Kamis, 30 September 2010

Tafsir Zakat di Dunia dan Akhirot


-->

Direvisi 21 Agustus 2012


Hukum Zakat
Berdasarkan Pahala dan Siksa Alloh s.w.t.
di Dunia dan Akhirot



Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi




I. Pendahuluan

Motivasi seseorang untuk mengerjakan suatu perbuatan di dunia terutama adalah karena takut kepada siksa Alloh s.w.t. di dalam neraka dan ingin mendapatkan pahala-Nya di dalam sorga. Siksa akibat tidak berzakat dan pahala karena mengeluarkannya digambarkan dengan sangat jelas di dalam Al Qur-an dan Al-Hadits sehingga tidak ada keraguan lagi atasnya. Selanjutnya dari akibat siksa dan pahala inilah kemudian para ahli hukum Islam menyusun hukum-hukum tentang zakat. Artinya, hukum zakat yang pasti adalah bila kita melaksanakannya akan mendapat pahala-Nya di surga dan bila tidak melaksanakannya akan mendapat siksa-Nya di dalam neraka. Bila akibat pahala dan siksanya di akhirot itu meragukan maka hukum zakat itu juga meragukan.


II. Definisi Zakat

Zakat, ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan dari sebagian harta seseorang kepada fakir miskin dan obyek zakat lainnya. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagal kebaikan. Kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah.

سُوۡرَةُ التّوبَة

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣

Firman Alloh s.w.t.: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S. At-Taubah [9] :103).
[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.


III. Tujuan Zakat


Dengan meninjau hukum zakat berdasarkan pahala dan siksanya di dunia dan akhirot yang tertulis di dalam Al Qur-an dan Al-Hadith, dan setelah menganalisa uraian di bawah, penulis menyimpulkan bahwa tujuan diwajibkannya zakat adalah:
A. Menjamin kelangsungan hidup manusia, karena zakat yang utama adalah dalam bentuk makanan (rizki). Karena tanpa makanan /nutrisi seorang manusia akan mati. Pahalanya adalah 2 x lipat.
B. Menjamin kelangsungan hidup Agama Islam. Zakat emas dan perak dan semua yang dikiaskan dengan keduanya bertujuan untuk fi sabilillah. Keterangan lengkapnya akan diuraikan di bawah. Pahalanya adalah 700 x lipat.



IV. Systematika 
Pembentukan 
Hukum dalam Islam.

A. Hukum Islam / Fiqh
Di dalam ilmu hukum Islam / Ushul Fiqh, yang dimaksud hukum adalah: Titah Alloh (atau Sunnah Rosul) tentang laku perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang dibolehkan.
Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah : Ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.

B. Isi Hukum Islam / Fiqh
Isi kitab fekih secara umum terbagi atas
Pertama, Kitab Ibadat.
Bagian ini membicarakan hukum-hukum bersuci, sholat, zakat, puasa, haji dan segala yang berhubungan dengan masing-masingnya termasuk rukun dan syarat serta amal-amal lain seperti azan, qomat dan sebagainya.

Kedua, Kitab Munakahat.
Bagian ini membicarakan hukum pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah isteri dan anak, perwalian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akibat pernikahan, juga pembagian harta warisan.


Ketiga, Kitab Mu'amalat.

Bagian yang mengatur hukum perjanjian, jual-beli, utang-piutang, gadai dan lain-lain yang menyangkut dengan sosial ekonomi. Termasuk juga hukum makanan dan minuman termasuk alkohol, narkotik dan lain-lain.


Keempat, Kitab 'Uqubat.

Bagian yang mengatur hukum pidana, peradilan, urusan pemerintahan, hubungan dengan luar negeri, perang dan damai, pemberontakan, pindah agama, kewarganegaraan dan sebagainya.

C. Sumber-sumber Hukum Islam

Pertama-tama, sistematika Hukum Islam diambil dari Al Qur-an Surat An-Nisa / 4:59 :


سُوۡرَةُ النِّسَاءيَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ‌ۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ‌ۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلاً (٥٩

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh (1) (Al Qur-an)
dan taatilah Rosul (2) (Sunnah-Hadis)(nya),
dan ulil amri di antara kamu (3) (Ijma’ ulama’).
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rosul (sunnahnya) (4) (Qiyas),
jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Berdasarkan ayat ini ada empat dalil yang dapat dijadikan pijakan dalam menentukan hukum yaitu Al Qur-an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Qur-an yaitu : Kitab Alloh yang terakhir, sumber asasi Islam yang pertama, kitab kodifikasi firman Alloh s.w.t. kepada manusia di atas bumi ini, diwahyukan kepada Nabi Muhammad s.a.w., berisi petunjuk Ilahi yang abadi untuk manusia, untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirot.
Sumber Hukum Islam yang kedua adalah As-Sunnah yaitu : Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan Nabi Muhammad s.a.w.
Dalil ketiga adalah Ijma’ yakni : Kesepakatan para mujtahid di suatu zaman tentang satu permasalahan hukum yang terjadi ketika itu.
Dalil keempat adalah Qiyas : Qiyas adalah menyamakan hukum cabang / far’ kepada pokok / ashl karena ada (kesamaan) illat (sebab) hukumnya.
Selain empat dasar ini ada enam dalil lainnya yang digunakan oleh para mujtahid yaitu :
(v.) Maslahah Mursalah (maslahah yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i),
(vi.) Istihsan (menganggap baik suatu perkara),
(vii.) Madzhab shohibi (pendapat para sohabat Nabi),
(viii.) Al-‘Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari’at),
(ix.) Istishhab (menetapkan hukum yang sekarang terjadi saat itu sesuai dengan hukum yang sudah pernah berlaku sebelumnya), serta
(x.) Syariat kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad s.a.w. (Kitab perjanjian Lama dan Baru)
Di samping Surat an-Nisa ayat 69 di atas, sistematika hukum Islam adalah berdasarkan hadis soal jawab yang terjadi antara Rosul dengan Mu'adz bin Jabal di kala Mu'adz diutus pergi ke Yaman untuk menjadi hakim
:
Hadits 01. :Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal r.a. bahwa pada saat Rosululloh s.a.w. mengutusnya ke negeri Yaman, beliau (R) bertanya kepada Mu'adz (M) : "Bagaimana caramu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepadamu sebuah masalah ?", (M): "Saya memutuskan dengan (1) Kitab Alloh", (R): "Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitabulloh?”, (M): "Maka dengan (2) sunnah Rosululloh", (R): "Jika kamu tidak menemukan di dalam sunnah?, (M): "(3) Saya berijtihad dengan pendapatku dan tidak bertindak sewenang-wenang". Maka Rosululloh s.a.w. menepuk dadanya dan bersabda: "Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rosululloh dengan yang diridloi Rosululloh". (Diriwayatkan dalam Sunan ad-Darimi).

Dari hadits Muadz bin Jabal ini dapat dipetik bahwa sumber hukum Islam ada 3 yaitu
(i.) Al Qur-an,
(ii.) hadits atau sunnah Rosululloh s.a.w. dan
(iii.) ijtihad.


V. Jenis Harta Yang Disepakati dan Tidak Disepakati Wajib Zakatnya.

Menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi harta-harta tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jenis-jenis harta yang disepakati wajib dizakati:

Harta-harta yang dizakati dari harta-harta lahir : binatang, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan. Dari harta-harta yang tersembunyi ialah : emas, perak.
Maka yang disepakati wajib zakat dari harta-harta yang tersebut ialah:
1. Dari barang logam, emas dan perak.
2. Dari tumbuh-tumbuhan : korma
3. Dari biji-bijian : gandum dan sya’ir
4. Dari binatang : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang kesemuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.

B. Jenis harta benda yang diperselisihkan wajib zakat.

1. Emas dan perak yang menjadi perhiasan.
2. Ma’din (logam) yang selain dari emas dan perak.
3. Benda-benda yang dikeluarkan dari dalam laut.
4. Barang perniagaan.
5. Binatang-binatang pada angka 1d. yang diberi makan dan dipekerjakan.
6. Kuda.
7. Madu.
8. Buah-buahan yang selain dari gandum, sya’ir dan tamar (korma).
9. Zibab atau anggur kering.

C. Jenis harta yang disepakati tidak wajib dizakati.

Jenis harta yang disepakati tidak wajib dizakati ialah : segala harta (benda) yang diusahakan untuk dipergunakan di rumah tangga atau untuk disimpan dan dibendaharakan saja, bukan untuk diperniagakan, baik jauhar (barang permata) seperti yakut maupun permadani, bantal, kain, pakaian, bejana, tembaga, besi, timah, papan, rumah, kebun, sutera, beledru dan sebagainya.


VI. Zakat yang paling utama adalah zakat makanan.


A. Orang kaya yang membiarkan orang miskin kelaparan akan disiksa.

Hadits 02. : Diriwayatkan dari Ali k.w. bahwa Nabi saw. bersabda: “Alloh Ta'ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih."(Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir).

Definisi kaya.
Hadits 03: Sabda Rasulullah s.a.w.: “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya". Yang mendengar bertanya: “Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rosululloh?" Jawab beliau: “Orang kaya ialah orang yang cukup untuk dimakannya sehari-hari itu (cukup untuk dimakan tengah hari dan untuk dimakan malam)". (Riwajat Abu Daud dan Ibnu Hibban).

Dari 2 hadits di atas kita bisa menyimpulkam bahwa zakat yang paling utama adalah makanan (rizki) dan pakaian.
Karena pakaian dapat dipakai berkali-kali dan tidak bisa habis maka zakatnya sangat sedikit. Sehingga praktis zakat yang utama tinggal zakat makanan, yaitu dari tumbuh-tumbuhan: korma, dari biji-bijian: gandum dan syair dan binatang ternak : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang kesemuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
(yaitu) mereka yang beriman[13] kepada yang ghoib[14], yang mendirikan sholat[15], dan menafkahkan sebahagian rezki [16] yang kami anugerahkan kepada mereka .(Q.S. Al-Baqoroh [2] :3)
[13] Iman ialah kepercayaan yang teguh yang disertai dengan ketundukan dan penyerahan jiwa. Tanda-tanda adanya iman ialah mengerjakan apa yang dikehendaki oleh iman itu.
[14] yang ghoib ialah yang tak dapat ditangkap oleh pancaindera. Percaya kepada yang ghoib yaitu, mengi’tikadkan adanya sesuatu yang maujud yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera, karena ada dalil yang menunjukkan kepada adanya, seperti: adanya Alloh, malaikat-malaikat, hari akhirot dan sebagainya.
[15] Sholat menurut bahasa ‘Arob: doa. Menurut istilah syaro’ ialah ibadat yang sudah dikenal, yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam, yang dikerjakan untuk membuktikan pengabdian dan kerendahan diri kepada Alloh. Mendirikan sholat ialah menunaikannya dengan teratur, dengan melengkapi syarat-syarat, rukun-rukun dan adab-adabnya, baik yang lahir ataupun yang batin, seperti khusu’, memperhatikan apa yang dibaca dan sebagainya.
-------------------------------------------------------
[16] Rezqi berarti makanan (dan minuman).


B. Memberi Makan (rizki) Adalah Kewajiban Alloh s.w.t.

Agar kewajiban ini dapat terlaksana maka rizki itu harus diciptakan terlebih dahulu. Setelah Alloh s.w.t. menciptakan bumi dalam masa 2 hari, selanjutnya Alloh s.w.t. menciptakan kadar makanan penghuninya dalam waktu 4 hari, 2 kali lebih lama dari waktu penciptaan bumi sendiri.
Katakanlah: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu bagi-Nya? (yang bersifat) demikian itu adalah Robb semesta alam".
Dan dia membuat di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. dia memberkahinya dan dia menentukan padanya kadar makanan (penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan  suka hati".

Maka dia menjadikan tujuh langit dalam dua hari. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. Fushilat /41:9-12).
Dan tidak ada suatu binatang melata [709] pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya [710]. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS. Hud [11] :6).
[709] yang dimaksud binatang melata di sini ialah segenap makhluk Allah yang bernyawa.
[710] menurut sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan tempat berdiam di sini ialah dunia dan tempat penyimpanan ialah akhirat. dan menurut sebagian ahli tafsir yang lain maksud tempat berdiam ialah tulang sulbi dan tempat penyimpanan ialah rahim.
Dalam ayat 11:6 di atas tertulis janji Alloh s.w.t. bahwa semua mahluk melata di bumi akan diberi rizqi (makanan) oleh Alloh s.w.t.
Pemberian rizqi pada binatang tidak masalah bagi Alloh.
Tetapi pada manusia pemberian rizqi ini tidak merata. Sebagian ditinggikan rizqinya daripada yang lain. Agar janji Alloh tadi dapat terlaksana maka yang diberi rizqi banyak harus memberikan kelebihan rizqinya kepada yang kurang dalam bentuk zakat dan sedekah makanan.
Allah meluaskan rezki (makanan) dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan di dunia itu (dibandingkan dengan) kehidupan akhirat hanyalah kesenangan (yang sedikit). (Q.S Ar-Ra'd [13] :26).

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh Maha kaya, Maha Terpuji. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :267).
"Dialah yang telah menciptakan kebun-kebun yang mempunyai naungan maupun tidak, menumbuhkan pohon kurmna dan tanaman yang aneka warna rasanya, pohon zaitun dan delima, baik yang serupa maupun yang berbeda. Makanlah buahnya jika ia berbuah, dan berikanlah haknya di waktu panennya." (Al-An'am: 141).

Hadits 04. Dari Abu Burdah yang diterimanya dari Abu Musa dan Mu'adz r.a.: "Bahwa Rosulullah saw mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka dititahnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini.. gandum, padi, kurma dan anggur kering." (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim. Thobroni dan Baihaqi yang mengatakan: Para perawinya dapat dipercaya, dan hadits ini muttashil, artinya hubungan antara perawi tidak terputus).

Hadits 05. Dari Jabir, dari Nabi Besar S.AW. beliau berkata: "Pada biji yang disiram dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh; dan yang diairi dengan kincir yang ditarik oleh binatang zakatnya 1/20". (Riwayat Ahmad, Muslim dan Nasai).

Hadits 06. Dari Ibnu 'Umar, sesungguhnya Rosululloh s.a.w. telah bersabda, kata beliau: "Pada biji yang diairi dengan hujan dan mata air atau menghisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan kincir, seperduapuluh". (Riwajat Jama'ah, kecuali Muslim.)

Hadits 07. Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi s.a.w. ada bersabda: “Tak ada seseorang lelaki yang mempunyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat berkeadaan lebih gemuk dan lebih besar dari pada di masa di dunia, lalu ia menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian terus menerus hingga Alloh selesai menghukum manusia”. (Shohih Bukhori 1:117).

Hadits 08. Diceritakan dari Anas bahwa Abu Bakar pernah berkirim surat kepada mereka (yang isinya): "ini adalah ketentuan-ketentuan tentang zakat yang telah diwajibkan oleh Rosulullah saw. terhadap kaum muslimin, yang sudah diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Oleh karena itu, barangsiapa diminta (mengeluarkan)nya sesuai dengan ketentuannya, hendaklah ia memberikannya; dan siapa dimintai lebih dari itu, jangan memberikannya. (Ketentuan tersebut adalah): Pada onta yang (jumlahnya), kurang dari dua puluh lima ekor, zakatnya kambing, (dengan rincian) setiap lima ekor dzaud,(1) zakatnya seekor kambing; apabila (jumlahnya) mencapai 25 sampai 35 ekor, zakatnya seekor onta bintu ma'khaadl,(2) kalau tidak ada bintu ma'khaadl, (boleh juga) seekor onta jantan, ibnu labuun:(3)apabila mencapai 36 sampal 45 ekor, zakatnya seekor onta bintu labuun:(4) apabila mencapal 46 sampai 60 ekor, zakatnya seekor onta hiqqah(5) yang siap dijantani: apabila mencapai 61 sampai75 ekor, zakatnya seekor onta Jadza'ah:(6) kalau mencapai 76 sampai 90 ekor, zakatnya dua ekor onta bintu labuna; bilamencapai 91 sampal 120 ekor, zakatnya dua ekor onta hiqqah yang siap dijantani; apabila jumlahnya melebihi 120 ekor, maka dalam setiap 40 ekor, zakatnya seekor bintu labuun, dan dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor onta hiqqah. Kemudian apabila terjadi perbedaan umur onta dalam kewajiban-kewajiban zakat tersebut, maka barang siapa ontanya mencapai zakat bintulabuna, tetapi dia tidak mempunyainya melainkan onta hiqqah, maka onta hiqqah itu dapat diterima, sedang si penerima zakat memberinya 20 dirham atau dua ekor kambing; barangsiapa ontanya mencapai zakat bintu labuun, namun dia tidak memilikinya, tetapi mempunyai bintu ma'khaadl, maka bintu ma'khaadl itu bisa diterima dan dia menambahkan dua ekor kambing apabila mudah mendapatkanya, atau (menambah) dengan 20 dirham; barangsiapa ontanya mencapai zakat bintu ma'khaadl, sedang dia tidak memiliki selain ibnu labuun yang jantan, maka ibnu labuun itu bisa diterima dan tidak perlu ditambahi apa-apa; barangsiapa hanya memiliki empat ekor onta, maka tidak wajib dizakati, kecuali kalau pemiliknya ingin (bersedekah tathowwu'). Dan pada zakat kambing yang mencari makan sendiri, apabila (jumlahnya) 40 sampai dengan 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing; apabila (jumlahnya) lebih dari itu sampai dengan 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing; apabila lebih seekor (dari 200) sampai dengan 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing; apabila lebih (dari 300), maka pada setiap 100 ekor, zakatnya seekor kambing. Dan tidak boleh diambil untuk zakat, kambing yang sudah sangat tua, tidak kambing yang cacat, dan tidak pula pejantan, kecuali jika si pemberi zakat menghendakinya. Tidak boleh menggabungkan antara binatang yang terpisah, dan tidak boleh pula memisahkan antara binatang yang tergabung lantaran takut mengeluarkan zakat. Dan (kambing) yang menjadi milik dua orang khallith, maka mereka saling meminta di antara mereka ganti yang sama. Apabila kambing yang mencari makan sendiri milik seseorang itu kurang satu saja dari 40 ekor, maka tidak wajib dizakati apapun, kecuali kalau pemiliknya menghendaki (bersedekah tathawwu').
____________
(I). Dzaud: sekelompok onta yang terdiri dari 3 sampai 9 onta.
(2). Onta bintu makhaadz: onta betina yang menginjak umur 2 tahun.
(3). Onta ibnu labuun: onta jantan yang menginjak umur 3 tahun.
(4). Onta bintu Iabuun: onla betina yang menginjak umur 3 tahun.
(5). Onta hiqqah: onta betina yang menginjak umur 4 tahun.
(6). Onta jadza'ah: onta betina yang berumur 5 tahun. (Pent).

C. Pahala dan siksa zakat makanan.

Bila hal ini tidak dilaksanakan sampai ada orang yang menderita kelaparan maka Alloh s.w.t. akan marah dan menghukum kaum yang bersangkutan itu dengan menurunkan musibah baik bencana alam atau hama penyakit.
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (Q.S. Asy-Syuro [42] :30).
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S. Ar-Rum [30] :41).

Sebaliknya bila zakat makanan ini dilaksanakan maka kaum itu diberi tambahan rizqi.


Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Al-A’rof [7] :96).


Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".(Q.S. Ibrohim [14] :7).


D. Berzakat Makanan Akan Diberi Pahala 2 Kali Lipat.


Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rido Alloh dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265).


E. Contoh kasus musibah dan barokah Alloh s.w.t.

1. Bekas Pemberian Zakat.

Haji Murad Khan Hasan Syahi al-Arsanjani menuturkan bahwa seluruh wilayah Faris terserang hama belalang, kemudian dia memberitahukan hal itu kepada Qiwam al-Muluk bahwa hama belalang juga menyerang seluruh ladang pertaniannya yang terletak di Fasa.
Kemudian kami berangkat ke sana menemaninya bersama Banan al-Muluk serta beberapa orang lainnya dari Syiraz. Ketika kami sampai di ladang pertanian Qiwam, kami menemukan bahwa semua tanaman telah habis dilalap oleh belalang, dan tidak ada sedikit pun tanaman yang tersisa.
Begitulah. Akhirnya kami berjalan-jalan di sekitar ladang yang telah musnah itu untuk mengamati bencana yang sedang menimpa. Kami sampai ke tengah-tengah ladang itu dan menemukan tanaman yang masih utuh, tidak rusak sama sekali pada saat tanaman yang lainnya hancur binasa.
Qiwam bertanya: "Siapakah yang menyemaikan bibit tanaman di penggalan tanah ini? Milik siapa dia?"
Ada yang menjawab: "Ia disemaikan oleh Si Fulan, yang bekerja sebagai tukang tambal pakaian di pasar Fasa."
Qiwam berkata: "Aku ingin melihatnya."
Mereka berkata kepadaku: "Pergilah ke sana dan datanglah ke sini lagi."
Aku pun pergi ke sana dan berkata kepadanya: "Sesungguhnya tuan Qiwam memanggilmu agar engkau datang kepadanya."
Dia menjawab: "Aku tidak pernah punya urusan dengan Sayyid Qiwam. Jika dia ingin bertemu denganku, maka suruhlah dia datang ke sini."
Setelah aku memintanya berkali-kali, memohon dan merayunya, dia mengabulkan permintaanku dan datang bersamaku menemul Qiwam.
Qiwam bertanya: "Engkaukah yang menyemaikan benih tanaman di ladang itu? Dan apakah bibitnya berasal dari kepunyaanmu sendiri?"
Orang itu menjawab: "Ya."
Qiwam bertanya lagi: "Apakah yang terjadi sehingga hama belalang menghancurkan seluruh tanaman kecuali tanamanmu...?"
Dia menjawab: "Pertama, aku tidak pernah makan milik orang lain, sehingga belalang tidak hendak memakan milik ku. Kedua, aku selalu mengeluarkan zakat dari hasil tanamanku, setelah tanaman itu kupetik hasilnya. Kuberikan zakat itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya kubawa pulang ke rumah."
Qiwam pun memuji perilakunya, dan sangat mengagumi tingkah lakunya.

2. Zakat Panen di Gondanglegi Malang.

Di dalam majalah Amanah tahun 1990-an diberitakan bahwa di Gondanglegi zaket panen diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (kerawat). Semua sawah dan pemiliknya terdaftar dengan tertib. Pada waktu panen semua zakat dipungut oleh kerawat dan dibagikan kepada fakir miskin. Karena itu hasil panennya luar biasa banyaknya. Akibatnya di Gondanglegi tidak ada lagi fakir miskin. Akhirnya zakat panen dibagikan kepada fakir miskin di luar kecamatan Gondanglegi.

E. Mengapa di Indonesia Sering Terjadi Musibah Beruntun ?

Salah satu teori tentang sering terjadinya musibah di Indonesia adalah akibat dari kurangnya petani yang membayar zakat panenan. Zakat yang dikeluarkan hanyalah zakat fitroh setahun sekali. Zakat panenan jarang sekali dibahas. Yang selalu diungkit-ungkit hanyalah zakat kekayaan terutama zakat profesi. Malah tercetus ucapan beberapa ahli agama modern yang menyatakan bahwa ada ketidak adilan dalam hukum zakat karena para petani yang kerjanya berat di sawah dan ladang dikenakan zakat antara 5 - 10 % secara langsung tanpa haul (menunggu setahun). Sedangkan para profesi yang kerjanya ringan tetapi penghasilannya tinggi tidak dikenakan zakat atau bila dikenakan zakat prosentasenya lebih kecil yaitu hanya 2,5 %.


F. Mengapa para petani jarang membayar zakat panenan ?

Berikut ini penulis kutip tanya jawab di dalam buku KH. A. Mustofa Bisri, “Fikih Keseharian Gus Mus”.

1. Zakat orang yang banyak utang.

Tanya:
Dengan persoalan yang belum mampu kami pecahkan, sudilah Pak Mus menyampaikan penjelasannya.
Bagaimana hukum mengeluarkan (zakat) bagi orang yang panennya melebihi nisob, tapi dia sendiri masih banyak utang lantaran membiayai putra-putrinya ?
Atas penjelasannya kami sampaikan Jazakumullohu khoirol jaza’
(Udin RS – Waleri Kendal).

Jawab:
Jiwa ajaran Islam termasuk zakat, Anda sudah tahu bukan ?
Nah, kalau orang yang punya utang, mereka termasuk orang yang diberi zakat (ghorimin), bagaimana dalam kasus yang Anda tanyakan, orang yang punya utang harus mengeluarkan zakat. Ya, bayar dulu utang-utangnya (bila sisanya melebihi nisob baru bayar zakat panennya, pen.).
Walloohu A’lam.

Kesimpulannya
Petani yang punya hutang tidak wajib zakat.
Kasus seperti ini terjadi juga di kampung penulis. Seorang tetangga penulis meminjam kredit pertanian kepada pemerintah untuk modal bisnis pertaniannya. Uang tersebut digunakan untuk menyewa sawah dan menanam padi. Dengan kondisi seperti ini, tetangga penulis menanyakan kepada seorang kiyahi apakah dia harus membayar zakat panennya. Jawab kiyahi tadi adalah = jawaban KH. A. Mustofa Bisri tadi.
Karena kondisi petani-petani di Indonesia mirip seperti 2 kasus tadi maka sebagian besar petani tidak membayar zakat panen, dengan akibat diturunkannya bala’ di tanah air kita yang mengenai seluruh penduduk baik yang bersalah ataupun yang tidak.


2. Contoh Kasus Menanam Padi.

Kita mengambil contoh peristiwa petani yang menanam padi. Mula-mula tanah yang akan ditanami padi itu dibajak baik menggunakan bajak yang ditarik sapi atau menggunakan traktor. Sementara itu disiapkan pembibitan padi di suatu petak khusus. Kemudian tanahnya diairi. Setelah cukup pertumbuhannya lalu bibit itu ditanam di sawah. Biasanya pada penanaman padi modern dilakukan memupukan dan pembasmian serangga. Juga dilakukan pembuangan tanaman pesaing yaitu rumput. Dalam waktu kira-kira 3 bulan padi itu berbunga lalu berbuah, beberapa waktu kemudian menjadi masak. Akhirnya siaplah padi itu dipanen.
Untuk mengelola padi di sawah diperlukan 3 M, yaitu man, money dan material.
Man atau manusia yaitu tenaga buruh tani yang ditugaskan untuk membajak, menyemai, menanam padi, memupuk, menyemprotkan anti hama dan lain-lain, akhirnya memanen.
Money atau uang dipakai untuk menyewa sawah, membeli bibit, membayar air, dan membayar pekerja dan buruh tani. Semua beaya ini disebut ongkos tanam.
Material adalah lahannya sendiri, bibit, air, pupuk, obat anti hama dan alat-alat pertanian.
Maka secara akuntansi uang yang diperlukan untuk proses itu disebut modal. Uang yang dikeluarkan untuk prosesnya disebut ongkos. Setelah dikeluarkan zakatnya di sawah, kemudian sisa hasil panennya dijual. Uang hasil penjualan padi dikurangi modal itulah keuntungan yang diperoleh  pengusaha pertanian tersebut.
Bila semua petani tidak lupa untuk mengeluarkan zakat pertaniannya, maka sesuai dengan janji Alloh s.w.t. pada Al-A’rof [7] :96, serta sesuai dengan contoh kasus di Iran di atas maka semua hama oleh Alloh s.w.t. dilarang masuk ke dalam lahan pertanian tersebut maka tidak diperlukan lagi obat anti hama, sehingga hasil pertaniannya akan berlipat ganda.

3. Siapakah Yang Menumbuhkan Padi ?

Untuk bisa menjawab pertanyaan ini kita harus menggunakan ilmu tumbuh-tumbuhan. Bila sebutir padi ditanam di tanah yang basah segera akan tumbuh kecambah. Selanjutnya tumbuhlah daunnya yang berwarna hijau itu. Warna hijau itu adalah berasal dari khlorofil. Di dalam khlorofil inilah terjadi fotosintesis yaitu air yang berasal dari tanah yang diisap oleh akar di reaksikan dengan CO2yang berasal dari udara dengan bantuan tenaga matahari dirubah menjadi gula dan oksigen. Selanjutnya glukosa ini menjadi bahan baku dalam pembuatan senyawa organik lainnya dan sebagai bahan baku enerji.
Tanaman itu tumbuh karena adanya proses fotosintesa yang memerlukan (i) air, (ii.) udara dan (iii.) cahaya matahari. Ketiganya diciptakan atau dikerjakan oleh Alloh s.w.t. Jadi yang menumbuhkan tanaman itu adalah Alloh s.w.t. Pekerjaan ini adalah yang terpenting. Maka wajarlah bila Alloh s.w.t. berhak dibayar untuk menumbuhkan tanaman. Hak Alloh itu berupa zakat panenan.

-----------------------------------------------------------------------
Maka sebenarnya zakat panenan adalah ongkos Alloh s.w.t. karena telah menumbuhkan tanaman. 
-----------------------------------------------------------------------

Meskipun seorang petani mempunyai hutang, dia tetap harus membayar ongkos buruh tani, demikian juga ongkos Alloh s.w.t. tetap harus dibayar dalam bentuk zakat panenan.

Maka:
-------------------------------------------------------------------
3. Petani yang berhutang tetap harus membayar zakat panenan bila jumlahnya telah mencapai nishob.
-------------------------------------------------------------------

Adapun pendapat 5 madzhab tentang hal ini adalah sebagai berikut :

Imamiyah dan Syafi'i: Hutang tidak menjadi syarat untuk bebas zakat. Maka, barangsiapa yang mempunyai hutang, ia wajib mengeluarkan zakat, walaupun hutang tersebut sekadar cukup sampai jatuhnya nishob bahkan Imamiyah berpendapat: Kalau ada seseorang yang meminjam harta benda yang wajib dizakati dan mencapai nishob, serta berada di tangannya selama satu tahun, maka harta hitungan itu wajib dizakati.
Hambali: Hutang itu mencegah zakat. Maka barangsiapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta maka dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu. Kalau sisa hartanya mencapai nishob zakat, maka dia harus menzakatinya. Tapi kalau tidak, dia tidak wajib menzakatinva.
Maliki: Hutang itu hanya mencegah zakat bagi emas dan perak, tetapi tidak untuk biji-bijian, binatang ternak, dan barang tambang. Maka, barangsiapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang berupa emas dan perak yang sudah mencapai nishob, dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai hutang, dan harta miliknya selain dari emas dan perak serta sudah mencapai nishob, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Hanafi: Kalau hutang tersebut menjadi hak Allah yang harus dilakukan oleh seseorang, dan tidak ada manusia yang menuntutnya, seperti haji dan kafaroh-kafaroh, maka ia tidak dapat mencegah zakat. Tapi kalau hutang tersebut untuk manusia, atau untuk Allah, dan dia mempunyai tuntutan (tanggung jawab) seperti zakat sebelumnya yang dituntut oleh seorang Imam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari semua jenis hartanya, kecuali zakat tanam-tanaman dan buah-buahan.

4. Komentar penulis :

Dari pendapat 5 madzhab ini ternyata yang sesuai dengan pendapat K.H. Bisri Mustofa hanyalah pendapat Imam Hambali, sedang 4 madzhab yang lain sesuai dengan pendapat penulis.

VII. Zakat Fitrah.

Wajib mengeluarkan zakat fitroh dengan 3 syarat:
1. beragama Islam;
2. terbenam matahari akhir bulan Romadhon;
3. ada kelebihan dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya itu. Wajib bagi orang yang demikian itu menzakati dirinya, dan orang-orang yang menjadi kewajibannya menafkahi, dari orang-orang Islam, secupak dari makanan pokok negerinya.
Ukuran secupak itu ialah 5 1/3 kati Iraq (2 1/2 kg).

Hadith 09: Sabda Nabi Muhammad saw.: "Rosulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia, secupak dari kurma atau secupak dari sya'ir atas setiap orang merdeka, hamba laki-laki atau perempuan dari umat Islam. (H.R. Syaikhan).

VIII. Zakat Emas dan Perak
Terutama Untuk Fi Sabilillah

Hadits 10 : “Dari Abu Musa al-Asy’ary, bahwa Rosululloh saw pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berperang di jalan Alloh ? Rosululloh menjawab, “Orang yang berperang untuk meninggikan kalimat Alloh maka berperangnya itu fi sabilillah.”(Riwayat al-Bukhori dan Muslim).



34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
      Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah.' 34-35).

Hadits 11. : “Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu, setiap kali dingin, dipanaskan kembalipada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan hamba-Nya.” (Al-Mughni 2:596).

Hadits 12. Dari 'Ali bin Abi Tholib, telah berkata Rosulullah s.a.w.: "Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar". (Riwajat Abu Daud).

Hadits 13. Dan pada perak, (zakatnya) 1/4 nya dari sepersepuluh (2,5%).Tetapi apabila harta itu hanya 190 (dirham), maka tidak wajib dizakati apa pun, kecuali jika pemiliknya menghendaki (bersedekah tathawwu')." (HR. Ahmad, Nasa'iy dan Bukhari. Dan Bukhari memisah-misahkannya pada sepuluh tempat. Daruquthniy meriwayatkan demikian pula).

A. Pahala Infak (Zakat) Fi Sabilillah adalah 700 kali lipat.
(261) Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Alloh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Alloh Mahaluas, Maha Mengetahui.
(262) Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Alloh, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
(263) Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :261).

B. Arti Kata Fi Sabilillah.

1. Dalam Kitab Lima madzhab.

Orang yang berada di jalan Alloh adalah menurut empat mazhab: Orang-orang yang berperang secara suka rela untuk membela Islam.
Imamiyah: Orang-orang yang berada di jalan Alloh secara umum, baik orang yang berperang, orang-orang yang mengurus masjid-masjid, orang-orang yang berdinas di rumah sakit dan sekolah-sekolah, dan semua bentuk kegiatan kemaslahatan umum.

2. Menurut Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.

FI SABILILLAH. Sabilillah, ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu, maupun amal.
Dan jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah berperang dan bahwa jatah sabilillah itu diberikan kepada tentara sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji dari Pemerintah. Maka orang-orang inilah yang berhak beroleh zakat, biar mereka kaya ataupun miskin. Dan telah disebutkan di muka hadits Rasulullah saw., yang artinya: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang: yang berperang pada jalan Allah,..." sampai seterusnya.
Mengenai ibadah haji tidaklah termasuk dalam sabilillah yang berhak diberi zakat, karena ia diwajibkan hanyalah atas orang yang mampu, dan tidak atas lainnya.
Dalam tafsir Al-Manar terdapat: "Jatah ini boleh diberikan untuk mengamankan jalan haji, menyempurnakan perbekalan air, bahan-bahan pangan dan syarat-syarat kesehatan bagi jamaah, yakni bila tidak dijumpai golongan-golongan yang berhak lainnya." Juga dalam tafsir tersebut: "Fi sabilillah mencakup semua kepentingan umum bagi agama, yang menjadi dasar tegaknya agama dan negara. Yang pertama dan yang mesti didahulukan ialah persiapan perang dengan membeli senjata dan perbekalan tentara, alat-alat angkutan dan alat-alat perang. Tetapi alat-alat perang dan tentara itu, harus dikembalikan ke Baitulmal, jika ia merupakan barang yang tahan lama seperti senjata, kuda dan lain-lain, karena itu tidaklah dimiliki seseorang buat selama-lamanya dengan melihat sifat yang menentukan corak peperangan tersebut, tetapi hendaklah digunakan fi sabilillah; dan dengan hilangnya sifat sabilillah itu, maka barang-barang tersebut harus tetap tinggal utuh. Berbeda halnya dengan orang miskin, amil, gharim, muallaf dan ibnu sabil, maka mereka ini tidak perlu mengembalikan yang mereka terima, walau sifat ketika mereka menerima itu sudah tidak ditemukan lagi.
Dan termasuk dalam umumnya sabilillah itu mendirikan rumah-rumah sakit tentara, begitu pun kepentingan-kepentingan umum lainnya, seperti membuat dan meratakan jalan, memasang rel-rel kereta untuk keperluan tentara, di antaranya pula membuat kapal-kapal perang, helikopter dan pesawat-pesawat terbang militer, benteng-benteng dan parit-parit perlindungan.
Dan yang lebih penting menafkahkannya fi sabiliilah di masa kita sekarang ini, ialah menyiapkan penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke negeri-negeri non-Islam yang diatur oleh organisasi-organisasi yang teratur yang membekali mereka dengan dana-dana yang cukup, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir dalam menyebarkan agama mereka. Termasuk juga di dalamnya membiayai sekolah-sekolah yang mengajarkan pengetahuan-pengetahuan agama dan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Dalam hal ini hendaklah diberi bagian guru-guru mereka tersebut selama mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka yang telah ditetapkan, yakni selama mereka tidak mempunyai mata pencaharian lain. Dan orang alim yang mampu, tidaklah diberi bagian dengan ilmunya itu, walau ilmu itu diajarkannya kepada manusia."
Sekian.

3. Menurut penulis
Infak fi sabilillah bertujuan untuk meninggikan kalimat Alloh dengan pahala 700 kali lipat. Bila tidak ada perang jihad maka perbuatan yang bertujuan meninggikan kalimat Alloh adalah amal yang bertujuan menciptakan masyarakat Islam yaitu :
- Mendirikan sekolah-sekolah dan belajar agama Islam
- Mendirikan masjid dan memakmurkan masjid
- Berdakwah dan melaksanakan pengajian-pengajan agama Islam
- Istighosah dll.


IX. ZAKAT PERNIAGAAN


Hadits 14 : Bukhari dan Muslim meriwayatkan dan Abu Hurairah, dan Nabi saw. sabdanya: "Barang siapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!" Kemudian Rasulullah saw membaca ayat yang artinya: "Janganlah orang-orang yang kikir mengenai karunia yang diberikan Allah kepada mereka menyangka ....... "dan seterusnya.

A. Dikutip dari Fiqh Lima Madzhab.

Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan ditukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama mazhab secara sepakat tidak menamakannya harta dagangan.
Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah.
Zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai barang-barang yang diperdagangkan. Jumlah yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh.
Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai satu tahun.
Untuk menghitungkannya pertama-pertama harta tersebut diniatkan untuk berdagang.
Apabila telah mencapai satu tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
Imamiyah: menyaratkan adanya modal dari awal tahun sampai akhir tahun. Maka kalau di pertengahan tahun modal tersebut berkurang, maka ia tidak wajib dizakati. Apabila nilai modal tersebut berkurang, maka hitungan tahun mulai dari awal lagi.
Syafi'i dan Hambali: Perkiraan untuk dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal, pertengahan dan akhir tahun itu bukan dan awal, pertengahan dan akhir tahun. Maka kalau ia (seseorang) tidak memiliki modal yang mencapai nishab pada awal tahun, juga pada pertengahannya, tetapi pada akhir tahun sudah mencapai nishab, maka wajib dizakati.
Hanafi: Yang dianggap atau yang dihitung dalam satu tahun, bukan hanya di pertengahan saja. Maka barangsiapa memiliki harta perdagangan yang telah mencapai nishob pada awal tahun, kemudian pada pertengahan tahun berkurang, tapi pada akhir tahun sempurna atau mencapai nishob maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal ataupun akhir tahun berkurang maka ia tidak wajib dizakati.
Disyaratkan juga bahwa harga atau nilai barang-barang dagangan tersebut harus mencapai nishob.

B. Menurut Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.

Sebagian besar ulama dan sohabat dan tabi'in begitu pun para fuqoha di belakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi.

Hadits 15 : dari Samurah bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan."

Hadits 16 : Dan diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!".

Hadits 17 : Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Razzak meriwayatkan dari Abu Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khatthab r.a., maka katanya: 'Keluarkan zakat hartamu 'Ya Amirulmukminin', ujarku, 'Ini hanya kulit'! Jawabnya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat.

Berkata pengarang buku Al-Mughni: "Kisah seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka itu merupakan ijma'."
Sementara itu golongan Zhohiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits Samurah dan Abu Dzar."
Mengenai qiyas yang menjadi pegangan jumhur, ialah bahwa barang yang disediakan buat perniagaan itu merupakan harta yang dimaksudkannya supaya berkembang. Maka ia serupa dengan ketiga jenis yang disepakati wajib zakatnya, yakni tanaman, ternak dan emas perak."
Dan di dalam Al-Manar tercantum: "Jumhur ulama Islam menyatakan wajibnya zakat barang-barang perniagaan. Tetapi tidak dijumpai keterangan tegas dari Kitab Suci maupun Sunnah Nabi, hanya mengenai itu ada riwayat yang saling menguatkan dengan pertimbangan yang bersandar kepada nash, yaitu bahwa barang-barang perniagaan yang diperedarkan untuk mendapatkan keuntungan, merupakan mata uang yang tidak ada bedanya dengan uang mas dan perak yang merupakan harga atau nilainya. Kecuali bahwa nisab itu berubah dan bolak-balik di antara harga yaitu uang, dan yang dihargai yaitu barang.
Dan yang menjadi pokok pertimbangan dalam masalah ini, ialah bahwa Allah Ta'ala telah mewajibkan zakat pada harta-harta orang kaya untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang sama nasibnya dengan mereka serta menggalang kepentingan umum. Sedang faedahnya bagi golongan yang kaya itu ialah membersihkan diri dari penyakit bakhil dan menghiasinya dengan rasa santun terhadap orang yang malang dan golongan-golongan yang berhak lainnya, serta membantu bangsa dan negara dalam menanggulangi semua kepentingan masyarakat. Terhadap fakir miskin dan lainnya, zakat akan merupakan uluran tangan yang akan menolong mereka menghadapi cobaan masa, di samping bahwa ia dapat membendung jalan ke arah bencana, bertumpuknya kekayaan dan terbatasnya pada beberapa gelintir manusia, yakni yang dimaksud oleh Allah Ta'ala dengan firman-Nya, tentang hikmah pembagian harta rampasan:

'Agar peredarannya tidak terbatas di kalangan orang-orang kaya di antaramu saja." (Q.S Al-Hasyar: 7).

Maka apakah masuk akal, bahwa para saudagar yang sebagian besar kekayaan bangsa boleh dikata berada di tangan mereka, akan berada di luar dan tidak termasuk dalam seluruh maksud dan tujuan agama ini?".


X. Zakat Profesi.


Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosululloh SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi di dalamnya. Harus diingat bahwa meski di zaman Rosululloh SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Di zaman itu penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani, dan berternak.
Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya masih kekurangan. Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer Programer, Pengacara, dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak.
Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat. Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Menanggapi persoalan zakat profesi ini, pendapat ulama terbagi menjadi dua :

A. Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi.

Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah 'ubudiyah. Sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rosululloh SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat aturan baru.
Di zaman Rosululloh SAW dan Salafus Sholeh sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.

Hadith 18 : Rosulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”;(HR. Muslim).

Hadith 19 :Rosululloh SAW juga bersabda: “Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat dan kesesatan ada di neraka”; (HR. Turmudzi).

Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah
(i.) Fuqoha kalangan Zohiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga
(ii.) Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
(iii.) Umumnya Ulama Hijaz seperti Syaikh Abdulloh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab Fiqih Klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.

B. Pendapat dan Dalil Pendukung Zakat Profesi
Pendapat ini dikemukakan oleh
(i.) Syaikh Abdur Rohman Hasan,
(ii.) Syaikh Muhammad Abu Zahroh,
(iii.) Syaikh Abdul Wahab Kholaf dan
(iv.) Syaikh Yusuf Qorodhowi.
Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishob, maka wajib dikenakan zakatnya.
(v.) Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

C. Komentar penulis :

Penulis termasuk dalam kelompok yang tidak menyetujui zakat profesi karena dalil-dalil yang dipakai tidak sesuai dengan systematika pembentukan hukum Islam seperti yang tertulis pada bab III.
Zakat profesi yang ditarik pada zaman pemerintahan Islam setelah Nabi Muhammad s.a.w. sangat mirip dengan pajak profesi dalam Negara nasional modern.
Di dalam internet ada satu makalah tulisan Abu Aufa yang sangat baik tentang zakat profesi ini, sebagai berikut :

D. Zakat Profesi, Adakah…??

8 Februari 2007
CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
Dikutip dari Assunnah Mailing List yang diposting oleh akh Said Mirza
Istilah Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qorodhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar’i) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.)
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishob (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Di samping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob, tidak diambil zakatnya.
Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishob = Rp 85 gram
Harga nishob = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,-
Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 - 12.000.000 = Rp 12.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishob = Rp 85 gram
Harga nishob = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-

Zakat Maal (Harta) yang Syar’i
Sedangkan kaidah umum syar’i sejak dahulu menurut para ‘ulama berdasarkan hadits Rosululloh s.a.w. adalah wajibnya zakat uang (yang dibuat dari logam berharga) dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu :
1. batas minimal nishob dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).
Bila tidak mencapai batas minimal nishob dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :

Hadith 20 : [a] Sabda Rosululloh s.a.w. : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul” [Shohih Hadits Riwayat Abu Dawud].

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishob uang dihitung dengan nilai nishob emas.

Hadith 21 : [b] Sabda Rosululloh s.a.w. : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul” [Shohih Riwayat Abu Daud].

Hadith 22 : [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rosululloh s.a.w.). : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” [Shohih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi].

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishob hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishob.
Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishob dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shohih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Marom Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-Faryabi 1/276/279]
Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar’i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishob emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.

Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran = Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishob emas 85 gram tersebut.
Atau
Gaji sebulan = Rp 5.000.000
Gaji setahun = Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun = Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishob emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.

Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta)
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :
1. Penolakan Syaikh Yusuf Qaradhawi akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh Yusuf Qaradhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan pendho’ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid.
    Oleh karena penolakan ini, maka menurut pendapat Syaikh Yusuf Qaradhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul), maka Syaikh Yusuf Qaradhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.
Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para shohabat (dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul.
Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum berlaku dalam masalah panen biji-bijian
a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan !
b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak dipungut 2.5 % !

3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob, tidak diambil zakatnya.
Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya. Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shohih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Alloh memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya). Seperti berfikir dengan akal bahwa :
“Kenapa warisan untuk wanita lebih rendah?”
“Mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi janabah?”
“Mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus dirojam bukannya dipotong alat kemaluannya?”,
Dan masih banyak lagi hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla.
Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji = 1 Juta, maka 12 bulan gaji = 12 Juta. Maka ini telah sampai nishob, lalu dihitung berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
4. Syaikh Yusuf Qaradhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat.
Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut.
Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : “Bagaimana bisa mencapai batas nishob jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?”
Hukum syar’i tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu belum wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana hadis:

Hadith 23 : “Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul” (Shohih, HR. Abu Dawud).

Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai nishob?”
Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishob. Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shodaqoh (yang sunnah).
Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak memperhitungkan kewajiban nishob.
Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan bentuk shodaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishob tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?. Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas dalam agama.
Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain.

Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh:
1. membelanjakan di jalan yang halal untuk keluarganya,
2. atau mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya mudhorobah dll)
3. atau mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya
4. atau menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar kemudian bisa dikeluarkan zakatnya
5 Atau dia shodaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya)

Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang dituntunkan Rosululloh S.A.w. Dalam hal ini Rosulullah S.A.w. tidak memberikan contoh ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan semata.
Rosululloh S.A.w. mengajarkan bahwa zakat barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya’ir, kurma, dan zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rosululloh S.A.w. bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat. Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat, jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershodaqoh juga dapat membersihkan harta. Wallohu a’lam.


XI. Pemberian Harta (Sedekah) di Luar Zakat

SEDEKAH SUNAT (TATHOWWU')

A. Dikutip dari tulisan Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.

Islam mengajak dan menganjurkan orang agar suka memberi dengan susunan kata yang memikat hati dan membangkitkan gairah, menggali makna-makna kebaikan dan kebajikan serta perbuatan mulia.

Firman Alloh s.w.t. :"Kamu belum lagi mencapai kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu sukai. Dan apa juga yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya." (Ali Imran: 92).

Dan firman-Nya lagi:
"Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang kamu dijadikan Allah sebagai penguasanya! Maka orang-orang yang beriman di antaramu dan rela mengeluarkan nafkah, disediakan untuk mereka pahala besar." (Al-Hadid: 7).

Dan telah bersabda Rosululloh saw.;
Hadith 24 :"Sesungguhnya sedekah itu memadami kemurkaan Allah dan menolak akibat jelek." (Riwayat Tirmidzi yang menyatakannya hasan)
Juga diriwayatkan seperti itu bahwa Rosululoh saw. bersabda:

Hadith 25 :"Sedekah seorang muslim itu akan menambah panjangnya umur, menolak akibat jelek, dan dilenyapkan Allah dengannya sifat takabur dan angkuh."
Dan bersabda Rosululloh saw.:
Hadith 26 : Tiada suatu hari pun dimana hamba bangun pagi-paginya kecuali dua orang malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdo’a: ‘Ya Alloh, berikan gantinya kepada orang yang bersedekah’, sementara yang lain mendoakan: ‘Ya Alloh, datangkanlah kerusakan kepada orang yang bakhil’!”


XII. KESIMPULAN


Demikianlah makalah tentang zakat yang hukumnya dihubungkan dengan ancaman siksaan Alloh s.w.t. baik di dunia dan akhirot bila kita tidak melaksanakannya atau pahala bila kita melaksanakannya.
Zakat yang penulis bisa menghubungkannya dengan siksa dan pahala tadi adalah zakat makanan dan zakat emas dan perak atau yang dikiaskan dengannya yaitu zakat perdagangan.
Alloh s.w.t. menyediakan pahala 2 kali lipat untuk zakat makanan dan 700 kali lipat untuk fi sabilillah yaitu zakat emas dan perak dan harta yang dikiaskan dengan keduanya.
Dari obyek zakat yang ditujunya penulis menyimpulkan bahwa tujuan pelaksanakan zakat makanan dan emas perak tersebut adalah untuk menjamin kelangsungan hidup manusia dan masyarakat Islam.
Manusia tanpa asupan makanan akan mati. Begitu juga masyarakat Islam tanpa harta yang menopangnya akan runtuh.
Sedang zakat profesi dalil-dalil yang dipakainya tidak berkaitan langsung dengan siksa dan pahala Alloh s.w.t. sehingga penulis anggap hukumnya lemah.
Maka sedekah di luar zakat yang seharusnya kita nafkahkan sehari-hari adalah yang bersifat tatawwuk atau anjuran saja.
Mudah-mudahan dapat diterima oleh khalayak ramai.
Kami yakin tulisan ini tidak sempurna, bagi pembaca yang menemukan kekurangannya dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Wal ‘lloohu ‘lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.


Jember, 30 September 2010


Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jl. Gajah Mada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember, Jawa Timur.


Kepustakaan :

01. Ali Audah, Konkordansi Qur’an, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
02. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Lembaga Percetakan Al-Qur’an Depag RI, Jakarta, 2009.
03. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
04. Dr.Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Penerbit Mizan, Bandung,1999.
05. H. Moch. Anwar, Fiqih Islam, Tarjamah Matan Taqrib,Penerbit Alma’arif, Bandung, 1973.
06. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, PT Lentera Basritama, Jakarta, 2004.
07. Muhyidin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, Pustaka Bayan,Malang, 2004.
08. Prof. Dr. H. Harun Nasution dkk., Ensiklopedia Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1992.
09. Sayyid Abdul Husein Dastghib, Catatan Dari Alam Gaib,Pustaka Hidayah, Bandung, 1990.
10. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 3, Penerbit Alma’arif, Bandung, 1978.
11. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Pedoman Zakat, PT Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1975.
12. Zakat Profesi, adakah_ http://aliph.wordpress.com/author/abuaufa/page/25/