Senin, 15 April 2013

Buku Negara Tanpa Penjara 03

Diedit tanggal 19 Juni 2016


Negara Tanpa Penjara
Seri 03 


Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi



....... Lanjutan dari Negara Tanpa Penjara 02

Tinjauan terhadap Hukum Pidana Islam 
sebagai salah satu sistem Restorative Justice.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa sistem pidana modern yang bertumpu pada sistem pemenjaraan terbukti telah gagal dalam menanggulangi kejahatan di dalam masyarakat. Para ahli hukum kemudian berpaling kepada sistem hukum kuno sebagai penggantinya. Bahkan Marc Levin menyatakan bahwa pendekatan yang dulu dinyatakan sebagai usang, kuno dan tradisional kini justru dinyatakan sebagai pendekatan yang progresif. Sistem hukum kuno yang dipelajari di antaranya adalah hukum Hammurabi, Sumeria dan Romawi. Sedang di Indonesia para ahli hukum mempelajari hukum kuno di Majapahit dan Aceh yang oleh Pemerintah Hindia Belanda dijadikan hukum adat. Sayangnya para ahli hukum jarang membahas tentang hukum pidana Islam sebagai salah satu sistem restorative justice.
Jika kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia.
          Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja, dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).
Dewasa ini barulah kuliah pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas hukum atau syariah. Dewasa ini semakin banyak yang menulis skripsi, tesis, dan disertasi tentang pidana Islam.
Khusus dalam kuliah Perbandingan Hukum Pidana / Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, pembahasan Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas di Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah mengajarkan materi Hukum Pidana Islam / Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam kurikulumnya
A.  Sejarah Hukum Pidana Islam
Dikutib dari tulisan Nidia Zuraya di REPUBLIKA.CO.ID
Sebagai agama yang sempurna, ajaran Islam mengatur secara jelas berbagai aspek kehidupan manusia. Penegakan hukum dan keadilan merupakan bagian kehidupan yang juga diatur dan mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Termasuk di antaranya masalah hukum pidana yang diatur melalui Al-Ahkam al-Jinayah (hukum pidana Islam).
Hukum pidana Islam tumbuh lebih cepat dibanding hukum pidana konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy, hukum pidana konvensional tak ubahnya seperti bayi yang baru lahir, tumbuh dari kecil dan lemah lalu tumbuh besar dan bertambah kuat sedikit demi sedikit.
‘’Sedangkan hukum pidana Islam tidak dilahirkan laksana anak kecil yang kemudian tumbuh dan berkembang, tetapi dilahirkan langsung laksana pemuda, yang diturunkan langsung dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW secara sempurna dan komprehensif,’’ ujar Audah.
Mustafa Zarqa, seperti dikutip dalam Ensiklopedi Islam, membagi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam ke dalam tujuh periode.
Pertama, periode risalah, yakni selama hidup Rasulullah SAW.
Kedua, periode al-Khulafa ar-Rasyidun (empat khalifah utama) sampai pertengahan abad pertama Hijriyah.
Ketiga, dari pertengahan abad pertama Hijriyah sampai permulaan abad kedua Hijiriyah.
Keempat, dari awal abad kedua Hijriyah sampai pertengahan abad keempat Hijiriyah.
Kelima, dari pertengahan abad keempat Hijriyah sampai jatuhnya Baghdad pada pertengahan abad ketujuh Hijriyah.
Keenam, dari pertengahanan abad ketujuh Hijriyah sampai munculnya Majallah al-Ahkam al-Adliyah (Kodifikasi Hukum Perdata Islam) di zaman Turki Usmani.
Ketujuh, sejak munculnya kodifikasi hingga era modern. 
Menurut Audah, hukum Islam, termasuk di dalamnya hukum pidana Islam,  diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam masa yang pendek, yakni dimulai sejak masa kerasulan Nabi Muhammad SAW dan berakhir dengan kewafatannya atau berakhir ketika Allah SWT menurunkan firman-Nya,
 ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬ا‌ۚ 
          "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. " (QS Al-Maidah [5]: 3)
‘’Hukum Islam diturunkan bukan untuk suatu golongan atau sebagian kaum ataupun sebagian negara, melainkan untuk seluruh manusia, baik orang Arab maupun orang dari etnis lainnya, baik di Barat maupun di Timur,’’ papar Audah.
Hukum Islam diperuntukkan bagi seluruh manusia yang berbeda-beda kecendrungannya, berlainan kebiasaan, tradisi, dan sejarahnya. Singkatnya, hukum Islam adalah hukum bagi seluruh keluarga, kabilah, masyarakat, dan negara.
Sedangkan hukum konvensional diciptakan oleh suatu masyarakat sesuai dengan kebutuhan dalam mengatur kehidupan antar mereka. Dengan demikian, hukum konvensional dapat berkembang dengan cepat manakala tatanan masyarakatnya juga berkembang dan maju dengan cepat.
Para ahli hukum sepakat bahwa awal mula berkembangnya hukum konvensional berawal dari sebuah keluarga dan kabilah. Seperti hukum keluarga yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga, hukum kabilah dipimpin oleh seorang kepala suku atau kabilah.
Hukum ini terus berkembang hingga akhirnya membentuk sebuah negara yang merupakan penyatuan antara hukum-hukum keluarga dan kabilah, di mana hukum antar kabilah atau hukum antar keluarga berbeda satu sama lain. Di sinilah peran negara untuk menetapkan suatu hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh individu, keluarga, dan kabilah yang masuk ke dalam wilayah suatu negara hukum meskipun hukum tiap negara biasanya berbeda.
Perbedaan antar hukum negara terus berlangsung hingga akhir abad ke-18 M (Revolusi Perancis) ketika munculnya teori filsafat, ilmu pengetahuan dan sosial. Sejak itu -- sampai kini -- hukum konvensional mengalami perkembangan besar, di antaranya berdiri di atas dasar yang tidak dimiliki oleh hukum-hukum konvensional sebelumnya.
Menurut Audah, berbeda dengan hukum konvensional, hukum Islam lahir dengan sempurna, tidak ada kekurangan di dalamnya; bersifat komprehensif, yakni menghukumi setiap keadaan dan tidak ada keadaan yang luput dari hukumnya; mencakup segala perkara individu, masyarakat, dan negara.
Hukum Islam mengatur hukum keluarga, hubungan antar individu, menyusun hukum, administrasi, politik, dan segala hal yang berkaitan dengan masyarakat. Hukum Islam juga mengatur hubungan antar negara dalam keadaan perang dan damai.
Hukum Islam dibuat untuk tidak terpengaruh oleh perkembangan dan perubahan waktu, yang tidak menuntut adanya pengubahan kaidah-kaidah umumnya dan teori-teori dasarnya. Karena itu, seluruh kaidah dasarnya terdiri atas nas-nas yang bersifat umum dan fleksibel yang dapat menghukumi setiap kondisi dan kasus yang baru meskipun kesempatan terjadinya tidak dimungkinkan.
  
B. PENGERTIAN HUKUMAN
Hukuman atau Hukum Pidana dalam Islam disebut al-‘Uqubaah yang meliputi baik hal-hal yang merugikan maupun tindak kriminal. Nama lain dari al- ‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud.
A. Rahman Ritonga berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.
Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقبَ yang sinonimnya خَلفهُ وَجَاءَبعَقبهِ artinya mengiringnya dan datang di belakangnya. Dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah, barangkali lafaz tersebut bisa diambil dari lafaz عَاقَبَ yang sinonimnya جَزَاهُ سَوَاءً بِماَ فَعَلَ artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan melaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.
Menurut Abdul Qadir Audah, definisi hukuman adalah sebagai berikut:
  
اَلْعُقُوْ بَةُ هِىَ الْجَزَاءُ الْمُقَرَّرُ لِمَصْلَحَةِالْجَمَاعةِ عَلى عِصْيَانِ اَمْرِ الشَّارِعِ
Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.
  
C. TUJUAN HUKUMAN
Tujuan dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at Islam adalah:
1. Pencegahan الرّدْعُ وَالزّجْرُ
Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
2. Perbaikan dan Pendidikanالاِصْلاحُ والتّهْذِ يْبُ 
Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.
3. Kemaslahatan Masyarakat
Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan sejarah, tujuan pidana dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
1. Pembalasan (revenge).
Seseorang yang telah menyebabkan kerusakan dan malapetaka pada orang lain, menurut alasan ini wajib menderita seperti yang ditimpakan kepada orang lain.
2. Penghapusan Dosa (ekspiation).
Konsep ini berasal dari pemikiran yang bersifat religius yang bersumber dari Allah.
3. Menjerakan (detern).
4. Memperbaiki si pelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the criminal).
Pidana ini diterapkan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan perilaku jarimun agar tidak mengulangi kejahatannya.
Abdul Qadir Awdah mengatakan bahwa prinsip hukuman dalam Islam dapat disimpulkan dalam dua prinsip pokok, yaitu menuntaskan segala perbuatan pidana dengan mengabaikan pribadi terpidana dan memperbaiki sikap terpidana sekaligus memberantas segala bentuk tindak pidana. Memberantas segala bentuk tindak pidana bertujuan untuk memelihara stabilitas masyarakat, sedangkan untuk pribadi terpidana bertujuan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Oleh sebab itu, menurutnya hukuman bagi segala bentuk tindak pidana yang terjadi harus sesuai dengan kemaslahatan dan ketentraman masyarakat yang menghendaki.
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUKUMAN
1. Hukuman Harus ada Dasarnya dari Syara’
Hukum dianggap mempunyai dasar (syar’iyah) apabila ia didasarkan kepada sumber-sumber syara’ seperti: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, atau undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (ulil amri) seperti dalam hukuman ta’zir. Dalam hal hukuman ditetapkan oleh ulil amri maka disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syara’. Apabila bertentangan maka ketentuan hukuman tersebut menjadi batal.
Perbuatan dianggap salah jika ditentukan oleh nas. Prinsip ini yang dalam bahasa hukum disebut dengan istilah asas legalitas. Hukum pidana Islam mengenal asas ini secara substansial sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
- Surat Al-Isra’ ayat 15:

وَمَاكُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتَّى نبْعَثَ رَسُوْﻻً
  
”…dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang Rasul”.
- Surat Al-Baqarah ayat 286:
  
ﻻََيُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِﻻَّوُسْعَهاَ
  
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya…”.
Berikut ini kaidah yang dirumuskan oleh para ahli hukum yang diambil dari sunstansi ayat-ayat tersebut:
  
  ﻻَجَرِيْمَةَ وَﻻَعُقُوْبَةَ اِﻻَّ بِالنَّصِّ
  
“Tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali adanya nas”.
2. Hukuman Harus Bersifat Pribadi (Perorangan)
Ini mengandung arti bahwa hukuman harus dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan tidak mengenai orang lain yang tidak bersalah. Syarat ini merupakan salah satu dasar dan prinsip yang ditegakkan oleh syariat Islam dan ini telah dibicarakan berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban.
3. Hukuman Harus Bersifat Universal Dan Berlaku Umum
Ini berarti hukuman harus berlaku untuk semua orang tanpa adanya diskriminasi, baik pangkat, jabatan, status, atau kedudukannya.
Di dalam hukum pidana Islam, persamaan yang sempurna itu hanya terdapat dalam jarimah dan hukuman had atau qishash, karena keduanya merupakan hukuman yang telah ditentukan oleh syara’. Setiap orang yang melakukan jarimah hudud akan dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan jarimah yang dilakukannya. Sedangkan persamaan yang dituntut dari hukuman ta’zir adalah persamaan dalam aspek dampak hukuman terhadap pelaku, yaitu mencegah, mendidik, dan memperbaikinya. Sebagian pelaku mungkin cukup dengan hukuman peringatan, sebagian lagi perlu dipenjara, dan sebagian lagi mungkin harus didera atau bahkan ada pula yang harus dikenakan hukuman mati.
E. MACAM-MACAM HUKUMAN
Menurut Abdul Qadir Audah macam-macam hukuman adalah sebagai berikut :
1. Penggolongan ini ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman yaitu:
  
a. Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah), yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
  
b. Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah), yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diyat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash.
  
c. Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga.
  
d. Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim, dan syarat inilah yang menjadi ciri pemisahnya dengan hukuman tambahan. Contohnya mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.
2. Penggolongan kedua ini ditinjau dari kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman:
a. Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali).
b. Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendahnya, dimana hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.
3. Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman yang telah ditentukan, yaitu:
a. Hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya dimana hakim harus melaksakannya tanpa dikurangi atau di tambah, atau diganti dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan.
b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ agar dapat disesuaikan dengan keadaan pembuat dari perbuatannya. Hukuman ini disebut hukuman pilihan.
4. Penggolongan ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu:
  
a. Hukuman badan, yaitu yang dijatuhkan atas badan seperti hukuman mati, dera, dan penjara.
  
b. Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan atau teguran.
  
c. Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan harta.
5. Penggolongan kelima ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, yaitu:
a. Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.
b. Hukuman qishash dan diyat, yaitu yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qisas diyat.
c. Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diyat dan beberapa jarimah ta’zir.
d. Hukuman ta’zir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.
F. PEMBERLAKUAN HUKUMAN
Dalam perkembangannya, pemberlakuan sanksi dalam hukum pidana Islam muncul 3 kalangan, yaitu:
1. Kalangan Tradisional.
Kalangan ini beranggapan bahwa hukuman harus dijalankan sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Kalangan Modernis.
Kalangan ini beranggapan bahwa hukum Islam memang ada dan berlaku tetapi tergantung bagaimana metode pelaksanannya.
3. Kalangan Reformatif.
Kalangan ini mencoba menggabungkan kalangan tradisionalis dan kalangan modernis. Artinya kalangan ini tetap meyakini hukum Islam ada pada nash dan dilaksanakan menurut metode nash.
Akibat dari pemecahan 3 kalangan tersebut dalam kehidupan kita muncul 2 sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan, perbedaannya adalah:
1. Sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dimana masing-masing mempunyai prinsip dan tujuan dengan teori serta filosofis yang dipahaminya.
2. Sanksi pidana bersumber pada ide dasar-dasar “mengapa diadakan pemidanaan”?
3. Sanksi tindakan bertolak pada ide dasar “untuk apa diadakan pemidanaan”?
G. Hukuman Hudud
1. Hukuman Zina
Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan juga satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Nabi Muhammad SAW telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa paling besar kedua setelah syirik (mempersekutukan Allah). Beliau bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام مامررس يعد السرل اعظم مرعيرالله مريطعه ومعها رحل فى رحم لايعل له
“Nabi SAW telah bersabda: Tak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah selain dari seorang lelaki yang mencurahkan maninya di tempat/kandungan yang tidak halal baginya”.
عن أبوهديرة رفي الله عنه ان النبى صلى الله عليه وسلم قال ان الله كتب على ابن ادم حظّه من الزناأدرك ذلك لامحالة فذناالعينين النطروزنااللسان النّطق والنفس تمو وتشتهي والفرج يصدّ ق ذلك اويكذبه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya: Nabi SAW bersabda: Allah SWT telah menentukan bahwa anak Adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita-cita dan keinginan mendapatkannya. Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam bentuk zina atau tidak”.
عن أبي هريرة رفي الله عنه قال سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول إذازنت أمة أحدكم فتبين زناهافليجلد هاالحدولايثرب عليها ثم إن زنت فليجلد هاالحدولايثرب ثم إن رنت الثالثة فتبين زناهافيبعهاولوبحبل من شعر
“Diriwayakan dari Abu Hurairah ra, katanya: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila seorang hamba perempuan milik salah seorang diantara kamu melakukan zina dan telah terbukti, maka hukumlah dia dengan cambukan rotan dan janganlah kamu memaksanya. Dan jika dia mengulanginya lagi dua kali ketiganya dan terbukti,maka jualah dia walaupun dengan harga sehelai rambut”.
Hukuman zina ditetapkan tiga hukuman, yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan ditetapkan untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada terhadap zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka keduanya dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya dijatuhi hukuman rajam.
a. Hukuman Jilid
Hukuman jilid seratus kali diancamkan atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak muhshan. Hukuman jilid dijatuhkan untuk mengimbangi faktor psikologis yang mendorong diperbuatnya jarimah zina, yaitu keinginan untuk mendapatkan kesenangan. Faktor psikologis penentangnya yang menyebabkan seorang meninggalkan kenangan tersebut ialah ancaman sengsara yaitu yang ditimbulkan oleh seratus jilid. Kalau faktor pendorong zina lebih kuat daripada faktor penghalaunya maka derita hukuman yang dijatuhkan cukup melupakan kesenangan yang sudah diperoleh, sehingga bisa mendorongnya untuk memikirkannya kembali.
b. Hukuman pengasingan
Terhadap pembuat zina tidak muhshan dikenakan hukuman pengasingan selama satu tahun selain hukuman jilid.
c. Hukuman rajam
Hukuman rajam ialah hukuman mati dengan jalan dilempari batu dan yang dikenakan adalah pembuat zina muhshan, baik lelaki maupun perempuan. Hukuman rajam tidak tercantum dalam Al-Qur’an, oleh karena itu fuqaha-fuqaha khawarij tidak memakai hukuman rajam. Menurut jarimah-jarimah zina dikenakan hukuman jilid saja, baik pelaku muhshan atau belum.
Orang yang sudah muhshan mendapat hukuman lebih berat, yaitu hukuman rajam karena biasanya keihshanan seseorang cukup menjauhkannya dari pemikiran tentang perbuatan zina. Akan tetapi kalau ia masih juga memikirkannya maka hal ini menunjukkan kekuatan birahi dan keinginan akan kelezatan, dan oleh karena itu maka harus dijatuhi hukuman yang berat, sehingga ketika ia menginginkan jarimah tersebut terbayang pula derita dan sengsara yang akan menimpa dirinya.
Akan tetapi apabila sudah kawin maka sudah tidak ada jalan bagi jarimah zina, sebab tali perkawinan itu sendiri bukanlah perkara abadi yang tidak boleh putus, sehingga oleh karena itu apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, maka suami bisa menceraikan istri.
2. Hukuman Qadzaf
Salah satu delik pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu al Qadzfu. Qadzf secara harfiah berarti melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam hukum Islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina.
Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seseorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Ia merupakan kejahatan yang besar dalam Islam dan yang melakukan disebut pelanggar yang berdosa oleh Al-Qur’an. QS. 24/An-Nur: 4. Sanksi bagi yang menuduh orang banyak melakukan zina dengan berulang kali ucapan adalah hadd yang berulang kali pula sesuai dengan jumlah pengulangan ucapan yang ia lakukan, akan tetapi apakah sanksi bagi yang menuduh orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu satu kali hadd atau berulang kali sesuai dengan jumlah orang yang dituduh.
Dalam Qawl Qadim, Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang menuduh orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu dihukum dengan satu kali hadd: karena perbuatannya sepadan dengan menuduh satu orang melakukan zina (dikatakan sekali ucapan). Sedangkan dengan menuduh satu orang melakukan zina (dikatakan sekali ucapan). Sedangkan dalam Qawl Jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang menuduh orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu dihukum dengan berulang kali hadd sesuai dengan jumlah orang dengan dituduh, menuduh orang banyak dengan satu kali ucapan sepadan dengan menuduh orang banyak dengan berulang kali ucapan.
Jarimah qadzaf dikenakan hukuman pokok, yaitu jilid delapan puluh kali, dan hukuman tambahan, yaitu tidak menerima persaksian pembuatnya. Hukuman tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan. Apabila berisi kebenaran maka tidak ada jarimah qadzaf.
Banyak faktor yang menimbulkan jarimah qadzaf, antara lain iri hati, dengki, balas dendam dan persaingan. Akan tetapi kesemuanya bertujuan satu, yakni menghina korban dan melukai hatinya. Dengan jarimah qadzaf pembuat bermaksud menimbulkan kejiwaan dan oleh karena itu maka harus diimbangi pula dengan derita badan yang ditanggung oleh pembuat jarimah, disamping derita kejiwaan pula yang harus diterimanya dari masyarakat, yakni dinyatakan hapus keadilannya dan oleh karena itu maka ia tidak bisa menjadi saksi, serta mendapatkan cap abadi orang fasik.
3. Hukum Minum Minuman Keras
Jarimah minum minuman keras dijatuhi hukuman delapan puluh jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
Faktor yang mendorong seseorang untuk minum khamer ialah keinginannya untuk melupakan penderita jiwanya dan kenyataan hidupnya untuk menuju mendapatkan kebahagian khayalan yang ditimbulkan oleh lezatnya khamer. Faktor pendorong ialah yang diperangi oleh syariat dengan hukuman jilid yang selain menimbulkan derita kejiwaan juga menimbulkan derita badan.
4. Hukuman Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki.
Pencurian diancamkan hukuman potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah Swt.  
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Maidah [5] : 38)
Di kalangan fuqaha sudah sepakat bahwa didalam pengertian kata-kata “tangan” (yad) termasuk juga kaki. Apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila pencurian tersebut diulangi, maka kaki kirinya yang dipotong.
Seseorang yang mencuri ketika meniatkan perbuatannya maka sebenarnya ia menginginkan agar usahanya (kekayaannya) ditambah dengan kekayaan orang lain, dan ia meremehkan usaha-usaha halal. Ia tidak mencukupkan dengan hasil usahanya sendiri, melainkan mengharapkan usaha orang lain, agar dengan demikian ia bertambah daya nafkahnya atau tidak bersusah-susah bekerja atau dapat terjamin hari depannya. Dengan perkataan lain tambahnya usaha atau kekayaan itulah yang menjadi factor pendorong adanya pencurian. Sebagai imbangan dari factor tersebut Syariat Islam menetapkan hukuman potong tangan (dan kaki) karena terpotongnya tangan dan kaki sebagai alat kerja penyambung kerja yang utama yang mengurangi usaha dan kekayaan, serta mengakibatkan hari depannya terancam.
5. Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
Hukuman Mati §
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan (pembegal, penyamun) apabila ia melakukan pembunuhan. Hukuman tersebut hukuman had dan bukan hukuman qisas. Oleh karna itu maka hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan. Naluri keinginan hidup sendiri merupakan pendorong bagi pembuat untuk melakukan jarimahnya itu. Kalau ia menyadari bahwa ketika ia membunuh orang lain, sebenarnya ia membunuh dirinya sendiri pula pada galibnya ia tidak akan meneruskan perbuatannya. Jadi faktor kejiwaan disini dilawan pula dengan factor kejiwaan agar ia menghindari jarimah.
Hukuman Mati Disalib §
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan pencurian harta bersama-sama. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta. Hukuman tersebut juga merupakan hukuman had yang tidak bisa dimaafkan.
Penjatuhan hukuman tidak beda dengan dasar penjatuhan hukuman mati. Akan tetapi karena harta benda disini menjadi pendorong bagi perbuatan jarimahnya maka hukuman harus diberatkan, sehingga apabila ia meniatkan jarimah-jarimah tersebut beserta hukumannya yang berat, maka ia akan mengurungkan niatnya.
Pemotongan Anggota Badan §
Pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling. Jatuhan hukuman tersebut sama dengan penjatuhan hukuman pencurian. Akan tetapi jarimah ini biasanya dikerjakan di jalan-jalan umum yang jauh dari keramaian, maka pengganggu keamanan pada galibnya yakin akan berhasilnya perbuatan yang dilakukannya dan akan keamanan dirinya. Keadaan demikian itulah yang menjadi penguat faktor kejiwaan yang menjauhkannya. Oleh karena itu hukuman harus diperberat agar kedua faktor tersebut dapat seimbang.
Hukuman gangguan keamanan disini sama dengan hukuman pencurian dua kali, dan pelipatan disini adalah adil, karena bahaya gangguan keamanan tidak kalah dengan bahayanya pencurian biasa dan karena kesempatan untuk meloloskan diri lebih banyak daripada kesempatan dalam pencurian biasa.
Pengasingan §
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi perbuatannya ia maksudkan mencari ketenaran nama diri oleh karna itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negri, dan oleh karena itu maka ia akan dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri. Baik alasan itu tepat atau tidak, namun yang jelas ialah bahwa faktor kejiwaan ditandingi pula dengan faktor kejiwaan yang lain.
6. Hukuman Jarimah Murtad dan Pemberontakan
Perbuatan murtad diancam dengan dua hukuman, yaitu hukuman mati sebagai hukuman pokok dan dirampas harta bendanya sebagai hukuman tambahan.
Hukuman Mati §
Syariat Islam menghukum perbuatan murtad, karena perbuatan tersebut ditujukan terhadap agama Islam sebagai system social bagi masyarakat Islam. Ketidak-tegasan dalam menghukum jarimah tersebut akan berakibat goncangnya system tersebut. Dan oleh karena itu pembuatnya perlu ditumpas sama sekali untuk melindungi masyarakat dan sitem kehidupannya, dan agar menjadi alat pencegahan umum. Sudah barang tentu hanya hukuman mati saja yang bisa mencapai tujuan tersebut.
Kebanyakan Negara-negara di dunia pada masa sekarang dalam melindungi system masyarakatnya memakai hukuman berat yaitu hukuman mati. Yang dijatuhkan terhadap orang yang menyeleweng dari system tersebut atau berusaha merobohkannya.
Perampasan Harta §
Perampasan harta merupakan hukuman tambahan, menurut Imam-imam Malik dan Syafi’I dan pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, semua harta orang dirampas. Menurut imam Abu Hanifah dan pendapat yang tidak kuat dalam madzhab Hambali, hanya harta yang diperolehnya sesudah murtad itu saja yang dirampas, sedang harta yang diperoleh sebelum murtad diberikan kepada keluarga ahli waris yang beragama Islam.
Hukuman Pemberontakan§
Hukuman pemberontakan ialah hukuman mati. Syariat mengambil tindakan keras terhadap jarimah pemberontakan, karena apabila tidak demikian maka akan timbul fitnah, kekacauan serta ketidak-tenangan dan pada akhirnya akan mengakibatkan kekacauan masyarakat dan kemundurannya. Tindakan keras tersebut tidak lain adalah hukuman mati. Pada masa sekarang hampir seluruh dunia menjatuhkan hukuman mati terhadap pemberontakan.
H. Hukuman Jarimah Qishash-Diyat v
Qisas-diyat ada lima yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tidak sengaja, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja. Hukum-hukum yang diancamkan terhadap jarimah-jarimah tersebut ialah qisas, diyat, kifarat, hilangnya hak mewaris, dan hak hilangnya menerima wasiat. Hukuman-hukuman tersebut akan dibicarakan satu-persatu.
1. Qishash
Pengertian qisas adalah agar pembuat jarimah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, jadi dibunuh kalau ia membunuh, atau dianiaaya kalau ia menganiaaya. Hukuman qisas dijatuhkan atas pembunuhan sengaja dan penganiaayan sengaja.
Qisas pada Hukum Positif §
Hukum positif juga mengenal hukuman qisas. Akan tetapi hanya ditetapkan untuk jarimah pembunuhan saja yang dihukum dengan hukuman mati, sedang terhadap jarimah penganiayaan tidak dijatuhi hukuman qisas, melainkan dicukupkan dengan hukuman denda dan hukuman kawalan atau dengan salah satu hukuman tersebut.
Pengampunan si Korban §
Korban atau walinya diberi wewenang untuk mengampuni qisas, baik dengan imbangan diyat atau tidak memakai imbangan sama sekali. Akan tetapi untuk hapusnya hukuman qisas penguasa masih mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai.
2. Diyat
Diyat adalah hukuman pokok bagi pembunuhan dan penganiayaan semi sengaja dan tidak sengaja. Meskipun bersifat hukuman, namun diyat merupakan harta yang diberikan kepada korban, bukan kepada perbendaharaan Negara. Dari segi ini diyat lebih mirip dengan ganti kerugian apa lagi besarnya dapat berbeda-beda menurut perbedaan kerugian material yang terjadi dan menurut perbedaan kesengajaan atau tidaknya terhadap jarimah.
Antara Pembunuhan Sengaja dengan Pembunuhan Semi-Sengaja §
Syariat Islam mengadakan pemisahan antara hukuman pembunuhan sengaja dengan hukuman pembunuhan semi sengaja, dimana untuk perbuatan pertama dikenakan hukuman qisas dan untuk perbuatan kedua dikenakan hukuman diyat berat. Perbedaan ini disebabkan karena pada pembunuhan sengaja pembuat meniatkan matinya korban sedang pada pembunuhan semi sengaja ia meniatkan demikian.
Antara Jarimah-jarimah Sengaja dengan Jarimah-jarimah Tidak Sengaja §
Pada Jarimah-jarimah sengaja, pembuat mensengajakan dan melaksanakannya, agar dengan demikian ia bisa mewujudkan kepentingan-kepentingan moral atau material bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain. Akan tetapi pada jarimah-jarimah tidak sengaja pembuat tidak menyegajakan jarimah atau memikirkannya serta tidak ada factor yang mendorong untuk memperbuatnya.
Siapa Yang Menanggung Diyat §
Pada umumnya para fuqaha sudah sepakat pendapatnya untuk mengikut-sertakan keluarga pembuat yang disebut “Aqilah” dalam pembayaran diyat. Yang dimaksud dengan keluarga adalah sanak-saudara yang datang dari pihak ayah. Keluaga yang jauh dikutsertakan karena mereka jugavbisa menjadi ahli waris kalu keluarga yang dekat tidak ada, tanpa disyaratkan menjadi ahli waris yang nyata.
Alasan Kelurga Menanggung Diyat §
Kalau kita hanya memegangi prinsip “seseorang hanya menanggung dosanya sendiri”. Maka akibatnya ialah bahwa sesuatu hukuman hanya dapat dikenakan terhadap pembuat jarimah yang kaya saja, sedang jumlah mereka lebih sedikit, dan tidak bisa dikenakan terhadap pembuat jarimah yang miskin, sedang jumlah mereka lebih besar.
Meskipun diyat merupakan hukuman namun ia menjadi hak kebendaan bagi korban atau walinya. Kalau pembuat saja yang membyarnya, maka kebanyakan korban atau walinya tidak akan dapat menerimanya, karena biasanya kekayaan perseorangan lebih kecil dari pada jumlah diyat, yaitu 100 unta.
Keluarga hanya menanggung diyat dalam jarimah-jarimah tidak sengaja dan dalam jarimah semi sengaja yang dapat dipersamakan dengan jarimah tidak sengaja. Kehidupan keluarga dan masyarakat menurut tabiatnya ditegakkan atas dasar tolong-menolong dan kerja sama.ü
Keharusan memelihara jiwa seseorang dan tidak boleh menyia-nyiakan, sedang diyat ditetapkan sebagai pengganti dan memelihara jiwa.ü
System Keluarga Pada Masa Sekarang §
System pembayaran diyat oleh keluarga, meskipun dapat menjamin terwujudnya keadilan dan persamaan antara pembuat-pembuat jarimah dan korban-korbannya, namun system tersebut adalah adanya keluarga. Sudah barang tentu keluarga dalam arti tersebut hampir tidak terdapat lagi pada masa sekarang.
3. Pencabutan Hak-mewaris
Pencabutan hak mewaris merupakan hukuman tambahan bagi jarimah pembunuhan, selain hukuman pokok yaitu hukuman mati, apabila antara orang yang membunuh dengan korbannya ada hubungan keluarga.
4. Pencabutan Hak Menerima wasiat
Pencabutan hak menerima wasiat merupakan hukuman tambahan, disamping hukumannya yang pokok.
 Hukuman Kifaratv
Adalah membebaskan seseorang hamba mu’min, merupakan hukuman pokok. Kalau tidak bisa mendapatkan hamba tersebut atau tidak bisa memperoleh uang harganya, maka orang wajib berkifarat diwajibkan berpuasa dua bulan, berturut-turut jadi puasa merupakan hukuman pengganti yang tidak akan terdapat kecuali apabila hukuman pokok tidak bisa dijalankan.
I. Hukum Ta’zir v
Jenis-jenis hukuman ta’zir adalah:
1) Hukuman mati.
2) Hukuman jilid.
3) Hukuman kawalan.
4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
5) Hukuman salib.
6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
7) Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
8) Hukuman denda (Al-Gharamah).
9) Hukuman-hukuman lain yang sifatnya spesifik dan tidak bisa diterapkan pada setiap jarimah ta’zir, di antara hukuman tersebut adalah pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan alat-alat yang digunakan untuk melakukan jarimah, penayangan gambar penjahat di muka umum, dan lain-lain.

