Diedit 6 September 2012
Mencegah Terorisme Islam Radikal
Dengan Menafsirkan Kembali Ayat-ayat Hukum Jihad
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
I Pendahuluan
Dimulai sejak bulan Agustus 2001, di Indonesia setiap tahun terjadi aksi teror berupa pemboman di tempat-tempat umum. Pada mulanya bom itu diledakkan dari jarak jauh, selanjutnya diledakkan secara bunuh diri baik dengan bom mobil atau bom ransel yang dikenakan pelaku untuk memperoleh mati syahid dalam rangka jihad fi sabilillah. Pemboman ini dilakukan oleh orang-orang Malaysia dan Indonesia, anggota organisasi Jamaah Islamiah yang mempunyai jaringan di Malaysia dan Indonesia. Organisasi Islam radikal ini berencana mendirikan negara Islam di Asia Tenggara secara kekerasan.
Pada Sabtu malam 12 Oktober 2002 sekitar pukul 23:05 telah terjadi peristiwa Bom Bali yaitu pemboman terhadap beberapa club malam di kawasan Legian, Kuta, Bali yang menewaskan 164 turis asing dan 38 warga Indonesia.
Pada Sabtu malam 12 Oktober 2002 sekitar pukul 23:05 telah terjadi peristiwa Bom Bali yaitu pemboman terhadap beberapa club malam di kawasan Legian, Kuta, Bali yang menewaskan 164 turis asing dan 38 warga Indonesia.
Dengan kematian mereka diharapkan aksi teror pemboman akan mereda, karena sisa-sisa pelaku bom ini sudah sangat lemah.
II Permasalahan
Timbul pertanyaan dari masyarakat mengapa ada segolongan orang yang mempunyai pandangan, bahwa suatu tindak kriminal yaitu membunuh orang-orang yang tidak memusuhi umat Islam, termasuk dalam jihad fi sabilillah dalam rangka mendirikan Negara Islam, dan mati sebagai syahid ?
Pertanyaan-pertanyaan lain yang harus dijawab adalah :
= Apakah Negara Islam itu ?
= Sebagai umat Islam kita harus mendirikan negara Islam ?
= Bagaimanakah hubungan umat Islam dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
= Bagaumanakan kedudukan syariat Islam di dalam system hukum nasional?
= Apakah berdosa kalau kita tidak melaksanakan hukum Islam ?
Tujuan penulis adalah memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kemudian mencari jalan keluarnya secara damai / tanpa kekerasan dengan mengkaji wawasan reformasi / menafsirkan kembali ayat-ayat hukum jihad yang dikemukakan oleh Dr. Yusuf Qardhawi dari Mesir dan Dr. Abdullah Ahmed An-Na'im dari Sudan, serta cara-cara tanpa kekerasan lainnya yang dikemukakan oleh para pemikir politik Islam yang beraliran moderat.
III Definisi-definisi dan Pengertian Dasar
Dalam makalah ini dibahas tentang syariat Islam, hukum Islam, negara Islam, dan lain-lain yang berhubungan dengan Islam.
Agar kita mempunyai faham yang sama tentang hal-hal tersebut, kita definisikan dulu apa Islam itu.
1. Apakah Islam itu ?
Umumnya dikatakan bahwa Islam adalah agama tauhid yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad (571-632 M. / 53 S.H.-11 H.) selama 23 tahun di Mekah dan Madinah. (Ensiklopedia Islam Indonesia).
Nama Islam ini dinyatakan dalam wahyu terakhir yang diturunkan pada haji wada' (haji perpisahan), satu-satunya haji yang dilakukan Nabi Muhammad s.a.w. menjelang wafat beliau :
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬اۚ فَ
Dengan definisi ini bila kita membahas tentang Islam, kita hanya bisa menggunakan sebagian Al-Qur’an saja, yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan Nabi Muhammad s.a.w. Padahal di dalam Al-Qur’an banyak diriwayatkan Nabi-nabi lainnya yaitu Nabi Ibrohim a.s. serta Nabi-nabi keturunan beliau, di antaranya nabi Musa a.s dan Nabi-nabi Bani Isroil lainnya. Agar kita bisa menggunakan contoh-contoh dari seluruh riwayat Nabi-nabi di dalam Al-Qur'an, maka dalam makalah ini penulis menggunakan definisi lain yaitu:
----------------------------------------------------------------------------------------------
Islam adalah satu-satunya agama langit / samawi sepanjang zaman, agama semua Nabi : Adam, Nuh, Ibrohim, Musa, Zakariya, Yahya dan 'Isa a.s. serta Nabi Muhammad saw. (Endang, Wawasan Islam).
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut al-Qur'an: agama Yahudi dan Nasrani saat ini bukan lagi agama langit murni (bukan agama Islam), karena yang satu merupakan penyimpangan dari agama asli Nabi Musa a.s dan yang lainnya merupakan penyimpangan dari agama asli Nabi 'Isa a.s.
Di dalam agama Islam yang kita anut sekarang ada dua pedoman agama yaitu Kitab Suci Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad s.a.w.
Begitu juga Nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w., pasti mempunyai kitab suci dan hadisnya masing-masing. Namun kitab suci yang asli dari Allah s.w.t. telah musnah. Maka yang tinggal sekarang adalah semacam hadis Nabi-nabi yang ditulis oleh para pendeta yang diakui sebagai Kitab Taurat dan Injil. Demikian juga kitab-kitab suci lainnya.
Setiap kali terjadi penyimpangan, Allah s.w.t. menurunkan Nabi baru untuk mengoreksinya. Sampai turunnya kitab suci Al Qur'an pada Nabi Muhammad s.a.w., Allah menjamin tidak akan terjadi perubahan lagi.
2. Syariat Islam
Menurut Quraisy Shihab secara harfiah syariah berarti jalan menuju kepada sumber air atau sumber kehidupan (rohaniah). Di dalam Al-Qur'an kata syariat hanya disebutkan satu kali sebagai berikut :
Syariat di sini berarti jalan yang sangat jelas, luas dan mudah berupa bimbingan dan peraturan agama. Jadi, pada mulanya syariat adalah keseluruhan isi al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai ketentuan Allah yang dimaksudkan untuk menjadi pegangan hidup manusia.
Begitu juga Nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w., pasti mempunyai kitab suci dan hadisnya masing-masing. Namun kitab suci yang asli dari Allah s.w.t. telah musnah. Maka yang tinggal sekarang adalah semacam hadis Nabi-nabi yang ditulis oleh para pendeta yang diakui sebagai Kitab Taurat dan Injil. Demikian juga kitab-kitab suci lainnya.
Menurut Quraisy Shihab secara harfiah syariah berarti jalan menuju kepada sumber air atau sumber kehidupan (rohaniah). Di dalam Al-Qur'an kata syariat hanya disebutkan satu kali sebagai berikut :
Syariat di sini berarti jalan yang sangat jelas, luas dan mudah berupa bimbingan dan peraturan agama. Jadi, pada mulanya syariat adalah keseluruhan isi al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai ketentuan Allah yang dimaksudkan untuk menjadi pegangan hidup manusia.
Kemudian para ahli hukum Islam / fuqoha membagi ajaran agama itu menjadi dua, sebagaimana diuraikan oleh Mahmud Syaltut yaitu iman dan amal soleh.
Syaikh Mahmud Syaltut
Nama lain dari iman dan amal soleh adalah akidah dan syari'ah. Maka pengertian syari'ah menyempit menjadi amal soleh saja, seperti yang didefinisikan oleh Mahmud Syaltut : syari'ah itu ialah pokok-pokok peraturan yang diciptakan Allah supaya manusia berpegang kepadanya di dalam hubungannya dengan Tuhannya, hubungannya dengan saudaranya sesama muslim, saudaranya sesama manusia, hubungannya dengan alam seluruhnya, dan hubungannya dengan kehidupan.
Kemudian pada abad ke-VIII para fuqoha mengarang kitab-kitab hukum Islam/ fiqh berdasar ijtihad mereka, maka terbentuklah madzhab/ aliran dalam hukum Islam. Akhirnya syariat berubah artinya yaitu sama dengan hukum Islam / fiqh hasil ijtihad para fuqoha ini.
3. Hukum Islam / Fiqh
Di dalam ilmu hukum Islam / ushul Fiqh, yang dimaksud hukum adalah: Titah Allah (atau Sunnah Rasul) tentang laku perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang dibolehkan.
Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah : Ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.
Untuk lebih memahami yang hal ini, baiklah kita pelajari dulu tonggak-tonggak sejarah pembentukan hukum Islam sebagai berikut :
Tonggak I (610-632 M.): Misi Nabi Muhammad s.a.w. Pada masa ini hukum Islam langsung dibina oleh Nabi Muhammad sendiri.
Tonggak II: Pada tahun 633 M., Khalifah pertama Abu Bakar a.s. memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al-Qur'an yang ada dalam bentuk tulisan dan hafalan menjadi mushaf tunggal. Kemudian khalifah ketiga Utsman bin Affan a.s. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid dan tiga sahabat yang lain menyalin mushaf pertama tadi menjadi beberapa mushaf dan mengirimkannya ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah) untuk menggantikan salinan lain yang telah beredar.
Tonggak III: Berkembangnya kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ahli hukum Islam /imam dan memperoleh pengikut yang banyak di dunia Islam.
Imam-imam itu adalah :
a. Imam Abu Hanifah. Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'-man ibn Tsabit At-Taimi (80 - 150 H. = 699 - 767 M.). Madzhabnya bernama madzhab Hanafi. Beliau hidup dalam dua dinasti, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Beliau meninggalkan sebuah buku yang dinamai Al-Fiqh al-Akbar. Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan, Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.
b. Imam Malik ibn Anas (95-179 H. = 713-789 M.). Mazhabnya bernama madzhab Maliki. Karyanya yang bernama Al-Muwaththa, yaitu kumpulan hadits-hadits yang disusunnya. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al-Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.
c. Imam Asy-Syafi'i. Lengkapnya, Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H. = 757-820 M.). Mazhabnya bernama madzhab Syafii. Mencapai suatu prestasi yang tinggi dalam bidang ilmiah, beliau telah mampu merumuskan suatu metode yang mempersatukan Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Asy-Syafi'i mempunyai dua qoul (pendapat). Pertama, ketika beliau bermukim di Baghdad, namanya Qoul Qodim (pendapat lama). Kedua, ketika beliau tinggal di Mesir, namanya Qoul Jadid (pendapat baru). Selama hayatnya beliau telah menulis sejumlah 113 buah kitab tentang Tafsir, Fiqhi, Kesusastraan dan lain-lainnya. Kitabnya yang paling terkenal ialah Al-Umm. Para pengikutnya terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon, Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H. =780-855 M.). Madzhabnya bernama Madzhab Hambali. Imam Ahmad banyak menulis buku-buku yang berharga. Beliau telah menyusun sebuah musnad, yang di dalamnya terkumpul 40.000 buah hadits.
Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.
Tonggak IV: Pengumpulan hadits shahih oleh para ulama pengumpul hadits.
Mereka ada 8 orang terdiri dari 2 Imam Besar yang terdahulu yaitu (i) Imam Malik (95-179 H.=713-789 M.) dan (ii) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.=780-855 M.), serta para penulis 6 Kitab Hadits Shohih (Kutubus Sittah) yaitu (iii) Imam al-Bukhori (194-256 H. = 814-876 M.), (iv) al-Muslim (204-261 H. = 824-881 M.), (v) an-Nasa'i (215-303 H. = 835-923 M.), (vi) Abu Daud (202- 275 H. = 820-895 M.), (vii) at-Turmudzi (209-279 H. = 829-899 M.) dan (viii) Ibnu Majah (209-273 H. = 829-893 M.).
Tonggak V: Pada tahun 1925 di Mesir diterbitkan Al-Qur'an cetakan modern yang pertama sesuai dengan bacaan yang diciptakan oleh imam Hafsh (w. 796) dari Kufah. Selain sistem ini di Afrika Utara terdapat tujuh sistem bacaan yang lain.
Dengan tersebarnya cetakan Al-Qur'an dan Kitab-kitab hadith shohih ini di seluruh dunia, mempermudah kita memperoleh data-data sumber hukum Islam khususnya Al-Qur'an. Tetapi Kitab-kitab Hadits shohih ini sukar di dapat di pasaran karena ukurannya yang tebal menyebabkan harganya menjadi mahal. Bila kitab-kitab hadith ini dalam bentuk terjemahan dapat dikumpulkan dalam bentuk satu CD (compact disk) yang murah dan lebih mudah menggandakannya, kendala itu akan dapat diatasi.
4. Isi Hukum Islam / Fiqh
Sebagian besar umat Islam di Indonesia dan Asia Tenggara menganut agama Islam aliran madzhab Imam Syafii. Kitab-kitab hukum Islam berdasar madzhab Imam Syafii ini banyak terdapat di perpustakaan Islam khususnya di pondok-pondok pesantren, dari yang tipis sampai yang tebal dan berjilid-jilid.
3. Hukum Islam / Fiqh
Di dalam ilmu hukum Islam / ushul Fiqh, yang dimaksud hukum adalah: Titah Allah (atau Sunnah Rasul) tentang laku perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang dibolehkan.
Sedangkan hukum Islam atau Fiqh adalah : Ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.
Untuk lebih memahami yang hal ini, baiklah kita pelajari dulu tonggak-tonggak sejarah pembentukan hukum Islam sebagai berikut :
Tonggak I (610-632 M.): Misi Nabi Muhammad s.a.w. Pada masa ini hukum Islam langsung dibina oleh Nabi Muhammad sendiri.
Tonggak II: Pada tahun 633 M., Khalifah pertama Abu Bakar a.s. memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al-Qur'an yang ada dalam bentuk tulisan dan hafalan menjadi mushaf tunggal. Kemudian khalifah ketiga Utsman bin Affan a.s. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid dan tiga sahabat yang lain menyalin mushaf pertama tadi menjadi beberapa mushaf dan mengirimkannya ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah) untuk menggantikan salinan lain yang telah beredar.
Tonggak III: Berkembangnya kitab-kitab hukum Islam yang dikarang oleh para ahli hukum Islam /imam dan memperoleh pengikut yang banyak di dunia Islam.
Imam-imam itu adalah :
a. Imam Abu Hanifah. Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'-man ibn Tsabit At-Taimi (80 - 150 H. = 699 - 767 M.). Madzhabnya bernama madzhab Hanafi. Beliau hidup dalam dua dinasti, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Beliau meninggalkan sebuah buku yang dinamai Al-Fiqh al-Akbar. Pengikut-pengikutnya tersebar di dunia, utamanya di Turki, Pakistan, Afganistan, Transyordania, Indo Cina, Cina dan Asia Tengah.
b. Imam Malik ibn Anas (95-179 H. = 713-789 M.). Mazhabnya bernama madzhab Maliki. Karyanya yang bernama Al-Muwaththa, yaitu kumpulan hadits-hadits yang disusunnya. Sekarang ini pengikut-pengikutnya tersebar di Maroko, Al-Jazair, Tunis, Sudan, Kuwait dan Bahrain.
c. Imam Asy-Syafi'i. Lengkapnya, Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H. = 757-820 M.). Mazhabnya bernama madzhab Syafii. Mencapai suatu prestasi yang tinggi dalam bidang ilmiah, beliau telah mampu merumuskan suatu metode yang mempersatukan Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Asy-Syafi'i mempunyai dua qoul (pendapat). Pertama, ketika beliau bermukim di Baghdad, namanya Qoul Qodim (pendapat lama). Kedua, ketika beliau tinggal di Mesir, namanya Qoul Jadid (pendapat baru). Selama hayatnya beliau telah menulis sejumlah 113 buah kitab tentang Tafsir, Fiqhi, Kesusastraan dan lain-lainnya. Kitabnya yang paling terkenal ialah Al-Umm. Para pengikutnya terdapat di: Indonesia, Malaysia, Palestina, Libanon, Mesir, Irak, Saudi Arabia, Yaman dan Hadramaut. Jumlah mereka sekarang lebih kurang 125 juta jiwa.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H. =780-855 M.). Madzhabnya bernama Madzhab Hambali. Imam Ahmad banyak menulis buku-buku yang berharga. Beliau telah menyusun sebuah musnad, yang di dalamnya terkumpul 40.000 buah hadits.
Para pengikut Imam Ahmad pada umumnya terdapat di Saudi Arabia, Libanon dan Syria.
Tonggak IV: Pengumpulan hadits shahih oleh para ulama pengumpul hadits.
Mereka ada 8 orang terdiri dari 2 Imam Besar yang terdahulu yaitu (i) Imam Malik (95-179 H.=713-789 M.) dan (ii) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.=780-855 M.), serta para penulis 6 Kitab Hadits Shohih (Kutubus Sittah) yaitu (iii) Imam al-Bukhori (194-256 H. = 814-876 M.), (iv) al-Muslim (204-261 H. = 824-881 M.), (v) an-Nasa'i (215-303 H. = 835-923 M.), (vi) Abu Daud (202- 275 H. = 820-895 M.), (vii) at-Turmudzi (209-279 H. = 829-899 M.) dan (viii) Ibnu Majah (209-273 H. = 829-893 M.).
Tonggak V: Pada tahun 1925 di Mesir diterbitkan Al-Qur'an cetakan modern yang pertama sesuai dengan bacaan yang diciptakan oleh imam Hafsh (w. 796) dari Kufah. Selain sistem ini di Afrika Utara terdapat tujuh sistem bacaan yang lain.
Dengan tersebarnya cetakan Al-Qur'an dan Kitab-kitab hadith shohih ini di seluruh dunia, mempermudah kita memperoleh data-data sumber hukum Islam khususnya Al-Qur'an. Tetapi Kitab-kitab Hadits shohih ini sukar di dapat di pasaran karena ukurannya yang tebal menyebabkan harganya menjadi mahal. Bila kitab-kitab hadith ini dalam bentuk terjemahan dapat dikumpulkan dalam bentuk satu CD (compact disk) yang murah dan lebih mudah menggandakannya, kendala itu akan dapat diatasi.
4. Isi Hukum Islam / Fiqh
Sebagian besar umat Islam di Indonesia dan Asia Tenggara menganut agama Islam aliran madzhab Imam Syafii. Kitab-kitab hukum Islam berdasar madzhab Imam Syafii ini banyak terdapat di perpustakaan Islam khususnya di pondok-pondok pesantren, dari yang tipis sampai yang tebal dan berjilid-jilid.
Isi kitab fekih secara umum terbagi atas
Pertama, Kitab Ibadat.
Bagian ini membicarakan hukum-hukum bersuci, shalat, zakat, puasa, haji dan segala yang berhubungan dengan masing-masingnya termasuk rukun dan syarat serta amal-amal lain seperti azan, qamat dan sebagainya.
Kedua, Kitab Munakahat.
Bagian ini membicarakan hukum pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah isteri dan anak, perwalian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akibat pernikahan, juga pembagian harta warisan.
Ketiga, Kitab Mu'amalat.
Bagian yang mengatur hukum perjanjian, jual-beli, utang-piutang, gadai dan lain-lain yang menyangkut dengan sosial ekonomi.
Keempat, Kitab 'Uqubat.
Bagian yang mengatur hukum pidana, peradilan, urusan pemerintahan, hubungan dengan luar negeri, perang dan damai, pemberontakan, pindah agama, kewarganegaraan dan sebagainya.
Setelah kita bicarakan tentang Islam, Syariat Islam dan Hukum Islam mari kita membahas masalah Negara Islam.
Apakah sebagai umat Islam kita harus mendirikan negara Islam ?
5. Negara Islam
Istilah negara (state) adalah istilah politik Barat yang tidak terdapat padannya di dalam Al-Qur'an ataupun hadits Nabi Muhammad s.a.w.
Menurut M. Natsir, Negara Islam adalah negara yang tidak berbentuk tertentu (bisa kerajaan atau republik) yang berdasarkan Islam.
Di dalam sejarah Nabi-nabi, hanya ada 3 Nabi yang menjadi kepala negara yaitu Raja/ Nabi Daud a.s., Raja/ Nabi Sulaiman a.s. dan Nabi Muhammad s.a.w. yang menjadi Kepala Negara Kota Madinah. Ketiga Nabi ini bersama Nabi Musa a.s. dinamakan Nabi yang bersenjata (the armed prophets).
Apabila wilayah kekuasaan mereka dianggap sebagai Negara Islam, maka hanya ada tiga Nabi yang berfungsi sebagai kepala Negara Islam. Sedangkan ke-22 orang Nabi lainnya yang diceriterakan di dalam Al Qur'an tidak menjadi kepala Negara Islam atau tidak mendirikan Negara Islam. Maka pertanyaan : Apakah kita umat Islam harus mendirikan negara Islam dapat dijawab : tidak wajib, karena tidak dilaksanakan oleh ke-22 Nabi lainnya itu (88 %).
Pertama, Kitab Ibadat.
Bagian ini membicarakan hukum-hukum bersuci, shalat, zakat, puasa, haji dan segala yang berhubungan dengan masing-masingnya termasuk rukun dan syarat serta amal-amal lain seperti azan, qamat dan sebagainya.
Kedua, Kitab Munakahat.
Bagian ini membicarakan hukum pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah isteri dan anak, perwalian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akibat pernikahan, juga pembagian harta warisan.
Ketiga, Kitab Mu'amalat.
Bagian yang mengatur hukum perjanjian, jual-beli, utang-piutang, gadai dan lain-lain yang menyangkut dengan sosial ekonomi.
Keempat, Kitab 'Uqubat.
Bagian yang mengatur hukum pidana, peradilan, urusan pemerintahan, hubungan dengan luar negeri, perang dan damai, pemberontakan, pindah agama, kewarganegaraan dan sebagainya.
Setelah kita bicarakan tentang Islam, Syariat Islam dan Hukum Islam mari kita membahas masalah Negara Islam.
Apakah sebagai umat Islam kita harus mendirikan negara Islam ?
5. Negara Islam
Istilah negara (state) adalah istilah politik Barat yang tidak terdapat padannya di dalam Al-Qur'an ataupun hadits Nabi Muhammad s.a.w.
Menurut M. Natsir, Negara Islam adalah negara yang tidak berbentuk tertentu (bisa kerajaan atau republik) yang berdasarkan Islam.
Muhamad Natsir Perdana Menteri RI ke-5
Di dalam sejarah Nabi-nabi, hanya ada 3 Nabi yang menjadi kepala negara yaitu Raja/ Nabi Daud a.s., Raja/ Nabi Sulaiman a.s. dan Nabi Muhammad s.a.w. yang menjadi Kepala Negara Kota Madinah. Ketiga Nabi ini bersama Nabi Musa a.s. dinamakan Nabi yang bersenjata (the armed prophets).
Apabila wilayah kekuasaan mereka dianggap sebagai Negara Islam, maka hanya ada tiga Nabi yang berfungsi sebagai kepala Negara Islam. Sedangkan ke-22 orang Nabi lainnya yang diceriterakan di dalam Al Qur'an tidak menjadi kepala Negara Islam atau tidak mendirikan Negara Islam. Maka pertanyaan : Apakah kita umat Islam harus mendirikan negara Islam dapat dijawab : tidak wajib, karena tidak dilaksanakan oleh ke-22 Nabi lainnya itu (88 %).
Kita sering mendengar istilah Negeri Islam yang makmur بَلۡدَةٌ۬ طَيِّبَةٌ۬ وَرَبٌّ غَفُورٌ۬ "Baldatun toyyibatun wa robbun ghofur”. Yang dimaksud adalah Negeri Saba' di daerah Yaman dengan ratunya bernama Bilqis, isteri Nabi Sulaiman. Kemakmuran negeri itu berkat adanya bendungan Maarib.
سُوۡرَةُ سَبَإ
لَقَدۡ كَانَ لِسَبَإٍ۬ فِى مَسۡكَنِهِمۡ ءَايَةٌ۬ ۖ جَنَّتَانِ عَن يَمِينٍ۬ وَشِمَالٍ۬ۖ كُلُواْ مِن رِّزۡقِ رَبِّكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لَهُۚ ۥ بَلۡدَةٌ۬ طَيِّبَةٌ۬ وَرَبٌّ غَفُورٌ۬ (١٥) فَأَعۡرَضُواْ فَأَرۡسَلۡنَا عَلَيۡہِمۡ سَيۡلَ ٱلۡعَرِمِ وَبَدَّلۡنَـٰهُم بِجَنَّتَيۡہِمۡ جَنَّتَيۡنِ ذَوَاتَىۡ أُڪُلٍ خَمۡطٍ۬ وَأَثۡلٍ۬ وَشَىۡءٍ۬ مِّن سِدۡرٍ۬ قَلِيلٍ۬ (١٦ |
Runtuhan Kota Ma'arib Kerajaan Saba’
Raja Sulaiman dan Ratu Bilqis
Di dalam Al-Qur'an bentuk masyarakat Islam adalah Ummah.
6. Ummah / Masyarakat Islam
Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang menyebutkan ciri-ciri ummah /masyarakat Islam ini.
Ciri-ciri Ummah / Masyarakat Islam
2. Menyuruh yang ma'ruf (perbuatan baik yang disenangi manusia)
3. Melarang yang mungkar (perbuatan buruk yang dibenci manusia)
4. Beriman kepada Allah
5. Bersikap wasat/wasit (pertengahan) terhadap umat lain
6. Di akhirot nanti menjadi saksi bagi seluruh manusia. dan Nabi Muhammad s.a.w, menjadi saksi bagi ummat Islam.
Ciri-ciri anggota masyarakat Islam contohnya adalah seperti Nabi Ibrohim a.s. yaitu:
1. Patuh kepada Allah dan hanif (condong lurus kepada Allah)
2. Tidak menyekutukan Allah
3. Mensyukuri nikmat-nikmat Allah.
4. Allah menunjukinya jalan yang lurus, memberi kebaikan di dunia dan menjadi orang soleh di akhirot.
Masyarakat Islam adalah Masyarakat yang berpusat di Mesjid.
Sesampainya Nabi Muhammad s.a.w. bersama Abu Bakar a.s. berhijroh dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M., yang pertama-tama dilakukan Nabi Muhammad s.a.w. adalah membangun mesjid yaitu mesjid Quba di luar kota Madinah dan mesjid Nabi di Madinah. Di dalam mesjid ini dilakukan kegiatan ibadah, khususnya solat berjamaah 5 waktu dan kegiatan kebudayaan Islam lainnya. Dari mesjid inilah masyarakat Islam dibangun.
Masalah berjamaah di mesjid
Para ulama berselisih pendapat dalam hal:
Apakah hukumnya wajib atau sunnat mustahabbah (sunnat yang dianjurkan).
Umat Islam di Indonesia dan Asia Tenggara menganut madzhab Syafi'i, yang menghukumi solat berjama'ah di mesjid sebagai fardhu 'ain hanya untuk solat Jum'at saja (bagi lelaki dewasa). Sedang bagi solat-solat wajib yang lima, hukumnya sunnat muakkadah atau fardhu kifayah.
Sedang madzhab Hambali mengatakan: Solat berjama'ah itu hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya (fardlu 'ain). Tetapi kalau ditinggalkan dan ia solat sendiri, maka ia berdosa, sedangkan solatnya tetap sah. (M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab).
6. Ummah / Masyarakat Islam
Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang menyebutkan ciri-ciri ummah /masyarakat Islam ini.
Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang
mungkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imron / 3:110)
|
سُوۡرَةُ آل عِمرَان
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
|
Dan demikian (pula) Kami
telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil /pertengahan dan pilihan
agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad)
menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (Al-Baqoroh /
2:143)
|
سُوۡرَةُ البَقَرَة
وَكَذَٲلِكَ جَعَلۡنَـٰكُمۡ أُمَّةً۬ وَسَطً۬ا لِّتَڪُونُواْ شُہَدَآءَ
عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدً۬اۗ
|
Sesungguhnya Ibrohim adalah seorang imam (ummah) yang dapat dijadikan
teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia
termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (lagi) yang mensyukuri
nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan
yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya
dia di akhirot benar-benar termasuk orang-orang yang soleh. (An-Nahl / 16:120-122)
|
سُوۡرَةُ النّحل
إِنَّ إِبۡرَٲهِيمَ كَانَ أُمَّةً۬
قَانِتً۬ا لِّلَّهِ حَنِيفً۬ا وَلَمۡ يَكُ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ (١٢٠) شَاڪِرً۬ا
لِّأَنۡعُمِهِۚ ٱجۡتَبَٮٰهُ وَهَدَٮٰهُ إِلَىٰ صِرَٲطٍ۬ مُّسۡتَقِيمٍ۬ (١٢١) وَءَاتَيۡنَـٰهُ
فِى ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةً۬ۖ وَإِنَّهُ ۥ فِى ٱلۡأَخِرَةِ لَمِنَ
ٱلصَّـٰلِحِينَ ١
|
Dari ayat-ayat di atas dapat kita simpulkan ciri-ciri ummah/ masyarakat Islam sebagai berikut:
1. Ummat terbaik yang pernah diturunkan di dunia2. Menyuruh yang ma'ruf (perbuatan baik yang disenangi manusia)
3. Melarang yang mungkar (perbuatan buruk yang dibenci manusia)
4. Beriman kepada Allah
5. Bersikap wasat/wasit (pertengahan) terhadap umat lain
6. Di akhirot nanti menjadi saksi bagi seluruh manusia. dan Nabi Muhammad s.a.w, menjadi saksi bagi ummat Islam.
Ciri-ciri anggota masyarakat Islam contohnya adalah seperti Nabi Ibrohim a.s. yaitu:
1. Patuh kepada Allah dan hanif (condong lurus kepada Allah)
2. Tidak menyekutukan Allah
3. Mensyukuri nikmat-nikmat Allah.
4. Allah menunjukinya jalan yang lurus, memberi kebaikan di dunia dan menjadi orang soleh di akhirot.
Masyarakat Islam adalah Masyarakat yang berpusat di Mesjid.
Sesampainya Nabi Muhammad s.a.w. bersama Abu Bakar a.s. berhijroh dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M., yang pertama-tama dilakukan Nabi Muhammad s.a.w. adalah membangun mesjid yaitu mesjid Quba di luar kota Madinah dan mesjid Nabi di Madinah. Di dalam mesjid ini dilakukan kegiatan ibadah, khususnya solat berjamaah 5 waktu dan kegiatan kebudayaan Islam lainnya. Dari mesjid inilah masyarakat Islam dibangun.
فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡڪَرَ فِيہَا ٱسۡمُهُ ۥ يُسَبِّحُ لَهُ ۥ فِيہَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأَصَالِ
|
Masalah berjamaah di mesjid
Para ulama berselisih pendapat dalam hal:
Apakah hukumnya wajib atau sunnat mustahabbah (sunnat yang dianjurkan).
Umat Islam di Indonesia dan Asia Tenggara menganut madzhab Syafi'i, yang menghukumi solat berjama'ah di mesjid sebagai fardhu 'ain hanya untuk solat Jum'at saja (bagi lelaki dewasa). Sedang bagi solat-solat wajib yang lima, hukumnya sunnat muakkadah atau fardhu kifayah.
Sedang madzhab Hambali mengatakan: Solat berjama'ah itu hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya (fardlu 'ain). Tetapi kalau ditinggalkan dan ia solat sendiri, maka ia berdosa, sedangkan solatnya tetap sah. (M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab).
Solat berjamaah di mesjid lebih banyak pahalanya dibanding solat berjamaah di rumah sebagaimana disebut di dalam hadits di bawah ini :
Apabila seseorang berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke mesjid semata-mata untuk melaksanakan solat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya satu langkah, melainkan ditingkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan baginya satu kesalahan. Apabila ia melakukan solat, maka malaikat selalu bersolawat untuknya selama ia berada di tempat solatnya dan selama ia tidak berhadats, "Allohumma solli 'alaih, Allohummarhamhu, (Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan untuknya, ya Allah rohmatilah ia.)" Dan ia senantiasa dianggap sedang solat selama ia menunggu solat." (H.R. Bukhori)
Menurut Sidi Gazalba masyarakat Islam diikat oleh tauhid, dan disusun secara bertingkat-tingkat menurut mesjidnya.
Dalam menyampaikan da'wah diperlukan suasana yang bebas dan damai yaitu :
1. Bebas mendapatkan materi dakwah.
2. Bebas menyampaikan dakwah.
3. Bebas untuk menerima atau menolak dakwah.
4. Da'wah dilakukan dengan santun dalam suasana damai.
Setelah da'wah dilancarkan maka masyarakat penerima da'wah berubah menjadi:
1. Muslim : menganut Islam secara lahir dan batin.
2. Munafik : lahirnya menganut Islam tetapi batinnya tidak.
3. Tetap menjadi kafir ahli kitab : pemeluk agama Yahudi dan Nasroni
4. Tetap kafir : politheis dan atheis.
Namun da'wah tidak dapat semata-mata dengan lisan saja tetapi memerlukan tindakan sebagaimana tersebut dalam Hadits Nabi berikut :
Barangsiapa di antara kamu melihat sesuatu kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya (dengan kekuatan atau kekerasan), jika dia tidak sanggup demikian (lantaran tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan) maka dengan lidahnya (tegoran dan nasehat dengan lisan atau tulisan), jika (pun) tidak sanggup demikian (lantaran serba lemah) maka dengan hatinya, dan yang (akhir) ini adalah iman yang paling lemah". (HR. Muslim)
Tentunya para musuh Islam yaitu kaum munafik dan kafir akan menghalang-halangi. Maka bila dua kelompok kepentingan yang bertolak belakang bertemu tentu akan terjadi konflik.
Bila tidak ada penengah pihak ketiga yang dipandang lebih tinggi oleh kedua pihak yang bersengketa, bisa terjadi konflik terbuka atau perang. Bagi umat Islam, perang dalam rangka menegakkan agama Allah ini disebut jihad fi sabilillah.
Kepemimpinan Ummah
Menurut Ibnu Taimiyah (661-728 H. = 1263-1328 M. -beliau hidup pada zaman invasi bangsa Mongol-), Surat An-Nisa ayat 58 dan 59 adalah petunjuk pemimpin negara dan rakyatnya
Amanat adalah kepentingan rakyat yang merupakan tanggung jawab kepala negara untuk mengelolanya. Dan pengelolaannya akan baik dan sempurna kalau dalam pengangkatan para pembantunya kepala negara memilih orang-orang yang betul-betul memiliki kecakapan dan kemampuan. Menurut Ibnu Taimiyah, sesuai dengan sabda Nabi dan pernyataan Umar bin Khottob, kalau seorang kepala negara menyimpang dan mengangkat seseorang untuk suatu jabatan, sedangkan masih terdapat orang-orang yang lebih cakap dari dia, maka kepala negara tersebut selain telah berkhianat terhadap rakyat, juga terhadap Allah dan Rosul Allah.
Pembahasan ulil amri ini akan dilanjutkan pada Kedudukan Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia di belakang.
7. Jihad fi Sabilillah
Di dalam Ensiklopedi Islam definisi jihad adalah : "Peperangan melawan orang-orang kafir yang memusuhi kaum muslimin atau negara Islam; bertujuan untuk meninggikan dan membela agama Islam, menjamin kemerdekaan bertanah air serta memelihara keamanan dan ketentraman kehidupan kaum muslimin, antara lain dalam melaksanakan ajaran agama.". Demikian juga di dalam Ensiklopedia Indonesia.
Apabila seseorang berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke mesjid semata-mata untuk melaksanakan solat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya satu langkah, melainkan ditingkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan baginya satu kesalahan. Apabila ia melakukan solat, maka malaikat selalu bersolawat untuknya selama ia berada di tempat solatnya dan selama ia tidak berhadats, "Allohumma solli 'alaih, Allohummarhamhu, (Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan untuknya, ya Allah rohmatilah ia.)" Dan ia senantiasa dianggap sedang solat selama ia menunggu solat." (H.R. Bukhori)
Menurut Sidi Gazalba masyarakat Islam diikat oleh tauhid, dan disusun secara bertingkat-tingkat menurut mesjidnya.
Ummat Islam adalah Masyarakat Da'wah
Dari ciri-ciri ummat adalah melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar di atas dapat kita simpulkan bahwa ummat/ masyarakat Islam adalah merupakan masyarakat da'wah.Dalam menyampaikan da'wah diperlukan suasana yang bebas dan damai yaitu :
1. Bebas mendapatkan materi dakwah.
2. Bebas menyampaikan dakwah.
3. Bebas untuk menerima atau menolak dakwah.
4. Da'wah dilakukan dengan santun dalam suasana damai.
2. Munafik : lahirnya menganut Islam tetapi batinnya tidak.
3. Tetap menjadi kafir ahli kitab : pemeluk agama Yahudi dan Nasroni
4. Tetap kafir : politheis dan atheis.
Namun da'wah tidak dapat semata-mata dengan lisan saja tetapi memerlukan tindakan sebagaimana tersebut dalam Hadits Nabi berikut :
Barangsiapa di antara kamu melihat sesuatu kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya (dengan kekuatan atau kekerasan), jika dia tidak sanggup demikian (lantaran tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan) maka dengan lidahnya (tegoran dan nasehat dengan lisan atau tulisan), jika (pun) tidak sanggup demikian (lantaran serba lemah) maka dengan hatinya, dan yang (akhir) ini adalah iman yang paling lemah". (HR. Muslim)
Tentunya para musuh Islam yaitu kaum munafik dan kafir akan menghalang-halangi. Maka bila dua kelompok kepentingan yang bertolak belakang bertemu tentu akan terjadi konflik.
Bila tidak ada penengah pihak ketiga yang dipandang lebih tinggi oleh kedua pihak yang bersengketa, bisa terjadi konflik terbuka atau perang. Bagi umat Islam, perang dalam rangka menegakkan agama Allah ini disebut jihad fi sabilillah.
سُوۡرَةُ المنَافِقون بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِإِذَا جَآءَكَ ٱلۡمُنَـٰفِقُونَ قَالُواْ نَشۡہَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ ۥ وَٱللَّهُ يَشۡہَدُ إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِينَ لَكَـٰذِبُونَ (١) ٱتَّخَذُوٓاْ أَيۡمَـٰنَہُمۡ جُنَّةً۬ فَصَدُّواْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّہُمۡ سَآءَ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٢) |
|
سُوۡرَةُ آل عِمرَان قُلۡ يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لِمَ تَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ تَبۡغُونَہَا عِوَجً۬ا وَأَنتُمۡ شُهَدَآءُۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَـٰفِلٍ عَمَّا تَعۡمَلُونَ (٩٩ |
|
سُوۡرَةُ محَمَّدإِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَصَدُّواْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ثُمَّ مَاتُواْ وَهُمۡ كُفَّارٌ۬ فَلَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَهُمۡ (٣٤) فَلَا تَهِنُواْ وَتَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلسَّلۡمِ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ وَٱللَّهُ مَعَكُمۡ وَلَن يَتِرَكُمۡ أَعۡمَـٰلَكُمۡ (٣٥ |
Kepemimpinan Ummah
Menurut Ibnu Taimiyah (661-728 H. = 1263-1328 M. -beliau hidup pada zaman invasi bangsa Mongol-), Surat An-Nisa ayat 58 dan 59 adalah petunjuk pemimpin negara dan rakyatnya
سُوۡرَةُ النِّسَاء نَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرً۬ا (٥٨ |
|
سُوۡرَةُ النِّسَاءيَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلاً (٥٩ |
Amanat adalah kepentingan rakyat yang merupakan tanggung jawab kepala negara untuk mengelolanya. Dan pengelolaannya akan baik dan sempurna kalau dalam pengangkatan para pembantunya kepala negara memilih orang-orang yang betul-betul memiliki kecakapan dan kemampuan. Menurut Ibnu Taimiyah, sesuai dengan sabda Nabi dan pernyataan Umar bin Khottob, kalau seorang kepala negara menyimpang dan mengangkat seseorang untuk suatu jabatan, sedangkan masih terdapat orang-orang yang lebih cakap dari dia, maka kepala negara tersebut selain telah berkhianat terhadap rakyat, juga terhadap Allah dan Rosul Allah.
Pembahasan ulil amri ini akan dilanjutkan pada Kedudukan Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia di belakang.
7. Jihad fi Sabilillah
Di dalam Ensiklopedi Islam definisi jihad adalah : "Peperangan melawan orang-orang kafir yang memusuhi kaum muslimin atau negara Islam; bertujuan untuk meninggikan dan membela agama Islam, menjamin kemerdekaan bertanah air serta memelihara keamanan dan ketentraman kehidupan kaum muslimin, antara lain dalam melaksanakan ajaran agama.". Demikian juga di dalam Ensiklopedia Indonesia.
Syariat jihad ini bukan hanya disyariatkan kepada ummat Islam yang bernabikan Muhammad s.a.w. saja tetapi juga kepada ummat Nabi-nabi sebelumnya.
Syariat Jihad pada Ummat Nabi Musa a.s.
Allah telah mewariskan tanah Palestina kepada Nabi Ibrohim a.s dan keturunannya (kaum Yahudi dan Arab) yang soleh.
Setelah Alloh s.w.t. membebaskan Bani Isroil dari kezaliman Firaun di Mesir, dibawah pimpinan Nabi Musa dan Harun mereka menyeberangi laut Merah, melewati semenanjung Sinai sampailah mereka di tanah suci yang dijanjikan yaitu tanah Palestina. Alloh s.w.t. memerintahkan Bani Isroil berjihad merebut tanah suci tersebut dari kaum kafir.
Karena Bani Isroil menolak berjihad maka mereka menjadi kaum pengelana di padang pasir. Setelah Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. wafat maka kitab suci Taurat yang asli tidak ada yang memelihara lagi dan musnah. Yang tinggal sekarang adalah semacam kitab hadits yang dinamakan kitab Perjanjian Lama, dimana kitab yang diklaim sebagai Taurat yang ditulis oleh tangan para pendeta ada di dalamnya.
Syariat Jihad pada Ummat Nabi Isa a.s.
Dalam Injil karangan Matius terdapat bukti bahwa syariat jihad juga diajarkan oleh Nabi Isa a.s.
"Jangan kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi; Aku datang bukan untuk membawa damai, melainkan pedang. Sebab Aku datang untuk memisahkan orang dari ayahnya, anak perempuan dari ibunya, menantu perempuan dari ibu mertuanya, dan musuh orang ialah orang-orang seisi rumahnya.
Barangsiapa mengasihi bapa atau ibunya lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku; dan barangsiapa mengasihi anaknya laki-laki atau perempuan lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku.
Barang siapa tidak memikul salibnya dan mengikut Aku, ia tidak layak bagi-Ku. Barangsiapa mempertahankan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya karena Aku, ia akan memperolehnya. (Matius 10:34-39).
Ayat Injil karangan Matius di atas sama artinya dengan ayat Al-Qur'an berikut:
Namun kenyataannya, setelah tentara Romawi datang dengan diantar oleh murid beliau sendiri yakni Judas Iskariot, maka para pengikut Nabi Isa a.s. lainnya yang bersama beliau pada lari meninggalkan beliau sendirian. Allah menyerupakan Judas Iskariot seperti Nabi Isa, ditangkap dan disalib oleh tentara Romawi, sedang beliau sendiri diangkat ke langit (tertulis di dalam Injil Barnabas).
Sepeninggal Nabi Isa a.s., seperti halnya kitab Taurat, kitab Injil yang asli tidak ada yang memelihara lagi dan musnah. Yang tinggal sekarang adalah semacam kitab hadits yang dinamakan kitab Perjanjian Baru, dimana kitab Injil yang ditulis oleh tangan para pendeta ada di dalamnya.
Tujuan disyariatkannya Jihad
Dari sejarah Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tadi, jelas bahwa tujuan jihad terutama adalah untuk memelihara kelangsungan hidup kitab suci agar tidak dihancurkan oleh musuh-musuh Alloh sebagaimana yang terjadi pada kitab Taurot dan Injil yang asli. Tujuan berikutnya adalah seperti yang tersebut di dalam Ensiklopedia Islam adalah untuk meninggikan dan membela agama Islam, menjamin kemerdekaan bertanah air serta memelihara keamanan dan ketentraman kehidupan kaum muslimin, antara lain dalam melaksanakan ajaran agama.
Bila ummat Islam tidak melaksanakan jihad bisa jadi kitab suci Al-Qur'an akan dihancurkan oleh kaum Kafir Quroisy, kaum Yahudi Madinah atau oleh Kerajaan Romawi dan Persia, sehingga yang tinggal hanyalah kitab hadits yang ditulis oleh para ulama dan dikatakan sebagai kitab suci Al-Qur'an.
Karena Ummat Islam mau berjihad maka terbentuklah wilayah Islam yang amat luas, terbentang dari barat di Spanyol sampai lembah sungai Indus di timur.
Pemerintah Islam adalah satu-satunya kekuatan adidaya di kala itu, yang memungkinkan kitab suci Al-Qur'an dan Hadits terpelihara kelangsungan hidupnya sampai sekarang, dan tidak mungkin dapat dihancurkan sampai akhir zaman.
Fase-fase Jihad / Perang Suci pada Awal Sejarah Islam
Menurut Ibnul Qoyyim: "Pada mulanya perang itu dilarang (i), kemudian diijinkan (ii), kemudian diperintahkan kepada orang-orang yang lebih dahulu memerangi (iii), dan akhirnya diperintahkan memerangi kepada seluruh kaum musyrik (iv)".
Menurut Sayyid Quthb perintah jihad itu diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi ummat Islam :
سُوۡرَةُ التّوبَةإِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٲلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَۚ يُقَـٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقۡتُلُونَ وَيُقۡتَلُونَۖ وَعۡدًا عَلَيۡهِ حَقًّ۬ا فِى ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ وَٱلۡقُرۡءَانِۚ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِعَهۡدِهِۦ مِنَ ٱللَّهِۚ فَٱسۡتَبۡشِرُواْ بِبَيۡعِكُمُ ٱلَّذِى بَايَعۡتُم بِهِۦۚ وَذَٲلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ (١١١) ٱلتَّـٰٓٮِٕبُونَ ٱلۡعَـٰبِدُونَ ٱلۡحَـٰمِدُونَ ٱلسَّـٰٓٮِٕحُونَ ٱلرَّٲڪِعُونَ ٱلسَّـٰجِدُونَ ٱلۡأَمِرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱلنَّاهُونَ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَٱلۡحَـٰفِظُونَ لِحُدُودِ ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (١١٢ |
Syariat Jihad pada Ummat Nabi Musa a.s.
Allah telah mewariskan tanah Palestina kepada Nabi Ibrohim a.s dan keturunannya (kaum Yahudi dan Arab) yang soleh.
Setelah Alloh s.w.t. membebaskan Bani Isroil dari kezaliman Firaun di Mesir, dibawah pimpinan Nabi Musa dan Harun mereka menyeberangi laut Merah, melewati semenanjung Sinai sampailah mereka di tanah suci yang dijanjikan yaitu tanah Palestina. Alloh s.w.t. memerintahkan Bani Isroil berjihad merebut tanah suci tersebut dari kaum kafir.
Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja." Berkata Musa: "Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu" Allah berfirman: " (Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu." (Al-Maidah / 5:20-26) |
سُوۡرَةُ المَائدةوَإِذۡ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ يَـٰقَوۡمِ ٱذۡكُرُواْ نِعۡمَةَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ إِذۡ جَعَلَ فِيكُمۡ أَنۢبِيَآءَ وَجَعَلَكُم مُّلُوكً۬ا وَءَاتَٮٰكُم مَّا لَمۡ يُؤۡتِ أَحَدً۬ا مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٢٠) يَـٰقَوۡمِ ٱدۡخُلُواْ ٱلۡأَرۡضَ ٱلۡمُقَدَّسَةَ ٱلَّتِى كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَرۡتَدُّواْ عَلَىٰٓ أَدۡبَارِكُمۡ فَتَنقَلِبُواْ خَـٰسِرِينَ (٢١) قَالُواْ يَـٰمُوسَىٰٓ إِنَّ فِيہَا قَوۡمً۬ا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَن نَّدۡخُلَهَا حَتَّىٰ يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا فَإِن يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا فَإِنَّا دَٲخِلُونَ (٢٢) قَالَ رَجُلَانِ مِنَ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡہِمَا ٱدۡخُلُواْ عَلَيۡہِمُ ٱلۡبَابَ فَإِذَا دَخَلۡتُمُوهُ فَإِنَّكُمۡ غَـٰلِبُونَۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٢٣)قَالُواْ يَـٰمُوسَىٰٓ إِنَّا لَن نَّدۡخُلَهَآ أَبَدً۬ا مَّا دَامُواْ فِيهَاۖ فَٱذۡهَبۡ أَنتَ وَرَبُّكَ فَقَـٰتِلَآ إِنَّا هَـٰهُنَا قَـٰعِدُونَ (٢٤)قَالَ رَبِّ إِنِّى لَآ أَمۡلِكُ إِلَّا نَفۡسِى وَأَخِىۖ فَٱفۡرُقۡ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡفَـٰسِقِينَ (٢٥) قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيۡہِمۡۛ أَرۡبَعِينَ سَنَةً۬ۛ يَتِيهُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِۚ فَلَا تَأۡسَ عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡفَـٰسِقِينَ (٢٦ |
Karena Bani Isroil menolak berjihad maka mereka menjadi kaum pengelana di padang pasir. Setelah Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. wafat maka kitab suci Taurat yang asli tidak ada yang memelihara lagi dan musnah. Yang tinggal sekarang adalah semacam kitab hadits yang dinamakan kitab Perjanjian Lama, dimana kitab yang diklaim sebagai Taurat yang ditulis oleh tangan para pendeta ada di dalamnya.
Syariat Jihad pada Ummat Nabi Isa a.s.
Dalam Injil karangan Matius terdapat bukti bahwa syariat jihad juga diajarkan oleh Nabi Isa a.s.
"Jangan kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi; Aku datang bukan untuk membawa damai, melainkan pedang. Sebab Aku datang untuk memisahkan orang dari ayahnya, anak perempuan dari ibunya, menantu perempuan dari ibu mertuanya, dan musuh orang ialah orang-orang seisi rumahnya.
Barangsiapa mengasihi bapa atau ibunya lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku; dan barangsiapa mengasihi anaknya laki-laki atau perempuan lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku.
Barang siapa tidak memikul salibnya dan mengikut Aku, ia tidak layak bagi-Ku. Barangsiapa mempertahankan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya karena Aku, ia akan memperolehnya. (Matius 10:34-39).
Ayat Injil karangan Matius di atas sama artinya dengan ayat Al-Qur'an berikut:
سُوۡرَةُ التّوبَةقُلۡ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُڪُمۡ وَإِخۡوَٲنُكُمۡ وَأَزۡوَٲجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٲلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا وَتِجَـٰرَةٌ۬ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا وَمَسَـٰكِنُ تَرۡضَوۡنَهَآ أَحَبَّ إِلَيۡڪُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ۬ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِىَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِۦۗ وَٱللَّهُ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَـٰسِقِينَ (٢٤) |
Nabi Isa a.s. hidup di Palestina pada masa Penjajahan Romawi. Karena fitnah Bani Isroil yang mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. akan memimpin pemberontakan melawan pemerintah, maka beliau diburu oleh tentara Romawi. Di dalam perburuan itu beliau meminta para pengikutnya (Hawariyyun) untuk berjihad fi sabilillah seperti tersebut di dalam Al-Qur'an berikut ini :
سُوۡرَةُ الصَّفيَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُوٓاْ أَنصَارَ ٱللَّهِ كَمَا قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ لِلۡحَوَارِيِّـۧنَ مَنۡ أَنصَارِىٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِۖ فَـَٔامَنَت طَّآٮِٕفَةٌ۬ مِّنۢ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ وَكَفَرَت طَّآٮِٕفَةٌ۬ۖ فَأَيَّدۡنَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَىٰ عَدُوِّهِمۡ فَأَصۡبَحُواْ ظَـٰهِرِينَ (١٤ |
Tujuan disyariatkannya Jihad
Dari sejarah Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tadi, jelas bahwa tujuan jihad terutama adalah untuk memelihara kelangsungan hidup kitab suci agar tidak dihancurkan oleh musuh-musuh Alloh sebagaimana yang terjadi pada kitab Taurot dan Injil yang asli. Tujuan berikutnya adalah seperti yang tersebut di dalam Ensiklopedia Islam adalah untuk meninggikan dan membela agama Islam, menjamin kemerdekaan bertanah air serta memelihara keamanan dan ketentraman kehidupan kaum muslimin, antara lain dalam melaksanakan ajaran agama.
Bila ummat Islam tidak melaksanakan jihad bisa jadi kitab suci Al-Qur'an akan dihancurkan oleh kaum Kafir Quroisy, kaum Yahudi Madinah atau oleh Kerajaan Romawi dan Persia, sehingga yang tinggal hanyalah kitab hadits yang ditulis oleh para ulama dan dikatakan sebagai kitab suci Al-Qur'an.
Karena Ummat Islam mau berjihad maka terbentuklah wilayah Islam yang amat luas, terbentang dari barat di Spanyol sampai lembah sungai Indus di timur.
Pemerintah Islam adalah satu-satunya kekuatan adidaya di kala itu, yang memungkinkan kitab suci Al-Qur'an dan Hadits terpelihara kelangsungan hidupnya sampai sekarang, dan tidak mungkin dapat dihancurkan sampai akhir zaman.
Fase-fase Jihad / Perang Suci pada Awal Sejarah Islam
Menurut Ibnul Qoyyim: "Pada mulanya perang itu dilarang (i), kemudian diijinkan (ii), kemudian diperintahkan kepada orang-orang yang lebih dahulu memerangi (iii), dan akhirnya diperintahkan memerangi kepada seluruh kaum musyrik (iv)".
Menurut Sayyid Quthb perintah jihad itu diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi ummat Islam :
سُوۡرَةُ الحَجّأُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَـٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ (٣٩) ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَـٰرِهِم بِغَيۡرِ حَقٍّ إِلَّآ أَن يَقُولُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُۗ وَلَوۡلَا دَفۡعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعۡضَہُم بِبَعۡضٍ۬ لَّهُدِّمَتۡ صَوَٲمِعُ وَبِيَعٌ۬ وَصَلَوَٲتٌ۬ وَمَسَـٰجِدُ يُذۡڪَرُ فِيہَا ٱسۡمُ ٱللَّهِ ڪَثِيرً۬اۗ وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۥۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِىٌّ عَزِيزٌ (٤٠) ٱلَّذِينَ إِن مَّكَّنَّـٰهُمۡ فِى ٱلۡأَرۡضِ أَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّڪَوٰةَ وَأَمَرُواْ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَنَهَوۡاْ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۗ وَلِلَّهِ عَـٰقِبَةُ ٱلۡأُمُورِ (٤١ |
||
سُوۡرَةُ البَقَرَةوَقَـٰتِلُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَـٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ (١٩٠ |
||
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah) (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk". (Q.S. At-Taubah / 9:29). Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar (= haji wada' / haji perpisahan, pen.), bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka bertobat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. At-Taubah / 9: 3-5) |
سُوۡرَةُ التّوبَةإِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّہُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَہۡرً۬ا فِى ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡہَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ۬ۚ ذَٲلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيہِنَّ أَنفُسَڪُمۡۚ وَقَـٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِڪِينَ كَآفَّةً۬ ڪَمَا يُقَـٰتِلُونَكُمۡ ڪَآفَّةً۬ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ (٣٦سُوۡرَةُ التّوبَةقَـٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ ۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡڪِتَـٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٍ۬ وَهُمۡ صَـٰغِرُونَ (٢٩سُوۡرَةُ التّوبَةوَأَذَٲنٌ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۤ إِلَى ٱلنَّاسِ يَوۡمَ ٱلۡحَجِّ ٱلۡأَڪۡبَرِ أَنَّ ٱللَّهَ بَرِىٓءٌ۬ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَۙ وَرَسُولُهُ ۥۚ فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡۖ وَإِن تَوَلَّيۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُمۡ غَيۡرُ مُعۡجِزِى ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣) إِلَّا ٱلَّذِينَ عَـٰهَدتُّم مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ثُمَّ لَمۡ يَنقُصُوكُمۡ شَيۡـًٔ۬ا وَلَمۡ يُظَـٰهِرُواْ عَلَيۡكُمۡ أَحَدً۬ا فَأَتِمُّوٓاْ إِلَيۡهِمۡ عَهۡدَهُمۡ إِلَىٰ مُدَّتِہِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ (٤) فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡہُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ ڪُلَّ مَرۡصَدٍ۬ۚ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّڪَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٥ |
8. Kontroversi Hukum Jihad
Bila kita kaji ayat-ayat jihad di atas, sepertinya terdapat ayat-ayat yang bertentangan yaitu : di fase Mekah jihad dilaksanakan secara (i) Pasif-Defensif, sesudah itu jihad dilaksanakan secara (ii) Aktif-Defensif, (iii) Aktif-Ofensif khusus dan (iv) Aktif-Ofensif total. Untuk menghilangkan kontroversi ini para fuqoha pada abad VIII membuat istilah fiqih : Darul Islam dan Darul harb serta menciptakan teori Nasakh.
Darul Islam dan Darul harb
Pada masa pembentukan madzhab-madzhab oleh para imam, sekitar tahun 700-800 M. wilayah Islam sudah meluas dari barat: Dinasti Ummayah di Spanyol sampai ke timur : Dinasti Abbasiyah yang menguasai bekas Kekaisaran Romawi dan Persia. Para ahli hukum Islam / fuqoha' menamakan wilayah ini sebagai : Darul Islam /Negeri aman (islam), sedang wilayah di luarnya dinamakan Darul Harb/ Negeri perang yang dihuni oleh orang kafir yang memusuhi umat Islam.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Definisi : Suatu wilayah dapat dianggap sebagai dar al-Islam, jika umat (Islam) dapat memenuhi kewajiban agamanya dan berda'wah (amar ma’ruf nahi munkar) secara bebas. Salah satu petunjuknya adalah orang-orang yang terbiasa solat pada hari Jumat dan 'Ied tetap dapat melakukannya di wilayah tersebut. (Majid, halaman 126)
------------------------------------------------------------------------------------------------
Bila kita kaji ayat-ayat jihad di atas, sepertinya terdapat ayat-ayat yang bertentangan yaitu : di fase Mekah jihad dilaksanakan secara (i) Pasif-Defensif, sesudah itu jihad dilaksanakan secara (ii) Aktif-Defensif, (iii) Aktif-Ofensif khusus dan (iv) Aktif-Ofensif total. Untuk menghilangkan kontroversi ini para fuqoha pada abad VIII membuat istilah fiqih : Darul Islam dan Darul harb serta menciptakan teori Nasakh.
Darul Islam dan Darul harb
Pada masa pembentukan madzhab-madzhab oleh para imam, sekitar tahun 700-800 M. wilayah Islam sudah meluas dari barat: Dinasti Ummayah di Spanyol sampai ke timur : Dinasti Abbasiyah yang menguasai bekas Kekaisaran Romawi dan Persia. Para ahli hukum Islam / fuqoha' menamakan wilayah ini sebagai : Darul Islam /Negeri aman (islam), sedang wilayah di luarnya dinamakan Darul Harb/ Negeri perang yang dihuni oleh orang kafir yang memusuhi umat Islam.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Definisi : Suatu wilayah dapat dianggap sebagai dar al-Islam, jika umat (Islam) dapat memenuhi kewajiban agamanya dan berda'wah (amar ma’ruf nahi munkar) secara bebas. Salah satu petunjuknya adalah orang-orang yang terbiasa solat pada hari Jumat dan 'Ied tetap dapat melakukannya di wilayah tersebut. (Majid, halaman 126)
------------------------------------------------------------------------------------------------
Teori Nasakh /Penghapusan Hukum
Pada waktu itu berlaku hukum jihad secara Aktif-Ofensif total. Mungkin para fuqoha tidak bisa membayangkan bahwa ayat-ayat jihad fase sebelumnya (Pasif-Defensif, Aktif-Defensif dan Aktif-Ofensif khusus) masih dapat dipakai. Sehingga mereka memandang terdapat kontradiksi ayat-ayat jihad. Agar ayat-ayat fase sebelumnya ini tidak digunakan lagi mereka menciptakan teori nasakh yang berarti:
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ayat-ayat itu masih menjadi bagian dari Al-Qur'an tetapi dianggap tidak lagi berfungsi secara hukum.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Di dalam Al-Qur'an memang ada ayat yang menyebutkan penghapusan ayat dan menggantinya dengan ayat lain :
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (Al-Baqoroh 2:106)
Menurut Hamka yang dimaksud dengan ayat (bukti adanya Allah s.w.t.) di sini bukan ayat Al-Qur'an tetapi mu'jizat Nabi, jadi tidak bisa dipakai sebagai dasar teori nasakh.
Dengan teori nasakh ini para fuqoha mengembangkan hukum/ syariat jihad yang definisinya adalah seperti yang diuraikan oleh Cyril Glasse pada angka 7 pada bagian atas tulisan ini.. Karena Darul Islam yang sangat kuat selalu dikelilingi oleh Darul harb yang lemah maka Islam sebagai agama dakwah selalu berusaha memperluas "wilayah bebas melaksanakan ibadah dan dakwah" dengan jalan mengadakan ekspedisi jihad secara teratur (1 sampai 2 kali setahun) melawan kaum kafir di Darul harb, sebagaimana penulis kutip dari terjemahan kitab klasik (terbitan tahun 1597 M.) Fatchul Mu'in sebagai berikut :
Jihad (-perang sabilillah-) hukumnya fardlu kifayah untuk setiap tahunnya walaupun hanya satu kali, bila orang-orang kafir (-musuh-) berada di daerah mereka sendiri ; Dan fardlu Ain, apabila mereka telah memasuki daerah kita, sebagaimana yang akan diterangkan di belakang (di dalam buku itu pen.).
Abdul Aziz A. Sachedine, dalam bukunya : The Just Ruler (al-sultan al-'adl) in Shi'ite Islam, yang penulis kutip dari buku Johnson, menulis :
Tak dapat dipungkiri bahwa para faqih melihat jihad dalam pengertian berperang untuk memperluas "wilayah Islam" (dar al-islam) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari iman Islam... Wilayah yang menjadi ajang jihad ini disebut "wilayah perang" (dar al-harb), dengan tujuan utama melenyapkan kekafiran dan mempersiapkan jalan bagi penegakan tatanan Islam di muka bumi (Sachedine 1988, 106-107).
----------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya, penerapan teori nasakh pada tafsir ayat-ayat jihad, yang memberi arti jihad bersifat Aktif-Ofensif umum inilah yang melahirkan Gerakan Islam Ofensif dan Radikal.
----------------------------------------------------------------------------------------------
9. Timbulnya Gerakan Islam Radikal
------------------------------------------------------------------------------------------------
Definisi : Gerakan Islam radikal adalah gerakan Islam yang berusaha merombak secara total suatu tatanan politis atau tatanan sosial yang ada dengan kekerasan.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Di Barat gerakan Islam radikal ini disebut fundamentalisme Islam (meminjam istilah dalam agama Protestan). Esposito melihat bahwa radikalisme Islam berhubungan erat dengan kebangkitan Islam. Maka agar tidak terjadi salah faham sebaiknya tidak dipakai istilah fundamentalisme Islam, sebagai gantinya digunakan istilah Gerakan/ pemikiran Islam politik/Islamisme.
Di samping Islam politik (iii) ini terdapat juga aliran Islam ibadah (i) dan aliran Islam akidah, contohnya ICMI (ii).
Pemikiran politik Islam kontemporer mulai muncul menjelang akhir abad ke-19. Timbulnya pemikiran ini berhubungan erat dengan terjadinya kemunduran dan kebangkitan kembali Islam.
Untuk bisa memahaminya baiklah kita pelajari tonggak-tonggak sejarahnya.
Tonggak-tonggak Sejarah Kemunduran dan Kebangkitan Islam di Timur Tengah dan Asia Selatan
1. Tahun 1258 : jatuhnya Baghdad ibukota Daulah Abasiyah ke tangan Hulagu. Sejak itu wilayah pemerintahan Islam dimasuki oleh bangsa Mongol dan Turki yang menganut Islam. Mereka meluaskan wilayah Islam ke Balkan dan India.
2. Tahun 1491 : jatuhnya Granada di Spanyol ke tangan Raja Katolik, Dinasti Umaiyah berakhir.
4. Tahun 1803 : gerakan fundamentalis Wahabi menguasai Mekah, tetapi direbut kembali oleh Turki tahun 1813.
5. Tahun 1871 : masuknya pelopor gerakan politik Islam Jamaluddin Al-Afghani ke Mesir, diteruskan oleh Muhamad Abduh (lahir 1849) dan Rasyid Ridha (lahir 1865).
5. Tahun 1871 : masuknya pelopor gerakan politik Islam Jamaluddin Al-Afghani ke Mesir, diteruskan oleh Muhamad Abduh (lahir 1849) dan Rasyid Ridha (lahir 1865).
6. Tahun 1920 : Timur Tengah dikuasai Inggris dan Perancis.
7. Tahun 1923 : Republik Turki lahir, Khilafah Usmaniah berakhir.
8. Tahun 1924 : Keluarga Saudi yang beraliran Wahabi menguasai tanah suci /haromain Mekah dan Madinah.
9. Tahun 1929 : Hassan Al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin di Mesir.
10. Tahun 1941 : Jama'at al-Islami (Partai Islam) didirikan oleh Abul A'la al-Maududi di India.
7. Tahun 1923 : Republik Turki lahir, Khilafah Usmaniah berakhir.
8. Tahun 1924 : Keluarga Saudi yang beraliran Wahabi menguasai tanah suci /haromain Mekah dan Madinah.
9. Tahun 1929 : Hassan Al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin di Mesir.
10. Tahun 1941 : Jama'at al-Islami (Partai Islam) didirikan oleh Abul A'la al-Maududi di India.
11. Tahun 1947 : Lahirnya Negara Islam Pakistan, disusul oleh kemerdekaan Negara-negara Muslim lain.
12. Tahun 1948, negara Israil berdiri di tanah Palestina.
13. Tahun 1967 : Negara-negara Arab dikalahkan Israil dalam perang 6 hari.
14. Tahun 1979 : Imam Khomeini menjatuhkan Syah Iran.Teori-teori Timbulnya Kebangkitan Islam Radikal
Munawir Sjadzali mengemukakan adanya tiga hal yang melatarbelakangi timbulnya Kebangkitan Islam kontemporer :
1) Akibat dari kemunduran dunia Islam;
2) Rongrongan dunia Barat terhadap kekuasaan politik dan wilayah dunia Islam; dan
3) Keunggulan dunia Barat dalam bidang ilmu, teknologi, dan organisasi.
Di samping itu menurut Esposito,
4) Akibat dari kekecewaan terhadap hasil modernisasi di negara-negara Arab yang menimbulkan ketimpangan ekonomi dan kemunduran moral serta
5) Kekalahan negara-negara Arab dalam perang 6 hari melawan Israil menunjukkan bahwa modernisasi telah gagal memajukan dunia Islam, sehingga harus diganti dengan kembali kepada ajaran awal Islam.
6) Kemajuan teknologi informasi memudahkan timbul dan tersebarnya organisasi-organisasi Islam modern
7) Menurut Robinson, hasil penjualan minyak di negara-negara Arab yang kaya memudahkan diperolehnya dana bagi gerakan Islam modern.
8) Menurut Qardhawi radikalisme Islam timbul karena lemahnya pengetahuan tentang sejarah (berhubungan dengan teori nasakh).
13. Tahun 1967 : Negara-negara Arab dikalahkan Israil dalam perang 6 hari.
14. Tahun 1979 : Imam Khomeini menjatuhkan Syah Iran.Teori-teori Timbulnya Kebangkitan Islam Radikal
Munawir Sjadzali mengemukakan adanya tiga hal yang melatarbelakangi timbulnya Kebangkitan Islam kontemporer :
1) Akibat dari kemunduran dunia Islam;
2) Rongrongan dunia Barat terhadap kekuasaan politik dan wilayah dunia Islam; dan
3) Keunggulan dunia Barat dalam bidang ilmu, teknologi, dan organisasi.
Di samping itu menurut Esposito,
4) Akibat dari kekecewaan terhadap hasil modernisasi di negara-negara Arab yang menimbulkan ketimpangan ekonomi dan kemunduran moral serta
5) Kekalahan negara-negara Arab dalam perang 6 hari melawan Israil menunjukkan bahwa modernisasi telah gagal memajukan dunia Islam, sehingga harus diganti dengan kembali kepada ajaran awal Islam.
6) Kemajuan teknologi informasi memudahkan timbul dan tersebarnya organisasi-organisasi Islam modern
7) Menurut Robinson, hasil penjualan minyak di negara-negara Arab yang kaya memudahkan diperolehnya dana bagi gerakan Islam modern.
8) Menurut Qardhawi radikalisme Islam timbul karena lemahnya pengetahuan tentang sejarah (berhubungan dengan teori nasakh).
Tanda-tanda Ekstremisme Islam
Menurut Qardhawi tanda-tanda golongan Islam ekstrem adalah :
1. Fanatik pada satu pendapat dan tidak mengakui pendapat-pendapat lain.
2. Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah s.w.t.
3. Memperberat ketentuan agama tidak pada tempatnya.
4. Sikap kasar dan keras.
5. Buruk sangka terhadap manusia.
6. Terjerumus ke dalam jurang pengafiran.
Menurut Qardhawi tanda-tanda golongan Islam ekstrem adalah :
1. Fanatik pada satu pendapat dan tidak mengakui pendapat-pendapat lain.
2. Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah s.w.t.
3. Memperberat ketentuan agama tidak pada tempatnya.
4. Sikap kasar dan keras.
5. Buruk sangka terhadap manusia.
6. Terjerumus ke dalam jurang pengafiran.
1. Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) pendiri faham dan gerakan Wahabi di jazirah Arabia, melaksanakan pemurnian akidah Islam, meninggalkan sistem madzhab (Maliki, Hanafi dan Syafii), beralih ke madzhab Hambali aliran Ibnu Taimiyah /salaf secara kekerasan.
Meskipun pemikirannya bersifat akidah /bukan politik, tetapi gerakannya berakibat politik.
2. Abul A'la al-Maududi (1903-1979) di India, mendorong pendirian Negara Islam di seluruh dunia Islam secara revolusi dengan Jihad Aktif-Ofensif universal.
Menganggap westernisasi -berupa kapitalisme, negara nasional, sekularisasi, dan demokrasi- merupakan bentuk jahiliah modern yang harus diperangi.
Pikiran ini dilanjutkan oleh:
3. Sayid Quthb (1906-1966) di Mesir, tokoh Ikhwanul Muslimin yang mengorganisir para cendekiawan dan rakyat Mesir untuk melaksanakan ajaran Islam salaf secara radikal. Karena gerakan tersebut membahayakan pemerintah Nasional Mesir, beliau akhirnya dihukum mati.
4. Ayatullah Khomeini (1902-1989), membagi dunia menjadi dua yaitu kelompok penindas yang terdiri dari negara-negara Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat sebagai "setan besar" dan Uni Sovyet. Mayoritas pemerintah Islam adalah budak-budak mereka yang harus diperangi.
Pemikiran keempat tokoh ini tersebar ke seluruh dunia Islam termasuk Indonesia.
Fenomena Perang Afghanistan
Pada tahun 1978 Afghanistan dikuasai oleh golongan Komunis pro Moskow.
Setahun kemudian Uni Sovyet menduduki Kabul. Dengan bantuan Amerika Serikat dan Pakistan, rakyat Afghanistan dipimpin oleh fundamentalis Taliban berjihad melawan pendudukan Uni Sovyet.
Perjuangan ini dibantu oleh sukarelawan dari seluruh dunia Islam, dibawah koordinasi Ikhwanul Muslimin Mesir. Sedang dananya sebagian besar berasal dari Pemerintah Arab Saudi dan Osama bin Laden (pada awalnya juga dibantu oleh Amerika Serikat). Kamp-kamp pengungsi Afghanistan yang terletak di wilayah Pakistan yang berbatasan dengan Afghanistan menjadi pangkalan gerilya sekaligus menjadi pusat pelatihan perang jihad para sukarelawan dari dunia Islam termasuk dari Malaysia dan Indonesia.
Pada tahun 1978 Afghanistan dikuasai oleh golongan Komunis pro Moskow.
Setahun kemudian Uni Sovyet menduduki Kabul. Dengan bantuan Amerika Serikat dan Pakistan, rakyat Afghanistan dipimpin oleh fundamentalis Taliban berjihad melawan pendudukan Uni Sovyet.
Perjuangan ini dibantu oleh sukarelawan dari seluruh dunia Islam, dibawah koordinasi Ikhwanul Muslimin Mesir. Sedang dananya sebagian besar berasal dari Pemerintah Arab Saudi dan Osama bin Laden (pada awalnya juga dibantu oleh Amerika Serikat). Kamp-kamp pengungsi Afghanistan yang terletak di wilayah Pakistan yang berbatasan dengan Afghanistan menjadi pangkalan gerilya sekaligus menjadi pusat pelatihan perang jihad para sukarelawan dari dunia Islam termasuk dari Malaysia dan Indonesia.
Akhirnya pada tahun 1989 Uni Sovyet dikalahkan. Karena syariat Islam tidak dilaksanakan maka pada tahun 1996 golongan fundamentalis Taliban merebut kekuasaan membentuk pemerintahan Islam. Osama bin Laden pindah ke Afghanistan. Sejak itu pelatihan jihad para sukarelawan dari dunia Islam pindah ke Afghanistan dengan dibiayai oleh Osama bin Laden. Di kamp-kamp itu itu juga dilakukan indoktrinasi ajaran jihad Aktif-Ofensif menyeluruh melawan Amerika Serikat dan sekutunya serta boneka-boneka mereka yaitu negara-negara nasional, dengan tujuan akhir mendirikan Negara Islam di negaranya masing-masing. Inilah sumber timbulnya aliran radikal dan terorisme di Indonesia.
10. Teori Konspirasi Yahudi
Banyak dari kita yang tidak menyadari bahwa sejarah dunia sebenarnya merupakan hasil rekayasa para cendekiawan Yahudi dalam dokumennya bernama Zionist Sagest Protocols/ Ayat-ayat Setan Yahudi yang dirancang oleh para ahli sosial-politik dan ekonomi Yahudi yang brillian. Rencana ini dicetuskan pada Konperensi Zionis Internasional pertama di Basel Swiss pada tahun 1897. Sampai dengan konperensi terakhir yang dilaksanakan pada tahun 1951 di Al-Quds/ Yerussalem telah dilangsungkan 23 kali konperensi.
Banyak dari kita yang tidak menyadari bahwa sejarah dunia sebenarnya merupakan hasil rekayasa para cendekiawan Yahudi dalam dokumennya bernama Zionist Sagest Protocols/ Ayat-ayat Setan Yahudi yang dirancang oleh para ahli sosial-politik dan ekonomi Yahudi yang brillian. Rencana ini dicetuskan pada Konperensi Zionis Internasional pertama di Basel Swiss pada tahun 1897. Sampai dengan konperensi terakhir yang dilaksanakan pada tahun 1951 di Al-Quds/ Yerussalem telah dilangsungkan 23 kali konperensi.
Konperensi Zionis Internasional pertama di Basel Swiss pada tahun 1897
Berikut ini adalah kutipan singkat dari buku "Yahudi Menggenggam Dunia"
Para cendekiawan Yahudi menganggap bangsa mereka mulia dan ditakdirkan untuk mengatur seluruh manusia. Bangsa lain dianggap setengah binatang /goyim yang boleh diperlakukan semena-mena untuk kepentingan Yahudi. Mereka mendirikan organisasi Masonic untuk mengatur kehidupan bangsa-bangsa non Yahudi.
Di dalam Protocol itu rencana pertama adalah menjatuhkan negara-negara kerajaan Kristen Eropah dan menggantinya dengan negara nasional demokratis yang lebih mudah mereka kendalikan. Untuk melemahkan negara-negara ini mereka diadu dalam Perang Dunia I dan II. Akhirnya negara-negara Barat itu secara politik dan ekonomi mereka kuasai sepenuhnya.
Dari buku "Confession of a British Spy" /"Pengakuan Mata-mata Inggris dalam Menghancurkan kekuatan Islam", :
Langkah selanjutnya adalah memecah belah Kesultanan Turki Usmaniah menjadi negara-negara nasional, yaitu Arab Saudi, Turki, Mesir, Irak dan lain-lain dalam waktu kurang dari satu abad.
Mereka membina tokoh-tokoh pembaharu yaitu Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri aliran Wahabi dan Kemal Attaturk pendiri Republik Turki menggunakan mata-mata Kerajaan Inggris. Mereka menginfiltrasi Kerajaan Safawi di Iran serta mendirikan Ahmadiyah dan Jamaatul Islamiyah di India. Mata-mata Inggris yang menyamar sebagai ulama disusupkan ke dalam pusat-pusat pendidikan Al-Azhar, Istambul, Najaf dan Karbala. (Halaman 46-128).
Para cendekiawan Yahudi menganggap bangsa mereka mulia dan ditakdirkan untuk mengatur seluruh manusia. Bangsa lain dianggap setengah binatang /goyim yang boleh diperlakukan semena-mena untuk kepentingan Yahudi. Mereka mendirikan organisasi Masonic untuk mengatur kehidupan bangsa-bangsa non Yahudi.
Di dalam Protocol itu rencana pertama adalah menjatuhkan negara-negara kerajaan Kristen Eropah dan menggantinya dengan negara nasional demokratis yang lebih mudah mereka kendalikan. Untuk melemahkan negara-negara ini mereka diadu dalam Perang Dunia I dan II. Akhirnya negara-negara Barat itu secara politik dan ekonomi mereka kuasai sepenuhnya.
Dari buku "Confession of a British Spy" /"Pengakuan Mata-mata Inggris dalam Menghancurkan kekuatan Islam", :
Langkah selanjutnya adalah memecah belah Kesultanan Turki Usmaniah menjadi negara-negara nasional, yaitu Arab Saudi, Turki, Mesir, Irak dan lain-lain dalam waktu kurang dari satu abad.
Mereka membina tokoh-tokoh pembaharu yaitu Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri aliran Wahabi dan Kemal Attaturk pendiri Republik Turki menggunakan mata-mata Kerajaan Inggris. Mereka menginfiltrasi Kerajaan Safawi di Iran serta mendirikan Ahmadiyah dan Jamaatul Islamiyah di India. Mata-mata Inggris yang menyamar sebagai ulama disusupkan ke dalam pusat-pusat pendidikan Al-Azhar, Istambul, Najaf dan Karbala. (Halaman 46-128).
Tokoh-tokoh pembaharu yang lain yaitu Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh ternyata adalah ketua organisasi bikinan Yahudi, Masonic Lodge. Kedua tokoh ini mendorong terpisahnya Kerajaan Mesir dari Imamah Turki Usmaniyah. Presiden Masonic Lodge di Beirut, Hanna Abu Rasyid mengakui keanggotaan kedua tokoh ini. (Halaman 162-166).
Presiden-presiden Pakistan, kecuali Ziaul Haqq yang dibunuh oleh agen Inggris, dibina oleh Zionis. (Halaman 159-160).
Menurut Harun Nasution, tujuan masuknya Jamaluddin Al-Afghani ke dalam perkumpulan Freemason (nama lain dari Masonic Lodge, pen.) agar dapat bergaul dengan orang-orang politik di Mesir di antaranya adalah Putra Mahkota Tawfiq.
Pada tahun 1879 atas usaha Al Afghani terbentuklah partai Al-Hizb Al-Watani dengan slogan "Mesir untuk orang Mesir".
Atas sokongan partai ini Al-Afghani berusaha menggulingkan Raja Mesir yang berkuasa di waktu itu, yakni Khedewi Ismail, untuk diganti dengan Putra Mahkota Tawfiq. Tetapi setelah menjadi Khedewi, Tawfiq, atas tekanan lnggeris mengusir Al-Afghani keluar dari Mesir di tahun 1879.
Akhirnya pada tahun 1923, rencana Zionis -melalui Pemerintah Inggris- untuk menghancurkan Khilafah Islam Usmaniyah Turki sebelum satu abad berhasil, ditambah runtuhnya Kerajaan Islam Safawi di Iran dan Mogul India.
Kejadian ini membuka jalan bagi berdirinya Negara Israil pada tahun 1948.
Setelah berdirinya Israel usaha mereka adalah mempertahankan kelangsungan hidup negara Zionis itu dengan jalan mengadu negara-negara Kristen Barat melawan negara-negara muslim.
Pertama-tama menghancurkan Afghanistan sebagai pusat pelatihan jihad, kemudian Iraq sebagai musuh Negara Israil terkuat. Dalam pelaksanaannya negara-negara Barat itu dibantu oleh Negara-negara muslim (bekas) binaan Inggris yaitu Arab Saudi, Turki, Pakistan dan Mesir.
Menurut mualaf bekas biarawati Hj. Irene Handono, kaum Zionis berencana menghancurkan (ekonomi) Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan berhasil dalam waktu singkat pada tahun 1998. Target selanjutnya adalah menghancurkan Negara Islam Iran yang membahayakan kelangsungan hidup negara Israil.
Melihat keberadaan negara-negara Muslim yang membingungkan di atas, sikap kita sebaiknya adalah tidak memandang keberadaan Negara Islam karena memang tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an dan hadis. Yang kita perlu cermati adalah keberadaan ummat Islam yang memang disebutkan di dalam Al-Qur'an.
Presiden-presiden Pakistan, kecuali Ziaul Haqq yang dibunuh oleh agen Inggris, dibina oleh Zionis. (Halaman 159-160).
Menurut Harun Nasution, tujuan masuknya Jamaluddin Al-Afghani ke dalam perkumpulan Freemason (nama lain dari Masonic Lodge, pen.) agar dapat bergaul dengan orang-orang politik di Mesir di antaranya adalah Putra Mahkota Tawfiq.
Pada tahun 1879 atas usaha Al Afghani terbentuklah partai Al-Hizb Al-Watani dengan slogan "Mesir untuk orang Mesir".
Atas sokongan partai ini Al-Afghani berusaha menggulingkan Raja Mesir yang berkuasa di waktu itu, yakni Khedewi Ismail, untuk diganti dengan Putra Mahkota Tawfiq. Tetapi setelah menjadi Khedewi, Tawfiq, atas tekanan lnggeris mengusir Al-Afghani keluar dari Mesir di tahun 1879.
Akhirnya pada tahun 1923, rencana Zionis -melalui Pemerintah Inggris- untuk menghancurkan Khilafah Islam Usmaniyah Turki sebelum satu abad berhasil, ditambah runtuhnya Kerajaan Islam Safawi di Iran dan Mogul India.
Kejadian ini membuka jalan bagi berdirinya Negara Israil pada tahun 1948.
Setelah berdirinya Israel usaha mereka adalah mempertahankan kelangsungan hidup negara Zionis itu dengan jalan mengadu negara-negara Kristen Barat melawan negara-negara muslim.
Pertama-tama menghancurkan Afghanistan sebagai pusat pelatihan jihad, kemudian Iraq sebagai musuh Negara Israil terkuat. Dalam pelaksanaannya negara-negara Barat itu dibantu oleh Negara-negara muslim (bekas) binaan Inggris yaitu Arab Saudi, Turki, Pakistan dan Mesir.
Menurut mualaf bekas biarawati Hj. Irene Handono, kaum Zionis berencana menghancurkan (ekonomi) Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan berhasil dalam waktu singkat pada tahun 1998. Target selanjutnya adalah menghancurkan Negara Islam Iran yang membahayakan kelangsungan hidup negara Israil.
Melihat keberadaan negara-negara Muslim yang membingungkan di atas, sikap kita sebaiknya adalah tidak memandang keberadaan Negara Islam karena memang tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an dan hadis. Yang kita perlu cermati adalah keberadaan ummat Islam yang memang disebutkan di dalam Al-Qur'an.
IV. Pemecahan Masalah
1. Menangkal Ekstremisme Islam dengan Menafsirkan Kembali Ayat-ayat Hukum Jihad
Pada pembahasan tentang jihad di atas telah disebut bahwa penerapan teori nasakh pada tafsir ayat-ayat jihad, yang memberi arti jihad bersifat Aktif-Ofensif umum. inilah yang melahirkan Gerakan Islam Ofensif dan Radikal.
Menggugat Teori nasakh
Di atas telah kita sebutkan bahwa pada hakekatnya semua Nabi menganut agama Islam, tetapi kenyataannya tidak semua nabi melaksanakan jihad. Misalnya Nabi Yusuf, beliau hidup di kerajaan Mesir yang kafir musyrik, bahkan menjadi seorang menteri kerajaan Fir'aun, tetapi beliau tidak melaksanakan jihad melawan Fir'aun. Demikian juga Nabi Isa, meskipun di dalam Injil terdapat perintah jihad, namun kenyataannya beliau tidak pernah mengajak kaum Yahudi melawan penjajah Romawi yang kafir musyrik.
Jadi :
------------------------------------------------------------------------------------------
Jihad yang sifatnya Aktif-Ofensif umum itu tidak berlaku sepanjang masa, atau hanya berlaku dengan syarat-syarat tertentu.
Maka teori nasakh bahwa ayat jihad yang turunnya terakhir menghapus ayat-ayat jihad yang turun sebelumnya itu tidak tepat.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya : Berinteraksi dengan Al-Qur'an, bab III pasal III nomor 4 berjudul : Dakwaan nasakh tanpa bukti, menggugat teori nasakh ini. Artinya semua ayat-ayat jihad itu tetap berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi.
Penulis setuju dengan pendapat An-Na'm untuk melaksanakan ijtihad modern yaitu menghapus teori nasakh, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad s.a.w., sehingga semua ayat-ayat jihad di dalam Al-Qur'an tetap berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi ummat Islam,
Ayat-ayat Jihad di dalam Al-Qur'an dapat kita bedakan dalam tabel berikut :
No.
|
Fase sejarah
|
Kondisi Umat Islam
|
Kondisi musuh Islam
|
Sifat jihad
|
1
|
Fase Mekah
|
Di dalam Darul Harb Mekah
|
Dominan
|
Pasif Defensif
|
2
|
Fase Madinah awal
|
Di dalam Darul Islam Madinah, bersama Yahudi
|
Darul Harb mengepung Darul Islam
|
Aktif Defensif
|
3
|
Fase Madinah akhir
|
Menguasai Darul Islam Madinah
|
Darul Harb mengepung Darul Islam
|
Aktif Ofensif khusus
|
4
|
Fase jazirah Arab
|
Menguasai Darul Islam Jazirah Arab
|
Lemah
|
Aktif Ofensif umum
|
Syariat jihad adalah syariat sepanjang masa, dilaksanakan oleh seluruh Nabi, sesuai dengan situasi dan kondisi ummat Islam waktu itu.
Situasi Nabi Yusuf a.s. adalah menyerupai fase Mekah, maka sifat jihadnya adalah Pasif-Defensif.
Situasi Nabi Isa a.s. menyerupai fase Madinah awal, maka sifat jihadnya adalah Aktif- Defensif.
Situasi Nabi Musa a.s. di Palestina menyerupai fase Madinah akhir, maka sifat jihadnya adalah Aktif-Ofensif khusus.
Situasi Nabi/ Raja Sulaiman menyerupai fase jazirah Arab, maka sifat jihadnya adalah Aktif-Ofensif umum.
Demikian juga di zaman sekarang, situasi dan kondisi umat Islam di negerinya masing-masing tidak sama, sehingga sifat jihadnya pun berbeda.
2. Islam Tanpa Kekerasan
Judul ini penulis ambil dari judul buku hasil "Seminar Internasional tentang Islam dan Anti-kekerasan" yang diselenggarakan di Bali, pada tanggal 14-19 Februari 1986.
Dalam buku itu diceritakan bahwa kira-kira 150 tahun yang lalu, dibawah kepemimpinan Sayid Jamaluddin al-Afghani, 40 orang anggota Masyarakat Nasional Mesir, melaksanakan "17 Butir Program Aksi Masyarakat Nasional Mesir" (The 17-Point Program of Action of the National Society of Egypt). Program yang dilakukan oleh 40 orang ini, dalam waktu satu bulan saja, hampir menyebabkan revolusi anti-kekerasan di Mesir.
17 Program itu adalah sebagai berikut:
1. Setiap hari, setiap anggota Society harus membaca sekurang-kurangnya satu hizb (1/16) Kitab Suci Al-Qur'an, dengan teliti dan reflektif.
2. Salat wajib sedapat-dapatnya berjamaah.
3. Tidak meninggalkan prinsip "amar ma'ruf nahi mungkar"
4. Mendakwahkan Islam kepada non-Muslim.
5. Berdebat dengan misionaris Kristen dengan cara yang terbaik.
6. Berbuat baik dan bersifat pemurah terhadap orang miskin dan orang yang tertindas.
7. Membantu orang yang minta pertolongan dan menolong orang yang membutuhkan pertolongan walaupun tidak diminta
8. Menghormati ikatan keluarga dan kasih sayang terhadap karib kerabat.
9. Mengunjungi orang sakit.
10. Jika ada seorang Muslim yang hilang dari kelompok, cari tahu keadaannya dan alasan ketidakhadirannya, sehingga ia bisa ditolong dalam situasi yang sulit.
11. Menyambut orang yang kembali dari perjalanan.
12. Membayar zakat bagi orang yang membutuhkannya.
13. Tidak menahan diri dari (artinya: berusaha pen.) membimbing dan membantu orang yang perintah dan ritus agamanya tidak dikenal, yang menyerukan kebahagiaan manusia.
14. Menghindari sifat-sifat buruk, khususnya kesombongan, kecongkakan, mementingkan diri sendiri, ketamakan akan kekuasaan dan kedudukan.
15. Memaafkan kesalahan-kesalahan kecil yang dibuat sesama Muslim.
16. Tidak cepat tersinggung, pemarah, atau bersifat tidak sopan.
17. Menahan diri dari mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak ada manfaat material ataupun spiritual untuk diri sendiri atau Muslim lainnya.
Setiap anggota Society membawa buku catatan kecil dan membuat catatan setiap kali ia melakukan satu dari tujuh belas poin tadi, untuk direkam dalam buku pendaftaran Society. Karena implementasi poin-poin ini memerlukan dana, ke-empatpuluh orang itu memutuskan untuk menjual barang-barang berharga yang mereka miliki dan hidup hanya dengan kebutuhan dasar saja.
Pengaruh yang sungguh-sungguh luar biasa dari gerakan ini tergambar dalam kutipan dari buku seminar di atas sebagai berikut :
Baru saja sebulan, upaya perkumpulan itu telah membuat takut Lord Cromer, penasihat ekonomi Inggris, yang melihat pengurangan drastis pengaruh Inggris, dan perdagangan Inggris jatuh hampir 35 %. Ia mengirim kawat yang mengejutkan ke London: "Dengan ini saya beritahukan kepada Pemerintah Inggris akan bahaya yang ditimbulkan oleh National Society.
Jika perkumpulan itu terus melakukan aktivitasnya selama satu tahun saja.tidak hanya perdagangan dan kebijakan Inggris di Asia dan Afrika saja yang akan benar-benar hancur, tetapi juga ada kekhawatiran pengaruh Eropa akan sangat terancam di seluruh dunia."
Kepala Bank Inggris di Mesir menulis surat kepada pengusaha London: "Sangat mengherankan saat ini posisi Eropa di Mesir (dan esok hari di seluruh dunia) diinjak-injak oleh aktivitas yang dilakukan hanya oleh empat puluh Muslim, yang hanya memiliki agama dan melaksanakan prinsip-prinsipnya." Perdana Menteri Inggris William Gladstone, dalam kegusarannya di Majelis Rendah (House of Commons), mengangkat Al-Qur'an di atas kepalanya, menyobek-nyobeknya, dan berjanji untuk merenggut Kitab Suci tersebut dari hati umat Islam supaya dapat menyelamatkan Imperium itu.
Sayang sekali di negeri asalnya Mesir, program aksi ini tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas.
Bila kita mengkaji ke-17 Program aksi di atas, sebenarnya adalah "program dasar tanpa kekerasan" yang seharusnya dilaksanakan oleh Umat Islam di seluruh dunia, yang bila dilaksanakan pasti akan berdampak luar biasa yaitu : kalimat Allah akan tegak dan musuh-musuh Allah akan kalah.
3. Ummat Islam dan Negara-negara Nasional
Dalam buku itu diceritakan bahwa kira-kira 150 tahun yang lalu, dibawah kepemimpinan Sayid Jamaluddin al-Afghani, 40 orang anggota Masyarakat Nasional Mesir, melaksanakan "17 Butir Program Aksi Masyarakat Nasional Mesir" (The 17-Point Program of Action of the National Society of Egypt). Program yang dilakukan oleh 40 orang ini, dalam waktu satu bulan saja, hampir menyebabkan revolusi anti-kekerasan di Mesir.
17 Program itu adalah sebagai berikut:
1. Setiap hari, setiap anggota Society harus membaca sekurang-kurangnya satu hizb (1/16) Kitab Suci Al-Qur'an, dengan teliti dan reflektif.
2. Salat wajib sedapat-dapatnya berjamaah.
3. Tidak meninggalkan prinsip "amar ma'ruf nahi mungkar"
4. Mendakwahkan Islam kepada non-Muslim.
5. Berdebat dengan misionaris Kristen dengan cara yang terbaik.
6. Berbuat baik dan bersifat pemurah terhadap orang miskin dan orang yang tertindas.
7. Membantu orang yang minta pertolongan dan menolong orang yang membutuhkan pertolongan walaupun tidak diminta
8. Menghormati ikatan keluarga dan kasih sayang terhadap karib kerabat.
9. Mengunjungi orang sakit.
10. Jika ada seorang Muslim yang hilang dari kelompok, cari tahu keadaannya dan alasan ketidakhadirannya, sehingga ia bisa ditolong dalam situasi yang sulit.
11. Menyambut orang yang kembali dari perjalanan.
12. Membayar zakat bagi orang yang membutuhkannya.
13. Tidak menahan diri dari (artinya: berusaha pen.) membimbing dan membantu orang yang perintah dan ritus agamanya tidak dikenal, yang menyerukan kebahagiaan manusia.
14. Menghindari sifat-sifat buruk, khususnya kesombongan, kecongkakan, mementingkan diri sendiri, ketamakan akan kekuasaan dan kedudukan.
15. Memaafkan kesalahan-kesalahan kecil yang dibuat sesama Muslim.
16. Tidak cepat tersinggung, pemarah, atau bersifat tidak sopan.
17. Menahan diri dari mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak ada manfaat material ataupun spiritual untuk diri sendiri atau Muslim lainnya.
Setiap anggota Society membawa buku catatan kecil dan membuat catatan setiap kali ia melakukan satu dari tujuh belas poin tadi, untuk direkam dalam buku pendaftaran Society. Karena implementasi poin-poin ini memerlukan dana, ke-empatpuluh orang itu memutuskan untuk menjual barang-barang berharga yang mereka miliki dan hidup hanya dengan kebutuhan dasar saja.
Pengaruh yang sungguh-sungguh luar biasa dari gerakan ini tergambar dalam kutipan dari buku seminar di atas sebagai berikut :
Baru saja sebulan, upaya perkumpulan itu telah membuat takut Lord Cromer, penasihat ekonomi Inggris, yang melihat pengurangan drastis pengaruh Inggris, dan perdagangan Inggris jatuh hampir 35 %. Ia mengirim kawat yang mengejutkan ke London: "Dengan ini saya beritahukan kepada Pemerintah Inggris akan bahaya yang ditimbulkan oleh National Society.
Jika perkumpulan itu terus melakukan aktivitasnya selama satu tahun saja.tidak hanya perdagangan dan kebijakan Inggris di Asia dan Afrika saja yang akan benar-benar hancur, tetapi juga ada kekhawatiran pengaruh Eropa akan sangat terancam di seluruh dunia."
Kepala Bank Inggris di Mesir menulis surat kepada pengusaha London: "Sangat mengherankan saat ini posisi Eropa di Mesir (dan esok hari di seluruh dunia) diinjak-injak oleh aktivitas yang dilakukan hanya oleh empat puluh Muslim, yang hanya memiliki agama dan melaksanakan prinsip-prinsipnya." Perdana Menteri Inggris William Gladstone, dalam kegusarannya di Majelis Rendah (House of Commons), mengangkat Al-Qur'an di atas kepalanya, menyobek-nyobeknya, dan berjanji untuk merenggut Kitab Suci tersebut dari hati umat Islam supaya dapat menyelamatkan Imperium itu.
Sayang sekali di negeri asalnya Mesir, program aksi ini tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas.
Bila kita mengkaji ke-17 Program aksi di atas, sebenarnya adalah "program dasar tanpa kekerasan" yang seharusnya dilaksanakan oleh Umat Islam di seluruh dunia, yang bila dilaksanakan pasti akan berdampak luar biasa yaitu : kalimat Allah akan tegak dan musuh-musuh Allah akan kalah.
3. Ummat Islam dan Negara-negara Nasional
Setelah perang dunia ke II negeri-negeri Muslim yang dijajah oleh negara-negara Kristen Barat satu persatu merdeka menjadi Negara Nasional. Dalam membangun negaranya mereka berusaha meniru sistem negara-negara industri Barat. Model pembangunan ini disebut modernisasi, yaitu merubah negara agraris menjadi negara industri.
Perubahan ini memerlukan pem-Barat-an dalam bidang pemerintahan, hukum, ekonomi dan pendidikan. Terjadi perubahan sosial yaitu urbanisasi, timbulnya kelas menengah bergaya Barat, kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan hidup.
Sistem syariat tersisih. Yang masih eksis biasanya adalah bidang ibadah, hukum perkawinan dan waris.
Kelestarian syariat ini dipelihara oleh sistem pendidikan tradisional atau modern berdasarkan agama Islam.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Secara definitif negara nasional ini masih disebut sebagai Dar al-Islam karena ummat Islam masih bisa beribadah dan berda'wah/ amar ma'ruf nahi munkar di dalamnya, meskipun sebagian dari syariat yaitu ekonomi, pidana dan politik belum dilaksanakan. (Majid, War and Peace ...)
--------------------------------------------------------------------------------------------
4. Kedudukan Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesial
Perubahan ini memerlukan pem-Barat-an dalam bidang pemerintahan, hukum, ekonomi dan pendidikan. Terjadi perubahan sosial yaitu urbanisasi, timbulnya kelas menengah bergaya Barat, kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan hidup.
Sistem syariat tersisih. Yang masih eksis biasanya adalah bidang ibadah, hukum perkawinan dan waris.
Kelestarian syariat ini dipelihara oleh sistem pendidikan tradisional atau modern berdasarkan agama Islam.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Secara definitif negara nasional ini masih disebut sebagai Dar al-Islam karena ummat Islam masih bisa beribadah dan berda'wah/ amar ma'ruf nahi munkar di dalamnya, meskipun sebagian dari syariat yaitu ekonomi, pidana dan politik belum dilaksanakan. (Majid, War and Peace ...)
--------------------------------------------------------------------------------------------
4. Kedudukan Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesial
Menurut M. Natsir, berdasar kenyataan yang ada, Indonesia adalah negeri Muslim. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila berarti Negara Indonesia berdasarkan tauhid/ keesaan Tuhan. Di dalam sistem negara Indonesia agama tidak dipisahkan dari negara, maka negara juga mengurusi agama (Indonesia bukan negara sekuler).
Di dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali diberlakukannya UUD 1945 menjadi Konstitusi R.I., dikatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari konstitusi. Ini berarti bahwa meskipun RI tidak berdasar agama tetapi syariat Islam sebagai norma hukum masyarakat bisa dimasukkan ke dalam sistem Hukum Nasional.
Sampai dengan tahun 2008 syariat Islam yang sudah masuk ke dalam sistem Hukum Nasional adalah :
1. S.K. Menteri Agama No. 76 Tahun 1972 tentang pembentukan Badan Hisab dan Ru’yah Depag R.I..
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. P.P. No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
4. U.U. No. 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang-orang yang beragama Islam mengenai masalah perdata yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah secara hukum Islam serta .
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan S.K. Menteri Agama R.I. No. 154 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam bidang perkawinan, waris dan wakaf.
6. U.U. No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan melegitimasi perbankan syariah, dan U.U. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberi mandat pembentukan bank syariah pemerintah.
7. U.U. No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Siapakah Ulil Amri Umat Islam di Indonesia ?
Di dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali diberlakukannya UUD 1945 menjadi Konstitusi R.I., dikatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari konstitusi. Ini berarti bahwa meskipun RI tidak berdasar agama tetapi syariat Islam sebagai norma hukum masyarakat bisa dimasukkan ke dalam sistem Hukum Nasional.
Sampai dengan tahun 2008 syariat Islam yang sudah masuk ke dalam sistem Hukum Nasional adalah :
1. S.K. Menteri Agama No. 76 Tahun 1972 tentang pembentukan Badan Hisab dan Ru’yah Depag R.I..
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. P.P. No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
4. U.U. No. 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang-orang yang beragama Islam mengenai masalah perdata yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah secara hukum Islam serta .
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan S.K. Menteri Agama R.I. No. 154 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam bidang perkawinan, waris dan wakaf.
6. U.U. No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan melegitimasi perbankan syariah, dan U.U. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberi mandat pembentukan bank syariah pemerintah.
7. U.U. No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Siapakah Ulil Amri Umat Islam di Indonesia ?
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa 4:59)
Walaupun telah diyakini bahwa asas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencerminkan asas tauhid dalam Islam, namun masalah kedudukan negara menurut pandangan Islam dan sebaliknya dianggap belum final.
Konferensi alim ulama yang diselenggarakan Kementerian Agama antara tahun 1952-1954 memutuskan bahwa kekuasaan kenegaraan Republik Indonesia merupakan kekuasaan yang zu syaukah (de fakto) dengan sebutan waliyyul-amr ad-doru-ri bisy-syaukah (pemegang kekuasaan temporer yang de fakto memegang kuasa). Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan tidak mungkin membangun kekuasaan politik tersendiri untuk menjalankan hukum Islam di dalam negara Republik Indonesia, maka kekuasaan yang zu syaukah tersebut diterima dalam keadaan tidak ada pilihan lain (doruri).
Walaupun telah diyakini bahwa asas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencerminkan asas tauhid dalam Islam, namun masalah kedudukan negara menurut pandangan Islam dan sebaliknya dianggap belum final.
Konferensi alim ulama yang diselenggarakan Kementerian Agama antara tahun 1952-1954 memutuskan bahwa kekuasaan kenegaraan Republik Indonesia merupakan kekuasaan yang zu syaukah (de fakto) dengan sebutan waliyyul-amr ad-doru-ri bisy-syaukah (pemegang kekuasaan temporer yang de fakto memegang kuasa). Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan tidak mungkin membangun kekuasaan politik tersendiri untuk menjalankan hukum Islam di dalam negara Republik Indonesia, maka kekuasaan yang zu syaukah tersebut diterima dalam keadaan tidak ada pilihan lain (doruri).
U.U. No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus D.I. Aceh
Di dalam D.I. Aceh / Nangru Aceh Darussalam, Pengadilan Agamanya bernama Mahkamah Syariah dengan wewenang yang diperluas yang akan di atur dalam Qanun / Perda Provinsi Aceh.
Di dalam D.I. Aceh / Nangru Aceh Darussalam, Pengadilan Agamanya bernama Mahkamah Syariah dengan wewenang yang diperluas yang akan di atur dalam Qanun / Perda Provinsi Aceh.
Pada suatu siaran TV tentang pelaksanaan syariat Islam di NAD ditayangkan pelaksanaan hukum pidana terhadap pemain judi, peminum khomr (minuman keras) dan berkhalwat yang dihukum cambuk secara syariah.
Masalah Hukum Pidana sesuai Syariat Islam di luar NAD
Syariat Islam yang belum tercakup di dalam sistem Hukum Nasional adalah menjadi tanggung jawab ummat Islam untuk memasukkan ke dalamnya.
Syariat Islam yang belum tercakup di dalam sistem Hukum Nasional adalah menjadi tanggung jawab ummat Islam untuk memasukkan ke dalamnya.
Ada beberapa badan yang dimiliki oleh organisasi Islam di antaranya N.U. dengan Lajnah Bahtsul Masailnya, Muhammadiyah dengan Lajnah Tarjihnya dan Persatuan Islam dengan Dewan Hizbahnya yang bisa dipakai untuk mematangkan rencana U.U.nya. Juga sangat kita harapkan sumbangan pikiran para ahli Hukum Islam di dalam ataupun di luar negeri.
Hukuman pidana sesuai dengan hukum Allah s.w.t. bagi para pelakunya dapat ditempuh melalui 2 cara :
(i) di dunia melalui hukum syariat yang telah iundangkan di suatu negara atau
(ii) di akhirot setelah yang bersangkutan meninggal dunia yang dilaksanakan oleh Kepala Negara Islam yang sejati yaitu Allah s.w.t. sendiri.
Bila syariat sudah diundangkan, berdosa bila kita tidak melaksanakannya.
Bila belum diundangkan, berdosa bila kita tidak membantu pengundangannya atau menghalang-halanginya.
(i) di dunia melalui hukum syariat yang telah iundangkan di suatu negara atau
(ii) di akhirot setelah yang bersangkutan meninggal dunia yang dilaksanakan oleh Kepala Negara Islam yang sejati yaitu Allah s.w.t. sendiri.
Bila syariat sudah diundangkan, berdosa bila kita tidak melaksanakannya.
Bila belum diundangkan, berdosa bila kita tidak membantu pengundangannya atau menghalang-halanginya.
V Kesimpulan
1. Definisi : Islam adalah satu-satunya agama langit / samawi sepanjang zaman, agama semua Nabi : Adam, Nuh, Ibrohim, Musa, Zakariya, Yahya dan 'Isa a.s. serta Nabi Muhammad saw. (Endang, Wawasan Islam).
2. Arti syariat Islam secara praktis sama dengan fiqh yaitu : ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan akal berdasarkan alasan-alasan yang terperinci. Di dalam Dunia Islam hukum Islam terbagi menjadi 5 aliran / madzhab : Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan aliran Syiah.
3. Di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak ada ketentuan tentang Negara Islam. Negara/ State adalah istilah politik Barat. Umat Islam tidak wajib mendirikan Negara Islam karena sebagian besar Nabi di dalam Al-Qur'an tidak memperjuangkannya.
4. Yang ada di dalam Al-Qur'an adalah Khoirul Ummah (ummat terbaik) dengan ciri-ciri:
a. Menyuruh yang ma'ruf dan melarang yang mungkar
b. Beriman kepada Allah
c. Bersikap pertengahan terhadap umat lain
d. Di akhirat nanti menjadi saksi bagi seluruh manusia
e. Ummat Islam berpusat di masjid.
5. Syariat jihad adalah syariat para Nabi-nabi.
Tujuan jihad adalah memperjuangkan dan mempertahankan kelangsungan hidup Kitab Suci dan hadits.
Di samping itu tujuannya adalah untuk meninggikan dan membela agama Islam, menjamin kemerdekaan bertanah air serta menjamin keamanan dan ketenteraman, antara lain dalam melaksanakan ajaran agama.
6. Di dalam Al-Qur'an ayat-ayat jihad terbagi atas 4 fase yaitu : (i) fase Mekah sifatnya adalah Pasif-Defensif, (ii) fase Madinah awal sifatnya adalah Aktif-Defensif, (iii) fase Madinah akhir sifatnya Aktif-Ofensif khusus dan (iv) fase Jazirah Arab sifatnya Aktif-ofensif umum.
7. Sebenarnya, dalam tradisi Nabi Muhammad s.a.w. semua ayat di dalam Al-Qur'an tetap berlaku. Akan tetapi, para fuqoha abad ke VIII telah mengembangkan istilah Darul Islam dan Darul harb dan teori nasakh yang menyatakan bahwa hanya ayat jihad yang turun terakhir sajalah yang berlaku, yaitu jihad itu bersifat Aktif-Ofensif umum. Teori ini sangat membantu perluasan wilayah Islam ke 3 benua.
8. Kemunduran dunia Islam, penjajahan negeri-negeri Islam oleh negara-negara Kristen barat, dan setelah merdeka hasil modernisasi telah menimbulkan kekecewaan di antara pemikir Islam. Hal-hal ini menimbulkan kebangkitan Islam.
9. Pengertian jihad yang bersifat Aktif-Ofensif umum tadi telah melahirkan radikalisme di dalam gerakan kebangkitan Islam itu.
10. Fenomena perang Afghanistan telah menimbulkan gerakan teror yang mengimbas ke Indonesia.
11. Yusuf Qardhawi dan Abdullah Ahmed An-Na'im menggugat keabsahan teori nasakh dalam penafsiran ayat-ayat jihad di dalam Al-Qur'an.
12. Dengan menghapus teori nasakh maka jihad tidak selalu harus bersifat (iv) Aktif-Ofensif umum, tetapi bisa juga (i) Pasif-Defensif, (ii) Aktif-Defensif, (iii) Aktif-Ofensif khusus sesuai yang telah dicontohkan dalam perjuangan Nabi-nabi di dalam Al-Qur'an.
13. Negara-negara Nasional yang berdiri setelah P.D. II adalah termasuk dalam Darul Islam karena ummat Islam masih bisa beribadah dan berda'wah/ amar ma'ruf nahi munkar di dalamnya, meskipun sebagian dari syariat yaitu ekonomi, pidana dan politik belum dilaksanakan.
Demikian juga Negara-negara yang dimusuhi oleh Gerakan Islam radikal misalnya Amerika Serikat, Australia dan lain-lain, dapat dimasukkan dalam kategori Darul Islam / Darus Salam / Negeri aman, karena umat Islam di sana masih bisa beribadah dan berda'wah/ amar ma'ruf nahi munkar.
14. Negara Nasional R.I. yang mayoritas beragama Islam adalah negara muslim.
Asas pertama, KetuhananYang Maha Esa dalam Pancasila menunjukkan bahwa NKRI berdasarkan tauhid dan agama menjadi urusan negara.
15. Menurut Dekrit Prersiden 5 Juli 1959 Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari konstitusi sehingga syariat Islam dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional.
16. Sampai tahun 2008 banyak hukum syariat yang telah masuk ke dalam sistem hukum nasional di antaranya : Badan Hisab dan Ru’yah Depag R.I., U.U. perkawinan, U.U. wakaf; Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah; pembentukan bank syariah pemerintah / swasta dan pengelolaan zakat
17. Sesuai dengan Q.S. An-Nisa 4:59, bahwa ummat Islam harus taat kepada Allah, Rosul dan Ulil Amri di antara ummat Islam, Konferensi alim ulama yang diselenggarakan Kementerian Agama antara tahun 1952-1954 memutuskan bahwa ulil amri tersebut adalah Pemerintah R.I.
18. Bila syariat sudah diundangkan, berdosa bila kita tidak melaksanakannya. Bila belum diundangkan, berdosa bila kita tidak membantu pengundangannya atau menghalang-halanginya.
19. Perjuangan Islam Tanpa Kekerasan yang dilaksanakan oleh Jamaluddin Al-Afghani dengan 17 Butir Program Aksi Masyarakat Nasional Mesir" 150 tahun yang lalu patut ditiru dan dilaksanakan di Indonesia, yang pasti akan berdampak luar biasa yaitu : kalimat Allah akan tegak dan musuh-musuh Allah akan kalah.
20. Teori Konspirasi Yahudi, bahwa sejarah dunia telah direncanakan oleh para cendekiawan Zionis Yahudi. Pertama-tama menguasai kaum Nasrani, lalu menghancurkan Khilafah Usmaniah untuk kelancaran berdirinya negara Israil, selanjutnya mengadu negara-negara Kristen Barat dengan negara-negara Islam yang membahayakan kelangsungan hidup Israil. Teori ini patut kita perhatikan agar dapat dipakai untuk memecahkan masalah-masalah umat Islam.
V. Penutup
Demikianlah telah dibahas makalah Mencegah Terorisme Islam dengan Menafsirkan Kembali Ayat-ayat Hukum Jihad.
Mudah-mudahan dapat diterima oleh khalayak ramai.
Kami yakin tulisan ini tidak sempurna, bagi pembaca yang menemukan kekurangannya dan kesalahannya sudilah memberitahukan kepada kami untuk diadakan perbaikan seperlunya. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Wal ‘lloohu ‘lmuwaffiq ilaa aqwamith thorieq
Jember, 27 Nopember 2008
Jember, 27 Nopember 2008
Kepustakaan
1. Departemen Agama R.I., Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Asy Syifa, Semarang, 1999
2. Ali Audah, Konkordansi Qur'an, Mizan, 1991.
3. H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini, Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad S.A.W., Yayasan Al-Hamidy, Jakarta, 1996.
Pendahuluan
4. David Austen, Membongkar Jaringan Teroris Internasional, Taramedia, Jakarta, 2003.
5. Koki, Kompas Kita, 11 Nopember 2008
6. Tempo, Jejak Teroris Setelah Azahari Mati, 14-20 November 2005.
Apakah Islam itu ?
7. Prof. Dr. H. Harun Nasution dkk., Ensiklopedia Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1992.
8. Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam, Pustaka, Bandung, 1983.
Syariat Islam
9. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 13, Lentera Hati, Jakarta, 2003.
10. Prof. Dr. Mahmud Syaltut, Islam Aqidah dan Syari'ah, penerjemah Ir. Abdurrahman Zein, Pustaka Amani, Jakarta, 1985.
Hukum Islam / Fiqh
11. Drs. Nazaruddin Razaq, Dienul Islam, Al-Ma'arif, Bandung, 1973.
12. Prof. Dr. M.M. Al-Azami, Sejarah Teks Al-Qur'an, dari Wahyu sampai Kompilasi, penerjemah Sohirin Solihin dkk., Gema Insani, Jakarta, 2005.
Ummah / Masyarakat Islam
13. Prof. Dr. Ali Abdul Halim Mahmud, Karakteristik Umat Terbaik, penerjemah Drs. As'ad Yasin, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
14. Sayid Qutb, Masyarakat Islam, penerjemah H.A. Mu’thi Nurdin, S.H., P.T. Al-Maarif, Bandung, 1978.
15. Drs. Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 1994.
16. Ahmad Sarwono, Masjid Jantung Masyarakat, Wihdah Press, Yogyakarta, 2001.
17. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, penterjemah Masykur A.B. dkk., PT Lentera Basritama, Jakarta, 2004.
18. M. Natsir, Fiqhud Da'wah, The Holy Koran Publishing House, Beirut, 1978.
19. H. Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, UI Press, Jakarta, 1990.
Jihad fi Sabilillah
20.Hassan , Ensiklopedi Indonesia, P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun.
21. Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, penerjemah Ghufron A. Mas'adi,, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
22. Abul 'A'la Maududi, Hasan Al-Banna dan Sayyid Quthb, Jihad (Perang Suci Islam), penerjemah Asep Hikmat dkk., Penerbit Risalah, Bandung, 1984.
23 Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juzu' I, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1966
24. Lembaga Alkitab Indonesia, Alkitab Elektronik, 2.0.0 CD.
25. Injil Barnabas, diterjemahkan oleh Husen Abubakar, C.V. Pelita, Bandung, 1970.
Kontroversi Hukum Jihad
26. Majid Khadduri, War & Peace in the Law of Islam, penterjemah Kuswanto, S. Sos, Tarwang Press, Yogyakarta, 2002.\
27. Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibariy, Fatchul Mu'in jilid 3, diterjemahkan oleh Drs. Aliy As'ad, Menara, Kudus, 1979.
28.James Turner Johnson, Perang Suci Atas nama Tuhan dalam Tradisi Barat dan Islam, penerjemah Ilyas Hasan, Pustaka Hidayah, Bandung 2002.
Timbulnya Islam Radikal
29. Zainuddin Fananie dkk., Radikalisme Keagamaan & Perubahan Sosial, The Asia Foundation, Surakarta, 2002.
30. L. Stoddard, Dunia Baru Islam, Penerjemah dan Panitia Penerbit : Muljadi Djojomartono dkk., Jakarta, 1966.
31. John L. Esposito, Ancaman Islam Mitos atau Realitas, diterjemahkan oleh Alwiyah Abdurrahman, Mizan, Bandung, 1994.
32. Dr. Yusuf Qardhawi, Membedah Islam Ekstrem, Penerjemah Alwi A.M., Mizan, Bandung, 2001.
33. Neal Robinson, Ph.D., Pengantar Islam Komprehensif, Penerjemah Anam Sutopo dkk., Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2001.
34. Drs. Abdul Aziz Thaba, M.A., Islam dan Negara Dalam Politik Orde baru, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
35. Z.A. Maulani, Perang Afghanistan, Dalancang Seta, Jakarta, 2003.
Teori Konspirasi Yahudi
36. Drs. Suleiman dkk., Ayat-ayat Setan Yahudi, PT. Pustakakarya Grafitatama, Jakarta, 1990
37. Ghazi Bin Muhammad Al Qarni, Menyingkap Sumber gerakan Zionisme International, Era Intermedia, Solo, 2001.
38. William G. Carr, Yahudi Menggenggam Dunia, penerjemah Mustolah Maufur, MA, Pustaka Al Kautsar, Jakarta 1993.
39. Muhammad Siddiq Gunnus, Pengakuan Mata-mata Inggris dalam menghancurkan Kekuatan Islam, disadur oleh Masduki, Al-Ikhlas, Surabaya, 1999.
40. Prof. Dr. Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam, Penerbit dan Penyebar Buku-buku, Jakarta, Indonesia, 1975.
41. Hj. Irene Handono (mantan Biarawati), Ceramah Aqidah, VCD, 2003.
Menangkal Ekstremisme Islam dengan Menafsirkan Kembali Ayat-ayat Hukum Jihad
42. Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Berinteraksi dengan Al-Qur'an, penerjemah Abdul Hayyi Al-Kattani, Gema Insani, Jakarta, 1999.
43. Abdullah Ahmed An-Na'im, Dekonstruksi Syari'ah, Penerjemah Ahmad Suaedi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994.
Islam Tanpa Kekerasan
44. Abdurrahman Wahid dkk., Islam tanpa Kekerasan, penerjernah M. Taufiq Rahman, LKiS Yogyakarta, 1998.
Ummat Islam dan Negara-negara Nasional
45. Prof. Dr. J.W. Schoort, Modernisasi, diterjemahkan oleh R.G. Soekadijo, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
46. Seyyed Hossein Nasr, Menjelajah Dunia Modern, penerjemah Hasti Tarekat, Mizan, Bandung, 1994.
Kedudukan Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
47. Dr. Rifyal Ka'bah, M.A., Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta, 2004.
48. M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.