Selasa, 21 Mei 2019

BUKU Posisi Zakat di Negara Nasional Pada Abad Ke 21



POSISI ZAKAT
DI NEGARA NASIONAL
PADA ABAD KE 21
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan

Zakat adalah termasuk sendi hukum Islam (Rukun Islam).

Dalil ke-1, Hadis ke-1, Rosululloh Saw. bersabda “Islam didirikan di atas 5 sendi yaitu:
(i) mengakui bahwa tidak ada Tuhan yang disembah selain Alloh dan  
    bahwasanya Muhammad itu utusan Alloh,
(ii) mengerjakan sholat,
(iii) mengeluarkan zakat,
(iv) melaksanakan haji dan
(v) berpuasa pada bulan Romadhon.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Definisi
Dalam hukum Islam zakat berarti nama bagi kadar tertentu dari harta kekayaan yang diserahkan kepada golongan-golongan masyarakat yang telah diatur dalam kitab suci Al Qur-an. (Ensiklopedia Islam Indonesia).
Sejarah
Zakat diwajibkan setelah dua tahun Rosululloh hijrah ke Madinah, bersamaan dengan tahun diwajibkan zakat fitrah, dan disyariatkan solat dua hari raya.
Permasalahan
     Pada tahun 2011 di Indonesia diterbitkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23) yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan.
     Ternyata obyek zakat pada UU No. 23 itu tumpang tindih dengan obyek pajak negara.

Sehingga bila dilaksanakan, maka pelaksananya yaitu Badan Amil Zakat bisa bertindak sebagai “Negara dalam Negara”.

Uraian.

     Zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah / zakat nafs (Pedoman Zakat karangan Teungku M. Hasbi Ash Shiddiqi).
Menurut H. Sulaiman Rasyid dalam Fiqh Islam”, zakat mal terdiri dari:
1. Binatang ternak.
2. (Uang) Emas dan perak.
3. Biji makanan yang mengenyangi.
4. Harta perniagaan.
     Uraian yang hampir sama ada di buku / kitab fikih lain yaitu :
Pedoman Zakat karangan Teungku M. Hasbi Ash Shiddiqi.
Tarjamah Kifayatul Akhyar karangan Al Khisni.
Terjemah Matan Taqrib karangan Qadhi Abu Syuja’ Asy-Syafii.
Dienul Islam karangan Drs. K.H. Nasrudin Razaq.
Fiqh Syafii / Attahdzib karangn Dr. Mustofa Diibul Bigha
     Menurut Dr. Mustofa Diibul Bigha, emas dan perak adalah uang pada zaman Nabi Muhammad Saw. dalam bentuk koin / uang logam.
Pembagian ini bisa kita namakan Zakat mal klasik.
Pada Zakat mal klasik, obyek zakat yang tumpang tindih dengan obyek pajak adalah zakat perdagangan (di Indonesia disebut Pajak Pertambahan Nilai / PPN) dan zakat uang emas perak.
Sedang di dalam UU No. 23, Zakat mal meliputi:
a). Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b). Uang dan surat berharga lainnya;
c). Perniagaan;
d). Pertanian, perkebunan dan kehutanan;
e). Peternakan dan perikanan  
f).  Pertambangan;
g). Perindustrian;
h). Pendapatan dan jasa; dan
i).  Rikaz  (harta temuan).
Pembagian ini bisa kita namakan zakat mal modern
Obyek-obyek zakat pada zakat modern di atas yang berpotensi tumpang tindih (zakat dan pajak) adalah pada :
1). Uang dan surat berharga lainnya.
2). Perniagaan.
3). Perkebunan dan kehutanan.
4). Perikanan
5). Pertambangan.
6). Perindustrian.
7). Pendapatan dan jasa.
    8). Rikaz (barang temuan).
     UU No. 23 tersebut isinya didasarkan pada keputusan Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait tahun 1984.
     Pada tanggal 29 Rajab 1404 H. / 30 April 1984 M. di Kuwait telah dilangsungkan Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di mana Pemerintah Indonesia juga mengikutinya.
     Keputusan Muktamar Zakat Internasional ini menjadi bahan masuk-an bagi pembuatan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di atas.  
Perbandingan Pembayaran ganda (zakat dan pajak)
     pada Zakat mal klasik dan Zakat mal modern

Zakat mal klasik
Zakat mal modern
Pembayaran ganda
2 macam yaitu
8 macam yaitu

1). Harta
     perniagaan (kontroversial)
2). Uang Emas  
     dan perak
1). Uang dan surat
      berharga lainnya.
2). Perniagaan.
3). Perkebunan dan
     kehutanan.
4). Perikanan
5). Pertambangan.
6). Perindustrian.
7). Pendapatan dan jasa.
8). Rikaz (barang
      temuan).
Permasalahannya
Sedikit
Banyak
     Pada zakat mal modern karena permasalahannya banyak dan rumit maka pembicaraannya kita tunda terlebih dahulu.
     Selanjutnya kita bahas tentang Zakat mal klasik.
Zakat mal klasik ini dilaksanakan sejak 2 tahun Rosululloh Saw. tinggal di Madinah.
Negara Wilayah Madinah
     Selain menjadi Nabi, Rosululloh Muhamad Saw. juga menjadi Kepala negara dan pemerintahan wilayah Madinah serta menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru jazirah Arab bahkan ke seluruh dunia.
     Wilayah Madinah adalah Negara Kota berdasar Hukum Islam.
     Penduduknya terdiri dari bangsa Arab dan Yahudi.
Bangsa Arab terdiri dari kaum Muhajirin (dari Mekah) dan kaum Ansor (penduduk asli Madinah) yang beragama Islam.
Sedang bangsa Yahudi terdiri dari bani Qainuqa’, bani Quroizhoh dan bani Nadhir yang beragama Yahudi.
Sebagian lainnya beragama Kristen dan Pagan.
     Maka negara Madinah penduduknya adalah multi etnis, multi kultural dan multi agama (seperti Indonesia).
     Undang-undangnya berupa Piagam Madinah yang mengatur hubung-an antar suku, kewajiban dan larangannya serta mengatur masalah ke-agamaan dan pertahanan negara.
     Umumnya penduduk asli Madinah adalah petani korma, terdiri dari orang Arab (kaum Ansor) dan Yahudi.
     Sedang perdagangan, pada mulanya dikuasai oleh orang Yahudi. Setelah kedatangan kaum Muhajirin dari Mekah, berangsur dikuasai bangsa Arab. Hal inilah yang menimbulkan pergolakan kaum Yahudi.
Ekonomi Pemerintahan                Untuk menjalankan pemerintahan
diperlukan 3M yaitu Man, Money, Material yaitu tenaga kerja, beaya dan harta.
Pembiayaan pemerintah Madinah dikendalikan di Baitul Mal yang di-tempatkan di Masjid Madinah. Baitul Mal berarti Rumah Harta, di mana masuk keluarnya harta dan keuangan negara diatur.

 
     Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyim-pan harta, karena harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi‑bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rosulullah Saw. senantiasa membagikan ghonimah (harta rampasan perang) dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda‑nundanya lagi.
Administrasi Baitul Mal
     Pada masa Rosulullah Saw., Baitul Mal belum memiliki Diwan / arsip tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (katib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat itu, beliau telah mengangkat
Muaiqib bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghonimah,
Az Zubair bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat,
Hudzaifah bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertani-an Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar,
Al Mughiroh bin Syu’bah sebagai penulis hutang piutang dan mua’-malat yang dilakukan negara, serta
Abdullah bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat yang berke-naan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983)
     Pada zaman Kholifah Abu Bakar, Abu Ubaidah sebagai pejabat Baitul Mal menggaji kholifah 4.000 dinar setahun (Rp. 8 milyard) atau Rp. 660 juta se bulan.
     Selain zakat dan ghonimah sumber pemasukan Baitul Mal adalah Khoroj (pajak tanah jarahan) dan jizyah (pajak penduduk yang tidak beragama Islam yang tidak diwajibkan berjihad) sebesar 1 dinar (= Rp. 2.724.000) setahun (= Rp. 227.000 sebulan) untuk penduduk laki-laki yang bekerja.  
     Pada zaman Kholifah Umar bin Khoththob, Abu Huroiroh membawa perolehan dari Bahrain (tahun 20 H / 641 M) sebanyak 500 ribu dirham (Rp. 200.000 x 500.000 = Rp.1 triliun), yang jumlahnya mengejutkan Umar sehingga dibentuklah Diwan-diwan (dalam arti arsip) yang meng-urusi Baitul Mal serta membangun angkatan perang (Diwan Al ‘Atha` wal Jund), serta Diwan yang mencatat pemasukan khoroj, jizyah, dan pemungutan hartanya. Pada zaman Umar wilayah Islam meluas sampai ke Libia di Afrika Utara, wilayah Romawi di Asia dan Persia.
Pajak dan zakat di negara Madinah.

 
     Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
     Dari definisi ini maka zakat juga termasuk pajak karena berasal dari iuran rakyat (yang kaya) kepada Kas Negara / Baitul Mal (atau diberi-kan langsung) berdasarkan undang-undang (Kitab Al Qur-an dan UU zakat) yang dapat dipaksakan tanpa mendapat jasa timbal untuk mem-bayar pengeluaran umum bagi mustahiq (orang-orang yang berhak me-nerimanya) menurut QS. At-Taubah [9]:60 ada 8 asnaf (golongan) yakni:
·         Fakir (tidak punya apa-apa dan pengangguran).
     Bila secara definisi zakat = pajak, apa bedanya pajak dengan zakat ?
     Beda keduanya adalah dalam hal tujuannya di mana tujuan pajak = tujuan negara yaitu untuk kemakmuran rakyat.
     Sedang tujuan zakat kita buat hypotesisnya, kemudian kita buktikan dengan Al Qur-an dan Hadits.
Hypotesis tujuan zakat.
Definisi zakat dalam “Ensiklopedia Islam Ringkas” adalah Pembe-rian sebagian harta kekayaan yang dimiliki seseorang karena adanya kelebihan dari yang dibutuhkan, yakni makanan untuk menyucikan atau mengesahkan kekayaan yang dimilikinya.
     Dalam Ensiklopedi itu disebutkan bahwa zakat yang paling utama
adalah berupa makanan yaitu biji makanan yang mengenyangi dan binatang ternak.
Bukti empiris global
     Makanan adalah kebutuhan terpokok manusia untuk bisa bertahan hidup.  Kekurangan pangan adalah masalah terbesar dunia pada abad ke-21 karena :  

     Diperkirakan sekitar 925 juta manusia mengalami kelaparan di seluruh dunia.
     Sekitar 1.4 miliar manusia memperoleh penghasilan kurang dari US$ 1.25 per hari
(= Rp. 525.000 per bulan), menempatkan mereka dalam golongan  miskin.  
     Penduduk dunia diyakini mencapai 9.1 miliar pada 2050. Produksi pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan Masya-rakat di negara berkembang pada 2050 di perkirakan mencapai 2 X lipat produksi pangan saat ini (2018).
     Tak kurang dari 40% lahan tanaman pangan mengalami degradasi (pengurangan produksi), bahkan persentase tersebut bisa lebih besar
lagi apabila memperhitungkan dampak bu-ruk perubahan iklim (pemanasan global).    
     Di sisi lain, orang dewasa yang meng-alami obesitas (kegemukan karena keba-nyakan makan) tercatat lebih dari 672 juta jiwa, atau setara 1 di antara 8 orang.
     Dari bukti-bukti ini kita bisa menentukan
tujuan utama zakat adalah untuk mencegah kelaparan atau untuk kelangsungan hidup
manusia (mencegah kematian).


Tujuan utama zakat adalah untuk mencegah kelaparan atau
untuk kelangsungan hidup manusia (mencegah kematian).

 
 



Bukti dari Al Qur-an dan Hadits
     Akan dibuktikan bahwa asnaf zakat yang utama adalah makanan.
Dalil ke-2 Pada buku / kitab fikih umumnya mendasarkan kewajiban zakat dari QS. At-Taubah [9]: 103 : 
     Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendoa-lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: shodaqoh (zakat) itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Pada ayat ini, shodaqoh = zakat berupa amwal (harta).
Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan amwal / harta itu ?
     Alloh Swt. memerintahkan RosulNya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu.
     Ada sebagian orang Arab Badui yang enggan membayar zakat karena menduga bahwa pembayaran zakat hanyalah khusus bagi Rosululloh Saw.
     Pemahaman dan takwil yang salah ini dijawab dengan tegas oleh Kholifah Abu Bakar As-Siddiq As. dan sohabat lainnya dengan meme-rangi mereka, hingga mereka mau membayar zakatnya kepada kholi-fah, sebagaimana dahulu mereka membayarnya kepada Rosululloh Saw. hingga dalam kasus ini Kholifah Abu Bakar Ra. berkata: Demi Alloh, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau me-nunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rosulullah Saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.
Di sini Kholifah Abu Bakar As. menafsirkan zakat harta pada Surah At-Taubah [9] : 103 dengan zakat ternak unta atau zakat makanan.
Dalil ke-3, hadith ke-2.
     Diriwayatkan oleh ats-Tsauri  dari Waki’ yang keduanya dari ‘Ibad bin Manshur, dar al-Qosim bin Muhammad, bahwasanya ia pernah mende-ngar Abu Huroiroh Ra. bercerita, Rosululloh Saw. pernah bersabda :  
     Sesungguhnya Alloh menerima shodaqoh dan mengambilnya dengan tangan kananNya, lalu Alloh mengembangkannya bagi seseorang di antara kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangbiak-kan anak kudanya, sehingga satu suap bisa menjadi seperti gunung Uhud.” (HR. Al-Bukhori).                                                                  
     Pada hadits ini Alloh Swt mengibaratkan zakat harta dengan anak kuda atau zakat makanan.
Dalil ke-4 Hadits ke-3 : Dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita kelaparan dan kesu-litan sandang kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath dan Ash-Shoghir. Bukhori dan lain-lain juga menerima riwayat daripadanya. Demikian juga perawi-perawi yang lain.)
     Pada hadits ini Nabi bersabda bahwa zakat harta terdiri dari makanan dan pakaian.


Jadi, zakat harta = zakat makanan (dan sandang)
 
 


Dalil ke-5, Surat Al-Baqoroh [2[ : ayat 2-5

     1. Alif Lam Miim. 2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. 3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan (berza-kat) sebahagian rezki makanan yang Kami anugerahkan kepada mere-ka. 4. dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum-mu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirot. 5. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan mereka-lah orang-orang yang beruntung. 
Dalil ke-6 mirip dengan Dalil ke-5 :
63:10
     Dan nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari pada rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; dan ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak me- nangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, dengan sebab itu aku dapat bershodaqoh (membayar zakat) dan aku termasuk orang-orang yang soleh?". (Q.S. Al Munafiqun [63] : 10).
     Pada kedua ayat ini, infak / nafkah = zakat berupa rizqi.
Dalil ke-7 Makna kata rizqi di dalam Al Qur-an.
     Makna kata rizqi di dalam Al Quran diuraikan dalam makalah “Arti Kata Rizqi Dalam Al Qur-an” pada halaman 67.
     Kata rizqi adalah termasuk ayat mutasyabihat yang menurut Aisyah Ra. hanya Alloh Swt. yang mengetahui takwilnya.
     Maka untuk bisa mengetahuinya kita harus bertanya kepada Alloh Swt. Pada makalah itu diuraikan panjang lebar cara bertanya kepada Alloh Swt, melalui Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an.


Ditemukan bahwa makna rizqi adalah makanan.

 
 
     

      Maka zakat yang paling utama adalah berupa rizqi / makanan yang bertujuan untuk mencegah kelaparan dan untuk kelangsungan hidup manusia (supaya tidak mati).
Berzakat Rizqi Makanan Akan Diberi Pahala 2 Kali Lipat.

Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rido Alloh dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265).
     Setelah kita bahas asnaf (golongan) zakat pada Zakat mal klasik yang pertama yaitu makanan berupa biji makanan yang mengenyangi dan binatang ternak, selanjutnya kita bahas asnaf (golongan)
Zakat ke-2 yaitu uang emas dan perak.
1. Zakat emas dan perak                                                   Pada 
      Bentuk infaq uang emas dan perak pada zaman Nabi Saw.                
     Zakat emas dan perak pada za-man Rosululloh Saw, berupa koin emas dan perak. Koin awal yang di-gunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania (Persia), yang ke-mudian pada zaman Khalifah Umar
bin Khottob Ra. dicetak di bawah otoritasnya. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan "Bismillah" dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.

     Umat Islam menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayar-an sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab (642 M).     Dinar merupakan koin emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Semen-tara dirham merupakan koin perak murni dengan berat sekitar 3 gram. Ketentuan saat itu, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham.  

Sistem ini disebut Standar emas.

      Standar emas merupakan istilah sistem moneter yang mengguna-kan emas murni sebagai alat pembayaran yang sah, emas sebagai sa-tuan dasar nilai uang, serta dasar perbandingan nilai berbagai mata uang. Standar emas pernah dberlakukan di negara Inggris pada tahun 1821, juga di  Amerika Serikat pada tahun 1870-an hingga tahun 1971.
     Pada saat emas dan perak digunakan sebagai mata uang, tidak per-nah ada masalah ekonomi yang besar berkaitan dengan moneter. Hal tersebut disebabkan karena emas dan perak mempunyai nilai intrinsik (harga emasnya) yang sama dengan nilai nominalnya (yang tertulis).

Kelebihan dan Kekurangan standard emas

Kelebihan

     Standar emas dapat dengan mudah diterima dan digunakan masya-rakat internasional sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, nilai standar emas cenderung lebih stabil dibandingkan logam jenis lainnya, sehingga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar uang. Standar
emas mampu membantu perkembangan perekonomian sebab akan ter-cipta sistem moneter yang seragam. Basis emas sebagai mata uang lo-gam dapat dilebur kembali menjadi logam yang dapat dijual atau sebalik-nya, logam emas dapat ditukar dengan uang emas.

Kekurangan

     Sistem moneter standard emas dapat rusak jika pelaku ekonomi standar emas berbuat curang dengan memalsukan atau mengurangi kadar emas. Cadangan emas dunia juga terbatas, sehingga tidak dapat mengantisipasi tumbuhnya ekonomi yang semakin rumit. Selain itu, bi-aya standar emas sangat tinggi, serta tidak dapat melayani transaksi yang nilainya kecil (dapat diatasi dengan uang perak / dirham).
     Pada abad ke-21 sekarang negara yang mengakui koin emas dan perak adalah negara bagian Kelantan di Malaysia (tahun 2010) dan negara bagian Utah di AS (25 Maret 2011).
     Segera akan ditiru oleh 7 Negara Bagian lainnya yaitu 1. Arizona
2. Idaho 3. Texas 4. Wyoming 5. Tennesee 6. Kansas 7. Louissiana.
Maka zakat emas dan perak untuk jihad fi sabilillah hanya berlaku di Kelantan dan Utah (Jihad Difã’i / defensif).


 
    
Sebaiknya Indonesia juga melaksanakan sistem uang emas ini dengan bentuk yang sudah ada contohnya di Bank Indonesia sbb.
Satuan
Berat
Diameter
Gambar coin
Rp 5.000
6,8 gram
30 mm
Rp 10.000
6,8 gram
40 mm

Rp 20.000
49,37 gram
50 mm

Rp 25.000
8 gram
26 mm

Rp 100.000
33,437 gram

Rp 125.000
8 gram
20 mm

Rp 150.000
6,22 gram
22 mm

Rp 200.000
10 gram
25 mm

Rp 250.000
17 gram
25 mm
Rp 300.000
17 gram
25 mm

Rp 500.000
15 gram
28 mm

Rp 750.000
45 gram
35 mm

Rp 850.000
50 gram
35 mm


Masalah uang kertas (uang fiat).
     Uang fiat adalah uang yang nilainya berasal dari regulasi atau hu-kum pemerintah. Nilai uang kertas tak dapat dibandingkan dengan uang emas dan perak. Karena uang kertas tidak ada harganya dan sangat tidak adil bila ditukarkan dengan benda-benda yang berharga
Sedang uang kertas dan uang elektronik tidak terkena zakat.
Tetapi terkena pajak.


 
 
Beda pajak terhadap uang kertas dan uang elektronik
dengan zakat uang emas dan perak

Pajak uang kertas dan uang elektronik
Zakat uang emas dan perak
Penyelenggara
Negara nasional
Umat Islam
Tujuan
Kemakmuran rakyat
Jihad fi sabilillah untuk Memelihara Keaslian Al Qur-an dan Jihad Difã’i (jihad defensif)
Tempat berlakunya
Di seluruh Negara Nasional
Di Negara Kelantan di Malaysia dan Negara Utah di AS
     Dalil ke-8, QS. At-Taubah [9] : 34
     Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta (amwal) orang dengan jalan batil dan mereka meng-halang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
     Dan orang-orang yang menyimpan (uang) emas dan perak dan tidak menafkahkannya (menzakatkan) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah [9] : 34)
Dalil ke-9, QS. At-Taubah [9] : 35
     Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu disetrika (dibakar) dengannya dahi, lambung, dan punggung mere-ka. (Dikatakan kepada mereka), “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu .” (QS. At-Taubah [9] : 35).
Dalil ke-10, hadith ke-4 = Dalil ke-9.
     " Tidaklah pemilik (uang) emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambung dan punggung-nya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitungannya 50.000 tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamba-hambanya, maka ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.
Asnaf zakat uang emas dan perak (golongan) yang menerima zakat.
     Pada Dalil ke-8, QS. At-Taubah [9] : 34, asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat emas dan perak adalah fi sabillah.
      Dan orang-orang yang menyimpan (uang) emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (infaq fi sabilillah), maka beri-tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At-Taubah [9] : 34).

Pengertian Fi Sabîlillâh

Dikutip dari Al Manhaj.or.id
     Fi sabîlillâh (di jalan Allâh) adalah 1 di antara 8 golongan atau pos yang berhak menerima zakat mal kaum Muslimin,    
     Para fuqaha` sepakat bahwa orang-orang yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla  masuk dalam kategori fi sabîlillâh, sedangkan se-lainnya masih diperselisihkan oleh para Ulama. 
     Maksud dari fi sabîlillâh adalah perang saja. Ini adalah pendapat Abu Yûsuf rahimahullah dari kalangan Hanafiyah, juga pendapat madz-hab Mâlikiyah dan Syâfi’iyah.
     Dalil ke-11, Hadith ke-5  Hadits Abu Said al-Khudriy Ra. yang marfu’: Zakat itu tidak halal untuk orang kaya kecuali 5 orang : (i) orang yang berperang di jalan Allâh atau (ii) amil zakat atau (iii) ghorim atau (iv) orang yang membelinya dengan hartanya atau (v) orang yang me-miliki tetangga miskin, dia memberikan zakat kepada tetangga tersebut lalu tetangga yang miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya.
Jihad fi sabilillah
Dalil ke-12 Kewajiban Jihad fi sabilillah
     Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah (fi sabilillah) lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah [9]:111)
Komentar penulis :
     Kewajiban jihad fi sabilillah ini hanya berlaku pada zaman Rosululloh Saw., karena ayat-ayat Al Qur-an baru ada di hafalan para sohabat, serta ditulis di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas
atau tulang belikat unta. Belum terkum-pul menjadi mushaf.
     Pengumpulan ayat Al Qur-an menjadi sa-tu mushaf baru terja-di pada zaman Kho-lifah Abu Bakar Ra.
     Pada zaman Kholifah Utsman ibnu Affan mushaf ini digandakan lalu disebarkan menjadi beberapa mushaf (disebut mushaf Usmani) dan mengirimkannya bersama guru-guru Al Qur-an ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah. Bahkan sekarang telah tersebar di seluruh dunia.

     Pada makalah Tujuan Jihad Adalah Untuk Memelihara Keaslian Al Qur-an”, di halaman ........ karena alasan itu (Al Qur-an tidak mungkin diubah karena sudah tersebar di seluruh dunia) maka pada abad ke-21 ini jihad fi sabilillah (ofensif /Jihad Hujui) tidak diwajibkan lagi, kecuali bila kaum kafir menyerang negara muslim seperti yang terjadi tanggal 12 Nopember 1945 di Surabaya (defensif / Jihad Difã’i)

Pengertian Jihad fi sabilillah / Jihad di jalan Alloh
Jihad di jalan Alloh  = berperang di jalan Alloh.
Dalil ke-13 QS. An Nisa’[4]: 84
4:84
     Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Alloh menolak serangan orang-orang kafir itu. Alloh amat besar kekuatan dan amat keras siksa-an(nya)(An Nisa’[4]: 84)
Dalil ke-14 QS. An Nisa’[4]: 75.
     Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa; ‘ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini, yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau dan berilah kami penolong dari sisiMu” (QS.An Nisa [4]: 75)
Mati syahid akibat berjihad di jalan Alloh
Dalil ke-15 QS. Ali Imran [3]: 169-170.
     “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati (mati syahid) bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapatkan rezeki (di sorga). (Ali Imran [3]: 169
     Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang di-berikan kepada mereka dan mereka bergembira hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka yang belum menyusul, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati .” (QS. Ali Imron [3]: 170)
Fi sabilillah = berjihad di jalan Alloh
     Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepa-da  kalian, Berangkatlah di jalan Alloh”, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia se-bagai ganti kehidupan di akhirat ? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit..” (QS. At Taubah [9]: 38)
Pahala zakat untuk berjihad fi sabilillah adalah 700 x lipat.
     Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah  (untuk biaya berjihad) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh [2]:261)
Setelah kita bahas asnaf (golongan) zakat pada Zakat mal klasik yang pertama yaitu zakat makanan berupa biji makanan yang menge-nyangi dan binatang ternak, serta zakat uang emas dan perak, maka kini kita bahas asnaf (golongan) :
Zakat harta perdagangan (tijaroh).
     Dasar hukum zakat perdagangan dari Al Qur-an tidak ada, maka dasarnya hanya dari hadis.
Pendapat Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqi dalam Kitab Zakat.
     Teungku M. Hasbi setuju dengan diwajibkannya zakat tijaroh berdasar 3 dalil.
1. Berdasar QS. Al-Baqoroh [2] : 267.
     Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau me-ngambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ke-tahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqoroh [2] : 267).
     Benarkah tafsir Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqi bahwa harta perda-gangan adalah termasuk bagian dari hasil usaha?
     Mari kita cross check dengan tafsir ibn Katsir yang termasuk dalam tafsir bil ma’tsur..
     Menurut ibnu Katsir Asbabun Nuzul ayat ini adalah sebagai berikut.
     Hadits ke-7 Ibnu Jarir rahimahullahu meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib mengenai firman Allah Ta’ala: yaa ayyuHal ladziina aamanuu anfiquu min thayyibaati maa kasabtum wa mimmaa akhrajnaa lakum minal ardli wa laa tayammamul khabiitsa minHu tunfiquuna (“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya.”) Ia (al-Barra’) mengatakan, ayat ini turun ber-kenaan dengan kaum Anshar. Pada hari pemetikan pohon kurma, orang-orang Anshar mengeluarkan busrun (kurma mengkal), lalu menggantung-kannya pada tali di antara dua tiang masjid Rasulullah Saw. sehingga dimakan oleh kaum fakir miskin dari kalangan muhajirin. Lalu salah se-orang di antara mereka sengaja mengambil kurma yang buruk-buruk dan memasukkannya ke dalam beberapa tandan busrun (kurma meng-kal), ia mengira bahwa perbuatan itu dibolehkan. Lalu Allah Ta’ala me-nurunkan ayat berkenaan dengan orang yang mengerjakan hal tersebut: wa laa tayammamul khabiitsa minHu tunfiquuna (“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya.”)
     Ternyata yang dimaksud dengan hasil usaha adalah hasil panen kurma (makanan).
2. Hadith ke-6, hadith Nabi Saw, diriwayatkan oleh Abu Dawud tanpa menyebut kedoifannya, dan oleh Ad-Daruqutni : Maka sesungguhnya Rosululloh Saw. menyuruh kami mengeluarkan zakat dari harta benda yang kami sediakan untuk dijual.
3. Berdasar perintah Umar bin Khottob Ra., diriwayatkan oleh ibnu Hazm dari Abdir Rohman dan Abdil Qoriyyi. Di masa Umar aku me-ngurus Baitul Mal, maka beliau mengumpulkan segala harta saudagar, kemudian menghitung harta mereka yang jauh dan yang dekat, kemu-dian mengambil zakat dari harta mereka yang dekat dan yang jauh.
     Dan diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abi Wadalah. Sesungguhnya beberapa pegawai zakat Umar berkata kepadanya : “Ya Amiril Mu’minin sesungguhnya kaum saudagar mngeluh mengatakan tingginya penak-siran harga barang. Maka Umar berkata: Aaah, aah, ringankanlah.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah
     Ada 2 dalil diwajibkannnya zakat tijaroh
     Pertama : Hadith ke-7, hadits Nabi Saw. dari Samuroh bin Jun-dub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw menyuruh kami mengeluar-kan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan." (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi) = Hadits ke-6 Teungku M. Hasbi di atas.
     Serta Hadith ke-8, Hadits Nabi Saw. dari Abu Dzar, bahwa Nabi saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!" (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi).
     Sementara itu golongan Zhahiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan. Golongan Zhohiriyah menolak adanya qiyas dan pemikiran pribadi (ro'yi) sebagai bagian dari sumber hukum fikih. Selain itu juga tidak menganggap fungsi konsensus (ijma')
     Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah tidaknya hadits Samurah dan Abu Dzar."
     Ternyata para ulama tidak sepaham akan wajibnya zakat tijaroh.
Maka kita kembali pada dalil Al Qur-an Surat Al-Baqoroh [2] : 267.
Asbabun Nuzul 1
     Menurut Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris ilmu tafsir Universitas Islam Madinah, Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Al Barra', ia berkata: Ayat tersebut turun berkenaan dengan kami kaum Anshar, di mana kami adalah para pemilik kebun kurma. Terkadang seseorang datang dari kebunnya dengan membawa kurma sesuai banyak kurma atau sedikitnya. Ada pula seseorang yang datang membawa satu atau dua tangkai (berisi kurma), lalu ia menggantungkannya di masjid. Ketika itu penghuni Shuffah (pondok masjid) tidak memiliki makanan, salah se-orang di antara mereka apabila datang (ke masjid), mendatangi tangkai tersebut, lalu ia pukul dengan tongkatnya, kemudian jatuhlah kurma muda dan kurma kering, lalu ia makan. Ada beberapa orang yang kurang peduli dengan kebaikan, datang membawa tangkai kurma berisi kurma yang kurang baik dan yang jelek, serta membawa tangkai yang sudah patah, lalu ia gantungkan di masjid, maka Allah Tabaaraka wa Ta'aala menurunkan ayat, "Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu anfiquu min thayyi-baati …dst. illaa an tughmidhuu fiih." Rosululloh Saw. bersabda, "Jika salah seorang di antara kamu diberi hadiah sama seperti yang dia beri-kan, tentu dia tidak akan mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata atau malu." Setelah itu, salah seorang di antara kami datang de-ngan membawa kurma yang baik yang ada di sisinya. (Hadits ini ha-san shahih gharib, Abu Malik di sini adalah Al Ghifariy, ada yang me-ngatakan bahwa namanya Ghazwan. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah no. 1822, Ibnu Jarir juz 3 hal. 82). Al Haafizh Ibnu Katsir da-lam tafsirnya menyandarkan hadits tersebut kepada Ibnu Abi Hatim. Hakim juga meriwayatkan di juz 2 hal. 285 dan berkata, "Shohih sesuai syarat Muslim", dan hadits tersebut didiamkan oleh Adz Dzahabi).
2. Sedang Asbabun Nuzul dalam http://nailulamal99.blogspot.com adalah sebagai berikut.   
     1. Hadith ke-9 diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rosululloh Saw, memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menunaikan zakat fitrah dengan kurma. Lalu, datanglah seseorang yang menunai-kan zakatnya dengan yang buruk-buruk. Maka dari itu, turunlah ayat ini.
   2. Hadith ke-10 diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa para sohabat Nabi Saw, biasa membeli kurma yang murah kemudian menye-dekahkannya. Lalu turunlah ayat ini. (Lubabun Nuqul : 38).
     Dari ketiga Asbabun Nuzul itu ternyata Tafsir Surat Al-Baqoroh [2] : 267 bukanlah tentang zakat tijaroh melainkan tentang shodaqoh dan zakat fitroh makanan (kurma).
     Sedang perintah Umar bin Khottob Ra. sebagai kholifah (kepala ne-gara) adalah perintah pajak tijaroh atas harta kaum musliman yang waktu itu djuga dinamakan zakat.
Tidak ada dalil kuat yang memerintahkan zakat tijaroh tijaroh
 
     Maka



     Untuk menguji kebenaran pembahasan Zakat Mal Klasik baiklah kita baca makalah berikut :
Hukum Zakat Berdasarkan Pahala dan Siksa Alloh Swt. di Dunia dan Akhirot  Lihat halaman 35.
          Setelah selesai membahas Zakat Mal Klasik selanjutnya kita akan membahas Zakat Mal Modern.
       Mengapa obyek zakat mal modern banyak yang tumpang tindih dengan obyek zakat ?
Penyebabnya ada lima yaitu.
1. Kesalahan metodologi tafsir Al Qur-an
2. Salah pengertian tentang arti kata rizqi di dalam Al-Qur-an.
3. Pengaruh pemikiran Yusuf Al-Qordhowi dan para pengikutnya
4.. Salah dalam menetapkan tujuan fungsi zakat
5,. Salah penerapan qiyas tentang panen dengan penghasilan.
Penyebab pertama.
     Kesalahan metodologi tafsir Al Qur-an
Metodologi tafsir Al Qur-an
Menurut Dr. Ahmad Syurbasyi dalam bukunya “Sejarah Perkemba-ngan Al-Qur’an Al-Karim”, syarat-syarat untuk penafsiran Al Qur-an yang baik adalah :
1. Memenuhi kaidah bahasa Arob Al Qur-an yang baik. Bahasa Arob Al Qur-an adalah bahasa Arob saat diturunkannya Al Qur-an yaitu ba-hasa Arob kuno (Bahasa Atab zaman kehidupan Nabi Muhammad Saw. pada abad ke-17).
2. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sifat-sifat Alloh swt. dan ten-tang keimanan harus memenuhi kaidah ilmu Ushuluddin.
3. Bila menafsirkan ayat-ayat yang akan dijadikan dasar pembuatan hukum Islam harus memenuhi kaidah ilmu Ushul Fiqh.
4. Agar tafsir Al Qur-an itu tepat dalam maksud dan tujuannya, harus dikaji dulu Asbabun Nuzulnya. Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
5. Agar bisa menggolongkan suatu ayat apakah bersifat umum yaitu berupa garis besar (mujmal), atau bersifat samar-samar (mubham). Ayat-ayat yang mujmal dan mubham itu hendaknya dilengkapi dengan hadits Nabi Muhammad Saw. yang isinya berupa perincian ayat yang mujmal dan menerangkan ayat yang mubham.
6. Ayat-ayat yang membahas masalah sains dan teknologi memerlukan spesialisasi keilmuan yang berkaitan.

Tambahan dari penulis :
7. Selain istilah ayat yang bersifat umum yaitu berupa garis-garis besar (mujmal) dan ayat yang samar-samar (mubham) dalam angka 5 di atas, juga ada istilah ayat muhkamat dan mutasyabihat
Kata Mutasyabihat ada di dalam QS. Ali Imron [3] : 7 yang bunyinya adalah sebagai berikut.
     Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi al-Qur-’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang da-lam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti seba-hagian ayat-ayat mutasyabihat dari padanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang menge-tahui takwilnya melainkan Alloh. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semua-nya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (dari-padanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imron [3] : 7).
Tafsir bi al-Ma’tsur sebagai tafsir Al Qur-an yang ideal.
     Menurut Dr. Thameem Ushama dalam, “Metodologi Tafsir Al-Qur-an”, Riora Cipta, Jakarta, 2000., yang dimaksud dengan Tafsir bi al-Ma’tsur adalah : 
8. Tafsir yang merujuk pada penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an,  
    atau
9. Penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Hadits atau
10. Penafsiran Al-Qur’an dengan penuturan para sohabat.
Metode ini merupakan tafsir yang nilainya tertinggi yang tidak dapat dibandingkan dengan sumber lain, karena:
a. Para sohabat itu menyaksikan turunnya wahyu, maka penafsiran merekalah yang layak untuk dijadikan sumber.
b. Di samping itu mereka langsung dididik oleh Rosululloh Saw. sendiri.
     Adapun yang tergolong tafsur bil ma’tsur adalah tafsir ibnu Katsir
Penyebab kedua.
     Salah pengertian kata rizqi di dalam Al-Qur-an.
     Telah dibahas sebelumnya pada pembicaraan tentang zakat rizqi makanan. Diuraikan dalam makalah “Arti Kata Rizqi Dalam Al Qur-an” pada halaman 67.
     Kata rizqi adalah termasuk ayat mutasyabihat yang menurut Aisyah Ra. hanya Alloh Swt. yang mengetahui takwilnya.
     Maka untuk bisa mengetahuinya kita harus bertanya kepada Alloh Swt. Pada makalah itu diuraikan panjang lebar cara bertanya kepada Alloh Swt, melalui Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an. = prinsip ke-8 yaitu penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dalam metodologi tafsir Al Qur-an, serta prinsip ke-9 penafsiran ayat mutasyabihat. .


Ditemukan bahwa makna rizqi adalah makanan.

 
 
    
Penyebab ke-tiga.
Pengaruh pemikiran Yusuf Al-Qordhowi dan para peng-
 ikutnya.
Memperkenalkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi pelopor Hukum Zakat modern
   Dr. Yusuf  Al Qaradhawi lahir dengan nama Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf.di Desa Shafat at-Turab, Gharbiah, Mesir pada 9 September 1926
Ketika umurnya belum 10 tahun telah hafal Al-Qur'an al-Karim. Seusai tamat sekolah Dasar dan Menengah
beliau meneruskan sekolah ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Az-har, Kairo, hingga menyelesaikan program doktor pada tahun 1973 de-0ngan disertasi berjudul "Zakat dan Pengaruhnya dalam Menga-tasi Problematika Sosial". Disertasi ini telah diter-
jemahkan ke dalam bahasa Indonesia dalam bentuk Buku Hukum Zakat. Karena khutbah-khutbahnya yang keras dan masalah politik (Ikhwanul Muslimin) beliau beberapa kali masuk penjara di Mesir.
Pendapat Dr. Qardawi tentang Zakat panen
Sebagaimana pendapat ulama lainnya beliau menafsirkan kata rizqi di dalam Al Qur-an yang wajib dizakati sebagai Semua karunia yang kita terima dari Alloh Swt. Apalagi dalam disertasinya beliau memper-luas fungsi zakat dari sekedar “Agar manusia tidak kekurangan makan-an dan bisa tetap hidup sehat” menjadi alat untuk Mengatasi Proble-matika Sosial yang amat luas jangkauannya.
  Qardawi menggugat mengapa hanya para petani yang sangat berat pekerjaannya dikenakan zakat yang tinggi yaitu 5-10 %. Sedang jabatan-jabatan modern yang kerjanya lebih ringan tetapi penghasilannya lebih banyak (dokter, insinyur, notaris, eksekutif, karyawan yang gajinya da-lam beberapa bulan sudah melebihi nishob) tidak dikenakan zakat ? 
    
Maka beliau mengusulkan agar jabatan-jabatan itu dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 % tanpa nishob dan tanpa menunggu setahun (haul). Alasan beliau adalah untuk menyamakan (qiyas) dengan zakat panen yang tanpa menunggu haul.
Penulis tidak setuju dengan pendapat belau tentang zakat profesi yang belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad Saw.(bid’áh).
(Awas Syekh Qardawi menggugat hukum Alloh !).

Para Ulama Pendukung Zakat Profesi dan Pendapatnya
Syaikh Abdur Rohman Hasan
Syaikh Muhammad Abu Zahroh

Syaikh Abdul Wahab Kholaf

1. Syaikh Abdur Rohman Hasan, Qadhi di Jiriyah Saudi Arabia.
2. Syaikh Muhammad Abu Zahroh, guru besar di Universitas Al-Azhar dan universitas Cairo
3. Syaikh Abdul Wahab Kholaf pengarang Kitab “Ushul Fiqh “, pernah menjadi hakim dan guru besar di Universitas Cairo
4. Syaikh Yusuf Qardhawi pengarang Kitab “Fiqh Zakat”.
5. Para  Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M (yang diikuti Indonesia) juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
6. Golongan Syiah memungut zakat profesi sebanyak 1/5 (khumus) dari sisa belanja selama setahun (haul).
Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi.
Masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah. Sehingga hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk atau contoh langsung dari Rosu-lulloh Saw.
Di zaman Rosululloh Saw. dan Khulafa’ sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan  tentang adanya zakat gaji atau profesi.
Hadith 03: Rosulullah Saw. bersabda: “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”; (HR. Muslim).
Di antara mereka yang menentang adalah
1. Fuqoha kalangan Zohiri seperti Ibnu Hazm dll.
2. Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
3. Semua Ulama Wahabi seperti Syaikh Abdulloh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin, dll. tidak menyetujui zakat profesi.
Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak zakat profesi sebab tak pernah dibahas para ulama sebelum ini.
Umumnya Kitab Fiqih Klasik (Kitab kuning) tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Penyebab ke-empat.
5. Salah dalam menetapkan tujuan fungsi zakat.

Zakat mal klasik
Zakat mal modern
Harta yang dizakati
1. Makanan
2. Uang emas dan perak un-tuk jihad fi sabilillah (perang)
Makanan dan harta
Penghasilan
Saham dan obligasi
Tujuan
1. Agar manusia tidak keku-rangan pangan dan hidup sehat
2. Untuk menjamin keaslian Al Qur-an dan tidak musnah
Untuk memakmurkan masyarakat
= tujuan negara dan tujuan pajak
Dalil dari Al Qur-an
1 Harta=Riz-qi / makanan
2-5 Rizqi = makanan
6-7 (uang) emas dan perak
8-11 Jihad Fi sabilillah
12 Ayat mu-tasyabihat
1 QS. At-Taubah [9]:103
2 QS. Al-Baqoroh [2[:2-5
3 QS. Al Munafiqun [63]:10
4 QS. Al-Baqoroh [2]:265
5 QS. Al-Baqoroh [2] : 267
6 QS. At-Taubah [9]:34-35
7 QS. At-Taubah [9]:111
8 QS. An-Nisa’[4]:84
9 QS. An-Nisa [4]:75
10 QS. Al-Baqoroh [2]:261
11 QS. Ali Imron [3]:170
12 QS. Ali Imron [3] : 7
13 = QS. At-Taubah  
      [9] : 103
14 = 5 QS. Al-Baqoroh  
      [2[ : 267
Perbedaan tafsir
1 = 13 QS. At-Taubah  [9] : 103 dan
14 = 11 QS. Al-Baqoroh  
[2[ : 267
Dalam 1 QS. At-Taubah [9]: 103, yang dimaksud harta adalah rizqi makanan beru-pa binatang ternak.
Dalam 5 QS. Al-Baqoroh [2[:267 yang dimaksud hasil usaha adalah hasil panen kurma (makanan berupa buah-buahan)
Dalam 13 QS. At-Tau-bah [9]: 103 Yang di-maksud harta adalah rizqi berupa kekayaan.
Dalam 14 QS. Al-Ba-qoroh [2[:267 yang di-maksud hasil usaha adalah hasil pekerjaan atau penghasilan
Penyebab ke-lima.
     Salah penerapan qiyas panen dengan penghasilan.
Panen tanaman, siapakah yang menumbuhkan
padi ?                                                   Untuk bisa menjawab perta-
nyaan ini kita harus menggunakan ilmu tumbuh-tumbuhan. Bila sebutir padi ditanam di tanah yang basah segera akan tumbuh kecambah. Selanjutnya tumbuhlah daunnya yang berwarna hijau. Warna hijau itu adalah berasal dari khlorofil. Di dalam khlorofil inilah terjadi fotosin-tesis yaitu air yang berasal dari ta-nah yang diisap oleh akar direaksi-kan dengan CO2 yang berasal dari udara dengan bantuan cahaya mata-hari dirubah menjadi gula dan oksi-
gen. Selanjutnya glukosa ini menja-di bahan baku dalam pembuatan se-
                                                             nyawa organik lainnya dan sebagai
                                                             bahan baku enerji.
Tanaman itu tumbuh karena adanya proses fotosintesa yang memer-lukan (i) air, (ii.) udara dan (iii.) cahaya matahari. Ketiganya diciptakan atau dikerjakan oleh Alloh Swt. Jadi yang menumbuhkan tanaman itu adalah Alloh Swt. Pekerjaan ini adalah yang terpenting. Maka wajarlah bila Alloh Swt. berhak dibayar untuk menum-buhkan tanaman. Hak Alloh itu berupa zakat panen.
--------------------------------------------------------------------------------
Maka sebenarnya zakat panen adalah ongkos Alloh Swt. karena telah menumbuhkan tanaman. 
--------------------------------------------------------------------------------
     Dengan mengqiyaskan pekerjaan manusia dengan panen, Qordowi dan para pengikutnya telah menyamakan pekerjaan Alloh Swt. dengan pekerjaan manusia. 
    Tentu tidak sama                        
     Maka zakat mal klasiklah yang benar, bukan zakat mal modern.
Kesimpulan
     Jenis-jenis harta yang disepakati wajib dizakati (halaman 33) adalah:                                      
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5JEZYd36yV3VIGzWYBansAnxxChfb_r6IgXzotb89eF23kKzwZ60Do82y9aU0edhjyYv_9-70h2kYf5F-x2fKe6_xnxFheJvs9WZwhyQ4V_k5aQbZG4a7nor7ZEo9CZrQPPe5_dfKEd4/s1600/rizqi.png
 
 
1.. Dari barang logam, emas dan perak dalam bentuk coin / uang logam  untuk alat tukar menukar (system uang emasa dan perak)
2. Dari tumbuh-tumbuhan :  korma
3. Dari biji-bijian : gandum  dan sya’ir (padi-padian).
4. Dari binatang : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang semua-                       nya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
     Sedang zakat perdagangan termasuk zakat yang tidak  disepa-kati (termasuk obyek pajak).
Tujuan Zakat (halaman 33) adalah.                
A. Menjamin kelangsungan hidup manusia, maka zakat yang utama ada-lah dalam bentuk makanan (rizki). Tanpa makanan / nutrisi manusia  akan musnah. Pahalanya adalah 2 x lipat. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265)
B. Menjamin kelangsungan hidup Agama Islam. Zakat emas dan perak dalam bentuk koin, bertujuan untuk jihad fi sabilillah (halaman 49-51). Agar Kitab Suci Al Qur-an tetap terjamin keberadaan dan keasliannya. Pahalanya adalah 700 x lipat (Q.S. Al-Baqoroh [2] :261).
Sebaiknya Indonesia juga memakai uang standard emas yang contohnya sudah ada di Bank Indonesia
 
 Karena Kitab Al Qur-an sudah tersebar ke seluruh dunia, maka zakat uang  emas dan perak hanya berlaku di negara yang mengguna-kan-nya yaitu Negara Bagian Kelantan di Malaysia dan Negara Bagian Utah di AS (lihat halaman 18).

.  2-3-4. Zakat makanan / rizqi.
     Makanan adalah kebutuhan terpokok manusia untuk bisa bertahan hidup.  Kekurangan pangan adalah masalah terbesar dunia pada abad ke-21. Diperkirakan sekitar 925 juta manusia mengalami kelaparan di seluruh dunia. Hal ini terjadi karena pertambahan penduduk melebihi pertambahan produksi pangan.
     Maka zakat makanan adalah solusi bagi masalah terbesar dunia ini.
Zakat makanan terdiri dari
1. Dari tumbuh-tumbuhan : korma
2. Dari biji-bijian : gandum dan sya’ir (padi-padian).
3. Dari binatang : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang semuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
     Masalahnya di Indonesia adalah umat Islam kurang memperhatikan pelaksanaan zakat panen, sehingga dihukum Alloh Swt. dengan hama tanaman dan malapetaka lainnya. Yang patut ditiru adalah yang dilaku-kan oleh umat Islam di kota Gondanglegi, Malang (lihat halaman 45)
Zakat perdagangan
     Tidak ada dalilnya di dalam Al Qur-an.
     Selain menjadi Nabi, Rosululloh Muhamad Saw. juga menjadi Kepa-la negara dan pemerintahan wilayah Madinah serta menyebarkan ajar-an Islam ke seluruh penjuru jazirah Arab bahkan ke seluruh dunia.
Sehingga hadits Nabi Saw. tentang zakat harta perdagangan pada hakekatnya adalah sabda beliau sebagai kepala negara wilayah Madinah bagi sumber pembeayaaan negara ( = pajak perdagangan).
     Dibandingkan zaman Nabi Muhammad Saw., pada abad ke-21 ini sumber-sumber kehidupan sudah sangat meluas terutama di bidang industri, jasa, keuangan dan sistem informasi.
Di negara-negara nasional, pajak sebagai sumber pendapatan nega-ra telah memasuki segala sektor kehidupan.
Sedang peran zakat yang terpenting adalah zakat makanan untuk menanggulangi bahaya kelaparan yang mengancam dunia (halaman7). 
Tak kurang pentingnya adalah peran shodaqoh sunnat untuk mening-katkan kalimat Alloh (Agama Islam).
     Demikianlah uraian saya, Wallohu al muwaffiq ila aqwamith thoriq
Jember 24 Maret 2019
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Nada 118
Tilpun (0331) 481127
Jember




LAMPIRAN
 
 





Hukum Zakat
Berdasarkan Pahala dan Siksa Alloh Swt. di Dunia dan Akhirot
I. Pendahuluan
Motivasi seseorang untuk mengerjakan suatu perbuatan di dunia terutama adalah karena takut kepada siksa Alloh Swt. di dalam neraka dan ingin mendapatkan pahalaNya di dalam sorga. Siksa akibat tidak berzakat dan pahala karena mengeluarkannya digambarkan dengan sangat jelas di dalam Al Qur-an dan Al-Hadits sehingga tidak ada ke-raguan lagi atasnya. Selanjutnya dari akibat siksa dan pahala inilah ke-mudian para ahli hukum Islam menyusun hukum-hukum tentang zakat. Artinya, hukum zakat yang pasti adalah bila kita melaksanakannya akan mendapat pahala-Nya di surga dan bila tidak melaksanakannya akan mendapat siksa-Nya di dalam neraka. Bila akibat pahala dan siksanya di akhirot itu meragukan maka hukum zakat itu juga meragukan.
II. Tujuan Zakat
Dengan meninjau hukum zakat berdasarkan pahala dan siksanya di dunia dan akhirot yang tertulis di dalam Al Qur-an dan Al-Hadith, dan setelah menganalisa uraian di bawah, penulis menyimpulkan bahwa tujuan diwajibkannya zakat adalah:
A. Menjamin kelangsungan hidup manusia, karena zakat yang utama adalah dalam bentuk makanan (rizki). Karena tanpa makanan /nutrisi seorang manusia akan mati. Pahalanya adalah 2 x lipat.
B. Menjamin kelangsungan hidup Agama Islam. Zakat emas dan perak dan semua yang dikiaskan dengan keduanya bertujuan untuk fi sabilillah. Keterangan lengkapnya akan diuraikan di bawah. Pahalanya adalah 700 x lipat.
V. Jenis Harta Yang Disepakati dan Tidak Disepakati Wajib Zakatnya.
Menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi harta-harta tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jenis-jenis harta yang disepakati wajib dizakati:
Harta-harta yang dizakati dari harta-harta lahir : binatang, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan. Dari harta-harta yang tersembunyi ialah : emas, perak.
Maka yang disepakati wajib zakat dari harta-harta yang tersebut ialah:
1. Dari barang logam, emas dan perak.
2. Dari tumbuh-tumbuhan : korma
3. Dari biji-bijian : gandum dan sya’ir (biji bijian dari family rumput rumputan yang kaya akan karbohidrat)
4. Dari binatang : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang kesemuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
B. Jenis harta benda yang diperselisihkan wajib zakat.
1. Emas dan perak yang menjadi perhiasan.
2. Ma’din (logam) yang selain dari emas dan perak.
3. Benda-benda yang dikeluarkan dari dalam laut.
4. Barang perniagaan.
5. Binatang-binatang pada angka 1d. yang diberi makan dan dipekerjakan.
6. Kuda.
7. Madu.
8. Buah-buahan yang selain dari gandum, sya’ir dan tamar (korma).
9. Zibab atau anggur kering.

C. Jenis harta yang disepakati tidak wajib dizakati.
Jenis harta yang disepakati tidak wajib dizakati ialah : segala harta (benda) yang diusahakan untuk dipergunakan di rumah tangga atau untuk disimpan dan dibendaharakan saja, bukan untuk diperniagakan, baik jauhar (barang permata) seperti yakut maupun permadani, bantal, kain, pakaian, bejana, tembaga, besi, timah, papan, rumah, kebun, sutera, beledru dan sebagainya.
VI. Zakat yang paling utama adalah zakat makanan.
A. Orang kaya yang membiarkan orang miskin kelaparan akan disiksa.
Hadits 02. : Diriwayatkan dari Ali Kw. bahwa Nabi saw. bersabda: “Alloh Ta'ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih." (Riwayat Thobroni dalam buku Al-Ausath  dan Ash-Shoghir).
Definisi kaya.
Hadits 03: Sabda Rasulullah Saw.: “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya". Yang mendengar bertanya: “Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rosululloh?" Jawab beliau: Orang kaya ialah orang yang cukup untuk dimakannya sehari-hari itu (cukup untuk dimakan tengah hari dan untuk dimakan malam)". (Riwajat Abu Daud dan Ibnu Hib-ban).
Dari 2 hadits di atas kita bisa menyimpulkan bahwa zakat yang paling utama adalah makanan (rizki) dan pakaian.
Karena pakaian dapat dipakai berkali-kali dan tidak bisa habis maka zakatnya sangat sedikit. Sehingga praktis zakat yang utama tinggal zakat makanan, yaitu dari tumbuh-tumbuhan: korma, dari biji-bijian: gandum dan syair (padi-padian) dan binatang ternak : unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri yang kesemuanya mencari makanan sendiri dan tidak dipekerjakan.
     (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib], yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebahagian rezki [16] yang kami anugerahkan kepada mereka .(Q.S. Al-Baqoroh [2] :3)
 [16] Rezqi berarti makanan (dan minuman).
B. Memberi Makan (rizki) Adalah Kewajiban Alloh Swt.
Agar kewajiban ini dapat terlaksana maka rizki itu harus diciptakan terlebih dahulu. Setelah Alloh Swt. menciptakan bumi dalam masa 2 hari, selanjutnya Alloh Swt. menciptakan kadar makanan penghuninya dalam waktu 4 hari, 2 kali lebih lama dari waktu penciptaan bumi sendiri.
Katakanlah: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu bagi-Nya? (yang bersifat) demikian itu adalah Robb semesta alam".
Dan dia membuat di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atas-nya. dia memberkahinya dan dia menentukan padanya kadar makanan (penghuni)nya dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.
Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintahKu dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan  suka hati".
Maka dia menjadikan tujuh langit dalam dua hari. Dia mewahyu-kan pada tiap-tiap langit urusannya. dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. Fushilat [41]:9-12).
Dan tidak ada suatu binatang melata [709] pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya [710]. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS. Hud [11] :6).
[709] yang dimaksud binatang melata di sini ialah segenap makh-luk Allah yang bernyawa.
[710] menurut sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan tempat berdiam di sini ialah dunia dan tempat penyimpanan ialah akhirat. dan menurut sebagian ahli tafsir yang lain maksud tempat berdiam ialah tulang sulbi dan tempat penyimpanan ialah rahim.
Dalam ayat 11:6 di atas tertulis janji Alloh Swt. bahwa semua mahluk melata di bumi akan diberi rizqi (makanan) oleh Alloh Swt.
Pemberian rizqi pada binatang tidak masalah bagi Alloh.
Tetapi pada manusia pemberian rizqi ini tidak merata. Sebagian ditinggikan rizqinya daripada yang lain. Agar janji Alloh tadi dapat ter-laksana (memberi rizqi pada seluruh mahluknya) maka yang diberi rizqi banyak harus memberikan kelebihan rizqinya kepada yang kurang da-lam bentuk zakat dan sedekah makanan.
Allah meluaskan rezki (makanan) dan menyempitkannya bagi sia-pa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan di dunia itu (dibandingkan dengan) kehidupan akhi-rat hanyalah kesenangan (yang sedikit). (Q.S Ar-Ra'd [13] : 26).
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh Maha kaya, Maha Terpuji. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :267).
"Dialah yang telah menciptakan kebun-kebun yang mempunyai naungan maupun tidak, menumbuhkan pohon kurma dan tanaman yang aneka warna rasanya, pohon zaitun dan delima, baik yang serupa mau-pun yang berbeda. Makanlah buahnya jika ia berbuah, dan berikanlah haknya di waktu panennya." (Al-An'am [6]:141).
Hadits 04. Dari Abu Burdah yang diterimanya dari Abu Musa dan Mu'adz Ra.: "Bahwa Rosulullah Saw mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka dititahnya agar tidak me-mungut zakat kecuali dari yang empat macam ini.. gandum, padi (sya’ir), kurma dan anggur kering." (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim. Thobroni dan Baihaqi yang mengatakan: Para perawinya dapat dipercaya, dan hadits ini muttashil, artinya hubungan antara pera-wi tidak terputus).
Hadits 05. Dari Jabir, dari Nabi Besar Saw. beliau berkata: "Pada biji yang disiram dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh; dan yang diairi dengan kincir yang ditarik oleh binatang zakatnya 1/20". (Ri-wayat Ahmad, Muslim dan Nasai).
Hadits 06. Dari Ibnu 'Umar, sesungguhnya Rosululloh Saw. telah ber-sabda, kata beliau: "Pada biji yang diairi dengan hujan dan mata air atau menghisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan kincir, seperduapuluh". (Riwajat Jama'ah, kecuali Muslim.)
Hadits 07. Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Abi Dzar, bahwasa-nya Nabi Saw. ada bersabda: “Tak ada seseorang lelaki yang mempu-nyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat berkeada-an lebih gemuk dan lebih besar dari pada di masa di dunia, lalu ia me-nginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian terus menerus hingga Alloh selesai meng-hukum manusia”. (Shohih Bukhori 1:117).

 
403
 
Hadits 08. Diceritakan dari Anas bahwa Abu Bakar pernah berkirim  surat kepada mereka (yang isinya): "ini adalah ketentuan-ketentuan tentang zakat yang telah diwajibkan oleh Rosulullah saw. terhadap kaum muslimin, yang sudah diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Oleh karena itu, barangsiapa diminta (mengeluarkan)nya sesuai dengan ketentuannya, hendaklah ia memberikannya; dan siapa dimintai lebih dari itu, jangan memberikannya. (Ketentuan tersebut adalah): Pada onta yang (jumlahnya), kurang dari dua puluh lima ekor, zakatnya kambing, (dengan rincian) setiap lima ekor dzaud,(1) zakatnya seekor kambing, apa-bila (jumlahnya) mencapai 25 sampai 35 ekor, zakatnya seekor onta bin-tu ma'khaadl,(2) kalau tidak ada bintu ma'khaadl, (boleh juga) seekor onta jantan, ibnu labuun:(3)apabila mencapai 36 sampal 45 ekor, zakat-nya seekor onta bintu labuun:(4)  apabila mencapal 46 sampai 60 ekor, zakatnya seekor onta  hiqqah(5 ) yang siap dijantani: apabila mencapai 61 sampai75 ekor, zakatnya seekor onta Jadza'ah :(6) kalau mencapai 76 sampai 90 ekor, zakatnya dua ekor onta bintu labuna; bila mencapai 91 sampal 120 ekor, zakatnya dua ekor onta hiqqah yang siap dijanta-ni; apabila jumlahnya melebihi 120 ekor, maka dalam setiap 40 ekor, za-katnya seekor bintu labuun,  dan dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor onta hiqqah. Kemudian apabila terjadi perbedaan umur onta dalam ke-wajiban-kewajiban zakat tersebut, maka barang siapa ontanya menca-pai zakat bintu labuna, tetapi dia tidak mempunyainya melainkan onta hiqqah, maka onta hiqqah itu dapat diterima, sedang si penerima zakat memberinya 20 dirham atau dua ekor kambing; barangsiapa ontanya mencapai zakat bintu labuun, namun dia tidak memilikinya, tetapi mem-punyai bintu ma'khaadl, maka bintu ma'khaadl itu bisa diterima dan dia menambahkan dua ekor kambing apabila mudah mendapatkan-nya, atau (menambah) dengan 20 dirham; barang-siapa ontanya mencapai zakat bintu ma'khaadl, sedang dia tidak memiliki selain ibnu labuun yang jan-tan, maka ibnu labuun itu bisa diterima dan tidak perlu ditambahi apa-apa; barangsiapa hanya memiliki empat ekor onta, maka tidak wajib di-zakati, kecuali kalau pemiliknya ingin (bersedekah tathowwu'). Dan pa-da zakat kambing  yang mencari makan sendiri, apabila (jumlahnya) 40 sampai dengan 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing ; apabila (jumlahnya) lebih dari itu sampai dengan 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing; apabila lebih seekor (dari 200) sampai dengan 300 ekor, za-katnya 3 ekor kambing; apabila lebih (dari 300), maka pada setiap 100 ekor, zakatnya seekor kambing. Dan tidak boleh diambil untuk zakat, kambing yang sudah sangat tua, tidak kambing yang cacat, dan tidak pula pejantan, kecuali jika si pemberi zakat menghendakinya. Tidak boleh menggabungkan antara binatang yang terpisah, dan tidak boleh pula memisahkan antara binatang yang tergabung lantaran takut me-ngeluarkan zakat. Dan (kambing) yang menjadi milik dua orang khallith, maka mereka saling meminta di antara mereka ganti yang sama. Apa-bila kambing yang mencari makan sendiri milik seseorang itu kurang satu saja dari 40 ekor, maka tidak wajib dizakati apapun, kecuali kalau pemiliknya menghendaki (bersedekah tathawwu').
 (I). Dzaud: sekelompok onta yang terdiri dari 3 sampai 9 onta.
(2). Onta bintu makhaadz: onta betina yang menginjak umur 2 tahun.
(3). Onta ibnu labuun: onta jantan yang menginjak umur 3 tahun.
(4). Onta bintu Iabuun: onla betina yang menginjak umur 3 tahun.
(5). Onta hiqqah: onta betina yang menginjak umur 4 tahun.
(6). Onta jadza'ah: onta betina yang berumur 5 tahun. (Pent).
C. Pahala dan siksa zakat makanan.
Bila hal ini tidak dilaksanakan sampai ada orang yang menderita kelaparan maka Alloh Swt. akan marah dan menghukum kaum yang bersangkutan itu dengan menurunkan musibah baik bencana alam atau hama penyakit.
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebab-kan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (Q.S. Asy-Syuro [42] :30).
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S. Ar-Rum [30] :41).
Sebaliknya bila zakat makanan ini dilaksanakan maka kaum itu diberi tambahan rizqi.
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami/tidak membayar zakat) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Al-A’rof [7]:96).
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesung-guhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) ke-padamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), Maka Sesungguhnya azabKu sangat pedih".(Q.S. Ibrohim [14] :7).
D. Berzakat Makanan Akan Diberi Pahala Dua Kali Lipat.

Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk men-cari rido Alloh dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :265).
E. Contoh kasus musibah dan barokah Alloh Swt.
1. Bekas Pemberian Zakat.

Musibah hama belalang

     Belalang jenis Locusta migratoria adalah hama tanaman yang sangat ganas, suka terbang berpindah-pindah. Ada 2 fase hidup, soliter (sendi-rian) dan gregarious, terbang bergerombol sangat banyak memenuhi angkasa. Sewaktu hinggap ke tanaman, semua bagian tanaman dima-
kan sampai habis. Pada suatu waktu di Fariz, Iran terjadi musibah hama
belalang ini. Kepala daerah Qiwam al Muluk dan rombongannya datang ke ladang pertanian di Fasa. Ternyata semua tanaman telah habis dilalap oleh belalang, tidak ada sedikit pun tanaman yang tersisa. Tetapi anehnya, di tengah-tengah ladang itu ada tanaman yang masih utuh, tidak rusak sama sekali. Qiwam memanggil pemilik tanah itu datang. Dia adalah sorang tukang tambal ban di pasar. Qiwam bertanya: "Engkaukah yang menyemaikan benih tanaman di ladang itu ? Dan apakah bibitnya berasal dari kepunyaanmu sendiri ?" Orang itu menjawab: "Ya." Qiwam bertanya lagi: "Apa yang terjadi sehingga  ha-ma belalang menghancurkan seluruh tanaman kecuali tanamanmu ?"  Dia menjawab: "Pertama, aku tidak pernah makan milik orang lain, sehingga belalang tidak mau memakan milikku. Kedua, aku selalu mengeluarkan zakat dari hasil tanamanku, setelah tanaman itu ku-petik hasilnya (sebesar 10 %). Kuberikan zakat itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya kubawa pulang ke rumah." 

Qiwam pun memuji perilakunya, dan sangat mengagumi tingkah lakunya.


2. Zakat Panen di Gondanglegi Malang.
Di dalam majalah Amanah tahun 1990-an diberitakan bahwa di Gondanglegi zaket panen diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (kerawat). Semua sawah dan pemiliknya terdaftar dengan tertib. Pada waktu panen semua zakat dipungut oleh kerawat dan dibagikan kepada fakir miskin. Karena itu hasil panennya luar biasa banyaknya. Akibatnya di Gondanglegi tidak ada lagi fakir miskin. Akhirnya zakat panen dibagikan kepada fakir miskin di luar kecamatan Gondanglegi.
E. Mengapa di Indonesia Sering Terjadi Musibah Beruntun ?
Salah satu teori tentang sering terjadinya musibah di Indonesia adalah akibat dari kurangnya petani yang membayar zakat panenan. Zakat yang dikeluarkan hanyalah zakat fitroh setahun sekali. Zakat panenan jarang sekali dibahas. Yang selalu diungkit-ungkit hanyalah zakat kekayaan terutama zakat profesi. Malah tercetus ucapan bebe-rapa ahli agama modern yang menyatakan bahwa ada ketidak adilan dalam hukum zakat karena para petani yang kerjanya berat di sawah dan ladang dikenakan zakat antara 5 - 10 % secara langsung tanpa haul (menunggu setahun). Sedangkan para profesi yang kerjanya ringan tetapi penghasilannya tinggi tidak dikenakan zakat atau bila dikenakan zakat prosentasenya lebih kecil yaitu hanya 2,5 %.
F. Mengapa para petani jarang membayar zakat panenan ?
Berikut ini penulis kutip tanya jawab di dalam buku KH. A. Mustofa Bisri, “Fikih Keseharian Gus Mus”.
1. Zakat orang yang banyak utang.
Tanya:
Dengan persoalan yang belum mampu kami pecahkan, sudilah Pak Mus menyampaikan penjelasannya.
Bagaimana hukum mengeluarkan (zakat) bagi orang yang panen-nya melebihi nisob, tapi dia sendiri masih banyak utang lantaran mem-biayai putra-putrinya ?
Atas penjelasannya kami sampaikan Jazakumullohu khoirol jaza’
(Udin RS – Waleri Kendal).
Jawab:
Jiwa ajaran Islam termasuk zakat, Anda sudah tahu bukan ?
Nah, kalau orang yang punya utang, mereka termasuk orang yang diberi zakat (ghorimin), bagaimana dalam kasus yang Anda tanyakan, orang yang punya utang harus mengeluarkan zakat. Ya, bayar dulu utang-utangnya (bila sisanya melebihi nisob baru bayar zakat panen-nya, pen.).
          Walloohu A’lam.
Kesimpulannya
Petani yang punya hutang tidak wajib zakat.
Kasus seperti ini terjadi juga di kampung penulis. Seorang tetang-ga penulis meminjam kredit pertanian kepada pemerintah untuk modal bisnis pertaniannya. Uang tersebut digunakan untuk menyewa sawah dan menanam padi. Dengan kondisi seperti ini, tetangga penulis mena-nyakan kepada seorang kiyahi apakah dia harus membayar zakat pa-nen-nya. Jawab kiyahi tadi adalah = jawaban KH. A. Mustofa Bisri tadi.
Karena kondisi petani-petani di Indonesia mirip seperti 2 kasus tadi maka sebagian besar petani tidak membayar zakat panen, dengan akibat diturunkannya bala’ di tanah air kita yang mengenai seluruh pen-duduk baik yang bersalah ataupun yang tidak.
2. Contoh Kasus Menanam Padi.
Kita mengambil contoh peristiwa petani yang menanam padi. Mula-mula tanah yang akan ditanami padi itu dibajak baik menggunakan bajak yang ditarik sapi atau menggunakan traktor. Sementara itu disiapkan pembibitan padi di suatu petak khusus. Kemudian tanahnya diairi. Setelah cukup pertumbuhannya lalu bibit itu ditanam di sawah. Biasanya pada penanaman padi modern dilakukan memupukan dan pembasmian serangga. Juga dilakukan pembuangan tanaman pesaing yaitu rumput. Dalam waktu kira-kira 3 bulan padi itu berbunga lalu ber-buah, beberapa waktu kemudian menjadi masak. Akhirnya siaplah padi itu dipanen.
Untuk mengelola padi di sawah diperlukan 3 M, yaitu man, money dan material.
Man atau manusia yaitu tenaga buruh tani yang ditugaskan untuk membajak, menyemai, menanam padi, memupuk, menyemprotkan anti hama dan lain-lain, akhirnya memanen.
Money atau uang dipakai untuk menyewa sawah, membeli bibit, membayar air, dan membayar pekerja dan buruh tani. Semua beaya ini disebut ongkos tanam.
Material adalah lahannya sendiri, bibit, air, pupuk, obat anti hama dan alat-alat pertanian.
Maka secara akuntansi uang yang diperlukan untuk proses itu disebut modal. Uang yang dikeluarkan untuk prosesnya disebut ongkos. Setelah dikeluarkan zakatnya di sawah, kemudian sisa hasil panennya dijual. Uang hasil penjualan padi dikurangi modal itulah keuntungan yang diperoleh  pengusaha pertanian tersebut.
Bila semua petani tidak lupa untuk mengeluarkan zakat pertaniannya, maka sesuai dengan janji Alloh Swt. pada Al-A’rof [7] :96, serta sesuai dengan contoh kasus di Iran di atas maka semua hama oleh Alloh Swt. dilarang masuk ke dalam lahan pertanian tersebut maka tidak diperlukan lagi obat anti hama, sehingga hasil pertaniannya akan berlipat ganda.
3. Siapakah Yang Menumbuhkan Padi ?
Lihat uraian pada halaman 30
-------------------------------------------------------------------------------
Maka sebenarnya zakat panenan adalah ongkos Alloh Swt. karena telah menumbuhkan tanaman. 
---------------------------------------------------------------------------------
Meskipun seorang petani mempunyai hutang, dia tetap harus membayar ongkos buruh tani, demikian juga ongkos Alloh Swt. tetap harus dibayar dalam bentuk zakat panenan.
Maka:
-------------------------------------------------------------------------------
3. Petani yang berhutang tetap harus membayar zakat panenan bila jumlahnya telah mencapai nishob.
-------------------------------------------------------------------------------
Adapun pendapat 5 madzhab tentang hal ini adalah sebagai berikut :
Imamiyah dan Syafi'i: Hutang tidak menjadi syarat untuk bebas zakat. Maka, barangsiapa yang mempunyai hutang, ia wajib mengeluarkan zakat, walaupun hutang tersebut sekadar cukup sampai jatuhnya nishob bahkan Imamiyah berpendapat: Kalau ada seseorang yang me-minjam harta benda yang wajib dizakati dan mencapai nishob, serta berada di tangannya selama satu tahun, maka harta hitungan itu wajib dizakati (oleh yang meminjam harta).
Hambali: Hutang itu mencegah zakat. Maka barangsiapa yang mem-punyai hutang, dan dia mempunyai harta maka dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu. Kalau sisa hartanya mencapai nishob zakat, maka dia harus menzakatinya. Tapi kalau tidak, dia tidak wajib menza-katinva.
Maliki: Hutang itu hanya mencegah zakat bagi emas dan perak, tetapi tidak untuk biji-bijian, binatang ternak, dan barang tambang. Maka, barangsiapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang berupa emas dan perak yang sudah mencapai nishob, dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai hutang, dan harta miliknya selain dari emas dan perak serta sudah mencapai nishob, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Hanafi: Kalau hutang tersebut menjadi hak Allah yang harus dilakukan oleh seseorang, dan tidak ada manusia yang menuntutnya, seperti haji dan kafaroh-kafaroh, maka ia tidak dapat mencegah zakat. Tapi kalau hutang tersebut untuk manusia, atau untuk Allah, dan dia mempunyai tuntutan (tanggung jawab) seperti zakat sebelumnya yang dituntut oleh seorang Imam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari semua je-nis hartanya, kecuali zakat tanam-tanaman dan buah-buahan.
4. Komentar penulis :
Dari pendapat 5 madzhab ini ternyata yang sesuai dengan pendapat K.H. Bisri Mustofa hanyalah pendapat Imam Hambali, sedang 4 madzhab yang lain sesuai dengan pendapat penulis.
VII. Zakat Fitrah.
Wajib mengeluarkan zakat fitroh dengan 3 syarat:
1. beragama Islam;
2. terbenam matahari akhir bulan Romadhon;
3. ada kelebihan dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya itu. Wajib bagi orang yang demikian itu menzakati dirinya, dan orang-orang yang menjadi kewajibannya menafkahi, dari orang-orang Islam, secupak dari makanan pokok negerinya.
Ukuran secupak itu ialah 5 1/3 kati Iraq (2 1/2 kg).
Hadith 09: Sabda Nabi Muhammad saw.: "Rosulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia, secupak dari kurma atau secupak dari sya'ir atas setiap orang merdeka, hamba laki-laki atau perempuan dari umat Islam. (H.R. Syaikhan).
VIII. Zakat Emas dan Perak
Terutama Untuk Fi Sabilillah
Hadits 10 : “Dari Abu Musa al-Asy’ary, bahwa Rosululloh saw pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berperang di jalan Alloh ? Rosululloh menjawab, “Orang yang berperang untuk meninggikan kalimat Alloh maka berperangnya itu fi sabilillah.” (Riwayat al-Bukhori dan Muslim).
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah.' 34-35).
Hadits 11. : “Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosok-lah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu, setiap kali dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan hambaNya.” (Al-Mughni 2:596).
Hadits 12. Dari 'Ali bin Abi Tholib, telah berkata Rosulullah Saw.: "Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima  dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar". (Riwajat Abu Daud).

 
Hadits 13. Dan pada perak, (zakatnya) 1/4 nya dari sepersepuluh (2,5%).Tetapi apabila harta itu hanya 190 (dirham), maka tidak wajib dizakati apa pun, kecuali jika pemiliknya menghendaki (bersedekah tathawwu')." (HR. Ahmad, Nasa'iy dan Bukhari. Dan Bukhari me-misah-misahkannya pada sepuluh tempat. Daruquthniy meriwa-yatkan demikian pula).
A. Pahala Infak (Zakat) Fi Sabilillah adalah 700 kali lipat.

     (261) Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Alloh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Alloh Mahaluas, Maha Mengetahui.
(262) Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Alloh, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
(263) Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sede-kah yang diiringi tindakan yang menyakiti. (Q.S. Al-Baqoroh [2] :261-263).
B. Arti Kata Fi Sabilillah.
1. Dalam Kitab Lima madzhab.
Orang yang berada di jalan Alloh adalah menurut empat mazhab: Orang-orang yang berperang secara suka rela untuk membela Islam.
Imamiyah: Orang-orang yang berada di jalan Alloh secara umum, baik orang yang berperang, orang-orang yang mengurus masjid-masjid, orang-orang yang berdinas di rumah sakit dan sekolah-sekolah, dan semua bentuk kegiatan kemaslahatan umum.
2. Menurut Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.
FI SABILILLAH. Sabilillah, ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu, maupun amal.

 
Dan jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah berperang dan bahwa jatah sabilillah itu diberikan kepada tentara sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji dari Pemerintah. Maka orang-orang inilah yang berhak beroleh zakat, biar mereka kaya ataupun miskin. Dan telah disebutkan di muka hadits Rasulullah Saw., yang artinya: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang: yang berperang pada jalan Allah,..." sampai seterusnya.
Mengenai ibadah haji tidaklah termasuk dalam sabilillah yang berhak diberi zakat, karena ia diwajibkan hanyalah atas orang yang mampu, dan tidak atas lainnya.
Dan termasuk dalam umumnya sabilillah itu mendirikan rumah-rumah sakit tentara, begitu pun kepentingan-kepentingan umum lainnya, seperti membuat dan meratakan jalan, memasang rel-rel kereta untuk keperluan tentara, di antaranya pula membuat kapal-kapal perang, helikopter dan pesawat-pesawat terbang militer, benteng-benteng dan parit-parit perlindungan.
Sekian.
IX. ZAKAT PERNIAGAAN
Hadits 14 : Bukhari dan Muslim meriwayatkan dan Abu Hurairah, dan Nabi saw. sabdanya: "Barang siapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!" Kemudian Rasulullah saw membaca ayat yang artinya: "Janganlah orang-orang yang kikir menge-nai karunia yang diberikan Allah kepada mereka menyangka ....... "dan seterusnya.
A. Dikutip dari Fiqh Lima Madzhab.
Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan ditukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama mazhab secara sepakat tidak menamakannya harta dagangan.
Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab,  tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah.
Zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai barang-barang yang diperdagangkan. Jumlah yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh.
Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai setahun.
Untuk menghitungkannya pertama-pertama harta tersebut diniatkan untuk berdagang.
Apabila telah mencapai satu tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
Imamiyah: menyaratkan adanya modal dari awal tahun sampai akhir tahun. Maka kalau di pertengahan tahun modal tersebut berkurang, maka ia tidak wajib dizakati. Apabila nilai modal tersebut berkurang, maka hitungan tahun mulai dari awal lagi.
Syafi'i dan Hambali: Perkiraan untuk dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal, pertengahan dan akhir tahun itu bukan dan awal, pertenga-han dan akhir tahun. Maka kalau ia (seseorang) tidak memiliki modal yang mencapai nishab pada awal tahun, juga pada pertengahannya, tetapi pada akhir tahun sudah mencapai nishab, maka wajib dizakati.
Hanafi: Yang dianggap atau yang dihitung dalam satu tahun, bukan hanya di pertengahan saja. Maka barangsiapa memiliki harta perdaga-ngan yang telah mencapai nishob pada awal tahun, kemudian pada pertengahan tahun berkurang, tapi pada akhir tahun sempurna atau mencapai nishob maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal atau-pun akhir tahun berkurang maka ia tidak wajib dizakati.
Disyaratkan juga bahwa harga atau nilai barang-barang dagangan tersebut harus mencapai nishob.
B. Menurut Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.
Sebagian besar ulama dan sohabat dan tabi'in begitu pun para fuqoha di belakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi.
Hadits 15 : dari Samurah bin Jundub: "Wa ba'du, sesungguhnya Nabi Saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan."                                                       Hadits 16 : Dan diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi dari Abu Dzar, bahwa Nabi Saw. bersabda: Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga!".
Hadits 17 : Syafi'i, Ahmad, Abu Ubeid, Daruquthni, Baihaqi dan Abdur Razzak meriwayatkan dari Abu Amar bin Ahmad yang diterimanya dan bapaknya katanya: "Saya menjual kulit dan alat-alat dari kulit, tiba-tiba lewat Umar bin Khatthab Ra., maka katanya: 'Keluarkan zakat hartamu 'Ya Amirulmukminin', ujarku, 'Ini hanya kulit'! Jawabnya: 'Taksirlah berapa harganya. Lalu keluarkan zakat.
Berkata pengarang buku Al-Mughni: "Kisah seperti ini amat terkenal dan tidak ada yang membantah. Maka itu merupakan ijma'."
Sementara itu golongan Zhohiriyah mengatakan: "Tidak wajib zakat pada harta perniagaan.
Berkata Ibnu Rusyd: "Yang menjadi sebab pertikaian mereka, ialah mengenai diwajibkannya zakat dengan qiyas, begitu pun berselisihnya pendapat mereka tentang sah-tidaknya hadits Samurah dan Abu Dzar."
Mengenai qiyas yang menjadi pegangan jumhur, ialah bahwa barang yang disediakan buat perniagaan itu merupakan harta yang dimaksudkan-nya supaya berkembang. Maka ia serupa dengan ketiga jenis yang dise-pakati wajib zakatnya, yakni tanaman, ternak dan emas perak."
Dan di dalam Al-Manar tercantum: "Jumhur ulama Islam menyata-kan wajibnya zakat barang-barang perniagaan. Tetapi tidak dijumpai kete-rangan tegas dari Kitab Suci maupun Sunnah Nabi, hanya mengenai itu ada riwayat yang saling menguatkan dengan pertimbangan yang bersan-dar kepada nash, yaitu bahwa barang-barang perniagaan yang diperedar-kan untuk mendapatkan keuntungan, merupakan mata uang yang tidak ada bedanya dengan uang emas dan perak yang merupakan harga atau nilainya. Kecuali bahwa nisab itu berubah dan bolak-balik di antara harga yaitu uang, dan yang dihargai yaitu barang.
Dan yang menjadi pokok pertimbangan dalam masalah ini, ialah bahwa Allah Ta'ala telah mewajibkan zakat pada harta-harta orang kaya untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang sama nasibnya dengan mereka serta menggalang kepentingan umum. Sedang faedahnya bagi golongan yang kaya itu ialah membersihkan diri dari penyakit bakhil dan menghiasinya dengan rasa santun terhadap orang yang malang dan golongan-golongan yang berhak lainnya, serta membantu bangsa dan negara dalam menanggulangi semua kepentingan masyarakat. Terhadap fakir miskin dan lainnya, zakat akan merupakan uluran tangan yang akan menolong mereka menghadapi cobaan masa, di samping bahwa ia dapat membendung jalan ke arah bencana, ber-tumpuknya kekayaan dan terbatasnya pada beberapa gelintir manusia, yakni yang dimaksud oleh Allah Ta'ala dengan firmanNya, tentang hikmah pembagian harta rampasan:

     'Agar peredarannya tidak terbatas di kalangan orang-orang kaya di antaramu saja." (Q.S Al-Hasyar [59]: 7).
Maka apakah masuk akal, bahwa para saudagar yang sebagian besar kekayaan bangsa boleh dikata berada di tangan mereka, akan berada di luar dan tidak termasuk dalam seluruh maksud dan tujuan agama ini?".
XI. Pemberian Harta (Sedekah) di Luar Zakat
SEDEKAH SUNAT (TATHOWWU')
A. Dikutip dari tulisan Sayid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah”.
Islam mengajak dan menganjurkan orang agar suka memberi dengan susunan kata yang memikat hati dan membangkitkan gairah, menggali makna-makna kebaikan dan kebajikan serta perbuatan mulia.

Firman Alloh Swt. :Kamu belum lagi mencapai kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu sukai. Dan apa juga yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran[3]:92).
Dan firmanNya lagi:

"Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang kamu dijadikan Allah sebagai penguasanya! Maka orang-orang yang beriman di antaramu dan rela mengeluarkan nafkah, disediakan untuk mereka pahala besar. " (QS. Al-Hadid [57]: 7).
Dan telah bersabda Rosululloh Saw.;
Hadith 24 :"Sesungguhnya sedekah itu memadami kemurkaan Allah dan menolak akibat jelek." (Riwayat Tirmidzi yang menyatakannya hasan)
Juga diriwayatkan seperti itu bahwa Rosululoh Saw. bersabda:
Hadith 25 :"Sedekah seorang muslim itu akan menambah panjangnya umur, menolak akibat jelek, dan dilenyapkan Allah dengannya sifat takabur dan angkuh."
Dan bersabda Rosululloh Saw.:
Hadith 26 : Tiada suatu hari pun dimana hamba bangun pagi-paginya kecuali dua orang malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdo’a: ‘Ya Alloh, berikan gantinya kepada orang yang bersedekah’, sementara yang lain mendoakan: ‘Ya Alloh, datangkanlah kerusakan kepada orang yang bakhil’!”
Kepustakaan :
01. Ali Audah, Konkordansi Qur’an, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
02. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Lembaga Percetakan Al-Qur’an Depag RI, Jakarta, 2009.
03. Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, CV Penerbit Diponegoro,  Bandung, 2000.
04. Dr.Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Penerbit Mizan, Bandung,1999.
05. H. Moch. Anwar, Fiqih Islam, Tarjamah Matan Taqrib,Penerbit Alma’arif, Bandung  1973.
06. Muhamad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, PT Lentera Basritama, Jakarta  2004.
07. Muhyidin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, Pustaka Bayan,Malang, 2004.
08. Prof. Dr.H.Harun Nasution dkk., Ensiklopedia Islam Indonesia, Jambatan, Jakarta 1992.
09. Sayyid Abdul Husein Dastghib, Catatan Dari Alam Gaib,Pustaka Hidayah, Bandung 1990.
10. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 3, Penerbit Alma’arif, Bandung, 1978.
11. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Pedoman Zakat, PT Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1975.


TUJUAN JIHAD ADALAH UNTUK  MEMELIHARA KEBERADAAN
DAN KEASLIAN AL QUR-AN
Kitab Taurat, Zabur dan Injil.
Kaum Yahudi dan Nasroni tidak bsa menjaga keaslian kitab-kitab mereka. Para Pendeta telah merubah isinya.
Bahkan Kitab Injil asli yang berbahasa Arom (bahasa ibu Nabi Isa ibnu Maryam / Yesus kristus, sudah hilang.
Janji Alloh Swt.
Tetapi Alloh Swt. telah berjanji untuk memelihara keaslian Al Qur-an dalam sabdaNya  Sesungguhnya Kami lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (            QS. Al Hijr [15] : 9).
 Maka utusanNya yang terakhir yaitu Muhammad Saw. diberiNya kemampuan untuk mengondisikan keadaan, sehingga setelah beliau wafat, Kitab suci Al Qur-an tetap terpelihara keasliannya.
Cara-cara Alloh Swt. memelihara keaslian Al Qur-an
1. Memisahkan Al Qur-an (sabda Alloh yang pasti benar) dari Al-Hadis (yang mungkin benar) dan riwayat hidup Nabi Muhammad Saw. karangan para ulama.
Pada kitab-kitab suci sebelumnya yaitu Taurat, Zabur dan Injil, sabda Alloh, sabda para Nabi dan cerita para pendeta tentang riwayat hidup nabi-nabi mereka dicampur menjadi satu. Sehingga tak bisa dibedakan antara sabda Alloh dan ucapan manusia.
2. Alloh telah menciptakan Al Qur-an dalam bahasa Arob yang tinggi mutunya, sehingga tak dapat ditiru oleh para penyair Arob.
Tetapi Alloh telah menjadikan Al Qur-an mudah dihafalkan, bahkan oleh orang-orang yang bukan berbangsa Arob. Di Indonesia banyak orang, bahkan anak-anak yang hafal Al Qur-an 30 juz. 
Sedangkan para pendeta Yahudi dan Kristen, tidak ada seorang pun yang hafal Alkitab (Perjanjian Lama dan Baru) karena rumitnya.
Anehnya, ada 2 orang Islam yang hafal Alkitab yaitu Syekh Ahmad Hussein Deedat dari Afrika Selatan dan muridnya Dr. Zakir Naik dari India, masya’ Alloh.
3. Alloh telah menghijrohkan Nabi Muhammad Saw. dan para muhajirin dari Mekah yang tak aman ke Madinah yang aman.
Sewaktu Nabi Muhammad Saw. dan Abu Bakar Siddiq Ra. hijroh ke Madinah, jumlah kaum muslimin di Mekah sekitar 1.500 orang. Sedangkan jumlah kaum kafir Quroisy sekitar 10.000 orang yang memusuhi, menyiksa dan memboikot kaum Muslimin.
Sedang di Madinah hampir semua penduduknya (kaum Anshor) telah memeluk agama Islam sehingga sangat aman bagi Nabi Muhamad Saw.  dan pengikutnya.
4. Nabi Muhammad Saw. mendirikan Masjid Nabawi di Madinah sebagai pusat kegiatan agama Islam dan pemerintahan.
Nabi Muhamad Saw. dan 4 kholifah penggantinya (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) menjadikan masjid Madinah sebagai pusat ibadah dan pemerintahan sehingga selalu dalam perlindungan Alloh Swt.
5. Alloh telah menjadikan Nabi Muhammad Saw. sebagai Kepala negara kota Madinah yang ditaati oleh para pendukungnya.
Dalam menjalankan pemerintahannya beliau berlaku jujur dan adil tanpa memandang agamanya dan selalu bermusyawarah.
Kaum Yahudi yang mengharapkan Nabi terakhir yang akan datang itu berbangsa Yahudi, merasa kecewa dan cemburu karena ternyata Nabi itu berbangsa Arob.
Lalu mereka bersekutu dengan kaum kafir dan musyrik untuk memerangi Nabi Muhammad Saw. Tetapi mereka kalah lalu diusir dari Madinah.
6. Nabi Muhamad Saw. telah menyusun Piagam Madinah untuk mengatur aneka ragam penduduknya sehingga bersatu menghadapi musuh dari luar dan dalam.
Piagam Madinah ini selanjutnya dipakai oleh 4 kholifah pengganti Nabi dalam mengatur seluruh wilayah Islam.
7. Alloh memerintahkan kaum Muslimin berperang untuk menyebarkan agama Islam. Yang terbunuh akan masuk sorga tanpa pengadilan Tuhan (mati syahid).
Perang-perang yang dijalani Rosululloh Saw.
1. Perang Waddan, perjanjian damai dengan Bani Dhamroh.
2. Perang Dzul ‘Usyairoh, perjanjian damai dengan  Bani Mudlij dan sekutu-sekutu Bani Dhamroh.
3. Perang Badar Al-Kubro melawan suku Quroisy Mekah.
4. Perang Bani Qainuqo (Kaum Yahudi) di Madinah. Nabi mengusir mereka.
5. Perang Bani Sulaim dan Bani Ghotafan yang melarikan diri.
6. Perang Dzu Amar, Bani Tsalabah dan Bani Muharib  melarikan diri.
7. Perang Bahran, Bani Sulaim melarikan diri.
8. Perang Uhud melawan Kaum Quroisy. 
9. Perang Bani Nadhir (Kaum Yahudi). Nabi mengusir mereka
10. Perang Dzatur Riqo Bani Tsa’labah dan Bani Muharib (dari Kabilah Najed) melarikan diri
11. Perang kabilah Daumatul Jandal melarikan diri.
12. Perang Bani Musthaliq dan sekutunya melarikan diri.
13. Perang Khandak / perang parit. Kaum Yahudi menjalin aliansi dengan Kabilah Quroisy,dan kabilah-kabilah Arob lainnya menyerang kaum Muslimin. Tetapi tidak bisa masuk kota Madinah karena terhadang parit. Mereka akhirnya diusir Alloh dengan badai yang dingin
14. Perang Bani Quroizah (Kaum Yahudi) mereka dihukum mati
15. Perang Bani Lihyan melarikan diri.
16. Perang Dzi Qorod dari Bani Ghotafan melarikan diri.
17. Perang Hudaibiyah berakhir damai
18. Perang Yahudi Khaibar mereka menyerah
19. Perang Yahudi Fadak, mereka menyerah
20. Perang Yahudi Wadil Quro, mereka menyerah 
21. Perang ‘Umrotul Qodho perang urat syaraf.
22. Perang Fathu Makkah. Hanya terjadi pertempuran kecil tanpa pertumpahan darah. Sabda Nabi “Barang-siapa yang masuk ke rumah Abu Sofyan ia selamat, barang-siapa yang menutup pintu rumahnya ia selamat dan barangsiapa yang masuk ke dalam Masjidil Harom ia selamat.”
23. Perang Hunain Kabilah Bani Hawazun, Kabilah Tsaqif dan kabilah lain dapat dikalahkan lalu dibebaskan oleh Rosululloh Saw.
24. Perang Hisoru Thoif pengepungan sekitar sebulan. tetapi banyak Bani Tsaqif yang menerima Islam
25. Perang Tabuk, pasukan Romawi telah bersiap sedia di bagian utara perbatasan Arab untuk menyerang kaum Muslimin. Ternyata pasukan Romawi telah mundur ke arah utara. Dalam menunggu kehadiran pasukan Romawi selama 20 hari, Rosulullah Saw mengadakan perjanjian damai dengan kabilah-kabilah di sekitar perbatasan Hijaz dan Syam.
Dengan perang Tabuk ini maka seluruh jazirah Arob telah masuk Islam kecuali wilayah Yaman yang lokasinya sangat jauh dari kota Madinah, sehingga tidak ada lagi kabilah yang mengancam kota Madinah.
Masih ada ancaman bahaya dari Kerajaan Romawi, dan Persia yang nantinya akan ditaklukkan oleh para kholifah pengganti Nabi Muhammad Saw.
8. 1 tahun setelah Nabi wafat, Abu Bakar Ra. mengum-pulkan ayat-ayat Al Quran dari hafalan para sahabat dalam satu mus-haf. Kemudian disimpan oleh Hofsah binti Umar isteri Nabi Muhammad Saw.
9. Umar bin Khottob Ra. Sang Penakluk Imperium Romawi dan Persia
Pada masa pemerintahannya, kaum muslimin banyak melakukan penaklukan negeri-negeri yang dikuasai oleh Imperium Romawi dan Imperium Persia. Di antaranya adalah:
1. Perang Yarmuk tahun 14 H / 635 M., 36.000 pasukan Islam di bawah pimpinan Kholid bin Walid dan Abu Ubaidah bin Jarroh mengalahkan 200.000 tentara Romawi.
2. Penaklukan wilayah pantai Syam, Damaskus dan Baitul Maqdis.
3. Penaklukan Mesir dan Libia. Amr bin Ash berjalan ke arah Barat, dan menaklukan Burqah, Zuwailah, Tripoli, Shabrotah, dan Syarus. Namun Umar melarangnya melakukan penaklukan lebih jauh dari itu.
Adapun penaklukan di kawasan sebelah timur yang berada di bawah kekuasaan Imperium Persia adalah:
1. Perang Namariq tahun 13 H. Pasukan Abu Ubaid Ats-Tsaqofi berhasil mengalahkan pasukan Persia secara telak dan berulang-ulang di Namariq, antara Hiroh dan Qodisiah.
2. Perang Jisr, bulan Sya’ban 13 H.
3. Perang Buwaib, Romadhon 13 H.
4. Perang Qodisiah, tahun 14H / 635M. Pasukan Mutsa-na digabungkan dengan pasukan yang datang dari Madinah di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqqosh. Persia kalah dan Raja Rustum terbunuh.
5. Penaklukan Madain, ibukota Imperium Persia bulan Shafar 16 H / 637M oleh pasukan Sa’ad bin Abi Waqqosh.
6. Penaklukan Jalawla’. Kaum muslimin berhasil menghancurkan pasukan gabungan Persia, mengejar sisa-sisanya dan menaklukan kota Halwan, Tikrit, Maushil, Masabadzan, Ahwaz, Tustar, Sus, dan Jandayasabur. Hurmuzan panglima Persia berhasil ditawan.
7. Penaklukan Nahawand tahun 21H / 641M. Pasukan Islam berjumlah 30.000 mengalahkan 150.000 pasukan Persia.
8. Selama tahun 22 – 23 H / 642 – 643 M, pasukan Islam menaklukan wilayah Persia yang terjauh.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khottob Ra, pasukan Islam telah merebut seluruh wilayah kekuasaan Imperium Romawi dan Persia di benua Asia dan Afrika. Umar bin Khottob Ra. lalu melakukan beberapa perbaikan dan inovasi administrasi; menetapkan kalender Hijriyah, mem-bentuk kantor-kantor pemerintahan dan militer dan melakukan perluasan masjidil Harom.
10. Kemudian Kholifah Utsman bin Affan Ra. pada tahun 647 M. memerintahkan Zaid bin Tsabit Ra. dan 3 sohabat yang lain me-nyalin mushaf pertama tadi menjadi beberapa mushaf (disebut mushaf Usmani) dan mengirimkannya bersama guru-guru Al Qur-an ke berbagai propinsi di wilayah kekuasaan Islam (Kufah, Basra, Madinah, Mekah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan Al-Jazirah).
Sejak itu tidak ada seorangpun yang bisa merubah Al Qur-an yang telah tersebar di 9 kota di benua Asia dan Afrika, bahkan seluruh dunia itu.
Maka Tujuan Jihad (yaitu menjaga keasllan Al Qur-an) telah tercapai.
Kita tidak perlu lagi berjihad melawan orang kafir dan musyrik di Darul Harb (sesuai yang tertulis di dalam Kitab Fatkhul Mu’in tahun 597 M.)
Apalagi berperang melawan sesama muslim yang tidak sepa-ham (seperti yang terjadi di Timur Tengah).
Jihad hanya dilakukan bila orang-orang kafir menyerang Darul Islam.
Contoh jihad melawan Tentara Sekutu di Surabaya tanggal 10 Nopember 1945.
Jember, 30 Pebruari 2017.
Dr. H. M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun {0331} 481127
Jember



 
 
BAGAIMANA CARA
BERTANYA KEPADA ALLOH
Tentang Takwil
Ayat Mutasyabihat
(Dengan kasus ayat / kata Rizqi)
Apakah Ayat Mutasyabihat itu ?
     Istilah Ayat Mutasyabihat ada di dalam Al Qur-an Surat Ali Imron [3]: 7 yang artinya adalah sebagai berikut ;
     Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) ke padamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’-an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat dari padanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alloh. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imron [3] : 7).
Asbabun nuzul (penyebab turunnya ayat).
     Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Ibrohim At Tustari, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Al Qosim bin Muhammad, dari Aisyah Ra. dia berkata; Rosululloh Saw. membaca ayat ini; (QS. Ali Imron [3] : 7). Aisyah berkata; kemudian Rosululloh Saw. bersabda: "Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat, maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Alloh, maka waspadalah kalian terhadap mereka!"  (Shohih Bukhori nomor 4183, Fathul Bari nomor 4547).
Definisi-definisi
     Menurut HAMKA dalam Tafsir Al Qur-an Al-Azhar.  Ayat Muhkam adalah ayat-ayat mengenai hukum, memerintahkan sembahyang, mengerjakan puasa, naik haji dan sebagainya  Demikian juga tentang pembagian waris harta pusaka. Disebut muhkam sebab jelas diterangkan, misalnya yang laki-laki mendapat dua kali yang perempuan. Ayat-ayat muhkam disebut sebagai ibu dari kitab artinya menjadi sumber hukum, tidak bisa diartikan lain lagi
Ayat mutasyabihat artinya bermacam-macam.
     Panjang lebar perbincangan ulama tentang maksud mutasyabihat ini
     Teungku Muh. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur menulis:
     Para ulama mempunyai 2 pendapat dalam hal ini:
1. Pendapat sebagian ulama salaf, yaitu waqof (berhenti) pada lafal jalalah (lafal Alloh) dan menjadikan perkataan wa-roosikhuuna .., sebagai pembicaraan baru, yang maknanya “yang mengetahui ayat mutasyabihat hanyalah Alloh sendiri.” Pendapat ini dianut oleh ke-banyakan sahabat, seperti Aisyah dan Ubay ibn Ka’ab.”
     Selanjutnya penulis menyebutnya sebagai pendapat Aisyah
Komentar penulis
     Bacaan ini telah ditulis pada halaman sebelumnya, dipakai oleh seluruh kitab Al Qur-an.
2. Pendapat sebagian ulama salaf yang lain, yaitu waqaf pada lafal al-‘ibad. Mereka menjadikan perkataan, yaquuluuna aamannaa, seba-gai  pembicaraan baru. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abdulloh Ibn ‘Abbas. Menurut beliau, mereka yang berilmu tinggi (termasuk beliau) mengetahui makna ayat mutasyabihat.
    Selanjutnya penulis menyebutnya sebagai pendapat kedua.
     Kebanyakan para penafsir Al Qur’an setuju dengan pendapat ke-dua, dimana para penafsir Al Qur’ an itu memasukkan diri mereka ke dalam golongan arroosikhuna (orang yang mendalam ilmunya), se-hingga boleh menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat.
     Karena semua penafsir Al Qur-an itu berpendapat bahwa takwilnya benar, maka akibatnya Al Qur-an menjadi multi tafsir seperti keadaannya sekarang.
     Mengapa para ahli tafsir mengikuti pendapat Abdulloh ibnu Abbas?
Ada dua alasan :
Alasan pertama : Dengan mengikuti pendapat ibnu Abbas berarti tidak mengikuti pendapat Aisyah.
     Bila mengikuti pendapat Aisyah berarti setuju dengan pendapat bahwa hanya Alloh sajalah yang mengetahui takwil ayat mutasyabihat. Ini berarti, selain Alloh, termasuk Nabi Muhammad Saw., para sohabat Nabi di antaranya Abdulloh ibnu Abbas serta para ahli tafsir Al Qur-an, semuanya tidak mengetahui takwil ayat mutasyabihat.
     Akibatnya para ahli tafsir tidak bisa menggunakan ayat mutasyabihat. Padahal jumlah ayat mutasyabihat di dalam Al Qur-an sangat banyak. Sehingga banyak bagian Al Qur-an yang tidak bisa ditakwilkan.
     Maka tidak ada jalan lain bagi para ahli tafsir, kecuali menyetujui pendapat Abdulloh ibnu Abbas.
Bacaan ibnu Abbas pada QS. Ali Imron [3] : 7 adalah sbb.
     Dialah yang menurunkan al-Kitab (Al Qur-an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al Qur-an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat daripadanya, untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alloh dan orang-orang yang mendalam il-munya (arrosikhuna).
     Berkata (siapa yang berkata, pen.) : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal (QS. Ali Imron [3] : 7)
Komentar penulis
     Dengan membaca ayat tersebut secara bacaan ibnu Abbas, ada bacaan yang janggal, yaitu kalimat : Berkata : Kami beriman … dst.
yang tidak ada subyeknya, (siapakah yang berkata ? ) maka penulis tidak setuju dengan bacaan ini.
Alasan kedua : Para penafsir itu berpendapat bahwa Abdulloh ibnu Abbas Ra. adalah tokoh yang pendapatnya patut diikuti. Sesuai dengan riwayat Abdulloh ibnu Abbas Ra. sebagai berikut:
Nasab dan Kelahiran
     Abdulloh bin Abbas bin Abdul Muththolib bin Hasyim bin Abdul Manaf, julukan Abu al-Abbas. Ia juga dikenal dengan Hibr al-ummah (paling tahunya ummat) dan Bahr (lautan) al-ummah. Abdulloh adalah keponakan Nabi Muhammad Saw serta Ali bin Abi Tholib Ra.
     Ayahnya, Abbas adalah paman Nabi Saw. Ia termasuk tokoh suku Quroisy yang pada zaman jahiliyah menjadi Amirul Haj selama bertahun-tahun lamanya dan takmir Masjidil Harom. Saudarinya, Maimunah ada-lah istri Nabi Muhammad Saw dan memiliki julukan Ummu al-Fadhl. Ia adalah wanita pertama yang masuk Islam di Mekah setelah Sayidah Khodijah Ra. Nabi Muhammad Saw. sangat menghormatinya. Ia menyusui Hasanain, oleh karena itu ia disebut ummu Qutsam, dan Abdullah adalah saudara sepersusuan Hasanain. Ibnu Abbas adalah keponakan Khalid bin Walid.
     Menurut pendapat masyhur dikatakan bahwa Ibnu Abbas lahir 3 tahun sebelum Hijrah di Syi'b Abi Tholib.

Ulama dan Perawi Hadis
     Ibnu Abbas adalah seorang mufassir Alquran yang paling terkenal pada abad pertama Hijriah. Terdapat banyak riwayat darinya yang ada di kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab hadis. Di sebagian hadis dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain mendoakan Ibnu Abbas juga me-mohon kepada Alloh semoga Dia memberikannya ilmu takwil Al Qur-an kepadanya. Dzahabi memperkenalkan posisinya sebagai seorang pe-muka dalam bidang fikih, hadis dan tafsir. Menurut perkataan Dzahabi dan Zirikli, Ibnu Abbas menukil hadis sebanyak 1.660. Dari jumlah itu, Bukhori menukil 120 hadis darinya dan Muslim 9 hadis.
     Ibnu Abbas meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad Saw, Imam Ali Ra., Umar, Mu'adz bin Jabbal dan Abu Dzar sebelum hijriah.
Komentar penulis
     Para penafsir Al Qur-an terlalu mengagungkan Abdulloh ibnu Abbas dan menganggapnya tidak pernah berbuat salah. Padahal cara bacaan-nya terhadap QS. Ali Imron [4] : 7 sangat jelas kesalahannya.
     Maka kita sebaiknya beralih menggunakan bacaan Aisyah Ra. ier-hadap QS. Ali Imron [3] : 7.
Kelebihan Aisyah binti Abu Bakar
     Aisyah memiliki wawasan ilmu yang luas serta menguasai masalah-masalah keagamaan, baik yang dikaji dari Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi, maupun ilmi fikih. Tentang masalah ilmu-ilmu yang dimiliki Aisyah ini, di dalam Al-Mustadrak, al-Hakim mengatakan bahwa 1/3 dari hukum-hukum syariat dinukil dan Aisyah. Abu Musa al-Asya’ari berkata, “Setiap kali ka-mi menemukan kesulitan, kami temukan kemudahannya pada Aisyah.” Para sahabat sering meminta pendapat jika menemukan masalah yang tidak dapat mereka selesaikan sendiri. Aisyah pun sering mengoreksi ayat, hadits, dan hukum yang keliru diberlakukan untuk kemudian dije-laskan kembali maksud yang sebenarnya. Salah satu contoh adalah perkataan yang diungkapkan oleh Abu Hurairah. Ketika itu Abu Huroi-rah merujuk hadits yang diriwayatkan oleh Fadhi ibnu Abbas bahwa barang siapa yang masih dalam keadaan junub pada terbit fajar, maka dia dilarang berpuasa. Ketika Abu Hurairah bertanya kepada Aisyah, Aisyah menjawab, “Rosulullah pernah junub (pada waktu fajar) bukan karena mimpi, kemudian beliau meneruskan puasanya.” Setelah me-ngetahui hal itu, Abu Huroirah berkata, “Dia lebih mengetahui tentang keluarnya hadits tersebut.” Kamar Aisyah lebih banyak berfungsi seba-gai sekolah, yang murid-muridnya berdatangan dari segala penjuru un-tuk menuntut ilmu. Bagi murid yang bukan mahramnya, Aisyah senan-tiasa membentangkan kain hijab di antara mereka. Aisyah tidak pernah mempermudah hukum kecuali jika sudah jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah.
     Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah sehingga banyak menyaksikan turunnya wahyu kepada beliau, sebagairnana perkataannya ini:
     “Aku pernah melihat wahyu turun kepada Rasulullah pada suatu hari yang sangat dingin sehingga beliau tidak sadarkan diri, sementara keringat bercucuran dari dahi beliau.“ (HR. Bukhari)
Bisakah kita memakai bacaan Aisyah (untuk QS. Ali Imron [3] : 7) ?
     Kita bisa memakai pendapat Aisyah karena beliau ahli dalam tafsir Al Qur-an.
     Namun, dengan menggunakan bacaan Aisyah, maka kita setuju dengan pendapat bahwa hanya Alloh sajalah yang mengetahui takwil ayat mutasyabihat.
Bila hanya Alloh Swt. saja yang mengetahui takwilnya, untuk bisa mengetahui takwil ayat mutasyabihat kita bisa bertanya kepada Alloh Swt.
 
     Dalam pandangan penulis,
    Zaman bertanya kepada Alloh Swt. secara langsung sebagaimana Nabi Adam As. dan Nabi Musa As. sudah lewat.
     Maka kita bisa bertanya kepada Alloh secara tidak langsung yaitu bertanya kepada Kitab ciptaannya yaitu Al Qur-an.
Menanyakan takwil ayat mutasyabihat kepada Al Qur-an.
     Untuk bisa bertanya kepada Al Qur-an ada beberapa prinsip yang harus kita ketahui.


Prinsip pertama.
Bahasa Arob Al Qur-an berasal dari bahasa Arob kuno dengan makna tertentu.

 

     Al Qur-an diturunkan Alloh kepada Nabi Muhammad Saw. dalam bahasa Arob (Bahasa Arob kuno, yaitu bahasa Arob yang dipakai pada zaman Nabi Muhammad Saw pada abad ke 7 M).
12:2
      Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf [12] : 2)


Prinsip ke dua.
Bahasa Arob Al Qur-an berubah artinya dari bahasa Arob kuno asalnya.

 
 


Pendapat Alloh Swt. tentang Bahasa Arob Al  Qur-an
39:23
 Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Alloh. Itulah petunjuk Alloh, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barang siapa yang disesatkan Alloh, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya.  (QS. Az-Zumar [39] : 23).
Pendapat Sayidina Ali bin Abi Tholib Kw. tentang Bahasa Arob Al  Qur-an.
 Sayyidina Ali Kw. bersabda : “Bisa jadi yang diturunkan Alloh (Al Qur-an) sepintas terlihat serupa dengan ucapan manusia, padahal itu adalah firman Alloh sehingga pengertiannya tidak sama dengan ucapan manusia. Sebagaimana tidak serupa perbuatan Alloh dengan perbuatan manu-sia. Firman Alloh adalah sifatNya, sedang ucapan manusia adalah perbua-tan mereka. Karena itu juga jangan sampai engkau menyamakan firmanNya dengan ucapan manusia sehingga mengakibatkan engkau binasa dan tersesat.
Pendapat Prof. Toshihiko Izutsu 
 (Toshihiko Izutsu, Konsep-konsep Etika Religius dalam Quran, PT Tiara Wacana, Yogjakarta, 1993)
Prof. Toshihiko Izutsu adalah seorang pakar bahasa Arab kuno (zaman turunnya Al Qur-an, yaitu bahasa Arob yang dipakai pada zaman Nabi Muhammad Saw pada abad ke 7 M).
 Menurut Izutsu kata-kata di dalam Al Qur-an berasal dari bahasa Arob kuno dengan makna tertentu.
a. Makna asli kata itu dapat diperoleh dari syair-syair yang diciptakan pada zaman jahiliah.
b. Makna asli kata-kata bahasa Arob di dalam Al Qur-an tidak bisa dipero-leh dari kamus bahasa Arob modern yang sering berbeda dengan baha-sa Arob kuno.
c. Kata-kata bahasa Arob kuno ini setelah dipakai oleh Al-Qur'an mak-nanya berubah dari aslinya (yang takwilnya hanya diketahui oleh Alloh = Ayat mutasyabihat)                                                              
d. Untuk bisa memahami Al Qur-an dengan tepat, kita harus mengetahui makna baru kata-kata itu.
Prinsip ke tiga
Perbedaan bahasa Arob Al Qur-an dengan bahasa Arob manusia adalah
Pada bahasa Arob manusia setiap kata mempunyai beberapa arti
Pada bahasa Arob Al Qur-an setiap kata di dalam Al Qur-an masing-masing hanya mempunyai satu arti.
Ciri-ciri Bahasa Arob manusia
Pada bahasa manusia (termasuk bahasa Arob) suatu kata bisa mem-punyai makna lebih dari satu yang disebut polisemi dan homonim.
 Dalam bahasa Arob, polisemi disebut juga  Isytirak al-lafdzi.
Artinya: “satu kata mengandung beberapa arti yang masing-masingnya dapat dipakai sebagai makna yang denotative (hakikat) dan bukan makna konotatif (majaz).
     Kata “الخالmisalnya, bisa berarti: paman, tahi lalat di wajah, awan dan onta yang gemuk.
     Homonim atau dalam bahasa Arab diartikan dengan Al Mustarok al Lafdzi adalah beberapa kata yang sama, baik pelafalan dan penulisannya, tetapi mempunyai makna yang berlainan. Ini merupakan pengertian Al Mustarok al Lafdzi secara umum.        
     Contoh kata (غرب) dapat bermakna arah barat (الجهرة), dan juga ber-makna timba (الدلو).
     Contoh lain kata (الجد) memiliki tiga makna yaitu (1) bapak dari ayah / ibu (ابو اللأب/ ام) (2) bagian, nasib baik (البحث,الحظ) (3) tepi sungai (شاطئ النهر).
Pengertian para penafsir Al Qur-an tentang bahasa Arob Al Qur-an
Seorang Ahli Tafsir periode awal bernama Muqatil bin Sulaiman bin Basyir al-Adzi al-Khurasani dikenal dengan nama Abu al-Hasan al-Bal-khi (w.150 H / 767 M) mengatakan bahwa kata-kata di dalam Kitab Al Qur-an di samping memiliki makna yang definitif, juga memiliki alternatif makna lainnya, yang harus diketahui oleh para Ahli Tafsir Al Qur-an.
Sampai sekarang pendapat ini masih dipakai.
Maka para ahli tafsir Al Qur-an berpendapat bahwa sama halnya dengan Bahasa Arab manusia, kata-kata yang terkandung di dalam Al Qur- an juga mempunyai beberapa makna (Homonim dan polisemi), di mana tidak tentu makna mana yang berlaku. 
Maka bisa terjadi ketidakpastian, pertentangan dan kerumitan. Padahal Alloh Swt menyatakan bahwa tidak ada pertentangan di

 
dalam Al Qur-an

 Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur-an? Kalau kiranya Al Qur-an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa' [4] : 82).
Agar tidak terjadi hal itu, maka setiap kata di dalam Al Qur-an seyogjanya tidak bermakna ganda, tetapi hanya bermakna tunggal, sehingga lebih sederhana. Inilah keistimewaan Al Qur-an.
     Filsafatnya adalah. Al Qur-an yang satu, diturunkan oleh Alloh yang satu, lewat malaikat yang satu yaitu Jibril As. kepada Nabi yang satu yaitu Nabi Muhammad Saw, maka setiap katanya hanya bermakna satu (tunggal).
Prinsip pertama.
Bahasa Arob Al Qur-an berasal dari bahasa Arob kuno dengan makna tertentu.

 
Bertanya kepada Alloh tentang arti ayat mutasyabihat RIZQI


Makna kata rizqi itu kita cari di dalam Kamus dan Ensiklopedi Al Qur-an sebagai berikut.
No.
Nama kamus
Arti rizqi
01.

Kamus saku Arab  Inggeris  Indonesia, Elias A Elias dan Edward Elias
Nafkah, tunjangan, karunia, keberuntungan, nasib baik.
02
Kamus Arab Indonesia, Abdullah bin Nuh dan Oemar Bakri
Rezeki, pencaharian
03
Kamus Al-Qur’an, Drs. M. Zainul Arifin
Harta, karunia
04

Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan
Rizqi, pemberian, makanan
05
Ensiklopedi Al-Qur’an, Prof. M. Dawam Rahardjo

Penghasilan, keuntungan, kebutuhan, penghidupan, hak milik, laba, akumulasi modal.
08.
Ensiklopedia Al-Qur’an, Prof. Dr. M. Quraisy Shihab, MA
Pemberian dalam bentuk  makanan, kekuasaan dan ilmu pengetahuan
Dari kamus dan ensiklopedia Al-Qur’an di atas kita bisa menggo-longkan arti rizqi menjadi dua:
 1. Rizqi ditafsirkan sebagai materi yaitu: karunia / pemberian, harta / hak milik, nafkah / penghasilan / pencaharian / tunjangan, yaitu pada semua kamus / ensiklopedia.
 2. Rizqi ditafsirkan sebagai makanan, yaitu pada Qamus Al-Quran, Abdul Qadir Hasan dan Ensiklopedia Al Qur-an Prof. M. Quraisy Shihab.
Prinsip ke dua.
Bahasa Arob Al Qur-an berubah artinya dengan bahasa Arob kuno asalnya.

 
 
  
     Dalam bahasa Arob kuno RIZQI berarti materi yaitu: karunia / pem-berian, harta / hak milik, nafkah / penghasilan / pencaharian / tunja-ngan.
Dalam Al Qur-an arti RIZQI berubah menjadi pemberian dalam bentuk  makanan, kekuasaan dan ilmu pengetahuan (ensiklopedia Al Qur-an Quraisy Shihab).
Prinsip ke tiga
Perbedaan bahasa Arob Al Qur-an dengan bahasa Arob manusia adalah
Pada bahasa Arob manusia setiap kata mempunyai beberapa arti
Pada bahasa Arob Al Qur-an setiap kata di dalam Al Qur-an masing-masing hanya mempunyai satu arti.
Karena di dalam Al Qur-an kata RIZQI hanya mempunyai satu arti, yang berbeda dengan artinya dalam bahasa Arob kuno maka kita pilih RIZQI berarti makanan.
Arti kata itu sama di seluruh Al Qur-an. Maka kita ambil seluruh ayat di dalam Al Qur-an yang mengandung kata RIZQI. Benarkah RIZQI itu berarti makanan ?
Inilah ayat-ayat Al Qur-an yang mengandung kata RIZQI.
Daftar 97 ayat Al Qur-an yang mengandung kata rizqi  itu adalah sebagai berikut.
.No.
Ayat
No.
Ayat
No.
Ayat
No.
Ayat
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
11.
12.
.
[2]:3
[2]:22
[2]:25
[2]:57
[2]:60
[2]:172
[2]:233
[2]:254
[3]:37
[4]:39
[5]:114
[6]:142

26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
.
[14]:32
[15:20
[16]:56
[16]:67
[16]:71
[16]:71
[16]:71
[16]:72
[16]:73
[16]:75
[16]:75
[16]:112

51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
.
[22]:58
[22]:58
[23]:72
[24]:26
[28]:54
[28]:57
[28]:58
[28]:82
[29]:17
[29]:17
[29]:60
[29]:60

76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.

[38]:54
[39]:52
[40]:13
[40]:64
[42]:27
[42]:38
[45]:5
[45]:16
[50]:11
[51]:22
[51]:57
[51]:58


.No.
Ayat
No.
Ayat
No.
Ayat
No.
Ayat
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25
26.
[7]:160
[8]:3
[8]:26
[8]:74
[10]:59
[10]:93
[11]:6
[11]:88
[12]:22
[13]:26
[14]:31
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
 [17]:70
[18]:19
[19]:62
[19]:62
[20]:80
[20]:131
[20]:132
[20]:132
[22]:34
[22]:35
[22]:50
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
[30]:37
[30]:40
[32]:16
[33]:31
[34]:4
[34]:15
[34]:36
[34]:39
[35]:29
[36]:47
[37]:40
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98
99
100
[51]:58
[40]:64
[56]:82
[62]:11
[63]:10
[65]:7
[65]:11
[67]:15
[67]:21
[67]:21
[89]:16
1
Ayat-ayatnya penulis lampirkan di bawah
     Ternyata mengartikan ayat / kata RIZQI dengan makanan cocok pada ke-97 ayat itu.
Makna RIZQI di dalam Al Qur-an adalah makanan.

 
Kesimpulan

Lampiran
Uraian Selengkapnya :
Daftar ke-83 ayat Al Qur-an yang mengandung ayat mutasya-bihat rizqi adalah sebagai berikut :
1.Q.S. Al Baqoroh [2] : 2. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, 3. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rizki (makanan) yang kami anugerahkan kepada mereka. 4. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Quran) yang telah diturun-kan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirot. 5. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (cocok)
2. Q.S. Al Baqoroh [2] :22Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki (makanan) untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Alloh, padahal kamu mengetahui.  (cocok)
3.Q.S. Al Baqoroh [2] :25. Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki (makanan) buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu".  Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada istri-istri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. (cocok)
4.Q.S. Al Baqoroh [2] :57. Dan Kami naungi kamu dengan awan, dan Kami turunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah dari makanan  yang baik-baik yang telah Kami rizkikan kepadamu. Dan tidaklah mereka menganiaya diri mereka sendiri. (cocok)
5.Q.S. Al Baqoroh [2] :60. Dan (ingatlah), ketika Musa memohon  air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu  memancarlah dari padanya dua belas mata air.  Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah  rezki (makanan) (yang diberikan) Alloh, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. (cocok)

 
6.Q.S. Al Baqoroh [2] :172Hai orang-orang yang beriman, makan-lah di antara  rezki (makanan) yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Alloh, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah. 173. Sesungguhnya Alloh hanya mengharomkan bagimu  bangkai, darah, daging babi, dan binatang  yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa  (memakannya) sedang ia tidak meng-inginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (cocok)
7.Q.S. Al Baqoroh [2] :233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurna-kan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezki (makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah se-orang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila kedua-nya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu isusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Alloh dan ketahuilah bahwa Alloh Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (cocok)
8.Q.S. Al Baqoroh [2] :254Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian rezki (makanan)  yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang yang kafir itulah orang-orang yang zalim. (cocok)
9.Q.S. Ali Imron [3] :37Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nadzar) dengan penerimaan yang baik dan Alloh menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrob, ia dapati rezki (makanan) di sisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini ?" Maryam men-jawab: "Makanan itu dari sisi Alloh. Sesungguhnya Alloh memberi rizki (makanan) pada siapa yang dikehendakiNya tanpa hisab. (cocok)
10.Q.S. An-Nisaa' [4] :39Apakah kemudhorotan bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Alloh dan hari kemudian dan menafkahkan se-bahagian rizki  (makanan) yang telah diberikan Alloh kepada mereka?  Dan adalah Alloh Maha Mengetahui keadaan mereka. (cocok)
11.Q.S. Al-Maaidah [5] :114Isa putera Maryam berdoa: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu  hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan engkau. Beri rezki (makanan)lah kami, dan engkaulah pemberi rezki makanan) yang paling utama. (cocok)

 
12.Q.S. Al-An'aam [6] :142Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki (makanan) yang telah diberikan Alloh kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (cocok)
13.Q.S. Al A'roof [7] :31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,  makan dan minumlah, dan jangan-lah berlebih-lebihan sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharomkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharomkan) rezki (makanan)  yang baik ?"  Katakanlah: "Semuanya itu (disedia-kan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (cocok)
14.Q.S. Al A'roof [7] :50Dan penghuni neraka menyeru penghuni syurga: "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan  Alloh kepadamu" Mereka (penghuni syurga) men-jawab: "Sesungguhnya Alloh telah mengharomkan keduanya itu atas orang-orang kafir. (cocok)
15.Q.S. Surat A'roof [7] :160Dan mereka kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah besar dan kami wahyu-kan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu."  Maka memancarlah daripadanya dua belas mata air.  Sesungguhnya tiap-tiap suku mengetahui tempat  minum masing-masing. Dan kami naungkan awan di atas mereka dan kami turunkan kepada mereka manna dan salwa(Kami berfirman): "Makanlah  yang baik-baik dari apa yang telah  kami  rizkikan  kepa-damu". Mereka tidak menganiaya kami, tetapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri. (cocok)
16.Q.S. Al Anfaal [8] :3. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan sholat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang kami beri-kan kepada mereka. 4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebe-nar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat keting-gian di sisi Tuhannya dan ampunan serta  rezki (makanan)  berupa buah-buahan dan daging burung serta minuman)  yang mulia (di surga). (cocok)
17.Q.S. Al Anfaal [8] :26Dan ingatlah (hai para Muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit lagi tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Alloh memberi kamu tempat menetap (Medinah) dan dijadikanNya kamu kuat dengan pertolonganNya dan diberiNya kamu rezki (makanan)  dari yang baik-baik agar kamu bersyukur (cocok).
18.Q.S. Al Anfaal [8]:74. Dan orang-orang yang beriman dan ber-hijroh serta berjihad pada jalan Alloh, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (makanan) yang mulia. (cocok)
19.. Q.S. Yunus [10]:59. Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku ten-tang  rezki (makanan) yang diturunkan Alloh kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya harom dan (sebagiannya) halal" Katakanlah: "Apa-kah Alloh telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu me-ngada-adakan saja terhadap Alloh?" (cocok)
20.Q.S. Yunus [10]:93. Dan sesungguhnya Kami telah menempat-kan Bani Isroil di tempat kediaman yang bagus dan Kami beri mereka  rezki (makanan) dari yang baik-baik. Maka mereka tidak berselisih, kecuali setelah datang kepada mereka pengetahuan (yang tersebut dalam Taurot). Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu. (cocok)
21.Q.S. Hud [11]:6. Dan tidak suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allohlah yang memberi rezki (makanan)nya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauh mahfuzh). (cocok)
22.. Q.S. Hud [11]:88. Syu'aib berkata: "Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahiNya aku dari padaNya rezeki  (makanan) yang baik (patutlah aku menyalahi perintahNya)?  Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kamu dari padanya. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Alloh. Hanya kepada Alloh aku ber-tawakal dan hanya kepadaNyalah aku kembali. (cocok)
23. Q.S. Ar Ro'd [12]:22. Dan orang-orang yang sabar karena men-cari keridhoan Tuhannya, mendiri-kan sholat, dan menafkahkan seba-gian rezki (makanan) yang kami berikan kepada mereka, secara sem-bunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).
(Yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang- orang yang soleh dari bapak-bapaknya, isteri-isteri dan anak cucunya, sedang Malaikat-Malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, 24. (Sambil mengucapkan) : "Salamun 'alai-kum bima shobartum". Alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (cocok)
24.Q.S. Ar-Ro'd [3]:26. Alloh meluaskan rezki (makanan) dan me-nyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan di dunia itu (dibanding-kan dengan) kehidupan akhirot hanyalah kesenangan (yang sedikit). (cocok)
25. Q.S. Ibrohim [14]:31. Katakanlah kepada hamba-hambaKu yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan sholat, menafkahkan sebagian  rezki (makanan) yang kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari  (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persohabatan. (cocok)
26.Q.S. Ibrohim [14]:32. Allohlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan rezki (makanan) untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, ber-layar di lautan dengan kehendakNya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. (cocok)
27Q.S. Al Hijr [15]:20. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan- keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-
makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki (makanan) kepadanya. (cocok)
28.Q.S. An Nahl [16]:56. Dan mereka sediakan untuk berhala-ber-hala yang mereka tiada mengetahui (kekuasaannya), satu bahagian dari rezki (makanan)  yang telah kami berikan kepada mereka. Demi Alloh, sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang telah kamu ada-adakan. (cocok)
29.Q.S. An Nahl [16]:67. Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki (makanan)  yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Alloh) bagi orang yang memikirkan. (cocok)
30.Q.S. An Nahl [16]:71. Dan Alloh melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki (makanan), tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki (ma-kanan) mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakanrezki (makanan) itu. Maka mengapa mereka meng-ingkari nikmat Alloh? (cocok)

 
31.. Q.S. An Nahl [16]:72 Alloh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezki (makanan) dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Alloh?" (cocok)
32.. Q.S. An Nahl [16]:73 Dan mereka menyembah selain Alloh, sesuatu yang tidak dapat memberikan  rezki (makanan) kepada mereka sedikitpun dari langit dan bumi, dan tidak berkuasa (sedikit juapun). 74. Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Alloh. Sesungguhnya Alloh mengetahui, sedang kamu tidak menge-tahui. (cocok)
33.. Q.S. An Nahl [16]:75 Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang kami beri rezki (makanan)  yang baik dari kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki (maka-nan) itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? segala puji hanya bagi Alloh, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (cocok)
34. Q.S. An Nahl [16]:112. Dan Alloh telah membuat suatu perum-pamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezki (makanan)nya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Alloh; karena itu Alloh merasakan kepada mereka pakaian kelaparan  dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. (cocok)
35. Q.S. An Nahl [16]:114. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki (makanan) yang telah diberikan Alloh kepadamu; dan syukurilah nikmat Alloh, jika kamu hanya kepadaNya saja menyembah. 115. Sesungguhnya Alloh hanya mengharomkan atasmu (memakan) bangkai  darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Alloh; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (cocok)
36. Q.S. Al Isro' [17]:30. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki (makanan) kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempit-kannya; sesungguh-nya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hambaNya. (cocok)
37Q.S. Al Isro’ [17]:70. Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezki (makanan) dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (cocok)
38. Q.S. Al Kahfi [18]:19. Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?). Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata yang lain lagi: "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota  dengan membawa uang perakmu ini, dan hendak-lah dia lihat manakah makanan  yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa rezki (makanan) itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun. (cocok)
39. Q.S. Maryam [19]:62. Mereka tidak mendengar perkataan yang tak berguna di dalam syurga, kecuali ucapan salam. Bagi mereka rezki (makanan)nya di syurga itu tiap-tiap pagi dan petang. (cocok)
40.Q.S. Thoha [20]:80. Hai Bani Isroil, sesung-guhnya Kami telah menyelamatkan kamu sekalian dari musuhmu, dan Kami telah meng-adakan perjanjian dengan kamu sekalian (untuk munajat) di sebelah kanan gunung itu dan Kami telah menurunkan kepada kamu sekalian manna dan salwa. 81. Makanlah di antara rezki (makanan)  yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaanKu menimpamu. Dan barang-siapa ditimpa oleh kemurkaanKu, maka sesungguhnya binasalah ia. (cocok)
41. Q.S. Thoha [20]:131. Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk kami cobai mereka dengannya. Dan rizki (makanan) Tuhan kamu makanan di sorga) adalah lebih baik dan lebih kekal. (cocok)
42.Q.S. Thoha [20]:132. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki (makanan) kepadamu, kamilah yang memberi rezki (makanan) kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (cocok) 
43. Q.S. Al Hajj [22]:34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak (makanan) yang telah direzkikan Alloh kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa karena itu ber-serah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Alloh), 35. (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Alloh gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian (makanan) dari apa yang telah kami rezkikan kepada mereka. (cocok)
44. Q.S. Al-Hajj [22]:50. Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bagi mereka ampunan dan rezki (makan-an di sorga)  yang mulia. (cocok)  
45.. Q.S. Al Hajj [22]:58. Dan orang-orang yang berhijroh di jalan Alloh, kemudian mereka dibunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezki (makanan) yang baik (di syurga Dan sesungguhnya Alloh adalah sebaik-baik pemberi rezki (makanan). (cocok)
46.. Q.S. Al Mu'min [23]:72. Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah pemberi rezki (makanan)  yang paling baik. (cocok)
47.. Q.S. An Nuur [24]:26. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menu-duh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki (makanan) yang mulia (di syurga). (cocok)
48.Q.S. Al Qosos [28]:54. Mereka itu diberi pahala dua kali disebab-kan kesobaran mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan, dan sebagian dari apa (makanan) yang telah kami  rezkikan kepada mereka, mereka nafkahkan. (cocok)
49.. Q.S. Al Qosos [28]:58. Dan mereka berkata: "Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kamu akan diusir dari negeri kami". Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah harom yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan  dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezki (makanan) (bagimu) dari sisi Kami? Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (cocok)
50. Q.S. Al Qosos [28]:82. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mencita-citakan kedudukan Korun itu, berkata: "Aduhai, benarlah Alloh melapangkan rezki (makanan)  bagi siapa yang dia kehendaki dari hamba-hambaNya dan menyempitkannya; kalau Alloh tidak melimpah-kan karuniaNya atas kita benar-benar dia telah membenamkan kita (pula)  Aduhai benarlah, tidak beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Alloh)". (cocok) 
51.Q.S. Al Ankabut [29]:16. Dan (ingatlah) Ibrohim, ketika ia berkata kepada kaumnya: "Sembahlah olehmu Alloh dan bertakwalah kepada-Nya. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui 17. Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Alloh itu adalah ber-hala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Alloh itu tidak mampu memberikan  rezki (makanan) kepadamu; maka mintalah rezki (makanan) itu di sisi Alloh, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. Hanya kepadaNyalah kamu akan dikem-balikan. (cocok)
52.Q.S. Al Ankabut [29]:60. Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezki (makanan)nya sendiri. Allohlah yang memberi rezki (makanan) kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (cocok)
53.Q.S. Al Ankabut [29]:62. Alloh melapangkan  rezki (makanan)  bagi siapa yang dikehendakiNya di antara hamba hambaNya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Menge-tahui segala sesuatu. (cocok)
54.Q.S. Ar Rum [30]:37. Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Alloh melapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dikehendakiNya dan Dia (pula) yang menyempitkan rezki (maka-nan) itu, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang beriman. 38. Maka beri-kanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang mencari keridoan Alloh; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (cocok)
55. Q.S. Ar Rum [30]:40. Allohlah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki (makanan), kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali), adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Alloh itu dapat berbuat suatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.  (cocok)
56.Q.S. As Sajdah [32]:15. Sesungguhnya orang-orang yang ber-iman kepada ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang apabila diperi-ngatkan dengan ayat-ayat (kami), mereka menyungkur sujud dan ber-tasbih serta memuji Tuhannya sedang mereka tidak menyombongkan diri. 16. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang kami berikan kepada mereka. (cocok)
57.. Q.S. Al Ahzab [33]:31. Dan barang siapa di antara kamu sekalian (isteri-isteri nabi) tetap taat kepada Alloh dan rosulNya dan mengerja-kan amal yang soleh. Niscaya Kami memberikan kepadanya pahalanya dua kali lipat dan Kami sediakan baginya rezki (makanan) yang mulia (di surga). (cocok)
58.. Q.S. Saba [34]:4. Supaya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rizki (makanan) yang mulia (di surga). (cocok)
59.. Q.S. Saba [34]:15. Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki (makanan) yang (dianugerahkan) Tuhan-mu dan bersyukurlah kamu kepadaNya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Peng-ampun. (cocok)
60.. Q.S. Saba [34]:36. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku me-lapangkan rezki (makanan)  bagi siapa yang dikehendakiNya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendakiNya), akan tetapi keba-nyakan manusia tidak mengetahui".(cocok)
61.Q.S. Saba [34]:39. Katakanlah: "Sesungguh-nya Tuhanku me-lapangkan rezki (makanan) bagi siapa yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendak-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezki (makanan) yang sebaik-baik-nya. (cocok)
62. Q.S. Fathir [35]:29. Sesungguhnya orang-orang yang selalu mem-baca kitab Alloh dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezki (makanan) yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. (cocok)
63.. Q.S. Yaa-siin [36]:47. Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebagian dari rezki (makanan) yang diberikan Alloh kepadamu", maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberi-nya makan. Tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata" (cocok)  
64.Q.S. Ash Shoffat [37]:40. Tetapi hamba-hamba Alloh yang di-bersihkan (dari dosa). 41. Mereka itu memperoleh rezki (makanan) yang tertentu, 42. Yaitu buah-buahan. Dan mereka adalah orang-orang yang dimuliakan, 43. Di dalam syurga-syurga yang penuh nikmat, (cocok)
65.. Q.S. Shood [38]:49. Ini adalah kehormatan (bagi mereka). Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa benar-benar (disedia-kan) tempat kembali yang baik. 50. (Yaitu) syurga 'Adn yang pintu-pintunya terbuka bagi mereka, 51. Di dalamnya mereka bertelekan (di atas dipan-dipan) sambil meminta buah-buahan yang banyak dan  minuman di syurga  itu. 52. Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bida-dari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya. 53. Inilah apa yang dijanjikan kepadamu pada hari berhisab. 54. Sesungguhnya ini adalah benar-benar rezki (makanan) dari kami yang tiada habis-habisnya. (cocok)
66.. Q.S. Az Zumar [39]:52. Dan tidakkah mereka mengetahui bahwa Alloh melapangkan rezki (makanan) dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendakiNya?  Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Alloh bagi kaum yang beriman. (cocok)
67.Q.S. Al Mu'min [40]:13. Dia-lah yang memperlihatkan kepadamu tanda-tanda (kekuasaan)Nya dan menurunkan untukmu rezki (air / makanan) dari langit. Dan tiadalah mendapat pelajaran kecuali orang-orang yang kembali (kepada Alloh). (cocok)  
68.Q.S. Al Mu'min [40]:64. Allohlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta memberi kamu rezki (makanan)  dengan sebagian yang baik-baik. Yang demikian itu adalah Allah Tuhanmu, Maha Agung Allah, Tuhan semesta alam. (cocok)
69.Q.S. Asy Syuura [42]:27. Dan jikalau Allah melapangkan rezki  (makanan) kepada hamba-hambaNya tentulah mereka akan melam-paui batas di muka bumi, tetapi Alloh menurunkan apa yang dikehen-dakiNya dengan ukuran.  Sesungguhnya dia Maha Mengetahui (kea-daan) hamba-hambaNya lagi Maha Melihat. (cocok)  
70.Q.S.Asy Syuuro4 [2]:38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarot antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki (makanan)  yang kami berikan kepa-da mereka. (cocok)
71.Q.S.(Al Jaatsiah [45]:5. Dan pada pergantian malam dan siang dan rezki (air / makanan) yang diturunkan Alloh dari langit lalu dihi-dupkannya dengan air hujan itu bumi sesudah matinya; dan pada perkisaran angin terdapat pula tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berakal. (cocok)  

 
72.. Q.S. Al Jaatsiah [45]:16. Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Bani Isroil Al-Kitab (Taurot) dan kekuasaan dan kenabian; dan kami berikan kepada mereka rezki-rezki (makanan) yang baik dan kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). (cocok) 
73.. Q.S. Qoof [50]:9. Dan kami turunkan dari langit air yang banyak manfa'atnya lalu kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanam-an yang diketam. 10. Dan pohon kurma yang tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun-susun. 11. Untuk menjadi rezki (makanan) bagi hamba-hamba (kami). Dan kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan. (cocok) 
74. Q.S. Adz Dzariat [51]:22. Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezki (air / makanan)mu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan ke-padamu (air hujan). 23. Demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti terjadinya perkataan yang kamu ucapkan. (cocok)  
75. Q.S. Adz Dzariat [51]:56. Dan Aku tidak cipta-kan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. 57. Aku sekali-kali tidak menghendaki rezki (makanan) sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi aku  makan. 58. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi  rezki (makanan) yang mempunyai kekua-tan lagi sangat kokoh. (cocok)  
76.. Q.S Al Waqiah.[56]:81. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur-an ini ?. 82. Kamu (mengganti) rezki (makanan) (Alloh) dengan mendustakan (Alloh). (cocok) 
77.. Q.S. Al Jum'ah [62]:11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah (surga yang penuh makanan) adalah lebih baik dari pada per-mainan dan perniagaan; dan Allah sebaik-baik pemberi rezki  (makan-an). (cocok)  
78.. Q.S. Al Munafiqun [63]:10. Dan nafkahkanlah sebagian dari pada rezki (makanan) yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; dan ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, dengan sebab itu aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?". (cocok)  
79.. Q.S. At-Tolaq [65]:7. Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya; dan orang yang disempitkan rezki (makanan) nya hendaklah memberi nafkah dari yang diberikan Alloh kepadanya; Alloh tidak memikulkan beban kepada seseorang melain-kan (sekadar) apa yang Alloh berikan kepadanya.Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (cocok)  
80.. Q.S. At-Talaq [65]:11. (Dan mengutus) seorang Rosul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Alloh yang menerangkan (berma-cam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal-amal yang soleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Alloh akan memasukkannya ke dalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Alloh melapangkan rezki  (air / makanan) kepadanya. (cocok)  
81.. Q.S. Al-Mulk [67]:15. Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezki (makanan)Nya; dan kepadaNyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (cocok)  
82.Q.S.(Al-Mulk [67]:21. Atau siapakah yang akan memberi kamu  rezki (makanan) jika Allah menahan rezki (makanan)Nya, bahkan mereka terus-menerus dalam kesombongan dan dalam keadaan men-jauhkan diri?. (cocok)  
83. Q.S. Al-Fajr [89]:15. Adapun manusia apabila Tuhannya meng-ujinya lalu dimuliakanNya dan diberi kesenangan maka dia berkata: "Tuhanku telah memuliakanku," 16. Tetapi apabila Tuhannya menguji-nya, lalu membatasi rezki (makanan)nya, maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku," 17. Sekali-kali tidak (demikian), bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim, 18. Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin; 19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang batil). 20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (cocok)
Jember, 17 Septemberi 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar