Rabu, 20 November 2013

Piagam Madinah yang rapuh 02


 
“Ukhuwah Wathaniyah”
Perspektif Kebangsaan

Oleh : Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA

UKHUWAH wathaniyah (persaudaraan sesama warga bangsa) dan pengembangan komitment kebangsaan akhir-akhir ini menjadi kian penting dipahami dan diwujudkan. Konsep yang pernah dikonstuksi oleh K.H. Achmad Siddiq  (Mantan rois ‘Aam PBNU) menjadi bagian dari “tri ukhuwah” yakni tiga konsep persaudaraan sebagai upaya memposisikan kita sebagai orang Islam, sebagai warga negara dan sebagai sesama manusia, yang terkenal dengan:  ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama warga bangsa), ukhuwah basyariyah (persaudaraan berdasar kemanusiaan). Menurut K.H. Achmad Siddiq, konsep tri ukhuwah terinspirasi oleh Piagam Madinah yang pernah digagas oleh Nabi Muhammad Saw.
Secara historis, ketika Nabi Muhammad Saw hijrah ke Yatstrib (Madinah), penduduk Yatstrib waktu itu terdiri dari kaum Muhajirin dan Ansar, orang-orang Yahudi yang terdiri dari Bani Qainuqa’ di sebelah dalam, Bani Quraidah di Fadak, Banu an-Nadhir tidak jauh dari situ, dan Yahudi Khaibar di utara. Selain itu ada juga sisa-sisa kaum Musyrik yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj, perkembangan selanjutnya setelah umat Islam menguat, muncul lagi kelompok baru yang belum dikenal di Mekah, yaitu kelompok munafiqun  yang merupakan musuh dalam selimut.
Nabi berkomitmen, bahwa tugas dakwah harus berhasil. Salah satu kuncinya adalah adanya jaminan keamanan dan kedamaian yang bisa dinikmati oleh semua pihak. Nabi Muhammad Saw merasa sangat perlu menciptakan kerukunan dan kedamaian antar seluruh anggota masyarakat. Dari sinilah dirumuskan naskah yang kemudian dikenal dengan “Piagam Madinah”.
Memang ada yang menduga bahwa piagam ini tidak pernah ada karena sumbernya hanya Ibnu Ishaq tanpa menyebutkan sanad (rangkaian perawi-perawinya), tapi akhirnya dugaan itu terbantah karena seperti hasil penelitian Karam Dhiya’ al Umari dalam Sirah-nya yang berusaha menjelaskan riwayat sejarah berdasar metode kritik hadits, bahwa riwayat tentang piagam itu ditemukan dalam sumber yang terpercaya selain Ibnu Ishaq, dan ditemukan butir-butirnya secara terpisah pada kitab-kitab hadits standard termasuk kitab Bukhari dan Muslim. Menurut Dr. Karam Dhiya’, bahwa piagam yang populer ini terdiri dari dua piagam, satu berkaitan dengan orang-orang Yahudi yang disusun sebelum peperangan Badar dan yang kedua yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kaum Muslim, Muhajir dan Anshar yang disusun setelah peperangan Badar. Selanjutnya para sejarawan menggabungkannya menjadi satu. Namun demikian, kapanpun terjadinya, dan apakah dia satu piagam atau dua yang disatukan, yang jelas ia terjadi pada masa-masa awal kehadiran Nabi Muhammad Saw di Madinah al-Munawarah.
Piagam tersebut, antara lain mengandung butir-butir sebagai berikut: (1) Kaum Muslim, baik yang dari Mekah maupun yang bermukim di Yatstrib, serta yang mengikut dan menyusul mereka dalam berjuang bersama adalah satu umat (kesatuan), (2) Kaum Muhajir dan kalangan Quraisy tetap dapat melaksanakan adat kebiasaan mereka yang baik dan berlaku di kalangan mereka, seperti bersama-sama menerima dan membayar tebusan darah di antara mereka dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang Mukmin, demikian juga Bani Auf menurut adat kebiasaan mereka yang baik, (3) Orang-orang yang beriman harus membantu sesama Mukmin dalam memikul sesama beban utang yang berat atau dalam membayar tebusan tawanan dan diyah, (4) Orang Mukmin harus melawan orang yang melakukan kejahatan/permusuhan dan perusakan walau terhadap anak-anak mereka, (5) Orang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin demi kepentingan orang kafir, (6) Siapapun dari kalangan orang Yahudi yang bersedia memihak kepada kelompok/mengikuti kaum Muslim, maka ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan, (7) Persetujuan damai orang-orang mukmin sifatnya satu, sehingga tidak dibenarkan seorang Mukmin mengadakan perjanjian sendiri dengan meninggalkan Mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Alah, (8) Tidak dibenarkan melindungi harta dan jiwa kaum Quraisy (yang kafir) dan tidak boleh juga merintangi orang beriman (dalam perjuangannya), (9) Bilamana terjadi perselisihan antara para ”penanda tangan piagam ini’, maka keputusan dikembalikan kepada Rasul Saw, (10) Masyarakat Yahudi harus menanggung biaya perang (pertahanan) selama masih dalam keadaan perang, (11) Masyarakat Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat (kesatuan masyarakat) dengan orang-orang beriman. Masyarakat Yahudi bebas melaksanakan agama mereka dan kaum Musliminpun demikian, bahwa tidak ada seorangpun diantara mereka yang boleh keluar, kecuali atas izin Muhammad Saw, (12) Seseorang tidak boleh dihalangi dalam menuntut haknya. Barangsiapa yang diserang, maka ia bersama keluarganya harus menjaga diri, kecuali yang berlaku aniaya, (13) Orang Yahudi menanggung nafkah sesama mereka, orang-orang Mukminpun demikian. Tetapi mereka semua (Mukmin dan Yahudi) harus saling membantu menghadapi pihak yang menentang piagam ini. Mereka semua sama-sama berkewajiban, nasehat menasehati, bahu membahu dalam kebajikan, dan menjauhoi dosa dan keburukan. (14) Seseorang tidak boleh melakukan keburukan kepada sesamanya dan bahwa pertolongan /pembelaan harus diberikan kepada yang teraniaya, (15) Kota Yatstrib adalah kota “Haram” (suci/terhormat) bagi para penanda tangan piagam ini. Kota yang dihormati tidak boleh dihuni tanpa izin penduduknya. (16) Siapapun yang keluar atau tinggal di kota Yatstrib, maka keselamatannya terjamin, kecuali yang melakukan kedhaliman/kejahatan.
Dalam rumusan tersebut terlihat pengertian umat yang disamping dapat mencakup umat yang memiliki persamaan agama, juga dapat dicakup oleh mereka yang berbeda-beda agama, selama mereka mempunya persamaan tujuan. Disisi lain, kendati mereka berbeda-beda, tetapi sama dalam hak dan kewajibannya, penganiayaan harus dihindari, bahkan dilenyapkan. Kepastian hukum harus ditegakkan walau terhadap anak kandungnya sendiri.
Jika dicermati, butir-butir Piagam Madinah adalah dokumen yang sangat strategis bagi pengembangan komitment kebangsaan yang digagas oleh Nabi Muhammad Saw lebih seribu empat ratus tahun yang lalu yang isinya jauh mendahului rumusan kebebasan beragama dan hak-hak asasi yang dikenal saat ini. Dapat dipastikan bahwa para sahabat Nabi ketika itu menerima dengan sepenuh hati dan pikiran dan melaksanakannya dalam kehidupan keseharian mereka. Rasionya kita memangn perlu belajar dan mengambil hikmah dari pesan-pesan piagam yang digagas Nabi Muhammad Saw sehingga pesan bijaknya bisa dijadikan rujukan dalam menggagas perdamaian yang akhir-akhir ini kioan dibutuhkan, atau setidaknya menjadi sumber inspirasi untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni “sepakat dalam persamaan atau perbedaan, sehingga kita bisa “hidup bersama dalam persamaan, atau meski banyak perbedaan”. Ini berat tapi harus dilatih dan terus diperjuangkan, karena membangun ukhuwah wathaniyah berarti membangun komitmen kebangsaan dan sekaligus membangun peradaban bangsa. Wallahu a’lam.
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA, adalah Guru Besar Pendidikan STAINJember dan Ketua umum MUI Kabupaten Jember.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar