Jumat, 20 Mei 2016

Makalah Pendek Musibah Tak Membayar Zakat Panen



MUSIBAH HAMA
AKIBAT TAK MEMBAYAR
ZAKAT PANEN
Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi
Pendahuluan

Pada makalah Benarkah Pajak = Zakat  telah dibahas siksaan Alloh Swt di akhirat untuk orang yang tidak membayar zakat ternak serta emas dan perak. Sedang untuk orang yang tidak membayar zakat panen belum dibahas.

Zakat panen adalah termasuk dalam golongan zakat makanan dan zakat mal (harta), adalah zakat yang paling penting. Bisa berupa kurma, syair (anggur kering), gandum, padi, jagung dan makanan pokok lainnya. Makanan pokok mutlak diperlukan agar manusia tidak mati dan bisa tetap hidup sehat.

Musibah hama belalang

Belalang jenis Locusta migratoria adalah hama tanaman yang sangat ganas, suka terbang berpindah-pindah. Ada 2 fase hidup, soliter (sendirian) dan gregarious, terbang bergerombol sangat banyak memenuhi angkasa. Sewaktu hinggap ke tanaman, semua bagian tanaman dimakan sampai habis.



Pada suatu waktu di Fariz, Iran terjadi musibah hama belalang ini. Kepala daerah Qiwam al Muluk dan rombongannya datang ke ladang pertanian di Fasa. Ternyata semua tanaman telah habis dilalap oleh belalang, tidak ada sedikit pun tanaman yang tersisa. Tetapi anehnya, di tengah-tengah ladang itu ada tanaman yang masih utuh, tidak rusak sama sekali. Qiwam memanggil pemilik tanah itu datang. Dia adalah sorang tukang tambal ban di pasar. 

Qiwam bertanya: "Engkaukah yang menyemaikan benih tanaman di ladang itu ? Dan apakah bibitnya berasal dari kepunyaanmu sendiri ?" 

Orang itu menjawab: "Ya." 

Qiwam bertanya lagi: "Apa yang terjadi sehingga hama belalang menghancurkan seluruh tanaman kecuali tanamanmu ?" 

Dia menjawab: "Pertama, aku tidak pernah makan milik orang lain, sehingga belalang tidak mau memakan milikku. Kedua, aku selalu mengeluarkan zakat dari hasil tanamanku, setelah tanaman itu kupetik hasilnya (sebesar 10 %). Kuberikan zakat itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya kubawa pulang ke rumah." 

Qiwam pun memuji perilakunya, dan sangat mengagumi tingkah lakunya.

Komentar

Berarti selain tukang tambal ban tadi, semua orang di Fariz tidak membayar zakat panen.

8 golongan yang diberi zakat.
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fi sabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Barokah dari Alloh Swt. bagi pembayar Zakat panen
Dalam majalah Amanah tahun 1990-an diberitakan bahwa di Gondanglegi, Malang selatan, zakat panen diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (kerawat). Semua sawah dan pemiliknya terdaftar dengan tertib. Pada waktu panen semua zakat (sebesar 10 %) dipungut oleh kerawat dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Karena itu hasil panennya luar biasa banyaknya. Akibatnya di Gondanglegi tidak ada lagi fakir miskin. Akhirnya zakat panennya dibagikan kepada fakir miskin di luar kecamatan Gondanglegi.
Komentar
Nyata sekali bahwa zakat panen sangat diperhatikan oleh Alloh Swt. Terbukti bahwa hukuman dan ganjarannya diberikan langsung di dunia.
Masalah Hukum zakat klasik dan Hukum zakat modern.                            
Pada makalah zakat sebelumnya dituliskan bahwa Hukum zakat terbagi atas Hukum zakat klasik dan Hukum zakat modern yang obyek zakatnya sangat berbeda.
Pada Hukum zakat klasik obyek zakatnya sangat sedikit, hanya terdiri dari zakat makanan serta zakat emas dan perak. 
Tujuan zakat makanan adalah untuk kelangsungan hidup manusia, agar manusia tidak mati dan bisa tetap hidup sehat. 
Sedang tujuan zakat emas dan perak adalah untuk jihad fi sabilillah mempertahankan Agama Islam, agar tidak musnah dihancurkan oleh musuh-musuhnya di Timur Tengah pada zaman Nabi Muhammad Saw. Sedang tujuan jihad fi sabilillah zaman sekarang adalah untuk meninggikan kalimat Alloh (agama Islam).
Sebaliknya Hukum zakat modern obyek zakatnya sangat banyak, yaitu selain sama dengan di atas ditambah Zakat mal berupa barang-barang, keuangan dan penghasilan. 
Tujuan zakatnya adalah sama dengan tujuan pajak yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga terjadi tumpang tindih dengan obyek pajak. 
Untuk mengatasinya K.H. Masdar Farid Al-Mas’udi dalam bukunya Pajak Itu Zakat berpendapat bahwa orang yang sudah membayar pajak tidak usah membayar zakat lagi (dengan obyek yang sama).
Sebab terjadinya dua Hukum Zakat
Pokok penyebabnya adalah dari perbedaan tafsir kata rizqi dan kata mal (harta) di dalam Al Qur-an
Umumnya kedua kata ini ditafsirkan sebagai segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh penerimanya. Sehingga artinya sangat luas. Yaitu makanan, kekayaan dan anugerah Alloh lainnya. 
Arti inilah yang dipakai di dalam Hukum zakat modern.
Di dalam makalah Mengartikan Kata Rizqi di Dalam Al Qur-an Dengan Membandingkan Ayat-ayatnya di internet, penulis telah menganalisa 97 ayat-ayat Al Qur-an yang berisi kata rizqi. Ternyata artinya adalah makanan. Kebenarannya adalah 100 %. 
Sehingga menurut pendapat penulis Hukum zakat klasiklah yang benar. 
Untuk memperkuatnya penulis kutipkan 2 buah hadits Nabi Muhammad Saw. di bawah ini:
Hadits 01. Diriwayatkan dari Ali Kw. bahwa Nabi Saw bersabda: “Alloh Ta'ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita kelaparan (kekurangan makanan) dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Alloh akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih." (HR. Thobroni)
Hadits 02: Sabda Rasulullah Saw.: Barang siapa meminta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya". 
Yang mendengar bertanya: “Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rosululloh?" 
Jawab beliau: “Orang kaya ialah orang yang cukup (mempunyai makanan) untuk dimakannya sehari-hari itu ". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
Maka Prinsip Hukum Zakat adalah :
---------------------------------------------------------------------------------------
Alloh Swt. memberikan makanan (rizqi) kepada seluruh manusia, tetapi tidak merata.
Sebagian diluaskan rizqinya (cukup makan), dan sebagian disempitkan rizqinya (kurang makan).
Maka orang-orang yang cukup makan (kaya) harus memberikan kelebihan makanannya -zakat- kepada orang-orang yang kurang makan (miskin).
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperkenalkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi pelopor Hukum Zakat modern
Dr. Yusuf  Al Qaradhawi lahir dengan nama Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf.di Desa Shafat at-Turab, Gharbiah, Mesir pada 9 September 1926. 
Ketika umurnya belum 10 tahun telah hafal Al-Qur'an al-Karim. 
Seusai tamat sekolah Dasar dan Menengah beliau meneruskan sekolah ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Kairo, hingga menyelesaikan program doktor pada tahun 1973 dengan disertasi berjudul "Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial". Disertasi ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dalam bentuk Buku Hukum Zakat.. 
Karena khutbah-khutbahnya yang keras dan masalah politik (Ikhwanul Muslimin) beliau beberapa kali masuk penjara di Mesir.
Pendapat Dr. Qaradawi tentang Zakat panen
Sebagaimana pendapat ulama lainnya beliau menafsirkan kata rizqi di dalam Al Qur-an yang wajib dizakati sebagai  Semua karunia yang kita terima dari Alloh Swt. Apalagi dalam disertasinya di atas beliau memperluas fungsi zakat dari sekedar “Agar manusia tidak kekurangan makanan dan bisa tetap hidup sehat” menjadi alat untuk Mengatasi Problematika Sosial yang amat luas jangkauannya.
Qaradawi menggugat mengapa hanya para petani yang sangat berat pekerjaannya dikenakan zakat yang tinggi yaitu 5-10 %. 
Sedang jabatan-jabatan modern yang kerjanya lebih ringan tetapi penghasilannya lebih banyak (dokter, insinyur, notaris, eksekutif, karyawan yang gajinya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob) tidak dikenakan zakat ? 
Maka beliau mengusulkan agar jabatan-jabatan itu dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 % tanpa nishob dan tanpa menunggu setahun (haul). Alasan beliau adalah untuk menyamakan dengan zakat panen yang tanpa menunggu haul.
Penulis tidak setuju dengan pendapat belau tentang zakat profesi yang belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad Saw.(bid’áh). (Awas Syekh Qaradawi menggugat hukum Alloh !).
Para Ulama Pendukung Zakat Profesi dan Pendapatnya
1. Syaikh Abdur Rohman Hasan,
2. Syaikh Muhammad Abu Zahroh,
3. Syaikh Abdul Wahab Kholaf dan
4. Syaikh Yusuf Qaradhawi.
4. Para  Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M (yang diikuti Indonesia) juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishob, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
5. Golongan Syiah memungut zakat profesi sebanyak 1/5 (khumus) dari sisa belanja selama setahun (haul).
Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi.
Masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah. Sehingga hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk atau contoh langsung dari Rosululloh Saw.
Di zaman Rosululloh Saw. dan Khulafa’ sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan  tentang adanya zakat gaji atau profesi.
Hadith 03: Rosulullah Saw. bersabda: “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”; (HR. Muslim).
Di antara mereka yang menentang adalah
1. Fuqoha kalangan Zohiri seperti Ibnu Hazm dll.
2. Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
3. Semua Ulama Wahabi seperti Syaikh Abdulloh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin, dll. tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak zakat profesi sebab tak pernah dibahas para ulama sebelum ini.
Umumnya Kitab Fiqih Klasik (Kitab kuning) tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Jember 19 Mei 2016

Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118
Tilpun. (0331) 481127
Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar