Rizki dan Zakat
Zakat = Rizki (makanan) + Emas/perak
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ
Alloh-lah yang menciptakan kamu
kemudian memberimu rezeki
(makanan)
(QS Ar-Ruum [30]:40)
I.
Latar
Belakang Masalah
Pada makalah
sebelumnya telah dibuktikan bahwa kata “rizki” di
dalam al Qur-an bukanlah maal atau harta kekayaan
sebagaimana biasanya kita artikan, melainkan adalah “makanan”.
“Perubahan”
arti ini tentu akan berakibat hukum terutama hukum zakat, dimana zakat yang
sebelumnya berbentuk maal atau harta benda, akan “berubah” menjadi bentuk rizki makanan dan emas/perak. Bukannya berbentuk uang
kertas, gaji dan benda-benda berharga lainnya.
Sebenarnya rizki makanan juga termasuk
maal atau harta benda.
Pertanyaannya adalah : Apa yang
dimaksud dengan zakat maal itu?
1)
Apakah hanya rizki makanan dan emas
perak saja.
2)
Selain 1), apakah juga termasuk maal
atau harta lainnya ?
III. Pemecahan Masalah
1) Pertama-tama kita mengkaji
filosofi zakat.
2) Kemudian kita kaji dalil-dalil
dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap maal atau
harta benda selain rizki makanan dan emas perak.
Dalil-dalil itu kita perketat hanya terhadap : a. Ayat-ayat
Al Qur-an dan b. Hadits-hadits shohih
saja.
Untuk lebih membatasi penggunaan sumber dalil, maka penulis hanya
mengutip dari Kitab “Fiqhus Sunnah” karangan Sayyid Sabiq.
1)
Filosofi zakat
Pada mulanya tidak ada sesuatu selain Alloh
Swt.
Kemudian Alloh Swt. menciptakan alam semesta,
surga dan neraka bagi manusia yang akan ditempatkan-Nya di bumi.
Alloh berfirman: "Di bumi itu kamu (manusia)
hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.”(QS [7]
Al-A'rof : 25)
Alloh Swt. menciptakan bumi beserta gunung-gunungnya
dalam dua hari, lalu dilengkapi-Nya bumi itu dengan makanan
selama empat hari. Kemudian diciptakan-Nya tujuh langit dengan
bintang-bintangnya dalam dua hari.
Alloh berfirman:
۞ قُلۡ أَٮِٕنَّكُمۡ لَتَكۡفُرُونَ بِٱلَّذِى خَلَقَ ٱلۡأَرۡضَ فِى يَوۡمَيۡنِ وَتَجۡعَلُونَ لَهُ ۥۤ أَندَادً۬اۚ ذَٲلِكَ رَبُّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٩) وَجَعَلَ فِيہَا رَوَٲسِىَ مِن فَوۡقِهَا وَبَـٰرَكَ فِيہَا وَقَدَّرَ فِيہَآ أَقۡوَٲتَہَا فِىٓ أَرۡبَعَةِ أَيَّامٍ۬ سَوَآءً۬ لِّلسَّآٮِٕلِينَ (١٠) ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ وَهِىَ دُخَانٌ۬ فَقَالَ لَهَا وَلِلۡأَرۡضِ ٱئۡتِيَا طَوۡعًا أَوۡ كَرۡهً۬ا قَالَتَآ أَتَيۡنَا طَآٮِٕعِينَ (١١) فَقَضَٮٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَـٰوَاتٍ۬ فِى يَوۡمَيۡنِ وَأَوۡحَىٰ فِى كُلِّ سَمَآءٍ أَمۡرَهَاۚ وَزَيَّنَّا ٱلسَّمَآءَ ٱلدُّنۡيَا بِمَصَـٰبِيحَ وَحِفۡظً۬اۚ ذَٲلِكَ تَقۡدِيرُ ٱلۡعَزِيزِ ٱلۡعَلِيمِ (١٢
: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir
kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu
bagiNya? (yang bersifat) demikian itu adalah Rabb semesta alam".
Dan dia
menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. dia memberkahinya
dan dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
Kemudian dia
menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia
Berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut
perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami
datang dengan suka hati".
Maka dia
menjadikannya tujuh langit dalam dua hari. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit
urusannya. dan kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang
cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan
yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. Fushshilat [41]: 9-12)
Setelah
tersedia makanan di bumi, lalu diciptakan-Nya air, berupa lautan dan hujan,
kemudian diciptakan-Nya tumbuh-tumbuhan.
Alloh berfirman:
53. Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang telah menjadikan bagimu
di bumi itu jalan-ja]an, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka kami
tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang
bermacam-macam.(
Maka terciptalah siklus hidrologi.
Kemudian
diciptakan-Nya hewan-hewan yang hidup di lautan, daratan dan yang terbang di
udara.
Alloh berfirman:
45. Dan Allah
Telah menciptakan semua jenis hewan dari air, Maka sebagian dari hewan itu ada
yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang
sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang
dikehendaki-Nya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. An-Nur [24] :45)
Allah Swt juga menciptakan manusia purba. Di antaranya adalah Homo erectus dan Homo Neanderthalensis.
Mereka suka menumpahkan darah dan memakan daging kawannya sendiri
(kanibal).
Kini bumi telah siap untuk ditempati
manusia sebagai kholifah-Nya.
Kemudian Aloh Swt mengutarakan maksud-Nya ini kepada para malaikat.
Malaikat mengira
manusia yang akan diciptakan itu sifatnya seperti manusia purba yang tidak
ramah yang sudah ada sebelumnya di bumi.
Alloh berfirman:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka
bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (kholifah)
di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui."
Dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama
(benda-benda) seluruhnya, Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu
berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang
benar orang-orang yang benar!"
Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada
yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami;
Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Alloh berfirman:
"Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka
nama-nama benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka
nama-nama benda itu, Alloh berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu,
bahwa Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa
yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?" . (QS
Al-Baqoroh [2] : 30-35.)
Tugas manusia di bumi.
Selain
sebagai kholifah Alloh di muka bumi, manusia beserta jin juga diciptakan untuk
menyembah Alloh Swt.
Alloh berfirman:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS Adz-Dzariat [51] : 56)
Tugas manusia sebagai kholifah di bumi.
Bukanlah
seluruh manusia yang ditugasi sebagai kholifah Alloh di muka bumi, melainkan
hanya yang beriman kepada Alloh Swt saja. Di antaranya adalah Raja Daud As. dan
kita sebagai ummat Nabi Muhammad Saw.
Alloh berfirman:
Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu kholifah
(penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia
dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan
kamu dari jalan Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Alloh
akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (QS Shood
[38] : 26)
Gambar Nabi Daud menurut Yahudi
Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang
dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan
dan yang menjadikan kamu sebagai kholifah di bumi? Apakah di samping Alloh ada
Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).(QS
An-Naml [27] : 62)
Sebagaimana
Nabi dan Raja Daud As., kaum yang beriman ditugasi melaksanakan Hukum Alloh
Swt. di muka bumi dengan adil, tidak mengikuti hawa nafsu dan senantiasa berada
di jalan Alloh Swt. (fi sabilillah).
Fasilitas yang diberikan Alloh Swt. kepada manusia sebagai Kholifah Alloh di bumi.
Alloh
Swt. telah mengizinkan manusia untuk mengelola semua yang ada di langit dan
bumi untuk kemakmuran alam.
Alloh berfirman:
Dan Dia telah menundukkan
untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat)
daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir. (QS Al-Jatsiyah [45]:13).
Alloh Swt menciptakan manusia dalam bentuk
yang terbaik, melebihi makhluk lainnya di muka bumi. Alloh Swt. juga memberi rizki
makanan yang baik-baik kepada manusia.
Alloh berfirman:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .(QS
At-Tin [95] : 4)
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki (makanan)
dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna
atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS
Al-Isroo[17]:70)
[862]
Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di
daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Filosofi
Zakat rizki makanan.
Meskipun Alloh
Swt telah memberi rizki makanan yang baik-baik kepada manusia, tetapi kadar rizki
makanan yang diterima masing-masing manusia tidak sama. Sebagian diberi-Nya rizki
makanan yang banyak (kaya), sebagian diberi-Nya rizki makanan cuma sedikit
(miskin). Bahkan ada yang menderita kelaparan.
Kegemukan akibat kelebihan makanan
Bayi kelaparan di Somalia
Bayi kelaparan di Somalia
Alloh berfirman:
Alloh meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa
yang dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal
kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirot, hanyalah kesenangan
(yang sedikit). (Q.S. Ar-Ro'd [13] : 26).
Dan apakah mereka tidak
memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi
siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan rezki (makanan) itu,
sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan
Alloh) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah kepada kerabat yang
terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang
mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum [30] : 37-38).
Hadits Nabi Muhamad Saw : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan
mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir.”)
Filosofi Zakat emas dan perak.
Untuk bisa melaksanakan tugas
sebagai Kholifah Alloh di bumi, diperlukan adanya pemerintahan yang mendukung
dan mempertahankan Hukum Alloh Swt. dalam bentuk Kitab Alloh. Para Kholifah
Alloh sebelumnya telah gagal menjalankannya, sehingga Kitab Alloh Swt.
sebelumnya (Taurot, Zabur dan Injil yang asli) telah hilang dan telah diganti
oleh Kitab yang ditulis oleh tangan-tangan manusia. Baru Nabi Muhammad-lah yang
berhasil melaksanakan tugas sebagai Kholifah itu, sehingga Hukum Alloh swt. dalam bentuk Kitab Al
Qur-an tetap hadir sampai sekarang. Alloh Swt menjamin keberadaannya sampai
hari kiamat.
Alloh berfirman:
Sesungguhnya Kami-lah
yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya[793]. (QS Al-Hijr [15] : 9)
[793] ayat Ini memberikan jaminan tentang kesucian
dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
Keberhasilan beliau melaksanakan tugas
Kholifah Alloh Swt tersebut adalah, dengan kemampuan Beliau memotivasi para pengikut Beliau untuk
melaksanakan perjuangan bersenjata (Jihad fi sabilillah).
Kematian Abu Jahal di Perang Badar
Semua perjuangan tentu memerlukan
3M yaitu Man, Money dan Material. Ke 3M ini dilaksanakan dalam bentuk zakat
emas dan perak. Emas dan perak adalah merupakan alat penukar sejati, digunakan
untuk menggaji prajurit dan pengadaan persenjataan serta material lainnya. Selain
dari maal atau harta zakat, material perang juga diperoleh dari sumbangan /
sedekah kaum muslimin, misalnya kuda, senjata-senjata mereka sendiri dan lain-lain.
2)
Dalil-dalil yang menyatakan bahwa zakat juga dikenakan terhadap maal atau harta
benda selain rizki makanan dan emas perak.
ZAKAT PERNIAGAAN
(Dalil-dalil berikut dikutip dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh
Sayyid Sabiq pada makalah: Rizki di Dalam Al Qur-an Bukan Kekayaan Seri ke-4)
* Dalil ke-28
Hadits ke-32 : Dari Samuroh bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya
Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari
barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat
Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits
ke-33 : Dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan
barang-barang rumah tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
No. 34 Atsar
shohabat Umar bin Khottob Ra. : Dari Abu Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya
katanya: "Saya menjual kulit dan
alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khotthob r.a., maka katanya:
'Keluarkan zakat hartamu 'Ya
Amirulmukminin', ujarku, 'Ini hanya kulit'! Jawabnya: 'Taksirlah berapa
harganya. Lalu keluarkan zakat. (Riwayat Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur
Rozzak).
Komentar penulis
Hadits nomer 34 sebenarnya bukan
Hadits Nabi Saw melainkan Atsar shohabat Umar bin Khottob Ra., sedang tentang masalah hadits ke-32 dan 33, penulis
kutip tulisan dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq sebagai
berikut :
Berkata pengarang buku AI-Mughni: "Kisah
seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka itu merupakan
ijma'."
Sementara itu golongan Zhohiriyah mengatakan:
"Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata
Ibnu Rusyd: "Yang
menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan
qiyas, begitu pun berselisihnya
pendapat mereka tentang sah-tidaknya
hadits Samuroh (hadits ke-32) dan Abu Dzar (hadits ke-33)."
Menurut
penulis, kita tidak usah mempersoalkan kedudukan kedua hadits itu. Kita hanya perlu
menafsirkannya kembali.
Biasanya kita
menafsirkannya dengan : Zakat dikenakan terhadap semua
macam barang dagangan. Tetapi sebenarnya tafsirnya adalah : zakat hanya dikenakan pada
barang dagangan rizki makanan (nabati dan
hewani) serta barang dagangan berupa emas dan perak.
Begitu juga
tentang zakat barang-barang rumah tangga. Barang-barang
rumah tangga yang dizakati hanya yang
terbuat dari emas dan perak. Misalnya sendok, piring
dan gelas dan lain lain yang terbuat dari emas atau perak.
IV. Permasalahan Akibat
Pemecahan Masalah ini.
Dengan berkurangnya macam maal atau harta
yang menjadi obyek zakat, maka maal atau harta yang sebelumnya menjadi obyek
zakat misalnya (zakat) penghasilan, (zakat) perniagaan selain harta rizki
makanan dan emas perak dan lain-lain, kita serahkan kepada pemerintah dalam bentuk
pajak.
Khusus di Indonesia, tidak akan
terjadi lagi pemungutan ganda antara zakat dan pajak. Akhirnya juga, sebagian besar hasil
pajak itu akhirnya akan diterima oleh ummat Islam, sebagai bagian mayoritas rakyat
Indonesia.
V. Kesimpulan dan Penutup
Rekapitulasi
zakat maal atau harta.
Dari
pembahasan tadi, maal atau harta yang harus dizakati adalah :
1. Maal atau harta berupa rizki makanan
a. Maal atau harta rizki makanan
nabati:
- kurma
- anggur kering
- beras dan biji-bjian lainnya
- gandum
b. Maal atau harta rizki makanan
hewani
- kambing
- sapi
- unta
- kerbau
2. Maal atau harta berupa emas dan perak
- emas batangan
- koin emas
- koin perak
- perhiasan emas dan perak
- alat-alat
rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak,
misalnya : pena, sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.
3. Maal atau barang dagangan
a. Maal atau barang dagangan nabati
- kurma
- anggur kering
- beras dan biji-bjian lainnya
- gandum
b. Maal atau barang dagangan hewan
ternak
- kambing
- sapi
- unta
- kerbau
c. Maal atau barang dagangan emas
dan perak
- emas batangan
- perhiasan emas dan perak
- alat-alat
rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak,
misalnya : pena,
sisir, cangkir, gelas, piala, piring, sendok dan lain-lain.
* = *
Demikianlah pembahasan tentang zakat maal atau harta
sebagai lanjutan dari tafsir kata rizqi di dalam Al Qur-an bukan harta
kekayaan.
Penulis yakin makalah ini tidak sempurna. Bila para
pembaca menemukan kesalahan di dalamnya mohon diberitahukan kepada penulis agar
dapatnya dilakukan perbaikan. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima
kasih,
Wallohu
al muwaffiq ilaa aqwamith thoriq, wassalamu ‘alaikum war. Wab.
Jember,
28 Pebruari 2014
Dr. H.M. Nasim
Fauzi
Jalan
Gajah Mada 118
Tilp
(0331) 481127 Jember.