Sabtu, 12 September 2009

Buku Remaja dan Zina 03



Hukum Onani / Masturbasi


Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi





A. Pendahuluan

I. Pandangan Umum
  
          Onani/ masturbasi adalah rangsangan disengaja yang dilakukan pada organ alat kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan masturbasi. Sebagian besar pria yang melakukan masturbasi cenderung melakukannya lebih sering dibandingkan wanita, dan mereka cenderung menyatakan 'selalu' atau 'biasanya' mengalami orgasme ketika bermasturbasi (4 : 3). Ini adalah perilaku seksual yang paling umum nomor dua (setelah senggama), bahkan bagi mereka yang telah memiliki pasangan seksual tetap.
          Selama masa remaja, persentase mereka (baik laki-laki maupun perempuan) yang melakukan masturbasi meningkat dengan pesat, terutama pada pria.
          Onani/ masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan.
          Para ulama tidak sepaham menghukumi onani, bervariasi dari yang mengharamkan mutlak sampai wajib dengan syarat.



B. Permasalahan

          
          Pada makalah yang lalu berjudul “Mencegah Para Remaja Berzina ? Mengapa Tidak Disuruh Puasa Saja !”, penulis mengutip tanya jawab seorang pemuda yang belum diizinkan kawin oleh orang tuanya karena masih menempuh studi, sehingga dia melakukan onani setiap hari untuk meredamkan nafsunya yang tinggi. Isi tanya jawab ini sangat bagus karena bisa mewakili situasi pemuda di zaman sekarang.

Lengkapnya tanya jawab itu adalah sebagai berikut :

Fiqih Jima’, kumpulan tanya jawab Dr. Abdulloh al-Faqih di internet.

Fatwa nomor 1968. Menikah Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri dari Onani.

Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.

Fatwa: Orang-tuamu telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk menikah. Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,

Hadis satu : "Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu untuk menikah, maka puasalah karena puasa dapat menjagamu dari perzinaan."

          Argumen orangtuamu yang menyatakan bahwa pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya menunjukkan bahwa mereka lebih mendahulukan studi dengan mengesampingkan masalah ini dan membiarkan penderitaan yang engkau alami, padahal onani hukumnya harom. Kami katakan bahwa menggabungkan dua kondisi antara menikah dan studi adalah suatu hal yang sangat mungkin. Bahkan pernikahan terkadang dapat membantu kesuksesan si pemuda dalam studinya, sebab pernikahan dapat membuat jiwanya merasa tenang dan nyaman, pikirannya jernih dan memutuskan hal yang bisa menyebabkan kegelisahan dalam masalah sex, suatu dampak positif dibandingkan dengan tidak menikah.

          Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.

Jawaban/ fatwa Dr. Abdulloh al-Faqih bahwa onani hukumnya harom di atas menimbulkan pertanyaan pada penulis :

  
Benarkah hukum onani/ masturbasi itu harom ?
  
Dalil apa yang dipakai oleh ulama yang mengharomkan onani ?


C. Analisa Masalah


          Pertanyaan-pertanyaan di atas mendorong penulis untuk mendalami masalah tersebut di internet. Ternyata semua jawaban atas masalah onani di internet berasal dari 4 sumber:

1. Dr. Syed Sabiq, Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426.
2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatwa-Fatwa Terkini, halaman 406-409 Darul Haq.
3. Shvoong dan Kedokteran dan Kesehatan dan Bahaya Onani dan Akibatnya
4. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam

          Systematisasi sumber-sumber ini ditambah beberapa sumber lain adalah sebagai berikut :

I. Dasar-dasar ljtihad Tafsir
   Dasar-dasar ijtihad dalam menafsirkan Al Qur'an adalah:

(1) Memakai Kaidah Bahasa Al Qur'an/ bahasa Arab Klasik
(2) Dengan Al Qur-an sendiri (tafsir ayat dengan ayat)
(3) Sunnah Nabi, utamanya hadis sohih
(4) Ijma' atau konsensus
(5) Pendapat sohabat atau Ahli tafsir
(6) Qias atau analogi
(7) Maslahah, yaitu mewujudkan kebaikan/ faedah dan menolak bahaya, menolak bahaya haruslah didahulukan daripada mewujudkan kebaikan/ faedah (Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag, Filsafat Hukum Islam)
(8) Akal/ ilmu pengetahuan modern
(9) Hukum Kitab-kitab sebelum Al Qur’an yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an

.
II. Tafsir Al Qur’an Ayat-ayat Tentang Onani,
Sebelum Zaman Penjajahan dan Pada Zaman Modern.

           
Yang dimaksud dengan ayat-ayat tentang onani adalah ayat-ayat yang digunakan sebagai dalil mengharamkan onani, yaitu QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7 dan atau Surat Maarij Ayat 29-31.
  
23:5
  
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
  

23:6
  
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
    
23:7
  

7. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7)

            Penulis membedakan kedua zaman itu karena situasi pemuda di zaman sebelum penjajahan sangat berbeda dengan situasi pemuda pada zaman modern. Sedang suasana zaman sangat berpengaruh terhadap cara penafsiran Al Qur’an. Sehingga tafsir Qur’an zaman modern sangat berbeda dengan tafsir sebelum zaman penjajahan.

III. Situasi Sebelum Zaman Penjajahan.

         Daerah Timur Tengah sebelum zaman penjajahan adalah negeri agraris/ tradisional yang memproduksi kurma, gandum dan buah-buahan lainnya. Selain itu juga ada peternakan kambing dan unta. Industri yang ada hanya kecil-kecilan dan sederhana.

          Sejak kecil anak-anak Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja sendiri dan telah memiliki modal cukup untuk berumah tangga. Sehingga kawin dan berkeluarga bagi para pemuda tadi tidak memberatkan. Sedang pendidikan yang diperlukan hanyalah sekedar bisa membaca, menulis, berhitung dan ilmu sederhana lainnya, sehingga sewaktu anak-anak Arab menginjak usia akil baliq mereka sudah selesai menuntut ilmu.

          Rangsangan nafsu seksual di luar rumah pada zaman itu tidak begitu banyak, karena para wanita selalu memakai pakaian yang tertutup. Kalau pun terangsang, mereka bisa pulang dan melepaskan nafsunya pada isterinya. System polygami menjadikan para suami itu tidak mendapat masalah bila salah satu isterinya sedang haid, nifas atau sakit.

          Di waktu damai (tidak terjadi perang) setiap orang mempunyai pasangan yang sewaktu-waktu dapat digauli, sehingga perbuatan onani dipandang sebagai sesuatu yang memalukan dan hina, serta dianggap bisa menimbulkan penyakit jasmani atau rohani sehingga dihukumi harom.


a. Ulama-ulama Yang Mengharomkan Onani secara mutlak.

1. Imam Jalaluddin Al-Mahalli (1389-1459) dan  Imam Jalaluddin As-Suyuti (1445-1505), Tafsir Jalalain. Menafsirkan Surat Al Mu’minun 5-7 sebagai berikut :
  

23:5
  
5. (Dan orang-orang yang terhadap kemaluannya mereka selalu memeliharanya) dari yang diharamkan.
  

23:6


6. (Kecuali terhadap istri-istri mereka) -- (atau terhadap budak yang mereka miliki) yakni hamba sahaya wanita yang mereka tawan dari peperangan -- (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela ) bila mereka mendatanginya.
  

23:7


7. (Barangsiapa menginginkan yang selain itu) selain istri-istri sendiri dan sahaya wanita tawanan mereka untuk melampiaskan hasrat biologisnya, umpama melakukan m a s t u r b a s i -- (maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas) yakni melampaui batas halal dan melakukan hal-hal yang diharamkan bagi mereka.

2. Imam Asy-Syafi'i (757-820) dan orang-orang yang sejalan dengannya telah menggunakan ayat yang berikut ini untuk mengharomkan onani :
  

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ  

          Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki."

          Dia mengatakan: "Pelaku perbuatan ini (onani, pen.) berada di luar dari kedua bagian tersebut. Dan Allah Ta'ala berfirman: 


23:7
  
"Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir)

3. Begitu juga para ulama madzhab Maliki (713-789) dan Zaidiyah
berpendapat bahwa onani adalah harom.

4. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.


17:32

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isro : 32)


b. Ulama-ulama Yang Tidak Mutlak Mengharomkan Onani : Bisa makruh, halal malah bisa wajib (bersyarat).

1. Ibnu Katsir (Imamuddin Abul Fida’ Ismail ibn ‘Umar ibn Katsir Al Bashraiy, 1302-1373)   

سُوۡرَةُ المؤمنون

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦


          Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

          Yakni, orang-orang yang telah memelihara kemaluan mereka dari yang harom, sehingga mereka tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah Ta'ala, baik itu dalam bentuk per z i n a an maupun liwath (homoseksual). Dan mereka tidak mendekati kecuali isteri-isteri mereka sendiri yang telah dihalalkan oleh Allah bagi mereka atau budak yang mereka miliki. Barangsiapa mengerjakan apa yang dihalalkan oleh Allah, maka tidak ada celaan dan tiada dosa baginya.

2. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah:
bila terkumpul dua kemudhrotan (onani dan zina, pen.) maka mengambil kemudharotan yang lebih ringan (onani, pen.).
          Namun mereka mengharomkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali (780-855) berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm, Ali ibn Ahmad (994-1064) berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa di dalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama (!) … sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharomannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
  

2:29

29.
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqoroh/ 2 : 29)

5. Abdulloh Ibnu Umar dan Atho' (para sohabat Nabi) menghukumi makruh.

6. Ibnu Abbas (sepupu Nabi Saw), al Hasan (cucu Nabi) dan sebagian pembesar masa tabi'in berpendapat mubah.
          Hasan mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."

7. Mujahid berkata : "Orang dahulu malah menyuruh agar pemuda-pemudanya beronani untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri."

8. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)


IV. Situasi pada Zaman Modern.

          Komunikasi pada zaman modern sekarang ini sudah sangat maju sehingga semua orang di dunia bisa saling berhubungan satu sama lain. Masyarakat di negara-negara berkembang melihat kemajuan dan kekayaan masyarakat industri Barat sangat jauh berbeda dengan mereka, sehingga menimbulkan keinginan untuk menyamai mereka.

          Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks daripada negara agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.

            Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini maka pemerintah menyarankan masyarakat untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk.
.    
          Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan beban orang tua.

          Penundaan usia kawin pada para pemuda ini berakibat nafsu seks para pemuda yang sangat tinggi ini tidak dapat disalurkan secara sah (melalui perkawinan) sehingga para pemuda itu banyak yang menjalankan onani. Pada sebuah penelitian terungkap bahwa 95% pria dan 89% wanita dilaporkan pernah melakukan onani/ masturbasi. (Masalah tingginya nafsu seks para pemuda ini akan kami terangkan di bawah).
            Yang lebih mengenaskan lagi, di kota-kota besar kasus perzinaan dan kehamilan di luar nikah sangat jauh meningkat, terbukti pada penelitian berikut :

Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.

          Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.

Kejadian sebab akibat ini kami namakan :
============================
Fenomena Penundaan Usia nikah
============================

Untuk bisa memahami fenomena ini baiklah penulis uraikan masalah :


a. Proses birahi/ nafsu sex pada manusia

          Perkembang-biakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pengatur.
          Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Selain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat yang berfungsi membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar persetubuhan menjadi lancar.
          Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
          Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki. (Sebaliknya nafsu sex laki-laki 10-100 lebih kuat daripada wanita !) Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.




b. Empat Tahap Siklus reaksi sex pada laki-laki.



          Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita/ gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex
.


Pertama, tahap keterangsangan.
 

          Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar bersiap untuk aksi persetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin. Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka ketegangan penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang.
  
          Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap ke-2 yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Denyut jantung, pernafasan dan tekanan darah meningkat lebih tinggi. Mani serta cairan kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
  
          Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang dan biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa nikmat.
  
          Siklus ini diakhiri dengan tahap ke-4 yaitu resolusi/ istirahat
atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
  
          Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex tetap maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap satu dan dua saja. Artinya sepanjang hari para pemuda itu selalu dalam fase rangsangan, sehingga dikatakan oleh Louann Brizendine di dalam bukunya “Female Brain”, laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari.

          Tahap ini hilang bila mereka melakukan persetubuhan (berzina) atau melakukan onani.
  
          Maka onani adalah pilihan yang jauh lebih ringan daripada perzinaan. Sedang berpuasa selama fase penundaan usia nikah itu tidak mungkin dilakukan karena waktunya yang sangat lama (5-10 tahun atau lebih).


=====================================================
Apabila onani dilarang maka tidak ada pilihan lain bagi para pemuda itu
kecuali berzina atau melakukan homosex yang (jauh lebih) harom.

=====================================================
c. Pandangan para ulama di zaman sekarang terhadap hukum onani1. 

Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar juzu’ XVIII
            
          Dalam menafsirkan surat Al Mu’minun ayat 5-7 adalah sebagai berikut :



          Kalau faraj (kelamin) tidak terjaga, si suami masih melantur malam mencari perempuan lain untuk menumpahkan hawa-nafsu di samping isterinya yang sah, kerusakanlah yang akan timbul. Jiwanya akan rusak, kesucian hancur sirna dan rumah tangga pecah berderai, bahkan menjadi neraka. Berapa pun uang disediakan tidaklah akan cukup.


2. Departemen Agama R.I., Al-Qur’an dan Terjemahnya
, dalam menerjemahkan Surat Al Mu’minun ayat 5-7 adalah sebagai berikut :


وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦

5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu [995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.

  
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan Biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan.Imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
  
[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

          Ternyata kedua Kitab Terjemah dan Tafsir Al Qur’an itu menyebutkan zina (dan homosex) sebagai perbuatan yang diharamkan di luar isteri dan hamba wanita, bukan onani.

3. Sedang Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama Wahabi, dalam Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, menghukumi onani haram mutlak dengan memakai Surat Al Mu’minun ayat 5-7 sebagai dalilnya. Sebagai jalan keluarnya beliau menganjurkan nikah sebagai berikut :

           
          Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
          Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya :

Hadits kedua :Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla :
Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya.
Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan
mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

4. Sedang Kitab-kitab Tafsir dan ulama lainnya dalam mengharomkan onani adalah dengan cara mensitir Kitab Tafsir Jalalain, pendapat Imam Syafi’i serta ulama lain yang berpandangan sama.

IV. Hadis-hadis Yang Membahas Onani

          Dikemukakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, ms 59 tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya :
  
Hadits ketiga : Di Hari Akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya.

Golongan-golongan tersebut ialah


(1) Orang-orang homoseksual,
(2) Orang yang bersetubuh dengan haiwan,
(3) Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan
(4) Orang yang kerap melakukan onani,
kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri
(maka tidak lagi akan dihukum) 
          (Dikutip dari Tanya jawab Hafiz Firdaus Abdullah dalam http://ilma-site.blogspot.com/2007/11/hukum-onani-dan-masturbasi.html)

          Ibnu Katsir berkata : "Ini adalah hadits ghorib. Isnadnya tidak diketahui." (Tafsir Ibnu Katsir, juz 5 halaman 456) Ibnu Hajar juga mendhoifkannya, begitu juga Albani dalam Irwaul Ghoil juz 8 halaman 58.

         Hadits dhoif ini dibantah oleh atsar sohabat berikut :
 
         Hasan (cucu Nabi Saw) mengatakan bahwa : "Mereka telah mengerjakan onani ketika berperang."


V. Pendapat Ijma’ Ulama’ Tentang Onani dikutip dari Ensiklopedia Ijmak karangan Sa'di Abu Habieb1. 

Hukum onani

          Telah menjadi kesepakatan bahwa orang boleh melakukan onani/ masturbasi/ istimna' dengan sesuatu yang halal baginya (Kh 2/123)

2. Onani mewajibkan mandi.


VI. Kias
  
          Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanafi, 780-855) berpendapat, bahwa mani dikiaskan sebagai barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Pendapat itu diperkuat oleh Ibnu Hazm.

VII. Para ulama madzhab Hanafi (699 – 767) memakai kaidah :
bila terkumpul dua kemudhorotan (onani dan zina, pen.) maka kita mengambil kemudhorotan yang lebih ringan (onani, pen.).

          Bahkan menurut mereka hukum onani menjadi w a j i b apabila takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya.

VIII. Mitos-mitos Seputar Kemudhorotan Onani/ Masturbasi1. 

          Dalam Wikipedia tertulis sebagai berikut :
  
Kontroversi masturbasi
  
          Onani/ masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke belakang ke kata asalnya dari bahasa Latin mastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin : manus = tangan dan stuprare = penyalahgunaan, sehingga berarti "penyalahgunaan dengan tangan". Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern.
            Onani oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa masturbasi adalah kegiatan yang aman, juga karena pengajaran agama berabad-abad yang menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak. Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah.

Masturbasi aman

          Berlawanan dengan keyakinan kuno, masturbasi tidak akan menyebabkan munculnya birahi tanpa kendali, tidak akan menyebabkan anda buta atau tuli, menyebabkan anda flu, gila, tumbuh rambut pada tangan anda, gagap, atau membunuh anda. Masturbasi adalah ungkapan seksualitas yang alami dan tidak berbahaya bagi pria dan wanita. Bahkan, beberapa pakar berpendapat bahwa masturbasi bisa meningkatkan kesehatan seksual karena meningkatkan pemahaman seseorang akan bagian-bagian tubuhnya dan membangun rasa percaya diri dan sikap dapat memahami diri sendiri.
  
          Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif ). Masturbasi kompulsif - sebagaimana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.

2. Menurut Shah Waliallah Dahlawi, dalam Hujjat Allah al-baligha, 2/122, menulis sebagai berikut : Onani juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati laki-laki atau wanita yang ia sukai. Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, penglihatan kabur, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.

3. Dr. Sayeed Ahmad D. I. Hom dalam Bahaya Onani dan Akibatnya.Htm, menulis sebagai berikut :

  
            Beberapa dari efek samping yang di timbulkan oleh onani/ masturbasi adalah :
  
1. Sistem syaraf yang paling terpengaruh.
2. Selain jantung, sistem pencernaan, sistem air kencing serta sistem lainnya juga terpengaruh.
3. Mata menjadi cekung, tulang pipi menonjol dan ada lingkar hitam di sekeliling mata.
4. Sakit kepala dan punggung yang menahun.
5. Pusing dan kehilangan memori.
6. Tidak dapat melakukan aktifitas yang berat atau semangat kerja lemah.
7. Senang mengasingkan diri.
8. Gangguan pancaindera, gagap dan tuli.
9. Akhirnya terserang penyakit TBC paru atau gila atau beberapa penyakit serius lainnya.
         Semua kelainan ini harus diobati sampai tuntas agar tidak menderita malu saat perkawinan nanti.

D. Pemecahan Masalah

I Pembagian Pemikiran Ulama


1. Ada empat ulama yang menghukumi onani /masturbasi mutlak harom, yaitu kedua pengarang Kitab Tafsir Jalalain : Imam Jalaluddin Al-Mahalli (1389-1459) & Imam Jalaluddin As-Suyuti (1445-1505), Imam Asy-Syafi'i (757-820). Demikian juga Syekh Abdul Aziz bin Baz (seorang ulama Wahabi modern).
2. Ketiga ulama itu (selain bin Baz) hidup sebelum masa penjajahan Barat atas Dunia Islam. Situasi hidup mereka jauh berbeda dengan situasi sekarang. Pada zaman itu para pemuda kawin pada awal usia akil baliq, sedang di zaman sekarang terjadi Fenomena penundaan usia nikah.

3. Para ulama Wahabi di zaman sekarang juga menghukumi onani mutlak harom

4. Dalil yang mereka gunakan sama yaitu Surat Al Mu’minun ayat 5-7, di mana o n a n i ditafsirkan sebagai selain istri dan hamba wanita.

5. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya harom karena merupakan perbuatan mendekati zina.

17:32

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isro/ Al Isro’ : 32)

6. Onani diharomkan karena menimbulkan bermacam-macam penyakit jasmani dan rohani/ menimbulkan mudhorot.

II. Tafsir atas Surat Al Mu’minun ayat 5-7 :



وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦

5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS. Al-Mu’minun/ 23:5-7)

          Bila kita analisa tafsiran Jalalain, Imam Syafi’i dan bin Baz :
          Selain isteri (manusia berjenis perempuan) dan hamba (manusia berjenis perempuan) adalah tangan (bukan manusia) atau boneka (bukan manusia).
          Jelas tangan dan boneka tidak setara dengan manusia yang berjenis perempuan.

Sedangkan tafsir selain keempat ulama tadi adalah:

            Selain isteri (manusia berjenis perempuan) dan hamba (manusia berjenis perempuan) adalah pacar (manusia berjenis perempuan), pelacur (manusia berjenis perempuan), wadam/waria (manusia berjenis laki-laki) dan teman homosex (manusia berjenis laki-laki).
          Jelas bahwa pacar, pelacur, wadam dan teman adalah setara dengan isteri dan hamba karena sama-sama manusia.

III. Sedang ulama yang menafsirkan onani/ masturbasi adalah termasuk perbuatan mendekati zina, penulis menganggap tidak tepat karena perbuatan yang mendekati zina bagi seorang laki-laki adalah :
  
1. Melihat wanita dengan nafsu
2. Berdua dengan wanita non muhrim di dalam kamar.
3. Memegang wanita (termasuk berjabat tangan) dan sentuhan selanjutnya di luar bersetubuh.

            Onani tidak termasuk salah satu dari ketiga perbuatan tersebut, maka tidak termasuk perbuatan mendekati zina.

IV.
Sebagian ulama mengharomkan onani/ masturbasi karena pengaruh mitos bahwa perbuatan ini bisa menimbulkan penyakit jasmani dan rohani, telah dibantah oleh pendapat para dokter/ pakar sexuologi yang menyatakan bahwa onani/ masturbasi bila tidak dilakukan secara berlebihan adalah aman.


E. Kesimpulan




Onani adalah perbuatan yang aman dan halal.


F. Penutup


          Sekian saja makalah penulis berjudul : Mengkaji Hukum Onani/ masturbasi.

          Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.

          Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.



Jember 11 September 2009.


Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tlp. (0331) 7732233
Jember


Kepustakaan :


1. Al Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Jangan Dekati Zina, Darul Haq, Jakarta, 2000

2. Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, penerjemah Ghufron A. Mas'adi,, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

3. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.

4. Dr. Abdullah al-Faqih, Fikih Jima’, disusun oleh Ali bin Nayf asy-Syuhudi, Sahara, Jakarta, 2008.

5. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrohman bin Ishaq Alusyaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5, Pustaka Imam Asy Syafii, Bogor, 2006

6. Drs. H. Dahlan Tamrin, Filsafat Hukum Islam, Penerbit UIN Malang Press, 2007.

7. Drs. Syamin Syukur, Sumber-sumber Hukum Islam, Al Ikhlas, Surabaya, 1993.

8. Guyton dan Hall, Fisiologi Kedokteran, Penerjemah dr. Irawati Setiawan dkk., ECG, Jakarta, 1997.

9. Hassan, Ensiklopedi Indonesia, P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun.

10. H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini, Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad S.A.W., Yayasan Al-Hamidy, Jakarta, 1996.

11. http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/02/16302969/937.persen.anak.indonesia.pernah.ciuman.petting.dan.oral.sex

12. http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1 dan t=307 dan start=0 dan sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530

13. http://id.shvoong.com/medicine-and-health/>>Bahaya Onani dan Akibatnya.Htm

14. Imam Jalaluddin Al-Mahalli & Imam Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid 2, Sinar baru Al-Gesindo, Bandung, 2005.

15. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.

16. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi, diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

17. Prof. Dr. H. Harun Nasution dkk., Ensiklopedia Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1992.

18. Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur-an/ Tafsir, Bulan Bintang, Jakarta, 1980.

19. Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar juzu’ XVIII, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1966

20. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 9, Penerbit Al-Ma'arif, Bandung, 1984.

21. Shaleh Tamimi, Onani Masalah Anak Muda, Gema Insani Press, Jakarta, 1992.


22. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130

23. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, alih bahasa H. Mu'ammal Hamidy, Penerbit pt bina ilmu, Surabaya, 1982.

24. Wikipedia, the free encyclopedia.htm