Mencegah Para Remaja Berzina ?
Mengapa Tidak Disuruh Puasa Saja !
Oleh Dr. H.M. Nasim Fauzi
Dalam makalah bulan Juli 2009 yang lalu penulis mengetengahkan kenyataan / data begitu tingginya kasus perzinaan di kalangan remaja di kota-kota besar di Indonesia, sehingga sangat mengancam masa depan moral bangsa dan negara kita.
Baiklah penulis kutip kembali data-data tersebut sebagai berikut :.
1. Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
2. Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
3. Di kampung penulis sendiri pada awal bulan Romadon tahun 2001 pernah terjadi peristiwa yang sempat mengguncangkan masyarakat, yaitu seorang "gadis" dari kalangan "santri" melahirkan seorang bayi akibat hubungan di luar nikah (hasil dari zina).
Kemudian di dalam makalah tadi diusulkan beberapa cara untuk mengatasi masalah tingginya angka perzinaan di kalangan remaja tadi sebagai berikut :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan.
Dari kelima usulan di atas tidak ada satupun yang menyarankan agar para remaja yang sudah ingin kawin tetapi terhalang tadi untuk berpuasa, agar nafsu sexnya dapat dikendalikan. Padahal di dalam kitab-kitab agama, jalan keluar untuk mengatasi gejolak nafsu sex di kalangan remaja (yang tidak mampu segera kawin) adalah dengan jalan berpuasa. Sebagai contoh di bawah ini penulis mengutip pandangan ulama di salah satu kitab fekih (Fekih Persetubuhan), rangkuman tanya jawab dari Situs www.Islamweb.Com sebagai berikut :
Fatwa nomor 1968. Menikah Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri dari Onani.
Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.
Fatwa: Orangtuamu telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk menikah. Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,
Baiklah penulis kutip kembali data-data tersebut sebagai berikut :.
1. Hasil Survey Keperawanan di Yogyakarta selama 3 tahun (1999-2002) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap 1660 mahasiswi menunjukkan hampir 97,05 persen mereka sudah hilang keperawanannya saat kuliah.
2. Dari situs Compas.Com diperoleh data tentang hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97 persen dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7 persen pernah ciuman, petting dan oral sex, serta 62,7 persen remaja yang duduk di bangku sekolah menengah pertama pernah berhubungan intim, dan 21,2 persen siswi sekolah menengah umum pernah menggugurkan kandungan.
3. Di kampung penulis sendiri pada awal bulan Romadon tahun 2001 pernah terjadi peristiwa yang sempat mengguncangkan masyarakat, yaitu seorang "gadis" dari kalangan "santri" melahirkan seorang bayi akibat hubungan di luar nikah (hasil dari zina).
Kemudian di dalam makalah tadi diusulkan beberapa cara untuk mengatasi masalah tingginya angka perzinaan di kalangan remaja tadi sebagai berikut :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan.
Dari kelima usulan di atas tidak ada satupun yang menyarankan agar para remaja yang sudah ingin kawin tetapi terhalang tadi untuk berpuasa, agar nafsu sexnya dapat dikendalikan. Padahal di dalam kitab-kitab agama, jalan keluar untuk mengatasi gejolak nafsu sex di kalangan remaja (yang tidak mampu segera kawin) adalah dengan jalan berpuasa. Sebagai contoh di bawah ini penulis mengutip pandangan ulama di salah satu kitab fekih (Fekih Persetubuhan), rangkuman tanya jawab dari Situs www.Islamweb.Com sebagai berikut :
Fatwa nomor 1968. Menikah Adalah Jalan Terbaik untuk Membebaskan Diri dari Onani.
Pertanyaan : Aku pemuda berusia dua puluh tahunan dan sering melakukan onani. Aku ingin menikah dan telah memohon kepada kedua orangtuaku namun mereka menolaknya dengan alasan pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya. Bagaimana pandangan syara' tentang onani ini? Perlu diketahui bahwa aku sering mengisi waktuku di klub olahraga untuk berlatih, tapi tetap tidak ada pengaruhnya. Aku melakukan onani ini hampir tiap hari, jadi mohon berikan jalan keluarnya dan hukum melakukan onani.
Fatwa: Orangtuamu telah melakukan kesalahan fatal karena menolak permintaanmu untuk menikah. Mereka telah melanggar perintah Nabi Saw. Yang bersabda,
Hadis satu : "Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu untuk menikah, maka puasalah karena puasa dapat menjagamu dari perzinaan."
Argumen orangtuamu yang menyatakan bahwa pernikahan dapat membuat seorang pelajar terlantar studinya menunjukkan bahwa mereka lebih mendahulukan studi dengan mengesampingkan masalah ini dan membiarkan penderitaan yang engkau alami, padahal onani hukumnya harom. Kami katakan bahwa menggabungkan dua kondisi antara menikah dan studi adalah suatu hal yang sangat mungkin. Bahkan pernikahan terkadang dapat membantu kesuksesan si pemuda dalam studinya, sebab pernikahan dapat membuat jiwanya merasa tenang dan nyaman, pikirannya jernih dan memutuskan hal yang bisa menyebabkan kegelisahan dalam masalah sex, suatu dampak positif dibandingkan dengan tidak menikah.
Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
Selanjutnya penulis mengambil tanya jawab ini sebagai s t u d i k a s u s masalah remaja yang juga terjadi di Indonesia.
Onani diharamkan dan cara membebaskan diri darinya adalah dengan menikah bagi orang yang sudah mampu atau dengan berpuasa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Saw. Dalam sabdanya di atas.
Selanjutnya penulis mengambil tanya jawab ini sebagai s t u d i k a s u s masalah remaja yang juga terjadi di Indonesia.
B. Permasalahan
Masalah-masalah yang dapat dipetik dari tanya jawab ini adalah:
I. Pemuda pelajar usia 20 tahunan ingin menikah.
II. Tiap hari onani, sebagai penyaluran nafsu sexnya yang sangat tinggi. Usaha berolahraga tidak bisa meredam nafsu onani, padahal para ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram.
III. Orang-tua melarang nikah, takut akan mengganggu studi. Studi dipandang lebih penting daripada nikah.
IV. Nabi menyuruh pemuda usia kawin yang mampu (secara finansial) untuk segera nikah. Nikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (dari berzina).
V. Bila tidak mampu nikah maka berpuasa, karena puasa bisa mencegah perzinaan.
I. Pemuda pelajar usia 20 tahunan ingin menikah.
II. Tiap hari onani, sebagai penyaluran nafsu sexnya yang sangat tinggi. Usaha berolahraga tidak bisa meredam nafsu onani, padahal para ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram.
III. Orang-tua melarang nikah, takut akan mengganggu studi. Studi dipandang lebih penting daripada nikah.
IV. Nabi menyuruh pemuda usia kawin yang mampu (secara finansial) untuk segera nikah. Nikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (dari berzina).
V. Bila tidak mampu nikah maka berpuasa, karena puasa bisa mencegah perzinaan.
C. Pemecahan Masalah.
Setelah mengkaji isi masalah-masalah di atas, penulis menyimpulkan bahwa kesemuanya merupakan rangkaian bernama : Fenomena Penundaan Usia Kawin
I. Sebab-sebab Adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin
Permasalahan yang dialami para orangtua Arab di situs internet tadi sama dengan permasalahan para orangtua di Indonesia (bahkan merupakan fenomena global), karena situasi di Indonesia sama dengan negara-negara Arab, di antaranya sebagai berikut :
a. Agama yang dianut sebagian besar penduduknya adalah agama Islam.
b. Sama-sama pernah dijajah oleh Negara Barat dan setelah merdeka sama-sama termasuk negara yang terkebelakang. Sebagai alat pengukur kemajuan suatu negara adalah pendapatan per kapita (ukuran ekonomi) dan pemakaian bahan bakar serta bahan-bahan baku lainnya.
c. Kemajuan telekomunikasi dan sistem informasi menjadikan pemberitaan dari seluruh dunia dapat diakses sampai ke pelosok-pelosok negeri.
d. Di antaranya adalah tayangan situasi masyarakat industri Barat yang maju dan kaya, yang sangat berbeda dengan situasi di negara Indonesia dan Negara-negara Arab yang tradisional dan terkebelakang. Perbedaan ini menimbulkan iri hati. Sehingga timbul keinginan pada bangsa Indonesia dan bangsa Arab untuk meniru kemajuan negara-negara industri Barat yang kaya itu.
e. Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri seperti negara-negara Barat. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN.
f. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks dibanding negara tradisional/ agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal dan bahan baku, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli.
g. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.
h. Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini pemerintah menyarankan untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk. Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka akan menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan orang tua.
i. Sedangkan usaha pemerintah dan swasta untuk membangun industri yang bisa menampung lulusan sekolah tadi tidak secepat usaha pendidikan tenaga ahli. Akibatnya para lulusan pendidikan keahlian ini sebagian besar tidak dapat ditampung oleh lowongan kerja yang ada, sehingga banyak sarjana yang menganggur atau bekerja di luar bidang keahliannya.
i. Akibatnya beaya yang sangat banyak yang telah dikeluarkan untuk sekolah mereka sebelumnya itu menjadi sia-sia.
II. Akibat dari Fenomena Penundaan Usia Kawin.
a. Mekanisme/ Patofisiologi Fenomena Usia Kawin
Masa remaja adalah masa pancaroba yaitu dorongan nafsu sex yang tinggi disertai pengalaman yang kurang, menjadikan para remaja sering melakukan kegiatan yang salah dan merusak.
1. Dorongan nafsu sex remaja
Allah menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar manusia bisa berkembang biak sehingga tidak musnah (kawin berfungsi reproduksi).
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam, pen.), dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya (Hawa, pen.); dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu Menjaga dan Mengawasi kamu. (Q.S. Annisa/ 4:1)
Allah menciptakan wanita agar laki-laki dapat bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
Dialah Yang menciptakan kalian dari manusia yang satu/ nafsin wahidah (Adam, pen.) dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya (Hawa, pen.), agar dia merasa senang kepadanya. Maka ....... (Al-A'raaf / 7:189)
Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi/ siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
2. Proses birahi/ nafsu sex pada manusia
Perkembangbiakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pengatur. Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Selain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat untuk membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar persetubuhan menjadi lancar.
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari. (Kalau begitu para pemuda itu gila sex ya ?).
3. Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita/ gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a). Pertama, tahap keterangsangan. Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar bersiap untuk aksipersetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin.
Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
(b). Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
(c). Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang. Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.
(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme/ ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila para pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia and Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
b. Akibat-akibat negatif dari adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin.
1. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Barat
Pada tahun 1789-1799 di Barat terjadi Revolusi Perancis dengan semboyannya : liberte’, egalite’ et fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan yang melahirkan filsafat humanisme universal. Masa kekuasaan gereja atas negara berakhir. Maka negara-negara Barat yang semula berdasar agama digantikan oleh faham sekularisme yaitu urusan agama dipisahkan dari negara. Agama dan moral menjadi urusan pribadi masing-masing. Perzinaan yang semula dikecam oleh gereja kemudian tidak dipermasalahkan lagi. Ini terlihat pada Code Penal yang berasal dari Romawi, oleh Kaisar Napoleon Bonaparte dijadikan hukum negara Perancis. Kemudian hukum itu diterapkan di Negara Belanda yang waktu itu menjadi jajahan Perancis. Akhirnya Code Penal ini diterapkan di Indonesia dalam bentuk KUHP yang berlaku sampai sekarang. Di dalam hukum KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan pidana melainkan menjadi urusan keluarga masing-masing.Dimulai oleh Inggris pada akhir abad ke-18, pada awal abad ke-19 negara-negara Barat memasuki era industri. Telah dibahas di atas bahwa era industri menuntut ketrampilan tenaga kerja yang jauh lebih tinggi dibanding era tradisional. Maka di Barat terjadi juga Fenomena penundaan usia kawin pada kaum remaja dengan segala akibatnya. Tetapi peningkatan kasus perzinaan di kalangan remaja Barat tidak menjadi masalah, karena mereka menganut faham kebebasan/ filsafat humanisme universal.
2. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
Lain dengan yang terjadi di Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual/ merangsang nafsu sex.
Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD/ DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara non muhrim yang berbeda jenis kelamin.
Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al-Qur’an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isro/ 17:32).
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nuur/ 24:2)
Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
(a). Dengan jalan onani/ masturbasi.
(b). Bersetubuh di luar nikah /berzina dengan temannya atau pacarnya atau dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.
(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik sesama temannya atau dengan waria.
(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.
(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
(f). Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan adalah :
i. Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.
iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi :
aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.
III. Masalah Puasa Bagi Remaja Yang Belum Kawin
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nuur/ 24:32)
[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Hadis ke-2. Ibnu Mas’ud Ra. Menceritakan : 'Aku pernah mendengar Rosululloh Saw. Bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mencapai baith, kawinlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejolah hasrat seksual.” ' (HR. Imam yang lima).
a. Analisa Hadis Nabi
Berbeda dengan Al-Quran yang sifatnya abadi/ berlaku di segala tempat dan waktu, sifat hadis adalah relatif, berlaku bila situasinya sama dengan situasi sewaktu diucapkannya hadis itu. Maka untuk menafsirkan hadis kita harus mengetahui situasi sewaktu diucapkannya hadis itu (as-babul wurud).
Negeri Arab pada zaman Nabi Muhammad s.a.w adalah negeri agraris/ tradisional yang menghasilkan kurma dan gandum. Selain itu juga ada peternakan kambing dan unta. Bahan-bahan lainnya di impor dari negeri Syam dan Yaman.
Biasanya sejak kecil penduduk Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah anak-anak Arab itu mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja dan telah memiliki modal. Sehingga perintah kawin bagi para pemuda tadi dapat segera dijalankan.
b. System Akil Balig
Kebalikan dari masalah pemuda zaman sekarang yang mengalami Fenomena Penundaan Usia Nikah, di zaman Nabi Muhammad Saw. fenomena ini tidak terjadi karena Negara Kota Madinah menganut Hukum Islam. Di dalam Hukum Islam berlaku system Akil Balig.
Definisi akil balig (Ar. Akil = orang yang berakal; balig = yang telah mencapai umur dewasa). Akil balig ialah orang yang telah mencapai umur dewasa dan telah dapat mempergunakan akalnya dengan sempurna. Kepadanya telah dikenakan taklif (beban hukum), misalnya wajib atasnya sholat, puasa dsb. Atau telah dinyatakan kepadanya sebagai orang mukallaf.
Hadis ke-3. Sabda Rosululloh Saw. “Yang terlepas dari hukum tiga macam : 1. kanak-kanak sehingga ia dewasa; 2. orang tidur sehingga ia bangun; dan 3. orang gila sehingga ia sembuh (sadar)”. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam hukum fikh, seseorang sudah dapat dianggap balig (dewasa), apabila telah ada salah satu dari tanda berikut : 1. berumur 15 tahun atau telah keluar mani. Atau 2. mimpi bersetubuh, atau 3. mulai keluar darah haidh atau menstruasi bagi wanita.
Seseorang yang telah mencapai masa akil balig tadi selain telah mukallaf/ terkena beban hukum juga terkena perintah kawin.
Bila sewaktu akil balig modal mereka belum mencukupi untuk kawin, maka perkawinan mereka ditunda untuk sementara waktu. Selama masa penundaan itu Nabi memerintahkan untuk berpuasa.
-----------------------------------------------------------------------------------
Lama puasa itu hanya sebentar saja (beberapa bulan)
sehingga sangat mungkin dijalankan.
------------------------------------------------------------------------------------
c. Situasi Remaja di zaman sekarang
Situasi sekarang jauh berbeda dengan zaman Nabi. Pada pasal di atas telah dibahas bahwa untuk menjadi macam-macam profesi yang jauh lebih komplex dari pada di zaman Nabi dulu, diperlukan sekolah yang jauh lebih lama. Disini berlakulah Fenomena penundaan usia nikah yang sangat panjang 5-10 tahun/ lebih, dengan segala akibatnya.
------------------------------------------------------------------------------
Para remaja ini tidak mungkin disuruh berpuasa selama 5-10 tahun.
-------------------------------------------------------------------------------
I. Sebab-sebab Adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin
Permasalahan yang dialami para orangtua Arab di situs internet tadi sama dengan permasalahan para orangtua di Indonesia (bahkan merupakan fenomena global), karena situasi di Indonesia sama dengan negara-negara Arab, di antaranya sebagai berikut :
a. Agama yang dianut sebagian besar penduduknya adalah agama Islam.
b. Sama-sama pernah dijajah oleh Negara Barat dan setelah merdeka sama-sama termasuk negara yang terkebelakang. Sebagai alat pengukur kemajuan suatu negara adalah pendapatan per kapita (ukuran ekonomi) dan pemakaian bahan bakar serta bahan-bahan baku lainnya.
c. Kemajuan telekomunikasi dan sistem informasi menjadikan pemberitaan dari seluruh dunia dapat diakses sampai ke pelosok-pelosok negeri.
d. Di antaranya adalah tayangan situasi masyarakat industri Barat yang maju dan kaya, yang sangat berbeda dengan situasi di negara Indonesia dan Negara-negara Arab yang tradisional dan terkebelakang. Perbedaan ini menimbulkan iri hati. Sehingga timbul keinginan pada bangsa Indonesia dan bangsa Arab untuk meniru kemajuan negara-negara industri Barat yang kaya itu.
e. Cara yang dipakai adalah secepatnya menjadikan negaranya menjadi negara industri seperti negara-negara Barat. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama Akselerasi PEMBANGUNAN.
f. Karena susunan negara industri jauh lebih kompleks dibanding negara tradisional/ agraris, maka untuk merubah negara agraris menjadi negara industri, selain diperlukan modal dan bahan baku, mutlak dibutuhkan pendidikan tenaga ahli.
g. Kita tahu bahwa pendidikan keahlian ini memerlukan waktu yang jauh lebih lama daripada pendidikan dasar sebelumnya.
h. Agar masyarakat luas bisa lebih lancar menjalani pendidikan yang lebih tinggi ini pemerintah menyarankan untuk menunda usia kawin, di samping untuk mengerem laju pertambahan penduduk. Sebagai penjabaran kebijakan ini, banyak sekolah yang tidak mengizinkan siswanya kawin selagi sekolah, lebih-lebih siswa perempuan. Demikian juga kehendak kebanyakan para orangtua murid karena bila puteranya kawin, padahal belum mempunyai penghasilan sendiri, maka beban rumah tangga mereka akan menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Ini dirasakan sangat memberatkan orang tua.
i. Sedangkan usaha pemerintah dan swasta untuk membangun industri yang bisa menampung lulusan sekolah tadi tidak secepat usaha pendidikan tenaga ahli. Akibatnya para lulusan pendidikan keahlian ini sebagian besar tidak dapat ditampung oleh lowongan kerja yang ada, sehingga banyak sarjana yang menganggur atau bekerja di luar bidang keahliannya.
i. Akibatnya beaya yang sangat banyak yang telah dikeluarkan untuk sekolah mereka sebelumnya itu menjadi sia-sia.
II. Akibat dari Fenomena Penundaan Usia Kawin.
a. Mekanisme/ Patofisiologi Fenomena Usia Kawin
Masa remaja adalah masa pancaroba yaitu dorongan nafsu sex yang tinggi disertai pengalaman yang kurang, menjadikan para remaja sering melakukan kegiatan yang salah dan merusak.
1. Dorongan nafsu sex remaja
Allah menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar manusia bisa berkembang biak sehingga tidak musnah (kawin berfungsi reproduksi).
Allah menciptakan wanita agar laki-laki dapat bersenang-senang dengan mereka (kawin berfungsi rekreatif).
۞ هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٍ۬ وَٲحِدَةٍ۬ وَجَعَلَ مِنۡہَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡہَاۖ (١٨٩
Pada binatang (kecuali chimpanze dan lumba-lumba), perkawinan hanya berfungsi sebagai alat perkembangbiakan saja (fungsi reproduktif), sehingga para jantan hanya bisa mengawini para betinanya sewaktu masa suburnya. Para betina ini menjalani siklus birahi/ siklus reproduksi/ siklus pembuatan telur. Setelah telur-telur itu masak para betina itu memasuki masa birahi. Pada fase birahi, alat kelamin para betina itu mengeluarkan pheromon yaitu bau-bauan yang bisa memanggil para jantan dalam radius beberapa kilometer untuk datang mengawini. Dalam setahun siklus birahi ini hanya terjadi satu sampai dua kali saja, sehingga hewan jantan dan betina itu kawin dan beranak hanya 1 – 2 kali setahun (kecuali kelinci).
Para wanita (manusia) juga menjalani siklus reproduksi yang dinamakan siklus menstruasi. Tidak dinamakan siklus birahi karena sewaktu ovulasi (keluarnya telur dari ovarium lalu masuk ke dalam saluran telur rahim) para wanita itu hanya menunjukkan birahi yang ringan saja.
2. Proses birahi/ nafsu sex pada manusia
Perkembangbiakan manusia ini dimungkinkan oleh adanya alat-alat kelamin luar dan dalam, syaraf-syaraf pengendali dan hormon pengatur. Pada pria alat-alat kelamin luar berupa penis yang bisa membesar, memanjang dan mengeras sebagai alat untuk memasukkan mani ke dalam vagina perempuan. Di bawahnya terdapat skrotum yang berisi testis sebagai pabrik pembuat sel-sel sperma. Sperma yang dibuat testis ini di simpan di dalam kantong sperma di pangkal penis. Selain itu di pangkal penis terdapat kelenjar prostat untuk membuat cairan pengencer sel-sel sperma tadi. Di saluran kencing di dalam penis juga terdapat kelenjar pelumas untuk membantu melicinkan vagina agar persetubuhan menjadi lancar.
Alat-alat kelamin pria kerjanya diatur oleh hormon testosteron yang diproduksi di testis. Hormon ini berfungsi sebagai pendorong nafsu sex dan agresi. Pada waktu pubertas sekitar umur 13-16 tahun produksi testosteron ini meningkat tajam dan merangsang alat-alat kelamin ini agar bisa berfungsi.
Di dalam tubuh wanita juga diproduksi hormon testosteron yang berfungsi sama dengan laki-laki yaitu sebagai pendorong nafsu sex. Tetapi jumlahnya 10-100 kali lebih sedikit daripada pria, sehingga nafsu sex wanita jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sebaliknya nafsu sex pria adalah 10-100 x lebih kuat daripada wanita !). Menurut Louann Brizendine di dalam bukunya "Female Brain", laki-laki berfikir tentang sex rata-rata sekali setiap 52 detik, sedang perempuan hanya memikirkannya sekali sehari. (Kalau begitu para pemuda itu gila sex ya ?).
3. Empat Tahap Siklus reaksi sex laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson jika seorang laki-laki menerima rangsangan sex baik berupa sesosok wanita/ gambar wanita yang cantik, bahkan hanya memikirkannya saja, akan timbul reaksi sex.
(a). Pertama, tahap keterangsangan. Rangsangan yang masuk ke dalam otak dari mata, telinga, hidung, rabaan kulit atau dari fikiran akan merangsang pusat reaksi sex di batang otak. Selanjutnya melalui urat syaraf dikirim perintah ke organ sex agar bersiap untuk aksipersetubuhan berupa agak tegangnya penis dan keluarnya lendir pelicin.
Jantung dan alat pernafasan juga disiapkan untuk bekerja keras yaitu frekwensinya meningkat. Bila rangsangan menghilang maka penis ini bisa lemas kembali. Dengan rangsangan yang berkepanjangan ketegangan dan lemas ini bisa terjadi berulang-ulang. Rata-rata tahap ini berlangsung 10 menit.
(b). Bila terjadi gesekan pada kepala penis terjadilah tahap kedua yaitu tahap dataran tinggi. Ketegangan penis maksimal. Jantung dan pernafasan bekerja lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Mani serta cairan dari kantung mani dan prostate masuk ke dalam saluran kencing, sedang klep menuju buli-buli tertutup agar cairan itu tidak masuk ke dalamnya. Nama lain tahap ini adalah tahap emisi.
(c). Selanjutnya terjadi tahap ke-3 yaitu orgasme yang berlangsung sangat singkat, di mana hampir semua otot-otot panggul dan sebagian otot-otot tubuh lainnya mengejang. Biasanya disertai ejakulasi yaitu disemprotkannya cairan mani yang sudah berada di dalam saluran kencing tadi disertai dengan rasa sangat nikmat.
(d). Siklus ini diakhiri dengan tahap resolusi/ istirahat atau disebut juga tahap refrakter yang berarti alat kelamin itu kebal/ tak bereaksi terhadap rangsangan sex. Pada remaja waktunya hanya sebentar saja, sedang pria yang lebih tua lebih lama.
Karena para pemuda sekarang jarang sekali yang mempunyai pasangan sex maka 4 tahap siklus reaksi sex mereka jadinya tidak lengkap, hanya sampai tahap keterangsangan dan dataran tinggi saja, tidak sampai orgasme/ ejakulasi dan istirahat. Sehingga mereka selalu mengalami ketegangan sex sepanjang harinya. Wajar bila para pemuda yang belum kawin ini sering kalah prestasi sekolahnya dibanding para pemudi. Papalia and Olds, Human Development, 1995, menyebut mereka sebagai slow achievers.
b. Akibat-akibat negatif dari adanya Fenomena Penundaan Usia Kawin.
1. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Barat
Pada tahun 1789-1799 di Barat terjadi Revolusi Perancis dengan semboyannya : liberte’, egalite’ et fraternite, atau kebebasan, persamaan dan persaudaraan yang melahirkan filsafat humanisme universal. Masa kekuasaan gereja atas negara berakhir. Maka negara-negara Barat yang semula berdasar agama digantikan oleh faham sekularisme yaitu urusan agama dipisahkan dari negara. Agama dan moral menjadi urusan pribadi masing-masing. Perzinaan yang semula dikecam oleh gereja kemudian tidak dipermasalahkan lagi. Ini terlihat pada Code Penal yang berasal dari Romawi, oleh Kaisar Napoleon Bonaparte dijadikan hukum negara Perancis. Kemudian hukum itu diterapkan di Negara Belanda yang waktu itu menjadi jajahan Perancis. Akhirnya Code Penal ini diterapkan di Indonesia dalam bentuk KUHP yang berlaku sampai sekarang. Di dalam hukum KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan pidana melainkan menjadi urusan keluarga masing-masing.Dimulai oleh Inggris pada akhir abad ke-18, pada awal abad ke-19 negara-negara Barat memasuki era industri. Telah dibahas di atas bahwa era industri menuntut ketrampilan tenaga kerja yang jauh lebih tinggi dibanding era tradisional. Maka di Barat terjadi juga Fenomena penundaan usia kawin pada kaum remaja dengan segala akibatnya. Tetapi peningkatan kasus perzinaan di kalangan remaja Barat tidak menjadi masalah, karena mereka menganut faham kebebasan/ filsafat humanisme universal.
2. Akibat Fenomena Penundaan Usia Kawin di Indonesia
Lain dengan yang terjadi di Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler, tetapi agama menjadi urusan negara. Ini terbukti dengan adanya Departemen Agama sejak Indonesia merdeka.
Di kota-kota besar cara berpakaian para pemudi lebih menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensual/ merangsang nafsu sex.
Tayangan adegan pornografis yang dilihat para remaja melalui berbagai alat-alat multimedia yaitu VCD/ DVD, tilpun genggam dan internet, sangat intensif.
Tayangan sinetron yang kita lihat tiap hari memperlihatkan banyaknya adegan persentuhan kulit yang bebas di antara non muhrim yang berbeda jenis kelamin.
Lagu-lagu yang kita dengar tiap harinya mayoritas bertemakan cinta. Berisikan ungkapan cinta, rindu serta gambaran sentuhan-sentuhan yang merangsang para remaja untuk menirunya.
Banyak remaja yang tidak tahan menghadapinya sehingga jatuh ke lembah perzinaan, bahkan sering terjadi kehamilan di luar nikah.
Masalah maraknya perzinaan di kalangan remaja ini menimbulkan dualisme hukum. Di dalam Al-Qur’an perzinaan merupakan tindak kejahatan, sebaliknya di dalam KUHP perzinaan bukan merupakan kejahatan, melainkan urusan pribadi.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isro/ 17:32).
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nuur/ 24:2)
Adanya Fenomena penundaan usia kawin mengakibatkan nafsu sex mereka yang meluap-luap itu tak dapat disalurkan melalui saluran yang sah karena mereka belum memiliki isteri atau suami.
Sehingga ditempuh jalan lain yaitu :
(a). Dengan jalan onani/ masturbasi.
(b). Bersetubuh di luar nikah /berzina dengan temannya atau pacarnya atau dengan pelacur. Kadang-kadang timbul aksi perkosaan.
(c). Melakukan tindakan homosex (gay dan lesbi) baik sesama temannya atau dengan waria.
(d). Penyaluran nafsu sex ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sering tidak puas yang berdampak timbulnya stress.
(e). Untuk mengatasi stress ini mereka merokok, minum-minum alkohol dan memakai narkoba.
(f). Bila terjadi kehamilan (di luar nikah) yang tidak dikehendaki, tindakan yang dilakukan adalah :
i. Biasanya kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut diusahakan untuk digugurkan, baik secara medis ataupun secara non medis dengan segala resikonya.
ii. Bila tindakan itu tidak berhasil dan bila status kedua-duanya diterima oleh kedua pihak orangtua maka mereka dikawinkan dalam keadaan sang wanita hamil.
iii. Bila pemuda yang menghamilinya tidak bisa diminta pertanggung jawaban maka sang pemudi :
aa. Dikawinkan dengan orang lain yang tidak menghamilinya.
bb. Tetap ditunggu sampai bayinya dilahirkan lalu diberikan kepada orang lain.
cc. Sering kali bayinya dibuang, diketemukan orang lalu diasuh.
dd. Bila sang pemudi mata gelap bayinya dibunuh lalu menjadi urusan pidana.
ee. Yang jarang, sang pemudi menjadi orang tua tunggal tanpa suami.
III. Masalah Puasa Bagi Remaja Yang Belum Kawin
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nuur/ 24:32)
[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Hadis ke-2. Ibnu Mas’ud Ra. Menceritakan : 'Aku pernah mendengar Rosululloh Saw. Bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mencapai baith, kawinlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejolah hasrat seksual.” ' (HR. Imam yang lima).
a. Analisa Hadis Nabi
Berbeda dengan Al-Quran yang sifatnya abadi/ berlaku di segala tempat dan waktu, sifat hadis adalah relatif, berlaku bila situasinya sama dengan situasi sewaktu diucapkannya hadis itu. Maka untuk menafsirkan hadis kita harus mengetahui situasi sewaktu diucapkannya hadis itu (as-babul wurud).
Negeri Arab pada zaman Nabi Muhammad s.a.w adalah negeri agraris/ tradisional yang menghasilkan kurma dan gandum. Selain itu juga ada peternakan kambing dan unta. Bahan-bahan lainnya di impor dari negeri Syam dan Yaman.
Biasanya sejak kecil penduduk Arab telah membantu kerja orang-tuanya. Setelah anak-anak Arab itu mencapai usia akil baliq biasanya mereka sudah mampu bekerja dan telah memiliki modal. Sehingga perintah kawin bagi para pemuda tadi dapat segera dijalankan.
b. System Akil Balig
Kebalikan dari masalah pemuda zaman sekarang yang mengalami Fenomena Penundaan Usia Nikah, di zaman Nabi Muhammad Saw. fenomena ini tidak terjadi karena Negara Kota Madinah menganut Hukum Islam. Di dalam Hukum Islam berlaku system Akil Balig.
Definisi akil balig (Ar. Akil = orang yang berakal; balig = yang telah mencapai umur dewasa). Akil balig ialah orang yang telah mencapai umur dewasa dan telah dapat mempergunakan akalnya dengan sempurna. Kepadanya telah dikenakan taklif (beban hukum), misalnya wajib atasnya sholat, puasa dsb. Atau telah dinyatakan kepadanya sebagai orang mukallaf.
Hadis ke-3. Sabda Rosululloh Saw. “Yang terlepas dari hukum tiga macam : 1. kanak-kanak sehingga ia dewasa; 2. orang tidur sehingga ia bangun; dan 3. orang gila sehingga ia sembuh (sadar)”. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam hukum fikh, seseorang sudah dapat dianggap balig (dewasa), apabila telah ada salah satu dari tanda berikut : 1. berumur 15 tahun atau telah keluar mani. Atau 2. mimpi bersetubuh, atau 3. mulai keluar darah haidh atau menstruasi bagi wanita.
Seseorang yang telah mencapai masa akil balig tadi selain telah mukallaf/ terkena beban hukum juga terkena perintah kawin.
Bila sewaktu akil balig modal mereka belum mencukupi untuk kawin, maka perkawinan mereka ditunda untuk sementara waktu. Selama masa penundaan itu Nabi memerintahkan untuk berpuasa.
-----------------------------------------------------------------------------------
Lama puasa itu hanya sebentar saja (beberapa bulan)
sehingga sangat mungkin dijalankan.
------------------------------------------------------------------------------------
c. Situasi Remaja di zaman sekarang
Situasi sekarang jauh berbeda dengan zaman Nabi. Pada pasal di atas telah dibahas bahwa untuk menjadi macam-macam profesi yang jauh lebih komplex dari pada di zaman Nabi dulu, diperlukan sekolah yang jauh lebih lama. Disini berlakulah Fenomena penundaan usia nikah yang sangat panjang 5-10 tahun/ lebih, dengan segala akibatnya.
------------------------------------------------------------------------------
Para remaja ini tidak mungkin disuruh berpuasa selama 5-10 tahun.
-------------------------------------------------------------------------------
IV. Perzinaan dan Penyandang HIV/ AIDS
Secara tiba-tiba pada tahun 1981 di Amerika Serikat ditemukan penyakit AIDS. Setelah ditelusuri ternyata mereka menyandang HIV atau Human Imunodeficiency Virus yang ditularkan oleh penderita asal Hindia Barat. Sedang penderita di sini sebelumnya tertular oleh penderita asal dari Afrika Subsahara.
Dari Amerika Serikat penyakit ini kemudian menyebar ke seluruh dunia sehingga terjadi Pandemi. Jumlah penyandang HIV/ AIDS di dunia sekarang kira-kira ada 35 juta. Sedang di Indonesia penderita penyakit ini terbanyak ada di Papua. Negara di sekitar Indonesia yang terbanyak penderitanya ada di Muang Thay, Kamboja dan Myanmar.Penderita di Papua tertular oleh nelayan asal Muang Thay.
Sampai sekarang belum ditemukan obat yang bisa menyembuhkan/ membasmi sampai tuntas virus HIV yang ada di dalam tubuh. Obat anti virus yang dipakai sekarang hanya mampu menghambat pertumbuhan virus.
Sampai sekarang belum ditemukan obat yang bisa menyembuhkan/ membasmi sampai tuntas virus HIV yang ada di dalam tubuh. Obat anti virus yang dipakai sekarang hanya mampu menghambat pertumbuhan virus.
Karena penyebaran penyakit ini terbanyak adalah melalui hubungan seksual, maka perzinaan adalah merupakan sarana terpenting penyebarannya. Untuk memutus rantai penularan penyakit HIV kita tidak boleh berganti-ganti pasangan seks, tetapi hanya boleh berhubungan seks dengan pasangan tetap perkawinan kita.
Sejak maraknya penyakit HIV/ AIDS ini di Negara-negara Barat orang mulai menghindarkan diri dari perzinaan karena takut tertular HIV/ AIDS. Bukan karena takut akan dosanya.
D. Kesimpulan dan Penutup
Maka untuk mencegah perzinaan di kalangan remaja, kita kembali pada usulan yang tertulis pada bab pendahuluan yaitu :
1. Mempopulerkan kebiasaan untuk tidak bersalaman antara non muhrim yang berbeda jenisnya.
2. Menyarankan agar standar usia kawin diturunkan.
3. Menyarankan agar para pelajar dan mahasiwa diizinkan kawin sambil sekolah.
4. Meresmikan lembaga kawin sirri.
5. Menyarankan agar pemerintah menurunkan beaya perkawinan
Merebaknya penyakit HIV / AIDS menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berzina. Hal ini bisa sedikit menurunkan kasus perzinaan.
Sekian saja makalah penulis berjudul : Mencegah Para Remaja Berzina ? Mengapa Tidak Disuruh Berpuasa Saja ?
Bila para pembaca melihat adanya kekurangan dan kesalahan pada makalah ini, penulis mohon agar dapatnya kritik tersebut dikirimkan kepada penulis. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih.
Walloohu 'lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq.
Jember 23 Agustus 2009.
Dr. H.M. Nasim FauziJl.
Gajah Mada 118
Tlp. (0331) 7732233
Jember
Kepustakaan
1. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000.
2. Dr. Abdullah al-Faqih, Fikih Jima’, disusun oleh Ali bin Nayf asy-Syuhudi, Sahara, Jakarta, 2008.
3. Dr. H. Muhammad Thohir, Sp. Ps., Kehamilan Remaja di Luar Nikah di Surabaya tahun 1988, Konsultasi pribadi.
4. Elizabeth Reid, HIV & AIDS Interkoneksi Global, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1995.
5. Guyton and Hall, Fisiologi Kedokteran, Penerjemah dr. Irawati Setiawan dkk., ECG, Jakarta, 1997.
6. Hassan, Ensiklopedi Indonesia, P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun.
7. http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/02/16302969/ 937.persen.anak.indonesia.pernah.ciuman.petting.dan.oral.sex
8. http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=307&start=0&sid=8766c7099235935ba71119b6300c1530
9. Laboratorium Ilmu Kesehatan Anak, Masalah Remaja, Gideon, Surabaya, 1988.
10. Louanne Brizendine, The Female Brain, Ufuk Press, Jakarta, 2006.
11. Mohammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, Gema Insani, Bandung, 2004.
12.Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, PT Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996.
13. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi, diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
14. P. Weintrub, Apa Guna Bau Ketiak, Aku Tahu, Jakarta, Juni 1986