 J. ALAT-ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA ISLAM

Di dalam upaya penegakkan hukum, pembuktian merupakan aspek yang sangat penting. Sebab kepada akurasi atau kecermatan upaya pembuktian itulah keadilan yang ingin diwujudkan melalui penegakkan hukum sangat bergantung. Pembuktian yang akurat adalah jalan menuju tegaknya keadilan. Sebaliknya, dari pembuktian yang tidak akurat akan lahir ketidakadilan. Untuk melaksanakan perintah mewujudkan keadilah tersebut diperlukan pembuktian yang akurat, maka para hakim harus melakukan pembuktian yang akurat itu dengan menghimpun sebanyak mungkin alat bukti agar vonis bersalah atau tidak bersalah yang dijatuhkan kepada pihak yang sedang diadili benar-benar memenuhi kualifikasi adil.
Pada dasarnya alat-alat bukti yang dipergunakan dalam perkara pidana Islam adalah sebagai berikut:
1.  Pengakuan
Pengakuan (الاقرار) menurut arti bahasa adalah penetapan. Sedangkan menurut syara’, pengakuan didefinisikan sebagai berikut:
 الاقرار  شرعا هو الاخبار عن حق اوالاعتراف به
Pengakuan menurut syara’ adalah suatu pernyataan yang menceritakan tentang suatu kebenaran atau mengakui kebenaran tersebut.
Dasar hukum tentang iqrar (pengakuan) ini terdapat dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Adapun sumber dari Al-Qur’an tercantum dalam surat An-Nisa ayat 135 :
“ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…”
Sumber hukum dari sunnah terdapat di dalam hadits Ma’iz yang datang kepada Nabi mengakui perbuatannya, dan hadits tentang kisah Al-‘Asif. Dalam hadits Al-‘Asif, Nabi bersabda:
واغديا انيس لرجل من اسلم الى امراة هدا فان اعترفت فارجمها
Artinya:
“…Dan pergilah kamu hai Unais yang memeriksa istrinya laki-laki ini, apabila ia mengaku (berzina) maka rajamlah ia.“(Muttafaq alaih)
Di samping Al-Qur’an dan sunnah, para ulama bahkan semua umat Islam telah sepakat tentang keabsahan pengakuan, karena pengakuan merupakan suatu pernyataan yang dapat menghilangkan keraguan dari orang yang menyatakan pengakuan tersebut. Alasan lain adalah bahwa seorang yang berakal sehat tidak akan melakukan kebohongan yang akibatnya dapat merugikan dirinya. Karena itu, pengakuan lebih kuat daripada persaksian, dan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk semua jenis tindak pidana.
Pengakuan yang dapat diterima sebagai alat bukti adalah pengakuan yang jelas, terperinci, dan pasti, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain. Berbagai aspek yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan misalnya, seperti caranya, alatnya, motifnya, tempat, dan waktunya harus diungkapkan secara jelas oleh orang yang mengaku melakukan perbuatan tersebut.
Di samping itu, syarat yang lain untuk sahnya pengakuan adalah bahwa pengakuan harus benar dan tidak dipaksa (terpaksa). Pengakuan yang demikian harus timbul dari orang yang berakal dan mempunyai kebebasan (pilihan). Dengan demikian, pengakuan yang datang dari orang gila atau hilang akalnya dan yang dipaksa, hukumnya tidak sah dan tidak dapat diterima.
Dalam perkara zina, syarat-syarat dari pembuktian dengan pengakuan antara lain :
a.  Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengqiyaskannnya kepada empat orang saksi dan beralasan dengan hadits Ma’iz yang menjelaskan tentang pengakuannya sebanyak empat kali di hadapan Rasulullah saw. bahwa ia telah melakukan perbuatan zina. Akan tetapi, Imam Maliki dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pengakuan itu cukup satu kali saja tanpa diulang-ulang. Alasannya adalah bahwa pengakuan ini merupakan suatu pemberitahuan, dan pemberitahuan tidak akan bertambah dengan cara diulang-ulang.
b. Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidakjelasan) dalam perbuatan zina tersebut.
c. Pengakuan harus sah atau benar, dan hal ini tidak mungkin timbul kecuali dari orang yang berakal dan mempunyai kebebasan. Dengan perkataan lain, orang yang memberikan pengakuan haruslah orang yang berakal dan mempunyai pilihan (kebebasan), tidak gila, dan tidak dipaksa.
d.  Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pengakuan harus dinyatakan dalam sidang pengadilan. Apabila dilakukan di luar sidang pengadilan maka pengakuan tersebut tidak diterima.
Dalam jarimah pencurian dan hirabah, menurut Zahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Demikian pula pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Akan tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.
2.      Persaksian
Pengertian persaksian (الشهادة), sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili adalah sebagai berikut:
وهى اخبار صادق لإثبا ت حق بلفظ السها دة فى مجلس القضاء
 Persaksian adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran dengan lafaz syahadat di depan pengadilan.
Dasar hukum untuk persaksian sebagai alat bukti terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282:  
ٱسۡتَشۡہِدُواْ شَہِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِڪُمۡ‌ۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ۬ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ  ٱلشُّہَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَٮٰهُمَا فَتُذَڪِّرَ إِحۡدَٮٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰ‌ۚ
 “…Dan persaksikanlah dengan dau orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, seorang lagi mengingatkannya.”
Sumber dari sunnah antara lain tercantum dari hadits Amr ibn Syu’aib:
 “ Dari ‘Amr ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa anaknya Muhaishah yang paling kecil diketemukan terbunuh di pintu Khaibar maka Rasulullah saw., bersabda: “ Ajukanlah dua orang saksi atas orang yang membunuhnya, nanti saya berikan kepadamu tambang untuk mengqishasnya..(HR. Nasa’i)
Untuk jarimah yang hukumannya qishas, menurut jumhur fuqaha, pembuktiannya harus dengan dua orang saksi laki-laki, dan tidak boleh dengan seorang saksi laki-laki dan dua perempuan, atau seorang saksi laki-laki ditambah sumpahnya korban.
Pada jarimah zina, ulama telah sepakat bahwa pembuktiannya harus dengan empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktiannya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti yang lain.
Akan tetapi tidak setiap orang bisa diterima untuk menjadi saksi. Mereka yang diterima sebagai saksi adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut adalah:
a. Baligh (dewasa)
Setiap saksi dalam setiap jarimah harus baligh. Apabila belum baligh maka persaksiannya tidak dapat diterima.
b. Berakal
Seorang saksi disyaratkan harus berakal. Orang yang berakal adalah orang yang mengetahui kewajiban pokok dan yang bukan, yang mungkin dan tidak mungkin, serta mudarat dan manfaat. Dengan demikian, persaksian orang yang gila dan kurang sempurna akalnya tidak dapat diterima.
c.  Kuat ingatan
Seorang saksi harus mampu mengingat apa yang disaksikannya dan memahami serta menganalisis apa yang dilihatnya, disamping dapat dipercaya apa yang dikatakannya. Dengan demikian, apabila pelupa, persaksiannya tidak dapat diterima. Alasan tidak dapat diterimanya persaksian dari orang yang pelupa adalah karena orang yang pelupa itu, apa yang dikatakannya tidak bisa dipercaya sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam persaksiannya.
d. Dapat berbicara
Apabila ia bisu, status persaksiannya diperselisihkan oleh para ulama. Menurut mazhab Maliki, persaksian orang yang bisu dapat diterima apabila isyaratnya dapat dipahami. Menurut mazhab Hanbali, orang yang bisu persaksiannya tidak bisa diterima, walaupun isyaratnya dapat dipahami kecuali apabila ia dapat menulis. Sebagian ulama syafi’iyah dapat menerima persaksian orang yang bisu, karena isyaratnya sama seperti ucapan, sebagaimana yang dilaksanakan dalam akad nikah dan talak. Akan tetapi sebagian lagi berpendapat bahwa persaksian orang yang bisu tidak dapat diterima, karena isyarat yang menggantikan ucapan itu hanya berlaku dalam keadaan darurat.
e. Dapat melihat
Apabila saksi tersebut orang yang buta maka para ulama berselisih pendapat tentang diterimanya persaksian tersebut. Menurut kelompok Hanafiyah, persaksian orang yang buta tidak dapat diterima. Hal ini karena untuk dapat melaksanakan persaksian, saksi harus dapat menunjukkan objek yang disaksikannya. Disamping itu, orang yang buta hanya dapat membedakan sesuatu dengan pendengarannya.
Golongan Malikiyah menerima persaksian orang yang buta dalam masalah yang berkaitan dengan ucapan yang dapat diketahui dengan pendengaran, asal ia tidak ragu-ragu dan ia menyakini objek yang disaksikannya. Apabila ragu maka persaksiannya tidak sah. Adapun dalam masalah-masalah yang harus dilihat dengan mata maka persaksian orang yang buta tidak dapat diterima. Pendapat Malikiyah ini pada umumnya sama dengan pendapat Syafi’iyah.
f. Adil
Pengertian adil menurut Malikiyah adalah selalu memelihara agama dengan jalan menjauhi dosa besar dan menjaga diri dari dosa kecil, selalu menunaikan amanat dan bermuamalah dengan baik. Ini tidak berarti tidak melakukan maksiat sama sekali, karena hal itu tidak mungkin bagi manusia biasa. Hanafiyah berpendapat bahwa adil itu adalah konsisten melaksanakan ajaran agama (Islam), mendahulukan pertimbangan akal daripada hawa nafsu.
g. Islam
Dengan demikian, persaksian orang yang bukan Islam tidak dapat diterima, baik untuk perkara orang muslim maupun perkara non muslim. Hal ini merupakan prinsip yang diterima semua fuqaha. Akan tetapi, terhadap prinsip yang sudah disepakati ini terdapat dua pengecualian sebagai berikut.
1)  Persaksian orang bukan Islam terhadap perkara orang bukan Islam
Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa persaksian orang kafir dzimmi atas perkara sesamanya dan orang kafir harbi atas perkara sesamanya dapat diterima. Hal ini didasarkan kepada tindakan Rasulullah saw. yang memperkenankan persaksian orang Nasrani atas perkara sesama mereka. Akan tetapi, Malikiyah dan Syafi’iyah menolak sama sekali persaksian orang yang bukan Islam secara mutlak, baik perkara orang Islam maupun perkara bukan Islam.
2) Persaksian non muslim atas perkara muslim dalam hal wasiat di perjalanan
Golongan Hanabilah berpendapat bahwa apabila golongan seorang muslim yang sedang berpergian meninggal dan berwasiat dengan disaksikan oleh orang-orang bukan muslim maka persaksian mereka dapat diterima, apabila tidak ada orang lain yang beragama Islam.
Pendapat Zhahiriyah dalam hal ini sama dengan pendapat Hanabilah. Akan tetapi Malikiyah, Hanafiyah, dan Syafi’iyah, serta Zaidiyah tidak menerima persaksian orang non muslim dalam kasus ini, karena orang fasik saja tidak diterima, apalagi orang kafir.
3. Qarinah
Pengertian qarinah menurut Wahbah Zuhaili adalah sebagai berikut:
 القرينة هى كل أمارة تقارن شيئا خفيا فتدل عليه
 Qarinah adalah setiap tanda (petunjuk) yang jelas yang menyertai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjukkan kepadanya.
Qarinah atau tanda yang dianggap sebagai alat pembuktian dalam jarimah zina adalah timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami, atau tidak diketahui suaminya. Sebenarnya kehamilan semata-mata bukan merupakan qarinah yang pasti atas terjadinya perbuatan zina, karena mungkin saja kehamilan tersebut terjadi akibat perkosaan. Oleh karena itu, apabila terdapat syubhat dalam terjadinya zina tersebut maka hukuman had menjadi gugur.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, apabila tidak ada bukti lain untuk jarimah zina selain kehamilan maka apabila wanita itu mengaku bahwa ia dipaksa, atau persetubuhan terjadi karena syubhat maka tidak ada hukuman had baginya. Demikian pula apabila tidak mengaku dipaksa atau tidak pula mengaku terjadi syubhat dalam persetubuhannya maka ia tidak juga dikenai hukuman had, selama ia tidak mengaku berbuat zina, karena hukuman had itu harus dibuktikan dengan saksi atau pengakuan.
Pada jarimah Syurbul Khamr, pembuktian qarinah dapat dilihat dari bau minuman dari mulut orang yang meminum khamr, mabuk, dan muntah.
4.  Data Forensik
Dalam imu kedokteran dikenal adanya Kedokteran Forensik yaitu cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum; atau ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan.
Melalui ilmu kedokteran forensik dapat diketahui telah telah terjadi kejahatan atau tidak, misalnya jarimah perzinaan. Penemuan itu dapat berupa diketahuinya: selaput dara yang robek, atau tanda memar pada alat kelamin, diketahuinya golongan darah si pelaku, diketahuinya jenis kromosom atau genetik, diperolehnya bukti kehamilan sampai diketahuinya dan didapatkannya bukti DNA yaitu inti sel yang terdapat pada sel darah putih yang spesifik pada setiap orang.
Jadi pembuktian melalui ilmu kedoktran forensik dapat dikatakan sama kuatnya dengan bukti melalui penglihatan mata telanjang secara tradisional. Dalam laporan visum et repertum (keterangan atau keterangan ahli) dokter yang melakukan pemeriksaan forensik melaporakan hasil penglihatannya atas barang bukti yang diperiksa secara lengkap dengan ciri-ciri hasil pemeriksaannya.
Oleh karena itu, kualitas hasil penelitian ilmu pengetahuan Kedokteran Forensik dapat dipertimbangkan menjadi alat bantu pembuktian perkara pidana Islam.

Perbandingan antara hukum pidana positif (KUHP) dengan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
Telah dibahas sebelumnya bahwa pada zaman modern ini kasus kejahatan semakin meningkat terutama kasus narkotika. Dalam menangani kasus-kasus itu menggunakan sistem hukum positif (KUHP) yang terdiri dari hukum denda dan hukum penjara telah terjadi overcrowding ruangan penjara. Sehingga sistem penjara tidak mampu lagi melakukan tugasnya dalam merehabilitasi narapidana sehingga mengalami kegagalan. Penyebab utamanya karena terjadinya fenomena prisonisasi.
Untuk mengatasinya maka dicarilah sistem penggantinya yang menggunakan sistem restorative justice. Di antaranya adalah sistem hukum adat dan hukum-hukum kuno. Selain itu penulis mengusulkan penggunaan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Sistem-sistem hukum ini tidak menggunakan sistem hukuman penjara. Sedang di dalam Hukum Pidana Islam masih ada kemungkinan hukuman kurungan pada hukuman ta’zir yang diputuskan oleh penguasa (hakim) tetapi jumlahnya sedikit.
Mungkinkah Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) menggantikan hukum positif yang telah gagal itu ?
Untuk mengujinya marilah kita bandingkan kedua sistem itu dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang paling sering terjadi pada zaman sekarang.
Kasus pidana yang banyak terjadi di Indonesia dan di luar negeri adalah :
1. Kejahatan kekerasan yaitu pembunuhan, penyerangan dan perampokan.
2. Kejahatan properti yaitu pencurian dan penipuan.
3. Kasus narkoba.
4. Kejahatan pada anak di bawah umur 18 tahun yang berkaitan dengan kesusilaan yaitu tindak pidana pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan dan pornografi

Kasus ke-1: Pembunuhan.
Dalam KUHP pasal 338 : Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun.
Dalam KUHP pasal 340 : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan di dalam Al-Quran  
a. Surat Al-Baqoroh [2] :179
Artinya:”Dan dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan}idup bagimu,hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.”[5]
b. Surat An-Nisa' [4] : 93  
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”[6]
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan di dalam Al-Hadits
1. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra. katanya: Rossulullah SAW bersabda: Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa] karena dialah yang melakukan pembunuhan.[7]
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. katanya: Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj. Mereka bertanya: Wahai Rosululllah, apakah Harj itu? Baginda bersabda: Pembunuhan, pembunuhan.[8]
G. Sangsi Hukum Bagi Pembunuh
Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan Al-Hadits yang dikutip di atas dapat dipahami bahwa sanksi hukum atas delik pembunuhan adalah sbb:
A. Pelaku pembunuhan yang disengaja, pihak keluarga korban dapat memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu
1) Qishos, yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya (sang pembunuh dihukum mati, pen.),
2) Diyat, yaitu pembunuh harus membayar denda sejumlah 100 ekor unta, 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing, atau bentuk lain seperti uang senilai harganya. Diyat tersebut di serahkan kepada pihak keluarga korban,
3) Pihak keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat atau tanpa syarat.
B. Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja, pihak keluarga diberikan pilihan, yaitu:
1) Pelaku membayar diyat (lihat nomor 2 di atas)
2) Membayar kifarah (memerdekakan budak mukmin, tidak dapat dilaksanakan pada zaman sekarang),
3) Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman moral, yaitu berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

-----------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar penulis
Sesuai dengan judul makalah, hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, lagi pula tanpa penjara. Bisa memuaskan rasa  keadilan keluarga yang dibunuh. Serta bisa menimbulkan efek jera. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kasus ke-2: Penyerangan (penganiayaan).
  
Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:

Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
 Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.    “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapa dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapa mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, jika perbuatan isteri menggosok cabe di wajah pacar suami dilakukan dengan sengaja, dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bagi orang lain (dalam hal ini, pacar suami), maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak pidana penganiayaan.
  
Hukum Penganiayaan dalam Islam
Hukum Qishas / Retribusi untuk penganiayaan (dengan sengaja)
1. Retribusi atau balas dendam telah ditakdirkan
Semua tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tubuh terluka atau kematian, berada di bawah hukum retribusi. Segera setelah darah tercurah, perbuatan dihukum dengan cara yang berbeda dari hukuman-hukuman terhadap kejahatan biasa. Disini pemikiran Semitis kuno mulai muncul, yaitu bahwa jiwa seorang manusia ada dalam darahnya, yang menjerit ke surga memohon pembalasan ketika ia telah dicurahkan. Jawaban Qur’an terhadap hal ini sangatlah jelas:
2. Mata ganti mata, gigi ganti gigi (hukuman qishas / retribusi).
Qur’an memerintahkan retribusi yang setimpal dengan kerugian yang dialami seseorang atau suatu kelompok. Rasa sakit dan penderitaan tidak boleh lebih besar dalam tindakan balas dendam dibandingkan dengan luka atau pembunuhan yang telah dilakukan, dan juga tidak boleh lebih ringan dari kecelakaan atau bunuh diri. Hukum retribusi yang mendasar adalah: “Tepat dan setara” (= setimpal) dengan kejahatan yang telah dilakukan! Retribusi harus dilakukan sekali, tidak setengah-setengah:
  
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum kisas. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqoroh [2] : 194).
  
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (QS An-Nahl  [16] : 126).
  
  Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS Ash-Shuro [42] : 40).
  
إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِينَ يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka (Sura 4:142).
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang serupa mengembangkan suatu kode kehormatan untuk hukum retribusi dalam Islam. Tidak seorangpun boleh menghukum orang lain dengan lebih berat, lebih kejam atau lebih memalukan daripada apa yang telah dialaminya, klannya atau bangsanya. Namun dalam realita, karena didominasi emosi, seringkali berbeda. Kekejaman dalam segala bentuk dipraktekkan oleh orang Muslim, seperti yang dilakukan orang lain, segera setelah darah mereka mendidih. Hukum menghimbau mereka untuk tetap waras, menahan diri dan hanya menggunakan tingkatan kekerasan yang sama dengan yang telah mereka derita – dan tidak kurang dari itu!
6. Membayar uang darah (Diyat)
     Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
Macam-macam diyat  
     Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
     Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diyat Mughallazah ialah :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja / serupa
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan seperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
     Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
     Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat orang Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
     
 Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
     
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta.
      Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna).
Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
 
     Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar Penulis
Sesuai dengan judul makalah, hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, lagi pula tanpa penjara. Bisa memuaskan rasa  keadilan keluarga yang dianiaya. Serta bisa menimbulkan efek jera.
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Kasus ke-3: Perampokan.
Perampokan menurut KUHP adalah pencurian dengan kekerasan.
  
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.  jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2.  jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.  jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4.  jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Hukum perampokan dalam Islam

Sanksi Bagi Perampok

Posted by Farid Ma'ruf pada 26 Januari 2007
Soal :

Angka kriminalitas di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang sering terjadi adalah perampokan. Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini ?

Jawab :

Sanksi Bagi Perompak (Hirabah)

Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy

Publikasi 12/06/2004

hayatulislam.net – Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir (dzimmiy maupun harbiy). (Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah).
Termasuk dalam hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad,dan lain-lain. Misalnya, sindikat pencurian anak, mafia perampok bank dan rumah-rumah, sindikat para pembunuh pembayaran, tawuran massal, dan lain-lain.
Hirabah berasal dari kata ‘harb’ (peperangan). Para ‘ulama sepakat bahwa tindakan hirabah termasuk dosa besar yang layak dikenai sanksi hadd.
Hukum hirabah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:  
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (QS. Al-Maa’idah [5]: 33).
Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah, baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin. Lanjutan ayat tersebut adalah sebagai berikut:  
Kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maa’idah [5]: 34).
Lanjutan ayat ini tidak menunjukkan kekhususan hukum hirabah bagi kaum muslimin. Sebab, ‘taubat’ dalam ayat ini maksudnya adalah taubat dari hirabah, baik yang dilakukan oleh kaum muslimin maupun orang-orang kafir. Hal ini diperkuat dengan sebab turun ayat; yakni apa yang dilakukan oleh kaum Urniyyin. Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala onta, dan merampok onta-ontanya, lalu melarikan diri. Setelah mereka tertangkap —sebelum bertaubat—, Rasulullah Saw memerintah untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan membiarkan mereka di pinggiran Harrah, sampai mereka mati. Selanjutnya, —menurut Anas—, turunlah ayat ini. (lihat. ‘Abdurrahman Maliki, Nidzam al-‘Uqubaat, hal.75-76).
Imam Abu Daud dan Nasaiy juga mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Sekumpulan orang merampas onta Rasulullah Saw, kemudian mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala onta Rasulullah Saw yang mukmin, kemudian beliau mengutus untuk mengikuti jejak mereka. Akhirnya mereka tertangkap, kemudian tangan dan kaki mereka dipotong, dan biji matanya dicongkel.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Lalu turunlah ayat ini (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).”
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa Qs. al-Maa’idah [5]: 33 itu bersifat umum, mencakup kaum muslim maupun orang-orang kafir.
Hukum Hirabah Dan Cara Menjatuhkan Sanksi Hirabah
Hukum hirabah dan tata cara menjatuhkannya telah disebut di dalam al-Qur’an al-karim. Allah Swr. berfirman:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (QS. Al-Maa’idah [5]: 33).
Atas dasar itu, hukuman bagi orang yang melakukan tindak hirabah adalah (1) dibunuh, (2) disalib, (3) dipotong tangan dan kakinya bersilangan, (4) dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi). ‘Ulama berbeda pendapat mengenai mengenai pengertian lafadz ‘au’ (atau) pada ayat itu. Apakah kata ‘au’ pada ayat di atas bermakna takhyiir (pilihan), atau tanwi’ (perincian). Pendapat yang menyatakan, bahwa “au” pada ayat tersebut adalah takhyiir, didasarkan pada argumentasi, “Bahwa secara bahasa huruf au (pada ayat tersebut) berfaedah pada takhyiir, sebab, mereka tidak menjumpai nash-nash lain yang merincinya.” Pendapat ini diikuti oleh Abu Tsaur, Malik, Said bin Musayyab, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Muhajid, al-Dlahak, dan Nakha’iy. Berdasarkan penafsiran ini, seorang hakim bisa memilih salah sanksi, dari empat sanksi itu bagi muharibiin.
Pendapat kedua menyatakan, bahwa, lafadz ‘au’ pada ayat tersebut berfaedah kepada tanwi’ al-hukum (perincian hukum). Mereka mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang terdapat dalam musnad Syafi’iy, mengenai muharibiin, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”
Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih tepat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syaifi’iy, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Perompak dan penyamun di jalan sering melakukan dua atau lebih tindak kejahatan. Tindakan atas dua kejahatan atau lebih tidak bisa dijatuhi sanksi dengan jalan memilih (takhyiir) salah satu dari sanksi hirabah, namun harus dirinci sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. Allah SWT telah berfirman:  
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syuura [42]: 40).
Walhasil, cara menjatuhkan sanksi bagi muharibiin adalah dengan merinci terlebih dahulu tindak kejahatan mereka, sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas; yakni, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”
Penyaliban bagi muharibiin dilakukan setelah dilakukan pembunuhan. Artinya, setelah mereka dibunuh baru disalib, agar masyarakat mengetahui bahwa ia telah mati.
Inilah sanksi bagi muharibiin. Mereka dijatuhi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan yang menyebabkan mereka dikenai hukuman had, bagi muharibiin, terbatas pada tiga hal, yakni membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan. Jika mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas, mereka tidak dikenai sanksi had —yakni dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan disalib, dan dibuang. Sebab, sanksi had telah ditetapkan secara sharih oleh nash. Oleh karena itu, bila mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas (membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan), maka mereka tidak dikenai sanksi dari empat sanksi had di atas. Akan tetapi, mereka akan dikenai sanksi jika melakukan penganiayaan terhadap jiwa, dimana hal ini masuk dalam bab jinayat.
Realitas Hirabah
Sanksi had bagi muharibiin akan dijatuhkan bila tindakan mereka telah mencerminkan realitas hirabah. Adapun syarat-syarat yang bisa menetapkan, bahwa suatu tindakan disebut tindakan hirabah ada tiga syarat.
Pertama, lokasi hirabah yang dilakukan oleh pelakunya harus di tempat yang jauh dari tempat keramaian. Semisal di padang rumput yang jauh, di gunung, atau tempat yang sangat jauh dari lokasi penduduk. Jika tindakan itu dilakukan di tempat keramaian, maka namanya bukan tindak hirabah, akan tetapi perampasan biasa. Sebab yang disebut dengan hirabah adalah penyamunan, atau perampokan yang dilakukan di jalan-jalan. Akan tetapi, bila mereka melakukan tindakan pembunuhan, perampasan harta, dan teror di tempat-tempat keramaian, maka tindakan mereka dianggap sebagai hirabah dan berhak dijatuhi sanksi had. Ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama Fiqh, Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan lain-lain.
Kedua, pelaku membawa senjata yang dapat digunakan untuk membunuh, semisal, pedang, senapan, golok, dan lain-lain. Jika mereka tidak membawa senjata, atau bersenjatakan alat-alat yang —pada ghalibnya— tidak bisa digunakan untuk membunuh, seperti, tongkat, cambuk, dan lain-lain, maka tindakan mereka tidak disebut dengan hirabah.
Ketiga, dilakukan dengan terang-terangan. Mereka merampas harta dengan paksa dan terang-terangan, dan memiliki markas. Jika mereka mengambil harta dengan cara sembunyi-sembunyi mereka disebut suraaq (pencuri-pencuri). Jika mereka merampas kemudian melarikan diri, mereka disebut penjambret.
Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka tindakan itu tidak disebut sebagai hirabah.
Apabila pelaku hirabah (muharibiin) bertaubat sebelum mereka tertangkap, taubat mereka diterima. Mereka juga tidak dikenai sanksi had. Akan tetapi, ia harus menunaikan hak-hak orang yang mereka dzalimi, atau hak-hak anak Adam (huquq al-adamiyyin). Ini didasarkan pada firman Allah SWT:  
Kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maa’idah [5]: 34).
Jika mereka bertaubat setelah tertangkap, maka mereka tetap dikenai sanksi 
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar Penulis
Sesuai dengan judul makalah, hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, lagi pula tanpa penjara. Bisa memuaskan rasa  keadilan keluarga korban. Serta bisa menimbulkan efek jera.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
  
Kasus ke-4: Pencurian.
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:

1. Pencurian Ternak;

2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hukuman Pencurian dalam Islam

Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur, agar jangan berkeinginan memiliki hak orang lain. di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan; membenci pengangguran dan mencela sifat kikir atau terlalu mengejar keduniaan. 
Islam juga menjamin penghidupan orang-orang yang invalid dan kaum fakir miskin dari harta orang-orang kaya di antara kaum muslimin. Kemudian, uang tersebut dikelola oleh pemerintah untuk diteruskan kepada yang berhak. Harta tersebut dinamakan harta zakat. Dengan demikian, maka Islam telah mencanangkan suatu sistem yang mampu menjamin kesejahteraan sosial bagi individu dan masyarakat. Setelah itu, kiranya tidak perlu seseorang melanggar hak-hak orang lain. dan barang siapa yang masih tetap membangkang dan tidak mau menuruti peraturan ini, atau masih mau mencuri, maka patut ia mendapat hukuman yang setimpal. 
Berikut ini penjelasan Allah mengenai hukuman pencuri :
  
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ma'idah 5 : 38).
Kejahatan mencuri takkan dapat dipunahkan kecuali menerapkan syariat Islam, yaitu memotong tangan pelakunya. Apabila meninjau keadaan masyarakat kita sekarang, maka akan terlihat berbagai macam kasus pencurian yang sebagian besar telah sampai ke tangan kehakiman untuk diusut perkaranya. Tentu saja hal ini akan memakan waktu yang banyak bagi para hakim, sehingga mereka tidak sempat menangani kasus-kasus lainnya. Dan jika sempat menangani, terpaksa harus menunggu beberapa tahun lamanya. 
Sesudah itu, siapakah yang bertanggungjawab terhadap masalah ini? Tentu saja yang bertanggungjawab adalah undang-undang itu sendiri. Seorang pencuri berani melakukan pencurian, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperolehnya akan bisa menjamin penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia keluar dari penjara, terkadang hasil pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak. 
Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap terganggu. Sekarang, para pembaca kami akan ajak untuk membaca kutipan yang kami ambil dari harian ‘An-Nahar’ tertanggal 2-5-1974 :
“Polisi keamanan, kemarin telah menangkap seorang buronan bernama … umur 39 tahun. Setelah ditangkap ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh belas kali dengan cara menerobos dan mencongkel. Pencurian itu dilakukan di rumah penduduk di kota Beirut dan sekitarnya. Jumlah barang yang berhasil diambil diperkirakan lebih dari 300.000 lire Libanon. Berupa perhiasan, televisi dan barang-barang elektronik lainnya. Hasil penjualan barang curian tersebut ia belanjakan untuk bermain judi, melacur dan berfoya-foya. Setelah diadakan penyelidikan terhadap terdakwa, ternyata ia baru saja sebulan keluar dari penjara; ia termasuk salah seorang residivist”.
Kisah-kisah semacam ini selalu dimuat oleh beberapa harian, karena tiap hari selalu terjadi peristiwa pencurian. 
Pelaksanaan hukum potong tangan akan membuat para pencuri menjadi jera, dan mereka tidak akan mau lagi melakukan pekerjaan mencuri mengingat hukuman yang amat keras itu. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dari gangguan mereka. Sedang di negara-negara lain yang tidak menerapkan hukuman ini, kejahatan mencuri masih tetap mengganggu kestabilan keamanan mereka. 
Apalagi, para pencuri sekarang sudah memiliki komplotan-komplotan yang berakibat mengancam keamanan. Undang-undang buatan manusia sekarang tidak sanggup lagi mengatasi pencurian yang telah tersebar di mana-mana. Nah, sekarang marilah kita mencoba menerpakan syari’at Islam, karena hanya syariat Islam yang dapat menangkal dan membasmi penyakit yang saat ini melanda masyarakat di zaman modern ini. 
Ada beberapa negara Islam yang telah menetapkan undang-undang ini, dan ternyata hasilnya amatlah memuaskan. Segala bentuk kejahatan telah terbasmi sampai ke akar-akarnya. 
Dalam menerapkan hukuman bagi para pencuri, Islam memandang para pelaku sebagai terpidana. Siapa saja yang terbukti melakukan pencurian, maka tangannya harus dipotong tanpa mempedulikan derajat pencuri tersebut. Berikut ini kami kemukakan sebuah kasus pencurian di zaman Rasulullah SAW, yang dapat dijadikan teladan bagi kita semua :
“Diceritakan bahwa di zaman Nabi SAW, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya”( Hadits riwayat Bukhari). 
Dalam menerapkan hukuman mencuri, Islam telah mengatur terlaksananya hukuman tersebut. Beberapa syarat berikut ini sebagai ganti cara hati-hati dan adil : 
  • Barang yang dicuri adalah berharga. Sedangkan kadar barang yang dicuri tersebut, pada zaman Nabi diperkirakan seperempat dinar atau lebih. Ada suatu hadits yang mengatakan :
 تقطع اليد فى ربع دينار فصاعدا 
 “Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar dan selebihnya”. 
  • Barang yang dicuri tersebut tersimpan pada tempatnya. Adapun barang yang hilang atau tertinggal di jalan umum tanpa ada yang menjaga, dalam hal ini tidak dilakukan hukuman potong tangan. Dan buah yang masih menempel di pohon tanpa ada tembok yang mengitarinya atau binatang ternak yang dilepaskan tanpa penggembala, dalam keadaan seperti ini hukuman potong tangan tidak diberlakukan. Tetapi sebagai penggantinya ialah hukuman ta’zir (penjara), di samping harus mengembalikan barang yang dicuri dan membayar harga barang yang dicuri. Demikian pula dengan pencurian yang dilakukan menggunakan mulut, atau dengan kata lain, dimakan ketika mencuri, seperti mencuri buah-buahan di pohon, namun ia tidak membawanya. Barang siapa membawa buah-buahan tersebut selain dari apa yang telah dimakannya, maka ia harus membayar dua kali lipat harga yang dicuri beserta hukuman ta’zir.
  • Bagi yang mempunyai barang diperbolehkan memberi maaf kepada pencuri setelah ia menangkapnya, dengan syarat kasusnya belum sampai ke tangan hakim. Tetapi apabila kasusnya sudah sampai ke tangan hakim maka tiada maaf bagi pencuri. 
  • Tidak boleh dilaksanakan hukuman mencuri baik berupa had, atau ta’zir atau dendaan, apabila yang melakukan pencurian terdorong oleh lapar. Karena khalifah Umar RA tidak melaksanakan hukuman had terhadap para pencuri di kala negara sedang dilanda kelaparan. 
Apabila para ahli fiqih berbicara tentang masalah pencurian, maka yang dimaksud ialah pencurian kecil-kecilan, yang pada hakekatnya barang yang diambil tersebut, dicuri secara diam-diam tanpa melalui kekerasan. 
Adapun mengenai pencurian besar-besaran, seperti melakukan pendorongan di rumah atau di gudang dan di jalan, serta merampas uang, barang-barang, kendaraan dengan cara paksa dan kekerasan sehingga korban tidak sempat meminta tolong, maka hal ini termasuk dalam bab hirabah (menimbulkan kerusakan). Hukumannya berbeda dengan hukuman mencuri biasa, dan hukuman yang diterimanya lebih berat. Perbuatan seperti ini amat membahayakan keamanan masyarakat.

HUKUM POTONG TANGAN, KEJAM ?

Posted on by susiyanto

PENGANTAR

Tidak semua teman muslim saya mau menempatkan diri sebagai hamba yang baik dengan menerima perintah Allah sebagai bentuk bakti yang tulus. Termasuk dalam sebuah obrolan yang terjadi, seorang kawan sempat melontarkan ucapan sumbang bahwa Islam merupakan agama yang tidak menghormati Human Rights dan syariat Islam merupakan peraturan hidup yang primitive. Untuk mendukung argumentasinya, beliau mengemukakan contoh penerapan hadd berupa pemberlakuan potong tangan terhadap pencuri, yang dianggapnya, tidak sesuai dengan sifat kemanusiaan. Pemahaman demikian kita sadari telah berkembang sebagai salah satu argumentasi dalam penolakan terhadap penerapan hukum Islam. Bisa dilacak sampai kepada pemikiran orientalis dalam memandang dan menempatkan Islam.1 Tentang bagaimana pandangan tersebut merasuk ke dalam framework berfikir muslim, saya menilai penyebabnya lebih banyak dikarenakan minus pemahaman umat, terutama terhadap sifat integral dan komprehensif dalam worldview Islam.
Penjelasan terhadap kesalahpahaman tersebut diperlukan untuk meminimalkan berlarutnya pemahaman yang kurang pada tempatnya. Harapannya, anda bersedia mencermati setiap bagian yang tulisan ini tanpa melewatkannya agar mendapatkan gambaran menyeluruh dari pembahasan ini dan tidak terjadi kesalahpahaman pada tataran selanjutnya. Namun jika anda tidak cukup memiliki waktu maka silakan langsung merujuk pada bagian kesimpulan akhir.

Adapun makalah ini akan saya bahas dengan urutan sebagai berikut :
1.      Sifat Integralistik Tauhid dalam ajaran Islam
2.      Mengapa Barat menganggap hukum potong tangan menakutkan ?
3.      Pada saat mana hukum potong tangan dilaksanakan ?

SIFAT INTEGRALISTIK TAUHID

          Harus digarisbawahi, konsep tauhid tidak sama dengan monotheisme. Pembahasan monothesime berkutat pada pemahaman tentang sifat ketuhanan yang tunggal. Dalam monotheisme ketuhanan yang tunggal tersebut dalam jauharnya bisa saja menjadi tiga, empat, atau bahkan tidak terhitung.2 Sedangkan tauhid memiliki obyek kajian yang tidak hanya terbatas membahas konsep ketuhanan namun menjiwai hampir seluruh kajian keislaman. Tauhid adalah ajaran pokok dalam Islam,3 yang kemudian dijabarkan sebagai semangat ajaran Islam yang bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dalam worldview Islam.
DR. Hamid Fahmy Zarkasyi memberikan rumusan worldview Islam dibandingkan dengan worldview Barat sebagai berikut :4

WORLDVIEW ISLAM
WORLDVIEW BARAT
1
Prinsip: Tawhidi Prinsip: dichotomic
2
Asas: wahyu, hadits, akal, pengalaman, intuisi. Asas: rasio, spekulasi filosofis.
3
Sifat: otentisitas dan finalitas Sifat: rasionalitas, terbuka, dan selalu berubah.
4
Makna realitas: berdasarkan kajian metafisis Makna realitas: pandangan social, cultural, empiris
5
Obyek kajian: visible dan invisible Obyek kajian: tata nilai masyarakat.
Secara sederhana, ajaran dalam Islam memiliki keterkaitan dan kesinambungan antara satu dengan lainnya (prinsip tawhidiy). Ajaran Islam menolak sekulerisme karena tidak sesuai dengan semangat Tauhid. Oleh karena itulah maka agama dan pemerintahan, dunia dan akhirat, tidak dapat dipisahkan.

MENGAPA BARAT MENGANGGAP HUKUM POTONG TANGAN MENAKUTKAN ?

          Seringkali kajian orientalis menempatkan kajian terhadap sebuah objek ajaran Islam dengan memisahkannya dari obyek ajaran lainnya. Akibatnya, jelas kepahaman menyeluruh sukar dihasilkan akibat upaya memahami secara parsial tersebut. Kajian dalam kesarjanaan Barat seringkali terjebak menyamakan konsep tauhid dan monoteheisme sacara sejajar. Sehingga pembahasan tentang sifat tauhid biasanya hanya berkutat pada masalah ketuhanan dan bukan pada semangat islam yang ajarannya bersifat integralistik dan komprehensif.
Berkaitan dengan hukum potong tangan, biasanya kajian Barat lebih difokuskan kepada material source berupa kitab fikih sedangkan kitab-kitab yang tidak bertema demikian cenderung diabaikan. Pembahasan dalam kitab fikih klasik biasanya bersifat tematik dimana setiap pembahasan dikelompokkan berdasarkan tema kajian tertentu. Model kajian yang tersentral pada tema-tema yang terpilih biasanya bersifat mandiri dan kelemahannya keterkaitan dengan kajian lainnya kurang mendapat perhatian. Hukum potong tangan dalam kitab fikih umumnya dibahas sebagai hukum positif dan logika agama yang membangun sanksi hukum tersebut nyaris kurang ditampilkan.
Bagi muslim hal demikian cenderung tidak bermasalah sebab kalangan muslim secara umum terbiasa pula dengan kajian-kajian aqidah, akhlak, tafsir, dan lain sebagainya serta pengamalan Islam secara kaffah sehingga mengantarkan kepada pemahaman yang utuh. Namun bagi pengkaji Barat yang hanya berkonsentrasi terhadap satu bidang kajian maka akan mempengaruhi daya tangkap terhadap sebuah persoalan. Barat berusaha memahami Islam dengan memilih bentuk spesialisasi kajian dengan kelemahan tersebut, sehingga wajar dalam menilai hukum potong tangan lebih memusatkan kepada aspek kajian yang parsial dan melepaskannya dari logika keagamaan yang seharusnya mengemuka sebagai landasan rasionalitas kajian tersebut.
Tidak heran jika kemudian sarjana barat kemudian justru menghasilkan karya problematik, kurang komperehensif, dan bersifat destruktif terhadap paham yang hidup dalam pemikiran muslim sendiri.

PADA SAAT MANA HUKUM POTONG TANGAN DILAKSANAKAN ?

          Pelaksanaan hukum potong tangan hanya diberlakukan dalam sebuah sistem pemerintahan yang menganut Syariat Islam. Dengan berlakunya syariat Islam tidak serta merta hukum hadd tersebut dilaksanakan. Ada norma, nilai, dan logika keagamaan yang harus dipahami dalam pemerintahan Islam.
Dalam Islam, kekuasaan berbasis syariat (baca : khilafah) memiliki dua fungsi yaitu :5
1.      Fungsi pertama, memfasilitasi umat melaksanakan petunjuk Allah, termasuk di dalamnya mengatur agar manusia sebagai khalifah fil ardhi mampu memakmurkan bumi.
2.      Fungsi kedua, menegakkan keadilan berdasarkan petunjuk Allah
Hukum potong tangan bisa dilaksanakan apabila sebuah Negara Islam telah mengalami kemakmuran dan keadilan tegak. Oleh karena itu pemimpin Negara Islam harus berusaha penuh menjalankan tugasnya guna melaksanakan kedua tujuan pokok tersebut, termasuk mengatur distribusi keuangan.6 Jika pemimpin belum dapat menjalankan tugas tersebut maka bukan saja hukum potong tangan belum diterapkan namun terjadi mekanisme penggantian kepemimpinan.
Kisah Umar mengenai penundaan hukuman potong tangan bisa menjadi gambaran tentang hal ini. Suatu ketika Khalifah Umar bin Khaththab mengadili seorang yang mencuri di rumah tetangganya yang kaya. Setelah melalui prosesi pengadilan diketahui bahwa tindak kriminal tersebut terpaksa dilakukan guna mencukupi kebutuhan pokok paling mendesak berupa bahan makanan. Sang pencuri tidak dihukum potong tangan. Justru orang kaya yang melaporkan sang pencuri mendapatkan hukuman setimpal, sebab dia memiliki kelebihan harta sementara tetangganya dibiarkan miskin sehingga terpaksa mencuri. Kaum miskin memiliki hak atas sebagian harta golongan hartawan dalam sistem distribusi kekayaan dalam Islam.7
Tindakan Umar di atas bukan merupakan peningkaran terhadap syariat potong tangan sebagaimana disebutkan oleh sebagian kalangan. Namun merupakan pengamalan perkataan Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa hukum potong tangan tidak dapat dilaksanakan dalam kondisi negara yang rakyatnya mengalami kelaparan yang memaksa.8 Ibnu Qayyim al Jauziyyah menjelaskan bahwa tindakan Umar tersebut lebih didorong oleh adanya syubhat (ketidakjelasan) atas perkara hukum berupa kebutuhan pokok pelaku akan makanan, sehingga menyebabkan hukum potong tangan tidak dilaksanakan.9 Sedangkan Rasulullah menyatakan bahwa “ Al hudud yasquthu bi asy syubuhat ” (sanksi hudud terputus oleh adanya syubhat-syubhat).10
Kejadian pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab di atas setidaknya telah menjelaskan bahwa dengan berlakunya syariat Islam tidak dengan serta merta hukum potong tangan berlaku. Ada pun dalam sebuah negara yang makmur dengan rakyat berkecukupan, fungsi Baitul mal yang melayani masyarakat miskin dapat berjalan, tunjangan negara diberlakukan, dan pekerjaan mudah didapatkan maka hukum potong tangan bisa berlaku bagi bagi tindakan pencurian sesuai dengan kriteria hadd, yaitu minimal satu nishab,11 pencuri telah dewasa, sehat secara mental, barang yang dicuri memang telah tersimpan dengan baik12 sehingga jelas diketahui kepemilikannya, pencuri tidak memiliki alasan bahwa dia berhak atas barang yang dicurinya,13 dan pelaku tetap harus mengembalikan harta yang diambilnya tanpa hak berdasarkan keputusan pengadilan. Selain itu orang yang dipaksa melakukan tindak pencurian tidak dikenakan hukuman potong tangan.
Secara mudahnya dalam negara yang telah makmur dan kebutuhan individu yang mendasar telah tercukupi namun terdapat oknum yang mencuri maka tentu keinginan mencuri itu lebih didorong oleh kelainan jiwanya (nafsu) atau mentalitas yang kurang baik dan bukan dipicu kebutuhannya. Saya kira ahli jiwa pun akan sepakat jika oknum tersebut melakukan kejahatan lebih dikarenakan kelainan mental. Maka hukum potong tangan tersebut diberlakukan dengan fungsi sebagai shock therapy, edukasi, dan tindakan preventif terhadap meluasnya kejahatan.

KESIMPULAN

          Hukum potong tangan dilaksanakan dalam sebuah pemerintahan Islam yang telah menjamin kemakmuran rakyatnya. Termasuk hal tersebut berlakunya sistem distribusi kekayaan seperti zakat, shodaqoh, dan lain-lain. Dalam sebuah kondisi masyarakat demikian, maka aksi pencurian terhadap harta orang lain jelas tidak beralasan. Ahli kejiwaan pun akan sepakat bahwa pencurian pada masa kemakmuran dan mudahnya mencari pekerjaan halal, lebih banyak didukung oleh nafsu dan kelainan mental daripada kebutuhan hidup. Maka dalam kondisi demikian hukum potong ditetapkan sebagai shock therapy yang berfungsi sebagai edukasi, sanksi, tindakan preventif, dan menjamin keamanan secara meluas. Sedangkan persyaratan pelaksanaannya pun diatur dengan berbagi syarat dan diharuskan berdasarkan penyidikan dan penyelidikan yang memadai.
1 Hukum Islam dalam pandangan Barat sering digambarkan sebagai hukum liar produk budaya sebuah bangsa biadab dari abad ke 7. Misalnya lihat Ali Dashti. 23 Years : A Study of Prophetic Career of Muhammad. (George Allen and Unwin, London, 1985). Hal. 56. Robert Morrey, dalam karyanya yang kontroversial dan penuh manipulasi terhadap data hsitoris dan penafsiran sumber pokok ajaran Islam, The Islamic Invasion, menggambarkan Islam sebagai ajaran yang dipenuhi kekerasan dan intoleransi. Robert Morrey. The Islamic Invasion : Confronting The World’s Fastest Growing Religion. (Christian Scholar Press, Las Vegas, 1992). Hal. 17-20. Juga kemunculan film bertajuk “Fitna” merupakan sebuah bukti Islamophobia terhadap perkembangan ajaran Islam disebabkan oleh framework cara pandang Barat terhadap Islam di dunia Barat secara bias selama berabad-abad.
2 Dalam hal ini sifat monotheisme bisa dijelaskan sebagai konsep penyederhanaan dan perkembangan lebih lanjut dari politheisme. Misalnya konsep Trinitas dikonstruk oleh ajaran pagan sebelumnya. Sebagai contoh pengaruh ajaran Mesir kuno yang mempertuhan Osisris, Horus, dan Typhon. Di Skandinavia Kuno dengan Odin, Thor, dan Frey. Masyarakat Persia Kuno mengenal Orosmasde, Mthra, dan Arimanus. Masyarakat Romawi sendiri, pada saat menjadi penyelenggara Konsili Nicea yang menetapkan Yesus sebagai Tuhan pada tahun 325 M, mengenal Zeus, Hercules, dan Hera. Masyarakat Yunani mengenal Orphic Phanes, Ericapeus, dan Metis. Sedangkan konsep Trimurti didasarkan kepada pengalaman bangsa India yang memiliki banyak dewa kemudian pada perkembangan selanjutnya memusatkan pilihan kepada 3 Dewa utama yaitu Brahma (Pencipta), Wisnu (Pemelihara), dan Syiwa (Perusak).
3 Musa Asy’arie. Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al Quran . (LESFI, Yogyakarta, 1992). Hal. 6
4 DR. Hamid Fahmy Zarkasyi. Worldview Sebagai Asas Epistemologi Islam. Dalam Majalah ISLAMIA Thn. II, 2005. Hal. 13
5 Selengkapnya lihat KH. Moenawar Khalil. Khalifah (Kepala Negara) Sepanjang Pimpinan Al Quran dan Sunnah. Cet. II. (Ramadhani, Surakarta,1968). Hal. 30
6 Qs. 59 : 7 yang menyatakan bahwa harta hendaknya tidak hanya beredar pada kalangan tertentu. Ayat ini sebenarnya berhubungan dengan distribusi rampasan perang. Sedangkan ayat lain, Qs. 70 :25 menyatakan perintah tentang distribusi kekayaan terhadap yang membutuhkan.
7 Dalam Islam, distribusi kekayaan berpusat kepada kepemilikan Allah, sehingga Allah lebih berhak membagi kekayaan berdasarkan ketentuan-Nya termasuk kepada kalangan fakir dan miskin. Dengan demikian partisipasi dalam proses produksi bukan satu-satunya sumber adanya hak atas kekayaan. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang memandang bahwa hak atas kekayaan didasarkan partisipasi atas proses produksi saja. Jadi dalam Islam hak atas kekayaan dibagi menjadi dua. Pertama mereka yang memiliki hak utama yaitu kalangan yang berpartisipasi langsung terhadap proses produksi. Misalnya pengusaha, pekerja, pemilik factor produksi, dan lain-lain. Kedua mereka yang memiliki hak turunan yaitu kalngan yang tidak ikut berpartisipasi dalam factor produksi. Dalam hal ini, sebuah Negara muslim, kalangan hartawan menanggung biaya penyelenggaran negara. Sementara Negara kapitalis membebankan biaya penyelenggaraan Negara dengan pajak yang tinggi terhadap kalangan bawah dan prosentase pajak rendah bagi kalangan atas. Selengkapnya lihat Mufti Muhammad Shafi. Distribusi Kekayaan dalam Islam. (terjemah dari Distribution of wealth of Islam). (Ramadhani, Surakarta, 1986). Hal. 14-22
8 Diriwayatkan dari Makhul ra bahwa Rasulullah menyatakan La qath’a fi maja ‘ah mudhthar (Tidak ada potong tangan pada masa kelaparan yang memaksa). Hadits ini merupakan takhsis dari ketentuan umum potong tangan dalam Al Quran Surat 5 : 38. Lihat Abdurrahman al Maliki. Nidham al ‘Uqubat. (Dar al Bayariq, Beirut, 1990). Hal. 68
9 Penjelasan selengkapnya baca Busthami Muhammad Said. Pembaruan antara Modernisme dan Tajdiduddin. (terjemah Ibnu Marjan dan Ibaddurrahman dalam Mafhum Tajdid ad Din). (PT. Wacana Lazuardi Amanah, Bekasi, 1995). Hal. 306-307
10 Jalaluddin As Suyuthi. Al Asybah wa an Nadha’ir fi al Furu’. (Maktabah wa Mathba’ah Usaha Keluarga, Semarang, tt). Hal. 84
11 Satu nishab sekurangnya sama atau seharga dengan 93, 6 gram emas. Jadi jika harga 1 gram emas adalah Rp 100.000,00 maka potong tangan bisa dilaksanakan jika pencuri telah mengambil harta tanpa hak senilai kurang lebih Rp 9.360.000,00. Selanjutnya lihat Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Sinar Baru, Bandung,1990). Hal. 406-407
12 Misalnya berada di dalam rumah atau berada di dalam almari atau berada dalam kebun yang dipagari sehingga secara dhahir diketahui bahwa barang tersebut merupakan hak milik sah seseorang dan telah disimpan secara wajar.
13 Anak yang mencuri harta orang tuanya atau istri mengambil milik suaminya tidak dikenai hadd potong tangan
Kasus ke-5 : Penipuan.
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."


Penggelapan dan Penipuan
Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata. Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang.

Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.

Di bawah ini kami kutipkan pengaturan penggelapan dan penipuan dalam KUHP.

Boks: Pengaturan Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP

Perbuatan
KUHP
Rumusan
Penggelapan
pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penipuan
pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

Hukum Penipuan dalam Islam
Di antara penipuan itu adalah perbuatan Korupsi.

Hukum Perbuatan Korupsi dalam Islam
Hukum Islam disyariatkan Allah SWT untuk kemaslahatan manusia. 
Di antara kemaslahatan yang hendak diwujudkan dengan pensyariatan hukum tersebut ialah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum, dan dari pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Oleh karena itu, larangan mencuri, merampas, mencopet, dan sebagainya adalah untuk memelihara keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah. 
Larangan menggunakan sebagai taruhan judi dan memberikannya kepada orang lain yang diyakini akan menggunakan dalam berbuat maksiat, karena pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju dengan tidak tercapai.
Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram dan dilarang. Karena bertentangan dengan  maqasid asy-syariah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.

a. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). 
Allah SWT memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan itu dihindari, seperti pada firman-Nya,  
  
 "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran [3] : 161).
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan suatu peraturan bahwa setiap kembali dari peperangan, semua harta rampasan baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan di hadapan pimpinan perang kemudian Rasulullah SAW membaginya sesuai dengan ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan siasanya (4/5 lagi) diberikan kepada mereka yang berperang. (QS. Al-Anfal: 41).
Dalam Islam, permasalahan korupsi termasuk bagian yang dibahas panjang lebar. Dalam istilah fikih, korupsi diistilahkan dengan al-ghulul. Imam Nawawi berkata, al-ghulul asalnya bermakna pengkhianatan terhadap harta umat. Namun, istilah ghulul lebih melekat pada pengkhianatan harta rampasan perang. Tidak salah, sebab harta rampasan adalah harta umat.
Namun tidak berarti ghulul hanya terbatas pada penggelapan harta rampasan. Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr, dosen di Universitas Islam Madinah menyebutkan dalam makalahnya Attahdzir Minal Ghulul, di antara bentuk ghulul yaitu seorang pegawai publik mengambil hadiah (gratifikasi) disebabkan posisi dan pekerjaannya. Dalam sebuah Hadits, “Nabi pernah mengangkat seorang pekerja (pegawai), ketika pekerja ini telah menuntaskan pekerjaannya ia menemui Rasulullah lalu berkata kepada beliau ‘ini bagian engkau (Rasulullah) sedangkan ini dihadiahkan untukku.’ Nabi berkata, Mengapa engkau tidak berdiam diri di rumah ibumu atau bapakmu lalu kamu memperhatikan apakah kamu dapat hadiah atau tidak.” Kemudian pada kesempatan lain Rasulullah berdiri setelah shalat dan bersabda terkait sikap orang tadi, “Demi jiwaku yang ada ditangan-Nya, sesungguhnya tidaklah seorang melakuakn ghulul kecuali ia akan memikul di atas lehernya harta yang telah dikorupsi (di akhirat).”(Riwayat Bukhari).
Nabi juga bersabda, “Siapa di antara kalian yang diamanahi sebagai pejabat publik kemudian ia menyembunyikan jarum atau yang lebih dari itu untuk dimiliki maka ini adalah ghulul yang di hari Kiamat ia akan datang bersama barang yang digelapkannya.” (Riwayat Muslim)
Untuk kasus korupsi ghanimah para ulama menyebutkan beberapa bentuk hukuman. Ada yang membakar harta yang digelapkannya kecuali kendaraan dan mushaf. Ada juga yang diarak dan ada pula yang dipukul. Abu Daud meriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar membakar harta rampasan. Ibnu Qayyim dalam Majallahtul Buhuts Islamiya, yang diterbitkan oleh Idaratul Buhuts al-Ilmiah wal Ifta menyatakan, “Dan yang benar bahwa ini adalah bagian dari ta’zir dan kadar hukuman berdasarkan ijtihad para ulama.”
Yang pasti pertimbangan utama dalam memberikan ta’zir (sanksi hukum) tidak didasari oleh dendam dan amarah. Ta’zir diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran kepada yang lain agar tidak berbuat yang seperti itu.
Dr Raghib Assirjani, cendekiawan asal Mesir dalam makalahnya Diwanunndzar Fil Mazhalim menuliskan, untuk mengantisispasi kesemena-menaan penguasa atau orang-orang terpandang, Khalilfah Bani Umayyah membentuk mahkamah khusus. Namanya mahkamah mazhalim. Mahkamah ini khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang penting. Mahkamah mazhalim tugasnya sangat banyak di antaranya, menangani tindakan zalim yang dilakukan oleh pejabat, kecurangan yang mereka lakukan dengan mengambil harta yang bukan haknya, dan lainnya.
Hukum Mati bagi Koruptor
Apakah boleh seorang koruptor dihukum mati? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat apakah hukum ta’zir bisa sampai tingkat membunuh. Sebagian ada yang membolehkan dibunuh dengan catatan kejahatan yang dilakukannya sangat berat dan dampaknya sangat berbahaya bagi publik.
Dr Muhammad Bakar Ismail, seorang pengajar di Universitas al-Azhar Mesir berkata, “…Adapun jika dia telah mengkorup harta yang banyak yang berdampak terabaikannya hak-hak publik dan hal itu dilakukan secara berulang-ulang maka orang seperti ini sudah masuk dalam kategori mufsid fil ardh (melakukan kerusakan di muka bumi) dan hukumannya salah satu di antara hukuman yang disebutkan di dalam al-Qur`an surat al-Maidah ayat 33 yaitu, “Hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi hanyalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang atau diasingkan dari tempat kediamannya…” * SUARA HIDAYATULLAH AGUSTUS 2012

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar Penulis
Sesuai dengan judul makalah, hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, karena tanpa penjara. Serta bisa menimbulkan efek jera.
---------------------------------------------------------------------------------------------------

  
Kasus ke-6: Mengkonsumsi Narkoba
Hukuman dalam Hukum Positif
Dalam Undang-Undang Psikotropika telah diatur secara khusus ketentuan pidana sebagaimana ditetapkan pada BAB XIV pasal 59 sampai dengan Pasal 72, seluruhnya merupakan delik kejahatan. Tindak pidana di bidang psikotropika, antara lain berupa perbuatan-perbuatan seperti memproduksi dan/atau mengedarkan secara gelap, maupun menyalahgunakan psikotropika merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Di antara ketentuan pidana yang diatur dalam UU Psikotropika terdapat ancaman pidana yang dibatasii maksimal dan minimalnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1), yaitu minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 15 Tahun, serta pidana denda minimal Rp.10 juta dan maksimal Rp.750 juta. Sementara dalam pasal 59 ayat (2) dan (3), yaitu maksimal pidana mati dan ditambah pidana denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Untuk tindak pidana, dalam Undang-Undang Narkotika diatur pada pasal 78 sampai dengan pasal 100 yang merupakan ketentuan khusus. Semua ketentuan pidana tersebut jumlahnya 23 pasal, sedangkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Psikotropika berjumlah 24 pasal, semua tindak pidana di dalam Undang-Undang Narkotika merupakan kejahatan. Alasannya, kalau narkotika hanya untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabila ada perbuatan di luar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan karena besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkotika secara tidak sah sangat berbahaya bagi jiwa manusia.
Dalam Undang-Undang Narkotika juga dikenal ancaman pidana minimal, namun ancaman pidana minimal ini dimaksudkan untuk pemberatan hukuman saja, bukan untuk dikenakan perbuatan pokoknya. Ancaman pidana minimal hanya dapat dikenakan apabila tindak pidananya didahului dengan permufakatan jahat. Pasal 82 ayat (2) huruf a, yaitu minimal penjara 4 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.2 milyar.
Apabila dilakukan secara terorganisasi sebagaimana diatur pada pasal 82 ayat (3) huruf a, yaitu minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.5 milyar serta apabila dilakukan oleh korporasi seperti pasal 82 ayat (4) huruf a, b dan c didenda paling banyak Rp.7 milyar; Rp.4 milyar dan Rp.3 milyar. Dengan demikian, dalam Undang-Undang Narkotika terdapat 3 alasan sebagai dasar untuk memberatkan hukuman, yaitu karena perbuatannya didahului dengan permufakatan jahat, karena dilakukan secara terorganisasi, karena dilakukan oleh korporasi dan karena pelakunya residivis.

Hukuman Pengguna Narkoba dalam Islam
Dikutib dari Ahmad Syafii
STAIN Datokarama Palu, Jl. Diponegoro No. 23 Palu
Jurnal Hunafa, Vol. 6, No.2, Agustus 2009:219-232
Narkoba secara alami, baik sintesis maupun semi sintesis memang tidak disebutkan hukumnya secara khusus di dalam Alquran maupun hadis nabi. Bertolak dari efek khamar yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (narkoba) dengan khamar karena ilat yang sama, yaitu memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Alquran disebut khamar, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja khamar dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Dalam Islam, pelarangan mengkomsumsi khamar (narkoba) dilakukan secara bertahap. Pertama memberi informasi bahwa narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (Q.S Al-Baqarah [2]:219);
kedua, penekanan bahwa narkoba yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran. Allah melarang seseorang salat dalam keadaan mabuk.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (Q.S Al-Nisâ‟[4]:43); dan ketiga, penegasan bhwa narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram dikonsumsi. Firman Allah, “Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Mâ‟idah [5]:90).
Dalam hadis riwayat „Abd Allâh ibn Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”(HR. Muslim, 1993:270). Dalam hadis lain, nabi menjelaskan bahwa: “Segala sesuatu yang memabukkan bila diminum dalam kadar yang banyak, kadarnya yang sedikit pun haram”(HR. Al-Nasâ‟î: t.th:700). Imam Bukhârî meriwayatkan bahwa  Umar b. Khattâb pernah berpidato: “Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengaharamkan khamar dan ia terbuat dari salah satu dari lima unsur: anggur, kurma, madu, jagung, dan gandum.
Khamar adalah sesuatu yang merusak akal (HR. Bukhârî, 1993:232).
Kemudian riwayat dari „Abd Allâh ibn Umar ra., barsabda Rasulullah saw., “Allah melaknat khamar, peminumnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang menyuruh memeras, pembawanya dan penerimanya”(HR. Abû Dâwud, 1994:187).
Seiring dengan perkembangan zaman, minuman atau zat/obat yang memabukkan pun bervariasi. Meskipun demikian tetap saja hukumnya haram. Hadis dari Aisyah, nabi saw. bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhârî, 1993:242).
Keharaman narkoba tidak terbatas banyak atau sedikit, jika banyak memabukkan maka sedikit pun tetap haram meskipun yang sedikit itu tidak memabukkan. Begitu pula para pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari pemakai, penjual, pembeli, produsen, pengedar dan penerima narkoba adalah haram.
Islam secara jelas dan tegas telah mengatur bentuk-bentuk hukuman untuk setiap pelanggaran atas larangan Allah, baik berupa had maupun ta’zîr. Bagi peminum khamar hukumannya 40 kali dera di muka umum. Rasulullah saw. bersabda: “Bahwasanya nabi saw. telah mendera orang yang meminum khamar dengan dua pelepah tamar 40 kali dera. Abû Bakr juga dengan 40 dera dan Umar b. Khattâb dengan menghukum 80 dera (HR. Muslim, 1993:116).
Menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan ijmak sahabat, sanksi peminum khamar adalah 80 kali dera. Sedangkan menurut Syafi‟iyah, sanksi hukum bagi peminum khamar adalah 40 kali dera, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa imam boleh menambah menjadi 80 kali dera. Jadi, yang 40 kali dera adalah had, dan 40 kali lainnya sebagai ta’zîr (Al-Jazîrî, t.th:10-12).
Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bermetamorfosa dalam bentuk yang semakin canggih yang lazim disebut narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat dalam menentukan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah had, seperti halnya sanksi peminum khamar. Orang yang menyalahgunakannya, sebagaimana dijatuhkan had bagi peminum khamar (Ibnu Taimiyah, 1978:35). Sebagian ulama tidak menganalogikan narkoba dengan khamar. Misalnya, (Zuhaylî, t.th:39) mengemukakan bahwa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah ta’zîr, mereka beragumentasi karena narkoba tidak ada pada masa Nabi Muhammad saw., narkoba tidak ada di dalam Alquran maupun sunah, narkoba lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. Sedangkan menurut (Al-Hasârî, t.th:39): “Sesungguhnya mengkonsumsi ganja itu haram dan tidak dijatuhkan sanksi had kepada pelakunya, wajib atas orang yang mengkonsumsinya dikenai sanksi ta’zîr bukan had”. Selanjutnya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (t.th:55), sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah ta’zîr karena narkoba lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. Ta’zîr adalah hukuman yang mendidik yang dijatuhkan hakim terhadap perbuatan kejahatan atau maksiat yang belum ditentukan hukumnya oleh syariat”.
Dengan demikian, berdasar tindakan Rasulullah saw., penegakan hukum sesuai dengan syariat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk mencegah kejahatan narkoba agar tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum adalah otoritas mutlak sebuah negara, bukan kewenangan seseorang atau sekelompok masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba adalah had yang telah ditentukan oleh syariat. Sedangkan sanksi ta’zîr merupakan otoritas hakim untuk menentukan berat atau ringannya hukuman, walaupun ia harus mempertimbangkan keadaan pelakunya, jarimahnya, korban kejahatannya, waktu dan tempat kegiatan sehingga putusan hakim besifat preventif, refresif, edukatif, dan kuratif.

-------------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar Penulis
Sesuai dengan judul makalah, pengguna Narkoba yang jumlahnya cenderung makin banyak, hukuman dengan sistem positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, karena tanpa penjara. Kecuali bila digunakan hukum ta’zir. Serta bisa menimbulkan efek jera. 
---------------------------------------------------------------------------------------------------


Kasus ke-7: Kejahatan kesusilaan, pencabulan, perkosaan, dan pornografi

Hukuman Perkosaan dalam KUHP

Pasal 285 : Barang siapa dengan kekerasan atai ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.  
Dengan Pasal 291 ayat 2 KUHP, ancaman pidananya menjadi 15 tahun jika pemerkosaan tersebut mengakibatkan korbannya mati.
Persetubuhan di luar perkawinan terhadap wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun (vide Pasal 286 KUHP).
Persetubuhan di luar perkawinan terhadap wanita yang umurnya belum 15 tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahgun (vide Pasal 287 ayat 1 KUHP).
Jika persetubuhan mengakibatkan wanitanya luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun (Pasal 291 ayat 1 KUHP.
Jika persetubuhan mengakibatkan wanitanya mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun (Pasal 291 ayat 2 KUHP).
Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita nyang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kebijakan Hukum Pidana Dalam tindak pidana perzinaan

A. Kedudukan Perzinaan Dalam Pasal 284 KUHP
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a. yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b. zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c. perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d. yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e. memabukkan (Pasal 300);
f. menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g. penganiayaan hewan (Pasal 302);
h. perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a. mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b. yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c. yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d. meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e. menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f. memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIV mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi orang-orang dari tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia. Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan
2. Akan tetapi menurut Roeslan Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
3 Sedangkan permasalahan-permasalahan dari persetubuhan yang tidak merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1. dua orang yang belum kawin yang melakukan persetubuhan, walaupun
a. Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat;
b. Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari;
c. Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang;
2. Seorang laki-laki telah bersuami menghamili seorang gadis (berarti telah melakukan perzinahan) tetapi istrinya tidak membuat pengaduan untuk menuntut;
3. Seorang melakukan hidup bersama dengan orang lain sebagai suami isteri di luar perkawinan padahal perbuatan itu tercela dan bertentangan atau mengganggu perasaan kesusilaan/moral masyarakat setempat
B. Kebijakan Hukum Pidana Bagi Perzinaan
Dalam RUU KUHP (Konsep KUHP) mungkin akan membawa perubahan besar. Hakim tidak harus selalu berpegang erat pada undang-undang lagi. Hukum adat bisa diadopsi sebagai pidana pokok dalam putusan. Walaupun dalam konsep KUHP kita masih berpegang teguh pada asas legalitas yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 “Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan” tetapi dalam ayat 3 menyebutkan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan” yang kemudian diterangkan dalam ayat (4) sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan / atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat dunia.
Dari penjelasan diatas bisa kita tarik pernyataan bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan tapi bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat (nilai-nilai yang ada dalam masyarakat) bisa saja dijerat pidana. Salah satunya adalah berhubungan intim di luar ikatan perkawinan yang sah atau zina.
Zina pada hakekatnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah. sayangnya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami penyempitan makna menjadi zina hanya dilakukan oleh orang yang salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain. Tetapi seperti kita tahu bahwa pasal tersebut masih kurang pas dalam penerapannya di masyarakat Indonesia karena dalam pasal tersebut masih amat sempit pengertian dan pemahamannya tentang zina. Menurut hukum yang hidup di masyarakat adalah hubungan badan di luar nikah, baik yang salah satunya terikat tali perkawinan atau keduanya belum teriakat.
Dalam pemikiran masyarakat pada umumnya zina yang diterangkan dalam KUHP kita hanya menjerat orang melakukan zina jika salah satunya terikat tali perkawinan, berarti jika orang yang melakukan zina yang keduanya belum memiliki tali perkawinan maka perbuatan tersebut tidak dipidana. Lagipula, pasal 284 KUHP adalah delik aduan yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya).
Pandangan inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana zina, Walaupun konsep KUHP belum rampung diketok oleh badan legislatif dan legalitas formal kita pun belum diatur secara jelas, toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja tetapi hukum yang hidup di masyarakatpun bisa dipakai menjadi dasar.
Melalui pemikiran ahli hukum yang progresif bukan tidak mungkin asas legalitas materiil di Indonesia berubah menjadi hukum yang diakui Negara dan diundang-undangkan sebagai hukum positif. Perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk tercapainya tujuan ini dan menjadikan hukum pidana Indonesia sebagai alat penanggulangan kejahatan termasuk zina. Kita tidak melulu memandang KUHP adalah aturan yang absolute bagi hukum pidana, karena penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan “kurieren am symptom”.
Zina bisa dijadikan tindak pidana dan dalam arti melakukan hubungan badan di luar nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan legalitas materiil.

sumber : http://penalstudyclub.wordpress.com
sumber gambar : tsabil.blogspot.com


HUKUM ORANG BERBUAT ZINA
Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007
Soal: 
          Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir.
1) Bagaimana solusi Islami terhadap kasus ini?
2) Bagaimana menghukumi seorang pezina di zaman sekarang yang tidak ada Kholifah (Daulah Islam yang berwenang)?
3) Bagaimana kaifiyat menghakimi pezina dalam peradilan Islam?
4) Bagaimana bila saksi tidak ada atau kurang dari 4 orang, tapi ada pengakuan korban?
5) Bagaimana menurut Syariah, kalau warga masyarakat memberikan hukuman dengan mengucilkan (tidak ditanya / tidak dilibatkan di masyarakat) atau mengusirnya?
6) Bagaimana hukumnya kalau pelaku zina kemudian dinikahkan?
Jawab:
1. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
2. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.
3. Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi (hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi. Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]: 4.
    Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
4. Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku ia baru diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.
5. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
6. Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumannya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru muhson yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur’an dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI).

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas
Bahaya zina
Seorang perempuan yang dihukum cambuk karena berzina.

Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
*         Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
*         Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
*         Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
*         Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
*         Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
*         Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
*         Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
*         Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
*         Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
*         Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
*         Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
*         Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
*         Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
*         Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
*         Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
*         Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
*         Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
*         Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
*         Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
*         Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
*         Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.

Zina menurut pandangan agama

Islam

          Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
          Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
*         Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
*         Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.[2]

Perzinaan di beberapa negara

          Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.

Indonesia

          Perbuatan zina, seperti hubungan seksual di luar nikah, ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam aturan hukum di Indonesia. Pelaku perzinaan tidak dianggap melanggar hukum selama tidak ada yang merasa dirugikan.[3] Bagi penganut agama Islam yang memang memahami ilmu agamanya dan norma hukum yang berlaku di Indonesia, mereka merasa dirugikan karena kepercayaan demi menjaga kehormatan manusia dilanggar.

Amerika Serikat

          Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina, dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat.

Kanada

          Hukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.

India

          Berdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.

Pakistan

          Di Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi hukuman mati.

Uni Eropa

          Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.
          Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan, agama, dan nilai-nilai yang mereka anut.

Referensi

2. Kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433.
Hukum Islam Bagi Pemerkosa
Tanya:
Ustadz saya mau tanya, apa hukuman bagi pemerkosa menurut syariat? ketika seorang ingin divonis berzina, harus ada 4 saksi, sedangkan orang yang memperkosa itu jarang sekali yang menyaksikannya. Kalau pun ada, tidak sampai 4 orang jumlahnya, lantas dalil apa yang bisa mengantarkan si pemerkosa agar bisa dihukum? Dan sekali lagi apa hukumannya kalo terbukti? Jazakallahu khairon.
dinan [dinanregana@yahoo.co.id]
Jawab:
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:
Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).
Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh.
2. Disalib.
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Harus ada bukti atau pengakuan pelaku
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146)
Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).
[sumber: http://konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan]

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar Penulis
Sesuai dengan judul makalah, hukuman bagi perzinahan, dengan hukum positif berakibat penuhnya penjara yang biayanya mahal. Sedang dengan sistem hukum Islam biayanya jauh lebih murah, karena tanpa penjara. Serta bisa menimbulkan efek jera.
Sedang hukum pemerkosaan dalam Islam sebaiknya tidak digunakan hukum penjara karena biayanya mahal.
----------------------------------------------------------------------------------------------

Ilustrasi Hukuman Tanpa penjara
Hukuman Hudud / Jarimah Hudud, adalah jarimah yang hukumannya telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah semata.
 1.)  Rajam, yaitu hukuman mati dengan dilempari batu hingga meninggal, hukuman untuk zina mukhson.
a. Hukum rajam di Arab Saudi


b. Hukum rajam di Somalia

2. Hukum potong tangan bagi pencuri

+
3. Hukuman mati selain termasuk jarimah hudud, sebagian hukuman qishas juga berupa hukuman mati.

a. Dipancung



b. Digantung

c. Ditembak

3. Hukuman cambuk untuk zina ghoiru mukhson dan peminum khomr
     Hukuman cambuk di Aceh



Macam-macam alat cambuk

4. Hukuman salib
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
          Pada hukum sebelum Islam : penjahat disalib sampai mati yang memakan waktu selama berhari-hari.
          Pada hukum Islam : penjahat dihukum mati dulu, kemudian mayatnya disalib untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penjahat itu betul-betul telah dihukum mati


Kesimpulan / Penutup
Setiap kejahatan harus dihukum. Dalam menghukum kejahatan di Indonesia dan sebagian besar negara di dunia digunakan sistem kepenjaraan. Dalam perkembangannya hukuman mati cenderung diubah menjadi hukuman seumur hidup. Pada zaman modern ini kejahatan cenderung makin bertambah banyak. Kemudian sejak tahun 90-an kejahatan narkoba sangat meningkat. Karena kejahatan jenis ini dianggap sebagai kejahatan berat maka maka para pelakunya mendapat hukuman yang lama.
Hal-hal ini menjadikan isi penjara di dunia cepat penuh dan terjadilah over capacity penjara.
Tujuan pengurungan adalah melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, sebagai balasan terhadap kejahatan, dan rehabilitasi narapidana.
Situasi penjara yang overload menjadikan tujuan pemenjaraan tidak tercapai karena terjadi proses prisonisasi, yaitu penyerapan tatacara kehidupan penjara oleh setiap penghuninya. Serta menjadikan situasi di penjara tidak aman.
Hal-hal ini menunjukkan bahwa sistem penjara telah gagal dalam menanggulangi kejahatan di dunia.
Untuk mengatasinya telah dilakukan beberapa usaha di antaranya: mengurangi jumlah narapidana yang masuk penjara dan menambah jumlah narapidana yang keluar dari penjara. Namun cara-cara ini tidak berhasil.
Dalam era tahun 1960-an diketengahkan pemikiran “Restorative Justice”, yaitu suatu model pendekatan yang muncul dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, di mana korban merasa tersisihkan. Pada pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pemikiran ini sangat didukung PBB.
Umumnya yang dirujuk adalah hukum-hukum kuno dan hukum adat. Dalam makalah ini penulis menawarkan penggunaan hukum pidana Islam untuk menggantikan sistem penjara. Sistem ini terbukti telah berhasil mengatasi masalah kejahatan dalam era kejayaan pemerintahan Islam di masa yang lalu, karena bisa menimbulkan efek jera.
Kalangan yang anti hukum Islam menuduh bahwa hukum pidana Islam itu kejam dan  melanggar Hak Asasi Manusia (para penjahat). Tetapi sebenarnya hukum ini lebih mementingkan kemaslahatan ummat daripada kepentingan para penjahat.
Mudah-mudahan dapat diterima oleh masyarakat hukum.  
Kami yakin tulisan ini tidak sempurna, bagi pembaca yang menemukan kekurangannya dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.
   Wal ‘lloohu ‘lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq
  

   Jember, 15 April 2013   
  
     
   Dr. H.M. Nasim Fauzi 
  
   Jl. Gajah Mada 118    
   Tilpun (0331) 481127    
   Jember, Jawa Timur.    


Kepustakaan:
01. Jamie Uis, The Gods Must Be Crazy, 20th Century Fox, 1984.
02. Ahmad Hanafi, MA, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967.
03. A. Josias Simon R, Budaya Penjara, Karya Putra Darwati, Bandung 2012.
04. Dr. Indah Sri Utari, SH Mhum, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2012.
05. Dr. Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
06. Drs. H. Dahlan Tamrin, M. Ag., Filsafat Hukum Islam, UIN Malang Press, 2007.
07. Drs. H. Rahmat Hakim, M Ag, Hukum Pidana Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2010.
08. Dr. Said Sampara, SH MH, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta, 2011.
09. Fauzan Al Anshari, Hukuman Bagi Pencuri, Khairul bayan, Jakarta, 2002.
10. E. Koeswara, Agresi Manusia, PT Eresco, Bandung, 1988.
11. Ie Swe Ching, Seri Tokoh Dunia, Sidharta Gautama, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 1994.
12. Louann Brizendine, Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2007.
13. Laouann Brizendine, Male Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2010.
14. Microsoft Encarta Premium DVD 2006,
15. Mr. Soetiksno, Filsafat Hukum, Prajna Paramita, Jakarta, 2004.
16. Prof. Dr. Tubagus Ronny Baskoro, Ketika Kejahatan Berdaulat,  Peradaban, 2001.

Laman
01. Abd al Masih, Penghukuman-Penghukuman Yang Berat Dalam Islam. Dikutip dari: http://www.answering-islam.org/indonesian/isu-isu-terkini/penghukuman-berat-dalam-islam.htm
02. Ahmad Syafii, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Hukum Islam, Palu, Agustus 2009. Dikutip dari: http://hunafa.stain-palu.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/7-Ahmad-Syafii.pdf
03. Ajaran Islam, Hukuman Pencuri/Mencuri Dalam Islam. Dikutip dari: http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/hukuman-pencurimencuri-dalam-islam.html
04. Akbar, Korupsi dalam Perspektif Islam, 18 September 2012. Dikutip dari: http://majalah.hidayatullah.com/?p=3624.
05. A, Tujuan Penjatuhan Pidana Menurut Hukum Islam dsan Hukum Positif, 4Mei 2012. Dikutip dari : http://aliranim.blogspot.com/2012/05/tujuan-penjatuhan-pidana-menurut-hukum.html
06. Eva Achjani Zulfa, Restorative Justice Di Indonesia. Dikutip dari: http://evacentre.blogspot.com/p/restorative-justice-di-indonesia.html
07. Fajar Romy Gumilar, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perzinahan. Dikutip dari:  http://penalstudyclub.wordpress.com/2009/03/27/kebijakan-hukum-pidana-dalam-tindak-pidana-perzinahan/
08. Farid Ma'ruf, Sanksi Bagi Perampok, 26 Januari 2007. Dikutip dari: http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/26/sanksi-bagi-perampok/
09. Handar Remahid, Pengertian Kejahatan dan Penjahat , Oktober 29, 2012, Dikutip dari: http://handarsubhandi.blogspot.com/2012/10/pengertian-kejahatan-dan-penjahat.html
10. Hukum Online, Penggelapan Dan Penipuan. Dikutip dari:  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ceb3048897ea/penggelapan-dan-penipuan
11. Hukum online, Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penganiayaan. Dikutip dari: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515867216deba/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-penganiayaan
12. Ibrahimstwo, Pembunuhan Menurut Hukum Islam. Dikutip dari: http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/10/makalah-pembunuhan-menurut-hukum-islam.html
13. Ilham Sardi, Sejarah Pembentukan KUHP, 9 Mei 2012. Dikutip dari: http://ilhamsardi05.blogspot.com/2012/05/sejarah-pembentukan-kuhp.html03. Wikipedia, Crucifiion. Dikutip ndari : http://en.wikipedia.org/wiki/Crucifixion
14. Kemendagri online, PP No. 99 Tahun 2012. Dikutip dari: http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2012/12/13/p/p/pp_no.99-2012.pdf
15. Nyssafreecs, Alat-Alat Bukti dalam Pidana Islam, 24 September 2012. Dikutip dari : http://adelesmagicbox.wordpress.com/2011/09/24/hukum-acara-pidana-islam/
16. Republika online, Hukum Perbuatan Korupsi dalam Islam. Dikutip dari: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/10/08/mbkrwk-inilah-ancaman-islam-bagi-koruptor-2
17. Republika online, Mengenal Sejarah Hukum Pidana Islam. Dikutip dari; http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/23/ly83mw-mengenal-sejarah-hukum-pidana-islam
18. Ruyati binti Sapubi, Foto2 Hukuman Hudud. Dikutip dari: http://inijalanku.wordpress.com/parti2/foto2-hukuman-hudud/
20. Sistem Pakar, Tindak Pidana Terhadap Kekayaan. Dikutip dari: http://pakarhukum.site90.net/pencurian.php
22. Wikipedia, Lembaga Pemasyarakatan, 12 November 2012. Dikutip dari: .http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan
23. Wikipedia, Zina, 6 April 2013. Dikutip dari:  https://id.wikipedia.org/wiki/Zina
24. Zenyqq, Hukum Perzinahan Menurut Pandangan Islam. Dikutip dari:  http://zenyqq.wordpress.com/2012/12/28/hukum-perzinahan-menurut-pandangan-islam/