Diedit 31 Oktober 2012
Mengapa
Wanita Pada Umumnya
Anti Poligami ?
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
A. Pendahuluan
1. Definisi
Istilah poligami bisa berlaku bagi laki-laki dan
wanita. Namun di dalam makalah ini yang dimaksud dengan poligami adalah
laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri.
2. Wanita dan Poligami
Umumnya secara naluri seorang wanita tidak ingin
dirinya dimadu.
Kasus sejarah yang sangat terkenal adalah kasus
poligami pada Nabi Ibrohim as. dengan kedua orang isterinya Saroh dan Hajar.
Saroh cemburu kepada Hajar karena mempunyai anak Ismail sedang dia sampai tua
tidak kunjung mempunyai anak. Maka disuruhnya Ibrohim as. membawa isterinya itu
ke tempat yang jauh darinya. Maka dibawanya Hajar dan anaknya Ismail ke Mekah.
3. Laki-laki dan Poligami
Secara naluri seorang laki-laki mempunyai nafsu seks
yang jauh lebih besar daripada wanita. Menurut Loann Brizendine dalam bukunya
“Female Brain” akibat hormon testosteron pada laki-laki kadarnya 10 - 100 kali
wanita maka seorang laki-laki berfikir tentang seks setiap 52 detik, sedang
wanita hanya sekali sehari. Menurut Brizendine, dalam kromosom laki-laki
terdapat gen poligami sebanyak 7 tingkat. Berkisar dari tingkat satu yang
monogam sampai tingkat 7 yang sangat poligam.
4. Poligami di Dunia
Akibat
dominasi pemikiran Barat yang anti poligami tetapi memperbolehkan seks bebas
berakibat semakin banyak negara muslim yang mempersukar poligami,
termasuk di Indonesia.
5. Akibat dari dilarangnya poligami.
Akibat dari dilarangnya poligami di Barat adalah
sebagaimana uraian yang penulis kutip dari internet sebagai berikut:
Barat Butuh Poligami
Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa tertinggi di Mesir belum lama ini mempublikasikan hasil kajian terbarunya mengenai masalah poligami, sebuah hasil kajian yang boleh jadi bisa membuat merah telinga kaum feminis dan penganut Barat.
Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa tertinggi di Mesir belum lama ini mempublikasikan hasil kajian terbarunya mengenai masalah poligami, sebuah hasil kajian yang boleh jadi bisa membuat merah telinga kaum feminis dan penganut Barat.
Dalam pernyataannya Dar Ifta menyebutkan bahwa
poligami disepakati kebolehannya oleh tiga (3) agama samawi. yaitu Islam,
Kristen dan Yahudi. Di samping itu, lembaga ini mengecam keras Barat dan para
pengekornya di Timur yang menentang bolehnya berpoligami, Dar ifta menilai,
bahwa mereka tak memiliki dalil. Poligami dalam Islam, merespon poligami yang
telah diterapkan oleh bangsa Arab, Yahudi ataupun Romawi. Ini tercermin dalam
hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan Ghoilan bin Salma
At Tsaqafi yang beristri sepuluh (10) untuk menceraikan 6 darinya, ketika ia
memeluk Islam.
Menurut Dar Al Ifta, poligami dalam Islam adalah
sebuah rukhsah dan bukan tujuan utama, karena memang dalam Al-Quran tak ada
perintah secara spesifik untuk berpoligami, kecuali dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan.
Dar Ifta dalam tulisannya yang bertajuk Al Mar’ah Al
Muslimah Al Muashiroh ma’a Tahadhiyat Ashr Al Madiyah (Wanita Muslimah Zaman
Ini dan Serangan Zaman Materialisme) menyatakan keheranannya terhadap orientalis
Barat beserta para pengekor mereka dari Timur, yang menyerang rukhsah
poligami, tapi tak berkomentar sama sekali terhadap fenomena pelacuran, sex
bebas, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan yang marak terjadi.
Barat Perlu Melirik Poligami
Dar Ifta juga mengecam keras Barat yang menjadikan wanita sebagai “komoditi seksual” dan menolak poligami yang jelas syaratnya, bahkan bagi barat tak ada batasan sama sekali jumlah wanita yang “dipoligami”. Di samping menolak poligami, Barat malah mempromosikan “poligami tanpa aturan” itu, seperti perselingkuhan, prostitusi, atau pergaulan bebas yang tak ada ikatan resmi, hingga wanita bisa dicampakkan begitu saja dari kehidupan si lelaki dan ini juga yang menyebabkan berjangkitnya penyakit menular seksual serta meningginya kasus aborsi.
Dar Ifta juga mengecam keras Barat yang menjadikan wanita sebagai “komoditi seksual” dan menolak poligami yang jelas syaratnya, bahkan bagi barat tak ada batasan sama sekali jumlah wanita yang “dipoligami”. Di samping menolak poligami, Barat malah mempromosikan “poligami tanpa aturan” itu, seperti perselingkuhan, prostitusi, atau pergaulan bebas yang tak ada ikatan resmi, hingga wanita bisa dicampakkan begitu saja dari kehidupan si lelaki dan ini juga yang menyebabkan berjangkitnya penyakit menular seksual serta meningginya kasus aborsi.
Dar Ifta memberi contah kasus yang terjadi di Amerika.
Pada tahun 1980 saja di negeri itu tercatat 1.553.000 kasus aborsi, 30 % nya
dilakukan oleh wanita di bawah umur 20 tahun. Ini yang tercatat resmi, menurut
petugas, dalam realita, kasus yang terjadi sebenarnya 3 kali lipat dari hasil
sensus. Data tahun 1979 juga menunjukkan bahwa 74% kaum miskin dari manula
adalah wanita, 85% mereka hidup sendiri tanpa ada yang memberi nafkah. Dan dari
tahun 1980 hingga 1990 hampir satu juta wanita Amerika menjadi pelacur.
Menurut Dar Ifta, permasalahan ini bisa selesai bila
Barat melirik poligami yang jelas syarat-syarat dan kensekwensinya sebagai
sebuah solusi. (dbs)
Sumber: voa-islam.com 07 Aug 2009, Lembaga
Fatwa Mesir, “Barat Butuh Poligami”.
Dari
uraian di atas, ternyata larangan poligami hanya menguntungkan seorang wanita
saja, tetapi merugikan banyak wanita lainnya.
Di Barat perzinahan tidak menjadi masalah karena
mereka menganut filsafat humanisme universal yaitu kebebasan, persamaan dan
persaudaraan. Agama dan moral -termasuk perzinaan- menjadi urusan pribadi
masing-masing.
Sedang
dalam agama Islam perzinaan termasuk tindak kejahatan, setara dengan dosa
syirik dan membunuh orang. Bila tidak bertobat akan kekal di dalam neraka.
Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Alloh dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina,kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal soleh;
maka kejahatan mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Furqon [25] : 68-70)
B. Latar Belakang Masalah
1. Perkembangan masalah poligami di Indonesia.
Penulis
mengalami perkembangan poligami di Indonesia sejak masa kecil sampai sekarang.
2. Sejak Kecil Berpaham Tradisional Mazhab Syafii
Semasa
kecil penulis tinggal di lingkungan pesantren tradisional yang menganut mazhab
Imam Syafii. Masyarakat Islam Tradisional menggunakan rujukan hukum agama Islam
dari Kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ulama di Timur Tengah dan
Asia Selatan pada abad pertengahan, sebelum wilayah itu dijajah oleh bangsa
Eropah.
Kitab-kitab
hukum Islam itu terbagi atas empat (4) aliran pemikiran besar yang disebut Imam
mazhab. Imam mazhab yang mempunyai banyak pengikut di dunia Islam ada 4 yaitu:
a. Imam Abu Hanifah. Mazhabnya bernama mazhab Hanafi.
Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan,
Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.
b. Imam Malik ibn Anas. Mazhabnya bernama mazhab
Maliki. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al-Jazair, Tunis,
Sudan, Kuwait dan Bahrain.
c. Imam Asy-Syafi'i. Mazhabnya bernama mazhab Imam
Syafi’i. Para pengikutnya terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon,
Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih
kurang 125 juta jiwa.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal. Madzhabnya bernama Madzhab
Hambali. Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia,
Libanon dan Syria.
3. Kitab Kuning Sebagai Referensi
Semasa kecil penulis melihat di rumah-rumah para
kiyahi, biasanya ada almari khusus untuk menyimpan kitab-kitab hukum Agama
Islam yang dicetak di Timur Tengah, umumnya di Mesir dan Libanon. Kitab-kitab
itu banyak sekali jenisnya dan masing-masing berjilid-jilid. Kitab-kitab itu
umumnya beraliran mazhab Syafii.
4. Hukum Poligami Sudah Final : Mubah (Boleh)
Bila para kiyahi itu menemui masalah mereka mencari
pemecahannya di dalam kitab-kitab itu. Pada zaman sekarang kitab-kitab itu
disebut Kitab kuning karena kertas yang digunakan berwarna kuning. Di dalam
kitab-kitab kuning itu masalah poligami sudah final yaitu hukumnya boleh
(mubah), sehingga masyarakat Islam tradisional takut mengkritisinya karena khawatir
dianggap kafir terhadap hukum Alloh.
5. Beberapa Famili Penulis Berpoligami
Karena hukumnya mubah maka beberapa keluarga penulis
yang termasuk Bani Shiddiq melaksanakan poligami. Kakek penulis sendiri, K.H.
M. Shiddiq, adalah seorang kiyahi yang berasal dari Lasem, kabupaten Jepara,
Jawa Tengah yang pindah ke Jember. Beliau mempunyai empat orang isteri yang
masing-masing tinggal di rumah-rumah yang terpisah. Hubungan isteri-isteri itu
dan putera puterinya baik-baik saja sampai sekarang. Beberapa saudara ayah
penulis (pakde) juga ada yang berpoligami, juga baik-baik saja. Demikian pula
beberapa sepupu penulis ada yang berpoligami.
6. Masuknya aliran modern ke Indonesia.
Sementara
itu di Timur Tengah muncul aliran baru yang mengkritisi pemikiran Islam
tradisional yang berpedoman pada kitab-kitab hukum berdasarkan faham mazhab.
Jargonnya
adalah : Tinggalkan pemikiran taqlid kepada kitab hukum mazhab. Kembalilah
kepada Al Qur-an dan Hadits.
Bagi para
penganutnya di Indonesia mereka lalu meninggalkan mazhab Imam Syafii beralih
menganut mazhab Hambali yang dianut di Saudi Arabia. Di dalam mazhab Hambali
hukum poligami adalah mubah.
Sebagian
lainnya meninggalkan sama sekali faham mazhab dan berpaling ke Kitab-kitab
tafsir Al Qur-an yang dikarang oleh ulama modern. Masalah ini akan dibahas
kemudian.
7. Bung Karno Berpoligami dan Baik-baik Saja
Waktu itu pandangan para santri non tradisional juga
sama dengan pandangan keluarga penulis. Pandangan ini diperkuat oleh kenyataan
bahwa Bung Karno / Presiden RI waktu itu menjalani poligami. Kita lihat
hubungan mereka yaitu para isteri Bung Karno dan putra-putrinya juga terlihat
harmonis. Putra-putri Bung Karno yang kita ketahui adalah Megawati Sukarno
Putri, Guntur Sukarno Putra, Guruh Sukarno Putra, Sukmawati Sukarnoputri dan
Kartika Sari Dewi. Yang tersebut terakhir adalah putri dari Ratna Sari Dewi,
isteri Bung Karno bekas geisha Jepang. Bung Karno sangat menjunjung tinggi
wanita dan menginginkan mereka maju seperti yang dapat kita baca di dalam buku
karangannya : Sarinah.
Bung Karno adalah seorang yang berpendidikan Barat yang berkali-kali dipenjara karena memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sewaktu di dalam penjara beliau aktif bersurat-menyurat dengan seorang ulama non-tradisional yaitu Ustaz Hasan Bandung karena tinggal di Bandung, namun kemudian pindah ke Bangil. Korespondensi ini meyakinkan beliau akan kebenaran Islam, termasuk hukum poligaminya.
8. Bung Karno Anti Nekolim
Setelah menjadi presiden, Bung Karno sangat anti
Negara-negara kapitalis Barat yang oleh
beliau disebut Nekolim yang merupakan singkatan dari Neo Kolonialisme dan
Imperialisme. Beliau menjalin hubungan dengan negara-negara komunis yaitu Rusia
dan China.
9. Bung Karno Dilengserkan
10. Orde Baru Dibantu Barat Melaksanakan Modernisasi
Di bawah faham Orde Baru yang dicanangkan Presiden
Suharto, politik Luar Negeri Indonesia berubah drastis menjadi pro Barat.
Kemudian, untuk memajukan negara Indonesia agar bisa menyamai Barat, Indonesia
meminta bantuan negara-negara Barat. Usaha ini dikenal dengan nama modernisasi.
11. Penulis Setuju Modernisasi, Bukan Westernisasi
Paham modernisasi memecah para cendekiawan Indonesia
menjadi 2 bagian :
Pertama yang
hanya mengambil segi-segi positif saja dari ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) Barat, dengan tetap mempertahankan kebudayaan Indonesia. Penulis sangat
setuju dengan paham ini.
Kedua yang
berpaham bahwa untuk memajukan negara Indonesia kita tidak cukup mengambil
IPTEK-nya saja tetapi harus mengambil kebudayaannya juga (westernisasi).
12. Budaya Amerika / Anti Poligami Menyebar ke Indonesia
Sementara itu teknologi Barat dengan derasnya masuk ke
Indonesia. Di antaranya yang sangat berperan adalah teknologi informasi
Amerika, terutama film-film Hollywood yang sangat efektif menyebarkan
kebudayaan Amerika (Serikat) ke seluruh dunia.
Kebudayaan
Amerika dasarnya adalah budaya Judeochristian yang anti Islam dan anti
poligami. Sehingga masyarakat yang terpengaruh oleh film-film Barat ini dengan
tidak terasa berubah menjadi anti poligami.
13. Faham Feminisme Masuk ke Indonesia
Sedang di kalangan intelektuil, pemerintah banyak
menyekolahkan para mahasiswa ke negara-negara Barat dan ke Timur Tengah.
Setelah mereka pulang sebagian mereka membawa pemikiran Barat dan pemikiran
bangsa Arab yang terpengaruh Barat, di antaranya faham orientalisme dan
feminisme. Impor buku-buku dari Barat dan Timur Tengah masuk dengan derasnya.
Maraknya usaha penerjemahan buku-buku Barat dan Timur Tengah membantu
masyarakat yang tidak menguasai bahasa Inggris dan Arab untuk dapat memahaminya.
Penulis termasuk yang diuntungkan oleh buku-buku terjemahan ini karena penulis
tidak dapat membaca kitab kuning.
14. Feminisme Termasuk Islam Non-Tradisional
Masyarakat di Dunia Islam dapat kita bagi dalam dua
golongan yaitu golongan tradisional dan golongan non-tradisional. Menurut
Fazlur Rohman, -seorang Pakistan didikan Barat yang pandangannya ditolak oleh
masyarakat Islam di tanah
kelahirannya-, golongan non-tradisional di dunia Islam terbagi atas :
Pertama, gerakan revivalisme pra-modernis yang muncul
pada abad ke-18 dan 19. Di Arabia dikumandangkan oleh gerakan Wahabiah dan di
Afrika oleh gerakan Sanusiah serta Fulaniah. Orang-orang Indonesia yang naik
haji lalu bermukim di tanah suci, sebagian menjadi pengikut Wahabi dan
membawanya ke Indonesia.
Kedua, gerakan yang dipengaruhi oleh ide-ide Barat,
yaitu gerakan modernisme klasik, muncul pada pertengahan abad ke-19 sampai awal
abad ke-20. Di India dipelopori oleh Sayyid Ahmad Khan, di seluruh Timur Tengah
oleh Jamaluddin al-Afghani dan di Mesir oleh Muhammad Abduh. Pengikut gerakan
ini banyak di Indonesia, di antaranya adalah golongan Feminis muslim.
Ketiga, Neo-revivalisme yang “modern” namun agak
reaksioner, dengan contoh Maulana Al-Maududi beserta kelompok Jamaat Islaminya
di Pakistan.
Terakhir, Neo-Modernisme dimana Fazlur Rahman
mengkategorikan dirinya sendiri ke dalam golongan ini.
15. Muslimat NU Berubah Menjadi Anti Poligami
Setelah lulus Fakultas Kedokteran Unair dan pulang ke
Jember penulis melihat bahwa famili-famili perempuan penulis yang umumnya
termasuk Muslimat dan Fatayat N.U. pandangannya tidak seperti orang tuanya dulu
yang tidak anti poligami, tetapi sekarang berubah menjadi anti poligami. Sedang
kitab-kitab yang dipakai sebagai dasar hukum bukan lagi kitab-kitab hukum Islam
berdasar mazhab Imam Syafii namun menggunakan kitab tafsir Al Qur-an yang
dikarang oleh ulama modern di antaranya : Tafsir Al-Manar karangan Rosyid Ridho dan
Tafsir Al-Maroghi karangan Ahmad Mustofa Al-Maroghi
Ahmad Mustopha Al Maraghi
Rasyid Ridha
Setelah lulus Fakultas Kedokteran Unair dan pulang ke
Jember penulis melihat bahwa famili-famili perempuan penulis yang umumnya
termasuk Muslimat dan Fatayat N.U. pandangannya tidak seperti orang tuanya dulu
yang tidak anti poligami, tetapi sekarang berubah menjadi anti poligami. Sedang
kitab-kitab yang dipakai sebagai dasar hukum bukan lagi kitab-kitab hukum Islam
berdasar mazhab Imam Syafii namun menggunakan kitab tafsir Al Qur-an yang
dikarang oleh ulama modern di antaranya : Tafsir Al-Manar karangan Rosyid Ridho dan
Tafsir Al-Maroghi karangan Ahmad Mustofa Al-Maroghi.
Puspo Wardoyo dan empat isterinya
Bersambung ke Wanita anti poligami 02
Jember, 27 Oktober 2009
Dr. H. M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tlp (0331) 481127
Jember