendoakan : “Ya Alloh, datangkanlah kerusakan kepada orang yang bakhil.”
Hadits ke-117 (sanadnya tak lengkap) : Pula sabda Nabi Saw. “Perbuatan-perbuatan baik, akan menghindarkan bencana-bencana jelek, dan bersedekah dengan sembunyi-sembunyi akan memadami kemurkaan Alloh, menghubungkan silaturohim akan menambah panjangnya umur, dan setiap kebaikan itu berarti sedekah, dan ahli-ahli kebaikan di dunia, mereka juga akan menjual ahli-ahli kebaikan di akhirat. Sebaliknya ahli kejahatan di dunia, mereka juga adaah ahli kejahatan di akhirat, sedang yang mula pertama masuk surga, ialah ahli-ahli kebaikan.” (Diriwayatkan oleh Thobroni dalam Al-Ausath, tapi Mundziri tidak menyebut-nyebutnya).
MACAM-MACAM SEDEKAH

Hadits ke-118 (sanadnya tak lengkap) : Telah bersabda Rosululloh Saw.”Setiap muslim wajib bersedekah.”
Tanya mereka : “Ya Nabi Alloh! Bagaimana orang yang tidak punya?” Ujarnya: “Hendaklah ia berusaha dengan tangannya, hingga menguntungkan bagi dirinya, lalu ia bersedekah.” Tanyanya lagi : “Jika tidak ada”. Ujar Nabi : “ Hendaklah ia menolong orang yang didesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuan orang.” “Dan jika tidak ada pula?” tanya mereka. Ujar Nabi : “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kemungkaran, karena itu65) berarti sedekah daripadanya.” (Riwayat Bukhori dan lain-lain).
Hadits ke-119 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw. : Setiap diri diwajibkan bersedekah pada tiap hari dimana terbit padanya matahari. Di antaranya, jika ia mendamaikan di antara dua orang yang bermusuhan dengan adil, itu adalah sedekah. Bila ia menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya, berarti sedekah, dan mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan, itu juga berarti sedekah, menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah, mengucapkan kalimat baik adalah sedekah, dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan sholat adalah sedekah. (Riwayat Ahmad dan lain-lain).
Hadits ke-120 : Dari Dzar al Ghifari Ra katanya (Telah bersabda Rosululloh Saw) : “Pada setiap hari yang disinari oleh sinar matahari, diwajibkan pada tiap-tiap diri untuk bersedekah untuk dirinya pribadi.” Lalu saya tanyakan : “Ya Rosululloh, dari mana saya peroleh yang akan disedekahkan itu, padahal kami tidak mempunyai harta?”Ujarnya : “Karena di antara pintu-pintu sedekah ialah membaca takbir, subhanalloh, alhamdulillah, laa ilaha illalloh,dan astaghfirulloh. Juga bila anda menyuruh berbuat baik dan mencegah yang jahat, menghindarkan duri, tulang dan batu dari tengah jalan, menuntun orang yang buta, mengajari yang tuli dan bisu hingga ia mengerti, menunjuki orang yang menanyakan suatu keperluan yang anda ketahui tempatnya,dengan kekuatan betis berjalan mmbantu orang yang malang meminta tolong, dan dengan kekuatan tangan mengangkat barang orang yang lemah, semua itu merupakan pintu-pintu sedekah, yakni dari dirimu untuk dirimu pribadi. Juga dakam mencampuri isterimu, kamu akan beroleh pahala.” Selanjutnya mereka bertanya: Ya Rosululloh bagaimana seseorang memuaskan syahwatnya, lalu ia diberi pahala? Ujar Nabi : “Bagaimana pendapat Tuan-tuan, bila ia melakukannya pada yangf harom, apakah ia mendapat dosa? Nah, demikianlah, bila dipenuhinya pada yang halal, maka ia akan beroleh pahala. (Sampai akhir hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, sedang lafazhnya menurut versinya. Dengan makna yang serupa hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim).
Hadits ke-121 (sanadnya tak lengkap) : Dan diterima dari Abu Dzar Ra. bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Tidak satupun dari anak cucu aam kecuali diwajibkan atasnya bersedekkah, yakni setiap hari dimana terbit padanya matahari.” Lalu ada orang yang menanyakan :”Dari mana kami beroleh yuang akan disedekahkan tiap hari itu?”
Ujar Nabi : “Sesungguhnya pintu-pintu kebaikan itu tidak sedikit : Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlil, mengajak kepada yang baik dan melarang mana yang jelek, menyingkirkan duri dari tengah jalan, menyampaikan pendengaran kepada orang yang tuli dan menuntun orang yang buta, menunjuki seseorang  untuk mencapai maksudnya, dengan kekuatan  lenganmu mengangkat  barang  si lemah, maka semua ini merupakan sedekah daripadamu untuk dirimu sendiri”. 9diriwayatka dari Ibnu Hibban dalam shohihnya, dan oleh Baihaqi secara ringkas, dengan ditambah pada suatu riwayat : “Dan senyummu di depan saudaramu adalah sedekah, dan menyingkirkan batu, duru dan tulang dari jalanan orang adalah sedekah, begitu pun menuntun seseorang dari dari tersesat adalah sedekah.”)
Hadits ke-122 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw : “Siapa yang sanggup di antaramu menjaga dirinya dari api neraka, hendaklah ia bersedekah, walau hanya dengan sebelah buah kurma. Dan siapa yang tidak punya, maka hendaklah dengan mengucapkan perkataan yang baik!” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Hadits ke-123 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabdanya pula : “Sesungguhnya Alloh ‘azza wa jalla akan berfirman pada hari kiamat : Hai manusia! Saya sakit tetapi tidak engkau jenguk.”
Jawab orang itu : “Ya Tuhanku, bagaimana akau akan menjenguk-Mu, padahal Engkau Penguasa seluruh alam?” Firmannya : “Tidakkah kau tahu baha hamba-Ku si Anu sakit, tetapi tidak engkau jenguk? Seandainya engkau jenguk, tentulah akan kau jumpai Daku di sana!
Hai manusia! Saya meminta makanan padamu tetapi tidak kau beri!” Jawab orang itu : “Ya Tuhanku, bagaimana aku akan memberi-Mu makan, padahal Engkau adalah Penguasa alam?” Firman-Nya : “Tidakkah kau tahu bahwa hamba-Ku si Anu meminta makan kepadamu, tetapi tidak engkau beri. Tidakkah kau tahu, seandainya engkau beri ia makan, akan kau dapatkan itu di sisi-Ku.
Hai manusia! Saya minta minum kepadamu tetapi tidak kamu beri!” Jawab orang itu : “Ya Tuhanku bagaimana aku akan memberi-Mu minum, padahal Engkau adalah Penguasa alam?” Firman-Nya : “Hamba-Ku si Anu minta minum kepadamu, tetapi tidak kau beri. Seandainya kau beri, tentulah kau dapatkan itu di sisi-Ku.” (Riwayat Muslim)
Hadits ke-124 (sanadnya tak lengkap) : Juga sabdanya Saw : “Tidak sebatang pohon pun yang ditanam oleh seorang Muslim, begitupun tidak satu tanaman pun yang tumbuh karena usahanya, hingga dimakan orang hasilnya, dan tidak seekor hewanpun, serta tidak sesuatu apapun, kecuali akan menjadi sedekah baginya.
Setiap kebaikan itu merupakan sedekah,  dan salah satu di antara kebakan itu, ialah bila engkau temui saudaramu  dengan wajah berseri, dan bila engkau tuangkan air dari timbamu untuk mengisi bejananya.”(Riwayat Ahmad, juga Turmudzi yang menyatakan sahnya).
ORANG YANG PALING PATUT MENERIMA SEDEKAH
Hadits ke-125 : Dari Jabir Ra bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Jika salah seorang di antaramu miskin, hendaklah dimulainya dari dirinya. Dan jikadalam itu ada kelebihan, barulah diberikan kepada kelauarganya,. Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya’, atau sabdanya :”buat yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan, bartulah untuk ini dan itu.” (Riwayat Ahmad dan Muslim.)
Hadits ke-126 (sanadnya tak lengkap) : Dan bersabda Nabi Saw : “Bersedekahlah kamu!” Seorang laki-laki bertanya : “Saya punya satu dinar”. Sabda Nabi pergunakanlah itu untuk dirimu sendiri! Kata orang itu pula : “Saya masih punya satu dinar lagi”. Sabda  Nabi : “Pergunakanlah untuk anak-anakmu!” Kata orang itu pula :“Saya masih punya satu dinar lagi”. Sabda  Nabi : “Pergunakanlah untuk pelayanmu!’ ’ Katanya pula : “Saya masih punya satu dinar lagi”. Sabda  Nabi : “Terserahlah padamu kau lebih tahu!” (Riwayat Abu Daud dan Nasa’i,  juga Hakim yang menyatakan sahnya)
Hadits ke-127 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw : “Cukup besarlah dosa seseorang jika ia menyia-nyiakan tanggungannya.”
Hadits ke-128 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabdanya pula : “Sedekah yang paling utama ialah sedekah kepada kaum kerabat yang memendam rasa permusuhan.” (Riwayat Thobroni. Juga Hakim yang menyatakan sohnya)
MEMBATALKAN SEDEKAH
Firman  Alloh Swt.
QS ke-2 (Al-Baqoroh): 264  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir[168].
[168]  mereka Ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirot.
Hadits ke-129 (sanadnya tak lengkap) : Dan bersabda Nabi Saw : “Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada hari kiamat, tidak akan dipandang dan tidak akan dihargai-Nya, serta bagi mereka disediakan siksa yang pedih.” Kata Abu Dzar Ra : Sungguh malang dan merugilah mereka! Siapa-siapakah mereka itu, Ya Rosululloh?Ujar Nabi : “Orang yang menjela-jelakan pakaiannya karena bangga,, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menawar-nawarkan dagangannya dengan sumpah palsu.”
MENYEDEKAHKAN BARANG HAROM
Hadits ke-130 (sanadnya tak lengkap) : Telah bersabda Rosululloh Saw : “Hai manusia sesungguhnya Alloh itu baik, dan tak hendak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Alloh Ta’ala telah menitahkan kepada orang-orang yang beriman apa yang dititahkan-Nya kepada para Rosul, maka firman-Nya ‘azza wa jalla : “Hai para Rosul, makanlah dari hasil yang baik, dan beramal solehlah! SesungguhnyaAku mengetahui apa yang engkau lakukan!” Dan firman-Nya lagi : “Hai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami turunkan kepadamu!” Lalu disebutkan Nabi perihal seorang laki-laki yang lama berkelana, dengan rambutnya yang kusut masai dan pakaian yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya katanya : “Ya Tuhanku, ya Tuhanku! Padahal makanannya harom, pakaiannya harom, minumannya harom dan dibesarkan dengan yang harom, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan Alloh.” (Riwayat Muslim)
Hadits ke-131 (sanadnya tak lengkap) : Dan sabda Nabi Saw pula : “Siapa yang bersedekah seharga sebuah kurma, dari hasil usaha yang baik, - dan Alloh tidak akan menerima kecuali yang baik – maka Alloh akan menampungnya dengan tangan kanan-Nya, lalu mengasuhnya buat empunya, tak ubah bagai salah seorangmu mengasuh bayinya, hingga akhirnya jadi besar seperti bukit.”
ISTERI BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMINYA
Hadits ke-132 : Dari ‘Aisyah, katanya : “Telah bersabda Nabi Saw : Jika seorang isteri menyedekahkan sesuatu makanan yang ada di rumahnya, - tanpa mengakibatkan kerusakan – maka ia akan beroleh pahala dari bersedekah itu, sedang suaminya akan berpahala diebabkan usahanya, dan yang menyimpan (pelayan) juga akan beroleh pahala, yang satu tidak kurang pahalanya dari yang lain sedikitpun.” (Riwayat Bukhori)
Hadits ke-133 : Dari Abu ‘Umamah, katanya : “Saya dengar Rosululoh Saw bersabda : - yakni pada khotbah haji wada’ – “Tidak boleh isteri itu menyedekahkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali dengan izin dari suami itu!”
Ditanyakan orang : “Ya Rosululloh, juga tidak boleh makanan? Ujar Nabi : Itu adalah harta kita yang amat utama.” (Riwayat Turmudzi yang menyatakan hasan).
Hadits ke-134 : Dari “Asma’ binti Abu Bakar, bahwa ia bertanya kepada Nabi Saw, katanya : “Zubeir adalah seorang laki-laki yang kikir, dan seorang yang miskin datang padaku, lalu kuberi dan kuambilkan dari rumahnya tanpa izinnya.”
Ujar Rosululloh Saw : “Berilah sekadarnya, janganlah dititip rapat guci itu, agar Alloh tidak menutup  pintu rezekimu.” (Riwayat Ahmad, Bukhori dan Muslim)

BOLEH MENYEDEKAHKAN SEMUA HARTA

Hadits ke-135 : Dari ‘Umar, katanya : ‘Rosululloh menyuruh kami untuk bersedekah, Kebetulan ketika itu saya mempunyai harta, maka kataku – dalam hati – Sekarang saya akan dapat mengungguli Abu Bakar. Tidak pernah satu kali pun saya mengunggulinya’!
Maka saya pun datang membawa separuh harta saya. Rosululloh Saw bertanya : “Berapa Anda tinggalkan buat keluarga Anda’? ‘Sebanyak itu pula’, ujar saya. Abu Bakar datang membawa semua hartanya, dan Rosululloh menanyakan kepadanya : ‘Berapa Anda tinggalkan untuk keluarga Anda’? Ujarnya : ‘Saya tinggalkan buat mereka Alloh dan Rosul-Nya’.
Maka kata saya : ‘Tidak akan dapat saya mengungguli Anda buat selama-lamanya’!”
Hadits ke-136 : Dari Jabir Ra katanya : “Sementara kami sedang berada dengan Rosululloh Saw tiba-tiba datang seorang laki-laki membawa emas sebesar telur. Katanya : “Ya Rosululloh, saya dapatkan ini dari sebuah tambang, ambillah, saya serahkan sebagai sedekah. Tak ada lagi milik saya selain itu’. Rosululloh pun memalingkan tubuh dari orang itu, maka laki-laki itu datang dari samping kanannya dan menyampaikannya seperti yang tadi.
Rosululloh berpaling pula, dan orang itu datang dari samping kirinya, tetapi Rosululloh Saw kembali berpaling.
Kemudian orang itu datang dari arah belakang., maka emas itu diambil Rosululloh lalu dilemparkannya kepadanya hingga seandainya kena, tentulah akan menyakitkannya. Kemudian sabda Nabi : “Salah seorang di antaramu datang membawa semua hartanya dan menyedekahkannya, lalu setelah itu ia duduk menadahkan tangannya kepada manusia. Bahwasanya sedekah itu dari pihak orang kaya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, juga oleh Hakim yang menyatakannya sah menurut syarat Muslim. Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishak)
BOLEH MENYEDEKAHKAN HARTA KEPADA DZIMMI DAN HARBI
Sabda Alloh Swt
QS 76 (Ad-Dahr) : 264   Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
Sabda Alloh Swt
QS 60 (Al-Mumtahanah) : 8  Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Hadits ke-137 (sanadnya tak lengkap) Dari Asmabinti Abu Bakar, katanya :  Ibuku datang menmuiku sedang ia seorang musyrik, maka tanyaku : Ya Rosululloh, ibuku datang menemuiku, sedang ia enggan masuk Islam, bolehkah aku menghubunginya ?
Ujar Nabi Saw : “Ya hubungilah ibumu!”
BERSEDEKAH KEPADA HEWAN

Hadits ke-138 (sanadnya tak lengkap) : Bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Ada seorang laki-laki, sementara ia dalam perjalanan, ia merasa haus yang amat sangat. Kebetulan ditemuinya sebuah sumur, maka ia turun ke bawah lalu minum, kemudian kembali keluar. Kiranya dilihatnya seekor anjing sedang menjilat tanah karena hausnya. Kata laki-laki itu dalam hatinya : ‘Anjing ini lebih kehausan sekali sebagaimana yang saya rasakan tadi.’ Lalu ia turun ke dalam sumur dan diisinya sepatunya dengan air, lalu naik kembali sambil menggigit sepatu itu dengan mulutnya. Kemudian diberinya anjing itu minum, dan perbuatannya mendapat penghargaan dari Alloh, dan dosanya pun diampuni-Nya.”
Tanya para sohabat : “Ya Rosululloh, apakah kita mendapat pahala bila berbuat baik kepada hewan?
Ujar Nabi : “Terhadap setiap mahluk bernyawa diberi pahala.” (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits ke-139 (sanadnya tak lengkap) : Nabi Saw bersabda : “Ketika seekor anjing sedang berputar-putar sekeliling sebuah sumur dan karena hausnya hampir mati,  tiba-tiba seorang pelacur dari Bani Isroil melihat anjing itu. Pelacur ini membuka sepatunya, disauknya air dengan itu, lalu diberinya hewan itu minum, maka Alloh pun mengampuninya atas dosa-dosanya.”(Riwayat Bukhori dan Muslim)

SEDEKAH JARIAH
Hadits ke-140 (sanadnya tak lengkap) : Rosululloh bersabda : ‘Jika seorang manusia meninggal dunia, putuslah amalnya kecuali tiga perkara : sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak yang soleh yang mendoakannya.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
MENSYUKURI KEBAIKAN
Hadits ke-141 : Dari Abdulloh bin Umar Ra bahwa Rosululloh Saw bersabda : “Barang siapa minta perlindungan dengan nama Alloh, maka lindungilah dia, dan barang siapa mengajukan permintaan dengan nama Alloh maka berilah, dan barang siapa minta didampingi dengan nama Alloh maka dampingilah, dan barang siapa melakukan kebaikan kepadamu, berilah ganjaran, dan jika tidak ada, maka doakanlah ia hingga menurut keyakinanmu, kamu telah memberi ganjaran yang cukup.”(Riwayat Abu Daud dan Nasai)
Hadits ke-142 : Dari Asy’ats bin Qeis, bahwa Rosululloh Saw bersabda :  Alloh tidak akan menghargai orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.” (Riwayat Ahmad)

Hadits ke-143 : Dari Usamah bin Zaid Ra bahwa Rosululloh Saw bersabda : “siapa yang menerima kebaikan dari seseorang, lalu kepada pelakunya itu diucapkannya : ‘Jazakallohi khoiro’. Artinya semoga Alloh akan memberimu ganjaran setimpal’, berarti ia telah menyampaikan pujian yang lebih dari cukup.” (Riwayat Turmudzi – dengan menyatakannya sebagai hadits hasan-.)


































Jember, 28 Februari 2014




Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember, Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar