Sabtu, 10 Oktober 2015

Makalah Pendek Mendirikan Sholat Setiap 3 Jam



Marilah Kita Mendirikan Sholat

Setiap 3 Jam


Oleh Dr. H.M. Nasim Fauzi

I. Pendahuluan

     Amal yang pertama kali dihisab (dihitung) di akhirot adalah sholat.
     Barangsiapa melaksanakan sholat sunnat 12 rokaat dalam sehari akan dibuatkan baginya rumah di sorga.
     Dalam makalah ini penulis mengajak kita untuk membiasakan mendirikan sholat-sholat sunnat dan sholat-sholat wajib setiap 3 jam.
    Tujuannya adalah agar kita bisa menciptakan rutinitas yang mudah diingat sehingga ibadah kita menjadi lebih sempurna baik dalam sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnatnya.
II. Sholat-sholat Wajib
Kita diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu dalam 24 jam, yaitu shubuh, zhuhur, 'ashor, maghrib, dan 'isya'.
Adapun ketentuan sholat 5 waktu adalah sebagai berikut:
Hadith 01 : Ringkasan hadith tentang waktu-waktu sholat :
     Dari Jabir bin Abdulloh, bahwa Nabi saw didatangi oleh Jibril. Lalu Jibril mengatakan kepadanya, “Berdirilah, lalu sholatlah dst.
1. Sholat zhuhur ketika matahari sudah tergelincir sampai dimulai sholat ashor.
2. Sholat ashor ketika bayangan sesuatu menjadi sama sampai bayangan menjadi dua kalinya. .
3. Sholat maghrib ketika matahari terbenam lalu segera waktunya habis.
4. Sholat isya’ ketika cahaya merah telah lenyap sampai pertengahan malam atau sepertiga malam.
5. Sholat shubuh ketika fajar memancar.sampai waktu sudah terang benderang.
   (HR. Ahmad dan Al-Nasa’i. Dan Al-Tirmidzi meriwayatkan seperti itu. Al-Bukhori berkata: Hadits ini adalah hadits yang paling shohih dalam menerangkan waktu-waktu sholat). Dikutip dari Nailul Author jilid 1 halaman 685.
III. Sholat-sholat Rowatib
Sholat sunnat rowatib adalah sholat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah mengerjakan sholat fardhu yang lima.
Hadis 02:  Dari Abdulloh bin Umar ra. yang berkata, "Saya ingat pesan Rosulullah Saw. tentang sholat sunnat rowatib, yaitu 2 roka'at sebelum zhuhur, 2 roka'at sesudah zhuhur, 2 roka'at sesudah maghrib, 2 roka'at sesudah isya', dan 2 roka'at sebelum shubuh" (HR. al-Bukhori dan Muslim).
Sholat-sholat sunnat ini sebaiknya dilakukan di rumah.
Hadits 03: Sabda Rosululloh saw.: "Hai manusia sholatlah kamu di rumahmu masing-masing, sesungguhnya sebaik-baik sholat seseorang dikerjakan di rumahnya, kecuali sholat 5 waktu (maka di masjid lebih baik)”. (Riwayat Bukhori dan Muslim).
IV. Menggabungkan Sholat Wajib dan Sholat Sunnat
Dengan memisahkan antara sholat wajib dan sholat sunnat menjadikan kita cenderung meremehkan sholat sunnat sehingga tidak membiasakan melaksanakannya. Padahal sholat sunnat fungsinya sangat penting, yaitu sebagai cadangan sholat-sholat wajib yang tidak sempurna.

V. Sholat Setiap 3 Jam

Pada uraian berikut yang dipakai ialah jam istiwa' dimana jam 12 siang adalah sewaktu matahari ada di puncak orbitnya.
1. Sebelum jam 6 pagi (dari fajar s/d terbit matahari), sholat pertama, sholat wajib Shubuh.
Didahului wirid berupa doa bangun tidur, kemudian melakukan sholat sunnat fajar (sebelum sholat shubuh). Sholat sunnat fajar ini dilakukan di rumah.
Hadits 04: Dalam hadis yang diriwayatkan dari Siti Aisyah ra. dikatakan, "Tidak ada sholat sunnat yang lebih dipentingkan oleh Nabi Saw. selain dari 2 roka'at sebelum sholat shubuh". (HR. al-Bukhori dan Muslim).
2. Sebelum jam 9 pagi, sholat ke-2, sholat sunnat Dhuha (di rumah).
Sholat sunnat dhuha adalah sholat yang dilakukan pada waktu dhuha, yakni pada saat mulai naiknya matahari di waktu pagi sekitar jam 7 pagi sampai tergelincir matahari. Bilangan Sholat sunnat Dhuha adalah 2-12 roka'at.
Sholat Dhuha dapat dipakai untuk sarana menambah rizki.(makanan)
Hadits 05: Sebuah Hadis qudsi dari Nuwas bin Sam'an ra., bahwa Nabi Muhammad saw. telah bersabda: "Alloh 'azza wa jalla berfirman: 'Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan 4 roka'at pada waktu permulaan siang (yaitu sholat dhuha), niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya." (HR . Hakim dan Thobroni)
Surat Yang Dibaca Dalam Sholat Dhuha
:Hadits 06 Uqbah bin Aanur berkata Rosulullah saw bersabda: "Sholatlah 2 raka'at dhuha itu dengan membaca surat wasy syamsi wadhuhaha dan surat wadh dhuhaa".
Hadits 07: Dari Anas ra. dari Nabi saw.: "Barang siapa yang melaksanakan sholat dhuha membaca pada roka'at yang pertama surat Fatihah dan ayat kursi 10 x serta pada raka'at yang ke-2 sesudah Fatihah membaca surat Al Ikhlas 10 x, pasti ia mendapat keridloan yang terbesar dari Alloh."
Do'a Selesai Sholat Dhuha
Allohumma innadhdhuhaa-a dhuhaa-uka wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaluka walquwwata quwatuka, walqudrota qudrotuka wal'ishmata 'ishmatuka. Allohumma inkaana rizqii fissamaa-i fa anzilhu, wa inkaana filardhi fa akhrijhu, wa inkaana mu'siron fayassirhu wa inkaana harooman fathohhirhu, wain kaana ba'iidan faqorribhu bihaqqi dhuhaa-ika wabaha-ika wajamaalika, waquwwatika waqudrotika, aatinii maa atoita 'ibaadakash shoolihiin.
Artinya : "Ya Allah bahwasanya waktu dhuha itu waktu dhuha-Mu; kemegahan ialah kemegahan- Mu, keindahan itu keindahan-Mu kekuatan itu kekuatan-Mu, kekuasaan itu kekuasan-Mu dan perlindungan itu perlindungan-Mu. "Ya Alloh jika rizqiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi keluarkanlah, jika sukar, mudahkanlah, jika harom sucikanlah jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu dhuha, keagungan keindahan, kekuatan, dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami seperti yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang sholeh".
3. Sekitar jam 12 siang, sholat ke-3, sholat wajib Dzuhur atau melaksanakan Solat Jum'at.
Amalan saat selesai sholat dzuhur, setelah melakukan sholat rawatib dilanjutkan dengan do'a, dzikir, baca Al-Quran dan tafakkur.
Solat Jum'at 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS. Al-Jumu’ah [62] :9).
Hadits 08: "Sholat Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam secara berjama'ah, kecuali 4 golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit" (HR. Abu Dawud dan Hakim).
4. Sekitar jam 3 sore, sholat ke-4, sholat wajib Ashor.
Saat menjelang waktu ashor, melakukan i'tikaf di masjid, memperbanyak dzikir dan sjolat sunnat atau memperbanyak perbuatan terpuji lainnya hingga datang waktu ashor.
Amalan di waktu ashor, melaksanakan solat sunnat 4 rokaat, melaksanakan sholat ashar dilanjutkan dengan amalan wirid.
5. Sekitar jam 6 malam, sholat ke-5, sholat wajib Maghrib.
Menjelang maghrib, selain wirid sebelumnya juga disunnatkan membaca istighfar, surah Asy-Syams serta Al-Lail dengan membaca ta'awudz terlebih dahulu.
Adapun amalan wirid pada malam hari meliputi, setelah sholat maghrib, melakukan rowatib 2 roka'at dengan membaca Al-Kafirun pada roka'at pertama dan Al-Ikhlas pada roka'at ke-2. Dilanjutkan solat 4 roka'at agak lebih lama dan diakhiri dengan bacaan ringan hingga habis waktu maghrib.
6. Sebelum jam 9 malam, sholat ke-6, sholat wajib Isya'.
Hadits 09: Dari Aisyah ra., katanya : "Para sohabat melakukan sholat Isya' di antara terbenamnya mega merah sampai 1/3 malam yang pertama. Telah bersabda Rosulullah saw.: "Kalau tidaklah akan memberatkan ummatku, tentu kusuruh mereka mengundurkan Isya' sampai 1/3 (jam 9 malam, pen.) atau 1/2 malam (jam 12 malam, pen.)." (Fikih Sunah jilid 2 karangan Sayyid Sabiq).
7. Setelah jam 12 malam, sholat ke-7, sholat sunnat Tahajjud (di rumah).
Hadits 10: "Dari Abu Huroiroh: "Tatkala ditanya orang Nabi saw.: 'Apakah sholat yang lebih utama selain sholat fardhu 5 waktu? Jawab beliau: "Sholat tengah malam (jam 12 malam, pen.)."(Riwayat Muslim dan lainnya).
Sholat tahajjud yang dilakukan oleh Rosulullah saw.
Hadits 11: Dari Abu Salamah bin Abdurrohman bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah ra, bagaimana sholat Rosulullah saw. di bulan Romadlon? 'Aisyah menjawab: "Rosululah saw. tidaklah melebihi dari 11 raka'at, baik di bulan Romadlan maupun di bulan lainnya, beliau sholat 4 raka'at dan janganlah ditanyakan tentang kebaikannya dan panjangnya, kemudian beliau sholat 4 rakaat, jangan ditanyakan kebaikannya maupun panjangnya, selanjutnya beliau sholat 3 raka'at. Lalu 'Aisyah berkata, aku bertanya kepada Rosulullah saw.: "Wahai Rosulullah, apakah engkau tidur lebih dahulu sebelum mengerjakan witir ?" Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidaklah tidur." (Muttafaq alaih - kitab Al-Lu'lu wal-Marjan).
Dari hadis di atas kita lihat bahwa sholat tahajjud Rasulullah saw. begitu lama (sangat lama berdirinya), karena yang dibaca setelah al-Fatihah adalah surat-surat yang panjang-panjang, sehingga bersambung dengan sholat witir (jam 12 sampai jam 3 malam !). Sangat sedikit ummat beliau yang dapat menirunya !
Sebelum melaksanakan sholat witir beliau tidur lebih dahulu. Sholat tahajjud (seperti dikatakan Imam Syafii) boleh dilaksanakan sebelum tidur malam (yaitu jam 12) tetapi sholat witir dilakukan setelah tidur malam (jam 3 malam).
8. Setelah jam 3 malam, sholat ke-8, sholat sunnat Witir (di rumah).
Pengertian Witir.
Berkata sebahagian ahlul tahqieq : "Witir adalah nama bagi 1 raka'at yang diasingkan dari yang sebelumnya, atau nama bagi sholat yang ganjil roka'atnya yakni : shalat 5 roka'at, 7 roka'at, atau 9 roka'at yang bersambung-sambung." Dan sholat witir ini, adalah menjadi penutup bagi sholat malam." (Pedoman Salat, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy).
Hadits 12: Rosulullah Saw. bersabda, "Sholat witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakannya 5 rokaat, kerjakanlah siapa yang suka mengerjakannya 3 rokaat, laksanakanlah dan siapa yang suka mengerjakannya 1 rokaat, lakukanlah". (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i).
Surat-surat Yang Dibaca Pada Sholat Witir
Hadits 13: Dari Aisyah r.a. dari Ali bin Abi Tholib r.a. berkata: "Dalam Al Qur'an tidak  ada (ayat atau surat) yang dijauhkan (tidak didengar Allah), maka bacalah dalam sholat witir apa saja yang kamu sukai." Namun yang lebih mustahab, apabila berwitir dengan tiga rokaat, pada rokaat pertama setelah membaca Al Fatihah, kita membaca: "Sabbihisma Rabbikal A'la", dan pada rakaat ke-2 "Qul Yaa Ayyuhal Kaafiruun", pada rakaat ke-3 "Qul Huwallaahu Ahad", "Qul A'uudzu bi Rabbil Falaq", serta "Qul Atuudzu bi Rabbin Naas", (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
.Hadits 14: Rosulullah Saw. ditanya, "Bagaimana sholat yang paling afdhol?" Beliau menjawab, "Yang lama berdirinya." (HR. Muslim)
Cara membaca surat dalam solat witir, tahajjud, atau tarowih boleh dengan jahri (lantang) ataupun sirri (perlahan). (Abdul Aziz Salim Basyarahil, Melaksanakan Qiyamullail)
Hubungan Solat Tahajjud/ Solat Malam (Qiyamullail) dan Witir.
 Abdul Aziz Salim Basyarahil menyamakan sholat tahajjud dengan sholat witir. Beliau menulis:
     Qiyamullail (sholatullail), witir, tahajjud, dan tarowih adalah 4 nama untuk sholat yang sama. Penyebutan nama-nama ini tergantung pada kondisi waktunya.
1). Dinamakan witir karena solat tersebut dilakukan sesudah solat isya' atau pada tengah malam dengan jumlah rakaat 1, 2, 3, 5, atau 7 dan satu salam. Imam Syafi'i rohimahullah membatasi witir dengan 3 rakaat yang masing-masing 2 rakaat pertama dan 1 rakaat terakhir (2 kali salam).
2). Dinamakan sholatullail atau qiyamullail karena dikerjakan pada malam hari.
3). Dinamakan sholat tahajjud karena dikerjakan tengah malam (jam 12) sesudah bangun tidur: Arti (hajada) ialah bangun tidur tengah malam dengan maksud mengerjakan sholat.
4). Dinamakan sholat tarowih karena awam kaum muslimin beristirohat setelah selesai 4 rokaat.
   Sekarang ini kaum Muslimin mengerjakan sholat Tarowih langsung sesudah sholat isya. Sedang Nabi Muhammad Saw sendiri melaksanakannya sama dengan waktu sholat malam yaitu sehabis tengah malam
Komentar Penulis atas pendapat Abdul Aziz Salim Basyarahil
Kalau kita kaji hadis 'Aisyah ra berikut:
Hadits 15: "Bahwa Rosulullah saw. apabila bangun dari tidur bersiwak, lalu berwudlu, kemudian sholat 8 roka'at, beliau duduk pada setiap 2 roka'at serta memberi salam. Setelah itu mengerjakan witir sebanyak 5 roka'at tidak duduk dan tidak mengucapkan salam kecuali pada roka'at yang ke-5 (sambung-menyambung)." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Nailul Author, Juz III bab keutamaan sholat sunnah dua-dua).
Dalam hadis ini terlihat bahwa sholat tahajjud (8 rokaat 4 salam) t e r p i s a h dari sholat witir (5 rokaat 1 salam), namun demikian, baik sholat tahajjud maupun sholat witir, kedua-duanya termasuk bagian dari sholat malam (qiyamullail).
Sholat Malam Yang Paling Singkat (dan effisien)
Hadits 16: "Rosulullah saw. menyuruh kami mengerjakan sholat malam dan menggerakkan kami kepada mengerjakannya. Beliau berkata: Hendaklah kamu mengerjakan sholat malam walaupun hanya 1 roka'at." (HR. At-Thobarony; At-Targhib I : 394).
Hadits 17: "Apabila tersisa 1/3 dari malam hari (jam 3 malam, pen.) Alloh Azza Wa Jalla turun ke langit bumi dan berfirman, "Adakah orang yang berdo'a kepada-Ku, akan Kukabulkan? Adakah orang yang beristighfar kepada-Ku akan Kuampuni dosa-dosanya? Adakah orang yang mohon rezeki kepada-Ku akan Kuberinya rezeki? Adakah orang yang mohon dibebaskan dari kesulitan yang dialaminya akan Kuatasi kesulitan-kesulitannya?' Yang demikian (berlaku) sampai tiba waktu fajar (shubuh)." (HR. Ahmad)
Dengan mengkaji 2 hadis di atas, sholat malam yang paling singkat adalah sholat witir 1 rokaat pada jam 3 malam.
Bila mampu bangun atau kita belum tidur pada jam 12 malam maka kita bisa menambahkan sholat tahajjud 2 rokaat atau kelipatannya.
    Lalu tidur seperti tidur Nabi sebagaimana Hadis di bawah:
Hadits 11: Dari Abu Salamah bin Abdurrohman bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah ra, bagaimana sholat Rosulullah saw. di bulan Romadlon? 'Aisyah menjawab: ..... dst. Lalu 'Aisyah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah saw.: "Wahai Rosulullah, apakah engkau tidur lebih dahulu sebelum mengerjakan witir ?" Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidaklah tidur." (Muttafaq alaih - kitab Al-Lu'lu wal-Marjan).
Jember, 10 Oktober 2015

Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jl. Gajah Mada 118
Tlp. (0331) 481127 Jember

Kamis, 08 Oktober 2015

Makalah Pendek Tafsir / Analisa Surat An-Nisa' ayat 2 dan 3



TAFSIR / ANALISA

SURAT AN-NISA' AYAT 2 DAN 3



Oleh : Dr. H.M. Nasim Fauzi





 I. Pendahuluan
Makalah ini bertujuan untuk mencari metode tafsir yang lebih tepat dari Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3. Tidak menganjurkan umat islam untuk berpoligami (poligami bukan sunnah).
Kitab-kitab Tafsir Al Qur-an modern umumnya menyatakan bahwa monogami lebih baik daripada poligami (hukum poligami cenderung Makruh). Ini terjadi karena metoda tafsir secara tradisional yang dipakai terhadap Surat An-Nisa  Ayat 2 dan 3 kurang akurat sehingga menghasilkan bias.
Pada makalah ini penulis memperkenalkan metode Tafsir lain yang lebih akurat terhadap Surat An-Nisa ayat 2 dan 3 itu
Surat An-Nisa Ayat 2 dan 3



Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar.
     Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil تُÙ‚ۡسِØ·ُواْ (sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlakadil (adil تَعۡدِÙ„ُواْ  (jujur), maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
     Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 
Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat Al Qur-an.
Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdulloh, telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Sa’ad dari Sholih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ’Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Siti ‘Aisyah r.a. tentang firman Alloh swt. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawininya,“ beliau menjawab: “Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya.” Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka. (Riwayat Al-Bukhori).
II.   Permasalahan
Kita telah melihat bahwa ayat-ayat 2-3 Surat An-Nisa itu ruwet. Maka agar tidak kelihatan ruwet kita buatkan lajur dan kolom sehingga lebih sistematis dan hubungan satu kalimat dengan kalimat lainnya lebih mudah terlihat.

QS. An-Nisa’ [4] : ayat 2
QS. An-Nisa’ [4] : ayat 3
Kalimat A
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Kalimat B1
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُÙ‚ۡسِØ·ُواْ (sama, seimbang) terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
Kalimat C1
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تَعۡدِÙ„ُواْ  (jujur),
Kalimat B2
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kalimat C2
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Permasalahan :
Menerangkan tentang kalimat manakah (A, B atau C), kalimat D itu ?
Kalimat D
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
III. Pemecahan Masalah
Kemungkinan 1 : Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat C sebagai berikut:
Mengawini seorang wanita saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2), adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D)
Ini berarti perkawinan monogami adalah yang paling baik karena lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, sedang perkawinan poligami sering menimbulkan ketidakadilan dan percekcokan.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh semua penafsir Al Qur-an modern yaitu :



 
1. Tafsir Al-Maroghi karangan Al-Syaikh Mustofa Al-Maroghi
2. Tafsir Al-Misbah karangan Dr. Quroisy Shihab
3. Tafsir Al-Azhar Karangan Buya HAMKA
4. Tafsir An-Nuur Karangan Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama
Kelemahan tafsir ini adalah :

1. Kalimat C1 sebenarnya adalah kalimat lanjutan, karena dimulai dengan kata kemudian (Fa). Kalimat pokoknya adalah Kalimat B1, yang dimulai dengan kata “Dan (Wa)”. Di dalam Bahasa Arob bahasa pokok biasanya dimulai dengan kata “Dan (Wa)”. Sebenarnya Kalimat B dan Kalimat C adalah me-rupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah..
Maka Kalimat D (Yang demikian itu dst. ) menerangkan tentang Kalimat B + Kalimat C.
2. Tidak memperhatikan asbabun nuzul ayat. Sejatinya bahasan utama kedua ayat ini adalah masalah keadilan (adil تُÙ‚ۡسِØ·ُواْ (sama, seimbang)  terhadap anak yatim. Sedang masalah perkawinan hanya merupakan pembahasan sampingan, karena beristeri sampai empat hukumnya sudah final yaitu boleh / mubah.
    Sedang ayat tentang perkawinan adalah QS. An-Nuur [24] : 32.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1035] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Seorang laki-laki yang sendirian bisa berupa seorang jejaka atau duda yang bisa mengawini seorang wanita yang sendirian juga yaitu seorang gadis atau janda.
Seorang wanita yang sendirian bisa berupa seorang gadis atau seorang janda. Bagi keduanya, bisa kawin dengan seorang laki-laki yang sendirian juga yaitu seorang jejaka atau seorang duda. Tetapi bila keduanya tidak bisa menemukan laki-laki yang masih lajang yang bisa dikawini, tidak menutup kemungkinan bagi keduanya untuk kawin dengan seorang laki-laki yang sudah beristeri / poligami.
3. Para ahli tafsir ini telah melupakan sejarah bahwa para Nabi di antaranya, Ibrohim As, Ismail, Ishak, Ya'kub dan banyak lagi lainnya, beristeri lebih dari satu, apalagi Raja Daud dan Sulaiman, isteri mereka berpuluh-puluh
4. Telah melupakan hadits dan sejarah bahwa Nabi Muhamad Saw diizinkan Alloh Swt beristeri sampai sembilan, para sohabat Nabi Saw, di antaranya Umar bin Khottob Ra, Ali bin Abi Tholib Kw (sepupu dan menantu Nabi), Muawiyah bin Abi Sofyan Ra dan Muaz bin Jabal Ra melakukan poligami.
"Sunnah Rosulullah Saw. yang memberikan penjelasan dari Alloh Swt. menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rosulullah Saw. untuk menghimpun lebih dari empat wanita." (Riwayat Imam asy-Syafi'i) 
5. Telah meninggalkan hasil ijtihad para imam mazhab yang empat (lima dengan mazhab syiah) yaitu:
 a. Imam Abu Hanifah b. Imam Malik ibn Anas.c. Imam Asy-Syafi'i.d. Imam Ahmad ibn Hanbal.e. Mazhab Imam Syi’ah
Kelimanya dengan bukti Al Qur-an dan Hadits Nabi, berpendapat bahwa mengawini perempuan sampai dengan empat hukumnya mubah.

Kemungkinan 2 : Kalimat D (Yang demikian itu dst.) menerangkan tentang Kalimat B. 
Komentar penulis
Kemungkinan 2 ini menyalahi tata-bahasa, karena kalimat D tidak boleh menerangkan kalimat B melompati kalimat C. Maka kemungkinan 2 ini diabaikan.

Kemungkinan 3 : Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat B dan C.
Karena takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُÙ‚ۡسِØ·ُواْ (sama, seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat B2).
Dan karena takut tidak berbuat adil adil (adil تَعۡدِÙ„ُواْ  (jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat, (Kalimat C1) sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
Kedua perbuatan itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Kalimat D).
Artinya baik monogami atau poligami sama baiknya bila syarat-syaratnya dipenuhi.
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan  menganalisa kalimat secara ini dipakai oleh penafsir Al Qur-an klasik. Di antaranya Kitab Tafsir Jalalain. Yang menyimpulkan kalimat "yang demikian itu" sebagai berikut.
Yang demikian itu (dzalika, nf.) maksudnya mengawini sampai empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya (ta’ulu, nf.) atau berlaku zalim. 
Demikian juga Tafsir Al Qur-an karangan Ibnu Katsir yang berpendapat : 
Firman-Nya: "Yang demikian itu (dzalika, nf.) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Yang shohih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab) dikatakan (aniaya dalam hukum) apabila ia menyimpang dan zholim.
Kemungkinan 4 : Yang demikian itu  menerangkan tentang Kalimat A, B dan C.
(1) Memberikan kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, tidak  menukar harta mereka yang baik dengan yang buruk dan tidak makan harta mereka bersama harta kita (Kalimat A).
(2) Dan karena takut tidak akan dapat berlaku adil (adil تُÙ‚ۡسِØ·ُواْ (sama, seimbang)  terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana mengawininya) (Kalimat B1), maka mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat. (Kalimat B2).
3) Dan karena takut tidak berbuat adil  (adil تَعۡدِÙ„ُواْ  (jujur) bila mengawini wanita-wanita lain yang disenangi, dua, tiga atau empat (Kalimat C1), sehingga mengawini seorang saja, atau budak-budak yang dimiliki (Kalimat C2).
 Ketiga perbuatan itu (Kalimat  A, B dan C) adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Kalimat D).
Komentar penulis
Tafsir Al Qur-an dengan menganalisa kalimat pada kemungkinan ke-4 ini adalah yang paling tepat.
Jember, 13 Juli 2015
Dr. H.M. Nasim Fauzi
Jalan Gajah Mada 118,
Tipun (0331) 4811`27, 
Jember