Jumat, 28 Februari 2014

Buku Tafsir Rizki Bukan Kekayaan 03

Rizki dan Zakat

Zakat = Rizki (makanan) + Emas/perak


Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi




 ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ

Alloh-lah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki (makanan) 
(QS Ar-Ruum [30]:40)



I.                Latar Belakang Masalah

Pada makalah sebelumnya telah dibuktikan bahwa kata “rizki” di dalam al Qur-an bukanlah maal atau harta kekayaan sebagaimana biasanya kita artikan, melainkan adalah “makanan”.

“Perubahan” arti ini tentu akan berakibat hukum terutama hukum zakat, dimana zakat yang sebelumnya berbentuk maal atau harta benda, akan “berubah” menjadi bentuk rizki makanan dan emas/perak. Bukannya berbentuk uang kertas, gaji dan benda-benda berharga lainnya.



II. Permasalahan

     Sebenarnya rizki makanan juga termasuk maal atau harta benda.

Pertanyaannya adalah : Apa yang dimaksud dengan zakat maal itu?

1)  Apakah hanya rizki makanan dan emas perak saja.

2)  Selain 1), apakah juga termasuk maal atau harta lainnya ?

III. Pemecahan Masalah

1) Pertama-tama kita mengkaji filosofi zakat.

2) Kemudian kita kaji dalil-dalil dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap maal atau harta benda selain rizki makanan dan emas perak.
Dalil-dalil itu kita perketat hanya terhadap : a. Ayat-ayat Al Qur-an dan  b. Hadits-hadits shohih saja.
Untuk lebih membatasi penggunaan sumber dalil, maka penulis hanya mengutip dari  Kitab “Fiqhus Sunnahkarangan Sayyid Sabiq.


1) Filosofi zakat
Pada mulanya tidak ada sesuatu selain Alloh Swt.
Kemudian Alloh Swt. menciptakan alam semesta, surga dan neraka bagi manusia yang akan ditempatkan-Nya di bumi.
  
7:25
Alloh berfirman: "Di bumi itu kamu (manusia) hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.(QS [7] Al-A'rof : 25)


Alloh Swt. menciptakan bumi beserta gunung-gunungnya dalam dua hari, lalu dilengkapi-Nya bumi itu dengan makanan selama empat hari. Kemudian diciptakan-Nya tujuh langit dengan bintang-bintangnya dalam dua hari.
Alloh berfirman:



۞ قُلۡ أَٮِٕنَّكُمۡ لَتَكۡفُرُونَ بِٱلَّذِى خَلَقَ ٱلۡأَرۡضَ فِى يَوۡمَيۡنِ وَتَجۡعَلُونَ لَهُ ۥۤ أَندَادً۬ا‌ۚ ذَٲلِكَ رَبُّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٩) وَجَعَلَ فِيہَا رَوَٲسِىَ مِن فَوۡقِهَا وَبَـٰرَكَ فِيہَا وَقَدَّرَ فِيہَآ أَقۡوَٲتَہَا فِىٓ أَرۡبَعَةِ أَيَّامٍ۬ سَوَآءً۬ لِّلسَّآٮِٕلِينَ (١٠) ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ وَهِىَ دُخَانٌ۬ فَقَالَ لَهَا وَلِلۡأَرۡضِ ٱئۡتِيَا طَوۡعًا أَوۡ كَرۡهً۬ا قَالَتَآ أَتَيۡنَا طَآٮِٕعِينَ (١١) فَقَضَٮٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَـٰوَاتٍ۬ فِى يَوۡمَيۡنِ وَأَوۡحَىٰ فِى كُلِّ سَمَآءٍ أَمۡرَهَا‌ۚ وَزَيَّنَّا ٱلسَّمَآءَ ٱلدُّنۡيَا بِمَصَـٰبِيحَ وَحِفۡظً۬ا‌ۚ ذَٲلِكَ تَقۡدِيرُ ٱلۡعَزِيزِ ٱلۡعَلِيمِ (١٢

: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu bagiNya? (yang bersifat) demikian itu adalah Rabb semesta alam".
 Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. dia memberkahinya dan dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
 Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia Berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati".
 Maka dia menjadikannya tujuh langit dalam dua hari. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. dan kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. Fushshilat [41]: 9-12)
     Setelah tersedia makanan di bumi, lalu diciptakan-Nya air, berupa lautan dan hujan, kemudian diciptakan-Nya tumbuh-tumbuhan.
Alloh berfirman:

53.  Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-ja]an, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam.(
Maka terciptalah siklus hidrologi.

     Kemudian diciptakan-Nya hewan-hewan yang hidup di lautan, daratan dan yang terbang di udara.
Alloh berfirman:
45.  Dan Allah Telah menciptakan semua jenis hewan dari air, Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. An-Nur [24] :45)

Dengan adanya hewan-hewan di bumi, maka terciptalah jaring-jaring makanan dan piramida makanan.
Jaring-jaring Makanan



Piramida Makanan


Allah Swt juga menciptakan manusia purba. Di antaranya adalah Homo erectus dan Homo Neanderthalensis.
Mereka suka menumpahkan darah dan memakan daging kawannya sendiri (kanibal).
     Kini bumi telah siap untuk ditempati manusia sebagai kholifah-Nya.
Kemudian Aloh Swt mengutarakan maksud-Nya ini kepada para malaikat.
Malaikat mengira manusia yang akan diciptakan itu sifatnya seperti manusia purba yang tidak ramah yang sudah ada sebelumnya di bumi.
Alloh berfirman:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (kholifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang benar!"
Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami; Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Alloh berfirman:
"Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Alloh berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?" . (QS Al-Baqoroh [2] :  30-35.)
Tugas manusia di bumi.  

     Selain sebagai kholifah Alloh di muka bumi, manusia beserta jin juga diciptakan untuk menyembah Alloh Swt.
Alloh berfirman:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS Adz-Dzariat [51] : 56)
Tugas manusia sebagai kholifah di bumi.
     Bukanlah seluruh manusia yang ditugasi sebagai kholifah Alloh di muka bumi, melainkan hanya yang beriman kepada Alloh Swt saja. Di antaranya adalah Raja Daud As. dan kita sebagai ummat Nabi Muhammad Saw.
Alloh berfirman:
 Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu kholifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Alloh akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (QS Shood [38] : 26)


Gambar Nabi Daud menurut Yahudi
Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu sebagai kholifah di bumi? Apakah di samping Alloh ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).(QS An-Naml [27] : 62)
     Sebagaimana Nabi dan Raja Daud As., kaum yang beriman ditugasi melaksanakan Hukum Alloh Swt. di muka bumi dengan adil, tidak mengikuti hawa nafsu dan senantiasa berada di jalan Alloh Swt. (fi sabilillah).
Fasilitas yang diberikan Alloh Swt. kepada manusia sebagai Kholifah Alloh  di bumi.
Alloh Swt. telah mengizinkan manusia untuk mengelola semua yang ada di langit dan bumi untuk kemakmuran alam.
Alloh berfirman:
 Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir. (QS Al-Jatsiyah [45]:13).
 Alloh Swt menciptakan manusia dalam bentuk yang terbaik, melebihi makhluk lainnya di muka bumi. Alloh Swt. juga memberi rizki makanan yang baik-baik kepada manusia.
Alloh berfirman:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .(QS At-Tin [95] : 4)
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki (makanan) dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS Al-Isroo[17]:70)
[862]  Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Filosofi Zakat rizki makanan.
Meskipun Alloh Swt telah memberi rizki makanan yang baik-baik kepada manusia, tetapi kadar rizki makanan yang diterima masing-masing manusia tidak sama. Sebagian diberi-Nya rizki makanan yang banyak (kaya), sebagian diberi-Nya rizki makanan cuma sedikit (miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.

http://images.detik.com/content/2011/04/22/763/gemuk-kurus-ts-dlm.jpg
Kegemukan akibat kelebihan makanan

Bayi malang, Mihag Gedi Farah yang kelaparan
Bayi kelaparan di Somalia

Ini sangat tidak dikehendaki Alloh Swt. Karena Alloh Swt telah menjamin bahwa jumlah rizki makanan yang disediakan-Nya di atas bumi sangat cukup untuk dimakan oleh seluruh manusia. Terjadinya kasus kelaparan adalah akibat ulah orang-orang kaya yang mengambil jatah rizki makanan terlalu banyak bagi dirinya, keluarganya dan bagi hewan ternaknya.
Alloh berfirman:
Alloh meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirot, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (Q.S. Ar-Ro'd [13] : 26).
Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan rezki (makanan)  itu, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum [30] : 37-38).
Hadits Nabi Muhamad Saw : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir.”)
Filosofi Zakat emas dan perak.
Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Kholifah Alloh di bumi, diperlukan adanya pemerintahan yang mendukung dan mempertahankan Hukum Alloh Swt. dalam bentuk Kitab Alloh. Para Kholifah Alloh sebelumnya telah gagal menjalankannya, sehingga Kitab Alloh Swt. sebelumnya (Taurot, Zabur dan Injil yang asli) telah hilang dan telah diganti oleh Kitab yang ditulis oleh tangan-tangan manusia. Baru Nabi Muhammad-lah yang berhasil melaksanakan tugas sebagai Kholifah itu, sehingga Hukum Alloh swt. dalam bentuk Kitab Al Qur-an tetap hadir sampai sekarang. Alloh Swt menjamin keberadaannya sampai hari kiamat.
Alloh berfirman:
 Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya[793]. (QS Al-Hijr [15] : 9)
[793]  ayat Ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
Keberhasilan beliau melaksanakan tugas Kholifah Alloh Swt tersebut adalah, dengan kemampuan Beliau memotivasi para pengikut Beliau untuk melaksanakan perjuangan bersenjata (Jihad fi sabilillah).


Kematian Abu Jahal di Perang Badar

Semua perjuangan tentu memerlukan 3M yaitu Man, Money dan Material. Ke 3M ini dilaksanakan dalam bentuk zakat emas dan perak. Emas dan perak adalah merupakan alat penukar sejati, digunakan untuk menggaji prajurit dan pengadaan persenjataan serta material lainnya. Selain dari maal atau harta zakat, material perang juga diperoleh dari sumbangan / sedekah kaum muslimin, misalnya kuda, senjata-senjata mereka sendiri dan lain-lain.
2) Dalil-dalil yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap maal atau harta benda selain rizki makanan dan emas perak.
ZAKAT PERNIAGAAN
(Dalil-dalil berikut dikutip dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq pada makalah: Rizki di Dalam Al Qur-an Bukan Kekayaan Seri ke-4)
* Dalil ke-28
Hadits ke-32 : Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ke-33 : Dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).

No. 34 Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra. :  Dari Abu Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khotthob r.a., maka katanya: 'Keluarkan zakat hartamu  'Ya Amirulmukminin', ujarku, 'Ini hanya kulit'! Jawabnya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat. (Riwayat Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Rozzak).
Komentar penulis
Hadits nomer 34 sebenarnya bukan Hadits Nabi Saw melainkan Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra., sedang tentang masalah hadits ke-32 dan 33, penulis kutip tulisan dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq sebagai berikut :
Berkata pengarang buku AI-Mughni: "Kisah seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka itu merupakan ijma'."
Sementara itu golongan Zhohiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits Samuroh (hadits ke-32) dan Abu Dzar (hadits ke-33)."
Menurut penulis, kita tidak usah mempersoalkan kedudukan kedua hadits itu. Kita hanya perlu menafsirkannya kembali.
Biasanya kita menafsirkannya dengan : Zakat dikenakan terhadap semua macam barang dagangan. Tetapi sebenarnya tafsirnya adalah : zakat hanya dikenakan pada barang dagangan rizki makanan (nabati dan hewani)  serta barang dagangan berupa emas dan perak.
Begitu juga tentang zakat barang-barang rumah tangga. Barang-barang rumah tangga yang dizakati hanya yang terbuat dari emas dan perak. Misalnya sendok, piring dan gelas dan lain lain yang terbuat dari emas atau perak.

IV. Permasalahan Akibat Pemecahan Masalah ini.
Dengan berkurangnya macam maal atau harta yang menjadi obyek zakat, maka maal atau harta yang sebelumnya menjadi obyek zakat misalnya (zakat) penghasilan, (zakat) perniagaan selain harta rizki makanan dan emas perak dan lain-lain, kita serahkan kepada pemerintah dalam bentuk pajak.
Khusus di Indonesia, tidak akan terjadi lagi pemungutan ganda antara zakat dan pajak. Akhirnya juga, sebagian besar hasil pajak itu akhirnya akan diterima oleh ummat Islam, sebagai bagian mayoritas rakyat Indonesia.
V. Kesimpulan dan Penutup
Rekapitulasi zakat maal atau harta.
Dari pembahasan tadi, maal atau harta yang harus dizakati adalah :
1. Maal atau harta berupa rizki makanan
a. Maal atau harta rizki makanan nabati:
- kurma
- anggur kering
- beras dan biji-bjian lainnya
- gandum
b. Maal atau harta rizki makanan hewani
- kambing
- sapi
- unta
- kerbau
2. Maal atau harta berupa emas dan perak
- emas batangan
- koin emas
- koin perak
- perhiasan emas dan perak
- alat-alat rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak,
misalnya :  pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.
3. Maal atau barang dagangan
a. Maal atau barang dagangan nabati
- kurma
- anggur kering
- beras dan biji-bjian lainnya
- gandum
b. Maal atau barang dagangan hewan ternak
- kambing
- sapi
- unta
- kerbau
c. Maal atau barang dagangan emas dan perak
- emas batangan
- perhiasan emas dan perak
- alat-alat rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak,
misalnya : pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.

 * = *
 Demikianlah pembahasan tentang zakat maal atau harta sebagai lanjutan dari tafsir kata rizqi di dalam Al Qur-an bukan harta kekayaan.

Penulis yakin makalah ini tidak sempurna. Bila para pembaca menemukan kesalahan di dalamnya mohon diberitahukan kepada penulis agar dapatnya dilakukan perbaikan. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih,

Wallohu al muwaffiq ilaa aqwamith thoriq, wassalamu alaikum war. Wab.



Jember, 28 Pebruari 2014



Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 118

Tilp (0331) 481127 Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar