Minggu, 01 Oktober 2017

Buku Menyingkap Tabir Ayat Mutasyabihat Seri Ke-09

 
ANALISA KALIMAT
SURAT AN-NISA'   
AYAT 2 dan 3


Oleh : Dr. H. M. Nasim Fauzi
Cerita tambahan :
Keadilan Nabi
Ibrohim As
.
Pendahuluan
     Surat An-Nisa’ ayat 2 dan 3 ini sangat terkenal dan banyak dibahas di dunia Islam, karena mengandung ayat mutasyabihat yaitu (kata) adil (dan qisth) yang dikaitkan dengan masalah poligami.
Istilah ayat mutasyabihat ada di dalam QS. Ali Imron [3] : 7, dimana dalam menafsirkannya para ulama terbagi atas dua pendapat :
1) Pendapat Aisyah dan 2) pendapat kedua.yang dipelopori oleh Abdulloh Ibnu Abbas.
Menurut pendapat Aisyah hanya Alloh sajalah yang mengetahui takwil ayat  mutasyabihat, .
  Penulis setuju dengan pendapat Aisyah.
Karena hanya Alloh Swt. yang mengetahui takwilnya, agar mengetahuinya kita harus bertanya kepada Alloh Swt. Penulis telah mengembangkan cara bertanya kepada Al Qur-an (BKA) tentang takwil ayat mutasyabihatdalam 6 tahap. 
Dengan metode ini diperoleh takwil ayat mutasyabihat (kata) adl dan qisth.yaitu.
Adl (عَدَل) diartikan sebagai jujur / lurus (straight), sedang qisth (قِسْط) diatikan sebagai sama (equal) dan seimbang (just).
Sedang para ahli tafsir umumnya menganut pendapat kedua dengan pandangani sebagai berikut.
1. Para ahli tafsir boleh menafsirkan ayat mutasyabihat karena mereka berpandangan termasuk golongan ar-rosikhun (orang yang mendalam ilmunya).
2. Menyamakan bahasa Al Qur-an dengan Bahasa Arob pada zaman Nabi Saw. (abad ke-7 M.).
3. Arti kata adl (عَدَل) adalah qisth (قِسْط.
4. Sama halnya dengan bahasa Arob, setiap kata di dalam Al Qur-an berarti ganda..
5. Akibatnya Al Qur-an menjadi multi tafsir.karena semua penafsirnya beranggapan bahwa tafsirnya benar.
6. Maka kebenaran Tafsir Al Qur-an tidak hanya satu, tetapi banyak..
Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3  
 Dan Dan (wa) berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk. Dan (wa) jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (An-Nisa' [4] : 2)

Dan Dan (wa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (sama dan seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka (fa)  kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian (fa)  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (jujur), maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’ [4] : 3)
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat Ini, poligami sudah ada. Dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad Saw. Ayat Ini membatasi poligami hanya sampai empat orang saja.
Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat)
     Hadis 01 : A’isyah Ra. berkata: “Ada gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, Walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhirnya ia bermaksud untuk menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” (HR. Bukhori)
     Hadis 02 : Dari Urwah ibn Zubair, bahwa beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, Ayat ini turun berkaitan dengan perempuan yatim yang dipelihara oleh  walinya, tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali. Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi mas kawin sebagaimana yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mereka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain.  (HR. Bukhori dan Muslim).
     Hadis 03 : Dari ‘Aisyah “Sesungguhnya seorang laki-laki yang memiliki tanggungan wanita yatim, lalu dinikahinya. Sedangkan wanita itu memiliki sebatang pohon kurma yang berbuah. Laki-laki itu menahannya. Sedangkan wanita itu tidak mendapatkan sesuatu pun dari laki-laki itu, Maka turunlah ayat ini. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil.” Aku mengira ia mengatakan: “Ia bersekutu dalam pohon kurma dan hartanya.” (HR. Bukhori).
    Hadis 04 : Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdulloh, telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Sa’ad dari Sholih bin Kaisan dari Ibnu Syihab. Ia berkata: ’Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Siti ‘Aisyah r.a. tentang firman Alloh swt. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawininya,“ beliau menjawab: “Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka." (HR. Bukhori).
.II. Permasalahan
Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa ini ruwet. Maka agar hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya mudah terlihat, penulis membuat lajur dan kolom sehingga menjadi lebih sistematis.
Kalimat terakhir Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
.Kalimat mana yang diterangkan ayat ini ?
QS. [4] : 2
QS. An-Nisa’ [4] : 3
Kalimat A
Dan (wa) berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, dan (wajangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan (wa)  jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesung-guhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Kalimat B1
Dan (wajika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  (qisth = seimbang)   terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
Kalimat C1
Kemudian (fa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)
Kalimat B2
Maka (fa) kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kalimat C2
maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimatmanakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
Kalimat D
Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 III. Pemecahan Masalah

Karena ada 3 kalimat (A, B dan C), maka ada 3 kemungkinan.
Kemungkinan 1Kalimat D Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. menerangkan tentang Kalimat C.
QS. [4] : 2
QS. An-Nisa’ [4] : 3
  Kalimat A
Dan (wa) berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, dan (wa) jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan (wa)  jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesung-guhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar
 Kalimat B1
Dan (wa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil  (qisth = seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)
Kalimat C1
Kemudian (fa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)
Kalimat B2
maka (fa) kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kalimat C2
maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
Kalimat D
Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Uraian :
(Kalimat C2) maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
 (Kalimat D) yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
Keterangan lengkapnya adalah :
(Kalimat C1) Kemudian (fa) karena takut tidak berbuat adil ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat)
(Kalimat C2) maka (fa) mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki,
(Kalimat D) Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
Kesimpulan Kitab Tafsir  M o d e r n
     Ini berarti perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan ketidakadilan dan percekcokan.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara yang demikian ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :
1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi
2. Tafsir Al-Misbah karangan Prof M. Dr. Quroisy Shihab MA
3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
4. Tafsir An-Nuur Karangan Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5qLqt6GrWr_Td2QQsjwb20fmmx8W1SnvopkcT1hiRwC6BaxyCStdiCCAI2ged2hBB59qsu1sk3vSTP8pRC01bbpQgMs3z62oIpJzp4XXhlTUOK06Gf5XtVfRg2wgR0as9lKYjaxJYz4E/s1600/Tafsir.png
Kelemahan tafsir ini adalah :
1. Kalimat C1 ini sebenarnya adalah kalimat lanjutan, karena dimulai dengan kata sandang “kemudian” (fa). Kalimat pokoknya adalah kalimat B1, yang dimulai dengan kata sandang “dan” (wa). Di dalam bahasa Arob kalimat pokok biasanya dimulai dengan kata sandang "dan(wa) atau tanpa kata sandang. Maka sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah merupakan satu kesatuan yang tak boleh dipisah-pisah. Maka, Kalimat D (Yang demikian itu (dzalika.) seharusnya menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C seperti Kemungkinan 2
2Para penafsir tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah tentang masalah keadilan terhadap anak yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena dalam Agama Islam beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.
Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32 

  [1035] an Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.i

[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

 Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda.
     Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda.  
Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
3. Para ahli tafsir ini telah melupakan sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh.
 4. Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw. diizinkan Alloh Swt. beristeri sampai sembilan. Para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra., Ali bin Abi Tholib Kw. (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra. dan Muaz bin Jabal Ra. melakukan poligami.
 Hadits 06 : "Sunnah Rosulullah Saw. yang memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat wanita." (HR. Syafi'i) 
 Hadits 07 : Dari Anas bahwa Rosulullah Saw. kawin dengan 15 orang wanita. Di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang dihimpun beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, beliau meninggalkan 9 orang isteri. (HR. Bukhori)
Hadits 08 : Dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghoilan bin Salamah ats-Tsaqofi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang isteri. Maka, Nabi Saw. bersabda: "Pilihlah 4 orang di antara mereka." (HR. Ahmad)
5.  Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab syiah) yaitu:
a. Imam Abu Hanifah
b. Imam Malik ibn Anas
c. Imam Asy-Syafi'i.
d. Imam Ahmad ibn Hanbal.
e. Mazhab Imam Syi’ah
Kelimanya dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai dengan empat hukumnya mubah.
6. Dasar yang dipakai oleh sebagian ahli tafsir modern adalah fikiran / logika yang disalahkan oleh Nabi saw. pada hadits berikut:
Hadis 09: Dari Haban bin Hilal dari Suhail bin Abi Hazam dari Abu Imron Al-Juwainy dari Jundub, dari Rosululloh saw. yang bersabda : “Barang siapa yang berbicara tentang Al Qur-an menurut pendapatnya (logika) sendiri, sekalipun ia benar, maka ia telah melakukan kekeliruan. (HR. Abas bin A. Azim Al-Ambary).
 7. Menurut Dr. Ahmad Syurbasyi dalam bukunya “Sejarah Perkembangan Al-Qur’an Al-Karim”, syarat-syarat untuk penafsiran Al Qur-an yang baik secara singkat adalah :  
a. Memenuhi kaidah bahasa Arob Al Qur-an yang baik. Bahasa Arob Al Qur-an adalah bahasa Arob saat diturunkannya Al Qur-an yaitu bahasa Arob kuno.
b. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sifat-sifat Alloh swt. dan tentang keimanan harus memenuhi kaidah ilmu Ushuluddin.
c. Bila menafsirkan ayat-ayat yang akan dijadikan dasar pembuatan hukum Islam harus memenuhi kaidah ilmu Ushul Fiqh.
d. Agar tafsir Al Qur-an itu tepat dalam maksud dan tujuannya, harus dikaji dulu Asbabun Nuzulnya. Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
e. Agar bisa menggolongkan suatu ayat apakah bersifat umum yaitu berupa garis besar (mujmal), atau bersifat samar-samar (mubham). Ayat-ayat yang mujmal dan mubham itu hendaknya dilengkapi dengan hadits Nabi Muhammad sawYang isinya berupa perincian ayat yang mujmal dan menerangkan ayat yang mubham.
f. Ayat-ayat yang membahas masalah sains dan teknologi memerlukan spesialisasi keilmuan yang berkaitan.
Kemungkinan 2 Kalimat D Yang demikian itu (dzalika) menerangkan tentang Kalimat B dan C.
QS. [4] : 2
QS. An-Nisa’ [4] : 3
Kalimat A
Dan (wa) berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar
 Kalimat B1
Dan (wa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil /qisth = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
Kalimat C1
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)
 Kalimat B2
maka (fa) kawinilah wanta-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kalimat C2
Maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
Kalimat D
Yang demikian itu itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Uraian 
(Kalimat B1) Dan (wa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengwininya),
(Kalimat B2). maka (fa) kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
(Kalimat C1) Kemudian (fa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat
(Kalimat C2) maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
(Kalimat D) Yang demikian itu (dzalika kedua perbuatan itu) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Kesimpulan Kitab Tafsir  K l a s i k
     Baik monogami atau poligami sama baiknya bila syarat-syaratnya dipenuhi.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara demikian ini dipakai oleh penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang demikian itu (dzalika)" sebagai berikut.
Yang demikian itu (dzalika) yaitu mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim. 
Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang berpendapat : FirmanNya: "Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam hukum) apabila ia menyimpang dan zholim.
Kemungkinan 3 : Kalimat D Yang demikian itu (dzalika) menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.
QS. [4] : 2
QS. An-Nisa’ [4] : 3
Kalimat A
Dan (wa) berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar
 Kalimat B1
Dan (wa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth  = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)
Kalimat C1
Kemudian (fa) jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  ('adl = jujur (bila mengawini wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat)
 Kalimat B2
maka (fa) kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kalimat C2
maka (fa) (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
 Kalimat D
Yang demikian itu (dzalika) adalah lebih dekat kepada tak berbuat aniaya.
Uraian 
1) (Kalimat A). Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak menukar harta mereka yang baik dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita.
2) (Kalimat B1). Dan (wa) karena takut tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya)
    (Kalimat B2) maka (fa) mengawini wanita-wanita lain yang disenangidua, tiga atau empat.
3) (Kalimat C1) Dan (wa) karena takut tidak berbuat adil ('adl = jujur) (bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat),
    (Kalimat C2).sehingga (fa) mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki
4) (Kalimat D)Yang demikian itu (dzalika ketiga perbuatan itu (Kalimat A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat pada kemungkinan ke-3 ini adalah yang paling tepat.
IV. Kesimpulan dan Penutup
 Kita sering mengalami kesukaran dalam menganalisa kalimat-kalimat di dalam ayat-ayat Al Qur-an yang panjang-panjang, karena kehilangan hubungan antara satu kalimat dengan kalimat yang lain. Akibatnya kita bisa mengambil kesimpulan yang keliru.
Agar hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lainnya tidak hilang maka kita bisa memasukkan kalimat-kalimat itu dalam kolom dan lajur seperti contoh di dalam makalah ini.
Selain itu kita harus melihat rambu-rambu yang lain di antaranya adalah asbabun nuzul, hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, pendapat shohabat Nabi, para ulama besar di antaranya para imam madzhab.
Jember, 14 September 2017
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 114
Tilpun (0331) 481127
Jember

    Berlaku adilkah Nabi Ibrohim As. ?


bra     hIbrahim As. lahir sekitar 1900 SM di kota Ur, yang merupakan salah satu kota terpenting saat itu di Timur Tengah yaitu dataran Mesopotamia (sekitar Iraq sekarang).. Pada saat lahir, Ibrahim belum bernama "Ibrahim",  tetapi "Abram". Namanya kelak dirubah oleh Alloh Swt..
bra     hDi negerinya Ibrohim bersengketa dengan Raja Namrud yang akhirnya beliau dibakar olehnya, tetapi diselamatkan oleh Alloh Swt. Karena keselamatannya terancam, maka pada suatu hari Alloh Swt. meminta Ibrahim untuk pergi meninggalkan negeri dan masyarakatnya menuju ke suatu negeri yang tidak pasti dan memulai sebuah masyarakat baru di sana. Waktu itu Abram As. berusia 75 tahun, melakukan perjalanan bersama istrinya yang mandul bernama Sarai,  yang kemudian dikenal dengan nama "Sarah" yang berarti puteri raja, dan anak dari saudaranya bernama Lut As. (terkenal dengan peristiwa Sodom dan Gomoroh).
br     ahDalam perjalanan menuju ke "Tanah yang Terpilih (Chosen Land)" mereka tinggal di Harran untuk sementara waktu dan kemudian melanjutkan perjalanan.. Ketika sampai di Kanaan, mereka diberi wahyu oleh Alloh bahwa tempat tersebut secara khusus dipilih dan dianugerahkan buat mereka. Ketika itu Abram berusia 99 tahun, namanya kemudian dirubah menjadi Ibrahim (Abraham) As.
br     ahPada suatu hari Kanaan dilanda kekeringan. Maka beliau dengan isrerinya Sarah hijrah ke Mesir. Di sana setelah terjadi beberapa peristiwa, Pharao menghadiahkan Sarah seorang budak negro bernama Hagar.
brah     Setelah masa kekeringan lewat, mereka kembali ke Kanaan, namun mereka tidak kunjung dikaruniai putera. Maka Sarah menyarankan kepada Ibrahim untuk mengawini Hagar budaknya itu. Alhamdulillah Hagar bisa memberinya putera yang dinamakan Ismail. Saking gembiranya Ibrahim tidak pulang-pulang ke isterinya Sarah karena asik menunggui puteranya yang diidam-idamkannya itu. Maka timbul rasa cemburu di hati Sarah sehingga menyuruh Ibrahim membawa Hagar dengan anaknya  pergi ke tempat yang jauh dari Kanaan.
bra     hMaka Ibrahim As. membawa keduanya ke Mekah di jazirah Arab yang jaraknya kira-kira 1000 km dari Kanaan. Ibrahim meninggakan Hagar beserta puteranya Ismail di Mekah selama 12 tahun. 
bra     hSewaktu ditinggal Ibrohim As. di Mekah, Hagar mendapat banyak kesulitan, karena Mekah tanahnya tandus, tidak ada air dan pepohonan. Maka Hagar melakukan sai antara bukit Sofa dan Marwa mencari air. Sementara bayinya Ismail ditinggal sendirian. Segera datanglah pertolongan Alloh. Dari arah ujung kaki Ismail Alloh Swt. menerbitkan sumur Zamzam yang airnya mengalir sampai sekarang. Sehingga sekitar sumur itu menjadi subur yang menjadi daya tarik orang-orang Arob berkumpul di situ, membentuk kota Mekah sampai sekarang. 
bra     hSedang Ibrahim As. sendiri pulang ke Kanaan untuk menyertai isterinya Sarah. Alhamdulillah Sarah meskipun sudah tua oleh Alloh Swt. dikaruniai seorang putera yang diberi nama Ishaak. Dari Ishaak As. dan anaknya Yakub As. alias Isroil yang mempunyai 12 orang anak dari 2 orang isteri, mereka menurunkan Bani Isroil yang terdiri dari 12 suku.
bra     hSewaktu Ismail berumur 12 tahun Ibrohim As. Pergi ke Mekah mengunjungi Hagar dan puteranya Ismail. Ibrohim As. dan Ismail diperintahkan Alloh Swt. membangun Ka’bah sebagai Baitulloh. Juga Alloh Swt. menguji Ibrohim As. untuk menyembelih puteranya yang disayanginya itu. Ibrohim As. lulus dengan ujiannya. Sebagai gantinya Ibrohim As. disuruh menyembelih seekor kambing korban pemberian Alloh Swt. Setelah kedua peristiwa itu Ibrohim As. pulang kembali ke Kanaan menyertai isterinya Sarah dan puteranya Ishaak. Ibrohim As. meninggal pada usia 175 tahun dan dikubur di gua Macpelah yang berdekatan dengan kota Hebron (el-Kalil) di West Bank (tepi barat).
bra     hSedang Hagar beserta puteranya tetap tinggal di Mekah. Setelah dewasa Ismail As. kawin dengan orang Arob Mekah. Salah satu keturunannya adalah Nabi Muhammad Saw.
     Pertanyaan, adil-kah perbuatan Ibrahim As. meninggalkan Hagar beserta bayinya Ismail di Mekah yang gersang itu ?
bra     hBila adil adalah sinonim dari qisth dalam Bahasa Arob yang berarti sama (equal) dan seimbang (just), maka perbuatan Ibrohim As. jelas tidak adil.
br     ahBila ’adl sebagai Bahasa Al Qur-an (ayat mutasyabihat) yang berarti jujur (lurus = straight), maka perbuatan Ibrohim As. adalah adil atau jujur / lurus. Karena Ibrohim As. telah memberi tahu Hagar isterinya bahwa di Mekah, salah seorang keturunannya dari Ismai kelak akan menjadi Nabi besar yaitu Muhammad Saw. Hal itu tidak mungkin terjadi bila Hagar tetap tinggal di Kanaan.  


    Kepustakaan
01. Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakri, Kamus Arab Indonesia, Mutiara, Jakarta, 1979.
02. Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Penerjemah Bahrun Abubakar, Lc, PT Karya Toha Putra, Semarang, 1993.
03. Abdul Qadir Hassan, Qamus Al-Quran, Al Muslimun, Bangil, 1964.
04. Ali Audah, Konkordansi Qur’an, Litera AntarNusa; Mizan, Bandung, 1997.
05. Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, Jilid 2, Jakarta, 2009.
06. Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahnya, CV Asy-Syifa, Semarang, 1999.
07. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor, 2008.
08. Dr. Thameem Ushama, Metodologi Tafsir Al-Qur-an, Riora Cipta, Jakarta, 2000.
09. Drs. M. Zainul Arifin, Kamus Al-Qur’an, Apollo, Surabaya, 1997.
10. Hassan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru – Van Hoeve, Jakarta, Tanpa tahun.
11. Elias A Elias &  Edward  E. Elias, H. Ali Almascatie BA,  Kamus Saku Arab Inggris Indonesia, Almaarif,Bandung, Tanpa tahun.
12. M Kasir Ibrahim, Kamus Arab, Apollolestari, Surabaya, Tanpa tahun.
13. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, Lentera Hati, Tangerang, 2013.
14. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 2, Lentera Hati, Jakarta, 2002.
15. Prof. Dr. H. A. Malik Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar Juzu’ IV, Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1981.
16. Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu’ X,Yayasan Nurul Islam, Jakarta, 1966.
17. Prof. Dr. M. Quraisy Shihab, MA , Ensiklopedia Al-Qur’an, Lentera Hati, Jakarta, 2007.
18. Prof. M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an, Paramadina, Jakarta, 1996.
19. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, PT Pustaka Rizqi Putra, Semarang, 2000. 
20. Toshihiko Izutsu, Konsep-konsep Etika Religius dalam Quran, PT Tiara Wacana, Yogjakarta, 1993



e

 
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar