Minggu, 13 November 2022

Leaflet Tafsi An-Bur Ayat 32

 

TAFSIR SURAH AN-NUR AYAT 32

Anjuran  Menikah Bagi Orang Yang

 Sendirian, Dewasa dan Mampu

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Arab-Latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

32. Dan nikahkanlah orang-orang yang masih mem-bujang / sendirian di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberianya), Maha Mengetahui.

Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI                   
Ayat ini adalah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab.                  Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa meni-kah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantu-lah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perem-puan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Allah mahaluas pemberianNya; tidak akan ber-kurang khazanahNya seberapa banyak pun dia memberi hambaNya kekayaan, lagi maha mengetahui.

Surat An-Nur Ayat 33

Bagi Yang Tidaki Mampu

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab-Latin: Walyasta'fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagụnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibụhum in 'alimtum fīhim khairaw wa ātụhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihụ fatayātikum 'alal-bigā`i in aradna taḥaṣṣunal litabtagụ 'araḍal ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba'di ikrāhihinna gafụrur raḥīm

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang mengingin-kan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka seba-gian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepa-damu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang-siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

33. Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru me-nikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diriNya de-ngan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karu-niaNya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pem-bebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri meng-inginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pela-curan itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah maha pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, maha penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.

Tafsir penulis.

Umumnya bila membahas tentang perkawinan, kita membahas Surat An-Nisa a ayat-ayat  2 - 6 dan 129 sebagai berikut:

4:2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

4:3. Dan jika kamu takut  tidak akan dapat berlaku adil (qisth = seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawini-lah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adi (adl = jujur)l, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4:4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerah-kan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

4:5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut penda-patmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (adl = jujur) di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Komentar penulis

Tidak memperhatikan asbabun nuzul (penyebab turummy) ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah tentang masalah keadilan terha-dap anak yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, ka-rena dalam Agama Islam beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.

Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32 yang tafsirnya telah kita bahas di atas.

Jember 7 Noprmber 2022

Dr. H.M. Nasim Fauzi

Jalan Gajah Mada 158

Tilpun 0331) 481127

Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar